Info Singkat

Vol. XVI / No. 24 - Desember 2024

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han


Abstrak:
Pada 29 November 2024 Amerika Serikat menyetujui transfer senjata senilai US$385 juta untuk Taiwan. Persetujuan itu menarik perhatian karena memicu ketegangan antara AS dan Taiwan dengan China, terlebih AS akan memasuki era pemerintahan kedua Presiden Donald Trump. Tulisan ini menganalisis proyeksi stabilitas Selat Taiwan di era pemerintahan Presiden Trump. Dengan menelusuri rekam jejak kepemimpinan, janji kampanye, dan mencermati dinamika pembentukan kabinet Trump, tulisan ini memprediksi arah kebijakan luar negeri Trump terhadap kawasan Selat Taiwan. Meskipun Trump menggeser narasi solidaritas demokrasi ke arah pendekatan transaksional berbasis keuntungan bisnis dalam menyikapi isu Taiwan, potensi stabilitas yang memburuk di Selat Taiwan tetap ada. Keterlibatan negara besar, proliferasi senjata canggih, dan hubungan dagang yang intensif akan membuat setiap konflik yang terjadi di Selat Taiwan berimplikasi sangat serius pada keamanan dan kemakmuran kawasan, termasuk Indonesia. Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah berkontribusi menjaga stabilitas kawasan dan mendorong dialog di antara para pihak yang berkepentingan.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Praktik judi online mengancam ketahanan bangsa karena tidak hanya berdampak serius pada negara, namun juga berdampak langsung pada masyarakat. Tulisan ini mengkaji dampak dan strategi pemberantasan judi online. Praktik judi online berdampak secara ekonomi baik bagi negara maupun masyarakat. Selain itu, judi online memberikan dampak psikologis dan gangguan kesehatan mental. Dampak lain judi online juga dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas judi online adalah menurunkan intensitas dari aktivitas judi online, pemblokiran aliran dana, meningkatkan edukasi dan kesadaran publik, melakukan penindakan hukum yang efektif, pengembangan teknologi, serta mendorong terbentuknya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. DPR RI melalui Panitia Kerja Komisi I Judi Online harus memaksimalkan evaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi pencegahan dan pemberantasan judi online. Selain itu, Komisi III DPR RI dapat meminta penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat judi online.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Indonesia berencana memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dan semua pembangkit fosil secara bertahap untuk mempercepat transisi energi. Tulisan ini mengkaji rencana pensiun dini PLTU di Indonesia dan tantangan yang dihadapi. Percepatan pensiun dini PLTU di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketergantungan tinggi pada batubara, pembiayaan, dan regulasi, sehingga diperlukan pengembangan sumber energi alternatif, instrumen keuangan inovatif, dan regulasi yang mendukung percepatan transisi energi. Dari sisi pengawasan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong PLN untuk mengembangkan dan mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah segera menetapkan peta jalan pensiun dini PLTU untuk mempercepat penurunan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada batubara, dan menarik investasi. Dari sisi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu segera menyelesaikan penyusunan RUU EBET untuk mendorong percepatan transisi energi di Indonesia.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.


Abstrak:
Ekonomi Indonesia 2025 masih akan dibayangi kondisi 2024. Sejumlah tantangan baik internal maupun eksternal harus dihadapi untuk menangkap peluang pertumbuhan. Tulisan ini mengkaji tantangan dan peluang ekonomi Indonesia 2025 di tengah melemahnya konsumsi rumah tangga. Melemahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga 2024 menjadi tantangan utama bagi perekonomian Indonesia, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tekanan daya beli masyarakat dipengaruhi berbagai faktor termasuk pengangguran, ketimpangan ekonomi, inflasi pangan, dan ketergantungan terhadap impor pangan. Selain itu, ancaman global seperti konflik geopolitik dan perang dagang turut memperburuk situasi. Beberapa peluang yang dapat diambil adalah hilirisasi minerba, peningkatan investasi strategis, dan penguatan stabilitas makroekonomi. Komisi XI dan Komisi XII DPR RI, perlu mendorong kebijakan pro-konsumsi rumah tangga, memperkuat ketahanan pangan, dan memprioritaskan investasi strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif pada 2025.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.


Abstrak:
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Tulisan ini membahas kaitan antara ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan serta langkah untuk mengatasinya. Data dari Komnas Perempuan, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan tingginya kasus kekerasan, terutama di ranah domestik, dengan kekerasan seksual, fisik, dan psikis sebagai bentuk utama. Analisis menunjukkan ketimpangan gender yang berakar pada budaya patriarki, kurangnya edukasi kesetaraan, dan lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Solusi komprehensif diperlukan, meliputi peningkatan edukasi gender, pemberdayaan perempuan, penguatan kebijakan hukum, dan layanan dukungan bagi korban. DPR RI, khususnya Komisi VIII dan Komisi III, harus memastikan alokasi anggaran yang memadai, pengawasan implementasi UU, dan penegakan hukum yang tegas. Kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang setara dan bebas kekerasan.

Vol. XVI / No. 23 - Desember 2024

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
Kasus penembakan oleh oknum kepolisian yang menyebabkan kematian seorang siswa SMKN 4 Semarang saat terjadi aksi tawuran siswa menimbulkan polemik dan menjadi perhatian nasional, termasuk Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas regulasi penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian secara umum dan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pembahasan menyimpulkan bahwa segi regulasi sudah cukup memadai, namun implementasinya masih terdapat kelemahan dan belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran sehingga harus diperbaiki. Terkait pelanggaran yang terjadi tentu harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya pembenahan dapat dilakukan mulai dari substansi, struktur, dan kultur agar lebih mampu menampilkan citra polisi yang humanis. Dalam konteks pengawasan, DPR RI melalui Komisi III dapat mendorong penegakan hukum terhadap kasus penggunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab dan melakukan perbaikan terhadap pengaturan dan pengawasan praktik penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.


Abstrak:
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) telah terlaksana secara baik dan lancar. Meskipun begitu, angka partisipasi pemilih mengalami penurunan dibandingkan dengan pilkada serentak sebelumnya. Uraian mengenai penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 akan dibahas melalui tulisan ini. Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih, mulai dari jadwal pilkada yang berdekatan dengan pemilihan umum (pemilu) hingga tidak selarasnya calon pilihan partai politik dengan pilihan rakyat. Hal ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pilkada di Indonesia, sebab rendahnya partisipasi pemilih dapat berimplikasi terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada 2024. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat segera melakukan pembahasan terhadap wacana perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada dan UU Pemilu dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut, termasuk mengkaji model penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam tahun yang berbeda.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.


Abstrak:
Pemerintah berkomitmen menghentikan impor garam konsumsi pada 2025 dan mencapai swasembada garam industri pada 2027, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Perpres No. 126 Tahun 2022). Namun hingga saat ini ketergantungan pada impor masih tinggi, dengan rata-rata impor 2,72 juta ton selama 2019–2023, sementara produksi dalam negeri mencapai rata-rata 1,64 juta ton. Tulisan ini mengkaji permasalahan produksi garam nasional serta upaya transformasi dari ketergantungan impor menuju swasembada garam. Perubahan iklim, metode produksi konvensional, serta keterbatasan lahan menjadi permasalahan utama. Pemerintah berperan penting dalam mewujudkan swasembada garam. Langkah strategis perlu disiapkan untuk menyikapinya, terutama melalui pengalokasian APBN dan sinergi antarlembaga. Dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional, perlu adanya pengawasan dari DPR RI khususnya Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII, serta memastikan program yang dibuat pemerintah dapat berdampak langsung pada peningkatan kuantitas, kualitas, dan investasi pada sektor pergaraman nasional.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.


Abstrak:
Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia mengalami kontraksi selama lima bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Juli 2024. Hal ini mengindikasikan sektor manufaktur dalam negeri senantiasa mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut. Artikel ini membahas faktor yang memengaruhi nilai PMI manufaktur Indonesia dan apa penyebab kontraksinya. PMI manufaktur pada dasarnya menunjukkan tingkat permintaan produk dengan mengukur jumlah aktivitas pemesanan di pabrik-pabrik dalam suatu negara. Pada bulan November 2024, PMI manufaktur Indonesia masih menunjukkan posisi kontraksi, yaitu sebesar 49,6, sedikit meningkat dari Oktober 2024. Dalam lima bulan terakhir, indeks ini berada di bawah 50. Hal ini terutama disebabkan oleh banjirnya produk impor di pasar dalam negeri yang mengakibatkan permintaan terhadap produk dalam negeri menjadi berkurang. DPR RI terutama Komisi VI dan Komisi VII perlu mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan industri manufaktur dan melakukan evaluasi atau peninjauan terhadap kebijakan impor untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.


Abstrak:
Berbagai kasus kekerasan yang menimpa guru mengancam profesionalitas guru dan mengganggu kualitas pendidikan. Ironis, guru yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia, mengalami kekerasan ketika terdapat miskonsepsi dalam pendisiplinan siswa. Tulisan ini mengkaji upaya pelindungan guru dalam dimensi kekerasan siswa. Pelindungan guru dilakukan melalui upaya peningkatan kompetensi guru dengan pelatihan metode pengelolaan kelas melalui segitiga restitusi; membangun pemahaman dan hubungan yang baik antara guru, siswa, serta orang tua; sosialisasi masif penerapan UU Perlindungan Anak dalam konteks pembelajaran dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; serta membentuk paralegal. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah dan pemerintah daerah menyosialisasikan tugas, wewenang, batasan hukum, dan pelindungan guru untuk menghilangkan miskonsepsi; menyosialisasikan proses hukum guru yang melakukan tindakan disiplin harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif; serta menyelenggarakan pelatihan intensif bagi guru tentang metode pengelolaan kelas, disiplin yang efektif, pengelolaan konflik, dan komunikasi efektif.

Vol. XVI / No. 22 - November 2024

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Pada awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo menghadiri forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Sebagai anggota, Indonesia menginginkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui forum APEC Peru 2024. Tulisan ini menganalisis nilai strategis forum APEC Peru 2024 untuk Indonesia. APEC Peru 2024 masih menjadi forum penting untuk diikuti karena kawasan Asia Pasifik merupakan kawasan paling dinamis yang memiliki potensi besar dalam teknologi, demografi, dan sumber daya alam. APEC juga memiliki populasi 2,96 miliar jiwa yang mewakili 37% penduduk dunia, 47% perdagangan global dan 62% total PDB riil dunia. Melalui keanggotaan APEC, Presiden Prabowo ingin mewujudkan perdagangan yang terbuka, teratur, dan adil demi menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Komisi VI DPR RI perlu mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses pasar Indonesia di APEC. Komisi XII DPR RI juga perlu mendukung pelaksanaan target Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% melalui hilirisasi nikel.

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Penyerangan terhadap pasukan perdamaian PBB, United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), kembali terjadi dalam eskalasi konflik di Lebanon dan berdampak pada keselamatan Kontingen Garuda (Konga) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan pasukan terbesar dalam misi perdamaian PBB. Tulisan ini membahas kontribusi TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. TNI telah menunjukkan, komitmen terhadap peacekeeping operation merupakan bagian dari upaya diplomasi pertahanan sesuai tujuan nasional Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Komisi I DPR RI dapat menghimbau Kementerian Pertahanan dan TNI agar terus mengembangkan kualitas dan kapabilitas pasukan Konga TNI dalam menunjang keamanan dan keselamatan personel pada misi perdamaian. Komisi I DPR RI juga perlu menghimbau agar Kementerian Luar Negeri menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap prinsip inviolability dalam operasi perdamaian, menegaskan mandat resolusi DK PBB 1701 mengenai pelanggaran berat hukum humaniter internasional, dan mendesak dilakukannya penyelidikan atas serangan terhadap pasukan perdamaian.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.


Abstrak:
Salah satu program quick wins Kementerian Perindustrian untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi industri manufaktur domestik adalah pemindahan pelabuhan impor (entry point) untuk komoditas tertentu ke wilayah Indonesia timur. Tulisan ini mengkaji potensi dampak positif dan tantangan pemindahan pelabuhan ke wilayah Indonesia timur, dan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut. Kebijakan ini memiliki potensi memperkuat daya saing industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan sektor logistik. Namun, ada beberapa tantangan yaitu keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pelabuhan, tingginya biaya logistik, serta risiko penyelundupan barang secara ilegal. Diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain perbaikan infrastruktur pelabuhan, penguatan kapasitas SDM, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelundupan barang secara ilegal. Komisi VII DPR RI perlu memastikan Kementerian Perindustrian melakukan kajian dampak regulasi yang menyeluruh sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan pemindahan pelabuhan impor ke wilayah Indonesia timur.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Yosua Pardamean Samuel, S.E S.Tr.T. M.M M.T


Abstrak:
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan kunjungan ke beberapa negara, dengan salah satu tujuan utama menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia. Namun, investasi yang masuk juga membawa tantangan tersendiri bagi Indonesia. Tantangan tersebut meliputi efisiensi investasi yang masih rendah; ketergantungan ekonomi pada mitra strategis; serta ketidakpastian ekonomi global. Tulisan ini mengkaji strategi menghadapi tantangan investasi pasca-kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain fokus pada reformasi struktural; perbaikan kualitas infrastruktur; penyederhanaan regulasi; pemberantasan korupsi; diversifikasi mitra strategis; diversifikasi sektor industri; dan membuat perjanjian investasi jangka panjang. Dalam hal ini Komisi XII DPR RI berperan penting untuk memastikan investasi di Indonesia berjalan dengan baik, termasuk melakukan pengawasan terhadap investor yang masuk dari berbagai negara, menyusun regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih agar memudahkan investor, serta memastikan pelaksanaan dana investasi sesuai tujuannya.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.


Abstrak:
Seiring banyaknya kasus kekerasan anak dalam keluarga yang terungkap, pembangunan keluarga menjadi sorotan. Tulisan ini menggambarkan permasalahan kekerasan anak dalam keluarga dan kaitannya dengan pembangunan keluarga. Kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di dalam keluarga, di mana orang tua termasuk yang paling banyak melakukan kekerasan. Kekerasan anak dalam keluarga sering luput dari perhatian, menjadi fenomena gunung es, tidak tertangani dengan cepat dan biasanya baru diketahui ketika korban sudah mengalami luka serius atau meninggal dunia. Oleh sebab itu, kekerasan anak dalam keluarga perlu dilihat sebagai permasalahan yang harus diwaspadai. Beberapa upaya bisa dilakukan, seperti memperkuat pemberdayaan masyarakat guna membantu identifikasi keluarga rentan dan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, memaksimalkan edukasi terkait kekerasan dalam keluarga, dan memperkuat peran orang tua. Komisi IX DPR RI perlu mendesak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk mengoptimalkan pembangunan keluarga dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan kekerasan anak dalam keluarga.

Vol. XVI / No. 21 - November 2024

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Pembentukan Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029 berdampak pada perubahan nama, struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, serta SDM aparatur yang berada di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Tulisan ini mengkaji bagaimana strategi pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih bagi K/L yang terdampak. Strategi percepatan pengisian jabatan ASN pada masing-masing K/L yang terdampak dilakukan dengan pembentukan PermenPANRB 15/2024 yang menjadi aturan pelaksanaan kebijakan tersebut. Mekanisme pengisian jabatan ASN harus dilakukan secara transparan yang didukung teknologi digital dan mengedepankan sistem merit. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong KemenPANRB dalam upaya percepatan pengisian jabatan ASN di K/L pada masa transisi dengan memastikan pelaksanaannya sesuai regulasi, serta meminimalisasi konflik sektoral antarkementerian dan lembaga yang terdampak perubahan struktur organisasi tersebut. Melalui fungsi anggaran, Komisi II DPR RI dapat mendukung K/L yang menjadi mitra kerja dalam menentukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan instansi sesuai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing K/L tersebut.

Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.


Abstrak:
Salah satu program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah mengatasi masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan secara komprehensif. Tulisan ini membahas upaya yang perlu dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut dan memberikan alternatif solusi dalam upaya penanganannya. Faktor penyebab overkapasitas, antara lain meningkatnya tindak kejahatan dan pilihan pemidanaan yang mengutamakan pidana penjara. Alternatif solusi yang dapat ditempuh selain membangun lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di setiap kabupaten/kota adalah mengupayakan penurunan angka kriminalitas, menerapkan sistem pemidanaan yang meletakkan pidana penjara sebagai ultimum remedium; dan penerapan asas restorative justice. Implementasi KUHP Nasional yang baru juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, karena mengatur mengenai pidana kerja sosial dan pengaturan mengenai bagaimana pidana penjara seharusnya dijatuhkan. DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mengevaluasi setiap kebijakan pemerintah yang terkait dengan masalah overkapasitas ini, yaitu Komisi III terkait pelaksanaan restorative justice dan penuntutan serta Komisi XIII terkait kebijakan pemasyarakatan.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.


Abstrak:
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur dan Sumatera, telah mengakibatkan kerusakan ekosistem yang signifikan, lebih dari 283.620 hektar lahan terbakar pada tahun 2024. Permasalahan ini dipicu oleh aktivitas manusia dan diperburuk oleh perubahan iklim, serta lemahnya penegakan hukum yang menyebabkan pembakaran lahan terus berulang. Tulisan ini bertujuan untuk membahas penanggulangan karhutla. Tantangan penanggulangan karhutla antara lain kebiasaan tebas akar, keterbatasan sumber daya manusia, kesulitan deteksi dini dan infrastruktur pemantauan cuaca, serta kurangnya koordinasi antarinstansi dan anggaran daerah. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memantau kebijakan dan program pemerintah, memastikan alokasi anggaran, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Komisi III DPR RI perlu mengawasi upaya penegakan hukum kasus karhutla hingga eksekusi pemberian ganti rugi ke negara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan pelestarian ekosistem hutan.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M


Abstrak:
Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2025-2029, meskipun proyeksi IMF hanya 5%. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah mencapai angka pertumbuhan lebih dari 8% pada 1973, 1977, dan 1995 meskipun rasio investasi terhadap PDB tergolong rendah. Pencapaian ini didorong oleh industrialisasi, modernisasi, serta akumulasi kapital di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kelembagaan. Ttulisan ini bertujuan membahas tantangan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam periode 2025-2029. Pertumbuhan 8% penting untuk menghindari perangkap pendapatan menengah dan mewujudkan tujuan Indonesia sebagai negara maju. Tantangan utama dalam mencapainya meliputi penanganan transmigrasi dengan menjaga kelestarian alam dan budaya, keberlanjutan lingkungan dalam hilirisasi nikel, serta optimalisasi anggaran sosial. Selain itu, penguatan sektor ekspor, penyesuaian kebijakan fiskal untuk UMKM, dan dukungan terhadap ekonomi hijau-biru serta syariah menjadi prioritas. DPR RI, khususnya Komisi XI berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan anggaran negara dan memastikan kebijakan fiskal dan moneter serta investasi dapat mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Eva Mutia Ghofarany, S.K.M., M.S.M.


Abstrak:
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan pengakuan resmi bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir sebagai pekerja formal untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, termasuk upah minimum. Tulisan ini membahas peluang, tantangan, dan peran pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap pekerja informal berbasis platform sektor transportasi. Hasil pembahasan menunjukkan fenomena peningkatan pekerja informal disebabkan oleh ketidakmampuan sektor formal menyerap tenaga kerja baru. Pemerintah perlu menciptakan skema pelindungan sosial yang lebih meringankan bagi pekerja informal berbasis platform serta melakukan pembenahan regulasi. Komisi IX DPR RI dapat mendorong revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengakomodasi pelindungan pekerja informal. Komisi IX DPR RI juga dapat mendorong Komisi V DPR RI untuk melakukan revisi UU No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memasukkan materi tentang status dan segala ketentuan mengenai ojek online, taksi online, dan kurir termasuk materi tentang kesejahteraan pengemudinya.

Vol. XVI / No. 20 - Oktober 2024

Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.


Abstrak:
Sidang ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merupakan ajang tahunan yang tidak serta merta bisa keluar dari turbulensi karena mencoba menarik kembali pakem kelembagaan Dewan Keamanan. Tulisan ini mengelaborasi hukum humaniter yang berkaitan dengan kelembagaan Dewan Keamanan PBB sebagai multilateralisme paling tinggi dalam skala isu keamanan internasional. Internasionalisasi konflik yang melibatkan Israel acapkali dihadapkan pada perdebatan urgen tidaknya titik tekan konflik yang dipandang multilateral membawa asa ketegasan Dewan Keamanan. Sementara itu konflik bilateral Israel di Timur Tengah yang secara potensial diprediksi melibatkan aktor regional. Gerakan milisi Hamas dan Hizbullah di tengah banyaknya korban meski tidak pernah bersuara lantang pada sidang DK PBB ternyata mampu menjadi indikator gerakan transnasional yang sukses meredam multilateralisme yang dikuasai hegemon. AKD di DPR RI yang menangani bidang luar negeri diharapkan melalui fungsi pengawasan dapat menyuarakan hukum humaniter bahwa perang perlu diregulasi oleh keberpihakan sipil dalam jus ad bello.

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.


Abstrak:
Pembangunan infrastruktur digital perlu terus dilakukan, karena manfaatnya dalam meningkatkan kebutuhan akan internet di Indonesia. Pembangunan infrastruktur digital juga menuntut adanya solusi yang inovatif. Tulisan ini mengkaji strategi berkelanjutan dan regulasi tata kelola pembangunan infrastruktur digital di Indonesia. Indonesia telah menyiapkan berbagai strategi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital. Strategi meliputi tiga fokus utama yaitu pengembangan infrastruktur digital, peningkatan talenta digital, dan tata kelola infrastruktur yang lebih baik. Meski demikian, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti pemerataan akses internet di daerah terpencil serta kebutuhan regulasi untuk mengatur keamanan siber. Diperlukan regulasi yang lebih kuat terhadap pengaturan tata kelola infrastruktur digital untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum. AKD di DPR RI yang membidangi telekomunikasi dan informatika perlu memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan Siber dan melakukan pengawasan atas kebijakan berkelanjutan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Abstrak:
Sebagai negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, transformasi global menuju kendaraan listrik (EV) membuka peluang besar bagi Indonesia. Nikel, sebagai bahan utama dalam baterai lithium-ion, sangat diperlukan seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik. Kebijakan hilirisasi yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 bertujuan untuk melarang ekspor nikel mentah dan memaksimalkan pengolahan nikel di dalam negeri, sehingga meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi. Tulisan ini bertujuan kebijakan pemerintah dalam upaya memaksimalkan potensi cadangan dan produksi nikel di Indonesia. Meskipun Indonesia menghasilkan nikel dalam jumlah besar, tantangan seperti kebutuhan pembangunan smelter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia masih harus diatasi. AKD Komisi yang membidangi energi perlu mendorong pemerintah dan memberikan dukungan kebijakan untuk mencapai target pembangunan 53 smelter hingga 2024. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan potensi nikel melalui pengembangan industri smelter dan baterai EV dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Abstrak:
Badan usaha milik Negara (BUMN) mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, pengelolaan dan efisiensi BUMN sering kali menjadi sorotan karena berbagai masalah, mulai dari manajemen yang kurang optimal hingga isu korupsi. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus Kementerian BUMN dan mengubahnya menjadi super holding. Tulisan ini menganalisis wacana reformasi kementerian BUMN menjadi super holding BUMN. Pembentukan super holding merupakan strategi yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara dengan tujuan menyinergikan kinerja BUMN. Alat kelengkapan DPR RI yang membidangi masalah BUMN perlu mengawasi dan mendorong pemerintah agar secara benar melakukan transformasi kementerian BUMN menjadi super holding, dengan fokus pada transparansi, efisiensi, dan profesionalisme. Dengan demikian, diharapkan BUMN dapat berfungsi sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, sekaligus mampu berkontribusi lebih maksimal bagi pendapatan negara.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.


Abstrak:
Child grooming di era digital semakin meningkat, terutama melalui platform daring seperti media sosial dan aplikasi pesan. Tulisan ini mengkaji upaya melindungi anak dari child grooming dengan meningkatkan literasi digital. Banyaknya anak yang belum memiliki kesadaran digital yang memadai mengantarkan pada risiko child grooming. Perlu ada upaya pencegahan yang melibatkan peran orang tua, guru, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital. Orang tua dan guru perlu aktif memantau serta membimbing anak terkait keamanan di dunia maya. Literasi digital harus ditingkatkan melalui kolaborasi antara orang tua, guru, dan masyarakat. AKD di DPR RI yang membidangi pendidikan dasar dan menengah serta pelindungan anak perlu mendorong program literasi digital yang lebih inklusif dan memperkuat kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Vol. XVI / No. 19 - Oktober 2024

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Pelaksanaan penegakan hukum di wilayah udara khususnya terkait penyidikan tindak pidana menimbulkan polemik, karena kewenangan TNI AU hanya sebatas penyelidikan, sementara kewenangan penyidikan ada pada PPNS Kementerian Perhubungan. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan penyidikan tindak pidana di wilayah ruang udara dan kewenangan penyidikan TNI AU dalam tindak pidana di wilayah ruang udara. Hasil analisis menunjukkan bahwa berdasarkan UU TNI, pihak TNI AU berwenang melakukan penegakan hukum terkait pertahanan udara, namun sebatas kewenangan penyelidikan, yakni penangkapan pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran kedaulatan wilayah udara nasional. Oleh karena itu RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di wilayah udara kepada penyidik perwira TNI AU, meliputi pelanggaran kedaulatan wilayah, kawasan udara terlarang, dan kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer. DPR RI melalui Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara bersama Pemerintah perlu segera melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Abstrak:
Pemerintahan Prabowo-Gibran akan segera dimulai. Reformasi birokrasi masih merupakan salah satu misi untuk mewujudkan visi misi yang diusung oleh pasangan ini dalam menjalankan roda pemerintahan mendatang. Adanya perubahan pada UU Kementerian Negara memberikan peluang pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menambah jumlah kementerian atau lembaga di dalamnya. Wacana penerapan kabinet zaken juga menjadi alternatif desain kabinet yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. Tulisan ini ingin menilik arah reformasi birokrasi pada pemerintahan yang akan dijalankan oleh Prabowo-Gibran. Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu melakukan efisiensi di segala aspek dengan melakukan pembenahan struktural dalam kabinet guna memperjelas koridor kewenangan bersamaan dengan perubahan mindset birokrasi di dalamnya. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap memperhitungkan aspek efisiensi dan efektivitas, baik secara fungsi, koordinasi, maupun anggaran dalam pemerintahannya sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Middle income trap adalah kondisi di mana suatu negara telah mencapai tingkat pendapatan menengah tetapi mengalami kesulitan untuk bertransisi ke status negara berpendapatan tinggi. Negara yang terjebak dalam situasi ini sering kali mengalami stagnasi ekonomi, rendahnya produktivitas, dan ketidakmampuan untuk bersaing di pasar global, meskipun telah menikmati pertumbuhan yang cepat sebelumnya. Tulisan ini mengkaji strategi yang harus dilakukan dalam mengatasi kondisi ini dan bagaimana Indonesia dapat belajar dari negara yang telah berhasil keluar dari middle income trap. Strategi yang perlu dijalankan antara lain mengembangkan sektor UMKM, peningkatan kualitas SDM, menjaga stabilitas makro ekonomi, mendorong inovasi dan teknologi, serta adanya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. DPR RI, khususnya Komisi X dan Badan Anggaran perlu mengawasi pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM. Keberhasilan Indonesia keluar dari middle income trap sangat bergantung pada kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta komitmen bersama untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Sektor industri merupakan salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca dan konsumen energi terbesar di Indonesia. Meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim memerlukan dekarbonisasi industri untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global dan berkontribusi dalam mencapai target penurunan emisi nasional. Tulisan ini bertujuan mengkaji upaya dekarbonisasi sektor industri di Indonesia, peluang, dan tantangan yang dihadapi. Upaya dekarbonisasi sektor industri dapat dilakukan melalui penggantian sumber energi fosil dengan energi ramah lingkungan, manajemen dan efisiensi energi, strategi elektrifikasi proses produksi, serta pemanfaatan teknologi Carbon, Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Dekarbonisasi industri memberikan peluang target pasar baru dan meningkatkan daya saing produk, namun terdapat tantangan dalam penyediaan energi ramah lingkungan dan pendanaan. Dari sisi pengawasan, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat dekarbonisasi industri, melakukan integrasi tata kelola dekarbonisasi, meningkatkan penggunaan energi terbarukan di sektor industri, serta memberikan dukungan kebijakan dan insentif bagi industri yang melakukan dekarbonisasi.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Efendi, S.Sos., M.AP


Abstrak:
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tanggal 10 Oktober merupakan momentum meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa pekerja. Tulisan ini menganalisis permasalahan kesehatan jiwa pekerja dan upaya meningkatkan kesehatan jiwa pekerja. Kasus bunuh diri pekerja terjadi dalam dua bulan terakhir. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi tertinggi masalah kesehatan jiwa dan pikiran mengakhiri hidup terdapat pada kelompok buruh, supir, dan pekerja rumah tangga. Penanganan kesehatan jiwa pekerja yang meliputi preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja. Penanganan perlu didukung perusahaan, serikat pekerja, keluarga, dan masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memprioritaskan kesehatan jiwa pekerja; meningkatkan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran; serta meningkatkan akses pelayanan. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Kesehatan agar kesehatan jiwa menjadi program prioritas di pusat maupun daerah serta komitmen meningkatkan jumlah puskesmas yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa untuk menjangkau pekerja di wilayahnya.

Vol. XVI / No. 18 - September 2024

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Indonesia-Latin America and Caribbean (INALAC) Business Forum telah dilaksanakan kembali tahun ini. Forum ini merupakan penegasan keseriusan pemerintah Indonesia untuk terus mempromosikan kerja sama perdagangan serta menunjukkan tekad demi memperluas potensi pasar dengan negara Amerika Latin dan Karibia (Amlatkar). Tulisan ini membahas perkembangan hubungan kerja sama Indonesia-Amlatkar, kesepakatan kerja sama yang dicapai, dan potensi kerja sama yang perlu ditingkatkan. Terselenggaranya INALAC menjadi upaya memperkuat kemitraan, interaksi dan konektivitas dengan Amlatkar. INALAC 2024 menjadi forum investasi yang berjalan sukses, terbukti dari banyaknya perusahaan yang hadir di forum tersebut serta kenaikan drastis jumlah transaksi bisnis hingga 157%. Tercatat 17 MoU disepakati guna memfasilitasi kemitraan bisnis. Diharapkan ke depan Indonesia dapat menarik investor Amlatkar serta mengembangkan potensi bisnisnya. Komisi I DPR RI perlu mendorong kerja sama yang telah disepakati baik bilateral maupun multilateral sekaligus mengawasi dilakukannya diplomasi dengan membuka lebih banyak peluang kerja sama antara Indonesia-Amlatkar.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.


Abstrak:
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34, serta penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU di Ketentuan Penutup menjadi poin dalam perubahan tersebut. Tulisan ini membahas implikasi perubahan UU Kementerian Negara terhadap struktur pemerintahan mendatang. Revisi UU ini ditujukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan good governance. Meskipun demikian, revisi UU ini harus dilaksanakan dengan cermat agar tidak hanya sekedar menambah birokrasi dan anggaran negara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan perubahan dalam UU ini menghasilkan struktur kementerian yang efektif dan efisien sehingga mendukung keberhasilan kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.


Abstrak:
Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah selesai pada akhir Maret 2024. Namun, pemerintah berencana memberlakukan kembali kebijakan tersebut dengan pertimbangan laju non-performing loan (NPL) segmen UMKM terus meningkat hingga 4,04%, pada Juni 2024. Artikel ini menganalisis manfaat restrukturisasi KUR bagi UMKM dan tantangannya bagi perbankan pemberi kredit. Restrukturisasi akan membuka peluang UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Pada sisi lain, perbankan perlu selektif dalam menerapkan kriteria penerima restrukturisasi melalui penilaian yang ketat dan profesional, agar kinerja bank membaik sehingga membawa dampak positif bagi kinerja dan kesehatan bank. Komisi VI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap UMKM dalam pelaksanaan restrukturisasi KUR serta mendorong BUMN penyalur KUR melakukan penilaian secara profesional. Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan regulasi pemberlakuan kembali restrukturisasi KUR.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.


Abstrak:
Bank Indonesia (BI) meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024 sebagai penjamin transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, diharapkan dapat menguatkan pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia. Tulisan ini mengkaji kesiapan CCP sebagai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan Indonesia. CCP bertujuan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar, termasuk melakukan kliring dan penyelesaian transaksi (multilateral netting), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan kebutuhan likuiditas anggotanya. Penyelesaian transaksi (settlement) memanfaatkan infrastruktur KPEI dan terhubung dengan BI melalui sistem RTGS dan BI-SSSS. Penentuan pricing, melalui penguatan Jisdor dan IndONIA. Platform trading dan sistem penyimpanan data (trade repository) juga akan diperbarui agar transaksi dapat diselesaikan lebih efisien. DPR RI, khususnya Komisi XI melalui fungsi pengawasan harus memastikan bagaimana pengelolaan default waterfall management, penyertaan modal awal senilai Rp408,16 miliar, pengujian ulang model margin, kecukupan sumber daya keuangan, dan jumlah risiko kredit rekanan residual yang dapat diterima.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.


Abstrak:
Pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) belum membaik selama dua dekade terakhir. PRT masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. Ketidakjelasan status PRT dalam beberapa aturan di Indonesia semakin menempatkan PRT sebagai kelompok rentan.Tulisan ini membahas mengenai peran negara dalam memberikan pelindungan terhadap PRT serta tantangan yang dihadapi. Dalam pembahasan disebutkan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap PRT penting dilakukan agar PRT mendapatkan hak yang setara seperti pekerja lainnya. Regulasi yang komprehensif dibutuhkan agar dapat mengatasi permasalahan PRT sekaligus memberikan pengakuan terhadap kerja PRT. Sayangnya hingga hampir dua dekade berjalan, harapan tersebut belum terlaksana. Lambannya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), belum diratifikasinya Konvensi ILO No. 189, dan minimnya edukasi menjadi tantangan yang harus dihadapi. Melalui fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI perlu membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mendorong BPJS untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif.

Vol. XVI / No. 17 - September 2024

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Firyal Nabihah, S.T., M.Si.


Abstrak:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah diundangkan pada 7 Agustus 2024. Banyak yang menganggap bahwa perubahan tersebut belum memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, karena terdapat kekhawatiran "green grabbing" yang mengancam hak masyarakat hukum adat. Artikel ini mengulas pelindungan masyarakat hukum adat dalam UU KSDAHE, khususnya terkait dengan potensi green grabbing dan berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya (konflik tenurial). Pasal 8 UU KSDAHE telah mengamanatkan bahwa pemerintah menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, salah satunya kawasan hutan adat. DPR RI dalam hal ini Komisi IV, perlu melakukan pengawasan terhadap indikasi terjadinya green grabbing dan memastikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam kebijakan konservasi, serta memperkuat pengakuan terhadap konservasi berbasis adat.

Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.


Abstrak:
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU Desa mengharuskan kepala desa bersikap netral dalam Pilkada, namun kenyataannya pelanggaran banyak terjadi. Dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi lonjakan pelanggaran dibandingkan Pilkada 2020. Tulisan ini membahas upaya Bawaslu menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 melalui sosialisasi berikut pengenaan sanksinya. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran. Kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan akan dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, sementara pelanggaran tindak pidana pemilihan akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya, dapat memastikan Bawaslu menyelenggarakan sosialisasi partisipatif guna mencegah peningkatan pelanggaran, pengenaan sanksi dilakukan dengan tepat, serta memastikan ada skema pelindungan dan keamanan bagi pelapor yang menemukan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut, Komisi II DPR RI dapat meminta laporan mengenai upaya Bawaslu menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 melalui rapat kerja.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.


Abstrak:
Diversifikasi pasar ekspor nontradisional merupakan salah satu strategi untuk mendorong kinerja ekspor nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2 di Bali. Tulisan ini mengkaji potensi dampak dari penyelenggaraan IAF terhadap kinerja ekspor Indonesia. Beberapa kesepakatan penting yang sudah ditandatangani antara Indonesia dan negara-negara Afrika dapat membuka peluang baru antara Indonesia dan Afrika, khususnya sektor ekspor Indonesia. Hingga 2023, lima negara Afrika telah menjadi mitra dagang utama Indonesia, yaitu Mesir, Afrika Selatan, Nigeria, Djibouti, dan Kenya. Lima komoditas utama Indonesia yang diekspor ke negara-negara Afrika adalah lemak dan minyak hewan/nabati, kertas dan produk dari kertas, sabun dan produk pembersih, kendaraan bermotor, dan peralatan elektronik. Melalui IAF ke-2 tersebut, ekspor Indonesia ke negara-negara Afrika diprediksi akan mengalami peningkatan. DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan agar memanfaatkan berbagai kesepakatan tersebut dan mengoptimalkan perannya sebagai trade intelligence di negara-negara Afrika.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.


Abstrak:
Pembiayaan APBN untuk subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah telah mengatur pembatasan subsidi BBM melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun pendistribusian pada Perpres tersebut dianggap tidak tepat sasaran. Tulisan ini bertujuan mengkaji manfaat dan tantangan apabila beleid terkait pengaturan BBM subsidi dengan menerapkan kriteria tertentu benar-benar diimplementasikan. Komisi VII DPR RI seyogyanya mendorong pemerintah agar beleid ini menjadi sebuah kebijakan yang meringankan beban APBN untuk pembiayaan subsidi sehingga tercipta efisiensi yang berdampak pada pengembangan transportasi umum, bus, listrik dan hal-hal lain yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Chika Agishintya, S.H., M.H


Abstrak:
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Sebagian pekerja yang terkena PHK beralih menjadi pekerja informal. Permasalahannya jumlah kepesertaan pekerja informal terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sangat minim, tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang begitu besar. Tulisan ini membahas urgensi pengaturan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) dan siapa yang berhak untuk menerimanya. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara filosofis, sosiologis dan yuridis, adanya aturan PBI Jamsosnaker secara nasional sangat dibutuhkan. Berdasarkan UU SJSN dan Permensos No. 3 Tahun 2021, semua orang yang bekerja yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu menerima bantuan iuran, kecuali pekerja formal. Untuk tahap awal, pemberian diprioritaskan pada pekerja informal. Dengan demikian, Komisi IX DPR RI harus mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah terkait PBI Jamsosnaker. Komisi IX juga perlu memastikan agar semua pekerja yang tergolong miskin dan tidak mampu (kecuali bagi pekerja formal) menerima bantuan iuran secara bertahap.

Vol. XVI / No. 16 - Agustus 2024

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Desty Bulandari, M.Han


Abstrak:
Pada awal September 2024, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum/IAF) ke-2. Pada saat yang bersamaan, juga diselenggarakan Indonesia-Africa Parliamentary Forum (IAPF). Tulisan ini menganalisis arti strategis hubungan Indonesia-Afrika dan bagaimana keduanya memanfaatkan forum IAF dan IAPF untuk memperkuat kemitraan. Kemitraan Indonesia-Afrika yang sudah terbangun sejak KAA 1955 dan berkembang hingga kini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Kedua pihak harus memanfaatkan pelaksanaan IAF dan IAPF sebagai forum untuk mendukung upaya penguatan kemitraan melalui berbagai program kerja sama. DPR RI bersama Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk mendukung upaya penguatan kemitraan tersebut. Komisi I DPR RI harus mengawasi pemanfaatan potensi besar dari kemitraan Indonesia-Afrika untuk kepentingan nasional. Komisi I DPR RI juga perlu mendukung Pemerintah dalam implementasi kesepakatan yang dicapai melalui IAF dan memantau kemajuan kerja samanya. Sementara itu, BKSAP DPR RI perlu memaksimalkan peran diplomasinya, baik melalui IAPF maupun forum bilateral, untuk mendukung upaya penguatan kemitraan Indonesia-Afrika.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Megatrikania Kendali, S.T., M.Si


Abstrak:
Tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi marak terjadi dan kerap melibatkan korporasi serta bersifat lintas negara. Faktor tingginya nilai penjualan, dengan rendahnya sanksi pidana membuat kejahatan ini sulit diberantas. Tulisan ini menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku korporasi dalam tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi pasca diterbitkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku korporasi tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi kini tidak hanya diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII, melainkan juga diancam dengan sanksi tambahan di antaranya pembayaran ganti rugi hingga perampasan satwa atau keuntungan yang diperoleh. Komisi IV DPR RI harus berperan demi efektivitas penerapannya dengan terus mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaannya dan melakukan pengawasan pelaksanaan UU tersebut.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.


Abstrak:
Pada penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2025, Presiden Jokowi menyebutkan fokus utama RAPBN 2025 bertumpu pada permintaan domestik. Daya beli masyarakat akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan program bansos dan subsidi. Tulisan ini menganalisis tantangan dari strategi RAPBN 2025 dan dampaknya bagi masyarakat menengah. Strategi dalam RAPBN 2025 terbagi menjadi dua yakni jangka pendek dan jangka menengah dengan berbagai tantangan yang dihadapi, antara lain: kurang memiliki modal kuat untuk memenuhi program belanja ekspansif, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, peningkatan ekspor dan investasi, dan menjaga daya beli masyarakat khususnya kelas menengah di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global dan wacana kenaikan PPN. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi guna memastikan eksekusi program-program pemerintah dapat berjalan efisien dengan anggaran optimal. Komisi XI DPR RI juga perlu memastikan agar kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan tidak memberatkan ekonomi masyarakat terutama kelas menengah.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Fitria Melinda, M.Eng


Abstrak:
Gempa 7,1 magnitudo di Jepang pada Agustus 2024 mengingatkan potensi ancaman gempa megathrust pada zona seismic gap di Indonesia. Dengan sejarah gempa megathrust yang signifikan, Indonesia memerlukan sistem mitigasi yang kuat. Artikel ini menganalisis gambaran potensi gempa megathrust dan kebijakan yang ada dalam mendukung upaya mitigasi dan mengurangi risiko yang timbul dari gempa megathrust. Indonesia, terutama wilayah seismic gap Selat Sunda dan Mentawai-Siberut, menghadapi risiko tinggi gempa megathrust. Sebagai bencana alam yang sulit diprediksi, mitigasi menjadi langkah krusial untuk mengantisipasi dampaknya. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap BMKG dalam meningkatkan sistem peringatan dini, perluasan program sosialisasi, serta mendorong penerapan standar bangunan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi dan meminimalkan dampak gempa megathrust di masa mendatang.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes


Abstrak:
Indonesia darurat perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Tulisan ini membahas perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis dan upaya pencegahannya. Sistem hierarki yang membentuk budaya senioritas dan pengawasan profesionalisme senior dalam membimbing junior yang masih lemah membuka peluang terjadinya perundungan. Institusi pendidikan kedokteran memiliki peran strategis dalam upaya mencegah perundungan mulai dari menciptakan budaya yang mendorong rasa hormat dan penghargaan antarsejawat, menginisiasi perubahan kurikulum pendidikan dengan memasukkan nilai etik dasar dan penerapannya; menyosialisasikan nilai budaya akademik, kode etik, pedoman pencegahan dan penanganan perundungan; dan memperkuat pengawasan dengan membentuk komisi disiplin, etika, dan anti kekerasan. Komisi IX DPR RI perlu mendesak pemerintah segera membuat peraturan pemerintah dengan memasukkan substansi anti perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengevaluasi secara menyeluruh sistem penyelenggaraan perguruan tinggi khususnya pendidikan dokter spesialis.

Vol. XVI / No. 15 - Agustus 2024

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Maraknya kasus mafia tanah menjadi suatu tanda dan peringatan bahwa pengaturan kebijakan atas perlindungan negara sebagai bagian dari ekonomi, sosial, dan budaya yang telah dijamin oleh konstitusi masih lemah dan apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik pertanahan yang merugikan banyak pihak. Tulisan ini mengkaji penanganan kejahatan mafia tanah di Indonesia. Komisi II DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN agar merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah. Penanganan mafia tanah saat ini belum maksimal karena pemerintah masih fokus pada tahap pemberantasan, yaitu setelah ada laporan tindak kejahatan mafia tanah. Sedangkan aspek pencegahan belum dimaksimalkan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah/Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan aspek pencegahan dalam sistem pertanahan untuk memberantas kejahatan mafia tanah.

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.


Abstrak:
Menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan akan dilantiknya pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024 mendatang, DPR RI mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) sebagai RUU inisiatif DPR. Persoalannya, RUU Wantimpres dianggap menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai bagian dari kemunduran demokrasi Indonesia dan hanya menjadi sarana konsolidasi di kalangan elit. Tulisan ini bertujuan mengkaji wacana menghidupkan kembali DPA dalam RUU Wantimpres dan muatan kontroversi politiknya. Direkomendasikan kepada Komisi II atau alat kelengkapan DPR RI lainnya yang akan membahas RUU ini untuk menjawab secara terbuka dan partisipatif terhadap anggapan kontroversi politiknya bagi demokrasi dan kepentingan masyarakat luas.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.


Abstrak:
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Namun, kebijakan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Terlepas dari tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ormas keagamaan akan menghadapi sejumlah tantangan dan harus memenuhi persyaratan yang ketat dalam pengelolaan tambang. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji polemik terkait kebijakan ini serta mengidentifikasi tantangan dan persyaratan yang harus dipenuhi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang. Tantangan utama yang dihadapi adalah kesiapan dan kapabilitas ormas keagamaan dalam mengelola tambang secara efektif dan berkelanjutan. Sementara persyaratan yang harus dipenuhi mencakup kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Komisi VII DPR RI perlu memantau kepatuhan ormas keagamaan terhadap peraturan yang berlaku serta mengevaluasi dampak ekonomi dan lingkungan dari kebijakan ini. Selain itu, perlu diawasi pula terkait proses pemberian izin pengelolaan tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M


Abstrak:
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia menghadapi tantangan signifikan berupa deflasi. Dalam jangka pendek deflasi menguntungkan masyarakat, namun dalam jangka panjang, fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjebaknya perekonomian dalam spiral deflasi yang sulit diatasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak deflasi terhadap perekonomian dan upaya mengatasinya. Deflasi mengindikasikan penurunan permintaan agregat dan melemahnya aktivitas ekonomi. Hal ini berdampak terhadap perekonomian, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, dan meningkatkan pengangguran. Upaya mengatasi deflasi antara lain dengan menurunkan suku bunga untuk mendorong pinjaman dan investasi; meningkatkan belanja publik pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah; memberikan subsidi pada sektor terdampak; serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah dan bank sentral untuk segera mengatasi deflasi. Selain itu, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan fiskal dan moneter yang dilakukan pemerintah dan bank sentral.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak (TPA) Pekanbaru dan Depok merupakan isu serius yang memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. TPA seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Tulisan ini mengkaji permasalahan dan pelindungan anak di TPA. Banyaknya permasalahan di TPA secara tidak langsung menimbulkan celah terjadinya kekerasan terhadap anak seperti regulasi yang masih umum, belum adanya standarisasi ramah anak, dan pengawasan yang longgar. Oleh sebab itu, diperlukan pelindungan secara menyeluruh baik dari segi regulasi, standarisasi, hingga pengawasan. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI perlu membuat regulasi yang lebih komprehensif terkait RUU pengasuhan anak serta mendorong pemerintah untuk segera membuat standarisasi TPA ramah anak. Di samping itu, Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memastikan pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait TPA lebih ketat lagi.

← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →