Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus kebocoran data BPJS yang berisi data pribadi 279 juta penduduk Indonesia dan beredarnya SMS blast BMKG yang berisi informasi tidak benar menjadi sorotan publik karena mengindikasikan lemahnya sistem pelindungan data pribadi (PDP) dan keamanan siber nasional. Strategi dan kebijakan keamanan siber bertujuan mengamankan data pribadi. Saat ini regulasi keamanan siber dan PDP tersebar dalam berbagai regulasi sektoral sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tulisan ini bertujuan menganalisis urgensi sinergitas pengaturan keamanan siber dan PDP. Hasil analisis menunjukkan bahwa antara PDP dan keamanan siber memerlukan sinergitas pengaturan dan perlu segera ditindaklanjuti dengan membenahi elemen yang berpengaruh terhadap pelaksanaan PDP dan keamanan siber yang meliputi substansi, struktur, dan kultur hukum. Kajian ini merekomendasikan kepada DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU PDP dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber secara simultan. Melalui pengawasan di komisi terkait, DPR juga perlu mendorong pemerintah untuk menggiatkan edukasi dan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadinya.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Jet tempur Hawk dari Royal Malaysian Air Force melakukan pencegatan terhadap pesawat militer China pada 31 Mei karena dianggap mengancam kedaulatan Malaysia dan mengganggu keselamatan penerbangan. Tulisan singkat ini memaparkan pengaruh insiden tersebut pada hubungan bilateral kedua negara serta implikasinya terhadap stabilitas perdamaian dan keamanan di kawasan. Kedekatan hubungan bilateral Malaysia-China telah menempatkan Malaysia untuk sangat berhati-hati dalam bersikap terhadap China. Sangat kecil kemungkinan insiden ini akan mendorong kedua negara untuk mempertimbangkan opsi militer. Tetapi insiden ini akan menjadi pendorong bagi Malaysia untuk mengurangi ketergantungan terhadap China. Kehadiran kekuatan udara China dapat dilihat sebagai bagian dari rencana perluasan peran PLAAF, sekaligus kelanjutan dari upaya China menegaskan klaimnya di Laut China Selatan (LCS). Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu peningkatan kehadiran kekuatan militer dari negara lainnya untuk merespons, yang biasanya berujung pada ketegangan. Indonesia, baik pemerintah maupun parlemen, perlu mendorong negara-negara di kawasan untuk terus meningkatkan kerja sama dan menekan potensi konflik di LCS.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Indonesia terus berusaha meningkatkan upaya adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim. Salah satunya dengan skenario yang diproyeksikan mencapai Net-Zero Emissions (NZE) pada 2070. Di satu pihak target ini dinilai terlambat, karena negara-negara maju menargetkan NZE tercapai pada tahun 2050. Di lain pihak, target tersebut dinilai terlalu ambisius, mengingat kondisi Indonesia yang masih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan emisi karbon dari berbagai sektor masih tinggi. Tulisan ini mengkaji tantangan dalam pembangunan rendah karbon di Indonesia dan langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai target NZE Indonesia 2070. Sektor kehutanan, alih fungsi lahan, gambut, dan sektor energi yang menggunakan bahan bakar fosil adalah penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, strategi, kebijakan, dan program pada sektor-sektor tersebut perlu diprioritaskan. DPR RI perlu terus mengawal pemerintah dalam mengimplementasikan dokumen yang telah dicanangkan sekaligus memberi dukungan dari segi anggaran dan regulasi agar target NZE dapat diwujudkan.
Penulis: BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.A.P.
Abstrak:
Energi hijau merupakan sumber pembangkit listrik ramah lingkungan untuk mengurangi emisi energi fosil. Komitmen pengurangan emisi fosil dilakukan dengan meningkatkan porsi 48% energi hijau sementara fosil sebesar 58% melalui draft RUPTL 2021-2030. Tulisan ini bertujuan mengkaji strategi yang akan ditempuh pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi hijau atau energi terbarukan. Strategi yang ditempuh yaitu operasional batu bara berusia 15-20 tahun atau lebih dikonversi PLTD, PLTU, PLTGU menjadi pembangkit listrik EBT. Upaya lainnya mengejar target bauran EBT 23% pada 2025 melalui tiga jalur yakni listrik, pemanfaatan biofuel dan pemanfaatan langsung EBT. Kendalanya yaitu permintaan listrik turun selama pandemi Covid-19 menjadi 4,9% per tahun dari rata-rata RUKN 2019-2038 sebesar 6,9%. Kendala lainnya adalah bauran listrik jenis batu bara mencapai 64% hingga 2030. DPR RI berperan mengawasi penyediaan pembangkit energi hijau terkait pembangunan infrastruktur didukung anggaran yang memadai di samping mendorong percepatan pengurangan pembangkit batu bara karena berpotensi menghambat peningkatan penggunaan energi hijau.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Permasalahan pengelolaan data kepegawaian di Indonesia kembali muncul terkait temuan adanya 97.000 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) misterius. Namun temuan tersebut ternyata merupakan PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang PNS pada tahun 2015. Pendataan PNS baru dilakukan dua kali, yaitu tahun 2003 dan 2015. Pada tahun 2021 pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) kepegawaian secara nasional melalui aplikasi MySAPK. Tulisan singkat ini ingin mengurai permasalahan data kepegawaian dan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK. BKN berupaya memperbaiki data kepegawaian dengan melaksanakan program PDM melalui aplikasi MySAPK dan mewajibkan setiap ASN untuk dapat mengikuti PDM tersebut. Komisi II DPR RI, melalui fungsi pengawasan dapat terus mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program pemutakhiran data mandiri kepegawaian. Melalui fungsi legislasi, dapat terus mengupayakan terbentuknya Rancangan Undang-Undang E-Government, dan melalui fungsi anggaran dapat mendukung pemerintah dalam membangun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi secara merata di Indonesia.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Tenaga Kerja Asing (TKA) terus berdatangan bahkan di masa Pandemi Covid-19. Adanya aturan terkait pengendalian TKA dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak mampu membendung arus masuknya TKA. Kondisi ini telah melahirkan pro dan kontra dalam masyarakat. Tulisan ini membahas mengenai aturan pengendalian TKA pada masa Pandemi Covid-19. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa aturan pengendalian TKA dalam UU Cipta Kerja lebih longgar jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan pembatasan penggunaan TKA terkait Pandemi Covid-19 juga tidak bisa mengendalikan arus masuk TKA. Kondisi ini membuat upaya pengawasan terhadap TKA harus ditingkatkan. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap upaya pengendalian TKA oleh pemerintah supaya TKA yang masuk ke Indonesia benar-benar TKA yang dibutuhkan dan memperhatikan perkembangan Pandemi Covid-19. Sedangkan melalui fungsi legislasi, DPR RI perlu mengajukan RUU Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap TKA.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Konflik terbuka Palestina-Israel, meski saat ini sudah gencatan senjata, menjadi keprihatinan internasional. Konflik dipicu kebijakan sepihak Israel yang akan menggusur warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem, yang kemudian memunculkan aksi kekerasan dan berujung pada pertempuran antara Hamas dan Militer Israel. Tulisan ini mengkaji mengapa konflik Palestina-Israel terjadi dan bagaimana seharusnya disikapi masyarakat internasional. Konflik Palestina-Israel, tidak dapat dilepaskan dari aksi provokasi yang sering dilakukan Israel terhadap warga Palestina, khususnya terkait kebijakan perluasan permukiman warga Yahudi di wilayah Palestina. Tindakan Israel yang mengabaikan hak-hak bangsa Palestina dan hukum internasional tersebut tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, aksi kolektif internasional untuk menghidupkan kembali perundingan damai, termasuk memaksa Israel agar patuh terhadap kesepakatan-kesepakatan internasional terkait penyelesaian konflik Palestina-Israel perlu terus diupayakan oleh masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Penjajahan adalah inti persoalan Palestina-Israel. Dunia tidak dapat membiarkan Palestina menerima ketidakadilan sepanjang hidupnya.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan, penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 tetap akan dilaksanakan. Namun belum ada kepastian mengenai jumlah kuota jemaah untuk masing-masing negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membuat dua persiapan penyelenggaraan ibadah haji yaitu skema penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 dan alur pergerakan jemaah haji 2021. Tulisan ini mengkaji persiapan pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 beserta tantangannya. Pertama, kuota jemaah haji yakni 50%, 30%, 25% dan 5%. Skema tersebut bersifat spekulatif dan belum memiliki dasar yang kuat. Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian jumlah kuota jemaah Indonesia. Kedua, alur pergerakan jemaah haji 2021 yang meliputi kegiatan vaksinasi, karantina dan pemeriksaan Covid-19. Keterbatasan waktu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan meningitis bagi calon jemaah haji. Selain itu, serangkaian vaksinasi, pemeriksaan dan karantina Covid-19 tentunya menambah biaya haji 2021. Komisi VIII DPR RI perlu memastikan pemerintah agar dapat memenuhi cakupan vaksinasi bagi calon jemaah haji.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 megakibatkan krisis kesehatan dan mengganggu aktivitas ekonomi nasional. Namun, sejumlah indikator menunjukkan pemulihan ekonomi nasional pada triwulan IV/2020 dan triwulan I/2021. Salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional adalah mendorong sektor UMKM yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional. Tulisan ini mengkaji kondisi UMKM terdampak pandemi Covid-19 serta upaya pemerintah dalam memulihkannya. Pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi antara lain dengan menurunkan produksi barang/jasa, mengurangi jumlah/jam kerja karyawan serta jumlah saluran penjualan/pemasaran. Membaiknya angka penyebaran virus Covid-19 dan adanya program vaksinasi, telah menumbuhkan optimisme bagi para pelaku UMKM pada tahun 2021. Dalam memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk memulihkan sektor UMKM yaitu penyaluran PEN bagi sektor UMKM, program Gernas BBI, program vaksinasi, restrukturisasi kredit, dan rencana pembentukan holding BUMN ultra mikro. DPR RI perlu mendukung pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM agar momentum pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ini dapat terwujud.
Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Bagi masyarakat Indonesia, mudik merupakan salah satu tradisi dalam merayakan Hari Raya Lebaran. Namun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 maka pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Regulasi tersebut ternyata tidak dapat membendung antusiasme masyarakat untuk tetap melakukan mudik. Tulisan ini ingin mengkaji arah kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Ditemukan bahwa, larangan mudik ternyata menyebabkan munculnya rasa ketidakadilan pada masyarakat. Hal ini karena pemerintah hanya melarang kegiatan mudik, namun tetap membuka daerah wisata. Pemerintah juga tetap menerima kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) saat larangan mudik berlaku. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat yang memaksakan diri untuk tetap mudik. Ke depan, perlu ada evaluasi agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna mencegah kenaikan kasus penyebaran Covid-19 dapat berjalan efektif. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memberi masukan bagi evaluasi kebijakan larangan mudik bila akan diterapkan kembali pada masa liburan mendatang.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Penegakan hukum protokol kesehatan di Indonesia belum berjalan dengan baik. Pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di pusat perbelanjaan di berbagai kota. Untuk itu permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum protokol kesehatan di Indonesia? Aturan protokol kesehatan diatur dalam Kepmenkes 382/2020, UU No. 6 Tahun 2019, serta Inpres No. 6 Tahun 2020. Aturan sudah ada, akan tetapi dalam tataran pelaksanaan belum berjalan dengan baik. Hal ini
dikarenakan penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti perundang-undangan, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Penegakan hukum atas protokol kesehatan belum berjalan dengan baik karena masyarakat masih sering abai terhadap protokol kesehatan. DPR RI melalui Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 harus berperan secara aktif melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan terutama
di pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan baik.
Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Abstrak:
Awal pemerintahan Joseph Biden, situasi di Amerika Serikat (AS) ditandai dengan meningkatnya aksi-aksi kekerasan rasis terhadap penduduk keturunan Asia, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan fisik, dengan korban anak-anak muda sampai orang-orang tua di berbagai negara bagian. Sekalipun bukan pertama dalam sejarah AS, berbagai kasus serangan rasis pasca-Donald Trump sangat mengkhawatirkan
perkembangannya, karena terjadi begitu sering dan mengancam kehidupan mereka yang menjadi sasaran, terutama warga AS keturunan China. Serangan rasis yang meluas dan terjadi hampir di seluruh negara bagian AS ini tidak pernah berlangsung sebelumnya dalam sejarah panjang negeri itu, mengikuti aksi-aksi rasis yang telah ditujukan kepada warga keturunan kulit hitam. Kondisi ini mengancam eksistensi
AS sebagai negara yang mendasarkan diri pada pluralisme, yang menjamin kesetaraan dan hak asasi manusia berlandaskan demokrasi. Kajian ini menunjukkan masa depan AS yang terancam dan langkah yang harus diambil Presiden Biden, termasuk mengurangi eskalasi ketegangan dengan China di berbagai bidang.
Penulis: Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.
Abstrak:
Polemik penyelenggaraan Olimpiade Tokyo pada masa pandemi Covid-19 masih bergulir hingga saat ini. Sebelumnya Komite Olimpiade Internasional (IOC), Panitia Pelaksana dan Perdana Menteri (PM) Jepang menegaskan olimpiade akan diselenggarakan. Namun, PM Jepang pada 9 Mei 2021 menyatakan tidak pernah mengutamakan olimpiade melainkan melindungi nyawa dan kesehatan. Pernyataan tersebut bersamaan dengan hasil jajak pendapat yang menunjukkan 60% warga Jepang menginginkan Olimpiade Tokyo dibatalkan. Terlepas dari polemik, Indonesia perlu mengantisipasi agar kasus kejuaraan Yonex All
England 2021 tidak terjadi, di mana Tim Bulu Tangkis Indonesia diminta
mundur karena berada dalam satu penerbangan dengan penumpang pesawat positif Covid-19. Artikel ini mengulas langkah antisipatif yang harus dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan induk-induk cabang olahraga. Para stakeholder harus mempelajari peraturan protokol kesehatan Jepang dan negara penyelenggara kualifikasi olimpiade. Komisi X DPR RI perlu melakukan rapat dengan Kemenpora dan KOI untuk mengawasi kesiapan menghadapi olimpiade, dan manajemen risiko yang telah disiapkan Kemenpora.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 masih merupakan jalan panjang. Namun seiring dengan program vaksinasi dan meningkatnya kepercayaan sektor industri terhadap kebijakan yang telah diambil pemerintah, beberapa sektor mulai menunjukkan perbaikan performa, termasuk sektor manufaktur. Indeks PMI Manufaktur Indonesia mengalami peningkatan pada periode Maret dan April 2021 dibandingkan pada awal tahun 2021. Hal tersebut didukung oleh peningkatan
permintaan dan konsumsi masyarakat. Tulisan ini mengkaji kinerja, peluang, dan tantangan sektor manufaktur dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021. Perbaikan sektor manufaktur akan memberikan efek bergulir terhadap perekonomian, antara lain pembukaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan
peningkatan ekspor. Namun momentum perbaikan performa tersebut perlu dijaga dan didukung melalui berbagai kebijakan, seperti program vaksinasi yang harus terus berjalan dan kemudahan pembiayaan untuk melakukan ekspansi. DPR RI perlu memastikan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah mampu menjaga momentum perbaikan sektor manufaktur sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021 ini.
Penulis: Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.
Abstrak:
Pemerintah telah menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing (mux) Siaran TV Digital Terestrial. Pemerintah berharap LPS tersebut dapat bergerak cepat dalam membangun infrastruktur penyiaran digital. Tulisan ini membahas digitalisasi penyiaran serta urgensi kebijakannya di Indonesia. Penyiaran digital adalah satu hal yang tak dapat dihindari, terlebih lagi bahwa teknologi analog kelak akan usang dan semakin mahal dalam pengoperasiannya. Kelebihan serta keuntungan TV digital sudah seharusnya menjadi urgensi untuk segera dilaksanakan. Namun pada kenyataannya realisasi TV digital kerap tertunda, walaupun sudah
diinisiasi sejak tahun 1997. Hal itu disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur penyiaran digital. Hadirnya UU Cipta Kerja menjadi titik awal kemajuan digitalisasi penyiaran. Komisi I DPR RI perlu segera menyelesaikan revisi UU Penyiaran demi terselenggaranya kebijakan penyiaran digital yang lebih tertata. DPR RI juga perlu
mengawasi jalannya masa transisi serta memastikan adanya sosialisasi migrasi TV digital kepada masyarakat.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
UU Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan khususnya keberadaan klaster ketenagakerjaan yang kemudian berujung dengan judicial review ke MK. Tulisan ini menganalisis permohonan judicial review yang diajukan pemohon ke MK atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, yaitu uji formil dan uji materiil. Jika gugatan uji formil dikabukan oleh MK maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan batal seluruhnya, untuk mengisi kekosongan hukum Presiden dapat mengeluarkan Perppu terkait dengan materi muatan UU Cipta Kerja. Sedangkan jika permohonan uji materiil dikabulkan oleh MK, Pembentuk UU mendapatkan kesempatan untuk memilih kebijakan dan merumuskan sebuah legal policy yang lebih baik terkait dengan ketentuan hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Saat ini permohonan tersebut masuk dalam sidang agenda perbaikan berkas pemohon. Baleg DPR RI perlu memberikan penjelasan bahwa pilihan-pilihan kebijakan hukum yang diambil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Naskah akademik, RUU, pendapat Presiden yang diwakili Menteri dan pendapat fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam pemberian keterangan di MK.
Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.
Abstrak:
Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Ayatollah Khomeini tahun 1979 telah mengubah Iran sebagai negara yang tidak sejalan dengan nilai-nilai liberal dan sekuler modern, yang menjadi ciri khas model universal Barat dari demokrasi liberal. Dengan pandangan seperti itu, kepemilikan senjata nuklir oleh Iran merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan kawasan maupun global. Apalagi setelah menandatangani perjanjian JCPOA tahun 2015, perekonomian Iran maju pesat karena dihapusnya berbagai sanksi ekonomi yang diberlakukan sejak 1979. Kemajuan Iran tersebut memberinya kesempatan memperluas daerah pengaruh. Tulisan ini menganalisis sikap Israel yang selalu berusaha melakukan sabotase terhadap instalasi nuklir Iran di Natanz karena dianggap instalasi itu bukan untuk tujuan sipil, tapi kepentingan militer. Israel tidak menginginkan ada negara lain di Timur Tengah yang memiliki senjata nuklir karena akan mengancam dominasi militernya di Timur Tengah, dan bahkan akan mengancam eksistensinya. Sabotase dianggap sebagai pilihan terbaik karena pendekatan secara diplomasi akan sulit menghentikan keinginan Iran untuk memiliki senjata nuklir.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Tindakan penganiayaan terhadap perawat menjadi viral dan menarik banyak perhatian. Perawat menjadi sasaran tindakan penganiayaan akibat ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan perawat berada di garis terdepan pelayanan, tersebar di berbagai unit serta, selalu ada setiap waktu. Tulisan ini mengkaji tentang pentingnya relasi antara perawat dan klien dalam sistem pelayanan kesehatan. Perawat sebelum berpraktik harus menyelesaikan serangkaian pendidikan, uji kompetensi, registrasi dan perizinan praktik.
Selain memberikan asuhan relasi keperawatan dalam memenuhi kebutuhan dasar klien, perawat melakukan tugas pelimpahan wewenang dari tenaga medis seperti tindakan delegatif memasang dan mencabut infus. Tenaga medis yang memberi kewenangan memahami bahwa perawat memiliki kompetensi melakukan hal tersebut. Perawat dan klien memiliki hubungan profesional dan berdasarkan etika keperawatan. Membangun hubungan baik dan komunikasi terbuka merupakan strategi mempertahankan kepercayaan dan kepuasan klien. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi perawat dan melindungi perawat sebagai bagian dari implementasi
UU Keperawatan.
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Abstrak:
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia direvisi oleh beberapa lembaga
keuangan internasional pada akhir kuartal pertama 2021. Menurut lembaga-lembaga tersebut, memperkirakan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan tumbuh hanya sebesar 4,3% yoy. Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh 4,8%–5% yoy. Revisi proyeksi tersebut dikarenakan ada faktor-faktor resiko dan respons kebijakan. Tulisan ini menganalisis respons pemerintah setelah adanya revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagaimana penyesuian
kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga dan memanfaatkan momentum setelah dilaksanakannya vaksinasi? Mempertahankan pemulihan (safeguarding the recovery) agar terus didorong dengan memberikan stimulus, seperti bantuan sosial masyarakat dan memberi insenti relaksasi perpajakan dunia usaha. Untuk UMKM dan korporasi, juga diberikan insentif agar meningkatkan belanja sosial bagi masyarakat. DPR RI perlu mendorong sekaligus melakukan pengawasan kebijakan dan program pemerintah. Hal ini guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan meningkatkan daya beli dan penyesuaian bauran kebijakan, sembari menjaga kontinyuitas vaksinasi.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Penyusunan tahapan-tahapan bagi terselenggaranya skenario Pemilu 2024 mulai dijalankan. Hal tersebut bersamaan dengan dibentuknya Tim Kerja yang ditugaskan untuk mendetailkan setiap tahapan dan sekaligus melakukan simulasi atas setiap konsekuensi dari tahapan pemilu, agar rancangan skenario menjadi skenario Pemilu 2024 yang matang. Tulisan ini mengidentifikasi skenario Pemilu secara serentak 2024 dan
konsekuensinya atas penyatuan kurun waktu pelaksanaan rumpun pemilu dan rumpun pilkada. Pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan segala persoalan substansi dan teknis penyelenggaraannya, bisa menjadi masukan saat penyusunan skenario pemilu tersebut. Bagi DPR RI, penting direkomendasikan agar dukungan sumber daya dan
perangkat hukum bagi setiap tahapan pemilu benar-benar bisa dipastikan. Sedangkan bagi pihak penyelenggara dan masyarakat seoptimal mungkin pada intinya diarahkan bagi peningkatan kualitas pemilu itu sendiri dan sekaligus menjaga suasana kondusif bagi penyelenggaraannya di lapangan.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Abstrak:
ETLE telah diresmikan dan diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemerasan oleh petugas serta meningkatkan kedisiplinan berkendara. Tulisan ini mengkaji mekanisme, jenis pelanggaran dan sanksinya, serta permasalahan disertai solusi dalam penegakan ETLE. ETLE dilakukan menggunakan kamera tilang otomatis untuk mengidentifikasi data kendaraan pelanggar. Selanjutnya dikirimkan surat ke alamat pelanggar untuk dilakukan konfirmasi via website atau datang ke kantor Subdit Gakkum Polda. Kemudian diterbitkan tilang dengan pembayaran menggunakan kode virtual account Briva. Sanksi dalam ETLE sama dengan UU LLAJ. Permasalahan ETLE: membutuhkan sarana prasarana yang banyak dengan dana besar, ketidaktaatan masyarakat tentang aturan, serta budaya masyarakat yang baru patuh apabila melihat polisi. Solusi atas permasalahan: Polri dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana, sosialisasi yang gencar terkait dengan ETLE, serta penempatan petugas untuk mengantisipasi tindakan yang tidak dapat dilakukan oleh ETLE. Komisi III dapat meminta lembaga/instansi terkait untuk saling bekerja sama dan meminta Polri lebih gencar melakukan sosialisasi penerapan ETLE.
Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
ZIYAD FALAHI, M.Si.
Abstrak:
Sejak awal pemerintahannya, Presiden Amerika Serikat (AS), Joseph (Joe) Biden, telah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan keadidayaan AS ke dunia internasional. Peran internasional AS yang surut secara drastis di era Trump yang fokus pada kebijakan American First kini akan dibawa Biden dengan mengembalikan harapan para sekutunya untuk dapat kembali mengimbangi ekspansi China dan Rusia di berbagai kawasan. Kembalinya peran AS diharapkan dapat merespons
kekhawatiran dunia pada kontrol dan kesewenang-wenangan kedua negara seteru lama AS dalam menjalankan kebijakan luar negerinya di berbagai bidang pada era baru pasca-Perang Dingin. Analisis terhadap arah kebijakan baru AS memberi penjelasan pada konsekuensi relevan yang muncul dan dihadapi negara-negara kawasan.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
Dihapusnya fly ash dan bottom ash (FABA) dalam daftar limbah B3 memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah LSM dan masyarakat yang berada di sekitar pembangkit listrik (PLTU) memprotes kebijakan ini. Mereka menilai saat ditetapkan menjadi limbah B3 saja pengelolaan FABA terkesan serampangan, apalagi jika dilonggarkan. Sementara itu, kebijakan ini didukung oleh produsen listrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber bahan bakar. Mereka beragumen bahwa sudah banyak penelitian tentang FABA yang telah dilakukan sejak dulu mengarah pada pemanfaatan FABA secara aman.
Beberapa negara maju bahkan mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3 dengan tingkat pemanfaatan yang tinggi. Tulisan ini mengupas secara netral alasan pemerintah mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3 dan rencana tindak lanjut yang diperlukan pemerintah dalam menjamin pemanfaatan FABA secara luas dan aman. DPR dengan fungsi legislasi dan pengawasannya perlu meminta keterangan pemerintah perihal penghapusan ini, apalagi PP No. 22 Tahun 2021 yang menjadi dasar penghapusan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Sektor pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak Covid-19. Industri wisata, baik bidang perhotelan, transportasi, kuliner, maupun pelaku UMKM merupakan jenis usaha yang terkena imbas langsung pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020. Indonesia meyakini bahwa pandemi Covid-19 akan menjadi titik balik perubahan pariwisata dan desain model bisnis ekonomi kreatif. Dunia pariwisata
Indonesia wajib beradaptasi dengan kondisi new normal dengan memperhatikan aspek kebersihan, keselamatan, keamanan, serta implementasi protokol kesehatan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji prospek pertumbuhan pariwisata domestik untuk kembali positif dan strategi di tengah pandemi Covid-19 ini. Pergeseran model bisnis dalam ekonomi kreatif dapat menjadi kesempatan dan peluang dalam kontribusi ekonomi kreatif yang lebih besar. Wisata harus menjadi solusi dan bukan masalah di tengah pandemi. DPR RI melalui Komisi X perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan di industri pariwisata berjalan dengan baik, di samping pemberian vaksinasi bagi para pelaku pariwisata.
Penulis: Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Dimuatnya Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 memunculkan kembali polemik terkait pemindahan ibu kota negara. Jika sebelumnya isu yang dilontarkan para penentang kebijakan ini adalah isu regulasi, anggaran, dan lingkungan, maka isu saat ini berubah menjadi pandemi Covid-19. Pemerintah diminta untuk fokus memikirkan penanganan pandemi Covid-19 daripada memindahkan ibu kota. Tulisan ini bertujuan menganalisis proses
penyusunan kebijakan pemindahan ibu kota negara dalam perspektif kebijakan publik. Dalam penyusunan kebijakan pemindahan ibu kota negara, peran pemerintah tampak lebih dominan. Ruang partisipasi publik sangat minim dibuka. Dukungan kuat dari lembaga politik maupun pandangan ahli hukum tata negara menyebabkan pemerintah akan tetap membahas RUU ini. Namun, penyusunan kebijakan pada tahap formulasi
harus diperbaiki agar tidak membahayakan tahap implementasi kebijakan. Oleh karena itu, selama tahap formulasi belum selesai, yang ditandai belum diserahkannya naskah RUU kepada DPR RI, pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang sebesar-besarnya bagi publik untuk memberikan masukan.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Sempitnya lapangan kerja dan desakan kebutuhan hidup mendorong PMI bekerja di luar negeri. Sayangnya, hal itu menimbulkan dampak bagi anak yang ditinggalkan. Tulisan ini mengkaji permasalahan anak PMI dan pelindungan hukum bagi mereka. Berdasarkan hasil kajian, anak PMI rentan tertimpa masalah, antara lain kurang asuhan, pendidikan, kenakalan anak, dan psikologi. Untuk itu perlu ada pelindungan hukum terhadap anak PMI yang dilakukan dengan membentuk instrumen hukum, antara lain UU Pelindungan Anak, UU PPMI, dan Permenaker No. 2 Tahun 2019. Namun PP yang mengatur pelindungan ekonomi bagi PMI belum terbentuk. Agar anak PMI terlindungi dengan baik, instrumen hukum tersebut harus dilaksanakan dengan baik. PP pelindungan ekonomi bagi PMI juga harus segera terbentuk. Diperlukan peran DPR RI untuk mendorong pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak PMI dengan baik, membentuk PP pelindungan ekonomi bagi PMI, dan membentuk Desmigratif di desa-desa “kantong PMI”.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Myanmar masih mengalami situasi politik yang tidak menentu. Pemberlakuan keadaan darurat oleh pihak militer selama setahun memaksa rakyat untuk melakukan unjuk rasa agar demokrasi dapat ditegakkan. Tulisan ini membahas intervensi seperti apa yang bisa dilakukan ASEAN, dan juga masyarakat internasional, termasuk PBB, dalam mencari solusi atas krisis politik yang terjadi di Myanmar.
Dalam menyikapi krisis politik di Myanmar tersebut, ASEAN tidak bisa keluar dari prinsip yang tertera dalam Piagam ASEAN. Salah satu prinsip yang kerap dikemukakan adalah prinsip non-intervensi. Ini artinya, tidak mudah bagi ASEAN untuk melakukan intervensi dalam mengatasi krisis yang terjadi di Myanmar. Ketika intervensi ASEAN tidak berjalan efektif, maka solusi alternatif untuk menangani krisis Myanmar bisa saja melibatkan masyarakat internasional yang lebih luas, termasuk PBB. Melalui PBB, dengan perangkat dan otoritas kuat yang dimiliknya, badan dunia tersebut dapat menekan rezim junta militer jika dianggap tidak kooperatif dalam menyelesaikan krisis di Myanmar.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% di tahun 2030. Salah satu upaya dilakukan dengan mengurangi emisi GRK dari sektor energi. Pengembangan energi terbarukan untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional menjadi penting, karena energi terbarukan merupakan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (green energy). Permasalahannya pengembangan green energy melalui pengembangan energi terbarukan berjalan lamban. Tulisan ini mengkaji potensi green energy di Indonesia, perkembangan pemanfaatannya, kendala pengembangannya, dan upaya yang dapat lakukan untuk mendorong pemanfaatan green energy.
Saat ini produksi energi primer masih didominasi oleh batu bara. Pemanfaatan energi bersih melalui energi terbarukan pada pembangkit listrik hanya 2,5% dari potensinya. Lambannya perkembangan pemanfaatan green energy terkendala oleh adanya kebijakan yang kurang mendukung. Dukungan DPR RI untuk pengembangan green energy diperlukan. Dukungan tersebut dapat berupa menyegerakan proses penyusunan dan pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Abstrak:
Pemerintah memutuskan melakukan impor beras untuk menjaga ketersediaan stok, kelancaran pasokan, dan kestabilan harga beras. Pemerintah beralasan, kebijakan ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan beras sepanjang tahun 2021 di tengah kekhawatiran terjadinya krisis pangan akibat situasi pandemi. Namun kebijakan ini
menuai polemik dalam masyarakat dan ditentang oleh banyak kalangan, terutama para petani. Tulisan ini membahas polemik tentang keputusan pemerintah untuk melakukan impor beras dan dampaknya bagi para petani dan sektor pertanian. Pemerintah diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan impor beras dan dapat mengutamakan penyerapan beras produksi dalam negeri. Komisi IV DPR RI secara tegas telah menolak kebijakan impor beras. Namun selanjutnya diperlukan pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah, untuk mengelola komoditas pangan nasional dengan mengutamakan dan mengoptimalkan produksi
beras dalam negeri dan memerhatikan kesejahteraan petani.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
DPR RI dan Pemerintah telah sepakat mengeluarkan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari daftar Prolegnas 2021. Alasannya karena Pemerintah menilai belum ada urgensi untuk merevisi UU Pemilu. Selain itu di tengah situasi pandemi Covid-19 akan lebih baik bila setiap pihak fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini mengkaji dampak batalnya revisi UU tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu rencananya akan menggabungkan beberapa substansi pengaturan UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun dengan dicabutnya Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas, maka Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak akan dilakukan pada April dan November 2024. Dampak yang terjadi di antaranya adalah
kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah serta meningkatnya beban kerja KPU dan petugas pelaksana. Komisi II DPR RI perlu melakukan evaluasi terkait Pemilu dan Pilkada Serentak serta melakukan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo melihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Pakar menilai beberapa pasal UU ITE bermasalah, salah satunya Pasal 27 ayat (3). Riset menunjukkan jumlah kasus pidana memakai pasal tersebut yang tinggi. Tulisan ini menganalisis larangan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan urgensi merevisi pasal tersebut. Pasal 27 ayat (3) merupakan pembatasan atas hak asasi menyampaikan informasi agar pelaksanaannya tidak melanggar hak asasi orang lain. Adapun norma Pasal 27 ayat (3) multitafsir yang
berakibat pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, Badan Legislasi DPR perlu menyusun Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU ITE dengan mengatur batasan norma perbuatan yang dilarang, penyelesaian perkara menggunakan pendekatan restorative justice, dan penyelesaian delik penghinaan secara perdata. Komisi III DPR perlu memantau pelaksanaan UU ITE setelah dikeluarkannya edaran Kapolri.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Kehadiran China yang semakin ekspansif di Laut China Selatan (LCS) perlu diikuti perkembangannya, karena hal ini berkaitan dengan stabilitas dan perdamaian kawasan. Hal tersebut dibahas secara singkat melalui tulisan ini, untuk mengetahui mengapa China melakukan kebijakan ekspansif di LCS dan mendapatkan banyak penentangan serta bagaimana seharusnya hal itu disikapi oleh masyarakat internasional, khususnya ASEAN. Kebijakan ekspansif China di LCS merupakan bagian dari kepentingan strategis China. Namun hal itu berpotensi menimbulkan konflik terbuka karena tidak sejalan dengan hukum internasional dan mendapat penentangan, tidak saja dari negara-negara pengklaim LCS lainnya, tetapi juga dari AS yang menjadi rival utama China di kawasan. Konflik terbuka yang terjadi di LCS akan mengancam stabilitas kawasan sehingga negara-negara di kawasan, termasuk yang tergabung dalam ASEAN, harus mencegah hal itu melalui jalan diplomasi. Diplomasi LCS tidak saja dilakukan oleh para diplomat dari kalangan eksekutif, tetapi perlu juga didukung oleh parlemen melalui aktivitas diplomasi parlemen.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak tahun 2019 menunjukkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih sebesar 126 per 100.000 kelahiran hidup, jauh dari target 70 per 100.000 kelahiran hidup. Berbagai upaya penurunan AKI yang dilakukan hingga saat ini belum dapat memenuhi target penurunan AKI. Tulisan ini bertujuan mengkaji urgensi pengaturan tentang hak reproduksi perempuan dalam undang-undang sebagai upaya menurunkan AKI. Hasil analisis menunjukkan pengaturan tentang hak kesehatan reproduksi (kespro) perempuan dalam undang-undang sangat penting karena dari aspek filosofis, negara menjamin hak kespro sebagai bagian dari hak asasi manusia; dari aspek sosiologis, AKI di Indonesia masih tinggi; dan dari aspek yuridis, belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai hak kespro perempuan. Untuk mempercepat upaya penurunan AKI, pengaturan tentang hak kespro perempuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) perlu direvisi. DPR melalui Komisi IX dapat berperan dalam upaya penurunan AKI dengan mengajukan revisi UU Kesehatan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 telah berdampak pada berhentinya aktivitas ekonomi dan turunnya kinerja ekonomi. Pemerintah menyiapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang peningkatan alokasi anggaran, tantangan, dan strategi program PEN Tahun 2021 dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Pemerintah menaikkan pagu anggaran Program PEN dua kali lipat dibandingkan yang ditetapkan dalam UU APBN 2021, mencapai Rp699,4 triliun. Anggaran PEN 2021 fokus untuk lima bidang, yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, insentif usaha, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi. Pemulihan ekonomi yang terpukul pandemi Covid-19 akan menghadapi tantangan yang berat. Salah satu penyebabnya adalah kinerja penyaluran stimulus PEN pada tahun 2020 yang belum efektif, sehingga tahun 2021 implementasi dan efektivitas program pemulihan menjadi persoalan yang harus diatasi pemerintah. Salah satunya adalah menyelesaikan permasalahan data penerima bantuan. Dukungan dan pengawasan DPR RI khususnya komisi terkait sangat diperlukan dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 ini.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi memutuskan meminta pemerintah merumuskan otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi. Pemerintah menyebutkan bahwa otoritas pengawas pelindungan data pribadi dalam rancangan undang-undang yang diajukannya sebagai Data Protection Authority (DPA) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi Informatika. Untuk itu tulisan ini bertujuan mengkaji dan menganalisis format ideal otoritas independen pengawas PDP. Otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi berfungsi memastikan pelindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data. Simulasi perlu dilakukan dengan cermat dalam memutuskan model otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi. Menurut penulis, otoritas pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia lebih cocok menggunakan model tunggal. DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi perlu mendorong pemerintah untuk melakukan simulasi atas pilihan model otoritas independen pengawas pelindungan data pribadi dan membahasnya dalam rapat Panja RUU Pelindungan Data Pribadi.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Status kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore menarik perhatian banyak pihak karena diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS) dan pada saat yang sama juga masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Tulisan ini membahas bagaimana status kewarganegaraan ganda Orient sebagai bupati terpilih NTT dari perspektif yuridis. Hasil pembahasan menyimpulkan, status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Orient Patriot Riwu Kore
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan, karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak sampai berusia 18 tahun atau sudah menikah. Akibat hukum status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Orient adalah yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Untuk itu, DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan dalam Pilkada dan sistem administrasi data kependudukan agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Militer Myanmar kembali mengambil alih kekuasaan dari tangan pemerintahan sipil. Kudeta pada 1 Februari 2021 tersebut menjadi langkah mundur bagi upaya demokratisasi yang belum lama dijalankan Myanmar. Rakyat Myanmar protes dan turun ke jalan, dan militer merespons dengan mengerahkan kekuatan serta berbagai penyalahgunaan kekuasaan. Perkembangan ini memicu kecaman sebagian masyarakat internasional, dan desakan terhadap ASEAN untuk berperan lebih aktif mengembalikan keadaan normal. Tulisan ini membahas upaya yang mungkin dilakukan ASEAN. Kudeta setidaknya mencerminkan ketidaksiapan militer untuk menyerahkan kekuasaan sepenuhnya pada pemerintahan sipil. Sejauh ini, kudeta yang dipimpin Jenderal Min Aung Hlaing tampak lebih lunak dibanding yang pernah terjadi sebelumnya. Militer juga cenderung lebih terbuka dengan dunia luar. Ini peluang yang bisa dimanfaatkan ASEAN untuk berperan lebih aktif, dengan syarat ASEAN berani lebih fleksibel dengan prinsip non-intervensi. Pemerintah dan DPR RI dapat mendorong ASEAN menuju kesamaan sikap demi tujuan organisasi yang lebih luas.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan peningkatan angka perkawinan anak selama pandemi Covid-19. Perkawinan anak menambah risiko yang harus dihadapi anak selama pandemi. Tulisan ini mengulas penyebab perkawinan anak selama pandemi beserta kebijakan dalam menghadapi fenomena ini. Beberapa penyebab perkawinan anak antara lain minimnya aktivitas anak dan lemahnya pengawasan orang tua dalam mengawasi anak sehingga terjadi pergaulan bebas dan kehamilan. Faktor kehamilan menjadi penyebab utama dikabulkannya dispensasi kawin anak di pengadilan agama agar tidak membuat keluarga semakin malu. Intervensi kebijakan pendidikan yang konkret dari Kemendikbud sangat dibutuhkan untuk berkolaborasi dengan instansi lain. Komisi VIII DPR RI perlu terus melakukan pengawasan pelaksanaan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, serta mendorong Kementerian PPPA untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang dispensasi kawin. Komisi X DPR RI juga perlu mendorong Kemendikbud untuk memasukkan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum dan meningkatkan peran guru Bimbingan dan Konseling (guru BK) dalam mempromosikan pencegahan perkawinan anak.
Penulis: Yuni Sudarwati, S.IP., M.Si.
Abstrak:
Pemerintah akan memberikan insentif melalui pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan diambil karena pandemi Covid-19, industri otomotif mengalami penurunan sangat parah dan memiliki multiplier effect yang besar. Namun kebijakan ini juga ditengarai tidak akan memberikan efek sesuai yang diharapkan akibat persepsi masyarakat akan penanganan pandemi yang memengaruhi daya beli. Tulisan ini mengkaji kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor dan hal apa saja yang dapat menimbulkan kontraproduktif akibat kondisi tingkat konsumsi masyarakat yang belum mendukung. DPR RI terutama Komisi XI dan komisi VI harus dapat memastikan dan mengawasi kebijakan tersebut di lapangan agar industri otomotif dapat bertahan di tengah pandemi. Selain itu, Komisi IX DPR RI juga harus mengawasi upaya penanganan pandemi oleh pemerintah. Hal ini demi peningkatan rasa aman yang akan mendorong masyarakat untuk berbelanja dan kembali memiliki daya beli yang saat ini tertahan sebagai salah satu daya ungkit bagi perekonomian Indonesia.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia hampir satu tahun, selama itu pula TNI-POLRI dilibatkan dalam penanganannya. Baru-baru ini, puluhan ribu prajurit TNI-POLRI kembali dikerahkan sebagai tracer dan vaksinator dalam program vaksinasi nasional. Semakin meluasnya peran TNI-POLRI dalam penanganan pandemi Covid-19 kemudian menimbulkan perdebatan publik terkait urgensinya yang identik dengan pendekatan keamanan. Tulisan ini menganalisis urgensi pelibatan TNI-POLRI dalam
penanganan pandemi. Urgensi pelibatan TNI-POLRI perlu dipetakan untuk menentukan proporsionalitas penugasan aparat bersenjata agar tidak melampaui kewenangannya. Catatan yang perlu diperhatikan antara lain mengenai kejelasan mekanisme pelibatan, supervisi oleh leading sector, pembatasan jangka waktu operasi, serta prioritas kesehatan terhadap TNI-POLRI dalam bertugas sebagai tracer dan vaksinator. Komisi I DPR RI perlu terus melakukan pengawasan agar pelibatan TNI-POLRI tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
Penulis: Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Sebagai salah satu upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR, Calon Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan gagasannya untuk meningkatkan peran pam swakarsa. Namun mengingat keberadaan pam swakarsa pada masa lalu, gagasan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Terkait dengan hal tersebut tulisan ini akan mengkaji bagaimana peran pam swakarsa dalam fungsi kepolisian sebagai upaya harkamtibmas. Berbeda dengan sebelumnya, pam swakarsa yang digagas Jenderal (Pol) Listyo merupakan suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Peran DPR dalam bidang pengawasan akan sangat menentukan arah kebijakan peningkatan peran pam swakarsa oleh Polri melalui pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Polri dalam melakukan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan pam swakarsa.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, Amerika Serikat (AS) diharapkan dapat kembali menjadi aktor utama politik dunia. Hal ini dikarenakan pada masa kepemimpinan Presiden Donald Trump, AS mengambil arah kebijakan luar negeri unilateralisme dengan menggunakan semboyan “America First” sehingga AS sering terlibat perselisihan dengan sekutu-sekutu AS. Tulisan ini menganalisis arah kebijakan luar negeri AS pada era kepemimpinan baru di bawah Biden. Sumber acuan di dalam penulisan ini yaitu naskah pidato Presiden Biden. Di bawah kepemimpinan Presiden Biden, AS mengambil arah kebijakan luar negeri multilateralisme yang menekankan pada diplomasi. Selain itu, harapan untuk meningkatkan potensi kerja sama Indonesia-AS pada masa pemerintahan Presiden Biden akan semakin banyak, seperti penguatan nilai mata rupiah, peningkatan investasi di sektor ekonomi, industri alat kesehatan, dan sektor pertahanan.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Laju penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Belum genap satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, namun kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai lebih dari satu juta kasus. Jumlah kasus aktif juga mengalami peningkatan yang sangat drastis, bahkan tertinggi di Asia. Jumlah kematian akibat Covid-19 juga meningkat tajam. Tulisan ini membahas tingginya jumlah kasus aktif dan angka kematian akibat Covid-19 beserta dampak dan solusinya. Tingginya jumlah kasus aktif menyebabkan pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit serta tenaga kesehatan di berbagai daerah menjadi kewalahan sehingga banyak pasien tidak tertangani dengan cepat. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah kematian. Berbagai kebijakan sudah diterapkan untuk menekan kasus Covid-19. Akan tetapi, kurangnya implementasi di lapangan serta lemahnya pengawasan dinilai menjadi penyebab kurang efektifnya kebijakan tersebut. Terkait hal tersebut, DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang strategis dan efektif dalam menurunkan jumlah kasus aktif dan angka kematian sehingga pandemi dapat terkendali.
Penulis: Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.
Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.
Abstrak:
PT. Bank Syariah Indonesia,Tbk (BSI) sebagai lembaga keuangan syariah resmi beroperasi. Harapan besar terhadap BSI untuk menjadi salah satu instrumen pendorong ekonomi nasional sekaligus berkelas dunia harus dapat segera direalisasikan. Permasalahannya adalah apa saja yang perlu dilakukan BSI untuk dapat menjadi kontributor pendorong perekonomian nasional? Tulisan ini mengkaji tantangan dan strategi BSI dalam mendorong perekonomian nasional. Hasil analisis menyimpulkan bahwa BSI saat ini menjadi bank terbesar ke-7 di Indonesia dari sisi aset. Bursa saham juga memberikan indikator bahwa BSI mendapat respons positif dari pelaku usaha dan investor. Keberhasilan awal ini harus diikuti keberhasilan mencapai visi bank berkelas dunia dan mampu menjadi pendorong ekonomi nasiona, antara lain melalui upaya transformasi bisnis yang terus menerus, menghasilkan produk jasa keuangan yang kompetitif, dan meningkatkan penetrasi fasilitasi pembiayaan untuk UMKM. Untuk itu, DPR melalui fungsi pengawasan perlu terus mengawal dan mendorong perkembangan BSI agar mendukung perekonomian dan mampu mencapai visi yang dicita-citakannya tahun 2025.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Tahapan pelaksanaan kebijakan vaksinasi Covid-19 telah dimulai dan sedang berjalan saat ini. Namun demikian, masih terdapat permasalahan dalam tahap pendataan, yaitu masih banyaknya data yang tidak mutakhir dan sumber data yang berbeda-beda antarkementerian/lembaga sehingga menghambat proses pelaksanaan vaksinasi. Tulisan ini ingin mengemukakan pentingnya data kependudukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Data kependudukan sangat penting dalam penyusunan kebijakan di berbagai bidang, salah satunya bidang kesehatan, yaitu kebijakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat ini. Pemerintah telah berupaya mengembangkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang diharapkan lebih mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mendukung pengembangan Sistem Satu Data Indonesia yang dapat menjadi jembatan yang mengintegrasikan data dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan dapat terus mendorong pemerintah dalam penyusunan RUU e-government dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Prolegnas seringkali hanya dilihat secara kuantitif sehingga mengabaikan fungsinya sebagai instrumen perencanaan dan potret politik hukum nasional. Tulisan ini mengkaji Prolegnas dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Prolegnas saat ini sebagai instrumen perencanaan dan potret politik hukum nasional. Prolegnas prioritas tahunan sebagai instrumen perencanaan seharusnya ditetapkan sebelum penetapan APBN dan selaras dengan kerangka regulasi dalam RKP. Hal ini akan bermanfaat untuk pengalokasian anggaran bagi proses pembentukan undang-undang termasuk implikasi anggaran ketika undang-undang ditetapkan. Prolegnas saat ini belum memberikan gambaran yang jelas mengenai arah pembangunan materi hukum ke depan, misalnya terkait penggantian produk hukum warisan kolonial, sistem kodifikasi, dan prinsip unifikasi. Untuk itu, penetapan Prolegnas perlu didahului narasi terkait arah pembangunan materi hukum nasional. Selain itu Baleg DPR RI, BPHN, bersama ahli hukum perlu mulai memikirkan dan merancang grand design arah pembangunan materi hukum ke depan.
Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Abstrak:
Tanpa diantisipasi sebelumnya, setelah berlangsungnya pembukaan hubungan diplomatik Negara Teluk dengan Israel, wacana pembukaan hubungan diplomatik Israel dengan Republik Indonesia (RI) mengemuka. Selain oleh PM Netanyahu sendiri, isu pembukaan hubungan diplomatik dimainkan pelobi pendukung utama Israel, Amerika Serikat (AS), untuk mengetes situasi apakah respons Pemerintah RI sudah benar-benar berubah. Negara besar dan menengah kemudian juga berusaha memengaruhi sikap Pemerintah RI atas kemerdekaan Palestina terkait kepentingan mereka masing-masing di kawasan dan tingkat global. Reaksi masyarakat Indonesia yang masih amat sensitif untuk mengakui eksistensi dan melakukan kerja sama dengan negara zionis itu, mendorong Pemerintah RI untuk menegaskan penolakan pembukaan hubungan diplomatik, seperti sikap sebelumnya. Jika tidak, tekanan politik yang besar dari dalam negeri akan muncul. Konstitusi dan penghormatan pada resolusi-resolusi PBB tetap menjadi kunci resolusi konflik Palestina bagi Indonesia, yang anti-penjajahan dan terus memperjuangkan perdamaian dunia.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Abstrak:
Memasuki awal tahun 2021 ini, masyarakat dikejutkan dengan berbagai bencana alam beruntun seperti tanah longsor di Sumedang (9/01/2021), banjir di Kalimantan Selatan (11/01/2021), gempa bumi di Sulawesi Barat (15/01/2021) dan erupsi Gunung Semeru (16/01/2021). Tulisan ini membahas mengenai perlunya membangun dan mewujudkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui konsep Masyarakat Sadar Bencana (MSB) serta kiat sukses negara Jepang dalam menghadapi bencana alam. Penanganan bencana di Indonesia saat ini masih bersifat parsial dan fokus pada tindakan pascabencana. Dengan mengimplementasikan MSB, maka kalaupun tidak mampu mencegah terjadinya bencana maka setidaknya mampu mencegah terjadinya korban jiwa yang lebih banyak. Guna membangun MSB, DPR RI dapat memaksimalkan ketiga fungsi yang dimilikinya yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Terkait dengan fungsi legislasi, secara momentum bertepatan dengan Komisi VIII sedang merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sehingga substansi mewujudkan MSB ini dapat dicantumkan sebagai norma pada pasal-pasalnya.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Sistem Pembayaran terus berevolusi sejalan dengan inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Sejak dicanangkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tahun 2014, penggunaan sistem pembayaran nontunai mengalami pertumbuhan secara masif dengan berbagai instrumen dan bentuknya. Bank-bank sentral di dunia mendorong penggunaan instrumen pembayaran nontunai. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran ini relatif lebih aman, efektif, dan efisien. Tulisan ini mengkaji regulasi dan implementasi sistem pembayaran nontunai di Indoensia. Transaksi keuangan nontunai relatif lebih murah, cepat, dan mudah sehingga dapat meningkatkan produktivitas perekonomian nasional. Namun begitu, pengunaan sistem ini tidak terlepas dari berbagai permasalahan, terutama masalah keamanan dan infrastruktur. BI telah mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dan peraturan mengenai Sistem Pembayaran yang mengatur mekanisme, infrastruktur, kelembagaan, sumber dana dan akses ke sumber dana dalam sistem pembayaran. DPR RI perlu memantau pelaksanaan sistem pembayaran ini agar permasalahan yang muncul tidak merugikan masyarakat pengguna.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilu lokal di 524 daerah. Komisi II DPR RI memunculkan ide untuk memisahkan keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) diselenggarakan secara bersamaan, sedangkan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah dan DPRD) diselenggarakan secara serentak namun tidak bersamaan dengan pemilu nasional. Tulisan ini mengkaji bagaimana skema keserentakan pemilu dan pilkada yang sebaiknya digunakan. Hasil kajian menunjukkan, skema yang sebaiknya diambil adalah pilkada serentak tidak dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pemilu nasional (2024), tetapi pada tahun 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pemilu, rasionalitas pemilih dalam memberikan suaranya, dan penataan penjadwalan pilkada yang selama ini berbeda-beda di setiap daerah. Komisi II DPR RI sebaiknya dapat menyelesaikan revisi UU pemilu dan pilkada dalam 2021, mempertimbangkan anggaran yang lebih tinggi bagi penyelenggaraan pemilu, dan mengawasi kinerja KPU dalam memberikan kemudahan bagi pemilih dalam memberikan suaranya.