Buku Tim

Tantangan Pelaksanaan Pembelajaran di Pesantren selama Masa Pandemi - 2022

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Abstrak:
Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren. Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi. Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Abstrak:
Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren. Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi. Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.

Abstrak:
Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren. Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi. Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.

Efektivitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Penguatan Badan Usaha Milik Negara - 2022

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Abstrak:
Program PEN dirancang untuk memulihkan ekonomi Indonesia dengan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin serta mendukung dunia usaha termasuk BUMN dan PT. Dukungan pemerintah kepada BUMN pada tahun 2020 sebesar Rp38,72 triliun melalui 2 modalitas, yaitu penyertaan modal negara (PMN-PEN) sebesar Rp19,07 triliun dan investasi pemerintah (IP-PEN) sebesar Rp19,65 triliun. Investasi pemerintah yang diberikan kepada 5 BUMN sebesar Rp19,5 triliun, baik berupa (a) pinjaman jangka panjang tanpa opsi konversi maupun (b) obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond, MCB) atau disingkat OWK. Kemanfaatan PMN-PEN bagi kelangsungan usaha BUMN, diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN. Sementara pada IP PEN, program ini diharapkan dapat menjaga cashflow untuk sustainabilitas BUMN, memperkuat likuiditas dan solvabilitas sekaligus memperbaiki rasio-rasio keuangan, memulihkan kembali kepercayaan investor serta meningkatkan peringkat perusahaan kembali ke level investment grade. Selain itu PEN juga di khususkan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang lebih besar terhadap industri sektor konstruksi, dalam hal ini PT Krakatau Steel sebagai BUMN industri baja nasional. Sebelum adanya pandemi Covid-19, kinerja PT Krakatau Steel sendiri sesungguhnya tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Hal ini terlihat dari rugi usaha yang secara berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2019. Adanya pandemi menambah berat kondisi PT Krakatau Steel. Hal ini terjado akibat menurunnya penjualan perusahaan karena menurunnya permintaan dari konsumen. Untuk mengatasi permasalahan yang dialami PT Krakatau Steel akibat dari pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan PC- PEN, yang salah satu programnya untuk mendukung pembiayaan korporasi. Pemerintah telah menanamankan investasi IP-PEN untuk PT Krakatau Steel dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun yang berbentuk obligasi wajib konversi (OWK), di mana investasi tersebut akan dikonversi menjadi saham pada saat jatuh tempo selama 7 tahun. IP PEN ini ditujukan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas PT Krakatau Steel, khususnya untuk pembiayaan modal kerja dan operasional. Dengan adanya bantuan investasi ini membuat kinerja PT Krakatau Steel.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Kondisi Garuda Indonesia sebagai industri yang bergerak di bidang jasa transportasi udara mengalami dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat berpengaruh terhadap perilaku bepergian dan juga psikologis masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan belum sepenuhnya merasa aman dengan pandemi Covid-19 ini untuk bepergian menyebabkan penurunan jumlah penumpang yang signifikan baik domestik maupun internasional. Sebagai salah satu perusahaan yang fokus pada percepatan penanganan pemulihan kinerja, tidak hanya berpangku tangan terhadap dana PEN itu sendiri, GIAA juga tetap terus melakukan langkah strategi untuk memastikan upaya pemulihan kinerja dapat berlangsung secara selaras dan berdampak signifikan. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah berupaya melakukan restrukturisasi GIAA melalui Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) untuk menyelamatkannya dari ancaman kebangkrutan. Diharapkan GIAA dapat menggunakan PMN yang diterima dengan sebaik- baiknya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan mancapai target yang telah ditetapkan. Momentum ini juga menjadi landasan penting untuk GIAA untuk melakukan pembenahan kinerja secara komprehensif, berbasis pada landasan Good Corporate Governance (GCG) yang baik pada seluruh aktivitas bisnisnya kedepan.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Abstrak:
KAI telah memberikan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi dan logistik. Pasca pandemi Covid-19, KAI mampu mengukir kinerja yang semakin baik. Selain dukungan finansial pemerintah melalui IP-PEN, peningkatan kinerja KAI juga dipengaruhi oleh faktor pandemi yang semakin mereda. Aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial sudah kembali normal, iklim usaha pun turut membaik, sehingga mampu membuat KAI bangkit kembali memberikan pelayanan transportasi darat jarak dekat maupun jarak jauh. Seiring membaiknya kinerja KAI dan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana IP-PEN, maka KAI harus mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian IP-PEN sesuai timeline yang telah ditentukan dan menyampaikan laporan pemanfaatan dana IP-PEN kepada Kementerian BUMN secara periodik. Akuntabilitas tersebut bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara namun juga sebagai wujud kesungguhan KAI untuk bangkit lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Abstrak:
Tahun 2021 PTPN memiliki tantangan global atas masih merebaknya pandemi COVID-19 sehingga memberikan dampak pada pembatasan kegiatan operasional PT Perkebunan Nusantara. Namun demikian, PTPN dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta keaktifan perusahaan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan perusahaan sehingga kinerja PTPN mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumya. Kinerja tersebut didukung dengan peran program strategis perusahaan dalam hal restrukturisasi organisasi dan SDM melalui perubahan struktur induk dan anak, sentralisasi penjualan dan pemasaran serta simplifikasi produk dan brand perusahaan. Sektor perkebunan dalam perjalanannya selalu memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, baik sebagai andalan pendapatan nasional dan devisa negara juga komoditi yang memiliki nilai ekonomis dalam menghasilkan bahan pangan, sumber produk specialty, bahan baku industri dan penghasil energi, maupun sebagai komoditas yang mampu memelihara dan memperbaiki fungsi lingkungan dan fungsi sosial.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Abstrak:
Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan. Perekonomian dunia dihadapkan dengan berbagai tantangan di semua sektor imbas dari pandemi Covid-19. Namun, Perumnas bertekad untuk selalu memberikan kinerja terbaik melalui implementasi kebijakan dan strategi yang tepat sasaran. Dengan kondisi yang penuh tantangan bagi industri perumahan dan properti. Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas harus dipastikan akan dapat memberikan kemanfaatan kepada Perseroan, masyarakat dan Pemerintah. Perum Perumnas diharapkan dapat lebih meningkatkan sinergi dengan para pihak dalam ekosistem perumahan nasional sehingga dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam industri perumahan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi MBR. Selain itu, diharapkan Perum Perumnas dapat lebih meningkatkan kinerja Perusahaan melalui strategi, transformasi, dan reposisi peran Perum Perumnas dalam ekosistem perumahan nasional sehingga tujuan Investasi Pemerintah PEN dapat tercapai. Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentu saja berbagai permasalahan yang terjadi selama ini seyogyanya dapat dikurangi.

Fenomena Daya Saing Indonesia di Era Global - 2022

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Abstrak:
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global perlu memperkuat posisi tawarnya melalui peningkatan daya saing dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing dengan membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara merupakan salah satu misi RPJPN 200-2025. Infrastruktur berperan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan dalam menggerakkan roda pembangunan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat luas. Infrastruktur adalah komponen utama dalam mengembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi suatu negara. Investasi dalam pembangunan sarana infrastruktur, diyakini memiliki pengaruh yang besar terhadap pembangunan perekonomian suatu negara. Meskipun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur nasional. Melihat data belanja daerah dalam APBD dari tahun ke tahun, belanja modal yang biasanya sebagai salah satu jenis belanja yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur persentasenya masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Abstrak:
Peningkatan daya saing tenaga kerja merupakan akumulasi dari proses panjang pembangunan SDM yang terstruktur dan sistematis. Sayangnya, pembangunan SDM di Indonesia masih menghadapi beberapa permasalahan serius. perbaikan desain dan penguatan pelaksanaan kebijakan peningkatan keterampilan penting untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong daya saing dan produktivitas tenaga kerja. Selain kebijakan sektoral di bidang pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, dukungan kebijakan perdagangan, industri, dan investasi mutlak diperlukan untuk mempercepat peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Dalam kaitan ini, sejalan dengan beberapa poin sebagaimana pernah dikemukakan OECD, pemerintah perlu memiliki komitmen untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. produktivitas tenaga kerja Indonesia. Kedua, perekonomian harus mampu mengalokasikan sumber daya yang memungkinkan tenaga kerja dan modal masuk ke sektor-sektor yang paling produktif. Sektor yang produktif akan menjadi tempat bagi munculnya tenaga kerja produktif yang berdaya saing. Ketiga, pemerintah perlu mendorong perusahaan melakukan investasi dan inovasi dalam bidang pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Dorongan ini memungkinkan perusahaan memiliki tenaga kerja dengan kapasitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan proses produksi, teknologi, dan perubahan tata aturan perdagangan internasional. Pertama, memperkuat integrasi perekonomian nasional dengan perekonomian global, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong perusahaan nasional untuk berpartisipasi dan menjadi bagian dari jaringan produksi global (global production networks). Integrasi perdagangan dan investasi serta partisipasi dalam jaringan produksi global diharapkan merangsang mobilitas tenaga kerja terampil secara internasional, yang pada gilirannya akan menjadi saluran terjadinya transfer pengetahuan dan keterampilan untuk mendorong peningkatan daya saing dan

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Abstrak:
Perkembangan ekspor Indonesia cenderung mengalami tren peningkatan saat pandemi Covid-19 sedangkan sebelum pandemi Covid-19 cenderung turun. Berdasarkan sektor ekonomi, pandemi Covid-19 tahun 2020 mempunyai dampak yang beragam terhadap daya saing ekspor. Pandemi Covid-19 tahun 2020 telah menurunkan daya saing ekspor dari sektor primer dan jasa bisnis, namun ekspor sektor industri manufaktur teknologi rendah, dan jasa publik dan individu justru mengalami kenaikan. Di samping itu, pandemi Covid-19 tidak mempunyai dampak signifikan terhadap ekspor sektor industri manufaktur teknologi menengah dan tinggi. Struktur indeks RCA ekspor Indonesia khususnya merchandise baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19 tidak mengalami perubahan. Komoditas ekspor merchandise masih didominasi oleh komoditas sektor primer dan industri manufaktur berbasis sumber daya baik pertanian maupun lainnya. Komoditas ekspor industri manufaktur tersebut merupakan produk-produk berteknologi sederhana. Hal ini yang menyebabkan tidak berubahnya indeks RCA Indonesia.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Purwakarta memiliki potensi dan daya saing yang tinggi. Hasil analisis LQ terhadap Kabupaten Purwakarta menunjukkan dari 9 sektor perekonomian terdapat 2 sektor unggulan dan 5 sektor potensial yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan potensi. Sektor unggulan tersebut adalah sektor Industri Pengolahan dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas. Identifikasi hasil analisis LQ menjadi penting untuk menentukan kebijakan arah pembangunan Kabupaten Purwakarta di masa yang akan datang. DPR RI sebagai lembaga legislatif harus dapat mendorong kebijakan afirmatif bagi peningkatan kualitas belanja khususnya kepada pemerintah daerah. Pengeluaran kebijakan bagi peningkatan kualitas belanja menjadi penting, hal ini dikarenakan peningkatan kualitas belanja khususnya belanja modal pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan potensi dan daya. Saing daerah. Peningkatan potensi dan daya saing daerah pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Abstrak:
Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan kabupaten/kota lainnya yang berdekatan, provinsi, nasional atau internasional. Peran pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saingnya sangat ditentukan oleh kemampuan daerah untuk melakukan identifikasi faktor pembentuk dan penentu daya saing daerah. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan yang cermat dalam melakukan identifikasi faktor-faktor yang menentukan daya saing daerah. Hal ini diperlukan dalam rangka menyusun strategi kebijakan yang harus ditempuh agar daya saing daerah dapat terus meningkat. Berdasarkan potensi yang ada, daerah-daerah yang berada dalam lingkup wilayah Kabupaten Purwakarta secara umum merupakan penghasil produk agro. Komoditi-komoditi agro unggulan spesifik lokal yang dihasilkan oleh daerah-daerah di Kabupaten Purwakarta harus terus dikembangkan, dikemas dan ditata aspek pemasaran dan distribusinya. Diharapkan Kabupaten Purwakarta memiliki produk unggulan lokal yang berstandar nasional dan internasional. Pada aspek industri dan perdagangan, diarahkan pada pemantapan industri dan perdagangan, melalui perkuatan potensi industri, penciptaan kesempatan kerja dalam jumlah besar dan pengoptimalan pendayagunaan potensi serta perluasan jaringan perdagangan daerah.

Ibu Kota Nusantara: Strategi Menuju Indonesia Baru? - 2022

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Abstrak:
Pilihan memindahkan dan membangun IKN di Kalimantan timur, bukan hanya muncul dalam periode kepemimpinan hari ini. Sebelumnya telah digagas oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957 untuk memindahkan IKN ke Palangka Raya. Kemudian tahun 1997, Presiden Soeharto juga menyatakan untuk membentuk Kawasan Jonggol sebagai pusat pemerintahan melalui Keppres Nomor 1 Tahun 1997.18 Dilanjut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyodorkan skenario untuk mempertahankan dan memperbaiki Jakarta sebagai ibu kota atau memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Jakarta. Narasi para pemimpin negeri tentunya tidak lahir begitu saja. Tetapi berangkat dari pertimbangan terhadap kondisi Indonesia pada umumnya dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai ibu kota saat ini khususnya. Urgensi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur setidaknya memenuhi upaya Indonesia menghadapi tantangan dinamika global dan perubahan iklim ke depan dengan membangun visi Indonesia Maju 2045. Maka diperlukan transformasi ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan melalui pemindahan IKN, sehingga dapat keluar dari middle income trap dan masuk lima besar ekonomi dunia dengan PDB per kapita US$23.119. Selain itu juga, menjadi tahapan strategis dalam membangun pusat gravitasi ekonomi baru yang terkoneksi ke kawasan timur Indonesia melalui pemindahan IKN yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, berkelanjutan dan merata. Dan terakhir, Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada hakekatnya memberikan ruang bagi Jakarta untuk membenahi diri dengan mengeluarkan beban dan permasalahan Jakarta. Sekaligus pada saat yang bersamaan membuka proses transformasi ekonomi yang berpotensi mentransfer Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.

Abstrak:
Gagasan untuk memindahkan ibu kota negara merupakan hal lumrah karena banyak negara melakukan hal tersebut. Setidaknya dalam kurun waktu 100 tahun ini terdapat setidaknya 30 negara yang memindahkan ibu kota negaranya. Banyak yang sukses namun tidak sedikit yang gagal, sehingga dengan adanya risiko kegagalan tersebut diperlukan langkah hati-hati dan pertimbangan yang matang dalam pemindahan ibu kota negara. Beberapa negara yang telah memindahkan ibu kotanya adalah Brasil (dari Rio de Janeiro ke Brasilia), Malaysia (dari Kuala Lumpur ke Putrajaya), Tanzania (dari Dar es Salaam ke Dodoma), dan Korea Selatan (dari Seoul ke Sejong). Skema pembiayaan pemindahan ibu kota Brasil dan Tanzania menggunakan dana dari anggaran negara mereka, atau biasa disebut dengan skema tradisional, sedangkan Malaysia memilih untuk menggunakan lebih banyak skema PPP atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Untuk mewujudkan pemindahan IKN, Pemerintah Indonesia menggunakan 3 skema pembiayaan pembangunan20 antara lain skema APBN, KPBU, dan Pembiayaan Swasta. Dari rincian skema pembiayaan tersebut KPBU mendominasi pembiayaan pembangunan IKN yaitu sebesar 54,4% diikuti Pembiayaan Swasta sebesar 26,4% dan APBN sebesar 19,2%. Pelajaran yang bisa diambil dari negara-negara yang memindahkan ibu kotanya antara lain sebagai berikut: Pertama, proses pengambilan keputusan yang partisipatif dan akuntabel. Kedua, keputusan diambil berdasarkan kebutuhan bukan keinginan semata; dan Ketiga, perencanaan yang matang dan sistematis serta implementasi yang tepat. Selain itu, ekonomi negara harus sedang mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang baik sehingga anggaran negara dapat mengakomodasi biaya pembangunan pemindahan ibu kota.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Abstrak:
Berbagai masalah di kawasan perkotaan akan bisa mengurangi kualitas hidup rakyatnya. Tanpa adanya solusi yang jelas dan nyata bagi berbagai masalah perkotaan, produktivitas ekonomi dan kualitas hidup akan berhenti atau bahkan mengalami penurunan. Adanya kolaborasi dan partisipasi setiap pemangku kepentingan terkait menjadi kunci utama membuat pembangunan IKN ini berjalan lancar. Hadirnya berbagai elemen yang berkontribusi positif, termasuk dari kalangan perguruan tinggi diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi dalam pembangunan IKN Nusantara dan sejalan dengan strategi pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Dalam membentuk pusat ekonomi baru di IKN Nusantara, diperlukan kerja sama, konsistensi dan kontinuitas agar dapat terbentuk. Selain itu perlu memasukkan strategi penguatan dalam perencanaan pembangunan di daerah yang dapat dijalankan dan direalisasikan agar mampu mengakselerasi kesiapan daerah penyangga IKN, juga meningkatkan pertumbuhan daerah penyangga. Sejak awal IKN Nusantara dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, mengurangi kemiskinan, mendorong pertumbuhan, dan menciptakan lapangan kerja. IKN Nusantara dijadikan sebagai simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru yang diharapkan dapat membawa multiflier effect dengan menjadikan episentrum pertumbuhan sehingga dapat merata ke wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Abstrak:
Pembangunan IKN di Kaltim merupakan upaya pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, yang dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Menjadikan IKN sebagai pusat gravitasi ekonomi baru yang diharapkan dapat membawa multiflier effect dengan menjadikan episentrum pertumbuhan akan semakin merata ke wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia sentris. Lesson learned dari negara berkembang seperti Brazil dan Malaysia yang berhasil memindahkan ibu kota, dan Tanzania yang memulai ulang relokasi ibu kota, menghabiskan banyak biaya untuk mengeksekusi proyek pemindahan ibu kota. Sekitar 1-3% dari PDB Brasil dan Tanzania, dan 10% dari PDB Malaysia harus dialokasikan untuk mewujudkannya. Brasil dan Tanzania memilih untuk mengalokasikan semua dana dari anggaran negara mereka, sementara Malaysia memilih untuk menggunakan lebih banyak skema KPBU. Indonesia saat ini menggunakan skema pembiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan porsi dan kriteria yang disesuaikan dengan jenis infrastruktur potensialnya baik APBN, BUMN, swasta murni maupun KPBU. Dengan pertimbangan jangka waktu 23 tahun (2022-2045), maka beban pemindahan ibu kota per tahun dalam APBN adalah Rp 18,26 triliun (tanpa memperhitungkan biaya yang ditanggung swasta) atau Rp 30 triliun (jika memperhitungkan biaya yang ditanggung oleh pihak swasta). Angka ini hanya 3.7-6,13% dari ruang fiskal APBN saat ini. Artinya fungsi utama selayaknya disediakan oleh Pemerintah melalui APBN, namun masih dimungkinkan dengan menggunakan skema KPBU seperti yang telah dibuktikan oleh negara-negara lain seperti Korea Selatan dan Inggris. Sementara untuk fungsi pendukung dan penunjang, skema KPBU seharusnya mengambil peran yang lebih besar dari APBN. Dengan begitu, diperkirakan kesinambungan fiskal tetap terjaga baik rasio utang, defisit APBN maupun beban bunga utang yang diperkirakan terus menurun.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.

Abstrak:
Pemanfaatan transformasi dan inovasi teknologi yang dapat membantu kehidupan sehari-hari di IKN Nusantara menjadi agenda strategis yang harus diwujudkan. Mulai dari system transportasi cerdas, system manajemen Gedung cerdas, energi cerdas, kendaraan tanpa awak cerdas, dan pertukaran data secara elektronik. Membangun ekosistem yang menjamin kemudahan hidup, bekerja, dan belajar dengan mengurangi digital divide. Kota yang mengadopsi teknologi mulai dari perencanaan maupun pembangunan kota, hingga menjalankan fungsi pemerintahan dan pengelolaan kota atau kota cerdasa dihadirkan di IKN Nusantara. Pengembangan kota cerdas dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di IKN Nusantara sehingga dapat melahirkan SDM unggul dan berdaya saing. Setidaknya ada enam sektor yang akan menggunakan teknologi modern dalam penerapannya yaitu system pemerintahan, transportasi dan logistik, kehidupan masyarakat, sumber daya energi, sumber daya manusia, industry dan infrastruktur. IKN Nusantara lebih dari sekedar proyek kawasan strategis nasional. Pemerintah harus memastikan bahwa upaya penyediaan pembiayaan/pendanaan untuk pembangunan IKN tersebut pastinya akan membebani APBN dan berpotensi mengorbankan proyek strategis lainnya. Untuk itu pemerintah sejatinya membuka ruang yang luas bagi pemanfaatan dana swasta dengan tetap berpegang pada kepentingan nasional. Karena IKN Nusantara dengan keunggulan smart city dan smart society-nya, diharapkan menjadi lompatan bagi bangsa Indonesia untuk melakukan transformasi sebagai bangsa yang maju dan berkomitmen pada penanggulangan perubahan iklim.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Abstrak:
Pembangunan IKN di Kaltim merupakan upaya pemerintah dan DPR RI dalam mengusung pembangunan ekonomi inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, yang menjadi multiplier effect sehingga episentrum pertumbuhan akan semakin merata ke wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia sentris. Sebuah tujuan yang layak diperjuangkan ditengah kondisi makro Indonesia yang dihadapkan pada banyak tantangan baik global maupun domestik. Banyaknya permasalahan yang saat ini sulit diatasi DKI Jakarta membuat pemerintah merancang suatu kota yang modern, terintegrasi dan berkelanjutan untuk dijadikan ibu kota negara baru. Hal yang harus diantisipasi setelah pemerintahan pindah ke IKN adalah kosongnya gedung-gedung pemerintahan dan turunnya perekonomian Jakarta terutama dari sektor perhotelan. DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan perlu memastikan bagaimana pemerintah: 1) mengelola aset pemerintah yang ditinggalkan di DKI Jakarta; 2) memperhatikan dampak perekonomian dari pindahnya IKN terutama untuk sektor perhotelan.

Penulis: Dr. Fitra Arsil, SH., MH.

Abstrak:
Tinjauan terhadap regulasi seputar pemindahan ibukota, khususnya mengenai sistem pemerintahan dan perangkat dalam penyelenggaran IKN menghasilkan rekomendasi untuk melakukan banyak perbaikan dalam pengaturannya. Gagasan pemindahan ibukota yang boleh jadi memang merupakan kebutuhan dan didukung oleh banyak pihak perlu didukung dengan regulasi yang teliti, komprehensif dan sinkron dengan pengaturan di berbagai sektor terkait. Proses pembentukan UU IKN dan penyederhanaan mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan IKN nampak berkontribusi terhadap regulasi IKN yang digambarkan dalam tulisan di atas. UU IKN yang berlaku saat ini memerlukan revisi- revisi agar gagasan pemindahan ibukota bukan saja memiliki dukungan finansial, infrastruktur dan kebutuhan materiil lainnya namun juga perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai sehingga penyelenggaraan dapat memenuhi tata Kelola yang baik dan konstitusionalitasnya lebih terjaga.

Kebijakan Bansos Covid-19 dan BBM Bersubsidi: Pengembangan Pariwisata dan Pengamanan Konsumsi Masyarakat - 2022

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Abstrak:
Perkembangan sektor pariwisata di Indonesia semakin pesat. Pariwisata juga ditetapkan sebagai leading sector karena mampu menjadi media integrasi program lintas sektor dan juga mampu menggerakkan sektor-sektor ekonomi lainnya yang terkait erat. Hal ini menjadikan pariwisata sebagai sektor prioritas unggulan dalam membangun perekonomian di Indonesia, melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha, penerimaan devisa, serta pembangunan infrastruktur. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 menyebabkan mobilitas masyarakat khususnya untuk kegiatan wisata menjadi sangat terbatas dan berdampak luas terhadap perekonomian nasional, termasuk sektor pariwisata yang termasuk sektor pertama yang terpukul langsung oleh dampak pandemi. Dampak global pandemi telah menghantam sektor pariwisata tidak hanya Indonesia, tapi juga di semua negara di dunia. Semua negara menjadi terpuruk akibat sepinya wisatawan mancanegara maupun lokal. Indonesia saat itu menerapkan kebijakan pembatasan berskala besar maupun pembatasan kegiatan masyarakat khususnya yang akan melakukan perjalanan wisata untuk menekan jumlah penularan Covid-19. Berbagai instrumen kebijakan dalam upaya penanggulangan dampak akibat pandemi ini salah satunya dengan Program Bantuan Sosial (bansos).

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Bantuan sosial tunai merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah yang menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan jangkauan dan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dengan ketersediaan data penerima bantuan sosial yang akurat dan terpadu. Untuk mencapainya, diperlukan integrasi dari berbagai kementerian/lembaga. Di masa pandemi Covid-19 peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menelusuri profil seluruh rumah tangga penerima manfaat bantuan sosial di wilayahnya yang sangat dinamis berubah akibat kehilangan pendapatan atau pekerjaan. Belum tersedianya data dan jalur penyaluran bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS telah menghambat gerak pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19. Alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan dalam penyaluran BST yang hanya dapat diterima oleh keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang ada di DTKS adalah dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (melalui kelurahan/desa) untuk menetapkan daftar penerima, untuk menjangkau penerima manfaat yang tepat sasaran.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.

Abstrak:
Pandemi Covid-19 mendesak hampir seluruh negara di dunia untuk mengambil kebijakan luar biasa dalam rangka penyelamatan ekonomi yang terdampak pandemi (automatic stabilizer). Seberapa bijak pemerintah mengatasi tantangan ekonomi saat ini dan jangka panjang yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 akan menjadi faktor penentu penting bagi kemakmuran generasi saat ini dan masa depan. Pada akhirnya pemerintah yang harus bertanggung jawab atas dampak jangka pendek dan jangka panjang dari kebijakan yang diadopsi. Karena prospek perjuangan melawan pandemi dan pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut, pemerintah terutama yang berada di negara berkembang perlu mempertimbangkan bagaimana menghadapi tantangan jangka panjang ini. Dalam optimalisasi dampak kebijakan bansos terhadap pemulihan ekonomi nasional, pemerintah perlu melakukan reorientasi kebijakan, sebagai berikut: (a) percepatan pemutakhiran DTKS agar penetapan sasaran bansos sesuai fokus pada masyarakat dengan penghasilan 40 persen terendah dalam pemulihan ekonomi nasional, (b) meminimisasi exclusion maupun inclusion error terkait dengan penyaluran dan pemanfaatan program Bantuan Sosial Tunai di lapangan; dan (c) mekanisme pengawasan bantuan sosial yang lebih komprehensif dengan sasaran peningkatan efisiensi dan maksimisasi dampak pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.

Penulis: Iwan Hermawan

Abstrak:
Bantuan sosial BBM bersubsidi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang miskin dan rentan miskin untuk mengkompensasi dugaan adanya penurunan konsumsi. Konsumsi rumah tangga yang teragregasi menjadi permintaan agregat berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun laju inflasi yang sudah meningkat jauh sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi dan ekspektasi masyarakat yang terbangun dari adanya informasi “pendahuluan” sebelum harga BBM bersubsidi benar-benar naik per 3 September 2022, telah memberi adjustment time bagi para rumah tangga terhadap keputusan konsumsinya. Skenario simulasi yang telah dilakukan memberikan indikasi penting bahwa bantuan sosial BBM bersubsidi secara relatif bias kepada peningkatan konsumsi rumah tangga di wilayah perdesaan dibandingkan perkotaan. Selain itu, bantuan sosial BBM bersubsidi mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Pemberian bantuan sosial BBM bersubsidi pun membantu rumah tangga mencapai tingkat kepuasan sama yang lebih baik dibandingkan jika tidak memberikan bantuan sosial BBM bersubsidi tersebut, khususnya bagi rumah tangga kelas menengah ke bawah di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Kebijakan Reformasi Fiskal untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 - 2022

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas, di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan, dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif. Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi paling tinggi 3% dari PDB. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas, di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan, dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif. Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi paling tinggi 3% dari PDB. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas, di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan, dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif. Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi paling tinggi 3% dari PDB. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.

Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas, di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan, dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif. Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi paling tinggi 3% dari PDB. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.

Kebijakan Satu Data Indonesia - 2022

Penulis: Riris Katarina

Abstrak:
Oleh: Riris Katharina & Evi Maya Savira Kebijakan SDI merupakan kebijakan yang sangat krusial dalam situasi saat ini, dimana data dan informasi merupakan aset penting bagi ketahanan suatu bangsa dan negara. Dalam pengalaman banyak negara, kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disediakan oleh pemerintah akan menimbulkan trust kepada pemerintah, yang pada akhirnya dapat menjadi modal sosial bagi pembangunan sebuah bangsa dan negara. Oleh karena itu, kebijakan SDI haruslah didukung oleh semua pihak, baik di pusat maupun di daerah. Hingga saat ini capaian yang diperoleh terkait SDI masih dinilai kurang memuaskan karena masih ditemukan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat penggunaan data dalam aplikasi yang berbeda-beda antar instansi. Hal ini juga tampak dari hasil penilaian terhadap maturitas SDI di K/L/D yang menemukan bahwa di pusat justru pelaksanaan SDI masih dalam status terkelola batas bawah. Oleh karena itu, implementasi SDI perlu ditingkatkan di masa mendatang.

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Abstrak:
Kebijakan SDI yang telah berlangsung di Indonesia merupakan bagian dari penyelenggaraan SPBE atau e-government. Hal ini sejalan dengan penerapan transformasi digital yang telah berkembang di seluruh dunia. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju sejalan dengan revolusi industri 4.0 mendorong adanya transformasi digital tersebut. Di Indonesia, adanya kebijakan SDI diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan e-government guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik. Seperti kita ketahui bersama data merupakan aset yang sangat berharga, sehingga kebijakan SDI diharapkan akan berjalan dengan optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah perlu bersama-sama melakukan pembahasan RUU SDI yang saat ini telah disusun di DPR. Selain itu, berbagai permasalahan dalam implementasi SDI terutama terkait infrastruktur jaringan, SDM unggul, dan keamanan data wajib diperhatikan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dengan aman tanpa takut datanya akan bocor dan disalahgunakan. Dengan demikian, kebijakan SDI dapat menyediakan data yang kredibel, akuntabel dan mutakhir guna mendukung terwujudnya pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas.

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.

Abstrak:
Permasalahan seputar data dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi perhatian dimana terdapat isu seputar perbedaan data kasus Covid-19 antar instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tidak validnya data bansos, terkait data penerima vaksin yang masih bermasalah, dan berbagai persoalan seputar data lainnya. Data Complexity tersebut membuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi penting untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan SDI menjadi sebuah kebijakan yang dapat merujuk pada model collaborative governance yang biasanya mengacu pada sekelompok stakeholder yang saling ketergantungan, biasanya dari berbagai sektor yang bekerja sama dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan untuk mengatasi masalah kompleks atau situasi multi-faceted problems. Pertama, dalam siklus proses kolaborasi dibutuhkan komunikasi yang baik untuk mencapai kesepakatan. Kedua, kepercayaan antar pemerintah pusat dan daerah diperlukan pada tahap ini yaitu kepercayaan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berusaha mewujudkan SDI melalui detail norma yang telah disepakati bersama seperti penggunaan standar data nasional serta SOP terkait pengumpulan data dan sinkronisasi data.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.

Abstrak:
Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pembangunan di Indonesia adalah masih adanya perbedaan data. Hal ini dapat kita lihat meskipun hasil berbagai survei di atas menunjukkan banyak kemajuan terhadap seluruh pembangunan digital di Indonesia baik itu dari sisi pemerintahan maupun masyarakat, namun belum menjamin tingkat kesesuaian serta keselarasan data, sudah sepenuhnya berjalan dan dapat digunakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022-Advancing Digital Economy and Finance di Nusa Dua Bali mengatakan saat ini pemerintah memiliki 24.400 (dua puluh empat ribu empat ratus) aplikasi yang digunakan baik itu untuk operasional maupun administrasi secara parsial dan ini menimbulkan ketidakefisienan serta pemborosan. Diperlukan transformasi ke depannya agar berbagai aplikasi tersebut dapat terintegrasi sehingga pelaksanaan tugas pemerintah dapat lebih terkoordinasi dan efisien sehingga dapat menghemat belanja operasional pemerintah. Pemerintah berupaya menata ulang ribuan aplikasi tersebut dengan menghasilkan satu super aplikasi atau paling banyak 8 (delapan) aplikasi saja.

Pengelolaan Gas Bumi Meniti Transisi Energi: Pemanfaatannya pada Industri Pupuk dan Baja - 2022

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Abstrak:
Peran energi gas bumi sebagai agen energi transisi sangat penting dalam rangka menuju energi bersih di Indonesia. Tantangannya menjadi agen tersebut tidak mudah namun proyeksi eksistensi gas bumi yang masih positif di masa depan menjadikan hal yang niscya dilakukan. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan nett zero emission pada tahun 2060 telah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Hal itu menjadi faktor penghela utama yang mengakselerasi sepenuhnya menggunakan EBT sebagai sumber energi. Oleh karena itu, peran gas bumi menjadi krusial dalam masa transisi dan perlu bisa dioptimalkan. Salah satu cara mengoptimalkan peran gas bumi adalah dengan menjadikan berbagai tantangan pengelolaan gas bumi yang ada sebagai peluang. Peluang tersebut diharapkan akan lebih mengungkit pemanfaatan energi gas bumi dalam menciptakan multiplier effect yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.

Abstrak:
Kinerja sektor industri pupuk diharapkan dapat meningkat dengan diberlakukannya penetapan harga gas bumi paling tinggi sebesar USD6 per MMbtu. Dengan harga gas bumi yang relatif murah tersebut maka beban biaya produksi industri pupuk juga akan semakin rendah. Dengan demikian, industri pupuk nasional dapat meningkatkan produksi dan mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, kebijakan tersebut memiliki trade off yang berdampak pada penurunan penerimaan negara dari gas bumi. Berdasarkan evaluasi awal, kebijakan penyesuaian harga gas bumi berdampak positif bagi peningkatan kinerja industri pupuk. Indikasinya tampak dari terstimulasinya peningkatan konsumsi gas bumi oleh industri pupuk walaupun sempat terdisrupsi akibat pandemi Covid-19. Namun dalam jangka panjang, pengaruh kebijakan penyesuaian harga gas bumi tersebut masih samar diketahui dampakya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi peningkatan produksi dan daya saing industri nasional di pasar global maupun penurunan penerimaan negara dari gas bumi. Terlepas dari horizon waktunya, komitmen dan keseriusan pemerintah untuk melakukan (a) revitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang sudah tua dan boros energi dan (b) membangun pabrik pupuk baru dengan teknologi paling mutakhir menjadi syarat mutlak. Kebijakan penyesuaian harga gas bumi sebagai insentif ekonomi penting akan sia-sia digulirkan apabila tidak diikuti dengan akselerasi efisiensi produksi pupuk oleh industri pupuk.

Peran Organisasi Masyarakat dalam Negara - 2022

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.

Abstrak:
Perlunya satu alur yang terkoordinasi dalam hal proses pendaftaran ormas di daerah, antara pihak Kemenkum HAM dan Kemendagri. Hal ini menjadi upaya untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan ormas yang dianggap menjadi instrumen pemberdayaan ormas. Proses koordinasi yang lebih baik dan tegas ketentuannya dalam registrasi ormas dimulai dari pihak pemerintah pusat dan ini menjadi panduan bagi daerah, termasuk bagi pihak Kesbangpol dan Kanwil Kemenkum HAM, untuk menjadi pihak pelaksananya di lapangan. Untuk itu disarankan, agar DPR mendorong pemerintah segera mengubah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi ormas. Perubahan ketentuan yang ada di UU tadi dan peraturan Menteri dimaksud, adalah agar koordinasi bagi ormas baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.

Abstrak:
Dalam demokrasi maju, ormas dan partai politik seharusnya terpisah secara kepentingan. Sebaliknya, demokrasi yang mendekati otoriter, ormas dibayang-bayangi oleh pemerintahan. Dalam dua rezim orde baru dan pascareformasi, Indonesia belum mencirikan hubungan ormas dan OSP benar-benar terpisah bahkan antara pembentukan ormas dan OSP menunjukkan kesalingan. Hingga saat ini, terdapat OSP berstatus ormas. Penyebab OSP berstatus ormas antara lain: 1) irisan aktivitas yang sama antara ormas dengan OSP, 2) sejarah yang panjang OSP zaman Orde Baru memiliki pondasi secara keorganisasian dan finansial, 3) undang-undang yang terbuka untuk membentuk ormas. OSP berstatus ormas memberi dampak pada ketidakadilan dalam demokrasi elektoral. Di sisi lain, ormas di Indonesia bertindak sebagai kelompok pemenang suatu kontestasi politik. Antara ormas dan OSP juga dapat lahir dari swadaya masyarakat. OSP yang mapan secara finansial kemudia dapat melegalkan diri menjadi ormas. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih aktivitas. ormas ditekankan tidak berorientasi keuntungan atau pun kekuasaan. Sedangkan OSP memiliki tujuan yang sama dengan partai politik.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Salah satu upaya agar fenomena kekerasan tidak terus berlangsung adalah dengan mendorong dan memasyarakatkan hakikat kebhinnekaan melalui identitas nasional. Hakikat identitas nasional Indonesia adalah Pancasila yang diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan. Upaya ini merupakan reaktualisasi penegakan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea keempat. Selain itu, tanggungjawab terhadap terselenggaranya ketertiban keamanan masyarakat adalah menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat baik aparatur penyelenggara negara maupun masyarakat pada umumnya. Ketidaktertiban merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Keberhasilan dari suatu organisasi akan ditentukaan oleh Sumber Daya Manusia atau kwalitas, etika, kepribadian orang-orang yang berada dalam organisasi tersebut dengan kata lain sumber daya manusia merupakan inti dari suatu organisasi. Ketika ada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan asas negara Pancasila, diperlukan peran pemerintah dalam pembinaan melalui kebijaksanaan yang dilandasi kemitraan bahwa seluruh komponen masyarakat mempunyai peran terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya. Kenyataan adanya bagian dari organisasi kemasyarakatan baik individu maupun organisasinya yang terlibat konflik ataupun melakukan tindakan anarkis. Pada ormas perlu ditanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai kebhinekaan, nilai toleransi dan kebersamaan. Jangan ditanamkan nilai-nilai fanatisme berlebihan, yang terkadang cenderung membentuk sikap dan perilaku anarkis. Fenomena kekerasan yang marak akibat bentrok antar ormas yang terus berulang dapat menimbulkan rasa kurang aman pada masyarakat. Untuk itu, sangat perlu kembali menggali kearifan lokal. Nilai dan prinsip tersebut sudah terbukti ampuh dalam memperkokoh jati diri bangsa yang semestinya dipakai sebagai landasan dalam ormas.

PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA - 2022

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Abstrak:
Oleh: Sali Susiana, Achmad Muchaddam F., Ujianto Singgih P., Trias Palupi Kurnianingrum Apabila melihat berbagai indikator dalam KLA yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi KLA di Kota Yogyakarta sudah relatif baik. Implementasi aturan-aturan yang terkait dengan perlindungan anak di Kota Yogyakarta tersebut tercermin dalam Indikator Evaluasi Kota Layak Anak, meliputi Bidang Kelembagaan; Hak Sipil dan Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan; Pemanfaatan Waktu Luang-Kegiatan Budaya; dan Perlindungan Khusus. Dari Indikator Evaluasi Kota Layak Anak tersebut, Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat Kota Layak Anak level utama, bersama dengan Kota Surabaya dan Kota Denpasar. Kota Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya pemenuhan hak anak dan pelindungan anak, mulai dari OPD terkait hingga masyarakat, termasuk media massa, melalui berbagai program dan kegiatan. Namun demikian ada catatan yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, yaitu bahwa 24 kriteria Kota Layak Anak yang harus dipenuhi daerah dalam pemenuhan hak anak sangat memberatkan daerah, terutama di wilayah Indonesia timur, karena kemampuan daerah sangat bervariasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap 24 kriteria Kota Layak Anak tersebut.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Abstrak:
Tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada orang dewasa juga dapat terjadi pada anak-anak. Secara yuridis normatif, larangan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Demikian pula dalam tataran internasional, terdapat berbagai instrumen hukum yang mengatur mengenai larangan kekerasan seksual terhadap anak, baik yang langsung maupun tidak langsung. Yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana implementasi berbagai peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Abstrak:
anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi, disebutkan bahwa anak memiliki peran strategis dimana negara menjamin keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks inilah negara berkewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap anak sebagaimana kewajibannya untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfill) kebutuhan hidup anak baik secara fisik dan psikis, tak terkecuali bagi ABH. Pelindungan terhadap ABH pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan baik pusat (undang- undang) maupun daerah (perda). Di tingkat pusat, pelindungan terhadap ABH diatur di dalam berbagai aturan perundang-undangan, salah satunya UU SPPA melalui upaya diversi dimana diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Diversi dilakukan untuk memberikan sanksi yang bersifat lebih mendidik, tidak membalas guna menciptakan pencegahan khusus dengan tujuan yang hendak dicapai yakni membuat jera, memperbaiki, dan membuat pelaku menjadi tidak mampu untuk mengulangi perbuatannya kembali.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Abstrak:
Secara yuridis, ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur. Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan

← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →