Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Isu:
Perhatian masyarakat internasional kembali tertuju pada gagasan “NATO Asia” setelah Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menyampaikan pidatonya di hadapan parlemen Jepang. Ishiba menyampaikan bahwa ia akan melakukan diskusi terbuka dengan Donald Trump, dan akan memimpin aliansi ke tingkat yang lebih tinggi. Saat Ishiba masih menjabat Menteri Pertahanan, AS sudah pernah menolak gagasan “NATO Asia” yang diusung Ishiba, bagaimana pemerintahan Trump akan mengelola gagasan ini masih menjadi pertanyaan. Pendekatan Trump dan gagasan Ishiba akan mempengaruhi dinamika kawasan Indo-Pasifik. Berkembangnya gagasan-gagasan pakta pertahanan eksklusif menjadi tantangan bagi komitmen Indonesia bersama ASEAN untuk mengedepankan dialog demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan. DPR perlu meminta pemerintah untuk mencermati arah kebijakan pemerintahan baru Jepang dan AS, dan menyiapkan strategi diplomasi yang memadai untuk meredam berkembangnya gagasan-gagasan yang melemahkan upaya Indonesia membangun kerja sama inklusif di kawasan.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Isu:
Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pasca pemungutan suara KPU mengumumkan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 287 TPS di 22 provinsi. Pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan ini dilakukan karena berbagai alasan antara lain karena bencana alam, gangguan keamanan atau terjadi konflik. KPU juga mencatat bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 terendah sepanjang sejarah. Berdasarkan hal tersebut, Komisi II DPR RI perlu terus mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan agar terlaksana dengan lancar. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada juga perlu dievaluasi, terutama terkait sosialisasi dan edukasi dari KPU kepada masyarakat. Komisi II DPR RI juga perlu memastikan agar KPU mulai mempersiapkan Pilkada ulang pada tahun 2025 bagi daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Isu:
Penyelundupan narkotika yang berasal dari Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan oleh tim gabungan BNN di sekitar Teluk Palu, Perairan Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap, dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram berhasil diamankan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan BNN menjalankan komitmennya dalam memberantas penyelundupan narkotika secara efektif, dengan penegakan hukum yang berbasis pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang akurat. Selain itu, Komisi III DPR RI perlu mendorong penguatan koordinasi antara BNN dan Polri untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, Komisi III DPR RI dapat memastikan BNN telah memberdayakan masyarakat pesisir melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, dan pembekalan guna mencegah masuknya narkotika melalui wilayah pantai.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Isu:
Kebijakan pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) yang diatur melalui Permen KP No. 7/2024 dan Kepmen KP No. 24/2024 bertujuan menciptakan tata kelola berkelanjutan dalam penangkapan, budi daya, dan pelestarian lobster. Kebijakan ini mengharuskan restocking 2% hasil tangkapan dan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta menetapkan harga patokan untuk melindungi pendapatan nelayan. Meskipun kebijakan ini berdampak positif bagi nelayan, tetapi praktik penyelundupan BBL menjadi tantangan serius. Kasus penyelundupan senilai Rp9,1 miliar di Lampung menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem.
Komisi IV DPR RI harus memainkan peran penting melalui fungsi pengawasan dan anggaran. Dalam fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dengan monitoring rutin dan evaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan nelayan dan ekosistem. Melalui fungsi anggaran, DPR RI dapat mendorong pemerintah meningkatkan alokasi dana untuk restocking, pelatihan nelayan, dan pengembangan infrastruktur pendukung seperti pusat budi daya dan pasar hasil perikanan.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Fitria Melinda, M.Eng
Isu:
Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 3,9 juta orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 4% dibandingkan tahun 2023. Untuk mendukung kelancaran transportasi udara, pemerintah menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik sekitar 10%, berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Komisi V DPR RI perlu memastikan implementasi kebijakan penurunan harga tiket pesawat tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Komisi V DPR RI perlu mendorong Kemenhub bersama otoritas bandara untuk bersiap dan bersinergi melayani masyarakat dalam menggunakan transportasi udara selama libur Nataru agar berjalan lancar. Demikian pula pengawasan terhadap arus balik sangat penting untuk dilakukan guna memastikan kelancaran proses kepulangan penumpang ke daerah asal.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.
Isu:
Kawasan transmigrasi memiliki potensi besar untuk mendukung swasembada pangan dan pembangunan berbasis desa, namun masih menghadapi tantangan keterbatasan ekonomi. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Transmigrasi (KemenTrans) berkolaborasi untuk mengembangkan koperasi sebagai solusi strategis dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat transmigran. Program ini mencakup distribusi pupuk bersubsidi melalui koperasi berbadan hukum, pemasaran hasil panen oleh koperasi sebagai offtaker, serta akses pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. DPR RI melalui Komisi VI perlu memastikan koperasi mampu mengakselerasi inklusi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat transmigran melalui pengawasan kolaborasi strategis berupa efektivitas dalam pendirian koperasi, transparansi distribusi pupuk bersubsidi, optimalisasi fungsi koperasi untuk mengatasi kendala pemasaran, serta akses pembiayaan koperasi yang memadai.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M
Isu:
Sektor pariwisata Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja. Namun, sektor ini juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem dan polusi, yang menjadi tantangan serius. Untuk mengatasi hal ini, BPOLBF mengadakan Floratama Learning Center guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya reforestasi dalam menjaga kelestarian ekosistem dan memperkuat daya tarik wisata yang berkelanjutan. Proyek pembangunan ekosistem hutan hujan tropis di IKN menjadi contoh nyata dalam upaya penyerapan karbon dan pelestarian keanekaragaman hayati. Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan inovatif serta menerapkan kebijakan yang tegas untuk mengatasi masalah polusi dan over-tourism. Selain itu, pemberdayaan masyarakat lokal, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, dan peningkatan keterampilan para pelaku industri pariwisata melalui pelatihan pariwisata berkelanjutan juga dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan sektor pariwisata.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.
Isu:
Anak perempuan paling rawan mengalami tindak kekerasan seksual, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 74% korbannya adalah anak perempuan. Kasus kekerasan terhadap anak hampir tidak pernah habisnya muncul di wilayah Indonesia. Masalah tersebut terjadi di wilayah perkotaan maupun di pedesaan, dimana pelakunya kebanyakan mereka orang dewasa yang seharusnya melindungi anak dan memberikan kasih sayang terhadap proses tumbuh kembang anak. Pemerintah baik pusat dan daerah harus bekerja keras untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam upaya pelindungan terhadap anak agar proses tumbuh kembangnya tidak terganggu dan mampu menjadi penerus bangsa. Selain dukungan anggaran yang kuat, melalui Komisi VIII DPR RI melakukan pengawasan dengan melakukan Rapat Kerja dengan KemenPPPA untuk membahas laporan situasi pelindungan anak di berbagai daerah, juga membuka peluang program-program terobosan baru dalam upaya mencegah tindak kekerasan pada anak.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Isu:
HIV/AIDS merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, khususnya di kalangan remaja berusia 15-24 tahun, yang memberikan kontribusi sebanyak 25 persen dari jumlah kasus HIV secara keseluruhan pada tahun 2024. Remaja seringkali tidak menyadari gejala awal HIV, yang dapat mengakibatkan penundaan pada proses deteksi dan pengobatan. Faktor risiko, seperti pendidikan yang rendah dan perilaku berisiko, dapat memperburuk kerentanannya. Pendidikan seksual yang menyeluruh serta upaya menghilangkan stigma sosial memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan. Pemerintah selama ini telah menginisiasi program edukasi dan kampanye guna mencapai target "Three Zero" HIV/AIDS. Komisi IX DPR RI perlu mendorong kebijakan yang menguatkan pendidikan HIV, meningkatkan alokasi anggaran untuk pencegahan, memperbaiki akses pelayanan kesehatan, serta mendukung penelitian berbasis data untuk mencapai pencegahan yang lebih efektif.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
Indonesia sebagai negara dengan megadiversitas budaya terbesar di dunia memiliki potensi besar menjadi kekuatan budaya global dan pusat kebudayaan dunia. Pengakuan internasional atas berbagai elemen budaya Indonesia dan berbagai kebijakan strategis mendukung visi ini, yang sejalan dengan rencana omnibus law kebudayaan untuk penguatan kerangka hukum nasional. Namun, tantangan fragmentasi regulasi, keterbatasan pendanaan, kurangnya promosi internasional, dan kesenjangan pusat dan daerah masih menjadi penghambat utama.
Langkah strategis berupa penguatan regulasi, infrastruktur budaya, diplomasi budaya, digitalisasi warisan budaya, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Dalam hal ini, Komisi X DPR RI berperan penting melalui legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen. Dengan strategi komprehensif dan kolaborasi kuat antara DPR RI, pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional, visi Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia dapat terwujud, sekaligus memperkuat identitas nasional dan meningkatkan pengaruh global Indonesia.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.
Isu:
Penyaluran KPR subsidi menghadapi kendala serius akibat banyaknya calon debitur yang memiliki catatan hitam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) karena terjerat pinjaman online. Hal tersebut berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target utama program perumahan bersubsidi. Meski OJK menegaskan bahwa SLIK hanya sebagai acuan dan catatan hitam dapat dihapus dengan itikad baik debitur, masalah ini tetap menghambat program perumahan pemerintah.
DPR RI khususnya Komisi XI, perlu mengambil langkah strategis melalui fungsi pengawasan dengan menggelar RDP bersama OJK untuk mengevaluasi PP No. 47/2024 dan memperbaiki mekanisme SLIK. Dalam fungsi legislasi, diperlukan kajian regulasi fintech lending, sedangkan melalui fungsi anggaran, perlu dipastikan alokasi yang memadai untuk program KPR subsidi dan penguatan skema KUR sebagai alternatif pembiayaan yang lebih aman bagi masyarakat.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.
Isu:
Open dumping, metode pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa penanganan khusus, masih digunakan di sekitar 300 dari 500 TPA di Indonesia, meskipun menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran akibat gas metana. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan penutupan TPA open dumping dan transisi ke metode yang lebih ramah lingkungan. Transisi dari open dumping menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan menghadapi sejumlah tantangan antara lain tingginya pembiayaan, ketersediaan tenaga ahli, serta resistensi masyarakat.
Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 dan aturan yang terkait, serta program-program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu mendorong revisi kebijakan terkait pengelolaan sampah, serta alokasi anggaran untuk revitalisasi TPA.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Yunidar, M.Si
Isu:
Kasus penembakan pada saat terjadi tawuran antara dua kelompok gangster, yang diduga dilakukan oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda RZ yang menewaskan pelajar SMK berinisial GR telah menjadi perhatian publik dan memicu kritik luas dari masyarakat dan pegiat HAM. Komnas HAM menilai ada kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut. Tindakan penembakan atau penggunaan senjata api oleh Aipda RZ dinilai telah melanggar Pasal 8 Perkap No. 1 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api. Atas dasar tersebut, tindakan Aipda RZ dapat dikategorikan sebagai “pembunuhan di luar hukum” atau extrajudicial killing. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI mendukung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM atas kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri Semarang (GR), dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Isu:
Desk Pemberantasan Perjudian Daring, bersama dengan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, mengadakan konferensi pers pada 21 November 2024 di Kementerian Komunikasi dan Digital. Konferensi ini dipimpin oleh Menko Polkam Budi Gunawan, yang memaparkan capaian Desk tersebut dalam menangani perjudian daring. Tiga langkah prioritas diungkapkan: kerja sama dengan platform teknologi untuk memblokir situs judi, penelusuran aliran uang terkait judi daring, dan kampanye edukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian. Selama enam belas hari pertama, Desk ini berhasil menutup lebih dari 104 ribu situs judi dan memblokir ribuan kata kunci terkait. Budi Gunawan menekankan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring yang telah melibatkan sekitar 8,8 juta orang di Indonesia.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Isu:
Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sedang berlangsung. Guna memastikan agar pelaksanaan seleksi sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, maka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI adalah sangat penting. Ini belajar dari pengalaman temuan kasus pelanggaran yang terungkap dalam seleksi PPPK 2023, khususnya pada proses seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru. Laporan investigasi itu memperlihatkan berbagai pelanggaran mulai dari rekayasa data, maladministrasi pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan, hingga praktik percaloan. Komisi II melalui fungsi pengawasan dapat mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemenpan RB dan BKN guna meminta keterangan mengenai langkah-langkah antisipasi dan pencegahan terhadap praktik-praktik kecurangan pada seleksi PPPK tahun 2024. Rapat evaluasi bagi seluruh rangkaian proses seleksi juga harus dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kelemahan sistem, memperbaiki mekanisme seleksi, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya.
Penulis: Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.
Desty Bulandari, M.Han
Isu:
Pada 15 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, pada proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api di berbagai wilayah di Indonesia. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan karena dugaan menerima suap dari proyek tersebut. Modus operandi kasus ini melakukan pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi dan kolusi dengan beberapa perusahaan swasta. Auditor BPK diduga terlibat dalam manipulasi hasil audit. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi III DPR RI perlu terus mendorong Lembaga yang bertugas dalam bidang penegakan hukum kasus korupsi, khususnya KPK untuk merealisasikan kebijakan dan langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan mampu membantu upaya optimalisasi pendapatan atau penerimaan negara.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Isu:
Pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya berkontribusi pada penyusutan hutan Papua Barat dari 9,7 juta hektar menjadi 6,3 juta hektare. Penurunan luas kawasan hutan ini menjadi tantangan besar, mengingat hutan Papua berperan penting dalam penyerapan karbon, menjaga stabilitas iklim, serta menjadi habitat flora dan fauna endemik. Situasi ini berpotensi mengancam kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan, serta meningkatkan risiko deforestasi dan degradasi lahan.
Komisi IV DPR RI, melalui pelaksanaan fungsinya, perlu memastikan implementasi kebijakan kehutanan berjalan sesuai tujuan pelestarian hutan, dan memantau efektivitas program rehabilitasi, perhutanan sosial, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, revisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan hutan di wilayah pemekaran, termasuk pengelolaan berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat, diperlukan. Pengalokasian dana khusus untuk rehabilitasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.
Isu:
Pemerintah melakukan realokasi anggaran infrastruktur tahun 2025 antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Untuk mendukung visi dan misi Asta Cita Swasembada Pangan, Air, dan Energi, Kementerian PU akan menangguhkan pembangunan infrastruktur baru berskala besar dan melakukan optimalisasi berbagai infrastruktur yang telah terbangun. Revitalisasi sistem irigasi, program P3-TGAI, perbaikan dalam tata kelola infrastruktur air seperti bendung dan bendungan perlu terus dilanjutkan dan dievaluasi. Kementerian PU juga diharapkan dapat mendukung penyediaan air bersih, sanitasi, tempat pembuangan sampah terpadu dan limbah dalam program tiga juta rumah. Sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dari peningkatan kualitas hidup terutama untuk masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Yosua Pardamean Samuel, S.E S.Tr.T. M.M M.T
Isu:
Pemerintah resmi menurunkan tarif pungutan ekspor (PE) CPO dan turunannya dari 11% menjadi 7,5%. Hal ini berdampak positif dan negatif untuk masyarakat. Penurunan tarif tersebut membuat beban biaya ekspor CPO menurun, sehingga harga CPO Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global. Di lain sisi, penurunan tarif PE membuat penerimaan negara berkurang, sehingga beberapa program peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sudah direncanakan perlu dikaji ulang. Kementerian Perdagangan perlu untuk memetakan strategi yang tepat agar dampak positif dari kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan sekaligus meminimalisir dampak negatif. Komisi VI berperan penting untuk mendorong Kementerian Perdagangan melakukan strategi yang tepat terkait penyesuaian kebijakan PE tersebut dan pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk investasi dalam teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk CPO di pasar global dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.
Isu:
Pemerintah sedang mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Salah satu KEK yang belakangan ini menarik perhatian investor adalah KEK Industri Halal Sidoarjo. KEK Industri Halal Sidoarjo merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pengembangan sektor industri halal di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi ke depannya, mulai dari keterbatasan infrastruktur, pemberian insentif yang kurang sesuai dengan kondisi wilayah, hingga koordinasi dan kerjasama lintas sektor dan lintas pelaku usaha yang belum optimal. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain: 1) mendorong pembangunan infrastruktur di kawasan KEK; 2) melakukan evaluasi kinerja dan kesesuaian insentif; 3) meningkatkan koordinasi antarstakeholder pada KEK; dan 4) melakukan penyederhanaan birokrasi demi meningkatkan minat investor luar negeri untuk berinvestasi di KEK.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Saat ini postur Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengalami perubahan. Pasca perubahan tersebut menjadikan Kemenag RI fokus pada dua sektor penting, yakni urusan pendidikan keagamaan dan bimbingan masyarakat beragama yang semuanya menjadi area substansial. Hal inilah yang mendasari bahwa transformasi beragama menjadi agenda mendesak yang harus dilakukan oleh Kemenag RI. Mengingat tantangan kehidupan beragama tidak saja sekedar soal moderasi dalam beragama namun tak kalah penting juga diperlukan adanya kebutuhan akan transformasi beragama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Agama dipandang perlu ditempatkan sebagai instrumen pemantik untuk mentransformasikan kehidupan individu dan sosial, baik di ruang publik maupun privat. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kemenag RI untuk mewujudkan transformasi beragama melalui berbagai narasi dan program dalam rangka mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Penulis:
Isu:
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 63.947 pekerja terkena PHK selama Januari-Oktober 2024. Komisi IX DPR RI perlu melakukan langkah-langkah: (1) melakukan diskusi dengan pemerintah terkait masalah PHK massal yang terjadi di Indonesia, guna mengatasi dampak PHK yang telah terjadi dan melakukan antisipasi guna memitigasi terjadinya PHK massal di waktu yang akan datang; (2) mendorong pemerintah dalam rangka terciptanya situasi industri yang stabil dan kondusif, demi menghindari terjadinya PHK massal lebih lanjut; (3) melakukan pengawasan terhadap masalah ketenagakerjaan khususnya pada industri-industri besar yang berpotensi mengalami krisis dan akan melakukan PHK massal; (4) melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam melakukan pembinaan dan perlindungan ketenagakerjaan; dan (5) mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah konkret dalam rangka mengatasi dampak PHK massal.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Seleksi PPPK guru honorer menghadapi berbagai masalah, termasuk data yang tidak terintegrasi, praktik percaloan, manipulasi data, hingga pembatalan pengangkatan karena alasan administratif. Selain itu, kuota formasi yang diajukan Kemendikbudristek sering tidak terpenuhi akibat keterbatasan anggaran dan koordinasi yang lemah antara pusat dan daerah. Komisi X DPR RI telah berupaya mengawasi proses seleksi ini melalui Panja Pengangkatan GTK Honorer dan Panja Formasi GTK-PPPK pada periode keanggotaan sebelumnya. Komisi X perlu terus mendorong evaluasi menyeluruh, menindak tegas pelaku kecurangan, dan memperkuat sinergi pusat–daerah untuk memastikan transparansi, keadilan, serta peningkatan tata kelola pendidikan.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Isu:
Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai UU HPP memunculkan perdebatan di masyarakat. Langkah ini beresiko menimbulkan efek domino yakni kenaikan harga barang, penurunan konsumsi, tekanan pada sektor manufaktur, hingga berpotensi menciptakan gelombang PHK. Meskipun demikian, Kebijakan ini dianggap penting untuk memperkuat keuangan negara, menutup defisit, dan meningkatkan rasio pajak yang relatif rendah dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, Komisi XI dan pemerintah perlu memastikan penerimaan tambahan dari PPN harus dikembalikan kepada masyarakat melalui penguatan dukungan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan berbagai program sosial yang tepat sasaran sehingga menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan. Dengan perencanaan yang tepat, kenaikan PPN diharap mampu untuk membantu mencapai tujuan pembangunan tanpa membebani rakyat kecil.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Isu:
Penerapan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur sesuai standar Euro 4 menjadi langkah strategis untuk mengurangi polusi udara di Indonesia. Selama ini, BBM yang dominan beredar di pasaran masih memiliki kandungan sulfur tinggi. Tercatat produk Pertamina, seperti Pertadex, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo yang baru memenuhi standar Euro 4. Sementara sisanya, termasuk BBM bersubsidi, yakni Biosolar dan Pertalite, belum memenuhi standar tersebut.
Kementerian ESDM telah merancang peta jalan penerapan BBM rendah sulfur sesuai standar Euro 4, dengan target distribusi nasional tercapai 100% pada tahun 2028. Terkait hal ini, Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap proses distribusi dan kualitas BBM yang disalurkan, serta mendorong Pertamina untuk meningkatkan kapasitas teknologi pengolahan dan memodernisasi fasilitas produksi BBM agar sesuai standar Euro 4.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Yustina Sari, S.H., M.H.
Isu:
Peningkatan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan upaya dan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang. Namun demikian, tantangan dalam pencegahan, pemberantasan TPPO dan perlindungan terhadap korban masih besar. Di samping penegakan hukum terhadap pelaku, pemerintah dan pihak terkait juga harus fokus pada penyelamatan dan perlindungan korban dan calon korban. Komisi XIII DPR RI dapat mendukung dan mendorong sinergitas antarkementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja dan mendukung penguatan program yang terkait dengan perlindungan korban dan pecegahan serta pemberantasan TPPO. Komisi XIII DPR RI juga dapat mendorong revisi terhadap UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan saat ini.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Isu:
Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat (AS) pada 10-14 November 2024, sebagai bagian dari rangkaian lawatan luar negeri. Presiden mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan guna membahas kerja sama strategis di berbagai bidang seperti pertahanan, ekonomi, kesehatan, pangan, energi, dan riset teknologi. Selain itu, kunjungan ini juga bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan AS. Kunjungan yang dilakukan mempunyai makna dan simbol strategis soal masa depan politik luar negeri Indonesia. Komisi I DPR RI perlu mendukung upaya pemerintah dalam menyepakati kerja sama di berbagai bidang dan sektor antara Indonesia-AS. Selain itu, DPR RI mendorong pemerintah untuk menyikapi kemenangan Donald Trump dengan memperkuat kolaborasi masa mendatang dimana negara AS memiliki pengaruh besar dalam konstelasi politik global yang mungkin akan mengubah peta dan sikap terhadap dunia.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Isu:
KPU melakukan pembenahan pada aplikasi Sirekap untuk pilkada serentak 27 November 2024 dengan menambahkan fitur baru, yakni: pertama, fitur arithmetic guard untuk memastikan kebenaran hasil input. Kedua, perubahan kolom pada formula input data rekapitulasi. Ketiga, perbaikan sistem optical mark recognition (OMR) dan optical character recognition (OCR). Keempat, menambahkan opsi pemindahan data melalui bluetooth apabila jaringan internet terganggu. Komisi II DPR RI telah mengadakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik, termasuk adanya fitur baru dalam Sirekap. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta KPU melakukan pengecekan dan pengujian beserta kesiapan infrastruktur, perangkat pendukung, keamanan jaringan dan server serta kemampuan petugas KPPS dalam mengoperasikan Sirekap. Di samping itu, perlunya layanan call center untuk kendala di lapangan agar dapat segera diatasi.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Desty Bulandari, M.Han
Isu:
Kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SN), bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, empat pejabat daerah dan dua pihak swasta ditangkap karena dugaan suap terkait dengan lelang tiga proyek besar total senilai sekitar Rp54 miliar. Namun, kemudian pada 12 November 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan SN dan membatalkan status tersangkanya, dengan alasan penetapan tersangka tidak sah menurut prosedur hukum. Komisi III DPR RI perlu mendorong agar aparat penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan kewenangannya, sehingga proses penegakan hukum tidak terkendala oleh proses praperadilan seperti dalam kasus ini.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.
Isu:
Peternak sapi perah lokal dan pengepul menghadapi kesulitan dalam menyalurkan susu segar ke industri pengolahan susu (IPS), yang berdampak pada kerugian besar. Masalah ini disebabkan oleh kualitas susu sapi perah lokal di bawah kualitas impor, ditambah kendala teknis seperti kerusakan mesin di IPS. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian perlu membuat regulasi yang mendorong penyerapan susu lokal oleh IPS. Kebijakan tersebut harus didukung oleh langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan kualitas sapi perah untuk meningkatkan mutu dan volume produksi susu, memperkuat kelembagaan peternak dan pengepul, serta mendorong diversifikasi produk olahan susu guna meningkatkan nilai tambah dan membuka pasar yang lebih luas.
DPR RI melalui Komisi IV berperan penting dalam pengawasan kebijakan ini, yaitu mendorong penerbitan regulasi yang mewajibkan IPS memaksimalkan penyerapan susu segar lokal. Selain itu, Komisi IV DPR RI perlu mendukung kolaborasi pemerintah dalam memperkuat koperasi peternak melalui dukungan dana dan pelatihan. Tidak kalah penting, sinergi antar kementerian/lembaga harus ditingkatkan untuk mengendalikan impor susu agar tidak merugikan produksi lokal. Dalam fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI harus memastikan Kementerian Pertanian memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan kebijakan strategis ini, demi mendukung keberlanjutan peternakan sapi perah lokal.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.
Isu:
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, telah menyebabkan lebih dari 14.000 warga mengungsi akibat rusaknya permukiman, infrastruktur, dan fasilitas umum. Dampak erupsi juga memengaruhi sektor transportasi dan pariwisata. Untuk penanganan pascabencana, pemerintah telah menyalurkan bantuan logistik, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta memobilisasi alat berat untuk membersihkan material vulkanik dan membuka jalur utama yang tertutup.
Selain itu, rencana pembangunan 1.100 rumah tahan gempa bagi korban bencana telah disiapkan. Namun, perlu untuk memastikan pemulihan berjalan dengan cepat dengan kualitas yang baik dan menyeluruh, serta mendukung rehabilitasi wilayah yang terdampak. Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah mempercepat rehabilitasi infrastruktur, penyediaan air bersih dan sanitasi di pengungsian, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah yang aman dan tepat waktu bagi korban bencana.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.
Isu:
Rencana perubahan status Perum BULOG dari perusahaan umum (perum) menjadi badan otonomi di bawah presiden bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BULOG dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pangan nasional. Dengan status baru, BULOG diharapkan dapat lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional, yang akan berkontribusi pada peningkatan kinerja dalam pengadaan dan distribusi pangan. Namun, terdapat tantangan yang perlu diperhatikan, seperti berkurangnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan pangan dan potensi peningkatan beban keuangan tanpa dukungan pendanaan yang memadai. Untuk meminimalisasi dampak negatif, Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah menyusun regulasi yang jelas dan memastikan dukungan finansial yang cukup bagi BULOG serta mekanisme koordinasi dengan lembaga terkait. Rencana perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan pangan nasional.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.
Isu:
Kebutuhan susu nasional dipastikan meningkat seiring dengan dimulainya program makan bergizi gratis tahun 2025. Namun persoalan muncul karena jumlah produksi susu lokal terbatas, kualitas produk susu lokal kalah bersaing dengan produk susu impor, dan tidak terserapnya seluruh produk susu lokal dalam Industri Pengolah Susu (IPS) karena IPS lebih memilih mengimpor susu. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) memberdayakan dan membina peternak sapi perah agar menghasilkan susu sapi yang lebih banyak dan berkualitas; 2) segera mengeluarkan Perpres yang mewajibkan IPS menyerap susu peternak sapi perah lokal; 3) mengevaluasi kebijakan impor susu agar tidak merugikan peternak sapi perah lokal dan kebutuhan susu nasional terpenuhi dengan baik; dan 4) mendorong IPS berkolaborasi dengan koperasi susu, peternak susu lokal, dan pengepul susu untuk memenuhi kebutuhan IPS.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Saat ini tengah muncul fenomena ketergantungan terhadap bantuan sosial (bansos) di mayarakat. Fenomena ini terlihat dari rendahnya graduasi yang terentaskan dari kerentanan kemiskinan dan munculnya demotivasi akibat menikmati bansos tersebut. Bansos yang semula dimaksudkan sebagai pelindungan jangka pendek justru dianggap sebagai pemasukan rutin bagi si penerima dan keluarganya. Pada beberapa negara, program bansos banyak dikritik karena di samping menimbulkan ketergantungan, program tersebut juga diduga semakin memperparah tingkat kemiskinan. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI diharapkan mendorong Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait pelindungan sosial untuk meminimalisasi dampak ketergantungan terhadap bansos tersebut. Selain itu, Pemerintah diharapkan mampu mewujudkan praktik baik pemberian bansos yang lebih berjangka pendek dengan cara memperkuat program pemberdayaan masyarakat dan program afirmasi kemiskinan yang berjangka panjang.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Musim penghujan, sering kali membawa sejumlah permasalahan kesehatan yang perlu diwaspadai. Beberapa penyakit yang sering muncul dan mengalami peningkatan selama musim penghujan, antara lain, demam berdarah dengue (DBD) dan leptospirosis. Pada minggu ke-43 tahun 2024, dilaporkan 210.644 kasus DBD dengan 1.239 kematian yang tersebar di 259 kabupaten/kota di 32 Provinsi. Sedangkan hingga pertengahan 2024, kasus leptosirosis mencapai 367 kasus dengan 42 kematian. Peningkatan kasus DBD dan Leptospirosis kemungkinan dapat terjadi apabila pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut tidak ditangani dengan baik. Upaya kewaspadaan terhadap kemungkinan meningkatnya penyakit menular tersebut memerlukan penanganan lintas sektor. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong dan memastikan pemerintah melakukan surveilans secara lebih komprehensif; mengembangkan manajemen KLB yang responsif; dan meningkatkan komunikasi, edukasi, serta informasi terkait penanggulangan DBD dan Leptosirosis. Komisi IX DPR RI juga perlu memantau kinerja pemerintah dalam mengimplementasi program-program penanggulangan DBD dan Leptosirosis, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang terjadi.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Isu:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mengkaji pendekatan deep learning sebagai strategi pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas pendidikan tanpa mengubah struktur kurikulum yang ada. Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa deep learning adalah pendekatan pembelajaran berbasis nilai inti mindful, meaningful, dan joyful learning. Pendekatan ini berfokus pada pembelajaran yang sadar, relevan, dan menyenangkan, dengan manfaat meningkatkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, literasi digital, dan motivasi siswa. Selain itu, deep learning membantu siswa memahami dan memecahkan masalah nyata, menjadikan mereka lebih siap menghadapi tantangan global. DPR RI, melalui Komisi X, berperan penting dalam mendukung implementasi deep learning dengan memperkuat regulasi, mengawasi kebijakan, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi kolaborasi dengan industri dan akademisi, serta mempromosikan literasi digital. Meski menawarkan banyak manfaat, implementasi deep learning membutuhkan pelatihan intensif bagi guru dan dukungan infrastruktur yang memadai. Dengan pendekatan deep learning, pendidikan nasional diharapkan menjadi lebih holistik, relevan, dan berkelanjutan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.
Isu:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, ditetapkan melalui Perpres No. 18 Tahun 2020, memasuki tahun akhir pelaksanaannya. Berdasarkan paparan Menteri PPN/Bappenas dari 19 indikator pembangunan yang dievaluasi, hanya 26,31% yang diproyeksikan tercapai. Kegagalan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketidaksinkronan data, keterbatasan pendanaan, serta tumpang-tindih dan lemahnya koordinasi lintas sektor. Kegagalan ini diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk perencanaan pembangunan selanjutnya.
DPR RI, melalui Komisi XI, perlu mendorong Pemerintah untuk menyusun dokumen evaluasi pelaksanaan RPJMN 2020 – 2024, memperbaiki tata kelola data yang lebih terintegrasi, membuat prioritisasi pendanaan pembangunan secara tematik dan kolaboratif, mengembangkan sumber pendanan inovatif, serta menguatkan kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sebagai clearing house proses perencanaan pembangunan nasional.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Isu:
Pada COP29, Indonesia menegaskan langkah konkret untuk mewujudkan komitmen pengembangan energi bersih melalui rencana peningkatan kapasitas listrik, pembangunan jaringan transmisi energi bersih, pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS), serta reboisasi kawasan hutan yang rusak. Meskipun demikian, tantangan besar dalam pengembangan energi bersih masih ada, terutama terkait dengan pencapaian target bauran EBT yang masih jauh dari target yang ditetapkan.
Komisi XII DPR RI perlu memantau kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelaksanaan kebijakan dan program tersebut, serta mengevaluasi pencapaian target EBT. Selain itu, Komisi XII perlu mendorong penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan merumuskan kebijakan terkait pemberian insentif dan penerapan skema Feed-in Tariff (FiT) guna mendorong investasi di sektor EBT.
Penulis:
Yunidar, M.Si
Isu:
Petugas Imigrasi Bandara Juanda, Surabaya, berhasil menggagalkan lima warga negara Indonesia yang diduga hendak menjual ginjal ke India. Kelima WNI tersebut dijanjikan rencana pembayaran sebesar Rp600.000.000,-. (enam ratus juta rupiah) untuk setiap ginjal dengan uang muka sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan jaringan terstruktur yang menggunakan media sosial untuk mencari korban baru dan memfasilitasi transaksi ilegal ini. Kelima pelaku beserta bukti telah diserahkan ke Polda Jatim untuk investigasi lebih lanjut.
Komisi XIII DPR RI, dalam menjalankan fungsi pengawasan, dapat mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat memberikan rekomendasi terkait TPPO, khususnya penanganan jaringan internasional perdagangan organ ginjal.
Penulis:
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Isu:
Pada Rabu, 6 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi PM Singapura, Lawrence Wong, di Istana Merdeka, Jakarta. Kunjungan PM Singapura ini merupakan kunjungan resmi pertama yang diterima Presiden Prabowo sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Dalam pertemuan bilateral, kedua pemimpin secara intensif melakukan pembicaraan terkait isu-isu strategis, terutama terkait perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Kedua pemimpin juga menyoroti potensi kerja sama di berbagai sektor strategis yang menjadi kepentingan bersama. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan memiliki peran strategis untuk mengawal dan memastikan bahwa seluruh kesepakatan terkait peningkatan kerja sama Indonesia-Singapura dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan kepentingan nasional. Komisi I DPR RI juga perlu mengawal dan memastikan bahwa semua perjanjian strategis yang telah disepakati selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Isu:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satunya dengan ikut memperkuat pemberian perlindungan jaminan sosial bagi petugas Badan Ad Hoc di Pilkada 2024 melalui pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat terus mendorong Kemendagri untuk terus mengawal pelaksanaan SE tersebut oleh kepala daerah seluruh Indonesia di wilayahnya masing-masing, khususnya membantu para kepala daerah yang masih kesulitan dalam menyelesaikan administratif alokasi penganggaran pelaksanaan terkait. Komisi II DPR RI juga dapat meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum agar mengawasi jajarannya di daerah terkait kesiapan alokasi anggaran santunan bagi petugas Badan Ad Hoc bilamana mengalami musibah dalam tugas dan memastikan mereka dapat bekerja secara terlindungi kesehatan, aman, dan nyaman.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Desty Bulandari, M.Han
Isu:
Pada 1 November 2024 Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengungkap keterlibatan 11 orang dalam sindikat judi online di Bekasi, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyita lebih dari Rp73 miliar dan berbagai aset terkait, dengan penerapan pasal pencucian uang. Pemberantasan judi online merupakan salah satu persoalan prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto. Merespons hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kepala Polri untuk bekerja sama dengan PPATK dan OJK. Praktik perjudian online semakin mengkhawatirkan, dapat dibuktikan dengan data terkait perputaran dana judi online yang mengalami peningkatan sebesar 237,48%, yaitu Rp283 triliun pada semester pertama tahun 2024. Komisi III DPR RI perlu membentuk panitia kerja pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Desk Penanganan Judi Online agar dapat mendorong kolaborasi dan sinergitas antarlembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Isu:
Program food estate di Indonesia dirancang sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kawasan produksi pangan skala besar, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, implementasi program ini pada era pemerintahan Jokowi dinilai tidak berhasil mencapai target. Menanggapi hal ini, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo melanjutkan dan memperluas program dengan target swasembada pangan dalam 3-4 tahun mendatang. Fokus utamanya adalah optimalisasi lahan di Merauke, Papua, Kalimantan, dan Sumatera dengan dukungan teknologi pertanian modern.
Meski upaya seperti optimalisasi lahan, distribusi alat mesin pertanian, dan kerja sama internasional telah dilakukan, program ini masih menghadapi tantangan serius, antara lain, kesesuaian lahan, kerusakan lingkungan, keterbatasan infrastruktur, serta minimnya partisipasi petani lokal. Oleh karena itu, DPR RI, khususnya Komisi IV, mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, meningkatkan infrastruktur, serta memberikan pelatihan dan insentif kepada petani. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan keberhasilan food estate ke depan tanpa mengulangi kegagalan di masa lalu.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Ulayya Sarfina, S.T., M.T.
Isu:
Program pemerintah untuk membangun tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan langkah strategis untuk mengatasi krisis hunian yang layak. Dengan anggaran sebesar Rp5,07 triliun pada tahun 2025, program ini menghadapi tantangan utama dalam hal ketersediaan lahan serta pendanaan. Untuk mendukung realisasinya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam bentuk pemanfaatan lahan terlantar, Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan lahan sitaan, dan sektor swasta dalam hal pendanaan dan pembangunan. Komisi V DPR RI juga berperan strategis dalam memperkuat regulasi yang dapat mendorong percepatan perizinan, memastikan alokasi anggaran, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program melalui fungsi pengawasan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hunian layak yang terjangkau serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan bagi MBR.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Isu:
Pembentukan BPI Danantara merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo untuk memaksimalkan pengelolaan investasi negara demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. Dengan semakin ketatnya persaingan global, BPI Dinantara diharapkan mampu mengonsolidasi kekayaan negara secara optimal, memobilisasi dana investasi dengan tata kelola yang efektif, dan menghadirkan pembangunan yang merata serta berkelanjutan. Tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama lima tahun ke depan. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) terkait dengan pembentukan BPI Danantara. Keberadaan BPI Danantara diharapkan mampu meningkatkan leverage aset dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan-tantangan ekonomi global.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu UMKM yang kreditnya macet di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar mereka dapat berusaha kembali. Besaran kredit yang dapat dihapuskan mencapai Rp500 juta untuk setiap badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Pengamat perbankan mengingatkan adanya potensi moral hazard yang dapat timbul dari kebijakan ini. Agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Komisi VII perlu: 1) memastikan Pemerintah mensosialisasikan dengan baik kebijakan tersebut kepada publik; 2) mendorong Pemerintah mencegah moral hazard yang timbul dari penghapusan kredit macet UMKM; dan 3) memastikan stakeholders melaksanakan kebijkan tersebut dengan baik.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.
Isu:
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Bandung, membahas isu-isu penting terkait penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M. Acara ini dihadiri oleh para ahli fikih, praktisi perhajian, serta lembaga terkait. Isu utama yang dibahas adalah skema murur (melintas Muzdalifah tanpa bermalam), tanazul (keluar lebih awal dari Mina), dan hukum penggunaan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil mudzakarah menyimpulkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji boleh digunakan untuk membiayai jemaah haji yang berangkat dengan catatan pengelolaannya harus mempertimbangkan kemaslahatan jemaah waiting list dan keberlanjutan dana haji. Komisi VIII DPR RI perlu memastikan penerapan skema murur dan tanazul dalam haji melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk kesiapan dan penguatan regulasi.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Eva Mutia Ghofarany, S.K.M., M.S.M.
Isu:
Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti penyakit jantung, kanker, diabetes, dan hipertensi masih menjadi tantangan utama pada sektor kesehatan. PTM membutuhkan biaya pengobatan dan perawatan yang besar. Untuk mengurangi beban biaya dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari PTM, Pemerintah berencana meluncurkan program skrining kesehatan gratis bagi masyarakat mulai tahun 2025. Program ini difokuskan pada deteksi dini berdasarkan kelompok usia. Program akan tersedia di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit. Komisi IX DPR RI memiliki peran penting untuk memastikan agar program ini dilaksanakan secara efektif dan efisien, terutama dalam hal alokasi anggaran, distribusi tenaga medis, peningkatan akreditasi Puskesmas, dan sosialisasi yang merata hingga ke daerah terpencil. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program serta dampaknya dalam menurunkan angka kejadian PTM secara signifikan.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Isu:
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kalangan lulusan SMK di Indonesia menjadi masalah serius. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, lulusan SMK mencatat TPT tertinggi, yakni sebesar 8,62%. Salah satu faktor utama adalah ketidaksesuaian keterampilan lulusan dengan kebutuhan industri. Meskipun pendidikan SMK berfokus pada keterampilan praktis, perusahaan menilai lulusan SMK kurang memenuhi standar industri. Selain itu, keterbatasan akses ke pendidikan tinggi mempersempit peluang lulusan SMK untuk mengembangkan keterampilan lebih lanjut yang relevan dengan industri. Minimnya program magang terstruktur dan kurangnya pengembangan soft skills seperti komunikasi dan adaptabilitas juga menjadi hambatan bagi lulusan SMK dalam mendapatkan pekerjaan. DPR RI, khususnya Komisi X, berperan dalam mengatasi pengangguran lulusan SMK melalui beberapa langkah: (1) mendorong legislasi untuk memperkuat pendidikan vokasi, termasuk revisi UU Sistem Pendidikan Nasional; (2) mengawasi kebijakan seperti revitalisasi SMK dan program magang industri agar efektif dan tepat sasaran; (3) menyediakan anggaran untuk peningkatan sarana pendidikan vokasi serta beasiswa bagi lulusan SMK yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi; (4) memfasilitasi kerja sama dengan industri untuk penyesuaian kurikulum dan penyediaan magang; serta (5) mempromosikan pelatihan dan sertifikasi agar lulusan SMK lebih kompetitif di pasar kerja.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.
Isu:
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 telah memperpanjang pemberian fasilitas tax holiday hingga Desember 2025. Kebijakan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap realisasi investasi hingga 25%. Namun, implementasi pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% yang disepakati oleh OECD dan G20 menghadirkan paradigma baru dalam penerapan tax holiday. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan diferensiasi kebijakan antara perusahaan asing dan domestik. Belanja perpajakan terkait tax holiday diproyeksikan mencapai Rp 7,1 triliun pada tahun 2024 dan Rp 8,01 triliun pada tahun 2025. Kebijakan ini mengalami penyesuaian signifikan dimana perusahaan multinasional akan dikenakan pajak minimum 15%, sementara perusahaan domestik masih dapat menikmati fasilitas tax holiday dengan format sebelumnya.
Penulis: Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.
Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah Indonesia sedang mengkaji ulang skema penyaluran subsidi energi, khususnya untuk elpiji 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penyaluran subsidi berbasis bantuan langsung tunai (BLT) yang dapat meningkatkan ketepatan sasaran serta memungkinkan alokasi dana yang lebih besar untuk pengembangan energi terbarukan.
DPR RI, melalui fungsi pengawasan Komisi XII, perlu memastikan bahwa penyaluran BLT energi benar-benar mencapai kelompok yang berhak dan mengawasi proses distribusi BLT agar bebas dari penyalahgunaan serta masalah administrasi. Melalui fungsi legislasi Komisi XII, DPR RI dapat mengusulkan regulasi yang mendorong kebijakan pengalihan subsidi energi secara bertahap dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Selain itu, melalui fungsi anggaran, Komisi XII DPR RI dapat mendukung pengalokasian dana untuk investasi pada infrastruktur energi terbarukan.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Yustina Sari, S.H., M.H.
Isu:
Desakan pembahasan RUU Perampasan Aset semakin menguat di tengah maraknya korupsi dalam jumlah besar yang terungkap. RUU ini dinilai dapat memperkuat pemulihan kerugian negara dan sebagai langkah efektif dalam pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Dengan pendekatan non-conviction based, RUU ini memungkinkan penyitaan aset tanpa adanya tuntutan pidana, termasuk perampasan terhadap aset yang disembunyikan di luar negeri. Komisi XIII DPR RI dapat mempertimbangkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai usulan RUU prioritas dalam Prolegnas 2025-20029. Dalam pembahasannya, Komisi XIII DPR RI harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga RUU Perampasan Aset dapat disusun secara cermat, dan sesuai dengan prosedur untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Isu:
Calon Presiden Amerika Serikat Kamala Harris didukung oleh banyaknya suara Partai Demokrat di pemilihan awal yang berlangsung sejak akhir Oktober 2024. Hal tersebut menepis dugaan bahwa Harris ditinggalkan pendukungnya jelang pemilu, terutama setelah pilihan netral Washington Post menarik dukungannya pada Kamala Harris pada 28 Oktober 2024. Namun, jalannya pemilihan di awal cenderung berimbang lantaran Donald Trump ungggul di beberapa wilayah kunci. Tidak hanya itu, Donald Trump memperoleh reaksi pasar keuangan global dengan sangat baik. Kondisi seimbang inilah yang menunjukkan kuatnya soliditas basis keduanya baik secara domestik maupun internasional terlepas dari adanya manuver media seperti Washington Post yang dianggap tidak terlalu determinan. DPR RI melalui Komisi I dan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) agar mendukung Pemerintah untuk tetap menjalin kerja sama bilateral dengan AS dengan mengedepankan politik luar negeri bebas aktif.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Isu:
Bawaslu dan Kemendagri mendorong kepala desa dan perangkat desa menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Meskipun telah ada regulasi yang melarang keterlibatan perangkat desa dalam kampanye, pelanggaran masih marak terjadi, dengan 195 kasus ketidaknetralan kepala desa tersebar di 25 provinsi. Pelanggaran tersebut meliputi partisipasi dalam kampanye, dukungan terbuka kepada pasangan calon, dan izin pemasangan alat peraga kampanye. Kasus di Jawa Tengah, misalnya, Bawaslu menemukan adanya mobilisasi masif oleh beberapa perangkat desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Lemahnya sanksi menjadi salah satu alasan berulangnya pelanggaran ini. Komisi II DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat mendorong Kemendagri untuk memperkuat sosialisasi mengenai netralitas kepala desa dan perangkat desa; meminta Bawaslu meningkatkan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas; serta mendorong penyusunan mekanisme sanksi pelanggaran netralitas yang lebih efektif baik administrasi maupun pidana.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Kejagung telah menangkap dan menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka makelar kasus Ronald Tannur di MA. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas batangan seberat 51 kilogram, sehingga memiliki nilai total mencapai Rp995 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari keterlibatan bermain perkara di MA selama 10 tahun. Komisi III DPR RI dapat mendorong Kejagung bekerja sama dengan PPATK menelusuri aset Zarof. Komisi III DPR RI dapat mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI membahas praktik mafia peradilan dalam Rapat Konsultasi dengan MA, serta mendorong MA untuk berbenah dan meningkatkan pengawasan kepada para hakimnya. MA harus bekerja sama dengan KY untuk menelusuri hakim-hakim yang berkaitan dengan Zarof. Komisi III DPR RI juga dapat membentuk Panja Penegakan Hukum sebagai bentuk respons terhadap korupsi di lembaga peradilan.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Isu:
Otoritas pangan Thailand telah mengeluarkan peringatan adanya kontaminasi residu kimia pada anggur Shine Muscat yang melebihi batas aman. Peringatan ini segera direspons oleh Bapanas dengan melakukan uji cepat residu pestisida pada anggur Shine Muscat di hampir 100 titik kabupaten/kota di Indonesia. Hasil uji cepat menunjukkan 90 persen negatif residu pestisida dan 10 persen terdapat kandungan pestisida dalam jumlah aman. Meskipun demikian, uji laboratorium tetap perlu dilakukan dan pengawasan karantina terhadap produk impor perlu diperketat guna mengantisipasi masuknya anggur Shine Muscat yang terkontaminasi ke Indonesia. Komisi IV DPR RI dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pangan oleh Baratin, termasuk memastikan prosedur inspeksi dan pengujian dilakukan sesuai dengan standar internasional dan nasional. Komisi IV dapat mendorong peningkatan kapasitas laboratorium pengujian domestik sehingga memiliki akreditasi internasional, serta implementasi penuh sistem digitalisasi karantina.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Fitria Melinda, M.Eng
Isu:
Presiden Prabowo Subianto menekankan swasembada pangan sebagai prioritas utama pemerintah untuk mengatasi ketidakpastian global. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendukung target swasembada pangan melalui pembangunan infrastruktur sumber daya air, seperti pembangunan bendungan multifungsi, pemeliharaan bendungan yang telah dibangun di periode pemerintahan sebelumnya, dan revitalisasi jaringan irigasi. Bendungan multifungsi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air baku, irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan listrik.
Selain itu, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) diluncurkan untuk memperkuat jaringan irigasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program, penggunaan anggaran, efisiensi proses pembebasan lahan, serta kepatuhan terhadap jadwal konstruksi. Kolaborasi yang efektif antara Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mewujudkan target swasembada pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.
Isu:
Di tengah perubahan tren global yang semakin menitikberatkan pada sektor perdagangan jasa, Indonesia perlu beradaptasi dengan memperluas fokus perdagangan ke sektor jasa yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi VI memiliki peran strategis dalam memastikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan kebijakan yang mendukung prioritas pemerintah meningkatkan ekspor sektor jasa. Pertama, mendorong Kemendag merumuskan strategi dan regulasi mendukung perluasan ekspor jasa, serta memastikan koordinasi efektif dengan kementerian terkait guna meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa. Kedua, memantau efektivitas perjanjian perdagangan internasional yang telah dijalin dan memastikan Kemendag mengoptimalkan pemanfaatan akses pasar dari hasil perundingan dengan negara-negara mitra. Melalui pengawasan yang efektif dan arahan kebijakan yang tepat, diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa Indonesia lebih dekat pada visi sebagai negara maju dengan daya saing ekonomi yang kuat.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M
Isu:
Kasus pailit Sritex memicu respons cepat dari pemerintah. Solusi menyeluruh diperlukan untuk mengatasi dampak PHK massal, gangguan rantai pasokan, dan potensi pembatalan pesanan dari luar negeri. DPR RI khususnya Komisi VII mendorong pemerintah untuk memastikan hak-hak pegawai yang di-PHK dan menyediakan pelatihan keterampilan. Selain itu, kolaborasi antarperusahaan tekstil harus didorong melalui layanan informasi. Pengambilan alih pesanan yang belum dipenuhi Sritex juga perlu difasilitasi. Masalah struktural jangka panjang, seperti tingginya biaya bahan baku, penggunaan teknologi usang, dan kebijakan impor yang merugikan industri dalam negeri, juga memerlukan perhatian serius. Pemberian insentif pajak dan perbaikan infrastruktur logistik sangat penting dalam menarik investasi. Selain itu, peninjauan ulang kebijakan impor, termasuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga diperlukan agar industri tekstil dapat bersaing secara lebih efektif. Selain itu, lokalisasi produsen tekstil juga perlu dipertimbangkan.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.
Isu:
Persoalan verifikasi data kemiskinan selalu menjadi persoalan yang muncul terutama menyangkut tentang tepatnya bantuan sosial dan program-program pemerintah untuk menekan tingginya angka kemiskinan di Indonesia. Data kemiskinan seharusnya bersifat dinamis karena kesejahteraan masyarakat cepat berubah, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar program-program bantuan pemerintah tepat sasaran. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI dapat melakukan penguatan regulasi dan pembaruan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu meminta Kementerian Sosial untuk memberikan update secara berkala tentang pembaruan data kemiskinan terverifikasi. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi anggaran, juga perlu memastikan kecukupan anggaran dalam mendukung tercapainya data kemiskinan yang tepat dan terverifikasi dalam rangka pemberian bantuan dan program-program sosial pemerintah.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Chika Agishintya, S.H., M.H
Isu:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Undang-Undang Cipta Kerja, kepailitan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja. Hak-hak pekerja yang meliputi upah tertunggak, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak harus diprioritaskan dalam penyelesaian kepailitan perusahaan. Namun, dalam praktiknya menunjukkan hak-hak ini seringkali tidak dipenuhi atau terabaikan. Tulisan ini mengeksplorasi dampak kepailitan perusahaan terhadap pekerja dan menyoroti kerentanan yang dihadapi pekerja dalam situasi ketidakpastian keberlangsungan perusahaan. Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi pekerja, diperlukan peran aktif Komisi IX DPR RI dalam peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, sosialisasi hak pekerja, serta koordinasi antar-komisi untuk mendorong mitigasi risiko bagi perusahaan yang berpotensi pailit.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.
Isu:
Wacana pengembalian Ujian Nasional (UN) mencuat kembali di pemerintahan baru sebagai alat evaluasi pendidikan nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, bersama Komisi X DPR RI, tengah mengkaji penerapan UN untuk menjaga standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, sembari mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan. Jika kembali diadakan, UN akan harus dirancang berbeda, dengan fokus pada keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kemampuan adaptasi, sehingga lebih relevan dengan tuntutan global. Komisi X DPR RI perlu bekerja sama dengan pakar pendidikan guna mengkaji dampak positif dan negatif berlaku kembalinya UN, mencakup analisis data dari periode UN dan perbandingannya dengan evaluasi lain. Komisi X DPR RI juga dapat mendorong agar jika UN diterapkan lagi, diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN) dan evaluasi internal di sekolah untuk menciptakan evaluasi yang lebih komprehensif dan tidak hanya fokus pada satu bentuk tes, tetapi juga pendekatan beragam seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter.
Penulis: Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.
Isu:
Laporan OJK menunjukkan kinerja perbankan Indonesia tetap solid hingga September 2024, ditandai pertumbuhan kredit sebesar 10,85% (yoy) mencapai Rp7.579,25 triliun. Kredit Investasi memimpin pertumbuhan (12,26%), diikuti Kredit Konsumsi (10,88%) dan Modal Kerja (10,01%). Bank BUMN menjadi penggerak utama dengan pertumbuhan 12,80%. Kualitas kredit terjaga baik dengan NPL gross 2,21% dan NPL net 0,78%. Profitabilitas meningkat dengan ROA 2,73% dan permodalan kuat (CAR 26,85%). OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit 9-11% akhir 2024, meski pertumbuhan laba diprediksi lebih rendah dari tahun sebelumnya. Kebijakan moneter global yang dovish diharapkan berdampak positif pada cost of fund. Dalam rapat kerja dengan OJK, Komisi XI sebaiknya memperkuat pengawasan terhadap bank-bank yang memiliki rasio NPL dan LaR di atas rata-rata industri dan meminta penjelasan detail mengenai strategi pengawasan untuk memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Isu:
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan target pengurangan emisi GRK melalui dokumen Second Nationally Determined Contributions (SNDC) yang akan disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada KTT Iklim COP29 di Baku, Azerbaijan, pada 11-22 November 2024 mendatang. Berbeda dari NDC sebelumnya, dokumen SNDC akan diselaraskan dengan skenario pembatasan suhu bumi 1,5 derajat Celcius dan menggunakan baseline tahun 2019 sebagai acuan pencapaian target.
DPR RI perlu mengambil peran penting dalam mengawal komitmen perubahan iklim Indonesia tersebut agar mencapai target pada 2035 mendatang. Komisi XII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup dan perubahan iklim harus memastikan program kerja pemerintah sejalan dengan target penurunan emisi GRK tersebut. DPR juga perlu melakukan pengawasan lintas komisi terhadap pengelolaan perubahan iklim dengan membentuk panitia khusus atau tim pengawas terkait perubahan iklim.
Penulis:
Yunidar, M.Si
Isu:
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membutuhkan anggaran sebesar Rp20 triliun, meningkat dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp64 miliar. Alasan peningkatan anggaran tersebut karena penambahan pegawai, perubahan struktur organisasi, dan berbagai program baru yang melibatkan masyarakat. Rencana penambahan pegawai dari 188 menjadi 2.544 orang, membutuhkan anggaran yang diproyeksikan lebih dari Rp1,2 triliun. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan bahwa permintaan tambahan anggaran dan sumber daya manusia di Kementerian HAM tidak mendesak diwujudkan. Komisi XIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, perlu mengadakan Rapat Kerja kembali dengan Kementerian HAM, dengan meminta Menteri HAM membuat prioritas program yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari program 100 hari. Selain itu, Komisi XIII perlu mendorong agar Kementerian HAM proporsional dan profesional dalam penyusunan program kerja dan penganggaran kebutuhan yang rasional.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Isu:
Penempatan militer aktif pada jabatan sipil kembali menjadi diskursus publik pasca pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sektetaris Kabinet. Hal ini menjadi isu yang terus mengemuka dalam lima tahun terakhir. Belum adanya pengaturan yang komprehensif mengindikasikan diperlukannya evaluasi serta perubahan dalam Undang-Undang TNI terutama terkait penempatan militer aktif dalam instansi sipil. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memastikan agar hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi dan rule of law. Dalam fungsi legislasi, Komisi I DPR RI dapat bersinergi bersama Pemerintah dalam merumuskan revisi Undang-Undang TNI, sehingga pengaturan penempatan militer aktif dalam instansi sipil terakomodasi, termasuk jenis lembaga, kebutuhan dan kualifikasinya. Dalam mendorong profesionalisme militer, peranan sipil dalam birokrasi pertahanan dibutuhkan untuk menetapkan peranan militer terkait kebijakan di luar sektor pertahanan dan mengevaluasi sejauh mana preferensi pemerintahan dijalankan oleh militer.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Isu:
Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan efisiensi birokrasi, terutama dengan ukuran kabinet yang besar, yaitu terkait upaya membenahi tata kelola pemerintahan. Dengan perubahan UU Kementerian Negara, pemerintahan ini merombak struktur dan nomenklatur kabinet dengan membentuk kementerian dan badan baru. DPR RI, khususnya Komisi II, perlu mendukung rasionalisasi birokrasi melalui skema rotasi dan transfer ASN untuk mengurangi pembengkakan anggaran. Di samping itu, juga harus mengawasi penerapan prinsip meritokrasi dalam perekrutan pegawai baru serta memastikan efisiensi pengalokasian anggaran. Transformasi digital menjadi solusi utama untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Komisi II DPR RI mendorong pemerintahan digitalisasi yang bukan hanya bersifat formalitas, tetapi juga memastikan infrastruktur dan ekosistem digital merata di pusat dan daerah, demi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Isu:
Para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan setelah selama 12 tahun tidak memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan. Untuk memperjuangkan haknya, para hakim melakukan aksi cuti kolektif dan melakukan audiensi dengan MA, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan DPR. Menanggapi hal tersebut pemerintah merespons dengan menerbitkan PP 44/2024 yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Namun demikian masih terdapat komponen hak keuangan dan fasilitas yang belum diatur dalam PP tersebut. DPR RI dalam Rapat Konsultasi dengan MA dapat mendorong MA untuk segera menerbitkan peraturan teknis untuk menindaklanjuti norma peningkatan kesejahteraan hakim yang diamanatkan PP 44/2024. Sementara terhadap komponen hak yang belum tercapai, Komisi III DPR RI dapat mengarahkan agar hakim menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tidak mempengaruhi kinerja Lembaga peradilan seperti aksi cuti kolektif. Selanjutnya perlu mendorong para hakim untuk bekerja lebih profesional.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.
Isu:
Pemerintahan yang baru telah menetapkan komitmen untuk mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu yang singkat. Namun, upaya ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti alih fungsi lahan dan perubahan iklim yang menyebabkan penurunan produksi pangan. Komisi IV DPR RI berperan penting dalam mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi kebijakan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan, termasuk program food estate dan rencana penambahan lahan. Sinergi dan kerja sama antara mitra kerja terkait juga harus dipastikan agar program kebijakan yang dirancang dapat berjalan efektif, dengan melibatkan masyarakat, khususnya petani. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan hidup perlu menjadi perhatian dalam pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan swasembada pangan.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.
Isu:
Salah satu program unggulan Kabinet Merah Putih adalah program tiga juta rumah dalam rangka pengentasan kemiskinan di sektor perumahan. Ditargetkan satu juta hunian di perkotaan berbentuk rumah susun dan dua juta hunian di perdesaan berbentuk renovasi atau pembangunan rumah tapak baru terbangun. Program ini merupakan tugas berat bagi pemerintah dengan keterbatasan alokasi APBN sehingga diperlukan inovasi kebijakan dalam aspek pengadaan lahan, pembiayaan, birokrasi, dan teknis pembangunan. Hal ini perlu menjadi perhatian Komisi V DPR RI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pengadaan lahan, pemilihan lokasi, hingga teknis dan kualitas hunian oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi V DPR RI perlu mendorong koordinasi antara pemerintah dengan Badan Bank Tanah, kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan pemerintah daerah dalam inovasi skema penyediaan lahan yang murah bahkan gratis untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berikut perizinan pemanfaatannya.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Yosua Pardamean Samuel, S.E S.Tr.T. M.M M.T
Isu:
Saat ini, terjadi kenaikan harga bahan-bahan pokok di berbagai tempat di Indonesia. Sebagai contoh, Minggu ke 5 Oktober 2024 di Jawa Barat harga garam halus meningkat sebesar 2,54% dibandingkan minggu lalu. Di Pulau Sumatera, tepatnya Provinsi Riau harga cabai merah meningkat sebesar 6,48% dibandingkan minggu lalu. Kenaikan harga tersebut menyebabkan masyarakat sulit memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah melaui Kementerian Perdagangan memiliki kepentingan untuk segera mengidentifikasi penyebab terjadinya permasalahan ini dan mencari solusi terbaik untuk penanganannya. Hal ini perlu dilakukan agar daya beli masyarakat dapat kembali meningkat dan terjadi stabilitas harga di pasar. Komisi VI berperan penting untuk mendorong Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian dan stabilitas harga bahan pokok serta mengawasi efektivitas langkah-langkah penyelesaian masalah kenaikan harga bahan-bahan pokok untuk menjamin pemenuhan kebutuhan bahan pokok yang terjangkau oleh masyarakat.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.
Isu:
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengemukakan sejumlah kebijakan strategis untuk industri yang akan dilakukan dengan cepat dan menjadi fokus dalam 100 hari pertama kerja usai pelantikan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Salah satu kebijakan yang diusulkan oleh Kemenperin yakni pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang sebelumnya telah disetujui untuk dibentuk pada masa pemerintahan Joko Widodo. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengirim surat usulan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera disahkan. Komisi VII DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Gas Bumi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RPP tersebut setelah disahkan. Komisi VII DPR RI juga perlu memastikan pengesahan RPP tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, termasuk pemenuhan Domestic Market Obligation sebesar 60% untuk kebutuhan domestik.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.
Isu:
Dari sisi jumlah kementerian dan kelembagaan, Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo merupakan kabinet terbesar sejak Reformasi. Selain jumlah kementerian yang meningkat menjadi 48, ada empat badan baru yang dibentuk, termasuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP2K). BP2K bertujuan mengentaskan kemiskinan melalui program yang terstruktur dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait. Presiden menargetkan pengurangan kemiskinan menuju ke angka 6%. Sebagai perbandingan, India memiliki badan serupa, DRDA, yang efektif dalam penanggulangan kemiskinan berbasis desentralisasi. Agar efektif, BP2K perlu memiliki koordinasi yang jelas dengan kementerian terkait untuk menghindari tumpang tindih peran. Komisi VIII DPR RI bertanggung jawab mengawasi kinerja BP2K, mendukung penguatan regulasi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk mencapai target pengurangan kemiskinan.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Eva Mutia Ghofarany, S.K.M., M.S.M.
Isu:
Pengangguran Generasi Z (Gen Z) di Indonesia menjadi isu mendesak. Gen Z menyumbang sekitar 50 persen dari total pengangguran terbuka di Indonesia. Tantangan Gen Z dalam memasuki dunia kerja meliputi kurangnya pengalaman, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, serta pembatasan kualifikasi dari pemberi kerja. Selain itu, banyak perusahaan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lulusan baru karena alasan rendahnya motivasi, kurangnya profesionalisme, dan keterampilan komunikasi yang tidak memadai. Namun, Gen Z juga dikenal dengan kelebihan mereka, seperti penuh kreativitas, adaptabilitas terhadap teknologi, dan perhatian pada isu sosial, yang menjadikan mereka aset penting dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperluas program pelatihan, meningkatkan kemitraan dan pengawasan, menyusun kebijakan yang lebih terfokus pada pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan penyesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri untuk memastikan Gen Z dapat berkontribusi secara optimal bagi pembangunan bangsa.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.
Isu:
Indonesia memiliki kekayaan budaya yang penting untuk identitas nasional dan pembangunan berkelanjutan, meskipun belum dioptimalkan. Pengelolaan kebudayaan menghadapi tantangan fragmentasi regulasi dan ego sektoral antar-lembaga, sehingga menyebabkan lemahnya koordinasi, tumpang tindih pengaturan, dan kompleksitas birokrasi. Hal ini menghambat pelindungan, pengembangan, dan penghargaan dalam bidang kebudayaan. Untuk mengatasinya, Menteri Kebudayaan mengusulkan omnibus law kebudayaan sebagai upaya untuk menyatukan berbagai regulasi terkait dalam satu undang-undang komprehensif. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan ada penyederhanaan regulasi yang mampu memperkuat pelindungan HKI dan meningkatkan ekosistem kebudayaan. Namun, tantangan dalam menjaga keberagaman budaya lokal dan memastikan partisipasi publik harus diatasi untuk efektivitas kebijakan ini. Komisi X DPR RI berperan penting dalam mewujudkan omnibus law kebudayaan, serta menginisiasi dan mendorong pembentukan undang-undang kebudayaan dengan pendekatan dengan pendekatan omnibus law yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Isu:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB) pada tahun 2024 sebagai sumber pendapatan baru, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan ini sejalan dengan UU HKPD. PAB dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, dengan pengecualian terhadap entitas tertentu seperti pemerintah dan lembaga diplomatik. Penerapan PAB berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun demikian, kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor konstruksi dan industri. PAB yang terpisah dari Pajak Kendaraan Bermotor, diatur dalam UU HKPD untuk memperkuat keuangan pemerintah daerah. Komisi XI DPR RI perlu mengawasi penerapan pajak ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan pertumbuhan ekonomi dan keadilan fiskal tanpa merugikan industri strategis. Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai dampaknya terhadap pendapatan daerah dan sektor terkait seperti konstruksi dan pertambangan.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Isu:
Dinamika geopolitik global dan meningkatnya kebutuhan energi domestik mendorong swasembada energi menjadi sasaran prioritas bagi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa Indonesia harus mewujudkan swasembada energi dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Upaya mewujudkan swasembada energi menghadapi tantangan kompleks, termasuk ketidakcukupan produksi minyak bumi dan ketergantungan yang tinggi pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah mengimplementasikan strategi peningkatan lifting minyak bumi, konversi kendaraan berbasis BBM menjadi listrik, dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya Bahan Bakar Nabati (BBN). Komisi XII DPR RI memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja Kementerian ESDM dan SKK Migas, untuk mendorong pemerintah agar target swasembada energi serta net zero emission pada tahun 2060 dapat tercapai, serta dalam fungsi legislasi untuk mendorong penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Isu:
Restrukturisasi Kemenkumham yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, menjadikan organisasi Kementerian yang menangani hukum menjadi empat bagian, yakni satu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang membawahi tiga Kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Restrukturisasi tersebut merupakan langkah positif karena pembagian ini akan mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing. Dengan adanya Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tugas setiap kementerian dapat disinkronkan dengan lebih baik. Komisi XIII sebagai mitra kerja perlu memastikan restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam perumusan perencanaan strategi, atau arah pembangunan hukum. Selain itu, Komisi XIII perlu mengawasi penanganan berbagai isu penting tanggung jawab kementerian, sekaligus membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapi negara, terutama dalam bidang HAM, keimigrasian, dan penanggulangan terorisme.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Isu:
Pada 17 dan 18 September 2024 telah terjadi ledakan massal perangkat komunikasi di Lebanon yang menunjukkan adanya operasi perang asimetris. Operasi perang ini bertujuan untuk membuyarkan mental dan kepercayaan lawan dengan menciptakan ketakutan dan kepanikan. Ledakan ini menyasar pejuang Hizbullah yang mengoperasikan perangkat-perangkat komunikasi tersebut. Sejauh ini penyebab terjadinya ledakan adalah kerentanan siber dan kerantanan rantai pasok pengadaan perangkat komunikasi. DPR melalui Komisi I dapat merekomendasikan Kemlu RI untuk memonitor dan memprioritaskan keselamatan WNI yang berada di Lebanon dan sekitarnya. Komisi I dapat meminta BSSN untuk meninjau kerentanan pada kapabilitas siber nasional dan merumuskan kebijakan penguatannya. Selain itu, Komisi I dapat meminta Komite Kebijakan Industri Pertahanan untuk mengakselerasi pemenuhan Alpalhankam di dalam negeri. Komisi I juga dapat meminta keterangan Mabes TNI terkait langkah penanggulangan apabila kejadian serupa terjadi di Indonesia.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Isu:
KPU mengumumkan tahap pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17-28 September 2024. Dalam konteks ini, KPU berencana merekrut 3.045.623 calon anggota KPPS yang akan disebar di 435.089 TPS, untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih. KPPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam proses pemungutan suara di TPS. KPU dan Bawaslu berupaya melakukan sosialisasi secara aktif, edukasi kepada masyarakat, pengawasan proaktif, dan membuka seluas-luasnya kesempatan mendaftar sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait tahapan rekrutmen calon anggota KPPS, Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong KPU dan Bawaslu untuk mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan secara intensif sehingga dalam proses rekrutmen tersebut didapatkan anggota KPPS yang mempunyai kemampuan dan integritas untuk menciptakan proses pemungutan suara yang bersih, terbuka, demokratis, dan adil demi mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang tertib dan lancar.
Penulis: Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.
Yustina Sari, S.H., M.H.
Isu:
Panitia Seleksi (Pansel) telah menyelesaikan tes wawancara terhadap 20 calon pimpinan (Capim) KPK dan 20 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024 – 2029. Selanjutnya, Pansel akan menetapkan 10 orang Capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas, dan menyampaikannya kepada Presiden. Presiden kemudian akan menyampaikan nama – nama tersebut kepada DPR RI Periode 2024 – 2029, untuk dipilih 5 orang sebagai Pimpinan KPK dan dikonsultasikan untuk Dewan Pengawas KPK. Pada saat ini terdapat tiga jenis korupsi yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption. DPR RI perlu mengingatkan agar ketiga jenis korupsi tersebut merupakan tantangan yang harus diselesaikan bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depan.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Megatrikania Kendali, S.T., M.Si
Isu:
Indonesia memiliki lebih dari 170 kawasan konservasi laut, yang menyediakan layanan ekosistem penting. Pemerintah menargetkan 32,5 juta hektar kawasan konservasi perairan pada 2030 untuk melindungi spesies terancam. Upaya konservasi, seperti di Luwu Timur dan Bengkulu, melibatkan masyarakat dan menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Tantangan terbaru dalam konservasi laut dan pesisir di Indonesia mencakup penangkapan ikan ilegal, perubahan iklim, dan pencemaran. Komisi IV DPR RI perlu memastikan terjalinnya sinergi antara program pemerintah daerah dan pusat untuk mencapai tujuan konservasi laut dan pesisir yang berkelanjutan. Selain itu, Komisi IV perlu mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk program-progam terkait.
Penulis:
Ulayya Sarfina, S.T., M.T.
Isu:
Pada September 2024, penyesuaian tarif diberlakukan di beberapa ruas tol di Indonesia, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 dan PP No. 23 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Kenaikan tarif memicu keluhan dari masyarakat, terutama pengguna harian dan sektor logistik, yang khawatir akan dampak pada biaya transportasi. Masyarakat berharap kenaikan ini diimbangi dengan peningkatan layanan, seperti perbaikan infrastruktur dan fasilitas tol. Komisi V DPR RI melalui fungsi pengawasan diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kenaikan tarif tol sesuai dengan standar yang diharapkan masyarakat, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan dengan mendukung transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.
Isu:
Investasi sektor geothermal di Indonesia meningkat signifikan. Ini didorong oleh potensi besar yang mencapai 40% dari total potensi global. Investasi ini penting untuk pengembangan energi terbarukan, mengurangi emisi karbon dioksida, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait investasi geothermal. Pertama, kemungkinan kegagalan investasi yang tinggi akibat proses pengembangan yang panjang dan biaya awal yang besar. Kedua, ada potensi muncul konflik sosial dan kerusakan ekosistem. Untuk itu, Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk: 1) membuat regulasi dan kebijakan investasi yang kondusif di sektor geothermal; 2) memitigasi risiko terkait konflik sosial dan kerusakan ekosistem; 3) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat investasi geothermal untuk mengurangi resistensi dan konflik sosial; dan 4) memastikan investasi geothermal mendatangkan manfaat bagi semua pihak, termasuk terjaganya kelestarian lingkungan.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.
Isu:
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) mengalami penundaan. Pembahasan mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi milik PLN melalui mekanisme sewa (power wheeling) menjadi penghambat disahkannya RUU tersebut, di mana antara DPR RI dan pemerintah belum mencapai kesepakatan terkait skema power wheeling. Dengan ditunda pengesahannya maka pembahasan RUU EBET akan diteruskan (carry over) kepada DPR RI periode tahun 2024-2029.
Komisi VII DPR RI perlu mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait skema power wheeling, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi industri energi, PLN, dan masyarakat luas. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan insentif yang mendukung pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan demi menjaga iklim investasi tetap positif.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.
Isu:
Tingginya minat umat Muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji membuat daftar tunggu untuk keberangkatan menjadi semakin lama. Daftar tunggu di setiap kota maupun provinsi tentunya berbeda-beda, mulai dari belasan tahun hingga di atas tiga puluh tahun. Namun, pada Oktober 2023 Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi, dan menghasilkan tambahan kuota bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para jemaah haji, dengan harapan akan memangkas waktu tunggu keberangkatan. Tetapi pada kenyataannya, Panitia Khusus Hak Angket Haji menemukan adanya pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi data di sistem komputerisasi haji terpadu, serta pengawasan yang kurang memadai. Oleh karena itu, melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk melakukan mitigasi dan manajemen yang baik dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya agar kegiatan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Presiden terpilih, Prabowo Subianto, membuat program pemberian makan bergizi gratis yang mencakup makan siang dan susu. Karena terbatasnya ketersediaan susu sapi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan penggunaan susu ikan. Kementerian koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk mempercepat proses izin edar susu ikan. Susu ikan hanya memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan halal. Dalam proses registrasi, BPOM perlu memperhatikan terminologi yang digunakan agar tidak terjadi salah persepsi penyebutan kata susu. Komisi IX perlu memastikan pemerintah mendorong pelaku usaha agar melakukan registrasi produk susu ikan di BPOM dan menggunakan terminologi selain kata susu; memastikan pemerintah menerapkan pengawasan pre-market dan post-market; mendorong pemerintah melakukan sampling susu ikan guna uji alergen, dan keamanan lainnya; serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi bahwa susu merupakan makanan tambahan dan yang terpenting adalah asupan gizi seimbang.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.
Isu:
Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, yang berlangsung dari 9 hingga 20 September 2024, melibatkan 39 kontingen, 65 cabang olahraga, dan hampir 13.000 atlet dengan anggaran sebesar 3,94 triliun rupiah, di mana 2,2 triliun rupiah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 1,7 triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun berskala besar, pelaksanaannya menghadapi berbagai masalah, termasuk keterlambatan penyelesaian venue yang menyebabkan kerusakan infrastruktur akibat cuaca ekstrem, keluhan terkait konsumsi atlet, hingga beberapa insiden kekerasan. Berbagai masalah tersebut menyoroti pentingnya dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Komisi X DPR RI bersama Kemenpora, yang mencakup kesiapan infrastruktur, aspek keamanan, serta transparansi dalam penggunaan anggaran. Selain itu, Komisi X perlu mendorong Kemenpora untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, guna memastikan standar pelaksanaan event nasional yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.
Isu:
RUU APBN 2025 telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI, hal ini menandai awal pemerintahan baru era Prabowo Subianto. APBN 2025 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,12 triliun, belanja Rp3.621,31 triliun, dengan defisit 2,53% terhadap PDB. Sementara itu, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada level 5,2%, sebuah angka yang ambisius di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut. Program quick win diharapkan dapat mendongkrak kinerja perekonomian ke depan. Mempertimbangkan hal tersebut, APBN 2025 dirancang untuk mengedepankan program quick win yang memerlukan anggaran Rp115 triliun, mencakup makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, dan pembangunan infrastruktur pendidikan. Namun, terdapat kekhawatiran terkait efisiensi anggaran karena alokasi belanja K/L tahun 2025 lebih rendah dibanding outlook 2024. APBN 2025 juga menunjukkan fleksibilitas dalam mengakomodasi perubahan struktur pemerintahan. Implementasi yang efektif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan pada pemerintahan baru.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Isu:
Menhan RI Prabowo melakukan kunjungan ke Vietnam untuk membahas kerja sama strategis termasuk pertahanan. Pihak RI dan Vietnam bersepakat untuk memperkuat hubungan di bidang penting lainnya seperti pertahanan dan keamanan dalam mencegah kejahatan transnasional, dan mencegah penangkapan ikan ilegal serta penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Pihak Vietnam meminta TNI untuk melatih tentara Vietnam dalam berpartisipasi pada momen misi perdamaian dunia di PBB. Komisi I DPR RI perlu mengapresiasi langkah penguatan kerja sama pertahanan RI-Vietnam ini, dan mengingatkan agar Menhan RI melaporkan perkembangan hasil kesepakatan rencana kerja sama industri pertahanan RI-Vietnam, sebagai hasil pembicaraan dalam courtesy call antara Menhan RI dengan Presiden Vietnam pada 2022, dimana kerja sama industri pertahanan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, terutama mengedepankan alih teknologi dan kebijakan offset.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Isu:
DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja Tingkat I RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) yang merupakan usul inisiatif DPR RI. Terdapat dua aspek utama dalam RUU Kementerian Negara yang menjadi sorotan publik. Pertama, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah kementerian yang sebelumnya maksimal 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden demi efektivitas jalannya pemerintahan. Kedua, Penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dihapuskan, sebagaimana tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XI/2011. Dengan adanya fleksibilitas jumlah kementerian, publik mengkhawatirkan pembentukan kementerian dapat didorong oleh kepentingan politik dan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran negara. Komisi II DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi perlu memastikan bahwa perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan dan stabilitas keuangan negara.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Desty Bulandari, M.Han
Isu:
Kasus pemeliharaan landak Jawa oleh I Nyoman Sukena di Bali menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum terhadap satwa dilindungi. Sukena yang ditangkap oleh Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa tanpa izin, menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus Sukena menimbulkan kontroversi mengenai penerapan hukum yang berlebihan dan kurangnya pertimbangan aspek keadilan. Komisi III dan Komisi IV DPR RI dapat mempertimbangkan untuk mengadakan rapat kerja dengan Kepolisian dan KLHK untuk menyelaraskan peraturan hukum serta memastikan pendekatan yang lebih seimbang antara sanksi pidana dan pembinaan dalam perlindungan satwa.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.
Isu:
Pemerintah telah siap menjalankan kegiatan ekspor hasil sedimentasi di laut melalui penerbitan peraturan teknis seperti Permendag No. 20/2024, Permendag No. 21/2024, KepmenKP No. 16 Tahun 2024, KepmenKP No. 47/2024, dan KepmenKP No. 49/2024. Kegiatan ekspor hasil sedimentasi di laut dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya mencari ‘keuntungan sesaat’ tetapi dapat menjaga kelangsungan ekosistem secara berkelanjutan.
DPR RI, melalui Komisi IV, perlu mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan ekspor sudah sesuai dengan tujuan meningkatkan kesehatan kondisi laut, memastikan kebutuhan pasir laut dalam negeri terpenuhi, transparansi proses perizinan, sinergitas antara antara kementerian dan lembaga terkait dalam pengelolaanya, memastikan eksplorasi hasil sedimentasi di laut mengedepankan aspek sustainability, memastikan nelayan sekitar mendapatkan jaminan kehidupan, serta memastikan mitra kerja terkait memiliki anggaran untuk menerapkan kebijakan dan pengawasannya.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Fitria Melinda, M.Eng
Isu:
Pembangunan Proyek Mass Rapid Transport Lintas Timur-Barat Fase 1 telah dicanangkan pada 11 September 2024. Proyek ini terdiri dari Fase 1 Tahap 1 menghubungkan Medan Satria dan Tomang sepanjang 24,5 kilometer dengan waktu tempuh 45 menit dan Fase 1 Tahap 2 memperpanjang jalur dari Tomang ke Kembangan sepanjang 9,2 kilometer. Stasiun Thamrin akan menjadi titik integrasi antara jalur Timur-Barat dan jalur Utara-Selatan. Total biaya proyek ini mencapai Rp51,8 triliun, dengan pendanaan untuk Fase 1 Tahap 1 sebesar Rp14,12 triliun dari co-financing JICA dan ADB. Komisi V DPR RI diharapkan dapat memantau efektivitas pelaksanaan proyek ini serta memastikan koordinasi yang baik antara Kementerian Perhubungan dan pihak lainnya. Pengawasan dari Komisi V DPR RI diperlukan agar proyek ini memenuhi target baik biaya maupun jangka waktu konstruksinya serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.
Isu:
Indonesia berkontribusi terhadap cadangan emas dunia sebesar 3,42% atau 78,57 ton. Di sisi lain, kondisi geopolitik dan dolar Amerika Serikat yang bergejolak menjadikan emas sebagai investasi yang stabil dan aman. Hal ini merupakan peluang Indonesia menjadi 10 pemain besar emas dunia dan berpotensi positif dalam usaha layanan pinjaman, perdagangan, dan investasi berbasis emas (usaha bullion) sebagaimana diatur UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Rencana pembentukan usaha bullion yang dipelopori oleh PT Pegadaian menunjukkan komitmen Pegadaian dalam memberikan solusi investasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran emas sebagai salah satu instrumen keuangan di Indonesia. Komisi VI DPR RI dalam fungsi pengawasannya perlu memastikan kesiapan PT Pegadaian dalam pengembangan sistem dan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, serta memastikan upaya terkait pencegahan resiko dan pelindungan konsumen.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan distribusi yang adil pada kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. BBM bersubsidi akan dilarang digunakan bagi kendaraan pribadi dengan mesin berkapasitas besar dan kendaraan dinas tertentu. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan skema pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tersebut agar tidak berdampak pada terkontraksinya perekonomian nasional.
Komisi VII DPR RI perlu meminta pemerintah mempersiapkan langkah-langkah untuk meminimalisir dampak yang kemungkinan timbul jika pembatasan penyaluran BBM bersubsidi ini nantinya akan diberlakukan. Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan pemanfaatan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan sehingga mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Penulis:
Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes
Isu:
Kasus NKS, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, harus menjadi momentum membangun kesadaran perlunya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik aspek pencegahan maupun aspek penanganan. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah melalui KemenPPPA untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS. Melalui fungsi anggaran, Komisi VIII DPR RI perlu memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk kegiatan sosialisasi UU TPKS dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas APH. Sedangkan melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu melakukan Rapat Kerja dengan KemenPPPA untuk memastikan proses hukum kasus NKS berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; meningkatkan efektivitas Simfoni PPA dalam identifikasi dan intervensi kasus kekerasan seksual; membahas percepatan pengesahan aturan pelaksana UU TPKS; dan meningkatkan sosialisasi UU TPKS.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Chika Agishintya, S.H., M.H
Isu:
Rencana pemotongan gaji/upah pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menimbulkan polemik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan hari tua pekerja melalui peningkatan replacement ratio yang masih rendah di Indonesia. Namun, rencana ini memunculkan kekhawatiran karena menambah beban potongan pada pekerja, terutama kelas menengah, yang telah terbebani oleh BPJS, pajak, dan iuran lainnya. Dengan kondisi tersebut, Komisi IX DPR perlu melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah beban pekerja, serta mengoptimalkan regulasi yang ada guna melindungi kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan tanpa menambah potensi beban ganda iuran pensiun. Komisi IX juga perlu berkoordinasi dengan Komisi XI yang diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan terkait program pensiun tambahan berdasarkan Penjelasan Pasal 189 ayat (6) UU P2SK.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.
Isu:
Wacana reformulasi acuan belanja wajib anggaran pendidikan menuai polemik. Di satu sisi, Kementerian Keuangan menilai usulan perubahan skema alokasi dari belanja ke pendapatan negara akan menurunkan besaran wajib APBN serta menjaga pagu anggaran tetap stabil di tengah perekonomian yang dinamis. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai acuan alokasi anggaran dari belanja negara akan menurunkan anggaran pendidikan yang berdampak pada penurunan kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI berperan penting dalam menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran pendidikan melalui beberapa langkah strategis seperti menolak reformulasi anggaran pendidikan, memastikan pemerintah melakukan perbaikan pengelolaan anggaran pendidikan sesuai amanat UUD NRI 1945, mengawasi implementasi kebijakan pendidikan agar sesuai dengan rencana kerja yang disepakati, serta mendukung kebijakan pemerintah berupa investasi swasta dalam pendidikan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M
Isu:
Utang Indonesia meningkat hingga 3,3 kali lipat sejak 2014. Rasio utang terhadap PDB juga naik dari 27,46% pada 2015 menjadi 38,59%, dengan total mencapai Rp8.353 triliun pada 2023. Meskipun alokasi anggaran untuk sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan meningkat, efektivitas penggunaan anggaran tersebut masih belum optimal. Masih banyak alokasi dana digunakan untuk kegiatan yang kurang produktif, dan ketepatan sasaran penyerapan anggaran di daerah juga masih menjadi kendala. Pemerintah dalam hal ini komisi XI perlu memerhatikan pengelolaan utang serta anggaran, dan evaluasinya diperkuat, memastikan belanja sektor produktif tepat sasaran hingga ke tingkat daerah, serta memerhatikan anggaran untuk kabinet baru supaya anggaran tersebut tepat sasaran dan meringankan beban anggaran.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Isu:
Dalam beberapa waktu terakhir, pergerakan kemitraan strategis Australia, Inggris, dan Amerika Serikat (AUKUS) semakin intensif. Kapal selam bertenaga nuklir Amerika Serikat mulai beroperasi aktif di pangkalan Australia dan seperangkat regulasi baru mulai diimplementasikan untuk mengakselerasi pencapaian target kesiapan militer Australia. Personel militer Australia semakin intensif mendapatkan pelatihan dari Inggris dan Amerika Serikat untuk mengoperasikan alutsista canggih dan meningkatkan interoperabilitas antar-militer ketiga negara. Kedatangan kapal selam bertenaga nuklir AS USS Hawaii di Pangkalan Angkatan Laut HMAS Stirling, Perth, Australia menandai dimulainya tahapan penting dari realisasi Pilar 1 AUKUS. Indonesia sebagai negara tetangga, menjunjung tinggi prinsip perdamaian dan pendekatan yang inklusif serta berwawasan pembangunan. Oleh karena itu, melalui fungsi pengawasan, DPR dapat meminta pemerintah mencermati dengan seksama dinamikanya serta merumuskan strategi yang relevan untuk mengantisipasi konsekuensi politik dan keamanan dari kolaborasi pertahanan tersebut.
Penulis:
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.
Isu:
Meskipun masa pendaftaran peserta Pilkada 2024 sudah berakhir pada 29 Agustus 2024, KPU mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024. Pada kenyataannya masih terdapat 41 daerah yang memiliki paslon tunggal. Fenomena paslon tunggal yang muncul pada Pilkada 2024 ini tidak terlepas dari dinamika politik yang kompleks, di mana partai-partai besar lebih memilih untuk membentuk koalisi yang kuat. Adanya Keputusan KPU No. 1229/2024 juga dianggap ikut menjadi penyebab sulitnya calon baru muncul di daerah-daerah bercalon tunggal. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi II DPR RI diharapkan memberikan masukan substansinya agar Pilkada bagi daerah dengan paslon tunggal dapat memperoleh kepastian waktu bagi kepala daerah dan wakil kepala daerahnya yang terpilih secara definitif dan berjalan secara demokratis. Selain itu, KPU perlu segera mengevaluasi ulang keberadaan Keputusannya No. 1229/2024.
Penulis:
Yustina Sari, S.H., M.H.
Isu:
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024. Penundaan ini bertujuan untuk mencegah politisasi kasus hukum dan menjaga objektivitas pemilu dan pilkada. KPK dalam hal ini menyatakan penundaan tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. Namun, di sisi lain, penegak hukum harus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi ketika berhadapan dengan kasus korupsi yang bersinggungan dengan dimensi politik. Integritas calon dan transparansi proses pemilihan menjadi perhatian utama sehingga Komisi III DPR RI diharapkan dapat mengawasi implementasi kebijakan penundaan proses hukum ini dan mempertimbangkan revisi aturan terkait status hukum calon kepala daerah yang belum diatur, yaitu tersangka, untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada berikutnya.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Isu:
Nelayan, termasuk juga pembudidaya dan petambak, memiliki peran penting dalam ekonomi biru. Namun, kesejahteraan mereka masih terhambat oleh berbagai tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, akses pasar, dan kebijakan pemerintah. Untuk melindungi nelayan kecil, diperlukan peningkatan infrastruktur, akses pasar, pemberdayaan kapasitas, serta perluasan asuransi agar mereka dapat bertahan dan bersaing di tengah tantangan global dan domestik.
DPR RI, melalui Komisi IV, perlu mendorong kebijakan pemerintah yang mendukung kesejahteraan nelayan dengan memastikan bantuan sarana tepat sasaran, memperbanyak pelabuhan pemerintah untuk mengelola hasil tangkapan, dan memperkuat kapasitas nelayan kecil secara berkelanjutan. Selain itu, Komisi IV dapat memastikan mitra kerja terkait memiliki anggaran yang cukup untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan akuntabilitas yang baik.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.
Isu:
Sejumlah wilayah di Indonesia tengah dilanda cuaca ekstrem seperti angin kencang, hujan deras dalam durasi singkat, dan puting beliung, imbas dari peralihan musim kemarau ke musim penghujan yang diprediksi mulai pada dasarian pertama Oktober 2024. Memasuki musim peralihan, potensi terjadinya bencana seperti tanah longsor, banjir rob, banjir perkotaan, hingga penyakit pancaroba turut meningkat. Kewaspadaan masyarakat akan bencana dan kesehatan perlu ditingkatkan. Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah memperkuat sistem pengelolaan bencana, baik dalam perluasan diseminasi informasi, memastikan kemudahan dan kesesuaian akses informasi, peningkatan akurasi sistem peringatan dini, modifikasi cuaca, koordinasi penanggulangan bencana, serta rencana pemulihan pasca bencana.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Pendaftaran CPNS 2024 menghadapi masalah serius dengan e-meterai dari Perum Peruri. Banyak calon pelamar mengalami kesulitan mengakses dan membeli e-materai akibat lonjakan trafik pada website resmi. Permasalahan ini mengganggu proses pendaftaran, menyebabkan kekecewaan dan kehilangan motivasi bagi calon peserta. Kurangnya sosialisasi dan kendala teknis turut memperburuk situasi, sementara isu keamanan e-meterai masih menjadi kekhawatiran. Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pendaftaran hingga 10 September 2024 untuk memberikan kesempatan tambahan bagi pelamar yang terdampak. Deputi BKN, Suharmen, memastikan bahwa kendala ini tidak akan dibebankan kepada pelamar. DPR RI khususnya Komisi VI DPR RI menekankan perlunya transparansi dan peningkatan sosialisasi mengenai e-meterai untuk memastikan calon pelamar memahami prosesnya dengan baik. DPR juga mendesak Peruri untuk segera menyelesaikan isu-isu keamanan dan aksesibilitas agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.
Isu:
Penurunan level PMI manufaktur Indonesia yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir mencerminkan terjadinya penurunan aktivitas di sektor industri manufaktur. Berdasarkan data Standard & Poor's (S&P) Global, PMI manufaktur Indonesia mengalami penurunan sejak bulan April 2024 dan bahkan pada dua bulan terakhir berada pada level di bawah 50, yaitu di level 49,3 pada bulan Juli 2024 dan di level 48,9 pada bulan Agustus 2024. Level PMI manufaktur di bawah 50 menunjukkan bahwa sektor industri manufaktur Indonesia sedang berada pada kategori kontraksi.
Permasalahan di sektor industri manufaktur harus segera diatasi karena industri manufaktur merupakan salah satu penggerak utama laju pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan multiplier effect bagi sektor lainnya. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah yang berdampak langsung dalam mengatasi permasalahan di sektor industri manufaktur serta mengevaluasi kebijakan yang memengaruhi turunnya level PMI manufaktur Indonesia.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Putu Ayu Dhana Reswari, S.KM, M.Kes
Isu:
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada tanggal 3-6 September 2024 menjadi momen penting tidak hanya dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Gereja Katolik, namun juga melanjutkan tradisi panjang misi kepausan di negara yang kaya akan keberagaman agama ini. Paus Fransiskus, yang dikenal dengan perhatian pada isu global, diharapkan dapat memperdalam dialog antaragama dan solidaritas sosial. Meskipun Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam dialog antaragama dan penyediaan fasilitas ibadah, tantangan toleransi tetap ada, terutama di kota-kota dengan regulasi diskriminatif. Kunjungan ini diharapkan menjadi peluang bagi Komisi VIII DPR RI untuk dapat mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar mempromosikan kebijakan inklusif dan meningkatkan kerukunan antarumat beragama, serta mendorong reformasi yang mendalam untuk harmoni sosial di seluruh Indonesia.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbaharui daftar patogen prioritas global yang dapat menimbulkan ancaman terbesar bagi kesehatan manusia. Daftar tersebut tercantum dalam dokumen WHO R&D Blueprint for Epidemics: Pathogens Prioritazation, A Scientific Framework For Epidemic and Pandemic Research Preparedness. Terkait hal ini, Indonesia harus melakukan kesiapsiagaan kesehatan karena letak geografis yang merupakan negara kepulauan. Kesiapsiagaan merupakan langkah penting untuk menghadapi patogen prioritas. Indonesia menerapkan pendekatan One Health sebagai langkah awal kesiapsiagaan untuk mengatasi tantangan kesehatan secara komprehensif dan terpadu. Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan surveilans terhadap patogen prioritas untuk mencegah terjadinya pandemi; membuat peta risiko untuk meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap potensi risiko munculnya penyakit akibat patogen prioritas; serta segera melakukan penelitian dan pengembangan terhadap ketersediaan vaksin, dan obat-obatan terkait patogen prioritas.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.
Isu:
WHO telah menaikkan kembali status wabah mpox menjadi PHEIC pada 14 Agustus 2024. Sementara itu, kasus mpox di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 14 kasus, di tengah tren peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan penyebaran wabah mpox akibat aktivitas di pintu masuk pariwisata internasional.
Komisi X DPR RI perlu mendukung upaya Kemenparekraf dalam mengantisipasi penyebaran mpox melalui wisatawan, baik mancanegara maupun nasional. Hal ini mencakup mendorong Kemenparekraf untuk mengkaji strategi antisipasi yang menyeluruh, secara konsisten memantau perkembangan kasus, dan berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait. Selain itu, Komisi X DPR RI juga perlu memastikan agar Kemenparekraf tetap menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.
Isu:
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah 1 September hingga Desember 2024. Kebijakan ini akan menggantikan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan insentif 50% periode Juli-Desember 2024. Menteri Keuangan kini sedang menyiapkan PMK baru mengakomodasi perubahan tersebut. Selain itu, pemerintah menaikkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan menjadi 200.000 unit. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat menengah, memulihkan sektor properti, dan mendukung pemulihan ekonomi. Implementasi kebijakan PPN DTP pada sektor perumahan Semester I-2024 menunjukkan hasil yang signifikan. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah segera menerbitkan PMK yang mengatur PPN DTP 100%, mengawasi implementasi kebijakan, dan mengevaluasi dampak kebijakan, dengan fokus pada efektivitas insentif terhadap pertumbuhan sektor properti dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Desty Bulandari, M.Han
Isu:
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) menghadapi tantangan dalam mengendalikan konten negatif di platform digital seperti Bigo Live, yang kembali terancam pemblokiran akibat aktivitas judi online dan pornografi. Aplikasi live video streaming ini sebelumnya diblokir pada 2016 karena pelanggaran serupa. Berdasarkan patroli siber terbaru, Kominfo menemukan 121 akun terkait judi online dan 32 akun dengan konten pornografi di Bigo Live. Untuk menanggulangi masalah ini, Kominfo telah mengeluarkan dua kebijakan baru: kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas dan deklarasi komitmen pemberantasan judi online bersama lembaga terkait. Komisi I DPR RI perlu memantau efektivitas langkah-langkah Kominfo, memastikan anggaran digunakan secara optimal, dan mengawasi implementasi kebijakan baru untuk meminimalkan penyebaran konten ilegal serta melindungi masyarakat.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Isu:
Tahapan pendaftaran calon pada Pilkada 2024 telah berakhir. Sebanyak 1.518 pasangan calon (paslon) telah mendaftar dari jalur perseorangan dan dari partai politik atau gabungan partai politik. Namun, 44 daerah masih memiliki paslon tunggal, sehingga KPU memperpanjang masa pendaftaran calon sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Perpanjangan masa pendaftaran ini didahului masa sosialisasi selama tiga hari, yaitu 30 Agustus – 1 September 2024. Selanjutnya, pada 2-4 September 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di wilayah yang memiliki calon tunggal akan membuka kembali pendaftaran. Dalam sisa waktu masa sidang ini, sebelum memasuki 1 Oktober pelantikan anggota DPR RI yang baru hasil Pemilu 2024, Komisi II DPR RI tetap perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap masalah yang dihadapi pendaftaran paslon sebagai bagian dari evaluasi terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Komisi III DPR RI sepakat tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim Ad hoc HAM tahun 2024 kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Alasan Komisi III DPR RI melakukan penolakan, karena didapati terdapat dua orang calon hakim agung PTUN khusus pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pengalaman sebagai hakim pajak selama 20 tahun sebagaimana yang dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Namun, juru bicara KY menganggap keputusan yang dikeluarkan oleh Pansel KY meloloskan kedua calon hakim agung tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat mengundang KY untuk meminta penjelasan terkait hal ini, apakah alasan diskresi sudah tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Isu:
Puso, atau gagal panen akibat kekurangan air dan faktor lingkungan, mengancam produksi pangan dan kesejahteraan petani. Permodalan penting untuk mengatasi risiko ini, menyediakan dana untuk infrastruktur, irigasi, dan mitigasi bencana. Asuransi pertanian dan skema pembiayaan inovatif seperti Kredit Usaha Tani dan green bonds membantu melindungi petani dari kerugian. Namun, tantangan akses, literasi keuangan, dan birokrasi tetap menjadi hambatan.
Diperlukan strategi peningkatan permodalan petani yang meliputi penguatan lembaga keuangan mikro, koperasi, dan bank pertanian, serta pengembangan kredit berbasis data AgriTech dan literasi keuangan. Komisi IV DPR RI dapat mengembangkan kebijakan yang memfasilitasi skema kredit berbasis data AgriTech dan meningkatkan literasi keuangan petani untuk memastikan dukungan yang memadai dan efektif dalam menghadapi serta mengurangi dampak puso.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Isu:
Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berlaku September 2024. Kuota FLPP ditingkatkan sebanyak 34.000 unit dengan suntikan dana senilai Rp4,3 triliun. Kolaborasi lintas sektor dalam skema pembiayaan, keandalan hunian, serta pengawasan penerima manfaat diperlukan untuk memastikan program FLPP benar-benar mendukung MBR mencapai target hunian layak. DPR RI melalui Komisi V perlu mendorong KemenPUPR untuk mengatasi tantangan dalam penyediaan kuota FLPP agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil, serta memastikan bahwa program ini benar-benar menjangkau MBR dan memperkuat kelas menengah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sosialisasi akan adanya subsidi perumahan bagi MBR juga perlu ditingkatkan, pemerintah melalui KemenPUPR perlu menjamin kemudahan akses dalam pemanfaatan FLPP bagi MBR.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Isu:
Penurunan ekspor CPO Indonesia dan turunannya terjadi di sejumlah negara tujuan ekspor. Oleh karena itu, terdapat sejumlah strategi kepada pemerintah agar ekspor CPO dan turunannya bisa membaik, salah satunya penyesuaian instrumen pungutan ekspor (PE), Bea Keluar (BK), dan evaluasi domestic market obligation (DMO) minyak goreng. Dengan penyesuaian instrumen tersebut, diharapkan harga minyak sawit Indonesia akan lebih kompetitif dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Oleh karena itu, dalam melakukan fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelesaikan proses pengkajian dan pembahasan dalam menentukan penyesuaian besaran BK dan penurunan tarif PE. Hal ini diperlukan agar penetapan besaran BK dan PE menyesuaikan dengan harga CPO dan minyak nabati di pasar global.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.
Isu:
Produksi Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam negeri mulai meningkat pada tahun 2023 lalu menjadi 1,98 juta metrik ton, namun tetap saja belum memadai untuk memenuhi kebutuhan LPG nasional yang mencapai sekitar 8 juta metrik ton per tahun. Akibatnya, ketergantungan pada impor masih tetap tinggi dan berdampak signifikan terhadap anggaran subsidi. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada impor LPG dengan melakukan optimalisasi produksi LPG di dalam negeri.
Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, agar mempercepat dan memperluas pengembangan lapangan gas bumi baru untuk meningkatkan produksi LPG di dalam negeri, membangun infrastruktur yang mendukung produksi LPG, serta mengeluarkan kebijakan yang mendukung keekonomian produksi dan harga jual LPG. Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong Kementerian ESDM untuk meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait untuk mengoptimalkan produksi LPG nasional.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.
Isu:
Indonesia merupakan negara yang terletak di antara 3 lempeng tektonik yang saling berinteraksi dan juga terletak di dalam jalur Cincin Api Pasifik atau lebih dikenal dengan sebutan “ring of fire”. Dengan Kondisi tersebut maka kita patut waspada terhadap adanya ancaman bencana yang diakibatkan oleh gempa megathrust. Megathrust sendiri merupakan zona subduksi atau pertemuan antar lempeng yang sangat luas dan memanjang. Sebelumnya, BMKG menyebutkan bahwa gempa di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut “tinggal menunggu waktu”. Hal tersebut merupakan pengingat kepada masyarakat bahwa negara Indonesia memiliki potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja dan perlu kita waspadai. Komisi VIII DPR RI dapat berperan dengan meminta pemerintah, BMKG, BNPB, dan BPBD untuk saling berkoordinasi serta memberikan sosialisasi terkait kesiapsiagaan bencana, pembangungan infrastruktur tahan gempa, serta pengawasan terhadap alokasi anggaran bagi penanggulangan bencana.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Eva Mutia Ghofarany, S.K.M., M.S.M.
Isu:
Perundungan di kalangan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia telah menjadi permasalahan serius, seperti kasus bunuh diri dokter Aulia Risma Lestari. Kasus ini mengungkapkan adanya tekanan ekstrem dan perlakuan buruk yang diterima peserta PPDS, mencakup pelecehan verbal, intimidasi, dan tindakan fisik dari senior. Budaya hierarkis dan dominasi dalam sistem "pemagangan" sering kali menjadi alasan bagi perilaku ini. Perundungan berdampak pada kesehatan mental peserta dan kualitas layanan kesehatan. Data terbaru dari Kementerian Kesehatan menunjukkan tingginya angka laporan perundungan dan kasus gangguan kesehatan mental di kalangan PPDS. Komisi IX DPR RI disarankan untuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menyusun kebijakan anti-perundungan, memastikan penerapan peraturan di rumah sakit pendidikan, memperkuat mekanisme pelaporan dan pelatihan, serta melakukan pengawasan yang berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi ini.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Isu:
Indonesia yang kaya akan keragaman budaya, agama, dan bahasa masih menghadapi tantangan besar dalam hal toleransi. Untuk mengatasi ini, Badan Intelijen Negara (BIN) menginisiasi program Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) guna menciptakan lingkungan yang mendukung interaksi lintas budaya, kolaborasi, dan pengembangan karakter kebangsaan. AMN telah diresmikan di Surabaya (29 November 2022) dan Manado (27 Agustus 2024), serta direncanakan dibangun di Yogyakarta, Makassar, Jakarta, dan Malang. Komisi X DPR RI berperan penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini melalui pengawasan, dukungan legislasi, dan pengalokasian anggaran. Dengan kolaborasi seluruh pihak, AMN diharapkan mampu memperkuat semangat kebinekaan dan persatuan di kalangan generasi muda Indonesia.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Isu:
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di beberapa Kanwil Bea Cukai di Indonesia. Namun, upaya penyelundupan rokok ilegal terus terjadi. Peredaran rokok ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan cukai negara, dengan potensi kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Fenomena ini juga mengganggu persaingan dalam industri tembakau, di mana produsen rokok legal harus bersaing dengan produk ilegal yang lebih murah. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Dukungan dari DPR, khususnya Komisi XI dan Komisi III, diperlukan untuk memastikan stabilitas penerimaan negara, pengendalian konsumsi masyarakat, dan menjaga persaingan yang adil dalam industri tembakau. Sinergi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, industri, dan masyarakat, menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif rokok ilegal melalui pengawasan yang efektif, penindakan tegas, dan edukasi publik.