Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
MKRI dalam putusan dan pertimbangan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 dan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait pengujian UU Pemilu, serta perkara PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan antara bulan November 2023-April 2024, menyebutkan perlunya penyempurnaan UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen, persyaratan usia minimal capres dan cawapres, serta kampanye. Tulisan ini membahas mengenai putusan dan pertimbangan MKRI untuk penyempurnaan UU Pemilu. Berdasarkan putusan MKRI, perubahan ambang batas parlemen perlu dirumuskan untuk digunakan secara berkelanjutan dalam bingkai menjaga proporsionalitas dan mewujudkan penyederhanaan partai politik. Terkait persyaratan usia, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait elected official untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal capres dan cawapres. Sementara mengenai kampanye, perlu dilakukan penyempurnaan UU Pemilu, termasuk jika ada pengaturan yang saling terkait sehingga menimbulkan ambiguitas. DPR RI melalui Komisi II perlu segera mempersiapkan penyempurnaan UU Pemilu dan DPR Periode 2024-2029 perlu menyelesaikan pembahasannya sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Penonaktifan NIK KTP Jakarta bagi warga tertentu dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Tulisan ini mengkaji kebijakan penonaktifan NIK KTP Jakarta dalam rangka penataan administrasi kependudukan dan dampaknya. Pemprov DKI Jakarta berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisasi dampak tersebut. Bagi warga terdampak dapat memeriksa NIK via online maupun datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Program kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk diikuti pemerintah daerah lainnya bagi upaya penataan administrasi kependudukan secara nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong Kemendagri mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat demi meningkatkan pelayanan publik. Sedangkan melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat mendorong perubahan UU Adminduk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern saat ini.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Abstrak:
Turunnya produksi (lifting) minyak mentah masih menjadi persoalan yang dihadapi Indonesia yang berdampak terjadinya kenaikan impor minyak mentah dan BBM karena meningkatnya konsumsi. Hal ini menjadi beban ekonomi, terlebih jika harga minyak melonjak di pasar dunia dan kurs rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS. Tulisan ini membahas persoalan penurunan produksi dan beban impor serta upaya untuk mencapai target 1 juta barel tahun 2030. Disimpulkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi insentif migas dengan menambah beberapa kebijakan guna menarik investasi di sektor migas, khususnya untuk eksplorasi guna menemukan cadangan migas baru. Pengurangan konsumsi sulit dilakukan, namun penetapan langkah untuk mengurangi beban subsidi BBM dapat dilakukan dengan menaikkan sedikit harga BBM pertalite dan solar bersubsidi jika distribusi BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran di lapangan. Oleh karena itu, Komisi VII dan komisi terkait dapat mendesak pemerintah agar meningkatkan produksi (lifting) minyak mentah ke depan melalui kebijakan insentif fiskal.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Akhir-akhir ini marak terjadi kasus bea masuk impor yang viral di masyarakat. Berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaan penerapan bea masuk impor. Tulisan ini mengkaji praktik pengenaan bea masuk barang impor. Hasil kajian menunjukkan beberapa masalah, termasuk pelayanan kurang baik dari Bea Cukai, kurangnya koordinasi antarkementerian terkait, penegakan hukum yang lemah, dan komunikasi yang kurang efektif antara Bea Cukai dan masyarakat terkait aturan impor barang. Komisi XI DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan, perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan bea masuk barang impor melalui reformasi menyeluruh di Bea Cukai, mengidentifikasi akar masalah, memperbaiki pengawasan internal, meningkatkan koordinasi antarkementerian, mengkaji kebutuhan perbaikan aturan bea masuk impor, serta melakukan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas aturan pengiriman barang dan partisipasi publik dalam pengawasan kinerja Bea Cukai. Selain itu, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara adil terhadap semua pihak, tanpa pandang bulu.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Munculnya kasus pelanggaran akademik seperti plagiarisme dan publikasi di jurnal predator yang melibatkan dosen dan guru besar perguruan tinggi menunjukkan kompleksitas masalah yang mendesak untuk ditangani. Tulisan ini mengkaji integritas akademik dosen dan guru besar. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan investigasi lebih lanjut dan penegakan aturan yang tegas oleh Kemendikbudristek sebagai langkah penting menjaga integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi. Evaluasi kebijakan dan insiatif pemerintah, pembentukan klinik penulisan akademik, serta peningkatan kesadaran bagi dosen merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas akademik dosen dan guru besar. Perlu dibangun kembali kesadaran untuk menjaga etika akademik dan mematuhi standar penulisan publikasi ilmiah yang benar. Komisi X DPR RI berperan penting dalam mengawasi dan memastikan penegakan integritas pendidikan tinggi di Indonesia, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024 perlu dilakukan lebih intensif, bila merujuk pada data ujaran kebencian, SARA, dan hoaks dalam Pemilu 2024 di media sosial X, Facebook, dan Instagram yang masih sangat tinggi. Tulisan ini mengkaji upaya pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024. Penggunaan ruang digital lebih dominan digunakan pada masa kampanye, termasuk dalam kampanye Pilkada 2024. Pada masa kampanye akan banyak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU yang materinya terkait pemilu dan cenderung berisi ujaran kebencian, hoaks, dan SARA. Upaya kolaborasi antara Kemkominfo bersama KPU dan Bawaslu dilakukan melalui pengawasan ruang digital yang masuk kategori ujaran kebencian, SARA, dan hoaks dalam Pilkada 2024. Pengawasan tersebut di antaranya penanganan isu hoaks, analisis isu percakapan di ruang digital, dan verifikasi akun media sosial. Komisi I DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Kemkominfo saat berkolaborasi bersama KPU dan Bawaslu saat melakukan pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Dampak ekonomi global pascaeskalasi ketegangan Iran-Suriah menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko makroekonomi bagi Indonesia. Di antara potensi dampaknya antara lain meningkatnya harga komoditas terutama minyak mentah, gangguan rantai pasok, kenaikan biaya kargo, pelemahan nilai tukar, dan kenaikan harga emas. Potensi dampak eskalasi konflik lanjutan harus dimitigasi dan diantisipasi. Tulisan ini mencermati ekonomi Indonesia khususnya yang terkait dengan potensi dampak dan alternatif kebijakan antisipatif pascaeskalasi konflik kawasan Timur Tengah. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Pemerintah khususnya otoritas fiskal dan moneter untuk menyiapkan bauran kebijakan yang terukur dalam merespons dampak eskalasi konflik sehingga mampu memitigasi dengan baik tingkat kepercayaan dan kebutuhan pasar, menjaga stabilitas nilai tukar, memperkuat likuiditas rupiah, mengelola penawaran dan permintaan valuta asing, di samping memastikan ketersediaan rantai pasok sehingga produktivitas sektor riil dan konsumsi masyarakat dapat tetap terjaga, untuk resiliensi ekonomi dan stabilitas pertumbuhan berkelanjutan.
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Abstrak:
Kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU kepada industri pupuk dan 6 industri lainnya diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam ketahanan pangan. PT Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang memproduksi pupuk bersubsidi bagi petani di mana gas bumi merupakan komponen produksi untuk urea 71% dan NPK mencapai 5%. Sementara itu untuk subsidi pupuk tahun 2024 ini pemerintah meningkatkan anggaran menjadi Rp53,3 triliun dengan rencana produksi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 ton. Tulisan ini membahas evaluasi untuk penerima manfaat kebijakan HGBT. Menurut Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2023, harga gas pada kisaran USD6–6,82. Kondisi ini juga berdampak terhadap besaran subsidi dan beban fiskal (APBN) dari berapa besar fasilitas HGBT yang dinikmati industri lainnya. Dengan melihat implikasi kebijakan tersebut, tentunya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dengan pembahasan yang komprehensif lintas komisi di DPR RI yang terkait kebijakan subsidi pupuk, gas dan fiskal untuk industri pupuk dalam menopang ketahanan pangan melalui kebijakan HGBT.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Kasus hand, foot, and mouth disease (HFMD) mencapai 6.500 kasus pada periode triwulan 1 (Januari-Maret 2024). Sebagian besar kasus didominasi Pulau Jawa sebagai daerah tujuan mudik terbanyak 2024. Mobilitas yang tinggi selama libur lebaran berpotensi mempercepat penularan. Tulisan ini mengkaji potensi lonjakan kasus HFMD pascalibur lebaran beserta pencegahannya. Jumlah kasus tiga bulan pertama tahun 2024 lebih dari setengah dari total kasus pada tahun 2023 dan diperkirakan akan terus meningkat bahkan dapat menjadi wabah jika upaya pencegahan tidak segera dilakukan dan tidak tepat sasaran. Kewaspadaan dini terhadap penyakit menular seperti HFMD perlu ditingkatkan terutama pada kelompok berisiko. Gambaran klinis penyakit ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat mencegah penularan dan komplikasi berat. Upaya pencegahan dapat dilakukan di level individu dan level pemerintah. Komisi IX DPR RI berperan penting dalam mendorong dan memastikan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan efisien apabila terjadi lonjakan kasus.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan KPK menjadi sorotan publik. Tulisan ini menganalisis kewenangan Kejagung dan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan polemik penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Kejagung dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK sangat diperlukan dalam penanganan korupsi di LPEI dengan mengacu pada Pasal 50 UU KPK. Untuk itu, Komisi III DPR RI perlu mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi di LPEI dan meminta Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi dalam penyelesaian perkara tersebut.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Abstrak:
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya kembali korban jiwa pada Pemilu 2024. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kesalahan yang perlu menjadi perhatian. Tulisan ini ingin mengkaji langkah apa yang harus diperbaiki pemerintah ke depan untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa gugurnya petugas badan ad hoc, terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemerintah masih perlu melakukan langkah perbaikan dari aspek administratif seperti kepatuhan pemenuhan persyaratan usia dan manajemen pemilu di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU melakukan evaluasi kembali terhadap tahapan pemilu, terutama dari sisi manajemen waktu. Manajemen waktu yang baik yaitu dengan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan pemenuhan persyaratan administratif, hingga persiapan teknis oleh penyelenggara badan ad hoc di lapangan. Sedangkan dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengevaluasi kembali anggaran pemenuhan fasilitas dan kebutuhan operasional di lapangan berdasarkan standar kemahalan sesuai wilayah masing-masing TPS.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Tahap pertama wajib sertifikasi halal akan diberlakukan per 18 Oktober 2024 untuk seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk makanan dan minuman di Indonesia didominasi oleh usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pro-kontra kebijakan ini berpijak pada keinginan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan dan minuman halal, sedangkan di sisi lain butuh persiapan matang bagi lebih dari 64 juta UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Artikel ini menganalisis kesiapan UMKM dan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal tahap pertama. Sertifikasi halal memiliki urgensi bagi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, namun dukungan pemerintah terhadap program ini belum optimal. Komisi VIII dan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memfasilitasi UMKM dengan meningkatkan program sertifikasi halal gratis dan dukungan anggaran yang memadai, agar target seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal dapat terlaksana tepat waktu.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat terhambatnya pasokan minyak goreng yang diwajibkan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini memperbolehkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan syarat sebagian dari komoditas tersebut di jual di dalam negeri. Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah tentang DMO dalam menstabilkan harga minyak goreng dan dampak tidak terpenuhinya DMO. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tentang DMO tersebut saat ini belum efektif. Harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada bulan Maret 2024 berada pada harga Rp15.637 per liter. Penyebabnya adalah pasar ekspor minyak sawit lesu sehingga produksi minyak goreng menjadi sedikit karena produsen hanya memproduksi untuk memenuhi DMO dan memilih mengekspor komoditas saat harga tinggi. Untuk itu Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan stok minyak goreng memadai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali meningkat dalam tiga bulan pertama tahun 2024, mencapai 53.131 kasus dengan 404 kematian. Jumlah tersebut lebih tinggi tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 17.434 kasus dengan 118 kematian. Tingginya kasus menandakan DBD masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan DBD mengutamakan pendekatan preventif dan promotif kepada masyarakat. Tulisan ini membahas kebijakan penanggulangan DBD dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat. Kebijakan penanggulangan DBD telah mengalami perkembangan mulai dari imbauan hingga pemberdayaan masyarakat dengan dibentuknya juru pemantau jentik di setiap rumah. Penggerakan masyarakat memerlukan kebijakan dan program yang inovatif seperti pekan DBD, duta DBD, perlombaan lingkungan bersih, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI perlu mengimbau Kementerian Kesehatan untuk membuat kebijakan dan program yang semakin inovatif. Komisi IX DPR RI perlu meminta kejelasan dari Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi sumber daya dalam penanggulangan DBD berbasis masyarakat.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum secara nasional pada 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tingkat nasional ini berdasarkan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Tulisan ini menganalisis hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dan potensi sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. KPU telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. KPU juga resmi menetapkan delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2024-2029. Selanjutnya, KPU menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu terus mengawal KPU terutama saat menghadapi sengketa Pemilu 2024 hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
KTT Khusus ASEAN-Australia telah dilaksanakan dalam rangka peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN dan Australia. KTT ini membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan demi mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan makmur. KTT menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tulisan membahas bagaimana hubungan kedua pihak setelah berlangsung 50 tahun, dan bagaimana menyikapi kesepakatan yang dicapai dalam KTT. Hubungan kemitraan telah berjalan cukup stabil dan kedua pihak menyadari, ASEAN dan Australia saling membutuhkan, tetapi masih banyak potensi kerja sama yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kesepahaman ini yang mendorong tercapainya sejumlah kesepakatan pada KTT Khusus untuk memperkuat kemitraan ASEAN-Australia. Menyikapi perkembangan ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menjalankan kesepakatan yang dicapai demi kepentingan bersama di kawasan Indo-Pasifik, dan juga bersama pemerintah memastikan setiap kerja sama yang dikembangkan dapat dijalankan dalam hubungan yang setara dan saling menguntungkan.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dihindari lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Tulisan ini mengkaji alasan kenaikan PPN, perbandingan PPN di beberapa negara lain, dan implikasi dari kenaikan PPN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, kenaikan PPN merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Kenaikan ini akan meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain implikasi dari kenaikan ini akan meningkatkan inflasi, meningkatkan beban pengusaha, dan menurunkan konsumsi masyarakat. Komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang mengenai cost and benefit atas rencana kebijakan tersebut. Selain memberlakukan kenaikan PPN, pemerintah sebaiknya juga perlu mendorong reformasi pajak secara keseluruhan. Perbaikan administrasi data perpajakan, perluasan wajib pajak, mendorong transformasi shadow economy menjadi ekonomi formal dan pemungutan pajak dari sektor digital penting dilakukan agar pendapatan negara dapat meningkat secara signifikan.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kembali ramai dibicarakan, dikarenakan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024. Hal tersebut merupakan implikasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II. Setelah pengesahan RUU DKJ, diharapkan Jakarta akan berkembang menjadi pusat perekonomian nasional. Tulisan ini membahas urgensi RUU DKJ dan prospek Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Sebaiknya Baleg DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU DKJ sebagai UU demi kepentingan bangsa terkhusus DKI Jakarta sebagai landasan hukum untuk menentukan kekhususan Jakarta. Selanjutnya, DPR RI melalui komisi VI dan Komisi XI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan agar setelah pengesahan sebagai Daerah Khusus, Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional yang akan menarik bagi investor dengan peluang investasinya.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Ketahanan keluarga menjadi isu krusial seiring munculnya kasus bunuh diri keluarga. Tulisan ini membahas urgensi penguatan ketahanan keluarga dan upaya yang perlu dilakukan. Pemerintah telah memiliki beragam program terkait ketahanan keluarga, namun program-program tersebut belum sepenuhnya efektif menyelesaikan permasalahan. Upaya penguatan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan dan dukungan lingkungan menjadi faktor penting. Pada level masyarakat, pemberdayaan masyarakat akan membantu meningkatkan ketahanan keluarga. Pada level pemerintah, perbaikan mekanisme sinergi dan koordinasi kebijakan diperlukan, begitu pun halnya dengan efektivitas pemanfaatan layanan. Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X DPR RI perlu mengawasi kinerja kementerian/lembaga terkait dalam implementasi kebijakan/program tentang keluarga, serta memastikan supaya pemanfaatannya dapat efektif dan tepat sasaran. Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat peran tokoh agama dalam perwujudan ketahanan keluarga. Koordinasi kementerian/lembaga terkait diperlukan supaya regulasi dan kebijakan bisa saling terhubung.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Perubahan iklim kembali dijadikan sebagai salah satu faktor penyebab ketidakstabilan produksi pangan sehingga memicu kenaikan harga pangan, padahal jika dilihat lebih jauh, masih banyak masalah pangan yang harus diwaspadai yang dapat memicu goyahnya stabilitas pangan nasional. Tulisan ini bertujuan memetakan pemicu lain dari ketidakstabilan pangan dan menawarkan alternatif kebijakan. Komisi IV DPR RI perlu mendukung pemerintah secara aktif untuk mendorong diversifikasi pangan secara nasional melalui kolaborasi antarkementerian dan lembaga terkait. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk peningkatan riset dan inovasi di bidang pertanian serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan petani. Selain itu, DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan aktif terhadap upaya pemerintah mengatasi semakin terbatasnya lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur yang semakin masif.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menjadi salah satu strategi mengakhiri kemiskinan pada perempuan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SNKI terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan berdasarkan dimensi dan indikator yang terdapat dalam SNKI. Dari dimensi penggunaan, dengan indikator jumlah nasabah penerima kredit Ultra Mikro (UMi), 6,4 juta orang (95%) penerima program UMi adalah perempuan. Dari dimensi kualitas, dengan indikator berupa indeks literasi keuangan, indeks literasi perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki. Sementara itu dari dimensi jangkauan akses, dua indikator yaitu persentase kepemilikan telepon seluler dan jumlah pengguna internet, perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan digital, sehingga diperlukan literasi digital bagi perempuan. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI terutama Komisi VIII dan Komisi I perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital perempuan.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan dengan memenuhi prinsip langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Pengawasan prinsip pemilu tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai kinerja Bawaslu terkait pengawasan dan penindakan tidak efektif, padahal UU Pemilu sudah lebih menguatkan kewenangan Bawaslu. Tulisan ini mengkaji efektivitas hukum kewenangan Bawaslu atas tindak pidana pemilu. Pada salah satu faktor efektivitas hukum yaitu faktor penegak hukum, ditemukan kendala kinerja Bawaslu terlihat lemah, yaitu seringkali rekomendasi Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diserahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditolak karena kurang alat bukti. Kelima faktor efektivitas hukum harus berjalan secara bersama, apabila ada salah satu yang tidak berjalan maka dapat dikatakan hukum tidak efektif. Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah/Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana pemilu agar pemilu dapat dilaksanakan secara jujur dan adil.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Data anomali pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 menimbulkan prasangka publik terhadap legitimasi hasil penghitungan suara. Kasus data anomali pada Pemilu 2024 mencapai 24,2% dari jumlah suara yang masuk ke Sirekap per 22 Februari 2024. Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan data anomali dalam Sirekap Pemilu 2024 serta pengalaman yang terjadi di Kenya dan Pakistan. Terjadinya data anomali pada Pemilu 2024 disebabkan dua hal, pertama, kesalahan penulisan dalam kolom formulir C1 sehingga terjadi kesalahan interpretasi oleh OCR dan OMR. Kedua, perangkat pemindaian (smartphone) petugas KPPS tidak akurat dalam mendeteksi tulisan yang diunggah ke Sirekap. Belajar dari pengalaman Kenya dan Pakistan maka perencanaan yang baik dan manajemen risiko dibutuhkan dalam implementasi Sirekap ke depannya. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong KPU RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta standar operasional prosedur (SOP) rekapitulasi melalui Sirekap serta memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada petugas KPPS pada masa yang akan datang.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Impor pakaian bekas terus terjadi dan makin marak menjelang Ramadan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pertimbangan larangan impor pakaian bekas serta upaya yang perlu dilakukan untuk menanganinya. Berdasarkan hasil kajian, hukum melarang impor pakaian bekas. Pertimbangannya yaitu: melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara, serta lingkungan dari limbah pakaian bekas; melindungi pelaku usaha terutama UMKM; dan tidak selarasnya impor pakaian bekas dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (GNBBI). Beberapa upaya yang perlu dilakukan agar larangan tersebut ditaati yaitu: melakukan penegakan hukum, meningkatkan pengawasan, memberdayakan UMKM, dan mengumandangkan GNBBI. Komisi III DPR RI perlu mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas dan melakukan pengawasan terhadap masuknya barang ke dalam negeri. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah memberdayakan UMKM, mengumandangkan GNBBI, dan melakukan pengawasan terhadap perdagangan pakaian. Sedangkan Komisi VII DPR RI berperan mendorong pemerintah mengembangkan industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Laporan tahunan 2023 PPATK menyebutkan adanya dugaan korupsi sebesar 36,67% dari salah satu dana di Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalir ke kantong ASN hingga politikus selama 2023. Laporan ini langsung ditanggapi pemerintah dan DPR yang mendorong agar hal tersebut segera ditangani pihak berwenang. PSN yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ironisnya justru diwarnai persoalan korupsi dalam pelaksanaannya. Artikel ini membahas langkah penanggulangan tindak pidana yang perlu dilakukan oleh negara untuk mengatasi persoalan korupsi di PSN. Penanggulangan korupsi perlu dilakukan secara pararel. Jalur penal dilakukan dengan mengusut tuntas setiap pelaku. Dari segi regulasi, pemerintah dan Komisi III DPR RI perlu memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Dari sisi nonpenal, perlu dilakukan penguatan pengawasan dan transparansi. Upaya nonpenal juga dapat dilakukan melalui pendidikan kesadaran hukum masyarakat, dan media massa dapat berperan penting dalam hal ini.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Soliditas Kabinet Indonesia Maju dan kontestasi Pemilu serentak 2024 menjadi salah satu poin krusial bila dihadapkan dengan persentase perkiraan perolehan suara Pemilu 2024 metode quick count. Meskipun belum resmi dalam penetapan hasil Pemilu 2024, proses konsolidasi pemerintahan ditampilkan dengan mengakomodasi Partai Demokrat yang sebelumnya di luar pemerintahan, agar kemudian bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Setelah pemungutan suara Pemilu 2024, pendekatan terhadap petinggi partai-partai politik gencar dilakukan presiden guna menjaga soliditas kabinet. Dengan kata lain, hal ini merupakan bagian dari politik partisan presiden. Tulisan ini membahas bagaimana memahami politik Presiden Jokowi dalam menjaga soliditas Kabinet Indonesia Maju di tengah kontestasi Pemilu 2024. Upaya menjaga soliditas kabinet di tengah kontestasi pemilu dinilai lebih dari sekedar normatif kewenangan prerogatif presiden. Oleh karena itu penting bagi DPR RI untuk mengajukan usul inisiatif draf RUU Lembaga Kepresidenan.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Peningkatan harga beras terjadi berulang di awal tahun 2024, akibat adanya defisit antara produksi dan konsumsi beras yang berawal dari triwulan IV tahun 2023 dan diproyeksikan hingga triwulan I tahun 2024. Tidak dapat dipungkiri bahwa cuaca menjadi salah satu faktor di samping beberapa faktor lainnya seperti infrastruktur irigasi sawah yang rusak, dan pupuk subsidi yang langka di pasar. DPR RI melalui komisi terkait seperti Komisi IV perlu mendorong Kementerian Pertanian dan Kementerian terkait lainnya agar melaksanakan bauran kebijakan demi mencegah hal ini terjadi berulang, di antaranya mendorong ketersediaan pupuk subsidi di pasar, dan perbaikan irigasi sawah yang rusak. Komisi VI DPR RI juga diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan impor pada waktu yang tepat dan bukan pada saat panen raya. DPR RI juga diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan melalui diversifikasi pangan. Ketika berbagai bauran kebijakan ini diterapkan maka kenaikan harga beras yang berulang dapat diredam.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan investasi sepanjang tahun 2023 dan penurunan kinerja ekspor akibat tekanan deflasi China dan stabilisasi politik dalam negeri menjelang pemilihan umum presiden 2024. Tulisan ini membahas kondisi pertumbuhan investasi dan perdagangan ekspor saat ini, dan upaya yang diperlukan untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah deflasi China dan ketidakpastian kondisi pascapemilu 2024. Untuk menjaga performa perdagangan dan investasi Indonesia dalam mendukung pertumbuhan nasional, pemerintah perlu menumbuhkan investasi dalam negeri dan konsumsi rumah tangga, serta melakukan diversifikasi pasar ekspor. Komisi VI DPR RI perlu mengawal kebijakan pemerintah dalam melakukan kerja sama dengan mitra dagang baru dan menjajaki pasar ekspor baru. Selain itu, Komisi VI DPR RI bersama dengan Komisi XI DPR RI melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif ataupun fasilitas kemudahan investasi yang bersumber dari APBN.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Parekraf hijau adalah program Kemenparekraf/Baparekraf untuk parekraf yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. Tujuan dari political will ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan sektor parekraf, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Tulisan ini membahas urgensi, strategi parekraf hijau di Indonesia, dan peran DPR RI dalam kebijakan parekraf hijau. Parekraf hijau sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan tanggung jawab dan partisipasi Indonesia dalam agenda global parekraf. Strategi parekraf hijau diimplementasikan melalui pengelolaan lingkungan, perlindungan hak kekayaan intelektual, pemberdayaan komunitas dan budaya lokal, dan tanggung jawab pelestarian lingkungan dan keberagaman budaya. Strategi parekraf hijau harus didukung oleh aspek regulasi, sumber daya, tata kelola, dan kerja sama internasional. DPR RI mempunyai peran vital dalam kebijakan parekraf hijau melalui legislasi oleh Komisi X dan Badan Legislasi, anggaran oleh Komisi X dan Badan Anggaran, pengawasan oleh Komisi X, representasi oleh anggota dan Komisi X, dan diplomasi oleh parlemen BKSAP.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan dengan memenuhi prinsip langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Pengawasan prinsip pemilu tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai kinerja Bawaslu terkait pengawasan dan penindakan tidak efektif, padahal UU Pemilu sudah lebih menguatkan kewenangan Bawaslu. Tulisan ini mengkaji efektivitas hukum kewenangan Bawaslu atas tindak pidana pemilu. Pada salah satu faktor efektivitas hukum yaitu faktor penegak hukum, ditemukan kendala kinerja Bawaslu terlihat lemah, yaitu seringkali rekomendasi Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diserahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditolak karena kurang alat bukti. Kelima faktor efektivitas hukum harus berjalan secara bersama, apabila ada salah satu yang tidak berjalan maka dapat dikatakan hukum tidak efektif. Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah/Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana pemilu agar pemilu dapat dilaksanakan secara jujur dan adil.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Abstrak:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dianggap menyalahi aturan administratif karena belum merevisi Peraturan KPU dan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah saat menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran ini merupakan satu dari beberapa pelanggaran kode etik yang pernah terjadi. Tulisan ini membahas tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan pemilu serta dampaknya terhadap kepercayaan publik. Hasilnya, pelanggaran kode etik KPU mendapat respons negatif yang mengikis kepercayaan publik dan KPU dianggap tidak profesional. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Komisi II DPR RI dapat meminta penjelasan argumentatif KPU. Pilihan lain, ketua KPU dapat mengundurkan diri. DPR RI melalui Komisi II berperan sangat krusial, terutama dalam memperkuat otonomi dan imparsialitas penyelenggara pemilu, khususnya pengawasan partisipatif terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik penyelenggara pemilu.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Besaran anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024 mencapai Rp496,8 triliun. Alokasi tersebut hanya beda tipis dibandingkan anggaran serupa pada awal pandemi Covid-19 (tahun 2020) yang mencapai Rp497,9 triliun. Program bansos menjadi bagian dari kebijakan pengeluaran pemerintah. Anggaran pemerintah untuk bansos yang besar tanpa diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dapat menyebabkan inflasi. Tulisan ini bertujuan mengkaji jenis-jenis bansos yang diberikan pada tahun 2024 serta efektivitas pemberian bansos dalam pengendalian inflasi. Dua jenis bansos antara lain bantuan beras 10 kg dan bantuan langsung tunai. Untuk mencapai keseimbangan antara bansos dan pengendalian inflasi, selain melibatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, diperlukan evaluasi program secara berkala dan penyesuaian strategi berdasarkan kondisi ekonomi yang terus berubah. Komisi XI dan Badan Anggran DPR RI perlu memastikan dan mengawasi penggunaan anggaran bansos agar penyalurannya tepat sasaran. Upaya ini penting agar bantuan sosial dapat memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Ketergantungan akan kebutuhan listrik semakin bertambah seiring dengan semakin banyaknya alat bantu manusia yang pengoperasiannya menggunakan listrik. Tingginya permintaan akan listrik diharapkan dapat diimbangi dengan ketersediaannya, tentunya dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Pembangkit listrik yang saat ini diupayakan menggunakan porsi energi nonfosil lebih banyak untuk mengakselerasi reduksi emisi karbon. Tulisan ini mengkaji strategi pemerintah dalam meningkatkan porsi energi bersih Indonesia dalam bauran energi nasional melalui ketersediaan listrik bersih. Target tersebut dapat dicapai dengan memperbaiki terlebih dahulu regulasi dan kebijakannya dalam pengembangan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sehingga dapat menarik investasi dan penggunaan listrik bersih dapat ditingkatkan. DPR RI melalui Komisi VII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan dalam meningkatkan porsi energi bersih dan mendorong finalisasi pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar pengembangan EBET dalam ketenagalistrikan mempunyai landasan yang kuat.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Abstrak:
Pemerintah gencar menggaungkan pendidikan inklusif untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan pendidikan inklusif dan upaya mewujudkannya. Mewujudkan pendidikan inklusif merupakan langkah krusial dalam mengubah wajah pendidikan menjadi lebih adil, setara, dan memeluk keberagaman. Namun, penyelenggaraannya masih dihadapkan pada minimnya akses informasi dan kesiapan orang tua, ketimpangan akses, jumlah dan kualitas guru yang belum memadai, serta terbatasnya sarana prasarana penunjang belajar. Kerja sama pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghadapi tantangan serta mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan inklusif. Komisi X DPR RI memiliki peran yang penting untuk mendorong pendidikan inklusif menjadi prioritas dalam sistem pendidikan nasional dengan mengawasi kebijakan pendidikan inklusif diimplementasikan dengan baik, memberikan pelatihan dan pengembangan guru serta staf sekolah terutama guru pendamping khusus, mendorong partisipasi orang tua dan komunitas, memastikan ketersediaan anggaran yang cukup, serta mendukung penelitian dan inovasi pendidikan inklusif untuk meningkatkan akses dan partisipasi siswa.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Konflik Gaza yang hingga kini masih berlangsung dan menimbulkan keprihatinan internasional. Masyarakat internasional, melalui jalur diplomasi, harus terus mengupayakan dihentikannya konflik Gaza. Lebih jauh dari itu, upaya penghentian konflik Gaza juga harus diikuti dengan penguatan diplomasi untuk mewujudkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Tulisan ini menganalisis pentingnya masyarakat internasional, termasuk Indonesia, untuk segera menghentikan konflik Gaza dan melalui jalur diplomasi terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Pentingnya masyarakat internasional untuk segera menghentikan konflik Gaza adalah untuk mencegah dampak yang lebih luas dari konflik tersebut, baik dampak internal di Gaza (Palestina) maupun terhadap kawasan. Diplomasi untuk mendukung terwujudnya negara Palestina yang terbebas dari penjajahan zionis Israel juga perlu terus diupayakan, termasuk melalui jalur diplomasi parlemen. Komisi I DPR RI, yang membidangi urusan luar negeri, juga perlu terus mencermati perkembangan konflik Gaza dan melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Pemerintah untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam mengupayakan terwujudnya kemerdekaan Palestina.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di 21 rekening bendahara partai politik, baik pusat maupun daerah. Tulisan ini mengkaji bagaimana penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan dana kampanye pemilu. Prinsip transparansi memiliki peran yang sangat krusial dalam pengaturan dan pelaksanaan pengungkapan dana kampanye. Sedangkan prinsip akuntabilitas mendorong kandidat untuk bersedia menjadi lebih terbuka dan transparan. Permasalahan pada pengaturan pengungkapan dana kampanye yaitu sistem yang belum dapat mencerminkan realitas dana kampanye sehingga masih terdapat celah yang memungkinkan potensi pelanggaran. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan dana kampanye pemilu masih dianggap sebagai praktik formalitas belaka. Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya secara transparan dan akuntabel. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI juga perlu merevisi UU Pemilu dengan menambahkan sanksi bagi peserta pemilu yang gagal melakukan pengungkapan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Drs. Riyadi Santoso, M.Si.
Abstrak:
Kinerja dan realisasi APBN tahun 2023 dinilai kredibel dan positif, karena mampu mencapai keseimbangan primer positif dan terbukti menjadi instrumen yang menunjang perekonomian domestik dan kesejahteraan masyarakat di tengah lesunya perekonomian global. Tahun 2024 adalah tahun politik, dengan kegiatan pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pilkada serentak. Hal ini menjadi tantangan bagi ekonomi tahun 2024. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran sekilas atas kinerja dan realisasi APBN tahun 2023 dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun politik 2024. Para pengamat dan stakeholders terkait tetap optimis bahwa ekonomi Indonesia tahun 2024 akan tumbuh diatas 5%. Komisi XI DPR RI perlu intensif melakukan pengawasan kepada pemerintah atas perkembangan ekonomi tahun 2024 dengan mempercepat realisasi APBN tahun 2024 dari awal hingga akhir tahun. Selanjutnya Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan APBN tahun 2024 agar target APBN dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat tercapai di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Pemilihan umum presiden (pilpres) adalah momen penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mengarahkan pembangunan ke depan yang lebih baik. Isu lingkungan hidup menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian masyarakat. Tulisan ini mengeksplorasi bagaimana isu lingkungan hidup menjadi fokus bahasan dalam pilpres 2024 dan menjawab permasalahan lingkungan hidup Indonesia saat ini. Saat ini Indonesia dihadapkan masalah perubahan iklim, kerusakan hutan, kerusakan sumber daya laut, polusi udara, krisis air, dan persampahan. Namun, misi dan agenda pembangunan yang ditawarkan pasangan capres-cawapres 2023 belum sepenuhnya memberikan solusi. Meskipun begitu, DPR RI terutama komisi-komisi yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, perikanan, infrastruktur, energi, industri, kebencanaan, dan riset berkepentingan untuk membuat kebijakan guna mengatasi berbagai permasalahan lingkungan, baik melalui pelaksanaan fungsi legislasi, seperti menyusun RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, maupun melalui fungsi pengawasan dan anggaran untuk mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.
Abstrak:
Pemerintah berencana menerapkan KRIS sesuai amanat UU SJSN, yang saat ini sedang dalam uji coba dan akan diberlakukan tahun 2025. BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyelenggara Program JKN, program nasional berskema asuransi social dengan sistem subsidi silang (peserta yang sehat membantu yang sakit). Selama ini ada 3 kelas peserta (I, II, III) dengan besaran iuran yang berbeda sehingga berkonsekuensi pada layanan rawat inap. Tulisan ini membahas KRIS dan dampaknya terhadap iuran BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS akan berdampak pada perubahan besaran iuran. Perlu dilakukan diskusi yang cermat antar-stakeholders terkait besaran iuran nantinya. Komisi IX DPR RI perlu terus mendorong dan mengawasi pemerintah dalam upaya mewujudkan KRIS. Komisi IX DPR RI juga perlu mendiskusikan secara cermat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait besaran iuran yang akan diterapkan sesuai kebijakan KRIS. Hal yang perlu dicatat, agar besaran iuran dapat dijangkau dan tidak memberatkan masyarakat terutama peserta kategori mandiri.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus KDRT terhadap anak masih terjadi dan cenderung meningkat. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak, justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dari KDRT. Anak yang menjadi korban KDRT akan mengalami gangguan fisik dan mental, yang memengaruhi kesehatan dan perkembangan mereka. Upaya perlindungan terhadap anak telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan UU Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban KDRT menjadi sangat penting, karena itu UU PKDRT memberikan beberapa hak kepada korban. Penanganan kasus KDRT terhadap anak membutuhkan peran penting aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam menyelidiki, mengumpulkan bukti, dan melindungi anak-anak dari kekerasan lebih lanjut. Komisi VIII DPR RI perlu mengawasi secara terus menerus kinerja pemerintah dalam hal perlindungan anak. Sementara itu, terkait dengan penegakan hukum, Komisi III DPR RI perlu mengingatkan kepolisian agar dalam menangani kasus KDRT merespons dan menindaklanjuti setiap laporan dengan segera.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Pelaksanaan Debat Pilpres 2024 hingga 7 Januari 2024 dikritisi oleh beberapa kalangan, antara lain terkait teknis pelaksanaan debat yang belum efektif memberikan informasi substansial kepada pemilih. Tulisan ini menganalisis kelemahan sistem Debat Pilpres 2024 dan apa yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya ke depan. Beberapa kelemahan pelaksanaan Debat Pilpres 2024 adalah masih ditoleransinya gimmick politik pada sesi-sesi debat; masih terjadi ketidaktaatan pada etika debat; sistem debat yang cenderung bersifat satu arah; peran pakar yang belum termanfaatkan untuk memberikan kajian atas program-program para Capres-Cawapres; dan belum lengkapnya pengaturan mengenai teknis Debat Pilpres di UU Pemilu, khususnya di Pasal 275 dan Pasal 277. Komisi II DPR RI perlu mempertimbangkan untuk menyempurnakan UU Pemilu dengan memberikan muatan koridor bagi KPU dalam menyelenggarakan Debat Pilpres. Koridor ini harus dimasukkan ke dalam UU Pemilu, sebelum didelegasikan teknisnya lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi yang berfungsi untuk menyerap emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu sistem. Teknologi ini memungkinkan beberapa sektor energi mengurangi emisi CO2 ke atmosfer sehingga mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji potensi dan tantangan implementasi CCS di Indonesia. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam hal penyimpanan karbon, mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Dengan potensi sebesar itu Indonesia berinisiatif untuk mengembangkan teknologi CCS dan membentuk pusat hub CCS yang menciptakan pasar global untuk produk-produk beremisi karbon rendah. Tantangan dari aspek teknik, pendanaan, dan regulasi perlu diantisipasi agar CCS dapat diimplementasikan secara luas dan berkelanjutan. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan agar proyek CCS mendorong target pengurangan emisi serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Adapun Komisi VII DPR RI perlu mendorong industri besar untuk memanfaatkan teknologi CCS sebagai upaya dekarbonisasi sektor industri.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Tarif cukai minuman beralkohol naik per 1 Januari 2024. Tentu kenaikan tarif ini akan menambah penerimaan negara dari sektor cukai. Namun yang perlu dicermati, kontribusi cukai alkohol terhadap total penerimaan cukai sangat kecil. Tulisan ini membahas alasan dan dampak dari kenaikan tarif cukai minuman beralkohol. Salah satu alasan kenaikan tarif cukai minuman beralkohol adalah untuk mengendalikan distribusi dan produksi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti minuman beralkohol. Namun, ada beberapa dampak, seperti peredaran alkohol ilegal atau palsu, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi konsumen, serta memicu peningkatan produk dari pasar gelap yang tidak membayar pajak. Komisi III DPR RI perlu berperan dalam pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal agar sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu, peran Komisi XI DPR RI juga dibutuhkan dalam pengawasan terkait pemungutan cukai dan penggunaan penerimaan cukai tersebut.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Kasus kematian akibat kecelakaan kerja cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun sebagian besar kasus berakhir dengan pembayaran kompensasi. Kalaupun sampai ke pengadilan, sanksi yang diberikan sangat minim. Kecelakaan kerja terkait erat dengan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tulisan ini bertujuan menganalisis kendala proses penegakan hukum K3 dan upaya untuk mengatasinya. Dari pembahasan diketahui bahwa penegakan hukum K3 terkendala oleh faktor ketidakjelasan, dan ketidaktegasan hukum; kurangnya koordinasi, profesionalitas dan kredibilitas penegak hukum; minimnya kualitas sumber daya dan anggaran; ketidakpahaman dan ketidakpedulian masyarakat; serta perbedaan budaya. Kendala tersebut dapat diatasi dengan cara perbaikan aturan, peningkatan kinerja penegak hukum, pemanfaatan sarana digital, pengawasan berjenjang, peningkatan keahlian, dan mempersempit gap budaya. Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah perlu melakukan perbaikan melalui fungsi legislasi dan fungsi pengawasan yang dimiliki.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Abstrak:
Pemerintah menyepakati penambahan anggaran Kementerian Pertahanan untuk periode 2020-2024 sebesar 20%, dari US$20,75 miliar menjadi US$25 miliar yang berasal dari pinjaman luar negeri. Penambahan anggaran ini ditujukan untuk pembelanjaan alutsista TNI oleh Kementerian Pertahanan. Keputusan ini menimbulkan diskursus publik, terutama mengenai prioritas dan transparansi atas penambahan anggaran pertahanan dalam jumlah yang signifikan. Tulisan ini menganalisis urgensi kenaikan anggaran Kementerian Pertahanan tahun 2024. Setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong keputusan pemerintah dalam penambahan anggaran belanja alutsista Kementerian Pertahanan. Pertama, pemenuhan target MEF tahun 2024. Kedua, komitmen keberlanjutan pembayaran pinjaman luar negeri terhadap pengadaan alutsista impor. Ketiga, respons terhadap dinamika geopolitik global. Penting bagi Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran Kementerian Pertahanan terhadap sistem pengadaan alutsista TNI. Komisi I DPR RI juga dapat mendorong pembelian alutsista baru, serta mendorong maksimalisasi transfer of technology dalam skema kerja sama luar negeri.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Pada 10 Desember 2023 telah terjadi insiden tabrakan antara kapal sipil Filipina dan kapal Penjaga Pantai China. Akibatnya, suplai pasokan yang diangkut oleh kapal sipil Filipina tidak dapat dikirimkan ke garnisun kecil Tentara Filipina. Tulisan ini menganalisis perkembangan situasi di Laut China Selatan yang kerap diwarnai ketegangan dan upaya ASEAN untuk mengatasinya. Insiden tabrakan antara kapal China dan kapal Filipina sudah beberapa kali terjadi selama tahun 2023. Kapal Penjaga Pantai China menembakkan meriam air ke kapal Filipina. Namun, baru kali ini tindakan China tersebut membuat kerusakan mesin yang serius pada salah satu kapal pasokan Filipina sehingga kapal tersebut harus ditarik kembali ke pelabuhan karena tidak dapat menyelesaikan misinya. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kepentingan terhadap stabilitas keamanan di Laut China Selatan perlu mengajak negara ASEAN lainnya untuk tidak melupakan persoalan yang terjadi di perairan yang dipersengketakan tersebut dan berkontribusi dalam menjaga kondusivitasnya.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Abstrak:
Musim kemarau panjang akibat El Nino di pertengahan 2023 berdampak pada penurunan produksi beras. Guna mempertahankan supply beras, pemerintah terpaksa melakukan impor. Beberapa negara justru membatasi ekspor, bahkan melarang ekspor berasnya ke luar negeri. Tulisan ini menganalisis persoalan perberasan nasional. Rendahnya produksi beras 2023 dan restriksi ekspor dari negara produsen menjadi ancaman ketahanan pangan nasional. Pemerintah sebaiknya mengimpor beras hanya untuk menjaga stok beras pemerintah (CBP). Pemerintah juga harus berupaya meningkatkan produksi dengan antisipasi musim kemarau atau banjir yang berdampak pada turunnya produksi. Dalam jangka pendek, pangan alternatif sebaiknya perlu digalakkan. Komisi IV DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan program peningkatan produksi pangan, khususnya beras. Komisi VI DPR RI perlu mengawasi kebijakan impor beras guna memenuhi stok CBP. Komisi VI DPR RI juga perlu memastikan volume kuota impor setiap tahunnya. Sebaiknya kemandirian atau kedaulatan pangan menjadi prioritas dalam menjaga ketahanan pangan.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Pemerintah sedang melakukan upaya digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga Desember 2023, 27 juta UMKM telah bergabung dalam ekosistem digital. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM digital pada 2024. Meskipun digitalisasi memberikan sejumlah keuntungan, tetapi ada kendala dalam proses digitalisasi UMKM. Tulisan ini mengkaji manfaat dan kendala digitalisasi UMKM. Manfaat digitalisasi UMKM antara lain memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi biaya-biaya seperti pemasaran, logistik, dan pengiriman. Digitalisasi UMKM berpengaruh positif terhadap perekonomian nasional. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengatasi kendala dalam mencapai target 30 juta UMKM digital pada 2024. Komisi XI DPR RI perlu mengawal upaya pemerintah memberikan pelatihan peningkatan skill dan kemampuan literasi digital pelaku UMKM, menerapkan pendekatan credit scoring, melaksanakan skema pemutihan kredit macet pelaku UMKM di bank BUMN, dan menyediakan kemudahan perolehan Standard Nasional Indonesia (SNI) bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Transformasi Sosial merupakan salah satu misi dari 17 Arah (Tujuan) Pembangunan yang terdapat dalam RPJPN 2025-2045. Tiga bidang dalam Transformasi Sosial yaitu: (1) kesehatan untuk semua; (2) pendidikan berkualitas yang merata; dan (3) perlindungan sosial yang adaptif. Tema Hari Ibu tahun ini, yaitu "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju", sangat relevan dengan Transformasi Sosial, karena menyangkut kehidupan perempuan secara langsung, terutama bidang kesehatan dan pendidikan. Tulisan ini membahas tantangan pembangunan pemberdayaan perempuan untuk mewujudkan Transformasi Sosial dalam RUU RPJPN yang dilihat dari dua bidang, yaitu kesehatan dan pendidikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa di bidang kesehatan, angka kematian ibu masih tinggi. Di bidang pendidikan, angka melek huruf perempuan masih rendah. Selain itu, masih terdapat kesenjangan gender dalam bidang STEM (Science, Technology, Engineering, dan Mathematics). DPR RI melalui fungsi legislasi berperan penting dalam memastikan agar isu krusial yang dihadapi perempuan dalam bidang kesehatan dan pendidikan menjadi fokus perhatian dalam pembahasan RUU RPJPN mendatang.