Info Singkat

Vol. XIII / No. 2 - Januari 2021

Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.


Abstrak:
Prolegnas seringkali hanya dilihat secara kuantitif sehingga mengabaikan fungsinya sebagai instrumen perencanaan dan potret politik hukum nasional. Tulisan ini mengkaji Prolegnas dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Prolegnas saat ini sebagai instrumen perencanaan dan potret politik hukum nasional. Prolegnas prioritas tahunan sebagai instrumen perencanaan seharusnya ditetapkan sebelum penetapan APBN dan selaras dengan kerangka regulasi dalam RKP. Hal ini akan bermanfaat untuk pengalokasian anggaran bagi proses pembentukan undang-undang termasuk implikasi anggaran ketika undang-undang ditetapkan. Prolegnas saat ini belum memberikan gambaran yang jelas mengenai arah pembangunan materi hukum ke depan, misalnya terkait penggantian produk hukum warisan kolonial, sistem kodifikasi, dan prinsip unifikasi. Untuk itu, penetapan Prolegnas perlu didahului narasi terkait arah pembangunan materi hukum nasional. Selain itu Baleg DPR RI, BPHN, bersama ahli hukum perlu mulai memikirkan dan merancang grand design arah pembangunan materi hukum ke depan.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Tanpa diantisipasi sebelumnya, setelah berlangsungnya pembukaan hubungan diplomatik Negara Teluk dengan Israel, wacana pembukaan hubungan diplomatik Israel dengan Republik Indonesia (RI) mengemuka. Selain oleh PM Netanyahu sendiri, isu pembukaan hubungan diplomatik dimainkan pelobi pendukung utama Israel, Amerika Serikat (AS), untuk mengetes situasi apakah respons Pemerintah RI sudah benar-benar berubah. Negara besar dan menengah kemudian juga berusaha memengaruhi sikap Pemerintah RI atas kemerdekaan Palestina terkait kepentingan mereka masing-masing di kawasan dan tingkat global. Reaksi masyarakat Indonesia yang masih amat sensitif untuk mengakui eksistensi dan melakukan kerja sama dengan negara zionis itu, mendorong Pemerintah RI untuk menegaskan penolakan pembukaan hubungan diplomatik, seperti sikap sebelumnya. Jika tidak, tekanan politik yang besar dari dalam negeri akan muncul. Konstitusi dan penghormatan pada resolusi-resolusi PBB tetap menjadi kunci resolusi konflik Palestina bagi Indonesia, yang anti-penjajahan dan terus memperjuangkan perdamaian dunia.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Abstrak:
Memasuki awal tahun 2021 ini, masyarakat dikejutkan dengan berbagai bencana alam beruntun seperti tanah longsor di Sumedang (9/01/2021), banjir di Kalimantan Selatan (11/01/2021), gempa bumi di Sulawesi Barat (15/01/2021) dan erupsi Gunung Semeru (16/01/2021). Tulisan ini membahas mengenai perlunya membangun dan mewujudkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui konsep Masyarakat Sadar Bencana (MSB) serta kiat sukses negara Jepang dalam menghadapi bencana alam. Penanganan bencana di Indonesia saat ini masih bersifat parsial dan fokus pada tindakan pascabencana. Dengan mengimplementasikan MSB, maka kalaupun tidak mampu mencegah terjadinya bencana maka setidaknya mampu mencegah terjadinya korban jiwa yang lebih banyak. Guna membangun MSB, DPR RI dapat memaksimalkan ketiga fungsi yang dimilikinya yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Terkait dengan fungsi legislasi, secara momentum bertepatan dengan Komisi VIII sedang merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sehingga substansi mewujudkan MSB ini dapat dicantumkan sebagai norma pada pasal-pasalnya.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Sistem Pembayaran terus berevolusi sejalan dengan inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Sejak dicanangkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tahun 2014, penggunaan sistem pembayaran nontunai mengalami pertumbuhan secara masif dengan berbagai instrumen dan bentuknya. Bank-bank sentral di dunia mendorong penggunaan instrumen pembayaran nontunai. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran ini relatif lebih aman, efektif, dan efisien. Tulisan ini mengkaji regulasi dan implementasi sistem pembayaran nontunai di Indoensia. Transaksi keuangan nontunai relatif lebih murah, cepat, dan mudah sehingga dapat meningkatkan produktivitas perekonomian nasional. Namun begitu, pengunaan sistem ini tidak terlepas dari berbagai permasalahan, terutama masalah keamanan dan infrastruktur. BI telah mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dan peraturan mengenai Sistem Pembayaran yang mengatur mekanisme, infrastruktur, kelembagaan, sumber dana dan akses ke sumber dana dalam sistem pembayaran. DPR RI perlu memantau pelaksanaan sistem pembayaran ini agar permasalahan yang muncul tidak merugikan masyarakat pengguna.

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilu lokal di 524 daerah. Komisi II DPR RI memunculkan ide untuk memisahkan keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) diselenggarakan secara bersamaan, sedangkan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah dan DPRD) diselenggarakan secara serentak namun tidak bersamaan dengan pemilu nasional. Tulisan ini mengkaji bagaimana skema keserentakan pemilu dan pilkada yang sebaiknya digunakan. Hasil kajian menunjukkan, skema yang sebaiknya diambil adalah pilkada serentak tidak dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pemilu nasional (2024), tetapi pada tahun 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pemilu, rasionalitas pemilih dalam memberikan suaranya, dan penataan penjadwalan pilkada yang selama ini berbeda-beda di setiap daerah. Komisi II DPR RI sebaiknya dapat menyelesaikan revisi UU pemilu dan pilkada dalam 2021, mempertimbangkan anggaran yang lebih tinggi bagi penyelenggaraan pemilu, dan mengawasi kinerja KPU dalam memberikan kemudahan bagi pemilih dalam memberikan suaranya.

Vol. XIII / No. 1 - Januari 2021

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.


Abstrak:
Kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi dan informasi menimbulkan dampak negatif, yaitu memudahkan orang untuk dapat mengakses video asusila dan menyebarkannya. Kasus yang melibatkan GA menimbulkan polemik karena GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila, sementara penyebar pertama video tersebut belum ditangkap. Artikel ini mengkaji penerapan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kasus penyebaran video asusila. Aparat penegak hukum menerapkan UU Pornografi secara berbeda-beda. UU Pornografi sesungguhnya melindungi orang yang membuat dan memiliki video asusilanya untuk kepentingan sendiri, sebagai pengecualian yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6. Dalam kasus yang melibatkan GA dan MYD, Penyidik tidak memperhatikan posisi korban, karena mengacu pada teori kehendak, GA dan MYD tidak menghendaki videonya beredar dengan telah menghapusnya. Oleh karena itu, dalam rencana perubahan UU Pornografi, DPR perlu mengusulkan pemindahan pengecualian ketentuan pasal ke dalam batang tubuh, tidak di penjelasan pasal karena mengandung norma.

Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.


Abstrak:
Dunia terus dibayangi dengan meluasnya penularan COVID-19 dan meningkatnya jumlah kasus maupun korban. Untuk menjawab tantangan ini sejumlah negara menerapkan program vaksinasi dan pada saat yang sama menerapkan kebijakan pembatasan sosial. Pada saat kolaborasi internasional dibutuhkan untuk kesehatan global (global health), yang terjadi justru negara-negara besar lebih mengedepankan kepentingannya, tata kelola internasional tidak berfungsi dan negara-negara berkembang mencari jalannya sendiri. Tulisan ini secara ringkas membahas diplomasi yang dilakukan Indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang mengancam kesehatan global. Sebagai bagian dari negara berkembang, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Umum PBB telah mengingatkan pentingnya kerja sama internasional dan kesetaraan akses bagi semua negara untuk mendapatkan vaksin. Indonesia dan kelompok Global Health and Foreign Policy Initiative (GHFPI) telah mensponsori berbagai resolusi yang berkaitan dengan kesehatan global, namun negara-negara maju lebih memikirkan kepentingannya. Pada akhirnya Indonesia harus berinisiatif melakukan diplomasi ke berbagai negara untuk mendapatkan vaksin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.


Abstrak:
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri menuai kritik karena dianggap memberatkan masyarakat. Kenaikan iuran ini terlihat tidak simpatik di tengah peristiwa pandemi Covid-19 yang terus berlangsung hingga kini. Tulisan ini mengkaji cara terbaik agar iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat, khususnya peserta Kelas III Mandiri. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya adalah bagian dari sistem asuransi sosial (yang merupakan skema pendanaan Program JKN/KIS), di mana iuran terkait dengan layanan yang diberikan serta keberlangsungan program. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu menjadi bahan pemikiran dan perencanaan pemerintah ke depan untuk menetapkan iuran yang adil bagi masyarakat. Tulisan ini merekomendasikan pemikiran ulang tentang iuran BPJS Kesehatan yang adil, di mana perlu alternatif subsidi bagi peserta Kelas III Mandiri. DPR RI perlu terus melakukan pengawasan dan mendorong terciptanya penyelenggaraan Program JKN/KIS yang lebih baik.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada Triwulan II/2020 pertumbuhan mencapai titik terendah, yaitu sebesar -5,32%. Indikator perbaikan perekonomian terlihat dari pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III/2020 yang rebound. BI memprediksi pertumbuhan pada Triwulan IV/2020 sebesar -1% sampai -2%. Lembaga-Lembaga seperti World Bank, IMF, OECD, dan BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 akan positif pada kisaran 4-5%. Tulisan ini mengkaji apakah prospek pertumbuhan ekonomi 2021 bisa kembali positif dan apa strateginya. Strategi kebijakan yang tepat dari pemerintah antara lain adalah dengan meneruskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN Tahun Anggaran 2021. Kedua adalah bagaimana mengelola pandemi Covid-19 menjadi lebih terkendali dan program vaksinasi 2021 yang harus serentak dilaksanakan. DPR RI harus melaksanakan tugas dalam pengawasan dan penganggaran untuk memastikan bahwa Program PEN 2021 tepat sasaran dan pengelolaan pandemi Covid-19 serta vaksinasi Covid-19 segera dilakukan secara terukur dan sesuai target.

Penulis: Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Pesatnya perkembangan media sosial telah menjadikan media sosial sebagai sumber berita pertama yang memberikan informasi tentang musibah penerbangan. Musibah penerbangan yang dialami Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-182 dengan nomor registrasi PK-CLC (SJ-182 PK-CLC) pertama kali diketahui dari cuitan akun twitter @flightradar24. Karena itu, artikel ini menjelaskan tentang komunikasi digital pasca musibah penerbangan SJ-182 PK-CLC dengan menguraikan jaringan komunikasi yang terjadi pascamusibah penerbangan SJ-182 PK-CLC di Twitter, komunikasi digital pasca musibah penerbangan yang ideal serta komunikasi pemerintah dan DPR RI yang ideal terkait musibah penerbangan. Jaringan komunikasi pascamusibah penerbangan SJ-182 PK divisualisasikan dengan bantuan aplikasi Netlytic. Komunikasi digital pada musibah penerbangan yang ideal adalah komunikasi yang menerapkan model respons “always on”. Komunikasi yang ideal dilakukan pemerintah dan DPR RI terkait musibah penerbangan dilakukan dengan mempertimbangkan konten, alur komunikasi, batas waktu; koordinasi dengan pemangku kepentingan dan mempertimbangkan nasib industri penerbangan dalam jangka panjang.

Vol. XII / No. 24 - Desember 2020

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Abstrak:
Pro kontra hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) bergulir di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan, hasil tes tersebut sangat penting untuk keperluan tracing pencegahan penularan Covid-19, sementara pihak lain justru mempertanyakan hal itu, mengingat data pribadi merupakan hak indvidu sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap data pribadi. Negara pada dasarnya melindungi setiap warga negara tak terkecuali data pribadi pasien. Pelindungan data pribadi tertuang dalam UUD Tahun 1945 dan berbagai aturan. Dibukanya data pribadi untuk umum diperbolehkan jika berkaitan dengan penegakan hukum, atas persetujuan pasien dan demi kepentingan umum karena ancaman wabah penyakit menular serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat luas. Diperlukan sikap kooperatif dan taat dari HRS pada aturan hukum, mengingat saat ini dunia tak terkecuali Indonesia tengah dilanda wabah berupa pandemi Covid-19. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengawasi kinerja pemerintah dalam hal penanggulangan Covid-19.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Pembunuhan ilmuwan nuklir Iran Mohsen Fakhrizadeh telah menyita perhatian media belakangan ini, dan menarik untuk dibahas serta dilihat keterkaitannya dengan kemungkinan terjadinya eskalasi ketegangan dan instabilitas politik di Timur Tengah. Tulisan ini mengkaji hal tersebut dan mengungkapkan, kehadiran Fakhrizadeh, sebagai tokoh penting dalam pengembangan program nuklir Iran, di satu sisi memiliki nilai strategis bagi Teheran, tetapi pada saat yang bersamaan menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi Israel yang menjadi seteru Iran di kawasan. Pembunuhan Fakhrizadeh, yang diduga dilakukan oleh Mossad (dinas intelijen luar negeri Israel), berpotensi memicu ketegangan di Timur Tengah, bahkan instabilitas kawasan, jika para pihak yang berseteru menggunakan pendekatan militer dalam menyikapi kasus ini. Instabilitas kawasan akan merugikan semua pihak, termasuk semakin terbengkalainya isu Palestina. Oleh karena itu, pendekatan dialog dan multilateralisme perlu dihidupkan kembali, dengan melibatkan masyarakat internasional, untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang dapat mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah, di antaranya terkait isu nuklir Iran dan penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.


Abstrak:
Sejak ditetapkan sebagai bencana nasional, hingga saat ini masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan orang lebih banyak berkegiatan di rumah, baik untuk belajar, bekerja, maupun beribadah dari rumah. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai masalah baru dalam keluarga, termasuk tindak kekerasan. Tulisan ini membahas Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Hasil analisis, pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus KDRT. Upaya penanganan kasus KDRT menghadapi tantangan yang semakin berat pada masa pandemi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyusun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Diperlukan kerja sama berbagai pihak agar protokol ini dapat diimplementasikan. DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mengawasi penanganan kasus kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya kasus KDRT.

Penulis: Yuni Sudarwati, S.IP., M.Si.


Abstrak:
Ekspor benur menjadi kontroversi karena pertimbangan ekonomis dan kelestarian alam. Pendukung ekspor menyatakan bahwa dengan ekspor akan mengurangi penyelundupan benur serta membantu nelayan penangkap. Pendukung ditutupnya ekspor menyatakan, menjual benur sangat merugikan karena nilai jual lobster konsumsi berkali lipat dibanding benur. Kelestarian alam terkait ketersedian benur juga menjadi prioritas. Namun ternyata pilihan membudidayakan dan membesarkan benur di dalam negeri bukan semudah membalikan telapak tangan. Tulisan ini mengkaji bagaimana sebaiknya upaya dilakukan untuk mengembangkan industri lobster nasional. Pengembangan industri lobster nasional membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah antara lain dalam pengembangan pakan, modal, riset dan transfer teknologi, dan pembenihan. DPR RI, terutama Komisi IV, harus memastikan dan mengawasi bahwa pengembangan industri lobster tetap berpegang pada keberlanjutan sumber daya serta peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.

Penulis: Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Peningkatan jumlah kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran. Hal ini dapat mengancam jalannya pemerintahan, mengingat peran penting kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pemegang kendali penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Tulisan ini bertujuan menganalisis situasi tersebut dengan perspektif administrasi publik. Meningkatnya jumlah kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 hingga saat ini belum mengganggu jalannya pemerintahan. Namun, situasi ini memperlihatkan bahwa administrasi publik masih dijalankan secara tradisional. Oleh karena itu, direkomendasikan agar cara penyelenggaraan pemerintahan secara tradisional ditinggalkan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah sudah harus mengedepankan manajemen nilai publik, dimana masyarakat Indonesia sudah menjadi masyarakat literasi digital, yang dibuktikan dari besarnya jumlah pengguna internet. Oleh karena itu, E-Gov merupakan langkah tepat untuk menjalankan pemerintahan saat ini. E-Gov Indonesia dapat ditingkatkan melalui pembentukan undang-undang mengenai E-Gov. DPR RI perlu merancang undang-undang E-Gov, untuk dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pemerintahan elektronik memastikan pemerintahan tetap berjalan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Vol. XII / No. 23 - Desember 2020

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Abstrak:
Pemerintah mengusulkan RUU Hukum Acara Perdata menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai upaya untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum serta dapat mengakomodasi dinamika perkembangan hukum masyarakat. Artikel ini membahas apa yang menjadi urgensi dari pembentukan RUU Hukum Acara Perdata. Pembahasan menyimpulkan bahwa pembentukan RUU tersebut urgen untuk dilakukan karena secara filosofis, sosiologis, dan yuridis memenuhi syarat untuk dilakukan suatu pembaruan hukum. Regulasi acara peradilan perdata selama ini (utamanya HIR dan RBg) masih merupakan produk kolonial Hindia Belanda, tidak sesuai dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Regulasi acara peradilan perdata juga belum terunifikasi dan tidak sesuai lagi dengan tata hukum Indonesia. Selain itu, hukum acara perdata yang berlaku saat ini tidak mampu mengakomodasi berbagai dinamika perkembangan hukum di masyarakat. DPR bersama pemerintah perlu segera membahas RUU Hukum Acara Perdata sebagai bagian dari upaya mewujudkan Hukum Acara Perdata nasional yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Kasus kartun Nabi di Charlie Hebdo dan pengajaran Samuel Paty di sekolah yang mengaitkannya dengan kebebasan berekspresi di Prancis, kembali memicu kemarahan warga muslim, tidak hanya di negeri itu, tetapi juga di berbagai negara. Reaksi yang muncul tidak hanya gelombang unjuk rasa, tetapi juga pembunuhan terhadap sang guru, seruan boikot, dan pemutusan hubungan diplomatik. Kasus kartun yang berulang dan dinilai sebagai pelecehan Islam telah mempertanyakan kemampuan Pemerintah Prancis untuk mencegahnya, di balik argumen pentingnya mempertahankan kebebasan dan sekulerisme di negeri itu, sehingga telah menyebabkan munculnya berbagai aksi anarkis di Timur Tengah dan lain-lain. Respons baru Prancis dengan pemahaman yang lebih baik dan empati yang lebih besar dibutuhkan untuk memperbaiki hubungannya dengan banyak negara dengan mayoritas muslim, demi menciptakan masa depan dunia yang lebih aman dan damai.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Abstrak:
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan guru adalah pendidik profesional, di mana guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) dan tersertifikasi. Dalam praktiknya, pendidikan masih bertumpu pada guru honorer karena kekurangan jumlah pendidik profesional. Dari sisi kualifikasi dan kompetensi, baru sebagian kecil dari guru honorer yang berpendidikan S1 dan tersertifikasi. Masih banyak kualifikasi guru yang belum terpetakan, terutama para guru bantu yang belum terdaftar pada data pokok pendidikan. Tulisan ini mengkaji skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam memenuhi kekurangan tenaga pendidik di sekolah. Seleksi terbuka PPPK bagi guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat menjadi solusi pembenahan tata kelola tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik yang kompeten dan guru dapat berkonsentrasi penuh dalam melaksanakan tugas mendidik tanpa mengkhawatirkan kesejahteraan mereka. Diperlukan sinergi antarkementerian/lembaga dan seluruh pihak terkait termasuk Komisi X DPR RI melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar seleksi PPPK menghasilkan guru yang berkualitas.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Abstrak:
Sektor perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang ikut terdampak Covid-19, yang terlihat dari kinerja dan kapasitas debitur bank dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit/pinjaman. Kondisi ini harus diantisipasi agar tidak meningkatkan risiko kredit dan mengganggu stabilitas sistem keuangan dan pada akhirnya menurunkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020. Tulisan ini mengkaji pentingnya perpanjangan restrukturisasi kredit dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021. Secara keseluruhan, restrukturisasi kredit sampai akhir Oktober 2020 sudah mencapai Rp1.113,93 triliun dan menyebabkan rendahnya nilai Non Performing Loan (NPL). Namun, sektor perbankan juga harus fokus pada loan at Risk (LaR) yang berpotensi menciptakan NPL. Sektor perbankan perlu meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dukungan sektor fiskal dan moneter juga diperlukan untuk keberhasilan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit. DPR RI melalui Komisi XI harus terus mengingatkan lembaga-lembaga terkait, BI, OJK, dan Kementerian Keuangan untuk terus bersinergi menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Tahapan Pilkada serentak memasuki masa tenang pada tanggal 6-8 Desember 2020. Berbagai kerawanan yang rentan terjadi pada masa kampanye berpotensi akan tetap terjadi pada masa tenang. Tulisan ini hendak mengkaji tentang antisipasi terhadap potensi kerawanan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020. Beberapa kerawanan pelanggaran antara lain pemasangan alat peraga kampanye, pengerahan pemilih, politik uang, terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah, serta pelanggaran kampanye pada media daring. Dengan adanya berbagai potensi kerawanan tersebut Bawaslu menetapkan strategi antisipasi untuk mengatasi ancaman tersebut. Pihak pengawas perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap konten kampanye langsung serta tidak langsung dan terjadinya politik uang dalam masa tenang. DPR RI melalui Komisi II juga harus mengawal pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu agar setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye dan masa tenang Pilkada Serentak 2020.

Vol. XII / No. 22 - November 2020

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Proses harmonisasi terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) saat ini menimbulkan pro dan kontra pada berbagai pihak. Padahal pengaturan ini merupakan suatu langkah yang diambil oleh pembuat kebijakan untuk menciptakan suatu tata kelola minuman beralkohol (minol) di Indonesia. Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji dan memberikan alternatif solusi mengenai penyelesaian polemik pengaturan minol di Indonesia. Dalam proses harmonisasi, Badan Legislasi dan Pengusul RUU Minol dapat mengganti frasa larangan menjadi pengendalian dan/atau pengawasan. Kemudian terkait dengan kriminalisasi perbuatan, masih perlu dilakukan pemilahan perbuatan yang dapat dikriminalisasi secara tepat efisien. Pemilahan tersebut dilakukan agar dapat menimbulkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kedua masukan tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengaturan tentang minol yang lebih komprehensif bagi seluruh warga negara Indonesia.

Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.


Abstrak:
Joe Biden sudah dipastikan memenangi pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) tahun 2020. Pekerjaan rumah yang harus dilakukannya adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat dunia terhadap kepemimpinan global AS. Artikel ini menganalisis hubungan AS di bawah Joe Biden dengan Indonesia dan negara-negara di kawasan Indo-Pasifik. Bagi Indonesia, kemenangan Biden merupakan peluang dan optimisme baru bahwa ketegangan di kawasan Indo-Pasifik akibat persaingan geopolitik antara AS-China bisa segera diatasi. Indo-Pasifik yang aman dan stabil sangat menguntungkan bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan untuk meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan. Indonesia akan mendapatkan dampak positif dari kondisi seperti itu berupa peluang ekspor dan investasi yang lebih besar. Secara bilateral, Biden diharapkan akan meningkatkan perdagangan dan investasi dengan Indonesia mengingat Indonesia yang terlalu dekat dengan China sangat tidak diharapkan. Indonesia akan memperoleh keuntungan ekonomi dan politik bila tercipta keseimbangan ideal di kawasan karena Indonesia tidak didominasi oleh salah satu kekuatan baik AS maupun China.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Peringatan Hari Anak Sedunia dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak. Anak termasuk kelompok yang rentan kekerasan. Pandemi Covid-19 membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap anak. Tulisan ini mengkaji faktor penyebab kekerasan terhadap anak pada masa pandemi Covid-19 dan upaya pencegahannya. Ketidaksiapan orang tua beradaptasi dengan perubahan rutinitas selama pandemi Covid-19, perubahan skema pembelajaran anak, dan tekanan ekonomi keluarga akibat pandemi Covid-19 semakin memperburuk psikologis orang tua. Sementara pengetahuan orang tua dalam pengasuhan anak minim. Akibatnya anak berada pada posisi rawan kekerasan. Upaya pencegahan dapat dimulai dari penguatan peran dan fungsi keluarga. Kemudian penguatan peran sekolah dalam memberikan pemahaman kepada orang tua tentang pentingnya mendidik anak tanpa kekerasan serta penguatan peran lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat di tingkat lokal untuk memberikan edukasi perlindungan anak. Pemberdayaan ekonomi keluarga juga penting untuk dilakukan. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan berperan memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Penulis: Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.


Abstrak:
Ekspor Indonesia menjelang akhir tahun 2020 secara kumulatif menunjukkan perkembangan positif. Pada Oktober 2020, nilai ekspor mengalami peningkatan 3,09% dibandingkan September 2020. Upaya peningkatan kinerja ekspor harus memanfaatkan peluang perbaikan perekonomian dunia yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2021. Oleh karena itu, penting mengidentifikasi peluang ekspor ke depan dalam perjanjian perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Perjanjian perdagangan ini harus dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan ekspor Indonesia. Tulisan ini mengkaji strategi pemanfaatan peluang ekspor pasca penandatanganan RCEP. Beberapa strategi yang dapat dilaksanakan antara lain: Penguatan daya saing untuk produk ekspor strategis, menjaga kualitas, pembenahan kawasan industri atau ekonomi khusus, memberikan kemudahan untuk memperoleh bahan baku, mempermudah dan memperluas akses permodalan, integrasi rantai pasok industri kecil, menengah dan besar. DPR RI dalam membahas ratifikasi perjanjian RCEP harus melibatkan berbagai pihak agar dampak positif dan negatif dari perjanjian ini dapat diidentifikasi demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Abstrak:
Salah satu kegiatan penting dalam kampanye yaitu debat publik pasangan calon (paslon) pilkada 2020 saat ini tengah berlangsung walaupun belum semua daerah melaksanakannya. Kegiatan penyampaian visi dan misi serta debat antarpaslon dilakukan melalui media penyiaran. Tulisan ini mengkaji tentang efektivitas debat publik pilkada serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19 dan peran lembaga penyiaran dalam debat publik tersebut. Efektivitas debat publik pada masa pandemi Covid-19 terletak pada kemampuan KPU dalam menyelenggarakan debat publik dan kemampuan paslon dalam menyusun, memprioritaskan materi, pertanyaan dan sanggahan dalam debat publik, sehingga mampu merebut perhatian masyarakat pemilihnya. Selain itu, lembaga penyiaran diharapkan dapat bersikap netral selama menyiarkan debat publik pilkada 2020 agar tujuan debat publik dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan efektif. DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi terkait debat publik dan mendorong KPU untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta penggunaan media penyiaran pada debat publik Pilkada 2020.

Vol. XII / No. 21 - November 2020

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
UU Cipta Kerja setelah ditandatangani presiden Jokowi dan terdaftar sebagai lembaran negara masih ditemukan kesalahan redaksional yang harus diperbaiki. Kontroversi kesalahan redaksional pada UU Cipta Kerja perlu segera disudahi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah politik untuk menyelesaikan persoalan kesalahan redaksional pada UU Cipta Kerja. Tulisan ini mengkaji mekanisme perbaikan UU Cipta Kerja yang perlu dilakukan agar memberikan kepastian hukum dengan tujuan memberikan masukan opsi kebijakan kepada pemangku kepentingan dan penjelasan kepada masyarakat pada umumnya. Mekanisme perbaikan kesalahan redaksional UU Cipta Kerja dapat dilakukan secara tidak konstitusional atau berdasar konstitusional. Pilihan mekanisme perbaikan UU Cipta Kerja yang tidak konstitusional akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberlakuan UU Cipta Kerja. Legislative review terbatas dapat dipertimbangkan sebagai opsi memperbaiki kesalahan redaksional pada UU Cipta Kerja.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Joe Biden, calon presiden asal Partai Demokrat, akhirnya memenangkan pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) tahun 2020 setelah unggul dalam penghitungan suara atas calon petahana dari Partai Republik, Donald Trump. Pilpres AS menarik untuk diikuti perkembangannya, tidak saja oleh masyarakat AS, tetapi juga masyarakat internasional. Melalui tulisan ini, dibahas pelajaran berharga dari pilpres AS 2020, konsekuensinya jika bermasalah, serta implikasi dari terpilihnya Biden, dan bagaimana dunia meresponsnya. Dari pelaksanaan pilpres AS terlihat bahwa kualitas demokrasi bisa mengalami kemerosotan jika para aktor politiknya tidak konsisten dan patuh pada aturan. Permasalahan dalam pilpres dapat diatasi jika aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mampu membuktikan kemapanan demokrasi. Kehadiran Biden yang disambut hangat dunia diharapkan akan mengembalikan multilateralisme dan peran konstruktif AS dalam merespons berbagai isu di tingkat global dan kawasan, antara lain penanganan pandemi Covid-19, penguatan kerja sama ekonomi, perubahan iklim, dan penanganan konflik di berbagai kawasan, termasuk isu Palestina.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Abstrak:
Covid-19 di Indonesia diyakini sebagai fenomena gunung es karena jumlah kasus yang dilaporkan tidak mencerminkan permasalahan yang sebenarnya. Persentase testing masih lebih rendah dari rekomendasi WHO, bahkan lebih kecil dari negara berpenduduk besar lainnya seperti Cina, India, USA, Pakistan, dan Brazil. Oleh sebab itu, penurunan kurva harian beberapa pekan terakhir bisa saja terjadi karena terbatasnya jumlah tes yang dilakukan. Jika dilihat dari mobilitas masyarakat yang meningkat selama libur panjang pada akhir Oktober lalu, mungkin saja terjadi lonjakan kasus Covid-19 apabila dilakukan tes secara konsisten dan masif. Tulisan ini mengkaji potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan upaya penanggulangannya. Perlu adanya kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi terjadi lonjakan kasus. Covid-19 merupakan penyakit komunal sehingga upaya penanggulangannya harus menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat berdasarkan rekomendasi WHO dan peraturan perundang-undangan. Komisi IX, Timwas Covid-19, dan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI berperan penting dalam mengawasi upaya pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Abstrak:
Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap berbagai sektor usaha, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020. Penetapan UMP di setiap daerah menjadi kewenangan masing-masing gubernur. Sampai dengan tanggal 3 November 2020, 25 provinsi telah menentukan sikap untuk tidak menaikkan UMP, sementara 5 provinsi memilih untuk menaikkan UMP 2021. Tulisan ini mengkaji dampak penetapan UMP 2021 di tengah pandemi Covid-19. Lesunya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan merupakan imbas pandemi. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Triwulan III yang masih tetap minus. Dengan adanya kenaikan upah, dikhawatirkan semakin memperburuk keuangan perusahaan dan berpotensi memperbesar kerugian sehingga dapat berdampak pada PHK yang lebih luas. DPR RI melalui komisi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan terkait dengan kebijakan UMP 2021 dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan serta lapangan kerja bagi pekerja.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Abstrak:
Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) telah memasuki tahun pertama pemerintahan pada 20 Oktober 2020. Sinergitas antarlembaga pemerintah sudah menjadi sorotan publik sejak awal Kabinet Indonesia Maju terbentuk. Terlebih lagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan yang besar bagi jalannya pemerintahan. Tulisan singkat ini menjelaskan permasalahan yang mempengaruhi sinergitas antarlembaga pemerintah dan upaya perbaikan untuk mewujudkan sinergitas antarlembaga pemerintah yang lebih baik di masa depan. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat terus mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi serta mempercepat pembangunan integrasi data di Indonesia agar komunikasi antarlembaga pemerintah dapat berjalan lebih komprehensif dan efektif. Selain itu, melalui fungsi anggaran, DPR RI dapat mendukung pemerintah dalam membangun infrastruktur di bidang teknologi dan informasi, khususnya terkait tata kelola teknologi informasi pemerintah yang terintegrasi (big data) untuk mewujudkan e-government.

Vol. XII / No. 20 - Oktober 2020

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Pemerintah telah membuat kebijakan strategis untuk reformasi hukum melalui RUU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law. Rancangan undang-undang tersebut telah menjadi suatu legal policy dengan adanya persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR RI. Namun, berbagai polemik atas UU Cipta Kerja masih bermunculan. Oleh karena itu, tulisan ini menganalisa politik hukum UU Cipta Kerja secara formal dan material. UU Cipta Kerja ini merupakan implementasi dari politik hukum nasional untuk pembangunan hukum nasional. Politik hukum formal dari undang-undang ini ditentukan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, melalui setiap tahapan dalam pembentukannya. Politik hukum material mengimplementasikan amanat Konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Namun, pengawasan atas UU Cipta Kerja masih harus dikawal oleh semua unsur, termasuk dengan omnibus law yang belum mempunyai landasan hukum. Oleh karena itu, DPR RI perlu memastikan undang-undang ini terimplementasi, baik secara materinya maupun pengaturan turunannya. Selain itu, DPR RI perlu mengatur metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang melalui revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Bangkok menjadi perhatian media belakangan ini, menyusul demonstrasi besar-besaran yang dilakukan warga Thailand pro-demokrasi, yang menuntut reformasi politik. Pemicunya adalah tindakan represif yang kerap dilakukan rezim militer terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga memunculkan tuntutan reformasi sekaligus pengunduran diri Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha. Tulisan ini membahas mengenai demonstrasi yang terjadi di Thailand, dan bagaimana seharusnya ASEAN menyikapi. Aksi demonstrasi di Thailand adalah sebuah keniscayaan bagi gerakan pro-demokrasi, terlebih hal itu diinisiasi oleh kaum muda terpelajar yang menganggap rezim yang berkuasa tidak mendukung demokrasi. Aksi demonstrasi di Thailand sesungguhnya menjadi urusan dalam negeri negara tersebut, dan tidak bisa dicampuri pihak luar. Namun situasi akan menjadi lain jika demonstrasi yang berkelanjutan ini tidak menemukan titik temu penyelesaian dan mengarah pada situasi anarkis, sehingga terjadi instabilitas politik di Thailand. Di sinilah peran ASEAN untuk mengingatkan Thailand, termasuk melalui AIPA, dan sejalan dengan tujuan pembentukan Komunitas ASEAN, untuk mendukung penguatan demokrasi di kawasan.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Abstrak:
Sejak disusun hingga disetujuinya pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober lalu, UU Cipta Kerja banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu penyebab, adanya anggapan bahwa UU tersebut hanya mempermudah proses investasi dan usaha, namun mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Tulisan ini mengkaji perizinan lingkungan dalam UU Cipta kerja dan dampaknya terhadap lingkungan. UU Cipta Kerja mengintegrasikan Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha yang berbasis pada tingkat risiko yang memberi peringatan dan kewaspadaan terhadap kegiatan-kegiatan khususnya yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan dan sumber daya. Dampak dari pengintegrasian, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh penerima izin, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Perizinan Berusahanya. Komisi IV DPR RI perlu mengawasi agar UU tersebut dapat diimplentasikan dalam mendukung iklim usaha sekaligus menjaga kualitas lingkungan. DPR RI juga perlu mendesak pemerintah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Abstrak:
Kinerja ekspor dan impor Indonesia pada September 2020 membaik dari bulan sebelumnya dengan surplus sebesar US$2,4 miliar. Secara keseluruhan, neraca perdagangan 2020 mempunyai kinerja yang lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini disebabkan kinerja sektor impor jauh lebih buruk dibandingkan kinerja sektor nilai ekspor. Tulisan ini mengkaji tentang kinerja perdagangan tahun 2020 dan proyeksi pemulihan ekonomi ke depan. Disimpulkan bahwa surplus neraca perdagangan dapat menjadi indikasi perekonomian masih dapat bertahan di tengah pandemi. Di samping itu, membantu memperbaiki transaksi berjalan sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah sebaiknya menyiapkan stimulus untuk menunjang ekspor termasuk untuk UMKM, pencarian pasar alternatif serta perbaikan daya beli masyarakat. Pemerintah harus dapat mempertahankan surplus tersebut sampai akhir tahun 2020. Dukungan dan pengawasan DPR RI sangat diperlukan, khususnya Komisi VI dan XI dalam membantu pemulihan ekonomi saat ini dan ke depan.

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Pembangunan industri pertahanan nasional memasuki babak baru pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di awal Oktober 2020. Regulasi tersebut merevisi beberapa pasal pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satu yang mencuat menjadi perdebatan publik adalah mengenai pelibatan sektor swasta dalam pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Perubahan regulasi ini tentunya berdampak pada arah pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional yang telah digagas pemerintah sejak 2010. Tulisan ini memberikan gambaran perubahan yang mungkin terjadi terhadap arah pembangungan kemandirian industri pertahanan nasional pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Pengurangan proteksi terhadap industri pertahanan nasional menuntut penguatan peran Kementerian Pertahanan dalam menentukan arah kemandirian, juga dalam merumuskan aturan-aturan turunan yang dapat mendukung maksimalisasi penguasaan teknologi pertahanan bagi industri strategis nasional. Komisi I DPR RI juga memiliki peran penting melalui peran pengawasan, khususnya untuk mengawal pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional.

Vol. XII / No. 19 - Oktober 2020

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Praktik aborsi ilegal masih marak terjadi meskipun ancaman pidana terhadap pelaku aborsi ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tulisan ini bermaksud menganalisis pengaturan tindak pidana aborsi dan permasalahan penegakan hukum tindak pidana aborsi. Ancaman aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan dan Pasal 299, 346-349 KUHP. Permasalahan penegakan hukum aborsi ilegal yaitu tumpang tindih pengaturan aborsi ilegal, penegak hukum kurang memahami ketentuan aborsi ilegal, tidak tersedia layanan aborsi aman, kondisi ekonomi masyarakat, dan budaya seks pranikah serta seks bebas. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI perlu mengatur pengecualian larangan aborsi dalam perubahan KUHP dan meminta Kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku yang terbukti melakukan aborsi ilegal. Selain itu Komisi IX DPR RI perlu meminta Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan fasilitas kesehatan yang terindikasi melakukan aborsi ilegal, menyediakan layanan aman aborsi dan kesehatan pascaaborsi, serta langkah antisipatif mencegah praktik aborsi ilegal.

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Konflik Armenia dan Azerbaijan kembali muncul di wilayah Nagorno-Karabakh pada tanggal 27 September 2020. Konflik kedua negara diawali sejak wilayah Nagorno-Karabakh sempat diserahkan pengelolaannya kepada Armenia pada Desember 1920.Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana latar belakang konflik, apa implikasi dari kemungkinan keterlibatan Turki dan Rusia terhadap konflik ini, serta bagaimana upaya damai yang dilakukan masyarakat internasional terhadap konflik ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa konflik ini menimbulkan kekhawatiran karena wilayah yang menjadi daerah konflik merupakan lokasi koridor pipa yang membawa minyak dan gas ke pasar dunia. Selain itu, juga dapat diketahui bahwa konflik ini melibatkan Turki dan Rusia. Turki berpihak kepada Azerbaijan, sedangkan Rusia berupaya menjadi penengah dan telah berusaha mencari solusi damai melalui the Moscow Talk. Selain Rusia, PBB, Uni Eropa, OKI, dan masyarakat internasional lain juga meminta kepada pemimpin kedua negara untuk bergabung dalam negosiasi.

Penulis: Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.


Abstrak:
Batasan usia lanjut usia (lansia) merupakan salah satu isu penting saat Rapat Koordinasi Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BKD Setjen DPR RI pada 5 September 2020. Penentuan batasan usia lansia terkait dengan batasan usia pensiun dan batasan penerima bantuan sosial lansia. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor-faktor penting dalam menentukan batasan usia lansia beserta dampak kesejahteraan yang ditimbulkan. Terdapat dua pendapat mengenai batasan usia lansia, yaitu ditingkatkan menjadi lebih dari 60 tahun atau tetap 60 tahun. Dengan mempertimbangkan kajian teoretis, pendapat pakar, dan faktor kesejahteraan lansia itu sendiri, maka akan lebih tepat jika Indonesia tetap menggunakan batasan usia 60 tahun. Dalam menghadapi fenomena peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH) maka yang mendesak untuk dilakukan negara adalah mempersiapkan segala hal agar para lansia terjamin kehidupannya dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, fasilitas infrastruktur, dan prioritas pelayanan. Komisi VIII DPR RI perlu mempertimbangkan berbagai masukan batasan usia lansia termasuk dampak kesejahteraan yang ditimbulkannya.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR RI sebagai salah satu solusi untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi. Namun dalam perjalanannya undang-undang ini mengalami berbagai penolakan termasuk oleh buruh. Tulisan ini bertujuan untuk melihat apakah Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan dampak terhadap ekonomi Indonesia. Undang-undang ini diharapkan mampu memberikan setidaknya lima manfaat bagi perekonomian, yakni penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas pekerja, peningkatan investasi, serta pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Undang-undang ini juga memberikan pengaruh terhadap kebijakan fiskal di mana pemerintah pusat memiliki kewenangan intervensi dalam hal penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai menghambat investasi. Untuk itu dibutuhkan kehati-hatian dalam merumuskan aturan turunannya. DPR RI sangat berperan untuk memastikan dan mengawasi agar UU ini memberikan dampak positif bagi perekonomian ke depan.

Penulis: Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.


Abstrak:
DPR RI bersama pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Peraturan tersebut melarang beberapa kegiatan kampanye yang bersifat mengumpulkan massa dan mengarahkan kampanye untuk menggunakan media daring. Tulisan ini mengulas kampanye secara daring beserta permasalahannya pada Pilkada Serentak 2020. Walaupun dinilai efektif dan efisien, kampanye secara daring memiliki beberapa permasalahan, antara lain masih ada daerah yang tidak terjangkau internet, pelanggaran konten di media sosial, serta sulitnya membangun ikatan dengan khalayak. Perlu kesadaran semua pihak untuk membangun kebiasaan kampanye secara daring. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait dan mendesak Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan, bekerja sama secara simultan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

Vol. XII / No. 18 - September 2020

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah membuat Indonesia berada di ambang resesi ekonomi sehingga peningkatan kasus kepailitan tak terelekkan. Tulisan ini membahas tentang penyebab dan dampak kemudahan pengajuan pailit di Indonesia terutama di masa pandemi Covid-19. Dari hasil kajian terlihat bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengatur syarat pengajuan pailit dengan mudah yaitu cukup dengan minimal 2 kreditor dan 1 utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudahan tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiel dan imateriel kepada debitor selain itu kreditor yang beritikad baik dan konsumen juga dibuat resah dengan adanya isu pailit. Buruh tentunya juga akan terdampak dengan adanya PHK dari perusahaan pailit. Dengan demikian persyaratan pengajuan haruslah diperketat. DPR melalui fungsi legislasi dapat memperketat persyaratan tersebut melalui revisi terhadap UU Kepailitan. Selain itu melalui fungsi pengawasan, DPR dapat berupaya mencegah munculnya tindakan berlebihan dari pihak yang terkait dengan kepailitan seperti suspensi saham.

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Para menlu ASEAN dan negara mitra wicara ASEAN baru saja melakukan pertemuan membahas berbagai persoalan di kawasan. Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai peningkatan rivalitas AS dan China yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan kawasan. Bagaimana ASEAN dan negara mitranya merespons isu tersebut dapat mempengaruhi ketegangan yang saat ini sedang dihadapi. Tulisan singkat ini berusaha menggambarkan ancaman yang dihadapi ASEAN akibat meningkatnya rivalitas AS-China dan respons ASEAN serta negara mitranya terhadap kondisi tersebut. Berdasarkan penelurusan terhadap sikap ASEAN dalam rangkaian pertemuan tingkat Menlu, dapat dikatakan ASEAN hanya mampu menyampaikan sikap yang sangat normatif dan berhati-hati. Respons ini dapat dipahami mengingat keterbatasan dan ketergantungan ASEAN terhadap kedua negara yang berselisih. Opsi untuk mengedepankan kerja sama Indo- Pasifik bisa dilihat sebagai pilihan paling rasional saat ini. Oleh karena itu, Indonesia, baik pemerintah maupun DPR, bersama negara anggota ASEAN lainnya, harus menangkap setiap peluang yang dapat meningkatkan kerja sama dalam kerangka Indo-Pasifik.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda berbagai wilayah di Indonesia dan bahkan jumlah kasus terkonfirmasi dan kasus meninggal semakin bertambah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya sekuat tenaga hadir untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Program bantuan sosial baik yang sudah berjalan sebelum pandemi maupun pada saat pandemi bertujuan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Persoalan yang selalu muncul ketika bantuan sosial digelontorkan pemerintah adalah data penerima bantuan sosial yang tidak sesuai dan tidak akurat. Tulisan ini membahas bantuan sosial saat pandemi Covid-19, permasalahan keakuratan data beserta alternatif solusi. Masih banyak laporan masyarakat yang menganggap bantuan sosial tidak tepat sasaran sehingga masyarakat menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembaharuan data secara terus-menerus. DPR RI melalui Komisi VIII diharapkan mendesak kementerian/lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam memperbaharui data masyarakat miskin dan hampir miskin sebagai penerima bantuan sosial.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
DKI Jakarta masih merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Indonesia, yaitu mencapai 24% dari total kasus keseluruhan. Pertambahan ini mengakibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB Jilid II selama 14 hari ke depan terhitung sejak 14 September 2020. Risikonya adalah banyak sektor industri saat ini berada dalam tahap pemulihan akan kembali berhenti. Program pemulihan ekonomi nasional juga menghadapi tantangan akibat pemberlakuan PSBB Jilid II. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dampak dari PSBB Jilid II DKI terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan. Disimpulkan bahwa jika PSBB Jilid II DKI diterapkan cukup lama, maka akan menggannggu pemulihan ekonomi DKI dan nasional karena DKI juga penyumbang terhadap perekonomian nasional. Pusat perlu mengawasi pelaksanaan PSBB Jilid II DKI agar berjalan efektif dan segera kembali pada kenormalan baru.

Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
ARYO WASISTO, M.Si.


Abstrak:
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan marak terjadi pada masa pendaftaran bapaslon di Komisi Pemilihan Umum setiap daerah. Fenomena ini menunjukkan, protokol Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020 belum tegas. Protokol kesehatan menjadi isu penting agar proses kampanye tetap berlangsung tanpa penyebaran Covid-19. Perlu evaluasi serentak mengenai protokol kesehatan yang redaksionalnya mengandung substansi ketegasan dan tidak menimbulkan perdebatan. Pilkada di bawah bayang-bayang protokol kesehatan merupakan tantangan bagi seluruh elemen pilkada, di mana cara-cara tradisional seperti konvoi, konser, dan kerumunan dianggap sebagai strategi yang efektif. Tulisan ini membahas dampak dari sosialisasi kampanye yang menimbulkan pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi pada tahapan pendaftaran yang berpotensi akan kembali marak pada masa kampanye. KPU perlu mempertimbangkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Sanksi yang tegas akan menekan laju penularan Covid-19. Komisi II DPR RI perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pilkada 2020.

Vol. XII / No. 17 - September 2020

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 1 September 2020. Beberapa substansi yang diubah yaitu mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan; pengangkatan dan pemberhentian hakim; perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi; usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK; penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK; dan pengaturan peraturan peralihan. RUU MK merupakan perubahan ketiga atas UU tentang Mahkamah Konstitusi. Pengesahan RUU MK menjadi polemik karena pembahasannya dilakukan secara cepat dan tertutup. Tujuan penulisan ini yaitu mengetahui politik hukum UU tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang Mahkamah Konstitusi. Politik hukum merupakan kaidah dalam pembentukan undang-undang sehingga terdapat tujuan yang hendak dicapai. Politik hukum Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yaitu adanya upaya mengadopsi putusan MK, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan. DPR RI berperan penting mengawasi implementasi atas UU MK yang baru.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Kesepakatan normalisasi hubungan antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel yang diumumkan pada 13 Agustus 2020 telah menyita perhatian media akhir-akhir ini. Amerika Serikat (AS), yang memfasilitasi terwujudnya kesepakatan tersebut, memuji langkah UEA dan Israel sebagai jalan menuju kemajuan Timur Tengah. Sementara, kecaman datang dari Palestina yang menentang keras kesepakatan UEA dan Israel. Melalui tulisan ini dikaji secara singkat hal yang melatarbelakangi munculnya kesepakatan UEA-Israel dan bagaimana hal itu dikaitkan dengan isu Palestina. Dalam konteks AS, munculnya kesepakatan tersebut terkait erat dengan kepentingan Donald Trump yang kembali maju dalam pilpres AS November mendatang dan kebijakan AS di Timur Tengah yang memihak Israel. Sementara itu, kepentingan ekonomi telah menjadi faktor penentu bagi UEA dan Israel untuk menormalisasi hubungannya. Penolakan Palestina bisa dipahami karena kesepakatan UEA-Israel bisa melemahkan soliditas negara-negara Arab terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Oleh karena itu, isu kemerdekaan Palestina perlu terus disuarakan masyarakat internasional, termasuk Indonesia, melalui berbagai jalur diplomasi.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Saat ini olahraga elektronik (esports) menjadi fenomena global yang berkembang cukup pesat. Namun demikian sejak awal kemunculannya, esports menuai polemik. Tulisan ini bertujuan mengkaji secara singkat polemik esports dalam keolahragaan nasional. Beberapa hal yang menjadi penyebab polemik mencakup esports tidak mempunyai aktivitas gerak fisik yang identik dengan olahraga; gangguan kesehatan, gaming disorder, perilaku agresif anak, hingga gangguan kemampuan sosial sebagai dampak dari esports. Terlepas dari berbagai kontroversi, esports menggunakan kecepatan, ketangkasan, dan strategi seperti olahraga umumnya. Esports juga memberikan keuntungan ekonomi yang cukup besar sekaligus membuka peluang kerja baru di industri ekonomi kreatif. Oleh karena itu peringatan Hari Olahraga Nasional setiap tanggal 9 September dapat menjadi momentum untuk mengajak berbagai pihak melihat esports dari berbagai sudut pandang. DPR melalui fungsi legislasi perlu segera menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang di dalamnya mengatur esports sebagai bagian dari industri olahraga.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Abstrak:
UMKM memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Menurut Bank Indonesia, unit usaha UMKM menempati 99% dari total unit usaha di Indonesia dengan jumlah 62,9 juta unit usaha. UMKM menyerap 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja dan menyumbang sebesar 60,34% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dampak pandemi yang dirasakan oleh sebagian besar pelaku UMKM dapat menghambat pertumbuhan perekonomian nasional. Pada masa pandemi ini, UMKM mengalami beberapa masalah, antara lain penurunan penjualan; permodalan; distribusi produk yang terhambat; kesulitan bahan baku; produksi barang menurun; dan PHK buruh akibat sepinya pembeli sejak PSBB diberlakukan. Tulisan ini bertujuan untuk membahas beberapa bantuan pemerintah kepada UMKM agar dapat bertahan dan bangkit pada masa pandemi ini. DPR khususnya Komisi VI, dengan fungsi pengawasannya perlu mendorong agar realisasi semua kebijakan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran sehingga terjadi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan dan pemberdayaan UMKM.

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Pelanggaran asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih banyak terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Tulisan ini hendak mengkaji tentang pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak dan penyebabnya. Penyebab ketidaknetralan ASN antara lain sanksi yang lemah, anggapan lumrah untuk bersikap tidak netral, kurangnya integritas ASN, adanya intervensi dari pimpinan, kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN, motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan/materi/proyek, dan adanya hubungan kekerabatan. Ketidaknetralan ASN berdampak pada profesionalisme pegawai ASN yang secara signifikan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Wacana mengenai hak pilih ASN untuk dihilangkan dalam Pilkada serentak dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengantisipasi permasalahan netralitas ASN. DPR RI diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN. Selain itu, DPR RI diharapkan dapat melanjutkan revisi terhadap paket undang-undang politik seperti pemilu, pilkada, dan parpol, serta revisi undang-undang ASN dengan memperkuat pengaturan mengenai netralitas ASN.

← Sebelumnya 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya →