Info Singkat

Vol. XVI / No. 19 - Oktober 2024

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Pelaksanaan penegakan hukum di wilayah udara khususnya terkait penyidikan tindak pidana menimbulkan polemik, karena kewenangan TNI AU hanya sebatas penyelidikan, sementara kewenangan penyidikan ada pada PPNS Kementerian Perhubungan. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan penyidikan tindak pidana di wilayah ruang udara dan kewenangan penyidikan TNI AU dalam tindak pidana di wilayah ruang udara. Hasil analisis menunjukkan bahwa berdasarkan UU TNI, pihak TNI AU berwenang melakukan penegakan hukum terkait pertahanan udara, namun sebatas kewenangan penyelidikan, yakni penangkapan pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran kedaulatan wilayah udara nasional. Oleh karena itu RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di wilayah udara kepada penyidik perwira TNI AU, meliputi pelanggaran kedaulatan wilayah, kawasan udara terlarang, dan kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer. DPR RI melalui Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara bersama Pemerintah perlu segera melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Abstrak:
Pemerintahan Prabowo-Gibran akan segera dimulai. Reformasi birokrasi masih merupakan salah satu misi untuk mewujudkan visi misi yang diusung oleh pasangan ini dalam menjalankan roda pemerintahan mendatang. Adanya perubahan pada UU Kementerian Negara memberikan peluang pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menambah jumlah kementerian atau lembaga di dalamnya. Wacana penerapan kabinet zaken juga menjadi alternatif desain kabinet yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. Tulisan ini ingin menilik arah reformasi birokrasi pada pemerintahan yang akan dijalankan oleh Prabowo-Gibran. Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu melakukan efisiensi di segala aspek dengan melakukan pembenahan struktural dalam kabinet guna memperjelas koridor kewenangan bersamaan dengan perubahan mindset birokrasi di dalamnya. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap memperhitungkan aspek efisiensi dan efektivitas, baik secara fungsi, koordinasi, maupun anggaran dalam pemerintahannya sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Middle income trap adalah kondisi di mana suatu negara telah mencapai tingkat pendapatan menengah tetapi mengalami kesulitan untuk bertransisi ke status negara berpendapatan tinggi. Negara yang terjebak dalam situasi ini sering kali mengalami stagnasi ekonomi, rendahnya produktivitas, dan ketidakmampuan untuk bersaing di pasar global, meskipun telah menikmati pertumbuhan yang cepat sebelumnya. Tulisan ini mengkaji strategi yang harus dilakukan dalam mengatasi kondisi ini dan bagaimana Indonesia dapat belajar dari negara yang telah berhasil keluar dari middle income trap. Strategi yang perlu dijalankan antara lain mengembangkan sektor UMKM, peningkatan kualitas SDM, menjaga stabilitas makro ekonomi, mendorong inovasi dan teknologi, serta adanya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. DPR RI, khususnya Komisi X dan Badan Anggaran perlu mengawasi pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM. Keberhasilan Indonesia keluar dari middle income trap sangat bergantung pada kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta komitmen bersama untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Sektor industri merupakan salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca dan konsumen energi terbesar di Indonesia. Meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim memerlukan dekarbonisasi industri untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global dan berkontribusi dalam mencapai target penurunan emisi nasional. Tulisan ini bertujuan mengkaji upaya dekarbonisasi sektor industri di Indonesia, peluang, dan tantangan yang dihadapi. Upaya dekarbonisasi sektor industri dapat dilakukan melalui penggantian sumber energi fosil dengan energi ramah lingkungan, manajemen dan efisiensi energi, strategi elektrifikasi proses produksi, serta pemanfaatan teknologi Carbon, Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Dekarbonisasi industri memberikan peluang target pasar baru dan meningkatkan daya saing produk, namun terdapat tantangan dalam penyediaan energi ramah lingkungan dan pendanaan. Dari sisi pengawasan, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat dekarbonisasi industri, melakukan integrasi tata kelola dekarbonisasi, meningkatkan penggunaan energi terbarukan di sektor industri, serta memberikan dukungan kebijakan dan insentif bagi industri yang melakukan dekarbonisasi.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Efendi, S.Sos., M.AP


Abstrak:
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tanggal 10 Oktober merupakan momentum meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa pekerja. Tulisan ini menganalisis permasalahan kesehatan jiwa pekerja dan upaya meningkatkan kesehatan jiwa pekerja. Kasus bunuh diri pekerja terjadi dalam dua bulan terakhir. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi tertinggi masalah kesehatan jiwa dan pikiran mengakhiri hidup terdapat pada kelompok buruh, supir, dan pekerja rumah tangga. Penanganan kesehatan jiwa pekerja yang meliputi preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja. Penanganan perlu didukung perusahaan, serikat pekerja, keluarga, dan masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memprioritaskan kesehatan jiwa pekerja; meningkatkan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran; serta meningkatkan akses pelayanan. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Kesehatan agar kesehatan jiwa menjadi program prioritas di pusat maupun daerah serta komitmen meningkatkan jumlah puskesmas yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa untuk menjangkau pekerja di wilayahnya.

Vol. XVI / No. 18 - September 2024

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Indonesia-Latin America and Caribbean (INALAC) Business Forum telah dilaksanakan kembali tahun ini. Forum ini merupakan penegasan keseriusan pemerintah Indonesia untuk terus mempromosikan kerja sama perdagangan serta menunjukkan tekad demi memperluas potensi pasar dengan negara Amerika Latin dan Karibia (Amlatkar). Tulisan ini membahas perkembangan hubungan kerja sama Indonesia-Amlatkar, kesepakatan kerja sama yang dicapai, dan potensi kerja sama yang perlu ditingkatkan. Terselenggaranya INALAC menjadi upaya memperkuat kemitraan, interaksi dan konektivitas dengan Amlatkar. INALAC 2024 menjadi forum investasi yang berjalan sukses, terbukti dari banyaknya perusahaan yang hadir di forum tersebut serta kenaikan drastis jumlah transaksi bisnis hingga 157%. Tercatat 17 MoU disepakati guna memfasilitasi kemitraan bisnis. Diharapkan ke depan Indonesia dapat menarik investor Amlatkar serta mengembangkan potensi bisnisnya. Komisi I DPR RI perlu mendorong kerja sama yang telah disepakati baik bilateral maupun multilateral sekaligus mengawasi dilakukannya diplomasi dengan membuka lebih banyak peluang kerja sama antara Indonesia-Amlatkar.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.


Abstrak:
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34, serta penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU di Ketentuan Penutup menjadi poin dalam perubahan tersebut. Tulisan ini membahas implikasi perubahan UU Kementerian Negara terhadap struktur pemerintahan mendatang. Revisi UU ini ditujukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan good governance. Meskipun demikian, revisi UU ini harus dilaksanakan dengan cermat agar tidak hanya sekedar menambah birokrasi dan anggaran negara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan perubahan dalam UU ini menghasilkan struktur kementerian yang efektif dan efisien sehingga mendukung keberhasilan kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.


Abstrak:
Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah selesai pada akhir Maret 2024. Namun, pemerintah berencana memberlakukan kembali kebijakan tersebut dengan pertimbangan laju non-performing loan (NPL) segmen UMKM terus meningkat hingga 4,04%, pada Juni 2024. Artikel ini menganalisis manfaat restrukturisasi KUR bagi UMKM dan tantangannya bagi perbankan pemberi kredit. Restrukturisasi akan membuka peluang UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Pada sisi lain, perbankan perlu selektif dalam menerapkan kriteria penerima restrukturisasi melalui penilaian yang ketat dan profesional, agar kinerja bank membaik sehingga membawa dampak positif bagi kinerja dan kesehatan bank. Komisi VI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap UMKM dalam pelaksanaan restrukturisasi KUR serta mendorong BUMN penyalur KUR melakukan penilaian secara profesional. Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan regulasi pemberlakuan kembali restrukturisasi KUR.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.


Abstrak:
Bank Indonesia (BI) meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024 sebagai penjamin transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, diharapkan dapat menguatkan pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia. Tulisan ini mengkaji kesiapan CCP sebagai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan Indonesia. CCP bertujuan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar, termasuk melakukan kliring dan penyelesaian transaksi (multilateral netting), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan kebutuhan likuiditas anggotanya. Penyelesaian transaksi (settlement) memanfaatkan infrastruktur KPEI dan terhubung dengan BI melalui sistem RTGS dan BI-SSSS. Penentuan pricing, melalui penguatan Jisdor dan IndONIA. Platform trading dan sistem penyimpanan data (trade repository) juga akan diperbarui agar transaksi dapat diselesaikan lebih efisien. DPR RI, khususnya Komisi XI melalui fungsi pengawasan harus memastikan bagaimana pengelolaan default waterfall management, penyertaan modal awal senilai Rp408,16 miliar, pengujian ulang model margin, kecukupan sumber daya keuangan, dan jumlah risiko kredit rekanan residual yang dapat diterima.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.


Abstrak:
Pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) belum membaik selama dua dekade terakhir. PRT masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. Ketidakjelasan status PRT dalam beberapa aturan di Indonesia semakin menempatkan PRT sebagai kelompok rentan.Tulisan ini membahas mengenai peran negara dalam memberikan pelindungan terhadap PRT serta tantangan yang dihadapi. Dalam pembahasan disebutkan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap PRT penting dilakukan agar PRT mendapatkan hak yang setara seperti pekerja lainnya. Regulasi yang komprehensif dibutuhkan agar dapat mengatasi permasalahan PRT sekaligus memberikan pengakuan terhadap kerja PRT. Sayangnya hingga hampir dua dekade berjalan, harapan tersebut belum terlaksana. Lambannya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), belum diratifikasinya Konvensi ILO No. 189, dan minimnya edukasi menjadi tantangan yang harus dihadapi. Melalui fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI perlu membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mendorong BPJS untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif.

Vol. XVI / No. 17 - September 2024

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Firyal Nabihah, S.T., M.Si.


Abstrak:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah diundangkan pada 7 Agustus 2024. Banyak yang menganggap bahwa perubahan tersebut belum memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, karena terdapat kekhawatiran "green grabbing" yang mengancam hak masyarakat hukum adat. Artikel ini mengulas pelindungan masyarakat hukum adat dalam UU KSDAHE, khususnya terkait dengan potensi green grabbing dan berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya (konflik tenurial). Pasal 8 UU KSDAHE telah mengamanatkan bahwa pemerintah menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, salah satunya kawasan hutan adat. DPR RI dalam hal ini Komisi IV, perlu melakukan pengawasan terhadap indikasi terjadinya green grabbing dan memastikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam kebijakan konservasi, serta memperkuat pengakuan terhadap konservasi berbasis adat.

Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.


Abstrak:
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU Desa mengharuskan kepala desa bersikap netral dalam Pilkada, namun kenyataannya pelanggaran banyak terjadi. Dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi lonjakan pelanggaran dibandingkan Pilkada 2020. Tulisan ini membahas upaya Bawaslu menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 melalui sosialisasi berikut pengenaan sanksinya. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran. Kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan akan dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, sementara pelanggaran tindak pidana pemilihan akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya, dapat memastikan Bawaslu menyelenggarakan sosialisasi partisipatif guna mencegah peningkatan pelanggaran, pengenaan sanksi dilakukan dengan tepat, serta memastikan ada skema pelindungan dan keamanan bagi pelapor yang menemukan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut, Komisi II DPR RI dapat meminta laporan mengenai upaya Bawaslu menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 melalui rapat kerja.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.


Abstrak:
Diversifikasi pasar ekspor nontradisional merupakan salah satu strategi untuk mendorong kinerja ekspor nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2 di Bali. Tulisan ini mengkaji potensi dampak dari penyelenggaraan IAF terhadap kinerja ekspor Indonesia. Beberapa kesepakatan penting yang sudah ditandatangani antara Indonesia dan negara-negara Afrika dapat membuka peluang baru antara Indonesia dan Afrika, khususnya sektor ekspor Indonesia. Hingga 2023, lima negara Afrika telah menjadi mitra dagang utama Indonesia, yaitu Mesir, Afrika Selatan, Nigeria, Djibouti, dan Kenya. Lima komoditas utama Indonesia yang diekspor ke negara-negara Afrika adalah lemak dan minyak hewan/nabati, kertas dan produk dari kertas, sabun dan produk pembersih, kendaraan bermotor, dan peralatan elektronik. Melalui IAF ke-2 tersebut, ekspor Indonesia ke negara-negara Afrika diprediksi akan mengalami peningkatan. DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan agar memanfaatkan berbagai kesepakatan tersebut dan mengoptimalkan perannya sebagai trade intelligence di negara-negara Afrika.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.


Abstrak:
Pembiayaan APBN untuk subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah telah mengatur pembatasan subsidi BBM melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun pendistribusian pada Perpres tersebut dianggap tidak tepat sasaran. Tulisan ini bertujuan mengkaji manfaat dan tantangan apabila beleid terkait pengaturan BBM subsidi dengan menerapkan kriteria tertentu benar-benar diimplementasikan. Komisi VII DPR RI seyogyanya mendorong pemerintah agar beleid ini menjadi sebuah kebijakan yang meringankan beban APBN untuk pembiayaan subsidi sehingga tercipta efisiensi yang berdampak pada pengembangan transportasi umum, bus, listrik dan hal-hal lain yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Chika Agishintya, S.H., M.H


Abstrak:
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Sebagian pekerja yang terkena PHK beralih menjadi pekerja informal. Permasalahannya jumlah kepesertaan pekerja informal terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sangat minim, tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang begitu besar. Tulisan ini membahas urgensi pengaturan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) dan siapa yang berhak untuk menerimanya. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara filosofis, sosiologis dan yuridis, adanya aturan PBI Jamsosnaker secara nasional sangat dibutuhkan. Berdasarkan UU SJSN dan Permensos No. 3 Tahun 2021, semua orang yang bekerja yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu menerima bantuan iuran, kecuali pekerja formal. Untuk tahap awal, pemberian diprioritaskan pada pekerja informal. Dengan demikian, Komisi IX DPR RI harus mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah terkait PBI Jamsosnaker. Komisi IX juga perlu memastikan agar semua pekerja yang tergolong miskin dan tidak mampu (kecuali bagi pekerja formal) menerima bantuan iuran secara bertahap.

Vol. XVI / No. 16 - Agustus 2024

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Desty Bulandari, M.Han


Abstrak:
Pada awal September 2024, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum/IAF) ke-2. Pada saat yang bersamaan, juga diselenggarakan Indonesia-Africa Parliamentary Forum (IAPF). Tulisan ini menganalisis arti strategis hubungan Indonesia-Afrika dan bagaimana keduanya memanfaatkan forum IAF dan IAPF untuk memperkuat kemitraan. Kemitraan Indonesia-Afrika yang sudah terbangun sejak KAA 1955 dan berkembang hingga kini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Kedua pihak harus memanfaatkan pelaksanaan IAF dan IAPF sebagai forum untuk mendukung upaya penguatan kemitraan melalui berbagai program kerja sama. DPR RI bersama Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk mendukung upaya penguatan kemitraan tersebut. Komisi I DPR RI harus mengawasi pemanfaatan potensi besar dari kemitraan Indonesia-Afrika untuk kepentingan nasional. Komisi I DPR RI juga perlu mendukung Pemerintah dalam implementasi kesepakatan yang dicapai melalui IAF dan memantau kemajuan kerja samanya. Sementara itu, BKSAP DPR RI perlu memaksimalkan peran diplomasinya, baik melalui IAPF maupun forum bilateral, untuk mendukung upaya penguatan kemitraan Indonesia-Afrika.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Megatrikania Kendali, S.T., M.Si


Abstrak:
Tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi marak terjadi dan kerap melibatkan korporasi serta bersifat lintas negara. Faktor tingginya nilai penjualan, dengan rendahnya sanksi pidana membuat kejahatan ini sulit diberantas. Tulisan ini menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku korporasi dalam tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi pasca diterbitkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku korporasi tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi kini tidak hanya diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII, melainkan juga diancam dengan sanksi tambahan di antaranya pembayaran ganti rugi hingga perampasan satwa atau keuntungan yang diperoleh. Komisi IV DPR RI harus berperan demi efektivitas penerapannya dengan terus mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaannya dan melakukan pengawasan pelaksanaan UU tersebut.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.


Abstrak:
Pada penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2025, Presiden Jokowi menyebutkan fokus utama RAPBN 2025 bertumpu pada permintaan domestik. Daya beli masyarakat akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan program bansos dan subsidi. Tulisan ini menganalisis tantangan dari strategi RAPBN 2025 dan dampaknya bagi masyarakat menengah. Strategi dalam RAPBN 2025 terbagi menjadi dua yakni jangka pendek dan jangka menengah dengan berbagai tantangan yang dihadapi, antara lain: kurang memiliki modal kuat untuk memenuhi program belanja ekspansif, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, peningkatan ekspor dan investasi, dan menjaga daya beli masyarakat khususnya kelas menengah di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global dan wacana kenaikan PPN. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi guna memastikan eksekusi program-program pemerintah dapat berjalan efisien dengan anggaran optimal. Komisi XI DPR RI juga perlu memastikan agar kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan tidak memberatkan ekonomi masyarakat terutama kelas menengah.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Fitria Melinda, M.Eng


Abstrak:
Gempa 7,1 magnitudo di Jepang pada Agustus 2024 mengingatkan potensi ancaman gempa megathrust pada zona seismic gap di Indonesia. Dengan sejarah gempa megathrust yang signifikan, Indonesia memerlukan sistem mitigasi yang kuat. Artikel ini menganalisis gambaran potensi gempa megathrust dan kebijakan yang ada dalam mendukung upaya mitigasi dan mengurangi risiko yang timbul dari gempa megathrust. Indonesia, terutama wilayah seismic gap Selat Sunda dan Mentawai-Siberut, menghadapi risiko tinggi gempa megathrust. Sebagai bencana alam yang sulit diprediksi, mitigasi menjadi langkah krusial untuk mengantisipasi dampaknya. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap BMKG dalam meningkatkan sistem peringatan dini, perluasan program sosialisasi, serta mendorong penerapan standar bangunan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi dan meminimalkan dampak gempa megathrust di masa mendatang.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes


Abstrak:
Indonesia darurat perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Tulisan ini membahas perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis dan upaya pencegahannya. Sistem hierarki yang membentuk budaya senioritas dan pengawasan profesionalisme senior dalam membimbing junior yang masih lemah membuka peluang terjadinya perundungan. Institusi pendidikan kedokteran memiliki peran strategis dalam upaya mencegah perundungan mulai dari menciptakan budaya yang mendorong rasa hormat dan penghargaan antarsejawat, menginisiasi perubahan kurikulum pendidikan dengan memasukkan nilai etik dasar dan penerapannya; menyosialisasikan nilai budaya akademik, kode etik, pedoman pencegahan dan penanganan perundungan; dan memperkuat pengawasan dengan membentuk komisi disiplin, etika, dan anti kekerasan. Komisi IX DPR RI perlu mendesak pemerintah segera membuat peraturan pemerintah dengan memasukkan substansi anti perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengevaluasi secara menyeluruh sistem penyelenggaraan perguruan tinggi khususnya pendidikan dokter spesialis.

Vol. XVI / No. 15 - Agustus 2024

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Maraknya kasus mafia tanah menjadi suatu tanda dan peringatan bahwa pengaturan kebijakan atas perlindungan negara sebagai bagian dari ekonomi, sosial, dan budaya yang telah dijamin oleh konstitusi masih lemah dan apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik pertanahan yang merugikan banyak pihak. Tulisan ini mengkaji penanganan kejahatan mafia tanah di Indonesia. Komisi II DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN agar merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah. Penanganan mafia tanah saat ini belum maksimal karena pemerintah masih fokus pada tahap pemberantasan, yaitu setelah ada laporan tindak kejahatan mafia tanah. Sedangkan aspek pencegahan belum dimaksimalkan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah/Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan aspek pencegahan dalam sistem pertanahan untuk memberantas kejahatan mafia tanah.

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.


Abstrak:
Menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan akan dilantiknya pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024 mendatang, DPR RI mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) sebagai RUU inisiatif DPR. Persoalannya, RUU Wantimpres dianggap menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai bagian dari kemunduran demokrasi Indonesia dan hanya menjadi sarana konsolidasi di kalangan elit. Tulisan ini bertujuan mengkaji wacana menghidupkan kembali DPA dalam RUU Wantimpres dan muatan kontroversi politiknya. Direkomendasikan kepada Komisi II atau alat kelengkapan DPR RI lainnya yang akan membahas RUU ini untuk menjawab secara terbuka dan partisipatif terhadap anggapan kontroversi politiknya bagi demokrasi dan kepentingan masyarakat luas.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.


Abstrak:
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Namun, kebijakan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Terlepas dari tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ormas keagamaan akan menghadapi sejumlah tantangan dan harus memenuhi persyaratan yang ketat dalam pengelolaan tambang. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji polemik terkait kebijakan ini serta mengidentifikasi tantangan dan persyaratan yang harus dipenuhi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang. Tantangan utama yang dihadapi adalah kesiapan dan kapabilitas ormas keagamaan dalam mengelola tambang secara efektif dan berkelanjutan. Sementara persyaratan yang harus dipenuhi mencakup kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Komisi VII DPR RI perlu memantau kepatuhan ormas keagamaan terhadap peraturan yang berlaku serta mengevaluasi dampak ekonomi dan lingkungan dari kebijakan ini. Selain itu, perlu diawasi pula terkait proses pemberian izin pengelolaan tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M


Abstrak:
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia menghadapi tantangan signifikan berupa deflasi. Dalam jangka pendek deflasi menguntungkan masyarakat, namun dalam jangka panjang, fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjebaknya perekonomian dalam spiral deflasi yang sulit diatasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak deflasi terhadap perekonomian dan upaya mengatasinya. Deflasi mengindikasikan penurunan permintaan agregat dan melemahnya aktivitas ekonomi. Hal ini berdampak terhadap perekonomian, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, dan meningkatkan pengangguran. Upaya mengatasi deflasi antara lain dengan menurunkan suku bunga untuk mendorong pinjaman dan investasi; meningkatkan belanja publik pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah; memberikan subsidi pada sektor terdampak; serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah dan bank sentral untuk segera mengatasi deflasi. Selain itu, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan fiskal dan moneter yang dilakukan pemerintah dan bank sentral.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak (TPA) Pekanbaru dan Depok merupakan isu serius yang memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. TPA seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Tulisan ini mengkaji permasalahan dan pelindungan anak di TPA. Banyaknya permasalahan di TPA secara tidak langsung menimbulkan celah terjadinya kekerasan terhadap anak seperti regulasi yang masih umum, belum adanya standarisasi ramah anak, dan pengawasan yang longgar. Oleh sebab itu, diperlukan pelindungan secara menyeluruh baik dari segi regulasi, standarisasi, hingga pengawasan. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI perlu membuat regulasi yang lebih komprehensif terkait RUU pengasuhan anak serta mendorong pemerintah untuk segera membuat standarisasi TPA ramah anak. Di samping itu, Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memastikan pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait TPA lebih ketat lagi.

Vol. XVI / No. 14 - Juli 2024

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.


Abstrak:
Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap,) meskipun sistem ini mendapat kritik dan mengalami berbagai tantangan dalam Pemilu 2024. Artikel ini mengkaji rencana penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 beserta tantangan yang dihadapi dan langkah-langkah persiapan yang diperlukan. Hasil kajian menunjukkan, Sirekap berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik dengan menyediakan data rekapitulasi yang transparan dan akurat. Namun, kendala teknis seperti gangguan konektivitas internet dan kurangnya pelatihan petugas pemilu menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi masalah ini, peningkatan infrastruktur teknologi, penyediaan perangkat keras dan lunak yang andal, serta pelatihan intensif bagi petugas pemilu sangat diperlukan. Selain itu, peningkatan keamanan siber dan pengawasan independen juga menjadi fokus utama untuk menjamin integritas sistem. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU untuk mengatur detail teknis penggunaan Sirekap, menetapkan standar pelatihan bagi petugas, menyusun mekanisme pengawasan serta audit yang komprehensif untuk memastikan integritas dan transparansi Sirekap.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.


Abstrak:
Pemilihan satu pasangan calon (paslon) atau pemilihan calon tunggal berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada Serentak 2024). Pilkada Serentak 2024 memiliki skema yang berbeda dari pilkada sebelumnya yakni dilaksanakan lima tahun sekali di seluruh daerah. Permasalahan yang dihadapi terkait ini, jika paslon tunggal kalah maka jadwal pemilihan berikutnya akan dilaksanakan lima tahun berikutnya. Selama kekosongan jabatan kepala daerah tersebut maka posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat yang bertugas selama lima tahun. Tulisan ini mengkaji pertentangan kondisi ini dengan nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, Komisi II melalui fungsi legislasi dapat mengajukan perubahan regulasi terkait aturan pencalonan baik dari partai politik maupun calon perseorangan, dan aturan pengangkatan penjabat yang melibatkan DPRD.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Abstrak:
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia yang merupakan industri berlabel intensif, saat ini sedang mengalami tekanan signifikan, yang menyebabkan banyak perusahaan mengalami penurunan utilisasi dan berpontensi pada penutupan. Untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang kemudian direvisi menjadi Permendag 8/2024. Selain itu, ada wacana pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor. Tulisan ini mengkaji apakah implementasi kebijakan TPT tersebut efektif. Hasil kajian menunjukkan, kebijakan pemerintah tersebut belum efektif, karena banyak barang tekstil dan produk tekstil impor yang masih membanjiri pasar domestic, sehingga mengganggu keutuhan industri TPT nasional. Komisi VII DPR RI perlu meningkatkan fungsi pengawasan kepada pemerintah terkait kebijakan industri TPT di Indonesia. Kebijakan TPT yang diterapkan sejak tahun 2022 terbukti belum dapat menyelamatkan industri TPT nasional, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan terkait industri TPT agar industri ini dapat dipulihkan kembali.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Kerusakan alam di Indonesia masih terus terjadi, baik karena ulah manusia maupun akibat perubahan iklim yang semakin parah. Untuk mengatasinya dibutuhkan mekanisme pendanaan yang memadai dan berkelanjutan. Tulisan ini bertujuan melihat penggunaan mekanisme debt for nature swap (DNS) sebagai alternatif pembiayaan dan mengkaji upaya peningkatan efektivitasnya. Mekanisme DNS merupakan pertukaran utang menjadi pembiayaan proyek berbasis lingkungan. DNS dapat memberikan keuntungan yaitu menghapus sebagian utang negara dan sekaligus memberikan akses pembiayaan dari internasional. Guna meningkatkan efektivitasnya, dapat dilakukan dukungan kebijakan yaitu pembangunan peta jalan pelestarian alam, peningkatan akurasi penghitungan kebutuhan pendanaan, mendorong kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Komisi IV DPR RI dapat mendorong mitra kerja terkait untuk membangun rencana kegiatan yang dapat diajukan menjadi proyek. Komisi XI DPR RI juga dapat mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan penghitungan kembali atas utang negara yang dapat diajukan untuk diputihkan.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.


Abstrak:
Menurut WHO, sekitar 325 juta orang menderita Hepatitis B atau C, dengan kematian akibat hepatitis di Asia-Pasifik melebihi kematian akibat HIV/AIDS. Indonesia memiliki prevalensi Hepatitis B sebesar 7,1% dan Hepatitis C sebesar 1%, menempatkannya di antara 10 negara dengan beban tertinggi. Tanpa tindakan efektif, kasus hepatitis diperkirakan akan terus meningkat, memberikan beban tambahan pada sistem kesehatan dan perekonomian. Artikel ini membahas kolaborasi global dalam penanganan hepatitis, peran Indonesia dalam upaya global, serta tantangan dan peluang di masa depan. Menuju penghapusan hepatitis pada tahun 2030, kolaborasi global diperlukan melalui teknologi medis dan dukungan politik yang kuat. Diharapkan Komisi IX DPR RI dapat mendorong pemerintah memperkuat infrastruktur kesehatan, mendukung program vaksinasi, skrining, dan pengobatan hepatitis, serta menggalakkan kampanye kesadaran untuk mengurangi stigma, melalui kolaborasi internasional yang erat. Komisi IX DPR RI juga dapat mendorong pemerintah meningkatkan kolaborasi yang aktif untuk mewujudkan kapasitas pengobatan hepatitis nasional.

Vol. XVI / No. 13 - Juli 2024

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Yustina Sari, S.H., M.H.


Abstrak:
Putusan sela kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menimbulkan kontroversi. Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap tidak berwenang melakukan penuntutan karena tidak ada pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung sesuai asas single prosecution system. Artikel ini bertujuan mengkaji penerapan asas single prosecution system dan harmonisasi pengaturan kewenangan penuntutan. Asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) tercermin dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Pasal tersebut menempatkan Jaksa Agung sebagai pemegang kendali atas tugas dan wewenang penuntutan, sehingga penuntut umum pada lembaga lain harus mendapat delegasi dari Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan. UU KPK mengatur tugas penuntutan oleh KPK sehingga tidak perlu delegasi dari Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan. Komisi III DPR dapat memfasilitasi koordinasi Jaksa Agung dan KPK untuk menyamakan pemahaman terhadap penerapan asas penuntutan tunggal dan mendorong harmonisasi pengaturan kewenangan penuntutan.

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya mendapatkan serangan siber pada 20 Juni 2024 oleh Grup Hacker Lockbit. Serangan siber itu berdampak pada terganggunya layanan keimigrasian serta tercurinya data-data milik Badan Intelijen Strategis TNI dan POLRI. Data curian tersebut telah dijual di “dark web”. Tulisan ini mengkaji faktor penyebab lemahnya pengamanan PDNS terhadap serangan siber. Kelemahan yang masih ada yaitu pertama, sistem pengamanan yang diimplementasikan hanya menggunakan Windows Defender sehingga sangat rentan diserang hacker. Kedua, anggaran negara untuk menanggulangi serangan siber belum memadai. Ketiga, belum ada perintah tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan instansi pemerintah segera memutakhirkan sistem pengamanan sibernya. Pada fungsi legislasi, Komisi I DPR RI dan pemerintah harus segera membuat UU tentang Satu Data Indonesia dengan peraturan terkait pengamanan siber. Pada fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI perlu meningkatkan pengawasannya atas kinerja Kemenkominfo RI dan BSSN dalam menyediakan pengamanan siber bagi PDNS secara berkesinambungan.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Ulayya Sarfina, S.T., M.T.


Abstrak:
Transportasi massal kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang semakin parah di kota besar. Beberapa tahun terakhir, pembangunan angkutan massal, terutama berbasis rel, mengalami perkembangan signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan transportasi publik. Namun, tantangan utamanya adalah kurangnya perencanaan yang komprehensif dan penganggaran yang matang guna menjamin keberlanjutan pembangunan dan operasional yang efektif. Tulisan ini bertujuan mengkaji perkembangan transportasi rel di Indonesia dengan fokus pada optimalisasi kepuasan masyarakat dan dukungan pada pembangunan berkelanjutan. Komisi V DPR RI dapat mengawasi implementasi penganggaran dan pembangunan transportasi rel melalui fungsi anggaran dan pengawasan. Selain memastikan pelayanan transportasi rel mencapai standar optimal, Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah mengatasi isu terkait kemacetan, keselamatan, dan keamanan transportasi dalam tahap pembangunan maupun operasional. Tujuannya memastikan kebijakan transportasi rel dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan masyarakat mendukung pembangunannya secara berkelanjutan.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.


Abstrak:
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dana bergulir saat ini diyakini kurang dapat mengatasi backlog perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Usulan untuk menggunakan mekanisme dana abadi mulai muncul karena bukan hanya dapat mempercepat mengurangi backlog tetapi juga lebih efisien bagi APBN. Tulisan ini bertujuan untuk membahas skema FLPP dana abadi serta peluang dan tantangannya. Dana abadi memiliki daya ungkit dana mencapai 2,16 kali dibandingkan FLPP dana bergulir, dapat memotong biaya pembelian rumah sampai dengan 20%, memperluas jangkauan subsidi, dan sejalan dengan program 3 juta perumahan. Implementasi skema FLPP dana abadi perlu memerhatikan aspek terkait kematangan skema investasi, tantangan likuiditas bank penyalur, dan public trust. Perlu langkah responsif DPR RI, terutama dari Komisi V dan Komisi XI dalam regulasi, alokasi anggaran, dan pengawasan terkait ekosistem pembiayaan skema ini untuk memastikan keberhasilan yang merata dan berkelanjutan bagi MBR.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.


Abstrak:
Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai belahan dunia berkumpul di tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Walaupun sudah dipersiapkan dengan cermat, pada praktiknya penyelenggaraan ibadah haji tidak terlepas dari berbagai tantangan dan permasalahan sebagaimana yang terjadi pada tahun 2024 ini. Tulisan ini mendeskripsikan mitigasi penyelenggaraan haji 2025 mendatang berbasis pada permasalahan dan praktik baik penyelenggaraan haji tahun 2024. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan pemerintah meliputi penanganan: (1) haji ramah lansia; (2) antisipasi keterlambatan penerbangan pada fase keberangkatan dan pemulangan; dan (3) pembagian kuota tambahan secara adil. Sementara dari sisi praktik baik 2024 yang perlu diterapkan kembali pada 2025 yaitu: (1) penetapan BPIH lebih awal; dan (2) penerapan skema murur di Muzdalifah. Berdasarkan langkah mitigasi dan praktik baik tersebut, penulis merekomendasikan Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan beberapa langkah mitigasi tersebut agar terwujud peningkatan kualitas penyelenggaraan dari sisi kenyamanan dan kelancaran ibadah haji pada masa yang akan datang.

Vol. XVI / No. 12 - Juni 2024

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah menyetujui Resolusi Gencatan Senjata di Jalur Gaza pada 10 Juni 2024. Hamas dan Islamic Jihad (Jihad Islam) telah merespons positif resolusi gencatan senjata tersebut. Sementara Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu masih bersikeras bahwa Israel hanya akan mengakhiri konflik setelah ‘menghancurkan’ Hamas. Tulisan ini menganalisis bagaimana keberhasilan DK PBB dalam mengeluarkan resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza dan respons Indonesia. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengecam tindakan keji Israel dan meminta adanya gencatan senjata secara permanen. Hafid juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya Menteri Pertahanan dan TNI untuk mengirim pasukan penjaga perdamaian dan tenaga medis apabila mendapatkan mandat dari PBB. Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat mendukung Kementerian Pertahanan dan TNI dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi korban sipil Palestina sekaligus mendukung upaya perdamaian kedua pihak dalam mewujudkan two-state solution.

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Penambahan usia pensiun prajurit TNI dan perluasan lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif menjadi sorotan utama rencana revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Tulisan ini menganalisis urgensi kedua hal tersebut. Tuntutan perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan keahlian khusus TNI menjadi faktor pendorong perlunya penambahan usia pensiun prajurit TNI dan perluasan lembaga sipil yang memerlukan dukungan kapabilitas TNI. Namun demikian, rencana perubahan tersebut perlu disertai upaya penataan organisasi secara optimal sebagai upaya mitigasi terjadinya logjam antrian jabatan sebagai dampak penambahan usia pensiun. Perluasan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif juga perlu dibatasi pada lembaga-lembaga yang memerlukan dukungan keahlian spesifik dari prajurit TNI. Melalui pelaksanaan fungsi legislasi, Badan Legislasi DPR RI perlu mendorong profesionalisme TNI melalui penyusunan revisi Undang-Undang TNI untuk penguatan pertahanan dan organisasi TNI yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Abstrak:
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG). IG diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran dan mempromosikan produk-produk IG Indonesia. IG mempunyai keistimewaan bagi daerah penghasil barang atau produk yang berpotensi meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor. Tulisan ini menganalisis peningkatan nilai ekonomi produk melalui IG. Pemerintah memandang, keistimewaan Produk IG yang dimiliki Indonesia akan mengantarkan kemajuan ekonomi. Langkah pemajuan dimulai salah satunya dengan menemukan potensi produk IG. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan agar pemerintah dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) lebih semangat melakukan pendaftaran potensi IG. Selanjutnya Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah mempromosikan produk IG Indonesia ke pasar ekspor, sehingga dapat meningkatkan potensi IG bernilai ekonomis, yang berdampak positif pada pembangunan peningkatan nilai perekonomian.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Abstrak:
Neraca perdagangan Indonesia (NPI) mencatatkan nilai surplus dalam 48 bulan berturut-turut, namun kecenderungan NPI mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Salah satu upaya menjaga keberlanjutan surplus NPI adalah pembukaan pasar ekspor nontradisional seperti implementasi Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Tulisan ini menganalisis proyeksi dampak dari implementasi perluasan perjanjian IC-CEPA terhadap NPI. Setelah implementasi IC-CEPA, kinerja ekspor dan NPI Indonesia dan Chile (Chili) lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Oleh karenanya, perluasan perjanjian IC-CEPA berpotensi meningkatkan kinerja ekspor dan NPI antara Indonesia dan Chili dibandingkan saat ini. Kenaikan ini berpotensi mendorong keberlangsungan surplus NPI. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan perluasan perjanjian IC-CEPA. Di samping itu, Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk terus mencari pasar ekspor baru nontradisional yang potensial bagi produk-produk Indonesia.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Abstrak:
Penggunaan visa nonhaji oleh jemaah calon haji Indonesia menimbulkan berbagai problematika. Tulisan ini menganalisis penggunaan visa nonhaji untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024 dan dampaknya. Keinginan untuk segera melaksanakan haji, tanpa harus menunggu lama dalam antrian resmi, mendorong banyak calon jemaah untuk menggunakan visa nonhaji. Meskipun visa tersebut sah untuk masuk ke Arab Saudi, penggunaannya tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Akibatnya, para jemaah yang menggunakan visa nonhaji menghadapi risiko besar, termasuk tidak dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, deportasi, dan denda. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai risiko penggunaan visa nonhaji, memperketat pengawasan, serta mendorong pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi untuk memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum terhadap agen perjalanan yang menawarkan paket haji dengan visa nonhaji.

Vol. XVI / No. 11 - Juni 2024

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Abstrak:
Indonesia dihadapkan pada permasalahan hadirnya puluhan ribu aplikasi di sektor pemerintahan yang menghambat kinerja organisasi dan pelayanan publik. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan portal penyelenggaraan keterpaduan ekosistem layanan digital yang disebut INA Digital. Tulisan ini menganalisis tentang optimalisasi pelayanan publik melalui INA Digital dan tantangannya. INA Digital menjadi upaya pemerintah mewujudkan good governance dengan mengintegrasikan berbagai platform digital ke dalam satu portal pemerintahan. Pemerintah perlu memperjelas proses bisnis antara aplikasi umum yang sudah ada dengan INA Digital serta perlunya memperhatikan asiprasi dan kebutuhan di daerah. Tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi INA Digital antara lain standardisasi platform, cyber security, digital divide, dan mindset birokrasi. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengadakan rapat kerja gabungan bersama Komisi I DPR RI untuk meminta KemenPANRB dan instansi terkait menyampaikan perencanaan strategis, standardisasi platform, dan kewenangan masing-masing instansi serta perlu membahas RUU perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disepakati sebagai RUU Inisiatif DPR. Salah satu materinya, yaitu tugas Polri sebagai Koordinator Pengawasan dan Pembinaan (Korwasbin) penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik lain, menuai penolakan masyarakat. Artikel ini membahas praktik pelaksanaan tugas Korwasbin penyidikan oleh Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana RUU Polri mengatur tugas Korwasbin dalam RUU Polri. Praktik koordinasi penyidik Polri dan PPNS belum berjalan secara optimal karena menambah birokrasi penyidikan. RUU Polri memperluas ruang lingkup tugas Korwasbin penyidikan yang semula hanya PPNS menjadi PPNS dan/atau penyidik lain dan wewenang pemberian rekomendasi dalam pengangkatan PPNS dan/atau penyidik lainnya. Pembahasan RUU Polri oleh Baleg DPR RI dapat mempertimbangkan perbaikan terhadap rumusan tugas dan wewenang Polri sebagai Korwasbin. Baleg DPR RI perlu menggali masukan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sangat penting dalam upaya transisi energi, namun PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangannya perlu memerhatikan keandalan sistem PLN. Hal tersebut menyebabkan perlunya ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota PLTS Atap untuk periode 2024-2028. Tulisan ini bertujuan mengkaji kebijakan penetapan kuota pengembangan PLTS Atap dan implikasi penetapan kuota tersebut. Penetapan kuota diharapkan dapat mendorong pengembangan PLTS Atap di Indonesia, namun implementasi kebijakan tersebut perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur jaringan PLN. Penetapan kuota memberikan implikasi adanya kepastian bagi pengembang PLTS Atap dan industri terkait dalam merencanakan strategi bisnisnya. Dari sisi pengawasan, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar alokasi kuota pengembangan PLTS Atap dilakukan secara transparan dan efektif, serta meningkatkan pemanfaatan EBT dan keandalan jaringan PLN untuk mencapai target 3,6 GW PLTS Atap dan 23% bauran EBT pada tahun 2025.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Akses internet yang cepat dan andal telah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur internet yang merata. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak konektivitas internet satelit. Kehadiran starlink di satu sisi dapat memperkecil kesenjangan digital. Permasalahan regulasi, perizinan, isu kedaulatan data, keberlanjutan bisnis operator seluler dan penyedia layanan internet dalam negeri, serta dampak lingkungan menjadi tantangan dari hadirnya starlink. Komisi I dan Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan terutama dari aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek pelindungan dan keamanan data, aspek kedaulatan bangsa, serta potensi kerugian bisnis operator seluler dan penyedia layanan internet dalam negeri. Terlepas dari tantangan tersebut, dalam jangka panjang, harus dipastikan bahwa manfaat sosial dan ekonomi dari inklusi digital ini harus lebih besar daripada tantangannya.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Abstrak:
Akhir-akhir ini, dunia pendidikan dikejutkan dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Penolakan dan unjuk rasa terjadi di mana-mana untuk menentang kebijakan tersebut. Kenaikan UKT dinilai memberatkan mahasiswa meskipun telah ada beberapa program KIP dan beasiswa yang telah disediakan pemerintah. Meskipun kebijakan kenaikan UKT tahun 2024 pada akhirnya ditunda untuk sementara waktu, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istora Senayan, bukan berarti persoalan telah usai karena kenaikan UKT tetap akan direalisasikan tahun depan. Tulisan ini mengkaji dampak kenaikan UKT bagi mahasiswa. Hasil pembahasan menyimpulkan perlunya evaluasi kebijakan terkait kenaikan UKT. Kenaikan UKT dapat menimbulkan penyusutan aksesibilitas pendidikan, tekanan finansial dan psikologis, memperparah kesenjangan sosial ekonomi hingga menciptakan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Komisi X DPR RI dapat mendorong Kemendikbudristek untuk mengawasi perguruan tinggi dalam mencegah penyalahgunaan otonomi yang diberikan perguruan tinggi untuk menetapkan tarif UKT.

Vol. XVI / No. 10 - Mei 2024

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Masyarakat internasional semakin gelisah akan keselamatan masyarakat sipil di Gaza akibat perang yang tak kunjung dihentikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan tragedi kemanusiaan di Gaza. Upaya mediasi oleh Mesir, AS, dan Qatar hampir membawa Hamas dan Israel pada kesepakatan gencatan senjata. Sejumlah momentum baik dalam proses perundingan kembali berujung pada kebuntuan. Tulisan ini mengkaji arti penting dukungan internasional dalam mengupayakan penghentian perang di Gaza. Penghentian perang di Gaza dalam waktu dekat bukan sebuah harapan yang dapat mudah dicapai. Kesepakatan gencatan senjata semakin sulit dicapai ketika kedua belah pihak tidak mau berkompromi dengan kepentingan masing-masing. Meskipun saat ini belum mampu mencapai penghentian perang, dukungan masyarakat internasional terhadap perjuangan Palestina telah menghasilkan sejumlah perkembangan yang signifikan. DPR RI, melalui peran diplomasi parlemen, harus memanfaatkan momentum ini untuk terus menggalang dukungan dari seluruh negara, mendesak kedua pihak yang bertikai untuk segera menghentikan perang, dan mendorong tercapainya kemerdekaan bangsa Palestina.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh oknum BPK terjadi berulang sehingga membuka mata masyarakat bahwa BPK rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Tulisan ini mengkaji penyebab dan antisipasi dari jual beli WTP. WTP dianggap sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN. Jual beli WTP terjadi karena faktor aturan hukum yang menjadikan BPK sebagai auditor utama audit keuangan negara; faktor penegak hukum yaitu kewenangan yang besar dimanfaatkan oknum BPK untuk melakukan perbuatan transaksional; dan faktor masyarakat karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai WTP. Untuk mengantisipasinya dilakukan pengawasan melekat oleh pimpinan, mengutamakan prinsip etika, dan penyamaan standar baku. Kemudian peningkatan seleksi auditor dan memperkuat sistem pengaduan serta whistleblower harus dilakukan. Pengawasan dari masyarakat dan media massa juga perlu dilakukan. Komisi XI DPR RI perlu mendorong BPK melakukan perubahan menyeluruh dalam sistem pemeriksaan keuangannya. Komisi III DPR RI dapat meminta penegak hukum untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat jual beli WTP.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Lobster merupakan salah satu komoditas unggulan, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Pemerintah saat ini membuka kembali keran ekspor benih bening lobster yang sebelumnya ditutup sejak tahun 2021. Tulisan ini mengkaji polemik yang terjadi dalam penerapan kebijakan tersebut dan upaya untuk menghadapinya agar kelestarian lobster terus terjaga. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelundupan dan perdagangan ilegal benih lobster tetap terjadi di tengah penerapan kebijakan pembukaan keran ekspor, sehingga mengancam kelestarian lobster di alam. Upaya mengatasinya yaitu peningkatan akurasi pencatatan neraca benih lobster, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelundupan lobster ke luar negeri, pelibatan dan penguatan kapasitas nelayan, serta turut memperhitungkan dampak perubahan iklim dalam peta jalan budidaya lobster di Indonesia. Komisi IV DPR RI perlu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembukaan ekspor benih lobster agar tidak mengancam keberlanjutan lobster di alam dan tetap melindungi kesejahteraan nelayan. Selain itu juga diperlukan evaluasi berkala atas penerapan kebijakan ini.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
World Water Forum (WWF) merupakan forum 3 tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pada penyelenggaraan yang ke-10 di Bali, Indonesia, peran parlemen lebih terakomodasi melalui pertemuan khusus tingkat parlemen. Tulisan ini menggambarkan proses politik yang terjadi di DPR RI terkait upaya mengangkat isu air di tingkat parlemen dalam penyelenggaraan Parliamentary Meeting on occasion of the 10th World Water Forum. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menangkap peluang ini dengan menggandeng Inter-Parliamentary Union (IPU) sebagai co-host. Pelibatan IPU sangat efektif dalam menggalang dukungan parlemen anggotanya untuk berpartisipasi dalam Pertemuan Tingkat Parlemen WWF ke-10 dengan menetapkan forum ini sebagai agenda resmi IPU serta membawa outcome pertemuan ini untuk dibahas pada Sidang IPU ke-149 pada Oktober 2024 di Jenewa. Pertemuan tingkat parlemen ini menghasilkan komunike yang berisikan rekomendasi-rekomendasi yang dikumpulkan dari intervensi delegasi selama sesi diskusi.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Museum memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan dan penelitian serta mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini sesuai dengan tema peringatan Hari Museum Internasional tahun ini yang jatuh pada tanggal 18 Mei 2024. Tulisan ini mengevaluasi implementasi pengaturan museum di lapangan: mengidentifikasi kendala, dan merumuskan upaya pengembangan museum. Implementasi pengembangan museum di Indonesia menghadapi berbagai kendala seperti manajemen yang lemah, SDM yang tidak memadai, dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, dan komunitas. Komisi X DPR RI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap program-program pemerintah terkait pengembangan museum. Usulan perbaikan peraturan melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman dapat menjadi media yang produktif untuk mendorong perbaikan tata kelola permuseuman di Indonesia.

← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →