Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren.
Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi.
Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren.
Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi.
Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren.
Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi.
Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Program PEN dirancang untuk memulihkan ekonomi
Indonesia dengan melindungi masyarakat miskin dan rentan
miskin serta mendukung dunia usaha termasuk BUMN dan
PT. Dukungan pemerintah kepada BUMN pada tahun 2020
sebesar Rp38,72 triliun melalui 2 modalitas, yaitu penyertaan
modal negara (PMN-PEN) sebesar Rp19,07 triliun dan investasi
pemerintah (IP-PEN) sebesar Rp19,65 triliun. Investasi
pemerintah yang diberikan kepada 5 BUMN sebesar Rp19,5
triliun, baik berupa (a) pinjaman jangka panjang tanpa opsi
konversi maupun (b) obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond, MCB) atau disingkat OWK.
Kemanfaatan PMN-PEN bagi kelangsungan usaha BUMN,
diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan BUMN
dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi.
Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha
BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk
melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam
pelaksanaan Program PEN. Sementara pada IP PEN, program
ini diharapkan dapat menjaga cashflow untuk sustainabilitas
BUMN, memperkuat likuiditas dan solvabilitas sekaligus
memperbaiki rasio-rasio keuangan, memulihkan kembali
kepercayaan investor serta meningkatkan peringkat perusahaan
kembali ke level investment grade. Selain itu PEN juga di
khususkan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang lebih
besar terhadap industri sektor konstruksi, dalam hal ini PT
Krakatau Steel sebagai BUMN industri baja nasional. Sebelum
adanya pandemi Covid-19, kinerja PT Krakatau Steel sendiri
sesungguhnya tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Hal ini
terlihat dari rugi usaha yang secara berturut-turut dari tahun
2016 hingga 2019.
Adanya pandemi menambah berat kondisi PT Krakatau
Steel. Hal ini terjado akibat menurunnya penjualan perusahaan
karena menurunnya permintaan dari konsumen. Untuk
mengatasi permasalahan yang dialami PT Krakatau Steel akibat
dari pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan PC-
PEN, yang salah satu programnya untuk mendukung pembiayaan
korporasi. Pemerintah telah menanamankan investasi IP-PEN
untuk PT Krakatau Steel dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun yang berbentuk obligasi wajib konversi
(OWK), di mana investasi tersebut akan dikonversi menjadi
saham pada saat jatuh tempo selama 7 tahun. IP PEN ini
ditujukan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas PT
Krakatau Steel, khususnya untuk pembiayaan modal kerja dan
operasional. Dengan adanya bantuan investasi ini membuat
kinerja PT Krakatau Steel.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Kondisi Garuda Indonesia sebagai industri yang bergerak
di bidang jasa transportasi udara mengalami dampak pandemi
Covid-19. Dengan adanya peraturan pemerintah tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat berpengaruh
terhadap perilaku bepergian dan juga psikologis masyarakat
yang belum sepenuhnya pulih dan belum sepenuhnya
merasa aman dengan pandemi Covid-19 ini untuk bepergian
menyebabkan penurunan jumlah penumpang yang signifikan
baik domestik maupun internasional.
Sebagai salah satu perusahaan yang fokus pada percepatan
penanganan pemulihan kinerja, tidak hanya berpangku tangan
terhadap dana PEN itu sendiri, GIAA juga tetap terus melakukan
langkah strategi untuk memastikan upaya pemulihan kinerja dapat berlangsung secara selaras dan berdampak signifikan.
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI telah berupaya melakukan restrukturisasi GIAA melalui
Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) untuk
menyelamatkannya dari ancaman kebangkrutan. Diharapkan
GIAA dapat menggunakan PMN yang diterima dengan sebaik-
baiknya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan mancapai
target yang telah ditetapkan. Momentum ini juga menjadi
landasan penting untuk GIAA untuk melakukan pembenahan
kinerja secara komprehensif, berbasis pada landasan Good
Corporate Governance (GCG) yang baik pada seluruh aktivitas
bisnisnya kedepan.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
KAI telah memberikan kontribusi untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi dan logistik. Pasca
pandemi Covid-19, KAI mampu mengukir kinerja yang semakin
baik. Selain dukungan finansial pemerintah melalui IP-PEN,
peningkatan kinerja KAI juga dipengaruhi oleh faktor pandemi
yang semakin mereda. Aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial sudah kembali normal, iklim usaha pun turut membaik,
sehingga mampu membuat KAI bangkit kembali memberikan
pelayanan transportasi darat jarak dekat maupun jarak jauh.
Seiring membaiknya kinerja KAI dan sebagai bentuk
akuntabilitas penggunaan dana IP-PEN, maka KAI harus
mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian IP-PEN sesuai
timeline yang telah ditentukan dan menyampaikan laporan
pemanfaatan dana IP-PEN kepada Kementerian BUMN secara
periodik. Akuntabilitas tersebut bukan hanya sebagai bentuk
pertanggungjawaban penggunaan uang negara namun juga
sebagai wujud kesungguhan KAI untuk bangkit lebih baik lagi
dalam melayani masyarakat.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Tahun 2021 PTPN memiliki tantangan global atas masih
merebaknya pandemi COVID-19 sehingga memberikan
dampak pada pembatasan kegiatan operasional PT Perkebunan
Nusantara. Namun demikian, PTPN dalam menerapkan
protokol kesehatan secara ketat serta keaktifan perusahaan
dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan
perusahaan sehingga kinerja PTPN mengalami pertumbuhan
dari tahun sebelumya. Kinerja tersebut didukung dengan
peran program strategis perusahaan dalam hal restrukturisasi
organisasi dan SDM melalui perubahan struktur induk dan
anak, sentralisasi penjualan dan pemasaran serta simplifikasi produk dan brand perusahaan.
Sektor perkebunan dalam perjalanannya selalu
memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa
dan masyarakat Indonesia, baik sebagai andalan pendapatan
nasional dan devisa negara juga komoditi yang memiliki nilai
ekonomis dalam menghasilkan bahan pangan, sumber produk
specialty, bahan baku industri dan penghasil energi, maupun
sebagai komoditas yang mampu memelihara dan memperbaiki
fungsi lingkungan dan fungsi sosial.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan.
Perekonomian dunia dihadapkan dengan berbagai tantangan
di semua sektor imbas dari pandemi Covid-19. Namun,
Perumnas bertekad untuk selalu memberikan kinerja terbaik
melalui implementasi kebijakan dan strategi yang tepat sasaran.
Dengan kondisi yang penuh tantangan bagi industri perumahan
dan properti.
Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas
harus dipastikan akan dapat memberikan kemanfaatan kepada
Perseroan, masyarakat dan Pemerintah. Perum Perumnas
diharapkan dapat lebih meningkatkan sinergi dengan para
pihak dalam ekosistem perumahan nasional sehingga dapat
lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam
industri perumahan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan
hunian yang layak bagi MBR. Selain itu, diharapkan Perum
Perumnas dapat lebih meningkatkan kinerja Perusahaan melalui
strategi, transformasi, dan reposisi peran Perum Perumnas
dalam ekosistem perumahan nasional sehingga tujuan Investasi
Pemerintah PEN dapat tercapai. Untuk merealisasikan harapan
tersebut, tentu saja berbagai permasalahan yang terjadi selama
ini seyogyanya dapat dikurangi.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global perlu
memperkuat posisi tawarnya melalui peningkatan daya saing
dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Mewujudkan
bangsa yang berdaya-saing dengan membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara merupakan salah satu misi RPJPN 200-2025. Infrastruktur berperan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan dalam menggerakkan roda pembangunan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat luas.
Infrastruktur adalah komponen utama dalam mengembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi suatu negara. Investasi dalam pembangunan sarana infrastruktur, diyakini memiliki pengaruh yang besar terhadap pembangunan perekonomian suatu negara. Meskipun
alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur nasional. Melihat data
belanja daerah dalam APBD dari tahun ke tahun, belanja modal yang biasanya sebagai salah satu jenis belanja yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur persentasenya masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Peningkatan daya saing tenaga kerja merupakan
akumulasi dari proses panjang pembangunan SDM yang
terstruktur dan sistematis. Sayangnya, pembangunan SDM di
Indonesia masih menghadapi beberapa permasalahan serius.
perbaikan desain dan penguatan pelaksanaan kebijakan
peningkatan keterampilan penting untuk dilakukan sebagai
bagian dari upaya mendorong daya saing dan produktivitas
tenaga kerja. Selain kebijakan sektoral di bidang pendidikan dan
keterampilan tenaga kerja, dukungan kebijakan perdagangan,
industri, dan investasi mutlak diperlukan untuk mempercepat
peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Dalam
kaitan ini, sejalan dengan beberapa poin sebagaimana pernah
dikemukakan OECD, pemerintah perlu memiliki komitmen
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
produktivitas tenaga kerja Indonesia. Kedua, perekonomian
harus mampu mengalokasikan sumber daya yang
memungkinkan tenaga kerja dan modal masuk ke sektor-sektor
yang paling produktif. Sektor yang produktif akan menjadi
tempat bagi munculnya tenaga kerja produktif yang berdaya
saing. Ketiga, pemerintah perlu mendorong perusahaan
melakukan investasi dan inovasi dalam bidang pendidikan
dan keterampilan tenaga kerja. Dorongan ini memungkinkan
perusahaan memiliki tenaga kerja dengan kapasitas dan
kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan proses
produksi, teknologi, dan perubahan tata aturan perdagangan
internasional.
Pertama, memperkuat integrasi perekonomian nasional
dengan perekonomian global, khususnya di bidang perdagangan
dan investasi. Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong
perusahaan nasional untuk berpartisipasi dan menjadi bagian
dari jaringan produksi global (global production networks).
Integrasi perdagangan dan investasi serta partisipasi dalam
jaringan produksi global diharapkan merangsang mobilitas
tenaga kerja terampil secara internasional, yang pada gilirannya
akan menjadi saluran terjadinya transfer pengetahuan dan
keterampilan untuk mendorong peningkatan daya saing dan
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Perkembangan ekspor Indonesia cenderung mengalami
tren peningkatan saat pandemi Covid-19 sedangkan sebelum
pandemi Covid-19 cenderung turun. Berdasarkan sektor
ekonomi, pandemi Covid-19 tahun 2020 mempunyai dampak
yang beragam terhadap daya saing ekspor. Pandemi Covid-19
tahun 2020 telah menurunkan daya saing ekspor dari sektor
primer dan jasa bisnis, namun ekspor sektor industri manufaktur
teknologi rendah, dan jasa publik dan individu justru mengalami
kenaikan. Di samping itu, pandemi Covid-19 tidak mempunyai
dampak signifikan terhadap ekspor sektor industri manufaktur teknologi menengah dan tinggi.
Struktur indeks RCA ekspor Indonesia khususnya
merchandise baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19
tidak mengalami perubahan. Komoditas ekspor merchandise
masih didominasi oleh komoditas sektor primer dan industri
manufaktur berbasis sumber daya baik pertanian maupun
lainnya. Komoditas ekspor industri manufaktur tersebut
merupakan produk-produk berteknologi sederhana. Hal ini
yang menyebabkan tidak berubahnya indeks RCA Indonesia.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu
Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Purwakarta
memiliki potensi dan daya saing yang tinggi. Hasil analisis LQ
terhadap Kabupaten Purwakarta menunjukkan dari 9 sektor
perekonomian terdapat 2 sektor unggulan dan 5 sektor potensial
yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan potensi. Sektor
unggulan tersebut adalah sektor Industri Pengolahan dan Sektor
Pengadaan Listrik dan Gas. Identifikasi hasil analisis LQ menjadi
penting untuk menentukan kebijakan arah pembangunan
Kabupaten Purwakarta di masa yang akan datang.
DPR RI sebagai lembaga legislatif harus dapat mendorong
kebijakan afirmatif bagi peningkatan kualitas belanja
khususnya kepada pemerintah daerah. Pengeluaran kebijakan
bagi peningkatan kualitas belanja menjadi penting, hal ini
dikarenakan peningkatan kualitas belanja khususnya belanja
modal pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan
potensi dan daya. Saing daerah. Peningkatan potensi dan daya
saing daerah pada akhirnya dapat mendorong percepatan
pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat di daerah.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian
daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan
yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada
persaingan dengan kabupaten/kota lainnya yang berdekatan, provinsi, nasional atau internasional. Peran pemerintah
daerah untuk meningkatkan daya saingnya sangat ditentukan
oleh kemampuan daerah untuk melakukan identifikasi faktor
pembentuk dan penentu daya saing daerah. Pemerintah daerah
harus memiliki kemampuan yang cermat dalam melakukan
identifikasi faktor-faktor yang menentukan daya saing daerah.
Hal ini diperlukan dalam rangka menyusun strategi kebijakan
yang harus ditempuh agar daya saing daerah dapat terus
meningkat.
Berdasarkan potensi yang ada, daerah-daerah yang
berada dalam lingkup wilayah Kabupaten Purwakarta secara
umum merupakan penghasil produk agro. Komoditi-komoditi
agro unggulan spesifik lokal yang dihasilkan oleh daerah-daerah
di Kabupaten Purwakarta harus terus dikembangkan, dikemas
dan ditata aspek pemasaran dan distribusinya. Diharapkan
Kabupaten Purwakarta memiliki produk unggulan lokal yang
berstandar nasional dan internasional. Pada aspek industri
dan perdagangan, diarahkan pada pemantapan industri dan
perdagangan, melalui perkuatan potensi industri, penciptaan
kesempatan kerja dalam jumlah besar dan pengoptimalan
pendayagunaan potensi serta perluasan jaringan perdagangan
daerah.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Pilihan memindahkan dan membangun IKN di
Kalimantan timur, bukan hanya muncul dalam periode
kepemimpinan hari ini. Sebelumnya telah digagas oleh Presiden
Soekarno pada tahun 1957 untuk memindahkan IKN ke
Palangka Raya. Kemudian tahun 1997, Presiden Soeharto juga
menyatakan untuk membentuk Kawasan Jonggol sebagai pusat
pemerintahan melalui Keppres Nomor 1 Tahun 1997.18 Dilanjut
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyodorkan skenario
untuk mempertahankan dan memperbaiki Jakarta sebagai ibu
kota atau memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Jakarta.
Narasi para pemimpin negeri tentunya tidak lahir begitu
saja. Tetapi berangkat dari pertimbangan terhadap kondisi
Indonesia pada umumnya dan Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta sebagai ibu kota saat ini khususnya.
Urgensi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan
Timur setidaknya memenuhi upaya Indonesia menghadapi
tantangan dinamika global dan perubahan iklim ke depan
dengan membangun visi Indonesia Maju 2045. Maka
diperlukan transformasi ekonomi yang berkesinambungan
dan berkelanjutan melalui pemindahan IKN, sehingga
dapat keluar dari middle income trap dan masuk lima besar
ekonomi dunia dengan PDB per kapita US$23.119. Selain
itu juga, menjadi tahapan strategis dalam membangun
pusat gravitasi ekonomi baru yang terkoneksi ke kawasan
timur Indonesia melalui pemindahan IKN yang mendorong
pertumbuhan ekonomi inklusif, berkelanjutan dan merata.
Dan terakhir, Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada
hakekatnya memberikan ruang bagi Jakarta untuk membenahi
diri dengan mengeluarkan beban dan permasalahan Jakarta.
Sekaligus pada saat yang bersamaan membuka proses
transformasi ekonomi yang berpotensi mentransfer Jawa Sentris
menjadi Indonesia Sentris.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Gagasan untuk memindahkan ibu kota negara
merupakan hal lumrah karena banyak negara melakukan hal
tersebut. Setidaknya dalam kurun waktu 100 tahun ini terdapat
setidaknya 30 negara yang memindahkan ibu kota negaranya.
Banyak yang sukses namun tidak sedikit yang gagal, sehingga
dengan adanya risiko kegagalan tersebut diperlukan langkah
hati-hati dan pertimbangan yang matang dalam pemindahan
ibu kota negara.
Beberapa negara yang telah memindahkan ibu kotanya
adalah Brasil (dari Rio de Janeiro ke Brasilia), Malaysia (dari
Kuala Lumpur ke Putrajaya), Tanzania (dari Dar es Salaam ke
Dodoma), dan Korea Selatan (dari Seoul ke Sejong). Skema
pembiayaan pemindahan ibu kota Brasil dan Tanzania
menggunakan dana dari anggaran negara mereka, atau biasa disebut dengan skema tradisional, sedangkan Malaysia memilih
untuk menggunakan lebih banyak skema PPP atau Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha.
Untuk mewujudkan pemindahan IKN, Pemerintah
Indonesia menggunakan 3 skema pembiayaan pembangunan20
antara lain skema APBN, KPBU, dan Pembiayaan Swasta.
Dari rincian skema pembiayaan tersebut KPBU mendominasi
pembiayaan pembangunan IKN yaitu sebesar 54,4% diikuti
Pembiayaan Swasta sebesar 26,4% dan APBN sebesar 19,2%.
Pelajaran yang bisa diambil dari negara-negara yang
memindahkan ibu kotanya antara lain sebagai berikut:
Pertama, proses pengambilan keputusan yang partisipatif dan
akuntabel. Kedua, keputusan diambil berdasarkan kebutuhan
bukan keinginan semata; dan Ketiga, perencanaan yang
matang dan sistematis serta implementasi yang tepat. Selain
itu, ekonomi negara harus sedang mengalami perkembangan
dan pertumbuhan yang baik sehingga anggaran negara dapat
mengakomodasi biaya pembangunan pemindahan ibu kota.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Berbagai masalah di kawasan perkotaan akan bisa
mengurangi kualitas hidup rakyatnya. Tanpa adanya solusi yang
jelas dan nyata bagi berbagai masalah perkotaan, produktivitas
ekonomi dan kualitas hidup akan berhenti atau bahkan
mengalami penurunan. Adanya kolaborasi dan partisipasi
setiap pemangku kepentingan terkait menjadi kunci utama
membuat pembangunan IKN ini berjalan lancar. Hadirnya
berbagai elemen yang berkontribusi positif, termasuk dari
kalangan perguruan tinggi diharapkan mampu mempercepat
realisasi investasi dalam pembangunan IKN Nusantara dan
sejalan dengan strategi pembangunan yang telah direncanakan
oleh pemerintah.
Dalam membentuk pusat ekonomi baru di IKN Nusantara,
diperlukan kerja sama, konsistensi dan kontinuitas agar dapat terbentuk. Selain itu perlu memasukkan strategi penguatan
dalam perencanaan pembangunan di daerah yang dapat
dijalankan dan direalisasikan agar mampu mengakselerasi
kesiapan daerah penyangga IKN, juga meningkatkan
pertumbuhan daerah penyangga.
Sejak awal IKN Nusantara dirancang sebagai katalis untuk
membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan,
mengurangi kemiskinan, mendorong pertumbuhan, dan
menciptakan lapangan kerja. IKN Nusantara dijadikan sebagai
simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru yang
diharapkan dapat membawa multiflier effect dengan menjadikan
episentrum pertumbuhan sehingga dapat merata ke wilayah
luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia Sentris
menuju Indonesia Maju 2045.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Pembangunan IKN di Kaltim merupakan upaya
pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi inklusif,
dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi
baru, yang dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi
ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Menjadikan IKN
sebagai pusat gravitasi ekonomi baru yang diharapkan dapat
membawa multiflier effect dengan menjadikan episentrum
pertumbuhan akan semakin merata ke wilayah luar Jawa guna
mendukung pembangunan Indonesia sentris.
Lesson learned dari negara berkembang seperti Brazil dan
Malaysia yang berhasil memindahkan ibu kota, dan Tanzania
yang memulai ulang relokasi ibu kota, menghabiskan banyak
biaya untuk mengeksekusi proyek pemindahan ibu kota.
Sekitar 1-3% dari PDB Brasil dan Tanzania, dan 10% dari PDB
Malaysia harus dialokasikan untuk mewujudkannya. Brasil
dan Tanzania memilih untuk mengalokasikan semua dana
dari anggaran negara mereka, sementara Malaysia memilih
untuk menggunakan lebih banyak skema KPBU. Indonesia
saat ini menggunakan skema pembiayaan sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan porsi dan kriteria yang
disesuaikan dengan jenis infrastruktur potensialnya baik APBN,
BUMN, swasta murni maupun KPBU.
Dengan pertimbangan jangka waktu 23 tahun (2022-2045),
maka beban pemindahan ibu kota per tahun dalam APBN adalah
Rp 18,26 triliun (tanpa memperhitungkan biaya yang ditanggung
swasta) atau Rp 30 triliun (jika memperhitungkan biaya yang
ditanggung oleh pihak swasta). Angka ini hanya 3.7-6,13% dari
ruang fiskal APBN saat ini. Artinya fungsi utama selayaknya
disediakan oleh Pemerintah melalui APBN, namun masih
dimungkinkan dengan menggunakan skema KPBU seperti yang
telah dibuktikan oleh negara-negara lain seperti Korea Selatan
dan Inggris. Sementara untuk fungsi pendukung dan penunjang,
skema KPBU seharusnya mengambil peran yang lebih besar dari APBN. Dengan begitu, diperkirakan kesinambungan fiskal tetap
terjaga baik rasio utang, defisit APBN maupun beban bunga
utang yang diperkirakan terus menurun.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Pemanfaatan transformasi dan inovasi teknologi yang
dapat membantu kehidupan sehari-hari di IKN Nusantara
menjadi agenda strategis yang harus diwujudkan. Mulai dari
system transportasi cerdas, system manajemen Gedung cerdas,
energi cerdas, kendaraan tanpa awak cerdas, dan pertukaran data secara elektronik. Membangun ekosistem yang menjamin
kemudahan hidup, bekerja, dan belajar dengan mengurangi
digital divide.
Kota yang mengadopsi teknologi mulai dari perencanaan
maupun pembangunan kota, hingga menjalankan fungsi
pemerintahan dan pengelolaan kota atau kota cerdasa
dihadirkan di IKN Nusantara. Pengembangan kota cerdas
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
yang tinggal di IKN Nusantara sehingga dapat melahirkan SDM
unggul dan berdaya saing. Setidaknya ada enam sektor yang
akan menggunakan teknologi modern dalam penerapannya
yaitu system pemerintahan, transportasi dan logistik, kehidupan
masyarakat, sumber daya energi, sumber daya manusia,
industry dan infrastruktur.
IKN Nusantara lebih dari sekedar proyek kawasan
strategis nasional. Pemerintah harus memastikan bahwa upaya
penyediaan pembiayaan/pendanaan untuk pembangunan
IKN tersebut pastinya akan membebani APBN dan berpotensi
mengorbankan proyek strategis lainnya. Untuk itu pemerintah
sejatinya membuka ruang yang luas bagi pemanfaatan dana
swasta dengan tetap berpegang pada kepentingan nasional.
Karena IKN Nusantara dengan keunggulan smart city dan
smart society-nya, diharapkan menjadi lompatan bagi bangsa
Indonesia untuk melakukan transformasi sebagai bangsa yang
maju dan berkomitmen pada penanggulangan perubahan iklim.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Pembangunan IKN di Kaltim merupakan upaya
pemerintah dan DPR RI dalam mengusung pembangunan
ekonomi inklusif, dengan menyebarluaskan magnet
pertumbuhan ekonomi baru, yang menjadi multiplier effect
sehingga episentrum pertumbuhan akan semakin merata ke
wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia
sentris. Sebuah tujuan yang layak diperjuangkan ditengah
kondisi makro Indonesia yang dihadapkan pada banyak
tantangan baik global maupun domestik.
Banyaknya permasalahan yang saat ini sulit diatasi DKI
Jakarta membuat pemerintah merancang suatu kota yang
modern, terintegrasi dan berkelanjutan untuk dijadikan ibu kota
negara baru. Hal yang harus diantisipasi setelah pemerintahan
pindah ke IKN adalah kosongnya gedung-gedung pemerintahan
dan turunnya perekonomian Jakarta terutama dari sektor
perhotelan.
DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran
dan pengawasan perlu memastikan bagaimana pemerintah: 1)
mengelola aset pemerintah yang ditinggalkan di DKI Jakarta;
2) memperhatikan dampak perekonomian dari pindahnya IKN
terutama untuk sektor perhotelan.
Penulis: Dr. Fitra Arsil, SH., MH.
Abstrak:
Tinjauan terhadap regulasi seputar pemindahan ibukota,
khususnya mengenai sistem pemerintahan dan perangkat
dalam penyelenggaran IKN menghasilkan rekomendasi untuk
melakukan banyak perbaikan dalam pengaturannya. Gagasan
pemindahan ibukota yang boleh jadi memang merupakan
kebutuhan dan didukung oleh banyak pihak perlu didukung
dengan regulasi yang teliti, komprehensif dan sinkron dengan
pengaturan di berbagai sektor terkait. Proses pembentukan UU IKN dan penyederhanaan
mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan IKN nampak
berkontribusi terhadap regulasi IKN yang digambarkan dalam
tulisan di atas. UU IKN yang berlaku saat ini memerlukan revisi-
revisi agar gagasan pemindahan ibukota bukan saja memiliki
dukungan finansial, infrastruktur dan kebutuhan materiil
lainnya namun juga perangkat peraturan perundang-undangan
yang memadai sehingga penyelenggaraan dapat memenuhi tata
Kelola yang baik dan konstitusionalitasnya lebih terjaga.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Perkembangan sektor pariwisata di Indonesia semakin
pesat. Pariwisata juga ditetapkan sebagai leading sector karena
mampu menjadi media integrasi program lintas sektor dan
juga mampu menggerakkan sektor-sektor ekonomi lainnya
yang terkait erat. Hal ini menjadikan pariwisata sebagai
sektor prioritas unggulan dalam membangun perekonomian
di Indonesia, melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan
kesempatan berusaha, penerimaan devisa, serta pembangunan
infrastruktur. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia
sejak tahun 2020 menyebabkan mobilitas masyarakat
khususnya untuk kegiatan wisata menjadi sangat terbatas dan
berdampak luas terhadap perekonomian nasional, termasuk
sektor pariwisata yang termasuk sektor pertama yang terpukul
langsung oleh dampak pandemi.
Dampak global pandemi telah menghantam sektor
pariwisata tidak hanya Indonesia, tapi juga di semua negara di
dunia. Semua negara menjadi terpuruk akibat sepinya wisatawan
mancanegara maupun lokal. Indonesia saat itu menerapkan
kebijakan pembatasan berskala besar maupun pembatasan
kegiatan masyarakat khususnya yang akan melakukan
perjalanan wisata untuk menekan jumlah penularan Covid-19.
Berbagai instrumen kebijakan dalam upaya penanggulangan dampak akibat pandemi ini salah satunya dengan Program
Bantuan Sosial (bansos).
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Bantuan sosial tunai merupakan salah satu bentuk
intervensi pemerintah yang menjadi tumpuan harapan bagi
masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama pada masa
pandemi Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan
jangkauan dan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat
sasaran dengan ketersediaan data penerima bantuan sosial yang
akurat dan terpadu. Untuk mencapainya, diperlukan integrasi
dari berbagai kementerian/lembaga.
Di masa pandemi Covid-19 peran pemerintah daerah
sangat diperlukan untuk menelusuri profil seluruh rumah
tangga penerima manfaat bantuan sosial di wilayahnya yang
sangat dinamis berubah akibat kehilangan pendapatan atau
pekerjaan. Belum tersedianya data dan jalur penyaluran
bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS telah
menghambat gerak pemerintah untuk membantu masyarakat
yang terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19. Alternatif
kebijakan yang dapat dipertimbangkan dalam penyaluran
BST yang hanya dapat diterima oleh keluarga bukan penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako
yang ada di DTKS adalah dengan memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah (melalui kelurahan/desa) untuk
menetapkan daftar penerima, untuk menjangkau penerima
manfaat yang tepat sasaran.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 mendesak hampir seluruh negara
di dunia untuk mengambil kebijakan luar biasa dalam rangka
penyelamatan ekonomi yang terdampak pandemi (automatic
stabilizer). Seberapa bijak pemerintah mengatasi tantangan
ekonomi saat ini dan jangka panjang yang disebabkan oleh
pandemi Covid-19 akan menjadi faktor penentu penting bagi
kemakmuran generasi saat ini dan masa depan. Pada akhirnya
pemerintah yang harus bertanggung jawab atas dampak jangka
pendek dan jangka panjang dari kebijakan yang diadopsi. Karena prospek perjuangan melawan pandemi dan pertumbuhan
ekonomi yang terus berlanjut, pemerintah terutama yang berada
di negara berkembang perlu mempertimbangkan bagaimana
menghadapi tantangan jangka panjang ini.
Dalam optimalisasi dampak kebijakan bansos terhadap
pemulihan ekonomi nasional, pemerintah perlu melakukan
reorientasi kebijakan, sebagai berikut: (a) percepatan
pemutakhiran DTKS agar penetapan sasaran bansos sesuai
fokus pada masyarakat dengan penghasilan 40 persen terendah
dalam pemulihan ekonomi nasional, (b) meminimisasi
exclusion maupun inclusion error terkait dengan penyaluran
dan pemanfaatan program Bantuan Sosial Tunai di lapangan;
dan (c) mekanisme pengawasan bantuan sosial yang lebih
komprehensif dengan sasaran peningkatan efisiensi dan
maksimisasi dampak pemulihan dan kebangkitan ekonomi
nasional.
Penulis: Iwan Hermawan
Abstrak:
Bantuan sosial BBM bersubsidi diberikan oleh
pemerintah kepada masyarakat yang miskin dan rentan miskin
untuk mengkompensasi dugaan adanya penurunan konsumsi.
Konsumsi rumah tangga yang teragregasi menjadi permintaan
agregat berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi
nasional. Namun laju inflasi yang sudah meningkat jauh
sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi dan
ekspektasi masyarakat yang terbangun dari adanya informasi “pendahuluan” sebelum harga BBM bersubsidi benar-benar
naik per 3 September 2022, telah memberi adjustment time bagi
para rumah tangga terhadap keputusan konsumsinya.
Skenario simulasi yang telah dilakukan memberikan
indikasi penting bahwa bantuan sosial BBM bersubsidi secara
relatif bias kepada peningkatan konsumsi rumah tangga di
wilayah perdesaan dibandingkan perkotaan. Selain itu, bantuan
sosial BBM bersubsidi mampu meningkatkan konsumsi rumah
tangga kelas menengah ke bawah, baik di wilayah perdesaan
maupun perkotaan. Pemberian bantuan sosial BBM bersubsidi
pun membantu rumah tangga mencapai tingkat kepuasan sama
yang lebih baik dibandingkan jika tidak memberikan bantuan
sosial BBM bersubsidi tersebut, khususnya bagi rumah tangga
kelas menengah ke bawah di wilayah perdesaan dan perkotaan.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang
pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas,
di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang
pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022
berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi
struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi
fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan
pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi
penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan,
dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan
inovatif.
Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu
kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program
penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan
negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut
adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan
batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik
Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran
2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi
paling tinggi 3% dari PDB.
Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan
desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan
daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal
pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya
belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat
relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya,
pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan
keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan
permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar
peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat
bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang
pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas,
di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang
pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022
berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi
struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi
fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan
pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi
penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan,
dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan
inovatif.
Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu
kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program
penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan
negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut
adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan
batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik
Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran
2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi
paling tinggi 3% dari PDB.
Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan
desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan
daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal
pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya
belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat
relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya,
pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan
keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan
permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar
peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat
bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang
pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas,
di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang
pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022
berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi
struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi
fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan
pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi
penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan,
dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan
inovatif.
Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu
kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program
penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan
negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut
adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan
batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik
Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran
2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi
paling tinggi 3% dari PDB.
Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan
desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan
daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal
pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya
belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat
relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya,
pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan
keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan
permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar
peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat
bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang
pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas,
di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang
pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022
berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi
struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi
fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan
pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi
penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan,
dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan
inovatif.
Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu
kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program
penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan
negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut
adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan
batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik
Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran
2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi
paling tinggi 3% dari PDB.
Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan
desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan
daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal
pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya
belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat
relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya,
pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan
keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan
permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar
peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat
bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.
Penulis: Riris Katarina
Abstrak:
Oleh: Riris Katharina & Evi Maya Savira
Kebijakan SDI merupakan kebijakan yang sangat krusial
dalam situasi saat ini, dimana data dan informasi merupakan
aset penting bagi ketahanan suatu bangsa dan negara. Dalam
pengalaman banyak negara, kepercayaan masyarakat terhadap
informasi yang disediakan oleh pemerintah akan menimbulkan
trust kepada pemerintah, yang pada akhirnya dapat menjadi
modal sosial bagi pembangunan sebuah bangsa dan negara.
Oleh karena itu, kebijakan SDI haruslah didukung oleh semua
pihak, baik di pusat maupun di daerah.
Hingga saat ini capaian yang diperoleh terkait SDI masih
dinilai kurang memuaskan karena masih ditemukan dalam
kegiatan sehari-hari masyarakat penggunaan data dalam aplikasi
yang berbeda-beda antar instansi. Hal ini juga tampak dari hasil
penilaian terhadap maturitas SDI di K/L/D yang menemukan
bahwa di pusat justru pelaksanaan SDI masih dalam status
terkelola batas bawah. Oleh karena itu, implementasi SDI perlu
ditingkatkan di masa mendatang.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Kebijakan SDI yang telah berlangsung di Indonesia
merupakan bagian dari penyelenggaraan SPBE atau
e-government. Hal ini sejalan dengan penerapan transformasi
digital yang telah berkembang di seluruh dunia. Perkembangan
teknologi dan informasi yang semakin maju sejalan dengan
revolusi industri 4.0 mendorong adanya transformasi digital
tersebut. Di Indonesia, adanya kebijakan SDI diharapkan
dapat mendukung penyelenggaraan e-government guna
meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik. Seperti kita
ketahui bersama data merupakan aset yang sangat berharga,
sehingga kebijakan SDI diharapkan akan berjalan dengan
optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena
itu, DPR bersama pemerintah perlu bersama-sama melakukan
pembahasan RUU SDI yang saat ini telah disusun di DPR. Selain
itu, berbagai permasalahan dalam implementasi SDI terutama
terkait infrastruktur jaringan, SDM unggul, dan keamanan
data wajib diperhatikan agar masyarakat dapat merasakan
manfaat dengan aman tanpa takut datanya akan bocor dan disalahgunakan. Dengan demikian, kebijakan SDI dapat
menyediakan data yang kredibel, akuntabel dan mutakhir guna
mendukung terwujudnya pembangunan serta penyelenggaraan
pemerintahan yang berkualitas.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Permasalahan seputar data dalam penanganan pandemi
Covid-19 menjadi perhatian dimana terdapat isu seputar
perbedaan data kasus Covid-19 antar instansi di pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, tidak validnya data bansos,
terkait data penerima vaksin yang masih bermasalah, dan
berbagai persoalan seputar data lainnya. Data Complexity
tersebut membuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia
menjadi penting untuk menciptakan data yang berkualitas,
mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat
dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kebijakan SDI menjadi sebuah kebijakan yang
dapat merujuk pada model collaborative governance yang
biasanya mengacu pada sekelompok stakeholder yang saling
ketergantungan, biasanya dari berbagai sektor yang bekerja
sama dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan
untuk mengatasi masalah kompleks atau situasi multi-faceted
problems. Pertama, dalam siklus proses kolaborasi dibutuhkan
komunikasi yang baik untuk mencapai kesepakatan. Kedua,
kepercayaan antar pemerintah pusat dan daerah diperlukan
pada tahap ini yaitu kepercayaan bahwa pemerintah pusat dan
pemerintah daerah saling berusaha mewujudkan SDI melalui
detail norma yang telah disepakati bersama seperti penggunaan
standar data nasional serta SOP terkait pengumpulan data dan
sinkronisasi data.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Abstrak:
Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu penyebab
tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pembangunan di
Indonesia adalah masih adanya perbedaan data. Hal ini dapat
kita lihat meskipun hasil berbagai survei di atas menunjukkan
banyak kemajuan terhadap seluruh pembangunan digital di
Indonesia baik itu dari sisi pemerintahan maupun masyarakat,
namun belum menjamin tingkat kesesuaian serta keselarasan
data, sudah sepenuhnya berjalan dan dapat digunakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan
Digital Indonesia (FEKDI) 2022-Advancing Digital Economy
and Finance di Nusa Dua Bali mengatakan saat ini pemerintah
memiliki 24.400 (dua puluh empat ribu empat ratus) aplikasi
yang digunakan baik itu untuk operasional maupun administrasi
secara parsial dan ini menimbulkan ketidakefisienan serta
pemborosan. Diperlukan transformasi ke depannya agar
berbagai aplikasi tersebut dapat terintegrasi sehingga
pelaksanaan tugas pemerintah dapat lebih terkoordinasi
dan efisien sehingga dapat menghemat belanja operasional
pemerintah. Pemerintah berupaya menata ulang ribuan aplikasi
tersebut dengan menghasilkan satu super aplikasi atau paling
banyak 8 (delapan) aplikasi saja.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Peran energi gas bumi sebagai agen energi transisi sangat
penting dalam rangka menuju energi bersih di Indonesia.
Tantangannya menjadi agen tersebut tidak mudah namun
proyeksi eksistensi gas bumi yang masih positif di masa depan
menjadikan hal yang niscya dilakukan.
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan
nett zero emission pada tahun 2060 telah mendapatkan banyak
dukungan dari berbagai pihak. Hal itu menjadi faktor penghela
utama yang mengakselerasi sepenuhnya menggunakan EBT
sebagai sumber energi. Oleh karena itu, peran gas bumi menjadi
krusial dalam masa transisi dan perlu bisa dioptimalkan. Salah
satu cara mengoptimalkan peran gas bumi adalah dengan
menjadikan berbagai tantangan pengelolaan gas bumi yang
ada sebagai peluang. Peluang tersebut diharapkan akan lebih
mengungkit pemanfaatan energi gas bumi dalam menciptakan
multiplier effect yang mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Abstrak:
Kinerja sektor industri pupuk diharapkan dapat
meningkat dengan diberlakukannya penetapan harga gas bumi
paling tinggi sebesar USD6 per MMbtu. Dengan harga gas bumi
yang relatif murah tersebut maka beban biaya produksi industri
pupuk juga akan semakin rendah. Dengan demikian, industri
pupuk nasional dapat meningkatkan produksi dan mampu
bersaing di pasar global. Di sisi lain, kebijakan tersebut memiliki
trade off yang berdampak pada penurunan penerimaan negara
dari gas bumi.
Berdasarkan evaluasi awal, kebijakan penyesuaian
harga gas bumi berdampak positif bagi peningkatan kinerja
industri pupuk. Indikasinya tampak dari terstimulasinya
peningkatan konsumsi gas bumi oleh industri pupuk walaupun
sempat terdisrupsi akibat pandemi Covid-19. Namun dalam
jangka panjang, pengaruh kebijakan penyesuaian harga gas
bumi tersebut masih samar diketahui dampakya terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, diperlukan
evaluasi menyeluruh, baik dari sisi peningkatan produksi
dan daya saing industri nasional di pasar global maupun
penurunan penerimaan negara dari gas bumi. Terlepas dari
horizon waktunya, komitmen dan keseriusan pemerintah
untuk melakukan (a) revitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang
sudah tua dan boros energi dan (b) membangun pabrik pupuk
baru dengan teknologi paling mutakhir menjadi syarat mutlak.
Kebijakan penyesuaian harga gas bumi sebagai insentif
ekonomi penting akan sia-sia digulirkan apabila tidak diikuti
dengan akselerasi efisiensi produksi pupuk oleh industri
pupuk.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Perlunya satu alur yang terkoordinasi dalam hal
proses pendaftaran ormas di daerah, antara pihak Kemenkum
HAM dan Kemendagri. Hal ini menjadi upaya untuk
mempermudah pelaksanaan pembinaan ormas yang dianggap
menjadi instrumen pemberdayaan ormas. Proses koordinasi
yang lebih baik dan tegas ketentuannya dalam registrasi
ormas dimulai dari pihak pemerintah pusat dan ini menjadi
panduan bagi daerah, termasuk bagi pihak Kesbangpol dan
Kanwil Kemenkum HAM, untuk menjadi pihak pelaksananya
di lapangan. Untuk itu disarankan, agar DPR mendorong
pemerintah segera mengubah Undang Undang Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasan dan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
ormas. Perubahan ketentuan yang ada di UU tadi dan peraturan
Menteri dimaksud, adalah agar koordinasi bagi ormas baik yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Abstrak:
Dalam demokrasi maju, ormas dan partai politik
seharusnya terpisah secara kepentingan. Sebaliknya, demokrasi
yang mendekati otoriter, ormas dibayang-bayangi oleh
pemerintahan. Dalam dua rezim orde baru dan pascareformasi,
Indonesia belum mencirikan hubungan ormas dan OSP
benar-benar terpisah bahkan antara pembentukan ormas dan
OSP menunjukkan kesalingan. Hingga saat ini, terdapat OSP
berstatus ormas. Penyebab OSP berstatus ormas antara lain: 1)
irisan aktivitas yang sama antara ormas dengan OSP, 2) sejarah
yang panjang OSP zaman Orde Baru memiliki pondasi secara
keorganisasian dan finansial, 3) undang-undang yang terbuka
untuk membentuk ormas.
OSP berstatus ormas memberi dampak pada ketidakadilan
dalam demokrasi elektoral. Di sisi lain, ormas di Indonesia
bertindak sebagai kelompok pemenang suatu kontestasi politik.
Antara ormas dan OSP juga dapat lahir dari swadaya masyarakat.
OSP yang mapan secara finansial kemudia dapat melegalkan
diri menjadi ormas. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih
aktivitas. ormas ditekankan tidak berorientasi keuntungan atau
pun kekuasaan. Sedangkan OSP memiliki tujuan yang sama
dengan partai politik.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Salah satu upaya agar fenomena kekerasan tidak terus
berlangsung adalah dengan mendorong dan memasyarakatkan
hakikat kebhinnekaan melalui identitas nasional. Hakikat
identitas nasional Indonesia adalah Pancasila yang
diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan. Upaya ini
merupakan reaktualisasi penegakan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945 terutama alinea keempat. Selain itu, tanggungjawab
terhadap terselenggaranya ketertiban keamanan masyarakat
adalah menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat
baik aparatur penyelenggara negara maupun masyarakat pada
umumnya. Ketidaktertiban merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Keberhasilan dari suatu organisasi akan ditentukaan
oleh Sumber Daya Manusia atau kwalitas, etika, kepribadian
orang-orang yang berada dalam organisasi tersebut dengan kata
lain sumber daya manusia merupakan inti dari suatu organisasi.
Ketika ada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan
asas negara Pancasila, diperlukan peran pemerintah dalam
pembinaan melalui kebijaksanaan yang dilandasi kemitraan
bahwa seluruh komponen masyarakat mempunyai peran
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Kenyataan adanya bagian dari organisasi kemasyarakatan
baik individu maupun organisasinya yang terlibat konflik ataupun
melakukan tindakan anarkis. Pada ormas perlu ditanamkan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai kebhinekaan, nilai
toleransi dan kebersamaan. Jangan ditanamkan nilai-nilai
fanatisme berlebihan, yang terkadang cenderung membentuk
sikap dan perilaku anarkis. Fenomena kekerasan yang
marak akibat bentrok antar ormas yang terus berulang dapat
menimbulkan rasa kurang aman pada masyarakat. Untuk itu,
sangat perlu kembali menggali kearifan lokal. Nilai dan prinsip
tersebut sudah terbukti ampuh dalam memperkokoh jati diri
bangsa yang semestinya dipakai sebagai landasan dalam ormas.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Oleh: Sali Susiana, Achmad Muchaddam F., Ujianto Singgih P.,
Trias Palupi Kurnianingrum
Apabila melihat berbagai indikator dalam KLA yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi KLA di Kota Yogyakarta sudah relatif baik. Implementasi aturan-aturan yang terkait dengan perlindungan anak di Kota Yogyakarta tersebut tercermin dalam Indikator Evaluasi Kota Layak Anak, meliputi Bidang Kelembagaan; Hak Sipil dan Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan; Pemanfaatan Waktu Luang-Kegiatan Budaya; dan Perlindungan Khusus.
Dari Indikator Evaluasi Kota Layak Anak tersebut, Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat Kota Layak Anak level utama, bersama dengan Kota Surabaya dan Kota Denpasar. Kota Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya pemenuhan hak anak dan pelindungan anak, mulai dari OPD terkait hingga masyarakat, termasuk media massa, melalui berbagai program dan kegiatan.
Namun demikian ada catatan yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, yaitu bahwa 24 kriteria Kota Layak Anak yang harus dipenuhi daerah dalam pemenuhan hak anak sangat memberatkan daerah, terutama di wilayah Indonesia timur, karena kemampuan daerah sangat bervariasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap 24 kriteria Kota Layak Anak tersebut.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada orang dewasa juga dapat terjadi pada anak-anak. Secara yuridis normatif, larangan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Demikian pula dalam tataran internasional, terdapat berbagai instrumen hukum yang mengatur mengenai larangan kekerasan seksual terhadap anak, baik yang langsung maupun tidak langsung. Yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana implementasi berbagai peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi, disebutkan bahwa anak memiliki peran strategis dimana negara menjamin keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks inilah negara berkewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap anak sebagaimana kewajibannya untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfill) kebutuhan hidup anak baik secara fisik dan psikis, tak terkecuali bagi ABH. Pelindungan terhadap ABH pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan baik pusat (undang- undang) maupun daerah (perda). Di tingkat pusat, pelindungan terhadap ABH diatur di dalam berbagai aturan perundang-undangan, salah satunya UU SPPA melalui upaya diversi dimana diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Diversi dilakukan untuk memberikan sanksi yang bersifat lebih mendidik, tidak membalas guna menciptakan pencegahan khusus dengan tujuan yang hendak dicapai yakni membuat jera, memperbaiki, dan membuat pelaku menjadi tidak mampu untuk mengulangi perbuatannya kembali.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Secara yuridis, ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur. Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan