Editor:
Penulis:
Abstrak:
Foreign Legislation Analysis merupakan analisis perbandingan substansi
peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, atau isu strategis
dengan peraturan perundang-undangan di negara lain yang berkaitan dengan
fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Foreign Legislation Analysis
disusun dengan membandingkan pengaturan suatu substansi di peraturan
negara lain yang belum ada pengaturannya di Indonesia, ataupun sudah ada
pengaturannya namun masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan
dinamika yang terjadi di masyarakat. Secara spesifik, Foreign Legislation
Analysis diharapkan dapat memberikan informasi mengenai latar belakang
permasalahan, dasar dari rumusan pengaturan suatu substansi dalam peraturan
perundang-undangan yang diterapkan di negara lain yang disertai analisis
komparatif, evaluasi dan potensi dampaknya jika diberlakukan, serta opsi
rekomendasi model kebijakan atau pengaturan yang dapat diadopsi.