Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Ponpes Al Zaytun menuai polemik karena menjalankan ajaran agama yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, sehingga ada dugaan penistaan agama. Artikel ini bertujuan mengkaji sanksi pidana terhadap pelaku penistaan agama. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 1/PNPS/1965 dan UU No. 5 Tahun 1965, yang antara lain mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penistaan agama. Kasus Ponpes Al Zaytun telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan sampai pada tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangkanya. Terhadap pelaku penistaan agama tidak cukup hanya diberi sanksi pidana tetapi juga perlu pembinaan agar dapat menjalankan agama dengan benar, termasuk bagi santri dan murid-murid Ponpes Al Zaytun. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu terus memantau perkembangan penanganan kasus Ponpes Al Zaytun. Sementara itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu memastikan pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaku, santri, dan murid-murid ponpes tersebut secara serius agar mereka dapat menjalankan ajaran agama dengan benar.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Tulisan ini akan mengkaji tentang poin-poin perubahan RUU Desa. Ada sejumlah poin substansi krusial yang dituangkan dalam pasal-pasal RUU Desa. Poin-poin tersebut antara lain tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam dua periode, alokasi dana 20% dari pusat, keberadaan tunjangan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan oleh aparat desa, serta keterwakilan 30% perempuan. Ke depan, pembahasan RUU Desa yang akan dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah harus dilakukan dengan kehati-hatian dan didasari oleh kajian yang komprehensif, sehingga revisi UU Desa dapat efektif sebagai upaya memperkuat pembangunan desa.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Abstrak:
Peningkatan kebutuhan gula nasional seiring meningkatnya pertambahan penduduk Indonesia menyebabkan Indonesia mengalami kekurangan produksi gula nasional. Sementara itu Presiden Jokowi meyakini swasembada gula pada lima tahun ke depan pada tahun 2028 untuk gula konsumsi dan tahun 2025 untuk gula industri. Total kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 6 juta ton, sementara produksi nasional hanya 2,2 juta ton per tahun. Salah satu kebijakan pemerintah melalui Bapanas adalah menaikkan harga pembelian gula di petani menjadi Rp12.500 per kg. Hal ini diharapkan dapat mendorong minat petani untuk menanam tebu. Tulisan ini menganalisis kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri dengan menaikkan harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani sehingga memperkuat stabilitas pasokan dan harga gula nasional untuk mewujudkan swasembada gula. Terkait hal ini Komisi IV, VI, dan VII DPR RI dapat mendorong dan mengawasi pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkan untuk meningkatkan produksi gula nasional dan membatasi impor gula serta melakukan pengawasan efektif terhadap impor gula.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Abstrak:
Implementasi European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) oleh Uni Eropa berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor ekspor sebesar USD5,15 miliar. Tulisan ini mengkaji langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi potensi penerimaan negara yang hilang tersebut. Setidaknya, ada dua langkah antisipasi yang bisa dilakukan oleh Indonesia. Pertama, jalur diplomasi. Indonesia bisa melakukan upaya dialog dan negosiasi dengan Uni Eropa untuk menegosiasikan dan melawan implementasi EUDR. Saluran diplomasi yang bisa digunakan saat ini adalah perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan optimalisasi pelaksanaan gugus tugas gabungan EUDR. Kedua, diversifikasi pasar ekspor baru nontradisional. Upaya diversifikasi ini dilaksanakan jika produk-produk ekspor Indonesia belum memenuhi persyaratan dalam EUDR. DPR RI, khususnya Komisi VI perlu: (1) mendorong dan mengawasi pelaksanaan perundingan IEU-CEPA dan gugus tugas gabungan EUDR; dan (2) mendorong Kementerian Perdagangan untuk terus mencari pasar ekspor baru nontradisional yang potensial bagi produk-produk Indonesia.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Abstrak:
Penyelenggaraan haji adalah rutinitas tahunan dan dilakukan di lokasi serta waktu yang sama. Namun karena jemaah haji selalu berganti dan berbeda, maka problematika penyelenggaraan haji akan selalu muncul. Tulisan ini berupaya mendeskripsikan permasalahan penyelenggaraan haji 2023 walaupun proses penyelenggaraan masih belum sepenuhnya selesai. Terdapat enam permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan tahun 2023 ini, yaitu: (1) transportasi yang terlambat; (2) tenda yang melebihi kapasitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna); (3) konsumsi makanan khususnya menjelang dan sesudah Armuzna; (4) akomodasi yang melebihi kapasitas per kamar; (5) jumlah toilet yang tidak sebanding dengan jumlah jemaah; dan (6) fasilitas untuk jemaah lansia kurang optimal. Berdasarkan temuan permasalahan tersebut, Komisi VIII dan Tim Pengawas Haji DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi permasalahan penyelenggaraan haji 2023 tersebut sehingga dapat dicarikan solusinya dan selanjutnya dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan di masa yang akan datang.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Abstrak:
Recep Tayyip Erdogan memenangkan pemilu Turki pada putaran kedua yang digelar pada 28 Mei 2023. Kemenangan Erdogan tersebut menandakan berlanjutnya kembali masa pemerintahan Erdogan untuk periode ketiga hingga tahun 2028. Terpilihnya kembali Erdogan sebagai Presiden Turki menarik untuk dianalisis, bagaimana sesungguhnya sikap Erdogan, baik dalam konteks nasional di dalam negeri maupun dalam konteks internasional. Terpilihnya kembali Erdogan sebagai Presiden Turki untuk periode yang ketiga memberi ruang dan kesempatan bagi Erdogan untuk meneruskan berbagai kebijakannya. Dengan visi Neo-Ottoman-nya, Erdogan tampaknya akan terus berupaya menjadikan Turki sebagai negara besar yang pernah menjadi pemimpin dunia Islam. Tidak itu saja, kedudukan Turki sebagai negara middle power, tampaknya akan tetap dijadikan pijakan bagi Erdogan untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang. Turki, sebagai mitra Indonesia dan sesama negara middle power, sudah tentu juga dapat bekerja sama dengan Indonesia, termasuk melalui kerja sama antar-parlemen, dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan internasional yang menjadi perhatian bersama.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Abstrak:
Indonesia mengusulkan latihan gabungan militer bersama khusus negara anggota ASEAN yang akan dilaksanakan di perairan Natuna. Latihan militer tersebut akan melibatkan negara anggota ASEAN, merupakan joint exercise perdana yang diinisiasi Indonesia. Tulisan ini menganalisis inisiatif Indonesia dalam usulan latihan gabungan militer ASEAN dilihat dari konsep diplomasi pertahanan. Usulan tersebut merupakan implementasi diplomasi pertahanan Indonesia untuk menjaga stabilitas kawasan, terutama sebagai respons atas dominasi China dengan klaimnya atas Laut China Selatan. Meskipun belum dapat merangkul Kamboja dan Myanmar, upaya diplomasi ini telah membuka ruang lebih luas bagi soliditas ASEAN dalam merespons dinamika kawasan. Bagi Indonesia, inisiatif ini menunjukkan penegasan atas kedaulatan terhadap Laut Natuna Utara, serta upaya untuk terus mempromosikan perdamaian dunia. Komisi I DPR RI perlu terus mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengoptimalkan diplomasi pertahanan yang sejalan dengan politik luar negeri dan kepentingan nasional.
Penulis: Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.
Abstrak:
Indonesia hampir setiap tahun mengimpor baik daging sapi maupun sapi hidup untuk penggemukan dan pengembangbiakan. Hal ini dilakukan karena kebutuhan daging sapi yang terus meningkat setiap tahunnya, terutama pada hari-hari besar. Sedangkan program swasembada sapi selalu gagal sejak lama. Tulisan ini menganalisis persoalan produksi sapi dan kebijakan program swasembada sapi. Impor daging sapi sudah tidak dapat dielakkan, tetapi strategi lain yang harus ditempuh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian adalah menata ulang kebijakan swasembada sapi dalam negeri agar secara perlahan populasi sapi domestik bertambah. Terkait hal ini DPR RI melalui Komisi IV dan VI perlu mendesak pemerintah mencari solusi guna mengurangi ketergantungan impor sapi dengan mengawasi ketat program swasembada sapi saat ini dan ke depan.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan penting dalam menegakkan hak-hak konsumen dan memastikan praktik bisnis yang adil. Namun, BPSK dihadapkan pada sejumlah kendala yang menghambat efektivitas penanganan penyelesaian sengketa konsumen. Tulisan ini mengkaji kendala BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen serta upaya mengatasinya melalui penguatan kelembagaan BPSK. Ketidaksinkronan regulasi dan pengaturan yang kontradiktif mengakibatkan BPSK tidak dapat berperan maksimal dalam penyelesaian sengketa konsumen. Diperlukan upaya penguatan BPSK melalui penyempurnaan UUPK dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan bidang perlindungan konsumen. Komisi VI DPR RI perlu mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara perlindungan konsumen.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Dalam rangka memberikan layanan yang ramah dan nyaman bagi para lansia yang ingin menunaikan ibadah haji, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan layanan ibadah haji ramah lansia. Tulisan ini membahas urgensi layanan ibadah haji yang ramah lansia, tantangan serta upaya pemerintah untuk melayani jemaah haji lansia. Layanan ibadah haji ramah lansia merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa lansia dapat menjalankan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah, yaitu pengelolaan sumber daya, penyelenggaraan pelatihan, dan pendampingan khusus untuk jemaah haji lansia, koordinasi dengan pihak terkait, dan penyediaan anggaran yang cukup. Pemerintah sudah berupaya melaksanakan layanan haji ramah lansia, seperti melibatkan ahli giatri dalam pelaksanaan haji, sosialisasi haji ramah lansia, menyiapkan sarana transportasi, ruang tunggu khusus lansia, mengurangi seremonial di embarkasi, penambahan petugas khusus untuk melayani lansia, mengedukasi lansia, melibatkan jemaah haji lainnya untuk peduli lansia, penyediaan bantuan 200 kursi roda. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama agar memberikan layanan haji ramah lansia yang lebih baik.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Presiden memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan percepatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Artikel ini mengulas tentang upaya pemerintah dalam menanggulangi darurat TPPO. Dalam beberapa kasus TPPO, modus operandi perdagangan orang kini banyak memanfaatkan media sosial dan elektronik untuk mencari korbannya. Selain modus pekerja migran yang diiming-imingi gaji besar, modus pengantin pesanan saat ini juga marak dilakukan. Upaya penanggulangan TPPO, yaitu melalui upaya pidana/penal maupun upaya nonpidana/non-penal harus dilaksanakan oleh pemerintah secara paralel. Pencegahan harus dilakukan melalui sosialisasi meluas pada masyarakat serta dilakukannya pengawasan dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang mengarah pada TPPO. Penindakan juga harus segera dilakukan oleh Polri melalui Satgas TPPO yang baru dibentuk. Komisi III DPR RI dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas TPPO dan membantu mencari akar permasalahan dari praktik TPPO di Indonesia.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Perang terhadap perdagangan narkoba ilegal dan penyalahgunaannya menjadi salah satu isu prioritas AIPA. Dalam kerangka itu, dan sejalan dengan keketuaan Indonesia di forum AIPA, DPR RI pada akhir Mei 2023 menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-6 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD). Peran AIPACODD dalam mendukung terwujudnya kawasan bebas narkoba ASEAN menjadi fokus kajian tulisan ini. Tulisan mengungkap, ancaman narkoba yang masih dihadapi oleh ASEAN menjadi persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. AIPACODD yang mewadahi pertemuan anggota parlemen negara-negara ASEAN untuk penanganan persoalan narkoba, harus ikut mengambil peran dalam mendukung terwujudnya kawasan bebas narkoba ASEAN. Melalui AIPACODD, para anggota parlemen negara-negara ASEAN harus memperkuat kesamaan pandangan dan langkah untuk mengatasi persoalan narkoba yang masih saja terjadi di kawasan. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan dan pada saat yang bersamaan tidak memberi peluang bagi berkembangnya penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian net zero emission (netral karbon) dan menurunkan emisi gas rumah kaca, Indonesia berencana akan menerapkan bursa karbon pada September mendatang setelah regulasinya diterbitkan OJK pada Juni ini. Tulisan ini mengkaji peluang dan tantangan penerapan bursa karbon di Indonesia serta praktik perdagangan karbon di berbagai negara. Hutan yang luas, potensi energi terbarukan dan adanya komitmen dalam pengurangan emisi menjadikan Indonesia sangat potensial dalam perdagangan karbon. Namun aspek peraturan yang belum komprehensif, administrasi yang kompleks, keterbatasan data emisi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu bursa karbon perlu diatur secara hati-hati. Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK untuk dapat menerbitkan peraturan yang jelas terkait tata cara dan mekanisme bursa karbon serta prosedur perdagangannya. Sementara itu Komisi IV DPR RI perlu memastikan agar KLHK dapat membangun integritas data untuk registrasi dan sertifikasi.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Pengembangan sektor EBT di Indonesia memerlukan investasi yang sangat besar. Namun saat ini investasi di sektor EBT masih sangat kecil dibandingkan kebutuhannya, bahkan cenderung mengalami penurunan. Tulisan ini menganalisis tantangan investasi dalam rangka transisi energi. Indonesia memiliki komitmen yang kuat melakukan transisi energi yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) menuju Indonesia Net Zero Emission pada 2060. Berbagai upaya kebijakan dilakukan untuk menyederhanakan aturan dalam rangka untuk menarik investasi. Salah satunya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun terdapat tantangan investasi di sektor EBT, mencakup tingginya biaya investasi awal, kepastian kebijakan pemerintah, akses pembiayaan, dan integrasi dengan infrastruktur energi yang sudah ada. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut maka kerja sama antara pemerintah, investor, dan lembaga keuangan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif. DPR RI melalui Komisi VII perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan bersama pemerintah agar menjadi landasan pijakan dalam pengambilan kebijakan dalam rangka pengembangan EBT.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat perdagangan orang. Meningkatnya jumlah pekerja migran yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran belum maksimal. Tulisan ini membahas mengenai penguatan pelindungan pekerja migran dari TPPO. Kelemahan aspek regulasi, ketidaktahuan masyarakat mengenai proses penempatan pekerja yang sesuai prosedur, dan beragamnya modus TPPO menjadikan pekerja migran rawan menjadi korban. Penguatan pelindungan pekerja migran dapat dilakukan melalui restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO, revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), kerja sama dan koordinasi antarlembaga serta edukasi secara intensif. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sinergitas dalam upaya pencegahan pekerja migran dari TPPO. Komisi III DPR RI melalui fungsi legislasi dapat segera merevisi UU TPPO dengan memasukkan aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Abstrak:
Pembentukan UU Perampasan Aset merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh negara sebagai aturan hukum yang mengikat dalam hal antisipasi penyamaran hasil tindak pidana maupun pengembalian aset (asset recovery) kepada negara. Tulisan ini memberikan gambaran mengenai politik hukum dan muatan pengaturan dalam pembentukan UU Perampasan Aset. Politik hukum pembentukan UU Perampasan Aset secara filosofis dijamin di dalam UUD 1945. Secara sosiologis dilakukan agar dapat mengembalikan kerugian negara. Secara yuridis sebagai dasar hukum mengenai norma baru pembuktian terbalik dalam pidana. Muatan materi yang perlu diatur meliputi definisi tertentu; jenis pidana dan jenis aset serta penelusurannya; pemblokiran, penyitaan, dan perampasan; subjek perampasan; acara, mengadili, dan pelaksanaan putusan; pengelolaan aset; ganti rugi dan perlindungan pihak ketiga; dan kerja sama internasional. DPR RI melalui Pimpinan DPR dapat menugaskan untuk membentuk Pansus lintas komisi yang terdiri dari Komisi I, Komisi III, dan Komisi XI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Abstrak:
KTT G7 telah selesai diselenggarakan di Hiroshima, Jepang, pada minggu ketiga bulan Mei 2023. Indonesia menjadi salah satu negara yang diundang sebagai negara mitra dan mewakili Troika G20 bersama India dan Brazil. Kesepakatan yang dihasilkan KTT G7 dan kehadiran Indonesia di forum tersebut menjadi kajian singkat tulisan ini. Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai sangat mencerminkan kepentingan G7 yang terlihat, antara lain, ketika isu konflik Rusia-Ukraina, dan isu Taiwan serta Laut China Selatan yang melibatkan kepentingan China, dibahas dan disinggung dalam KTT. Indonesia, dan negara-negara undangan lain, meskipun bukan anggota G7 perlu untuk terus menyuarakan pentingnya pendekatan diplomasi dan multilateralisme dalam penyelesaian konflik geopolitik, termasuk konflik yang melibatkan negara-negara besar di kawasan. Untuk memastikan kepentingan negara-negara berkembang terakomodasi dan terperhatikan dalam aktivitas hubungan internasional, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya perlu untuk terus menekankan pentingnya kesetaraan, inklusivitas, dan kolaborasi.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Abstrak:
Potensi kekayaan sumber daya laut Indonesia harus dilindungi keberlanjutannya agar dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang. Saat ini jumlah dan keragaman sumber daya laut terus mengalami penurunan sehingga dibutuhkan upaya perlindungan yang lebih jauh. Tulisan ini menganalisis tentang penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP telah mengeluarkan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023. Namun PP tersebut masih menimbulkan polemik yang mengancam kelangsungan nelayan Indonesia. Selain itu, belum adanya aturan turunan menyulitkan penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dalam mengevaluasi serta memonitoring penerapan PP tersebut. Komisi IV DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan membuka kran pemodal asing dalam pelaksanaan penangkapan ikan terukur, utamanya untuk tetap melindungi nelayan lokal, serta melalui fungsi anggaran dapat meminta pemerintah untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijkan fiskal (KEM PPKF) telah disampaikan pemerintah dan mendapat persetujuan DPR untuk dibahas lebih lanjut dalam RAPBN 2024. Usulan tersebut mendapat berbagai penilaian dari kalangan yang berbeda. Tulisan ini menganalisis KEM PPKF yang telah disetujui DPR sebagai dasar penyusunan RAPBN 2024 dalam upaya penguatan transformasi ekonomi. Dalam KEM PPKF, pemerintah mengusulkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Guna mencapai target tersebut, pemerintah harus menetapkan strategi dengan mempertimbangkan pergantian kepemimpinan di tahun depan. Upaya yang dapat dilakukan yakni meningkatkan rasio perpajakan dan membelanjakan anggaran dengan bijak dan produktif sehingga mampu mengatasi defisit anggaran tanpa mengandalkan utang. RAPBN 2024 diharapkan tetap mengacu kepada prioritas nasional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Badan Anggaran DPR perlu mendorong pemerintah untuk memerhatikan dan mengakomodir catatan yang telah diberikan sembilan fraksi. Komisi I - XI DPR juga perlu melakukan pengawasan terhadap realisasi APBN 2023 sehingga memungkinkan pencapaian target RAPBN 2024.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Peningkatan masalah kejiwaan dilaporkan di seluruh penjuru dunia, terutama sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan jiwa perlu terus dikedepankan. Di Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) telah mengatur upaya kesehatan jiwa sejak tahun 2014. Namun, UU Keswa ini akan dicabut dan diintegrasikan ke dalam revisi UU Kesehatan yang akan mengatur segala aspek kesehatan secara holistik. Artikel ini bertujuan menggambarkan integrasi UU Keswa ke dalam revisi UU Kesehatan. Publik khawatir bahwa dalam penggabungan ini, substansi penting mungkin dilewatkan. Diperlukan kehati-hatian dalam menyederhanakan pengaturan kesehatan jiwa, mengingat belum ada peraturan turunan pelaksana UU Keswa. UU Keswa saat ini menjadi satu-satunya panduan untuk melaksanakan upaya kesehatan jiwa. Oleh karena itu, organisasi profesi, sumber daya manusia kesehatan jiwa, dan masyarakat umum perlu dilibatkan untuk menghindari pengurangan substansi yang telah diatur sebelumnya sehingga upaya penanganan kesehatan jiwa yang telah dirintis oleh Komisi IX sebelumnya tidak terabaikan.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Abstrak:
Banyaknya peserta seleksi yang tidak lulus dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena persoalan nilai ambang batas menyebabkan banyak formasi terancam tidak terisi. Hal ini bukan yang pertama kali terjadi dalam sistem penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Tulisan ini mengkaji mengenai rencana evaluasi nilai ambang batas dalam penerimaan PPPK. Penerimaan PPPK tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM Aparatur, tetapi juga sebagai salah satu alternatif kebijakan penyelesaian persoalan tenaga honorer (non-ASN) saat ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan mengkaji dan mencari solusi terbaik seperti penerapan sistem ranking untuk mengatasi persoalan ini. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk melakukan evaluasi penerimaan PPPK sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa. Selain itu, melalui fungsi legislasi Komisi II DPR RI perlu terus mendorong penyelesaian persoalan tenaga non-ASN dengan segera melanjutkan pembahasan revisi UU ASN.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
RUU Kesehatan dengan pendekatan omnibus law telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 14 Februari 2023. RUU Kesehatan dengan metode omnibus law mengalami penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan yang dapat diartikan bahwa terdapat masalah pada proses pembentukan RUU Kesehatan. Tulisan ini mengkaji bagaimana meningkatkan transparansi dalam pembentukan RUU Kesehatan. Komisi IX DPR RI dan pemerintah perlu mempertimbangkan upaya peningkatan transparansi dalam proses pembentukan RUU Kesehatan dengan menyeimbangkan antara konsep hukum, konsep politik, dan konsep sosial dalam membentuk RUU Kesehatan. Keseimbangan antara ketiga konsep tersebut dapat dilakukan dengan merespons permasalahan sosial di bidang kesehatan yang secara politik yang didapatkan dari partisipasi masyarakat kemudian dirumuskan sebagai kebijakan yang solutif untuk menyelesaikan permasalahan di bidang kesehatan.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Besarnya utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya telah memberikan tekanan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan utang BUMN karya serta langkah apa yang sebaiknya diambil pemerintah dalam mengatasi hal ini. Permasalahan utang yang besar ini disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia dan adanya kesalahan manajemen yang dilakukan BUMN karya. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperbaiki hal ini yaitu memerhatikan kondisi keuangan perusahaan dan sumber pendanaannya ketika memberikan penugasan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN juga perlu melakukan konsolidasi terhadap BUMN karya yang ada serta perbaikan fit and proper test dalam rekrutmen pimpinan BUMN karya. Selain itu, Komisi VI DPR RI perlu mengawal dan mendorong pemerintah untuk mempercepat perbaikan kinerja keuangan BUMN karya. Komisi VI DPR RI juga perlu melakukan pengawasan kinerja BUMN karya dan memperketat pengawasan eksternal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Abstrak:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan dengan mencuatnya kasus kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Untuk itu Presiden Joko Widodo per tanggal 4 Mei 2023 mengeluarkan Surat Presiden disertai naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR agar pembahasan dan persetujuannya menjadi prioritas utama. Keseriusan pemerintah dan DPR RI untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut karena peraturan yang ada dinilai belum secara komprehensif mengatur tentang perampasan aset, khususnya terkait dengan tindak pidana. Tulisan ini menganalisis secara singkat urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR RI melalui Komisi III dalam menjalankan fungsi legislasi menyatakan kesiapannya dan mendukung pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. DPR RI perlu memastikan pembahasan RUU tersebut sesuai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah. Harapannya RUU Perampasan Aset bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan demi terwujudnya rasa keadilan.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Abstrak:
Peringatan Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional 2023 menandai momen penting bagi tenaga kerja dan dunia pendidikan. Tulisan ini membahas tantangan yang dihadapi oleh para dosen perguruan tinggi, seperti beban administrasi yang berat, sulitnya peningkatan karir, dan kondisi kerja yang buruk. Tantangan terkini, seperti peraturan baru pemerintah tentang jabatan fungsional dan angka kredit, perlu didiskusikan dan ditindaklanjuti guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan bagi para dosen. Hanya sedikit dosen yang berani menyuarakan tantangan yang mereka hadapi secara terbuka. Dosen sebagai pendidik memiliki hak dan tanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan mereka, namun sampai saat ini kesejahteraan dosen masih jauh dari cukup. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama DPR RI melalui Komisi X, untuk mengupayakan perbaikan kesejahteraan para dosen.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Ujaran kebencian merupakan salah satu materi yang dibahas dalam perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Realitanya, pada awal tahun 2023 pemerintah telah menemukan hampir 3 juta konten negatif di media sosial yang di antaranya adalah konten ujaran kebencian. Ujaran kebencian akan menjadi tantangan pada tahun politik 2024. Tulisan ini membahas ujaran kebencian dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Pada Pemilu 2019 lalu, ujaran kebencian banyak disebarluaskan melalui media sosial. Perlu diwaspadai adanya ujaran kebencian yang mengarah pada intoleransi dalam penyelenggaraan pemilu, yang berpotensi terjadinya konflik dalam masyarakat. Pengaturan ujaran kebencian harus dipastikan sesuai dengan perkembangan kehidupan demokrasi di tanah air serta tidak menghalangi kerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Komisi I DPR RI perlu mengawasi kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan mengantisipasi meningkatnya ujaran kebencian yang mengarah pada intoleransi terutama menjelang Pemilu 2024.
Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.
Abstrak:
Saat ini rencana pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahap awal, penyelenggara Pemilu mulai melaksanakan tugasnya. Ditemukan beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu, di antaranya kasus Partai Rakyat Adil Makmur, kasus beberapa Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), kasus Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kasus Bawaslu dan KPU. Tulisan ini mengkaji tentang kasus pelanggaran kode etik yang rentan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan upaya untuk mengatisipasinya. Berbagai permasalahan tersebut terjadi akibat kurangnya pengetahuan personil anggota penyelenggara dan kurangnya pelatihan terhadap etika kerja penyelenggara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong penyelenggara Pemilu untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran kode etik, agar setiap penyelenggara Pemilu dapat melakukan tugas secara profesional demi keberlangsungan Pemilu yang adil dan lancar.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia diramalkan Asian Development Bank akan mengalami penurunan pada tahun 2023 sekitar 4,8%. Namun Kementerian PPN/Bappenas, IMF, The Economist dan penulis meramalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 tetap berada di minimal 5%. Penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 disebabkan beberapa hal, salah satunya adalah faktor tekanan risiko global yang masih belum mereda dan belum pulihnya konsumsi masyarakat sebagai kontributor utama perekonomian Indonesia. Tulisan ini menganalisis proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 dan strategi kebijakan untuk mendorongnya. Strategi kebijakan yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah peningkatan kualitas regulasi dan penghilangan regulasi yang menghambat pelaku usaha dan perekonomian. DPR RI khususnya Komisi XI dapat melakukan kebijakan strategis bersama dengan Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menghambat perekonomian dan disertai dengan penciptaan regulasi yang berkualitas. Hal ini diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Abstrak:
Pemerintah berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Sektor transportasi merupakan salah satu sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Penggunaan kendaraan listrik diharapkan sebagai salah satu cara untuk mengurangi emisi GRK. Tulisan ini menganalisis kebijakan insentif kendaraan listrik dan upaya pemerintah untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah antara lain adalah percepatan pembangunan infrastruktur pendukung pengisian daya, percepatan hilirisasi mineral untuk menyediakan ekosistem rantai pasok dalam pengembangan baterai dan kendaraan listrik, pemberian insentif diberikan tepat sasaran dan dikaitkan dengan pengembangan TKDN untuk mendorong industri otomotif nasional. Komisi VII DPR RI perlu mengawal dan mendorong pemerintah untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, dan memberikan insentif untuk dapat mencapai target jumlah kendaraan listrik yang telah ditetapkan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat transisi energi dengan peralihan pembangkit listrik batubara menuju pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Angka kematian remaja akibat kecelakaan di jalan semakin mengkhawatirkan. Tulisan ini membahas perilaku berkendara remaja dan upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasinya. Remaja memiliki risiko terkait kedisiplinan, pengetahuan dan keterampilan, serta kecepatan dalam berkendara. Sayangnya, lingkungan belum sepenuhnya mendukung keselamatan remaja dalam berkendara. Kebanyakan orang tua cenderung permisif dalam memberikan izin penggunaan sepeda motor. Penanganan risiko berkendara secara menyeluruh diperlukan, di antaranya memastikan remaja berkendara sudah memiliki SIM, himbauan penggunaan sepeda ke sekolah, perbaikan sistem dalam tes untuk mendapatkan SIM, perluasan pengawasan pelanggaran lalu lintas, perbaikan tata kelola transportasi publik. Komisi X DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan Pendidikan Lalu Lintas (PLL), mendorong Kemendikbudristek mengaktifkan dukungan keselamatan berkendara remaja di sekolah. Komisi III DPR RI perlu mengawasi implementasi tes untuk mendapatkan SIM, penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas, sekaligus mendorong Kepolisian RI untuk memperluas pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Gratifikasi pada penyelenggara negara dan ASN masih sering terjadi. Permasalahan ini muncul karena beberapa alasan, seperti belum pahamnya masyarakat, ASN, dan penyelenggara negara mengenai gratifikasi, sehingga menilai bahwa pemberian hadiah kepada para penyelenggara negara atau ASN dianggap sesuatu yang lumrah dilakukan. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah penegakan hukum tindak pidana gratifikasi. Penegakan hukum tindak pidana gratifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, budaya, dan masyarakat. Seluruh faktor tersebut saling memengaruhi sehingga perlu adanya kolaborasi yang lengkap antara penyelenggara negara, ASN, penegak hukum, serta masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana gratifikasi. Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana gratifikasi. AKD DPR RI dalam melakukan pengawasan juga perlu memastikan dan mengingatkan adanya potensi tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau ASN yang berada pada instansi atau lembaga negara yang menjadi mitra kerjanya.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Abstrak:
Bawaslu menemukan 6.476.221 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk dijadikan daftar pemilih sementara dalam Pemilu 2024. Pemetaan ulang atau restrukturisasi TPS oleh KPU dengan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan dikerjakan terlalu cepat, serta masih lemahnya akurasi data kependudukan yang diperoleh dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam bentuk DP4, dipercaya menjadi penyumbang banyaknya temuan tersebut. Tulisan ini membahas mengapa permasalahan terkait data pemilih masih sering terjadi dan apa yang harus dilakukan pemerintah ke depan untuk memperbaikinya. Melalui fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi II DPR RI dapat terus berkoordinasi dan mendorong penyelenggara pemilu terutama KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, Komisi II DPR RI perlu mendorong Kemendagri untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan tahapan integrasi SIN serta memberikan dukungan anggaran untuk pengadaan kebutuhan infrastruktur teknologi yang diperlukan saat ini.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Pasokan dalam negeri saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP), sehingga pemerintah kembali membuka keran impor beras tahun ini sebesar 2 juta ton. Keputusan ini berpotensi menyebabkan harga gabah dan beras petani turun karena dilakukan pada saat panen raya. Permasalahan impor beras ditengarai terjadi karena ketidakmampuan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menyerap hasil panen petani. Tulisan ini bertujuan mengkaji kebijakan impor beras serta upaya dalam memenuhi kebutuhan cadangan beras pemerintah hingga akhir Desember 2023 dan persiapan menghadapi musim kemarau. Pemerintah harus selalu melakukan evaluasi terkait rencana impor beras, agar tidak merugikan petani dalam negeri serta memperbaiki peran dan cara kerja Bulog dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi IV dan VI perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
Pembahasan RUU Kesehatan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara Komisi IX DPR RI dengan pemerintah. RUU Kesehatan diharapkan dapat mengatasi masalah klasik bidang kesehatan, termasuk kurangnya tenaga medis. Terkait hal tersebut, terdapat wacana tentang pengaturan penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan yang tidak hanya di perguruan tinggi (university based), melainkan juga di rumah sakit (hospital based). Tulisan ini membahas mengenai pendidikan profesi spesialis serta hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pendidikan profesi berbasis rumah sakit. Hospital based memungkinkan pembelajaran yang efektif, aplikatif, kolaboratif, dan holistik. Namun perlu dipertimbangkan kesiapan sistem, manajemen, sumber daya, jaminan mutu pendidikan, perizinan, teknis kependidikan, insentif, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI dapat mengawal wacana tersebut dalam pembahasan RUU Kesehatan dan memastikan kesiapan pemerintah untuk menerapkannya.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Bawaslu dan sejumlah pengamat politik memprediksi Pemilu 2024 akan kembali diwarnai strategi politik identitas sebagaimana pernah terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019. Permasalahannya adalah bagaimana mencegah atau meminimalisasi terjadinya politik identitas pada Pemilu 2024. Tulisan ini mengkaji pengertian politik identitas dan bagaimana upaya untuk mencegah agar politik identitas tidak disalahgunakan pada Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu sudah melakukan beberapa hal untuk mencegah terjadinya politik identitas namun akibat belum diaturnya definisi politik identitas secara tegas di dalam UU Pemilu berpotensi menyebabkan keraguan pada KPU dan Bawaslu untuk menyikapi pelanggaran Pemilu yang bersifat politik identitas. Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU dan Bawaslu agar menyikapinya melalui pendekatan aspek ujaran kebencian yang sudah ada dalam UU Pemilu dan UU KUHP. Komisi II DPR RI juga perlu mempertimbangkan agar ke depan definisi politik identitas dapat ditambahkan dalam UU Pemilu agar tidak terjadi multitafsir tentang politik identitas.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Para pemimpin AUKUS pada 13 Maret 2023 mengumumkan rencana kerja sama multidekade AUKUS yang mencakup penguatan kapasitas pertahanan Australia melalui pembelian kapal selam bertenaga nuklir kelas Virgina buatan AS dan pengadaan kapal selam bertenaga nuklir baru yang dirancang Inggris, SSN-AUKUS. Langkah ini memicu kecaman China akan terjadinya penyebarluasan senjata nuklir dan memburuknya stabiilitas dan keamanan kawasan. Kesepakatan AUKUS akan memberi peningkatan signifikan nilai strategis Australia sebagai salah satu kekuatan maritim di kawasan, terutama untuk menjalankan agenda AUKUS dalam membendung pertumbuhan pesat pengaruh China di Indo-Pasifik. Ikatan AUKUS yang cukup longgar memungkinkan Australia untuk tidak memberikan komitmen apapun untuk terlibat bersama AS dalam membela Taiwan jika terjadi serangan militer. Indonesia, baik pemerintah maupun DPR RI, harus mencermati perkembangan ini, dan terus berupaya mengajak Australia agar bersama-sama menjaga kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan sejahtera, terutama melalui kerangka ASEAN Outlook on Indo-Pacific yang diusung Indonesia bersama ASEAN.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia terpukul akibat lesunya permintaan ekspor. Belum selesai berbenah, kondisi ini kemudian diperburuk dengan maraknya peredaran produk impor pakaian bekas ilegal. Presiden Jokowi menilai impor ilegal pakaian bekas sudah sangat mengganggu industri dalam negeri sehingga pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap masalah ini. Tulisan ini mengkaji dampak negatif dari peredaran produk impor pakaian bekas terhadap perekonomian. Dampak negatif tersebut antara lain berkurangnya pangsa pasar produk lokal, potensi menurunnya kinerja industri TPT nasional, dan menimbulkan kerugian pendapatan negara. Dalam proses penindakan dan pengawasan dibutuhkan peran dan dukungan DPR RI khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan terhadap peredaran produk impor pakaian bekas. Komisi VI DPR RI juga harus mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap peredaran produk impor pakaian bekas serta mengevaluasi implementasi aturan larangan produk impor pakaian bekas agar lebih efektif.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Menjelang bulan suci Ramadan, sejumlah harga kebutuhan pangan mengalami kenaikan di beberapa pasar tradisional. Penyebab kenaikan di antaranya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi, dan psikologi pasar menjelang Ramadan. Tulisan ini mengkaji antisipasi yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga pangan saat Ramadan dan Idul Fitri 2023. Pemerintah menjalankan beberapa langkah strategis guna memastikan kecukupan pasokan serta keterjangkauan harga bahan pokok bagi masyarakat. Beberapa program antara lain optimalisasi operasi pasar atau pasar murah dan penguatan ketahanan komoditas pangan melalui gerakan budidaya pangan. Dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional dibutuhkan sinergi dan inovasi serta dukungan DPR RI khususnya Komisi IV dan VI melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. DPR RI perlu memastikan langkah antisipatif pemerintah telah berjalan baik sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga bahan pokok yang membebani masyarakat.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Abstrak:
Desakan jaminan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik kembali menguat. Tulisan ini mengkaji implementasi pelindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah rawan konflik serta strategi yang diperlukan. Salah satu kendala dalam pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik adalah jaminan keselamatan dan keamanan dari pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan perlu dilakukan untuk mewujudkan pelindungan yang lebih maksimal, di antaranya, yaitu evaluasi risiko, pembekalan pelatihan keamanan, peningkatan kesadaran masyarakat, pelindungan keamanan dan keselamatan yang memadai, dan komunikasi yang efektif antar-elemen terkait. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan melalui fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI perlu mengatur substansi pelindungan yang lebih komprehensif terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang mengabdi di daerah rawan konflik dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Dugaan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun menjadi sorotan publik. Dalam LHKPN Rafael memiliki harta sebesar Rp.56,1 miliar. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya sebagai pejabat Eselon III Ditjen Pajak. Tulisan ini menelaah penerapan pembuktian terbalik terkait harta kekayaan pejabat negara dan penerapannya dalam kasus Rafael Alun. Penerapan pembuktian terbalik dalam kasus Rafael belum dapat menggunakan Pasal 37 dan Pasal 37 A UU Tipikor mengingat kedudukan Rafael belum menjadi terdakwa. Peluang untuk menjerat Rafael dapat dilakukan oleh KPK apabila dalam UU Tipikor memuat pasal yang mengatur tentang delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment). Untuk itu, Komisi III DPR dapat melakukan revisi terhadap UU Tipikor untuk mengatur mengenai illicit enrichment dan mekanisme tindak lanjut terhadap LHKPN yang dilaporkan oleh penyelenggara negara
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Abstrak:
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menuai kontroversi karena dianggap melebihi kewenangannya terkait penundaan pemilu. Banyak pihak menilai hal tersebut adalah tindakan inkonstitusional. Tulisan ini menganalisis ranah kewenangan penundaan pemilu serta implikasi dari putusan tersebut. UUD 1945 Pasal 22E mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, begitu juga pada UU Pemilu hanya ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan syarat tertentu. Implikasi putusan PN Jakarta Pusat tersebut antara lain dapat menyebabkan instabilitas politik dan ekonomi, merusak tata demokrasi dan konstitusi, pembengkakan anggaran pemilu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat hingga memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Putusan tersebut juga dapat dikatakan melanggar UUD 1945 dan mengancam supremasi demokrasi. DPR RI melalui Komisi II dapat meminta keterangan dari KPU dan memastikan pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada Februari 2024. Selain itu, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki kinerja organisasinya.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Abstrak:
Pemerintah menerapkan kebijakan percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara dan menggantikannya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus mengkaji peluang penundaan percepatan pengakhiran masa operasi beberapa PLTU melalui co-firing. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut yaitu, kepastian pendanaan, keterbatasan lahan, dan kemampuan pembangkit listrik berbasis EBT untuk menggantikan peran PLTU berbasis batu bara. Alternatif yang dapat dilakukan sebagai langkah antara, yaitu dengan menunda percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara melalui co-firing, dan peluangnya cukup besar. Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PLTU berbasis batu bara untuk menentukan PLTU mana yang akan masuk dalam daftar prioritas percepatan pengakhiran masa operasinya dan yang akan menerapkan teknologi co-firing. DPR RI melalui Komisi VII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
Ledakan TBBM Plumpang 3 Maret 2023 lalu menimbulkan korban nyawa, korban luka, dan kerusakan di permukiman sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini membuka fakta bahwa faktor keamanan dan keselamatan fasilitas niaga minyak bumi masih belum mendapatkan perhatian dan ditangani secara serius. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis kritis atas bencana ledakan yang terjadi di TPPM Plumpang agar tidak kembali terulang pada masa yang akan datang. Pertamina perlu meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan menuju zero accident. Pemerintah perlu memastikan keselamatan warga dengan bertindak tegas sejak dini atas potensi berkembangnya permukiman ilegal di sekitar fasilitas produksi dan niaga minyak bumi dan menyusun pedoman/aturan yang jelas tentang jarak aman fasilitas dengan permukiman. DPR RI melalui Komisi terkait perlu memantau kinerja Pertamina dan perusahaan swasta bidang minyak dan gas bumi untuk menjamin keamanan dan keselamatan lingkungan pada semua objek vital beresiko tinggi yang dimiliki di seluruh Indonesia.
Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.
Abstrak:
Rendahnya literasi digital pada perempuan menyebabkan kesenjangan digital yang merugikan perempuan serta menghambat keadilan dan kesetaraan. Tulisan ini membahas urgensi literasi digital pada perempuan untuk mengatasi kesenjangan digital yang hingga saat ini masih dihadapi oleh perempuan di Indonesia. Kendala yang dihadapi perempuan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dikelompokkan menjadi kendala struktural dan kultural. Diperlukan literasi digital untuk mengatasi masalah kesenjangan digital pada perempuan. Selain itu, diperlukan aksi afirmatif untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan. Komisi I DPR RI perlu memastikan bahwa Program Literasi Digital Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diakses dan diikuti oleh perempuan. Sedangkan Komisi VI DPR RI dapat meminta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara Komisi X DPR RI dapat meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperhatikan literasi digital pada perempuan pelaku seni.
Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.
Abstrak:
Kirab KPU menuju setahun waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 antara lain memuat komitmen bagi penyelenggaraannya yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil. Komitmen ini dalam Pemilu Serentak 2024 tidak mudah dan perlu kerja keras untuk penegakannya secara konsisten. Ujian dari langkah menuju kemandirian dan independensi tersebut sudah muncul sejak tahapan pemilu dicanangkan hingga saat ini, utamanya saat proses verifikasi partai atau seleksi calon peserta dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu hingga saat ini dengan tantangan yang dihadapi dan bagaimana mewujudkan komitmen pemilu yang berintegritas dan bertanggung jawab. Bagi DPR RI, melalui Komisi II penting kiranya agar masukan partisipasi publik atas dugaan pelanggaran pemilu dapat ditempatkan bagi penguatan instrumen penyelenggara pemilu. Penguatan instrumen dimaksud baik secara struktural kelembagaan maupun menyangkut sarana sumber daya pendukungnya yang maksimal.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Salah satu materi penting dalam revisi keempat UU MK yaitu terkait kewenangan constitutional complaint. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Februari 2023 di Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas urgensi dan arah pengaturan constitutional complaint. Pembahasan menyimpulkan, constitutional complaint merupakan salah satu mekanisme dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. MK sebagai the guardian of constitution perlu diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas tersebut. DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dapat memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili constitutional complaint dengan memperluas penafsiran wewenang MK dalam melakukan Judicial Review dalam revisi keempat UU MK. Meskipun kemudian persoalan kekhawatiran penumpukan perkara constitutional complaint di MK perlu untuk sekaligus dipikirkan dan diantisipasi.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Abstrak:
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui pentingnya bahasa daerah dalam menjaga keragaman budaya, termasuk bahasa daerah sebagai kekayaan Indonesia. Namun, bahasa daerah terancam punah dan diperlukan upaya penyelamatan melalui kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Kebijakan ini masih memiliki permasalahan hukum. Karenanya, tulisan ini mengkaji kebijakan revitalisasi bahasa daerah dan pemenuhan kebutuhan hukum bahasa daerah. Hasil kajian menunjukkan kondisi bahasa daerah secara global dan nasional sudah mengarah pada kepunahan, kebijakan revitalisasi dititikberatkan pada pendidikan, dan belum mempunyai kerangka hukum yang kuat. Kebutuhan hukum bahasa daerah juga masih belum terpenuhi oleh kebijakan revitalisasi. Karenanya, diperlukan penguatan kerangka regulasi dengan undang-undang bahasa daerah, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Berdasarkan fungsinya, Komisi X DPR RI memainkan peran penting terhadap revitalisasi bahasa daerah, dengan menjadikan RUU Bahasa Daerah sebagai RUU Prioritas; memperjuangkan anggaran bahasa daerah; dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk melindungi bahasa daerah.