Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Overcrowded pada mayoritas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia membutuhkan perhatian yang serius dan harus segera diatasi karena seringkali menimbulkan kerusuhan di rutan dan lapas. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai dampak dari overcrowded dan solusi untuk mengatasinya. Overcrowded dapat menyebabkan rendahnya pemenuhan hak tahanan dan juga napi, sipir bertindak tidak profesional, besarnya beban biaya negara dalam pengelolaan Rutan dan Lapas, serta tidak tercapainya tujuan pemasyarakatan. Penanganan overcrowded harus ditujukan pada semua subsistem yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana terpadu. Diperlukan perbaikan ketentuan ancaman pidana, khususnya bagi tindak pidana ringan agar tidak lagi diancam oleh pidana penjara dan diproses menggunakan hukum acara biasa. Hal ini dapat dilakukan melalui pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas antara DPR dan Pemerintah Indonesia. DPR, khususnya Komisi III dapat memaksimalkan fungsi pengawasan bagi penanganan overcrowded dengan memastikan grand desain yang disusun oleh pemerintah dilaksanakan dengan semestinya sehingga masalah overcrowded dapat diatasi.
Penulis: Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.
Abstrak:
Sengketa nuklir Iran-Amerika Serikat (AS) kembali terjadi setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan negaranya mundur dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan memberlakukan sanksi ekonomi yang ketat terhadap Iran. Sanksi AS berlaku secara luas, karena negara-negara yang bertransaksi ekonomi dengan Iran akan turut mendapat sanksi ekonomi dari AS. AS berdalih bahwa Iran mengganggu stabilitas Timur Tengah. Iran mengancam akan mencabut sebagian komitmennya dalam JCPOA, jika negara-negara penandatangan lainnya tidak mampu melindungi Iran dari sanksi ekonomi AS. Ancaman Iran tersebut ditanggapi AS dengan pengerahan pasukan militer AS ke Timur Tengah yang menyebabkan situasi di kawasan Teluk memanas dan dikhawatirkan dapat terjadi konflik terbuka antara Iran dan AS. Dalam situasi mengarah kepada konflik terbuka tersebut, masyarakat internasional, melalui PBB dan organisasi kawasan, perlu menekankan solusi damai melalui dialog agar keamanan kawasan Timur Tengah kembali aman. Hal tersebut akan dibahas dan menjadi fokus tulisan singkat ini.
Penulis: Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., M.A.
Abstrak:
Proses panjang pemilihan Presiden Republik Indonesia 2019 telah mendekati titik akhir. Harapannya polarisasi yang terjadi dalam rentang waktu setahun terakhir segera berakhir. Namun demikian konflik antara kedua kubu masih terus terjadi. Sindiran dan silang pendapat masih mewarnai laman-laman media massa maupun media sosial. Tulisan ini mengkaji langkah-langkah strategis yang harus dilakukan agar akselerasi rekonsiliasi nasional dapat segera terwujud. Menurut teori psikologi sosial, konflik bisa terjadi karena persepsi keadilan yang tidak terpenuhi, komunikasi yang buruk para politisi, dan adanya mindset in-group out-group. Beberapa hal yang dapat dilakukan DPR RI adalah, memaksimalkan fungsi pengawasan Komisi II DPR RI kepada ketiga lembaga penyelenggaraan pemilu untuk bekerja profesional dan transparan. Kemudian Komisi I juga perlu mendorong Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers agar pers nasional netral pada saat pilpres. Terakhir cara penanganan konflik terbaik adalah penanaman super ordinate goal dalam benak para elit politik dan masyarakat, yaitu untuk mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Pemerintah melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) meresmikan dan meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. Masterplan tersebut memuat langkah-langkah strategis dalam pengembangan ekonomi syariah. Tulisan ini membahas strategi pengembangan ekonomi syariah melalui masterplan ekonomi syariah dan tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Strategi pengembangan ekonomi syariah merupakan langkah pemerintah untuk melakukan penguatan pada halal value chain, keuangan syariah, UMKM berbasis produk syariah, dan ekonomi digital yang melayani produk syariah. DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan implementasi dari UU No. 33 Tahun 2014 sebagai payung hukum dari semua regulasi halal, termasuk persiapan dalam kebijakan mewajibkan sertifikasi untuk penjaminan halal produknya dan pembentukan peraturan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014. DPR melalui fungsi pengawasan diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penulis: Siti Chaerani Dewanti, S.Ars., M.Si.
Abstrak:
Pemilu serentak telah selesai dilaksanakan pada 17 April 2019, namun meninggalkan preseden terburuk selama penyelenggaraan pemilu. Tercatat ada ratusan petugas yang meninggal dan ribuan yang sakit karena diduga kelelahan. Kejadian ini kemudian memunculkan kembali wacana penggunaan e-voting. Tulisan ini mengkaji kelebihan dan kelemahan e-voting serta implementasinya di beberapa daerah di Indonesia maupun negara lain. Kelebihan penggunaan e-voting antara lain mudah dalam penghitungan, mudah dalam pelaksanaan pemilihan, mencegah kecurangan, serta mengurangi biaya. Sedangkan kekurangannya adalah merusak kredibilitas karena rentan diserang hacker dan hambatan operasional terkait kendala lingkungan. E-voting yang sudah dilakukan BPPT menunjukkan bahwa hasil perhitungan suara dapat cepat diperoleh dan langsung dikirim ke pusat data. Sedangkan implementasi di negara lain menunjukkan ada yang gagal dan berhasil. Pemerintah dapat belajar dari kegagalan dan keberhasilan tersebut serta mempertimbangkan secara objektif terkait kesiapan penyelenggara, anggaran, teknologi, serta masyarakat, sehingga dapat melaksanakan suatu sistem e-voting yang efektif dan efisien tanpa harus mengorbankan masyarakat.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Perkembangan wilayah perkotaan mendorong pembangunan dengan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah (RBT) dan Ruang Atas Tanah (RAT). Secara faktual pemanfaatan RBT/RAT telah dilakukan untuk pembangunan fisik seperti fasilitas jalan layang dan rel kereta bawah tanah. Hukum tanah nasional belum mengatur secara tegas hak atas RBT/RAT. Tulisan ini mengkaji kedudukan hukum RBT/ RAT dan pengaturan RBT/RAT dalam hukum tanah nasional. Hasil analisis menunjukkan kedudukan RBT/RAT diakui dalam UUPA, yaitu hak atas RBT/ RAT di luar penguasaan hak pemegang hak atas tanah, menjadi hak negara yang pemanfaatannya dapat diberikan kepada subjek hak atas tanah, baik perorangan maupun badan hukum. Pemerintah dapat memberikan hak RBT/RAT berupa HGB, Hak Pakai, atau HGB di atas Hak Pengelolaan yang ketentuannya diatur dalam UU. Untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan pemegang hak, pengaturan RBT/RAT dalam UU tentang Pertanahan yang sedang dibahas DPR perlu segera diwujudkan.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Kunjungan Kim Jong Un ke Rusia pada 25 April 2019 menarik perhatian media. Kunjungan tersebut dapat dilihat sebagai upaya pemimpin Korea Utara untuk memperluas ruang diplomasi, terutama setelah pertemuannya dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Hanoi pada Februari 2019 tidak membuahkan hasil. Terkait isu nuklir, Kim menjelaskan bahwa kedatangannya ke Rusia adalah untuk bertemu secara personal dengan Presiden Vladimir Putin dan berbagi pandangan soal kebuntuan perundingan nuklir. Banyak pihak berharap bahwa denuklirisasi Semenanjung Korea akan terus berjalan ke arah yang diharapkan, yakni terwujudnya Semenanjung Korea sebagai kawasan yang bebas dari senjata nuklir. Masyarakat internasional harus mengawal terwujudnya denuklirisasi Semenanjung Korea. ASEAN, termasuk Indonesia yang kini menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, tidak boleh tinggal diam, tetapi harus mengambil peran dalam proses ke arah terwujudnya denuklirisasi Semenanjung Korea. Tulisan singkat ini mengkaji arti penting kunjungan Kim Jong Un ke Rusia dan bagaimana kaitannya dengan denuklirisasi Semenanjung Korea.
Penulis: Prof. DR. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si.
Abstrak:
Partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) mengalami pergerakan yang fluktuatif. Pada Pemilu 2019 partisipasi masyarakat dalam memilih mengalami peningkatan. Tulisan ini membahas mengenai mengapa partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pemilu kali ini mengalami peningkatan, berbeda dengan periode-periode sebelumnya, dan apa implikasinya bagi perwujudan demokrasi di Indonesia. Peran media sosial, tingkat kesadaran berdemokrasi masyarakat yang baik, kedewasaan berpolitik dan bernegara dari rakyat yang baik, serta adanya kepercayaan pada pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Parpol, Caleg dan calon perwakilan daerah, serta daya pikat pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2019 merupakan faktor yang berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilih pada pemilu. DPR RI melalui Komisi II perlu memberi pengawasan kepada mitra kerjanya seperti KPU dan Bawaslu supaya bisa semakin aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keikutsertaan dalam memilih pada pemilu
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Skema holdingisasi BUMN merupakan salah satu strategi untuk membuat perusahaan plat merah mendunia. Holding company diharapkan membuat BUMN bersinergi antar-anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan, sehingga memperkuat keuangan, aset, dan prospek bisnis. Namun pembentukan holding tidaklah mudah, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, tulisan ini mengkaji tantangan pembentukan holding BUMN dan strategi untuk menghadapinya. Tantangan dalam pembentukan holding antara lain berkaitan dengan kewenangan, pengembangan korporasi, efisiensi, potensi monopoli, spend of control, dan independensi pengelolaan BUMN. Strategi yang perlu dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut antara lain pemahaman target pasar secara detail, due diligence secara akurat, adaptasi budaya, koordinasi dengan KPPU, independensi dan penanganan pre-merger integration. Hal itu penting dilakukan agar holding BUMN dapat berhasil. Peran DPR juga sangat dibutuhkan dalam mengawal penyusunan revisi UU BUMN dan penyelarasan regulasi terkait supaya pembentukan holding BUMN di Indonesia memiliki landasan regulasi yang kuat.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 merupakan pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia, yang diselenggarakan dalam satu waktu pada 17 April 2019, untuk memilih secara langsung presiden dan wakil presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam kenyataannya penyelenggaraan pemilu serentak kali ini menimbulkan banyak permasalahan bahkan korban jiwa, terutama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tulisan ini mengkaji bagaimana jaminan pemerintah terhadap para Anggota KPPS dalam pemilu serentak tahun 2019. Peristiwa ini menjadi bahan koreksi pemerintah dalam persiapan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu, serta memperhatikan jaminan atau asuransi, baik kesehatan maupun keselamatan anggota KPPS dan penyelenggara pemilu lainnya. DPR melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dapat menginisiasi revisi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilu serentak, mengevaluasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, dan memperhatikan anggaran terhadap jaminan atau asuransi bagi para petugas penyelenggara pemilu dalam struktur anggaran penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus bullying terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan menguraikan bentuk-bentuk bullying, serta pelindungan hukum berupa pelindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum terhadap anak korban dan pelaku bullying. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam bentuk fisik, verbal dan psikologis. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Selanjutnya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penegakan hukum terhadap kasus bullying ini perlu dilakukan secara hati-hati. Dalam kasus ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintah terkait pelindungan anak.
Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Abstrak:
Pertarungan kekuasaan yang belum selesai di Libya antara rezim sementara sipil dan mantan orang militer Khadafi telah mempertaruhkan masa depan negeri itu. Transisi demokratis selama 8 tahun yang tidak berjalan baik di bawah PM al-Sarraj, yang seharusnya dapat diakhiri melalui pelaksanaan pemilu tahun ini, terancam gagal, akibat konflik bersenjata yang dipicu aksi ofensif Jenderal Haftar. Langkah Sekjen PBB yang gagal mencegah dan mengakhiri upaya kudeta, membuat prospek Libya tidak jelas, akibat anarki berkepanjangan. Tekanan dunia internasional yang seirama dan lebih efektif, dibutuhkan, untuk menghindari munculnya ‘proxy war’ baru, yang kian menyulitkan keadaan. Upaya membawa kembali pihak yang bertikai ke solusi damai, dengan pelaksanaan pemilu yang representatif dan fair, harus dilakukan. Hal ini akan memberi kepastian bagi stabilitas politik dan keamanan Libya, sehingga dapat mendorong kembali ‘Musim Semi Demokrasi’ di dunia Arab. Tulisan ini membahas tentang ancaman perang saudara di Libya dan akibatnya terhadap prospek Libya pasca-Khadafi.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Pendidikan karakter merupakan upaya untuk mewujudkan generasi masa depan bangsa yang tidak hanya cerdas dan cakap, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia. Banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak dan remaja baik sebagai korban maupun pelaku mengindikasikan bahwa pendidikan karakter belum efektif. Tulisan ini mengkaji kekerasan pada anak dan penguatan pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan kekerasan. Penekanan terhadap pengembangan nilai-nilai etika inti yang meliputi kepedulian, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar menjadi basis pembentukan karakter yang baik. Pendidikan karakter seyogyanya tidak hanya dibebankan pada institusi pendidikan semata, melainkan juga melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. DPR RI memiliki peran penting baik dalam hal legislasi maupun pengawasan berkaitan dengan penguatan pendidikan karakter yakni untuk memastikan pelaksanaan pendidikan karakter dapat berjalan secara optimal.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Renewable Energy Directive (RED) II merupakan pedoman energi terbarukan dari Uni Eropa yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai beresiko tinggi sedangkan minyak nabati lain digolongkan beresiko rendah terhadap deforestasi. Kecenderungan diskriminatif atas produk sawit Indonesia oleh Uni Eropa dirasa sangat merugikan. Kebijakan ini menimbulkan tuduhan penggunaan lahan secara tidak langsung (Indirect Land Use Change/ ILUC). Indonesia telah mengeluarkan berbagai ancaman di dalam negeri, juga berkirim surat keberatan ke Uni Eropa. Tulisan ini mengkaji potensi dampak kebijakan RED II bagi Indonesia dengan adanya kebijakan RED II serta upaya untuk mengatasinya. Dengan mengacu pada dampak negatif yang disebabkan, maka upaya yang dapat dilakukan antara lain perbaikan tata kelola sawit Indonesia melalui perluasan cakupan wilayah ekspor, hilirisasi, penguatan implementasi moratorium dan peremajaan lahan sawit, diplomasi perdagangan dan ekonomi, serta pengembangan biodiesel dari sawit. Peran DPR sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan dan koordinasi guna keberlangsungan industri sawit yang adil dan ramah terhadap lingkungan di Indonesia.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berbagai lembaga survei di Indonesia telah mempublikasikan hasil temuan survei mereka kepada publik. Beberapa hasil survei Pilpres menemukan bahwa tingkat elektabilitas dan keberadaan swing voters memiliki peran yang signifikan. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini menganalisis hasil survei elektabilitas dan swing voters dalam pemilihan presiden 2019. Hasilnya menunjukkan bahwa paslon perlu menjaga elektabilitasnya dan memenangkan suara swing voters terutama yang berasal dari pemilih muda dan pemula. KPU, Bawaslu dan Pemerintah juga perlu untuk memberi perhatian pada keberadaan swing voters melalui sosialisasi agar setiap warga negara turut memberikan suaranya dalam Pilpres 2019. DPR RI sebagai lembaga pengawas pelaksanan Pemilu dan Pilpres juga perlu mendorong setiap lembaga survei untuk terus memberikan pendidikan politik melalui hasil survei serta mensosialisasikan pentingnya proses demokrasi dengan turut serta dalam Pilpres 2019.
Penulis: Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) masih terjadi bahkan terdapat indikasi adanya keterlibatan sebagian korporasi atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait dengan politik uang dalam pemilu maka tulisan ini akan mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap politik uang dalam pelaksanaan pemilu. Penegakan hukum terhadap politik uang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kelemahan yang terdapat dalam undang-undang, peran penegak hukum, keterbatasan sarana prasarana, peranan masyarakat, dan faktor budaya. Kelima faktor tersebut dalam penegakan hukum saling mempengaruhi satu sama lain. DPR dan Pemerintah diharapkan dapat merevisi kelemahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Pada tanggal 29 Maret 2019 Inggris seharusnya sudah keluar dari Uni Eropa (British Exit/Brexit). Tulisan ini akan membahas mengenai perkembangan Brexit, dampaknya, serta bagaimana upaya Indonesia untuk mengantisipasi hal tersebut. Dampak Brexit antara lain penurunan indeks saham gabungan di hampir seluruh negara; pelemahan nilai tukar mata uang Euro dan Poundsterling terhadap US Dollar, serta adanya penurunan yang cukup drastis terhadap jumlah investasi Inggris ke Indonesia. Sebagai upaya antisipasi Brexit, Indonesia telah melakukan Penandatanganan Forest Law Enforcement, Governance and Trade and Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Inggris pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta. DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi lainnya berdasarkan jenis-jenis komoditas produk unggulan Indonesia yang diekspor ke Inggris.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Indonesia perlu meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi (PT) untuk mencapai target Renstra Pendidikan Tinggi 2015-2019. Kolaborasi riset dengan PT terbaik dunia melalui World Class Professor (WCP) menjadi salah satu alternatifnya. Program ini pernah dilakukan Tiongkok pada tahun 2008. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan upaya yang perlu dilakukan untuk memenuhi jumlah PT masuk 500 besar dunia sebanyak 5 PT pada tahun 2019 melalui WCP, dengan belajar dari Tiongkok. Kemenristekdikti akan mengundang 1.000 profesor asing dari berbagai PT ternama dalam dan luar negeri. Mereka akan ditempatkan di berbagai PT di Indonesia selama waktu yang ditentukan untuk melakukan riset bersama, publikasi ilmiah, hingga membantu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. DPR melalui Panitia Kerja Pengawasan Komisi X sudah sejak tahun 2018 mendorong Pemerintah untuk mengkaji rencana mengundang dosen asing dengan berbagai pertimbangan. Selain itu, Pemerintah terlebih dahulu harus memperbaiki kualitas, kuantitas, dan pemenuhan dosen dengan dukungan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Kenaikan harga tiket pesawat domestik sejak November 2018 yang dilakukan oleh maskapai nasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak avtur telah memberikan efek domino terhadap penurunan jumlah penumpang, perekonomian sektor industri hulu dan hilir, inflasi Maret 2019, dan perang tarif murah antarmaskapai yang tidak sehat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengeluarkan Permenhub No. 20 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 72 Tahun 2019. Tulisan ini menganalisis mengenai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, yaitu kebijakan untuk menaikkan tarif batas bawah yang semula 30% menjadi 35% dari tarif batas atas dan memberikan pertimbangan kepada maskapai untuk mengatur harga tiket dengan memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, serta kewajiban publikasi besaran tarif. Menyikapi kebijakan ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut untuk meminimalisasi dampak yang terjadi akibat kenaikan harga tiket pesawat dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap penggunaan transportasi udara.
Penulis: Handrini Ardiyanti, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Tahapan pemilu telah memasuki berakhirnya masa kampanye pada 13 April 2019. Salah satu kegiatan kampanye dalam Pemilu 2019 adalah penayangan iklan kampanye partai politik (parpol) yang ditayangkan melalui televisi. Terkait penayangan kampanye iklan parpol di televisi terdapat sejumlah pelanggaran. Tulisan ini bermaksud menguraikan tentang apa saja pelanggaran terkait penayangan iklan kampanye parpol di televisi pada Pemilu 2019. Berdasarkan pengamatan penulis, pelanggaran yang dilakukan antara lain menayangkan iklan kampanye parpol di luar jadwal serta penayangan materi iklan parpol yang masih menyinggung masalah SARA. Untuk itu penulis merekomendasikan agar DPR berupaya mengembalikan kedaulatan rakyat atas frekuensi dengan melakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. DPR juga perlu melakukan penguatan pemberian sanksi dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan sanksi bagi parpol yang melakukan pelanggaran penayangan iklan parpol di televisi.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Terjadinya kasus suap dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di beberapa instansi pemerintah menunjukkan meritokrasi atau sistem merit sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum terwujud. Tulisan ini membahas pelaksanaan pengisian JPT berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan upaya yang harus dilakukan untuk memperkecil peluang suap dan intervensi politik dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah guna mewujudkan sistem merit. UU ASN dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur mekanisme pengisian JPT, termasuk pengawasan pelaksanaannya. Dalam praktiknya, terjadi pengabaian terhadap ketentuan syarat dalam seleksi dan pengabaian terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selama ini masih tergambar pola hubungan birokrasi sebagai subordinasi dari politik (executive ascendancy). Birokrasi dan politik perlu menjadi mitra kerja yang saling kontrol dan mengimbangi (bureaucratic sublation) demi pelayanan publik yang optimal. Komisi yang membidangi ASN perlu mengoptimalkan pengawasan agar sistem merit dapat segera terwujud.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Aksi teror di dua masjid di Christchurch pada saat pelaksanaan sholat Jumat, 15 Maret 2019 sangat memprihatinkan, tidak saja bagi Selandia Baru tetapi juga bagi dunia. Berbagai negara di dunia dan bahkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengecam keras aksi teror tersebut. Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengecam keras insiden ini, dan berharap pelakunya memperoleh hukuman berat. Aksi teror tersebut sangat mungkin mengekspresikan Islamophobia. Aksi teror ini seharusnya dijadikan momentum bagi masyarakat internasional, termasuk parlemen, untuk memperkuat kerja sama dalam mempromosikan toleransi dan harmoni, baik di tingkat global, regional, maupun bilateral. Kerja sama tersebut harus mencakup upaya untuk mengatasi Islamophobia yang masih berkembang di negara-negara Barat, terutama melalui penguatan dialog peradaban. Tulisan ini mengkaji mengapa aksi teror di Christchurch dapat terjadi dan bagaimana masyarakat internasional harus menyikapinya.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Berbagai bencana alam seperti longsor dan banjir yang melanda wilayah Indonesia menjadi pertanda bahwa daya dukung lingkungan sudah tidak dapat menampung intensitas air yang sedemikian besar. Oleh karena itu, konservasi tanah dan air sangatlah penting agar sumber daya tanah dan air tidak makin terdegradasi. Tahun 2014, Presiden telah mensahkan UU tentang Konservasi Tanah dan Air namun hingga kini permasalahan konservasi masih terjadi. Tulisan ini mengkaji permasalahan dan tantangan dalam konservasi tanah dan air seperti degradasi lahan yang makin meningkat; perkembangan teknologi konservasi lahan yang makin lambat; dan masalah nonteknis seperti kebijakan, sosial dan ekonomi serta penegakan hukum yang belum optimal. Hal tersebut menjadi tantangan terutama bagi pemerintah, para ilmuwan dan pengguna lahan untuk turut serta dalam perencanaan dan penyelenggaraan konservasi tanah dan air sesuai dengan peraturan yang berlaku. DPR RI perlu melakukan pengawasan kepada Pemerintah terkait pelaksanaan UU tentang Konservasi Tanah dan Air.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Abstrak:
Pada tahun 2018 realisasi investasi asing di Indonesia mengalami penurunan 8,8% dari tahun sebelumnya, akibat kurang kondusifnya iklim investasi di Indonesia. Tulisan ini membahas permasalahan dalam dunia investasi di Indonesia serta upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya. Permasalahan klasik yang kerap dikeluhkan para investor adalah inkonsistensi regulasi. Faktor lainnya adalah persoalan pajak, tenaga kerja, hal yang berkaitan dengan izin lahan, serta kurang memadainya kualitas maupun kuantitas infrastruktur. Upaya yang dilakukan permerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut di antaranya adalah dengan mengadakan ‘online platform’ untuk mempermudah perizinan dan administrasi investasi, memberikan keringanan pajak, meningkatkan kualitas tenaga kerja, meningkatkan sistem pengamanan, serta perbaikan infrastruktur.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Terjeratnya beberapa politisi dalam kasus korupsi menunjukkan akutnya problematik kepartaian sebagai pilar demokrasi di Indonesia. Kasus penangkapan politisi dalam kasus korupsi tidak terlepas dari pola patronase kartel kelembagaan partai. Kelembagaan partai menjadi bermasalah di tengah kebutuhan biaya politik yang tinggi terutama saat menghadapi pemilu. Tulisan ini mengkaji permasalahan kelembagaan demokrasi yang mencakup patronase kartel partai politik yang masih mudah dibajak oleh praktek klientisme, mobilisasi sumber dayanya, dan kelembagaan yang tidak otonom sebagai kekuatan politik sipil. Perlu direalisasikan secara serius dan berkelanjutan atas agenda reformasi kepartaian, melalui langkah pengembangan basis merit sistem fungsi kaderisasi dan rekrutmen partai serta mendorong desentralisasi struktur organisasinya yang mencegah penyalahgunaan kewenangan para pengurus partai.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Tindak pidana korupsi berkembang menjadi kejahatan transnasional yang menimbulkan masalah yurisdiksi. Tidak sedikit hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri, salah satunya ke Swiss, sehingga pada 4 Februari 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Republik Indonesia dan Swiss dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Artikel ini mengkaji implikasi penandatanganan Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang diyakini menguntungkan Indonesia, terutama dalam mempersempit ruang gerak pelaku yang ingin menyembunyikan hasil korupsinya di Swiss. Namun, perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss belum dapat dilaksanakan tanpa pengesahan dengan undang-undang oleh DPR RI. Penegak hukum juga harus ditingkatkan kapasitasnya, melalui peningkatan pengetahuan mengenai perbankan dan kemampuan berbahasa Inggris agar dapat mengungkap kasus korupsi sampai pada pengembalian aset.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Kapal Satgas 115 Indonesia kembali menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna pada bulan Februari 2019. Upaya penangkapan tersebut menghadapi gangguan dari kapal Pemerintah Vietnam, mengesankan ada upaya sengaja melindungi kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Ini merupakan perkembangan baru yang harus direspons oleh Pemerintah Indonesia. Dengan pertumbuhan pesat sektor perikanan Vietnam dan kebutuhan Vietnam untuk dinyatakan mematuhi ketentuan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) oleh Uni Eropa, sulit dipahami jika tindakan Vietnam tersebut dilakukan dengan sengaja untuk melindungi kegiatan ilegal. Indonesia harus mengelola persoalan ini dengan hati-hati, menjaga keseimbangan antara bertindak tegas menjaga kedaulatan dengan menjaga hubungan bilateral yang baik, termasuk potensi kerja sama bidang perikanan. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengkaji dengan cermat langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meredam berbagai potensi sengketa kelautan dan perikanan antara kedua negara. Tulisan ini akan mengkaji latar belakang tindakan pemerintah Vietnam dan bagaimana Indonesia harus meresponsnya.
Penulis: Dina Martiany, S.H., M.Si.
Abstrak:
Revolusi Industri 4.0 menyebabkan transformasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Perkembangan teknologi, artificial intelligence, digitalisasi, robotik, dan big data, membawa tantangan dan peluang dalam berbagai bidang. Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah berkomitmen untuk melakukan penguatan pembangunan sumber daya manusia untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0. Tak dapat dipungkiri, perempuan memegang peranan signifikan dalam era ini, sehingga perlu dipersiapkan, mempersiapkan diri, dan mengambil bagian. Tulisan ini membahas tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perempuan dalam Revolusi Industri 4.0. Menjadi tantangan adalah keterlibatan perempuan terkait dengan Science, Technology, Engineering and Mathematics yang masih rendah. Diperlukan peningkatan kompetensi dan keterampilan perempuan di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi. Adapun peluang dapat diambil dengan mengembangkan kewirausahaan berbasis teknologi, inovasi, berperan di sektor energi, dan mendapatkan jaminan kesetaraan perlakuan di tempat kerja. DPR-RI perlu mengantisipasi Revolusi Industri 4.0 dan perkembangannya, dengan berbagai regulasi yang mendukung dan melindungi perempuan.
Penulis: Achmad Wirabrata, S.T., M.M.
Abstrak:
Beberapa bulan terakhir industri penerbangan diramaikan oleh perdebatan peningkatan tarif tiket pesawat domestik akibat pengenaan bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai. Kementerian Perhubungan memberi izin kepada maskapai untuk menerapkan kembali sistem bagasi berbayar. Fluktuasi harga tiket transportasi adalah salah satu komponen yang berpengaruh terhadap kenaikan inflasi setelah bahan pangan. Oleh karena itu, tulisan ini membahas faktor yang memengaruhi tarif tiket pesawat dan dampak kebijakan peningkatan tarif. Harga bahan bakar avtur dan kurs dolar merupakan faktor dominan yang memengaruhi harga tiket pesawat. Beberapa dampak dari kebijakan peningkatan tiket pesawat akibat pengenaan bagasi berbayar adalah penurunan jumlah penumpang, pemberhentian sejumlah rute penerbangan domestik, dan penutupan sejumlah perusahaan logistik. Presiden menginstruksikan maskapai untuk menurunkan tarif tiket. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan tarif tiket terjangkau dan biaya logistik tetap efektif sehingga produk lebih bersaing dengan tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan.
Penulis: Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Menjelang pelaksanaan pemilu, masyarakat dikejutkan dengan temuan sejumlah KTP-el bagi WNA yang tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kasus ini dianggap dapat memengaruhi persepsi masyarakat mengenai pemilu. Wakil Ketua DPR melontarkan desakan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi kebijakan terkait kepemilikan KTP-el bagi WNA. Namun, pemerintah menilai bahwa isu ini sengaja dihembuskan menjelang pemilu untuk menurunkan kredibilitas pemerintah. Menurut pemerintah, peruntukan KTP-el bagi WNA tertentu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tulisan ini menganalisis kasus WNA yang terdaftar sebagai pemilih karena memiliki KTP-el dalam kaitannya dengan pemilu, dalam perspektif reformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Penulis merekomendasikan agar KTP-el dibuat berbeda antara bagi WNI dengan bagi WNA, baik melalui warna maupun penanda konfigurasi nomor NIK. Untuk ini, diperlukan revisi terhadap UU Administrasi Kependudukan tersebut. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terkait reformasi administrasi kependudukan, baik kepada aparatur pemerintah pusat dan daerah maupun kepada masyarakat.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
keberadaan masyarakat adat. Sampai saat ini negara belum mampu memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia. Tulisan ini mengkaji persoalan hukum atas urgensi pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan yuridis atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia yang dianalisis berdasarkan asas
kepastian hukum. DPR RI berperan dalam membentuk dan mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga persoalan hukum atas pelanggaran hak masyarakat adat dapat diatasi. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan dasar hukum yang akan memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat juga akan menjadi landasan atas harmonisasi UU sektoral terkait pengaturan keberadaan masyarakat hukum adat.
Penulis: Dr. Drs. Humphry Wangke, M.Si.
Abstrak:
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) kini menjadi arena diplomasi Indonesia yang lebih tinggi dan luas. Status anggota tidak tetap mengangkat pengaruh Indonesia di mata dunia. Sebagai salah satu anggota, Indonesia bisa membawa sejumlah isu untuk dibahas di internal DK PBB dan mengapitalisasi modalitas yang dimilikinya agar dinamika internal anggota DK PBB berjalan sesuai dengan arah yang dituju. Terlalu banyak isu yang dibawa atau
terlalu jauh isu yang diperjuangkan dengan kepentingan kawasan atau kepentingan nasional akan terlihat diplomasi Indonesia tidak mempunyai cukup pengaruh. Atas pertimbangan itu, diplomasi Indonesia di DK PBB akan terfokus pada empat isu saja, yaitu: memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas dunia; memperkuat sinergi antara organisasi kawasan dan DK PBB; meningkatkan pendekatan komprehensif dalam menangani kejahatan lintas batas; dan terakhir, menyinergikan
upaya menciptakan perdamaian dengan pencapaian agenda pembangunan 2030. Kajian singkat ini akan membahas bagaimana prioritas diplomasi Indonesia di DK PBB dapat dilaksanakan dan dicapai.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Abstrak:
Salah satu permasalahan yang dihadapi berbagai perkotaan di Indonesia adalah pemenuhan hak warga atas air bersih. Hal ini dapat dilihat dari angka cakupan nasional yang baru mencapai 72,04%. Bahkan untuk kota metropolitan seperti DKI Jakarta yang hampir tidak memiliki kendala pendanaan ternyata cakupan air bersih hanya 59,4%. Tulisan ini membahas kendala yang dihadapi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan dan memenuhi hak atas air serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam mewujudkan target tersebut. Hasil analisis menggambarkan bahwa tidak tercapainya target pemenuhan hak atas air
dikarenakan proses urbanisasi yang marak sehingga meningkatkan permintaan sumber air baku; kebocoran pada sistem pipa sehingga distribusi air menjadi tidak efisiensi; dan kerusakan lingkungan sehingga menurunkan kualitas sumber air baku. Ke depan, DPR RI dan Pemerintah harus memperhatikan sungguh-sungguh pentingnya pembangunan infrastruktur baru di bidang air bersih agar hak atas air dapat dinikmati oleh seluruh warga.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Di era teknologi keuangan saat ini, muncul model bisnis baru yang berkembang cukup pesat di Indonesia, yaitu peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (online). Dengan potensinya yang cukup besar, akibatnya banyak muncul layanan pinjaman online baik yang terdaftar (legal) maupun tidak terdaftar (ilegal). Namun, munculnya layanan pinjaman online ilegal menimbulkan dampak negatif, terutama kerugian finansial bagi masyarakat sebagai konsumen dari pelayanan tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah
untuk mengetahui upaya yang dibutuhkan untuk mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Dengan mengacu pada dampak negatif yang disebabkan adanya layanan pinjaman online ilegal, maka upaya yang dapat dilakukan antara lain kerja sama antara Kominfo, OJK, dan kepolisian dalam pengawasan; peningkatan literasi digital masyarakat; perlunya aturan terkait perlindungan konsumen; dan evaluasi
mekanisme pendaftaran perusahaan. Peran DPR sangat dibutuhkan, terutama dalam mendukung pemerintah dan OJK untuk segera mengatasi layanan pinjaman online illegal dalam suatu regulasi khusus.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Abstrak:
Pemerintah mengutarakan rencana penempatan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat jenderal dan kolonel di lingkungan lembaga dan kementerian sipil. Rencana ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam melakukan restrukturisasi organisasi TNI akibat permasalahan ratusan perwira tinggi dan menengah yang tidak memegang jabatan /non-job karena kelebihan personel. Wacana
yang diungkapakan pada saat Rapim TNI-Polri ini menuai kritik keras di kalangan publik, karena hal ini dinilai dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dan merupakan kemunduran bagi reformasi TNI yang telah berlangsung selama dua dekade terakhir. Tulisan ini membahas permasalahan surplus perwira non-job yang membuka wacana penempatan militer di lingkungan Kementerian/Lembaga sipil
dilihat dari sudut pandang security sector reform. Dalam hal ini, DPR RI berperan penting untuk turut mengkaji dan mengawasi upaya restruktusisasi organisasi dalam tubuh TNI agar tetap sejalan dengan Undang Undang TNI dan Reformas TNI.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Data tiga tahun terakhir (2016-2018) menunjukkan peningkatan signifikan kasus-kasus terkait ujaran kebencian. Hal ini menandakan bahwa penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian belum begitu berhasil, karena efektivitas hukum pidana memang tidak bisa diukur dari banyaknya pelaku yang tertangkap. Penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian ke depan harus dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya menggunakan sarana penal secara represif, melainkan perlu langkah-langkah baru yang lebih bersifat preventif melalui sarana non penal. Tulisan ini mengkaji langkah ideal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan tindak pidana terkait ujaran kebencian. Indonesia dapat mencontoh Masyarakat Uni Eropa (EU) yang telah melakukan kerja sama dengan platform media sosial, agar dapat berkomitmen membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah konten ilegal di media sosial. Selain itu, kerja sama perlu terus dibangun oleh pemerintah dengan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, termasuk sosialisasi ke lembaga pendidikan untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana ini.
Penulis: Dra. Adirini Pujayanti, M.Si.
Abstrak:
Krisis yang terjadi di Venezuela saat ini, selain telah memperburuk kondisi negara tersebut, juga telah melahirkan dua kepemimpinan. Pertentangan dua kepemimpinan antara Nicholas Maduro dan Juan Guaido menguat karena adanya intervensi politik asing di Venezuela. Akibat krisis politik di Venezuela, sejak 2015 telah terjadi eksodus rakyat Venezuela ke negara-negara tetangganya. Telah terbentuk pula dua kubu internasional dalam menyikapi krisis politik di Venezuela. Amerika Serikat (AS) berupaya menempatkan krisis politik Venezuela sebagai masalah internasional di Dewan Keamanan (DK) PBB. Namun setiap tindakan DK PBB yang bertujuan mengatasi krisis Venezuela mendapat veto Rusia dan China. Sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB, Indonesia berupaya mencari solusi damai atas krisis yang terjadi di Venezuela dengan meminta kedua pihak yang berkonflik untuk menahan diri. Tulisan ini akan menganalisis respons internasional terhadap krisis politik yang terjadi di Venezuela dan bagaimana Indonesia harus menyikapinya.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) setiap tiga tahun sekali kembali terjadi pada Januari 2019. Jumlah kasus selama bulan Januari 2019 sebanyak 15.132 kasus, dengan 145 orang meninggal dunia yang tersebar di 34 provinsi. Sejumlah daerah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). DBD merupakan penyakit yang erat kaitannya dengan perilaku masyarakat dalam memelihara lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga upaya penanggulangan KLB DBD akan efektif jika dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya promosi kesehatan. Tulisan ini mengkaji pemberdayaan masyarakat dalam Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (Juru Pemantau Jentik) yang sejak tahun 2016 gencar disosialisasikan. Namun gerakan tersebut hanya berlandaskan Surat Edaran Menteri Kesehatan yang tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga gerakan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penyakit menular perlu diatur dalam revisi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Kinerja perdagangan 2018 mengalami defisit sebesar US$8,57 miliar, merupakan rekor terburuk dalam sejarah perdagangan Indonesia. Tulisan ini memaparkan penyebab defisit neraca perdagangan 2018 dan upaya serta tantangan dalam memperbaiki kinerja perdagangan Indonesia pada 2019. Tingginya defisit neraca perdagangan 2018 disebabkan oleh tingginya defisit sektor migas sebesar US$12,4 miliar. Surplus neraca perdagangan nonmigas yang biasanya dapat menutupi defisit sektor migas justru mengalami penurunan surplus, hanya US$3,84 miliar. Agar kinerja perdagangan 2019 dapat membaik, diperlukan upaya perbaikan yang serius, antara lain menciptakan iklim investasi migas yang berkualitas, implementasi Program B20, diversifikasi pasar, dan mendorong investasi pada sektor ekonomi berorientasi ekspor. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan hal-hal berikut: perlambatan ekonomi dunia, perang dagang China–Amerika Serikat, penurunan harga komoditas utama Indonesia, lonjakan harga minyak dunia, dan fluktuasi nilai tukar. DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya agar upaya memperbaiki kinerja perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan efektif sehingga dapat memperbaiki kinerja perdagangan tahun 2019.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Debat calon presiden (capres) tahap pertama telah dilaksanakan dengan berbagai catatan penting yang intinya menekankan kegiatan debat capres belum efektif. Hal ini terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan setelah debat dan dari tanggapan netizen. Secara normatif, kegiatan debat capres sangat penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019, terutama pemilihan presiden (Pilpres). Tulisan ini mengkaji tentang efektivitas debat capres dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada Pilpres tahun 2019. Debat capres memiliki pengaruh terhadap pengetahuan dan sikap politik masyarakat, sehingga bila dikelola dengan baik akan mampu meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilpres tahun 2019. Untuk itu KPU dan pasangan capres perlu terus meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian pesan, agar debat capres berikutnya dapat berlangsung lebih efektif. DPR melalui fungsi pengawasan dapat meningkatkan pengawasan untuk melihat efektivitas pelaksanaan debat dalam rangka peningkatan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Pemerintah Indonesia perlu melakukan terobosan baru dalam penanggulangan tindak pidana narkotika, sebab saat ini jumlah narapidana (napi) penyalahguna narkotika mencapai 30% dari seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Beberapa negara telah melakukan terobosan dengan mendekriminalisasi penyalahguna narkotika. Tulisan ini mengkaji apakah dekriminalisasi penyalahgunaan narkotika dapat menjadi salah satu solusi efektif dari permasalahan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pembahasan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah memenuhi kriteria untuk didekriminalisasi, sebab biaya penegakan hukum yang dikeluarkan tidak sesuai dengan hasil yang diinginkan, membebani aparat penegak hukum, dan menghalangi cita-cita bangsa dalam perang melawan narkotika. Dekriminalisasi juga dapat mengurangi over-crowded di Lapas. Indonesia dapat melakukan dekriminalisasi penyalahgunaan narkotika dengan mempertegas ketentuan yang mengatur mengenai perbedaan antara penyalahguna, pengedar, dan bandar narkotika serta memperbaiki tata cara pemberian rehabilitasi melalui pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Penutupan layanan pemerintahan atau government shutdown pemerintahan Amerika Serikat (AS) menjadi penutupan terpanjang dalam sejarah pemerintahan AS. Shutdown dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah dan masih belum diketahui akan berlangsung hingga kapan. Presiden Donald Trump seolah ingin mewujudkan janji kampanyenya dalam pembangunan perbatasan guna menangkal pendatang gelap. Jalan buntu yang dialami AS dirasa akan menjadi ujian bagi Trump karena menimbulkan kerugian bagi rakyatnya. Adanya implikasi baik internal maupun eksternal menyimpulkan, jika shutdown lebih banyak menciptakan masalah-masalah baru. Oleh karenanya pemerintah AS diharapkan dapat menghentikan government shutdown sehingga kerugian tidak semakin besar serta memberi pengaruh pada hubungan global. Tulisan ini mengkaji implikasi government shutdown terhadap pelaksanaan pemerintahan AS.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Longsor merupakan salah satu bencana alam berisiko tinggi yang sering terjadi di Indonesia ketika musim hujan tiba. Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM, bulan Januari 2019 berisiko tinggi timbulnya bencana longsor. Perlu mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dampak yang akan ditimbulkan. Tulisan ini mengkaji bagaimana mitigasi bencana longsor selama ini dilakukan. Berbagai kondisi memperlihatkan mitigasi bencana longsor belum menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat. Pemanfaatan tata ruang yang tidak konsisten di daerah menjadi salah satu pemicu bencana longsor. Untuk itu, DPR perlu mendesak pemerintah menindak tegas terhadap penyalahgunaan ruang yang merusak lingkungan. Selain itu, diharapkan pemerintah daerah memperhatikan peta rawan bencana yang telah dikeluarkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM dalam pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Bank Dunia memproyeksikan akan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Gejolak risiko eksternal merupakan faktor dominan penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tulisan ini mengkaji tantangan dan prospek perekonomian Indonesia di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Faktor risiko eksternal tersebut adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang berdampak pada perlambatan perdagangan, kenaikan suku bunga The Fed, dan volatilitas harga minyak bumi. Kondisi ini memerlukan strategi dan kebijakan untuk mitigasi risiko ketidakpastian perekonomian global. Strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah menurut penulis antara lain perbaikan iklim usaha, perubahan struktur ekonomi nasional, diversifikasi pasar ekspor dan peningkatan kandungan lokal dalam bahan bakar minyak. Selain itu, Bank Indonesia perlu melakukan tindakan antisipatif terhadap kenaikan tingkat suku bunga The Fed dengan menaikkan 7-day Repo Rate. DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah untuk memastikan bahwa bauran kebijakan ini dilakukan, sehingga risiko ketidakpastian perekonomian global tidak mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2019.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Hal ini dikarenakan maraknya SKTM palsu yang kemudian disalahgunakan. Tulisan ini mengkaji kebijakan penghapusan SKTM dalam PPDB tahun 2019 dan perlunya integrasi data kependudukan. Kebijakan penghapusan SKTM ini sebaiknya diikuti dengan persiapan yang matang terutama terkait data siswa-siswi yang akan mengikuti PPDB. Pemerintah sebaiknya segera melakukan integrasi data kependudukan agar lebih mudah dalam melakukan pendataan terutama bagi siswa-siswi yang tidak mampu dalam mengakses pendidikan. Selain itu, DPR melalui fungsi pengawasan perlu terus mendorong pemerintah terutama Kemendagri dalam membenahi data kependudukan dan Kemendikbud dalam pengambilan kebijakan pendidikan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan hak warga negara, dan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan tersebut.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk menjerat Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasa prostitusi. Selama ini pemidanaan hanya diberikan untuk muncikari. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum terhadap tindak pidana prostitusi, baik mengenai implementasinya maupun pengaturan ke depan. Dari pembahasan dipahami bahwa banyak kelemahan di dalam aturan hukum yang secara tidak langsung tidak menimbulkan efek jera bagi PSK dan pengguna jasa prostitusi. Penindakan terhadap PSK dan pengguna jasa prostitusi dapat dilakukan melalui revisi RUU tentang Hukum Pidana yang sedang dibahas oleh DPR RI. Masuknya materi tersebut di dalam RUU tentang Hukum Pidana diharapkan dapat menindak, tidak hanya muncikari melainkan juga PSK dan pengguna jasa prostitusi.
Penulis: Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Prof.Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Abstrak:
Prancis tengah dilanda demonstrasi masif berkepanjangan sejak pertengahan November 2018. Demonstrasi bermula dari keputusan Presiden Macron menaikkan pajak bahan bakar minyak (BBM) yang menyulut kemarahan rakyat Prancis, khususnya kalangan pekerja, pemuda, dan mahasiwa, yang mengancam prospek pemerintahan Macron. Kultur masyarakat Prancis yang revolusioner telah menimbulkan kekhawatiran Uni Eropa (UE) atas dampaknya bagi stabilitas kawasan. Kajian ini membahas demonstrasi dalam perspektif sejarah Prancis dan implikasi regional yang ditimbulkannya. Analisis menggunakan pendekatan international political economy, dengan menggunakan negara dan pemerintahan serta sikap dan respons individual pemimpin-pemimpin sebagai satuan analisis. Data dengan sumber dwi bahasa melengkapi analisis. Kajian ini memberi pelajaran bagi (pemimpin) Indonesia agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang berdampak pada rakyat.
Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Abstrak:
Beberapa waktu terakhir, kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan rumah sakit kurang harmonis. Keadaan ini dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal utama yang menjadi masalah adalah banyaknya rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakrteditasi dan adanya tunggakan pembayaran klaim rumah sakit yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Tulisan ini mengkaji permasalahan akreditasi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dan tunggakan pembayaran klain rumah sakit. BPJS Kesehatan dan rumah sakit perlu memperbaiki kerja sama dalam rangka menyukseskan Program JKN. Masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan harus diatasi, dan rumah sakit perlu melakukan akreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran agar BPJS Kesehatan dan RS dapat meningkatkan kualitas kinerjanya, sehingga mereka dapat bekerja sama dan saling sinergi dalam menyukseskan Program JKN.
Penulis: Achmad Wirabrata, S.T., M.M.
Achmad Wirabrata, S.T., M.M.
Abstrak:
Pembangunan dan pengembangan sektor infrastruktur menjadi salah satu visi dan misi utama Pemerintahan Presiden Jokowi. Salah satunya melalui pembangunan jalan tol. Dengan potensinya yang sangat besar, keberhasilan mewujudkan jalan tol akan berdampak pada sektor lain yang mendukung aktivitas perekonomian daerah. Manfaat positif adanya jalan tol telah dirasakan oleh beberapa daerah, khususnya bagi daerah yang dilalui jalan tol, antara lain peningkatan kunjungan wisatawan, perdagangan, dan percepatan pembangunan. Kesiapan dan dukungan pemerintah daerah (pemda) dibutuhkan untuk menyiapkan potensi daerahnya. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya maksimal dan melakukannya secara terencana, sistematis, dan terukur agar pembangunan dan pengembangan jalan tol dapat terlaksana dengan baik. Peran DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan ketersedian prasarana jalan sebagai dukungan terhadap efisiensi biaya transportasi serta mendorong pemda untuk meningkatkan potensinya sebagai daya saing.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, beberapa daerah terkena bencana alam berupa gempa dan tsunami, seperti di Palu, Donggala, dan Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini tentu memberikan dampak bagi persiapan Pemilu 2019, terutama terkait perubahan DPT. Dalam hal ini, yang harus dilakukan KPU adalah secara berkelanjutan memutakhirkan DPT sehingga hak warga negara untuk memilih dalam pemilu tidak hilang karena kejadian bencana alam. Permasalahannya adalah apa saja yang harus segera dilakukan KPU untuk memutakhirkan DPT di daerah yang terkena bencana alam, agar prosesnya dapat menghasilkan DPT perbaikan hasil pemutakhiran yang akurat dan aktual. Hal yang harus dilakukan KPU antara lain cross check ulang DPTHP perbaikan ke-2, pencocokan dan penelitian (coklit), membentuk Pantarlih, menyelesaikan masalah e-KTP, dan mapping TPS. DPR RI perlu mengingatkan KPU agar DPT yang disusun selalu disinergikan dengan data dari Disdukcapil. DPR RI juga dapat mempertimbangkan menambahkan aturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan pencoblosan suara di daerah yang terkena bencana alam