
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Maraknya kasus mafia tanah menjadi suatu tanda dan peringatan bahwa pengaturan kebijakan atas perlindungan negara sebagai bagian dari ekonomi, sosial, dan budaya yang telah dijamin oleh konstitusi masih lemah dan apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik pertanahan yang merugikan banyak pihak. Tulisan ini mengkaji penanganan kejahatan mafia tanah di Indonesia. Komisi II DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN agar merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah. Penanganan mafia tanah saat ini belum maksimal karena pemerintah masih fokus pada tahap pemberantasan, yaitu setelah ada laporan tindak kejahatan mafia tanah. Sedangkan aspek pencegahan belum dimaksimalkan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah/Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan aspek pencegahan dalam sistem pertanahan untuk memberantas kejahatan mafia tanah.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Abstrak:
Menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan akan dilantiknya pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024 mendatang, DPR RI mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) sebagai RUU inisiatif DPR. Persoalannya, RUU Wantimpres dianggap menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai bagian dari kemunduran demokrasi Indonesia dan hanya menjadi sarana konsolidasi di kalangan elit. Tulisan ini bertujuan mengkaji wacana menghidupkan kembali DPA dalam RUU Wantimpres dan muatan kontroversi politiknya. Direkomendasikan kepada Komisi II atau alat kelengkapan DPR RI lainnya yang akan membahas RUU ini untuk menjawab secara terbuka dan partisipatif terhadap anggapan kontroversi politiknya bagi demokrasi dan kepentingan masyarakat luas.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Abstrak:
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Namun, kebijakan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Terlepas dari tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ormas keagamaan akan menghadapi sejumlah tantangan dan harus memenuhi persyaratan yang ketat dalam pengelolaan tambang. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji polemik terkait kebijakan ini serta mengidentifikasi tantangan dan persyaratan yang harus dipenuhi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang. Tantangan utama yang dihadapi adalah kesiapan dan kapabilitas ormas keagamaan dalam mengelola tambang secara efektif dan berkelanjutan. Sementara persyaratan yang harus dipenuhi mencakup kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Komisi VII DPR RI perlu memantau kepatuhan ormas keagamaan terhadap peraturan yang berlaku serta mengevaluasi dampak ekonomi dan lingkungan dari kebijakan ini. Selain itu, perlu diawasi pula terkait proses pemberian izin pengelolaan tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Abstrak:
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia menghadapi tantangan signifikan berupa deflasi. Dalam jangka pendek deflasi menguntungkan masyarakat, namun dalam jangka panjang, fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjebaknya perekonomian dalam spiral deflasi yang sulit diatasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak deflasi terhadap perekonomian dan upaya mengatasinya. Deflasi mengindikasikan penurunan permintaan agregat dan melemahnya aktivitas ekonomi. Hal ini berdampak terhadap perekonomian, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, dan meningkatkan pengangguran. Upaya mengatasi deflasi antara lain dengan menurunkan suku bunga untuk mendorong pinjaman dan investasi; meningkatkan belanja publik pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah; memberikan subsidi pada sektor terdampak; serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah dan bank sentral untuk segera mengatasi deflasi. Selain itu, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan fiskal dan moneter yang dilakukan pemerintah dan bank sentral.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak (TPA) Pekanbaru dan Depok merupakan isu serius yang memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. TPA seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Tulisan ini mengkaji permasalahan dan pelindungan anak di TPA. Banyaknya permasalahan di TPA secara tidak langsung menimbulkan celah terjadinya kekerasan terhadap anak seperti regulasi yang masih umum, belum adanya standarisasi ramah anak, dan pengawasan yang longgar. Oleh sebab itu, diperlukan pelindungan secara menyeluruh baik dari segi regulasi, standarisasi, hingga pengawasan. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI perlu membuat regulasi yang lebih komprehensif terkait RUU pengasuhan anak serta mendorong pemerintah untuk segera membuat standarisasi TPA ramah anak. Di samping itu, Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memastikan pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait TPA lebih ketat lagi.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap,) meskipun sistem ini mendapat kritik dan mengalami berbagai tantangan dalam Pemilu 2024. Artikel ini mengkaji rencana penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 beserta tantangan yang dihadapi dan langkah-langkah persiapan yang diperlukan. Hasil kajian menunjukkan, Sirekap berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik dengan menyediakan data rekapitulasi yang transparan dan akurat. Namun, kendala teknis seperti gangguan konektivitas internet dan kurangnya pelatihan petugas pemilu menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi masalah ini, peningkatan infrastruktur teknologi, penyediaan perangkat keras dan lunak yang andal, serta pelatihan intensif bagi petugas pemilu sangat diperlukan. Selain itu, peningkatan keamanan siber dan pengawasan independen juga menjadi fokus utama untuk menjamin integritas sistem. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU untuk mengatur detail teknis penggunaan Sirekap, menetapkan standar pelatihan bagi petugas, menyusun mekanisme pengawasan serta audit yang komprehensif untuk memastikan integritas dan transparansi Sirekap.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Abstrak:
Pemilihan satu pasangan calon (paslon) atau pemilihan calon tunggal berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (Pilkada Serentak 2024). Pilkada Serentak 2024 memiliki skema yang berbeda dari pilkada sebelumnya yakni dilaksanakan lima tahun sekali di seluruh daerah. Permasalahan yang dihadapi terkait ini, jika paslon tunggal kalah maka jadwal pemilihan berikutnya akan dilaksanakan lima tahun berikutnya. Selama kekosongan jabatan kepala daerah tersebut maka posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat yang bertugas selama lima tahun. Tulisan ini mengkaji pertentangan kondisi ini dengan nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, Komisi II melalui fungsi legislasi dapat mengajukan perubahan regulasi terkait aturan pencalonan baik dari partai politik maupun calon perseorangan, dan aturan pengangkatan penjabat yang melibatkan DPRD.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia yang merupakan industri berlabel intensif, saat ini sedang mengalami tekanan signifikan, yang menyebabkan banyak perusahaan mengalami penurunan utilisasi dan berpontensi pada penutupan. Untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang kemudian direvisi menjadi Permendag 8/2024. Selain itu, ada wacana pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor. Tulisan ini mengkaji apakah implementasi kebijakan TPT tersebut efektif. Hasil kajian menunjukkan, kebijakan pemerintah tersebut belum efektif, karena banyak barang tekstil dan produk tekstil impor yang masih membanjiri pasar domestic, sehingga mengganggu keutuhan industri TPT nasional. Komisi VII DPR RI perlu meningkatkan fungsi pengawasan kepada pemerintah terkait kebijakan industri TPT di Indonesia. Kebijakan TPT yang diterapkan sejak tahun 2022 terbukti belum dapat menyelamatkan industri TPT nasional, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan terkait industri TPT agar industri ini dapat dipulihkan kembali.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Kerusakan alam di Indonesia masih terus terjadi, baik karena ulah manusia maupun akibat perubahan iklim yang semakin parah. Untuk mengatasinya dibutuhkan mekanisme pendanaan yang memadai dan berkelanjutan. Tulisan ini bertujuan melihat penggunaan mekanisme debt for nature swap (DNS) sebagai alternatif pembiayaan dan mengkaji upaya peningkatan efektivitasnya. Mekanisme DNS merupakan pertukaran utang menjadi pembiayaan proyek berbasis lingkungan. DNS dapat memberikan keuntungan yaitu menghapus sebagian utang negara dan sekaligus memberikan akses pembiayaan dari internasional. Guna meningkatkan efektivitasnya, dapat dilakukan dukungan kebijakan yaitu pembangunan peta jalan pelestarian alam, peningkatan akurasi penghitungan kebutuhan pendanaan, mendorong kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Komisi IV DPR RI dapat mendorong mitra kerja terkait untuk membangun rencana kegiatan yang dapat diajukan menjadi proyek. Komisi XI DPR RI juga dapat mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan penghitungan kembali atas utang negara yang dapat diajukan untuk diputihkan.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Menurut WHO, sekitar 325 juta orang menderita Hepatitis B atau C, dengan kematian akibat hepatitis di Asia-Pasifik melebihi kematian akibat HIV/AIDS. Indonesia memiliki prevalensi Hepatitis B sebesar 7,1% dan Hepatitis C sebesar 1%, menempatkannya di antara 10 negara dengan beban tertinggi. Tanpa tindakan efektif, kasus hepatitis diperkirakan akan terus meningkat, memberikan beban tambahan pada sistem kesehatan dan perekonomian. Artikel ini membahas kolaborasi global dalam penanganan hepatitis, peran Indonesia dalam upaya global, serta tantangan dan peluang di masa depan. Menuju penghapusan hepatitis pada tahun 2030, kolaborasi global diperlukan melalui teknologi medis dan dukungan politik yang kuat. Diharapkan Komisi IX DPR RI dapat mendorong pemerintah memperkuat infrastruktur kesehatan, mendukung program vaksinasi, skrining, dan pengobatan hepatitis, serta menggalakkan kampanye kesadaran untuk mengurangi stigma, melalui kolaborasi internasional yang erat. Komisi IX DPR RI juga dapat mendorong pemerintah meningkatkan kolaborasi yang aktif untuk mewujudkan kapasitas pengobatan hepatitis nasional.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Yustina Sari, S.H., M.H., M.Sc.
Abstrak:
Putusan sela kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menimbulkan kontroversi. Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap tidak berwenang melakukan penuntutan karena tidak ada pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung sesuai asas single prosecution system. Artikel ini bertujuan mengkaji penerapan asas single prosecution system dan harmonisasi pengaturan kewenangan penuntutan. Asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) tercermin dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Pasal tersebut menempatkan Jaksa Agung sebagai pemegang kendali atas tugas dan wewenang penuntutan, sehingga penuntut umum pada lembaga lain harus mendapat delegasi dari Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan. UU KPK mengatur tugas penuntutan oleh KPK sehingga tidak perlu delegasi dari Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan. Komisi III DPR dapat memfasilitasi koordinasi Jaksa Agung dan KPK untuk menyamakan pemahaman terhadap penerapan asas penuntutan tunggal dan mendorong harmonisasi pengaturan kewenangan penuntutan.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya mendapatkan serangan siber pada 20 Juni 2024 oleh Grup Hacker Lockbit. Serangan siber itu berdampak pada terganggunya layanan keimigrasian serta tercurinya data-data milik Badan Intelijen Strategis TNI dan POLRI. Data curian tersebut telah dijual di “dark web”. Tulisan ini mengkaji faktor penyebab lemahnya pengamanan PDNS terhadap serangan siber. Kelemahan yang masih ada yaitu pertama, sistem pengamanan yang diimplementasikan hanya menggunakan Windows Defender sehingga sangat rentan diserang hacker. Kedua, anggaran negara untuk menanggulangi serangan siber belum memadai. Ketiga, belum ada perintah tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan instansi pemerintah segera memutakhirkan sistem pengamanan sibernya. Pada fungsi legislasi, Komisi I DPR RI dan pemerintah harus segera membuat UU tentang Satu Data Indonesia dengan peraturan terkait pengamanan siber. Pada fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI perlu meningkatkan pengawasannya atas kinerja Kemenkominfo RI dan BSSN dalam menyediakan pengamanan siber bagi PDNS secara berkesinambungan.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Ulayya Sarfina, S.T., M.T.
Abstrak:
Transportasi massal kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang semakin parah di kota besar. Beberapa tahun terakhir, pembangunan angkutan massal, terutama berbasis rel, mengalami perkembangan signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan transportasi publik. Namun, tantangan utamanya adalah kurangnya perencanaan yang komprehensif dan penganggaran yang matang guna menjamin keberlanjutan pembangunan dan operasional yang efektif. Tulisan ini bertujuan mengkaji perkembangan transportasi rel di Indonesia dengan fokus pada optimalisasi kepuasan masyarakat dan dukungan pada pembangunan berkelanjutan. Komisi V DPR RI dapat mengawasi implementasi penganggaran dan pembangunan transportasi rel melalui fungsi anggaran dan pengawasan. Selain memastikan pelayanan transportasi rel mencapai standar optimal, Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah mengatasi isu terkait kemacetan, keselamatan, dan keamanan transportasi dalam tahap pembangunan maupun operasional. Tujuannya memastikan kebijakan transportasi rel dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan masyarakat mendukung pembangunannya secara berkelanjutan.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Abstrak:
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dana bergulir saat ini diyakini kurang dapat mengatasi backlog perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Usulan untuk menggunakan mekanisme dana abadi mulai muncul karena bukan hanya dapat mempercepat mengurangi backlog tetapi juga lebih efisien bagi APBN. Tulisan ini bertujuan untuk membahas skema FLPP dana abadi serta peluang dan tantangannya. Dana abadi memiliki daya ungkit dana mencapai 2,16 kali dibandingkan FLPP dana bergulir, dapat memotong biaya pembelian rumah sampai dengan 20%, memperluas jangkauan subsidi, dan sejalan dengan program 3 juta perumahan. Implementasi skema FLPP dana abadi perlu memerhatikan aspek terkait kematangan skema investasi, tantangan likuiditas bank penyalur, dan public trust. Perlu langkah responsif DPR RI, terutama dari Komisi V dan Komisi XI dalam regulasi, alokasi anggaran, dan pengawasan terkait ekosistem pembiayaan skema ini untuk memastikan keberhasilan yang merata dan berkelanjutan bagi MBR.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.
Abstrak:
Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai belahan dunia berkumpul di tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Walaupun sudah dipersiapkan dengan cermat, pada praktiknya penyelenggaraan ibadah haji tidak terlepas dari berbagai tantangan dan permasalahan sebagaimana yang terjadi pada tahun 2024 ini. Tulisan ini mendeskripsikan mitigasi penyelenggaraan haji 2025 mendatang berbasis pada permasalahan dan praktik baik penyelenggaraan haji tahun 2024. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan pemerintah meliputi penanganan: (1) haji ramah lansia; (2) antisipasi keterlambatan penerbangan pada fase keberangkatan dan pemulangan; dan (3) pembagian kuota tambahan secara adil. Sementara dari sisi praktik baik 2024 yang perlu diterapkan kembali pada 2025 yaitu: (1) penetapan BPIH lebih awal; dan (2) penerapan skema murur di Muzdalifah. Berdasarkan langkah mitigasi dan praktik baik tersebut, penulis merekomendasikan Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan beberapa langkah mitigasi tersebut agar terwujud peningkatan kualitas penyelenggaraan dari sisi kenyamanan dan kelancaran ibadah haji pada masa yang akan datang.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah menyetujui Resolusi Gencatan Senjata di Jalur Gaza pada 10 Juni 2024. Hamas dan Islamic Jihad (Jihad Islam) telah merespons positif resolusi gencatan senjata tersebut. Sementara Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu masih bersikeras bahwa Israel hanya akan mengakhiri konflik setelah ‘menghancurkan’ Hamas. Tulisan ini menganalisis bagaimana keberhasilan DK PBB dalam mengeluarkan resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza dan respons Indonesia. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengecam tindakan keji Israel dan meminta adanya gencatan senjata secara permanen. Hafid juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya Menteri Pertahanan dan TNI untuk mengirim pasukan penjaga perdamaian dan tenaga medis apabila mendapatkan mandat dari PBB. Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat mendukung Kementerian Pertahanan dan TNI dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi korban sipil Palestina sekaligus mendukung upaya perdamaian kedua pihak dalam mewujudkan two-state solution.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Abstrak:
Penambahan usia pensiun prajurit TNI dan perluasan lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif menjadi sorotan utama rencana revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Tulisan ini menganalisis urgensi kedua hal tersebut. Tuntutan perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan keahlian khusus TNI menjadi faktor pendorong perlunya penambahan usia pensiun prajurit TNI dan perluasan lembaga sipil yang memerlukan dukungan kapabilitas TNI. Namun demikian, rencana perubahan tersebut perlu disertai upaya penataan organisasi secara optimal sebagai upaya mitigasi terjadinya logjam antrian jabatan sebagai dampak penambahan usia pensiun. Perluasan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif juga perlu dibatasi pada lembaga-lembaga yang memerlukan dukungan keahlian spesifik dari prajurit TNI. Melalui pelaksanaan fungsi legislasi, Badan Legislasi DPR RI perlu mendorong profesionalisme TNI melalui penyusunan revisi Undang-Undang TNI untuk penguatan pertahanan dan organisasi TNI yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG). IG diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran dan mempromosikan produk-produk IG Indonesia. IG mempunyai keistimewaan bagi daerah penghasil barang atau produk yang berpotensi meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor. Tulisan ini menganalisis peningkatan nilai ekonomi produk melalui IG. Pemerintah memandang, keistimewaan Produk IG yang dimiliki Indonesia akan mengantarkan kemajuan ekonomi. Langkah pemajuan dimulai salah satunya dengan menemukan potensi produk IG. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan agar pemerintah dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) lebih semangat melakukan pendaftaran potensi IG. Selanjutnya Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah mempromosikan produk IG Indonesia ke pasar ekspor, sehingga dapat meningkatkan potensi IG bernilai ekonomis, yang berdampak positif pada pembangunan peningkatan nilai perekonomian.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Neraca perdagangan Indonesia (NPI) mencatatkan nilai surplus dalam 48 bulan berturut-turut, namun kecenderungan NPI mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Salah satu upaya menjaga keberlanjutan surplus NPI adalah pembukaan pasar ekspor nontradisional seperti implementasi Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Tulisan ini menganalisis proyeksi dampak dari implementasi perluasan perjanjian IC-CEPA terhadap NPI. Setelah implementasi IC-CEPA, kinerja ekspor dan NPI Indonesia dan Chile (Chili) lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Oleh karenanya, perluasan perjanjian IC-CEPA berpotensi meningkatkan kinerja ekspor dan NPI antara Indonesia dan Chili dibandingkan saat ini. Kenaikan ini berpotensi mendorong keberlangsungan surplus NPI. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan perluasan perjanjian IC-CEPA. Di samping itu, Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk terus mencari pasar ekspor baru nontradisional yang potensial bagi produk-produk Indonesia.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Penggunaan visa nonhaji oleh jemaah calon haji Indonesia menimbulkan berbagai problematika. Tulisan ini menganalisis penggunaan visa nonhaji untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024 dan dampaknya. Keinginan untuk segera melaksanakan haji, tanpa harus menunggu lama dalam antrian resmi, mendorong banyak calon jemaah untuk menggunakan visa nonhaji. Meskipun visa tersebut sah untuk masuk ke Arab Saudi, penggunaannya tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Akibatnya, para jemaah yang menggunakan visa nonhaji menghadapi risiko besar, termasuk tidak dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, deportasi, dan denda. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai risiko penggunaan visa nonhaji, memperketat pengawasan, serta mendorong pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi untuk memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum terhadap agen perjalanan yang menawarkan paket haji dengan visa nonhaji.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Indonesia dihadapkan pada permasalahan hadirnya puluhan ribu aplikasi di sektor pemerintahan yang menghambat kinerja organisasi dan pelayanan publik. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan portal penyelenggaraan keterpaduan ekosistem layanan digital yang disebut INA Digital. Tulisan ini menganalisis tentang optimalisasi pelayanan publik melalui INA Digital dan tantangannya. INA Digital menjadi upaya pemerintah mewujudkan good governance dengan mengintegrasikan berbagai platform digital ke dalam satu portal pemerintahan. Pemerintah perlu memperjelas proses bisnis antara aplikasi umum yang sudah ada dengan INA Digital serta perlunya memperhatikan asiprasi dan kebutuhan di daerah. Tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi INA Digital antara lain standardisasi platform, cyber security, digital divide, dan mindset birokrasi. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mengadakan rapat kerja gabungan bersama Komisi I DPR RI untuk meminta KemenPANRB dan instansi terkait menyampaikan perencanaan strategis, standardisasi platform, dan kewenangan masing-masing instansi serta perlu membahas RUU perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disepakati sebagai RUU Inisiatif DPR. Salah satu materinya, yaitu tugas Polri sebagai Koordinator Pengawasan dan Pembinaan (Korwasbin) penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik lain, menuai penolakan masyarakat. Artikel ini membahas praktik pelaksanaan tugas Korwasbin penyidikan oleh Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana RUU Polri mengatur tugas Korwasbin dalam RUU Polri. Praktik koordinasi penyidik Polri dan PPNS belum berjalan secara optimal karena menambah birokrasi penyidikan. RUU Polri memperluas ruang lingkup tugas Korwasbin penyidikan yang semula hanya PPNS menjadi PPNS dan/atau penyidik lain dan wewenang pemberian rekomendasi dalam pengangkatan PPNS dan/atau penyidik lainnya. Pembahasan RUU Polri oleh Baleg DPR RI dapat mempertimbangkan perbaikan terhadap rumusan tugas dan wewenang Polri sebagai Korwasbin. Baleg DPR RI perlu menggali masukan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sangat penting dalam upaya transisi energi, namun PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangannya perlu memerhatikan keandalan sistem PLN. Hal tersebut menyebabkan perlunya ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota PLTS Atap untuk periode 2024-2028. Tulisan ini bertujuan mengkaji kebijakan penetapan kuota pengembangan PLTS Atap dan implikasi penetapan kuota tersebut. Penetapan kuota diharapkan dapat mendorong pengembangan PLTS Atap di Indonesia, namun implementasi kebijakan tersebut perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur jaringan PLN. Penetapan kuota memberikan implikasi adanya kepastian bagi pengembang PLTS Atap dan industri terkait dalam merencanakan strategi bisnisnya. Dari sisi pengawasan, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar alokasi kuota pengembangan PLTS Atap dilakukan secara transparan dan efektif, serta meningkatkan pemanfaatan EBT dan keandalan jaringan PLN untuk mencapai target 3,6 GW PLTS Atap dan 23% bauran EBT pada tahun 2025.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Akses internet yang cepat dan andal telah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur internet yang merata. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak konektivitas internet satelit. Kehadiran starlink di satu sisi dapat memperkecil kesenjangan digital. Permasalahan regulasi, perizinan, isu kedaulatan data, keberlanjutan bisnis operator seluler dan penyedia layanan internet dalam negeri, serta dampak lingkungan menjadi tantangan dari hadirnya starlink. Komisi I dan Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan terutama dari aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek pelindungan dan keamanan data, aspek kedaulatan bangsa, serta potensi kerugian bisnis operator seluler dan penyedia layanan internet dalam negeri. Terlepas dari tantangan tersebut, dalam jangka panjang, harus dipastikan bahwa manfaat sosial dan ekonomi dari inklusi digital ini harus lebih besar daripada tantangannya.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Akhir-akhir ini, dunia pendidikan dikejutkan dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Penolakan dan unjuk rasa terjadi di mana-mana untuk menentang kebijakan tersebut. Kenaikan UKT dinilai memberatkan mahasiswa meskipun telah ada beberapa program KIP dan beasiswa yang telah disediakan pemerintah. Meskipun kebijakan kenaikan UKT tahun 2024 pada akhirnya ditunda untuk sementara waktu, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istora Senayan, bukan berarti persoalan telah usai karena kenaikan UKT tetap akan direalisasikan tahun depan. Tulisan ini mengkaji dampak kenaikan UKT bagi mahasiswa. Hasil pembahasan menyimpulkan perlunya evaluasi kebijakan terkait kenaikan UKT. Kenaikan UKT dapat menimbulkan penyusutan aksesibilitas pendidikan, tekanan finansial dan psikologis, memperparah kesenjangan sosial ekonomi hingga menciptakan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Komisi X DPR RI dapat mendorong Kemendikbudristek untuk mengawasi perguruan tinggi dalam mencegah penyalahgunaan otonomi yang diberikan perguruan tinggi untuk menetapkan tarif UKT.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Masyarakat internasional semakin gelisah akan keselamatan masyarakat sipil di Gaza akibat perang yang tak kunjung dihentikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan tragedi kemanusiaan di Gaza. Upaya mediasi oleh Mesir, AS, dan Qatar hampir membawa Hamas dan Israel pada kesepakatan gencatan senjata. Sejumlah momentum baik dalam proses perundingan kembali berujung pada kebuntuan. Tulisan ini mengkaji arti penting dukungan internasional dalam mengupayakan penghentian perang di Gaza. Penghentian perang di Gaza dalam waktu dekat bukan sebuah harapan yang dapat mudah dicapai. Kesepakatan gencatan senjata semakin sulit dicapai ketika kedua belah pihak tidak mau berkompromi dengan kepentingan masing-masing. Meskipun saat ini belum mampu mencapai penghentian perang, dukungan masyarakat internasional terhadap perjuangan Palestina telah menghasilkan sejumlah perkembangan yang signifikan. DPR RI, melalui peran diplomasi parlemen, harus memanfaatkan momentum ini untuk terus menggalang dukungan dari seluruh negara, mendesak kedua pihak yang bertikai untuk segera menghentikan perang, dan mendorong tercapainya kemerdekaan bangsa Palestina.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Abstrak:
Jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh oknum BPK terjadi berulang sehingga membuka mata masyarakat bahwa BPK rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Tulisan ini mengkaji penyebab dan antisipasi dari jual beli WTP. WTP dianggap sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN. Jual beli WTP terjadi karena faktor aturan hukum yang menjadikan BPK sebagai auditor utama audit keuangan negara; faktor penegak hukum yaitu kewenangan yang besar dimanfaatkan oknum BPK untuk melakukan perbuatan transaksional; dan faktor masyarakat karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai WTP. Untuk mengantisipasinya dilakukan pengawasan melekat oleh pimpinan, mengutamakan prinsip etika, dan penyamaan standar baku. Kemudian peningkatan seleksi auditor dan memperkuat sistem pengaduan serta whistleblower harus dilakukan. Pengawasan dari masyarakat dan media massa juga perlu dilakukan. Komisi XI DPR RI perlu mendorong BPK melakukan perubahan menyeluruh dalam sistem pemeriksaan keuangannya. Komisi III DPR RI dapat meminta penegak hukum untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat jual beli WTP.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Lobster merupakan salah satu komoditas unggulan, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Pemerintah saat ini membuka kembali keran ekspor benih bening lobster yang sebelumnya ditutup sejak tahun 2021. Tulisan ini mengkaji polemik yang terjadi dalam penerapan kebijakan tersebut dan upaya untuk menghadapinya agar kelestarian lobster terus terjaga. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelundupan dan perdagangan ilegal benih lobster tetap terjadi di tengah penerapan kebijakan pembukaan keran ekspor, sehingga mengancam kelestarian lobster di alam. Upaya mengatasinya yaitu peningkatan akurasi pencatatan neraca benih lobster, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelundupan lobster ke luar negeri, pelibatan dan penguatan kapasitas nelayan, serta turut memperhitungkan dampak perubahan iklim dalam peta jalan budidaya lobster di Indonesia. Komisi IV DPR RI perlu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembukaan ekspor benih lobster agar tidak mengancam keberlanjutan lobster di alam dan tetap melindungi kesejahteraan nelayan. Selain itu juga diperlukan evaluasi berkala atas penerapan kebijakan ini.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
World Water Forum (WWF) merupakan forum 3 tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pada penyelenggaraan yang ke-10 di Bali, Indonesia, peran parlemen lebih terakomodasi melalui pertemuan khusus tingkat parlemen. Tulisan ini menggambarkan proses politik yang terjadi di DPR RI terkait upaya mengangkat isu air di tingkat parlemen dalam penyelenggaraan Parliamentary Meeting on occasion of the 10th World Water Forum. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menangkap peluang ini dengan menggandeng Inter-Parliamentary Union (IPU) sebagai co-host. Pelibatan IPU sangat efektif dalam menggalang dukungan parlemen anggotanya untuk berpartisipasi dalam Pertemuan Tingkat Parlemen WWF ke-10 dengan menetapkan forum ini sebagai agenda resmi IPU serta membawa outcome pertemuan ini untuk dibahas pada Sidang IPU ke-149 pada Oktober 2024 di Jenewa. Pertemuan tingkat parlemen ini menghasilkan komunike yang berisikan rekomendasi-rekomendasi yang dikumpulkan dari intervensi delegasi selama sesi diskusi.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Museum memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan dan penelitian serta mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini sesuai dengan tema peringatan Hari Museum Internasional tahun ini yang jatuh pada tanggal 18 Mei 2024. Tulisan ini mengevaluasi implementasi pengaturan museum di lapangan: mengidentifikasi kendala, dan merumuskan upaya pengembangan museum. Implementasi pengembangan museum di Indonesia menghadapi berbagai kendala seperti manajemen yang lemah, SDM yang tidak memadai, dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, dan komunitas. Komisi X DPR RI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap program-program pemerintah terkait pengembangan museum. Usulan perbaikan peraturan melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman dapat menjadi media yang produktif untuk mendorong perbaikan tata kelola permuseuman di Indonesia.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
MKRI dalam putusan dan pertimbangan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 dan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait pengujian UU Pemilu, serta perkara PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan antara bulan November 2023-April 2024, menyebutkan perlunya penyempurnaan UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen, persyaratan usia minimal capres dan cawapres, serta kampanye. Tulisan ini membahas mengenai putusan dan pertimbangan MKRI untuk penyempurnaan UU Pemilu. Berdasarkan putusan MKRI, perubahan ambang batas parlemen perlu dirumuskan untuk digunakan secara berkelanjutan dalam bingkai menjaga proporsionalitas dan mewujudkan penyederhanaan partai politik. Terkait persyaratan usia, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait elected official untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal capres dan cawapres. Sementara mengenai kampanye, perlu dilakukan penyempurnaan UU Pemilu, termasuk jika ada pengaturan yang saling terkait sehingga menimbulkan ambiguitas. DPR RI melalui Komisi II perlu segera mempersiapkan penyempurnaan UU Pemilu dan DPR Periode 2024-2029 perlu menyelesaikan pembahasannya sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Penonaktifan NIK KTP Jakarta bagi warga tertentu dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Tulisan ini mengkaji kebijakan penonaktifan NIK KTP Jakarta dalam rangka penataan administrasi kependudukan dan dampaknya. Pemprov DKI Jakarta berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisasi dampak tersebut. Bagi warga terdampak dapat memeriksa NIK via online maupun datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Program kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk diikuti pemerintah daerah lainnya bagi upaya penataan administrasi kependudukan secara nasional. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong Kemendagri mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat demi meningkatkan pelayanan publik. Sedangkan melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat mendorong perubahan UU Adminduk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern saat ini.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Abstrak:
Turunnya produksi (lifting) minyak mentah masih menjadi persoalan yang dihadapi Indonesia yang berdampak terjadinya kenaikan impor minyak mentah dan BBM karena meningkatnya konsumsi. Hal ini menjadi beban ekonomi, terlebih jika harga minyak melonjak di pasar dunia dan kurs rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS. Tulisan ini membahas persoalan penurunan produksi dan beban impor serta upaya untuk mencapai target 1 juta barel tahun 2030. Disimpulkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi insentif migas dengan menambah beberapa kebijakan guna menarik investasi di sektor migas, khususnya untuk eksplorasi guna menemukan cadangan migas baru. Pengurangan konsumsi sulit dilakukan, namun penetapan langkah untuk mengurangi beban subsidi BBM dapat dilakukan dengan menaikkan sedikit harga BBM pertalite dan solar bersubsidi jika distribusi BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran di lapangan. Oleh karena itu, Komisi VII dan komisi terkait dapat mendesak pemerintah agar meningkatkan produksi (lifting) minyak mentah ke depan melalui kebijakan insentif fiskal.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Akhir-akhir ini marak terjadi kasus bea masuk impor yang viral di masyarakat. Berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaan penerapan bea masuk impor. Tulisan ini mengkaji praktik pengenaan bea masuk barang impor. Hasil kajian menunjukkan beberapa masalah, termasuk pelayanan kurang baik dari Bea Cukai, kurangnya koordinasi antarkementerian terkait, penegakan hukum yang lemah, dan komunikasi yang kurang efektif antara Bea Cukai dan masyarakat terkait aturan impor barang. Komisi XI DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan, perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan bea masuk barang impor melalui reformasi menyeluruh di Bea Cukai, mengidentifikasi akar masalah, memperbaiki pengawasan internal, meningkatkan koordinasi antarkementerian, mengkaji kebutuhan perbaikan aturan bea masuk impor, serta melakukan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas aturan pengiriman barang dan partisipasi publik dalam pengawasan kinerja Bea Cukai. Selain itu, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara adil terhadap semua pihak, tanpa pandang bulu.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Munculnya kasus pelanggaran akademik seperti plagiarisme dan publikasi di jurnal predator yang melibatkan dosen dan guru besar perguruan tinggi menunjukkan kompleksitas masalah yang mendesak untuk ditangani. Tulisan ini mengkaji integritas akademik dosen dan guru besar. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan investigasi lebih lanjut dan penegakan aturan yang tegas oleh Kemendikbudristek sebagai langkah penting menjaga integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi. Evaluasi kebijakan dan insiatif pemerintah, pembentukan klinik penulisan akademik, serta peningkatan kesadaran bagi dosen merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas akademik dosen dan guru besar. Perlu dibangun kembali kesadaran untuk menjaga etika akademik dan mematuhi standar penulisan publikasi ilmiah yang benar. Komisi X DPR RI berperan penting dalam mengawasi dan memastikan penegakan integritas pendidikan tinggi di Indonesia, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024 perlu dilakukan lebih intensif, bila merujuk pada data ujaran kebencian, SARA, dan hoaks dalam Pemilu 2024 di media sosial X, Facebook, dan Instagram yang masih sangat tinggi. Tulisan ini mengkaji upaya pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024. Penggunaan ruang digital lebih dominan digunakan pada masa kampanye, termasuk dalam kampanye Pilkada 2024. Pada masa kampanye akan banyak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU yang materinya terkait pemilu dan cenderung berisi ujaran kebencian, hoaks, dan SARA. Upaya kolaborasi antara Kemkominfo bersama KPU dan Bawaslu dilakukan melalui pengawasan ruang digital yang masuk kategori ujaran kebencian, SARA, dan hoaks dalam Pilkada 2024. Pengawasan tersebut di antaranya penanganan isu hoaks, analisis isu percakapan di ruang digital, dan verifikasi akun media sosial. Komisi I DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Kemkominfo saat berkolaborasi bersama KPU dan Bawaslu saat melakukan pengawasan ruang digital dalam Pilkada 2024.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Dampak ekonomi global pascaeskalasi ketegangan Iran-Suriah menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko makroekonomi bagi Indonesia. Di antara potensi dampaknya antara lain meningkatnya harga komoditas terutama minyak mentah, gangguan rantai pasok, kenaikan biaya kargo, pelemahan nilai tukar, dan kenaikan harga emas. Potensi dampak eskalasi konflik lanjutan harus dimitigasi dan diantisipasi. Tulisan ini mencermati ekonomi Indonesia khususnya yang terkait dengan potensi dampak dan alternatif kebijakan antisipatif pascaeskalasi konflik kawasan Timur Tengah. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Pemerintah khususnya otoritas fiskal dan moneter untuk menyiapkan bauran kebijakan yang terukur dalam merespons dampak eskalasi konflik sehingga mampu memitigasi dengan baik tingkat kepercayaan dan kebutuhan pasar, menjaga stabilitas nilai tukar, memperkuat likuiditas rupiah, mengelola penawaran dan permintaan valuta asing, di samping memastikan ketersediaan rantai pasok sehingga produktivitas sektor riil dan konsumsi masyarakat dapat tetap terjaga, untuk resiliensi ekonomi dan stabilitas pertumbuhan berkelanjutan.
Penulis: Mandala Harefa, S.E., M.Si.
Abstrak:
Kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU kepada industri pupuk dan 6 industri lainnya diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam ketahanan pangan. PT Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang memproduksi pupuk bersubsidi bagi petani di mana gas bumi merupakan komponen produksi untuk urea 71% dan NPK mencapai 5%. Sementara itu untuk subsidi pupuk tahun 2024 ini pemerintah meningkatkan anggaran menjadi Rp53,3 triliun dengan rencana produksi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 ton. Tulisan ini membahas evaluasi untuk penerima manfaat kebijakan HGBT. Menurut Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2023, harga gas pada kisaran USD6–6,82. Kondisi ini juga berdampak terhadap besaran subsidi dan beban fiskal (APBN) dari berapa besar fasilitas HGBT yang dinikmati industri lainnya. Dengan melihat implikasi kebijakan tersebut, tentunya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dengan pembahasan yang komprehensif lintas komisi di DPR RI yang terkait kebijakan subsidi pupuk, gas dan fiskal untuk industri pupuk dalam menopang ketahanan pangan melalui kebijakan HGBT.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Kasus hand, foot, and mouth disease (HFMD) mencapai 6.500 kasus pada periode triwulan 1 (Januari-Maret 2024). Sebagian besar kasus didominasi Pulau Jawa sebagai daerah tujuan mudik terbanyak 2024. Mobilitas yang tinggi selama libur lebaran berpotensi mempercepat penularan. Tulisan ini mengkaji potensi lonjakan kasus HFMD pascalibur lebaran beserta pencegahannya. Jumlah kasus tiga bulan pertama tahun 2024 lebih dari setengah dari total kasus pada tahun 2023 dan diperkirakan akan terus meningkat bahkan dapat menjadi wabah jika upaya pencegahan tidak segera dilakukan dan tidak tepat sasaran. Kewaspadaan dini terhadap penyakit menular seperti HFMD perlu ditingkatkan terutama pada kelompok berisiko. Gambaran klinis penyakit ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat mencegah penularan dan komplikasi berat. Upaya pencegahan dapat dilakukan di level individu dan level pemerintah. Komisi IX DPR RI berperan penting dalam mendorong dan memastikan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan efisien apabila terjadi lonjakan kasus.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan KPK menjadi sorotan publik. Tulisan ini menganalisis kewenangan Kejagung dan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan polemik penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Kejagung dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK sangat diperlukan dalam penanganan korupsi di LPEI dengan mengacu pada Pasal 50 UU KPK. Untuk itu, Komisi III DPR RI perlu mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi di LPEI dan meminta Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi dalam penyelesaian perkara tersebut.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Abstrak:
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya kembali korban jiwa pada Pemilu 2024. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kesalahan yang perlu menjadi perhatian. Tulisan ini ingin mengkaji langkah apa yang harus diperbaiki pemerintah ke depan untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa gugurnya petugas badan ad hoc, terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemerintah masih perlu melakukan langkah perbaikan dari aspek administratif seperti kepatuhan pemenuhan persyaratan usia dan manajemen pemilu di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU melakukan evaluasi kembali terhadap tahapan pemilu, terutama dari sisi manajemen waktu. Manajemen waktu yang baik yaitu dengan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan pemenuhan persyaratan administratif, hingga persiapan teknis oleh penyelenggara badan ad hoc di lapangan. Sedangkan dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengevaluasi kembali anggaran pemenuhan fasilitas dan kebutuhan operasional di lapangan berdasarkan standar kemahalan sesuai wilayah masing-masing TPS.
Penulis: Dr. Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Tahap pertama wajib sertifikasi halal akan diberlakukan per 18 Oktober 2024 untuk seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk makanan dan minuman di Indonesia didominasi oleh usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pro-kontra kebijakan ini berpijak pada keinginan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan dan minuman halal, sedangkan di sisi lain butuh persiapan matang bagi lebih dari 64 juta UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Artikel ini menganalisis kesiapan UMKM dan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal tahap pertama. Sertifikasi halal memiliki urgensi bagi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, namun dukungan pemerintah terhadap program ini belum optimal. Komisi VIII dan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memfasilitasi UMKM dengan meningkatkan program sertifikasi halal gratis dan dukungan anggaran yang memadai, agar target seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal dapat terlaksana tepat waktu.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat terhambatnya pasokan minyak goreng yang diwajibkan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini memperbolehkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan syarat sebagian dari komoditas tersebut di jual di dalam negeri. Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah tentang DMO dalam menstabilkan harga minyak goreng dan dampak tidak terpenuhinya DMO. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tentang DMO tersebut saat ini belum efektif. Harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada bulan Maret 2024 berada pada harga Rp15.637 per liter. Penyebabnya adalah pasar ekspor minyak sawit lesu sehingga produksi minyak goreng menjadi sedikit karena produsen hanya memproduksi untuk memenuhi DMO dan memilih mengekspor komoditas saat harga tinggi. Untuk itu Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan stok minyak goreng memadai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali meningkat dalam tiga bulan pertama tahun 2024, mencapai 53.131 kasus dengan 404 kematian. Jumlah tersebut lebih tinggi tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 17.434 kasus dengan 118 kematian. Tingginya kasus menandakan DBD masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan DBD mengutamakan pendekatan preventif dan promotif kepada masyarakat. Tulisan ini membahas kebijakan penanggulangan DBD dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat. Kebijakan penanggulangan DBD telah mengalami perkembangan mulai dari imbauan hingga pemberdayaan masyarakat dengan dibentuknya juru pemantau jentik di setiap rumah. Penggerakan masyarakat memerlukan kebijakan dan program yang inovatif seperti pekan DBD, duta DBD, perlombaan lingkungan bersih, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI perlu mengimbau Kementerian Kesehatan untuk membuat kebijakan dan program yang semakin inovatif. Komisi IX DPR RI perlu meminta kejelasan dari Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi sumber daya dalam penanggulangan DBD berbasis masyarakat.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum secara nasional pada 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tingkat nasional ini berdasarkan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Tulisan ini menganalisis hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dan potensi sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. KPU telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. KPU juga resmi menetapkan delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2024-2029. Selanjutnya, KPU menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu terus mengawal KPU terutama saat menghadapi sengketa Pemilu 2024 hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
KTT Khusus ASEAN-Australia telah dilaksanakan dalam rangka peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN dan Australia. KTT ini membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan demi mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan makmur. KTT menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tulisan membahas bagaimana hubungan kedua pihak setelah berlangsung 50 tahun, dan bagaimana menyikapi kesepakatan yang dicapai dalam KTT. Hubungan kemitraan telah berjalan cukup stabil dan kedua pihak menyadari, ASEAN dan Australia saling membutuhkan, tetapi masih banyak potensi kerja sama yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kesepahaman ini yang mendorong tercapainya sejumlah kesepakatan pada KTT Khusus untuk memperkuat kemitraan ASEAN-Australia. Menyikapi perkembangan ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menjalankan kesepakatan yang dicapai demi kepentingan bersama di kawasan Indo-Pasifik, dan juga bersama pemerintah memastikan setiap kerja sama yang dikembangkan dapat dijalankan dalam hubungan yang setara dan saling menguntungkan.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dihindari lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Tulisan ini mengkaji alasan kenaikan PPN, perbandingan PPN di beberapa negara lain, dan implikasi dari kenaikan PPN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, kenaikan PPN merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Kenaikan ini akan meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain implikasi dari kenaikan ini akan meningkatkan inflasi, meningkatkan beban pengusaha, dan menurunkan konsumsi masyarakat. Komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang mengenai cost and benefit atas rencana kebijakan tersebut. Selain memberlakukan kenaikan PPN, pemerintah sebaiknya juga perlu mendorong reformasi pajak secara keseluruhan. Perbaikan administrasi data perpajakan, perluasan wajib pajak, mendorong transformasi shadow economy menjadi ekonomi formal dan pemungutan pajak dari sektor digital penting dilakukan agar pendapatan negara dapat meningkat secara signifikan.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kembali ramai dibicarakan, dikarenakan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024. Hal tersebut merupakan implikasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II. Setelah pengesahan RUU DKJ, diharapkan Jakarta akan berkembang menjadi pusat perekonomian nasional. Tulisan ini membahas urgensi RUU DKJ dan prospek Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Sebaiknya Baleg DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU DKJ sebagai UU demi kepentingan bangsa terkhusus DKI Jakarta sebagai landasan hukum untuk menentukan kekhususan Jakarta. Selanjutnya, DPR RI melalui komisi VI dan Komisi XI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan agar setelah pengesahan sebagai Daerah Khusus, Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional yang akan menarik bagi investor dengan peluang investasinya.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Ketahanan keluarga menjadi isu krusial seiring munculnya kasus bunuh diri keluarga. Tulisan ini membahas urgensi penguatan ketahanan keluarga dan upaya yang perlu dilakukan. Pemerintah telah memiliki beragam program terkait ketahanan keluarga, namun program-program tersebut belum sepenuhnya efektif menyelesaikan permasalahan. Upaya penguatan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan dan dukungan lingkungan menjadi faktor penting. Pada level masyarakat, pemberdayaan masyarakat akan membantu meningkatkan ketahanan keluarga. Pada level pemerintah, perbaikan mekanisme sinergi dan koordinasi kebijakan diperlukan, begitu pun halnya dengan efektivitas pemanfaatan layanan. Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X DPR RI perlu mengawasi kinerja kementerian/lembaga terkait dalam implementasi kebijakan/program tentang keluarga, serta memastikan supaya pemanfaatannya dapat efektif dan tepat sasaran. Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat peran tokoh agama dalam perwujudan ketahanan keluarga. Koordinasi kementerian/lembaga terkait diperlukan supaya regulasi dan kebijakan bisa saling terhubung.