Info Singkat

Vol. XII / No. 16 - Agustus 2020

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Abstrak:
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengakses informasi, namun pada prakteknya menjadi media efektif melakukan pemidanaan terhadap pihak tertentu. Sejak diundangkan, setidaknya telah 271 kasus yang dilaporkan ke Polisi dengan UU ITE. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab maraknya pelaporan. Tulisan ini mengkaji perihal dampak pasal multitafsir dalam UU ITE dan solusinya. Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan yaitu Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29. Pasal-pasal tersebut mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk membalas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE. Komisi I DPR RI melalui fungsi legislasi perlu melakukan revisi terhadap UU ITE. Melalui fungsi pengawasan, DPR juga perlu mencermati proses penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan UU ITE.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Di tengah perkembangan Timur Tengah yang kian anarkis dan menimbulkan ketidakpastian, Erdogan membawa Turki sebagai negara penyelesai masalah dengan intervensi politik dan militernya yang aktif dewasa ini. Selain sebagai pengimbang agresifitas Iran, yang merepresentasikan kekuatan Syiah, Turki berusaha memperkuat dominasi kekuatan Islam Sunni, dengan hadir dalam berbagai konflik internal di Libya, Suriah, Irak, dan lain-lain. Kejayaan Islam di bawah Kekhalifahan Ustmaniyah atau Kesultanan Ottoman telah memperkuat kerinduan kawasan terhadap munculnya Turki sebagai kekuatan baru seiring dengan semakin surutnya peran Amerika Serikat. Analisis atas munculnya Erdogan dan Turki sebagai negara besar baru di Timur Tengah, dengan segala kontroversinya dibutuhkan, untuk dapat memahami dengan jelas situasi baru di kawasan dan arah perkembangannya dalam beberapa tahun ke depan. Dengan pemahaman ini, Indonesia bisa mendorong pendekatan multilateral baru yang mendukung munculnya Turki sebagai kekuatan penyeimbang baru untuk melindungi kepentingan umat Islam dan menciptakan terobosan dan kemajuan signifikan dalam membangun stabilitas baru di Timur Tengah.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Abstrak:
Presiden Jokowi meninjau penyuntikan calon vaksin Covid-19 kepada beberapa sukarelawan di Bandung, Jawa Barat pada 11 Agustus 2020. Calon vaksin dikembangkan oleh Sinovac Biotech, China dan sedang dilakukan uji klinik fase III di lima negara, termasuk Indonesia. Jika uji klinik berhasil dan vaksin telah disetujui Badan POM serta diproduksi secara massal, pemerintah berencana melakukan vaksinasi massal kepada masyarakat. Tulisan ini membahas perkembangan calon vaksin Covid-19 baik dalam negeri maupun luar negeri beserta faktor yang perlu diperhatikan dalam rencana vaksinasi massal. Selain mengembangkan calon vaksin dari China, Indonesia juga mengembangkan calon vaksin dalam negeri yang saat ini akan masuk tahap uji praklinik pada hewan. Terkait rencana vaksinasi massal, perlu diperhatikan beberapa faktor seperti sosialisasi yang masif, pendekatan terhadap kelompok antivaksin, konsistensi kebijakan, dan dukungan sumber daya. DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji klinik tersebut dan rencana vaksinasi massal.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
RAPBN Tahun Anggaran 2021 mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021 yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’. Pada tahun 2020 anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. RAPBN Tahun Anggaran 2021 akan mengalokasikan Rp356,5 triliun sebagai kelanjutan Program PEN 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi PEN 2020 per 19 Agustus 2020 baru mencapai Rp 174,79 triliun (25,1% dari pagu). Tulisan ini mengkaji kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 sebagai lanjutan dari Program PEN 2020, dan percepatan realisasi penyerapan anggaran Program PEN 2020. Program PEN 2021 dan percepatan penyerapan anggaran PEN 2020 diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional positif. DPR RI dalam menjalankan fungsi anggaran perlu memperhatikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat dilaksanakan sesuai rencana. DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan guna mempercepat percepatan penyerapan anggaran PEN 2020.

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Potensi stagnasi politik mengiringi tahapan Pilkada 2020, di tengah harapan bagi penegakkan kedaulatan rakyat. Ada 2 indikator yang menunjukkan potensi stagnasi tersebut: (1) kebijakan pemerintah yang diambil terkait dukungan pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah tahun 2020; (2) kelembagaan partai politik yang menjadi instrumen demokrasi Pilkada. Untuk indikator stagnasi point (1), dukungan setengah hati pemerintah pusat terhadap alokasi pendanaan sumber daya penyelenggaraan Pilkada tidak lepas dari keterbatasan skenario Pilkada 2020 di era pandemi Covid-19 hanya sebagai bagian dari proses pengisian jabatan kepala daerah semata. Sedangkan untuk indikator stagnasi politik point (2), partai atau gabungan partai lebih berperan sebagai instrumen politik kontestasi kekuasaan yang pragmatis dan masih jauh sebagai pendorong substansi partisipasi politik masyarakat. DPR RI, perlu menggunakan kewenangan legislasi terkait regulasi bagi ruang keterlibatan rakyat yang lebih dari sekedar menggunakan hak pilihnya. Perlu dilakukan revisi atas UU No. 10 Tahun 2016.

Vol. XII / No. 15 - Agustus 2020

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
Kasus PS Store terkait dengan tindak pidana kepabeanan merupakan contoh betapa tindak pidana kepabeanan harus ditanggulangi secara menyeluruh karena tindak pidana kepabeanan berdampak pada berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, seperti kerugian negara dan tidak tercapainya pelindungan masyarakat. Dari tahun ke tahun kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana kepabeanan selalu meningkat. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Artikel ini mengkaji tentang upaya penanggulangan tindak pidana kepabeanan oleh pemerintah. Penanggulangan tindak pidana kepabeanan dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan fungsi patroli dan pengamatan, sedangkan tindakan represif dilakukan dengan penangkapan dan penyitaan. Penanggulangan juga harus mencakup penyelamatan penerimaan keuangan negara agar dapat meminimalisasi kerugian negara. Lebih lanjut DPR dapat melakukan pengawasan terhadap penanggulangan tindak pidana kepabeanan, baik dari segi represif, preventif, maupun pengembalian kerugian negara.

Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.


Abstrak:
Konflik perdagangan, teknologi, dan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan China telah memicu Perang Dingin baru. Dalam konflik yang akan menentukan kepemimpinan global, dua kekuatan utama dunia ini bersaing untuk keuntungan strategis dalam persaingan yang panas untuk menentukan siapa di antara kedua negara yang akan unggul pada abad ke-21. Tulisan ini menganalisis ketegangan hubungan AS-China yang terus meningkat dan dampaknya terhadap Indonesia. Hubungan AS-China kini telah beralih dari kerangka kerja sama menjadi persaingan terbuka dan strategis. Bagi China, AS hanya ingin mempertahankan keunggulannya yang mulai menurun. Sementara bagi AS, kehadiran China hanya akan mengancam kepentingan keamanan, merusak kemakmuran, mengganggu demokrasi, dan menentang nilai-nilai individualisme. Sentimen anti-China telah menyatukan AS yang terpecah dan partisan, dan akan bertahan lama meskipun Donald Trump tidak lagi menjadi Presiden AS. Bagi Indonesia, ketegangan hubungan AS-China hanya akan merusak tatanan kerja sama multilateral yang selama ini menjadi andalan.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Permasalahan kesehatan mental menjadi isu yang tidak terelakkan di tengah pandemi Covid-19. Tulisan ini bertujuan menggambarkan permasalahan kesehatan mental di Indonesia akibat pandemi Covid-19 dan upaya pemerintah dalam mencegah serta mengatasinya. Permasalahan kesehatan mental seperti cemas, depresi, dan trauma karena Covid-19 dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Terhadap permasalahan ini, pemerintah memiliki layanan Sejiwa untuk membantu masyarakat mengatasi ancaman psikologi akibat pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan Pedoman mengenai Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial pada Pandemi Covid-19, di samping berupaya mengembangkan Desa Siaga Covid-19. Dalam hal ini, DPR RI, khususnya Komisi IX, perlu mendukung upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan terkait pencegahan, penanganan, serta pelaksanaan tindak lanjut permasalahan kesehatan mental akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Abstrak:
Sejumlah negara di dunia telah mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut terjadi setelah pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I dan II 2020 menjadi minus. Beberapa negara yang mengalami resesi ekonomi antara lain Singapura, Korea Selatan, Jerman, Jepang, Perancis, Hong Kong, dan Amerika Serikat. Indonesia akan mengalami resesi ekonomi jika pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III juga negatif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2020 menjadi negatif (-5,32%). Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2020 tercatat mencapai 2,97% atau mulai menunjukkan adanya perlambatan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dampak Covid-19 terhadap perekonomian dan solusinya. Salah satunya adalah mempercepat belanja pemerintah atau menambah alokasi anggaran bantuan sosial dan bantuan langsung tunai. DPR dengan fungsi pengawasannya perlu mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang sebaiknya diarahkan pada upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Penulis: Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Komunikasi pemerintahan berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19. Artikel ini menelaah pemahaman komunikasi pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19, berbagai permasalahan terkait dengan komunikasi pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta perbandingan komunikasi pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19 di sejumlah negara. Berdasarkan telusur dokumen diketahui setidaknya ada 4 (empat) masalah utama komunikasi pemerintahan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, yaitu: kurang akuratnya data dan informasi, minimnya sosialisasi terkait beberapa isu, rendahnya kepercayaan publik, serta kurang efektifnya komunikasi organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, DPR perlu mendorong pemerintah untuk merevisi pedoman komunikasi pemerintahan dalam penanganan Covid-19 serta mendorong optimalisasi peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Vol. XII / No. 14 - Juli 2020

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
Untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, MA memberlakukan persidangan secara elektronik melalui SEMA No. 1 Tahun 2020. Tulisan ini mengkaji pemberlakuan persidangan secara elektronik beserta kendalanya. Berdasarkan hasil kajian, persidangan secara elektronik belum diatur di KUHAP dan baru sebatas peraturan di MA. Selain manfaat, ada kendala substantif dan teknis dalam melaksanakan persidangan secara elektronik. Kendala substantif: persidangan secara elektronik tidak bersifat mandatory, relatif tertutup; dan sulitnya pembuktian. Sedangkan kendala teknis: keterbatasan sarana-prasarana dan SDM IT; rendahnya pengetahuan aparat penegak hukum atas IT. Untuk mengatasi kendala substantif maka perlu mengatur persidangan secara elektronik dengan baik dalam KUHAP atau UU tersendiri. Sedangkan untuk mengatasi kendala teknis, perlu ada pelatihan IT untuk aparat penegak hukum. Selain itu juga perlu menyediakan SDM IT, sarana prasarana, dan jaringan internet. Untuk itu, penting bagi DPR untuk merevisi KUHAP atau mengajukan RUU persidangan secara elektronik. DPR juga perlu mengalokasikan aggaran untuk ketersediaan sarana-prasarana persidangan elektronik yang memadai.

Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Kemajuan ekonomi China yang pesat dalam beberapa dasawarsa belakangan telah mendorong ekspansi dirinya sebagai kekuatan militer dan politik baru di tingkat regional dan global. Kampanye Belt and Road Initiative (BRI) dan kemampuan negeri itu dalam mengatasi merebaknya pandemi Covid-19, yang telah membuat AS tidak berdaya, telah memantapkan posisi China sebagai negara adidaya dunia baru. Manuver China di berbagai kawasan, terutama Asia Pasifik, pun kemudian menghadapi respons asertif baik secara politik, ekonomi, maupun militer oleh AS, Jepang, India dan Australia di lapangan dan fora diplomasi multilateral, karena telah mengubah tata dunia yang ada, dengan berbagai implikasi baru yang ditimbulkannya. Tulisan ini menganalisis manuver agresif China sebagai negara adidaya baru dan respons negara besar lainnya di berbagai kawasan yang telah menciptakan eskalasi ketegangan dan Perang Dingin baru dan mengancam kepentingan banyak negara, termasuk Indonesia.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Abstrak:
Proses belajar mengajar di sebagian besar pesantren saat pandemi Covid-19 telah dihentikan sementara sejak Maret 2020. Segera setelah memasuki masa new normal, sebagian pesantren mulai membuka kembali aktivitas pembelajaran. Tulisan ini mengkaji urgensi pembelajaran tatap muka di pesantren pada masa pandemi Covid-19. Pesantren sangat memahami situasi pandemi saat ini, tetapi bagi pesantren pembelajaran tatap muka merupakan aktivitas yang tidak bisa dihindari. Titik tekan pendidikan pesantren adalah pendidikan karakter; aktualisasi nilai-nilai Islam dan nilai-nilai kebangsaan; serta proses pembelajaran yang dilakukan tidak semata-mata transformasi pengetahuan. Pendidikan seperti itu mengharuskan kehadiran santri di pesantren dalam kegiatan living Islam dan learning to live together. DPR RI diharapkan dapat melakukan fungsi pengawasan kepada pemerintah agar pesantren menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk merealisasikan bantuan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di pesantren di seluruh Indonesia dengan cepat dan tepat sasaran.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Hampir 90% dari total 142 BUMN terkena dampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah menetapkan sejumlah skala prioritas dalam membantu BUMN. BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata menjadi prioritas pemerintah untuk dibantu. Tulisan mengkaji skema penyelamatan BUMN di masa pandemi Covid-19. Skema penyelamatan dilakukan pemerintah dengan tiga cara yaitu: (1) penyertaan modal negara (PMN); (2) pencairan hutang pemerintah; dan (3) pinjaman pemerintah. Strategi utama adalah melalui PMN dengan anggaran sebesar Rp23,65 triliun. Tujuan utama dari penyelamatan ini adalah untuk memperkuat keuangan BUMN sehingga dapat beraktivitas kembali setelah terdampak pandemi. Peran pengawasan DPR RI diperlukan untuk mengawal anggaran negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada BUMN, sehingga kinerja BUMN sesuai rencana bisnis yang dipaparkan dalam rapat kerja dengan DPR RI.

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada masa Pandemi Covid-19. Hal ini memunculkan tantangan bagi Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakannya secara aman dari ancaman penyebaran virus pandemic, namun tetap menjamin terwujudnya Pilkada yang demokratis. Tulisan ini mengkaji bagaimana persiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hasil kajian menunjukkan, hal-hal yang perlu diperhatikan KPU adalah terkait penataan sistem teknis pelaksanaan Pilkada yang harus memperhatikan protokol kesehatan, penyediaan logistik atau perlengkapan protokol kesehatan, dan koordinasi Bawaslu untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yang perlu dilakukan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2020. Selain itu, KPU bersama Bawaslu perlu mewaspadai potensi pelanggaran kampanye, yaitu kampanye yang dikamuflasekan sebagai program penanggulangan Covid-19 secara pribadi. Dari pihak DPR RI, peran yang dapat dilakukan adalah memberikan dukungan regulasi, dukungan anggaran dan dukungan moril kepada KPU agar hal-hal yang perlu disiapkan dan dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 dapat terimplementasikan dengan baik dan lancar.

Vol. XII / No. 13 - Juli 2020

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Abstrak:
Investasi di Indonesia belum menjadi daya tarik investor karena dihadapkan pada permasalahan kemudahan berusaha dan kepastian hukum di Indonesia. Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja berupaya mengatasinya dengan melakukan penataan regulasi yang mendorong kemudahan berusaha bagi investor. Dalam pembahasan di DPR substansi UMKM menjadi prioritas pembahasan Panja RUU Cipta Kerja. Tulisan ini menganalisis bagaimana pengaturan kemudahan berusaha bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan mengenai kemudahan berusaha bagi UMKM, baik yang diatur dalam bab khusus tentang kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan UMKM maupun di luar bab UMKM memberi penguatan terhadap pemberdayaan dan pelindungan UMKM. Pengaturan tersebut merupakan jaminan kemudahan berusaha dan fasilitasi UMKM, sekaligus bentuk affirmative actions yang diberikan pembentuk UU kepada UMKM. Kompleksitas pengaturan kemudahan berusaha yang tersebar dalam beberapa klaster pembahasan membutuhkan sikap kehati-hatian dalam pembahasannya. Pemikiran kritis DPR RI dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan menentukan arah kebijakan kemudahan, pemberdayaan dan pelindungan UMKM.

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Peledakan kantor penghubung antar-Korea di perbatasan oleh Korea Utara pada pertengahan Juni 2020 telah menutup komunikasi Korea Utara dan Korea Selatan. Hal tersebut juga memperlihatkan kebijakan menutup diri (isolasi) Korea Utara dari berbagai kemungkinan dialog perdamaian, yang sebelumnya diharapkan masyarakat internasional akan terus bergulir pasca-pertemuan bersejarah pemimpin kedua Korea, Kim Jong Un dan Moon Jae-in pada tahun 2018. Tulisan ini membahas secara singkat kebijakan isolasi Korea Utara tersebut, dan bagaimana prospek ancaman nuklir di Semenanjung Korea. Kebijakan isolasi Korea Utara akan membuat negara tersebut memilih untuk lebih memprioritaskan kepentingannya, termasuk program nuklirnya, sehingga potensi terjadinya konflik antara Korea Utara dengan negara-negara penentangnya di kawasan semakin terbuka, khususnya dengan Korea Selatan dan AS. Sikap Korea Utara yang menutup diri menjadi tantangan bagi negara-negara di kawasan, termasuk ASEAN dan Indonesia, untuk kembali mendorong terjadinya dialog perdamaian di Semenanjung Korea, dan turut memastikan stabilitas keamanan di Semenanjung Korea tetap terjaga.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Abstrak:
Jauh sebelum terjadinya pandemi Covid-19, berbagai negara di dunia telah dihadapkan pada permasalahan lingkungan global, yakni perubahan iklim. Penanganan perubahan iklim merupakan salah satu dari 17 tujuan global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada capaian tujuan global tersebut. Tulisan ini bertujuan mengkaji dampak pandemi Covid-19 pada lingkungan global. Parameter lingkungan yang cenderung membaik saat pandemi antara lain penurunan emisi CO2 dan NO2, peningkatan kualitas udara perkotaan, serta terjaganya keanekaragaman hayati. Sedangkan parameter persampahan dan kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Membaiknya beberapa parameter lingkungan tersebut dikhawatirkan hanya bersifat sementara dan akan kembali memburuk jika aktivitas masyarakat serta ekonomi berjalan normal kembali. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi harus tetap diiringi upaya pengurangan emisi. DPR RI perlu terus mengawasi agar berbagai kebijakan dan strategi yang dilakukan pemerintah sejalan dengan upaya mitigasi, adaptasi, maupun pengurangan dampak dari perubahan iklim.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah banyak memakan korban dan menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian dan keuangan negara. Sampai saat ini pemerintah telah mengalokasikan dana yang berasal dari APBN sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Secara internal, pengawasan pengelolaan dana penanganan Covid-19 dilakukan oleh BPKP serta aparat pengawasan internal pemerintah. Selanjutnya, secara eksternal pemeriksaan dilakukan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku.Tulisan ini mengkaji bagaimana pemeriksaan pengelolaan anggaran pandemi Covid-19 tahun 2020 yang akan dilakukan oleh BPK. Untuk menjawab permintaan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, BPK berencana melakukan audit terdahap dana penanganan Covid-19 pada awal Semester II Tahun 2020. Jenis pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK adalah PDTT (Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu). Akan tetapi berdasarkan strategi audit yang diungkap BPK, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya pemeriksaan keuangan maupun kinerja.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Wacana reshuffle kabinet muncul akibat kekecewaan Presiden Jokowi terhadap kinerja para menteri dan pimpinan lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju di tengah krisis pandemi Covid-19 saat ini. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, namun pelaksanaan kebijakan tersebut banyak yang belum memenuhi harapan. Tulisan singkat ini mengkaji bagaimana evaluasi kinerja kabinet dapat memengaruhi munculnya wacana reshuffle kabinet dengan pendekatan akuntabilitas publik. Evaluasi kinerja diperlukan guna meningkatkan kinerja kabinet dan akuntabilitas publik. Lambatnya kinerja Kabinet Indonesia Maju dalam penanganan pandemi Covid-19 di berbagai aspek akuntabilitas dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Presiden Jokowi jika ingin melakukan reshuffle kabinet. DPR melalui Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 (Timwas Covid-19) dapat terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga, kementerian, dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, serta mendukung Pemerintah untuk mengevaluasi kinerja kabinet. Melalui fungsi anggaran, DPR dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran secara lebih transparan dan akuntabel.

Vol. XII / No. 12 - Juni 2020

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Penerbitan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Penyelenggaraan Tapera) menimbulkan polemik dalam masyarakat. Beberapa ketentuan PP tersebut memiliki kesamaan dengan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT), di antaranya terkait manfaat pembiayaan program perumahan untuk pekerja swasta. Adapun permasalahan dalam tulisan ini yakni bagaimana implikasi PP Penyelenggaraan Tapera dan PP Penyelenggaraan JHT terhadap program perumahan bagi pekerja swasta. Program perumahan bagi pekerja swasta tidak hanya diatur oleh PP Penyelenggaraan Tapera akan tetapi juga PP Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Kedua PP tersebut memiliki kemiripan di antaranya terkait jenis pemanfaatan dana Tapera dalam fasilitas perumahan mirip dengan fasilitas MLT JHT. Implikasinya kedua program tersebut menimbulkan duplikasi baik dari pemanfaatan maupun terhadap iuran peserta sehingga menjadi beban bagi pekerja. Karena itu DPR RI perlu mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali beberapa aturan dalam PP Penyelenggaraan Tapera agar tidak membebani pekerja.

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Pelonggaran lockdown di berbagai negara tidak mengindikasikan ancaman pandemi Covid-19 telah berakhir. Akibat pelonggaran ini, di beberapa negara telah muncul kasus infeksi baru Covid-19. Sebagai konsekuensi, diperlukan langkah bersama untuk mengatasi munculnya gelombang kedua Covid-19 dengan cara meningkatkan kerja sama internasional. Tulisan ini mengkaji tentang munculnya gelombang kedua Covid-19 dan perlunya peningkatan kerja sama internasional. Kajian dilengkapi analisis isi atas data yang diperoleh dengan menggunakan perspektif hubungan internasional, terutama teori dan analisis kerja sama internasional. Hasil analisis menunjukkan, negara-negara korban pandemi tidak mungkin bisa mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 secara sendiri-sendiri karena dibutuhkan data-data lalu lintas manusia antarnegara dan biaya besar serta kemampuan tinggi agar dapat melakukan riset untuk menemukan vaksin dan obat anti-virus Covid-19.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Abstrak:
Pendidikan merupakan salah satu sektor yang dianggap paling mendesak untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Berdasarkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tiga bulan terakhir, pemerintah menilai bahwa PJJ masih menjadi pilihan untuk diterapkan di tahun ajaran baru 2020/2021. Tulisan ini mengkaji beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PJJ di masa pandemi. Ada beberapa hal yang masih menjadi permasalahan dalam menjaga kesinambungan pendidikan nasional. Infrastruktur teknologi dan kurikulum yang rasional, adaptif dan sesuai dengan kondisi terkini selalu menjadi catatan DPR dalam setiap diskusi, tidak hanya ketika pandemi Covid-19, tetapi juga setiap kali diskusi tentang membangun pendidikan nasional. Kurikulum inilah yang menjadi pegangan guru ketika terjadi pergeseran peran guru sebagai fasilitator. Perlu terus diingat bahwa guru masih membutuhkan pendampingan, pelatihan, dan pengarahan teknis untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan. DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong disusunnya peta jalan pendidikan yang mampu menjawab permasalahan tersebut.

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Dr. Hariyadi, S.IP., MPP


Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar pada berbagai sektor. Untuk menanggulanginya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya kebijakan fiskal. Paket kebijakan fiskal untuk stimulus ekonomi telah dikeluarkan untuk menekan dampak pandemi pada sektor ekonomi. Akibatnya, kebijakan tersebut berimbas pada keuangan negara (APBN 2020) yang berpotensi akan mengalami defisit kira-kira sebesar Rp1.028,50 triliun atau 6,72% terhadap PDB. Pelebaran defisit dikarenakan kebutuhan dana penanggulangan Covid-19 terus bertambah. Dengan beban pembiayaan APBN yang bertambah, opsi yang dapat diandalkan bersumber dari utang. Tulisan ini mengkaji tekanan anggaran negara dalam penanggulangan Covid-19. Defisit anggaran yang membengkak menjadikan utang sebagai salah satu alternatif untuk menambal defisit tersebut adalah konsekuensi dari stimulus yang digelontorkan pemerintah. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperhatikan skala prioritas pembelanjaannya berdasarkan tingkat urgensinya. Selain itu, pengawalan DPR RI terhadap peran lembaga pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara, serta penegak hukum juga semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Pemerintah, dan jajaran pihak penyelenggara pemilu telah memutuskan kesiapan Indonesia menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan Covid-19. Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak hanya menimbulkan implikasi pada restrukturisasi anggaran, melainkan juga dituntut untuk mampu mengantisipasi problem demokratis yang berpotensi terjadi pada setiap tahapannya. Menghadapi penyelenggaraan pemilu di masa pandemi ini, DPR RI perlu melakukan pemetaan dan solusi terhadap implikasi elektoral, partisipasi pemilu, potensi pelanggaran, dan aspek pengawasannya demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Tulisan ini mengkaji solusi strategis dalam persoalan anggaran melalui perbandingan terhadap praktik pemilu di Korea Selatan. DPR RI perlu mendorong independensi pihak penyelenggara, di mana pemenuhan kebutuhan terhadap pelaksanaan kewenangan petugas di lapangan, dukungan infrastruktur digital pemilu, dan otonomi partisipasi warga adalah hal yang bersifat sangat mendasar.

Vol. XII / No. 11 - Juni 2020

Penulis: Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.


Abstrak:
Ditangkapnya Nurhadi (N), tersangka penerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan adanya mafia peradilan. Perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Tulisan ini mengkaji bagaimana pengawasan terhadap pelaksana sistem peradilan pidana dalam pemberantasan mafia peradilan (korupsi). Pelaksana sistem peradilan pidana dalam pemberantasan korupsi meliputi: Pembentuk Undang-Undang; kepolisian; kejaksaan; KPK, pengadilan; lembaga pemasyarakatan; dan advokat. Aspek moral dari pelaksana sistem peradilan pidana sangat berpengaruh terhadap terjadinya mafia peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menegakkan fungsi hukum dengan menegakkan etika moral aparat penegak hukumnya. Selain itu, keberadaan pengawas profesi penegak hukum seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pemberantasan mafia peradilan melalui revisi UU di bidang kekuasaan kehakiman. Peran DPR dan Pemerintah dalam revisi UU tersebut akan sangat menentukan arah kebijakan pemberantasan mafia peradilan melalui pengawasan terhadap pelaksana sistem peradilan pidana.

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di hadapan Pertemuan DK PBB mengingatkan kewajiban moral DK PBB untuk melindungi warga sipil di wilayah konflik di masa pandemi. Retno menekankan pentingnya pemberlakuan jeda kemanusiaan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons konflik bersenjata yang masih berlangsung di tengah pandemi, dan sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap seruan Sekjen PBB untuk memberlakukan gencatan senjata secara global di masa pandemi. Tulisan ini menggambarkan arti penting gencatan senjata dan upaya masyarakat internasional untuk mewujudkannya. Bagi penduduk rentan di wilayah konflik, bantuan kemanusiaan merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadapi pandemi, dan hanya mungkin diperoleh jika tercapai gencatan senjata. Gencatan senjata juga akan membuka peluang bagi dialog-dialog menuju penyelesaian konflik yang sesungguhnya. Dukungan internasional dibutuhkan untuk menjaga komitmen gencatan senjata dari pihak-pihak yang bertikai. Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia harus dapat berperan aktif untuk mendukung dan menjaga gencatan senjata, dan lebih jauh mendorong proses perdamaian yang berkelanjutan.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Abstrak:
Grafik penyebaran Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penerapan new normal pada sektor perkantoran, industri, dan perdagangan serta memberikan kewenangan pada 102 daerah dengan zona hijau untuk menerapkan skenario new normal. Kondisi ini membuat publik menghadapi dilema antara kepentingan ekonomi dan kekhawatiran meningkatnya penularan Covid-19. Tulisan ini membahas upaya meningkatkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi kehidupan new normal melalui optimalisasi promosi kesehatan. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan informasi yang kurang transparan, peran semua elemen masyarakat menjadi sangat penting dalam menegakkan disiplin masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. DPR RI melalui Komisi IX dan Tim Pengawas Covid-19 dapat mengawasi pemerintah dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan yang mendukung pencegahan Covid-19.

Penulis: DR. Iwan Hermawan, S.P., M.Si.


Abstrak:
New normal (kenormalan baru) menegaskan perubahan perilaku baru akibat ketidakpastian. Opini pro dan kontra muncul terkait ketepatan waktu tatanan baru diimplementasikan. Hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19 bukan pilihan buruk, tapi menyisakan tanda tanya besar bagi pelaku ekonomi. Kajian ini bertujuan menganalisis kesiapan pelaku ekonomi menghadapi kenormalan baru. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk menjawabnya dengan didukung data dan informasi yang bersumber dari literatur dan portal berita. Temuan kajian menunjukkan bahwa kenormalan baru belum tepat dilakukan sekarang, namun konsumen dan produsen menunjukkan kesiapannya. Bagi konsumen, hal ini tampak dari perubahan perilaku sehingga memengaruhi pendapatan dan realokasi pengeluaran. Sedangkan kesiapan produsen diwujudkan melalui realokasi sumber daya, walaupun responsitas penawaran tidak setinggi permintaan. Tahapan pemulihan ekonomi sebagai bagian dari bentuk kenormalan baru membutuhkan tingkat kedisiplinan tinggi saat menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal itu, Komisi IX dan XI berperan fundamental untuk (a) mengawasi tahapan pemulihan ekonomi dan (b) merealokasi dan refocusing anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.


Abstrak:
Pemerintah tengah mempersiapkan untuk menghadapi new normal. Beberapa kementerian pun telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan terkait protokol new normal. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi dengan lengkap dan benar. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) memiliki peran penting dalam menyosialisasikan informasi mengenai beberapa kebijakan tersebut. Namun untuk menyiarkan materi sosialisasi new normal, LPP memiliki beberapa persoalan, antara lain tidak semua kementerian bersedia memproduksi materi sosialisasi, terbatasnya mata anggaran untuk menghasilkan program terkait new normal, dan terbatasnya kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki LPP. Melihat potensi yang dimiliki LPP sebagai lembaga publik, DPR RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 maupun Tim Pengawasan (Timwas) terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 dapat melakukan fungsi pengawasan dan fungsi anggarannya untuk optimalisasi peran LPP sebagai media penyiaran publik dalam menyosialisasikan new normal di masyarakat.

Vol. XII / No. 10 - Mei 2020

Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.


Abstrak:
Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2015 tentang Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Tulisan ini membahas substansi Perppu dan tindak lanjutnya. Substansi Perppu pada dasarnya merupakan ketentuan sebagai landasan hukum untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pertama, menambahkan faktor bencana nonalam sebagai penyebab pemilihan tidak dapat dilaksanakan. Kedua, mengubah waktu pemungutan suara dari bulan September 2020 menjadi bulan Desember 2020. Ketiga, mengamanatkan KPU untuk menetapkan Keputusan KPU dan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan KPU. KPU perlu menghitung mundur dari bulan Desember 2020 untuk menentukan kapan tahapan dilanjutkan kembali. Pengalaman Korea Selatan melaksanakan pemilihan umum di tengah pandemi, patut dipelajari. Selain membahas Perppu, DPR perlu membahas ketentuan teknis yang tidak diubah melalui Perppu. Rancang bangun keserentakan pemilu tahun 2024 penting juga untuk direkonstruksi.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Di tengah pandemi Covid-19, Laut China Selatan (LCS) kembali memanas ketika Amerika Serikat (AS) dan China saling mengirim armada tempurnya ke wilayah yang dipersengketakan oleh China dan sejumlah negara ASEAN itu. Hal tersebut menjadi keprihatinan ASEAN, karena telah menimbulkan ketegangan dan bisa mengancam stablitas kawasan Asia Tenggara. Tulisan ini mengkaji secara singkat perihal ketegangan di LCS yang kerap terjadi, dan bagaimana seharusnya disikapi oleh ASEAN. Ketegangan di LCS tidak dapat dipisahkan dari adanya perseteruan antara AS dan China di kawasan Asia-Pasifik. Ketegangan di LCS tidak boleh dibiarkan oleh ASEAN. ASEAN harus mengambil sikap tegas dalam menyusun Code of Conduct (CoC) dengan China terkait LCS. CoC yang disusun dan disepakati harus ditujukan untuk mencegah terjadinya ketegangan dan konflik di LCS. ASEAN harus mengedepankan multilateralisme dan terus mempromosikan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam mencari solusi damai atas isu LCS. Parlemen negara-negara ASEAN, melalui AIPA, sudah tentu juga harus mendukung sikap ASEAN.

Penulis: Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.


Abstrak:
Pada masa pandemi Covid-19 ini, lansia merupakan kelompok rentan. Temuan menunjukan, pasien positif Covid-19 didominasi oleh lansia. Dengan jumlah lansia di Indonesia yang mencapai 25,64 juta, maka upaya yang efektif untuk melindungi lansia harus segera diimplementasikan. Tulisan ini membahas tentang kerentanan lansia dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanganinya. Negara perlu menyiapkan program jangka pendek dan jangka panjang. Program jangka pendek adalah bantuan sosial dan mendorong peran serta masyarakat dalam melindungi lansia di lingkungannya. Program jangka panjang adalah menyiapkan seluruh masyarakat untuk mempersiapkan masa tua dengan lebih baik, sehingga akan menjadi lansia yang lebih sehat dan mandiri. Komisi VIII DPR RI perlu memprioritaskan Revisi Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang di dalamnya akan mengatur prinsip kelanjutusiaan, active ageing, pembenahan data kependudukan lansia yang terpilah serta upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif demi terciptanya lansia yang berkualitas.

Penulis: BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.A.P.
Mandala Harefa, S.E., M.Si.


Abstrak:
Pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami perlambatan pada kuartal I/2020 yang hanya mencapai 2,97%. Indikator secara year-on-year (yoy) sebesar -2,41% dibanding kuartal IV/2019. Sementara proyeksi pertumbuhan PDB 2020 bergerak 2,3% pada Skenario Berat dan -0,4% pada Skenario Sangat Berat. Adapun tujuan penulisan yaitu mengetahui upaya pemerintah dalam mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah memberikan insentif fiskal Jilid I dan II dengan total Rp33,2 triliun. Upaya lain adalah protokol manajemen krisis ekonomi secara komprehensif, seperti akses permodalan pada industri strategis yang terdampak, kebijakan insentif dan stimulus pada sektor kesehatan, social safety net, efisiensi belanja APBN, realokasi anggaran APBN maupun APBD untuk mendukung program kontingensi penanganan Covid-19, stimulus pada sektor rill dan, meningkatkan belanja sosial bagi masyarakat miskin. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menstimuli konsumsi dan kebijakan investasi jangka panjang serta mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 serta memperbaiki sistem kesehatan.

Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Pandemi Covid-19 membawa banyak permasalahan di dunia termasuk Indonesia. Karena itu, semua elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk mengatasinya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). DPR RI sebagai wakil rakyat dalam lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah turut berperan aktif dengan membentuk Tim Pengawasan (Timwas) terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 dan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19. Tulisan ini membahas peran Timwas dan Satgas DPR RI dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan tantangan yang dihadapi. Pembentukan Satgas dilakukan anggota DPR untuk aksi kemanusiaan selama pandemi Covid-19. Sementara Timwas sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Dengan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi bangsa, peran DPR RI melalui Timwas dan Satgas sangat penting agar kebijakan pemerintah dalam mengatasi Covid-19 dapat bersifat responsif terhadap kebutuhan publik.

Vol. XII / No. 9 - Mei 2020

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.


Abstrak:
Pada Idul Fitri tahun ini pemerintah melarang masyarakat mudik. Pelarangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020. Pelarangan mudik dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Indonesia. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang dinilai belum kuat diterapkan di sejumlah daerah. Artikel ini mengkaji penegakan hukum larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19. Penegakan hukum terhadap larangan mudik dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana atau prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan. Ketentuan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pemudik mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018. Faktor-faktor tersebut berkaitan erat dan saling mempengaruhi. Dalam penegakan hukum larangan mudik, perlu koordinasi antara aparat, pemerintah, dan pemerintah daerah. DPR melalui fungsi pengawasan dapat berperan mengawasi kinerja aparat dalam melakukan penindakan terhadap pemudik.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Tatkala dunia semakin tidak berdaya menghadapi kontaminasi pandemik Covid-19, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump membuat kebijakan yang mengejutkan dengan menghentikan kontribusi finansial total negerinya kepada badan internasional yang mengurus kesehatan dunia, WHO (World Health Organization). Keputusan kontroversial AS ini dinilai kontraproduktif dan sangat riskan untuk bisa mendukung kesuksesan WHO dalam mengeliminasi wabah penyakit lintas-negara (pandemik) yang berasal dari virus Corona yang sangat cepat kontaminasinya dan ganas itu. Tidak mengherankan, pemimpin dunia menentang keputusan Trump. Kajian singkat ini menganalisis mengapa pemimpin negara adidaya dunia itu memutuskan kebijakan yang kontroversial dan apa implikasi luasnya, sebab pandemik belum dapat diatasi tetapi justru terus mengganas. Upaya memahami karakter dan sikap Trump pun menjadi penting untuk membantu menjelaskan mengapa pemimpin tertinggi AS tersebut melakukan perubahan kebijakan secara tiba-tiba dan kontroversial pada saat dunia, terutama AS, tengah dilanda pandemik Covid-19.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
Banyak pihak yang meragukan kesanggupan Indonesia dalam menangani limbah medis yang jumlahnya meningkat drastis di tengah pandemi Covid-19. Kapasitas olah fasilitas pelayanan kesehatan dan jasa pengolah limbah medis saat ini masih berada di bawah timbulan. Bila tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan limbah medis tersebut akan menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tulisan ini mengulas permasalahan kapasitas pengelolaan limbah medis dan respons pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut. Selain dengan mengoptimalkan kapasitas dasar yang telah dimiliki, pemerintah juga mengupayakan kapasitas cadangan dengan melibatkan jasa pengolah limbah B3 bukan medis dan industri yang memiliki insinerator, seperti klin semen. Wabah Covid-19 harusnya dapat menjadi momentum bagi Indonesia, termasuk DPR RI sebagai pembuat kebijakan, untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan limbah B3 agar lebih siap menghadapi bencana sejenis di masa yang akan datang.

Penulis: Sahat Aditua Fandhitya Silalahi, S.T., MBA


Abstrak:
Harga minyak dunia terus mengalami tekanan di tengah restriksi global terkait pandemi Covid-19. Hal ini diperparah oleh tidak sinkronnya volume produksi dan kapasitas penampungan global sehingga kontrak harga minyak jenis West Texas Intermediate menyentuh teritori negatif. Berkembang opini bahwa pemerintah selayaknya menurunkan harga jual BBM non-subsidi yang mekanisme harganya mengikuti pasar. Penurunan harga BBM nonsubsidi akan sangat membantu masyarakat yang terkena imbas ekonomi akibat pandemi Covid-19, namun di sisi lain akan memberikan tekanan kepada bisnis hulu Pertamina dan pos penerimaan APBN. Tulisan ini mengkaji penurunan harga minyak dunia dan dampaknya bagi Indonesia. Kebijakan penurunan harga BBM non-subsidi harus dikaji secara komprehensif tidak hanya terhadap kepentingan masyarakat, namun juga potensi dampak negatifnya bagi keuangan negara.

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, birokrasi menjadi institusi yang penting dan dominan. Birokrasi sebagai pelaksana kebijakan dituntut untuk dapat menempatkan diri dalam situasi darurat yang penuh dengan ketidakpastian. Birokrasi yang lincah (agility bureaucracy) dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 mutlak diperlukan. Dalam implementasinya, terdapat tiga tantangan, yakni tantangan birokrasi untuk berubah dan bergerak cepat; tantangan fleksibilitas; dan ketidakjelasan informasi serta ketidaksinkronan data. Untuk menjawab tantangan tersebut, agilitas birokrasi dapat dilakukan dengan mengubah upfront planning menjadi incremental planning.Tulisan ini menganalisis tantangan yang dihadapi oleh birokrasi di masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini DPR perlu memastikan pemerintah telah menyusun kebijakan yang baik dan tepat, dengan menetapkan kriteria kebijakan dan indikator keberhasilannya. Disamping itu, DPR perlu menyusun rancangan undang-undang tentang e-government (e-gov), sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi Indonesia. E-gov sangat penting bagi birokrasi untuk terus memberikan pelayanan publik secara cepat dalam situasi pandemi Covid-19.

Vol. XII / No. 8 - April 2020

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Abstrak:
Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19 menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan dengan kekhawatiran akan meningkatnya kriminalitas, sedangkan pihak lain justru mendukung dalam rangka upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Tulisan ini mengkaji kontroversi dan dampak kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Hasil pembahasan menunjukkan, kebijakan pembebasan narapidana merupakan solusi yang bersifat sementara. Langkah tersebut dinilai tidak akan cukup untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 pada fasilitas penjara karena penyebab utama penularan penyakit di tahanan adalah kebijakan pemerintah yang masih mengutamakan hukuman penjara dalam penegakan hukum. Diperlukan pengaturan diversi atau alternatif penahanan/pemidanaan pada kasuskasus ringan sehingga tidak perlu menyebabkan lapas di Indonesia over kapasitas. DPR RI melalui fungsi legislasi perlu menyusun dan membahas RUU KUHP terkait pemidanaan. Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPR RI berperan mengawasi kinerja pemerintah dan juga aparat hukum terkait evaluasi kebijakan pembebasan narapidana.

Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.


Abstrak:
Seiring berkembangnya globalisasi, kesehatan global telah menjadi agenda penting negara-negara di dunia. Wabah penyakit menular yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan penyebarannya yang lintas batas telah menjadi pertimbangan suatu negara dalam mengatur kerja sama internasional. Tulisan ini akan menganalisis secara ringkas apa yang ingin dicapai China melalui kebijakan Health Silk Road (HSR). Melalui HSR, China memfasilitasi penanggulangan pandemi Covid-19 di negara-negara yang mendukung Belt and Road Initiative (BRI). Bantuan kemanusiaan yang diberikan menjadi kekuatan soft power China untuk menarik simpati dan dukungan dari sebanyak mungkin negara di dunia dan secara perlahan menyingkirkan dominasi Amerika Serikat (AS). Bagi Indonesia, bantuan dari China sebaiknya menjadi pelengkap. Indonesia harus bisa mengusahakan kerja sama multilateral untuk menanggulangi Covid-19 mengingat penyebarannya yang lintas batas. Sebagai representasi rakyat, DPR RI perlu mendesak pemerintah untuk meningkatkan kerja sama dengan negara-negara di dunia terutama dalam tukar menukar informasi dan penyediaan alat kesehatan untuk menangani pasien Covid-19.

Penulis: Prof. DR. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si.


Abstrak:
Penyebaran Covid-19 tidak terkendali, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga agar penyebaran tidak meluas dengan membatasi kontak sosial atau fisik. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Social distancing dan physical distancing diterapkan guna memotong rantai penyebaran virus tersebut. Sebagian masyarakat secara sadar telah mengikuti mekanisme pembatasan sosial ini, tetapi sebagian lagi belum berpartisipasi. Tulisan ini mengakaji partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Penanganan penyebaran virus ini bisa terlaksana dengan baik jika masyarakat turut serta mengikuti imbauan pemerintah untuk selalu menjaga jarak aman satu sama lain, salah satunya adalah dengan tetap tinggal di rumah (stay at home). DPR RI dapat segera mendorong pemerintah untuk bersama-sama melakukan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.


Abstrak:
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mewabah hampir ke seluruh negara di dunia. Tingginya tingkat penularan Covid-19 dan persebarannya yang begitu cepat mengharuskan pemerintah dengan segera mengambil langkah strategis dengan menetapkan kebijakan-kebijakan antisipatif untuk mengatasi wabah dan dampak yang ditimbulkannya. Namun demikian, terdapat inkonsistensi dan ketidaktegasan pemerintah dari beberapa kebijakan ataupun imbauan yang ditetapkan, terutama terkait boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang dan larangan mudik. Tulisan ini akan membahas mengenai kebijakan ataupun imbauan yang dianggap tidak konsisten dan tidak tegas dalam memerangi wabah Covid-19. Upaya untuk mengatasi wabah sekaligus meminimalisir potensi terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan ditengarai sebagai penyebab inkonsistensi kebijakan dan ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah perlu menentukan fokus kebijakan agar wabah Covid-19 dapat secepatnya teratasi dan perekonomian dapat berjalan kembali. DPR RI melalui Komisi terkait perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19 dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakannya agar tidak tumpang-tindih.

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mana Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan untuk mendukungnya. Sejak awal TNI telah memberikan kontribusi yang besar dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Terkait pelibatan TNI, Komisi I DPR RI menyetujui refocusing anggaran TNI tahun 2020 pada ABPN TA 2020 serta mendukung kebutuhan tambahan anggaran TNI. Pelibatan TNI dalam PSBB memiliki kompleksitas tersendiri walaupun pada prinsipnya serupa dengan operasi pengamanan maupun tanggap darurat bencana. Tulisan ini mengkaji tantangan pelibatan TNI dalam mendukung kebijakan PSBB. Belum adanya aturan baku bagi pelibatan TNI dalam PSBB secara khusus dan ketiadaan aturan terperinci mengenai tugas perbantuan militer menjadi salah satu tantangan di samping kendala lainnya. Komisi I DPR RI berperan penting, melalui fungsi legislasi mendorong pembentukkan peraturan terkait tugas perbantuan TNI serta memaksimalkan fungsi pengawasan terkait pelibatan TNI dalam pelaksanaan PSBB serta perbantuan penanganan Covid-19 secara umum.

Vol. XII / No. 7 - April 2020

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Abstrak:
Pandemi wabah Covid-19 menjadi problem bagi hampir seluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia pada 31 Maret 2020 menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19 dan kemudian menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artikel ini membahas implikasi hukum dari ditetapkannya kebijakan tersebut. Dalam pembahasan ditemukan adanya kewenangan terpusat dalam pengambilan kebijakan terkait tindakan PSBB sehingga pemerintah daerah membutuhkan persetujuan menteri sebelum melakukan langkah pencegahan Covid-19. Kemudian ditemukan pula bahwa pemerintah akan sangat selektif dalam menetapkan PSBB di wilayah tertentu, terutama untuk PSBB berupa kegiatan di tempat atau fasilitas umum, karena pemerintah diwajibkan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pihak swasta juga harus tunduk pada PSBB yang ditetapkan menteri dan bagi siapa saja yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan PSBB dapat dijerat dengan sanksi pidana. DPR melalui fungsi pengawasan dapat berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah dan penegak hukum agar hak-hak masyarakat tetap terjamin saat penerapan PSBB.

Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Pandemik Covid-19 menyebar secara cepat dan menyebabkan kematian yang hebat di berbagai belahan dunia. Berbagai negara di kawasan, terutama ASEAN, tidak siap dalam menghadapi wabah penyakit yang disebabkan virus Corona varian terbaru ini. Regionalisme menjadi salah satu solusi untuk meresponsnya, termasuk dengan menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer. Negara anggota ASEAN yang tengah fokus dan sibuk dengan target pertumbuhan ekonomi mereka masing-masing, terdampak hebat oleh penyebaran dan serangan pandemik Covid-19. Kajian singkat ini membahas bagaimana negara anggota ASEAN merespons ancaman keamanan yang datang dari penyebaran pandemik ini secara sendiri-sendiri dan dalam perspektif regionalisme, yang berdiri di atas tiga pilar politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya. Sejauh mana tingkat kohesivitas yang telah terbentuk dapat dilihat sebagai parameter tingkat pelembagaan regionalisme yang ada.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Abstrak:
Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia mengharuskan berbagai sektor untuk segera mengambil sikap dalam mencegah penularan yang lebih luas, termasuk sektor pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil sikap tegas melalui beberapa surat edaran berkaitan tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 berkaitan dengan kebijakan pembelajaran dari rumah. Proses belajar dari rumah melalui pendidikan jarak jauh merupakan solusi yang dalam pelaksanaannya belum optimal secara keseluruhan. Terdapat berbagai hambatan, baik dari sisi sumber daya manusia, pengaturan penyelenggaraan, kurikulum, maupun sarana belajar. Komisi X DPR RI perlu mendorong sinergitas berbagai sektor terkait serta melakukan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan belajar dari rumah dapat berjalan secara optimal.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Sektor manufaktur merupakan sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 setelah sektor pariwisata. Banyak perusahaan melakukan pemangkasan dan penghentian produksi. Kondisi ini berakibat negatif terhadap 18,93 juta tenaga kerja sektor manufaktur yang tercatat pada Agustus 2019. Untuk sektor manufaktur, pemerintah menerbitkan PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona yang diberlakukan sejak 1 April 2020 dengan alokasi APBN sebesar 0,14% dari PDB (Rp22,9 triliun). Tulisan ini mengkaji faktor yang mendorong pemerintah memberikan stimulus perpajakan sektor manufaktur dan manfaatnya terhadap pengusaha dan tenaga kerja. Faktor yang mendorong pemerintah memberikan stimulus perpajakan sektor manufaktur adalah kontribusinya yang besar terhadap PDB, ekspor, dan penerimaan pajak, serta ketergantungan impor yang tinggi. Stimulus ini memberikan manfaat bagi tenaga kerja dan pengusaha, namun berpotensi menurunkan penerimaan pajak. Peran DPR diperlukan dalam bentuk pengawasan terhadap anggaran yang digunakan dalam stimulus dan terhadap implementasi stimulus perpajakan di sektor manufaktur sehingga tepat sasaran.

Penulis: Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Komunikasi media pada pandemi Covid-19 mendapat penilaian negatif. Beberapa penilaian negatif tersebut terkait pernyataan blunder pemerintah dan respons negatif masyarakat terhadap komunikasi yang dilakukan pemerintah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. Tulisan ini membahas bagaimana komunikasi media yang efektif pada pandemi Covid-19. Komunikasi media masih belum efektif karena terlalu memberikan keyakinan yang berlebihan dan belumadanya konsistensi. Oleh karena itu DPR RI hendaknya mendorong pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dalam melakukan komunikasi media pada pandemi Covid-19.Terkait hambatan utama yaitu kontroversi antara privasi pasien v.s. kepentingan mencegah meluasnya pandemi, DPRRI hendaknya melakukan inventarisasi ketentuan apa saja yang saling bertentangan dalam UU dan dilakukan penyelarasan atas berbagai ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan budaya masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

← Sebelumnya 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Selanjutnya →