Waktu:
23 September 2019 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI
Sekilas:
Untuk mengembangkan pariwisata halal di daerah, maka pemerintah
daerah
dan pemangku kepentingan di daerah perlu melakukan berbagai upaya,
pertama, menyusun peraturan daerah mengenai penyelenggaraan wisata
halal. Kedua, melakukan sosialisasi mengenai pariwisata halal kepada
masyarakat dan pelaku industri pariwisata di daerah. Ketiga, membuat
event-
event terkait wisata halal dan mempromosikan destinasi wisata halal
kepada
target pasar utama. Keempat, meningkatkan jumlah atraksi/daya tarik
wisata
halal, amenitas (sarana ibadah yang layak, hotel dan restoran yang
bersertifikat halal), sarana transportasi (penerbangan langsung dari
negara-
negara muslim dan Timur Tengah). Kelima, memberikan sosialisasi
kepada
pelaku pariwisata tentang cara pengajuan dan proses pendaftaran
sertifikat
halal, serta mempercepat proses pengajuan sertifikasi halal. Dan keenam,
memberikan pelatihan bagi pelaku usaha wisata khususnya UMKM untuk
meningkatkan kualitas SDM.
Waktu:
20 September 2019 Pk. 10:00 s/d 13:00
Tempat:
Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI
Sekilas:
Kekayaan negara merupakan semua bentuk kekayaan hayati dan
nonhayati
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh
negara. Subyek kekayaan negara yang dikuasai berupa kekayaan negara
potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak
dan
gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa,
energi, panas bumi, dan kekayaan negara lainnya yang diatur di dalam
undang-undang sektoral.
Kegiatan pengelolaan kekayaan negara dikuasai meliputi pengaturan,
peruntukan, kemanfaatan, penatagunaan, penelitian dan pengembangan,
eksplorasi, pengusahaan, penilaian, penatausahaan, pengawasan dan
penertiban, dan penyelesaian perselisihan. Pembagian wewenang
pengelolaan kekayaan negara dikuasai antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di
bidang pemerintahan daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah.
Valuasi neraca sumber daya alam perlu dilakukan, antara lain untuk
mengoptimalkan kekayaan SDA melalui pengelolaan yang lebih baik dan
transparan, dan dalam rangka penyusunan laporan pemerintah maka
kekayaan SDA juga harus dihargai.
Waktu:
11 Juli 2019 Pk. 09:30 s/d 12:30
Tempat:
Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI
Sekilas:
Kenaikan peringkat logistik Indonesia belum diiringi dengan penurunan
biaya
logistik. Berdasarkan data Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia
(ALFI),
biaya logistik Indonesia mencapai 25% terhadap PDB. Perbaikan sektor
logistik perlu ditingkatkan terutama dengan mempercepat pembangunan
infrastruktur konektivitas. Nilai komponen infrastruktur dalam Logistic
Performance Index 2018 merupakan terendah setelah custom. Naiknya
peringkat logistik diperkirakan dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
Ada beberapa aspek permasalahan logistik Indonesia, yaitu komoditi,
infrastruktur, pelaku dan penyedia jasa logistik, SDM, teknologi informasi
dan
komunikasi, regulasi, serta kelembagaan.
Selain itu, ada beberapa hal juga yang perlu menjadi perhatian
pemerintah
agar sistem logistik nasional dapat dijalankan secara efektif dalam
mendorong
peningkatan kinerja logistik pangan, yaitu penyediaan sistem informasi
demand dan supply setiap jenis komoditas pangan; melakukan pemetaan
dan studi komprehensif potensi dan karakteristik suatu daerah dalam
menghasilkan komoditas pangan unggulan tertentu; dan mendorong
kolaborasi antarperusahaan logistik untuk menyediakan layanan logistik
yang
efisien dan lancar (seamless).
Waktu:
05 Juli 2019 Pk. 09:00 s/d 11:30
Tempat:
Ruang Rapat 2, Pusat Penelitian BK DPR RI
Sekilas:
Pemilu serentak tahun 2019 telah usai dan menyisakan beragam
persoalan dan pertanyaan. Persoalan pasca-pemilu juga memperlihatkan
benturan antara aparat dengan demonstran yang tidak puas dengan hasil
pemilu. Timbul pertanyaan-pertanyaan, sejauh mana efektivitas pemilu
serentak tahun ini? Bagaimana ekspektasi Undang-undang no. 17 Tahun
2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu
serentak dengan situasi terakhir pasca pemilu? Dan yang paling
signifikan, apakah terjadi degradasi demokrasi di Indonesia? Tentu juga
penting untuk memahami peta kekuasaan politik di Indonesia. Karena itu
perlu dilakukan evaluasi pasca pemilu serentak 2019 untuk melihat
dampak positif dan negatif menurut para ahli.
Waktu:
13 Juni 2019 Pk. 10:00 s/d 13:00
Tempat:
Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI
Sekilas:
Dalam penataan regulasi ekonomi halal diperlukan suatu undang-undang
yang mengatur secara menyeluruh tentang ekonomi halal baik sektor riil
maupun sektor keuangan dikarenakan apabila undang-undang dibuat
secara
parsial per sektor usaha seperti perbankan syariah, maka akan terlalu
banyak
undang-undang dan dikhawatirkan akan tumpang tindih dalam
implementasinya
Waktu:
11 April 2019 Pk. 10:00 s/d 13:00
Tempat:
Bali
Sekilas:
Penelitian Tim terkait Implementasi Pasal 28 ayat 1 UU ITE melakukan
wawancara dengan I Nyoman Ngurah Suwarnatha, S.H., LL.M. (Dosen
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Nasional
(Undiknas)).
Waktu:
14 Maret 2019 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
Ruang Rapat Puslit DPR RI
Sekilas:
Himbara (Himpunan Bang-bank Milik Negara) memberikan masukan terkait
Penanganan Tindak Pidana Penipuan melalui Transaksi Elektronik di Bank-
bank Milik Negara, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).