Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Abstrak:
Menuju Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, penyelenggara pemilu sedang bekerja keras agar pemilu terselenggara dengan baik. Meskipun demikian dalam tahap awal menuju Pemilu 2024 muncul kasus kebocoran data pemilih yang dapat memengaruhi jalannya pemilu yang diinginkan. Tulisan ini membahas tentang kasus-kasus kebocoran data pemilu yang terjadi dan upaya yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk mengatasinya. Hal ini karena kasus kebocoran data yang terjadi akan berdampak terhadap kepercayaan hasil pemilu nantinya. Diharapkan KPU dapat membuat sistem baru yang bebas dari malware yang tidak dapat ditembus lagi oleh hacker. KPU juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, pihak pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan bukti kebocoran data yang terjadi. Komisi I dan Komisi II DPR RI perlu memberikan support agar KPU dapat membenahi sistem IT-nya agar terbebas dari malware dan aman dari ancaman hacker.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Tahun 2023 diwarnai berbagai kasus hukum, baik yang melibatkan pejabat publik maupun penegakan hukum yang tidak efektif sehingga masyarakat Indonesia sulit untuk mendapatkan keadilan. Artikel ini bertujuan untuk membahas citra penegakan hukum di Indonesia sebagai kajian akhir tahun untuk memberikan gambaran langkah yang harus ditempuh eksekutif dan legislatif. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2023 mengalami stagnasi. Masyarakat belum sepenuhnya menganggap bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik pada tahun 2023. Menyikapi hal tersebut, pihak eksekutif harus segera menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menkopolhukam. Komisi III DPR RI dapat melanjutkan kinerja Panitia Kerja Pengawasan terhadap penegakan hukum yang agenda kerjanya disesuaikan dengan keberadaan Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pengawasan dari DPR RI berperan untuk menjamin warga negara Indonesia mendapatkan keadilan dan mendapatkan perlindungan dari negara akibat dampak dari penegakan hukum yang buruk.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Sektor logistik merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Memasuki tahun 2024, sektor logistik kian menantang. Apalagi setelah World Bank menurunkan peringkat Logistic Performance Index (LPI) Indonesia pada tahun 2023 dari peringkat 46 (2018) ke peringkat 61. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi sektor logistik di Indonesia adalah biaya logistik yang masih tinggi. Tantangan ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah untuk segera meningkatkan kinerja sektor logistik. Tulisan ini bertujuan merumuskan upaya untuk meningkatkan kinerja logistik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kinerja logistik Indonesia antara lain, meningkatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan; meningkatkan nilai LPI; serta menyiapkan program yang detail, sistematis, dan komprehensif. Dibutuhkan peran dan dukungan DPR RI khususnya Komisi V melalui fungsi pengawasan terhadap program atau kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja sektor logistik. Komisi V juga perlu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi aturan atau kebijakan yang dapat menghambat kinerja sektor logistik.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Kegagalan mitigasi perubahan iklim berdampak luas seperti bencana alam, cuaca, dan iklim ekstrem. Penanganannya membutuhkan pendanaan yang besar dan berkesinambungan. Indonesia membutuhkan dana sekitar USD281 miliar untuk menangani perubahan iklim dan investasi Rp15.439 triliun untuk mencapai target nol emisi karbon pada 2060. Guna memastikan dana tersedia maka dibutuhkan penguatan dari sisi legislasi. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan alternatif penguatan fungsi legislasi yang dapat menjadi payung hukum bagi kepastian pendanaan perubahan iklim serta peningkatan efektifivitas pemanfaatannya. DPR RI melalui Komisi IV perlu segera mengesahkan RUU Perubahan Iklim yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. RUU tersebut diharapkan menjadi kerangka kerja strategis pengelolaan dampak perubahan iklim, termasuk pendanaan. Terdapat tiga usulan pengaturan terkait pendanaan, yaitu sumber dana, penggunaan dana termasuk mekanisme distribusi dana, dan penguatan kelembagaan yang mengelola pendanaan iklim secara nasional.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Hari Guru Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan peran guru di tengah tuntutan pekerjaan dan ketidakpastian status. Tulisan ini mengkaji permasalahan guru honorer beserta solusinya. Kebutuhan guru yang besar tanpa diimbangi pemenuhan yang optimal, sistem rekrutmen terpusat dengan frekuensi terbatas, distribusi belum merata serta pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja masih menghadapi sejumlah kendala. Akibatnya, populasi guru honorer tidak terkendali. Gagasan Ruang Talenta untuk Guru, pola perekrutan yang real time dan dapat dilakukan langsung oleh sekolah, perbaikan sistem insentif untuk daerah yang kekurangan guru serta penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kebijakan strategis untuk menjawab permasalahan guru honorer secara bertahap dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai payung hukum. Komisi II DPR RI perlu mendesak pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari UU tersebut. Sementara Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan memastikan pelaksanaan seleksi guru berjalan dengan baik.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
Situasi di Gaza (Palestina) yang semakin mencekam, sebagai dampak dari perang Israel-Hamas, menimbulkan keprihatinan internasional. Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation/OKI), pada 11 November 2023 di Riyadh (Arab Saudi), secara khusus mengadakan KTT Luar Biasa untuk menyikapi situasi di Gaza. Tulisan ini membahas bagaimana OKI, dan juga Indonesia (sebagai salah satu anggotanya), menyikapi situasi perang di Gaza. OKI, melalui resolusi yang dihasilkan KTT, mengeluarkan sejumlah keputusan, di antaranya, mengecam agresi Israel di Gaza, mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengakhiri perang, segera melakukan bantuan kemanusiaan, dan mendorong proses perdamaian. Bagi Indonesia, gencatan senjata di Gaza menjadi keharusan agar penyaluran bantuan kemanusian dapat masuk tanpa hambatan. Sebagai anggota OKI, melalui politik luar negerinya yang bebas aktif dan sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia juga harus menjadi bagian dari masyarakat internasional yang ikut mengupayakan perdamaian di Palestina, termasuk yang terjadi di Gaza saat ini.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Abstrak:
Sidang MKMK telah selesai, salah satu amar putusan berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, namun tidak sebagai hakim konstitusi. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Tulisan ini menganalisis putusan MK tersebut berdasarkan hukum positif di Indonesia. MKMK tidak berwenang untuk membatalkan putusan yang telah diputuskan oleh MK. Dissenting opinion pada MKMK dimungkinkan karena MKMK merupakan bagian dari MK yang dijamin oleh UU Kekuasaan Kehakiman. Pelanggaran Etik yang dilakukan Anwar Usman dapat tergolong pelanggaran sumpah dan janji jabatan, sehingga berdasarkan UU MK pemberhentian sebagai hakim seharusnya dapat dilakukan. Pemberian sanksi pemberhentian dari Ketua MK tidak diatur di dalam PerMK tentang MKMK. Selain itu aturan mengenai pemberhentian Ketua MK yang melanggar etik berat sampai saat ini belum ada. DPR RI perlu mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MKMK. Melalui Komisi III, DPR RI juga dapat mendorong pembentukan MKMK secara permanen dan menambahkan aturan pemberhentian Ketua MK yang melanggar etik berat.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Pemerintah melakukan percepatan transisi kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik dengan menaikkan besaran subsidi, setelah sebelumnya menerapkan pemangkasan persyaratan pengajuannya. Besaran subsidi sepeda motor listrik baik pembelian baru maupun konversi, semula sebesar Rp7 juta per unit akan menjadi Rp10 juta per unit. Namun, sejauh ini realisasi penyaluran subsidi sepeda motor listrik sangat minim. Tulisan ini membahas faktor penyebab rendahnya penyaluran subsidi sepeda motor listrik, manfaat yang diperoleh dengan subsidi tersebut, serta upaya penguatan yang perlu dilakukan agar penyaluran subsidi meningkat dan tepat sasaran. Komisi VII DPR RI perlu mendukung pemerintah untuk membangun dan menyiapkan ekosistem KBLBB beserta infrastruktur pendukung tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan konversi tambahan melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan guna meningkatkan penyaluran subsidi sepeda motor listrik.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata, sebagai PLTS Terapung terbesar di ASEAN yang berkapasitas 192 MWp, berkontribusi terhadap target Net Zero Emission (NZE) sebesar 245 GWh per tahun dan menekan emisi karbon 214.000 ton CO2 per tahun. Tulisan ini menganalisis bagaimana komitmen pemerintah dalam mengembangkan energi baru dan energi terbarukan (EBET), khususnya PLTS Terapung sebagai sumber energi bersih yang dapat diandalkan. PLTS Terapung Cirata menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah dalam pengembangan EBET yang dituangkan dalam berbagai dokumen. Keunggulan PLTS terapung dibandingkan dengan PLTS ground-mounted yaitu tidak mengalami permasalahan keterbatasan lahan, potensi energy yield yang lebih besar, meningkatkan kualitas air dan mengurangi produksi gas methane. Pengawasan terhadap kebijakan pengembangan PLTS Terapung penting dilakukan DPR RI agar program ini terus berlanjut. Regulasi sebagai payung hukum dalam kebijakan pengembangan EBET menjadi penting, sehingga Komisi VII DPR RI perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU EBET dengan pemerintah sebagai landasan pengambilan kebijakan pengembangan EBET.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 menekankan tema "Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju," menggarisbawahi kesehatan sebagai fondasi utama pembangunan negara. Transformasi kesehatan diperlukan untuk mengatasi dinamika kompleks termasuk munculnya penyakit baru, penyakit menular yang masih menjadi tantangan, dan peningkatan penyakit tidak menular. Tulisan ini menyajikan gambaran transformasi kesehatan di Indonesia dan peran strategis DPR RI. Transformasi kesehatan melibatkan enam pilar, seperti layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. DPR RI, melalui fungsi legislasi, pengawasan program, dan pengelolaan anggaran, dapat menjadi kekuatan penggerak yang efektif untuk mendukung perubahan positif dalam sektor kesehatan Indonesia. Diperlukan pengawasan kebijakan kesehatan yang inklusif serta komitmen dan kolaborasi jangka panjang antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan masyarakat agar dapat membangun fondasi yang kuat menuju sistem kesehatan yang lebih baik dan maju.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Sistem pengawasan etika dan perilaku Hakim MK dirasa belum efektif. Tulisan ini mengkaji bagaimana bentuk pengawasan etika dan perilaku yang tepat bagi Hakim Konstitusi. Komisi III DPR RI perlu mempertimbangkan bentuk pengawasan yang tepat bagi etika dan perilaku Hakim Konstitusi dalam rencana perubahan RUU Mahkamah Konstitusi. Terdapat 2 alternatif sebagai pertimbangan Komisi III DPR RI untuk memperbaiki sistem pengawasan pada MK, Alternatif pertama, mengubah sistem pengawasan yang sudah ada di MK dengan mengubah sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Etik dan MKMK menjadi mekanisme pengawasan Hakim MK yang bersifat tetap. Alternatif kedua, membuat lembaga pengawas baru yang bersifat eksternal. Alternatif pertama dapat dipertimbangkan Komisi III DPR RI dalam rangka perubahan RUU Mahkamah Konstitusi, sebab alternatif kedua membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Partisipasi politik dalam pemilu merupakan tanggung jawab bersama dan sangat penting karena merupakan wujud keadaulatan rakyat dalam proses demokrasi. Pemilih muda yang berasal dari generasi milenial dan generasi Z akan mendominasi Pemilu 2024 mendatang. Pemilih muda tersebut, walaupun cenderung dianggap apatis terhadap politik, namun merupakan pemilih potensial sehingga peningkatan partisipasi politik sangat penting dilakukan. Tulisan ini mengkaji upaya meningkatkan partisipasi politik, terutama pemilih muda pada Pemilu 2024. Salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi politik yaitu dengan pendidikan pemilih. Beberapa strategi dalam program pendidikan pemilih antara lain: penggunaan teknologi informasi, pemanfaatan media massa, lembaga pendidikan, pemanfaatan aktivitas sosial budaya, komunitas hobi, Rumah Pintar Pemilu, relawan demokrasi, dan kreasi lainnya. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat terus mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu secara intensif melakukan koordinasi dan komunikasi untuk meningkatkan partisipasi politik pemilih, mengingat dinamika perubahan regulasi dan situasi politik yang cukup tinggi.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Jumlah penduduk muslim yang mencapai 87% menjadi peluang bagi Indonesia untuk berperan dalam industri halal dunia. Untuk meningkatkan jumlah produk UMK bersertifikat halal, pemerintah memberlakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha (self declare). Penerapan self declare perlu disertai pengawasan yang memadai untuk menghindari kesalahan dan penyelewengan. Tulisan ini mengkaji penyelenggaraan sertifikasi halal melalui skema self declare bagi produk UMK serta tantangan yang dihadapi pemerintah. Self declare dipersyaratkan untuk UMK yang produknya menggunakan bahan dan proses produksi halal dengan supervisi dari pendamping Proses Produk Halal (PPH). Keterbatasan pengetahuan, finansial, dan akses UMK serta keterbatasan SDM pendamping PPH menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan jaminan produk halal. Komisi VI dan Komisi VIII DPR RI perlu memastikan komitmen pemerintah bahwa pelaksanaan sertifikasi halal dengan self declare dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk UMK. DPR RI juga perlu mendorong ketersediaan anggaran untuk penguatan dan peningkatan kualitas SDM pendamping PPH.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Abstrak:
Pasca-peresmian Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), pemerintah telah menyiapkan rencana kelanjutan pembangunan KCJB hingga ke Surabaya. Artikel ini membahas untung rugi keberlanjutan pembangunan kereta cepat hingga ke Surabaya, ditinjau dari beberapa aspek. Permasalahan terlambatnya realisasi KCJB, pembekakan biaya, dan beban fiskal menjadi perhatian masyarakat terkait rencana tersebut. Oleh karena itu keputusan untuk melanjutkan pembangunan KCJB atau tidak, membutuhkan pertimbangan yang matang terkait manfaat dan beban biaya di antara prioritas pembangunan lainnya yang juga membutuhkan perhatian pemerintah. DPR RI, terutama Komisi V dan Komisi VI perlu mencermati proposal keberlanjutan dalam proses pembahasan RUU RPJPN, rencana kerja pemerintah, dan APBN dengan mitra pemerintah terkait keberlanjutan rencana dan proyeksi kapasitas fiskal ke depan dengan mempertimbangkan untung dan rugi serta dampaknya bagi masyarakat.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII telah diselenggarakan pada tanggal 26 sampai 28 Oktober 2023. KBI XII menghasilkan beberapa rekomendasi penting terkait revitalisasi bahasa dan sastra daerah, literasi bahasa dan sastra Indonesia, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Rekomendasi KBI XII, antara lain mendorong adanya undang-undang bahasa daerah, rencana induk pemajuan bahasa Indonesia, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Tulisan ini membahas masing-masing rekomendasi yang perlu diperhatikan dalam arah kebijakan kebahasaan di Indonesia. Kebijakan ini perlu didukung oleh Komisi X DPR RI dengan penguatan regulasi, mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah, mengingatkan pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan bahasa, dan kebijakan anggaran yang mendukung kemajuan kebahasaan di Indonesia.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Perundungan di media sosial masih marak terjadi, bahkan telah memakan korban jiwa. Praktik perundungan bukan hanya fisik kadang juga nonfisik, misalnya berkata kasar melalui media sosial. Tulisan ini akan mengkaji perundungan di media sosial dan upaya untuk mengatasinya. Perundungan melalui media sosial harus diatasi, karena perundungan merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Upaya mengatasi perundungan di media sosial memang memerlukan keterlibatan aktif terutama dari pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik. Media sosial sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik perlu meningkatkan fungsi moderasi konten, termasuk yang terindikasi perundungan. Komisi I DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi pada pembahasan perubahan UU ITE, perlu menegaskan mengenai pemutusan akses terhadap konten perundungan yang menjadi kewenangan utama dari pemerintah. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga perlu mempunyai kewenangan pemutusan akses tersebut atas perintah dari pemerintah.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Konflik Palestina (Hamas) – Israel yang kembali memanas sejak 7 Oktober 2023 masih menjadi pemberitaan media hingga saat ini, dan diberitakan sebagai salah satu konflik terbesar di antara Palestina dan Israel dalam beberapa dekade terakhir.Tulisan singkat ini menganalisis penyebab konflik tersebut dan upaya perdamaiannya. Konflik Palestina – Israel yang kembali memanas berkaitan erat dengan upaya Palestina (khususnya kelompok Hamas) yang perlu merespons gerakan Zionisme Israel yang semakin mengancam eksistensi Palestina. Tindakan pendudukan Israel, perluasan pemukiman Yahudi, penguasaan kompleks Al-Aqsa, dan aksi blokade (pengepungan) Gaza yang masih terus berlangsung adalah beberapa contoh tindakan Zionisme Israel yang memicu dan menguatkan Palestina (khususnya Hamas) untuk melawan Israel. Meskipun demikian, mengingat konflik tersebut telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan dampak yang luas terhadap kehidupan warga sipil, khususnya di Gaza, masyarakat internasional perlu terus mengupayakan perdamaian. Melalui jalur diplomasi, termasuk diplomasi parlemen, upaya perdamaian perlu terus diupayakan, yang di dalamnya juga mencakup upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Kemarau ekstrem disertai gelombang panas menjadi tantangan nyata yang bisa menurunkan bahkan menggagalkan produksi tanaman pangan. Mengantisipasi kondisi tersebut setiap negara harus memiliki mitigasi krisis pangan yang tangguh dan berkelanjutan. Stok cadangan pangan pemerintah terhadap kebutuhan nasional bulanan mayoritas masih di bawah target. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedaulatan pangan dan implementasinya. Mengingat dampak serius krisis pangan dalam kehidupan warga, pemerintah bersama pengambil kebijakan publik memiliki kewajiban serius untuk berkomitmen dalam pengembangan sistem dan kebijakan yang mendukung kedaulatan pangan. Hal ini bertujuan untuk mendorong ekonomi yang berkelanjutan secara ekologis dan adil. Konsep kedaulatan pangan meliputi segala aspek di dalam sistem pangan. Untuk mengatasi krisis pangan dan mewujudkan kedaulatan pangan, Komisi IV dan VI DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan agar program pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Menteri BUMN melaporkan temuan BPKP kepada Kejaksaan Agung terkait adanya indikasi potensi kerugian negara Rp300 miliar dan kerugian nasabah yaitu pegawai BUMN yang telah bekerja bertahun-tahun. Temuan ini mengindikasikan adanya fraud pada transaksi investasi yang dilakukan oleh lembaga pengelolaan pensiun BUMN. Tulisan ini bertujuan menganalisis permasalahan pengelolaan dana pensiun dan strategi penyehatan lembaga dana pensiun BUMN. Dibutuhkan strategi pembenahan protokol pengawasan dan pembenahan pengelolaan lembaga dana pensiun melalui regulasi baru yang sedang dibuat oleh OJK. Kementerian BUMN merencanakan melakukan konsolidasi lembaga pengelolaan dana pensiun. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan khususnya terhadap rencana konsolidasi pengelolaan dana pensiun BUMN menggunakan IFG atau holding BUMN lainnya. Komisi XI DPR RI juga perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan perubahan regulasi terbaru pengelolaan dana pensiun. Hal ini diperlukan agar lembaga pengelolaan dana pensiun, khususnya dana pensiun BUMN, tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang mendorong kehati-hatian dalam berinvestasi.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Hari Kesehatan Mental Dunia menjadi momentum refleksi terkait penanganan permasalahan kesehatan mental di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan penanganan kesehatan mental di Indonesia, permasalahan yang muncul dan strategi yang bisa dilakukan. Penanganan kesehatan mental di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti ketersediaan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan mental yang masih terbatas dan belum merata, mutu layanan kesehatan mental yang belum memadai, dan terbatasnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan mental, termasuk tentang layanan kesehatan mental. Transformasi sistem kesehatan mental menjadi kebutuhan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat disertai integrasi penanganan kesehatan mental dalam sistem kesehatan secara menyeluruh. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mewujudkan transformasi sistem kesehatan mental, mengkaji solusi terkait permasalahan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan mental, mutu layanan dan keterbatasan akses, meningkatkan anggaran terkait kesehatan mental, serta merealisasikan peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Perkembangan teknologi Aritificial Intelligence (AI) saat ini terjadi pada berbagai bidang, salah satunya bidang hukum. Sudah banyak rekomendasi penggunaan AI dalam pelaksanaan penegakan hukum, tetapi hal ini tidak luput dari kontroversi. Tulisan ini membahas peran AI dalam penegakan hukum di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pembentuk kebijakan dalam penggunaan AI sebagai perangkat penegakan hukum di Indonesia. AI dapat dipergunakan sebagai alat untuk membantu penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, tetapi tidak dapat digunakan dalam memutus perkara, karena dalam memutus sebuah perkara diperlukan rasa, karsa, dan hati nurani. AI dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu penegak hukum dan upaya pencegahan tindak pidana. Komisi I DPR RI dalam revisi UU ITE perlu mendefinisikan kembali tentang agen elektronik dan definisi AI. Selain itu, Komisi I DPR RI perlu melakukan pengawasan penggunaan AI di berbagai sektor serta mengkaji definisi AI. Komisi III DPR RI perlu melakukan pengawasan kepada penegak hukum terkait penggunaan AI agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Abstrak:
Keinginan pemerintah untuk memperbaiki birokrasi terus dilakukan, salah satunya melalui revisi terhadap Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan menjadi UU ASN yang baru dalam rapat paripurna DPR RI. Dalam revisi tersebut, KASN sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan pengawasan birokrasi dihapuskan dan pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan tersebut kepada kementerian. Tulisan ini mengkaji langkah apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan birokrasi berdasarkan UU ASN yang telah direvisi. Ke depan, pemerintah harus memperkuat komitmen antarlembaga atau instansi yang ditunjuk menjadi pelaksana teknis terkait manajemen ASN dan mengintegrasikan teknologi khususnya aplikasi sistem informasi terkait disiplin ASN agar tidak berjalan secara parsial. Komisi II DPR RI perlu terus mendorong KemenPAN-RB agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan UU ASN yang baru, karena PP tersebut untuk mempertegas kembali lembaga yang diberikan tanggung jawab sebagai pelaksana teknis terkait manajemen ASN khususnya dari sisi pengawasan.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
APBN sehat merupakan modal transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penyelenggaraan pesta demokrasi baik pileg, pilpres, maupun pilkada serentak di sepanjang tahun 2024, berpotensi menambah ketidakpastian domestik di tengah tantangan global yang masih berlanjut. Tulisan ini mengkaji sejauh mana APBN 2024 dapat mengantisipasinya sehingga tetap efektif sebagai modal bagi percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. DPR khususnya Komisi XI, perlu memastikan efektivitas langkah pemerintah dalam implementasi UU Cipta Kerja, UU HPP, UU HKPD, dan UU P2SK. Khususnya dalam memenuhi target pendapatan negara dan menghadirkan spending better yang besar multiplier effect-nya di masyarakat. Akhirnya, melalui kebijakan fiskal yang sehat dan akomodatif, APBN 2024 diarahkan bukan hanya menopang laju perekonomian nasional, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antargolongan maupun antarwilayah. Sehingga terwujud pemerataan yang dapat mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdana dengan diluncurkannya bursa karbon IDX Carbon Exchange. Bursa karbon ini menjadi peserta utama dalam perdagangan karbon global dan bertujuan untuk menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca. Tulisan ini mengkaji mekanisme dan tahapan bursa karbon serta tantangan yang harus dihadapi. Skema bursa karbon dapat dilakukan di pasar reguler, lelang, negosiasi dan marketplace. Setidaknya ada tiga tantangan utama dalam implementasi bursa karbon, yaitu perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada perusahaan penghasil emisi, waktu yang cukup panjang untuk mewujudkan bursa karbon yang ideal, serta transparansi dalam pemenuhan aspek keberlanjutan. Komisi IV DPR RI perlu mengawasi secara intensif praktik perdagangan karbon di IDX Carbon agar menjadi bursa karbon yang kredibel dan transparan. Untuk menciptakan ekosistem karbon trading yang baik, Komisi XI DPR RI perlu terus mendorong OJK agar memberikan literasi pemahaman soal bursa karbon kepada seluruh pihak.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat perundungan anak di dunia pendidikan. Meningkatnya kasus perundungan di sekolah menunjukkan, pelindungan hak anak belum maksimal. Tulisan ini membahas faktor penyebab meningkatnya aksi perundungan di dunia pendidikan dan upaya untuk melindungi hak anak. Ketidakstabilan emosi pelaku, keluarga tidak harmonis, minimnya pengetahuan, dan lemahnya regulasi menjadikan kasus perundungan anak makin meningkat. Beberapa upaya perlu dilakukan seperti penguatan kerja sama dan koordinasi multilembaga, mengevaluasi efektivitas kebijakan kurikulum merdeka, hingga edukasi dan sosialisasi secara intensif. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan sinergitas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Komisi I DPR RI perlu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi Permenkominfo No.11 Tahun 2016 dengan memasukkan aturan terkait pengawasan dan pembatasan permainan yang diakses anak sesuai dengan peruntukannya.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Taiwan mendeteksi 103 jet tempur dan 9 kapal angkatan laut China beroperasi di sekitar Taiwan pada 18 September 2023. Ini melibatkan jumlah armada militer terbesar dibanding aksi-aksi China sebelumnya. Taiwan menyebut ini sebagai pelecehan secara militer yang dilakukan China secara terus menerus. Tekanan yang dilakukan China terhadap Taiwan telah menempatkan Selat Taiwan dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan berisiko terjadi perang. Peningkatan dukungan AS terhadap Taiwan dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong China memberi respons yang terus meningkat. Kedua pihak yang berseteru telah terjebak dalam siklus aksi reaksi yang semakin berbahaya karena melibatkan kekuatan militer yang juga meningkat signifikan. Indonesia, baik pemerintah maupun DPR RI, harus berupaya berkontribusi meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan antara kedua pihak, termasuk turut memastikan jalur komunikasi antara kedua pihak tetap terbuka.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Penyebaran hoaks politik menjelang Pemilu 2024 semakin marak. Puncaknya diprediksi akan terjadi setelah pemungutan suara 14 Februari 2024. Hoaks terjadi tidak hanya dalam masyarakat, tetapi juga di KPU. Tulisan ini mengkaji bagaimana peran dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi dan menindaklanjuti penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024. Bawaslu sudah mengupayakan koordinasi dengan stakeholders terkait seperti Kemenkominfo, POLRI, platform media sosial, dan sebagainya. Namun, Bawaslu masih menghadapi berbagai kendala terutama dari sisi regulasi dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa kewenangan Bawaslu hanya bisa digunakan pada masa kampanye, sementara pada pra dan pascakampanye belum diatur. Pemerintah dan Komisi II DPR RI perlu merevisi UU Pemilu dengan memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Bawaslu agar dapat melakukan tugasnya pada masa pra dan pasca-kampanye. Hal ini dikarenakan pada pra-kampanye hoaks marak terjadi dan pada pasca-kampanye hoaks berpotensi terus terjadi.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia masih tinggi. Hal ini dapat menjadi penyebab kepunahan keanekaragaman hayati Indonesia. Penetapan status konservasi tumbuhan dan satwa menjadi salah satu upaya perlindungan TSL dari perdagangan. Saat ini Komisi IV DPR RI sedang membahas revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990). Status konservasi tumbuhan dan satwa menjadi salah satu bahasan. Ada dua konsep status konservasi tumbuhan dan satwa yang diacu masyarakat global selama ini, yaitu IUCN dan CITES. Kajian ini bertujuan menganalisis status konservasi tumbuhan dan satwa dalam UU 5/1990 dengan mengacu konsep IUCN dan CITES. Hasil analisis memperlihatkan, status konservasi tumbuhan dan satwa dalam UU 5/1990 tidak mengacu sepenuhnya, baik pada IUCN maupun CITES. Hal ini berdampak terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa Appendix III. Komisi IV DPR RI perlu mempertimbangkan perubahan status konservasi tumbuhan dan satwa dengan mengadopsi pengaturan IUCN dan CITES.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan suhu akibat perubahan iklim membuat harga beras dunia naik, tak terkecuali di Indonesia. Harga beras yang terus naik terlihat dari tingginya rata-rata harga beras nasional menurut data panel harga pangan milik Badan Pangan Nasional. Berdasarkan data, rata-rata harga beras medium dan premium sudah di atas HET. Tulisan ini mengkaji penyebab kenaikan harga beras dan strategi untuk menurunkannya. Peran pemerintah sangat krusial untuk menjaga stabilitas harga beras dalam jangka pendek maupun panjang. Dalam jangka pendek pemerintah dapat melakukan operasi pasar dan penyaluran beras bagi masyarakat miskin. Untuk jangka panjang, pemerintah dapat mendorong terlaksananya diversifikasi pangan. Dalam menjaga stabilitas harga beras dibutuhkan sinergi serta dukungan DPR RI khususnya Komisi IV dan VI melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. DPR RI perlu memastikan langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah telah berjalan baik sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga beras yang membebani masyarakat.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Kasus kecelakaan kerja terus meningkat, tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga tingkat keparahannya. Peningkatan ini tidak dapat dibiarkan karena dapat memicu konflik dengan kerugian yang lebih besar. Tulisan ini membahas permasalahan terkait penyebab peningkatan kasus kecelakaan kerja, kerugian yang ditimbulkan dan upaya yang untuk menekan kasus. Peningkatan kasus kecelakaan kerja disebabkan upaya preventif pemerintah untuk menekan jumlah kasus belum signifikan. Peningkatan kasus kecelakaan menyebabkan peningkatan kerugian materiil dan imateriil. Diperlukan upaya meredam kasus dengan cara mengubah strategi penanganan dari preventif ke represif. Komisi IX DPR RI melalui fungsi legislasi dapat berperan dengan merevisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan lebih memperjelas peran stakeholder dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta adanya pemberian sanksi lebih tegas pada pihak yang melanggar atau tidak melakukan tugas dengan baik.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antar waktu anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku kembali menjadi perbincangan publik. Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan KPK dan bahkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. Tulisan ini akan menelaah prosedur penerbitan red notice interpol dan upaya penangkapan tersangka kasus suap Harun Masiku melalui red notice. Penerbitan red notice terhadap Harun Masiku telah memenuhi kriteria dalam daftar red notice karena permintaan penerbitan red notice dapat diajukan terhadap tersangka, terdakwa atau terpidana yang telah diduga melarikan diri ke luar negeri dengan maksud agar dilakukan pencarian untuk menangkap, menahan, atau mengekstradisi. Dengan penerbitan red notice tersebut Harun Masiku resmi menjadi buronan internasional. Keterlibatan Interpol dapat memainkan peran penting dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka kasus suap. Karenanya kerja sama dengan Interpol, dengan mengeluarkan red notice penting untuk dilakukan. Untuk itu, Komisi III DPR mendorong agar KPK menunjukkan keseriusannya mempercepat penangkapan Harun Masiku.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Wacana memajukan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menuai beragam tanggapan. Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara mendalam. Tulisan ini menganalisis pro dan kontra wacana memajukan Pilkada 2024 serta implikasinya. Pihak pro beranggapan jika Pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka jadwal pelantikan kepala daerah terlalu jauh dari pelantikan presiden dan wakil presiden. Namun, jika Pilkada dimajukan pada September 2024, maka semua pemerintah daerah dapat dipimpin kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025. Pihak kontra beranggapan memajukan jadwal Pilkada dapat merusak konsentrasi kader partai serta merupakan inkonsistensi dan rentan terjadi kompleksitas karena beririsan dengan tahapan Pemilu 2024. Wacana memajukan jadwal Pilkada dapat menurunkan kepercayaan publik serta bertambahnya beban kerja penyelenggara dan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian melalui cost-benefit analysis untuk mendapatkan alternatif kebijakan yang objektif. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah sebelum memutuskan kebijakan yang paling tepat.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
Kebakaran TPA Sarimukti sangat menyita perhatian publik. Peristiwa ini menyebabkan tidak terangkutnya sampah di wilayah Bandung Raya yang selama ini dilayani oleh TPA tersebut. Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya berstatus darurat sampah. Masyarakat sekitar TPA adalah pihak yang paling merasakan dampak negatif dengan meningkatnya warga yang terpapar ISPA. Di balik peristiwa ini, ternyata ada belasan kebakaran TPA lainnya yang terjadi di Indonesia selama 3 bulan terakhir. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan akar masalah dan upaya antisipasi yang diperlukan untuk mencegah kebakaran TPA kembali terjadi pada masa mendatang. El Nino diduga sebagai penyebab utama maraknya kejadian kebakaran TPA karena menciptakan kondisi cuaca yang kering dengan curah hujan rendah. Namun, akar masalah yang sebenarnya adalah selama ini TPA tidak dioperasikan sesuai standar yang ada, yaitu minimal secara controlled landfill. Pengoperasian TPA yang mengaplikasikan tanah penutup dan sistem penangkapan gasbio (metana) sebenarnya merupakan langkah antisipatif mencegah terjadinya kebakaran TPA.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Abstrak:
Pertamina berencana menghapus bahan bakar minyak jenis Pertalite dan menggantikannya dengan Pertamax Green 92 pada tahun 2024 mendatang. Namun sebelum diputuskan pemerintah, rencana ini telah menuai polemik di masyarakat. Terlebih, implementasi rencana tersebut akan menghadapi sejumlah tantangan. Tulisan ini bertujuan mengkaji rencana penghapusan Pertalite sekaligus mengkaji tantangan yang akan dihadapi dalam implementasinya. Penggunaan Pertamax Green 92 berdampak positif terhadap pengurangan emisi karbon dan akan meningkatkan kualitas BBM. Namun, diperkirakan harganya akan lebih mahal dibandingkan harga Pertalite saat ini. Tantangan lain dalam implementasinya, yaitu kebutuhan anggaran yang cukup besar dan keharusan mengimpor etanol untuk memenuhi kebutuhan etanol dalam proses produksi Pertamax Green 92. DPR RI melalui Komisi VII perlu mengingatkan pemerintah agar melakukan kajian lebih mendalam atas rencana ini sebelum diputuskan akan diterapkan atau sebaliknya. Selanjutnya DPR RI juga perlu mendorong pemerintah agar fokus dalam upaya peralihan ke kendaraan listrik untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Polusi udara yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta berdampak pada meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Tulisan ini membahas peningkatan prevalensi ISPA terkait polusi udara dan upaya penanganannya. Di Jabodetabek, pada pertengahan tahun 2023, kasus ISPA tercatat mengalami kenaikan hingga 60%. Penanganan ISPA dilakukan secara terpadu dan menyeluruh melalui upaya preventiv, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Komisi IX DPR RI perlu memastikan upaya pemerintah dalam melakukan promosi kesehatan dan pelayanan kesehatan didukung oleh sumber daya seperti ketersediaan masker, alat kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan, dan sistem informasi pelaporan yang terintegrasi secara nasional. Termasuk juga pemasangan alat pengukur kualitas udara di setiap kelurahan atau di setiap tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat. Komisi IX DPR RI juga perlu memastikan pemerintah meningkatkan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun masyarakat.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Polri menerima banyak laporan terkait peristiwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dalam orasi Rocky Gerung di sebuah forum buruh di Bekasi. Artikel ini membahas polemik pasal pemidanaan dalam proses hukum perkara dugaan penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung. Untuk laporan penghinaan Presiden, terlapor Rocky Gerung tentunya tidak dapat diproses secara hukum, salah satunya karena faktor sifat delik aduan dari pasal penghinaan, selain itu pasal penghinaan Presiden dalam KUHP yang saat ini masih berlaku juga telah dicabut MK. Namun demikian, laporan lainnya terkait peristiwa tersebut, yakni dugaan perbuatan pidana berupa ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong justru dapat diproses penyelidikan hukumnya. Kedua pasal pidana tersebut merupakan delik biasa yang dapat diproses secara hukum tanpa adanya pengaduan korban sekalipun. Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong penegak hukum untuk segera menuntaskan persoalan ini dengan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku secara profesional.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Pelaporan dana kampanye menjadi instrumen penting untuk memperkuat demokrasi substansi pemilu yang bebas tanpa tekanan, serta sekaligus adil dan akuntabel. Artikel ini menganalisis pentingnya pelaporan dana kampanye bagi pembentukan demorkrasi substansi pemilu. Menjelang Pemilu serentak 2024, KPU RI justru menghapus ketentuan kewajiban laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sebagaimana tercantum dalam PKPU No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. KPU RI antara lain beralasan mengenai durasi kampanye pemilu yang lebih pendek pada Pemilu 2024, yaitu 75 hari dianggap akan menyulitkan bagi partai dalam proses mengajukan LPSDK nya. Pemahaman pendanaan kampanye yang parsial dan tidak melihat konteks dalam pendanaan politik yang menyeluruh menjadi peluang bagi luasnya praktek politik uang. Komisi II DPR RI perlu mendesak penyelenggara pemilu, utamanya KPU agar menggunakan kembali LPSDK bersama dengan LADK dan LPPDK sebagai instrumen pelaporan dana kampanye pemilu.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Kredit macet yang berasal dari P2P lending maupun paylater terus meningkat. Jeratan pinjaman online (pinjol) telah mengakibatkan kerugian materiil dan korban nyawa. Mayoritas pengguna layanan yaitu generasi Y dan Z. Tulisan ini menganalisis upaya yang perlu dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk pinjol. Diperlukan peningkatan literasi keuangan dan mitigasi dari berbagai pihak. Pemerintah dan lembaga pendidikan dapat meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan jasa keuangan dan peminjaman sebaiknya digunakan untuk tujuan produktif dibandingkan konsumtif. OJK perlu melakukan pengawasan terhadap promosi yang ditawarkan pinjol serta segmen yang dituju. Perusahaan pinjol agar lebih selektif dalam menyetujui pinjaman maupun pembayaran, menetapkan suku bunga yang wajar, serta menghilangkan biaya tersembunyi. Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK untuk segera membangun Pusdafil dan Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan kinerjanya. Komisi XI juga perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK dalam penetapan dan penggunaan suku bunga oleh perusahaan pinjol.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Berdasarkan Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2024, fokus utama RAPBN 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. RAPBN 2024 harus mampu merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan, dan mempercepat transformasi ekonomi. Tulisan ini menganalisis fokus kebijakan RAPBN 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi dan tantangan RAPBN 2024. Transformasi ekonomi dilakukan melalui strategi jangka pendek (mempercepat penghapusan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi); dan strategi jangka menengah (mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing; akselerasi pembangunan infrastruktur; pemantapan implementasi reformasi birokrasi; hilirisasi sumber daya alam; pengembangan ekonomi hijau). Pertumbuhan ekonomi 2024 diproyeksikan 5,2% dengan defisit anggaran 2,29% PDB. Tantangan besar yang dihadapi yaitu ketegangan geopolitik, disrupsi teknologi digital, dampak perubahan iklim dan dampak lanjutan pandemi Covid-19. DPR RI perlu memperhatikan agar kebijakan fiskal dilaksanakan pemerintah sesuai rencana, dan mengawal implementasi RAPBN 2024 agar target yang ditetapkan dapat tercapai.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi selalu diwarnai permasalahan klasik. Tulisan ini mengkaji permasalahan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 jalur zonasi. Kebijakan zonasi dirancang untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Dalam pelaksanaannya, PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 jalur zonasi masih diwarnai sejumlah permasalahan mulai dari ketidakmerataan sebaran sekolah, distribusi pendidik, dan sarana prasarana pendidikan yang memengaruhi perbedaan kualitas sekolah; perbedaan penafsiran daerah tentang aturan PPDB; penentuan jarak tempat tinggal dengan sekolah, hingga lemahnya sosialisasi dan pengawasan yang berpeluang terjadinya pelanggaran. Edukasi masyarakat, pemetaan sekolah sesuai basis data demografis, dan distribusi pendidik sesuai kebutuhan sekolah perlu dilakukan. Peran Satgas Pengawasan PPDB harus dioptimalkan termasuk dalam rekomendasi pemberian sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Evaluasi dilakukan secara terintegrasi. Komisi X DPR RI perlu mendesak Kemendikbudristek agar mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan pemetaan sekolah sesuai basis data demografis dan pemenuhan standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah serta mengoptimalkan peran Satgas Pengawasan PPDB.
Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI aktif di Basarnas menjadi polemik terkait lembaga yang menangani. Tulisan ini menganalisis bagaimana ketentuan mengenai penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif. Pada saat ini setidaknya terdapat empat undang-undang terkait, yaitu UU Peradilan Militer, UU TNI, UU KPK, dan KUHAP. Namun terdapat disharmoni di antara undang-undang tersebut karena UU Peradilan Militer belum diperbarui sebagaimana amanat UU TNI sehingga dinyatakan masih berlaku, Sebelumnya persoalan ini pernah terjadi pada kasus suap di Bakamla yang pada akhirnya diadili secara terpisah. Polemik ini akan terus berlanjut apabila permasalahan disharmoni tidak diselesaikan. Badan Legislasi DPR RI perlu memprioritaskan undang-undang sebelum era reformasi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan memasukkan revisi undang-undang terkait di Prolegnas dapat diusulkan oleh Komisi I pada saat membahas RUU yang terkait dengan TNI dan Komisi III pada saat membahas KUHAP nantinya.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Abstrak:
Komisi Informasi Pusat (KIP) menjatuhkan putusan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses informasi dokumen terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. Sebelumnya, keputusan ini merupakan koreksi atas kekeliruan Kemendagri pada pelaksanaan pencalonan penjabat kepala daerah pada 2022. Menyambut habisnya masa jabatan kepala daerah di 85 daerah pada September 2023, kelompok masyarakat mendesak Kemendagri untuk membuka akses informasi terkait calon-calon yang diajukan. Tulisan in bertujuan mengkaji permasalahan pencalonan penjabat kepala daerah dan pentingnya keterbukaan pencalonan penjabat kepala daerah untuk memastikan demokrasi yang terjaga. Keterbukaan terkait hal ini krusial karena penjabat kepala daerah rawan terintervensi partai politik tertentu yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Untuk itu, Komisi II DPR RI dapat mendorong Kemendagri untuk membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Rencana kebijakan pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$100 melalui e-commerce secara cross border mendapat sambutan baik dari kalangan UMKM. Namun, kalangan pelaku usaha keberatan. Tulisan ini mengkaji urgensi kebijakan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Berdasarkan hasil kajian, kebijakan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 melalui e-commerce secara cross border penting untuk segera diwujudkan. Larangan tersebut diharapkan dapat menyelamatkan UMKM, melindungi konsumen, melindungi platform e-commerce lokal, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, mendorong transformasi digital UMKM, melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM, dan melaksanakan Gernas BBI. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong pemerintah melaksanakan berbagai upaya untuk mendukung kebijakan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 melalui e-commerce secara cross border.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Target dividen tahun 2024 mencapai 80,2 triliun. Jumlah ini tidak berubah dari dividen yang go public disetor pada tahun 2023. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi setoran dividen, antara lain: laba perusahaan, kebijakan dividen, kinerja perusahaan, kondisi ekonomi, kebutuhan modal, dan peraturan perundang-undangan. Pada tahun ini OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank dalam pembayaran dividen. Hal ini tentu akan berdampak pada setoran dividen tahun 2024. Selain itu penurunan harga komoditas juga akan memengaruhi setoran dividen. Tulisan ini menganalisis proyeksi setoran dividen tahun 2024. Target yang terlalu tinggi akan memengaruhi anggaran negara dan mengurangi dana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan program pemerintah. Terkait hal ini Komisi VI DPR RI dapat mengawasi kinerja BUMN ke depannya. Penetapan dividen harus dilakukan secara realistis agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan membebani BUMN itu sendiri. Pemerintah harus berhati-hati menetapkan target dividen. Target yang terlalu tinggi dapat membebani BUMN dan pada akhirnya berdampak pada perekonomian negara.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Hampir 20 tahun program bantuan sosial telah dilaksanakan untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Namun angka kemiskinan masih jauh dari target nol persen pada tahun 2024. Per Maret 2023, angka kemiskinan mencapai 9,36%. Oleh karenanya, negara harus kembali mencari alternatif program yang mampu membangun kemandirian masyarakat tanpa bergantung pada bantuan sosial. Tulisan ini mendeskripsikan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan kehidupan ekonomi berbasis kearifan lokal. Tidak mudah melepaskan bantuan sosial dari masyarakat. Untuk mengalihkan bantuan tersebut, dapat dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan usaha bersama yang dibangun untuk menjadi program pemberdayaan masyarakat. Pernyataan ini didukung oleh hasil survei Populi Center yang menyatakan sekitar 1,8% dari 1.200 responden yang disurvei, memilih pemberdayaan masyarakat menjadi program yang harus diteruskan tiap pergantian pemerintahan. Untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah dapat merancang pilot project pemberdayaan masyarakat. Komisi VIII DPR RI juga perlu mengawasi dan mendukung anggaran untuk mencapai target tersebut.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Abstrak:
Salah satu poin dari revisi Undang-Undang tentang Desa yang diajukan oleh DPR RI adalah menambah porsi dana desa. Namun, permasalahan dalam kinerja tata kelola dana desa masih banyak ditemui. Tulisan ini akan mengidentifikasi masalah serta upaya dalam penguatan pengelolaan dana desa. Permasalahan tersebut adalah kualitas sumberdaya manusia, komunikasi perangkat desa, keterlambatan penyaluran dana desa, dan kurangnya pengawasan pengelolaan dana desa. Sistem pengelolaan dana desa yang menerapkan prinsip-prinsip good governance yakni partisipasi masyarakat, transparansi, kesetaraan/keadilan, akuntabilitas membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak. Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa serta para pihak lainnya yang berkepentingan dan terkait untuk saling bersinergi menerapkan upaya peningkatan pengelolaan dana desa yang telah dijelaskan sebelumnya. Komisi V DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memantau kinerja tata kelola dana desa, apalagi jika usulan peningkatan porsi dana desa dalam Revisi UU Desa yang telah diajukan oleh DPR RI disetujui oleh Pemerintah.
Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.
Abstrak:
Senjata nuklir menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan perdamaian dunia. Perlu ada upaya global, termasuk dari Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia tanpa senjata nuklir. Tulisan ini mengkaji masalah tersebut. Bagi Indonesia, perdamaian dunia tanpa senjata nuklir harus terus disuarakan di berbagai forum internasional, termasuk di ASEAN dan AIPA. Seruan pentingnya pelucutan senjata nuklir saja tidak cukup, harus diikuti dengan memperkuat mekanisme pelucutan senjata nuklir secara global, terutama dengan mendukung Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dan mengimplementasikannya. Menjadi penting bagi Indonesia, melalui DPR RI, untuk meratifikasi TPNW. Undang-undang Pengesahan TPNW akan menjadi pelengkap dari komitmen Indonesia pada agenda global zero nuclear weapon, dan pelaksanaan kewajiban perlindungan HAM global, serta kewajiban hukum humaniter. Dengan meratifikasi TNPW, juga akan memperkuat profil Indonesia sebagai negara yang mendorong pelarangan senjata nuklir dan mendukung pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Ekspor Indonesia kembali melanjutkan tren kontraksi pada Juni 2023 dengan tumbuh minus 21,18%, setelah sempat naik 0,99% pada bulan sebelumnya. Dengan kinerja impor yang diperkirakan akan lebih baik dari ekspor, defisit neraca perdagangan bisa kembali datang lebih cepat dari perkiraan. Akibatnya, rupiah pun bakal mendapatkan tekanan tambahan karena pasokan valuta asing ke perekonomian berkurang. Tulisan ini mengkaji strategi dan kebijakan yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi penurunan ekspor. Pemerintah harus menyiapkan strategi guna mengompensasi hilangnya daya dorong ekonomi akibat lesunya ekspor, hilirisasi, menjaga nilai tukar (kurs) rupiah agar tidak merosot, menyederhanakan perizinan ekspor lewat digitalisasi, menambah model dan akses pembiayaan ekspor, serta mengoreksi regulasi neraca komoditas. DPR RI melalui Komisi XI perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Abstrak:
Indonesia berhasil masuk upper middle income country (UMIC) sehingga mendapatkan beberapa keuntungan antara lain memperkuat kepercayaan investor, mendorong lebih banyak investasi asing, dan memperkuat dukungan pembiayaan. Pemerintah perlu mempertahankan status UMIC dan menargetkan Indonesia sebagai negara berpendapatan tinggi (high income country). Tulisan ini membahas implikasi dan tantangan Indonesia sebagai UMIC. Ada beberapa permasalahan dan tantangan dalam mempertahankan status UMIC seperti kesenjangan vertikal, horizontal, standar kualitas hidup, dan daya saing di masa depan. Implikasi Indonesia menjadi UMIC adalah Indonesia membutuhkan SDM yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta sistem regulasi dan birokrasi yang lebih memberikan kepastian dan kemudahan bagi aktivitas investasi dan dunia usaha. DPR RI, khususnya Komisi VI, VIII dan XI, perlu mengawasi pemerintah terutama dalam komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penguatan perlindungan sosial, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi dalam jangka pendek.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Stunting masih menjadi persoalan serius pada anak di Indonesia hingga saat ini. Tulisan ini menggali akar masalah berserta solusi dari stunting. Stunting disebabkan oleh faktor-faktor seperti gizi buruk, lingkungan yang tidak sehat, kesehatan ibu yang kurang, kurangnya pendidikan gizi, kesadaran masyarakat yang rendah, serta faktor sosial-ekonomi dan ketimpangan. Diperlukan solusi dengan pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait. Upaya yang perlu dilakukan adalah penanggulangan kemiskinan, pendidikan gizi dan kesadaran masyarakat, promosi diversifikasi pangan, pendidikan dan bimbingan orang tua, peningkatan akses ke pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, peran Komisi IX DPR RI penting dalam melakukan pengawasan dalam rangka memastikan koordinasi dan kerja sama semua pihak dalam mengatasi stunting pada anak dan menciptakan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.