
Penulis: Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Abstrak:
Persetujuan Senat Italia atas hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi kepada Indonesia pada 24 Maret 2026 menandai babak baru modernisasi kekuatan laut nasional sekaligus menjadikan Indonesia negara pertama di Asia Tenggara yang mengoperasikan platform jenis ini. Tulisan ini bertujuan mengkaji implikasi akuisisi Giuseppe Garibaldi bagi proyeksi kekuatan laut Indonesia, mencakup kapabilitas yang diperoleh maupun konsekuensi yang harus diantisipasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kapal induk ini berpotensi memperkuat proyeksi kekuatan TNI AL di wilayah kepulauan dan kawasan Indo-Pasifik, namun mensyaratkan kesiapan ekosistem pendukung yang komprehensif meliputi pembiayaan, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat memastikan proses akuisisi dan retrofit berjalan sesuai rencana, sementara melalui fungsi anggaran dapat menelaah implikasi fiskal jangka panjang dari kepemilikan alutsista kompleks ini.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP., C.L.D.A.
Abstrak:
Pemotongan dana TKD oleh pemerintah pusat menjadikan kemampuan fiskal daerah menyempit. Ditambah dengan penerapan maksimal belanja pegawai Pemda sebesar 30 persen dari APBD di tahun 2027 yang tertuang dalam UU HKPD. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan PPPK bahwasanya masa kerja yang mereka miliki berpotensi untuk diberhentikan. Tulisan ini mengkaji upaya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menghindari terjadinya potensi tersebut. Pemerintah perlu mengambil langkah yang terukur dan sistematis terhadap PPPK agar stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Langkah ini perlu disertai perencanaan yang matang, evaluasi yang ketat, dan komunikasi yang transparan. Komisi II DPR RI dapat mendorong Kemendagri untuk terus memonitor kemampuan pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi pengakhiran kerja PPPK di daerahnya. Komisi II DPR RI juga dapat meminta kepada Kemenpan-RB untuk membuka kemungkinan pengaturan mutasi PPPK demi pemenuhan kebutuhan pegawai di program strategis nasional pemerintah yang sedang berjalan saat ini.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Abstrak:
KUHAP mempertegas pembaruan hukum acara pidana antara lain melalui pengaturan pengakuan bersalah, sebagai respons terhadap penumpukan perkara yang berdampak pada lamanya proses persidangan. Tulisan ini membahas optimalisasi penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana guna mengurangi beban perkara untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dari aspek pengaturan, pengakuan bersalah diatur Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, serta SEMA 1/2026. Optimalisasi penerapannya memerlukan regulasi teknis sebagai pedoman praktik di lapangan untuk menjamin keseragaman pelaksanaannya serta adanya sinergi antar aparat penegak hukum (APH). Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai pengakuan terdakwa sebagaimana diamanatkan Pasal 205 KUHAP, mendorong APH dalam penguatan pengawasan internal, peningkatan sosialisasi ke masyarakat, dan evaluasi berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Penulis: Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.
Abstrak:
Optimalisasi penyerapan gabah dan beras merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga, memperkuat cadangan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tulisan ini menganalisis kebijakan pemerintah serta tantangan dan strategi pelaksanaannya di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peningkatan target serapan hingga 4 juta ton pada 2026 didukung oleh kebijakan harga, peningkatan produksi, dan penguatan cadangan beras. Namun, implementasi masih menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur pascapanen, disparitas harga, dan koordinasi yang belum optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan di tingkat lapangan. Oleh karena itu, diperlukan strategi adaptif melalui penguatan logistik pangan, infrastruktur, dan kelembagaan petani. Selain itu, integrasi data dan digitalisasi sistem pangan menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyerapan. Dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi, optimalisasi penyerapan diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Penulis: Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.
Abstrak:
Arus balik Lebaran 2026 ditandai oleh tingginya konsentrasi mobilitas masyarakat menuju kawasan perkotaan, yang menyebabkan peningkatan beban jaringan jalan hingga berpotensi melampaui kapasitas pada titik kritis. Kondisi ini memerlukan penguatan kapasitas dan tata kelola infrastruktur jalan yang lebih adaptif dan berbasis data untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan. Tulisan ini menganalisis tantangan yang muncul dalam arus balik Lebaran 2026, serta mengidentifikasi kebutuhan transformasi kebijakan ke depan sebagai bagian upaya evaluasi. Keterbatasan kapasitas pada koridor utama, munculnya bottleneck, efektivitas rekayasa lalu lintas yang masih bersifat temporer, serta dominasi kendaraan pribadi menjadi faktor utama penurunan kinerja layanan transportasi. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah melalui fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan intervensi yang lebih terarah dan berbasis data, meliputi peningkatan kapasitas pada titik kritis, penguatan manajemen lalu lintas, pengendalian permintaan perjalanan, optimalisasi transportasi umum, serta pemeliharaan jalan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan arus balik yang lebih antisipatif dan efektif.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Ketergantungan transportasi jalan pada BBM membebani fiskal dan meningkatkan kerentanan ekonomi Indonesia terhadap gejolak harga energi global serta dinamika geopolitik. Konflik Timur Tengah pada awal 2026 menyebabkan kenaikan harga minyak mentah, tekanan pada ICP, pelebaran defisit migas, serta potensi lonjakan subsidi dan kompensasi energi. Percepatan efisiensi BBM dan pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menjadi strategi penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Analisis ini menelaah peran BUMN dalam pembangunan ekosistem baterai dan kendaraan listrik, dengan fokus pada Indonesia Battery Corporation (IBC) sebagai instrumen integrasi rantai pasok baterai nasional dari hulu ke hilir. Kajian ini menegaskan pentingnya pengawasan Komisi VI DPR RI terhadap kinerja BUMN, khususnya IBC, agar pengembangan industri baterai tidak berhenti pada realisasi proyek dan investasi, tetapi juga menjamin akuntabilitas tata kelola, alih teknologi terukur, efektifitas utilisasi infrastruktur, dan pasar domestik yang sehat. Pengawasan yang tepat, mendorong BUMN menjadi motor ketahanan energi, hilirisasi industri, dan peningkatan nilai tambah nasional.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Ketidakpastian geopolitik, khususnya konflik di Timur Tengah, telah menekan kinerja industri makanan dan minuman (mamin) melalui kenaikan harga bahan baku, lonjakan biaya logistik, serta gangguan rantai pasok. Tingginya ketergantungan pada impor memperbesar kerentanan sektor ini, yang berpotensi memicu inflasi pangan dan menurunkan daya beli masyarakat. Tulisan ini menganalisis urgensi relaksasi kebijakan industri mamin sebagai respons terhadap dampak konflik geopolitik. Relaksasi diarahkan pada percepatan perizinan impor, penyesuaian kuota bahan baku, serta pemberian insentif fiskal secara selektif. Namun, kebijakan ini perlu bersifat temporer, terukur, dan berbasis indikator untuk menghindari peningkatan ketergantungan impor. Sejalan dengan itu, penguatan industri mamin melalui hilirisasi, pengembangan bahan baku domestik dan penguatan rantai pasok nasional menjadi kunci dalam membangun ketahanan dan daya saing jangka panjang. DPR RI, khususnya Komisi VII perlu mendorong pemerintah untuk merumuskan relaksasi kebijakan yang tepat sasaran, memperkuat pengawasan implementasi, serta memastikan sinergi dengan strategi penguatan industri hulu dan diversifikasi rantai pasok.
Penulis: Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.
Abstrak:
Perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah dapat berdampak pada kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Tulisan ini bertujuan menganalisis rencana serta mitigasi yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia agar penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia tetap dapat berjalan baik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun 3 skenario, yaitu: (1) jemaah haji tetap berangkat dengan melakukan mitigasi jalur udara melalui pengalihan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman; (2) membatalkan keberangkatan haji meskipun pemerintah Arab Saudi tetap membuka pelaksanaan ibadah haji; dan (3)Pemerintah Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah haji sehingga Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji. Komisi VIII DPR RI dapat meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melaksanakan berbagai mitigasi dari setiap skenario tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, perlu dilakukan diplomasi intens dengan pihak Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji tahun 2026.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok pekerja dengan risiko tinggi terpapar penyakit akibat kerja (PAK). Paparan tersebut meliputi aspek biologi, kimia, fisik, dan psikososial yang terdapat di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Kasus meninggalnya dokter karena terpapar penyakit campak saat bertugas menunjukkan kesenjangan antara risiko kerja dan sistem perlindungan. Tulisan ini bertujuan menganalisis tantangan implementasi perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta merumuskan arah penguatan kebijakan. Sistem perlindungan belum berjalan efektif karena ketidakterpaduan regulasi, keterbatasan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta belum optimalnya integrasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sistem perlindungan memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan implementasi K3 berbasis promotif-preventif, serta integrasi sistem perlindungan dan pengawasan. Komisi IX DPR RI perlu mendorong harmonisasi regulasi perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, mendukung pembiayaan yang memadai untuk penguatan K3 dan sistem perlindungannya serta memastikan evaluasi implementasi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Penulis: Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.
Abstrak:
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 telah dibuka dan akan segera dilaksanakan. Tulisan ini bertujuan memaparkan pergeseran peminatan program studi (prodi) serta menganalisis potensi persaingan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan industri. Data menunjukkan meningkatnya minat pada sejumlah prodi seperti K3, energi terbarukan, dan perpajakan, sementara beberapa prodi lainnya masih memiliki peminat yang sangat rendah. Kondisi ini mengindikasikan adanya ketimpangan peminatan serta potensi ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan pasar kerja. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan antara pengembangan pendidikan tinggi, arah riset, dan prioritas industri nasional. Komisi X DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam penajaman arah riset serta mendorong perencanaan prodi yang lebih selaras dengan kebutuhan industri dan prospek kerja lulusan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Pergerakan nilai tukar rupiah pada Maret 2026 menunjukkan tekanan signifikan akibat faktor eksternal, termasuk penguatan dolar Amerika Serikat, ketidakpastian kebijakan suku bunga global, dan risiko geopolitik. Tekanan ini berdampak pada pasar keuangan domestik, peningkatan biaya impor, serta potensi tekanan inflasi, sehingga menuntut respons kebijakan yang tepat. Artikel ini menganalisis dinamika tekanan nilai tukar rupiah serta respons kebijakan yang ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Analisis mencakup intervensi pasar valuta asing, kebijakan suku bunga adaptif, dan koordinasi kebijakan makroekonomi. Dalam konteks tata kelola kebijakan ekonomi, Komisi XI DPR RI berperan strategis melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam mengawal efektivitas kebijakan stabilisasi nilai tukar. Hasil analisis menunjukkan bahwa tekanan nilai tukar pada Maret 2026 bersifat lebih persisten, sehingga diperlukan respons kebijakan yang mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Abstrak:
Meningkatnya investasi pada proyek gas laut dalam di Indonesia mencerminkan pergeseran pengembangan migas ke wilayah yang lebih kompleks dan strategis. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengembangan gas laut dalam di Indonesia, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengkaji arah kebijakan yang diperlukan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengembangan gas laut dalam di Indonesia mengalami akselerasi, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kompleksitas teknis dan tingginya kebutuhan investasi, tetapi juga belum optimalnya sinkronisasi antara insentif fiskal, kepastian regulasi, serta pengaturan harga dan pemanfaatan gas dalam negeri. Dalam konteks tersebut, perbaikan kebijakan menjadi krusial, terutama melalui penguatan insentif fiskal, peningkatan kepastian regulasi, penguatan kolaborasi teknologi, serta penataan pemanfaatan gas yang seimbang. Sejalan dengan itu, Komisi XII DPR RI berperan strategis dalam mengawal efektivitas kebijakan, termasuk melalui pengawasan terhadap insentif fiskal dan kebijakan harga gas, serta dukungan anggaran untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, dan kapasitas nasional.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Pelindungan HAM merupakan elemen fundamendal negara hukum yang menuntut akuntabilitas negara tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam praktik. Kajian ini menganalisis tantangan, kebutuhan penguatan akuntabilitas negara, serta arah kebijakan dan peran strategis DPR RI dalam pelindungan HAM. Dinamika HAM menunjukkan tantangan utama terletak pada kesenjangan implementasi akibat fragmentasi kelembagaan, kapasitas institusi yang belum optimal, dan belum terbangunnya pendekatan berbasis korban secara komprehensif. Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan sistem pelaksanaan yang mampu memastikan keterhubungan antara pencegahan, respons, dan pemulihan secara konsisten dan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan enam arah kebijakan yang mencakup penguatan regulasi, koordinasi terpadu, kapasitas kelembagaan, pendekatan berbasis korban, pencegahan, serta transparansi dan pengawasan. Dalam kerangka tersebut, Komisi XIII DPR RI berperan strategis melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan akuntabel. Dengan demikian, penguatan akuntabilitas negara berbasis bukti menjadi kunci untuk mewujudkan pelindungan HAM yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Praktik penagihan dengan penarikan paksa kendaraan di jalan raya oleh debt collector perusahaan leasing yang tidak sesuai ketentuan hukum masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Praktik tersebut dilakukan di tempat umum, dengan kekerasan, hingga tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Tulisan ini mengkaji pelanggaran hukum dalam eksekusi jaminan fidusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan eksekusi sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau tanpa penetapan pengadilan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Kreditur sering mengabaikan prosedur hukum melalui penggunaan jasa penagih utang (debt collector). Konflik antara konsumen dan debt collector yang terus berulang tidak terlepas dari ketidakjelasan serta ketertinggalan regulasi. Efektivitas penegakan hukum memerlukan sinkronisasi antara perlindungan hak milik debitur dan kepastian hukum bagi kreditur. Komisi XIII DPR RI perlu merevisi UU Jaminan Fidusia untuk menciptakan standardisasi prosedur eksekusi yang lebih humanis, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Serangan militer Amerika Serikat–Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 menimbulkan eskalasi perang terbuka yang berdampak pada keselamatan 329 WNI di Iran. Berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, negara berkewajiban memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Permasalahan utama dalam situasi ini adalah kelancaran komunikasi, akurasi pendataan, dan kesiapan evakuasi di tengah potensi gangguan transportasi serta penutupan wilayah udara. Kajian ini menganalisis langkah konkret Pemerintah RI melalui KBRI Teheran dalam melindungi WNI. Hasil temuan bahwa upaya preventif telah dilakukan, namun penguatan pendataan aktif untuk evakuasi harus ditingkatkan. Komisi I DPR RI perlu mengawasi langkah Pemerintah dalam memastikan akurasi data WNI di Iran, kesiapan rencana evakuasi, dan dukungan anggaran yang memadai untuk memprioritaskan keselamatan WNI di Iran.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Abstrak:
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyarankan penataan ulang ambang batas parlemen. Putusan ini untuk mereduksi tingginya angka suara terbuang (wasted votes) sekaligus untuk tetap menjaga stabilitas sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Artikel ini menganalisis pengaturan ambang batas parlemen yang meliputi rekayasa elektoral berupa interaksi antara ambang batas legal, besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Melalui simulasi data, ditemukan bahwa penurunan ambang batas parlemen bukan variabel tunggal dalam optimalisasi representasi. Pengaturan besaran dapil dan pemilihan metode konversi seperti perbandingan metode Sainte-Laguë dan D’Hondt, secara intrinsik menciptakan ambang batas efektif yang memengaruhi probabilitas perolehan kursi partai menengah-bawah. Pengecilan rentang besaran dapil terbukti menyederhanakan partai politik meskipun ambang batas parlemen diturunkan. Artikel ini merekomendasikan pendekatan holistik bagi Komisi II DPR RI dalam menyelaraskan ketiga instrumen tersebut sebagai kerangka rasional untuk mencapai keseimbangan antara keadilan elektoral dan efektivitas pemerintahan pada Pemilu 2029.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia, Fandi Ramadhan, yang didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika sebanyak hampir dua ton, menjadi sorotan publik. Ancaman hukuman tersebut dianggap tidak sebanding dengan peran terdakwa Fandi. Kajian ini menganalisis tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam perkara penyelundupan narkotika. Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap ABK Fandi tidak sebanding dengan posisi dan peran kerja, serta tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah. KUHP mengharuskan hakim dalam menerapkan pidana mati diancamkan secara alternatif. Selain itu, penjatuhannya oleh hakim dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu selalu memantau penerapan KUHP oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait pidana mati, agar keadilan substantif tercapai.
Penulis: Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Abstrak:
Sektor perikanan memegang peran strategis dalam ketahanan pangan dan perekonomian wilayah pesisir. Namun, kesejahteraan nelayan kecil masih menghadapi tantangan struktural yang kompleks. Sekitar 2,7 juta rumah tangga nelayan berada dalam tekanan pendapatan dan sebagian besar tergolong rentan miskin. Tulisan ini bertujuan mengidentifikasi tantangan utama kesejahteraan nelayan serta merumuskan strategi transformasinya dengan pendekatan 5M. Tantangan tersebut meliputi tata kelola penangkapan yang belum berpihak pada nelayan kecil, keterbatasan infrastruktur dan akses pasar, serta praktik IUU Fishing. Strategi transformasi diarahkan pada penguatan SDM (man), efisiensi operasional anggaran (money), percepatan subsidi pupuk (material), penguatan teknologi (machine), dan penyempurnaan KNMP atau koperasi nelayan (method). Dalam konteks ini, Komisi IV DPR RI berperan melalui fungsi pengawasan atas program serta memperkuat fungsi anggaran untuk memastikan alokasi belanja KKP dapat mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan di Indonesia.
Penulis: Fitria Melinda, M.Eng
Abstrak:
Bencana banjir yang mendominasi kejadian bencana di Indonesia menuntut penguatan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan (SAR) yang cepat dan efektif. Sejumlah kejadian banjir pada awal 2026, termasuk di Bandar Lampung dan Kabupaten Buleleng, menunjukkan semakin besarnya kebutuhan respons SAR yang tanggap dalam situasi darurat. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi tantangan serta merumuskan alternatif kebijakan penguatan SAR dalam penanganan bencana banjir di Indonesia. Tantangan utama meliputi keterbatasan cakupan titik layanan, kesenjangan kompetensi water rescue, serta rigiditas pendanaan. Penguatan perlu diarahkan pada perluasan layanan, peningkatan kapasitas dan pelatihan personel, integrasi teknologi pemantauan, serta pemenuhan standar internasional. Komisi V DPR RI berperan melalui fungsi pengawasan dan penganggaran untuk mendorong dukungan fiskal yang lebih responsif, penguatan tata kelola, dan sinergi lintas sektor guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas layanan SAR.
Penulis: Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.
Abstrak:
Idulfitri 2026 menjadi periode rawan lonjakan harga bahan pokok akibat peningkatan permintaan yang signifikan, ketidakseimbangan supply-demand, tekanan distribusi, serta risiko gangguan logistik dan cuaca ekstrem. Artikel ini bertujuan mengulas tantangan dan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga menjelang Idulfitri 2026. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penguatan pemantauan harga berbasis data real-time, penegakan harga eceran tertinggi/HET, operasi pasar, pengamanan stok, serta distribusi antarwilayah menjadi instrumen utama stabilitas harga dan pengendalian inflasi pangan. Sinergi lintas kementerian dan stakeholders lain, seperti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama tentang pengaturan arus lebaran, juga menjadi faktor kunci keberhasilan stabilisasi. Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Komisi VI DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan melalui evaluasi berkala atas transparansi data stok dan distribusi, efektivitas operasi pasar, serta pengendalian logistik, guna menjamin stabilitas harga dan perlindungan daya beli masyarakat.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Industri semikonduktor merupakan pilar penting dalam transformasi menuju industri berteknologi tinggi dan peningkatan daya saing ekonomi digital. Tulisan ini bertujuan menganalisis dinamika global, posisi Indonesia, tantangan dan strategi penguatan ekosistem industri semikonduktor nasional. Berdasarkan hasil kajian, krisis rantai pasok chip global mendorong banyak negara mempercepat industrialisasi semikonduktor. Indonesia juga berkomitmen memperkuat ekosistem industri semikonduktor nasional. Namun, ada tantangan yang dihadapi, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus, belum optimalnya infrastruktur serta ekosistem riset, dan kebutuhan regulasi. Untuk itu, perlu ada peningkatan kapasitas SDM, penguatan kolaborasi kegiatan penelitian dan pengembangan, perluasan kemitraan investasi, dan integrasi ke dalam rantai pasok global. Pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan menjadi prasyarat penting agar Indonesia dapat meningkatkan perannya dalam rantai nilai global industri semikonduktor. Komisi VII DPR RI perlu mendorong penyempurnaan regulasi industri strategis, meningkatkan dukungan anggaran untuk riset dan pengembangan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan ekosistem industri semikonduktor nasional.
Penulis: Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.
Abstrak:
Kasus kekerasan dan kerentanan psikososial anak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengasuhan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Meskipun telah terdapat kerangka regulasi yang cukup komprehensif, implementasinya belum optimal. Tulisan ini mengkaji kebijakan dan implementasi pengasuhan anak di Indonesia, serta arah penguatan kebijakan berbasis pencegahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, rendahnya literasi pengasuhan, dan belum terintegrasinya deteksi dini menyebabkan belum optimalnya sistem pengasuhan anak. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk: (1) melakukan penguatan standar operasional yang mewajibkan integrasi sistem deteksi dini serta pendampingan keluarga rentan dalam kebijakan nasional; (2) memastikan optimalisasi implementasi PUSPAGA serta program pendidikan pengasuhan anak dapat dijangkau oleh seluruh keluarga Indonesia. Sementara melalui fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat mengarahkan dukungan anggaran yang lebih terfokus pada program pencegahan berbasis keluarga, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Pada akhir Februari 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil temuan sepanjang tahun 2025. BPOM menemukan sepuluh produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan dijual secara masif di lokapasar. Tulisan ini membahas tantangan pengawasan peredaran obat ilegal secara daring dan strategi penguatannya. Tantangan tersebut antara lain rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, masuknya obat impor yang mengandung bahan kimia obat, tingginya permintaan konsumen, sanksi yang belum menimbulkan efek jera, dan terbatasnya sumber daya. Beberapa penguatan antara lain peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi; peningkatan kegiatan pembinaan teknis; peningkatan kerja sama; pemanfaatan teknologi dan peningkatan sumber daya. Komisi IX DPR RI perlu mendorong BPOM untuk rutin menyebarluaskan hasil pengawasan terhadap obat bahan alam melalui berbagai media sosial dan media massa. Komisi IX DPR RI perlu mendorong BPOM untuk terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai obat bahan alam yang aman dan bermutu.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan prestasi olahraga nasional melalui penguatan strategi pembinaan atlet sejak usia dini, salah satunya melalui integrasi 21 cabang olahraga dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ke lingkungan pendidikan. Tulisan ini mengkaji integrasi DBON dalam sistem pendidikan sebagai fondasi pembinaan atlet usia muda. DBON dirancang untuk diterapkan secara bertahap pada jenjang pendidikan dasar dan menengah guna memperkuat identifikasi bakat serta membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Implementasi DBON di sekolah diharapkan menjadikan sekolah sebagai simpul awal pembinaan atlet melalui pendidikan jasmani, kegiatan ekstrakurikuler, dan kompetisi pelajar. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesenjangan sarana dan prasarana olahraga, keterbatasan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Dalam konteks ini, Komisi X DPR RI memiliki peran penting melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan dukungan kebijakan, pendanaan, serta implementasi DBON berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Abstrak:
Konflik antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran pada awal 2026 menimbulkan ketidakpastian global yang berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal Indonesia. Ketegangan di sekitar Selat Hormuz sebagai jalur utama distribusi sekitar 20% minyak dunia memicu kenaikan harga minyak global dan volatilitas pasar keuangan. Artikel ini bertujuan menganalisis mekanisme transmisi guncangan geopolitik tersebut terhadap stabilitas fiskal Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak dunia dan tekanan nilai tukar rupiah dapat meningkatkan subsidi energi, memperlebar defisit APBN, serta mempersempit ruang fiskal. Berdasarkan simulasi, kenaikan harga minyak sebesar 10% berpotensi menambah defisit sekitar 0,35% dari PDB atau sekitar Rp86,8 triliun. Jika harga minyak melampaui 95 dolar AS per barel, defisit APBN berpotensi mendekati atau melampaui 3% dari PDB. Pemerintah perlu menyiapkan skenario mitigasi melalui penguatan cadangan anggaran, penajaman subsidi energi, serta koordinasi kebijakan moneter dan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi. DPR perlu mengingatkan pemerintah untuk membuat sejumlah skenario kebijakan mitigasi untuk menjaga stabilitas fiskal.
Penulis: Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.
Abstrak:
Indonesia menghadapi krisis kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang diprediksi mencapai batas teknis operasional pada tahun 2028. Pemerintah menargetkan penghentian total praktik open dumping pada tahun 2026 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya transisi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir serta tantangan implementasinya dalam mencapai target tersebut. Di sektor hilir, strategi difokuskan pada konversi TPA menjadi controlled/sanitary landfill, penerapan landfill mining, dan pengembangan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Di sektor hulu, penguatan dilakukan melalui optimalisasi TPS3R dan skema Extended Producer Responsibility (EPR). Hasil analisis menunjukkan bahwa proses transisi masih terhambat oleh besarnya kebutuhan pembiayaan infrastruktur, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, serta ketidakberlanjutan operasional fasilitas pengolahan sampah. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi XII DPR RI dapat mendorong penguatan kepatuhan EPR, mendorong dukungan fiskal berbasis kinerja melalui DAK, serta memperketat pengawasan tata kelola fasilitas pengolahan sampah.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Banyaknya kasus keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penipuan daring di Kamboja menimbulkan tantangan serius bagi Pemerintah Indonesia. Tulisan ini bertujuan menganalisis upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI yang terlibat penipuan daring di Kamboja. Akibat maraknya penipuan daring yang mengakibatkan kerugian ekonomi, maka dunia internasional telah memberikan reputasi buruk terhadap Kamboja. Pemerintah Kamboja telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan reputasinya. Meningkatnya jumlah WNI yang terlibat dalam penipuan daring di Kamboja menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi Pemerintah karena masih tingginya minat WNI untuk bekerja di Kamboja dengan tawaran upah yang relatif tinggi. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya dapat mendorong optimalisasi implementasi pelindungan WNI di Kamboja. Komisi I DPR RI dalam menjalankan fungsi anggarannya juga dapat mendorong Kementerian Luar Negeri agar memiliki alokasi sumber daya yang cukup untuk menyediakan layanan yang responsif dan memadai.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA., C.L.D.A.
Abstrak:
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik yaitu sebagai motor penggerak ekonomi daerah serta penopang pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, masih ada beberapa permasalahan BUMD seperti lemahnya regulasi yang masih terfragmentasi serta tata kelola yang rentan intervensi kepentingan. Tulisan ini mengkaji bagaimana optimalisasi tata kelola BUMD melalui penguatan regulasi. Penguatan regulasi melalui pembentukan UU BUMD diperlukan untuk menegaskan pemisahan fungsi, memperkuat pengawasan dan sistem merit, serta mendorong profesionalisme dan kemandirian BUMD sehingga dapat berjalan optimal. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI perlu mempercepat penyusunan RUU BUMD yang komprehensif untuk memperbaiki tata kelola BUMD secara nasional, termasuk mendorong pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di Kemendagri. Dalam fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu memastikan Kemendagri melakukan evaluasi berkala, menindaklanjuti temuan audit, dan mengawal pelaksanaan regulasi agar BUMD dikelola secara profesional, transparan, serta berkontribusi optimal terhadap PAD dan pelayanan publik.
Penulis: Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.
Abstrak:
Digitalisasi peradilan melalui e-Court dan e-Litigation, termasuk praktik hybrid proceeding, merupakan model persidangan yang menggabungkan kehadiran fisik dan partisipasi daring. Permasalahan yang muncul adalah pengaturan hybrid proceeding saat ini masih diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma), sehingga menimbulkan persoalan legitimasi normatif dan belum memberikan kepastian hukum terhadap hak prosedural para pihak, seperti hak untuk dipanggil secara sah, hak untuk didengar, serta keabsahan proses dan pembuktian elektronik. Tulisan ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan hybrid proceeding dalam RUU Hukum Acara Perdata yang disiapkan oleh BKD DPR RI dengan menggunakan pendekatan teori, asas, dan prinsip hukum serta perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pada tingkat undang-undang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan harmonisasi norma sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI disarankan memasukkan ketentuan hybrid proceeding secara tegas, sistematis, dan komprehensif dalam RUU Hukum Acara Perdata agar para pihak yang berperkara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Rencana integrasi perhutanan sosial dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan peluang sekaligus tantangan kebijakan yang perlu dicermati. Kajian ini menganalisis potensi sinergi perhutanan sosial dalam mendukung penyediaan pangan MBG serta implikasi ekologis dan tata kelola yang mungkin timbul. Berkembangnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), beragamnya komoditas yang dihasilkan, dan luasnya kawasan perhutanan sosial menunjukkan kapasitas perhutanan sosial untuk memperkuat rantai pasok pangan lokal dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa hutan. Namun, perluasan budi daya pangan berpotensi memicu intensifikasi produksi, simplifikasi vegetasi, serta tekanan terhadap fungsi ekologis apabila tidak diimbangi dengan penguatan kelembagaan dan pelindungan ekologis. Mengingat hanya 120 dari 15.769 KUPS berstatus mandiri, diperlukan peningkatan kapasitas, transformasi koperasi, penerapan agroforestri multistrata, serta pengawasan tata kelola. Komisi IV DPR RI berperan melalui legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan integrasi berjalan berkelanjutan, berkeadilan, dan akuntabel.
Penulis: Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.
Abstrak:
Pemerintah mempercepat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dengan target 750.000 ha pada tahun 2026, guna menjaga stabilitas produksi pertanian dan mendukung target swasembada pangan nasional dalam Asta Cita Presiden. Tulisan ini menganalisis urgensi percepatan dan tantangan yang mungkin dihadapi pelaksanaannya. Urgensi program ini bertumpu pada tiga tujuan yakni pengentasan kemiskinan, adaptasi krisis iklim, dan ketahanan swasembada pangan nasional. Tantangan berupa ketidaksesuaian desain wilayah, kerentanan pada bencana, fragmentasi lahan, keterbatasan anggaran pemeliharaan, serta lemahnya koordinasi pusat–daerah, berisiko menyebabkan hasil percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi tidak optimal dan membebani fiskal. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI perlu memastikan keseimbangan anggaran pembangunan dan perawatan, mendorong regulasi yang adaptif, mewajibkan kajian teknis berbasis risiko yang harus didahului kajian hidrotopografi serta mendorong penilaian kinerja proyek berbasis hasil nyata seperti luas sawah terairi, peningkatan indeks pertanaman, dan kenaikan produksi agar manfaat irigasi optimal dan anggaran negara digunakan secara efektif.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade/ART atau Kesepakatan Perdagangan Resiprokal pada 19 Februari 2026. Tulisan ini membahas implikasi ART terhadap perdagangan Indonesia dan strategi optimalisasi implementasinya. ART membawa sejumlah dampak positif bagi perekonomian nasional, antara lain penurunan tarif resiprokal yang memperkuat daya saing ekspor, penyederhanaan kemudahan berusaha yang menarik arus investasi, serta terjaganya stabilitas harga bahan baku impor. Dalam menjalankan fungsi legislasi, Komisi VI DPR RI perlu menelaah secara komprehensif dampak dan beban keuangan negara atas implementasi ART sebagai dasar penentuan bentuk ratifikasi. Sementara itu, dalam fungsi pengawasan, Komisi VI perlu mendorong Kementerian Perdagangan memastikan keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri dalam negeri, penyempurnaan aspek teknis perdagangan serta kemudahan berusaha, dan penguatan kapasitas produksi serta pemenuhan standar pasar Amerika Serikat. Upaya diversifikasi pasar, peningkatan efisiensi logistik, dan optimalisasi fasilitas juga menjadi langkah penting bagi industri besi dan baja.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
ICA-CEPA yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Kanada diharapkan dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk memperluas pasarnya ke Kanada. Namun, UMKM tidak mudah untuk menembus pasar Kanada. Untuk itu, tulisan ini mengkaji tantangan UMKM menembus pasar Kanada dan upaya untuk mengatasinya. Berdasarkan hasil kajian, tantangan UMKM ekspor ke Kanada adalah harus memenuhi regulasi yang ketat dan menghadapi pasar Kanada yang matang, sementara UMKM memiliki keterbatasan produk, SDM, dan permodalan. Upaya untuk mengatasi keterbatasan tersebut antara lain melalui peningkatan kapasitas produksi, penguatan mutu produk, serta peningkatan pemasaran produk UMKM. Pembinaan dan pendampingan juga diperlukan untuk meningkatkan literasi ekspor dan digital UMKM. Selain itu, perlu ada bantuan permodalan dan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Upaya tersebut diharapkan dapat mengatasi keterbatasan UMKM sehingga mampu menembus pasar Kanada dan meningkatkan skala usaha UMKM. Komisi VII DPR RI berperan penting untuk mendorong Pemerintah mengatasi keterbatasan UMKM dalam melakukan ekspor ke Kanada.
Penulis: Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.
Abstrak:
Peningkatan kasus bunuh diri pada anak di Indonesia menunjukkan perlunya penguatan dalam sistem pelindungan sosial. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan 120 kasus bunuh diri sepanjang 2023–2026 yang tersebar di berbagai daerah. Tulisan ini membahas kasus dan faktor penyebab bunuh diri pada anak serta merumuskan penguatan pelindungan sosial sebagai langkah preventif. Hasil pembahasan menunjukkan kasus bunuh diri anak pemicunya bersifat multidimensional, meliputi perundungan (bullying), depresi, relasi keluarga yang tidak harmonis seperti perceraian orang tua, tekanan ekonomi, hingga paparan konten negatif dari permainan daring maupun situs terkait bunuh diri. Penguatan perlu dilakukan melalui sistem deteksi dini berbasis sekolah dan komunitas, pemenuhan kebutuhan dasar dan perluasan bantuan sosial bagi anak rentan, serta integrasi dan pemutakhiran data kependudukan. Komisi VIII DPR RI perlu memastikan efektivitas kebijakan pencegahan bunuh diri pada anak, optimalisasi program bantuan sosial dan layanan kesehatan mental tanpa hambatan administratif, serta alokasi anggaran yang memadai bagi penguatan sistem pelindungan sosial.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Efendi, S.Sos., M.AP
Abstrak:
Saat ini semakin banyak pekerja yang melakukan beberapa pekerjaan sekaligus (polyworking). Pola kerja ini menjanjikan dari sisi peningkatan pendapatan. Namun, berbagai penelitian menunjukkan polyworking juga berpotensi menimbulkan permasalahan kesehatan. Oleh karenanya, tulisan ini akan membahas faktor-faktor yang mendorong pekerja melakukan polyworking dan dampak yang ditimbulkan. Terdapat empat faktor yang mendorong pekerja melakukan polyworking yaitu tekanan ekonomi, peluang teknologi, motivasi personal, dan dukungan sosial. Di sisi lain, polyworking menimbulkan dampak negatif berupa kelelahan, menurunkan kualitas kerja, mengganggu kehidupan keluarga, menghambat peningkatan keterampilan, merusak masa depan pekerja, serta menimbulkan risiko hukum dan etika. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi IX DPR RI melalui fungsi legislasi perlu memperhatikan regulasi pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai dampak negatif polyworking dan mendorong pembentukan aturan perlindungan. Sedangkan melalui fungsi anggaran, Komisi IX DPR perlu memastikan ketersediaan anggaran jaminan sosial.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Transformasi digital dalam sistem statistik negara semakin menguat seiring meningkatnya pemanfaatan big data dalam produksi statistik resmi, yang antara lain tercermin dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berbasis teknologi informasi. Tulisan ini menganalisis peluang dan tantangan pemanfaatan big data dalam statistik negara serta implikasinya terhadap kebutuhan reformasi regulasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU Statistik) belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan transformasi digital, khususnya terkait akses dan berbagi data lintas sektor, standar metodologi, penjaminan kualitas, serta interoperabilitas sistem data nasional. Big data berpotensi meningkatkan ketepatan waktu, kedalaman informasi, dan efisiensi produksi statistik, tetapi juga menghadirkan risiko bias representasi, volatilitas sumber data digital, serta persoalan kualitas dan akses data. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI, dalam konteks pembahasan revisi UU Statistik, memegang peran strategis untuk memastikan regulasi mampu mengakomodasi pemanfaatan big data sebagai sumber statistik resmi sekaligus memperkuat tata kelola dan kualitas statistik negara.
Penulis: Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki peran strategis dalam dinamika ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya menjelang Idulfitri. Mengingat konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama pertumbuhan Produk Domestik Bruto, pencairan THR secara tepat waktu berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi kuartalan. Artikel ini membahas tantangan pengelolaan THR serta strategi optimalisasi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Meski berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pengelolaan THR masih dihadapkan pada tantangan seperti rendahnya tingkat kepatuhan pengusaha, dampak yang cenderung musiman, peningkatan tekanan inflasi dan kenaikan harga, serta munculnya fenomena window shopping. Untuk itu, diperlukan strategi berupa ketepatan waktu pencairan, stabilisasi harga, dukungan kebijakan bagi pengusaha, serta peningkatan literasi keuangan. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk mencairkan THR Aparatur Sipil Negara tepat waktu dan mendorong kementerian terkait untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dengan pendekatan yang tepat, THR dapat dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas dalam mendukung kesejahteraan dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Penulis: Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Abstrak:
Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026, pemerintah menyampaikan tengah mengkaji pelarangan ekspor timah sebagai bagian dari agenda pendalaman hilirisasi mineral nasional. Tulisan ini mengkaji arah kebijakan serta tantangan yang dapat menyertai larangan ekspor timah. Wacana kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat strategi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memperluas basis manufaktur hingga penguatan daya tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, struktur industri timah nasional masih bertumpu pada pasar ekspor, sehingga perubahan arah kebijakan memerlukan perhitungan yang cermat. Ketergantungan tersebut berimplikasi pada risiko tekanan terhadap pelaku usaha, potensi kelebihan pasokan domestik, serta dampak ekonomi bagi daerah penghasil. Karena itu, desain transisi yang terukur menjadi prasyarat agar transformasi hilirisasi tidak menimbulkan instabilitas pasar maupun regional. Komisi XII DPR RI perlu memastikan kebijakan ini dijalankan berbasis kesiapan industri, disertai penguatan tata kelola dan dukungan insentif yang memadai.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn., C.Med.
Abstrak:
Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama tahun 2024 masih banyak laporan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh korporasi. Tulisan ini membahas pelindungan HAM dalam dunia bisnis dengan menyoroti kesenjangan antara norma dan praktik. United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) menegaskan terdapat tiga pilar utama yaitu melindungi (protect), menghormati (respect), dan pemulihan (remedy). Akan tetapi sampai dengan saat ini antara harapan dengan kenyataan terhadap pelindungan HAM di dunia bisnis masih belum terwujud. Pelindungan hukum dilakukan secara preventif dan represif. Penguatan regulasi, termasuk revisi dan kewajiban human rights due diligence perlu dilakukan. Komisi XIII DPR RI, dalam pelaksanaan fungsi legislasi perlu memperkuat norma perlindungan HAM dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan Komnas HAM. Penguatan legislasi dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu memastikan dunia usaha berjalan selaras dengan prinsip penghormatan dan pemenuhan HAM.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, melakukan kunjungan resmi ke Jakarta, Indonesia pada 5 hingga 7 Februari 2026 guna meningkatkan kemitraan. Kunjungan kali ini berfokus pada penguatan kemitraan strategis dengan penandatanganan dokumen yang disebut Traktat Jakarta 2026 (Jakarta Treaty 2026) atau Traktat Keamanan Bersama. Tulisan ini membahas kesepakatan yang dicapai serta menganalisa bagaimana langkah konkret yang dapat dilakukan atas perjanjian yang disepakati. Penguatan kemitraan ini dapat mencapai tujuannya dengan langkah konkret yang dilakukan melalui penguatan kerja sama militer, kolaborasi sumber daya, serta peningkatan pendidikan. Komisi I DPR RI memiliki peran dalam mengawal dan mengawasi implementasi kesepakatan kemitraan ini agar tidak hanya menguntungkan secara diplomatik, tetapi juga aman dan berdampak nyata bagi kepentingan nasional.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si., C.L.D.A.
Abstrak:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar telah resmi berlaku. PP ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional. Tulisan ini menganalisis tentang pengaturan penertiban kawasan dan tanah telantar sesuai PP Nomor 48 Tahun 2025. PP tersebut menegaskan bahwa bilamana hak penguasaan atas tanah tidak diusahakan sesuai ketentuan, maka negara dapat mengambil kendali kembali atas tanah untuk digunakan bagi kepentingan umum serta pemanfaatan yang lebih produktif. PP Nomor 48 Tahun 2025 juga menetapkan prinsip bahwa tanah tidak dapat langsung diambil negara. Perlu berbagai tahapan untuk memverifikasikan kepemilikan tanah. Komisi II DPR RI harus terus berkomitmen dalam mengawal isu pertanahan dan tata ruang yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain itu, Komisi II perlu terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola administrasi pertanahan, serta memastikan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan tercatat dengan benar agar proses penataan dilakukan secara adil demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M., C.L.D.
Abstrak:
Kasus penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid menunjukkan bahwa proses penegakan hukum pidana lintas negara kerap memerlukan waktu yang panjang. Dalam konteks tersebut, perampasan aset menjadi instrumen strategis untuk memutus insentif ekonomi kejahatan. Namun, dalam praktiknya, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana bermotif ekonomi lainnya masih belum optimal, meskipun berbagai mekanisme kerja sama internasional telah tersedia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan pengaturan sharing forfeited assets sebagai upaya optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Pasal 57 Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana telah memberikan dasar hukum awal, ketiadaan pengaturan teknis menyebabkan mekanisme tersebut belum berjalan efektif. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI perlu merumuskan norma sharing forfeited assets yang jelas, terukur, dan selaras dengan UNCAC dalam RUU Perampasan Aset yang sedang disusun guna memperkuat efektivitas pemulihan aset dan posisi Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum internasional.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Jagung merupakan komoditas strategis yang berperan penting dalam ketahanan pangan nasional. Setelah mencapai swasembada beras pada akhir 2025, pemerintah menargetkan swasembada jagung sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian pangan dalam tiga tahun ke depan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan strategi pemerintah dalam mempercepat pencapaian swasembada. Saat ini masih terdapat berbagai kendala dalam produktivitas jagung, seperti keterbatasan pupuk bersubsidi, kualitas jagung, sempitnya lahan pertanian, serta ketergantungan impor pada jenis tertentu. Pemerintah merespons melalui perbaikan distribusi pupuk, penggunaan benih unggul, pendampingan petani, pompanisasi, pemanfaatan lahan rawa, serta penguatan pengawasan. Upaya ini menunjukkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berpihak pada petani. Komisi IV DPR RI dapat berperan mendorong reformasi tata niaga jagung melalui penguatan anggaran bagi kementerian dan lembaga terkait. Upaya ini meliputi penyediaan infrastruktur pascapanen di luar Jawa, pengawasan pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan, pemberian insentif bagi varietas industri, serta pembentukan cadangan jagung nasional untuk menjaga stabilitas harga dan stok.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Pemerintah bersiap diri menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada Lebaran 2026. Program Mudik Gratis merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat dan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh. Tulisan ini akan menganalisis kesiapan dukungan sektor transportasi dalam penyelenggaraan Program Mudik Gratis agar berjalan aman, nyaman, lancar, serta berkeadilan, termasuk bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Beberapa kegiatan persiapan transportasi Lebaran 2026 yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), antara lain: memastikan ketersediaan berbagai moda transportasi telah lolos uji kelaikan, penguatan fungsi terminal, pemberian diskon tiket, dan Program Mudik Gratis. Komisi V DPR RI mendorong Kemenhub untuk memastikan kesiapan pelayanan transportasi selama Lebaran 2026, termasuk pelaksanaan program Mudik Gratis. Efektivitas penggunaan anggaran Rp911 miliar untuk Program Mudik Gratis, pelaksanaan diskon tarif, rampcheck dan TOS di terminal, KAIS, serta kesiapan pelabuhan dan bandara, juga perlu dilakukan pengawasan oleh Komisi V DPR RI sehingga kepuasan masyarakat terhadap layanan transportasi Lebaran 2026 dapat tercapai.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Ketergantungan impor Indonesia terhadap Tiongkok meningkat signifikan dalam dua dekade terakhir dan berkembang menjadi ketergantungan struktural. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap perekonomian nasional. Tulisan ini bertujuan merumuskan strategi komprehensif guna mengurangi ketergantungan impor Indonesia terhadap Tiongkok. Temuan menunjukkan bahwa dominasi barang modal dan bahan baku industri dari Tiongkok berpotensi menimbulkan risiko ekonomi yang signifikan, yakni risiko ekonomi makro, kerentanan rantai pasok, dan risiko geoekonomi. Karena itu, diperlukan kebijakan terintegrasi, yakni diversifikasi mitra dagang dan penguatan industri nasional. Upaya tersebut merupakan salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan impor pada satu negara tertentu dan prasyarat penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Bagi Komisi VI DPR RI, fungsi legislasi difokuskan untuk memperkuat regulasi perdagangan dan industri domestik; fungsi anggaran pada dukungan untuk memperkuat industri nasional, BUMN strategis, dan digitalisasi rantai pasok; serta fungsi pengawasan pada evaluasi implementasi kebijakan substitusi impor, ketahanan rantai pasok, dan koordinasi antarlembaga.
Penulis: Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.
Abstrak:
Sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi unik dalam pasar nikel global. Kebijakan pemerintah Indonesia berdampak signifikan terhadap harga nikel dunia. Contohnya, penurunan target produksi bijih nikel sebesar 10-15% di tahun 2025 membuat harga nikel mencapai US$18.650 per ton. Kajian ini membahas tantangan dan peluang yang dihadapi industri nikel Indonesia pada tahun 2026. Berdasarkan hasil kajian, peran pemerintah sangat penting dalam menghadapi tantangan tekanan teknologi, peningkatan penyerapan domestik, penguatan industri turunan, dan transformasi industri hijau. Selain itu, pemerintah memiliki peluang untuk memperkuat industri turunan nikel, seperti menghidupkan kembali industri baja domestik dan mengembangkan industri energi terbarukan. Untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang industri nikel, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sinergi antarkementerian dalam rangka memenuhi kebutuhan produksi dalam negeri, membangkitkan industri turunan nikel, dan menegakkan konsekuensi hukum guna meningkatkan kepatuhan perusahaan nikel terhadap standar industri berkelanjutan.
Penulis: Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes
Abstrak:
Munculnya isu penghentian biaya visum bagi korban kekerasan seksual pada awal 2026 di salah satu daerah berpotensi menghambat proses pemulihan korban sekaligus melemahkan penegakan hukum akibat keterbatasan alat bukti. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak penghentian biaya visum dan peran negara dalam pelindungan korban kekerasan seksual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum dan dukungan pendanaan telah tersedia di tingkat nasional, implementasinya di daerah masih menghadapi kendala tata kelola, inkonsistensi prioritas kebijakan, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya akses korban terhadap layanan visum dan berisiko menurunkan pelaporan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, penguatan mekanisme implementasi menjadi krusial agar pembiayaan visum berdampak pada pelindungan korban. Dalam konteks ini, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis melalui fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi untuk memperkuat sistem pelindungan korban dan menjamin akses keadilan yang lebih inklusif.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Meningkatnya beban pembiayaan kanker yang disertai dominasi pada kasus stadium lanjut menunjukkan lemahnya deteksi dini di Indonesia. Skrining kesehatan gratis dikembangkan pemerintah sebagai bagian strategi pengendalian kanker nasional berbasis promotif dan preventif. Tulisan ini bertujuan mengkaji peran strategis skrining kesehatan gratis dalam memperkuat upaya pengendalian kanker. Skrining kesehatan yang terorganisasi di layanan kesehatan primer efektif meningkatkan deteksi kanker stadium awal, mengurangi ketimpangan akses, dan menekan biaya kuratif jangka panjang. Oleh karena itu, melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI berperan memastikan pelaksanaan skrining kanker berjalan optimal, mencakup ketepatan sasaran, mutu layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta keberlanjutan rujukan dan tindak lanjut hasil skrining. Sementara itu, melalui fungsi anggaran, Komisi IX DPR RI perlu memastikan pemerintah terkait ketersediaan alokasi anggaran yang memadai untuk memperkuat FKTP, meningkatkan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, menyediakan sarana skrining, serta menjamin pembiayaan rujukan.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Pelestarian cagar budaya di Indonesia menghadapi tantangan seiring meningkatnya intensitas pembangunan nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis pelestarian dalam konteks pembangunan nasional serta mengidentifikasi tantangan utama implementasi kebijakannya. Sejumlah peristiwa aktual, seperti pembongkaran cagar budaya di Gresik dan wacana pembangunan gedung bertingkat di kawasan cagar budaya strategis di Jakarta, menunjukkan masih adanya dilema antara kepentingan pembangunan fisik dan kewajiban pelindungan warisan budaya. Di sisi lain, pemerintah mencatat revitalisasi 152 cagar budaya dan museum sepanjang tahun 2025, yang mencerminkan komitmen negara dalam pelestarian kebudayaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa persoalan koordinasi kewenangan pusat–daerah, keterbatasan sumber daya, risiko non-pembangunan, serta belum optimalnya pelibatan pemangku kepentingan menjadi tantangan utama yang perlu ditangani melalui penguatan tata kelola dan kebijakan terintegrasi. Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya yang dibentuk Komisi X DPR RI menjadi instrumen strategis pengawasan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.
Abstrak:
Penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia pada akhir Januari 2026 dan penurunan outlook kredit Indonesia oleh Moody’s Investors Service pada awal Februari 2026 menjadi perhatian pelaku pasar dan pembuat kebijakan. Kedua penilaian tersebut berkaitan dengan persepsi risiko, likuiditas pasar, serta konsistensi kebijakan ekonomi nasional. Penulisan ini bertujuan menganalisis dampak penilaian MSCI dan outlook kredit Moody’s terhadap iklim investasi, stabilitas pasar keuangan, serta implikasinya bagi kebijakan ekonomi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penilaian MSCI berdampak cepat melalui mekanisme pasar saham, sementara outlook kredit Moody’s berkaitan dengan persepsi risiko kebijakan dalam jangka menengah. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, konsistensi kebijakan, serta optimalisasi fungsi pengawasan Komisi XI DPR RI diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Percepatan pengembangan pembangkit berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi pilar utama transisi energi Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah mencatat capaian bauran EBT sektor ketenagalistrikan mencapai 16,3%, melampaui target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebesar 15,9%. Meski menunjukkan kemajuan, struktur pembangkit listrik EBT Indonesia masih didominasi pembangkit berbasis hidro dan panas bumi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya akselerasi pengembangan pembangkit listrik EBT di Indonesia. Pengembangan pembangkit listrik EBT masih menghadapi tantangan seperti regulasi harga listrik EBT, keterbatasan investasi dan infrastruktur. Upaya akselerasi pengembangan pembangkit listrik EBT antara lain melalui penataan skema harga listrik EBT, peningkatan investasi di sektor EBT, dan pemanfaatan pembiayaan internasional untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat kepastian hukum terkait harga listrik EBT, memastikan konsistensi implementasi kebijakan untuk pencapaian bauran energi nasional, dan dukungan alokasi anggaran yang mendorong akselerasi pengembangan pembangkit listrik EBT.
Penulis: Yustina Sari, S.H., M.H., M.Sc., C.L.D.
Abstrak:
Kekosongan satu kursi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu segera ditindaklanjuti. Artikel ini akan membahas pergantian antarwaktu anggota Komnas HAM dan implikasi dari kekosongan yang terjadi saat ini terhadap kinerja kelembagaan. Mekanisme pergantian antarwaktu anggota Komnas HAM belum diatur secara rinci dalam peraturan yang ada, khususnya terkait batas waktu pengajuan dan penetapan calon anggota pengganti. Di samping itu, kekosongan satu anggota Komnas HAM berpotensi memengaruhi kinerja kelembagaan, seperti kebuntuan dalam pengambilan keputusan, pembagian kerja yang tidak berimbang, dan kurangnya representasi keahlian dan pengalaman di lembaga. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI perlu segera mendorong pembahasan pergantian antarwaktu anggota Komnas HAM dan memastikan kinerja Komnas HAM tidak terganggu. Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pergantian antarwaktu anggota Komnas HAM melalui revisi UU HAM.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Perairan perbatasan Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah persoalan keamanan yang mengancam kepentingan nasional. Tulisan ini membahas ancaman keamanan maritim yang perlu diwaspadai dan bagaimana mengatasinya, terutama melalui penguatan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Illegal fishing, penyelundupan, dan kejahatan lintas batas, termasuk pelanggaran wilayah oleh kapal asing, menjadi ancaman yang perlu untuk terus diwaspadai. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas dan potensi ancaman keamanan maritim, Indonesia harus memperkuat sistem keamanan lautnya, antara lain dengan memperkuat peran Bakamla RI yang diproyeksikan sebagai Indonesian Coast Guard. DPR RI, khususnya melalui Komisi I, perlu ikut mengambil peran dalam memperkuat kapasitas Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard yang kehadirannya diharapkan menjadi bagian dari langkah strategis Indonesia untuk mengatasi ancaman keamanan maritim di perairan perbatasan.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Abstrak:
Transformasi pelayanan publik di Indonesia terus diarahkan untuk mengedepankan kebutuhan manusia. Sejumlah upaya transformasi telah dilakukan, namun menyisakan ruang evaluasi yang signifikan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana transformasi pelayanan publik berbasis kebutuhan manusia telah diimplementasikan di Indonesia dan mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penguatan. Hasil pembahasan memperlihatkan bahwa Indonesia telah memiliki visi strategis yang jelas, meskipun masih menemui tantangan dalam implementasi agar visi tersebut dapat secara konsisten diimplementasikan. Selain itu, penguatan sistem pendukung, termasuk infrastruktur dan sumber daya manusia, juga masih menjadi agenda penting yang perlu dioptimalkan. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, Komisi II DPR RI dapat memastikan bahwa transformasi pelayanan publik dapat berorientasi pada kebutuhan, pengalaman, dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM., C.L.D., C.Med.
Abstrak:
Penyusunan NA dan RUU Jabatan Hakim oleh Badan Keahlian DPR RI menunjukkan kemajuan signifikan. Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah jaminan pelindungan keamanan hakim. Artikel ini membahas bagaimana konsep pengaturan pelindungan keamanan hakim dalam RUU tersebut. Pengaturan pelindungan keamanan hakim sebenarnya telah ada, namun masih terbatas karena hanya berfokus pada keamanan saat persidangan, tanpa memberikan jaminan pelindungan langsung bagi hakim dan keluarganya. Artikel ini menyimpulkan bahwa Draf RUU Jabatan Hakim menempatkan keamanan hakim sebagai salah satu hak yang harus diberikan kepada hakim dan keluarganya. Pengaturan jaminan pelindungan keamanan hakim dalam draf RUU Jabatan Hakim secara umum dapat dikatakan berupaya untuk memberikan pelindungan terbaik bagi hakim dan keluarganya. Namun, tentunya masih ada ruang untuk dilakukan penyempurnaan kembali saat dilakukan penyusunan dan pembahasannya oleh Komisi III dan pemerintah. Pengaturan yang dapat disempurnakan antara lain, sejauh mana pelindungan akan diberikan, dalam situasi apa, serta bentuk pengamanan bagi hakim.
Penulis: Megatrikania Kendali, S.T., M.Si
Abstrak:
Banjir besar yang melanda Sumatra pada November 2025 mengungkap keterkaitan erat antara kerusakan hutan dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Sebagai respons, pemerintah menerapkan salah satunya kebijakan pencabutan izin usaha perusahaan yang berkontribusi pada kerusakan hutan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak positif pencabutan izin sebagai upaya penguatan kebijakan kehutanan pascabencana banjir di Sumatra serta implikasinya terhadap pengendalian deforestasi dan mitigasi bencana. Analisis menunjukkan bahwa kebijakan moratorium dan pencabutan izin sebagai salah satu kebijakan pemulihan hutan pascabencana perlu dibarengi dengan upaya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapannya, serta disertai dengan sinergitas kebijakan terkait pemulihan ekosistem. Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif sebagai bentuk koreksi atas praktik pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Komisi IV DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui evaluasi berkala penerapan kebijakan pencabutan izin perusahaan yang berkontribusi terhadap risiko banjir, serta memastikan keterpaduannya dengan pemulihan ekosistem berbasis fungsi ekologis kawasan dan risiko banjir.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Kecelakaan pesawat ATR 42/500 milik Indonesia Air Transport pada 17 Januari 2026 di kawasan Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, menyoroti tantangan serius dalam sistem keselamatan penerbangan nasional. Pesawat yang mengalami hilang kontak saat fase pendekatan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut jatuh di wilayah berterrain pegunungan dengan kondisi cuaca buruk, mengakibatkan seluruh penumpang dan kru meninggal dunia. Tulisan ini bertujuan menganalisis implikasi kecelakaan pesawat tersebut terhadap penguatan sistem keselamatan penerbangan nasional. Analisis menunjukkan bahwa kecelakaan paling mungkin disebabkan oleh kombinasi faktor cuaca ekstrem, penyimpangan jalur navigasi, kondisi geografis kompleks, dan potensi human error yang mengarah pada Controlled Flight Into Terrain (CFIT). Meskipun kerangka regulasi keselamatan telah memadai, implementasi operasional, infrastruktur navigasi, dan koordinasi ATC–pilot masih memerlukan penguatan. Peran Komisi V DPR RI menjadi krusial dalam mendorong penyempurnaan regulasi, pengawasan tindak lanjut rekomendasi KNKT, serta dukungan anggaran guna meningkatkan keselamatan penerbangan nasional.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
Percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) pascabencana merupakan instrumen penting dalam mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung percepatan pembangunan huntara pascabencana. Pelaksanaan kebijakan pemerintah dan implementasi pembangunan Huntara melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta lembaga terkait. Keterlibatan BUMN tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik hunian, tetapi juga mencakup penyediaan fasilitas dasar, dukungan logistik, pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi. Percepatan pembangunan Huntara pascabencana mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan respons yang cepat dan terkoordinasi bagi masyarakat terdampak. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi VI DPR RI memiliki peran sentral untuk memastikan efektivitas program, ketepatan sasaran, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mendukung pemulihan pascabencana yang berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Kawasan industri memegang peran strategis dalam mendorong transformasi sektor industri. Keberadaan 175 kawasan industri telah berkontribusi sebesar 9,44% terhadap PDB nasional. Meskipun kontribusi ekonominya besar, belum adanya Undang-Undang (UU) yang mengatur kawasan industri menjadi penghambat penguatan ekosistem industri nasional. Tulisan ini mengkaji urgensi pembentukan UU tentang Kawasan Industri dan pengaturannya. Berdasarkan hasil kajian, urgensi pembentukan UU Kawasan Industri adalah memberikan landasan yuridis yang kuat, memperjelas standar minimum dan kewajiban dasar pengelola, memastikan transformasi kawasan industri menuju ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan, menyinkronkan kawasan industri dengan kebijakan SDM, dan mengakomodasi kebutuhan dunia usaha. Sementara substansi yang penting untuk dirumuskan dalam UU Kawasan Industri adalah penguatan kewajiban pengelola, standardisasi dan akreditasi, penguatan instrumen lingkungan dan ketertiban kawasan, penguatan tata kelola insentif, dan penguatan vokasi. Komisi VII DPR RI diharapkan segera menyusun RUU Kawasan Industri agar regulasi kawasan industri tidak berhenti pada pengaturan teknis, tetapi menyentuh persoalan tenaga kerja dan daya saing industri.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Abstrak:
Terbitnya buku "Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah" karya Aurélie Moeremans menunjukkan bahwa child grooming masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam tumbuh kembang anak. Kerenggangan komunikasi antara orang tua dan anak telah dimanfaatkan pelaku grooming untuk membangun komunikasi yang eksploitatif. Tulisan ini mengkaji fenomena child grooming dan upaya pencegahannya. Fenomena child grooming tidak dapat dipandang sebagai tindakan tunggal tanpa memerhatikan konteks sosialnya seperti adanya kesenjangan komunikasi orang tua dan anak. Selain menimbulkan trauma mendalam, child grooming juga memberikan stigma sosial bagi anak sebagai korban. Upaya pencegahan dibutuhkan melalui penguatan ketahanan keluarga, intervensi dini, dan pembatasan anak terhadap akses media sosial. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan berbagai program peningkatan ketahanan keluarga demi terwujudnya lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 menjadi momentum refleksi praktik K3 di Indonesia. Tulisan ini mengkaji praktik K3 di Indonesia, tantangan, dan strategi penanganannya. Praktik K3 masih dihadapkan sejumlah tantangan seperti kerangka hukum yang belum adaptif, norma K3 belum terintegrasi dalam sistem organisasi, kapasitas sumber daya belum memadai, serta sistem pelaporan berbasis digital masih terkendala kesenjangan infrastruktur dan rendahnya literasi digital. Membangun ekosistem K3 berbasis digital menuntut strategi penguatan kerangka hukum yang adaptif, pengintegrasian norma K3 dalam sistem organisasi, penguatan kapasitas sumber daya yang fokus penguasaan teknologi, serta penguatan sistem K3 berbasis digital melalui percepatan pemerataan infrastruktur digital dan penguatan literasi digital. Komisi IX DPR RI perlu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar adaptif terhadap perkembangan teknologi; mendorong penguatan program nasional literasi digital K3 yang menjangkau sektor informal dan UMKM; serta memastikan alokasi anggaran untuk percepatan pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan kapasitas sumber daya.
Penulis: Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.
Abstrak:
Lingkungan di satuan pendidikan Indonesia masih diwarnai oleh kasus kekerasan dan menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, khususnya dalam relasi antara guru dan siswa. Tulisan ini menyoroti dinamika kekerasan di satuan pendidikan dengan menelaah faktor pemicu serta respons kebijakan dan pemangku kepentingan yang berkembang sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat pelindungan di lingkungan satuan pendidikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan pola komunikasi antargenerasi, pengaruh penggunaan gawai dan dunia digital, serta ketidakjelasan batas antara pembinaan dan kekerasan menjadi faktor penting yang memicu konflik di lingkungan sekolah. Berbagai upaya telah dilakukan melalui kebijakan pusat dan daerah, namun penguatan pelindungan hukum bagi guru dan siswa masih memerlukan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif. Komisi X DPR RI berperan strategis untuk mendorong penguatan pengaturan pelindungan guru dan siswa, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), guna mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman, beradab, dan berkeadilan.
Penulis: Muhammad Insan Firdaus, S.E., M.B.A.
Abstrak:
Pelemahan nilai tukar rupiah pada awal 2026 mencerminkan meningkatnya tekanan eksternal dan domestik yang dipicu oleh ketidakpastian geopolitik global, penguatan dolar AS, arus modal keluar, serta meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas moneter dan kinerja perekonomian nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis berbagai faktor yang menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah serta strategi untuk mengatasinya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan intervensi pasar valas, pemanfaatan cadangan devisa, penguatan instrumen moneter, serta strategi struktural seperti Local Currency Transaction merupakan langkah penting dalam meredam volatilitas rupiah. Komisi XI DPR RI diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan, mendukung koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, serta memastikan keberlanjutan reformasi struktural guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Kebijakan hilirisasi mineral sejak 2020 menandai pergeseran pembangunan ekonomi Indonesia dari ekspor bahan mentah menuju penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Dampak awal terlihat pada meningkatnya ekspor dan investasi, terutama pada komoditas strategis seperti nikel, bauksit, dan tembaga. Namun, kebutuhan modal dan teknologi yang besar membuat hilirisasi masih didominasi penanaman modal asing (PMA), sementara kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) relatif terbatas. Ketimpangan ini memunculkan tantangan kualitas investasi, risiko ketergantungan, serta isu tata kelola dan keberlanjutan. Tulisan ini mengkaji peran investasi dalam mendorong hilirisasi dan strategi penguatan PMDN agar nilai tambah lebih optimal bagi perekonomian nasional. Investasi perlu diarahkan tidak hanya pada skala, tetapi juga pada transfer teknologi, penguatan industri nasional, dan kepatuhan lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat pengawasan kinerja proyek (transfer teknologi, serapan kerja, kepatuhan lingkungan, transparansi kontrak) serta mendorong regulasi dan insentif untuk kemitraan BUMN–swasta, penyederhanaan perizinan, dan afirmasi PMDN.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Child grooming merupakan kekerasan pra-eksploitasi berbasis relasi kuasa yang berlangsung melalui proses manipulatif bertahap dan menciptakan kerentanan seksual pada anak. Namun, kerangka regulasi belum mengakuinya sebagai tindak pidana berbasis proses. Kondisi ini mencerminkan regulatory gap dan constitutional under implementation atas kewajiban negara melindungi hak anak. Kajian ini menganalisis penguatan kerangka hukum pelindungan anak melalui reformasi hukum sebagai perwujudan tanggung jawab negara. Temuan menunjukkan ketiadaan definisi legal child grooming, lemahnya deteksi dini, dan belum terbangunnya pelindungan korban berbasis trauma, sehingga diperlukan reformasi hukum yang preventif, terkoordinasi, dan berorientasi pada pemenuhan kewajiban konstitusional negara. Dalam hal ini, Komisi XIII DPR RI berperan strategis melakukan reformasi hukum, dengan penguatan normatif terkait child grooming dalam kerangka regulasi melalui perubahan UU PSDK dan UU HAM, serta memberikan rekomendasi terhadap alat kelengkapan DPR RI terkait untuk melakukan perubahan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Perkembangan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia mengalami peningkatan pesat dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tingginya tingkat adopsi teknologi AI di masyarakat perlu diimbangi dengan kerangka kebijakan yang jelas, adaptif, dan berkelanjutan. Tulisan ini menganalisis urgensi pengaturan Peta Jalan Artificial Intelligence di Indonesia. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban untuk menjamin transparansi penggunaan teknologi AI, khususnya terkait pengelolaan data, mekanisme pengambilan keputusan otomatis, serta mitigasi risiko yang mungkin timbul. Kehadiran peta jalan AI diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan lintas sektor, mendorong inovasi yang bertanggung jawab, serta mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sejalan dengan visi Asta Cita dan Indonesia Emas 2045. Peta jalan AI tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang yang telah ada, melainkan untuk memastikan sinkronisasi, harmonisasi, dan konsistensi penerapan UU ITE, UU PDP, dan UU Hak Cipta dalam menghadapi perkembangan teknologi AI. Komisi I DPR RI berperan penting dalam mendorong pemerintah membentuk kerangka regulasi AI yang adaptif dan visioner.
Penulis: Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Abstrak:
Kebijakan pola kerja fleksibel bagi ASN mulai diadopsi oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Namun, implementasi kebijakan tersebut disesuaikan dengan pengaturan sistem kerja di masing-masing daerah, yang pada praktiknya berpotensi menimbulkan berbagai tantangan, terutama pada sektor pelayanan publik. Tulisan ini hendak mengkaji tantangan dalam penerapan kebijakan pola kerja fleksibel bagi ASN Pemda dan merumuskan strategi guna menjamin optimalisasi pelayanan publik. Ditemukan bahwa tantangan muncul mulai dari kesiapan kelembagaan dan infrastruktur digital, sistem pengelolaan kinerja ASN, hingga koordinasi kelembagaan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah melalui KemenPANRB, BKN, K/L terkait, dan Pemda untuk berkolaborasi memperkuat integrasi kebijakan WFA dalam kerangka SPBE, termasuk melalui penetapan standar minimum infrastruktur digital pelayanan publik. Lebih lanjut, Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong pengaturan mengenai kebijakan WFA dalam revisi Undang-Undang ASN, sekaligus mendorong KemenPANRB untuk menyusun pedoman nasional yang mengatur terkait WFA secara teknis.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H., C.L.D., C.Med.
Abstrak:
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan hakim karier di berbagai lingkungan peradilan Indonesia. Kenaikan tunjangan yang signifikan ini diharapkan dapat mendorong upaya penguatan integritas hakim dalam menjalankan tugas. Artikel ini mengkaji mengenai dampak kenaikan tunjangan hakim terhadap penguatan integritas hakim dan independensi lembaga peradilan serta tantangan kebijakan ini. Diharapkan tulisan ini dapat menjadi gambaran dan referensi bagi Komisi III DPR RI. Kenaikan tunjangan hakim diharapkan memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan. Kebijakan ini dapat mengurangi kerentanan hakim terhadap tekanan eksternal dan mendukung good governance peradilan. Namun, peningkatan kesejahteraan tidak cukup berdiri sendiri dan harus diiringi penguatan akuntabilitas, etika, serta budaya kelembagaan peradilan. DPR RI dapat membangun dialog kelembagaan dengan MA dan KY untuk menyelaraskan kebijakan kesejahteraan hakim dengan penguatan integritas peradilan. Melalui fungsi legislasi Komisi III DPR RI juga dapat mendorong pembahasan RUU Komisi Yudisial untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan bagi hakim.
Penulis: Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Abstrak:
Besarnya potensi kelautan dan perikanan Indonesia belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan kesejahteraan nelayan akibat berbagai kendala struktural. Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong transformasi pembangunan pesisir secara terpadu melalui penguatan infrastruktur, kelembagaan, dan ekosistem ekonomi nelayan. Kajian ini bertujuan menelaah implementasi KNMP serta merumuskan strategi penguatan agar program mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan. Implementasi KNMP masih menghadapi tantangan berupa kesiapan lahan yang belum clean and clear, keterbatasan akses bahan bakar minyak bersubsidi, serta lemahnya kapasitas kelembagaan dan pendampingan di sejumlah lokasi. Strategi menghadapi tantangan dapat dilakukan melalui penguatan peran nelayan sebagai subjek pembangunan, memperkuat koperasi sebagai entitas ekonomi kolektif, mendorong perencanaan berbasis data wilayah, serta memperbaiki tata kelola distribusi input produksi. Komisi IV DPR RI perlu memastikan pemerintah menjalankan program KNMP sesuai kebijakan yang ada, memastikan ketersediaan anggaran dalam pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar nelayan, serta melakukan pengawasan implementasi program yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Sumatra, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah menjadi prioritas nasional untuk menjamin pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. Tulisan ini bertujuan menganalisis upaya percepatan tersebut serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Temuan menunjukkan adanya tantangan signifikan berupa ketidaksinkronan data kerusakan rumah antara pemerintah pusat dan daerah, lambatnya pencairan anggaran, kebutuhan pendanaan yang besar, serta belum meratanya penerapan prinsip build back better yang berdampak pada kualitas dan ketahanan rumah hasil rekonstruksi. Perbedaan kapasitas teknis daerah dan lemahnya pengawasan konstruksi turut memperlebar kesenjangan kualitas pembangunan. Berdasarkan temuan tersebut, tulisan ini merekomendasikan penguatan peran Komisi V DPR RI melalui fungsi legislasi untuk memperkuat regulasi dan standar rumah tahan bencana, fungsi anggaran untuk mengawal alokasi APBN agar tepat sasaran dan berkelanjutan, serta fungsi pengawasan untuk memastikan kualitas hasil rekonstruksi dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan pemulihan pascabencana.
Penulis: Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.
Abstrak:
Perdagangan internasional diproyeksikan melemah pada tahun 2026 karena menghadapi sejumlah tekanan sehingga berdampak pada stabilitas perdagangan negara berkembang, termasuk Indonesia. Tulisan ini menganalisis proyeksi perdagangan internasional tahun 2026, termasuk dinamika, tantangan dan peluangnya terhadap perdagangan Indonesia. Volatilitas perdagangan dunia dipengaruhi sejumlah tantangan, seperti ketegangan geopolitik dan kebijakan proteksionis, masalah logistik dan jalur perdagangan, disrupsi digital, serta perbedaan regulasi dagang. Di sisi lain, prospek perdagangan internasional 2026 memiliki peluang positif, seperti transformasi digital, perluasan pasar melalui perjanjian dagang, tren green trade dan ekonomi berkelanjutan, serta diversifikasi rantai pasok global. Komisi VI DPR RI memegang peran dalam mendukung peningkatan kinerja perdagangan Indonesia di tengah dinamika dan ketidakpastian perdagangan global. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat sistem logistik nasional, mempercepat digitalisasi proses perdagangan, meningkatkan daya saing ekspor nasional, serta mengoptimalkan implementasi perjanjian dagang, sehingga Indonesia dapat memanfaatkan peluang perdagangan internasional secara lebih optimal.
Penulis: Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.
Abstrak:
Perubahan gaya hidup masyarakat yang menekankan pola hidup sehat membuka peluang pengembangan sports tourism sebagai sektor baru pariwisata nasional. Tulisan ini bertujuan mengkaji manfaat, permasalahan dan tantangan, serta upaya untuk mengembangkan sports tourism di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan sports tourism mendorong penciptaan lapangan kerja, memperkuat UMKM, memperluas arus wisata, dan membentuk citra Indonesia sebagai destinasi aktif kelas dunia. Namun, ada permasalahan yang dihadapi seperti keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas, pengelolaannya belum terintegrasi, serta keberlanjutan lingkungan kerap terabaikan. Untuk itu upaya yang perlu dilakukan untuk mengembangkan sports tourism adalah perlu ada sinergi dalam membangun infrastruktur, standar layanan, dan tata kelola destinasi ditangani secara terencana dan berkelanjutan. Ekosistem sports tourism dari berbagai lini perlu terintegrasi. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan penyusunan peta jalan nasional sports tourism, perlu melakukan penguatan regulasi dan anggaran, serta pengawasan atas sinergi lintas kementerian agar sektor ini berkembang inklusif, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan dilaksanakan pada April–Juni 2026. Tulisan ini menganalisis persiapan dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 dengan dua fokus utama, persiapan substantif pemerintah melalui Kemenhaj dan identifikasi tantangan prediktif dalam implementasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun telah melakukan berbagai persiapan, pemerintah tetap akan menghadapi tantangan yang diprediksi akan muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, antara lain koordinasi dan perbedaan tata kelola syarikah; logistik dan konsistensi kualitas di titik-titik layanan kritis; kesehatan jemaah haji; serta komunikasi dan penanganan aduan jemaah. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memantau seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026; mendorong pemerintah untuk fokus mitigasi tantangan implementasi seluruh persiapan yang telah dilaksanakan, terutama tata kelola sistem dua syarikah; dan memastikan keberadaan serta efektivitas sistem pengaduan terpadu untuk menangani pengaduan jemaah haji. Dengan berbagai langkah tersebut, potensi tantangan diharapkan dapat diminimalisasi sehingga penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan berkualitas.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Penegasan batasan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun strategi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan pemahaman pada masyarakat mengenai cakupan manfaat dan implikasinya terhadap hak peserta JKN. Tulisan ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan pembatasan layanan terhadap aksesibilitas jaminan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegasan batasan layanan dapat memicu kebingungan pada peserta JKN, meningkatkan risiko pembiayaan mandiri yang tidak terantisipasi, serta menimbulkan tantangan implementasi dan komunikasi kebijakan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan apabila tidak disertai dengan upaya sosialisasi yang memadai dan intensif. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi konsistensi upaya pemerintah dalam implementasi penegasan batasan layanan, peningkatan literasi publik mengenai manfaat JKN melalui komunikasi yang terstruktur, serta penegasan perlindungan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial bagi seluruh peserta JKN.
Penulis: Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.
Abstrak:
evitalisasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran. Tulisan ini menganalisis implementasi program revitalisasi satuan pendidikan melalui studi kasus di Sumatera Barat, Garut, dan Medan guna mengidentifikasi tantangan pelaksanaan serta merumuskan rekomendasi kebijakan nasional bagi Komisi X DPR RI. Ketiga wilayah tersebut merepresentasikan variasi konteks pelaksanaan revitalisasi, baik yang dipicu oleh kondisi kedaruratan pascabencana maupun kebutuhan peningkatan mutu, pemerataan layanan, dan modernisasi sarana pendidikan. Meskipun program revitalisasi bertujuan memperbaiki fasilitas dan memperluas akses pendidikan inklusif, kebijakan ini bergantung pada penguatan manajemen sekolah, peningkatan kapasitas pendidik, serta integrasi ketahanan bencana dan digitalisasi pembelajaran. Komisi X DPR RI perlu mendorong penguatan standar teknis nasional, pengawasan berbasis kinerja, serta integrasi pembangunan fisik dengan peningkatan mutu pembelajaran.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Perkembangan financial technology (fintech) lending di Indonesia telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum terjangkau layanan perbankan formal. Digitalisasi pembiayaan memungkinkan akses kredit yang lebih cepat dan fleksibel. Namun, ekspansi tersebut juga meningkatkan eksposur risiko gagal bayar yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan industri dan stabilitas sistem keuangan. Artikel ini bertujuan menganalisis peran fintech lending dalam memperluas inklusi keuangan serta implikasinya terhadap risiko gagal bayar di Indonesia, dengan menelaah kebijakan pengaturan dan pengawasan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan digital perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen agar inovasi tetap sejalan dengan stabilitas sistem keuangan. Dalam konteks kebijakan publik, Komisi XI DPR RI berperan strategis dalam mengawal efektivitas regulasi sektor jasa keuangan agar pengembangan fintech lending mendukung inklusi keuangan tanpa meningkatkan risiko sistemik.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M., C.L.D.A.
Abstrak:
Pengendalian produksi batu bara menjadi langkah strategis pemerintah untuk merespons pelemahan harga global akibat kelebihan pasokan sekaligus membuka ruang akselerasi transisi energi nasional. Kebijakan penurunan kuota produksi tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas harga dan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pertambangan, menekan dampak lingkungan, serta mengurangi risiko ketergantungan jangka panjang pada energi fosil. Tulisan ini bertujuan mengkaji rasionalitas pengendalian produksi batu bara serta dampaknya terhadap keberlanjutan sumber daya dan percepatan transisi energi di Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa pengendalian produksi dapat menjadi sinyal kebijakan penting untuk mengarahkan investasi ke energi terbarukan dan mendukung pencapaian target penurunan emisi. Komisi XII DPR RI berperan strategis dalam memastikan kebijakan ini terintegrasi dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), diawasi secara transparan, serta berkontribusi nyata pada transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Sampai saat ini ganti kerugian berupa restitusi yang seharusnya diberikan pelaku tindak pidana kepada korban belum sesuai dengan apa yang diajukan oleh LPSK. Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku masih terbatas jika dibandingkan dengan nilai yang dihitung LPSK. UU PSDK belum mengatur VTF/DBK. Negara melalui VTF/DBK dapat menyalurkan restitusi kepada korban apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar dengan kondisi tertentu. Tulisan ini mengkaji bagaimana tata kelola VTF/DBK untuk pemulihan korban tindak pidana. Dari berbagai mekanisme pengelolaan DBK pada berbagai negara, pada pokoknya penggunaan DBK oleh negara tidak sekadar bergantung pada APBN. Adanya DBK memungkinkan negara mendapatkan sumber pendanaan di luar APBN seperti dari hibah, individu, masyarakat, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta sumber lain yang tidak mengikat. Komisi XIII dalam melaksanakan fungsi legislasi dapat mempertimbangkan untuk mengatur pengelolaan DBK dapat berasal dari APBN dan non-APBN dengan tujuan tidak memberatkan anggaran negara dalam RUU Pelindungan Saksi dan Korban.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si., C.L.D.A. (Han)
Abstrak:
Kementerian Pertahanan akan segera menerima batch pertama pengiriman jet tempur Rafale pada Januari 2026. Tiga unit pertama jet tempur ini akan ditempatkan di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau untuk memperkuat Skadron Udara 12. Pengadaan jet tempur Rafale sebanyak 42 unit diinisiasi sejak tahun 2022 dan mulai akan didatangkan secara bertahap ke Indonesia. Tulisan ini membahas mengenai implikasi pengadaan jet tempur Rafale terhadap modernisasi pertahanan udara nasional Indonesia. Setidaknya terdapat lima dampak strategis yang signifikan terkait pengadaan jet tempur Rafale terhadap modernisasi pertahanan udara nasional, baik dari sisi kemampuan militer, teknologi, maupun posisi geopolitik, yaitu: peningkatan kapabilitas pertahanan udara, modernisasi alutsista, penguatan industri pertahanan, peningkatan interoperabilitas kerja sama internasional, dan penguatan posisi tawar Indonesia. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat turut memastikan bahwa pengadaan Rafale tidak hanya meningkatkan kekuatan pertahanan udara Indonesia, tetapi juga transparan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi industri pertahanan nasional.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Transformasi digital pemerintahan memerlukan pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor. Dalam hal tersebut, Single Identity Number (SIN) melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi instrumen penting karena hampir seluruh layanan publik bergantung pada kejelasan identitas penduduk. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis SIN dalam mendukung transformasi digital pemerintahan serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa NIK sebagai identitas tunggal mampu mendorong integrasi layanan publik, mengurangi duplikasi data, dan mendukung kebijakan berbasis data. Namun, pemanfaatan SIN masih menghadapi kendala kualitas dan pemutakhiran data, interoperabilitas sistem antarinstansi, ego sektoral, serta isu keamanan data. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dalam negeri perlu mendorong penguatan regulasi administrasi kependudukan, mempertegas kedudukan NIK sebagai identitas tunggal lintas sektor, serta memastikan tata kelola dan perlindungan data yang akuntabel dalam transformasi digital pemerintahan.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Abstrak:
KUHP mempertegas paradigma hukum pidana modern antara lain melalui pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek yang implementasinya memerlukan kesiapan Kejaksaan dan pemerintah daerah (pemda). Tulisan ini membahas penguatan kolaborasi Kejaksaan dan pemda dalam penerapan pidana kerja sosial, dari aspek pengaturan dan strategi kolaborasi. Dari aspek pengaturan, pidana kerja sosial diatur Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP, Pasal 349 KUHAP, serta Pedoman Kejaksaan 1/2025. Untuk efektivitas penerapannya di daerah, diperlukan kebijakan teknis melalui keputusan kepala daerah. Dari strategi kolaborasi, pidana kerja sosial perlu diintegrasikan dengan program pembangunan daerah, didukung koordinasi yang kontinu, serta mekanisme monitoring dan evaluasi terpadu. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan rapat kerja dengan Kejaksaan untuk memastikan kolaborasi berjalan efektif dan akuntabel, serta berfokus pada implementasi undang-undang, pemanfaatan dokumen teknis tempat dan jenis pekerjaan sosial, penguatan forum koordinasi antarinstansi, serta penggunaan sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Bencana yang terjadi di Sumatra pada akhir tahun 2025 telah mengakibatkan kerusakan ekologis termasuk mengancam kelangsungan berbagai spesies yang sudah di ambang kepunahan seperti Orangutan Tapanuli, Gajah Sumatra, dan Harimau Sumatra. Artikel ini bertujuan mengkaji upaya yang perlu dilakukan pemerintah dan pihak terkait untuk menahan laju kepunahan spesies yang terjadi di Sumatra pascabencana sebagai bagian dari pemulihan fungsi ekologis. Hal yang dapat dilakukan yaitu cepat tanggap penyelamatan satwa, restorasi ekosistem berbasis lanskap, konservasi eks-situ, dan pelibatan integrasi data biodiversitas dalam rencana jangka panjang penanggulangan bencana. Komisi IV DPR RI perlu meminta pemerintah segera mengambil kebijakan responsif dengan berdasar pada peraturan pelaksana dari undang-undang terkait konservasi dalam rangka pencegahan kepunahan satwa akibat bencana. Fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra terkait mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Melalui pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI perlu memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran bagi pelaksanaan kebijakan secara berkelanjutan.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Kemenhub mencatat pergerakan masyarakat pada periode Nataru 2025/2026 meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah penumpang angkutan umum naik 12,48% atau berjumlah 21,46 juta penumpang dari tahun lalu. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan sektor transportasi pada Nataru 2025/2026. Kemenhub menilai penyelenggaraan angkutan Nataru secara umum berjalan dengan baik, aman, dan terkendali walaupun dihadapkan pada sejumlah kejadian kecelakaan transportasi, bencana hidrometeorologi, serta dinamika iklim dan cuaca. Hasil evaluasi penyelenggaraan angkutan Nataru 2025/2026 akan menjadi referensi dalam penyelenggaraan angkutan pada masa liburan ke depan, terutama mudik Lebaran 2026 dan Nataru 2026/2027. Komisi V DPR RI mendorong Kemenhub untuk segera menyiapkan langkah antisipatif dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026 baik dari aspek kesiapan sarana prasarana transportasi, manajemen lalu lintas angkutan, keselamatan, keamanan, ketepatan waktu layanan, hingga kebijakan yang mendukung lainnya.
Penulis: Yosua Pardamean Samuel, S.E., S.Tr.T. M.T., M.M.
Abstrak:
Perdagangan Indonesia pada tahun 2026 menghadapi tantangan yang semakin kompleks, seperti semakin ketatnya persaingan internasional, ketidakstabilan kinerja ekspor, serta perkembangan perjanjian perdagangan global yang kian dinamis. Situasi tersebut menuntut perumusan kebijakan perdagangan yang terarah, responsif, dan sejalan dengan kepentingan nasional. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan yang memengaruhi perdagangan Indonesia sekaligus mengidentifikasi arah strategi dalam memperkuat posisi perdagangan nasional. Peningkatan daya saing, perluasan pasar ekspor, kepastian dan konsistensi kebijakan, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan secara optimal menjadi elemen penting dalam menjaga ketahanan perdagangan. Komisi VI DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasannya perlu memperkuat sinergi dengan Kementerian Perdagangan, memastikan keselarasan regulasi, dan mengawal pelaksanaan strategi perdagangan guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Penulis: Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.
Abstrak:
Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri kecil. Tulisan ini bertujuan mengkaji dampak bencana dan strategi pemulihan industri kecil pascabencana banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Berdasarkan hasil kajian, upaya pemulihan mencakup upaya jangka pendek dan jangka panjang. Pemulihan jangka pendek melalui upaya-upaya pemulihan jangka pendek seperti pemberian bantuan mesin dan peralatan, penyediaan starter kit usaha dan bahan baku, pengembangan produk kebutuhan dasar dan fast moving, pendampingan teknis, dan fasilitasi kemitraan. Pemulihan jangka panjang melalui mitigasi risiko bencana, penguatan kelembagaan, dan digitalisasi usaha. Komisi VII DPR RI berperan menjadi mediator dan pengawas terhadap kebijakan yang akan dibuat dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga untuk memulihkan industri kecil. Komisi VII DPR RI juga berperan memastikan pemulihan industri kecil tidak hanya berfokus pada pemulihan jangka pendek, melainkan juga jangka panjang agar industri kecil lebih adaptif dan kuat dalam menghadapi bencana di masa mendatang.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Penetapan status anak berkonflik hukum (ABH) yang melibatkan anak berusia 12 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandung cukup menyita perhatian publik. Kasus kejahatan ini dikenal dengan istilah “parricide” atau parisida. Istilah ini mengarah pada tindak kriminal yang dilakukan seorang anak kepada orang tuanya. Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras mengenai pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Tulisan ini mengkaji fenomena parisida dan upaya pencegahannya. Fenomena parisida tidak dapat dipandang sebagai tindakan tunggal tanpa memerhatikan latar belakang dan konteks sosialnya. Selain menimbulkan trauma mendalam, kejahatan parisida juga memberikan stigma sosial yang kuat. Pencegahan dibutuhkan melalui penguatan ketahanan keluarga, intervensi dini, pendidikan kesehatan mental hingga pembatasan anak terhadap akses media sosial. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengoptimalkan Program Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan hidup dalam lingkungan yang sehat.
Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Abstrak:
Gelombang aksi buruh kembali terjadi di Jakarta pada 15 November 2026. Aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya mengenai perlunya pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 karena dianggap tidak setara dengan 100% kebutuhan hidup layak (KHL). Tulisan ini mengkaji masalah UMP 2026 dan peran Dewan Pengupahan. Ketidakpuasan buruh terhadap UMP 2026 adalah cermin dari rumitnya proses penentuan upah minimum dan kurang optimalnya peran Dewan Pengupahan. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan peran Dewan Pengupahan dengan mengoptimalkan peran setiap unsur di dalamnya yaitu pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar. Komisi IX DPR RI perlu terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap masalah upah pekerja dan peran Dewan Pengupahan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan peran Dewan Pengupahan dan memastikan perundingan upah berjalan dengan baik. Komisi IX DPR RI juga perlu mengawasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terutama yang terkait pengupahan dan peran Dewan Pengupahan.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menempatkan PAUD sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional dan bagian integral dari pemenuhan hak pendidikan warga negara. Tulisan ini bertujuan mengkaji penguatan PAUD dalam kerangka Wajib Belajar 13 Tahun sebagai landasan pembangunan sumber daya manusia unggul menuju visi Indonesia Emas 2045. Penegasan satu tahun pendidikan prasekolah didasarkan pada bukti empiris bahwa kualitas stimulasi dan pembelajaran pada usia dini berpengaruh signifikan terhadap kesiapan belajar anak pada jenjang pendidikan selanjutnya. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural. Penguatan PAUD secara sistematis dan terintegrasi dipandang sebagai prasyarat agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi berkontribusi nyata dalam pemerataan kualitas pendidikan. Dalam konteks tersebut, Komisi X DPR RI perlu memastikan Revisi UU Sisdiknas menjadi pijakan yang kuat serta dukungan anggaran dan pengawasan kebijakan berjalan selaras dalam mewujudkan layanan PAUD yang bermutu, adil, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Prospek ekonomi tahun 2026 cukup menjanjikan bila dilihat dari kondisi ekonomi Indonesia pada akhir tahun 2025 yang menunjukkan ketahanannya. Namun, perekonomian dunia dihadapkan pada risiko pelemahan ekonomi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Tulisan ini membahas mengenai peluang dan tantangan perekonomian nasional di tahun 2026 serta strategi untuk menjaga stabilitasnya. Perekonomian Indonesia pada akhir 2025 menunjukkan ketahanan yang kuat, ditopang oleh aktivitas manufaktur yang ekspansif, inflasi yang terkendali, serta konsistensi surplus neraca perdagangan. Akan tetapi pelemahan ekonomi dunia yang disebabkan faktor ekonomi serta dinamika politik dan geopolitik yang kompleks merupakan tantangan tersendiri. Strategi pemerintah di tahun 2026 difokuskan pada penguatan ketahanan dan percepatan transformasi ekonomi agar mampu merespons tantangan global. Komisi XI DPR RI perlu mencermati strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. DPR RI juga perlu mengawal penyusunan dan pelaksanaan belanja pemerintah agar dapat dialokasikan untuk membiayai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang adaptif dengan transformasi perekonomian global.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Peningkatan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim, sebagaimana tercermin dari banjir dan longsor besar di Pulau Sumatra pada akhir 2025 lalu menunjukkan keterbatasan pendekatan perencanaan pembangunan yang masih bertumpu pada data historis. Kondisi ini menegaskan urgensi penerapan perencanaan berbasis risiko iklim (climate risk informed planning) yang mengintegrasikan aspek bahaya, paparan, dan kerentanan ke dalam kebijakan pembangunan dan tata ruang nasional. Artikel ini bertujuan mengkaji urgensi serta arah integrasi risiko iklim dalam perencanaan pembangunan nasional Indonesia, dengan menelaah konsep risiko iklim, pemetaan risiko multi-bahaya, serta pengarusutamaan adaptasi melalui National Adaptation Plan (NAP). Pembahasan menunjukkan bahwa integrasi risiko iklim berpotensi meningkatkan ketahanan wilayah, mencegah maladaptasi, dan menekan kerugian pembangunan, namun masih menghadapi tantangan implementasi lintas sektor dan daerah. Komisi XII DPR RI berperan strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan integrasi risiko iklim dalam perencanaan nasional berjalan efektif melalui kemitraan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn., C.Med.
Abstrak:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku efektif 2 Januari 2026, menandai transformasi paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari keadilan retributif menjadi restoratif dan rehabilitatif. Permasalahan utama dalam sistem lama adalah pengabaian kedudukan saksi dan korban yang hanya dipandang sebagai instrumen pembuktian atau alat bukti hidup. Kajian ini bertujuan mengkaji penguatan pelindungan saksi dan korban dalam KUHAP sebagai landasan peradilan yang lebih humanis. Penguatan pelindungan kepada saksi dan korban dilakukan dengan perluasan definisi saksi, pernyataan secara eksplisit mengenai pelindungan kepada pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban, anggaran pelindungan yang dibebankan kepada anggaran negara, perluasan hak saksi dan korban, serta mempertegas peran dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi XIII DPR RI dapat menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kerja LPSK. Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi juga dapat menjadikan KUHAP sebagai bahan dalam pembahasan RUU PSDK ke depannya.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
LUTHFIA HUSNUN AHIRA, S.IP
Abstrak:
Investasi kecerdasan buatan (AI) yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada 2025 memicu percepatan kompetisi teknologi global dan berdampak langsung pada negara berkembang, termasuk Indonesia. Tulisan ini bertujuan menganalisis nilai strategis investasi AI AS serta implikasinya bagi ekonomi digital, infrastruktur komputasi, dan tata kelola data Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masa depan AI yang sedang dikembangkan oleh AS dibentuk oleh kolaborasi lintas kawasan dan investasi besar yang saling berkelindan sehingga Indonesia berpotensi menjadi hub data center regional. Namun, minimnya regulasi terkait AI mendorong perlunya diskusi tentang penguatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan proses legislasi Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong percepatan penyusunan tata kelola data dan regulasi AI nasional yang lebih komprehensif dan mendukung pembangunan infrastruktur komputasi domestik untuk memastikan pemanfaatan AI yang aman, akuntabel, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si., C.L.D.A.
WUDY HISWARA, S.Sos.
Abstrak:
Wilayah perbatasan tidak hanya berperan sebagai batasan geografis, namun juga sebagai lambang kedaulatan dan identitas suatu negara. Hingga saat ini, kondisi kawasan perbatasan masih menghadapi berbagai masalah, seperti kurangnya infrastruktur, rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta lemahnya kegiatan ekonomi masyarakat. Tulisan ini membahas upaya percepatan pembangunan kawasan perbatasan serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kendala teknis, regulasi, dan geopolitik turut memperlambat pelayanan publik dan menurunkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan. Ketidakmerataan pembangunan menyebabkan masyarakat di wilayah perbatasan cenderung bergantung pada negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Masalah pembangunan daerah perbatasan juga tidak lepas dari keterbatasan kewenangan BNPP sebagai koordinator utama pengelolaan perbatasan. Komisi II DPR RI dapat terus mendorong pemerintah untuk melanjutkan program prioritas, memperkuat kewenangan BNPP, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memastikan alokasi anggaran yang memadai dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M., C.L.D.
Abstrak:
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” menegaskan bahwa gerakan antikorupsi merupakan gerakan kolektif seluruh masyarakat. Oleh karena itu, strategi pendidikan antikorupsi dibutuhkan untuk menguatkan budaya antikorupsi masyarakat. Tulisan ini bertujuan mengevaluasi strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan berbagai inisiatif pendidikan antikorupsi, implementasi strategi pendidikan masih menghadapi sejumlah tantangan berupa ketidakseragaman implementasi di sektor pendidikan, belum tersedianya instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana pendidikan antikorupsi memengaruhi perubahan perilaku publik, serta terbatasnya jangkauan program pendidikan antikorupsi pada sektor swasta. Merespons hal tersebut, Komisi III DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat menyelenggarakan rapat kerja gabungan dengan kementerian/lembaga terkait guna memastikan kesiapan integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum formal. Komisi III DPR RI juga dapat mendorong KPK membentuk instrumen evaluasi guna menilai dampak program pendidikan antikorupsi serta meluaskan pendidikan antikorupsi di sektor swasta.
Penulis: Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Abstrak:
Kerusakan hutan di Sumatra telah memasuki tingkat kritis, tercermin dari banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meningkatnya deforestasi, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS), telah melemahkan fungsi hidrologis hutan sehingga curah hujan ekstrem dengan mudah berubah menjadi limpasan yang merusak. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengendalian kawasan, ekspansi pembukaan lahan, alih fungsi hutan, serta praktik illegal logging yang mengganggu keseimbangan ekologis. Situasi tersebut menunjukkan bahwa bencana yang terjadi bukan semata peristiwa alam, melainkan akumulasi panjang lemahnya tata kelola hutan. Dalam konteks ini, Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan RI memiliki peran strategis melalui penguatan regulasi pelindungan kawasan hulu DAS dan standar perizinan melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dukungan anggaran bagi rehabilitasi dan pemantauan hutan, serta pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perizinan, penegakan hukum, dan pelaksanaan rehabilitasi di wilayah prioritas.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Bencana hidrometeorologis di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir 2025 kembali menegaskan persoalan ketahanan infrastruktur nasional, terutama jembatan sebagai konektivitas regional. Infrastruktur jembatan di Indonesia pada zona rawan belum sepenuhnya dirancang untuk menghadapi risiko hidrometeorologis yang meningkat akibat perubahan iklim. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan ketahanan jembatan di Indonesia dan rekomendasi strategis berbasis risiko untuk penguatan tata kelolanya. Kajian ini menunjukkan bahwa tantangan ketahanan jembatan di Indonesia mencakup antara lain usia jembatan, risiko bencana, anggaran, dan data. Karena itu, diperlukan penguatan ketahanan atas jembatan dengan pendekatan komprehensif berbasis risiko, antara lain melalui pembaruan standar teknis, integrasi data, dan penguatan pendanaan. Komisi V DPR RI mendukung pemerintah untuk melakukan pendekatan komprehensif berbasis risiko agar dapat membangun jaringan jembatan yang lebih tangguh, berkelanjutan, dan melindungi aktivitas masyarakat serta perekonomian nasional.
Penulis: Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.
Abstrak:
Pelaksanaan stimulus diskon tarif transportasi pada periode Natal dan Tahun
Baru (Nataru) 2025/2026 bertujuan mendorong mobilitas masyarakat
sekaligus menjaga keterjangkauan biaya perjalanan. Artikel ini bertujuan
mengkaji pemberian diskon tarif transportasi oleh BUMN serta kesiapan dan
optimalisasi layanan BUMN dalam penyelenggaraan program tersebut.
Beragam upaya dilakukan, mulai dari penambahan armada, digitalisasi
layanan, optimalisasi fasilitas, hingga penguatan koordinasi lintas lembaga
untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Selain itu, tingkat
kepuasan pengguna transportasi pada periode sebelumnya menjadi dasar
evaluasi dan peningkatan kualitas layanan. Dalam fungsi pengawasan, Komisi
VI DPR RI perlu memastikan bahwa langkah BUMN sektor transportasi dalam
penyelenggaraan layanan Nataru 2025/2026 berjalan sesuai rencana dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, Komisi VI juga perlu
memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dengan berbagai kementerian
dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan,
BMKG, Polri dan TNI guna menjamin kelancaran dan kualitas
penyelenggaraan transportasi Nataru.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak November 2025 menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp68,6 triliun atau sekitar 0,29 persen PDB nasional. Dampaknya meluas pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kehilangan aset, stok, serta akses pasar, sementara kewajiban kredit tetap berjalan. Tulisan ini membahas urgensi dan mekanisme kebijakan penghapusan kredit sebagai instrumen pemulihan ekonomi pascabencana. Kajian ini menyoroti pentingnya landasan hukum melalui POJK 19/2025, serta perlunya integrasi data Kementerian UMKM, OJK, BPBD, dan BNPB dalam verifikasi debitur terdampak. Ditekankan pula peran Komisi VII DPR RI untuk mendorong pemerintah dan OJK menyiapkan aturan turunan yang lebih operasional, adil, dan tepat sasaran agar kebijakan penghapusan kredit dapat memulihkan ekonomi lokal sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Penulis: Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.
Abstrak:
Bencana hidrometeorologi yang terjadi beruntun di Pulau Sumatra pada 2025 menunjukkan bahwa kesiapsiagaan bencana di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menerjemahkan peringatan dini menjadi respons masyarakat yang cepat dan efektif. Meskipun Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen early warning system (EWS), namun implementasinya belum sepenuhnya mampu menekan tingginya jumlah korban jiwa. Tulisan ini mengkaji potret penerapan EWS di Indonesia sebagai dasar perumusan penguatan kesiapsiagaan bencana di tingkat masyarakat dan kelembagaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi EWS tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada efektivitas mekanisme diseminasi informasi dan kapasitas respons di tingkat lokal. Dalam konteks ini, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam mendorong pemerintah untuk memperkuat integrasi data, standardisasi sistem alarm, peningkatan anggaran, serta kolaborasi antarinstansi agar EWS benar-benar berfungsi sebagai instrumen mitigasi yang menyelamatkan jiwa.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Penipuan lowongan kerja semakin marak di Indonesia, bahkan menjadikan Indonesia sebagai salah satu hotspot penipuan lowongan kerja di Asia Pasifik. Pada tahun 2024, lebih dari seribu warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bermula dari penawaran kerja palsu. Tulisan ini mengkaji berbagai dampak dari penipuan lowongan kerja dengan harapan dapat merumuskan upaya pencegahannya secara lebih komprehensif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa maraknya penipuan lowongan kerja menimbulkan kerugian materiel maupun imateriel bagi pencari kerja, mencoreng reputasi platform lowongan kerja dan perusahaan, serta mengganggu keamanan nasional. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan regulasi, perbaikan infrastruktur, peningkatan literasi digital dan hukum, serta pembangunan koordinasi yang solid. Dalam hal ini, Komisi IX DPR RI dapat berperan melalui fungsi anggaran untuk mendukung perbaikan infrastruktur, melalui fungsi legislasi untuk memperkuat aturan pelaporan lowongan kerja dalam RUU Ketenagakerjaan, serta melalui fungsi pengawasan untuk mendorong pemerintah meningkatkan literasi dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Kebudayaan dalam sistem pendidikan nasional masih menghadapi tantangan integrasi yang sistemis, terutama di tengah globalisasi dan digitalisasi yang mendorong erosi nilai lokal dan terputusnya transmisi antargenerasi. Tulisan ini bertujuan mengelaborasi posisi kebudayaan sebagai dasar sistemis dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) serta merumuskan arah integrasinya dalam praktik pendidikan nasional. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendidikan yang kurang berakar pada konteks budaya berpotensi melemahkan pembentukan identitas dan karakter peserta didik, sementara integrasi budaya yang kontekstual dan bermakna terbukti meningkatkan relevansi pembelajaran dan keterikatan sosial. Dari sisi kebijakan, relasi antara pemajuan kebudayaan dan sistem pendidikan belum terbangun secara konsisten dan masih bergantung pada inisiatif lokal, sehingga memerlukan penguatan pengaturan, dukungan implementasi, dan tata kelola lintas sektor. Oleh karena itu, DPR RI, khususnya Komisi X, berperan strategis untuk memperkuat landasan normatif dalam RUU Sisdiknas, memastikan dukungan anggaran, serta melakukan pengawasan agar kebudayaan terintegrasi secara berkelanjutan dalam sistem pendidikan nasional.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Rasio pajak kuartal III/2025 mencapai 8,58% dari PDB atau terendah sejak pandemi Covid-19, dan masih jauh dari target sebesar 10,09–10,29%. Salah satu penyebabnya adalah program tax holiday dan tax allowance. Pemerintah telah dan masih akan memberikan berbagai insentif perpajakan. Dengan insentif tersebut diharapkan target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4% dapat terlampaui. Tulisan ini membahas kebijakan insentif perpajakan Indonesia dan dampaknya terhadap anggaran negara. Insentif pajak diberikan kepada wajib pajak untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar. Insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun 2025 mencakup PPh, PPN/PPnBM, serta fasilitas investasi (tax holiday/tax allowance). Insentif pajak dipandang sebagai trade-off dari sektor-sektor tertentu untuk meningkatkan nilai tambah terhadap perekonomian. Akan tetapi, belanja pajak tanpa mekanisme evaluasi yang ketat berpotensi menimbulkan fiscal leakage. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi skema insentif fiskal pemerintah untuk menghindari fiscal leakage dan memastikan program insentif tersebut benar-benar memberikan manfaat yang luas terhadap perekonomian.
Penulis: Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.
Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Bencana banjir dan longsor di Sumatra pada November 2025 menunjukkan peningkatan kerentanan wilayah terhadap risiko hidrometeorologi di tengah perubahan iklim, sekaligus menegaskan pentingnya instrumen pengelolaan lingkungan yang lebih adaptif. Tulisan ini mengkaji realita implementasi AMDAL dan strategi penguatan AMDAL sebagai instrumen mitigasi risiko iklim dalam sektor pertambangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tekanan terhadap kualitas lingkungan, lemahnya implementasi AMDAL, dan belum selarasnya regulasi menjadi hambatan. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi pemangku kepentingan, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi lintas lembaga. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi melalui evaluasi periodik pelaksanaan AMDAL serta penguatan regulasi lingkungan melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, untuk mendorong tata kelola pertambangan yang adaptif terhadap risiko iklim dan berkelanjutan.
Penulis: Yustina Sari, S.H., M.H., M.Sc., C.L.D.
Abstrak:
Bencana banjir yang melanda wilayah Pulau Sumatra pada akhir November 2025 telah merendam sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Kondisi ini menunjukkan bahwa lapas dan rutan rentan terhadap bencana alam. Artikel ini akan membahas penyebab lapas dan rutan rentan terhadap bencana alam dan dampaknya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan adalah lokasi lapas dan rutan di wilayah dengan risiko tinggi terdampak bencana, kondisi bangunan yang tidak layak, dan overkapasitas. Pemenuhan hak-hak WBP berpotensi mengalami gangguan bahkan terabaikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk membenahi kerentanan lapas dan rutan terhadap bencana alam. Komisi XIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak WBP tetap berjalan optimal dalam situasi bencana. Selain itu, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pembangunan ataupun relokasi lapas dan rutan di lokasi dengan tingkat risiko rendah dari bencana alam.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November 2025. Kehadiran Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemain kunci dalam mendorong inklusi global dan menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam menghadapi tantangan multidimensi. Secara keseluruhan, upaya Indonesia untuk mewujudkan komitmen G20 tidak hanya terbatas pada pernyataan di KTT, tetapi diwujudkan melalui sinergi kebijakan domestik dan diplomasi yang terarah. Melalui berbagai upaya strategis, komitmen Indonesia akan memberi kemajuan berkelanjutan dan menguatkan posisi sebagai kekuatan ekonomi di antara negara G20. Komisi I DPR RI dapat berperan dengan memastikan kebijakan luar negeri di forum G20 selaras dengan kepentingan nasional, melakukan pengawasan terhadap implementasi hasil-hasil KTT, serta mendukung upaya strategis untuk mewujudkan peningkatan perekonomian.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA., C.L.D.A.
Abstrak:
Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN dipandang sebagai langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan di IKN. Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana kesiapan dan strategi pemerintah dalam upaya pemindahan ASN ke IKN. KemenPANRB telah menyiapkan rencana pemindahan kementerian/lembaga melalui proses penapisan yang komprehensif. Rencana itu mencakup penataan kelembagaan, pendataan pegawai yang akan dipindahkan, hingga proyeksi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan KemenPANRB untuk segera menyelesaikan proses penapisan secara komprehensif sesuai kebutuhan dan agenda strategis setiap kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Komisi II perlu mendorong KemenPANRB untuk memastikan adanya dukungan adaptasi bagi ASN dan mengawal transformasi budaya kerja melalui pelatihan birokrasi modern, sistem kerja digital, dan tata kelola pemerintahan yang lebih kolaboratif.
Penulis: Megatrikania Kendali, S.T., M.Si
Abstrak:
Taman nasional memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan ekosistem asli dan keanekaragaman hayati Indonesia. Namun, kawasan ini menghadapi tekanan yang semakin meningkat, terutama berupa deforestasi, fragmentasi habitat, lemahnya tata kelola kelembagaan, serta rendahnya efektivitas penegakan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan utama konservasi di taman nasional serta merumuskan upaya penguatan pengelolaan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologisnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya konservasi belum optimal karena ketidakseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan ketersediaan sumber daya, tumpang tindih kebijakan, serta maraknya aktivitas ilegal. Komisi IV DPR RI berperan memastikan bahwa seluruh aturan turunan UU No. 32 tahun 2024 disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan konservasi, meningkatkan alokasi anggaran konservasi, serta memperkuat fungsi pengawasan agar pengelolaan taman nasional berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan, terutama pada sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Lonjakan ini berpotensi menimbulkan permasalahan, seperti kemacetan, keterbatasan kapasitas angkutan umum, potensi kecelakaan lalu lintas, serta gangguan akibat cuaca. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya optimalisasi dukungan sektor transportasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan responsif. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dukungan sektor transportasi pada Nataru, menyajikan upaya optimalisasi kebijakan, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan dan keselamatan. Upaya yang perlu diperkuat meliputi peningkatan kapasitas layanan angkutan umum, serta penguatan operasi keselamatan melalui koordinasi antarinstansi. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub agar dapat berkoordinasi lebih intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi selama Nataru 2025/2026. Komisi V DPR RI perlu juga meminta BMKG untuk meningkatkan diseminasi informasi terkait potensi gangguan cuaca.
Penulis: Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Kepemilikan tanah oleh koperasi bermanfaat sebagai jaminan usaha, memperluas peluang investasi, dan mendukung keberlanjutan operasional koperasi. Namun, pembatasan pemberian hak milik atas tanah hanya kepada koperasi pertanian, berdampak pada praktik penyelundupan hukum kepemilikan tanah koperasi nonpertanian melalui perjanjian nominee. Tulisan ini bertujuan menganalisis praktik kepemilikan tanah koperasi non pertanian dan urgensi pengaturan kepemilikan tanah untuk koperasi nonpertanian. Perjanjian nominee berpotensi menyebabkan ketidakpastian kepemilikan tanah serta potensi sengketa di masa depan. Hak milik atas tanah bagi koperasi memiliki nilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset koperasi, sehingga diperlukan pengaturan hak milik tanah koperasi yang dapat diterapkan pada semua jenis koperasi. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pembentukan desain regulasi berlapis yang mengombinasikan revisi undang-undang pertanahan dan perkoperasian, peraturan pelaksana, serta pengaturan teknis dan pengawasan kepemilikan tanah untuk koperasi agar tetap sejalan dengan fungsi sosial tanah dan prinsip demokrasi ekonomi.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Industri sawit merupakan sektor strategis yang menghadapi tekanan global terkait isu keberlanjutan, keterlacakan, dan deforestasi, terutama dengan diterapkannya European Union Deforestation Regulation (EUDR). Tantangan internal seperti rendahnya produktivitas kebun rakyat, ketidaksinkronan data, serta tumpang tindih regulasi menuntut adanya transformasi menyeluruh. Tulisan ini menyoroti urgensi transformasi sawit yang adaptif terhadap perkembangan global, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan komitmen penurunan emisi. Arah transformasi mencakup replanting, digitalisasi rantai pasok, hilirisasi produk bernilai tambah, serta penguatan standar keberlanjutan melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dalam konteks ini, Komisi VII DPR RI memiliki peran strategis untuk mendorong harmonisasi regulasi lintas sektor, memperkuat kredibilitas ISPO agar diakui secara global, serta memperluas dukungan riset dan inovasi, termasuk pengembangan biofuel, oleokimia, dan biomaterial. Dengan penguatan peran legislasi dan pengawasan, industri sawit berpeluang menjadi model pembangunan hijau yang inklusif, berdaya saing global, dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi berkelanjutan nasional.
Penulis: Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.
Abstrak:
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan berskala besar. Hingga 7 Desember 2025 tercatat 916 orang meninggal dunia dan 274 orang masih dinyatakan hilang, disertai kerusakan luas pada permukiman dan infrastruktur. Tulisan ini menganalisis penanggulangan bencana berdasarkan pendekatan mitigasi dan kesiapsiagaan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Hasil kajian menunjukkan bahwa bencana Sumatera 2025 menggambarkan adanya kebutuhan penguatan mitigasi prabencana, penataan ruang berbasis risiko, kesiapsiagaan masyarakat, serta rehabilitasi DAS dan hutan. Praktik internasional memperlihatkan pentingnya integrasi penataan ruang berbasis risiko, rehabilitasi ekosistem, pembangunan infrastruktur pengendali banjir modern, serta penerapan solusi berbasis alam sebagai fondasi pengurangan risiko bencana. Bagi Komisi VIII DPR RI, temuan ini menjadi dasar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi mitigasi nasional serta memastikan alokasi anggaran diarahkan pada pembangunan ketangguhan bencana yang berkelanjutan.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Indonesia merupakan negara rawan bencana, namun respons cepat dan tepat serta manajemen sumber daya masih menjadi tantangan dalam penanganan darurat bencana. Pemerintah menghimpun tenaga cadangan kesehatan (TCK) sebagai penguatan upaya penanganan bencana. Tulisan ini mengkaji peran dan tantangan TCK dalam penanganan darurat bencana. TCK berperan dalam pelayanan medis; manajemen sumber daya, logistik, dan operasional; serta edukasi dan promosi kesehatan. Efektivitas TCK masih dihadapkan sejumlah tantangan seperti ketidakmerataan distribusi, aksesibilitas dan infrastruktur yang rusak, keterbatasan peralatan medis dan anggaran pemerintah, masalah koordinasi antartim, kesulitan adaptasi, serta risiko kesehatan fisik dan mental. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu meminta Kementerian Kesehatan untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi kebijakan TCK. Komisi IX DPR RI juga perlu memastikan Kementerian Kesehatan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada TCK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi anggaran, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan memastikan alokasi anggaran yang cukup untuk operasional TCK.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” menekankan peran guru sebagai pusat transformasi pendidikan, termasuk dalam pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Tulisan ini mengkaji penguatan guru dalam pendidikan inklusif pada momentum Hari Guru Nasional. Guru memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, menerapkan strategi diferensiasi, membangun lingkungan kelas nondiskriminatif, serta berkolaborasi dengan orang tua dan profesional pendukung. Perluasan akses pendidikan inklusif perlu didukung dengan penguatan guru melalui pelatihan berkelanjutan, pemerataan guru pendamping khusus, penyediaan sarana-prasarana aksesibel, dan integrasi teknologi. Komisi X DPR RI dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran penting untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan inklusif, sehingga setiap anak dapat mengakses pendidikan yang adil, bermakna, dan efektif. Jaminan ini juga perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penulis: Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.
Abstrak:
Pengembangan ekonomi biru menjadi peluang strategis bagi Indonesia. Dengan mayoritas wilayahnya lautan serta kekayaan sumber daya maritim yang melimpah, sektor ini seharusnya mampu menjadi motor baru perekonomian nasional. Artikel ini membahas tantangan dan strategi tata kelola ekonomi biru di Indonesia. Namun, implementasi ekonomi biru masih belum optimal karena belum selarasnya perencanaan pusat dan daerah dalam mengintegrasikan konsep ekonomi biru; ketiadaan lembaga khusus yang mengoordinasikan pengawasan; serta keterbatasan pembiayaan untuk mendukung program-program pendukungnya. Untuk itu, diperlukan strategi seperti sinkronisasi perencanaan, pemetaan potensi, tagging tematik APBN ekonomi biru, perbaikan tata kelola kelembagaan, penyiapan pendanaan, serta perumusan Key Performance Index (KPI) guna mengoptimalkan pengimplementasiannya. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memberlakukan tagging tematik bagi APBN yang mendukung ekonomi biru serta melakukan integrasi konsep ekonomi biru dalam dokumen perencanaan dan penyusunan KPI yang terukur. Dengan langkah tersebut, diharapkan ekonomi biru dapat menjadi sumber baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Abstrak:
Inovasi Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol berbasis limbah jerami bernama BOBIBOS belakangan ini menarik perhatian publik karena potensi strategisnya yang dinilai dapat menjadi substitusi BBM fosil. Berangkat dari isu kemandirian energi, tulisan ini bertujuan mengkaji peluang dan tantangan pengembangan BOBIBOS di Indonesia berdasarkan kesiapan teknis hingga komersialisasi. Kajian menunjukkan bahwa BOBIBOS memiliki nilai strategis melalui pemanfaatan biomassa limbah jerami yang melimpah yang dapat mendukung penurunan emisi, menurunkan ketergantungan impor BBM, dan meningkatkan nilai ekonomi di sektor pertanian. Sejumlah catatan pada tantangan pada pengembangannya mencakup keberlanjutan teknologi pada pengolahan produksi, kematangan pembiayaan dan rantai pasok, hasil uji standar mutu, dan penerimaan pasar yang masih dalam tahap awal. Komisi XII DPR RI pada fungsi pengawasannya perlu memastikan dukungan riset-industri, penguatan regulasi dan transparansi proses perizinan sebagai langkah strategis agar BOBIBOS dapat berkembang secara berkelanjutan sebagai bagian dari transisi energi nasional.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Kriminalitas yang terjadi di masyarakat luas dengan korban anak masih banyak terjadi. Jumlah tindak pidana dalam perlindungan anak masih tinggi. Pemberian restitusi merupakan salah satu peran negara dalam melindungi hak anak sebagai korban tindak pidana. Permasalahannya sering kali restitusi tidak sesuai dengan apa yang telah diatur bahkan tidak ada. Tulisan ini mengkaji bagaimana implementasi pemberian restitusi kepada anak korban tindak pidana. Langkah-langkah konkret diperlukan sebagai kunci memastikan implementasi pemberian restitusi berjalan secara optimal yaitu meningkatkan sosialisasi dan edukasi di berbagai lapisan masyarakat, penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait restitusi untuk menciptakan dasar hukum yang lebih solid dan mempercepat proses hukum restitusi, dan meningkatkan peran lembaga seperti LPSK dalam memberikan dukungan teknis dan bantuan hukum, serta koordinasi yang baik antar lembaga. Komisi XIII DPR RI dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan dapat mempertimbangkan memperkuat konsep restitusi dalam pembahasan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) serta melakukan pengawasan dengan melakukan rapat dengan LPSK dalam mengawasi implementasi pemberian restitusi.
Penulis: Desty Bulandari, M.Han
Abstrak:
Terus berkembangnya lanskap keamanan di Indo-Pasifik mendorong Indonesia dan Australia untuk mempererat hubungan melalui Traktat Keamanan Bersama. Tulisan ini menganalisis signifikansi Traktat Keamanan Bersama Indonesia Australia dan implikasinya terhadap diplomasi pertahanan Indonesia. Traktat tersebut mengikat kedua negara untuk melakukan konsultasi rutin yang dapat memperdalam kepercayaan bilateral, meskipun masih terdapat potensi tantangan terkait interpretasi keamanan bersama, mekanisme konsultasi, dan kesiapan institusional. Traktat ini memberikan Indonesia kesempatan memperoleh pelatihan dan dialog strategis untuk modernisasi pertahanan, sekaligus berperan sebagai alat diplomasi pertahanan jangka panjang guna mendukung stabilitas regional. Komisi I DPR RI perlu mendorong Kementerian Pertahanan untuk mencermati implikasi hukum dan politik dari mekanisme konsultasi rutin yang disepakati guna memastikan kesesuaian dengan prinsip kebijakan luar negeri. Komisi I DPR RI juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap kesiapan antarinstitusi, terutama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri guna memastikan Indonesia memiliki kapasitas kelembagaan untuk melaksanakan traktat tersebut secara efektif.
Penulis: Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Abstrak:
Berbagai langkah strategis dilakukan untuk mewujudkan akselerasi pembangunan di wilayah Papua sebagai salah satu program prioritas nasional. Namun, masih terdapat beragam tantangan yang menghambat, terutama dalam hal penguatan sinergitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah. Tulisan ini membahas terkait sinergitas kelembagaan, yaitu BP3OKP sebagai pengarah kebijakan, KEP Otsus Papua sebagai eksekutorial, K/L terkait, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong akselerasi pembangunan di wilayah Papua. Diperlukan upaya penguatan sinergitas antarlembaga melalui koordinasi dan sinkronisasi regulasi, integrasi pelaksanaan program prioritas yang mengacu pada RAPPP, pemanfaatan SIPPP, serta memperluas keterlibatan masyarakat lokal. Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong percepatan penyelesaian RAPPP 2025–2029. Melalui fungsi pengawasan dapat memastikan penyaluran Dana Otsus berjalan tepat waktu. Melalui fungsi anggaran, dapat mendorong peningkatan akuntabilitas dana Otsus, sekaligus menyesuaikan kebutuhan alokasi dana Otsus di enam provinsi agar selaras dengan agenda utama akselerasi pembangunan di wilayah Papua.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H., C.L.D., C.Med.
Abstrak:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 114), yang mengabulkan gugatan terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dan tindak lanjut putusan tersebut. Putusan MK 114 menyebabkan frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi mengikat. Oleh karena itu, ketentuan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah, Polri, dan DPR RI telah membentuk tim kerja pada masing-masing instansi untuk mengkaji putusan ini lebih lanjut, yang diharapkan dapat memperkuat reformasi Polri dan kejelasan batas kewenangan dalam ketatanegaraan Indonesia. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi dapat mempertimbangkan untuk merevisi UU Kepolisian. Dalam fungsi pengawasan Komisi III dalam Panja Pengawasan dapat memperkuat pembahasan terkait dengan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dalam reformasi Polri.
Penulis: Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Abstrak:
Indonesia memiliki potensi maritim yang besar, termasuk perikanan tangkap 6,7 juta ton per tahun dan kekayaan blue heritage berupa jalur perdagangan kuno serta artefak bawah laut, namun kontribusinya terhadap kesejahteraan pesisir belum optimal. Tulisan ini bertujuan untuk memetakan potensi dan tantangan konservasi maritim dalam perspektif keberlanjutan serta menawarkan strategi memperkuat sinergi Indonesia-China dalam pelindungan warisan maritim Indonesia. Tantangan yang dihadapi mencakup keterbatasan kelembagaan, potensi konflik sosial, rendahnya literasi ekologi, serta lemahnya pengelolaan ruang laut. Untuk itu, sinergi blue heritage Indonesia–China perlu diperkuat melalui inovasi teknologi bawah laut, pemberdayaan ekonomi biru, dan peningkatan kapasitas SDM. Dalam mendukung efektivitasnya, Komisi IV DPR RI direkomendasikan memperkuat regulasi konservasi maritim, meningkatkan pengawasan atas implementasi kerja sama internasional KKP, serta mengoptimalkan dukungan anggaran bagi riset bawah laut dan penguatan SDM demi keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan pesisir.
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Abstrak:
Peraturan Presiden No.79 Tahun 2025 berisi pemutakhiran rencana kerja, perencanaan pembangunan kawasan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keberlanjutan pembangunan IKN tahap II akan fokus pada kawasan fasilitas infrastruktur fisik yudikatif dan legislatif, termasuk pendukung kawasan inti pusat pemerintahan 1A. Anggaran IKN tahun 2026 sebesar Rp6,26 triliun dialokasikan untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis Rp5,71 triliun dan Program Dukungan Manajemen Rp553 miliar. Tulisan ini mengkaji faktor utama yang menjadi tantangan dalam keberlanjutan pembangunan IKN tahap II di tengah keterbatasan anggaran. Komitmen pemerintah sangat krusial agar perencanaan ini dapat terwujud dan berlanjut meskipun ada transisi ke Otorita IKN di tahun 2026. Komisi V DPR RI dan komisi terkait perlu mengawasi pembangunan IKN tahap II dan anggarannya sebelum diserahkan ke OIKN. Komisi V DPR RI berperan penting mendorong pemerintah untuk memastikan alokasi anggaran berkualitas bagi fasilitas dan infrastruktur strategis termasuk melalui pembiayaan KPBU.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
Industri baja nasional tengah berada dalam kondisi darurat akibat banjirnya baja impor yang mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri. Tulisan ini bertujuan menganalisis pengaruh impor terhadap daya saing industri baja nasional. Kebijakan perdagangan Indonesia, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), larangan dan pembatasan impor, serta bea masuk antidumping, belum efektif melindungi industri baja domestik. Utilisasi industri tetap rendah karena produk lokal sulit terserap dan kalah bersaing dengan baja impor yang terus meningkat, terutama dari Tiongkok. Situasi ini menekan kapasitas produksi, menyebabkan penutupan pabrik, dan melemahkan rantai pasok baja nasional. Untuk memperkuat daya saing, diperlukan pengendalian impor yang lebih ketat, penguatan instrumen trade remedies, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), konsistensi kebijakan hilirisasi, dan peningkatan mutu produksi. Komisi VI DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan penerapan kebijakan pengendalian impor, SNI, TKDN, dan trade remedies secara konsisten serta pengawasan terhadap circumvention dan manipulasi kode Harmonized System melalui regulasi, monitoring impor, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan penegakan hukum.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Fenomena banjir impor selama tahun 2024–2025 menyebabkan tekanan struktural pada enam sektor industri strategis nasional, yaitu tekstil, alas kaki, baja, elektronik, kosmetik, dan keramik. Masuknya produk impor murah, termasuk barang tanpa merek serta produk jadi dari Cina, telah menurunkan utilisasi pabrik domestik, memicu kompetisi harga tidak seimbang, dan memperlemah daya saing industri nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis tekanan banjir impor, mengidentifikasi jalur masuk dan faktor penyebabnya, serta merumuskan strategi kebijakan untuk memperkuat daya saing dan ketahanan industri nasional. DPR RI melalui Komisi VII melakukan penguatan regulasi impor, harmonisasi data lintas kementerian, mekanisme trade remedies, dan dukungan fiskal bagi modernisasi industri. Langkah-langkah ini diharapkan memperkokoh kemandirian industri, menjaga stabilitas pasar, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Abstrak:
Peristiwa ledakan yang melukai 96 siswa SMAN 72 Jakarta menyentak perhatian semua pihak. Lingkungan sekolah yang seharusnya aman dan bebas dari kekerasan terbukti dapat menjadi target lokasi. Aparat hukum tengah mengusut dan mendampingi pelaku yang ternyata masih berstatus anak sehingga proses penyidikannya menggunakan mekanisme Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan menekankan aspek pelindungan daripada penghukuman.Tulisan ini bertujuan mengkaji anak sebagai pelaku kekerasan, faktor penyebab kekerasan, dan upaya untuk memutus mata rantainya. Perilaku kekerasan anak terbentuk mulai dari keluarga dan lingkungan sehingga pola asuh dan pengawasan yang ketat dari orang tua, sekolah, lingkungan sosial, serta Pemerintah sangat diperlukan untuk memutus akses anak terhadap konten kekerasan. DPR RI melalui Komisi VIII diharapkan mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai kekerasan atau meminimalisasi spiral kekerasan di lingkungan anak melalui pembatasan waktu akses gadget, penggunaan alat pengawasan (parental control), dan menetapkan area bebas gadget bagi anak sewaktu di rumah dan sekolah.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan mayoritas penduduk Indonesia merupakan pekerja informal. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi negara. Tulisan ini mengkaji penyebab tingginya jumlah pekerja informal. Dengan mengetahui faktor penyebab diharapkan dapat ditemukan upaya untuk mengatasinya. Dari pembahasan diketahui bahwa tingginya jumlah pekerja informal disebabkan oleh terbatasnya lapangan kerja formal, rendahnya kualitas tenaga kerja, kemiskinan, mudahnya bekerja secara informal, dan masalah pendataan. Sedangkan upaya mengatasinya antara lain dengan memperbanyak lapangan kerja formal, memaksimalkan sekolah rakyat dan pemagangan, serta memperluas cakupan jaminan sosial dan memperbaiki pendataan. Usaha ini membutuhkan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi melalui ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung perkembangan pekerjaan formal. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga perlu mengingatkan bahaya dari dominasi pekerja informal kepada pemerintah.
Penulis: Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.
Abstrak:
Maraknya kasus perundungan dan kekerasan psikis di sekolah menunjukkan krisis kesehatan mental peserta didik yang belum teratasi oleh implementasi Permendikbudristek PPKSP. Tulisan ini bertujuan menganalisis pola perundungan, dampak psikososial remaja, serta kesenjangan implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya sebagian kecil yang memperoleh layanan profesional. Kelemahan utama terletak pada tidak diwajibkannya kehadiran psikolog dalam TPPK, minimnya pelatihan guru mengenai deteksi dini risiko psikososial, lemahnya akuntabilitas pelaporan, serta belum efektifnya intervensi sebaya. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi X DPR RI direkomendasikan untuk memperkuat regulasi melalui revisi UU Sisdiknas, meningkatkan pengawasan implementasi PPKSP, dan memastikan penyediaan layanan psikologis profesional di sekolah.
Penulis: Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Abstrak:
Redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian dalam kebijakan moneter nasional karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas mata uang. Namun, implementasinya tidak terlepas dari risiko, seperti volatilitas nilai tukar, persepsi negatif akibat money illusion, serta tantangan kesiapan kelembagaan dan sosialisasi publik. Artikel ini bertujuan menganalisis pengalaman negara lain dalam melakukan redenominasi mata uang serta peluang dan tantangan implementasinya bagi Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas makroekonomi, koordinasi antarlembaga, dan strategi komunikasi yang efektif. Berdasarkan hasil tersebut, tulisan ini merekomendasikan kepada DPR RI khususnya Komisi XI untuk memperkuat fungsi legislasi melalui pembahasan RUU redenominasi rupiah secara komprehensif, menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesiapan teknis pemerintah dan Bank Indonesia, serta memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi dampak transisi sebagai bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan.
Penulis: Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Abstrak:
Indonesia mendorong hilirisasi nikel melalui pembangunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah nasional. Namun, ekspansi industri yang agresif menyebabkan oversupply, penurunan harga, dan penumpukan stockpile. Kondisi ini menekankan perlunya penguatan tata kelola hilirisasi agar industri nikel lebih adaptif dan berkelanjutan. Tulisan ini menganalisis kebijakan pembatasan izin investasi baru untuk pembangunan smelter nikel dan mengidentifikasi arah penguatan tata kelola hilirisasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembatasan izin smelter merupakan langkah strategis untuk menahan ekspansi berlebihan, menjaga keseimbangan supply–demand, mendorong pengembangan produk hilir bernilai tambah tinggi, serta meningkatkan ketahanan industri terhadap fluktuasi harga global. Langkah ini juga menegaskan perlunya penguatan tata kelola melalui penyusunan roadmap hilirisasi, pembangunan ekosistem industri, serta ketegasan dan konsistensi kebijakan. Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan, mendorong penyusunan peraturan pendukung, dan memastikan pemanfaatan anggaran mendukung pembangunan ekosistem industri serta pengembangan produk hilir bernilai tambah tinggi.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Wacana peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI menjadi satu lembaga menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Tulisan ini mengkaji bagaimana wacana peleburan ketiga lembaga tersebut dan implikasinya apabila peleburan tersebut terlaksana. Hasil analisis menyatakan bahwa meskipun suatu negara memiliki beberapa lembaga HAM, PBB secara spesifik memberikan status akreditasi formal hanya kepada satu lembaga yang independen dan memenuhi prinsip Paris. Wacana peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di antaranya berpotensi pelemahan mandat, dimana setiap lembaga HAM yang ada memiliki fokus utama dan keahlian spesifik. Peleburan berisiko mengaburkan fokus atau menyebabkan isu-isu spesifik, seperti hak perempuan atau anak, menjadi kurang terprioritaskan. Untuk itu, DPR RI khususnya Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi legislasi mendorong Kementerian HAM segera menyelesaikan penyusunan revisi UU HAM dan meminta agar Kementerian HAM melakukan kajian yang mendalam terkait wacana peleburan lembaga HAM agar tidak menjadi langkah mundur dalam upaya negara melindungi, memenuhi, dan mempromosikan HAM.