Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Perubahan UU KPK mendapatkan penolakan yang disuarakan melalui gelombang unjuk rasa mahasiswa secara masif. Selain unjuk rasa, upaya lain juga ditempuh melalui pengajuan judicial review ke MK. Tulisan ini menganalisis permohonan uji formil dan uji materiil yang diajukan pemohon ke MK. Uji formil diajukan terhadap kuorum rapat pada saat pengambilan keputusan, sedangkan uji materiil diajukan terhadap transparansi pemilihan Pimpinan KPK dan pembentukan Dewan
Pengawas. Permohonan judicial review ini belum memiliki objek, mengingat pada saat diajukan, perubahan UU KPK belum diundangkan. Pendapat MK dalam putusan terhadap uji formil perubahan UU MA perlu dipelajari untuk mengetahui bagaimana MK melakukan uji formil. Permohonan uji materiil mengenai transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK dan permohonan menghentikan pelantikan calon Pimpinan KPK tidak tepat karena melewati kewenangan MK. Terkait Dewan Pengawas, pemohon perlu mendalilkan dengan argumentasi yang
kuat mengenai inkonstitusionalitasnya. Saat ini permohonan tersebut masuk dalam tahap perbaikan permohonan. DPR perlu menyiapkan keterangan dalam perkara ini.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Situasi keamanan di Suriah pasca-penarikan pasukan Amerika Serikat (AS), yang langsung diikuti dengan operasi militer Turki terhadap milisi Kurdi di Suriah, menjadi pemberitaan media massa belakangan ini dan menimbulkan kekhawatiran internasional. Situasi keamanan di Suriah, yang dalam beberapa tahun belakangan dihadapkan pada situasi konflik antara yang pro dan kontra rezim Bashar al-Assad, dikhawatirkan akan semakin tidak stabil. Kekhawatiran itu terkait dengan isu konflik Turki dan Kurdi, dan potensi konflik lainnya. Dengan penarikan pasukan AS dari Suriah, Turki dengan leluasa dapat menyerang milisi Kurdi yang dianggapnya sebagai ancaman. Rusia, dan juga Iran, akan lebih leluasa memainkan perannya di Suriah. Situasi keamanan yang terjadi di Suriah pasca-penarikan AS tersebut menjadi fokus bahasan tulisan ini, dengan terlebih dahulu diulas penyebab terjadinya konflik Turki dan Kurdi, implikasinya dalam konteks yang lebih luas, serta bagaimana seharusnya masyarakat internasional, termasuk Indonesia, menyikapinya. Indonesia dapat berperan melalui kenggotaan di DK PBB, dan juga melalui jalur parlemen.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Dalam Rencana Aksi Kesehatan Mental WHO 2013-2020, negaranegara
anggota WHO telah berkomitmen untuk mengurangi tingkat bunuh diri sebesar 10% pada tahun 2020. Tulisan ini berupayamenggambarkan bagaimana upaya Indonesia mencegah perilaku bunuh diri. Upaya pencegahan bunuh diri di Indonesia telah dilakukan namun belum optimal. Hal ini dikarenakan kasus bunuh diri belum dianggap sebagai masalah kesehatan utama. Masih banyak persoalan yang muncul dalam upaya pencegahan perilaku bunuh diri di Indonesia, di antaranya adalah persoalan stigma sosial, akurasi data tingkat kematian akibat bunuh diri, ketersediaan tenaga profesional yang terbatas dan distribusinya yang tidak merata. Dalam hal ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmennya dalam pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Kemarau panjang dinilai mengganggu produksi komoditas beras. Jadwal tanam mundur dan terganggu, sementara luas panen dan produksi berkurang. Kekeringan menyebabkan naiknya harga gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) yang pada akhirnya akan berimbas pada kenaikan harga beras di tingkat konsumen. Kebutuhan beras nasional mencapai 2,3-2,4 juta ton per bulan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya pemerintah dalam mengantisipasi gejolak harga beras yang diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2019 akibat musim kemarau
yang panjang. Untuk mengantisiapasi kebutuhan beras nasional pemerintah sudah mempersiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi agar produktivitas komoditas beras tetap tinggi dengan sejumlah program terobosan yang selama ini sudah dijalankan sehingga dapat memenuhi kebutuhan beras nasional serta menyakini bahwa stok yang dimiliki Bulog masih mencukupi. DPR-RI dalam hal ini dapat melakukan pengawasan dan koordinasi dengan mitra kerja terhadap ketersediaan beras nasional dengan mengawasi ketersediaan pasokan beras nasional serta kebijakan impor beras.
Penulis: Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Munculnya sejumlah kasus akibat postingan di media sosial menjadikan kebebasan dalam penggunaan internet di Indonesia dipertanyakan. Karena itu tulisan ini membahas kemerdekaan dalam penggunaan internet di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain, bagaimana pengaturan dan tinjauan dari perspektif teori media digital. Di berbagai negara, kemerdekaan berpendapat di internet melalui media sosial kondisinya beragam. Berdasarkan kajian Freedom House, secara umum
kemerdekaan internet di sejumlah negara diukur menggunakan tiga parameter. Pertama, ada tidaknya pemblokiran terhadap aplikasi media sosial di negara tersebut. Kedua, ada tidaknya konten sosial politik yang diblokir di negara tersebut. Ketiga, ada tidaknya penangkapan pengguna media sosial dan atau blogger di negara tersebut. Berdasarkan pembahasan tiga hal tersebut, DPR hendaknya mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya lebih terjaminnya kemerdekaan dalam pengunaan internet di Indonesia serta fokus pada upaya memaksimalkan
pemanfaatan pesatnya perkembangan ranah digital.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Abstrak:
Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dilakukan oleh Presiden karena ada beberapa pasal kontroversial meskipun RUU KUHP telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Artikel ini membahas mengenai politik hukum penundaan pengesahan RUU KUHP berdasarkan peraturan perundangundangan dan implikasinya. Dalam pembahasan disebutkan bahwa penundaan pengesahan oleh Presiden memang belum diatur mekanismenya. Dalam RUU tentang Perubahan atas UU PPP yang baru disahkan pada 24 September 2019, disebutkan bahwa pembahasan RUU yang belum selesai disampaikan kepada DPR
periode berikutnya dan dapat dimasukkan kembali dalam Daftar Program Legislasi Nasional. Kata “dapat” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidaktegasan dan bersifat fakultatif. Seharusnya RUU yang belum selesai dibahas, apalagi yang sudah dibahas sampai pada timus/timsin dimasukkan kembali dalam Prolegnas dan menjadi prioritas tahunan. Selanjutnya, mekanisme ini perlu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Buku putih pertahanan Jepang menyatakan bahwa pertumbuhan kekuatan militer China lebih berbahaya daripada Korea Utara yang mengembangkan rudal dan senjata nuklir. Berdasarkan persepsi ancaman tersebut Jepang memacu pembangunan kekuatan militernya, termasuk dengan meningkatkan belanja militer secara signifikan. Tulisan ini menggambarkan dinamika perimbangan kekuatan yang mungkin terjadi sebagai akibat peningkatan kekhawatiran Jepang terhadap pertumbuhan militer China. Kenaikan belanja militer China yang lebih besar dari pertumbuhan ekonominya, meningkatnya kehadiran kekuatan militer China di berbagai wilayah, serta penguasaan teknologi militer mutakhir China merupakan sebagian faktor yang menyebabkan kekhawatiran Jepang. Kondisi ini direspons Jepang dengan juga memacu pembangunan kekuatan militernya. Pembangunan kekuatan militer antara kedua negara yang dilandasi sikap saling curiga dikhawatirkan berpotensi memicu perlombaan senjata di kawasan dan mengganggu perdamaian dan stabilitas kawasan. DPR bersama pemerintah perlu mendorong negara-negara di kawasan untuk meningkatkan forum-forum dialog dan kerja sama agar tercipta sikap saling percaya demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada beberapa
bulan terakhir memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan. Data
Rekapitulasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan
kualitas udara melebihi batas aman di daerah Sumatera dan Kalimantan.
Dalam hal ini, kabut asap sudah mengontaminasi udara di daerah
terdampak. Kabut asap yang ditimbulkan menyebabkan terjadinya
penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Jumlah kasus ISPA
akibat karhutla terus meningkat mencapai ratusan ribu kasus. Tulisan
ini mengkaji strategi yang dilakukan dalam mengendalikan ISPA yang
timbul akibat karhutla. Terdapat delapan poin penting yang merupakan
strategi pengendalian ISPA yang di dalamnya meliputi tiga fase (pra,
saat dan pasca). Strategi tersebut antara lain: advokasi dan sosialisasi,
penguatan jejaring internal dan eksternal, penemuan kasus secara aktif
dan pasif, peningkatan mutu pelayanan, pelibatan peran masyarakat,
penguatan surveilans, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan
evaluasi. Diperlukan kerja sama lintas sektor dalam menangani ISPA
dampak dari karhutla. DPR RI, khususnya Komisi IX, dapat melakukan
pengawasan terkait pengendalian ISPA yang sudah dilakukan sehingga
tidak terjadi penambahan kasus dan kejadian tidak berulang.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Perlambatan ekonomi global yang terjadi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan China dapat menyebabkan risiko terjadinya resesi ekonomi, yang berdampak pada perlambatan ekonomi Indonesia. Bank Dunia menyarankan agar Indonesia fokus untuk menarik banyak investasi, di mana Penanaman Modal Asing (PMA) ke Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Tulisan ini mengkaji hambatan dalam meningkatkan investasi asing ke Indonesia dan solusinya. Lima kendala dalam berinvestasi di Indonesia, yaitu regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan insentif yang tidak mendukung, serta tenaga kerja terampil belum memadai. Pemerintah berencana membuat omnibus law, yaitu menyederhanakan undang-undang (UU) yang terkait proses perizinan untuk mempercepat investasi. DPR perlu mendorong pemerintah untuk merevisi UU yang dianggap menghambat investasi, menyederhanakan regulasi untuk memangkas birokrasi perijinan, dan
menjaga stabilitas politik untuk meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Pada 24 September 2019 hingga beberapa hari berikutnya telah terjadi demonstrasi mahasiswa dan berbagai kelompok lainnya di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Demonstrasi tersebut adalah efek dari tersumbatnya saluran partisipasi publik terhadap Pemerintah dan DPR RI. Tulisan ini hendak menganalisis akar persoalan demonstrasi mahasiswa 24 September 2019 dan respons Pemerintah dalam upaya mengurai polemik tuntutan demostrasi tersebut. Diketahui, tuntutan tersebut
merupakan pilihan yang problematis bagi Presiden dan DPR-RI. Dari kondisi ini. Pemerintah dan DPR RI harus terus mengupayakan konsolidasi dengan berbagai agenda prioritas untuk menghasilkan keputusan signifikan demi menghindari gerakan-gerakan yang tidak diharapkan. Sementara itu, bagi DPR RI, aksi demonstrasi massa merupakan pelajaran bahwa menyediaakan ruang untuk partisipasi publik yang substansial sangat penting sebagai masukan terhadap RUU
yang sedang dibahas.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sudah disahkan DPR RI telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan terhadap revisi UU KPK dan menilainya sebagai upaya pelemahan KPK, sedangkan pihak lainnya justru mendukung revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya penguatan KPK. Tulisan ini mengkaji alasan revisi UU KPK dan substansinya. Dari pembahasan dipahami bahwa revisi KPK perlu dimaknai bukan sebagai upaya melemahkan KPK, tetapi justru merupakan upaya penguatan KPK. Pembatasan/ pengaturan kewenangan KPK diperlukan agar KPK dapat memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.
Abstrak:
Terjadinya demonstrasi penolakan terhadap RUU Ekstradisi di Hong Kong menunjukkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di negeri itu yang semakin tidak demokratis dan berkeadilan. Janji pemerintah China membentuk Special Administrative Region Hong Kong dalam mengimplemntasikan konsep satu negara dua sistem semakin jauh dari harapan. Pemerintah China justru semakin otoriter dan membatasi kebebasan masyarakat Hong Kong. Padahal tahun 2015, China dan negara-negara lainnya di dunia telah menyatakan dukungan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, salah satunya Tujuan ke-16, yaitu terbentuknya pemerintahan yang damai dan berkeadilan untuk pembangunan berkelanjutan. Untuk menjaga stabilitas di Hong Kong, sangat tepat bila Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menangguhkan pembahasan RUU Ekstradisi dan lebih banyak berkomunikasi dengan masyarakat agar keputusan yang diambil pemerintahannya tidak menimbulkan gejolak. Tersumbatnya komunikasi akan mendorong masyarakat bersikap lebih keras dan mencari dukungan luar negeri. Posisi Hong Kong sebagai sentra ekonomi di kawasan Pasifik perlu dipertimbangkan karena akan melibatkan kepentingan banyak negara.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar seperti di tahun 2015 kembali terjadi di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Padahal Pemerintah pasca-karhutla 2015 telah berupaya mencegah kebakaran tersebut melalui upaya restorasi gambut. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan kebijakan restorasi gambut dalam mencegah karhutla beserta permasalahannya. Terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan restorasi gambut. Pertama, Badan Restorasi Gambut (BRG) dihadapkan pada kendala kewenangan dalam melaksanakan tugasnya. Kedua, penegakan hukum karhutla belum berjalan dengan baik. Ketiga, belum ada sinergitas antar stakeholder dalam pelaksanaan restorasi gambut. Untuk itu, DPR RI perlu mengevaluasi kinerja BRG dan beberapa kementerian atau lembaga terkait agar upaya mencegah karhutla berjalan sesuai yang diharapkan.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim menuai ragam pandangan. Banyak hal yang harus dicermati khususnya dalam merancang strategi pembiayaan sehingga sumber pendanaan baik dari APBN, KPBU maupun Swasta dapat optimal. Tulisan mengkaji strategi pembiayaan rencana pemindahan IKN dan benefitnya. Dengan skema, strategi, dan transmisi pembiayaan yang benar, investasi infrastruktur menjadi faktor kunci keberhasilan yang memberikan dampak ekonomi jangka pendek dan menengah-panjang, bukan hanya daerah IKN baru, daerah di sekelilingnya, tetapi juga perekonomian nasional. Apabila strategi pembiayaan tidak berjalan baik, alih-alih menjadikan pemindahan IKN sebagai multiplier effect bagi perekonomian, justru mengantarkan pada ketidakpastian dan ketidakefisienan. Pansus DPR RI harus dapat memberikan rekomendasi strategis, mengawasi, mengawal, dan memastikan gagasan pemindahan IKN rasional dan realistis dilaksanakan saat ini dan berpihak pada rakyat dan kedaulatan negara.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Amandemen Undang-Undang KPK telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Amandemen Undang-Undang KPK dalam perspektif DPR RI dan Pemerintah bertujuan agar pemberantasan korupsi semakin efektif dengan memperbaiki mekanisme pola kerja dan menjamin ditegakkannya prinsip kepastian hukum. Dalam perspektif pihak yang kontra, Undang-Undang KPK belum perlu diamendemen saat ini. Amandemen dinilai dapat melemahkan KPK. Masyarakat yang kontra juga menilai proses perumusan kebijakan tidak transparan, karena tidak melibatkan KPK sebagai salah satu pemangku kepentingan. Tulisan ini merespons pertanyaan mengapa proses amandemen UU KPK selalu menimbulkan kontroversi dalam perspektif kebijakan publik. Analisis dalam tulisan ini menggunakan konsep kebijakan publik. Masih terjadinya kontroversi terhadap kebijakan akan menimbulkan tantangan dalam implementasi kebijakan. Tulisan ini merekomendasikan agar DPR RI melibatkan suara seluruh aktor dalam kebijakan yang dibuatnya. DPR RI juga harus mendasarkan pada data dan informasi (bukti) dalam penyusunan setiap kebijakan (evidence base policy).
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Lingkup kriminalisasi terkait Tindak Pidana Perzinaan (TP Perzinaan) dalam RUU KUHP mengalami perluasan substansial. Sebagian dari formulasi kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan. Artikel ini akan membahas bagaimana bentuk perluasan kriminalisasi TP Perzinaan dalam RUU KUHP dan apa yang menjadi substansi perdebatan pasal tersebut. Dalam pembahasan diketahui bahwa perluasan lingkup kriminalisasi TP Perzinaan dalam RUU KUHP antara lain terdapat dalam Pasal 417 dan Pasal 419, yang mengatur tentang perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dan perbuatan “kumpul kebo”. Kontroversi muncul karena delik perzinaan yang diatur dalam kedua pasal tersebut masih merupakan suatu delik aduan (masih sama dengan delik perzinaan dalam Pasal 284 KUHP). Namun dari sisi subjek yang berhak mengadu telah diperluas, yakni dapat diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Rumusan pasal juga telah mengalami perubahan dengan hilangnya subjek “pihak ketiga yang tercemar” sebagai pihak yang berhak melakukan pengaduan karena dinilai multitafsir dan berpotensi mengakibatkan persekusi.
Penulis: Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.
Abstrak:
Abstrak
Kebakaran hutan hujan Amazon menjadi keprihatinan internasional. Hutan hujan Amazon mempunyai arti sangat penting bagi dunia karena merupakan paru-paru kehidupan dunia dan sumber keanekaragaman hayati. Pemerintahan Presiden Brazil Jeir Bolsonaro mendapat kecaman internasional karena kebijakan deforestasi yang dilaksanakannya dianggap menjadi penyebab kebakaran tersebut. Kebakaran hutan Amazon dianggap sebagai ancaman keamanan internasional sehingga masyarakat internasional menawarkan bantuan dan kerja sama internasional kepada Brazil untuk mengatasinya, berikut langkah yang harus ditempuh. Namun, tawaran masyarakat internasional tersebut ditolak oleh Pemerintahan Bolsonaro, meskipun negara-negara pemilik hutan Amazon kesulitan mengatasi kebakaran hutan Amazon secara mandiri. Brazil menganggap tawaran yang mendikte tersebut sebagai intervensi politik terhadap kedaulatan negaranya. Kerja sama internasional dalam upaya mengatasi kebakaran hutan Amazon dapat terlaksana bila dilakukan dengan tetap menghormati kedaulatan nasional negara pemilik hutan Amazon dan dilaksanakan secara adil, demokratis dan menguntungkan bagi semua pihak.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak masih menuai pro kontra di Indonesia meskipun sudah ditetapkan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tulisan ini membahas mengenai efek jera kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual anak dari sudut pandang psikologi, mengacu pada pengalaman pelaksanaan kebiri di negara lain. Tidak semua negara sukses membuktikan bahwa kebiri mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini karena faktor penyebab lebih banyak terkait masalah psikologis dan lingkungan daripada masalah hormon. Dengan demikian, perlu pelaksanaan yang tepat untuk meminimalisasi risiko-risiko yang justru berlawanan dengan tujuan sesungguhnya. DPR RI, khususnya Komisi IX, bisa mendorong pemerintah menyelesaikan peraturan pemerintah terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia.
Penulis: Achmad Wirabrata, S.T., M.M.
Abstrak:
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang mulai berlaku setelah diundangkan pada 12 Agustus 2019 diharapkan menjadi momentum bagi percepatan kerja sama untuk membangun era mobil listrik yang ramah lingkungan dengan listrik sebagai pengganti energi. Keberhasilan percepatan program KBL harus didukung dengan pasokan energi listrik yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk memprediksi kebutuhan energi listrik bagi sektor transportasi untuk mendukung percepatan program KBL dan mengkaji kebijakan pengembangannya. Proyeksi kebutuhan energi dengan KBL dalam bentuk energi listrik sebagai hasil perhitungan konversi energi pada masa mendatang, jauh lebih rendah daripada proyeksi permintaan energi pada kendaraan bahan bakar minyak. Percepatan konversi kendaraan konvensional ke KBL memerlukan dukungan pemerintah berupa pemberian insentif kepada industri KBL lokal dan peningkatan infrastruktur pengisian. Peran DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan kesiapan infrastruktur pendukung percepatan KBL
Penulis: Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.
Abstrak:
Terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Papua pasca-insiden tindak rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Untuk mencegah meluasnya kericuhan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberlakukan perlambatan dan pembatasan akses internet di wilayah Papua. Kebijakan tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis penyalahgunaan ITE, salah satunya dengan kewenangannya memutuskan akses. Namun pelaksanaan UU tersebut juga memiliki kelemahan karena belum mengatur pengawasan konten, tingkat gradasi urgensi, dan durasinya. Akibatnya pemerintah terkesan sewenang-wenang. Untuk itu pemerintah bersama DPR RI sebaiknya dapat menyusun perubahan regulasi yang mencakup pengawasan konten serta meningkatkan literasi digital.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Demonstrasi penolakan RUU Ekstradisi mengakibatkan situasi Hong Kong menjadi rawan dan kurang aman bagi PMI yang bekerja di negeri itu. Tulisan ini mengkaji mengenai PMI di Hong Kong dan pelindungan hukum bagi mereka. Jumlah PMI di Hong Kong banyak. Berdasarkan UU PPMI dan UU No. 37 Tahun 1999, pelindungan hukum dilakukan dengan menangguhkan penempatan calon PMI ke Hong Kong, memberikan peringatan kepada PMI untuk waspada, dan memulangkan
PMI. DPR RI harus memastikan bahwa pelindungan bagi PMI terus dilakukan dengan baik, mendorong Pemerintah untuk segera membentuk aturan pelaksana UU PPMI, dan dapat menginisiasi pembentukan aturan yang melindungi PMI di negara penempatan yang tidak aman misalnya karena kerusuhan.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Unjuk rasa yang dilakukan warga Hongkong terjadi secara berkelanjutan hingga berujung kekerasan. Unjuk rasa ditujukan untuk menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang diantaranya memungkinkan tahanan Hong Kong termasuk warga asing untuk diekstradisi ke China. RUU ekstradisi juga disebut akan mengancam kebebasan masyarakat setempat, mengancam demokrasi dan hukum di wilayah Hong Kong. Sistem politik yang berbeda diantara China dan Hong Kong menyebabkan hubungan keduanya rentan. Sebagai wilayah
khusus di China, Hong Kong perlu mendapat perhatian pemerintah China dengan memberikan hak serta menjunjung sistem yang ada sehingga unjuk rasa tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Meski demikian, implikasi unjuk rasa perlu diantisipasi, termasuk oleh Indonesia, mengingat Hong Kong sebagai pusat bisnis dunia, khususnya di Asia Timur. Unjuk rasa di Hong Kong dan respons internasional menjadi fokus dari kajian singkat ini.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Hasil audit BPKP terhadap defisit BPJS Kesehatan menyatakan adanya
inefisiensi pembayaran klaim di 92 RS (RS) dengan nilai Rp819 miliar.
Penyebabnya adalah pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan kelas
RS. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan pada 7 Agustus 2019 mengirim
surat kepada RS untuk mengembalikan pembayaran klaim dan meminta
RS memenuhi standar sesuai dengan kelasnya selama 28 hari ke depan.
Namun 92 RS menolak pengembalian pembayaran klaim. Di sisi lain,
dampak defisit membuat pemerintah berencana menaikkan iuran. Tulisan
ini mengkaji pengaturan kelas RS dan akreditasinya, upaya manajemen
dalam menghadapi turun kelas dan rencana pemerintah menaikkan
iuran. Turun kelas RS menandakan manajemen RS tidak berkomitmen
mempertahankan kelas RS maupun status akreditasi yang telah dicapai
dan mengabaikan mutu pelayanan dan keselataman pasien sebagai inti
dari proses akreditasi tersebut. DPR RI perlu mendorong agar instansi
pemerintah meningkatkan sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas
sektor.
Penulis: Sahat Aditua Fandhitya Silalahi, S.T., MBA
Abstrak:
Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan IKN ini harus direncanakan dengan matang karena terdapat potensi dampak positif beserta risiko. Latar belakang pemindahan IKN adalah beban DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis sudah terlampau tinggi. Pemindahan IKN juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Oleh karena itu tulisan ini akan menganalisis dampak ekonomi beserta risiko pemindahan IKN yang
harus diantisipasi pemerintah. Dalam aspek ekonomi, terdapat potensi peningkatan PDB disertai dengan tingkat inflasi yang terkendali. Namun demikian terdapat risiko pembiayaan yang bersumber dari APBN, BUMN, badan usaha, dan pihak swasta. Pemerintah harus memperhatikan skema kerja sama dengan pihak tersebut mengingat pembangunan sebuah ‘kota baru’ beserta infrastrukturnya memiliki risiko yang tinggi. Selain itu terdapat potensi inflasi lebih dari perkiraan yang bersumber dari kenaikan harga lahan. DPR RI memantau perkembangan rencana pemindahan IKN melalui mekanisme fungsi pengawasan.
Penulis: Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Insiden yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2019 di asrama mahasiswa Papua di Surabaya telah menimbulkan aksi gelombang massa di berbagai tempat di Indonesia. Insiden yang diawali dengan tidak dipasangnya bendera Merah Putih dan pada akhirnya ditemukan di dalam selokan telah menimbulkan kemarahan massa hingga terlontar suara rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua. Insiden yang murni pidana telah berubah menjadi isu politik. Tulisan ini merekomendasikan dua jalan
yang harus dilakukan Pemerintah. Untuk jangka pendek adalah menyelesaikan insiden Surabaya sebagai kasus pidana, dengan menangkap juga para penghina mahasiswa Papua. Untuk jangka panjang, adalah memperbaiki kebijakan pemerintah untuk Papua. Kebijakan otonomi khusus tidak efektif untuk mengatasi persoalan sejarah masuknya Papua ke Indonesia. Persoalan sejarah Papua seharusnya
diselesaikan melalui dialog yang harus dilakukan oleh Pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat yang ada di Papua. Seiring dengan proses dialog, peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua harus terus dilakukan dengan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Persoalan penegakan hukum tindak pidana impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) kembali menjadi perhatian dengan ditemukannya dua kasus terkait impor limbah plastik mengandung B3 di Surabaya dan Pulau Batam belum lama ini. Tindakan pemerintah yang mereekspor kembali B3 ke negara asalnya menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum tindak pidana tersebut. Artikel ini menganalisis persoalan penegakan hukum dari sudut pandang pengaturan hukum yang mengatur impor limbah B3. Dari hasil analisis diketahui masih ada celah hukum yang perlu dibenahi dalam aturan tersebut. Perlu aturan yang lebih jelas mengenai prosedur untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor ialah barang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pembatasan barang impor. Aturan Permendag No. 31 Tahun 2016 perlu diperketat dan disesuaikan dengan Konvensi Basel mengenai ketentuan terkait kategori baru “plastik terkontaminasi”, baik dalam hal konsentrasi maupun persentase volumenya. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi lagi modus impor limbah non-B3 namun sebenarnya terkontaminasi dengan limbah B3.
Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Abstrak:
Rivalitas Arab Saudi-Iran di Timur-Tengah terus berlangsung dan meluas, sehingga mengundang negara besar yang berkepentingan, seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris terlibat di dalamnya. Terhentinya Kesepakatan Nuklir Iran Tahun 2015 sejak tahun 2018 memperkuat rivalitas Arab Saudi dan Iran di Timur-Tengah. Tekanan dan embargo terhadap Iran yang meningkat telah memicu perang drone dan saling sita tanker di Selat Hormuz dan Teluk Persia, yang merambah ke luar kawasan, antara Iran versus AS dan Inggris. Risiko bahaya yang meningkat akibat perang drone dan tanker di Selat Hormuz dan Teluk Persia telah mendorong Jerman dan Perancis, serta Uni Emirat Arab mencari terobosan dengan menghidupkan kembali pendekatan diplomatik. Sayangnya, inisiatif yang semula memberi harapan ini belum direspons positif oleh pihak-pihak yang bertikai. Tanpa terobosan yang lebih maju dan keterlibatan PBB, prospek stabilitas keamanan Selat Hormuz dan Teluk Persia rawan dari pecahnya perang terbuka antara Iran vis a vis AS dan sekutu Arab dan Baratnya.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan saat ini sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah di Komisi VIII DPR RI. Pengesahan RUU tersebut menjadi UU ditargetkan pada September 2019. Tulisan ini menelaah fungsi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan keagamaan sebagaimana diatur dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kurikulum pendidikan keagamaan yang diatur dalam RUU pesantren, baik pada satuan pendidikan muadalah yang berbasis dirasah islamiyah maupun pada satuan pendidikan diniyah formal yang berbasis kitab kuning, tidak menghilangkan ciri khas pesantren. Pendidikan keagamaan formal dan/atau nonformal yang diselenggarakan oleh pesantren diakui oleh Negara sebagai satuan pendidikan keagamaan yang setara dengan satuan pendidikan lain, seperti madrasah atau sekolah. Lulusan satuan pendidikan keagamaan formal berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sementara lulusan pendidikan keagamaan nonformal juga dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi dengan syarat lulus ujian.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Listrik menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung pengembangan teknologi pada 5 industri prioritas Indonesia dalam Roadmap Industri 4.0. Pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 di Provinsi DKI Jakarta serta beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten telah melumpuhkan sejumlah aktivitas warga, layanan publik di sejumlah sektor, dan kinerja industri. Pemadaman listrik akibat kerusakan transmisi telah memperburuk capaian kinerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT. PLN yang sebelumnya mencapai tingkat pemadaman hampir 0%. Tulisan ini membahas bagaimana upaya pemerintah mengatasi pemadaman listrik mendatang dan kompensasi kepada pelanggan. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan (audit) investigasi terhadap gangguan aliran listrik di Indonesia, termasuk kerawanan jaringan dan proyeksi peningkatan beban yang terjadi, serta tata kelola risiko pemadaman listrik. Wacana kesempatan berusaha bagi swasta dalam penyediaan pasokan listrik perlu dipertimbangkan untuk menghasilkan kompetisi usaha lebih sehat. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemberian kompensasi oleh PT. PLN kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Abstrak:
TNI membentuk Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI yang salah satu tugasnya adalah penanganan ancaman terorisme. Aturan pelibatan mengenai mekanisme pelibatan diharapkan dapat diakomodasi melalui Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang sedang disusun oleh pemerintah. Draft Perpres tersebut menuai kritik dari Komnas HAM yang menilai pelibatan Koopssus TNI bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tulisan ini membahas mengenai sejauh mana Koopssus TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang dan berdasarkan pendekatan criminal justice model, pengerahan Koopssus TNI dapat dilakukan ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara, dikeluarkan atas dasar keputusan politik negara sebagai otoritas sipil dan bersifat sementara, serta tidak ditempatkan sebagai leading role, dan digunakan sebagai opsi terakhir dalam konteks penguatan instansi sipil. Dalam hal ini, DPR RI berperan penting melalui fungsi legislasi untuk membentuk Undang-Undang tentang Perbantuan TNI dan fungsi pengawasan melalui pembentukan Timwas Terorisme.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Perkara hukum Baiq Nuril Maknun telah inkracht van gewijsde dengan Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018 jo Putusan No.83 PK/Pid.Sus/2019. Perkara tersebut diajukan amnesti kepada Presiden, karena sudah tidak ada upaya hukum, serta untuk keadilan, dan perlindungan terhadap perempuan. Amnesti belum pernah diberikan karena kemanusiaan mengacu pada UU No. 11 Drt Tahun 1954 yang membatasi untuk tindak pidana politik. Tulisan ini mengkaji kelayakan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Sehubungan dengan ini amnesti layak diberikan karena kewenangan presiden untuk kepentingan negara, dalam hal ini hak asasi manusia dan hak warga negara mendapatkan pelindungan hukum dan bebas dari diskriminasi, undang-undang mengenai amnesia bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan sejalan dengan komitmen Indonesia untuk penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak perempuan karena meratifikasi CEDAW. Untuk itu, DPR RI perlu segera memberikan pertimbangan amnesti secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, mengganti UU No. 11 Drt Tahun 1954, menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan mengevaluasi UU ITE.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Hubungan Jepang dan Korea Selatan (Korsel) mengalami ketegangan pada saat Jepang mengeluarkan kebijakan memperketat ekspor bahan teknologi tinggi untuk memproduksi layar telepon pintar dan chip ke Korsel. Hubungan keduanya semakin buruk akibat pengajuan permohonan dari warga Korsel ke Pengadilan agar mengizinkan Pemerintah Korsel menjual aset-aset Perusahaan Jepang di Korsel. Ketegangan hubungan kedua negara memang mudah terpicu akibat belum tuntasnya persoalan sejarah mereka. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya ASEAN memiliki wawasan (outlook) mengenai masalah Indo-Pasifik. Konsep Outlook ASEAN mengenai Indo-Pasifik merupakan konsep kerja sama negara-negara di sepanjang Samudera Hindia dan Pasifik yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hukum internasional. Indonesia berkepentingan agar ketegangan Jepang dan Korsel tidak semakin luas karena akan berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Hubungan strategis Indonesia dengan Jepang dan Korsel di bidang ekonomi perlu dipertahankan, dan DPR RI perlu mengawal dan mendukungnya. menjadikan G-20 sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi global. DPR RI, melalui aktivitas diplomasi parlemen, sudah seharusnya juga menjadi bagian yang ikut memperjuangkan kepentingan Indonesia tersebut.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Menjelang Hari Hepatitis Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 Juli, Indonesia masih menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Hingga pertengahan Juli 2019 jumlah kasus mencapai 1.102 orang. Hepatitis A merupakan penyakit menular yang dipengaruhi oleh hygiene sanitasi serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tulisan ini mengkaji tantangan yang dihadapi dalam penanggulangan KLB hepatitis A. Beberapa tantangan antara lain pencarian sumber virus secara komprehensif, vaksinasi hepatitis A yang belum menjadi program wajib pemerintah, bencana kekeringan serta kurangnya kesadaran masyarakat terkait PHBS. Dalam menghadapi tantangan tersebut perlu melibatkan berbagai stakeholder dan institusi serta partisipasi masyarakat. Di sisi lain, perlu adanya muatan materi terkait promosi kesehatan yang meliputi advokasi, dukungan sosial serta pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan wabah penyakit menular yang diatur dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2019.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Penurunan angka kemiskinan dan Gini Ratio tahun 2019 diklaim sebagai prestasi program Dana Desa. Untuk dapat menurunkan angka kemiskinan merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah karena yang dihadapi adalah kemiskinan ekstrem yang umumnya terjadi di desa-desa terpencil yang sulit terjangkau oleh bantuan sosial. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya optimalisasi kebijakan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di perdesaan lebih optimal. Upaya optimalisasi melalui penambahan alokasi Dana Desa dan merubah fokus penggunaannya (redesign), antara lain tidak lagi menekankan pada pembiayaan infrastruktur. Pergeseran penggunaan alokasi tersebut dibarengi dengan sinergitas kebijakan antara kementerian dan lembaga dan diseminasi hingga ke desa terpencil. Pemerintah perlu melakukan inovasi agar penggunaan Dana Desa dapat lebih tepat sasaran. Pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana juga menjadi tugas penting pemerintah dalam penerapan program Dana Desa. Melalui fungsi pengawasan, DPR berperan mengawasi pelaksanaan Dana Desa agar angka kemiskinan di perdesaan dapat berkurang, terutama untuk desa terpencil.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Peningkatan penggunaan internet di Indonesia diikuti dengan semakin meningkatnya pelanggaran penggunaan data pribadi secara elektronik. Penyalahgunaan marak di antaranya pada media sosial, bisnis jasa keuangan, dan validasi data pemilih Pemilu 2019. Pemilik data menjadi pihak yang dirugikan dengan penyalahgunaan data pribadi tersebut. Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Penyelenggara sistem elekronik wajib menjaga rahasia, keutuhan, ketersediaan data pribadi yang dikelolanya. Penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi. Pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik perlu dilakukan secara maksimal karena memberikan pengaruh signifikan pada interaksi sosial, peningkatan kondisi perekonomian masyarakat, peningkatan kualitas layanan pemerintahan, dan sebagai indikator berkembangnya demokratisasi kegiatan kepemiluan di tanah air. Melalui fungsi legislasi, DPR RI dapat menginisiasi pembentukan regulasi mengenai pelindungan data pribadi secara elektronik.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 (Permendikbud PPDB) merupakan dasar hukum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Penerapan PPDB sistem zonasi berdasarkan Permendikbud PPDB menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tulisan ini menganalisis Permendikbud PPDB dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Permendikbud PPDB mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan. Namun dalam perspektif perundang-undangan terdapat ketidaksinkronan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dan petunjuk teknis yang kurang lengkap. Selain itu, dalam pelaksanaannya kurang ada koordinasi antara kementerian/lembaga terkait dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun Peraturan Presiden sebagai dasar hukum PPDB; sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya; menyusun petunjuk teknis PPDB yang lebih jelas; dan melakukan sosialisasi peraturan. Komisi X DPR RI perlu memastikan Pemerintah melakukan berbagai upaya tersebut demi perbaikan pelaksanaan PPDB.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
KTT G-20 yang berlangsung di Osaka, Jepang pada akhir Juni 2019 diselenggarakan di tengah keprihatinan mendalam terhadap perang dagang AS-China. KTT telah menghasilkan the G-20 Osaka Leaders’Declaration, yang memuat pernyataan sikap bersama dari para pemimpin negara-negara anggota G-20 tentang pentingnya membangun kebijakan perdagangan yang bebas, adil, nondiskriminatif, dan transparan. Tulisan ini menjelaskan secara singkat bahwa KTT G-20 tidak hanya menjadi forum bagi penyebarluasan pengaruh dan kepentingan negara-negara besar, tetapi di situ juga terdapat negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya, yang memiliki kepentingan untuk diperhatikan dan diperjuangkan, salah satunya Indonesia. Kepentingan Indonesia antara lain adalah memajukan perekonomian negara berkembang, menjaga terciptanya perekonomian global yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengedepankan pendekatan konstruktif dalam mengatasi persoalan yang dihadapi anggota G-20. Indonesia juga berkepentingan untuk menjadikan G-20 sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi global. DPR RI, melalui aktivitas diplomasi parlemen, sudah seharusnya juga menjadi bagian yang ikut memperjuangkan kepentingan Indonesia tersebut.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menuai polemik di masyarakat. Tulisan ini menganalisis permasalahan dan upaya perbaikan sistem zonasi PPDB 2019. Beberapa permasalahan sistem zonasi PPDB meliputi minimnya sosialisasi, kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam penentuan zona sekolah, masih beragamnya pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat tentang zonasi PPDB, serta masih kuatnya dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan. Upaya perbaikan dimulai dengan melakukan pemerataan pembangunan sarana, prasarana, dan sumber daya pendidikan. Sosialisasi kebijakan zonasi juga perlu ditingkatkan. Edukasi tentang tujuan jangka panjang zonasi perlu dilakukan di kalangan orang tua peserta didik untuk menghilangkan persepsi sekolah unggulan dan nonunggulan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah perlu diperkuat agar kebijakan pendidikan yang dibuat selaras dan berkesinambungan. Dalam hal ini, Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan sarana, prasarana, dan sumber daya pendidikan dalam rangka mencapai tujuan zonasi.
Penulis: Achmad Wirabrata, S.T., M.M.
Abstrak:
Banyak peternak ayam broiler mandiri belum berani kembali beternak pasca-anjloknya harga ayam broiler di pasaran, walaupun sejak 1 Juli 2019 harga ayam broiler sudah berada pada harga normal. Sebelumnya harga jual ayam broiler turun hingga ke titik terendah, yaitu Rp8.000-Rp10.000 per kg. Penurunan harga jual ayam broiler hidup telah menstimulas kerugian hingga berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha peternakan rakyat di masa depan. Empat faktor penyebab turunnya harga ayam yaitu: (1) oversupply dari ayam broiler, (2) oversupply dari day old chicken (DOC), (3) penurunan daya beli masyarakat, dan (4) isu mafia kartel ayam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab penurunan harga ayam broiler dan upaya pemerintah untuk menstabilisasinya. Hasilnya kasus penurunan harga ayam broiler hidup merupakan hal yang normal karena jumlah supply yang melebihi permintaan. Namun demikian, berbagai faktor lainnya juga menyumbang penurunan harga tersebut. Melalui fungsi pengawasan, DPR berperan untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar kepentingan produsen dan konsumen tetap terjaga.
Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Abstrak:
Hasil Pemilu Presiden tahun 2019 telah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas tentang bagaimana rekonsiliasi politik bagi rencana pembentukan kabinet baru pemerintahan Jokowi-Ma’ruf periode tahun 2019-2024. Ditemukan bahwa rekonsiliasi politik setelah proses pemilu merupakan hal yang penting dilakukan, agar setiap pihak bersedia untuk menyamakan visi dan misi mereka demi tercapainya tujuan bersama. Rekonsiliasi bukan hanya berarti keturutsertaan pihak oposisi atau lawan politik di dalam kabinet pemerintahan, namun rekonsiliasi dimaksudkan agar setiap pihak bersedia untuk menyamakan visi dan misi mereka demi tercapai tujuan yang sama. Pada periode mendatang kabinet diperkirakan akan diisi oleh partai pendukung presiden, meskipun demikian, posisi menteri dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu, DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan perlu terus bersinergi dengan pemerintah sekaligus tetap objektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas jalannya pemerintahan periode 2019-2024 mendatang.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Saat ini masih banyak terjadi kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan banyak korban. Kasus kecelakaan kerja seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketenagakerjaan. Namun dalam kenyataan, pengawasan ketenagakerjaan sangat terbatas. Terkait permasalahan tersebut, tulisan ini mengkaji mengapa pengawasan ketenagakerjaan masih sangat terbatas dan apa solusi terhadap permasalahan tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa keterbatasan pengawasan dikarenakan lima faktor yaitu aturan yang terlalu umum dan tidak sinkron, tenaga pengawas yang kurang independen dan berintegritas, terbatasnya sarana penunjang pengawasan, adanya ketidakpedulian, dan minimnya budaya kepatuhan hukum masyarakat. Adanya aturan pengawasan yang lebih komprehensif menjadi salah satu solusi untuk mengefektifkan pengawasan ketenagakerjaan. DPR RI melalui fungsi legislasi perlu mendorong lahirnya UU baru sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
ASEAN Outlook on the Indo-Pacific yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-34 mendapat perhatian masyarakat internasional, karena dipandang akan sangat memengaruhi perkembangan ASEAN di masa depan. Tulisan ini mengkaji arti penting dokumen AOIP, agar dapat diketahui apa yang perlu dilakukan Indonesia, termasuk parlemen. Di tengah perebutan pengaruh antara kekuatan-kekuatan besar di kawasan Indo-Pasifik, bagi Indonesia, adopsi dokumen AOIP adalah upaya untuk turut menjaga stabilitas kawasan yang merupakan prasyarat tercapainya pertumbuhan dan kesejahteraan. Bagi ASEAN, ini merupakan upaya untuk menjaga peran sentralnya dalam mengelola persoalan kawasan dan memastikan ASEAN tidak tunduk dan didominasi oleh kekuatan besar tertentu. Kejelasan pendekatan ASEAN terhadap Indo-Pasifik dibutuhkan oleh kekuatan-kekuatan regional lainnya untuk kalkulasi dan menyusun strategi masing-masing, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan kerangka kerja sama yang lebih luas di kawasan Indo-Pasifik. DPR RI diharapkan dapat membantu pemerintah melalui forum-forum kerjasama AIPA untuk dapat memupuk kesamaan sikap negara-negara ASEAN dalam mengelola persoalan-persoalan di Indo-Pasifik.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
Topik mengenai impor sampah akhir-akhir ini mengalami ekskalasi. Dua kejadian besar yang menjadi sorotan adalah pengiriman kembali lima kontainer sampah dari Jawa Timur ke negara asalnya, Amerika Serikat, serta temuan 65 kontainer limbah impor yang terindikasi mengandung B3 di Kota Batam, Kapulauan Riau. Sebagian pihak mengaitkan kejadian ini dengan kebijakan Pemerintah China yang mengurangi secara drastis impor sampah sejak tahun 2018 sehingga negara eksportir sampah menyasar negara tujuan baru, utamanya Asia Tenggara. Tulisan ini mengkaji ancaman impor sampah yang akan semakin marak di Indonesia dan upaya-upaya yang perlu dilakukan guna mengatasinya. Ke depannya, impor sampah perlu dilakukan hanya untuk material yang tidak ada di Indonesia, importir limbah non-B3 bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang diimpor dan pemerintah harus mampu melakukan pengawasan kepabeanan dengan konsekuensi apapun.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Pemerintah akan terus mewaspadai kemungkinan terjadinya pembengkakan subsidi LPG 3 kg, seiring pengalaman realisasi 2 tahun terakhir yang selalu membengkak dari kuota. Kemungkinan pembengkakan subsidi LPG terutama karena kenaikan harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar rupiah, dan lonjakan konsumsi. Konsumsi LPG 3 kg selalu meningkat karena pada praktiknya, distribusi tabung gas LPG sangat terbuka, sehingga, golongan masyarakat yang seharusnya tidak berhak menikmatinya, tetap bisa membeli. Tulisan mengkaji upaya pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg dengan tepat sasaran guna mengurangi beban subsidi. Pemerintah memastikan akan mendistribusikan gas LPG 3 kg pada 2020 mendatang dengan menerapkan distribusi tertutup, selain juga jaringan gas akan dibangun. Dengan rilis data penurunan kemiskinan, seharusnya subisidi LPG juga akan turun. Terkait kebijakan pengurangan subsidi LPG ini, melalui fungsi pengawasan, DPR RI khususnya komisi VII perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan agar penyaluran subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
(IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta. Penerbitan IMB tersebut dianggap berpotensi terjadi maladministrasi karena dasar hukum yang tidak kuat yaitu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K). Tulisan ini mengkaji maladministrasi dalam penerbitan IMB reklamasi teluk Jakarta. Perda RZWP3K telah diamanatkan dalam Undang- Undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat mencabut IMB tersebut sampai terbentuknya Perda RZWP3K dan segera membentuk Perda RZWP3K agar kebijakan mengenai penerbitan IMB mempunyai dasar hukum yang jelas. DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong Kementerian terkait untuk mengevaluasi Pemerintah Daerah yang belum membuat Perda RZWP3K sebagaimana diamanatkan UU PWP3K, dan melalui fungsi legislasi DPR RI dapat menginisiasi revisi UU PWP3K agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Tingkat kecelakaan lalu lintas pada saat mudik lebaran pada tahun 2019 masih dapat dikatakan tinggi. Walapun berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri angka kecelakaan pada saat mudik lebaran tahun 2019 menurun dari tahun 2018, akan tetapi jumlah 132 korban meninggal dunia masih dapat dikatakan cukup tinggi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana kesadaran hukum berlalu lintas pengendara kendaraan bermotor pada saat mudik lebaran. Indikator kesadaran hukum yaitu pengetahuan hukum dan isi hukum lalu lintas yang seharusnya sudah diketahui oleh pengendara kendaraan bermotor dan sikap serta perilaku pengendara kendaraan bermotor yang masih rendah. Rendahnya sikap dan perilaku dipengaruhi oleh penegakan hukum dan penghormatan setiap orang terhadap hukum lalu lintas. Penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan efektif apabila ada kesadaran hukum pada masyarakat. DPR, khususnya Komisi V dapat mengawasi hasil pelaksanaan mudik lebaran setiap tahunnya dan mengevaluasi aturan lalu lintas dalam upaya menekan angka kecelakaan seminimal mungkin.
Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.
Abstrak:
Perang dagang Amerika Serikat (AS)-China telah menimbulkan ketidakpastian dan dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kedua negara tetapi juga negaranegara lainnya yang menjadi mitra dagang mereka. Pemberlakuan tarif dan hambatan perdagangan secara sepihak menimbulkan semangat proteksionisme dan telah memengaruhi rasa saling percaya di antara negara-negara. Oleh Karena itu banyak negara yang memilih untuk mempertahankan multilateralisme dengan mengedepankan kerja sama daripada memilih salah satu kekuatan. Survei ASEAN Studies Center menunjukkan, ASEAN tidak perlu berpihak dalam perang dagang ini mengingat ASEAN telah menjadi mitra utama AS dan China. Indonesia yang tidak menghendaki ASEAN terpecah karena perang dagang berusaha memengaruhi kondisi ini dengan mengedepankan pendekatan dialogis. Menghadapi situasi ini, Pemerintah dan DPR perlu merumuskan berbagai inisiatif baru untuk menyiasati ketidakpastian global sebagai dampak dari perang dagang AS-China. Dampak perang dagang AS-China terhadap tatanan kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan sikap ASEAN, termasuk Indonesia, dalam persoalan ini coba dianalisis melalui kajian singkat ini.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Mahalnya harga tiket pesawat memunculkan wacana maskapai penerbangan asing masuk dalam rute domestik di Indonesia. Apakah wacana menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif ini merupakan solusi tepat di tengah kondisi terjadinya tren penurunan penumpang dan kondisi keuangan hampir seluruh maskapai yang merugi? Tulisan ini bertujuan membahas peluang maskapai penerbangan asing dan upaya pemerintah dalam mengatasi mahalnya tiket penerbangan domestik. Sebenarnya peluang bagi maskapai asing beroperasi pada rute domestik sangat terbuka, namun perlu memenuhi asas cabotage, di mana maskapai asing bermitra dengan perusahaan domestik membentuk usaha baru berbadan hukum Indonesia. Peran pemerintah diperlukan untuk memperbaiki industri ini agar lebih efisien melalui berbagai kebijakan seperti pemberlakuan tarif batas atas, keringanan pajak, dan insentif lainnya. Dengan efisiensi, akan tercipta harga tiket pesawat yang wajar dan kompetitif. DPR melalui fungsi pengawasan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN penerbangan dan kebijakan pemerintah mengenai pengaturan penerbangan di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak pertama pada 17 April 2019. Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak ini merupakan amanat dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Melalui putusan tersebut, Pemilu Serentak dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara. Pada kenyataannya, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir Pilpres 2019. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Pemilu Serentak tahun 2019. Solusinya antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pemilu terkait kewajiban sinkronisasi data oleh KPU dengan data Pemerintah, menambahkan persentase cadangan Logistik Pemilu, menambah jumlah Anggota KPPS, dan kewajiban untuk menggunakan dan memutakhirkan sistem information technology untuk merekapitulasi data hasil penghitungan suara yang harus diimbangi dengan penguatan cyber protection agar tidak mudah diserang oleh hacker.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Seleksi calon mahasiswa keguruan merupakan cerminan dari politik
pendidikan Indonesia yang berorientasi pada kuantitas namun lemah
dalam hal kualitas. Meskipun jumlah mahasiswa di LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan) telah sangat banyak, namun belum
menjadi determinan dalam perbaikan mutu pendidikan di sekolah. Hal
ini disebabkan calon mahasiswa tidak tersaring dengan baik. Tulisan
ini ingin mengkritisi prosedur seleksi calon mahasiswa keguruan
yang berimplikasi terhadap kualitas calon guru. Sistem seleksi calon
mahasiswa keguruan hanya mengutamakan tes akademik dengan standar
yang rendah, tanpa memperhatikan kualitas psikis yang berperan penting dalam performa kerja ketika menjadi guru nantinya. Oleh karena itu, perbaikan seleksi calon mahasiswa keguruan perlu dilakukan dan diatur dengan jelas. Substansi ini signifikan dirumuskan dalam revisi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang dilakukan oleh Komisi X DPR RI.