Buku Tim

IDENTIFIKASI DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PRIORITAS DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI - 2023

Editor:
Muhammad Zilal Hamzah

Pengantar Editor:
Pertumbuhan ekonomi suatu negara terjadi ketika terdapat peningkatan produksi barang dan jasa pada negara tersebut dalam satu periode tertentu dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini umumnya diukur dalam Produk Domestik Bruto (PDB)/Produk Nasional Bruto (PNB). Pertumbuhan ekonomi suatu negara yang stabil di atas angka 5%/tahun mengidentifikasikan bahwa negara tersebut tergolong sebagai negara maju. Walt Whitman Rostow menulis di dalam bukunya yang berjudul The Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto (1960), menyajikan lima langkah yang harus dilalui semua negara untuk menjadi maju: (1) masyarakat tradisional, (2) prasyarat untuk lepas landas, (3) lepas landas, (4) dorongan menuju kedewasaan, dan (5) usia konsumsi massal yang tinggi. Selanjutnya, terdapat 4 (empat) faktor utama untuk pertumbuhan ekonomi yaitu tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan, yang juga dikenal sebagai fungsi produksi Cobb and Douglas. Indonesia mempunyai semua faktor ini dan menjadi keunggulan Indonesia saat ini (tentunya dengan beberapa argumen) dan Indonesia juga telah melalui fase- fase tahapan pertumbuhan ekonomi tersebut. Fase yang menjadi fokus di era Global saat ini adalah fase usia konsumsi massal yang tinggi yang intinya adalah persoalan demand. Ini sejalan dengan teori-teori dasar/klasik maupun neo klasik, bahkan sampai kepada liberalis dan Indonesia mempunyai keunggulan disini (dengan nama lain bonus demografi). Buku ini mencoba menjawab isu industri strategis ini dengan merujuk kepada industri pengolahan. Industri pengolahan telah membuktikan kemampuannya dalam menunjang perekonomian nasional dengan baik dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama pada masa dan sesudah wabah Covid-19 melanda Indonesia. Buku ini disusun sebagai berikut:

Penulis:
- Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
- Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
- Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
- Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Sektor industri pengolahan, berdasarkan perhitungan metode LQ, merupakan sektor unggulan bagi Provinsi Jawa Timur, tapi bukan sektor unggulan bagi Provinsi Bali. Berdasarkan indeks LQ, ada 11 industri pengolahan prioritas di Provinsi Jawa Timur sedangkan identifikasi oleh OJK hanya industri pupuk (industri kimia, farmasi, dan obat tradisional) yang menjadi prioritas. Di Provinsi Bali ada tiga industri pengolahan prioritas, walaupun sektor industri pengolahan bukan sektor unggulan. Dalam pengembangan industri pengolahan sebagai industri prioritas, baik di Provinsi Jawa Timur dan Bali, Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak terkait memiliki beberapa kendala dan permasalahan. Namun, pihak- pihak tersebut berusaha menyiapkan strategi agar kendala dan permasalahan tersebut dapat teratasi sehingga mendorong pengembangan industri prioritas yang dimaksud. Berdasarkan temuan tersebut, ada beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu segera pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lakukan terkait dengan pengembangan industri prioritas. Pertama, optimalisasi dukungan sektor perbankan ke sektor industri pengolahan yang menjadi prioritas. Kedua, peningkatan kualitas SDM untuk meningkatkan optimalisasi kualitas produk industri pengolahan. Ketiga, menjaga ketersediaan bahan baku/bahan penolong. Keempat, meningkatkan kualitas dan kuantitas investasi di sektor industri pengolahan. Kelima, mendorong pengembangan industri ramah lingkungan (green industry) sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

KERJA SAMA PERTAHANAN INDONESIA–SINGAPURA - 2023

Editor:


Pengantar Editor:
Buku ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data yang telah dilakukan oleh para Analis Legislatif pada tahun 2022 dan juga atas hasil studi kepustakaan sebelum buku ini diterbitkan. Buku ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan kegunaan pengumpulan data yang telah dilakukan. Kerja sama pertahanan Indonesia–Singapura menjadi penting diangkat sebagai tema pengumpulan data karena seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia. Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura diwujudkan dalam bentuk Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023. Tema ini juga menjadi bertambah penting untuk ditulis dalam bentuk buku, mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) sudah disahkan dan perlunya pengawasan terhadap implementasinya. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembentuk undang-undang dalam rangka pengawasan terhadap implementasi DCA tersebut.

Penulis:
- Novianti, S.H., M.H.
- Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
- Lisbet, S.Ip., M.Si.
- Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Secara umum, DCA Indonesia–Singapura mengadopsi bentuk-bentuk kegiatan yang normal dilakukan antara Indonesia dan negara-negara mitra lain, yang dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni pertukaran informasi, interoperabilitas, transfer material, penelitian dan pengembangan, serta kunjungan resmi. Poin penting yang perlu dikritisi dari DCA Indonesia– Singapura terletak pada pemberian akses bagi SAF untuk melakukan latihan di wilayah Indonesia, dan Singapura dapat mengajak negara ketiga untuk menjadi partner mereka dalam latihan di area tersebut. Namun, hal tersebut hanya terjadi jika Indonesia selaku pemilik wilayah memberikan izin, dan apabila terjadi latihan gabungan yang melibatkan negara lain, maka Indonesia berhak untuk mengawasi dan menjadi observer. Komite Kerja Sama Pertahanan yang akan dibentuk, yang memiliki tugas untuk mengawal dan mengawasi implementasi DCA, juga perlu dikritisi dan diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan profesional.

MENUJU PEMILU 2024 Belajar dari Kompleksitas Pemilu Serentak 2019 - 2023

Editor:
Dr. A. Bakir Ihsan, MSi.

Pengantar Editor:
Pemilu menjadi jalan penentu arah demokrasi. Daya tahan demokrasi tergantung pada kualitas pemilu yang dijalankan secara jujur, adil, dan terbuka pada koreksi baik sebagai langkah antisipasi maupun solusi. Kesediaan membuka diri atas koreksi adalah modal penting untuk memperkuat kualitas pemilu sebagai fondasi konsolidasi demokrasi. Salah satu problem yang sering muncul dalam pemilu adalah proses pelaksanaan kampanye dengan segala kaitannya. Dalam beberapa kasus, kampanye menjadi jalan efektif untuk memastikan raihan kursi untuk pengisian posisi di lembaga legislatif, pun di eksekutif. Pelaksanaan pemilu di Indonesia mengalami dinamika mengikuti langgam rezim yang hadir. Kebebasan yang tersaji di awal kemerdekaan menjadi tonggak sejarah demokrasi yang tumbuh melalui Maklumat X tentang pendirian partai politik yang kemudian dirayakan dengan Pemilu 1955. Buku ini hadir untuk menerangi sisi gelap pemilu serentak 2019 sebagai catatan dan pengingat agar pemilu 2024 terlihat lebih terang dan menyenangkan. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi 2 (dua) contoh untuk dilihat sisi penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019. Namun demikian, catatan penting untuk diantisipasi dalam setiap perhelatan kampanye adalah peluang terjadinya gesekan antara pendukung partai politik. Seperti biasa, dalam beberapa kampanye umum di Yogyakarta, bentrok terjadi antara kelompok merah dan kelompok hijau yang merepresentasikan perbedaan dukungan. Hal

Penulis:
- RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
- ARYO WASISTO, M.Si.
- Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
- ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
- Juniar Laraswanda Umagapi


Abstrak:
Persiapan Pemilu serentak 2024 tidak dapat dilepaskan dari perjalanan pemilu- pemilu sebelumnya di Indonesia, terutama setelah memasuki era reformasi 1998. Pemilu 2019 menjadi tonggak baru bagi sejarah politik elektoral bangsa Indonesia, karena untuk pertama kalinya pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak nasional. Keserentakan Pemilu 2019 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU-XI/2013. Dalam perkembangannya, lahir Putusan MK berikutnya, yaitu Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan arah baru bagi penyelenggaraan pemilu. Hal yang menarik dalam Putusan MK ini adalah pelaksanaan Pilkada yang digabung dengan pelaksanaan Pemilu. Pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024 secara serentak perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Pembelajaran ini penting, karena selain adanya kesamaan dalam hal keserentakan, juga adanya implikasi-implikasi tak terduga pada Pemilu 2019 yang dapat diantisipasi dan diminimalisasi agar tidak terjadi kembali dalam Pemilu 2024. Buku ini merupakan hasil dari kegiatan pengumpulan data di tahun 2022 yang mencakup pembahasan dari setiap unsur penyelenggara dan pihak terkait. Buku ini dimaksudkan untuk melihat lebih detail pelaksanaan pemilu 2019 daripada sekadar liputan media massa secara umum. Untuk itu, diharapkan pembaca buku ini bisa melihat beberapa hal yang tidak saja secara substansi bisa berpengaruh pada kualitas pemilu yang diselenggarakan, tetapi juga bagaimana hal-hal teknis atau sederhana sekalipun juga bisa menjadi kendala tersendiri dengan peluang alternatif yang bisa dijalankan.

QUO VADIS PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM - 2023

Editor:
Rizal Firmansyah, S.H., M.H.

Pengantar Editor:
Buku ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data mengenai penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum yang dilakukan para Peneliti pada Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2022. Buku ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan kegunaan penelitian yang sudah dilakukan. Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum menjadi penting diangkat sebagai topik penelitian karena sistem pemidanaan di Indonesia saat ini banyak mengalami dinamika perkembangan terkait dengan penjatuhan pidana, dari yang berfokus pada pemidanaan untuk tindak pidana ringan, beralih kepada proses mediasi. Pelaksanaan proses mediasi ini lebih banyak melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara adil, baik bagi pihak korban maupun pihak pelaku, sehingga terjadi pergeseran penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme di luar pengadilan. Dalam praktik peradilan, memang tidak semua perkara pidana berujung pada suatu hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya penerapan konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan yang lebih mengedepankan pada pencarian keadilan melalui suatu pemulihan keadaan terhadap akibat atau kerugian yang muncul dari peristiwa pidana yang terjadi. Topik ini juga menjadi bertambah penting untuk ditulis dalam bentuk buku, mengingat saat ini DPR masih dalam tahap penyusunan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif tentunya perlu dipertimbangkan untuk diatur pula dalam peraturan hukum setingkat undang-undang, agar lebih jelas dan lebih memberikan kepastian hukum.

Penulis:
- Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
- Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
- NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
A. Kesimpulan Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh aparat penegak hukum (APH) telah dilakukan dengan mendasarkan pada peraturan internal masing-masing institusi APH, kecuali dalam perkara anak dengan mendasarkan pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga penyelesaian perkara pidana lainnya dengan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana tidak terkoordinasi. Meskipun beberapa APH telah melakukan koordinasi penanganan perkara pidana untuk menghentikan kasus melalui keadilan restoratif, namun masih terjadi ego sektoral dan belum adanya pemahaman yang sama di antara APH dalam menerapkan keadilan restoratif yang terstandar. Penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum berbeda-beda jenis tindak pidananya. Kepolisian menerapkan keadilan restoratif pada tindak pidana anak, narkotika, ITE, dan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sedangkan Kejaksaan menerapkan keadilan restoratif dengan persyaratan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sementara dalam penerapannya di pengadilan hanya ada 4 (empat) perkara yang dapat dilakukan keadilan restoratif yaitu: perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara dalam hal perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika.

REVISI UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN: PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM - 2023

Editor:
Humprey Wangke

Pengantar Editor:
Buku ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Analis Legislatif dan Analis Kebijakan pada Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022. Buku ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dari tujuan dan kegunaan pengumpulan data yang telah dilakukan. Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan: Perspektif Politik dan Hukum menjadi penting diangkat sebagai tema pengumpulan data karena hasil perkawinan campuran dari warga negara Indonesia seringkali menimbulkan permasalahan dari aspek hukum dan politik, seperti timbulnya kasus kewarganegaraan ganda dan masalah kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Permasalahan lain terkait dengan sinkronisasi antara UU Kewarganegaraan dengan UU lain, seperti UU Keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal menjadi masalah penting bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Dari perspektif politik, masalah kewarganegaraan ganda (double citizenship) masih menjadi isu yang terus diperjuangkan oleh kelompok masyarakat diaspora. Isu ini mengambil sudut pandang perkembangan globalisasi dan hak asasi manusia. Tema ini juga menjadi bertambah penting untuk ditulis dalam bentuk buku, mengingat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembentuk undang- undang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Penulis:
- Novianti, S.H., M.H.
- Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
- Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
UU Kewarganegaraan telah berupaya untuk memberikan jaminan terhadap hak- hak warga negara dalam kerangka hak asasi manusia, karenanya pengaturan terhadap diaspora pada dasarnya dapat diakomodasi tanpa mengubah sistem kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi ganda tidak terbatas. Pertimbangan untuk status kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu ditelaah lebih dalam, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak, karena memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi. Apabila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, akan terdapat kerancuan mengenai penentuan status personal seseorang. Penentuan prinsip kewarganegaraan sangat berkaitan politik hukum nasional untuk merespons globalisasi, melindungi hak asasi manusia, termasuk mengantisipasi implikasi dari migrasi internasional, juga memberdayakan sumber daya manusia Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional. Namun di sisi lain, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seseorang akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Penerapan status kewarganegaraan ganda bagi anak berimplikasi terhadap anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum dan sesudah diundangkannya UU Kewarganegaraan yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Implikasi lain anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNA dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah NKRI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak- anak tersebut. Selain itu, limitasi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak perkawinan campuran yang sedang menempuh pendidikan memang dirasa masih kurang mengakomodasi permasalahan tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 sebagai solusinya. Potensi besar yang dimiliki anak perkawinan campuran sudah saatnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia, mengingat anak-anak merupakan aset sumber daya manusia yang menjadi human capital yang penting dan mampu memberikan sumbangsih besar bagi Indonesia ke depannya, terutama menyongsong era Indonesia Emas 2045. Secara umum, UU Kewarganegaraan dengan peraturan perundang-undangan terkait telah selaras, namun perlu penguatan materi muatan peraturan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat. Sinkronisasi antara UU Kewarganegaraan dengan UU Perkawinan tidak terdapat pertentangan. UU Perkawinan memiliki keterkaitan dengan UU Kewarganegaraan terutama mengenai perkawinan campuran. Demikian juga sinkronisasi horizontal antara UU Kewarganegaraan dengan UU Keimigrasian tidak terdapat pertentangan. Undang- Undang Keimigrasian memiliki keterkaitan yang kuat dengan UU Kewarganegaraan terutama mengenai paspor yang pada satu sisi sebagai dokumen perjalanan dan juga sebagai dokumen yang menunjukkan status kewarganegaraan seseorang.

TANTANGAN DAN STRATEGI DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA INDONESIA - 2023

Editor:
Prof. Carunia Mulya Firdausy, MADE, Ph.D., APU

Pengantar Editor:
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga diperlukan upaya khusus untuk mengembangkan pariwisata di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. KEK Pariwisata memfokuskan pada pembangunan dan pengembangan wilayah untuk pariwisata dengan menarik investor dari beberapa sektor secara terintegrasi. Diharapkan pembangunan KEK Pariwisata di berbagai daerah mampu mengoptimalkan potensi pariwisata di daerah, sekaligus menumbuhkan kreativitas dan potensi ekonomi lainnya. Multiplier efek dari pembangunan KEK Pariwisata bagi daerah dan masyarakat sekitar pada gilirannya diyakini akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang positif bagi bangsa Indonesia. Namun pada tataran praktik, pembangunan dan pengembangan KEK Pariwisata masih menghadapi tantangan dan kendala sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk mengatasi persoalan dan tantangan yang dihadapi. Dari sisi regulasi, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemerintah telah melakukan berbagai macam transformasi kebijakan, salah satunya melalui KEK untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Di samping itu, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga diharapkan mampu memajukan pembangunan kepariwisataan Indonesia. Buku ini berisi informasi tentang pembangunan kepari- wisataan, khususnya tantangan dan strategi pembangunan KEK Pariwisata. Melalui buku ini diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan pembaca, tentang tantangan dan strategi pengembangan KEK Pariwisata.

Penulis:
- Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
- Monika Suhayati, S.H., M.H.
- Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
- YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Abstrak:
Pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting bagi pembangunan nasional karena dapat menjadi lokomotif bagi peningkatan pendapatan masyarakat dan negara. Kawasan pariwisata khusus atau kawasan wisata khusus dan kawasan khusus pariwisata atau zona eksklusif pariwisata memiliki terminologi yang berbeda. Kawasan wisata khusus lebih mengacu kepada kawasan strategis pariwisata yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang berdampak bagi berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Berbagai strategi yang dapat dilakukan dalam pengembangan pariwisata dan kawasan wisata khusus, antara lain memanfaatkan kekayaan alam dan budaya Indonesia, mengembangkan KEK dengan orientasi pada nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia, meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, dan meningkatkan kapasitas dan kinerja BUPP KEK. Strategi lainnya yaitu, penentuan visi yang jelas, terukur, dan futuristik; penyediaan fasilitas pariwisata dan infrastruktur pendukungnya yang berstandar nasional dan internasional; penguatan pemasaran secara masif dan berkelanjutan; pengembangan destinasi wisata yang berkelanjutan; pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kemitraan; kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta pelaku industri pariwisata. Keberadaan kawasan wisata di suatu wilayah dapat menjadi pemicu bagi peningkatan perekonomian suatu wilayah. Demikian juga dengan keberadaan KEK Pariwisata yang dapat menjadi pemicu pertumbuhan perekonomian suatu daerah. Oleh karenanya, sektor pariwisata membutuhkan dukungan dari sektor- sektor ekonomi lainnya seperti transportasi, hotel, dan restoran, pendidikan dan pelatihan, ekonomi kreatif, UMKM, dan sebagainya.

← Sebelumnya 1 Selanjutnya →