Info Singkat

Vol. XV / No. 9 - Mei 2023

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Banyaknya peserta seleksi yang tidak lulus dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena persoalan nilai ambang batas menyebabkan banyak formasi terancam tidak terisi. Hal ini bukan yang pertama kali terjadi dalam sistem penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Tulisan ini mengkaji mengenai rencana evaluasi nilai ambang batas dalam penerimaan PPPK. Penerimaan PPPK tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM Aparatur, tetapi juga sebagai salah satu alternatif kebijakan penyelesaian persoalan tenaga honorer (non-ASN) saat ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan mengkaji dan mencari solusi terbaik seperti penerapan sistem ranking untuk mengatasi persoalan ini. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk melakukan evaluasi penerimaan PPPK sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa. Selain itu, melalui fungsi legislasi Komisi II DPR RI perlu terus mendorong penyelesaian persoalan tenaga non-ASN dengan segera melanjutkan pembahasan revisi UU ASN.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
RUU Kesehatan dengan pendekatan omnibus law telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 14 Februari 2023. RUU Kesehatan dengan metode omnibus law mengalami penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan yang dapat diartikan bahwa terdapat masalah pada proses pembentukan RUU Kesehatan. Tulisan ini mengkaji bagaimana meningkatkan transparansi dalam pembentukan RUU Kesehatan. Komisi IX DPR RI dan pemerintah perlu mempertimbangkan upaya peningkatan transparansi dalam proses pembentukan RUU Kesehatan dengan menyeimbangkan antara konsep hukum, konsep politik, dan konsep sosial dalam membentuk RUU Kesehatan. Keseimbangan antara ketiga konsep tersebut dapat dilakukan dengan merespons permasalahan sosial di bidang kesehatan yang secara politik yang didapatkan dari partisipasi masyarakat kemudian dirumuskan sebagai kebijakan yang solutif untuk menyelesaikan permasalahan di bidang kesehatan.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Besarnya utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya telah memberikan tekanan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan utang BUMN karya serta langkah apa yang sebaiknya diambil pemerintah dalam mengatasi hal ini. Permasalahan utang yang besar ini disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia dan adanya kesalahan manajemen yang dilakukan BUMN karya. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperbaiki hal ini yaitu memerhatikan kondisi keuangan perusahaan dan sumber pendanaannya ketika memberikan penugasan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN juga perlu melakukan konsolidasi terhadap BUMN karya yang ada serta perbaikan fit and proper test dalam rekrutmen pimpinan BUMN karya. Selain itu, Komisi VI DPR RI perlu mengawal dan mendorong pemerintah untuk mempercepat perbaikan kinerja keuangan BUMN karya. Komisi VI DPR RI juga perlu melakukan pengawasan kinerja BUMN karya dan memperketat pengawasan eksternal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Abstrak:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan dengan mencuatnya kasus kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Untuk itu Presiden Joko Widodo per tanggal 4 Mei 2023 mengeluarkan Surat Presiden disertai naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR agar pembahasan dan persetujuannya menjadi prioritas utama. Keseriusan pemerintah dan DPR RI untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut karena peraturan yang ada dinilai belum secara komprehensif mengatur tentang perampasan aset, khususnya terkait dengan tindak pidana. Tulisan ini menganalisis secara singkat urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR RI melalui Komisi III dalam menjalankan fungsi legislasi menyatakan kesiapannya dan mendukung pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. DPR RI perlu memastikan pembahasan RUU tersebut sesuai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah. Harapannya RUU Perampasan Aset bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan demi terwujudnya rasa keadilan.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Abstrak:
Peringatan Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional 2023 menandai momen penting bagi tenaga kerja dan dunia pendidikan. Tulisan ini membahas tantangan yang dihadapi oleh para dosen perguruan tinggi, seperti beban administrasi yang berat, sulitnya peningkatan karir, dan kondisi kerja yang buruk. Tantangan terkini, seperti peraturan baru pemerintah tentang jabatan fungsional dan angka kredit, perlu didiskusikan dan ditindaklanjuti guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan bagi para dosen. Hanya sedikit dosen yang berani menyuarakan tantangan yang mereka hadapi secara terbuka. Dosen sebagai pendidik memiliki hak dan tanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan mereka, namun sampai saat ini kesejahteraan dosen masih jauh dari cukup. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama DPR RI melalui Komisi X, untuk mengupayakan perbaikan kesejahteraan para dosen.

Vol. XV / No. 8 - April 2023

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Abstrak:
Ujaran kebencian merupakan salah satu materi yang dibahas dalam perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Realitanya, pada awal tahun 2023 pemerintah telah menemukan hampir 3 juta konten negatif di media sosial yang di antaranya adalah konten ujaran kebencian. Ujaran kebencian akan menjadi tantangan pada tahun politik 2024. Tulisan ini membahas ujaran kebencian dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Pada Pemilu 2019 lalu, ujaran kebencian banyak disebarluaskan melalui media sosial. Perlu diwaspadai adanya ujaran kebencian yang mengarah pada intoleransi dalam penyelenggaraan pemilu, yang berpotensi terjadinya konflik dalam masyarakat. Pengaturan ujaran kebencian harus dipastikan sesuai dengan perkembangan kehidupan demokrasi di tanah air serta tidak menghalangi kerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Komisi I DPR RI perlu mengawasi kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan mengantisipasi meningkatnya ujaran kebencian yang mengarah pada intoleransi terutama menjelang Pemilu 2024.

Penulis: JUNIAR LARASWANDA UMAGAPI, M. A.


Abstrak:
Saat ini rencana pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahap awal, penyelenggara Pemilu mulai melaksanakan tugasnya. Ditemukan beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu, di antaranya kasus Partai Rakyat Adil Makmur, kasus beberapa Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), kasus Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kasus Bawaslu dan KPU. Tulisan ini mengkaji tentang kasus pelanggaran kode etik yang rentan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan upaya untuk mengatisipasinya. Berbagai permasalahan tersebut terjadi akibat kurangnya pengetahuan personil anggota penyelenggara dan kurangnya pelatihan terhadap etika kerja penyelenggara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong penyelenggara Pemilu untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran kode etik, agar setiap penyelenggara Pemilu dapat melakukan tugas secara profesional demi keberlangsungan Pemilu yang adil dan lancar.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia diramalkan Asian Development Bank akan mengalami penurunan pada tahun 2023 sekitar 4,8%. Namun Kementerian PPN/Bappenas, IMF, The Economist dan penulis meramalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 tetap berada di minimal 5%. Penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 disebabkan beberapa hal, salah satunya adalah faktor tekanan risiko global yang masih belum mereda dan belum pulihnya konsumsi masyarakat sebagai kontributor utama perekonomian Indonesia. Tulisan ini menganalisis proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 dan strategi kebijakan untuk mendorongnya. Strategi kebijakan yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah peningkatan kualitas regulasi dan penghilangan regulasi yang menghambat pelaku usaha dan perekonomian. DPR RI khususnya Komisi XI dapat melakukan kebijakan strategis bersama dengan Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menghambat perekonomian dan disertai dengan penciptaan regulasi yang berkualitas. Hal ini diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Pemerintah berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Sektor transportasi merupakan salah satu sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Penggunaan kendaraan listrik diharapkan sebagai salah satu cara untuk mengurangi emisi GRK. Tulisan ini menganalisis kebijakan insentif kendaraan listrik dan upaya pemerintah untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah antara lain adalah percepatan pembangunan infrastruktur pendukung pengisian daya, percepatan hilirisasi mineral untuk menyediakan ekosistem rantai pasok dalam pengembangan baterai dan kendaraan listrik, pemberian insentif diberikan tepat sasaran dan dikaitkan dengan pengembangan TKDN untuk mendorong industri otomotif nasional. Komisi VII DPR RI perlu mengawal dan mendorong pemerintah untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, dan memberikan insentif untuk dapat mencapai target jumlah kendaraan listrik yang telah ditetapkan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat transisi energi dengan peralihan pembangkit listrik batubara menuju pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Angka kematian remaja akibat kecelakaan di jalan semakin mengkhawatirkan. Tulisan ini membahas perilaku berkendara remaja dan upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasinya. Remaja memiliki risiko terkait kedisiplinan, pengetahuan dan keterampilan, serta kecepatan dalam berkendara. Sayangnya, lingkungan belum sepenuhnya mendukung keselamatan remaja dalam berkendara. Kebanyakan orang tua cenderung permisif dalam memberikan izin penggunaan sepeda motor. Penanganan risiko berkendara secara menyeluruh diperlukan, di antaranya memastikan remaja berkendara sudah memiliki SIM, himbauan penggunaan sepeda ke sekolah, perbaikan sistem dalam tes untuk mendapatkan SIM, perluasan pengawasan pelanggaran lalu lintas, perbaikan tata kelola transportasi publik. Komisi X DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan Pendidikan Lalu Lintas (PLL), mendorong Kemendikbudristek mengaktifkan dukungan keselamatan berkendara remaja di sekolah. Komisi III DPR RI perlu mengawasi implementasi tes untuk mendapatkan SIM, penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas, sekaligus mendorong Kepolisian RI untuk memperluas pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Vol. XV / No. 7 - April 2023

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Gratifikasi pada penyelenggara negara dan ASN masih sering terjadi. Permasalahan ini muncul karena beberapa alasan, seperti belum pahamnya masyarakat, ASN, dan penyelenggara negara mengenai gratifikasi, sehingga menilai bahwa pemberian hadiah kepada para penyelenggara negara atau ASN dianggap sesuatu yang lumrah dilakukan. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah penegakan hukum tindak pidana gratifikasi. Penegakan hukum tindak pidana gratifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, budaya, dan masyarakat. Seluruh faktor tersebut saling memengaruhi sehingga perlu adanya kolaborasi yang lengkap antara penyelenggara negara, ASN, penegak hukum, serta masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana gratifikasi. Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana gratifikasi. AKD DPR RI dalam melakukan pengawasan juga perlu memastikan dan mengingatkan adanya potensi tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau ASN yang berada pada instansi atau lembaga negara yang menjadi mitra kerjanya.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Abstrak:
Bawaslu menemukan 6.476.221 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk dijadikan daftar pemilih sementara dalam Pemilu 2024. Pemetaan ulang atau restrukturisasi TPS oleh KPU dengan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan dikerjakan terlalu cepat, serta masih lemahnya akurasi data kependudukan yang diperoleh dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam bentuk DP4, dipercaya menjadi penyumbang banyaknya temuan tersebut. Tulisan ini membahas mengapa permasalahan terkait data pemilih masih sering terjadi dan apa yang harus dilakukan pemerintah ke depan untuk memperbaikinya. Melalui fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi II DPR RI dapat terus berkoordinasi dan mendorong penyelenggara pemilu terutama KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, Komisi II DPR RI perlu mendorong Kemendagri untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan tahapan integrasi SIN serta memberikan dukungan anggaran untuk pengadaan kebutuhan infrastruktur teknologi yang diperlukan saat ini.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Abstrak:
Pasokan dalam negeri saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP), sehingga pemerintah kembali membuka keran impor beras tahun ini sebesar 2 juta ton. Keputusan ini berpotensi menyebabkan harga gabah dan beras petani turun karena dilakukan pada saat panen raya. Permasalahan impor beras ditengarai terjadi karena ketidakmampuan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menyerap hasil panen petani. Tulisan ini bertujuan mengkaji kebijakan impor beras serta upaya dalam memenuhi kebutuhan cadangan beras pemerintah hingga akhir Desember 2023 dan persiapan menghadapi musim kemarau. Pemerintah harus selalu melakukan evaluasi terkait rencana impor beras, agar tidak merugikan petani dalam negeri serta memperbaiki peran dan cara kerja Bulog dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi IV dan VI perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Abstrak:
Pembahasan RUU Kesehatan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara Komisi IX DPR RI dengan pemerintah. RUU Kesehatan diharapkan dapat mengatasi masalah klasik bidang kesehatan, termasuk kurangnya tenaga medis. Terkait hal tersebut, terdapat wacana tentang pengaturan penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan yang tidak hanya di perguruan tinggi (university based), melainkan juga di rumah sakit (hospital based). Tulisan ini membahas mengenai pendidikan profesi spesialis serta hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pendidikan profesi berbasis rumah sakit. Hospital based memungkinkan pembelajaran yang efektif, aplikatif, kolaboratif, dan holistik. Namun perlu dipertimbangkan kesiapan sistem, manajemen, sumber daya, jaminan mutu pendidikan, perizinan, teknis kependidikan, insentif, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI dapat mengawal wacana tersebut dalam pembahasan RUU Kesehatan dan memastikan kesiapan pemerintah untuk menerapkannya.

Vol. XV / No. 6 - Maret 2023

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Bawaslu dan sejumlah pengamat politik memprediksi Pemilu 2024 akan kembali diwarnai strategi politik identitas sebagaimana pernah terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019. Permasalahannya adalah bagaimana mencegah atau meminimalisasi terjadinya politik identitas pada Pemilu 2024. Tulisan ini mengkaji pengertian politik identitas dan bagaimana upaya untuk mencegah agar politik identitas tidak disalahgunakan pada Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu sudah melakukan beberapa hal untuk mencegah terjadinya politik identitas namun akibat belum diaturnya definisi politik identitas secara tegas di dalam UU Pemilu berpotensi menyebabkan keraguan pada KPU dan Bawaslu untuk menyikapi pelanggaran Pemilu yang bersifat politik identitas. Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU dan Bawaslu agar menyikapinya melalui pendekatan aspek ujaran kebencian yang sudah ada dalam UU Pemilu dan UU KUHP. Komisi II DPR RI juga perlu mempertimbangkan agar ke depan definisi politik identitas dapat ditambahkan dalam UU Pemilu agar tidak terjadi multitafsir tentang politik identitas.

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Para pemimpin AUKUS pada 13 Maret 2023 mengumumkan rencana kerja sama multidekade AUKUS yang mencakup penguatan kapasitas pertahanan Australia melalui pembelian kapal selam bertenaga nuklir kelas Virgina buatan AS dan pengadaan kapal selam bertenaga nuklir baru yang dirancang Inggris, SSN-AUKUS. Langkah ini memicu kecaman China akan terjadinya penyebarluasan senjata nuklir dan memburuknya stabiilitas dan keamanan kawasan. Kesepakatan AUKUS akan memberi peningkatan signifikan nilai strategis Australia sebagai salah satu kekuatan maritim di kawasan, terutama untuk menjalankan agenda AUKUS dalam membendung pertumbuhan pesat pengaruh China di Indo-Pasifik. Ikatan AUKUS yang cukup longgar memungkinkan Australia untuk tidak memberikan komitmen apapun untuk terlibat bersama AS dalam membela Taiwan jika terjadi serangan militer. Indonesia, baik pemerintah maupun DPR RI, harus mencermati perkembangan ini, dan terus berupaya mengajak Australia agar bersama-sama menjaga kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan sejahtera, terutama melalui kerangka ASEAN Outlook on Indo-Pacific yang diusung Indonesia bersama ASEAN.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia terpukul akibat lesunya permintaan ekspor. Belum selesai berbenah, kondisi ini kemudian diperburuk dengan maraknya peredaran produk impor pakaian bekas ilegal. Presiden Jokowi menilai impor ilegal pakaian bekas sudah sangat mengganggu industri dalam negeri sehingga pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap masalah ini. Tulisan ini mengkaji dampak negatif dari peredaran produk impor pakaian bekas terhadap perekonomian. Dampak negatif tersebut antara lain berkurangnya pangsa pasar produk lokal, potensi menurunnya kinerja industri TPT nasional, dan menimbulkan kerugian pendapatan negara. Dalam proses penindakan dan pengawasan dibutuhkan peran dan dukungan DPR RI khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan terhadap peredaran produk impor pakaian bekas. Komisi VI DPR RI juga harus mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap peredaran produk impor pakaian bekas serta mengevaluasi implementasi aturan larangan produk impor pakaian bekas agar lebih efektif.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Abstrak:
Menjelang bulan suci Ramadan, sejumlah harga kebutuhan pangan mengalami kenaikan di beberapa pasar tradisional. Penyebab kenaikan di antaranya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi, dan psikologi pasar menjelang Ramadan. Tulisan ini mengkaji antisipasi yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga pangan saat Ramadan dan Idul Fitri 2023. Pemerintah menjalankan beberapa langkah strategis guna memastikan kecukupan pasokan serta keterjangkauan harga bahan pokok bagi masyarakat. Beberapa program antara lain optimalisasi operasi pasar atau pasar murah dan penguatan ketahanan komoditas pangan melalui gerakan budidaya pangan. Dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional dibutuhkan sinergi dan inovasi serta dukungan DPR RI khususnya Komisi IV dan VI melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. DPR RI perlu memastikan langkah antisipatif pemerintah telah berjalan baik sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga bahan pokok yang membebani masyarakat.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Abstrak:
Desakan jaminan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik kembali menguat. Tulisan ini mengkaji implementasi pelindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah rawan konflik serta strategi yang diperlukan. Salah satu kendala dalam pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik adalah jaminan keselamatan dan keamanan dari pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan perlu dilakukan untuk mewujudkan pelindungan yang lebih maksimal, di antaranya, yaitu evaluasi risiko, pembekalan pelatihan keamanan, peningkatan kesadaran masyarakat, pelindungan keamanan dan keselamatan yang memadai, dan komunikasi yang efektif antar-elemen terkait. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan melalui fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI perlu mengatur substansi pelindungan yang lebih komprehensif terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang mengabdi di daerah rawan konflik dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.

Vol. XV / No. 5 - Maret 2023

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Abstrak:
Dugaan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun menjadi sorotan publik. Dalam LHKPN Rafael memiliki harta sebesar Rp.56,1 miliar. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya sebagai pejabat Eselon III Ditjen Pajak. Tulisan ini menelaah penerapan pembuktian terbalik terkait harta kekayaan pejabat negara dan penerapannya dalam kasus Rafael Alun. Penerapan pembuktian terbalik dalam kasus Rafael belum dapat menggunakan Pasal 37 dan Pasal 37 A UU Tipikor mengingat kedudukan Rafael belum menjadi terdakwa. Peluang untuk menjerat Rafael dapat dilakukan oleh KPK apabila dalam UU Tipikor memuat pasal yang mengatur tentang delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment). Untuk itu, Komisi III DPR dapat melakukan revisi terhadap UU Tipikor untuk mengatur mengenai illicit enrichment dan mekanisme tindak lanjut terhadap LHKPN yang dilaporkan oleh penyelenggara negara

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Abstrak:
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menuai kontroversi karena dianggap melebihi kewenangannya terkait penundaan pemilu. Banyak pihak menilai hal tersebut adalah tindakan inkonstitusional. Tulisan ini menganalisis ranah kewenangan penundaan pemilu serta implikasi dari putusan tersebut. UUD 1945 Pasal 22E mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, begitu juga pada UU Pemilu hanya ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan syarat tertentu. Implikasi putusan PN Jakarta Pusat tersebut antara lain dapat menyebabkan instabilitas politik dan ekonomi, merusak tata demokrasi dan konstitusi, pembengkakan anggaran pemilu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat hingga memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Putusan tersebut juga dapat dikatakan melanggar UUD 1945 dan mengancam supremasi demokrasi. DPR RI melalui Komisi II dapat meminta keterangan dari KPU dan memastikan pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada Februari 2024. Selain itu, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki kinerja organisasinya.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.


Abstrak:
Pemerintah menerapkan kebijakan percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara dan menggantikannya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus mengkaji peluang penundaan percepatan pengakhiran masa operasi beberapa PLTU melalui co-firing. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut yaitu, kepastian pendanaan, keterbatasan lahan, dan kemampuan pembangkit listrik berbasis EBT untuk menggantikan peran PLTU berbasis batu bara. Alternatif yang dapat dilakukan sebagai langkah antara, yaitu dengan menunda percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara melalui co-firing, dan peluangnya cukup besar. Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PLTU berbasis batu bara untuk menentukan PLTU mana yang akan masuk dalam daftar prioritas percepatan pengakhiran masa operasinya dan yang akan menerapkan teknologi co-firing. DPR RI melalui Komisi VII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
Ledakan TBBM Plumpang 3 Maret 2023 lalu menimbulkan korban nyawa, korban luka, dan kerusakan di permukiman sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini membuka fakta bahwa faktor keamanan dan keselamatan fasilitas niaga minyak bumi masih belum mendapatkan perhatian dan ditangani secara serius. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis kritis atas bencana ledakan yang terjadi di TPPM Plumpang agar tidak kembali terulang pada masa yang akan datang. Pertamina perlu meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan menuju zero accident. Pemerintah perlu memastikan keselamatan warga dengan bertindak tegas sejak dini atas potensi berkembangnya permukiman ilegal di sekitar fasilitas produksi dan niaga minyak bumi dan menyusun pedoman/aturan yang jelas tentang jarak aman fasilitas dengan permukiman. DPR RI melalui Komisi terkait perlu memantau kinerja Pertamina dan perusahaan swasta bidang minyak dan gas bumi untuk menjamin keamanan dan keselamatan lingkungan pada semua objek vital beresiko tinggi yang dimiliki di seluruh Indonesia.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.


Abstrak:
Rendahnya literasi digital pada perempuan menyebabkan kesenjangan digital yang merugikan perempuan serta menghambat keadilan dan kesetaraan. Tulisan ini membahas urgensi literasi digital pada perempuan untuk mengatasi kesenjangan digital yang hingga saat ini masih dihadapi oleh perempuan di Indonesia. Kendala yang dihadapi perempuan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dikelompokkan menjadi kendala struktural dan kultural. Diperlukan literasi digital untuk mengatasi masalah kesenjangan digital pada perempuan. Selain itu, diperlukan aksi afirmatif untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan. Komisi I DPR RI perlu memastikan bahwa Program Literasi Digital Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diakses dan diikuti oleh perempuan. Sedangkan Komisi VI DPR RI dapat meminta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara Komisi X DPR RI dapat meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperhatikan literasi digital pada perempuan pelaku seni.

Vol. XV / No. 4 - Februari 2023

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Kirab KPU menuju setahun waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 antara lain memuat komitmen bagi penyelenggaraannya yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil. Komitmen ini dalam Pemilu Serentak 2024 tidak mudah dan perlu kerja keras untuk penegakannya secara konsisten. Ujian dari langkah menuju kemandirian dan independensi tersebut sudah muncul sejak tahapan pemilu dicanangkan hingga saat ini, utamanya saat proses verifikasi partai atau seleksi calon peserta dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu hingga saat ini dengan tantangan yang dihadapi dan bagaimana mewujudkan komitmen pemilu yang berintegritas dan bertanggung jawab. Bagi DPR RI, melalui Komisi II penting kiranya agar masukan partisipasi publik atas dugaan pelanggaran pemilu dapat ditempatkan bagi penguatan instrumen penyelenggara pemilu. Penguatan instrumen dimaksud baik secara struktural kelembagaan maupun menyangkut sarana sumber daya pendukungnya yang maksimal.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Abstrak:
Salah satu materi penting dalam revisi keempat UU MK yaitu terkait kewenangan constitutional complaint. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Februari 2023 di Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas urgensi dan arah pengaturan constitutional complaint. Pembahasan menyimpulkan, constitutional complaint merupakan salah satu mekanisme dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. MK sebagai the guardian of constitution perlu diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas tersebut. DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dapat memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili constitutional complaint dengan memperluas penafsiran wewenang MK dalam melakukan Judicial Review dalam revisi keempat UU MK. Meskipun kemudian persoalan kekhawatiran penumpukan perkara constitutional complaint di MK perlu untuk sekaligus dipikirkan dan diantisipasi.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.


Abstrak:
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui pentingnya bahasa daerah dalam menjaga keragaman budaya, termasuk bahasa daerah sebagai kekayaan Indonesia. Namun, bahasa daerah terancam punah dan diperlukan upaya penyelamatan melalui kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Kebijakan ini masih memiliki permasalahan hukum. Karenanya, tulisan ini mengkaji kebijakan revitalisasi bahasa daerah dan pemenuhan kebutuhan hukum bahasa daerah. Hasil kajian menunjukkan kondisi bahasa daerah secara global dan nasional sudah mengarah pada kepunahan, kebijakan revitalisasi dititikberatkan pada pendidikan, dan belum mempunyai kerangka hukum yang kuat. Kebutuhan hukum bahasa daerah juga masih belum terpenuhi oleh kebijakan revitalisasi. Karenanya, diperlukan penguatan kerangka regulasi dengan undang-undang bahasa daerah, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Berdasarkan fungsinya, Komisi X DPR RI memainkan peran penting terhadap revitalisasi bahasa daerah, dengan menjadikan RUU Bahasa Daerah sebagai RUU Prioritas; memperjuangkan anggaran bahasa daerah; dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk melindungi bahasa daerah.

Vol. XV / No. 3 - Februari 2023

Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.


Abstrak:
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan ini cukup drastis dan menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran mengenai tanggapan pengamat dan pemerintah serta upaya yang perlu dilakukan untuk perbaikan ke depan. Beberapa pengamat menyatakan turunnya skor IPK Indonesia menunjukkan strategi pemberantasan korupsi kurang efektif. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penindakan terus akan dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Pemberantasan korupsi memerlukan kontribusi dan sinergi dari semua pihak. DPR RI melalui fungsi legislasi memiliki peran penting dengan melahirkan undang-undang yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu mengawasi implementasi sistem pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik yang transparan dan akuntabel secara nasional.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.


Abstrak:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU/XX/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memutuskan kewenangan tata kelola daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kewenangan ini diartikan sebagai momentum untuk memperbaiki dan menata ulang daerah pemilihan yang bermasalah. Tulisan ini bertujuan menganalisis latar belakang dan dampak dari pilihan KPU yang tidak melakukan perubahan daerah pemilihan (dapil). Beberapa pihak menyatakan pilihan KPU bertentangan dengan amanat Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, DPR RI bersepakat bahwa perubahan dapil dalam masa tahapan akan mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, Komisi II mendorong KPU untuk dapat menjelaskan kepada publik bahwa pilihan tidak mengubah daerah pemilihan adalah konstitusional dan sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan derah pemilihan.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Abstrak:
Realisasi pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31% merupakan angka tertinggi dalam 8 tahun terakhir atau sejak 2014. Pemerintah optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 masih akan tetap kuat meskipun dihadapkan pada prospek melambatnya perekonomian global. Tulisan ini membahas prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tingginya inflasi dan konsumsi rumah tangga yang belum pulih serta perlambatan perekonomian global. Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2022, pertumbuhan konsumsi rumah tangga belum pulih ke posisi sebelum pandemi Covid-19. Pengendalian laju inflasi serta pemanfaatan momentum seperti Ramadhan-Lebaran 2023 dan belanja politik, menjadi penting bagi pemulihan konsumsi rumah tangga. Kunci menghadapi ketidakpastian 2023 ada di tangan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, serta DPR RI, khususnya Komisi XI. Komisi XI perlu melakukan pengawasan terhadap BI agar tetap mendukung kebijakan fiskal pemerintah dengan operasi moneter.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Abstrak:
Saat ini kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi semakin marak terjadi. Presiden Joko Widodo mengamanatkan pelindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, termasuk asuransi. Tulisan ini menganalisis secara singkat pelindungan nasabah dalam hal gagal bayar oleh perusahaan asuransi. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi sangat merugikan nasabah sehingga urgen dilakukan upaya pelindungan terhadap nasabah asuransi, antara lain melalui penyelenggaraan program penjaminan polis sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan penguatan pengaturan pelindungan konsumen sektor keuangan. DPR RI khususnya Komisi XI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan segera dibentuknya peraturan pemerintah mengenai program penjaminan polis dan memastikan pelaksanaan program tersebut dalam waktu 5 tahun setelah UU PPSK disahkan, serta melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan program tersebut. Komisi XI DPR RI juga perlu mengawal proses penyelesaian persoalan gagal bayar perusahaan asuransi.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Abstrak:
Digitalisasi pendidikan merupakan salah satu program terobosan yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022. Program tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses pendidikan. Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek tanggal 24 Januari 2023, Mendikbudristek memaparkan berbagai capaian program digitalisasi pendidikan tahun 2022. Namun demikian, capaian tersebut perlu dikaitkan dengan dampak pada peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, masih terdapat berbagai tantangan digitalisasi pendidikan. Capaian digitalisasi pendidikan perlu terus didorong agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama terhadap peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Tulisan ini mengkaji capaian digitalisasi pendidikan dan tantangannya. Komisi X DPR RI perlu mendorong dan menjembatani kolaborasi pemerintah dan kementerian/lembaga lain serta berbagai sektor terkait untuk percepatan digitalisasi pendidikan serta mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.

Vol. XV / No. 2 - Januari 2023

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.


Abstrak:
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD). Dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit status kepegawaian perangkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang menyerupai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11 Tahun 2022, pegawai honorer maupun Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dihapuskan. Tulisan ini mengkaji tentang status kepegawaian perangkat desa dan upaya penguatannya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa. Berdasarkan hasil tinjauan, status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menyababkan rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja serta dalam mengikuti pengembangan kompetensi. DPR RI melalui Komisi II dengan fungsi pengawasannya dapat mendorong pemerintah untuk mempertegas status kepegawaian perangkat desa tanpa mengabaikan kapasitas SDM perangkat desa.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023 memiliki arti strategis karena dengan posisinya itu Indonesia dapat memperjuangkan kepentingan nasional yang sejalan dengan kepentingan kawasan. Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan membahas tiga permasalahan yang menjadi kepentingan nasional Indonesia dan perlu mendapatkan perhatian dalam Keketuaan Indonesia di ASEAN. Permasalahan tersebut mencakup isu pemulihan ekonomi nasional dan kawasan, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), dan stabilitas kawasan. Keberhasilan dalam pemulihan ekonomi nasional dan pencapaian SDGs di masing-masing negara ASEAN, serta terciptanya stabilitas kawasan, merupakan pijakan penting bagi ASEAN untuk berkembang menjadi kawasan yang kuat, inklusif, dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keketuaan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) 2023, yang juga dipegang oleh Indonesia (DPR RI), juga harus diarahkan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional Indonesia yang sejalan dengan kepentingan kawasan. Menjadi kepentingan masyarakat ASEAN, termasuk anggota parlemen, untuk menyukseskan Keketuaan Indonesia di ASEAN dan AIPA pada tahun 2023.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Abstrak:
Surplus neraca perdagangan Indonesia (NPI) tahun 2022 merupakan nilai paling tinggi dalam sejarah Indonesia, mencapai US$54,46 miliar. Tulisan ini mengkaji upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas surplus NPI dan mengubah struktur ekspor Indonesia. Setidaknya, ada dua cara untuk menjaga sustainabilitas surplus NPI tahun 2023, yakni Indonesia harus (1) melakukan diversifikasi pasar ekspor, dan (2) memperkuat peran trade intelligence, khususnya atase perdagangan di luar negeri. Dalam jangka panjang, untuk meningkatkan nilai ekspor sekaligus mengubah struktur ekspor, Indonesia harus mengimplementasikan kebijakan hilirisasi. Agar diversifikasi ekspor dan penguatan trade intelligence dapat menjaga surplus NPI, DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengimplementasikan kedua langkah tersebut. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong Kementerian Perindustrian untuk secepatnya mengimplementasikan hilirisasi 21 komoditas prioritas, serta mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengembangkan sumber daya mineral dan energi terbarukan guna mendukung keberhasilan proses hilirisasi.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Living Planet Report 2022 melaporkan, telah terjadi penurunan keanekaragaman hayati dunia sebesar 69% sepanjang 1970–2018. Penurunan keanekaragaman hayati juga terjadi di Indonesia. Di sisi lain, upaya konservasi di Indonesia terkendala terbatasnya dana. Tulisan ini mengkaji pendanaan konservasi dan bagaimana pengaturannya. Komisi IV DPR RI sedang melakukan pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dana konservasi menjadi hal baru yang diusulkan DPR RI dengan sumber dana berasal dari APBN, APBD, dana perorangan dan korporasi, dana yang dipungut dari izin usaha berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja, perlu ditambahkan penjelasan mengenai sumber-sumber lain yang sah itu seperti apa, karena banyak sumber pendanaan dapat dimanfaatkan. Dana yang disediakan pun diharapkan berkelanjutan (multi years). Untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan dana, maka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana konservasi diperlukan dengan mewajibkan pembuatan laporan tahunan atas dana masuk dan dana keluar.

Penulis: Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.


Abstrak:
Pasal Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menimbulkan protes pekerja. Tulisan ini mengkaji permasalahan dana JHT dalam UU PPSK, bagaimana pro kontra serta kemanfaatannya. Ketentuan dana JHT dalam UU PPSK dianggap menghambat hak pekerja. Pemerintah perlu membuka ruang negosiasi dengan pekerja saat membuat aturan turunan, agar pasal JHT dalam UU PPSK memiliki kemanfaatan yang lebih baik. Hal-hal yang perlu didiskusikan adalah: (1) Iuran JHT terkait akun utama dan akun tambahan, serta ruang top up agar pekerja dapat memiliki tabungan yang lebih besar; (2) Kepersertaan wajib dalam Program JHT (termasuk pekerja migran Indonesia, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja non-ASN); (3) Penghapusan pajak progresif dalam pencairan dana JHT. Komisi IX dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU PPSK, dan mendorong Pemerintah membuat peraturan turunan sesuai amanat UU PPSK.

Vol. XV / No. 1 - Januari 2023

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.


Abstrak:
Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun merupakan hak Presiden berdasarkan UUD 1945, namun penetapan Perppu harus memenuhi kondisi adanya ihwal kegentingan yang memaksa. Artikel ini mengkaji adakah kegentingan yang memaksa dalam penetapan perppu Ciptaker. Adanya kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketiga syarat tersebut, tidak ada kebutuhan mendesak keluarnya Perppu karena tidak ada korelasi kuat antara tekanan yang kini menimpa ekonomi global, imbasnya ke ekonomi domestik, dan kebutuhan akan Perppu Ciptaker. Substansi yang diatur dalam Perppu telah ada dalam UU, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum. Selain itu, masih ada waktu bagi Pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 agar merevisi UU Ciptaker sesuai dengan UU tentang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, DPR RI seharusnya tidak menyetujui Perppu tersebut karena Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Perekonomian dunia di tahun 2023 akan menghadapi tantangan berat. Meskipun ekonomi dunia diramal masih tumbuh, IMF memperkirakan sepertiganya akan mengalami resesi pada tahun 2023. Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi yang tepat terutama di bidang fiskal dan moneter agar tidak masuk dalam pusaran resesi. Tulisan ini membahas mengenai berbagai tantangan perekonomian yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2023 serta strategi yang seharusnya dan telah disiapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak resesi global. Terdapat tiga ancaman besar bagi perekonomian global, yaitu inflasi, resesi, hingga krisis utang di negara-negara berkembang. Berbagai strategi telah disusun pemerintah sebagai upaya antisipatif terhadap resesi global. Bank Indonesia dan OJK telah mengeluarkan kebijakan moneter. Demikian pula Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak ancaman ekonomi global tersebut. DPR RI dalam hal ini Komisi XI perlu mendorong lembaga moneter dan fiskal untuk terus mewaspadai berbagai ancaman yang akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Pajak pertambahan nilai terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah berkontribusi sejak tahun 2020 hingga kini, yang bersumber dari lokapasar (marketplace) luar negeri. Pada akhir tahun 2022, pemerintah melakukan ekstensifikasi cakupan pemungutan PPN PMSE ke marketplace dalam negeri. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak dalam upaya peningkatan penerimaan PPN tahun 2023 dan strategi pemerintah dalam menanggapi potensi ekonomi digital. Sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi. Strategi yang dapat dilakukan adalah peningkatan tarif; ekstensifikasi cakupan pemungut pajak; dan pembenahan aturan teknis khusus marketplace dalam negeri. DPR RI berperan strategis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi cakupan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh pemerintah ke depan. Komisi XI DPR RI dapat mendorong pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan ini dengan membuat aturan pelaksana/teknis sebagai pedoman pelaksanaan untuk marketplace dalam negeri.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Di penghujung 2022, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Berbagai pro dan kontra terjadi, bahkan judicial review telah diajukan. Oleh karenanya menarik untuk dikaji alasan Presiden menetapkan Perppu dan materi penting yang diatur di dalamnya. Terdapat tiga alasan Presiden menetapkan Perppu yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan dewasa ini, penetapan Perppu merupakan upaya untuk menerobos proses pembentukan peraturan ketenagakerjaan yang lama, panjang, dan rentan terjadi penolakan. Secara materi, terdapat dua permasalahan, yaitu adanya ketidakjelasan perumusan dan pembatasan perlindungan terhadap pekerja. Sehubungan Perppu Ciptaker, ada dua sikap yang dapat dipilih DPR RI. Pertama, memberikan persetujuan dengan konsekuensi harus menghadapi berbagai penolakan dan meningkatkan fungsi pengawasan. Kedua, tidak menyetujui dengan konsekuensi DPR RI harus meningkatkan fungsi legislasi karena batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tinggal hitungan bulan.

Vol. XIV / No. 24 - Desember 2022

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Abstrak:
Rakyat Indonesia tidak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi besar. Berbagai persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sudah dimulai. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024 tersebut. Mengambil pelajaran dari Pemilu sebelumnya, Presiden menekankan agar penyelenggara Pemilu dapat memastikan kejelasan koridor hukum di setiap tahapan, menyempurnakan peraturan teknis, meningkatkan kapasitas SDM pelaksana, memperkuat pendidikan politik bagi seluruh peserta dan pemilih, serta mengajak kampanye yang dapat menyehatkan proses demokrasi di Pemilu Serentak 2024. Diperlukan pengawasan dan evaluasi yang optimal terhadap kinerja penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapannya. Tulisan ini membahas sampai di mana kesiapan dan upaya apa yang harus dilakukan oleh KPU untuk memenuhi arahan Presiden Joko Widodo. Melalui fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan koordinasi terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, baik itu kesiapan teknis maupun ketersediaan anggaran.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Praktik penambangan ilegal banyak ditemukan di Indonesia dan sulit ditindak karena keberadaan mafia yang menjadi “beking”-nya. Tulisan ini mengkaji bagaimana memaksimalkan upaya pemberantasan mafia tambang ilegal. Selama ini upaya penanggulangan dilakukan secara preventif dan represif, namun masih dirasa kurang efektif. Upaya pemberantasan yang diusulkan adalah dengan membuat Tim Gabungan Khusus yang bersifat sementara untuk memberantas mafia tambang ilegal pada saat ini yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan upaya jangka panjang dilakukan dengan membentuk Lembaga/Badan khusus, minimal setingkat eselon I yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang minerba. DPR RI dapat meminta Pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Khusus tersebut dan meminta Pemerintah untuk mengkaji urgensi dari Lembaga/Badan tersebut. Selain itu DPR RI dapat mendorong instansi terkait untuk saling berkoordinasi guna mencegah dan menindak mafia tambang ilegal di institusinya.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.


Abstrak:
Kemampuan Indonesia mengatasi pandemi Covid-19 yang merupakan the first shocked, mendorong untuk dapat menghadapi tantangan counter cyclical berikutnya yaitu perubahan iklim, krisis energi dan pangan serta inflasi tinggi yang menjadikan global crisis sebagai the next shocked bagi Indonesia di tahun 2023.Tulisan ini mengkaji bagaimana green economy bekerja, peluang mengatasi tantangan ekonomi global, dan upaya menyiapkan ekosistem bagi optimalnya green economy. Kesiapan ekosistem green economy harus didukung dengan kejelasan dukungan sektor keuangan baik dalam skema APBN maupun Non-APBN. Anggaran perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1% dari APBN setiap tahun, 88,1% mendukung infrastruktur hijau sebagai modal utama transformasi green economy. Pendanaan iklim Indonesia secara keseluruhan (Rp3,799 triliun), membuat pemerintah bersama DPR RI khususnya Komisi VII dan XI terus berinovasi mencari peluang pembiayaan nasional, regional, dan multilateral khususnya dalam pemenuhan komitmen iklim sehingga green economy dapat mempercepat dan memperluas produktivitas untuk menguatkan perekonomian di tahun 2023.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Abstrak:
Prediksi resesi ekonomi global tahun 2023 diperkirakan akan menekan kinerja ekspor Indonesia. Tulisan ini mengkaji tantangan, prospek, dan langkah antisipasi yang harus dilakukan Indonesia agar kinerja ekspor tahun 2023 tetap terjaga dengan baik. Melemahnya ekonomi global akan menurunkan permintaan dunia, sehingga menurunkan kinerja ekspor. Namun, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan tetap terjaga karena ekspor Indonesia bersumber dari ekspor komoditas berbasis sumber daya alam di mana harga komoditas ekspor ini mengalami tren peningkatan. Indonesia harus tetap mewaspadai resesi ekonomi global tahun 2023 dengan melakukan langkah-langkah antisipasi seperti kebijakan perjanjian perdagangan antar pelaku usaha (business to business atau B2B) dan mempercepat serta memperkuat program hilirisasi. Agar langkah-langkah antisipasi tersebut berjalan efektif, DPR RI melalui Komisi VI dan VII perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi perjanjian perdagangan B2B, dan mempercepat serta memperkuat program hilirisasi terutama hilirisasi industri pengolahan SDA mineral.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Abstrak:
Gempa di Cianjur dan sekitarnya menyadarkan kita akan pentingnya mitigasi bencana, upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko dan minimalisasi dampak bencana. Tulisan ini mengkaji urgensi mitigasi bencana dan upaya yang perlu dilakukan di wilayah rentan gempa. Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat, merupakan wilayah dengan potensi bencana gempa yang sangat tinggi. Bencana adalah kejadian yang tidak terprediksi sehingga mitigasi bencana menjadi langkah antisipasi yang tepat. Penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana serta pembangunan rumah tahan gempa menjadi upaya dalam mencegah dan meminimalisasi korban bencana. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong sekaligus mengawasi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan mitigasi bencana, termasuk sinerginya dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak lain. Pemerintah juga perlu didorong supaya masyarakat yang berada di wilayah berisiko gempa, seperti Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, membangun hunian dengan skema standar rumah antigempa dari Kementerian PUPR.

← Sebelumnya 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Selanjutnya →