Info Singkat

Vol. XVII / No. 21 - November 2025

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Konferensi Tingkat Tinggi APEC ke-32 menghasilkan Deklarasi Gyeongju yang menandai perubahan penting dalam dinamika multilateralisme ekonomi di kawasan Asia-Pasifik. Tidak dicantumkannya dukungan eksplisit terhadap WTO dalam deklarasi tersebut mencerminkan perubahan signifikan di dalam tubuh APEC. Tulisan ini menganalisis implikasi perkembangan tersebut terhadap masa depan gagasan multilateralisme di kawasan dan terhadap kepentingan Indonesia. Dinamika yang berkembang pada KTT APEC 2025 menegaskan bahwa pergeseran geopolitik dan meningkatnya proteksionisme telah mendorong sebagian negara untuk mengubah pandangannya terhadap sistem perdagangan global. Perkembangan ini menjadi indikator penting yang harus direspons oleh negara-negara di kawasan. Indonesia yang menempatkan sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keterbukaan ekonomi dunia, juga perlu merespons perkembangan ini dengan tepat. Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang langkah-langkah diplomatik Indonesia dalam mendorong sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan dan menyusun langkah yang lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan global.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.


Abstrak:
Deepfake adalah teknologi manipulasi yang telah menjadi ancaman bagi integritas kampanye di banyak negara. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi deepfake dan akal imitasi (AI), aspek ini belum mendapat perhatian memadai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu bercermin di berbagai negara, penguatan teknologi dan sumber daya manusianya di penyelenggara pemilu pun diperkuat. Dari persoalan tersebut, artikel menyajikan analisis tentang penguatan Badan Pengawas Pemilu dalam mengantisipasi bahaya deepfake. Beberapa hal yang perlu dilakukan ialah Pertama, melalui penyediaan regulasi yang memadai. Kedua, dengan memfasilitasi teknologi standar forensik. Ketiga, meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kombinasi reformasi regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dapat menekan risiko misinformasi audiovisual dan memulihkan kepercayaan publik. Komisi II DPR RI memiliki peran strategis untuk memimpin harmonisasi kebijakan, memastikan pendanaan dan pengawasan implementasi, serta menyelenggarakan kemitraan dengan penyelenggara pemilu, kementerian terkait, platform digital, dan ekosistem pemeriksa fakta.

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.


Abstrak:
Aksesibiltas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Namun, hukum acara pidana belum disesuaikan dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan hukum. Artikel ini mengkaji pengaturan aksesibilitas dan akomodasi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan bagaimana seharusnya pengaturannya dalam RKUHAP. Hasil pembahasan menyebutkan bahwa KUHAP perlu diperbarui karena tidak menyebut secara khusus penyandang disabilitas. Sementara itu, norma dalam Pasal 137 ayat (1) RKUHAP belum secara lengkap menyebutkan bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak serta bentuk sarana prasarana yang harus disediakan oleh lembaga penegak hukum. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi III DPR RI yang saat ini sedang membahas RKUHAP dengan Pemerintah perlu mengadopsi ketentuan pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dalam UU Penyandang Disabilitas.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Beras memegang peranan dalam menjaga stabilitas harga pangan dan juga inflasi nasional. Ketersediaan beras di pasar dan di tingkat konsumen akan memengaruhi harga beras. Guna menjaga pasokan beras, pemerintah melakukan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP). Masih banyaknya CBP di gudang Bulog meskipun sudah dilakukan pendistribusian perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas stok tetap terjaga. Tantangan yang masih ada antara lain lambatnya penyaluran stok, kendala logistik, dan sinergi antarpihak. Tulisan ini menganalisis alternatif kebijakan untuk meningkatkan optimalisasi distribusi cadangan beras untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan harga beras nasional. Guna menghadapi tantang tersebut maka dapat dilakukan peningkatan kapasitas gudang. Untuk mengatasi kendala logistik di lokasi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maka dapat dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Komisi IV DPR RI berperan memastikan kecukupan anggaran dan penyediaan payung hukum. Dari sisi pengawasan perlu dilakukan kunjungan kerja berkala di gudang-gudang Bulog untuk memastikan rotasi stok berjalan baik dan kualitas CBP terjaga.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.


Abstrak:
Peristiwa kegagalan konstruksi dan bangunan di sejumlah pondok pesantren mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah dan kesadaran masyarakat terkait keselamatan konstruksi dan bangunan. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan faktor penyebab kegagalan konstruksi dan bangunan dari sisi pengawasan. Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola persetujuan bangunan gedung (PBG) dan surat laik fungsi (SLF), konsultasi keahlian dan bantuan teknis terhadap sejumlah bangunan yang berfungsi sosial dan swadaya dari masyarakat. Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah menyederhanakan sistem layanan PBG dan SLF untuk memperkuat pengawasan mulai dari proses konstruksi hingga pemanfaatan gedung terbangun. Pemerintah juga perlu mengembangkan fungsi mendidik, mensosialisasikan sekaligus serta menegakkan keselamatan konstruksi dan bangunan kepada masyarakat.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Abstrak:
Perluasan ritel modern secara masif telah menimbulkan ancaman terhadap keberlanjutan pelaku usaha kecil, khususnya yang beroperasi di pedesaan. Tulisan ini membahas regulasi perizinan dan tata kelola ritel modern serta upaya penataannya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk menyeimbangkan laju pertumbuhan ritel modern sebagi upaya pelindungan terhadap pelaku usaha kecil. Namun, pelaksanaannya belum berhasil menyeimbangkan kepentingan usaha besar dan kecil. Upaya penataan ritel modern diperlukan untuk menjaga persaingan yang sehat antara pelaku usaha kecil dan ritel modern. Komisi VI DPR RI perlu mendorong Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan terkait zonasi dan perizinan ritel modern dengan memperhitungkan keberadaan pasar rakyat serta jarak antar-ritel. Selain itu, perlu penguatan kemitraan ritel modern dengan pelaku usaha lokal dan transformasi pasar tradisional. Komisi VI juga perlu mendorong KPPU meningkatkan pengawasan agar tercipta persaingan sehat antara pasar tradisional dan ritel modern sehingga ritel modern dapat meningkatkan perannya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
Target Kemenperin untuk meningkatkan pertumbuhan industri manufaktur memerlukan upaya keras karena ada tantangan terkait kualitas, keamanan, dan daya saing produk manufaktur. SNI dapat menjadi alternatif solusi menghadapi tantangan tersebut. Tulisan ini mengkaji peran SNI dalam mendukung industri manufaktur dan upaya untuk meningkatkannya. Berdasarkan hasil kajian, SNI berperan meningkatkan efisiensi produksi, menguatkan rantai pasok, dan menjadikan produk lebih berkualitas. SNI juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur dan instrumen hambatan non tarif untuk mengendalikan impor dan menciptakan persaingan yang sehat. Mengingat pentingnya peran SNI, perlu ada upaya untuk meningkatkannya. Upaya dimaksud antara lain memperbanyak SNI wajib dan LPK, melakukan harmonisasi regulasi dan sosialisasi SNI, memberikan fasilitasi sertifikasi dan insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan SNI, dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum jika ada pelanggaran. Komisi VII DPR RI berperan mendorong Kemenperin dan BSN agar sungguh-sungguh melaksanakan upaya tersebut, serta menyediakan anggaran untuk melaksanakan upaya meningkatkan pemberlakuan SNI.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Abstrak:
Program Pesantren Ramah Anak (PRA) Pesantren Ramah Anak (PRA) merupakan inisiatif Kementerian Agama RI yang diluncurkan tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Artikel ini bertujuan mengkaji urgensi PRA, tantangan implementasinya di lapangan berikut strategi yang dapat ditempuh. Hasil analisis menunjukkan bahwa urgensi PRA terletak pada upaya mengintegrasikan prinsip-prinsip hak anak ke dalam sistem pendidikan pesantren yang tradisional. Implementasinya diwujudkan melalui pembentukan Satgas PRA, penyusunan peta jalan, dan program percontohan. Namun dalam implementasinya masih ditemukan beragam tantangan besar seperti budaya patriarki, resistensi terhadap perubahan, keterbatasan sumber daya, dan pemahaman yang parsial tentang konsep "ramah anak". Oleh karena itu untuk optimalisasi PRA diperlukan pendekatan multipihak yang berkelanjutan. Untuk itu Komisi VIII DPR RI perlu melakukan penguatan fungsi anggaran dan pengawasan, serta memfasilitasi dialog intensif antara pemerintah, pengurus pesantren, dan masyarakat sipil.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Abstrak:
Beberapa pekan terakhir, cemaran mikroplastik pada air hujan dan sumber makanan telah menjadi isu kesehatan masyarakat. Tulisan ini bertujuan menganalisis cemaran mikroplastik dan upaya kesehatan masyarakat. Ditemukannya partikel mikroplastik di lingkungan menandakan lingkungan telah tercemar secara fisik. Pencemaran fisik menurunkan kualitas lingkungan yang sehat dan berdampak pada masyarakat. Mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui sistem pernapasan dan pencernaan. Mikroplastik memiliki toksisitas sebagai faktor risiko baru penyakit tidak menular. Pendekatan promosi kesehatan menekankan pada komunikasi, informasi, edukasi, advokasi, dan kolaborasi untuk mengubah perilaku dan mengurangi penggunaan plastik. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kementerian Kesehatan untuk memasukkan isu cemaran mikroplastik ke dalam kebijakan dan program kesehatan lingkungan dan promosi kesehatan. Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Kesehatan perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi paparan cemaran mikroplastik. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam menghadapi ancaman pencemaran mikroplastik.

Penulis: Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.


Abstrak:
Berdasarkan kajian vitalitas bahasa daerah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terhadap 87 bahasa daerah, hanya 18 di antaranya yang tergolong aman, sementara sisanya berada dalam kategori rentan, kritis, terancam punah, atau telah punah. Tulisan ini menganalisis tantangan pelestarian bahasa daerah serta upaya pemerintah dalam mengatasinya. Salah satu tantangan utama adalah menurunnya minat generasi muda untuk menggunakan bahasa daerah akibat lingkungan sosial yang kurang mendukung. Untuk menjawab hal tersebut, Kemendikdasmen menyelenggarakan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional setiap tahun sejak 2023. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan bahasa daerah sangat dipengaruhi oleh peran orang tua dan lingkungan terdekat. Oleh karena itu, diperlukan program pemerintah yang mampu mendorong penggunaan bahasa daerah di tingkat keluarga sebagai lingkungan sosial terkecil. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasannya, dapat mendorong Kemendikdasmen untuk merancang program lintas kementerian/lembaga guna memperkuat pelestarian bahasa daerah dan mencegah kepunahannya.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Abstrak:
Kebijakan fiskal Indonesia tahun 2025 disusun dalam rangka menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan akselerasi pertumbuhan di tengah tekanan global. Pemerintah menetapkan defisit APBN sebesar Rp371,5 triliun atau 1,8% terhadap PDB, dengan orientasi pada efisiensi belanja dan peningkatan pengeluaran produktif. Pendekatan yang disebut “fiskal akrobatik” oleh Menteri Keuangan, merefleksikan strategi dinamis pemerintah dalam mengelola ruang fiskal yang terbatas untuk menyalakan mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis kebijakan fiskal 2025 dan dampaknya terhadap stabilitas makroekonomi serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dalam menghadapi tantangan implementasi di tengah ketidakpastian global. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas belanja, kecepatan realisasi anggaran, dan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga momentum pertumbuhan serta daya beli masyarakat. Komisi XI DPR RI berperan strategis dalam memastikan kebijakan fiskal berjalan efektif dan akuntabel melalui fungsi anggaran dan pengawasan agar alokasi belanja negara tetap produktif serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada UNFCCC pada 17 Oktober 2025 yang diklaim lebih progresif dengan pergeseran metodologi target mitigasi dari persentase business as usual menjadi tingkat emisi absolut berdasarkan baseline 2019. Tulisan ini mengupas transformasi komitmen iklim nasional dan tantangan pencapaian Second NDC. Transformasi Second NDC menargetkan puncak emisi pada 2030 di angka 1,3 Gt CO2e hingga 1,4 Gt CO2e, menunjukkan peningkatan ambisi sebesar 8 hingga 17,5 persen dari target Enhanced NDC. Di sisi lain, tantangan terbesar implementasi Second NDC adalah kesenjangan pembiayaan antara investasi dan sumber pendanaan yang sangat jauh. Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI berperan strategis dalam memastikan implementasi Second NDC berjalan konsisten dan sejalan dengan Paris Agreement. Selain itu, Komisi XII DPR RI perlu memastikan dukungan anggaran untuk mengatasi kesenjangan pendanaan mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok optimis pada angka 8%.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan kejahatan terorganisasi, diperparah oleh kondisi overcrowded dan kurangnya sarana pengawasan. Lapas seringkali bertransformasi menjadi ‘pusat komando’ sindikat. Tulisan ini membahas upaya penanggulangan peredaran narkoba di Lapas. Kajian ini akan menjadi masukan bagi Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam melaksanakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pemasyarakatan. Modus operandi peredaran narkoba di Lapas yaitu melibatkan jaringan narapidana, penyelundupan saat kunjungan, dan keterlibatan oknum petugas. Strategi penanggulangan yang holistik, komprehensif, dan berkelanjutan dengan empat pilar upaya, yaitu Preemtif dengan edukasi kepada seseorang; Preventif dengan penguatan SDM melalui rotasi petugas, penambahan Lapas khusus, penambahan teknologi pengawasan; Represif yaitu penerapan sanksi dan melakukan random drug testing; dan Kuratif yaitu melaksanakan rehabilitasi. Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan pemerintah melakukan berbagai upaya penanggulangan peredaran narkoba di Lapas, serta dalam fungsi anggaran perlu mengkaji penambahan sarana dan prasarana di Lapas.

Vol. XVII / No. 20 - Oktober 2025

Penulis: Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han


Abstrak:
Traktat Pertahanan Bersama Australia–Papua Nugini yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 mencerminkan perubahan arsitektur keamanan di Kepulauan Pasifik yang menunjukkan kecenderungan menuju pola aliansi formal. Traktat ini memperkuat integrasi militer kedua negara melalui mekanisme respons bersama, penguatan kapabilitas, serta pemanfaatan fasilitas dan dukungan pertahanan Papua Nugini oleh angkatan bersenjata Australia. Tulisan ini menguraikan ketentuan- ketentuan dari traktat tersebut yang perlu dicermati dan kemudian menjelaskan implikasinya secara bilateral maupun regional. Meskipun tidak menimbulkan ancaman langsung bagi Indonesia, implementasi perjanjian ini memerlukan kewaspadaan terhadap transparansi operasi militer Australia di Papua Nugini serta potensi implikasinya bagi stabilitas kawasan Kepulauan Pasifik seiring dengan menguatnya rivalitas strategis Australia–Tiongkok. Komisi I DPR RI perlu meminta pemerintah mencermati perkembangan pelaksanaan traktat tersebut, dan mengefektifkan diplomasi pertahanan dengan kedua negara untuk menjaga dan membangun saling percaya di antara ketiga pihak.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Yunidar, M.Si


Abstrak:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan dibacakan (paling lambat Oktober 2027) untuk memastikan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan bebas dari intervensi politik. Tulisan ini menganalisis dua model kelembagaan yang dapat dijadikan acuan dalam pembentukan lembaga tersebut, yaitu parliamentary oversight satellite dan independent administrative commission. Model pertama menempatkan lembaga pengawas di bawah otoritas parlemen guna memperkuat akuntabilitas legislatif dan menjamin independensi dari eksekutif, sedangkan model kedua menawarkan bentuk badan hukum publik independen dengan otonomi finansial yang menyeimbangkan efektivitas administratif dan kemandirian kelembagaan. Analisis menunjukkan bahwa kedua model memiliki relevansi terhadap arah pertimbangan hakim MK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II berperan strategis dalam memastikan pembentukan lembaga pengawas independen dilakukan melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, serta menjamin independensi, kejelasan kewenangan, dan dukungan anggaran yang memadai.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Abstrak:
MK memutuskan bahwa tindakan upaya paksa oleh penyidik terhadap tersangka jaksa tetap harus dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Artikel ini bertujuan membahas implikasi putusan ini terhadap pelaksanaan upaya paksa bagi tersangka jaksa. Dalam pembahasan disimpulkan bahwa putusan ini berimplikasi pada terjadinya perubahan penting dalam tata kelola penegakan hukum. Putusan ini menegaskan penerapan prinsip equality before the law yang menunjukkan pula bahwa tidak ada imunitas yang bersifat absolut bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Putusan MK ini perlu menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI, khususnya Badan Legislasi atau Komisi III, untuk sekaligus menyesuaikan kembali Pasal 8 ayat (5) UU tentang Kejaksaan RI ketika membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Penulis: Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.


Abstrak:
Kemandirian pangan Indonesia bergantung pada keberhasilan regenerasi petani yang saat ini menghadapi krisis akibat menurunnya jumlah tenaga kerja muda di sektor pertanian. Tulisan ini mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam mendorong keterlibatan generasi muda serta menyoroti realitas dan inovasi yang terjadi di lapangan. Program seperti YESS, KUR Pertanian, dan pengembangan Polbangtan menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan daya saing petani muda. Namun, rendahnya akses terhadap lahan, teknologi, dan pembiayaan menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi. Komisi IV DPR RI dapat berperan mendorong evaluasi berkala terhadap efektivitas program pemberdayaan petani muda, serta memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi pertanian, tetapi juga kesejahteraan dan keberlanjutan regenerasi petani. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta, diharapkan regenerasi petani dapat berjalan lebih cepat, menciptakan generasi petani milenial yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Abstrak:
Peristiwa runtuhnya bangunan musala di pondok pesantren menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap para santri melalui penguatan infrastruktur. Sebagai tindak lanjut nyata, tiga kementerian menjalin kerja sama melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas sinergi antarkementerian, serta menganalisis potensi dalam upaya penguatan penataan dan standardisasi infrastruktur pesantren di Indonesia. Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data terkait pesantren, pemberian dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan kesehatan lingkungan, koordinasi dalam proses perizinan, serta pembinaan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah. Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan kualitas bangunan, keselamatan santri, serta transparansi anggaran. Komisi V DPR RI melalui fungsi anggaran harus memastikan bahwa anggaran pembangunan merata, berkeadilan, dan tepat sasaran dalam menghasilkan infrastruktur pesantren yang aman, layak, dan nyaman.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Menanggapi isu strategis seperti kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumen yang merugikan petani lokal, Komisi VI DPR RI berupaya mengoptimalkan instrumen kelembagaannya. Analisis ini mengkaji fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI terhadap sektor perdagangan nasional, dengan fokus pada tata niaga gula di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Tata Niaga Gula untuk investigasi rantai pasok, dan kunjungan kerja (kunker) lapangan, Komisi VI DPR RI menjalankan pengawasan berbasis bukti (evidence-based oversight). Temuan utama mengidentifikasi kelemahan sistemis dalam pengawasan kuota impor dan distribusi. Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR RI harus dapat mendorong reformasi kebijakan yang fundamental, mendesak percepatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola gula dan implementasi sistem jejak digital (traceability system) guna mewujudkan tata niaga gula nasional yang transparan, adil, dan akuntabel.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Pemerintah menetapkan 44 kawasan industri menjadi bagian dari PSN. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing global. Namun, dalam implementasinya masih dihadapi berbagai tantangan. Tulisan ini menganalisis dampak ekonomi dari kawasan industri PSN dan tantangan yang dihadapi. Penetapan kawasan industri sebagai PSN memberikan dampak ekonomi yang cukup besar, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui distribusi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah. Namun dalam implementasinya dihadapi beberapa tantangan, yaitu keterbatasan infrastruktur, tumpang tindih regulasi, ketimpangan daya saing antarwilayah, serta belum optimalnya kesiapan sumber daya manusia lokal. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan industri PSN. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSN, termasuk memantau progres dan realisasi investasi di setiap kawasan industri; dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk keterlibatan UMKM dan penciptaan lapangan kerja; serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan tata ruang.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes


Abstrak:
Anak-anak di wilayah pesisir menghadapi berbagai bentuk kerentanan akibat kemiskinan struktural, rendahnya tingkat pendidikan orang tua, dan tekanan ekologis yang menghambat pemenuhan hak-hak dasar mereka. Tulisan ini menganalisis faktor penyebab permasalahan pelindungan anak di wilayah pesisir serta berbagai upaya strategis untuk menanganinya. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerentanan anak pesisir dipengaruhi oleh lemahnya literasi pengasuhan dan gizi keluarga, ketergantungan ekonomi pada sumber daya alam yang tidak stabil, serta belum optimalnya kelembagaan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pelindungan anak. Upaya strategis yang diperlukan mencakup penguatan kapasitas keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, pengembangan pendidikan dan layanan kesehatan inklusif, serta adaptasi kebijakan terhadap risiko perubahan iklim. DPR RI melalui Komisi VIII diharapkan mendorong harmonisasi kebijakan, pengawasan program berbasis bukti, dan integrasi isu pelindungan anak pesisir dalam perencanaan pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Abstrak:
Obat bahan alam memiliki potensi strategis dalam memperkuat kemandirian farmasi nasional, terutama di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku obat yang mencapai 94 persen. Kunjungan WHO–IRCH pada Oktober 2025 menjadi momentum penting yang menandai pengakuan internasional atas komitmen Indonesia dalam memajukan obat bahan alam. Namun, pemanfaatan obat bahan alam masih belum optimal karena menghadapi hambatan sistemis, meliputi aspek riset dan inovasi, regulasi dan standardisasi, industri dan ekonomi, pelayanan kesehatan dan sosialisasi, serta kelembagaan dan tata kelola. Tulisan ini bertujuan menganalisis pemanfaatan dan strategi pengembangan obat bahan alam di Indonesia. Meskipun biodiversitas Indonesia sangat melimpah, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola menjadi produk fitofarmaka berdaya saing global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan dukungan riset. Komisi IX DPR RI berperan strategis mendorong pemerintah mempercepat kemandirian farmasi melalui kebijakan hilirisasi, alokasi anggaran, dan pengawasan lintas sektor.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Pemutusan kerja sama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Tim Kepelatihan Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang dipimpin Patrick Kluivert setelah sembilan bulan masa kerja menunjukkan persoalan tata kelola pembinaan sepak bola nasional. Tulisan ini menganalisis tata kelola PSSI dalam proses rekrutmen pelatih, menelaah hubungan antara durasi kepelatihan dan efektivitas pembinaan, serta mengkaji peran independensi PSSI dan mekanisme pengawasan olahraga nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pola rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis kompetensi, evaluasi yang berorientasi hasil jangka pendek, serta lemahnya koordinasi dengan pemerintah turut memperlemah kontinuitas pembinaan timnas. Untuk itu, Komisi X DPR RI perlu mendorong penguatan tata kelola olahraga melalui mekanisme rekrutmen dan evaluasi pelatih yang transparan, peningkatan koordinasi antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta dukungan kebijakan jangka panjang bagi pembinaan pelatih dan pemain muda guna memperkuat kemandirian prestasi olahraga nasional.

Penulis: Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.


Abstrak:
Peningkatan dan eskalasi kasus penipuan keuangan digital di Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp7 triliun hingga Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons fenomena ini dengan melakukan penguatan literasi keuangan masyarakat melalui perluasan program edukasi nasional dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap risiko keuangan digital. Tulisan ini menganalisis efektivitas dan respons strategis OJK dalam membangun literasi keuangan dan sistem perlindungan konsumen, serta tantangannya di tengah percepatan transformasi digital. Strategi literasi berbasis komunitas dan perluasan kanal pengaduan publik OJK mampu meningkatkan kesadaran finansial dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan formal. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kesenjangan literasi digital, keterbatasan sumber daya di daerah, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan daring. Komisi XI DPR RI berperan penting dalam memperkuat fungsi pengawasan, harmonisasi regulasi digital, dan melakukan penguatan kerangka hukum perlindungan data pribadi di sektor keuangan. Hal ini guna menjamin perlindungan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Abstrak:
Pemerintah Indonesia merencanakan penerapan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10% (E10) sebagai strategi transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor dan menekan emisi karbon. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan infrastruktur, kecocokan mesin kendaraan, beban cukai, dan belum tersusunnya standar teknis nasional. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peluang, tantangan, dan dampak implementasi E10 dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia. Dibanding negara lain yang telah sukses mengadopsi BBM beretanol, Indonesia perlu menerapkan kebijakan ini secara bertahap dan terukur. Temuan menunjukkan pentingnya dukungan kebijakan, termasuk reformasi fiskal dan regulasi mutu BBM. Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI berperan strategis untuk mendorong penyusunan regulasi yang terpadu dan melakukan fungsi pengawasan agar kebijakan E10 dapat diimplementasikan secara efektif demi transisi energi yang berkelanjutan.

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.


Abstrak:
Keterangan saksi dan/atau korban sangat penting dalam membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Namun, tidak jarang mereka mendapat ancaman, sehingga merasa takut untuk memberikan keterangan atau informasi penting kepada aparat penegak hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Namun, karena keterbatasan perwakilan LPSK di daerah, dibentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Artikel ini membahas peran SSK dan upaya penguatan perannya. Dalam pembahasan diuraikan bahwa SSK merupakan perpanjangan tangan dari LPSK di daerah, yang telah menyebar ke 14 provinsi di Indonesia. Namun, keberadaan SSK belum kuat karena hanya disebut dalam Keputusan Ketua LPSK, tidak diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Komisi XIII DPR RI yang saat ini sedang melakukan penyusunan RUU PSDK perlu memuat peran SSK, sehingga dasar hukum keberadaan SSK lebih kuat dan jangkauan perlindungan saksi dan/atau korban menjadi lebih luas.

Vol. XVII / No. 19 - Oktober 2025

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Abstrak:
Kecepatan akses internet Indonesia menduduki peringkat terbawah di antara negara-negara ASEAN. Kecepatan askes internet Indonesia yang saat ini 41,24 Mbps perlu ditingkatkan hingga 100 Mbps. Tulisan ini mengkaji strategi percepatan akses internet di Indonesia berikut dampak positif yang akan diperoleh dari kebijakan percepatan tersebut. Pemerintah telah meluncurkan Program Kampung Internet 2025 untuk memperluas akses internet di 1.194 titik penerima manfaat. Pemerataan dan program khusus dilakukan dengan menyediakan akses internet tetap hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik. Pemanfaatan Satelit Republik Indonesia (Satria)-1 di daerah 3T mampu memberikan kecepatan hingga 3 sampai 4 Mbps. Cakupan jaringan 5G akan diperluas dengan mempersiapkan band 700 MHz, 1,4 GHz, 2,6 GHZ dan 26 GHZ. Panja Komisi I DPR tentang Pengawasan Percepatan Akses Internet di Indonesia dapat melakukan identifikasi masalah aktual terkait lambatnya akses internet di Indonesia dan memutuskan kebijakan strategi yang perlu dilakukan pemerintah, serta skala prioritas percepatan akses internet di Indonesia.

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Abstrak:
Konflik pertanahan di Indonesia yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir, mencerminkan persoalan mendasar pada sistem administrasi pertanahan berbasis analog. Transformasi digital dianggap menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Tulisan ini menganalisis percepatan transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia dan perbandingan di negara lain. Percepatan digitalisasi penting untuk mewujudkan sinkronisasi data, rekam jejak digital, dan keterbukaan informasi yang mendukung transparansi serta akuntabilitas tata kelola agraria. Namun, perubahan proses bisnis akibat transformasi digital menimbulkan tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, keamanan siber, penyesuaian regulasi, dan resistensi masyarakat. Studi perbandingan dengan Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa pengembangan platform digital pertanahan di Indonesia relatif sejajar, namun keberhasilan transformasi digital masih bergantung pada kesiapan masyarakat dan konsistensi kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, peran Komisi II DPR RI krusial untuk memperkuat kerangka hukum, pengawasan, dan standardisasi data guna menjamin keberlanjutan transformasi digital pertanahan di Indonesia.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
Status hakim sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berdampak pada manajemen jabatan hakim khususnya terkait perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Salah satu perubahan yang harus segera disesuaikan adalah sistem rekrutmen hakim agar sesuai dengan status hakim sebagai pejabat negara. Artikel ini membahas perlunya penataan ulang mekanisme rekrutmen hakim sebagai konsekuensi dari perubahan status hakim menjadi pejabat negara agar rekrutmen calon hakim tidak lagi disamakan dengan rekrutmen CPNS pada umumnya. Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi metode rekrutmen hakim yang ada di Perma No. 1 Tahun 2021 dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Metode yang dimaksud adalah merekrut melalui sistem CPNS untuk kemudian diangkat menjadi PNS dan mengikuti pendidikan calon hakim dalam jangka waktu tertentu. Setelah lulus pendidikan, yang bersangkutan dapat diangkat menjadi hakim dan dialihkan statusnya dari PNS menjadi pejabat negara. Pola ini dapat memberikan solusi transisi yang realistis untuk mengatasi kekurangan hakim tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap keadilan.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan milik masyarakat hukum adat (MHA) tidak termasuk dalam kategori hutan negara. Namun, kebijakan pemerintah yang mengintegrasikan hutan adat dalam skema perhutanan sosial melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 belum sepenuhnya mengimplementasikan putusan MK. Kebijakan ini mengubah pengakuan hak menjadi izin kelola yang bersifat administratif, sehingga membatasi kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi sejumlah kelemahan kebijakan pengakuan hutan adat dalam skema perhutanan sosial, seperti ketidakjelasan status hutan adat, prosedur pengukuhan MHA yang kompleks, serta belum adanya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI perlu memastikan revisi UU Kehutanan menegaskan hutan adat sebagai hutan hak komunal yang terpisah dari skema perhutanan sosial guna menjamin kedaulatan MHA serta keadilan sosial dan ekologis.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Pemerintah mengeluarkan stimulus sektor transportasi menjelang Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk mendorong tercapainya target pertumbuhan 5,2%. Tulisan ini akan menganalisis tujuan stimulus sektor transportasi kuartal IV 2025, dan upaya penguatan logistik nasional dalam memanfaatkan momentumnya. Bentuk subsidi transportasi bergantung pada tujuan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah suatu negara. Beberapa tujuan pemberian stimulus sektor transportasi sebagai berikut (a) sebagai penunjang aktivitas ekonomi dengan laju pertumbuhan tertinggi kedua di 2024; (b) untuk menghadapi tekanan daya beli masyarakat, dan (c) untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang melambat di kuartal III 2025. Komisi V DPR RI melakukan pengawasan terhadap implementasi stimulus sektor transportasi yang diterapkan pemerintah pada kuartal IV 2025 agar tepat sasaran dengan alokasi dan efektivitas anggaran yang tersedia. Komisi V DPR RI juga mendukung sinergi antar-pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan transportasi.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Abstrak:
Tiongkok merupakan mitra dagang utama Indonesia dengan pangsa ekspor lebih dari 20%, namun neraca perdagangan bilateral masih defisit. Tulisan ini menganalisis tren defisit neraca perdagangan Indonesia-Tiongkok sebagai alarm penting untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam dan diversifikasi ekspor. Pada Januari–Juli 2025, defisit mencapai US$12,07 miliar, naik 84,8% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Ketimpangan struktural terlihat jelas: ekspor Indonesia didominasi komoditas primer bernilai tambah rendah seperti mineral, nikel, sawit, dan baja, sedangkan impor dari Tiongkok berupa produk manufaktur bernilai tinggi. Kondisi ini menjadi alarm strategis bagi percepatan hilirisasi, diversifikasi pasar ekspor, dan optimalisasi pemanfaatan perjanjian dagang. Komisi VI DPR RI dalam fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk aktif dan efektif mengawasi agar program fasilitasi ekspor (seperti FTA Center dan digitalisasi SKA) benar-benar menjangkau UMKM. Selain itu, Komisi VI juga memiliki peran strategis untuk mendorong BUMN menjadi motor penggerak dalam program hilirisasi dan substitusi impor guna memperkuat daya saing nasional.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per kunjungan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan serta peningkatan kualitas layanan pariwisata. Kebijakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Bali No. 6/2023 yang kemudian direvisi melalui Perda No. 2/2025, dengan tata cara pembayaran diatur melalui Peraturan Gubernur No. 2/2024 dan kanal resmi Love Bali. Tulisan ini mengkaji dasar hukum, evaluasi kepatuhan dan penerimaan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan agar PWA berkelanjutan di Bali agar dapat direplikasi di daerah lain. Hasil kajian menunjukkan perlunya pra pembayaran yang terintegrasi dengan maskapai/agen perjalanan online, verifikasi kode QR yang proporsional, dan audit berkala. DPR RI, khususnya Komisi VII perlu mendorong Kementerian Pariwisata untuk menyusun pedoman nasional PWA yang dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pungutan untuk menjamin keberlanjutan fiskal dan sosial budaya.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Abstrak:
Runtuhnya musala pondok pesantren (ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo Jawa Timur pada tanggal 29 September 2025 saat ratusan santri tengah melakukan solat asar berjamaah cukup mengejutkan publik. Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah tentang pentingnya standar keselamatan bangunan dan fasilitas pendidikan keagamaan. Tulisan ini mengkaji penguatan mitigasi risiko bangunan pendidikan keagamaan di Indonesia. Ponpes sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang menampung jutaan santri di seluruh Indonesia tidak boleh dibiarkan dengan fasilitas yang rentan membahayakan keselamatan. Negara perlu hadir untuk memastikan setiap proses pembangunan, terlebih yang menyangkut fasilitas publik, dilakukan sesuai kaidah konstruksi yang benar dan diawasi secara ketat. Penguatan mitigasi risiko dibutuhkan dalam rangka membenahi aspek keselamatan dan keamanan bangunan ponpes, melalui identifikasi, analisis, penerapan solusi, dan evaluasi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu meminta Kementerian Agama untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap kelayakan bangunan pesantren.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Hari Kesehatan Mental Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat dukungan terhadap kesehatan mental. Di tengah keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan profesional, artificial intelligence (AI), terutama chatbot, mulai dipandang sebagai sarana alternatif dukungan psikologis. Tulisan ini bertujuan untuk membahas prospek dan tantangan pemanfaatan chatbot AI. Chatbot berpotensi mendukung layanan kesehatan mental di Indonesia. Namun beberapa hal perlu diwaspadai, seperti keterbatasannya adaptasi, penanganan kasus kompleks, serta adanya risiko salah diagnosis, privasi, dan keamanan data. Oleh karenanya, chatbot difungsikan sebagai pendukung, bukan pengganti tenaga profesional. Dengan pengawasan etis dan integrasi ke sistem kesehatan nasional, chatbot berpotensi memperkuat deteksi dini, memperluas akses, dan mendukung promosi kesehatan mental inklusif di Indonesia. Komisi IX DPR dapat memastikan pemanfaatan layanan digital bagi kesehatan mental berjalan etis dan bertanggung jawab melalui regulasi standar etika kesehatan, dukungan anggaran untuk riset dan infrastruktur digital, serta pengawasan agar layanan berbasis AI tidak menggantikan tenaga profesional dan tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Abstrak:
Atlet berprestasi kerap disebut pahlawan bangsa karena kontribusinya dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Namun, di balik prestasi tersebut, masih terdapat persoalan mendasar terkait jaminan kesejahteraan setelah masa purnaprestasi. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah urgensi kebijakan dana pensiun atlet sebagai bentuk penghargaan negara dan instrumen kesejahteraan purnaprestasi. Program dana pensiun yang pernah dijalankan pada 2016 terhenti sejak 2017 karena keterbatasan regulasi yang hanya mengakui pensiun bagi aparatur sipil negara. Wacana serupa kembali mengemuka pada 29 September 2025 dalam Rapat Kerja Menteri Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan dana pensiun masih terhambat oleh kekosongan regulasi, lemahnya koordinasi antar-kementerian, serta belum adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. DPR RI, khususnya Komisi X, berperan strategis mendorong penyusunan regulasi turunan yang lebih spesifik, memperkuat koordinasi antarkementerian, serta memastikan alokasi anggaran berkelanjutan agar kesejahteraan atlet purnaprestasi dapat terjamin secara konsisten dan berkeadilan.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2025 yang merupakan upaya strategis untuk menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat penciptaan lapangan kerja. Artikel ini membahas paket stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2025 dan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Paket stimulus bernilai Rp16,23 triliun ini terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program yang akan dilanjutkan di 2026, serta program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja. Para ekonom menilai stimulus ini cakupannya lebih luas serta dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan daya beli. Namun, stimulus ini hanya bersifat musiman dan dinilai tidak cukup kuat untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2%. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan program dalam paket stimulus ekonomi agar tepat sasaran dan tidak menambah defisit anggaran. Program subsidi tenaga kerja perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah sudah tepat dilakukan oleh pemerintah atau perlu dialihkan kepada pihak swasta sebagai pemberi kerja.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Pengembangan hidrogen hijau menjadi salah satu strategi penting Indonesia dalam mendorong transisi energi menuju target Net Zero Emissions (NZE) 2060. Hidrogen hijau berpotensi menjadi sumber energi bersih yang mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi, tantangan, dan strategi kebijakan dalam membangun ekosistem hidrogen hijau di Indonesia. Indonesia memiliki potensi besar melalui sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan hidro. Namun, pengembangan hidrogen hijau masih menghadapi tantangan seperti tingginya biaya produksi, belum optimalnya regulasi pendukung, serta keterbatasan infrastruktur, kapasitas teknologi dan SDM. Strategi pengembangan ekosistem hidrogen hijau mencakup penguatan regulasi dan insentif, pembangunan pasar dan infrastruktur domestik, pengembangan inovasi teknologi, serta peningkatan kapasitas SDM. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat regulasi, pengawasan, dan alokasi anggaran yang mendorong pengembangan ekosistem hidrogen hijau, serta berkontribusi pada ketahanan energi nasional dan pencapaian target NZE 2060.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Era digital sampai sekarang ini masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta di dunia internet atau digital. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perlindungan hukum hak cipta dengan teknologi tinggi namun pelaksanaannya belum ada teknologi yang dibuat untuk melindungi hak cipta di dunia internet atau digital. Tulisan ini mengkaji perlindungan hukum hak cipta melalui teknologi blockchain. Sampai saat ini hanya e-Hak Cipta yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang digunakan untuk melindungi hak cipta namun tidak efektif karena hanya bersifat pendaftaran hak cipta. Teknologi blockchain memberikan manfaat perlindungan hukum hak cipta dalam hal: (1) bukti penciptaan; (2) mencegah pembajakan/plagiarisme; dan (3) bukti penggunaan. Ketiga manfaat tersebut bersifat kekal tersimpan di dalam sistem teknologi blockchain dan tidak bisa diubah. Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Hukum menggunakan teknologi blockchain untuk melindungi hak cipta khususnya di dunia digital/internet.

Vol. XVII / No. 18 - September 2025

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Pada 9 September 2025 Israel melakukan penyerangan ke Doha, Qatar. Serangan udara yang menargetkan para pemimpin tinggi Hamas yang berada di Qatar, telah menewaskan lima anggota Hamas dan seorang perwira keamanan Qatar. Serangan tersebut mendapat respons keras dari sejumlah negara di kawasan. Tulisan ini menganalisis dampak serangan Israel ke Qatar terhadap perdamaian kawasan Timur Tengah, serta kepentingan Indonesia. Serangan Israel ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar. Hubungan baik yang terjalin antara Qatar dan AS ternyata tidak menjamin Qatar akan terlindungi dari serangan Israel. Serangan ini telah mendorong Qatar untuk meminta AS mempercepat pembaruan perjanjian pertahanan strategis kedua negara. Dengan posisi penting Qatar sebagai mediator, serangan ini juga berdampak terhadap jalannya proses mediasi yang terus diupayakan oleh dunia internasional demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah. Komisi I DPR RI perlu terus memberi dukungan terhadap berbagai upaya diplomatik yang dijalankan pemerintah dalam mendukung perjuangan Palestina serta mendorong solidaritas internasional demi menjaga perdamaian di kawasan.

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan peran satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah. Salah satunya dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Siskamling di masa lampau sangat lekat dengan partisipasi masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas dan masih relevan hingga kini. Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana optimalisasi siskamling melalui partisipasi masyarakat. Pengaktifan siskamling menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat, dengan menekankan pentingnya partisipasi warga dalam meningkatkan kewaspadaan dini. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan penyelenggaraan trantibumlinmas berjalan efektif, salah satunya melalui pengaktifan siskamling berbasis partisipasi masyarakat. Selain itu, Komisi II DPR RI juga perlu memastikan Kemendagri terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna menciptakan stabilitas daerah yang mendukung stabilitas nasional.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Perkembangan e-commerce yang pesat di Indonesia saat ini diiringi oleh maraknya oknum yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus review barang untuk mencari keuntungan. Artikel ini mengkaji penegakan hukum terhadap pemerasan dengan modus review barang beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Secara yuridis, tindakan pemerasan dengan modus review barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan karena merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang memenuhi unsur pemerasan baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE. Selain itu, efektivitas penegakan hukumnya sering menghadapi kendala, berupa ketidakjelasan definisi ancaman elektronik dalam UU ITE, keterbatasan unit dan kompetensi siber dan sarana prasarana aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dapat melakukan hard approach dengan mendorong aparat penegak hukum agar lebih tegas dan konsisten, serta soft approach melalui edukasi masyarakat dan dorongan kolaborasi aparat penegak hukum dengan pelaku e-commerce.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam mencapai ketahanan pangan, terutama melalui pengembangan varietas unggul sebagai kunci peningkatan produktivitas dan daya saing. Sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) hadir untuk melindungi inovasi pemuliaan tanaman dengan memberikan hak eksklusif kepada pemulia dalam memproduksi, menjual, dan menyebarluaskan varietas baru. Namun, pelaksanaannya sistem ini menghadapi tantangan, terutama minimnya sumber daya manusia dan keterbatasan konsultan PVT yang berperan mendampingi proses pendaftaran varietas. Artikel ini membahas kelembagaan sistem PVT di Indonesia, manfaat perlindungan varietas bagi pemulia, petani, dan konsumen, serta peran vital konsultan PVT dalam memperkuat ekosistem inovasi pertanian. Pelantikan 24 konsultan PVT baru pada tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk mempercepat perlindungan varietas unggul, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memastikan keberlanjutan ketahanan pangan. Komisi IV DPR RI dapat memberikan penguatan regulasi melalui revisi UU tentang penguatan varietas tanaman, upaya pengawasan dengan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian, dan dukungan anggaran dengan memberikan alokasi anggaran yang seimbang.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.


Abstrak:
Pemerintah merilis pemberian bantuan iuran Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50% bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi transportasi online pada 15 September 2025. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan payung hukum bagi kesejahteraan pengemudi transportasi online. Kebijakan untuk pengemudi transportasi online ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pemerintah telah memperjuangkan bonus hari raya bagi pengemudi transportasi online pada momen lebaran lalu. Pemerintah juga sedang mengkaji penurunan potongan biaya aplikasi transportasi online dari 15% menjadi 10%. Sayangnya, peraturan yang ada saat ini belum dapat menetapkan status transportasi online sebagai angkutan umum, sehingga menimbulkan kekosongan status hukum serta ambiguitas hak dan kewajiban pengemudi dan aplikator. Untuk itu, Komisi V DPR RI bersama pemerintah perlu segera membuat payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi online, baik melalui Revisi UU LLAJ ataupun penyusunan UU khusus tentang Transportasi Online agar para pengemudi transportasi online memperoleh kepastian dan perlindungan yang layak bagi penghidupannya.

Penulis: Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.


Abstrak:
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kewenangan koperasi untuk mengelola tambang mineral melalui skema prioritas. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Tulisan ini membahas peluang dan tantangan kebijakan izin tambang untuk koperasi. Pemberian izin tambang kepada koperasi berpotensi dapat memperkuat ekonomi lokal, mendukung diversifikasi sektor koperasi, serta langkah korektif maraknya praktik tambang ilegal. Namun, sejumlah tantangan perlu diperhatikan mencakup permasalahan tata kelola, ketenagakerjaan, keterbatasan modal, risiko lingkungan, dan kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong penyusunan regulasi yang ketat, memastikan pembinaan dan pendampingan bagi koperasi, serta mengawasi implementasi kebijakan agar tujuan kesejahteraan rakyat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Abstrak:
UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, namun masih memerlukan strategi untuk memperluas akses ekspor agar mampu bersaing. Tulisan ini bertujuan untuk menggali potensi, tantangan dan strategi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan. UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk menembus pasar global. Namun, potensi ini masih terhambat oleh keterbatasan akses pembiayaan, kapasitas produksi, kepemilikan sertifikasi internasional, serta lemahnya koordinasi kelembagaan yang menurunkan daya saing. Strategi penguatan yang perlu dilakukan mencakup regulasi ekspor yang adaptif, pendampingan berkelanjutan, dukungan pembiayaan dan asuransi perdagangan, serta sinergi antar institusi untuk memperluas akses pasar. DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong kebijakan ekspor UMKM yang konsisten, memperluas dukungan pembiayaan dan asuransi perdagangan, meningkatkan program pendampingan berkelanjutan, serta memperkuat diplomasi perdagangan sehingga UMKM diharapkan semakin berdaya saing, mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, serta mendukung diplomasi ekonomi Indonesia di kancah internasional.

Penulis: Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes


Abstrak:
Kasus filisida yang kembali mencuat di Indonesia menunjukkan bahwa anak masih menghadapi kerentanan serius akibat tekanan ekonomi, konflik keluarga, dan faktor psikologis orang tua. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan bentuk-bentuk filisida, faktor penyebabnya, serta strategi pencegahannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa filisida dipicu oleh interaksi kompleks antara tekanan psikologis, sosial, dan ekonomi, dengan pola serupa di beberapa negara, termasuk Indonesia. Upaya pencegahan menuntut pendekatan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan tenaga profesional melalui penguatan layanan pengaduan, pendampingan keluarga berisiko, serta program pelindungan anak berbasis komunitas. Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas program tersebut melalui fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menurunkan risiko filisida sekaligus memperkuat sistem pelindungan anak di Indonesia.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.


Abstrak:
Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 23 September 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang. Termasuk di dalamnya Rp69 triliun pembiayaan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Peningkatan anggaran perlu diimbangi pemerataan akses layanan kesehatan pada program JKN. Tulisan ini mengkaji akses layanan kesehatan pada program JKN dan strategi pemerataannya. Akses layanan kesehatan terkendala tingginya peserta nonaktif JKN yang mencapai 56,9 juta peserta dan ketimpangan mutu layanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Adapun strategi yang diperlukan antara lain penguatan pendataan, pemerataan sumber daya kesehatan, dan peningkatan mutu layanan. Komisi IX DPR RI perlu memastikan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data kepesertaan agar bantuan iuran JKN dapat tepat sasaran, memastikan alokasi anggaran PBI yang memadai dan tepat sasaran, mendorong peningkatan kontribusi anggaran pendapatan dan belanja daerah pada PBI, serta memperkuat pengawasan terhadap mutu layanan kesehatan dan pemerataan sumber daya kesehatan.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Abstrak:
Digitalisasi pembelajaran menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus menjawab tantangan era digital. Program terbaru diluncurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari kebijakan strategis Asta Cita guna menegaskan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025. Inpres tersebut salah satunya menekankan pada pemanfaatan teknologi untuk menciptakan kelas interaktif. Tulisan ini mengkaji digitalisasi pembelajaran guna mewujudkan kelas yang interaktif. Kehadiran media interaktif terbukti meningkatkan motivasi, keterlibatan, dan literasi digital siswa, sekaligus memperkuat peran guru sebagai fasilitator pembelajaran. Meski demikian, implementasi digitalisasi pembelajaran masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan infrastruktur, kesiapan guru, pemeliharaan perangkat, dan ketersediaan konten yang sesuai kurikulum. Oleh karena itu, diperlukan strategi distribusi yang inklusif, pelatihan berkelanjutan, serta monitoring program secara berkala. Komisi X DPR RI turut berperan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transformasi digital pendidikan berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Penulis: Muhammad Insan Firdaus, S.E., M.B.A.


Abstrak:
Pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara untuk memacu pertumbuhan kredit dan ekonomi. Namun, kebijakan ini dihadapkan pada tantangan lemahnya permintaan kredit, risiko kredit bermasalah, dan potensi moral hazard. Tulisan ini mengidentifikasi peluang dan tantangan dari kebijakan penempatan dana tersebut. Kebijakan ini berpeluang memperkuat intermediasi perbankan dan mendanai program prioritas. Di sisi lain, tantangan utamanya adalah memastikan dana tersalurkan ke sektor produktif dan hijau, bukan mengendap atau dialihkan ke surat berharga. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi secara ketat penyaluran kredit agar tepat sasaran, mendorong penyederhanaan hambatan investasi, dan menjamin transparansi dalam penyaluran dana untuk program prioritas guna memaksimalkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi plastik dalam pertemuan tingkat menteri lingkungan hidup se-Asia Tenggara pada 3 September lalu di Langkawi, Malaysia. Tulisan ini mengurai pentingnya kerja sama ASEAN dan mengikat komitmen global dalam rangka mengatasi polusi plastik. Indonesia memandang perlunya solusi regional dalam mengatasi permasalahan polusi plastik, mengingat ancaman pencemaran plastik yang semakin masif terjadi di kawasan Asia Tenggara. Kesepakatan regional ini merupakan modal bagi ASEAN dalam bernegosiasi pada The Global Plastics Treaty yang hingga sesi 5 putaran ke-2 Intergovernmental Negotiating Committee masih belum berhasil menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Komisi XII perlu mendukung upaya pemerintah dalam menegosiasikan upaya mengakhiri polusi plastik serta memantau kinerja pemerintah dalam mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029 agar menunjang diplomasi Indonesia di kancah internasional dalam terkait isu polusi plastik.

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan ekstradisi pelaku tindak pidana warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) ke Pemerintah Federasi Rusia. AVZ diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di negaranya. Tulisan ini mengkaji bagaimana pengaturan penyerahan pelaku tindak pidana dalam UU Ekstradisi dan implikasi pengesahan perjanjian ekstradisi terhadap penyerahan pelaku tindak pidana?. Hasil pembahasan mengungkapkan, bahwa penyerahan pelaku tindak pidana dilaksanakan berdasarkan suatu perjanjian, dalam hal belum ada perjanjian, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya sebagaimana diatur dalam UU Ekstradisi. Implikasinya, pengesahan perjanjian ekstradisi mengikat bagi negara untuk menyerahkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke negara yang meminta dan memperkuat kerja sama penegakan hukum Indonesia - Rusia. Untuk itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI melalui Komisi XIII mendorong pengesahan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Republik Indonesia - Rusia segera disahkan menjadi Undang-Undang guna menjamin kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi Indonesia - Rusia.

Vol. XVII / No. 17 - September 2025

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Indonesia dan Australia mengadakan pertemuan 2+2 Foreign and Defence Minister’s Meeting pada 27 Agustus 2025 yang salah satunya menyepakati peningkatan kerja sama pertahanan demi stabilitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik. Mengingat hubungan bilateral kedua negara selama ini sangat dinamis, maka perlu dikaji bagaimana sebaiknya kerja sama pertahanan itu ditindaklanjuti oleh Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang perlu ditempuh Indonesia dalam mengimplementasikan agenda 2+2 terutama dalam bidang pertahanan bagi keamanan kawasan. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya peningkatan kerja sama maritim, latihan gabungan tiga matra, penyusunan roadmap kerja sama dalam interoperabilitas untuk keamanan maritim di kawasan, serta menindaklanjuti spirit pertemuan 2+2 dalam forum yang lebih luas di kawasan Indo-Pasifik. Komisi I DPR RI perlu mengawasi agar kerja sama Indonesia-Australia di bidang pertahanan sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Pada tanggal 25 Agustus 2025 Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai fiskal daerah. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyoroti tantangan serius otonomi fiskal daerah. Hanya 4,76 persen atau 26 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sisanya kapasitas fiskalnya lemah. Tulisan ini membahas tentang tantangan yang dihadapi dan upaya yang perlu dilakukan untuk membangun kemandirian fiskal daerah. Tujuan utama kemandirian fiskal adalah untuk membuat pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan efektif sesuai kebutuhan lokal. Namun demikian, sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Untuk memastikan upaya peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah daerah perlu didorong secara inovatif dan kreatif untuk mengupayakan sumber-sumber alternatif pendapatan asli daerah dan lebih kreatif menggali potensi ekonomi lokal. Komisi II DPR RI perlu memberikan dukungan dan melakukan pengawasan terhadap Kemendagri agar seluruh pemerintah daerah didampingi, difasilitasi, sehingga memiliki kemampuan fiskal yang kuat dan mandiri.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Abstrak:
Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau yang juga dikenal sebagai perjanjian penundaan penuntutan mulai diperkenalkan melalui RUU KUHAP sebagai salah satu mekanisme dalam penegakan hukum pidana terhadap korporasi. Artikel ini secara khusus membahas DPA sebagai konsep dan bentuk pengaturannya dalam RUU KUHAP. DPA secara konsep merupakan mekanisme penundaan perkara tindak pidana melalui perjanjian yang disepakati antara terdakwa korporasi dengan penuntut umum yang bertujuan untuk penyelesaian perkara secara lebih efisien dan mengedepankan adanya pemulihan keadaan/kerugian. RUU KUHAP mengatur bahwa DPA harus disetujui oleh hakim pengadilan untuk pengawasan pemenuhan materi perjanjian oleh pengadilan. Pengadilan akan menerbitkan penetapan penghentian penuntutan apabila kesepakatan dipenuhi oleh terdakwa korporasi. Sebaliknya kegagalan memenuhi kewajiban kesepakatan bermakna perkara akan dilanjutkan melalui acara biasa. Panja RUU KUHAP (Komisi III DPR RI dan pemerintah) masih dapat lebih menyempurnakan pengaturan dengan menentukan limitasi waktu penangguhan perkara untuk disepakati dengan tersangka/terdakwa. Hal ini lebih memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan tujuan efisiensi penyelesaian perkara.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Perhutanan Sosial memiliki potensi sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim. Tulisan ini bertujuan melihat potensi nilai ekonomi karbon dari Perhutanan Sosial dan memetakan alternatif kebijakan pendukung untuk mengatasi tantangan implementasinya. Penyimpanan karbon dihasilkan melalui penerapan agroforestri yang melibatkan masyarakat setempat. Tantangan yang masih dihadapi adalah masih sulitnya akses pasar karbon, serta masih rentannya ketidakadilan dalam pemanfaatan karbon, terutama bagi petani dan masyarakat setempat. Guna mengatasinya dapat dilakukan penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan, investasi pada infrastruktur untuk pengawasan, penghitungan, dan verifikasi karbon. Serta membangun mekanisme pasar karbon yang memberikan keadilan bagi masyarakat. Komisi IV DPR RI melalui fungsi legislasi dapat memastikan tersedianya peraturan turunan untuk memudahkan akses pasar karbon. Pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra terkait perlu secara berkala dilakukan sebagai sarana pengawasan implementasi kebijakan. Selain itu perlu memastikan bahwa nilai potensi karbon yang dihasilkan dari Perhutanan Sosial dapat dimanfaatkan kembali sebagai insentif bagi petani dan masyarakat adat.

Penulis: Ulayya Sarfina, S.T., M.T.


Abstrak:
Program transmigrasi di Indonesia telah berkembang dari pendekatan top-down pada era Orde Baru menjadi model yang lebih inklusif dan berbasis desentralisasi setelah reformasi. Kajian ini membahas roadmap dan strategi pelaksanaan transformasi transmigrasi tahun 2025–2026. Roadmap Transmigrasi 2025–2026 menekankan transformasi kawasan melalui konsep Transpolitan, yang mengedepankan pembangunan perkotaan terpadu, kolaborasi multipihak, pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, dan diversifikasi mata pencaharian. Lima program unggulan – Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusantara, dan Trans Gotong Royong (5T) – difokuskan pada penyelesaian masalah lahan, pengembangan ekonomi lokal, pembentukan kader pembangunan, dan peningkatan infrastruktur. Implementasinya menitikberatkan integrasi lintas sektor, pemberdayaan transmigran, digitalisasi, serta optimalisasi lahan tidur untuk pusat ekonomi baru. Untuk memastikan transformasi ini berjalan optimal, sinergi berkelanjutan diperlukan, di mana Komisi V DPR RI mendukung perencanaan, pengawasan, serta mendorong inovasi kebijakan yang menjaga kesinambungan program dan mempercepat terbentuknya pusat pertumbuhan berdaya saing.

Penulis: Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Abstrak:
Kartel merupakan kejahatan yang berbahaya dalam hukum persaingan usaha. Dampak dari praktik kartel ini membawa kerugian yang besar pada konsumen. Upaya memberantas kartel seringkali terkendala oleh sifat rahasia dan perjanjian kartel yang dilakukan tidak secara tertulis, sehingga sulit dibuktikan. Program leniency atau pengampunan bagi pelaku kartel yang melapor, menjadi salah satu solusi efektif dalam memerangi kegiatan kartel yang telah digunakan beberapa negara dalam memberantas kartel. Namun sampai saat ini Indonesia belum mengatur mengenai leniency program. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai urgensi pengaturan program leniency dan tantangan penerapannya di Indonesia. Pengaturan leniency penting untuk mengoptimalisasi pemberantasan kartel oleh KPPU. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan leniency seperti perlunya pemahaman pelaku usaha resiko dan benefit yang diperoleh serta belum tersedianya regulasi terkait program leniency. Komisi VI DPR RI dalam fungsi legislasi perlu mendorong pengaturan program leniency dalam Revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
UMKM berperan penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu UMKM perlu terus dikembangkan antara lain dengan meningkatkan hak atas kekayaan intelektualnya (HKI) karena HKI memberikan banyak manfaat. Untuk itu, tulisan ini mengkaji manfaat HKI dan upaya untuk meningkatkan HKI UMKM. Berdasarkan hasil kajian, HKI mendatangkan banyak manfaat bagi UMKM, antara lain melindungi UMKM dari klaim pihak lain, meningkatkan daya saing produk UMKM, memberikan hak eksklusif bagi UMKM, dan memudahkan UMKM mendapatkan sumber pendanaan. Mengingat pentingnya HKI, berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan HKI UMKM. Upaya tersebut antara lain melindungi HKI UMKM, melakukan fasilitasi HKI, serta meningkatkan pemahaman UMKM tentang HKI dan manfaatnya. DPR RI, khususnya Komisi VII berperan penting untuk memastikan upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Komisi VII juga berperan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk melaksanakan upaya peningkatan HKI UMKM. Selain itu, penting bagi Komisi VII untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU Hak Cipta agar segera disahkan menjadi UU.

Penulis: Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.


Abstrak:
Perkembangan teknologi informasi dan digital di Indonesia memberikan kemudahan terhadap akses informasi, hiburan, dan transaksi keuangan. Namun hal ini juga memunculkan permasalahan baru, antara lain maraknya judi online. Di Indonesia, jumlah pemain judi online semakin bertambah dari tahun ke tahun. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara praktik judi online dan terjadinya kekerasan dalam masyarakat, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Beberapa kasus kriminalitas, termasuk pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, dilatarbelakangi oleh judi online. Tingginya angka perceraian akibat judi online juga menunjukkan adanya dampak serius pada tatanan rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online berdampak pada aspek ekonomi, psikologis, serta sosial di masyarakat. Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di sekolah maupun lingkungan masyarakat terkait dampak negatif dari judi online guna mencegah dampak judi online di Indonesia.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Abstrak:
Terapi sel punca berkembang pesat sebagai inovasi medis yang menawarkan harapan baru dalam pengobatan penyakit degeneratif dan cedera berat. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama pada aspek regulasi dan pengawasan. Kasus penyalahgunaan sekretom ilegal yang diungkap BPOM pada Agustus 2025, menunjukkan lemahnya pengawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan praktik pengawasan terapi sel punca di Indonesia, dengan mengacu pada standar internasional dan ketentuan dalam UU Kesehatan. Regulasi yang berlaku belum sepenuhnya memadai untuk memastikan efektivitas pengawasan. Hal ini ditandai dengan ketiadaan SPM serta masih terbatasnya koordinasi antarlembaga. Optimalisasi pengawasan dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, penyusunan SPM, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan yang memuat pelayanan sel punca dari hulu hingga hilir, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Kemenkes dan BPOM, serta mengalokasikan anggaran bagi riset dan edukasi publik.

Penulis: Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.


Abstrak:
Matematika merupakan keterampilan dasar yang berperan penting dalam membentuk kompetensi abad 21, seperti kritis, solutif, kreatif, dan kolaboratif. Namun, hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dilaksanakan pada tahun 2022 menunjukkan skor matematika siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata 80 negara yang mengikuti asesmen tersebut. Hasil tersebut menandakan adanya tantangan besar dalam kualitas pendidikan, kesenjangan sosial-ekonomi, serta keterbatasan inovasi pembelajaran. Tulisan ini bertujuan memberikan analisis mengenai urgensi penguatan pendidikan matematika sebagai fondasi kompetensi abad 21, serta menelaah tantangan dan kebutuhan reformasi pendidikan yang harus diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing bangsa. Pembahasan menyoroti perlunya reformasi kurikulum, pelatihan guru, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan sains, teknologi, teknik/rekayasa, dan matematika (STEM) untuk meningkatkan literasi numerasi. Komisi X DPR RI diharapkan mendorong kebijakan berbasis bukti dan pemerataan akses pendidikan sehingga matematika dapat menjadi fondasi utama dalam membangun generasi unggul dan meningkatkan daya saing bangsa di era global.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.


Abstrak:
Belanja pajak adalah pemberian insentif anggaran kepada publik secara tidak langsung melalui pembebasan pajak dengan klasifikasi dan persyaratan tertentu. Hal ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bertujuan menganalisis upaya peningkatan belanja pajak yang dapat dilakukan dengan memberantas shadow economy. Belanja pajak menjadi instrumen pemerintah untuk mendorong geliat perekonomian dengan peningkatan anggaran lebih dari Rp100 triliun selama empat tahun ke belakang. Nilai anggaran belanja pajak belum optimal karena skema perpajakan belum menyentuh shadow economy yang memiliki potensi nilai sebesar 30-40% PDB. Terdapat tumpang tindih antara belanja pajak dan shadow economy karena kebanyakan UMKM sebagai sasaran belanja pajak bergerak dalam skema shadow economy. Komisi XI DPR RI dapat berperan dalam pemberantasan shadow economy melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang mendorong UMKM terikat pada skema perpajakan seperti masuk ke dalam sektor formal melalui kolaborasi bersama pelaku usaha besar maupun pemerintah serta pembuatan kebijakan laporan pajak untuk UMKM.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.


Abstrak:
Pembentukan Badan Industri Mineral pada Agustus 2025 menandai langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat pengelolaan logam tanah jarang (rare earth elements/REE) sebagai sumber daya mineral strategis. REE memiliki peran vital dalam teknologi energi terbarukan, kendaraan listrik, panel surya, dan sistem pertahanan sehingga pengelolaannya menentukan arah ketahanan energi dan kemandirian teknologi nasional. Tulisan ini bertujuan menganalisis strategi optimalisasi pengelolaan REE dari hulu hingga hilir. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama mencakup keterbatasan eksplorasi cadangan, ketergantungan teknologi ekstraksi, rendahnya investasi, lemahnya kelembagaan, serta risiko eksploitasi berlebihan. Strategi optimalisasi yang dapat dilakukan meliputi penguatan eksplorasi, regulasi perlindungan cadangan, hilirisasi industri, dan pembangunan ekosistem riset-industri yang terintegrasi. Komisi XII DPR RI memiliki peran penting dalam memperkuat dasar hukum, mendorong insentif fiskal, serta mengawasi tata kelola agar pengelolaan REE tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, melainkan berkontribusi pada nilai tambah, transformasi energi, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Perdebatan mengenai model pengelolaan royalti musik di Indonesia semakin mengemuka. Salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah penerapan norma sistem direct license dan blanket license yang terjadi pada kasus hak cipta antara Ari Bias (AB) dengan Agnes Monica (AM). Terdapat multitafsir pasal antara putusan Pengadilan Niaga dan putusan Kasasi kasus hak cipta AB dan AM. Tulisan ini mengkaji penerapan sistem direct license dan blanket license dalam UUHC. Pasal 9 UUHC (direct license) dan Pasal 23 UUHC (blanket license) terlihat saling bertolak belakang dimana dalam Pasal 9 ayat (2) UUHC dimaknakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta, sedangkan Pasal 23 ayat (5) UUHC tanpa izin pencipta sepanjang telah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif. Selain multitafsir penormaan terkait sistem direct license dan blanket license juga tidak terpusat dalam suatu bab dalam UUHC. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan suatu norma perundang-undangan. Komisi XIII dalam pelaksanaan fungsi legislasi khususnya pembahasan RUU Hak Cipta, perlu mempertimbangkan masukan untuk mereformulasi norma terkait direct license dan blanket license agar tidak multitafsir dan terpusat dalam suatu bab khusus.

Vol. XVII / No. 16 - Agustus 2025

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Isu sengketa Blok Ambalat kembali mencuat setelah pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk mempertahankan hak dan kedaulatan Sabah. Tulisan ini membahas dinamika sikap Indonesia dalam menanggapi pernyataan Malaysia pada Blok Ambalat yang kembali muncul terkait wilayah perbatasan maritim. Malaysia dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih atas Ambalat. Kedua kepala negara telah sepakat untuk bersama-sama mengembangkan wilayah tersebut walaupun belum menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah bilateral yang berlangsung sejak lama. Secara keseluruhan, sikap Indonesia mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan sengketa perbatasan secara damai, namun tanpa mengorbankan kedaulatan. Sikap ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan kedaulatan nasional di tengah dinamika geopolitik kawasan. Komisi I dapat mendorong Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan upaya secara maksimal agar kesepakatan yang diharapkan dapat tercapai dengan menjamin tidak adanya pengurangan, pelemahan, atau pengaburan status hukum wilayah kedaulatan Indonesia.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Abstrak:
Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, pemerintahan Prabowo-Gibran bergerak cepat mewujudkan Asta Cita melalui program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih. Dalam proses pelaksanaannya, masih ditemui beberapa tantangan. Tantangan ini berpotensi menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan program-program strategis tersebut pada masa mendatang. Tulisan ini membahas tentang sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program strategis nasional. Ditemukan bahwa penyempurnaan pelaksanaan program terus dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui penambahan anggaran, namun pemerintah pusat juga perlu memastikan kembali kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program ini. Komisi II DPR RI dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah mendukung segala kebutuhan terkait pelaksanaan program strategis nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR juga perlu memastikan agar pemerintah daerah dapat optimal menjalankan program-program tersebut serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di daerahnya.

Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.


Abstrak:
Peredaran narkotika melalui e-commerce semakin marak dan menjadi tantangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan narkotika. Tulisan ini membahas strategi pemberantasan peredaran narkotika melalui penguatan kerja sama lintas sektor dan pengembangan sumber daya. BNN memperkuat kerja sama dengan marketplace, sektor logistik, perbankan, dan Polri. Kerja sama perlu diperluas dengan melibatkan berbagai stakeholder, karena berkontribusi pada peningkatan kecepatan dan ketepatan dalam proses pengungkapan kasus. Pengembangan sumber daya dilakukan BNN dengan meningkatkan kompetensi penyuluh dan penyidik dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta mengembangkan platform Rean.id sebagai sarana literasi dan pencegahan peredaran narkotika. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyelenggarakan rapat kerja dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut strategi pemberantasan peredaran narkotika melalui e-commerce, dengan menitikberatkan pada perluasan kolaborasi nasional, regional dan internasional, penguatan kompetensi SDM, dan pembangunan sistem literasi anti-narkotika di ruang digital. Pada fungsi legislasi, Komisi III dapat memperkuat pengaturan metode pengawasan narkotika melalui e-commerce dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Penulis: Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Indonesia sebagai negara marine mega biodiversity memiliki lebih dari 950 spesies biota terumbu karang dengan nilai ekologis dan ekonomis tinggi. Namun, ekosistem ini menghadapi ancaman serius akibat kerusakan dan praktik ekspor terumbu karang ilegal. Kajian ini bertujuan menganalisis dinamika kerusakan dan ekspor terumbu karang di Indonesia serta menawarkan strategi konservasi adaptif yang menyeimbangkan kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat pesisir. Strategi utama yang dirumuskan di antaranya penguatan regulasi dan tata kelola perdagangan, pengembangan budidaya karang (coral farming) yang berkelanjutan, perluasan program restorasi ekosistem, riset berbasis teknologi digital, serta kerja sama internasional melalui forum multilateral. Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki peran strategis untuk memperkuat regulasi ekspor, pengawasan implementasi kebijakan di lapangan, dorongan terhadap riset dan inovasi kelautan, serta fasilitasi kemitraan lintas sektor. Upaya ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem terumbu karang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Penulis: Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.


Abstrak:
Ketersediaan hunian layak dan terjangkau masih menjadi tantangan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan hadir sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk memperluas akses kepemilikan rumah dan mendukung pengembang kecil/UMKM dengan besaran plafon tertentu, suku bunga bersubsidi, serta tenor yang fleksibel. Tulisan ini membahas mekanisme KUR Perumahan serta mengidentifikasi tantangan dan peluang implementasinya. KUR Perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas sektor perumahan, sekaligus mendukung program tiga juta rumah. Program ini juga memiliki peran strategis dalam memperkuat pemerataan pembangunan rumah subsidi di berbagai daerah. Dalam implementasinya, Komisi V DPR RI berperan penting dalam fungsi pengawasan untuk mendorong Kementerian PKP melakukan optimalisasi sinergi antarprogram pembiayaan perumahan agar program kepemilikan tiga juta rumah tercapai dan tepat sasaran.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Abstrak:
Masuknya impor ilegal ke Indonesia terus meningkat. Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari–Juli 2025 menemukan berbagai komoditas impor ilegal senilai Rp26,47 miliar. Selain itu, dalam kurun waktu 2024–2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 12.808 barang impor ilegal senilai Rp49,44 miliar. Berbagai temuan tersebut menunjukkan pentingnya penanganan impor ilegal. Tulisan ini akan membahas tantangan dan strategi dalam penanganan impor ilegal. Penanganan impor ilegal menghadapi berbagai tantangan, antara lain regulasi yang kompleks dan berbelit, disparitas harga yang tajam antara produk lokal dan produk luar negeri, tingginya bea masuk dan pajak, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum impor ilegal. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi VI, VII, XI, dan III DPR RI diharapkan mendorong pemerintah untuk menjamin efektivitas deregulasi impor, meningkatkan efisiensi produksi nasional, serta menghapus pungutan liar. DPR RI juga perlu mendorong agar Satgas Pemberantasan Penyelundupan bekerja lebih optimal dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum impor ilegal.

Penulis: Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.


Abstrak:
Indonesia berhasil mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% dengan Amerika Serikat (AS) berkat diplomasi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi peluang yang dimiliki Indonesia untuk meningkatkan daya saing industri pascakesepakatan tersebut dibuat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan industri yang ada di Indonesia pascakesepakatan tarif resiprokal AS. Secara garis besar, terdapat tiga upaya dari pembahasan tulisan ini, yaitu pemerintah dapat mendorong peningkatan utilisasi industri dan keterjangkauan akses di pasar AS, memfasilitasi industri-industri teknologi maupun perusahaan yang hendak melakukan relokasi usahanya, dan melakukan deregulasi teknis seperti penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tetap melindungi pasar domestik. Komisi VII DPR RI diharapkan dapat mendorong pemerintah agar dapat melakukan upaya-upaya tersebut untuk meningkatkan industri dalam negeri. Selain itu, Komisi VII DPR RI diharapkan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap semua kebijakan-kebijakan yang hendak dibuat untuk merespons kesepakatan penurunan tarif resiprokal AS.

Penulis: Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.


Abstrak:
Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) terhadap anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius, ditandai dengan berbagai peristiwa pelanggaran KBB yang menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan spiritual pada anak. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor penghambat kebebasan KBB bagi anak dan menawarkan alternatif solusinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan ini disebabkan oleh belum adanya kurikulum pendidikan berbasis toleransi, lingkungan sosial yang belum seluruhnya menghargai keberagaman, serta lemahnya implementasi regulasi yang ada. Untuk mengatasinya, diperlukan reformasi kurikulum pendidikan berbasis toleransi, penguatan penegakan hukum, serta kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran guna memastikan hak anak atas kebebasan beragama terlindungi sesuai amanat konstitusi dan nilai Pancasila.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Efendi, S.Sos., M.AP


Abstrak:
Sektor ketenagakerjaan masih menghadapi permasalahan seperti perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial semestinya dapat dicegah melalui fungsi pengawasan ketenagakerjaan namun fungsi tersebut belum berjalan dengan optimal. Sebagai dukungan terhadap penguatan pengawasan ketenagakerjaan, pada 29 Juli 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri melepas keberangkatan 1.575 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja ke tempat kerja yang baru. Tulisan ini membahas upaya memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan, peningkatan anggaran di daerah; pemanfaatan teknologi digital; serta peningkatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan penyebaran pengawas ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran pengawasan ketenagakerjaan di daerah dan pemanfaatan teknologi digital di daerah. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga dapat mendorong pemerintah untuk melakukan koordinasi di tingkat pusat maupun daerah, termasuk koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mendukung efektivitas pengawasan.

Penulis: Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.


Abstrak:
Di Indonesia, terdapat sekitar 3,9 juta anak tidak sekolah karena berbagai alasan, salah satunya jarak ke sekolah yang jauh. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program pendidikan jarak jauh (PJJ) jenjang pendidikan menengah yang proyek uji terapnya berlokasi di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, Malaysia. Salah satu target penerima program ini adalah anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikdasmen juga telah merancang peta jalan penerapan PJJ untuk tahun 2025 hingga 2029. Namun, untuk merealisasikan program tersebut terdapat tantangan-tantangan yang perlu diantisipasi. Tulisan ini akan menjabarkan rancangan program PJJ Kemendikdasmen dan memetakan tantangan yang dapat muncul di kemudian hari, serta alternatif-alternatif yang dapat dilakukan. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasan, diharapkan dapat memastikan perencanaan program dan anggaran PJJ dikaji secara matang agar tepat sasaran, efisien, dan layak diterapkan. Keberhasilan program ini juga menuntut komitmen politik, dukungan anggaran, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Penulis: Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2025 mencapai 5,12% dengan kontribusi penting dari daerah. Namun, mayoritas daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Tulisan ini membahas tantangan dalam pengelolaan DAK serta strategi untuk mengatasinya. Meski memiliki efek stimulatif terhadap belanja pemerintah daerah, DAK dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berkurangnya alokasi DAK, korupsi dan penyelewengan anggaran, serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat menjadi tantangan dalam pengelolaan DAK. Untuk itu, diperlukan strategi seperti transparansi penentuan lokasi, sinergi pendanaan, skema antartahunan, serta peta jalan efisiensi berbasis produktivitas. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah menyinergikan pendanaan secara holistik dan spasial, merumuskan kebijakan DAK yang lebih terarah, dan menyiapkan peta jalan efisiensi. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas dan dampak pembangunan serta mengurangi risiko stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan langkah tersebut, diharapkan DAK dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Penulis: Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.
Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar persoalan sampah pada tahun 2029 dapat 100% terkelola. Permasalahan rendahnya tingkat pengelolaan sampah di Indonesia, yang baru mencapai 47,1% pada 2024, menjadi pengingat akan perlunya sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji strategi dan realitas dalam mencapai target 100% pengelolaan sampah pada tahun 2029. Strategi yang dilakukan pemerintah meliputi edukasi dan perubahan perilaku di hulu, bank sampah dari sisi partisipasi publik, extended producer responsibility (EPR) di sisi produsen, refused derived fuel (RDF) dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dari sisi pengembangan teknologi, Serta transformasi tempat pemrosesan akhir (TPA) di bagian hilir. Realitas yang dihadapi antara lain regulasi yang tumpang tindih, keterbatasan pembiayaan, dan keterbatasan kapasitas teknis. Komisi XII DPR RI perlu memperkuat regulasi, meningkatkan fungsi pengawasan implementasi kebijakan, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai agar mencapai target 100% pengelolaan sampah tahun 2029.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Permasalahan hak cipta musik atau lagu di platform digital yaitu dipergunakan, diunduh, disalin, dimodifikasi, dan didistribusikan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pelindungan hukum hak cipta musik atau lagu di platform digital. Pelindungan hukum terhadap lagu atau musik di platform digital masih belum diatur dalam UU Hak Cipta. Hal ini dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Hak Cipta. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pelindungan hukum terhadap hak cipta pada platform digital perlu dilakukan khususnya pengamanan pada platform digital user generated content (UGC), dan pengaturan pendefinisian platform digital, hak eksklusif dan lisensi digital, peran dan tanggung jawab platform digital, transparansi pembayaran royalti, serta jumlah pembayaran royalti. Komisi XIII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait pelindungan hukum hak cipta di platform digital dan mendorong agar RUU Hak Cipta segera selesai disusun dan dapat dibahas bersama dengan pemerintah.

Vol. XVII / No. 15 - Agustus 2025

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Wacana pembentukan Angkatan Siber TNI kembali mengemuka pasca kesepakatan kerja sama keamanan siber antara Indonesia dan Singapura. TNI telah memiliki satuan siber yang dibentuk sejak tahun 2017, sedangkan Singapura membentuk angkatan siber sebagai matra ke-4 pada tahun 2022. Menteri Pertahanan RI menyatakan bahwa saat ini belum perlu membentuk matra baru. Tulisan ini membahas peran TNI dalam keamanan siber serta memberikan ulasan mengenai perlu atau tidaknya pembentukan angkatan siber. Meskipun terdapat urgensi strategis penguatan pertahanan siber, penguatan Satuan Siber TNI yang sudah terbentuk dapat menjadi pendekatan yang lebih implikatif dibandingkan dengan pembentukan angkatan baru yang membutuhkan penataan ulang organisasi, alokasi anggaran, serta penyesuaian terhadap kebijakan pertahanan nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat mendorong Panglima TNI untuk meningkatkan kapabilitas Satuan Siber TNI melalui pengembangan SDM, dukungan teknologi, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, kerja sama internasional di bidang keamanan siber juga perlu ditingkatkan melalui diplomasi pertahanan.

Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.


Abstrak:
Pengadopsian teknologi di sektor publik telah menuntut sumber daya manusia aparatur untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Survei terhadap 7.965 ASN menunjukkan bahwa mayoritas responden telah menyadari pekerjaannya berisiko terdampak disrupsi teknologi, namun belum memiliki strategi atau pelatihan untuk beradaptasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengembangan kompetensi ASN di tengah disrupsi teknologi dan merumuskan strategi yang dapat dilakukan untuk memperkuat kapasitas aparatur negara. Pembahasan menunjukkan bahwa pengadopsian teknologi baru telah menggeser peran ASN ke posisi yang lebih strategis dan analitis, sehingga penguatan kompetensi menjadi kebutuhan mendesak. Meski beberapa inisiatif telah dijalankan, pengembangan kompetensi ASN masih memerlukan koordinasi lintas instansi agar tidak berjalan terpisah. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong Kementerian PANRB, BKN, dan LAN untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam memperkuat strategi tersebut. Komisi II juga perlu mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan mendorong LAN untuk mengkaji kebutuhan kompetensi ASN di era disrupsi teknologi.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.


Abstrak:
Penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana umum masih terkendala ketiadaan pengaturan dalam KUHAP sehingga muncul beragam penafsiran antara penegak hukum. Pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) menjadi momentum penting untuk memperjelas dan memperkuat pengaturan syarat alat bukti elektronik agar penerimaan alat bukti elektronik di pengadilan lebih konsisten, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Artikel ini bertujuan mengkaji pengaturan syarat formil dan materiil alat bukti elektronik dalam RKUHAP. Saat ini pengaturan syarat formil dan materiil alat bukti elektronik yang belum tegas dan komprehensif menimbulkan perbedaan penanganan perkara dan menimbulkan perbedaan hasil. RKUHAP yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah menegaskan bukti elektronik sebagai alat bukti sah, mengatur bentuknya, serta mensyaratkan autentikasi dan larangan perolehan secara melawan hukum dengan prinsip exclusionary rules. Namun, belum ada mekanisme teknis autentikasi sehingga diperlukan panduan rinci beserta dukungan digital forensik, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Komisi III DPR dapat mendorong hal tersebut dalam RKUHAP agar pembaruan ini lebih efektif.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sementara sejumlah kebijakan daerah masih memberi ruang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam koridor kearifan lokal. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan karhutla, terutama di tengah ancaman perubahan iklim yang makin nyata. Kajian ini membahas dilema antara pelestarian praktik tradisional dan perlindungan ekologis di tengan perubahan iklim. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH dan beberapa peraturan daerah mengakomodasi praktik pembukaan lahan dengan bakar dalam kerangka kearifan lokal. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan dan menimbulkan konflik. Untuk itu, perlu ada transformasi menuju pertanian tanpa asap melalui penerapan pertanian ramah lingkungan, teknologi zero burning, penguatan kapasitas petani, serta reformulasi kebijakan yang adaptif iklim. Komisi IV DPR RI berperan strategis mendorong revisi regulasi, pengalokasian anggaran untuk insentif petani ramah lingkungan, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah.

Penulis: Fitria Melinda, M.Eng


Abstrak:
Pada Januari hingga Juli 2025, tercatat tujuh kecelakaan kapal di Indonesia, mayoritas berupa kapal tenggelam. Tingginya frekuensi kecelakaan mengindikasikan urgensi penguatan standar keselamatan transportasi laut nasional. Tulisan ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dan alternatif solusi penguatan sistem keselamatan dan keamanan transportasi laut guna mendukung konektivitas yang berkelanjutan. Peningkatan keselamatan transportasi laut ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Sebagai tulang punggung logistik nasional, transportasi laut menghadapi berbagai tantangan antara lain rendahnya kompetensi awak kapal, lemahnya penegakan regulasi, ancaman keamanan maritim, dan cuaca ekstrem. Penguatan keselamatan dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi, penindakan tegas terhadap pelanggaran, optimalisasi teknologi navigasi modern, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan simulasi. Komisi V DPR RI berperan strategis melalui fungsi pengawasan dalam memastikan seluruh kebijakan dan regulasi keselamatan diterapkan secara konsisten, mendorong koordinasi antarinstansi, dan memperkuat kerja sama internasional di bidang keamanan maritim.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Abstrak:
Negara-negara BRICS Plus (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Iran, dan Ethiopia), dengan kontribusi besar terhadap PDB dan populasi global, merupakan pasar strategis bagi ekspor Indonesia. Namun, hambatan non-tarif (NTBs) di kawasan tersebut menjadi tantangan utama dalam memperluas akses pasar Indonesia ke BRICS Plus. Tulisan ini memetakan secara sistematis NTBs yang dihadapi ekspor Indonesia ke negara-negara BRICS Plus. Temuan menunjukkan bahwa regulasi teknis, sanitasi dan fitosanitasi/technical barriers to trade, kuota impor, subsidi, prosedur kepabeanan, serta hambatan administratif dan lisensi masih dominan dalam NTBs di BRICS Plus. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk (1) memperkuat diplomasi teknis dan ekonomi, (2) menyediakan layanan informasi pasar yang akurat dan mutakhir, (3) mengupayakan harmonisasi standar nasional dengan standar negara tujuan ekspor, (4) memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan teknis dan SPS, dan (5) memetakan NTBs dan dampaknya secara berkala.

Penulis: Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.


Abstrak:
Peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) yang signifikan dari sektor industri menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan memerlukan respons strategis melalui dekarbonisasi. Kajian ini bertujuan untuk mengulas gagasan dekarbonisasi industri serta strategi dan implementasi dekarbonisasi industri di Indonesia. Kebijakan yang diterapkan mencakup pendekatan abatement dan pendekatan removal, serta implementasinya melalui efisiensi energi, elektrifikasi, dan pemanfaatan teknologi rendah karbon. Pemerintah Indonesia menetapkan target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% melalui upaya secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan dari kerja sama internasional, yang diharapkan tercapai pada tahun 2030. Peta jalan yang disusun oleh Kemenperin menyasar pada sembilan sektor industri. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dukungan regulasi, insentif, dan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk keberhasilan dekarbonisasi industri. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI perlu mendorong terlaksananya penguatan kebijakan yang fokus pada industri hijau hingga pengawasan terhadap program dekarbonisasi industri guna memastikan pencapaian target net zero emission secara berkelanjutan dan inklusif.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Abstrak:
Meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di panti asuhan menunjukkan bahwa Indonesia saat ini darurat pelindungan anak di panti asuhan. Meskipun telah ditegaskan dalam konstitusi negara dan beberapa peraturan, namun pemenuhan hak anak asuh masih belum terjamin secara optimal. Tulisan ini mengkaji Pemenuhan Hak Anak Asuh melalui Penguatan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). SNPA merupakan instrumen penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan alternatif untuk anak. SNPA wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk mengatur standar pelaksanaan pengasuhan anak. Hasil analisis menunjukkan perlu adanya penguatan SNPA melalui mekanisme pengawasan berkala, pendataan ulang, kewajiban proses akreditasi, penguatan sertifikat kompetensi, hingga edukasi sosialisasi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Sosial untuk menyosialisasikan penerapan SNPA kepada seluruh LKSA secara masif sehingga hak anak asuh terlindungi.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Abstrak:
Hingga awal Agustus 2025, musim kemarau basah telah dialami oleh hampir separuh wilayah Indonesia. Musim kemarau basah dapat memicu bencana alam seperti kebakaran dan banjir yang terjadi secara bersamaan maupun berurutan di suatu wilayah. Kebakaran dan banjir berdampak multisektor termasuk pada sektor kesehatan. Tulisan ini bertujuan mengkaji upaya pengelolaan dampak kesehatan akibat bencana kebakaran dan banjir pada musim kemarau basah. Dampak kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan serta banjir tidak dapat dihindari namun dapat dikelola melalui peningkatan kegiatan penyuluhan masyarakat, promosi kesehatan dan advokasi kesehatan; pemantauan kualitas udara serta ketinggian air sungai dan air laut; peningkatan peran serta masyarakat; penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber dayanya; peningkatan peran pemerintah daerah; serta peningkatan koordinasi antar-pemangku kepentingan. Komisi IX DPR RI perlu memantau upaya pemerintah dalam mengerahkan sumber dayanya untuk meningkatkan penanggulangan bencana dari sektor kesehatan dan meningkatkan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menanggulangi bencana.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Pemerintah akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk memetakan kompetensi murid secara lebih fleksibel. Kebijakan ini bersifat opsional bagi murid dan tidak menjadi penentu kelulusan. Tulisan ini membahas potensi TKA sebagai instrumen evaluasi nasional yang adil dan berkualitas di tengah tantangan ketimpangan infrastruktur dan desentralisasi pendidikan. Analisis menunjukkan bahwa TKA memiliki potensi memperkuat sistem evaluasi pembelajaran berbasis data individual, namun masih menghadapi hambatan pelaksanaan, terutama di wilayah dengan keterbatasan sarana dan akreditasi sekolah. Komisi X DPR RI dapat mendorong perbaikan melalui afirmasi kebijakan bagi daerah 3T, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi teknis, dan pengembangan peta kesiapan lintas wilayah. Dengan dukungan kebijakan yang adaptif dan penguatan kapasitas satuan pendidikan, TKA berpeluang menjadi alat evaluasi yang inklusif, akuntabel, dan relevan dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional.

Penulis: Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Kegiatan usaha bank bulion memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas fiskal nasional melalui kontribusinya terhadap penerimaan negara dan penguatan pasar logam mulia domestik. Namun, tumpang tindih regulasi pada pemungutan PPh Pasal 22 menimbulkan pengenaan pajak berganda, beban administrasi tinggi, dan ketidakpastian hukum. Tulisan ini bertujuan menganalisis perubahan peraturan perpajakan emas melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang menurunkan tarif PPh Pasal 22 menjadi 0,25% serta membebaskan konsumen akhir dari kewajiban perpajakan tanpa Surat Keterangan Bebas. Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan administrasi kegiatan usaha bulion, meningkatkan kepastian hukum, memperluas basis pajak dalam usaha bulion, dan mendorong peralihan transaksi perdagangan emas ke sektor formal. DPR RI, khususnya Komisi XI, hadir untuk mengawasi implementasi, mendorong harmonisasi regulasi fiskal-keuangan, dan memastikan sosialisasi efektif agar optimalisasi sistem perpajakan emas melalui bank bulion dapat tercapai dan berkelanjutan.

Penulis: Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
T. Ade Surya, S.T., M.M.


Abstrak:
Pemerintah saat ini tengah mengkaji penerapan program mandatori B50 yang rencananya akan diimplementasikan mulai tahun 2026 sebagai bagian dari strategi diversifikasi energi dan penguatan ketahanan energi nasional. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan potensi manfaat dari penerapan program mandatori B50. Tantangan utama mencakup keterbatasan pasokan dan kapasitas produksi, pembiayaan dan peningkatan beban subsidi, serta resistensi dari sektor pengguna akibat kendala teknis. Di sisi lain, B50 berpotensi menekan impor solar, meningkatkan serapan domestik, dan meningkatkan nilai tambah CPO. Komisi XII DPR RI perlu mengawasi rencana penerapan program mandatori B50 terutama dari sisi kesiapan teknis, pembiayaan, dan dampak lintas sektor, serta mendorong penguatan regulasi untuk memastikan implementasi B50 dapat berjalan optimal.

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Dugaan kasus pemerasan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saat ini menjadi sorotan publik. Tulisan ini mengkaji bagaimana pengaturan RPTKA dan langkah-langkah penanganan dugaan kasus pemerasan RPTKA. Hasil pembahasan mengungkapkan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2021. Dalam penanganan dugaan kasus pemerasan RPTKA, terdapat beberapa langkah penanganan yakni penyidikan dan penindakan hukum, serta pelindungan TKA dan pencegahan, Berdasarkan penyidikan KPK, terungkap bahwa proses pengajuan RPTKA diterbitkan dua dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Para tersangka hanya memberitahu hasil pengajuan RPTKA kepada para pemohon, yang telah memberikan pembayaran sebelumnya, atau yang telah menjanjikan untuk memberikan uang setelah dokumen diterbitkan. Untuk itu, perbaikan dalam sistem pengajuan RPTKA perlu dilakukan secara transparan dan pengawasan pelaksanaan RPTKA perlu ditingkatkan. DPR RI khususnya Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan Komisi XIII yang membidangi keimigrasian mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera menyelesaikan persoalan izin pengurusan RPTKA dan mendorong KPK untuk menindak tegas pelaku pemerasan.

Vol. XVII / No. 14 - Juli 2025

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Indonesia dan Uni Eropa mencapai kesepakatan politik dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada 13 Juli 2025. Kesepakatan tersebut tercapai setelah menempuh negosiasi panjang selama 10 tahun. Tulisan ini menganalisis kemitraan Indonesia dan Uni Eropa tersebut, terutama di bidang ekonomi dan keamanan. Berbagai potensi ekonomi yang terdapat di Indonesia dan Uni Eropa, menjadi peluang bagi kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama, terlebih setelah IEU-CEPA diberlakukan. Kemitraan Indonesia dan Uni Eropa juga harus didasari oleh kepentingan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan, yang mana hal tersebut juga penting untuk terpeliharanya perdamaian dan stabilitas global. Terpeliharanya perdamaian dan stabilitas merupakan prasyarat bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan pencapaian penting ini, kedua belah pihak diharapkan dapat melangkah bersama mengembangkan kemitraan yang lebih konstruktif, inklusif, dan berkelanjutan. DPR RI, khususnya melalui fungsi pengawasan di Komisi I, hendaknya ikut mengawal dan memastikan, kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa ini sejalan dengan kepentingan nasional.

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.


Abstrak:
Pemerataan distribusi aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci strategis dalam memastikan keadilan akses layanan publik di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, distribusi ASN hingga kini masih menunjukkan ketimpangan yang cukup serius. Banyak formasi kosong yang tidak terisi setiap tahun, terutama disebabkan oleh minimnya minat pelamar terhadap penempatan di daerah terpencil, ketidaksesuaian kompetensi dengan kebutuhan daerah, serta terbatasnya insentif dan dukungan struktural. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan pemerataan ASN dan upaya untuk mewujudkan pemerataan ASN di daerah 3T. Berbagai upaya seperti penguatan insentif, reformasi sistem seleksi, hingga kolaborasi antara pusat dan daerah diusulkan sebagai solusi kebijakan. Komisi II DPR RI perlu mengambil langkah proaktif mendorong kebijakan lintas sektor yang tidak hanya memperkuat ekosistem birokrasi, tetapi juga memastikan kehadiran negara secara merata melalui ASN yang andal dan termotivasi.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Abstrak:
Plea bargain (pengakuan bersalah) mulai diperkenalkan melalui RUU KUHAP sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum pidana yang lebih berorientasi pada korban. Artikel ini membahas konsep plea bargain dan pengaturannya dalam RUU KUHAP, serta bertujuan memberi informasi kepada publik dan mendorong pemerintah serta Komisi III menyelesaikan pembahasannya. Plea bargain sebagai suatu konsep, merupakan mekanisme penyederhanaan penanganan perkara pidana yang berakar dari sistem hukum negara adversarial. Penanganan perkara dalam hal ini dilakukan melalui negosiasi para pihak, yaitu pelaku tindak pidana dengan penuntut umum untuk mempercepat penanganan perkara pidana. Mekanisme ini dijalankan dengan prinsip kesukarelaan tersangka untuk mengakui kejahatannya dan kesediaan penuntut umum memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan. Plea bargain dalam RUU KUHAP secara prinsip cukup identik dengan konsep yang selama ini diterapkan di negara lain. Komisi III DPR dalam membahas RUU KUHAP dapat menyesuaikan pengaturan konsep plea bargain yang sesuai dengan prinsip umum namun lebih sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Praktik kecurangan distribusi beras telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya. Temuan pada awal Juli 2025 oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan menunjukkan dari 212 merek beras yang diperiksa, ditemukan pelanggaran berupa tidak sesuai standar, beras oplosan, atau memiliki berat tidak sesuai kemasan. Artikel ini membahas upaya peningkatan pengawasan distribusi produk beras. Strategi yang diusulkan meliputi penguatan pengawasan distribusi melalui kolaborasi Satgas Pangan dengan masyarakat dan otoritas pangan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dapat menciptakan efek jera dan memberikan kepastian hukum. Terakhir, pembangunan sistem informasi pangan yang terintegrasi dan memanfaatkan teknologi blockchain menjadi krusial untuk pemantauan. Komisi IV DPR RI perlu terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengawal penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi beras. Selain itu, percepatan pembangunan sistem informasi pangan yang terintegrasi dapat didorong melalui perubahan UU Pangan yang saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2025.

Penulis: Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.


Abstrak:
Normalisasi Sungai Ciliwung ditargetkan rampung pada 2026 sebagai respons banjir besar di Jabodetabek. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan, efektivitas, dan dampak dari program normalisasi sungai Ciliwung. Proyek ini menghadapi tantangan seperti pembebasan lahan dan ketidakjelasan sempadan sungai. Meski efektif mengurangi banjir di hilir dari 702 titik pada tahun 2015 menjadi 68 titik pada tahun 2018, normalisasi menimbulkan dampak sosial-ekonomi-lingkungan yang perlu diantisipasi. DPR RI, khususnya Komisi V berperan penting dalam memastikan proyek berjalan optimal. Dalam fungsi pengawasan, pemerintah sebaiknya didorong untuk mengevaluasi infrastruktur air dan pengelolaan kawasan tangkapan air. Dalam fungsi legislasi, diperlukan integrasi pengelolaan air dan mitigasi perubahan iklim dalam peraturan tata ruang. Dalam fungsi penganggaran, sebaiknya harus dipastikan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir efektif, adil, dan berkelanjutan. Upaya ini penting untuk membangun ketahanan wilayah, menjaga keseimbangan ekologi, serta menjamin keadilan sosial bagi masyarakat Jabodetabek di tengah risiko iklim yang kian meningkat.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Pada pertengahan 2025, harga beras di Indonesia mengalami kenaikan pada saat stok nasional melimpah, dengan cadangan beras pemerintah (CBP) mencapai lebih dari 1,8 juta ton. Artikel ini menyoroti distribusi sebagai titik lemah tata kelola pangan nasional. Permasalahan logistik, kurangnya data real-time, lemahnya integrasi lintas institusi, dan struktur pasar yang oligopolistik menyebabkan ketidaksesuaian antara pasokan dan kebutuhan di lapangan. Intervensi pemerintah melalui program seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) belum optimal dalam menahan laju harga. Diperlukan penguatan pengawasan lintas sektor, audit distribusi berkala, digitalisasi sistem logistik pangan, serta koordinasi erat dengan lembaga pengawas seperti KPPU. Komisi IV DPR RI perlu mendorong penguatan infrastruktur distribusi dari hulu ke hilir. Dengan pengawasan yang aktif dan berbasis bukti, Komisi VI DPR RI diharapkan dapat mendorong instansi terkait menuju distribusi beras yang adil, efisien, dan adaptif, guna menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.

Penulis: Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M


Abstrak:
Kontribusi ekspor Industri Kecil dan Menengah (IKM) terhadap perekonomian nasional masih terbatas meski trennya terus menunjukkan peningkatan. Tulisan ini bertujuan mengkaji perkembangan ekspor IKM, tantangannya, serta strategi dan peluang yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat peran IKM dalam ekspor nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa lima tantangan utama yaitu pembiayaan, akses informasi, standar produk, logistik, dan digitalisasi, masih menjadi hambatan struktural. Namun, terdapat peluang yang dapat dimanfaatkan melalui strategi hilirisasi, promosi global, penguatan standar berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG), pemanfaatan perjanjian dagang, dan digitalisasi ekspor. DPR RI, khususnya Komisi VII, perlu memperkuat pengawasan terhadap efektivitas kebijakan yang telah berjalan. Selain itu, DPR RI juga perlu mendorong peningkatan anggaran untuk pelatihan, sertifikasi, serta penguatan infrastruktur logistik dan digital agar ekspor IKM tidak hanya tumbuh, tetapi juga tangguh dan berkelanjutan.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.


Abstrak:
“Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia” menjadi salah satu subtema peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 mengingat hingga saat ini praktik tersebut masih terus terjadi dalam masyarakat. Tulisan ini membahas faktor penyebab perkawinan anak dan upaya pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak berakar dari berbagai aspek, baik individu, keluarga, komunitas, maupun struktural. Faktor sosial dan faktor budaya juga turut memengaruhi terjadinya perkawinan anak. Pemerintah melalui Kemen PPPA telah meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) sejak tahun 2020. Untuk memperketat pemberian dispensasi kawin diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu terdapat Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dari Kementerian Agama dan Program Generasi Berencana (GenRe) dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan berperan penting dalam mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah yang terkait dengan upaya pencegahan perkawinan anak.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Namun, dengan dibentuknya Kementerian Pelindungan PMI/Badan Pelindungan PMI (KP2MI) terjadi perubahan signifikan dalam skema kelembagaan pelindungan PMI. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi revisi aturan kelembagaan dalam UU PPMI. Hasil kajian menemukan bahwa revisi terhadap UU PPMI penting dilakukan, mengingat adanya disharmonisasi peraturan, pelanggaran asas pembentukan peraturan, dan besarnya kewenangan yang berpotensi mengganggu kinerja pelindungan PMI. Saat ini, Badan Legislasi DPR RI (Baleg) telah memulai revisi UU PPMI. Percepatan proses revisi oleh Baleg sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan melibatkan partisipasi publik. Komisi IX DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan harus secara aktif memantau kebijakan yang diambil oleh KP2MI, terutama selama revisi UU PPMI belum disahkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Abstrak:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar secara penuh tanpa pungutan, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis yang merata, adil, dan berkualitas. Temuan menunjukkan dua kelompok tantangan utama: teknis, berupa belum adanya klasifikasi nasional sekolah swasta penerima subsidi, keterbatasan kapasitas layanan, dan struktur anggaran yang tidak proporsional; serta kelembagaan, berupa lemahnya koordinasi antarpihak dan belum adanya regulasi turunan. Pemerintah sedang menyiapkan skenario pembiayaan dan mengusulkan klasifikasi sekolah berbasis karakteristik peserta didik, namun pelaksanaannya membutuhkan dukungan regulasi teknis dan reformulasi tata kelola. Dalam konteks ini, DPR RI, khususnya Komisi X, diharapkan dapat mendorong penyusunan regulasi pelaksana, mengawal efisiensi belanja pendidikan, serta mengintegrasikan amar Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini diperlukan agar kebijakan pendidikan dasar gratis terlaksana secara merata, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan strategis mengenai asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2026 untuk menjawab tantangan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Artikel ini menganalisis strategi mewujudkan asumsi ekonomi makro dan kebijakan fiskal RAPBN 2026. Strategi utama mencakup pendekatan defensif-adaptif yang mengintegrasikan penguatan ketahanan nasional dengan transformasi struktural ekonomi melalui delapan agenda prioritas pembangunan. Pemerintah mengadopsi strategi konsolidasi fiskal dengan parameter konservatif-realistis, menetapkan target pertumbuhan 5,2–5,8 persen dan defisit 2,48–2,53 persen dari PDB. Strategi optimalisasi penerimaan dilakukan melalui reformasi perpajakan komprehensif dan ekstensifikasi perpajakan. Pencapaian target pertumbuhan memerlukan strategi komprehensif yang mengombinasikan peningkatan kapasitas SDM, modernisasi infrastruktur, dan optimalisasi kebijakan fiskal untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Komisi XI DPR perlu memaksimalkan fungsi pengawasan dalam pengendalian pelaksanaan kebijakan fiskal. Selain itu juga memastikan bahwa transformasi struktural ekonomi pemerintah tidak menimbulkan kerentanan struktur ekonomi dengan menciptakan trade-off optimal antara growth ambition dan fiscal prudence.

Penulis: Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
Kesepakatan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandai dimulainya babak baru dalam hubungan ekonomi bilateral, khususnya di sektor energi. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengimpor energi dari AS senilai US$15 miliar. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji rencana impor energi tersebut dengan menyoroti berbagai implikasi strategis, ekonomi, dan geopolitiknya. Kebijakan ini mendapat respons positif karena dinilai sejalan dengan kebutuhan energi nasional, berpotensi meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat diversifikasi sumber pasokan. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan regulasi yang memadai, perhitungan keekonomian yang cermat, dan kesiapan infrastruktur dalam negeri. Komisi XII DPR RI diharapkan berperan aktif untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, melalui pengawasan terhadap penetapan regulasi serta efisiensi anggaran. Kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI menjadi krusial untuk menjamin kebijakan impor energi ini berjalan secara tepat, efisien, berkelanjutan, dan mengedepankan kepentingan nasional jangka panjang.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan program ketahanan pangan yang dilakukan di berbagai Lapas sebagai perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo. Tulisan ini membahas mengenai bagaimana optimalisasi peran Pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan. Tulisan ini diharapkan dapat memberi masukan kepada Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pemasyarakatan memiliki peranan dalam mengimplementasikan ketahanan pangan di Indonesia, yaitu dengan membentuk program ketahanan pangan di Pemasyarakatan. Program ini memiliki tantangan berupa keterbatasan lahan, SDM ahli yang mendampingi program, dan stigma masyarakat terhadap hasil karya mantan WBP. Oleh karena itu, dalam program ketahanan pangan ini perlu dilakukan optimalisasi seperti integrasi dan kolaborasi KemenImiPas dengan berbagai kementerian, Sertifikasi WBP, kemitraan, dan sosialisasi atau promosi program. Komisi XIII DPR RI dalam fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencapai tujuan.

Vol. XVII / No. 13 - Juli 2025

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia pada Juni 2025 menandai titik penting perkembangan hubungan Indonesia-Rusia. Di tengah meningkatnya persaingan kekuatan besar di kawasan, penguatan hubungan kedua negara tidak hanya dapat berdampak pada kemakmuran dan pertumbuhan Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan strategis Indonesia di kawasan, bahkan global. Tulisan ini menganalisis arah kebijakan luar negeri Rusia terhadap kawasan Indo-Pasifik, dan nilai strategis peningkatan hubungan kedua negara. Meskipun Rusia belum mengadopsi strategi Indo-Pasifik secara formal, posisinya yang menolak dominasi blok kekuatan tunggal dan mendukung tatanan dunia multipolar mencerminkan keselarasan nilai dengan prinsip bebas aktif Indonesia. Kesamaan pandangan mengenai multilateralisme dan penghormatan terhadap hukum internasional dapat menjadi penopang agenda-agenda Indonesia di kawasan dan global, termasuk dalam mengelola kawasan Indo-Pasifik. Komisi I DPR RI perlu terus mengingatkan pemerintah untuk memastikan peningkatan hubungan kedua negara tetap berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan memastikan hubungan ini tidak memicu persepsi keberpihakan Indonesia terhadap kelompok kekuatan tertentu.

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Pemekaran daerah sering dilatarbelakangi oleh kepentingan politik yang kuat dan kurang diimbangi dengan pemenuhan persyaratan pemekaran dalam jangka panjang. Hingga kini meskipun politik pemekaran daerah dilakukan secara terbatas namun belum sepenuhnya didasarkan pada persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Politik pemekaran daerah masih sebatas pemenuhan persyaratan administratifnya secara prosedural. Artikel ini bertujuan menganalisis konsekuensi atas pemekaran daerah yang masih sarat dengan kepentingan politik. Pemekaran daerah harus memperhatikan skema penataan daerah dan tidak hanya dilakukan karena kepentingan politik semata. Pemekaran daerah harus mempertimbangkan faktor kapasitas daerah sebagai bagian dari penataan daerah. Dengan demikian, Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati bila akan membuka kebijakan moratorium pemekaran daerah. Kalaupun pemekaran daerah harus dibuka opsinya, maka pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan ekstra ketat sesuai persyaratan dengan skema penataan daerah dan desain besar penataan daerah.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
Fenomena meningkatnya jumlah tersangka tindak pidana narkotika perempuan harus direspons dengan baik oleh Pemerintah Indonesia dengan memberikan pelindungan yang layak dan sesuai dengan kondisi perempuan. Artikel ini membahas mengenai bagaimana pelindungan terhadap perempuan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Tujuan penulisan ini untuk memberikan masukan bagi pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Kerentanan perempuan dalam tindak pidana narkotika disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain disebabkan oleh faktor lingkungan dan berbagai ketimpangan relasi kuasa dalam masyarakat. Pelindungan terhadap perempuan dalam tindak pidana narkotika dapat dilakukan melalui pencegahan dan upaya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Selain itu, dapat dilakukan perbaikan hukum acara pidana agar dapat memberikan pelindungan HAM yang lebih baik bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui RUU tentang Hukum Acara Pidana (HAP). Komisi III DPR RI, dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang HAP, guna memperkuat perlindungan HAM bagi perempuan proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana narkotika.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus meluas dan melanda berbagai wilayah. Hingga akhir Juni 2025 luas area yang terdampak mencapai lebih dari 174 hektare. Tulisan ini akan menguraikan ancaman karhutla terhadap keberlangsungan hutan di Riau, dan saran kebijakan untuk mendukung upaya melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati di wilayah terdampak. Karhutla menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem hutan, keanekaragaman hayati khususnya spesies satwa khas, dan kualitas udara. Untuk mengatasi masalah ini, penerapan bioteknologi, seperti pengembangan bibit tahan api, penggunaan biosensor, dan penerapan teknik kultur jaringan untuk penanaman kembali pascakebakaran dapat menjadi solusi pendukung kebijakan yang telah ada Selain itu juga dibutuhkan penguatan penegakan hukum dan dorongan keterlibatan masyarakat. Komisi IV DPR RI berperan penting untuk mengawasi kebijakan yang ada, memastikan kecukupan, transparansi, dan efektivitas anggaran, serta memastikan isu karhutla masuk dalam revisi UU Kehutanan.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Abstrak:
Salah satu komitmen dalam membangun infrastruktur pendidikan dasar adalah pelaksanaan pembangunan dan renovasi Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat menjadi model pendidikan berbasis komunitas yang dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat marginal. Tulisan ini bertujuan mengidentifikasi capaian pembangunan Sekolah Rakyat Tahap I, menganalisis hambatan, serta upaya mengatasinya. Proyek ini menunjukkan progres yang positif dengan capaian fisik nasional sebesar 83 persen% per Juni 2025, namun masih menghadapi sejumlah kendala seperti pengadaan meubelair yang kompleks, aksesibilitas lokasi, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Komisi V DPR RI direkomendasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan guna memastikan kualitas, ketepatan waktu penyelesaian dan mendorong kementerian mitra, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan agar menyediakan akses pendukung seperti jalan dan moda transportasi menuju lokasi sekolah. Dengan dukungan optimal dari DPR RI, khususnya Komisi V, proyek ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Yosua Pardamean Samuel, S.E., S.Tr.T. M.T., M.M.


Abstrak:
Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas/Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) pada Juni 2025, membuka peluang ekspor Indonesia ke negara Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan. Namun, tantangan seperti standar teknis ketat, tingginya biaya logistik, minimnya literasi FTA pelaku usaha, dan risiko geopolitik dapat menghambat optimalisasi manfaat FTA. Kajian ini bertujuan menganalisis tantangan dan strategi ekspor Indonesia pasca-FTA dengan EAEU. Hasil analisis menunjukkan perlunya harmonisasi standar produk, pembukaan jalur logistik langsung, penguatan promosi pasar, peningkatan literasi rules of origin, serta diversifikasi produk ekspor. Komisi VI DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, melakukan strategi implementasi melalui penguatan regulasi, fasilitasi pembiayaan dan sertifikasi ekspor, serta pengawasan program promosi terintegrasi guna meningkatkan daya saing ekspor nasional dan mendukung transformasi ekonomi inklusif berkelanjutan.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
Pemerintah berencana membentuk holding UMKM. Tulisan ini mengkaji holding UMKM dan manfaatnya, tantangan dan upaya mengatasinya. Holding UMKM merupakan konsep pengelompokan UMKM dalam entitas yang terkoordinasi. Tujuannya mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, dan memperkuat rantai pasok industri. Manfaat holding UMKM antara lain menjaminan keberlanjutan produksi, kepastian pasar, menekan biaya produksi, serta meningkatkan daya saing dan pendapatan UMKM. Tantangan pembentukan holding UMKM antara lain ketiadaan regulasi, kebutuhan permodalan, dan kualitas produk. Pelaku UMKM juga banyak yang belum memiliki kemampuan manajerial, pemahaman tentang pembukuan, akses ke perbankan, dan pemanfaatan teknologi digital. Untuk itu, pemerintah perlu segera membentuk PP holding UMKM dan BLU pembiayaan. Sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi terhadap UMKM juga perlu dilakukan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah segera membentuk PP holding UMKM dan BLU pembiayaan, serta melakukan upaya mengatasi tantangan. Komisi VII DPR RI juga perlu mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembentukan holding UMKM dan BLU pembiayaan.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes


Abstrak:
Kasus kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan non-keluarga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan keterlibatan sosial dalam pengasuhan alternatif. Tulisan ini bertujuan menganalisis kapasitas lingkungan sosial dalam mendukung pengasuhan alternatif yang aman dan adaptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa komunitas memiliki peran strategis melalui deteksi dini, pendampingan psikososial, dan edukasi publik. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi pengasuhan, keterbatasan dukungan hukum, dan stigma terhadap anak non-biologis masih menghambat efektivitas sistem ini. Sebagai rekomendasi, Komisi VIII DPR RI dapat berperan dalam isu pengasuhan alternatif dengan mengoptimalkan fungsi legislasi melalui penyusunan RUU Pengasuhan Anak; fungsi anggaran melalui peningkatan alokasi anggaran untuk memperluas layanan komunitas, serta fungsi pengawasan untuk memastikan pelatihan dan pendampingan bagi pengasuh serta komunitas dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Dukungan kebijakan yang menyeluruh dan kolaboratif antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil menjadi kunci penguatan sistem pengasuhan alternatif berbasis komunitas.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik pekerja rentan. Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitasnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji penyempurnaan BSU bagi pekerja dengan memperhatikan tantangan yang ada. Pemberian BSU di tengah ketidakpastian ekonomi mencerminkan keberpihakan negara kepada pekerja rentan. Supaya lebih strategis, BSU memerlukan penyempurnaan berbasis kajian komprehensif dengan memperhatikan keberagaman karakteristik pekerja. Penyempurnaan dapat dilakukan dengan memperluas cakupan penerima melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, pengembangan sistem data dan registrasi yang inklusif, serta penguatan edukasi. Selain itu, integrasi skema subsidi berbasis komitmen hubungan kerja dengan program peningkatan keterampilan perlu diperhitungkan. Langkah ini akan memperkuat BSU sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif, adil, adaptif, dan tangguh. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan BSU agar tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas pelanggaran. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong evaluasi menyeluruh BSU, penguatan tata kelola data pekerja, serta alokasi anggaran perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Abstrak:
Kemampuan literasi digital telah menjadi kebutuhan mendesak bagi generasi muda Indonesia untuk menghadapi era disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi. Namun, penggunaan teknologi digital yang tidak bijak dapat membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental pelajar, seperti stres akademik, kecemasan, depresi, hingga ketergantungan digital. Tulisan ini membahas penguatan literasi digital untuk menjaga kesehatan mental pelajar. Penggunaan teknologi digital yang tidak sehat memperburuk tekanan akademik dan meningkatkan risiko kesehatan mental, terutama jika tidak diimbangi dengan keterampilan berpikir kritis dan kemampuan pengendalian diri. Upaya penguatan literasi digital dapat dilakukan melalui integrasi kurikulum, pelatihan guru, pendampingan keluarga, kampanye publik, hingga penguatan peran pelajar sendiri. Komisi X DPR RI berperan strategis dalam mendorong sinergi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penguatan program literasi digital di sekolah, mendukung penguatan kapasitas guru dalam literasi digital dan pendampingan psikososial, serta mendorong penyusunan kurikulum yang lebih integratif dan responsif terhadap tantangan kesehatan mental di era digital.

Penulis: Muhammad Insan Firdaus, S.E., M.B.A.
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Konflik geopolitik antara Iran dan Israel telah menciptakan ketidakpastian di pasar minyak global, yang berpotensi memicu lonjakan harga secara signifikan. Lonjakan harga minyak menjadi tantangan karena tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor energi. Artikel ini membahas dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN dan upaya mitigasinya. Indonesia rentan terhadap gejolak harga minyak dunia yang dapat mempersempit ruang fiskal melalui peningkatan subsidi energi dan tekanan inflasi. Saat ini harga minyak dunia masih berada di bawah asumsi dasar makro yang dipatok dalam APBN 2025, yaitu US$82/barel. Apabila konflik berkepanjangan, harga minyak dunia berpotensi di atas asumsi dasar. Hal ini akan membebani APBN dan memperlebar defisit anggaran. Pemerintah perlu melakukan upaya mitigasi dengan menyiapkan skenario revisi anggaran subsidi energi, penguatan ketahanan energi, serta memantau perkembangan global secara ketat, Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipatif agar harga minyak mentah Indonesia tidak melampaui asumsi APBN 2025 yang ditetapkan.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Abstrak:
Indonesia telah melakukan berbagai langkah signifikan menuju kemandirian energi nasional yang berkelanjutan. Namun demikian, transisi energi ini memerlukan perencanaan yang matang untuk mencapai hasil yang optimal untuk meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi potensi dampak negatif transisi energi bagi keberlanjutan lingkungan dan upaya mitigasinya. Setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang berpotensi timbul dari aspek lingkungan, yakni eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dampak dari pembangunan infrastruktur energi baru, serta ketergantungan pada teknologi yang belum sepenuhnya terbukti. Oleh karena itu pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, penggunaan lahan yang bijaksana, serta pengembangan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan merupakan upaya mitigasi yang diperlukan. Komisi XII DPR berperan penting dalam merumuskan kebijakan yang mendukung transisi energi berkelanjutan, memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Sehingga transisi energi Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.


Abstrak:
Penanganan saksi pelaku diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan, sehingga Pemerintah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Artikel ini membahas permasalahan dalam penanganan saksi pelaku dan penetapan PP No. 24 Tahun 2024. Permasalahan dalam implementasi peraturan perundang-undangan mengenai penanganan saksi pelaku menimbulkan perbedaan persepsi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pemerintah menetapkan PP No. 24 Tahun 2025 untuk melengkapi kekurangan pengaturan dalam UU terkait penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku. Penetapan PP tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, namun belum memecahkan masalah yang muncul dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku perlu diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), agar lebih kuat dasar hukumnya. Komisi XIII dapat mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan mengenai penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku dalam RUU PSK.

Vol. XVII / No. 12 - Juni 2025

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Abstrak:
Kemkomdigi mencatat hingga 11 Juni 2025, telah menemukan sebanyak 60.458 konten judi online yang menyusupi situs-situs pemerintahan termasuk website pemerintah daerah. Website bermanfaat sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik. Permasalahannya, website pemerintah daerah masih sangat rentan untuk disusupi konten negatif. Tulisan ini mengkaji keamanan siber website pemerintah daerah. Keamanan data menjadi tantangan tersendiri, karena masih banyak website pemerintah daerah yang belum menerapkan standar perlindungan data yang kuat, sehingga rentan terhadap peretasan atau kebocoran informasi. Langkah strategis keamanan siber perlu dilakukan dengan menyediakan perangkat keras dan lunak yang mendukung keamanan siber. Penggunaan kecerdasan buatan mampu mendeteksi ancaman secara real-time. Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi dapat memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai landasan hukum bagi pengaturan keamanan siber termasuk juga keamanan website pemerintah daerah.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Beberapa waktu lalu terjadi polemik kewilayahan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Meskipun demikian polemik tersebut teratasi setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa daerah tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Tulisan ini akan membahas tentang potensi permasalahan batas wilayah di Indonesia, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasinya. Konsep dasar dalam penetapan dan penegasan batas antar daerah meliputi tiga bagian yaitu alokasi, delimitasi, dan demarkasi. Hingga saat ini, terdapat 545 undang-undang terkait provinsi dan kabupaten kota yang menyebutkan batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota secara umum. Namun persyaratan kewilayahan regulasi tersebut hanya menyebutkan batas-batas wilayahnya saja. Kondisi ini pada tingkat operasional dapat menimbulkan persoalan demarkasi yang serius. Oleh sebab itu dibutuhkan regulasi yang tepat untuk penyelesaian sengketa wilayah. Komisi II dalam fungsi legislasi dapat membuat peraturan mengenai batas wilayah yang lebih komprehensif guna mengantisipasi kasus kewilayahan di kemudian hari.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan oknum hakim menimbulkan permasalahan di lembaga peradilan. Hal tersebut berpotensi mencederai keadilan dan menggerus kredibilitas lembaga peradilan. Pembahasan dan pengesahan RUU Jabatan Hakim dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan hal tersebut karena mengatur hal teknis dan sistemis jabatan hakim. Pengaturan ini dapat mencegah hakim dari praktik tercela untuk menjamin kepastian hukum pada proses persidangan. Tulisan ini mengkaji bagaimana RUU Jabatan Hakim dapat menyelesaikan permasalahan di lembaga peradilan dan materi muatannya. Urgensi pengesahan RUU Jabatan Hakim dalam mengatasi permasalahan di peradilan adalah untuk mewujudkan kemandirian, dan menjaga independensi hakim, serta menjamin transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan manajemen hakim. Materi muatan yang perlu diatur meliputi status jabatan hakim; kesejahteraan hakim; manajemen hakim yang diatur dengan metode shared responsibility system; serta pengawasan hakim. Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi dapat mendorong untuk memasukkan kembali RUU Jabatan Hakim ke dalam Program Legislasi Nasional agar dapat segera dibahas.

Penulis: Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Ketahanan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran sentral petani sebagai produsen utama. Namun, berbagai data menunjukkan bahwa kesejahteraan petani Indonesia masih memprihatinkan, tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang fluktuatif dan keterbatasan akses terhadap sarana produksi. Tulisan ini bertujuan untuk memetakan berbagai tantangan dan memberi alternatif solusi yang strategis dalam menyelaraskan peningkatan kesejahteraan petani dengan kebijakan pangan, khususnya stabilisasi stok beras nasional. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan ketahanan pangan yang menitikberatkan pada ketersediaan pangan belum cukup menjawab persoalan struktural petani. Diperlukan pergeseran paradigma menuju kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada petani. Komisi IV DPR RI diharapkan dapat menginisiasi penguatan legislasi terkait pelindungan harga dan dukungan produksi, mendorong integrasi isu petani dalam Prolegnas, dan melalui pengawasannya dapat memperkuat pengawasan anggaran di sektor pertanian. Dengan demikian, ketahanan pangan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.


Abstrak:
Pemerintah berencana mengurangi luas bangunan dan lahan rumah bersubsidi, tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025. Tulisan ini bertujuan mendiskusikan kelebihan dan kekurangan atas wacana pengurangan luas bangunan dan lahan rumah bersubsidi. Rencana ini dapat mempercepat capaian target satu juta rumah di perkotaan sebagai bagian dari program tiga juta rumah. Rencana ini mendapat dukungan dari pengembang dalam penyediaan rumah di perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usia muda. Namun, wacana luas bangunan dan lahan berada di bawah standar SDGs PBB dalam penyediaan rumah layak dan peraturan yang berlaku. Komisi V DPR RI perlu mengingatkan pemerintah untuk sejalan dengan peraturan perundangan yang ada dalam memenuhi target program tiga juta rumah terkait batasan luas bangunan dan lahan rumah bersubsidi. Dalam fungsi anggaran, Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah melibatkan lebih banyak investor dalam program tiga juta rumah dengan tetap memperhatikan kelayakan hunian.

Penulis: Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Abstrak:
Pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia sangat bergantung pada penguatan akar ekonomi di tingkat desa, yang diwujudkan melalui pengembangan ekosistem ekonomi desa sebagai agenda strategis nasional. Pemerintah telah meluncurkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. KDMP, yang berperan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan. Sementara itu, BUMDes berfungsi mengelola aset desa dan mengembangkan potensi lokal secara produktif. Sinergi antara KDMP dan BUMDes menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif jangka panjang. Artikel ini menganalisis peran strategis kedua lembaga tersebut serta potensi kolaborasi bisnis untuk memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan. Untuk mengoptimalkan kinerja keduanya dan menghindari tumpang tindih kegiatan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong Pemerintah agar keduanya dapat melakukan kerja yang sinergis sehingga tujuan memperkuat perekonomian desa melalui potensi yang dimilikinya dapat terwujud.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Raja Ampat di Papua Barat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan berpotensi besar sebagai destinasi ekowisata unggulan. Namun, kawasan ini menghadapi berbagai tantangan, seperti ancaman pertambangan, pariwisata massal, rendahnya kesadaran konservasi, serta infrastruktur dan kelembagaan yang belum optimal. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji strategi pelindungan ekosistem Raja Ampat melalui pendekatan ekonomi berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan perlunya strategi ekonomi terintegrasi yang mencakup regulasi ketat, pembatasan wisatawan, pelibatan masyarakat lokal, serta penguatan kelembagaan dan infrastruktur hijau. Ditekankan bahwa diversifikasi ekonomi dan riset berkala mendukung efektivitas kebijakan. Komisi VII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk melakukan pelindungan Raja Ampat sebagai destinasi ekowisata melalui pengawasan dan penguatan regulasi. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi VII DPR RI dapat memastikan implementasi regulasi ketat terhadap kegiatan ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan. keberhasilan pengelolaan ekowisata di Raja Ampat memerlukan kolaborasi multisektor untuk menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Abstrak:
Banyaknya kejadian kebakaran di wilayah permukiman padat di perkotaan perlu mendapat perhatian para pengambil kebijakan. Peningkatan fungsi perkotaan dan perubahan iklim menyebabkan fungsi ekologi perkotaan di Indonesia menjadi rentan dan rapuh, terutama di permukiman padat penduduk. Tulisan ini mengkaji perlunya upaya mitigasi bencana di perkotaan agar kasus kebakaran dapat diminimalisasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa strategi mitigasi harus dimulai dari perencanaan wilayah dan tata kota, terutama dalam menyediakan area vegetasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah permukiman padat. Berbasis pada pengalaman dan praktik baik negara lain maka diperlukan upaya edukasi tiada henti kepada warga di wilayah tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait (seperti Dinas PU, PLN, BNPB, BPBD, Damkar, dan Kemensos) dalam mewujudkan sarana dan prasarana pendukung demi terwujudnya upaya mitigasi bencana kebakaran. Komisi VIII DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran diharapkan mampu mengawal implementasi mitigasi bencana kebakaran di perkotaan.

Penulis: Chika Agishintya, S.H., M.H
Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Pada 28 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja untuk menjawab permasalahan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja serta mengidentifikasi penguatan implementasinya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembatasan usia tanpa alasan objektif merupakan bentuk diskriminasi yang melemahkan perlindungan hukum bagi pencari kerja dan menghambat inklusivitas ketenagakerjaan. Langkah pemerintah untuk melarang diskriminasi batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja masih memerlukan penguatan dalam implementasinya, diantaranya upaya meminimalisasi resistensi budaya, pengembangan kebijakan berbasis inklusi usia, dan penyusunan produk kebijakan yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong penyusunan regulasi yang lebih mengikat, memperkuat alokasi anggaran untuk pelatihan kerja lintas usia, serta memastikan sinergi lintas sektor dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif dan berkeadilan bagi semua kelompok usia kerja.

Penulis: Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.


Abstrak:
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membuka peluang strategis bagi transformasi sistem pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah membentuk Gugus Tugas Nasional AI pada 28 Maret 2024 untuk, salah satunya, mendorong integrasi AI dalam sistem pendidikan nasional. Tulisan ini mengkaji peluang dan tantangan implementasi AI dalam pendidikan, termasuk peran strategis Gugus Tugas dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berdaulat secara digital. AI berpotensi meningkatkan personalisasi pembelajaran, efisiensi evaluasi, dan perluasan akses pendidikan. Namun, implementasi menghadapi tantangan seperti ketimpangan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), rendahnya literasi AI di kalangan guru, serta lemahnya regulasi terkait etika dan pelindungan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Diperlukan intervensi kebijakan yang terukur, termasuk alokasi anggaran afirmatif untuk infrastruktur dan pelatihan guru. DPR RI melalui Komisi X berperan penting dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan penerapan AI berjalan inklusif, akuntabel, dan berpihak pada ekosistem pendidikan nasional.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Abstrak:
Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan penerapan skema co-payment pada produk asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2026 melalui SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025. Skema ini bertujuan menekan lonjakan biaya kesehatan, meningkatkan efisiensi industri, dan mengurangi moral hazard. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap pelindungan konsumen. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi skema co-payment dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi serta menilai implikasinya bagi konsumen. Skema co-payment merupakan salah satu upaya untuk mengatasi tekanan biaya pengobatan yang tinggi dan menjaga keberlanjutan industri asuransi. Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong efisiensi sistem pembiayaan kesehatan. Namun, keberhasilan implementasi co-payment sangat tergantung pada edukasi konsumen, peningkatan kualitas layanan, serta pengawasan ketat dari otoritas agar tidak disalahgunakan. DPR RI, khususnya Komisi XI, melalui fungsi pengawasan dan legislasi perlu memastikan agar implementasi kebijakan ini tidak merugikan masyarakat. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga diperlukan agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan adil bagi semua pihak.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Abstrak:
Hilirisasi industri nikel menjadi elemen krusial dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Potensi besar dan manfaat ekonomis yang ditawarkan komoditas ini tidak hanya menjanjikan bagi sektor industri, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Namun dalam prosesnya dihasilkan beberapa senyawa yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil dalam hilirisasi nikel agar dapat mendukung transformasi industri berkelanjutan di Indonesia. Keberhasilan hilirisasi nikel dalam mendukung transformasi industri di Indonesia perlu didukung kebijakan yang tepat agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan-sosial. Komisi XII DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan hilirisasi nikel dapat berjalan efektif dan keberlanjutan yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Komisi XII DPR RI melalui fungsi legislatif harus mendorong disahkannya RUU tentang EBET agar transformasi industri nikel berbasis energi hijau dapat tercapai.

Penulis: Yustina Sari, S.H., M.H., M.Sc.


Abstrak:
Kaburnya 14 narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire dalam sebulan terakhir mendorong perlunya kebijakan yang dapat mengoptimalkan penanganan terhadap narapidana yang masuk kategori risiko tinggi di Papua. Artikel ini akan membahas tantangan dalam penanganan narapidana risiko tinggi di Papua, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan tersebut. Keterbatasan lapas khusus, kesiapan petugas, dan perbedaan standar keamanan, menjadi faktor kurang optimalnya penanganan narapidana risiko tinggi yang ditempatkan di lapas umum. Oleh karena itu, penanganan terhadap narapidana risiko tinggi perlu dioptimalkan dengan meningkatkan fasilitas lapas, seperti renovasi, penyediaan blok khusus, ketersediaan CCTV, hingga pemindahan narapidana ke lapas dengan keamanan yang lebih ketat di luar Papua. Komisi XIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan secara berkala terkait keberadaan dan penanganan narapidana risiko tinggi di Papua. Komisi XIII DPR RI juga dapat mendorong pengalokasian anggaran yang memadai untuk membangun lapas khusus untuk narapidana risiko tinggi.

← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →