Hasil Diskusi

FGD tentang "Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Implikasinya terhadap Industri dan Masyarakat"

Waktu:
20 Februari 2019 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
R.R 1 Pusat Penelitian, Gd Nusantara 1 lantai 2
Sekilas:
Manajemen Sampah Zero (MASARO) menekankan bahwa penyelesaian masalah plastik melalui recycling sudah established. Salah satu terobosannya adalah dengan mengolah sampah plastik untuk aspal jalan bahkan pupuk. Plastik juga bisa juga diolah menjadi BBM, sehingga tidak perlu lagi ada TPS dan TPA. Ke depan, MASARO mendorong pembangunan Industri Pengolahan Sampah (IPS) dengan mengelola Unit Pengolahan Sampah (UPS) dan Industri Pertanian Pakan Olahan (IPPO). Prinsip Masaro: (1) Pemilahan Sampah di Sumber; (2) Pengolahan Sampah di dekat Sumber; (3) Melibatkan masyarakat (memilah sampah), pemerintah (edukasi, menyediakan fasilitas dan mengolah sampah B2), dan industri (recycle dan recovery); (4) Menerapkan teknologi ramah lingkungan; (5) Membuat manajemen untuk program sustainability. Selain itu, UU Penanganan Sampah harus diubah.

Diskusi Kepakaran tentang "Peranan Modal Sosial dalam Pembangunan dan Legislasi di Indonesia"

Waktu:
13 Februari 2019 Pk. 10:00 s/d 13:00
Tempat:
Ruang Rapat 1 Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Sekilas:
Modal sosial adalah mekanisme sosial yang terdiri atas jaringan, norma, dan kepercayaan sosial. Dalam pembangunan berkelanjutan inklusif, modal sosial berkaitan dengan kearifan lokal, yakni hak kepemilikan, hak ulayat, hak perolehan rakyat, dan kelembagaan lokal. Sementara dalam peradilan, modal sosial yang selama ini sudah ada dan hadir di masyarakat belum banyak dimanfaatkan oleh pembuat Undang-Undang dan aparat penegak hukum. Akibatnya lembaga peradilan yang seharusnya berperan merefleksikan keadilan justru menjadi salah satu lembaga dengan tingkat ketidakpercayaan masyarakat yang cukup tinggi. Terkait hal tersebut, peneliti berperan dalam mendorong justice reform melalui strategi modal sosial.

Diskusi tentang

Waktu:
07 Februari 2019 Pk. 11:00 s/d 13:30
Tempat:
Ruang Rapat 1 Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Sekilas:
Korupsi dapat dijelaskan dengan beberapa perspektif, yaitu perspektif kultural, perspektif politik, perspektif legal dan perspektif ekonomi. Perspektif kultural berpegang pada pandangan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang dianggap tidak abash. Perspektif politik melihat korupsi terbentuk dari kondisi kompetisi dalam bidang politik dan ekonomi serta bagaimana institusionalisasi mengakses kekuasaan dan kekayaan. Perspektif legal mendefinisikan sesuatu persoalan melalui rumusan hukum. Suatu tindakan dianggap korupsi jika melanggar tata aturan tertentu dengan cara dan akibat tertentu. Sementara perspektif ekonomi melihat persoalan korupsi dari dua aspek, yaitu persoalan biaya pertukaran dan persoalan alokasi sumber daya. Selain empat perspektif tersebut, korupsi juga dapat dilihat dari perspektif institusional yang memandang korupsi sebagai praktik yang mengabaikan fungsi dasar dan nilai/prinsip organisasi.

FGD tentang "Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia Aspek Kebijakan, Ekonomi, dan Lingkungan"

Waktu:
01 Februari 2019 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI
Sekilas:
Tantangan pengembangan pelabuhan di Indonesia dalam hal kebijakan institusional adalah tumpang tindih kebijakan; integrasi antar stakeholder; transportasi laut bersifat multidimensi; dan ego sektoral. Pengembangan pelabuhan yang optimal dibangun terintegrasi dengan pengembangan wilayah. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik melalui kebijakan, regulasi dan anggaran. Dukungan kebijakan dan regulasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa komitmen untuk menjamin pelaksanaan rencana pengembangan berjalan terintegrasi

FGD tentang "Politik Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol"

Waktu:
25 April 2018 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
Manokwari, Papua Barat
Sekilas:
FGD tentang "Politik Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol"

FGD tentang "Tata Niaga Ketela Pohon yang Menguntungkan kepada Petani"

Waktu:
18 April 2018 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
Ruang Rapat Kapuslit Badan Keahlian DPR RI
Sekilas:
Ketela pohon merupakan salah satu komoditas unggulan nasional namun dalam pengembangannya mengalami beberapa kendala, terutama dalam pemasaran. Usaha olahan ketela pohon dalam hal ini studi kasus di Wonogiri, akan terus meningkat karena adanya dukungan baik pemerintah pusat maupun daerah. Bantuan modal diberikan oleh pemerintah Kabupaten Wonogiri yakni sebesar Rp 1 Miliar dari dana APBD Perubahan. Olahan ketela pohon di Wonogiri diharapkan terus berkembang sehingga dapat menjadi subtitusi tepung terigu dan meningkatkan ekonomi petani di Wonogiri. apabila sistem pemasaran di Kabupaten Wonogiri masih belum menguntungkan petani, maka bukan tidak mungkin jumlah petani yang menanam ketela pohon akan berkurang sehingga produksi ketela pohon juga akan turun dan akan mengganggu kontinuitas suplai bahan baku bagi industri olahan pangan. Tujuan dari diskusi ini bertujuan untuk mengetahui pelaku, aktivitas, saluran, marjin dan keuntungan pemasaran serta farmer share, dan mengetahui kebutuhan (need assessment) pengembangan tata niaga ketela pohon yang menguntungkan petani.

FGD tentang "Diplomasi Luar Negeri dan Pembangunan Konektivitas Maritim Indonesia"

Waktu:
17 April 2018 Pk. 09:00 s/d 12:00
Tempat:
Kampus Universitas Hasanudin, Makassar
Sekilas:
Rendahnya tingkat konektivitas nasional selama ini telah menjadi penyebab kesenjangan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia. Berupaya mewujudkan visi Poros Maritim Dunia, Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan sejumlah percepatan pembangunan untuk meningkatkan konektivitas maritim Indonesia dan membenahi sistem logistik nasional, termasuk melalui pembangunan infrastruktur pelabuhan di kawasan timur Indonesia dan program Tol Laut. Diskusi ini dilakukan untuk memperoleh pandangan dari akademisi dan tokoh masyarakat dari Makassar atas pelaksanaan pembangunan konektivitas maritim kawasan timur Indonesia yang dijalankan pemerintahan Jokowi.

FGD tentang "Efektivitas Peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Reformasi Birokrasi Indonesia"

Waktu:
21 Februari 2018 Pk. 10:00 s/d 13:00
Tempat:
Ruang Rapat Kapuslit Badan Keahlian DPR RI
Sekilas:
Lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan milestone dalam tahap reformasi birokrasi Indonesia. Perubahan dalam reformasi birokrasi memerlukan perubahan manajemen pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan yang selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dalam masa transisi antara sistem yang lama dan yang baru diperlukan sebuah lembaga yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mempunyai tugas menjaga netralitas pegawai ASN; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden. Melalui KASN, diharapkan dapat tercipta pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, mampu memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. FGD ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan studi tentang reformasi birokrasi di Indonesia terutama peran KASN dalam menjalankan tugasnya terkait ASN. Selain itu, hasil FGD ini sangat berguna dalam rangka memberikan dukungan keahlian berupa informasi dan/atau data terkait dengan pelaksanaan tugas penelitian yang akan dilakukan Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2018 tentang evaluasi kebijakan pembentukan KASN dalam reformasi birokrasi Indonesia.

FGD tentang "Pengembangan Ekowisata dalam Perspektif Partisipasi Masyarakat"

Waktu:
06 Februari 2018 Pk. 09:30 s/d 13:00
Tempat:
Ruang Rapat Kapuslit Badan Keahlian DPR RI
Sekilas:
Beberapa permasalahan dalam pengembangan ekowisata adalah 1) anggaran pengembangan ekowisata selama ini belum dipisah antara konservasi dan wisata; 2) sinergi antarlembaga terkait ekowisata masih belum kuat; 3) kontradiksi yang dipaksakan oleh penguasa. Oleh karena itu, upaya pengembangan ekowisata perlu membagi anggaran wisata dan konservasi sehingga tujuan ekowisata tercapai. Pelaku ekowisata juga perlu bersinergi kuat untuk mendukung pengembangan ekowisata. Dalam hal ini, pemerintah berperan mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengembangan ekowisata.

FGD tentang "Indeks Kemaslahatan Dana Desa"

Waktu:
31 Januari 2018 Pk. 13:00 s/d 15:30
Tempat:
Ruang Rapat Kapuslit Badan Keahlian DPR RI
Sekilas:
Keluarnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membuat desa mulai diperhitungkan sebagai sebuah kekuatan ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, melalui Undang-Undang tersebut diharapkan urbanisasi yang selama ini menjadi problem sosial perkotaan bisa ditangani dengan cara komprehensif. Namun hingga kini, harapan tersebut tak kunjung tiba, bahkan banyak kepala daerah dan kepala desa yang terlibat korupsi dana desa. Untuk menangani hal tersebut, pengawasan dana desa secara integratif perlu dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengelolaan dana desa berbasis indeks kemaslahatan perlu menjadi pertimbangan dari para pemerhati dana desa, di mana instrumen dalam dana desa harus mampu dikelompokkan untuk diukur variabelnya berdasarkan persepsi, partisipasi dan akseptibilitas masyarakat.

← Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya →