Buku Individu

Perlindungan TKI Perempuan Sektor Informal / 2016

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Editor: Munajat, Ph.D
ISBN: 978-602-6036-71-1

Abstrak:
Secara sistematis dan kritis penulis menyatakan bahwa
perlindungan terhadap TKI perempuan sektor informal adalah
masalah yang kompleks, terutama penempatan di Arab Saudi dan
Malaysia, sehingga penangangannnya juga membutuhkan
kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Oleh karena itu juga tidak dapat dilakukan secara parsial.

Kesiapan Lembaga Penyiaran Melaksanakan Digitalisasi Penyiaran / 2016

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Editor: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
ISBN: 978-602-2601-00-5

Abstrak:
Dari hasil studinya, penulis menyimpulkan digitalisasi penyiaran merupakan
suatu keniscayaan untuk memajukan penyiaran yang masih berbasis sistem
siaran analog hingga saat ini, menuju penyiaran berbasis digital.

Sistem Pemilu di Indonesia Antara Proporsional dan Mayoritarian / 2015

Penulis: Dr. Indra Pahlevi, S.IP., M.Si.
Editor: Prof. Ramlan Surbakti, Ph.D.
ISBN: 978-602-1247-32-7

Abstrak:
Proses pembuatan undang-undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah selama ini cenderung tidak memperlakukan sistem pemilihan umum secara komprehensif. Proses penyelenggaraan Pemilu tidak disusun berdasarkan parameter Pemilu yang jelas. Satu-satunya tahap yang diatur dengan prinsip yang jelas adalah pemungutan dan penghitungan suara di TPS . Prinsip yang mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak hanya enam asas Pemilu yang disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tetapi juga dua asas tambahan, yaitu transparan dan akuntabel. UU Pemilu mengatur soal kampanye dan dana kampanye Pemilu beserta larangan dan sanksinya. Akan tetapi karena dirumuskan tidak berdasarkan parameter Pemilu demokratik yang jelas, maka tidak hanya ketentuan tentang kampanye dan dana kampanye banyak mengandung kekosongan hukum tetapi juga mekanisme penegakan ketentuan tersebut. Lain halnya bila ketentuan kampanye dan dana kampanye tersebut berdasarkan parameter yang jelas, seperti ‘persaingan yang bebas dan adil antar peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih agar memberikan suara kepada mereka,’ akan dapat disusun ketentuan, larangan, sanksi dan mekanisme penegakan hukum yang tepat. Terdapat dua pesan yang hendak disampaikan dalam menyusun UU Pemilu, khususnya sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Pertama, sepakati dan tetapkan lebih dahulu parameter Proses Pemilu Demokratik baru kemudian merumuskan ketentuan, larangan dan sanksi sebagai penjabaran setiap parameter. Dan kedua, sepakati dan tetapkan lebih dahulu tujuan yang hendak dicapai (mengenai berbagai aspek sistem politik demokrasi: sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, efektivitas pemerintahan, perilaku memilih, dan sebagainya) baru kemudian dipilih disain sistem pemilihan umum untuk mencapainya. Selain itu, berbagai tujuan yang hendak dicapai belum tentu konsisten satu sama lain. Karena itu, keputusan tentang apa yang menjadi prioritas harus disepakati lebih dahulu sebelum memilih disain sistem pemilihan umum.

Penyadapan dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum / 2015

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Editor:
ISBN: 978-602-1247-55-6

Abstrak:
Polemik kewenangan penyadapan oleh KPK mengingatkan kita pada polemik mengenai keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga bermuara pada putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2006 yang tidak menghapus Pengadilan Khusus Tipikor, melainkan memerintahkan pembentukan UU Pengadilan Khusus Tipikor. Polemik ini bermula dari lahirnya UU tentang Pemberantasan Korupsi yang baru (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) yang kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Setelah itu, penanggulangan korupsi mulai terlihat lebih “bertaji” karena hadirnya KPK dan pengadilan korupsi. Buku yang ditulis oleh Puteri Hikmawati dengan judul “Penyadapan dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum” ini sangat menarik untuk disimak lebih lanjut, karena menguraikan secara komprehensif masalah penyadapan mulai dari kontroversinya di masyarakat dan bagaimana polemik ini juga mengarah pada pengaturannya dalam RUU KUHAP dan UU KPK. Menariknya, pembahasannya tidak terbatas pada bagaimana masalah penyadapan ini diatur di dalam hukum positif di Indonesia, tetapi juga menyajikan pembahasan mengenai pengaturan penyadapan di beberapa negara lain. Bagaimanapun, penyadapan memang dibutuhkan untuk pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang tertata rapi, terorganisasi, dan sistematis. Perbuatan korupsi semacam ini sangat sulit untuk dibuktikan, sehingga terobosan seperti penyadapan menjadi penting bagi penyidik.

Pendidikan Pesantren: Pola Pengasuhan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak / 2015

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Editor: Susanto, M.A.
ISBN: 978-602-1247-34-1

Abstrak:
Pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Menurut Nurcholish Madjid, secara historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman tetapi juga mengandung makna keaslian (indigenous) Indonesia, mengingat sebelum datangnya Islam ke Indonesia, lembaga serupa pesantren sudah tumbuh di Indonesia dan Islam tinggal meneruskan, melestarikan, dan mengislamkannya. Jadi pesantren merupakan hasil penyerapan akulturasi kebudayaan Hindu-Budha dan kebudayaan Islam yang kemudian menjelma menjadi lembaga pesantren yang kian hari semakin dinamis seperti dewasa ini. Buku yang ditulis oleh A. Muchaddam Fahham menjelaskan kepada kita kontribusi pesantren dalam pendidikan di Indonesia. selain itu, ia berharap pesantren dapat melakukan reformasi diri agar proses pendidikan yang selama ini telah dipraktikkan mampu menghadirkan pendidikan Islam alternatif yang ramah anak. Karena itu, tak heran jika dalam buku ini penulisnya secara panjang lebar mengurai seluk beluk pesantren mulai dari sistem pendidikan pesantren, pola pengasuhan anak, pembentukan karakter, hingga praktik perlindungan anak di pesantren.

Keberlanjutan Pengembangan Infrastruktur dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia / 2015

Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Editor: Prof. (Riset) Dr. Ir. I Wayan Rusastra
ISBN: 978-602-1247-46-4

Abstrak:
Buku dengan judul “Keberlanjutan Pengembangan Infrastruktur dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia” yang ditulis Mandala Harefa dinilai terbit pada saat yang tepat. Tema utama yang diusung dalam buku ini adalah pentingnya menjaga konsistensi kebijakan oleh pemerintah, terkait pembangunan infrastruktur melalui program MP3EI yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Dalam tataran operasional sangat dimungkinkan untuk dilakukan adaptasi dan dirumuskan kembali skala prioritasnya disesuaikan dengan visi-misi dan prinsip dasar Nawacita 2015- 2019. Konsistensi kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan kepercayaan investor, namun tetap sejalan dengan gagasan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas ekonomi nasional dengan sasaran mendorong pembangunan dan pertumbuhan inklusif yaitu pertumbuhan berkualitas dengan tetap menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah.

Humas Parlemen Konsep dan Aplikasi / 2015

Penulis: Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.
Editor: Mulyo Sunyoto
ISBN: 978-602-1247-45-7

Abstrak:
Informasi tentang berbagai aktivitas DPR dan alat kelengkapannya jelas bukan informasi yang menarik bagi khalayak pada umumnya. Tapi informasi itu sangat bermakna bagi kalangan wartawan karena dari informasi itulah, wartawan akan menggali informasi lebih dalam dan luas tentang isu-isu aktual yang menyangkut kepentingan pembaca. Pendekatan yang komprehensif dalam melahirkan buku ini, dengan menjabarkan definisi kehumasan dari berbagai perspektif ilmuwan komunikasi, ditambah telaah komparatif tentang strategi kehuman parlemen dari negara Turki dan Australia, serta dilengkapi penyajian hasil penelitian lapangan lewat studi kasus sejumlah lembaga DPRD di Tanah Air, menjadikan buku ini sebagai sumber informasi yang multi-dimensional.

Posisi Birokrasi Dalam Persaingan Politik Pemilukada / 2013

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Editor: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
ISBN: 978-979-9052-88-9

Abstrak:
Era otonomi daerah yang berkembang luas saat ini telah melahirkan
optimisme bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Hal yang mendasar
dari optimisme semacam ini tentu didasari oleh keinginan kuat dalam
rangka mendorong partisipasi rakyat dalam proses pengambilan
kebijakan yang lebih luas dibandingkan saat sistem sentralisasi pernah
diterapkan di masa sebelumnya. Pemilukada menempatkan keinginan
partisipasi rakyat tersebut menjadi hal yang paling menentukan dalam
menggerakkan instrumen politik partisipasi rakyat lainnya dalam
pemerintahan. Kekuatan mesin penggerak partisipasi politik dari
pemilukada juga dituntut untuk bersinergi secara positif bagi kinerja
birokrasi pemerintah daerah (pemda) yang dapat melaksanakan tugas
dan kewenangan masing-masing unit organisasinya secara profesional.
Kondisi birokrasi yang professional menjadi salah satu ciri dari kapasitas
dan sekaligus kemampuan dari jajaran aparatnya dalam memberikan
pelayanan publik secara maksimal serta berusaha steril dari segala
macam intervensi politik kepentingan kekuatan-kekuatan politik yang
ada. Konteks tuntutan professional kinerja birokrasi dan posisinya yang
netral dalam politik, tampaknya masih menjadi sesuatu yang rentan di
kurun waktu penyelenggaraan pemilukada. Jaringan patronase politik
dari para elit baik di pusat maupun di daerah masih menjadi faktor
determinan dalam alokasi resources birokrasi yang seharusnya mampu
berperilaku atas dasar bagi kepentingan seluruh elemen masyarakat
lokal, tanpa kecuali. Ruang lingkup jaringan patronase politik tersebut
bukan berjalan dalam poros yang tunggal, melainkan berkembang
secara beragam, dan ini menjadi warna persaingan antar kekuatan
politik dan masing-masing pasangan calon yang dijagokannya.
Spektrum politik persaingan tidak saja berlangsung dalam tataran formal
antar kekuatan politik partai atau gabunganpartai, maupun melalui jalur
perseorangan, tetapi juga secara operasional politik dengan membawa
serta para pendukung tim suksesnya yang berada dalam skala yang luas,
Sebagai akibat dari campur tangan politisi ke dalam birokrasi, maka
iklim persaingan di antara para birokrat pun menjadi tidak sehat. Bukan
hal aneh, ketika usai pemilukada, berbagai pergeseran dan mobilitas
karier antar aparat, serta bahkan tindakan emosi, terjadi di antara
mereka yang sebelumnya dianggap pendukung atau sebaliknya sebagai
bukan merupakan pendukung kepala daerah pemenang pilkada. Iklim
persaingan semacam ini jelas dapat merusak jalur perjalanan karier
pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang sudah di desain dalam format
birokrasi secara profesional. Di samping itu, beban anggaran negara di
APBD dan APBN juga menjadi persoalan tersendiri, ketika kepala daerah
harus mengakomodasi paraloyalisnya untuk juga masuk ke birokrasi,
menduduki pos-pos strategis, dan bahkan terbanyak adalah melalui jalur
tenaga honor setempat. Pola pengisian formasi PNS sebagai akibat
pemilukada yang sarat dengan potensi politik uang jelas tidak akan
menempatkan birokrasi yang berperan sebagai abdi Negara dan abdi
masyarakat. Sebaliknya, birokrasi menjadi sangat berorientasi kepada
kekuasaan dan biasanya mentransformasikan kepentingan rezim
pengusaha-penguasa dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini
tidak lain dari cerminan lemahnya fundamental politik kepartaian di
Indonesia dan pola demokrasi lokal yang masih berada di tingkatan
prosedural. Taruhan bagi peran birokrasi sebagai agent of society
development yang gagal, adalah posisi kepentingan pelayanan publik
menjadi sangat minim. Apalagi, dengan pendanaan politik pemilukada
yang sarat dengan dugaan politik uang yang merupakan hasil korupsi,
peran ini menjerumuskan otonomi daerah menjadi sekedar ajang bagi-
bagi kekuasaan dan uang di antara aktor-aktor politik yang terlibat.
Menyadari bahaya dari jebakan politik partisan tadi, maka sudah tentu
reformasi pilkada melalui ketentuan perundang-undangan dan perilaku
politik lokal yang kondusif bagi kematangan pemerintahan daerah,
menjadi jawaban yang sangat bermakna strategis. Buku ini mencoba
menguraikan aspek-aspek persoalanitu, dan sekaligus elaborasi lebih
lanjut dari setiap hal- hal yang mendasar dari jawaban reformasi
pemilukada

Representasi Perempuan dalam Lembaga Legislatif / 2013

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Editor: Sri Budi Eko Wardani
ISBN: 978-979-9052-85-8

Abstrak:
buku ini berusaha untuk memberikan gambaran mengenai affirmative action dalam bentuk keterwakilan 30% untuk perempuan di lembaga legislatif. Topik tersebut dibahas secara kronologis, dimulai dengan pendahuluan mengenai pentingnya representasi perempuan dalam politik, disusul mengenai bab yang berisi mengenai gambaran tentang affirmative action sebagai sebuah konsep dan isu yang sudah diterapkan di beberapa negara. Pada dua bab berikutnya, secara berurutan dibahas mengenai pemberlakuan kuota 30% untuk perempuan dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 berikut dampaknya terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Dibahas pula dalam bab ini mengenai Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No. 22 dan 24/PUU-VI/2008 yang secara implisit membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebagai penutup, pada akhir buku ini disampaikan mengenai pengaturan kuota 30% untuk perempuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014.

Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan Konservasi: Studi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Model Desa Konservasi / 2013

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Editor:
ISBN: 978-602-1247-04-4

Abstrak:
Sebagai suatu program pemberdayaan masyarakat, MDK cukup menjanjikan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan konservasi dan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi. MDK bukanlah program baru di sektor kehutanan. Namun mulai 2011, program MDK dipadukan dalam program pengentasan kemiskinan secara nasional melalui PNPM Mandiri. Tentunya pelaksanaan program tersebut akan dihadapkan pada banyak permasalahan. Berbagai permasalahan dalam pelaksanaan MDK sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan itulah yang akan diulas dalam buku Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan Konservasi: Studi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Model Desa Konservasi ini.

← Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya →