Info Singkat

Vol. XII / No. 6 - Maret 2020

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
RUU Cipta Kerja masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar dapat menghasilkan produk legislasi yang sesuai dengan tujuan pembentukan awalnya, yaitu menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya bagi warga negara Indonesia. Tulisan ini mengkaji mengenai perumusan sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja. Rumusan sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja perlu diperbaiki. Sistem pemidanaan berdasarkan teori indefinite sentence dapat digunakan sebagai alternatif dalam perumuskan sanksi pidana secara seragam dalam RUU Cipta Kerja. Model pertanggungjawaban korporasi yang akan dianut RUU Cipta Kerja juga perlu diperbaiki. Dalam hal ini teori identifikasi dan agregasi dapat digunakan sebagai alternatif dalam merumuskan pertanggungjawaban korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Sebagai pelaksanaan atas fungsi legislasi, DPR RI dapat memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja dengan tetap mengedepankan pelindungan bagi warga negara Indonesia.

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Raja Belanda Willem-Alexander baru saja mengunjungi Indonesia. Kunjungan tersebut merupakan kelanjutan dari undangan Presiden Joko Widodo kepada Kerajaan Belanda. Kunjungan ini memberi harapan akan hubungan bilateral yang lebih baik, mengingat kunjungan kenegaraan terakhir Kerajaan Belanda ke Indonesia dilakukan 25 tahun lalu. Tulisan ini membahas perihal hubungan Indonesia-Belanda, dan bagaimana hubungan tersebut akan ditingkatkan. Indonesia dan Belanda, terlepas dari aspek sejarah dan dinamika hubungan bilateralnya, telah memiliki hubungan persahabatan yang baik dan erat di berbagai bidang. Kunjungan Raja Willem menjadi momentum untuk peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan sumber daya manusia. Hubungan Indonesia-Belanda tidak seperti hubungan Indonesia dengan negara-negara lain, karena faktor sejarah yang melatarbelakanginya. Dalam kunjungan ini Raja Willem menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan yang dilakukan Belanda di masa penjajahan. Tanpa melupakan sejarah, kedua negara harus meningkatkan kerja sama untuk mewujudkan kemajuan dan kemakmuran kedua bangsa.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Pandemi Covid-19 mengingatkan kita akan pentingnya air bagi kehidupan. Namun perubahan iklim menjadikan ketersediaan air bersih di Indonesia sulit terpenuhi. Hari Air Dunia tahun ini diperingati dengan tema Ketahanan Air dan Perubahan Iklim. Permasalahannya adalah, sudahkan Indonesia memiliki ketahanan air? Tulisan ini mengkaji ketahanan air di Indonesia dengan melihat berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah dan yang dapat dilakukan DPR RI untuk mewujudkan ketahanan air. Perubahan iklim telah berdampak terhadap ketahanan air di Indonesia. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan ketahanan air selama ini masih bersifat fisik. Padahal upaya nonfisik diperlukan. Di sisi lain, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menjadi instrumen untuk mewujudkan ketahanan air belum dilengakapi dengan peraturan pelaksana yang diamanatkan UU tersebut. Untuk itu, DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat mendesak Pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dan mendesak Pemerintah untuk melakukan upaya non-fisik untuk mewujudkan ketahanan air.

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.


Abstrak:
Jumlah kasus Covid-19 yang semakin meningkat melemahkan perekonomian nasional maupun internasional. Berbagai sektor bisnis mengalami perlambatan akibat virus Covid-19. Mulai dari sektor pariwisata, penerbangan, perhotelan, farmasi, alat berat, otomotif, perkebunan hingga pertambangan batubara. Dalam situasi krisis seperti ini, UMKM dapat menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja, penggantian produksi barang konsumsi atau setengah jadi. Tulisan ini mengkaji dampak wabah Covid-19 terhadap perlambatan ekonomi sektor UMKM serta melihat upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM. Hal yang terdampak oleh Covid-19 dalam UMKM adalah penyerapan produk, ketersediaan bahan baku, dan proses distribusi. Dalam mengatasi hal ini pemerintah memberikan stimulus yang ditargetkan pada industri pariwisata, penambahan cuti bersama juga dilakukan guna mendorong pariwisata, dan restrukturisasi kredit UMKM, selain itu call center juga disediakan untuk mendengar laporan dan keluhan pelaku UMKM. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk membangun UMKM di titik-titik bebas Covid-19 dan menjaga daya beli masyarakat untuk menjaga keberlangsungan UMKM.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Sejumlah negara sudah mengambil kebijakan lockdown demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kondisi ini menginspirasi wacana di Indonesia apakah pemerintah perlu melakukan lockdown atau tidak. Tulisan ini membahas bagaimana kebijakan lockdown di negara lain dan apakah kebijakan tersebut tepat jika diterapkan di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menegaskan, tidak akan melakukan lockdown. Indonesia justru menerapkan aturan social distancing atau menjaga jarak serta mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Melalui Keppres No. 9 Tahun 2020, Presiden telah mendistribusikan kewenangannya hingga ke setiap gubernur untuk dapat lebih berperan aktif mengambil kebijakan bagi daerahnya. Sementara itu penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, agar ada pengaturan baku terkait social distancing sekaligus sanksinya.

Vol. XII / No. 5 - Maret 2020

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Persoalan pelindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi perhatian dengan munculnya berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi. Saat ini, payung hukum pelindungan data pribadi masih bersifat umum dan tersebar dalam beberapa undang-undang sektoral. Oleh karena itu, artikel ini menganalisis urgensi pembentukan UU tentang Pelindungan Data Pribadi. Dari hasil analisis diketahui UU tentang pelindungan data pribadi penting untuk melindungi pemilik data dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi. Berdasarkan kontitusi, negara berkewajiban melindungi data pribadi rakyatnya. Selain itu juga untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat karena banyaknya aturan telah menimbulkan keberagaman mekanisme pelindungan. Adapun materi yang harus diatur dalam UU ini adalah prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, terutama terkait mekanisme perpindahan data; kelembagaan; dan sanksi, termasuk bagi aparat yang melanggar aturan. Dengan demikian, Komisi I DPR perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi demi mencegah lebih banyak masyarakat menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi.

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Dunia hingga kini dihadapkan pada persoalan menyebarnya virus Covid-19. Wabah yang muncul di Wuhan, China, pertama kali dilaporkan kepada WHO pada 31 Desember 2019. Kasus dan korban Covid-19 yang tersebar di berbagai negara menunjukkan bahwa Covid-19 telah menjadi masalah global, dan telah menimbulkan dampak bagi aktivitas internasional, seperti ekonomi dan berbagai aktivitas lainnya. Tulisan ini membahas secara singkat, bagaimana seharusnya masyarakat internasional merespons penyebaran Covid-19. Penyebaran Covid-19 yang telah menimbulkan dampak global perlu disikapi masyarakat internasional melalui kerja sama untuk mengatasinya. Kerja sama internasional perlu dilakukan antara lain dengan mengusahakan pengembangan vaksin Covid-19, selain meningkatkan kolaborasi antar-negara, seperti antara ASEAN dan China dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Kerja sama internasional harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya antar-pemerintah, tetapi juga antar-peneliti, antar-akademisi, bahkan antar-parlemen. Parlemen negara-negara di dunia melalui berbagai forum antar-parlemen perlu membangun kesepahaman bersama untuk mendukung kebijakan pemerintah di negaranya masing-masing dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.


Abstrak:
Kesetaraan gender merupakan salah satu tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu tujuan ke-5: “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan”. RUU Ketahanan Keluarga yang merupakan RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 oleh sebagian kalangan dikhawatirkan dapat menghambat upaya pencapaian kesetaraan gender yang selama ini sudah dilaksanakan Indonesia. Tulisan singkat ini mengkaji mengenai ketentuan dalam RUU Ketahanan Keluarga yang berpotensi menghambat upaya pencapaian kesetaraan gender yang terdapat dalam Pasal 25. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa kewajiban suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai pengurus rumah tangga yang diatur dalam Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga merupakan pembakuan peran gender sehingga dapat menghambat upaya pencapaian kesetaraan gender yang menjadi salah satu tujuan SDGs. DPR melalui fungsi legislasi perlu mencermati substansi pasal tersebut dan mengubahnya sehingga lebih berperspektif gender, mencerminkan realitas dalam masyarakat, dan mendukung pencapaian kesetaraan gender yang menjadi salah satu tujuan SDGs.

Penulis: Izzaty, S.T., M.E.


Abstrak:
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terpapar virus Corona (Covid-19) pascapengumuman pemerintah 2 Maret 2020. Berita tersebut direspons oleh masyarakat dengan panic buying karena kekhawatiran sejumlah fasilitas publik akan ditutup. Akibatnya, harga masker, hand sanitizer, rimpang, dan kebutuhan pokok melonjak naik dan mengalami kelangkaan pasokan akibat permintaan yang berlebihan.Tujuan penulisan ini adalah mengetahui fenomena panic buying dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasinya. Pemerintah perlu segera berkoordinasi untuk meningkatkan produksi guna mengantisipasi lonjakan permintaan pembelian karena kepanikan, penimbunan, dan penyalahgunaan. Peraturan perundang-undangan, kebijakan publik terkait Covid-19, pembentukan pusat layanan, dan pembentukan satgas nasional penanganan Covid-19 sangat penting untuk segera diterapkan melalui edukasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Kebijakan stimulus kedua juga sangat diperlukan untuk mendorong lalu lintas barang ekspor dan impor sehingga ketersediaan pasokan tetap terjaga. Peran DPR dibutuhkan untuk mendorong pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan pasokan.

Penulis: Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Persoalan relasi pemerintah pusat – pemerintah daerah kembali mencuat dalam penanganan Covid-19. Kegamangan terjadi dalam menjawab kewenangan siapa urusan Covid-19 tersebut. Urusan kesehatan yang didesentralisasikan kepada pemerintah daerah telah menyebabkan masing-masing daerah menyusun kebijakan sepihak dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Sementara itu pemerintah pusat juga mengambil tindakan sendiri. Tulisan ini bertujuan menjelaskan mengapa Covid-19 menjadi urusan pemerintah pusat. Covid-19 sudah menjadi ancaman dunia dengan status darurat global, yang berarti harus direspons oleh pemerintah pusat sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan serius. Rendahnya mutu pelayanan kesehatan, seperti ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang belum memadai secara merata di seluruh daerah dapat menimbulkan permasalahan dalam penanganan pasien Covid-19. Oleh karena itu, penanganan kasus Covid-19 harus diambil alih oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah, melalui pembentukan satuan tugas. Pembentukan protokol Covid-19, walaupun terkesan lamban, harus dapat diefektifkan pelaksanaannya. Ke depan DPR perlu mengevaluasi implementasi desentralisasi kesehatan agar pemenuhan kesehatan dasar masyarakat lebih terjamin.

Vol. XII / No. 4 - Februari 2020

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Abstrak:
RUU Cipta Kerja telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR dan masih menimbulkan kekhawatiran publik. Tulisan ini mengkaji politik hukum dari pembentukan RUU Cipta Kerja secara formal dan materiil. Politik hukum RUU Cipta Kerja masih bergerak dinamis sejak adanya political will untuk membentuk undang-undang cipta kerja dan pemberdayaan UMKM dengan menerapkan omnibus law. Arah politik hukumnya adalah pembuatan hukum baru yang bersifat omnibus law dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Secara formal, politik hukum sudah selesai di eksekutif dan akan dilanjutkan pembahasan di DPR. Adapun politik hukum materiil dari RUU Cipta Kerja akan berimplikasi pada sejumlah undang-undang, kewenangan, serta hak dan kewajiban. Untuk itu, DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja harus melakukan pemetaan peraturan perundangundangan (legal mapping), mendapatkan dukungan publik (people endorsement) dan dukungan politik (political endorsement) sebelum ada persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif.

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Presiden Duterte mengumumkan, Filipina akan memutus pakta pertahanan dengan Amerika Serikat (AS). Keputusan ini tidak hanya merupakan perubahan besar hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga akan memberi pengaruh signifikan bagi perimbangan kekuatan di kawasan Asia Tenggara. Tulisan ini mengkaji dinamika perimbangan kekuatan yang mungkin terjadi pasca-pemutusan pakta pertahanan AS-Filipina. Sebagian pihak di Filipina mengakui pentingnya kerja sama ini, namun sebagian lainnya mengritik. Demikian pula dengan keputusan Duterte, mendapat dukungan banyak pihak, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan implikasinya. Pemutusan pakta pertahanan akan mengakibatkan merosotnya kehadiran militer AS di kawasan Laut China Selatan (LCS) yang kini sedang dipersengketakan dan menempatkan China sebagai satu-satunya kekuatan besar yang akan hadir secara efektif di kawasan LCS. DPR RI bersama pemerintah perlu mendorong negara-negara sahabat di kawasan, terutama melalui kerangka ASEAN untuk memacu upaya pengembangan konsep kerja sama yang dapat merangkul kekuatan-kekuatan besar dengan tetap menjaga sentralitas ASEAN tanpa tunduk pada satu kekuatan besar tertentu.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Rencana pemulangan anak-anak kombatan ISIS menjadi pro dan kontra dalam masyarakat. Pihak yang kontra khawatir akan potensi radikalisme di masa mendatang. Kantor Staf Presiden mengusulkan agar negara menerima mereka yang berusia di bawah sepuluh tahun dan berstatus yatim piatu, dengan alasan adanya tanggung jawab negara untuk melindungi dan menjamin hak kelangsungan hidup anak. Tulisan ini mengkaji berbagai pertimbangan terkait pemulangan anak-anak kombatan ISIS, agar dapat menjadi masukan dalam membuat kebijakan yang tepat terkait anak-anak tersebut. Anak-anak mantan kombatan ISIS harus dipandang sebagai korban, bukan pelaku dan tidak perlu diminta pertanggungjawaban atas pilihan orang tuanya. Oleh karena itu, Komisi I dan Komisi VIII DPR RI sebaiknya mendorong pemerintah untuk dapat menerima anak-anak tersebut dengan konsekuensi: (1) perlu identifikasi anak-anak yang dapat dipulangkan; (2) perlu persiapan fasilitas rehabilitasi dan deradikalisasi; dan (3) perlu persiapan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat menerima anak-anak yatim piatu mantan kombatan ISIS.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Saat ini dunia digemparkan dengan penyebaran wabah virus corona yang berawal dari China. Akibat virus ini banyak penduduk China dan beberapa negara lainnya meninggal dunia. Perekonomian China ikut terpuruk akibat banyaknya perusahaan yang harus tutup. Mengingat China merupakan negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia dan mitra dagang utama Indonesia, maka terganggunya perekonomian China akan memengaruhi perekonomian dunia termasuk Indonesia. Tulisan ini mengkaji dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia dan upaya yang dibutuhkan untuk mengatasinya. Dampak paling dominan terjadi pada perdagangan dan pariwisata. Sepanjang Januari 2020, terjadi penurunan eksporimpor dari dan ke China. Jumlah wisatawan China juga berkurang cukup drastis. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya antara lain diversifikasi pangsa ekspor ke negara lain; meningkatkan produksi dan konsumsi dalam negeri; dan meningkatkan pariwisata dalam negeri dan wisatawan dari luar China. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengantisipasinya dengan menjaga stabilitas perekonomian domestik.

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Dimulainya tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 menandai adanya langkah lanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Tulisan ini mengkaji pilkada di tingkat pencalonan dan bangunan pemerintahan daerah hasil pilkada yang rentan korupsi. Di tingkat pencalonan masih terbentur kepentingan elitis dan basis kepartaian yang belum dapat sepenuhnya diandalkan guna melahirkan kader sebagai calon pemimpin negara. Meskipun sangat terbatas, ketidakandalan jalur partai telah menimbulkan “perlawanan” melalui jalur perseorangan. Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan proses pencalonan pilkada guna mempersiapkan kaderkader lokal yang potensial melalui konvensi partai secara terbuka dan partisipatif. Bagi DPR RI, agenda penataan sistem politik nasional melalui rencana omnibus law paket politik juga merupakan pekerjaan besar demi tercapainya pilkada yang signifikan terhadap peningkatan kualitas demokrasi lokal.

Vol. XII / No. 3 - Februari 2020

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Abstrak:
Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan nomenklatur baru dalam Perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaga ini oleh pemerintah akan dinamakan Badan Regulasi Nasional. Tulisan ini hendak mengkaji secara singkat urgensi pembentukan Badan Regulasi Nasional.Keberadaan badan ini ditentukan dalam UU, akan tetapi pembentukannya diserahkan kepada Presiden. Pembentukan Badan Regulasi Nasional dapat menggunakan Peraturan Presiden dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Pembentukan Badan Regulasi Nasional urgen dilakukan untuk mengatasi hyperregulation peraturan yang mengakibatkan tumpang tindih pengaturan; memperkuat pengawasan dan evaluasi implementasi peraturan yang masih lemah; serta mendukung pembentukan omnibus law oleh pemerintah. DPR mendukung pembentukan Badan Regulasi Nasional demi terciptanya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara nasional. Oleh karena itu, DPR perlu mengingatkan kepada Presiden untuk segera membentuk Badan Regulasi Nasional.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Proposal damai Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri konflik di Timur Tengah memunculkan kontroversi karena poin-poin perdamaian yang diusulkan lebih memihak Israel dan merugikan Palestina. AS di bawah kepemimpinan Presiden Trump cenderung memihak Israel, dan hal tersebut sudah terlihat sebelum proposal damai AS diumumkan. Proposal AS juga dinilai tidak menghormati hukum internasional karena mengakui permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat. Melalui tulisan ini hendak dikaji proposal damai AS tersebut dan bagaimana masyarakat internasional menyikapinya. Memerhatikan proposal AS yang lebih memihak Israel maka sudah seharusnya masyarakat internasional kembali memperkuat komitmen penyelesaian konflik Israel-Palestina. Proposal AS terkait penyelesaian konflik Israel-Palestina tidak cukup hanya dikecam, tetapi juga harus ditolak masyarakat internasional. Sebagai negara dengan konstitusi yang menolak dan memerangi penjajahan, Indonesia harus menolak proposal AS. Masyarakat internasional, termasuk Indonesia, harus mendorong dan menegaskan bahwa perdamaian yang diwujudkan, karena ini berkaitan dengan konflik di Timur Tengah, harus berlandaskan pada visi terciptanya perdamaian abadi Arab-Israel.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Abstrak:
Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang terjadi di China telah menjadi pandemi baru karena menyebar di 27 negara. Peningkatan kasus Covid-19 tergolong sangat cepat dan signifikan. Sejak tanggal 30 Januari 2020 WHO menetapkan status Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). WHO menilai risiko terjadinya penularan Covid-19 pada tingkat global sudah masuk dalam kategori tinggi sehingga memerlukan respons internasional yang terkoordinasi dan upaya antisipasi dari seluruh negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesiapsiagaan Indonesia dalam menghadapi potensi penyebaran Covid-19. Kesiapsiagaan tidak hanya menyangkut SDM melainkan juga sarana dan prasarana. Kesiapsiagaan yang dilakukan berprinsip pada penanggulangan wabah, yaitu pada fase pencegahan, deteksi, dan respons. Diperlukan kerja sama lintas sektor, baik dengan kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah. DPR RI, khususnya Komisi IX, berperan penting melakukan pengawasan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi Covid-19 sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.


Abstrak:
Tantangan pengembangan industri dalam negeri, selain harga gas industri yang tinggi sangat membebani biaya produksi, juga pasokan gas saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan gas industri yang semakin meningkat. Hal tersebut berdampak pada melemahnya daya saing Indonesia dalam perekonomian global. Untuk itu dibutuhkan penurunan harga gas industri dan prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Tulisan ini mengkaji upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas industri dalam negeri, di samping kebijakan menurunkan harga. Pemerintah telah menyiapkan 3 skenario, yaitu mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas, kebijakan Domestic Market Obligation Gas, serta kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri jika belum terhubung dengan jaringan gas nasional. Meskipun skenario tersebut dinilai eligible untuk dijalankan, DPR perlu mengawasi bagaimana pemerintah menjalankan skenario dan mengantisipasi konsekuensinya, seperti penerimaan negara yang berkurang serta menjaga iklim investasi hulu migas sehingga menjamin keberlanjutan produksi dan pasokan gas ke depan.

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Abstrak:
Layanan siaran Video on Demand (VoD) memanfaatkan saluran internet secara berlangganan dan menyajikan daftar materi siaran yang menjadi peminatan penggunanya. Pengawasan terhadap layanan penyebaran dan konten layanan VoD sampai saat ini belum dapat dilakukan. Tulisan ini bertujuan memberikan solusi konstruktif dari permasalahan terkait dengan pengawasan layanan VoD. Diperlukan sinergitas pengawasan antara KPI sebagai regulator pengawas siarandan Pemerintah serta penyelenggara telekomunikasi. Penambahan kewenangan pengawasan perlu diberikan kepada KPI. Bila terindikasi materinya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka KPI dapat merekomendasikan kepada pemerintah mengenai pelanggaran dimaksud. Pemerintah dapat memerintahkan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk memblokir saluran internet yang akan dipergunakan untuk menyajikan materi layanan VoD yang terindikasi melanggar aturan. DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi dapat melakukan perubahan terhadap UU Penyiaran dengan menambah kewenangan kepada KPI dan mengubah UU Telekomunikasi untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran saluran internet yang menyajikan materi layanan VoD yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Vol. XII / No. 2 - Januari 2020

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Pada tahun 2018 dan 2019, Jiwasraya mengumumkan gagal bayar terhadap sejumlah nasabahnya. Beberapa nasabah yang dirugikan telah mengajukan gugatan wanprestasi. Kejaksaan Agung juga telah menangkap 5 orang karena diduga melakukan korupsi dan menyebabkan Jiwasraya merugi. Tulisan inimembahas pelindungan hukum terhadap nasabah Jiwasraya oleh aparat penegak hukum. Hasil pembahasan memperlihatkan banyaknya pihak yang terlibat dan beragamnya peraturan yang dilanggar membuat penyelesaian hukum akan memakan waktu lama. Untuk mempersingkat waktu, aparat penegak hukum dapat memberikan pelindungan secara pidana, perdata, administratif dan etik sekaligus secara bersamaan. Pembentukan panja oleh beberapa komisi di DPR sudah tepat guna mendorong aparat penegak hukum supaya dapat lebih fokus memberikan pelindungan hukum. Selain itu melalui fungsi legislasi DPR dapat melakukan revisi terhadap UU OJK terkait penguatan sanksi terhadap pejabat/pegawai OJK yang lalai dalam menjalankan tugas dan menyinkronkan aturan penyidikan dalam UU Pasar Modal dengan UU OJK.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Eskalasi konflik AS-Iran meningkat kembali akibat tewasnya Mayor Jenderal Soleimani, tokoh militer Iran yang amat dihormati dan sekaligus ditakuti AS dan koalisi Barat dan Sunni pendukungnya di Timur Tengah. Aksi saling ancam dan balas serangan telah dilakukan, sehingga membawa dampak langsung dan tidak langsung atau juga sampingan, baik secara politik, ekonomi maupun keamanan bagi kawasan dan di tingkat global, berupa naiknya harga minyak, jatuhnya harga saham, dan meningkatnya instabilitas keamanan. Solusi yang bersifat terbatas telah diperlihatkan, namun eskalasi konflik belum bisa dikatakan berhenti. Tulisan ini membahas pemicu eskalasi konflik yang cepat itu, dampak secara luas yang diakibatkannya, serta langkah solusi yang telah diambil. Kajian memperlihatkan, baik pemicu maupun dampak konflik, bersumber dari kepemimpinan Trump yang bermasalah, lemah dan kacau, sedangkan solusi konflik yang diupayakan, belum efektif.

Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.


Abstrak:
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 2 Januari 2020 masih menyisakan persoalan. Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran untuk peserta Kelas III-Mandiri. Sejumlah pemerintah daerah juga menolak kenaikan tersebut. Kenaikan iuran tersebut telah berdampak antara lain sekitar 800.000 peserta migrasi turun kelas, dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. Masalah iuran perlu segera diatasi agar tidak memberatkan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain perlunya penganggaran yang lebih baik dan penggalian sumber dana yang potensial selain APBN. Selain itu, perlu diupayakan agar iuran peserta menjadi alternatif terakhir, mengingat Program JKN adalan program sosial. DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan agar iuran tidak memberatkan masyarakatbanjir dan penataan ekologi perkotaandapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.


Abstrak:
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi milik negara tertua dan terbesar di Indonesia. Pada Oktober 2018, Jiwasraya telah gagal bayar atas klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar, akibat buruknya tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Kasus ini menarik untuk analisis dengan fokus pada alternatif solusi penyelesaian bagi perusahaan, apakah pembubaran atau penyelamatan. Perusahaan dapat melakukan pembubaran karena pailit atau pemerintah dapat melakukan penyelamatan melalui privatisasi, bailout dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembentukan Holding BUMN asuransi, atau akuisisi. Saat ini, pemerintah sedang melakukan proses pembentukan holding BUMN asuransi untuk menyuntikkan dana ke Jiwasraya. Pemerintah perlu melakukan reformasi Lembaga Keuangan Non Bank yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. DPR RI melalui fungsi pengawasan hendaknya terus mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi dan pemerintah.

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah merupakan kebijakan yang telah lama diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan tersebut ditegaskan lagi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tulisan ini mengkaji kebijakan penghapusan status tenaga honorer dan dampaknya bagi tenaga honorer yang ada saat ini. Dengan penghapusan status tenaga honorer tersebut, diharapkan permasalahan tenaga honorer yang masih tersisa dapat segera diselesaikan. Upaya yang sudah dan masih terus dilakukan yaitu mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK. Selain itu, DPR RI bersama pemerintah juga diharapkan segera melanjutkan pembahasan revisi UU ASN yang salah satu poinnya adalah terkait tenaga honorer. Adapun revisi UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.

Vol. XII / No. 1 - Januari 2020

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 membawa berbagai dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, salah satunya adalah dampak ekonomi. Ada tiga dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, pertama adalah rusaknya rumah, kendaraan, barang-barang, infrastruktur fisik dan prasarana sosial yang diestimasi mencapai Rp10 triliun lebih. Kedua adalah meningkatnya inflasi pada bulan Januari 2020 akibat volatile foods karena terbatasnya pasokan dan distribusi barang-barang kebutuhan pokok. Ketiga adalah kerugian yang dialami oleh pelaku usaha ritel yang mencapai Rp1 triliun rupiah. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang komprehensif terhadap mitigasi bencana banjir, antara lain: melakukan identifikasi masalah timbulnya banjir, mendesain kebijakan dan strategi untuk mencegah dilanjutkan dengan implementasi kebijakan tersebut. Langkah terakhir adalah evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR RI harus dapat memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus dapat memitigasi risiko banjir agar tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang.

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Pengalaman Pemilu Serentak Tahun 2019 yang pelaksanaannya dinilai boros dan mengakibatkan beberapa Anggota KPPS meninggal dunia mendorong KPU untuk mempertimbangkan untuk memulai penerapan sistem E-Rekap pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengemukakan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan KPU agar E-Rekap dapat benar-benar menjadi sarana mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang efisien namun efektif. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah penyiapan sistem yang aman, kuat, dan handal, SDM yang kredibilitas dan kapasitasnya teruji, jaminan atas transparansi data, dan pentingnya sosialisasi tentang pentingnya E-Rekap. Hal terpenting yang perlu dilakukan KPU adalah mempersiapkan SDM IT dan sistem E-Rekap yang kuat. DPR RI hendaknya memberikan perhatian yang lebih pada wacana untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar keduanya memuat substansi komprehensif yang mengatur penerapan sistem E-Rekap dalam pemilu dan pilkada, sehingga hasil E-Rekap akan benar-benar valid, resmi, dan terjamin secara hukum sebagai hasil penghitungan suara yang sah.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Film merupakan hasil karya intelektual seseorang yang di dalamnya melekat hak cipta. Keberadaan situs streaming film bajakan merupakan pelanggaran hukum hak cipta dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik secara ekonomi maupun hubungan internasional. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pembuat situs streaming film bajakan? Pelindungan hukum hak cipta karya film/sinematografi sudah diatur dalam UU Hak Cipta dan UU ITE, selain itu penegak hukum juga sudah diberikan perangkat hukum untuk melakukan pemutusan atau pemblokiran situs yang menyediakan konten film bajakan berupa Peraturan Bersama antara Kemenkumham dan Kominfo. Namun proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keberadaan situs film bajakan masih saja marak. Penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor peraturan perundangundangan, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling mempengaruhi yaitu masyarakat dan kebudayaan, dimana masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan menyadari pentingnya hak cipta. DPR RI perlu memberikan dukungan, untuk melakukan penegakkan hukum melalui fungsi anggaran dan legislasi.

Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.


Abstrak:
Hak berdaulat Indonesia di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara akhir-akhir ini kembali diuji ketika kapal nelayan dan Coast Guard China melakukan pelanggaran kedaulatan di wilayah itu, terutama melalui kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. China tampaknya menguji kemampuan Indonesia dalam mempertahankan hak berdaulat di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Tulisan ini mengkaji bagaimana seharusnya Indonesia menyikapi tindakan China tersebut. Indonesia sudah memanggil Duta Besar China Xiao Qian untuk menyampaikan nota protes keras terhadap pelanggaran kedaulatan yang dilakukan China. Indonesia menentang klaim historis China atas wilayah di sekitar Laut Natuna Utara sebagai wilayah perikanan tradisional China. Menyikapi tindakan China tersebut, intensitas kehadiran Indonesia di kawasan itu, baik nelayan maupun Coast Guard, harus ditingkatkan agar effective occupation Indonesia diakui internasional. Jalur diplomasi juga perlu ditempuh dengan mengajak ASEAN dan China untuk melakukan dialog tentang pentingnya menghormati ketentuanketentuan UNCLOS, antara lain hak berdaulat sebuah negara di perairan ZEE.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Abstrak:
Awal tahun 2020 ditandai dengan banjir dibeberapa wilayah, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat,dan Banten. Tulisan ini membahas mengenai faktor-faktor penyebab banjir pada beberapa wilayah perkotaan di Indonesia sekaligus menganalisis alternatif solusi dengan tujuan untuk mencegah dan mengantisipasi banjir di masa yang akan datang. Hasil penelitian membuktikan bahwa telah terjadi kerusakan ekologi di kawasan hulu, tengah, dan hilir. Di kawasan hulu terjadi alih fungsi lahan, di tengah terjadi sendimentasi dan penyempitan sempadan sungai, sementara di hilir hilangnya ruang air yang diakibatkan perubahan lahan terbangun. DPR RI, terutama Komisi V, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar upaya pengendalian banjir dan penataan ekologi perkotaandapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Vol. XI / No. 24 - Desember 2019

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Papua untuk KKB menjelang hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM) sangat memprihatinkan, apalagi Papua menempati peringkat pertama wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) paling rendah di Indonesia. Tulisan ini mengkaji upaya penanganan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Pemberian dana desa kepada KKB tidak dapat dibenarkan karena dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua yang tinggal di desa. Perlu adanya upaya penanganan atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk KKB. Beberapa upaya yang dilakukan adalah menunda pencairan dana desa, melakukan dan memperkuat pemantauan dan pengawasan, dan melakukan penyelidikan. DPR RI memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar upaya-upaya tersebut dilakukan dengan baik, sehingga dana desa benar-benar bermanfaat.

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Abstrak:
Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Dewan IMO menunjukkan pengakuan dunia atas eksistensi Indonesia di sektor kemaritiman internasional. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman. Keanggotaan Indonesia dalam IMO harus dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mempromosikan isu-isu atau program yang menjadi kepentingan nasional, dan hal tersebut dapat dilakukan jika Indonesia mengambil peran dalam IMO. Menjadi kepentingan bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan perairannya yang luas, untuk terlibat secara langsung melalui IMO dalam memelihara terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran internasional, khususnya di kawasan. Keselamatan dan keamanan pelayaran tersebut tidak saja berkaitan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran internasional yang terbebas dari ancaman tindak kejahatan transnasional, tetapi juga yang terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan. Peran Indonesia dalam keanggotaan IMO harus menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran internasional secara berkelanjutan. Bagaimana peran Indonesia dalam keanggotaan IMO menjadi fokus kajian singkat ini.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.


Abstrak:
Angka Kematian Ibu (AKI) saat ini masih jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yakni 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah, AKI belum turun secara signifikan. Tulisan ini membahas faktor penyebab tingginya AKI dan upaya untuk mengatasinya. Penyebab AKI dapat dibedakan atas determinan dekat, determinan antara, dan determinan jauh. Untuk menurunkan AKI, determinan dekat, determinan antara, dan determinan jauh yang terkait dengan AKI harus dapat diatasi. Determinan dekat dapat diminimalisasi apabila determinan antara seperti status kesehatan ibu dan akses terhadap pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Upaya menurunkan AKI hanya efektif jika ada peran serta semua pihak, termasuk inovasi dari pemerintah daerah. DPR RI melalui fungsi yang dimiliki dapat berperan dengan mengefektifkan fungsi pengawasan melalui komisi terkait, yaitu Komisi VIII dan Komisi IX. DPR RI juga perlu memastikan anggaran yang dialokasikan untuk program/kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan ibu telah memadai.

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.


Abstrak:
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 tercatat masih jauh dari target penerimaan APBN 2019. Hal ini memunculkan potensi shortfall pajak yang diprediksi mencapai Rp150 triliun-Rp180 triliun sampai akhir tahun 2019. Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini disebabkan kebijakan restitusi, pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta penurunan harga komoditas global. Tulisan ini membahas upaya yang dibutuhkan untuk meningkatkan angka penerimaan pajak dan mengatasi masalah shortfall yang akan terjadi pada akhir tahun 2019 dan tahun berikutnya. Pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi wajib pajak guna menambah angka penerimaan wajib pajak dan optimalisasi intensifikasi pajak. Strategi relaksasi-partisipasi juga diperlukan untuk mendorong daya saing bangsa tanpa mengesampingkan penerimaan pajak. Komisi XI DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah terkait perpajakan, dan perlu mendorong pemerintah segera menyusun RUU Omnibus Law perpajakan dalam rangka penguatan perekonomian ke depan.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2010 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini KPU telah memiliki Peraturan KPU No. 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Tulisan ini membahas persiapan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Ada dua solusi yang dinilai dapat menciptakan Pilkada Serentak yang lebih baik pada 2020 mendatang yaitu wacana pelaksanaan Pilkada oleh DPRD dan merevisi UU Pilkada. Namun hingga kini kedua hal tersebut ternyata sulit untuk diwujudkan. Dengan demikian, Komisi II DPR RI sebagai mitra Kemendagri juga perlu untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalannya persiapan hingga pelaksanaan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

Vol. XI / No. 23 - Desember 2019

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Abstrak:
Wacana omnibus law bidang pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan mengingat saat ini regulasi di Indonesia sudah mengalami obesitas sehingga berpotensi menghambat investasi. Tulisan ini mengangkat permasalahan pembentukan omnibus law bidang pemberdayaan UMKM, kendala yang dihadapi, serta solusi mengatasi kendala tersebut. Regulasi yang bersifat multisektor, kebiasaan dengan satu materi khusus, dan kendala teknis dapat menjadi hambatan dalam pembentukan omnibus law. Oleh karena itu perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam menginventarisasi dan mengintegrasikan materi; memperkuat pelibatan supporting system; dan komitmen antara DPR dan pemerintah untuk membentuk omnibus law bidang pemberdayaan UMKM.

Penulis: Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.


Abstrak:
Deklarasi Bersama Penyelesaian Perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia dan Republik Korea (Korea Selatan) resmi ditandatangani menteri perdagangan kedua negara pada tanggal 25 November 2019. Penandatanganan deklarasi disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Moon Jae-in di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 30 Tahun Hubungan Kemitraan ASEAN-Korsel di Busan. Dengan penandatanganan deklarasi tersebut, kedua negara lebih maju menuju penandatanganan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang ditargetkan pada awal 2020. Perjanjian tersebut sudah dimulai tahuni 2012, kemudian lima tahun terhenti, sebelum akhirnya disetujui untuk disepakati kedua pihak. Kedua negara membangun kemitraan strategis pada tahun 2017. Pada tahun 2019 hubungan Indonesia-Korea Selatan yang telah berlangsung selama 46 tahun terus menunjukkan kemajuan. Pasca-deklarasi bersama penyelesaian perundingan IK-CEPA November 2019, DPR melalui fungsi pengawasan perlu mengawal dan memastikan agar IKCEPA dapat segera terwujud dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia. Tulisan singkat ini dibahas potensi dan tantangan kerja sama ekonomi Indonesia-Korea Selatan.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Permasalahan utama yang dihadapi penyandang disabilitas di dunia kerja adalah perilaku diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Tulisan ini mengkaji peluang dan tantangan penyandang disabilitas di dunia kerja. Pemerintah telah membuka peluang melalui peraturan perundangundangan yang menjamin hak bekerja bagi penyandang disabilitas sekaligus berupaya mempertemukan kebutuhan dunia industri yang sesuai dengan kompetensi penyandang disabilitas. Namun demikian, tantangan berupa stigma negatif masyarakat, minimnya pengawasan terkait kepatuhan perusahaan, dan belum tersedianya data yang akurat mengenai situasi dan kondisi penyandang disabilitas menghambat penyandang disabilitas masuk ke dunia kerja. Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada setiap tanggal 3 Desember dapat menjadi momentum untuk mengajak masyarakat mengubah stigma negatif dan perilaku diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Melalui fungsi pengawasan, DPR perlu mendorong Kemenaker untuk aktif melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada dunia industri. DPR juga perlu mendorong Kemendikbud untuk mengkaji sistem pendidikan vokasional khusus bagi penyandang disabilitas dalam rangka peningkatan kompetensi sehingga siap bersaing di dunia kerja.

Penulis: Izzaty, S.T., M.E.
Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.


Abstrak:
Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel di dunia memiliki peluang untuk mengembangkan komoditas nikel nasional. Ketergantungan kepada usaha penambangan di hulu dengan mengekspor ore nikel menyebabkan rendahnya kontribusi nikel terhadap penerimaan negara. Akibatnya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor sebagai pendorong hilirisasi nikel. Kebijakan hilirisasi dimaksudkan untuk meningkatkan economic value added, dengan tetap memperkuat pasokan di sektor hulu. Melalui kebijakan larangan ekspor ore nikel, kesinambungan pasokan nikel mentah dalam jangka panjang untuk kebutuhan smelter domestik tetap terjaga. Tulisan ini membahas kebijakan larangan ekspor ore nikel, hilirisasi, dan kendala yang dihadapi. Peran DPR dibutuhkan untuk mendorong pemerintah agar tetap konsisten dalam pemberlakuan kebijakan larangan ekspor, mempercepat hilirisasi, dan segera memberlakukan tata niaga nikel.

Penulis: Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.


Abstrak:
Maraknya kasus radikalisme yang sudah memasuki instansi pemerintahan mendorong pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Lembaga tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Spil Negara (ASN), dan pada saat bersamaan membentuk Satuan Tugas (satgas) serta portal khusus, yaitu aduanasn.id. SKB tersebut menuai pro dan kontra. Tulisan ini mengkaji bagaimana kebebasan berpendapat di Indonesia dan dampak portal pengaduan khusus ASN. Hasil dua lembaga survei menunjukkan bahwa saat ini jumlah masyarakat yang takut untuk menyampaikan pendapatnya meningkat pesat. Begitu pula dengan masyarakat yang takut dengan penangkapan semena-mena oleh aparat penegak hukum. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena portal aduan dapat menerima laporan 10 jenis pelanggaran yang poin-poinnya belum jelas dan rentan menimbulkan masalah baru. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak bertindak represif dalam mencegah berkembangnya radikalisme dan intoleran. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk fokus terhadap upaya pencegahan yang bukan hanya kepada ASN, tetapi menyeluruh kepada masyarakat luas.

Vol. XI / No. 22 - November 2019

Penulis: Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.


Abstrak:
Serangkaian bom bunuh diri sejak tahun 2000 hingga terbaru yang terjadi di Porestabes Medan menjadi peringatan kepada negara agar dalam pemberantasan terorisme tidak hanya fokus pada upaya penanggulangan secara represif namun juga pada upaya pencegahannya. Terkait dengan masih terulangnya teror bom, tulisan ini mengkaji bagaimana kebijakan pemberantasan terorisme selama ini dan bagaimana kebijakan kriminal dapat dilakukan dalam pemberantasan terorisme. Kebijakan pemberantasan terorisme melalui pendekatannya masing-masing telah ditempuh dalam periode kepemimpinan negara ini. Namun dengan masih terjadinya terorisme maka kebijakan kriminal dalam menanggulangi terorisme tidak hanya perlu dilakukan melalui upaya penal yaitu melalui hukum pidana/tindakan hukum yang tegas/represif melainkan juga non-penal yaitu melalui upaya pencegahan tanpa pemidanaan. Melalui upaya non-penal maka penyebab terjadinya terorisme dapat dicegah sedini mungkin. Terkait dengan pemberantasan terorisme melalui kebijakan kriminal tersebut maka sebagaimana diamanatkan UU Terorisme, DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan juga perlu membentuk tim pengawas melalui pembentukan peraturan DPR RI.

Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.


Abstrak:
Demonstrasi yang terjadi di berbagai belahan dunia oleh banyak rezim dikhawatirkan berkembang ke negara mereka. Keterpurukan ekonomi, kesenjangan sosial, pengangguran, naiknya harga BBM dan kesulitan hidup telah memicu protes di mana-mana. Respons aparat yang eksesif telah memicu munculnya berbagai pelanggaran HAM, terutama tewasnya ratusan warga dalam jumlah besar, dan juga aksi pembakaran oleh rakyat dan munculnya kerusuhan. Meluasnya pelanggaran HAM dan implikasinya atas prospek ekonomi dan politik di tingkat regional dan global telah melahirkan kekhawatiran negara maju. Merebaknya aksi protes massa sejagad dan penanganannya yang tidak proporsional telah membuat PBB memberi perhatian khusus, dengan mengingatkan pemerintah nasional negara yang bermasalah agar menghormati kontrak sosial yang telah mereka buat dan sensitif terhadap tuntutan masyarakat. PBB mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi, dan menghormati HAM warga yang absah dalam mengekspresikan pendapat mereka. Pemerintah Indonesia harus dapat memetik pelajaran dari maraknya protes massa di berbagai negara dan runtuhnya rezim-rezim yang tidak mau peduli.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Indonesia termasuk negara dengan prevalensi stunting tertinggi ketiga di South-East Asian Region setelah Timor Leste dan India. Meskipun persentase stunting di Indonesia turun dari 37,8% di tahun 2013 menjadi 27,67% di tahun 2019, namun angka ini masih tergolong tinggi. Tulisan ini mengulas persoalan stunting pada anak di Indonesia dan strategi penanggulangannya. Peningkatan pengetahuan bagi ibu hamil dan pemberian pola asuh yang baik kepada bayi dan balita memiliki andil dalam penanggulangan stunting. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong semua stakeholder untuk ikut berperan menyelamatkan anak balita dari stunting. Ketersediaan pendampingan secara intensif dan berkesinambungan, serta keterlibatan semua kementerian/lembaga merupakan sarana untuk mengakselerasi pengurangan kasus stunting di Indonesia. DPR RI, terutama Komisi IX perlu melakukan pengawasan lebih intensif dan menyeluruh terhadap kesehatan khususnya kesehatan anak dan ibu hamil yang mengalami gizi buruk, serta mendorong Kementerian Kesehatan melakukan pendampingan secara khusus guna menekan angka stunting di Indonesia.

Penulis: Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.


Abstrak:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyampaikan program kerja prioritasnya kepada Komisi IV DPR RI. DPR RI dan berbagai stakeholder menaruh harapan besar, Menteri KKP Edhy Prabowo akan mampu meningkatkan produktivitas perikanan dan kesejahteraan nelayan. Peningkatan kinerja perikanan tangkap laut masih menghadapi persoalan, sekitar 50% nelayan berada di bawah garis kemiskinan. Tulisan ini mengkaji kinerja perikanan tangkap Indonesia dan kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. Lima kebutuhan dasar nelayan yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah: (a) akses permodalan, (b) bantuan kapal dan alat tangkap ikan, (c) kemudahan perizinan melalui penyederhanaan perizinan, (d) asuransi nelayan, dan (e) sarana dan prasarana untuk meningkatkan produktivitas nelayan, salah satunya menurunkan biaya logistik perikanan. Dalam hal ini, DPR RI perlu mengawasi implementasi berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah di sektor perikanan ke depan.

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Indonesia saat ini tengah berupaya mewujudkan komitmen dalam membangun kapabilitas pertahanan untuk membangun kemandirian industri pertahanan. Pemberdayaan Industri Pertahanan menjadi salah satu isu krusial yang menjadi perhatian Komisi I DPR RI dalam rangka mencapai target Minumum Essential Forces (MEF) Alutsista TNI. Tulisan ini mengkaji tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan industri pertahanan nasional untuk memenuhi target MEF alutsista TNI. Ada tiga tantangan yang menjadi permasalahan dalam upaya pemberdayaan industri pertahanan nasional, yaitu masalah pendanaan, kerjasama pengadaan dengan negara lain, serta transparansi pengadaan alutsista. Dalam hal ini DPR RI memegang peranan penting melalui peran pengawasan dan anggaran untuk menyelaraskan pemberdayaan industri pertahanan dengan kebutuhan militer. Melalui Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk optimal dalam menggunakan produk dalam negeri, melaksanakan modernisasi alutsista melalui program penelitian dan pengembangan persenjataan militer, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan alutsista.

Vol. XI / No. 21 - November 2019

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Putusan bebas perkara korupsi Sofyan Basir (SB) memunculkan beragam pendapat pakar hukum terkait lemahnya pembuktian. Tulisan ini bertujuan mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim memutus bebas SB yakni dakwaan terhadap Pasal 12 huruf a juncto (jo.) Pasal 15, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP, tidak terbukti. Pasal 12 huruf a menentukan ancaman bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena jabatannya dan Pasal 15 menentukan ancaman bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk melakukan korupsi. Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta hukum yang dapat dijadikan bukti untuk membenarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan bebas terhadap SB menjadi momentum bagi KPK untuk lebih berhati-hati menangani perkara korupsi. Untuk itu DPR perlu mendorong pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam revisi UU KPK untuk menjaga kinerja KPK

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Pada tanggal 2-4 November 2019, KTT ke-35 ASEAN telah diselenggarakan di Bangkok, Thailand. Terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi pokok pembahasan, baik yang terkait dengan isu ekonomi maupun isu politik - keamanan. Tulisan ini hendak mengkaji isu strategis dan posisi Indonesia terhadap isu tersebut. Pada isu ekonomi, para Pemimpin ASEAN membahas tentang perkembangan perundingan Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP) dan belum terselesaikannya perang dagang Amerika Serikat dan China. Sedangkan pada isu politik - keamanan, ASEAN membahas isu-isu Rohingya dan Laut China Selatan. Posisi Indonesia terhadap isu tersebut adalah mendukung segala upaya penyelesaian agar mendapatkan jalan keluar sehingga kondisi perekonomian seluruh negara anggota ASEAN dapat meningkat dan stabilitas keamanan di kawasan ASEAN dapat terjaga dengan baik. Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR RI perlu mengawal dan memastikan pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia di kawasan dapat berjalan dengan baik.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Meningkatnya kasus kecanduan gim daring pada anak menuntut perhatian pemerintah karena dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak dan pencapaian tugas-tugas perkembangannya di usia sekolah. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas pencegahan kecanduan gim daring pada anak. Perlu penanganan komprehensif dari berbagai pihak untuk melindungi anak dari aktivitas yang mengganggu pertumbuhannya. Orang tua harus bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk perilaku disiplin anak dalam bermain gim daring di rumah dengan menetapkan waktu bermain dan belajar. Pemerintah menyatakan akan membuat SKB 4 menteri untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengembangkan kebijakan nasional yang melindungi anak dari kecanduan gim daring yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.

Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.A.P.


Abstrak:
Pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua memiliki tantangan perekonomian cukup besar, baik nasional maupun global. Pada periode pertamanya, target pertumbuhan ekonomi 7% belum tercapai, selain itu perang dagang AS-China berdampak pada penurunan investasi sejak 2018. Periode kedua ini merupakan masa krusial untuk menyelesaikan masalah perekonomian sekaligus menghadapi tantangan guna mencapai tingkat PDB setingkat negara maju pada tahun 2045. Tulisan ini membahas target dan tantangan perekonomian Indonesia dalam 5 tahun ke depan. Pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua harus mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional dan harus beranjak dari jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap). Dalam menghadapi tantangan perekonomian tersebut, DPR RI harus mendukung dan mendorong kinerja pemerintah, paling tidak dalam jangka pendek memastikan program yang telah berjalan tahun 2019 dan APBN Tahun 2020.

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Melalui kabinet Indonesia Maju, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlihat memiliki upaya kuat dalam membangun koalisi besar di pemerintahan. Koalisi besar kabinet ini diharapkan dapat menjamin stabilitas pemerintahan selama 5 tahun mendatang, terutama dalam upaya untuk mencapai target dan pelaksanaan program unggulannya. Tulisan ini akan membahas bagaimana koalisi besar kabinet dapat menjaga stabilitas pemerintahan, serta apakah model stabilitas yang mengakomodasi beragam kekuatan politik dalam kabinet dapat menimbulkan dilema bagi masa depan demokrasi Indonesia di masa depan? Setidaknya, ada dua poin dilematis sebagai akibat koalisi besar, yaitu tidak lagi terjadi oposisi pengimbang yang signifikan perannya, dan kedua adalah stabilitas yang dihasilkan belum ditopang oleh institusi kepresidenan yang efektif. Ditambah, langkah akomodasi dalam membangun koalisi besar kabinet tadi sukar dipisahkan dari komposisi partai-partai, bahkan di tingkat ormas atau kelompok pendukung saat Pemilu 2019. Untuk itu disarankan, agar segera diagendakan RUU Kepresidenan dalam rangka menegaskan sistem presidensial yang ingin dibangun.

← Sebelumnya 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Selanjutnya →