Info Singkat

Vol. XIV / No. 17 - September 2022

Penulis: Drs. Prayudi, M.Si.


Abstrak:
Kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh pihak penyelenggaranya saja, tetapi juga oleh parpol yang menjadi pesertanya. Konsolidasi partai-partai di Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan, karena karakteristik kondisi di setiap wilayah bersifat beragam dan luas jangkauannya. Pendaftaran partai-partai calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan masih adanya persoalan konsolidasi partai yang masih bergantung pada personal dan oligarki bagi sumber daya penggerak organisasinya. Tulisan ini mengkaji tentang performa kesiapan konsolidasi parpol dari tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, sangat penting komitmen DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi II yang bermitra dengan pemerintah serta komitmen KPU sebagai pihak penyelenggara untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan Undang-Undang tentang Kepartaian.

Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.


Abstrak:
Inggris yang diambang resesi akan menjadi topik yang hangat pasca-terpilihnya Perdana Menteri Inggris yang baru, Liz Truss, di tengah ancaman inflasi spiral. Oleh karena itulah, tulisan ini akan mencoba menelaah efek lanjutan dari peristiwa inflasi spiral di Inggris serta implikasinya terhadap Uni Eropa dan Indonesia. Fakta menunjukkan, adanya ketergantungan Uni Eropa terhadap Inggris merupakan lampu kuning bagi terjadinya resesi dalam skala regional Eropa. Kondisi tersebut terefleksikan dari inflasi yang juga terjadi di Uni Eropa sebagai multiplier effect dari inflasi di Inggris. Dalam kerangka Kerja Sama CEPA, inflasi di Zona Euro bisa saja berimplikasi kepada Indonesia yang sedang mengembangkan sektor infrastruktur. Oleh karena itu, DPR RI melalui fungsi pengawasan, termasuk melalui rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri perlu memastikan bahwa inflasi spiral yang terjadi di Inggris dan Eropa tidak akan membawa dampak negatif kepada Indonesia, tetapi sebaliknya bisa dimanfaatkan untuk membangun kerja sama konstruktif, antara lain dalam kerangka pembiayaan pembangunan sektor infrastruktur.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Abstrak:
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement menjadi undang-undang (UU) pada 30 Agustus 2022. Persetujuan ini salah satunya mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ratifikasi Persetujuan RCEP ini akan memberi berbagai manfaat bagi Indonesia sekaligus menjadi tantangan berat bagi UMKM. Tulisan ini menganalisis ratifikasi Persetujuan RCEP dan tantangannya bagi UMKM Indonesia. Hasil analisis menunjukkan pengesahan Persetujuan RCEP membawa akibat hukum kewajiban Indonesia melaksanakan Persetujuan RCEP. Adapun tantangan Persetujuan RCEP bagi UMKM yaitu banjirnya produk impor ke Indonesia, meningkatnya permintaan produk dalam jumlah besar, dan kesempatan untuk ekspor. Oleh karena itu, Komisi VI dan Komisi I DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan berbagai upaya menghadapi tantangan pascaratifikasi agar UMKM dapat mendapatkan manfaat atas keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan RCEP.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Abstrak:
Kenaikan suku bunga acuan BI dan kenaikan harga BBM yang terjadi akhir-akhir ini dapat berdampak pada perekonomian dan memukul daya beli masyarakat. Tulisan ini bertujuan mengkaji potensi kenaikan inflasi akibat penyesuaian harga BBM, dan kenaikan suku bunga acuan BI dalam memitigasi kenaikan harga BBM. Efek kenaikan inflasi terhadap daya beli bisa diminimalisasi jika pemerintah menyediakan tambahan bantuan sosial untuk masyarakat rentan. Sementara efek kenaikan suku bunga acuan terhadap perekonomian kemungkinan dampaknya baru akan terasa enam hingga sembilan bulan ke depan. Namun, kenaikan suku bunga acuan BI juga merupakan langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi akibat kenaikan harga BBM dan inflasi volatile food. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah harus cermat dan berupaya ekstra untuk terus menurunkan inflasi dalam rentang maksimal 5%. DPR RI khususnya Komisi XI dan IV perlu melakukan pengawasan dalam hal pengendalian inflasi di tengah masyarakat, khususnya sektor pangan.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Selama bulan Juli hingga Agustus 2022 marak diberitakan kasus rekrutmen ilegal pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Bahkan banyak CPMI yang sudah diberangkatkan. Kondisi mereka memprihatinkan karena kerap menjadi korban penipuan, kekerasan, dan penyiksaan. Kasus ini terjadi setiap tahun dengan jumlah korban yang terus meningkat. Tulisan ini membahas mengenai pengaturan rekrutmen CPMI; penyebab terus terjadinya rekrutmen ilegal terhadap CPMI; dan upaya hukum untuk mengatasi maraknya rekrutmen ilegal. Selama ini terjadi ketidakjelasan, kekosongan, dan ketidaksinkronan peraturan terkait rekrutmen CPMI. Pemerintah juga kurang tegas memberantas modus rekrutmen ilegal. Oleh karena itu, melalui fungsi legislasi, Pemerintah dan DPR RI perlu melakukan revisi UU PPMI agar rekrutmen diatur lebih jelas dalam suatu sistem. Selain itu, melalui fungsi pengawasan, Komisi IX dan Tim Pengawas DPR RI untuk Pelindungan PMI perlu mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antarperaturan pelaksana; menerbitkan aturan pelaksana amanat dari UU PPMI; meningkatkan proses penegakan hukum; dan memberantas mafia rekrutmen PMI.

Vol. - / No. 16 - Agustus 2022

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Pengesahan RUU KUHP masih terkendala, meskipun sosialisasi RUU KUHP sudah dilaksanakan Pemerintah bersama Komisi III DPR RI sesuai aturan. Pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP tertanggal 6 Juli 2022 yang merupakan hasil konsultasi publik kepada Komisi III DPR RI untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tulisan ini mengkaji mekanisme sosialisasi yang efektif atas RUU KUHP. Pemerintah dan DPR RI sempat menargetkan RUU KUHP tersebut untuk disahkan, namun masyarakat masih belum menerimanya. Walaupun Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP sesuai dasar hukum yang berlaku, tetapi penolakan pengesahkan RUU KUHP masih terus muncul dari berbagai pihak. Perlu dipertimbangkan mekanisme sosialisasi yang efektif dengan melakukan pemilihan media, sistem, waktu, dan tempat yang tepat agar RUU KUHP dapat disahkan.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Konflik China-Taiwan menjadi isu yang dikhawatirkan masyarakat internasional menyusul kunjungan Ketua DPR Amerika Serikat (AS), Nancy Pelosi, ke Taiwan pada awal Agustus 2022. Konflik China-Taiwan bisa terjadi secara terbuka ketika China menggunakan kekuatan militer untuk merebut kembali wilayah pulau itu. Melalui kajian singkat ini, implikasi dari terjadinya konflik terbuka antara China dan Taiwan, khususnya terhadap Indonesia dan kawasan, dianalisis dan menjadi fokus bahasan. Konflik China-Taiwan yang dilatarbelakangi oleh sejarah konflik internal politik China masih mewarnai hubungan China dan Taiwan. Yang menjadi kekhawatiran masyarakat internasional saat ini adalah hadirnya kekuatan militer China yang sudah sangat siap untuk menguasai kembali Taiwan menjadi bagian teritorialnya. Kekhawatiran bertambah ketika kehadiran militer AS di kawasan ini, sebagai bentuk dukungan kepada Taiwan, mendapat respons penentangan dari China. Meskipun isu Taiwan bagi China merupakan masalah internal, negara-negara kawasan, termasuk Indonesia harus mendesak semua pihak, terutama China dan AS, untuk bisa menahan diri dan menjaga perdamaian di kawasan ini.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Pemerintah menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi 200 proyek dan 13 program sesuai Permenko No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenko No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Pemerintah berharap PSN ini dapat selesai pada semester I tahun 2024. Dalam waktu singkat, pemerintah dituntut menyelesaikan tepat waktu. Permasalahan dalam pembangunan PSN antara lain: keterbatasan pembiayaan, sulitnya perizinan, dan keterbatasan ketersediaan lahan. Tulisan ini mengkaji upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian PSN agar tepat waktu dan tepat sasaran. Beberapa upaya tersebut antara lain: menentukan alternatif skema pembiayaan sesuai jenis proyek; promosi kepada swasta; insentif perizinan, pembebasan lahan, dan pajak; stabilisasi harga komoditas; serta menyiapkan perencanaan, target, dan strategi menghadapi isu yang mungkin timbul. Komisi V DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan PSN.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Abstrak:
Keberhasilan Indonesia mempertahankan swasembada beras selama kurun waktu 3 tahun terakhir diapresiasi secara global. Namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan di Indonesia. Ancaman perubahan iklim meningkatkan risiko gagal panen berbagai komoditas. Kondisi geopolitik saat ini turut memengaruhi harga pangan global. Seiring upaya mencapai kestabilan pangan nasional, Indonesia juga dihadapkan pada kebutuhan melestarikan keanekaragaman sumber daya genetik, khususnya tanaman pangan. Tulisan ini membahas upaya mempertahankan ketahanan pangan dan menjaga keanekaragaman sumber daya genetik tanaman pangan di Indonesia. Kerja sama dan sinkronisasi antar lembaga memegang peranan penting dalam memastikan stabilitas ketersediaan pangan. Inventarisasi dan riset berkelanjutan menjadi salah satu kebijakan penting. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan dan anggaran perlu memastikan kecukupan serta efektivitas anggaran pelaksanaan kebijakan. Komisi IV DPR RI juga diharapkan dapat menyediakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman pangan Indonesia.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan dan Diskriminasi Agama/Kepercayaan menjadi momentum untuk memperkuat toleransi keberagamaan di Indonesia. Intoleransi masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pemaksaan seragam khas muslimah di sekolah. Tulisan ini membahas pengaturan seragam khas muslimah di sekolah dan upaya menghapus intoleransi. Penggunaan jilbab sebagai seragam alternatif telah diatur melalui SK 100/C/Kep/D 1991 yang kemudian diubah dengan Permendikbud 45 Tahun 2014. Peraturan ini sebenarnya sudah memadai, tetapi masih ada sekolah yang keliru memaknainya. Upaya menghapus intoleransi di sekolah perlu dilakukan dari dalam dan luar sekolah. Dari dalam, mulai dari kurikulum merdeka yang memuat konten moderasi beragama, sosialisasi sampai pelatihan guru dan sekolah. Sementara dari luar, Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri bersama pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menangani potensi intoleransi. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Vol. - / No. 15 - Agustus 2022

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.


Abstrak:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kejelasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada saat bersamaan KPU juga mempertanyakan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Tulisan ini akan menjawab 2 (dua) masalah terkait kesiapan Pemilu 2024 di IKN dan status Jakarta setelah pemindahan status ibu kota. Hal ini adalah respons atas amanat penyelenggaraan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan konsekuensi elektoral di Jakarta setelah tidak menjadi daerah khusus. Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN memerlukan kesiapan yang matang. DPR RI berperan dalam mendorong kajian dan kesiapan dasar hukumnya. Melalui fungsi legislasi, Komisi II dapat mengajukan revisi undang-undang sebagai konsekuensi penambahan daerah pemilihan dan perubahan wilayah Penajam Paser Utara, serta revisi terhadap undang-undang kekhususan Jakarta untuk mempertahankan fungsi Jakarta dan sistem pemilunya. Selain itu, Komisi II bersama pemerintah perlu melakukan sinergi dalam pemetaan kependudukan dan pembagian wilayah di IKN.

Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.


Abstrak:
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi perhatian publik. Presiden meminta agar Polri mengusut tuntas dan transparan. Kapolri membentuk tim gabungan untuk pengusutan kasus tersebut, yaitu dari internal Polri (Tim Khusus), Kompolnas, dan Komnas HAM. Berdasarkan hasil survei, Polri merupakan lembaga yang paling dipercaya publik, dibandingkan kejaksaan, pengadilan, dan KPK. Permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana mendorong transparansi Polri dalam penyidikan kasus polisi tembak polisi. Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu E, RR, KM, dan FS. Namun, Polri masih harus terus melakukan penyidikan, tidak hanya berhenti dengan empat tersangka tersebut. Demikian pula penyidikan terhadap kasus lain yang dilaporkan perlu ditangani secara tuntas agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap tinggi. DPR melalui Komisi III, dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu meminta penjelasan hasil penyelidikan dan penyidikan dari lembaga terkait dalam penanganan kasus, dan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara tuntas dan transparan.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Abstrak:
Presiden Jokowi telah melakukan kunjungan ke tiga negara Asia Timur dengan maksud memperkuat persahabatan dan kerja sama. Tulisan ini mengkaji dampak kunjungan bagi perekonomian Indonesia terutama di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan kemarin, China menyampaikan komitmen untuk meningkatkan impor 1 juta ton minyak sawit mentah dan akan memprioritaskan impor produk pertanian dari Indonesia, serta kerja sama pengembangan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara. Hasil pertemuan dengan Jepang, Presiden berhasil mendapat komitmen investasi baru senilai Rp75,4 triliun di sejumlah bidang, termasuk otomotif serta energi baru dan terbarukan. Korea Selatan memberikan komitmen investasi berupa minat dan rencana perluasan investasi sebesar USD6,72 miliar atau setara dengan Rp100,69 triliun. DPR RI melalui fungsi pengawasan khususnya Komisi VI perlu memastikan kerja sama perdagangan dan investasi dapat berjalan optimal sehingga dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Abstrak:
Untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang dan skema pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil kajian, nilai ekonomi yang terkandung dalam kekayaan intelektual menjadi dasar pertimbangan dijadikannya kekayaan intelektual sebagai jaminan utang. Sayangnya pelaku ekraf banyak yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Berdasarkan PP Ekraf, pengajuan utang dilakukan dengan menggunakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Namun skema tersebut belum diatur secara jelas dalam PP No. 24 Tahun 2022 sehingga dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, Komisi XI DPR perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan regulasi yang memperjelas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Sedangkan Komisi VI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan memfasilitasi pelaku ekraf dalam mendaftarkan HKI-nya.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Di tengah peningkatan kasus Covid-19 subvarian Omicron, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% mulai dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2022/2023. Di satu sisi, pemerintah menyadari pentingnya PTM di sekolah. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan prioritas. Tulisan ini mengkaji langkah antisipatif dalam penyelenggaraan PTM 100% di tengah peningkatan kasus Covid-19. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan; rutinitas kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T); pencapaian vaksinasi, pelibatan ahli penyakit menular dan dokter anak; sosialisasi PTM di kalangan orang tua; serta keterbukaan pemerintah daerah terkait data kasus Covid-19 dapat menjadi langkah antisipatif dalam penyelenggaraan PTM. Melalui fungsi pengawasan, Komisi X perlu meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kesiapan sumber daya dalam penyelenggaraan PTM selama pandemi Covid-19. Selain itu, Komisi X bersama pemerintah perlu membahas pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Vol. XIV / No. 14 - Juli 2022

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Abstrak:
Kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa kembali dilakukan oleh KKB di Papua pada Juli 2022. Misi KKB yang ingin memerdekakan Papua dari NKRI dengan sistem terorisme membuat masalah KKB tidak tepat bila hanya disikapi dari aspek keamanan atau hukum saja. Penanganan terhadap terorisme KKB yang bersifat makar atau separatisme harus dilakukan oleh TNI karena merupakan amanat di dalam UU TNI. Sayangnya, peran TNI dalam pertahanan kedaulatan NKRI tidak terlalu terakomodasi di dalam UU Terorisme. Tulisan ini mengkaji hambatan penggunaan peran TNI dalam menumpas KKB. Hambatan yang ditemukan adalah pada aspek regulasi, khususnya UU Terorisme. Komisi I DPR RI sebaiknya mempertimbangkan adanya revisi UU Terorisme untuk memberikan muatan mengenai penegasan sifat terorisme yang terkait makar atau separatisme, yang mana diperlukan peran TNI sebagai “ujung tombak” untuk mengatasinya. Ketentuan peran BNPT pun perlu mengakomodasi peran TNI dalam mengatasi terorisme, tidak hanya mengakomodasi pihak penegak hukum.

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Pada tanggal 15-16 Juli 2022 di Nusa Dua, Bali, diadakan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers and Central Bank Governor) kelompok negara G20 yang ke-3 dalam Presidensi G20 Indonesia. Tulisan ini membahas peran Presidensi G20 Indonesia dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Meskipun tidak menghasilkan komunike, tetapi pertemuan ini mencapai Chair’s Summary. Dari 14 paragraf Chair’s Summary, 12 berisi kesepakatan, namun 2 paragraf lainnya menyatakan hal-hal yang tidak disepakati bersama. Peran Presidensi G20 Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa 14 paragraf Chair’s Summary yang memuat kesepakatan mengupayakan pemulihan ekonomi berkelanjutan dapat diimplementasikan. Di samping itu, Parlemen Negara-negara G20 (P20) sebagai mitra pemerintah, diharapkan ikut mengawal dan mengawasi implementasi hasil-hasil pertemuan G20.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Pemerintah menerbitkan PMK No. 115/2022 yang memberikan kebebasan tarif pajak ekspor produk sawit dan turunannya. Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi perdagangan CPO, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas produksi dan harga. Kebijakan ini langsung direspons dengan kenaikan harga TBS dan respons positif emiten sektor perkebunan. Artikel ini membahas kinerja perdagangan CPO dan tantangan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor sawit. Saat ini ekspor sawit menyumbang lebih dari separuh surplus neraca perdagangan pada Juni 2022. Namun ada tantangan dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan tarif yakni kendala negosiasi ulang kontrak dan terbatasnya ketersediaan pengangkutan, masih berlakunya kebijakan DMO sehingga stok dalam negeri melimpah, serta tren penurunan harga CPO global. Pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan relaksasi, penghapusan kebijakan DMO, mendorong konsumsi CPO dalam negeri melalui percepatan program B35, B40 dan B50, serta memperbaiki tata kelola industri sawit. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi atas kebijakan tersebut.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Abstrak:
Pesatnya perkembangan teknologi informasi berimplikasi pada berbagai perubahan kegiatan operasional bisnis. Koperasi sebagai salah satu entitas bisnis dituntut melakukan transformasi menjadi koperasi modern dan profesional. Artikel ini menelaah peluang dan tantangan koperasi dalam bertransformasi menjadi koperasi modern serta peran regulasi dalam mendukung transformasi tersebut. Peluang koperasi antara lain basis bisnis yang kuat baik dari sektor modal, produksi, maupun pemasaran; perkembangan teknologi informasi mendukung pengembangan aktivitas bisnis koperasi dan potensi menjangkau pasar yang lebih luas; dan revolusi industri 4.0 membuka peluang bagi koperasi memenuhi kebutuhan produk dan jasa baru. Tantangannya, koperasi perlu memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk, dan menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang dinamis. Dari sisi regulasi, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya berupaya memberikan kemudahan berusaha bagi koperasi. Komisi VI DPR RI perlu memastikan bahwa pemerintah mengimplementasikan kemudahan berusaha untuk koperasi dan mendorong revisi UU Perkoperasian secara komprehensif.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Abstrak:
Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang disahkan 7 Juli 2022 menjadi momentum untuk mengoptimalkan dukungan psikolog kepada masyarakat. Salah satu substansi penting dalam UU PLP adalah pembaruan pendidikan profesi psikologi. Tulisan ini membahas bagaimana pembaruan pendidikan profesi psikologi sesuai UU PLP dan apa saja yang perlu mendapat perhatian. Pendidikan profesi psikologi tidak lagi digabung dengan pendidikan akademik, melainkan sudah menjadi pendidikan profesi secara utuh dan berjenjang, terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis. Untuk merealisasikan amanat UU PLP, bidang keilmuan pada program spesialis dan subspesialis psikologi perlu segera ditetapkan, kurikulum, capaian pembelajaran atau standar kompetensi perlu disusun, tata cara perolehan sertifikat profesi dan pelaksanaan uji kompetensi serta RPL pada setiap program perlu diatur, ketersediaan dosen juga perlu mendapat perhatian. Komisi X DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam merealisasikan UU PLP.

Vol. XIV / No. 13 - Juli 2022

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan memberikan dampak terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dampak tercermin pada daftar pemilih, daerah pemilihan (dapil) dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI serta anggaran Pemilu 2024. Tulisan ini akan mengkaji dampak pemekaran DOB Papua terhadap persiapan Pemilu 2024, terutama dalam hal pengaturan dan anggaran Pemilu 2024. Ditemukan bahwa Undang-Undang tentang Pemilu belum mengakomodasi pengaturan bagi DOB. Sedangkan terkait anggaran, Menteri Keuangan menyatakan bahwa 3 (tiga) provinsi baru tersebut akan memiliki anggaran khusus karena anggaran yang ada saat ini dinilai masih belum memadai. Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat kesepakatan terkait pengaturan baru Pemilu 2024. Bila akan merevisi undang-undang, maka perlu diatur siapa yang mengambil inisiatif, dan berapa lama target waktu pembahasan agar dapat segera digunakan dalam Pemilu 2024.

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Abstrak:
Amerika Serikat (AS), Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk memperkuat kerja sama militer trilateral mereka untuk menghadapi ancaman program nuklir dan rudal balistik Korea Utara (Korut). Langkah ketiga negara ini memicu kecaman Korut yang menyatakan akan meningkatkan kekuatan pertahanan untuk meresponsnya. Tulisan ini menggambarkan dinamika kerja sama trilateral dan implikasinya terhadap masa depan perdamaian Semenanjung Korea. Kerja sama trilateral terus mengalami perkembangan yang dipengaruhi terutama oleh ancaman Korut serta dinamika keamanan kawasan Indo-Pasifik, kepentingan AS di kawasan, dan gaya kepemimpinan masing-masing negara. Faktor ini telah membawa kerja sama trilateral pada kondisi saat ini, yaitu penggunaan pendekatan yang lebih keras terhadap Korut. Pendekatan yang lebih keras dikhawatirkan dapat memicu perlombaan senjata, respons yang berlebihan, dan salah perhitungan, yang akhirnya lebih berpotensi menyebabkan perang. Dihadapkan pada situasi ini, Indonesia, baik pemerintah maupun DPR RI perlu berupaya mencari peluang berkontribusi bagi upaya denuklirisasi dan reunifikasi di Semenanjung Korea.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi menjadi keharusan di tengah situasi kenaikan harga minyak bumi yang terjadi secara global dan peningkatan konsumsi BBM subsidi yang terjadi saat ini. Tanpa adanya kebijakan ini maka dikhawatirkan kuota BBM subsidi akan jebol, hanya sampai Oktober 2022. Pemerintah melalui PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM subsidi dengan sistem aplikasi MyPertamina, dimana konsumen yang ingin mengisi BBM subsidi baik solar maupun pertalite wajib mendaftarkan diri dan kendaraan melalui sistem aplikasi tersebut. Tulisan ini bertujuan mengkaji implementasi pengendalian BBM subsidi oleh pemerintah melalui PT Pertamina dengan aplikasi sistem MyPertamina. Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi diperlukan untuk memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dan menjaga kuota subsidi BBM subsidi agar tidak jebol. DPR RI perlu memastikan agar kebijakan pembatasan BBM subsidi yang akan diterapkan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan yang terpenting kebijakan tersebut tidak counter cyclical terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemulihan perekonomian nasional.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Abstrak:
Tingginya harga pangan dunia telah memicu inflasi tinggi di beberapa negara. Indonesia juga tengah bersiap menghadapi inflasi yang semakin tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi Juni 2022 mencapai 4,35% yoy. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor penyebab tingginya inflasi dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikannya. Penyebab utama tingginya inflasi adalah meningkatnya harga pangan, terutama disebabkan oleh terhambatnya rantai pasokan, cuaca, serta meningkatnya permintaan pascapandemi. Pemerintah perlu melakukan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya inflasi yang tidak terkendali. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain dengan meningkatkan subsidi dan bantuan sosial. Upaya ini sesungguhnya hanya bersifat jangka pendek. Pemerintah perlu mencarikan solusi yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. DPR RI, khususnya Komisi XI perlu mengawasi penggunaan anggaran subsidi agar subsidi tidak membebani APBN dan memperdalam defisit. Selain itu DPR RI juga perlu mengawasi kebijakan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Abstrak:
Tanggal 7 Juli 2022 menjadi puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29. Seperti tahun sebelumnya, tema yang diangkat adalah pencegahan stunting. Kekurangan gizi kronis yang menyebabkan stunting menjadi persoalan saat ini dan masa depan. Dampak stunting tidak hanya gagal tumbuh, melainkan juga akan memengaruhi kesehatan jiwa dan mental, bahkan kecerdasan intelektual. Meskipun penurunan prevalensi stunting terjadi setiap tahun, tetapi dalam jangka waktu 2,5 tahun, pemerintah perlu bekerja keras untuk mencapai target. Tulisan ini membahas upaya mempercepat penurunan prevalensi stunting. Pelibatan kementerian dan lembaga dalam mendorong, memodifikasi, dan memperluas jangkauan wilayah kerja tentu memerlukan dukungan dan anggaran yang cukup dari pemerintah pusat dan daerah. Dalam monitoring dan evaluasi kemajuan program, penting ketersediaan data yang tepat dan akurat oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat menjadi pendeteksi awal penanganan stunting dengan melakukan kegiatan pemantauan pertumbuhan yang dilakukan secara rutin. DPR RI perlu memastikan pemerintah menyediakan anggaran dan program yang mendukung penanggulangan stunting di setiap kementerian dan lembaga.

Vol. XIV / No. 12 - Juni 2022

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Abstrak:
Pengunduran diri CPNS dan calon PPPK pada pengadaan CASN 2021 menunjukkan masih adanya permasalahan dalam birokrasi dan manajemen ASN. Hal ini tentu saja berdampak pada pemenuhan kebutuhan SDM aparatur, menimbulkan kerugian negara, serta terhadap jalannya proses pemerintahan dan pelayanan publik. Beberapa sanksi akan dikenakan bagi peserta yang mengundurkan diri. Tulisan ini mengkaji fenomena pengunduran diri CASN 2021 dan evaluasi pengadaan CASN 2021. Perbaikan sistem birokrasi dan manajemen ASN harus dilakukan secara terus menerus dan signifikan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi dengan tetap memperhatikan sistem merit. Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan secara terus menerus dapat mendukung pemerintah yaitu KemenPAN-RB dan BKN dalam memperbaiki sistem birokrasi dan manajemen ASN dengan melakukan evaluasi pengadaan CASN. Selain itu, melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dapat terus melanjutkan pembahasan rancangan perubahan UU ASN dengan memperhatikan poin terkait pengadaan CASN.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Abstrak:
Undang-Undang Terorisme mengamanatkan DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Namun hingga saat ini tim tersebut belum terbentuk, sehingga pengawasan DPR RI terhadap kebijakan penanggulangan terorisme belum optimal. Tulisan ini mengkaji urgensi pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme dan lingkup tugasnya. Pembentukan tim pengawas dimaksudkan sebagai upaya melakukan check and balances yang dilakukan DPR RI terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan terorisme. Tim pengawas sebagaimana amanat UU Terorisme seharusnya sudah dibentuk satu tahun setelah UU tersebut ditetapkan. Lingkup tugasnya meliputi pengawasan pada penangkapan; pengawasan pada proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan; pengawasan terhadap perlindungan negara; pengawasan terhadap pencegahan terorisme; dan pengawasan terhadap peran TNI. DPR RI dapat menugaskan Badan Keahlian menyusun Rancangan Peraturan DPR RI guna pembentukan tim pengawas agar Timwas Terorisme dapat segara terbentuk dan menjalankan tugasnya.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Abstrak:
Per 1 Juli 2022, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menaikkan tarif listrik golongan tertentu. Kenaikan ini hanya diterapkan pada kelompok rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, yakni golongan R2 dan R3, serta pemerintahan (P1, P2, dan P3). Tulisan ini mengkaji penyesuaian tarif baru dan dinamika subsidi listrik di Indonesia. Kenaikan tarif listrik diyakini dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara. Konsekuensinya, karena penyesuaian ini hanya dikenakan bagi rumah tangga yang mewah, kebijakan ini diharapkan mampu menghindari risiko lonjakan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Walaupun kenaikan tarif listrik untuk golongan industri ditunda, pemerintah tetap harus mengantisipasi potensi penyesuaian tarif golongan itu pada kuartal IV/2022 saat asumsi makro dipandang relatif stabil. DPR RI melalui Komisi VII perlu memastikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Abstrak:
Sejak awal 2022, ekonomi pangan global menghadapi fenomena kenaikan harga pangan. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana memperkuat diversifikasi pangan lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan dari luar negeri. Sayangnya, ketahanan pangan di Indonesia tak kunjung terwujud. Skor indeks ketahanan pangan global Indonesia pada 2021 berada di skor 59,2 dengan kategori moderat. Sementara, skor Indeks Kelaparan Global menempati urutan ke-73 dari 116 negara dengan skor 18.0 yang memiliki tingkat kelaparan sedang. Indonesia dikaruniai tanah subur dan kekayaan alam melimpah. Namun, kerawanan pangan masih menjadi tantangan tersendiri. Diversifikasi pangan lokal yang diharapkan menjadi solusi, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal dalam negeri, pangan fungsional berbasis kearifan lokal, serta pemberian fasilitas akses teknologi untuk mendukung diversifikasi pangan lokal. Dukungan dan pengawasan DPR RI khususnya komisi IV diperlukan dalam pencapaian ketahanan pangan. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek pasokan, ketersediaan, akses, dan kualitas pangan.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Abstrak:
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur tetapi menetapkan kuota harian untuk jumlah pengunjung yang dapat naik sampai ke puncak teratas. Keputusan ini diambil mengingat arti penting Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO di tahun 1991. Pemerintah Indonesia tetap mempunyai hak untuk memanfaatkan Candi Borobudur sebagai kawasan wisata. Tetapi pemerintah juga wajib merawat, melindungi, dan menjaga kelestarian Candi Borobudur sesuai standar yang ditetapkan UNESCO. Tulisan ini membahas perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola Candi Borobudur. Pelibatan warga sekitar tidak hanya akan menggerakkan ekonomi lokal tetapi juga mendukung pemanfaatan Candi Borobudur untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi kebudayaan, dan pariwisata. DPR RI melalui Komisi terkait, utamanya Komisi X yang bermitra dengan kementerian dan lembaga negara di bidang pariwisata dan kebudayaan perlu mengawasi upaya pelestarian Candi Borobudur sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Vol. XIV / No. 11 - Juni 2022

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Abstrak:
Pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat menimbulkan pro kontra di ranah publik karena dinilai menyalahi undang-undang dan tidak sesuai dengan arah reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Tulisan ini mendiskusikan mengenai polemik penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dilihat dari konsep relasi sipil militer. Relasi sipil militer dalam pemerintah menghendaki adanya kendali sipil terhadap militer untuk membentuk profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penempatan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi profesionalisme TNI. Komisi I DPR RI memegang peran penting terutama dalam fungsi pengawasan dan legislasi. Dalam fungsi pengawasan untuk memastikan transparansi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah. Sedangkan dalam fungsi legislasi melalui formulasi RUU TNI agar terdapat batasan yang tegas dalam penempatan militer pada jabatan sipil.

Penulis: Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.


Abstrak:
Kemenangan Partai Buruh dalam pemilu Australia pada bulan Mei lalu membawa perubahan, atau setidaknya penyesuaian pada kebijakan luar negeri Australia. Melalui tulisan ini kemenangan Partai Buruh pimpinan Anthony Albanese dalam pemilu Australia menarik untuk dicermati dan dibahas, seperti dalam menyikapi perluasan pengaruh China di kawasan, penanganan perubahan iklim, dan hubungan Australia dengan Indonesia. Hasil kajian mengungkapkan, Australia, tidak terkecuali pemerintahan PM Albanese, menilai kebijakan China dan perannya yang asertif di kawasan Pasifik Selatan sebagai ancaman, dan oleh karena itu tidak bisa dibiarkan oleh Australia yang selama ini memiliki kedekatan hubungan yang kuat dengan negara-negara Pasifik Selatan. Untuk perubahan iklim, pemerintahan baru Australia di bawah PM Albanese akan memperkuat komitmennya dalam penanganan perubahan iklim yang selama ini disikapi secara lamban oleh pemerintahan Australia sebelumnya. Sementara itu, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan Australia dengan negara-negara tetangganya di kawasan, PM Albanese ingin mempererat hubungan negaranya dengan Indonesia.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Abstrak:
Pembiayaan berkelanjutan semakin diperlukan seiring dengan tuntutan keberlanjutan lingkungan di berbagai sektor. Isu mengenai keuangan berkelanjutan merupakan salah satu topik dari 6 isu prioritas di bidang keuangan pada Presidensi G20 Indonesia. Berbagai langkah perlu diupayakan oleh seluruh pihak, termasuk BUMN perbankan untuk berperan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji peran BUMN perbankan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan dan strategi pemerintah dalam mengembangkan instrumen keuangan berkelanjutan. Tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri telah berkomitmen untuk ikut berperan dalam menjaga iklim melalui penyaluran pembiayaan kepada Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB). Strategi pemerintah antara lain adalah dengan mengembangkan instrumen keuangan dan investasi hijau, serta membangun ekosistem instrumen keuangan berkelanjutan. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan pembiayaan kegiatan usaha berkelanjutan di BUMN perbankan, dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Abstrak:
Anak yatim, piatu, dan yatim piatu makin meningkat jumlahnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang merenggut nyawa orang tua. Menurut Kementerian Sosial, jumlah anak yatim piatu lebih dari 4.023.622 anak. Anak yatim, piatu, dan yatim piatu merupakan aset bangsa yang harus mendapat pelindungan dari negara dan semua elemen masyarakat. Namun masih terdapat berbagai permasalahan terkait pelindungan anak yatim piatu. Tulisan ini membahas perlunya Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu. Anak yang hidup di luar pengasuhan keluarga menghadapi risiko tinggi terkait pelindungan, baik yang tinggal di keluarga besar, lembaga pengasuhan maupun dalam keadaan yang kurang layak. Pemerintah telah mengembangkan sistem kesejahteraan sosial bagi anak namun hingga kini sistem tersebut belum memberikan dukungan bagi keluarga yang mengasuh anak di luar anggota keluarga. Anak yang terpisah dari pengasuhan seringkali ditempatkan di lembaga pengasuhan. Situasi dapat menjadi lebih buruk jika lembaga tersebut tidak terakreditasi. Komisi VIII perlu menginisiasi Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu.

Vol. XIV / No. 10 - Mei 2022

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Abstrak:
Wacana kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat memandang bahwa kinerja dan produktivitas ASN masih belum sesuai harapan sehingga dikhawatirkan sistem kerja WFA akan menghambat pelayanan publik. Sementara itu, pemerintah menilai kebijakan WFA mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi. Tulisan ini menganalisis tantangan dan kesiapan pemerintah terkait kebijakan WFA bagi ASN. Tantangan yang mungkin dihadapi adalah kondisi geografis, leadership, dan sikap skeptis masyarakat. Sedangkan hal-hal yang harus dipersiapkan diantaranya adalah infrastruktur digital, SDM, organisasi dan prosedur kerja, sumber data, dan regulasi. Sebagai tolok ukur penyelenggaraan WFA, Indonesia dapat belajar dari kebijakan remote working di Brazil yang dinilai berhasil. Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong pemerintah untuk menyiapkan kajian komprehensif menggunakan Cost-Benefit Analysis dalam merumuskan kebijakan dan memetakan jabatan ASN dengan sistem kerja WFA pada pembahasan RUU ASN. Selain itu, Komisi II DPR RI perlu mengawasi kesiapan pemerintah terkait kebijakan WFA.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Abstrak:
Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah sepakat membahas RUU Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Perubahan kedua UU Narkotika). Salah satu materi yang akan diatur adalah pengaturan tentang zat psikoaktif baru. Tulisan ini membahas politik hukum pengaturan zat psikoaktif baru dalam RUU Perubahan kedua UU Narkotika. Pengaturan selalu lebih lambat dari penemuan zat psikoaktif baru. Oleh karena itu, pilihan politik hukum yang diambil oleh penyusun RUU tersebut untuk mengatasi peredaran zat psikoaktif baru di Indonesia adalah dengan merumuskan ketentuan yang lebih fleksibel terkait legalisasi zat psikoaktif baru sebagai narkotika. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan zat psikoaktif baru sebagai jenis obat yang dilarang disalahgunakan melalui peraturan BNN untuk kemudian ditetapkan sebagai narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Anggota Panja Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Narkotika dari Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan rumusan tersebut sebagai solusi pengaturan zat psikoaktif baru.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Abstrak:
Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir bukan sesuatu yang buruk. Sebab dalam situasi global seperti sekarang, biasanya situasi rupiah amat sangat buruk. Saat ini indeks dolar AS berada di angka 104 sebagai akibat dari konflik Ukraina-Rusia, kenaikan suku bunga The Fed, dan penguncian di China. Rupiah berisiko melemah ke level terendah dalam hampir dua tahun karena adanya larangan ekspor minyak sawit Indonesia menambah tekanan dari kenaikan suku bunga di Amerika Serikat. Hal yang harus diwaspadai adalah inflasi yang berasal dari harga komoditas dan penguatan dolar AS yang berimbas pada pelemahan rupiah. Tulisan ini mengkaji penyebab lemahnya rupiah terhadap dolar AS dan beberapa kebijakan yang perlu dilaksanakan. DPR RI perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar masyarakat dapat ikut serta membantu pemerintah, agar pelemahan terhadap rupiah tidak berlangsung lama dan roda perekonomian dalam negeri dapat terus berjalan.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Abstrak:
Pemerintah membuka kembali ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022, setelah sebelumnya memberlakukan moratorium melalui Permendag No. 22 Tahun 2022 pada 28 April 2022. Moratorium ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah yang memprioritaskan kepentingan rakyat atas kebutuhan minyak goreng. Kebijakan ini menuai masalah di sisi hulu sawit. Tulisan ini membahas dampak kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya serta strategi melindungi hulu sawit. Penetapan harga TBS sawit sepihak; penyerapan tenaga kerja di industri sawit menurun, dan beralihnya permintaan CPO ke kompetitor merupakan dampak dari larangan ekspor CPO. Strategi yang perlu dilakukan antara lain: (a) pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS sawit; (b) pelindungan petani swadaya; (c) peningkatan daya saing CPO melalui sertifikasi; dan d) dukungan kelembagaan bagi petani untuk memiliki pabrik pengolahan. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan larangan ekspor CPO dan peran Komisi IV DPR RI dalam pengawasan terhadap pelindungan petani sawit.

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Abstrak:
RUU Sisdiknas telah menjadi diskusi publik dalam pekan ini. Diskusi publik tersebut mencermati permasalahan formal dan material dari RUU Sisdiknas. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aspek formal dan material dalam perumusan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas secara formal ditengarai akan menimbulkan cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal-horizontal sebagai dampak tidak adanya asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Sisdiknas. Adapun aspek material yang menjadi perhatian publik salah satunya berkaitan dengan filosofi pendidikan dan tanggung jawab negara atas pendidikan. Adapun implikasi sosial berkaitan dengan keterbukaan dan partisipasi publik, serta peran DPR RI. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mengawal pembentukan RUU Sisdiknas secara formal dan material.

Vol. XIV / No. 9 - Mei 2022

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Abstrak:
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sebagai bentuk prinsip efektivitas pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara akan diisi dari unsur pegawai ASN dimana PNS dikatakan dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau mendapat penugasan langsung dari instansi induknya. Oleh karena itu, pengelolaan SDMA yang baik menjadi tantangan tersendiri untuk mendukung proses pembangunan IKN Nusantara. Tulisan ini membahas tantangan dalam pengelolaan pegawai pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mengawal pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengaturan pemenuhan kebutuhan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain itu, dapat terus mendukung pemerintah dari sisi kesiapan anggaran dalam setiap tahapan pembangunan IKN Nusantara.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Abstrak:
Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba. Meningkatnya penyelundupan narkoba ke Indonesia menjadi permasalahan tersendiri. Masyarakat semakin resah dengan maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini, yaitu bagaimana penegakan hukum penyelundupan narkoba di perairan laut Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPR RI untuk ikut mendorong Pemerintah RI dalam menanggulangi penyelundupan narkoba di perairan Indonesia. Penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan memperluas kerja sama Badan Narkotika Nasional dengan pemangku kepentingan penanggulangan tindak pidana narkoba lainnya, dengan melakukan patroli secara rutin, memperbarui teknologi penegakan hukum serta memperbarui pengetahuan penggunaan teknologi, memberdayakan masyarakat pesisir, dan meningkatkan kerja sama dengan negara lain. DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dan mendukung dalam fungsi anggaran.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Abstrak:
Libur Idul Fitri Tahun 2022 menyebabkan tingginya animo masyarakat untuk mudik. Banyaknya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas mudik berakibat pada meningkatnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini membuat kuota BBM bersubsidi dapat habis sebelum akhir tahun 2022. Tulisan ini bertujuan mengkaji alternatif kebijakan BBM subsidi yang dapat diambil pemerintah agar tidak memperbesar pengeluaran APBN Tahun Anggaran 2022. Alternatif solusinya adalah dengan menerapkan subsidi langsung kepada konsumen yang benar-benar membutuhkan dan dengan kriteria kurang mampu (miskin). Oleh karena itu, DPR RI perlu melakukan perhitungan secara tepat, apakah kuota BBM masih mencukupi sampai akhir tahun dengan adanya lonjakan konsumsi akibat libur Idul Fitri 2022. Kebijakan subsidi langsung dapat menjadi alternatif kebijakan agar APBN tidak terbebani dengan subsidi BBM. APBN dapat digunakan untuk pembangunan lainnya yang dapat memberikan dampak yang positif bagi pembangunan nasional pada hal-hal yang produktif atau untuk infrastruktur.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Abstrak:
Larangan ekspor CPO dan produk turunannya dilakukan pemerintah untuk menjamin stok bahan baku minyak goreng sehingga terjadi stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Namun, memasukkan used cooking oil atau jelantah sebagai objek yang diatur memiliki konsekuensi lain. Sebanyak 9,85 juta kilo liter per tahun jelantah berpotensi mencemari air dan tanah dampak dari turut berhentinya pengumpulan jelantah dari sumber. Tulisan ini menganalisis dampak larangan ekspor jelantah dan tata kelola pemanfaatan jelantah ke depan. Jelantah Indonesia berpotensi memenuhi 32% kebutuhan bahan baku biodiesel dengan biaya produksi 35% lebih hemat dibandingkan yang berbahan baku sawit. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang bisa mengakomodasi hal ini agar selain mendapatkan keuntungan ekonomi juga keuntungan ekologi. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan jelantah sebagai bahan baku biodiesel. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menata rantai pasok jelantah agar menjamin pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta Komisi VI DPR RI melakukan pengawasan ekspor jelantah untuk mencegah praktik penyeludupan minyak goreng curah.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Abstrak:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Kurikulum Merdeka diimplementasikan pada satuan pendidikan yang siap dan telah mendaftar. Selanjutnya kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran tersebut. Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi terutama berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pelaksana IKM. Tulisan ini mengkaji tentang IKM dan tantangannya. IKM sebagai opsi tambahan dalam pemulihan pendidikan pascapandemi COVID-19 memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan dampak yang signifikan. Beberapa tantangan IKM mencakup kesiapan kompetensi, keterampilan, mindset pendidik sebagai pelaksana pendidikan, kesiapan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kemendikbudristek agar IKM dapat terlaksana secara efektif guna percepatan pemulihan pendidikan.

Vol. XIV / No. 8 - April 2022

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.


Abstrak:
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Terkait dengan Pilkada, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), total ada 101 kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan 101 kepala daerah tersebut, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat yang akan memimpin daerah tersebut sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru. Tulisan ini hendak mengkaji kebutuhan penjabat dalam pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan tantangan penjabat kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya. Mekanisme pengangkatan penjabat yang transparan diperlukan dalam proses penunjukan penjabat. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penjabat yang ditunjuk memiliki kinerja dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas pada tahun politik akibat Pemilu 2024. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat terus mendukung pemerintah dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan aspirasi publik, serta bebas muatan politik.

Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.


Abstrak:
Kasus kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng memasuki babak baru dengan ditetapkannya 4 (empat) tersangka oleh Kejagung RI atas dugaan kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2021-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan 3 (tiga) pengusaha. Presiden meminta agar kasus ini diusut tuntas. Permasalahan yang dianalisis dalam tulisan ini, apakah pengembangan kasus ini lebih tepat diarahkan ke mafia atau kartel. Beberapa pengamat meyakini kasus ini perlu diarahkan pada kejahatan kartel. Pengembangan kasus kejahatan kartel dilakukan dengan mempelajari ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR RI melalui Komisi III dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan perlu meminta Kejagung RI untuk bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan KPPU agar dapat menuntaskan kasus ini. Selanjutnya, perlu dilakukan pembenahan sistem agar kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara, tidak terjadi lagi.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.


Abstrak:
Saat ini, inflasi menjadi salah satu kekhawatiran utama negara-negara di dunia. Inflasi berisiko menghambat laju pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kenaikan harga pangan dan energi di pasar global memicu terjadinya lonjakan inflasi. Tulisan ini bertujuan menganalisis perkiraan lonjakan inflasi yang akan terjadi di berbagai negara dan kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasinya. Indonesia diperkirakan akan mengalami inflasi tertinggi dibandingkan dengan Filipina, India, dan Thailand. Berbagai upaya dapat dilakukan pemerintah Indonesia antara lain: menahan kenaikan harga pangan dan energi melalui windfall tax untuk menanggung beban fiskal APBN akibat subsidi yang dikeluarkan, meningkatkan produksi untuk pasokan, mendorong konversi energi ramah lingkungan, memastikan perluasan insentif harga gas khusus untuk industri prioritas, serta meningkatkan pengawasan distribusi komoditas pangan dan energi agar tepat sasaran. DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan inflasi sehingga daya beli masyarakat dan pemulihan roda ekonomi pasca-pandemi dapat terus meningkat.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Abstrak:
Indonesia berkomitmen terus melakukan penurunan emisi demi pencapaian Net Zero Emission tahun 2060. Salah satunya, dengan penerapan pajak karbon sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon yang semula akan diberlakukan mulai 1 April 2022 diundur menjadi 1 Juli 2022. Tulisan ini mengkaji road map pajak karbon di Indonesia dan arah pengaturannya. Road map pajak karbon dilakukan bertahap mulai tahun 2021 dengan pemberlakuan UU HPP, dilanjutkan tahun 2022 dengan penetapan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batubara bertarif Rp30.000/ton CO2e, hingga tahun 2025 implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon dan perluasan pajak karbon sesuai kesiapan sektor. Komisi VII DPR RI perlu terus mengawal agar kebijakan pajak karbon dapat mendorong perubahan energi fosil ke EBT. Komisi XI DPR RI juga perlu melakukan pengawasan agar road map dan tata laksana pajak karbon didukung oleh kebijakan yang kuat, akuntabel, dan transparan.

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.


Abstrak:
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada 12 April 2022 disambut gembira banyak pihak karena RUU TPKS telah melalui perjalanan yang sangat panjang. Namun di sisi lain, muncul kritik terhadap RUU ini yang dianggap belum cukup mengakomodasi tiga bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran. Tulisan ini mengkaji perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang diatur dalam RUU TPKS. Analisis dilakukan dengan membandingkan pengaturan tentang perkosaan dalam draf RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan pada tahun 2017. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan tentang perkosaan dalam RUU TPKS masih belum memadai karena tidak mengatur ancaman pidana bagi pelaku perkosaan, termasuk pidana tambahan untuk perkosaan dalam kondisi tertentu berdasarkan korban, akibat, dan pelaku. DPR RI perlu memastikan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas akan mengakomodasi perkosaan sebagai bentuk kekerasan seksual beserta ancaman pidananya.

← Sebelumnya 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya →