Isu Sepekan

Vol. II / PUSLIT - Maret 2025

Penulis:


Isu:
Sejak fase pertama gencatan senjata Israel-Hamas berakhir pada tanggal 2 Maret 2025, Israel telah menutup perbatasan ke Gaza dan melarang semua bantuan kemanusiaan memasuki Gaza. Israel menginginkan kelanjutan tahap pertama kesepakatan untuk membebaskan seluruh sandera tanpa memberikan jaminan penghentian perang. Sementara itu, Hamas bersikeras untuk melanjutkan ke tahap kedua perjanjian Gaza, yang mencakup penghentian perang secara menyeluruh dan penarikan pasukan Israel dari wilayah tersebut. Gencatan senjata di Gaza dan penarikan pasukan Israel dari wilayah ini harus dimaknai sebagai bagian upaya untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. Mengingat pangkal konflik di Timur Tengah adalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Dalam konteks ini, DPR RI, khususnya Komisi I melalui fungsi pengawasan, harus mengingatkan Pemerintah untuk terus melakukan upaya diplomasi bagi terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di wilayah tanah airnya sendiri.

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Isu:
Penundaan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) oleh Kemenpan RB menimbulkan kritik terkait implikasi yang ditimbulkan, di antaranya: dari aspek ekonomi di mana para CASN akan menghadapi periode tanpa penghasilan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pada aspek pelayanan publik, terdapat banyak instansi mengalami kekosongan pegawai yang memengaruhi kualitas pelayanan publik. Selain itu, penundaan CASN juga memunculkan potensi maladministrasi pelayanan di bidang kepegawaian. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan legislasi kepada Kemenpan RB untuk mengeluarkan regulasi dalam memberikan kepastian hukum bagi CASN. Selain itu, Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta Kemenpan RB untuk melakukan kajian cost-benefit analysis untuk mendapatkan opsi kebijakan yang tepat. Komisi II DPR RI juga dapat mengawal pelaksanaan penyelesaian pengangkatan CASN 2024 agar berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Isu:
Oknum Kapolres di Ngada NTT ditangkap karena terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Oknum Kepolisian itu diduga telah mencabuli setidaknya 3 orang anak di bawah umur dan menyebarkan video hasil aksi kekerasan seksualnya ke situs porno Australia. Terduga pelaku kini masih dalam proses penyidikan di Polri dan terancam hukuman etik di kepolisian dan tentunya ancaman hukuman pidana yang berat sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU TPKS. Komisi III DPR RI perlu mendorong Polri untuk secepatnya menindak terduga pelaku, serta mendorong Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggotanya. Komisi III juga perlu meminta Kapolri untuk membenahi proses promosi jabatan di institusi Polri, sebab peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta masih kurang profesionalnya manajemen sumber daya manusia di Polri.

Penulis: Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.
Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Isu:
Kasus beras berkutu yang ditemukan di gudang Bulog mengungkapkan masalah serius dalam pengelolaan dan penyimpanan pangan di Indonesia. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas beras yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari pihak terkait. Penjelasan pemerintah bahwa kondisi udara lembap yang menjadi penyebab timbulnya kutu dan jaminan bahwa beras tersebut tidak akan disalurkan kepada masyarakat, belum sepenuhnya menenangkan publik. Isu ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan prosedur penyimpanan yang baik untuk menjaga mutu pangan agar tetap aman dan layak konsumsi. Komisi IV DPR RI perlu mengambil langkah strategis menanggapi isu tersebut. DPR perlu mendorong perbaikan sistem manajemen dan pengawasan produk pangan dengan regulasi yang lebih ketat. Audit berkala terhadap penyimpanan dan distribusi beras perlu dilakukan untuk memastikan kualitas beras terjaga. Selain itu, publikasi hasil audit juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Edukasi kepada masyarakat cara mengenali pangan berkualitas juga harus diperkuat. Melalui langkah-langkah ini, DPR RI dapat berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan pangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pangan di Indonesia.

Penulis: Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.


Isu:
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jakarta menyepakati upaya normalisasi Sungai Ciliwung yang ditargetkan selesai pada tahun 2026. Meskipun terbukti efektif mengurangi titik banjir dalam jangka pendek, normalisasi sungai terkendala beberapa hal, antara lain pembebasan lahan, masih parsialnya proses konstruksi, dan ketidakjelasan garis sempadan sungai. Kasus banjir Jakarta menjadi titik balik bagi pemerintah dalam penanganan bencana hidrologis di Indonesia. Sinergi yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat mempercepat mitigasi bencana dan rehabilitasi daerah tangkapan air. Komisi V DPR RI perlu melakukan evaluasi kinerja infrastruktur air dan mengawasi pelaksanaan tata kelola sungai oleh Kementerian PU. Selain itu, Komisi V DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru mengenai garis sempadan sungai, pengawasan pada penggunaan air tanah, dan mitigasi-adaptasi pada perubahan iklim yang akan berkontribusi besar dalam penanganan banjir.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Isu:
Kasus pengurangan volume MinyaKita di berbagai daerah telah merugikan masyarakat, terutama di tengah menurunnya daya beli. Sebagai minyak goreng bersubsidi dalam program Minyak Goreng Rakyat, MinyaKita mengalami ketidaksesuaian takaran akibat biaya produksi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Perbedaan harga bahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan biaya produksi yang meningkat menyebabkan produsen mengurangi isi kemasan untuk tetap beroperasi. Dalam jangka panjang, apabila kebijakan HET tidak dievaluasi, kasus serupa dapat terus terjadi. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi MinyaKita serta mendorong evaluasi HET berdasarkan biaya produksi riil. Selain itu, diperlukan subsidi terarah bagi produsen dan penguatan regulasi agar stabilitas harga minyak goreng tetap terjaga, tanpa merugikan konsumen maupun produsen.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Isu:
Industri Kecil dan Menengah (IKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, yaitu berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, inovasi lokal, dan penyebaran kesejahteraan ekonomi. Namun, tantangan muncul akibat maraknya impor ilegal dengan harga murah yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, menekan permintaan produk lokal, dan memaksa banyak IKM tutup. DPR RI, khususnya Komisi VII dapat mengambil langkah strategis membantu IKM menghadapi tantangan tersebut, seperti mendorong pemerintah memperketat pengawasan impor ilegal melalui kerja sama antar lembaga, menindak dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku impor ilegal. Selain itu, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada IKM, termasuk insentif pajak untuk mengurangi beban IKM. Dengan dukungan yang lebih baik dari semua pihak, IKM diharapkan mampu menghadapi tantangan dan terus menjadi pilar utama pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis: Riza Asyari Yamin, S.T., M.M.
Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Isu:
Meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di tahun 2025, dimana publik dikejutkan karena melibatkan Kapolres Ngada, NTT. Kejadian ini terungkap karena adanya informasi dari Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 12 Maret 2025 telah terjadi kekerasan sebanyak 4.821 kasus. Dari data di atas, sebanyak 80,4% korban kekerasan berjenis kelamin perempuan dan sebanyak 62,6% korban berusia anak-anak. Optimalisasi pelindungan terhadap anak korban kekerasan seksual sangat dibutuhkan guna mencegah meningkatnya kasus yang berulang. Pemerintah harus terus memastikan bahwa anak korban mendapatkan hak dan pelindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII DPR RI perlu mendukung penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara maksimal untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong peningkatan kapasitas dan efektivitas lembaga layanan pelindungan perempuan dan anak.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Isu:
Di Indonesia, prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebab utama dari fenomena tersebut adalah pola konsumsi makanan yang kurang sehat, terutama asupan gula, garam, dan lemak jenuh yang berlebihan. Sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi kandungan gula, garam, lemak (GGL) tinggi, pemerintah tengah berencana menerapkan sistem nutri-level pada produk makanan dan minuman guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola makan sehat. Komisi IX DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu: mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan terkait nutri-level; memastikan pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terutama kepada industri makanan dan minuman terkait kebijkan dan aturan nutri-level guna memastikan transisi yang lebih lancar; memastikan pemerintah melakukan pengawasan ketat supaya produsen makanan dan minuman tidak menyalahgunakan atau memanipulasi informasi label; serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan komunikasi, edukasi, serta informasi kepada masyarakat.

Penulis: Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.


Isu:
Upaya pemerintah dalam merealisasikan mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah telah mencapai tahap rilisnya naskah akademik ‘Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Dasar dan Menengah’ oleh BSKAP Kemendikdasmen. Dengan target penerapan pada Tahun Ajaran 2026/2027, pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan guna merealisasikan kebijakan tersebut. Komisi X DPR RI, melalui fungsi pengawasannya, dapat mendorong pemerintah agar lebih cermat dalam melaksanakan upaya-upaya tersebut. Selain cakupan materi yang akan diajarkan, kesiapan sarana dan prasarana perlu diperhatikan, begitu pula dengan kompetensi tenaga pengajar. Komisi X DPR RI juga dapat mendorong Kemendikdasmen untuk mengkaji dampak penerapan mata pelajaran koding dan AI terhadap siswa, terutama akibat bertambahnya beban belajar dan ketersediaan sumber belajar, seperti buku pelajaran.

Penulis: Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.


Isu:
Fenomena deflasi tahunan 2024 sebesar 0,09 persen dan berlanjut dua bulan berturut-turut sepanjang 2025 perlu menjadi perhatian karena berpotensi menandakan perlambatan ekonomi. Deflasi ini disebabkan oleh penurunan harga energi, koreksi harga pangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, serta penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menerapkan tujuh stimulus ekonomi, termasuk optimalisasi Bantuan Sosial (Bansos), diskon tiket pesawat, operasi pasar murah, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam jangka panjang, kebijakan ekonomi yang seimbang diperlukan untuk menjaga stabilitas. Komisi XI DPR RI perlu mendorong insentif bagi kelas menengah serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna memastikan kebijakan moneter dan fiskal yang tepat agar deflasi tidak berujung pada kontraksi ekonomi berkepanjangan.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Isu:
Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah Nasional (PSN). Fokus utama dari Satgas PSN adalah infrastruktur penanganan sampah, pendanaan dan dukungan keuangan, koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga melakukan edukasi dan gerakan nasional bersih dari sampah. Ruang lingkup kerja Satgas PSN agaknya perlu diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kementerian lain yang telah ada saat ini. Komisi XII DPR RI perlu memastikan bahwa Satgas PSN hadir memberikan terobosan terkait pengelolaan sampah di daerah yang selama ini terkendala minimnya anggaran dan kurangnya koordinasi antarkementerian/daerah. Komisi XII DPR RI juga perlu memastikan Satgas PSN dapat mendorong hadirnya inovasi berbasis teknologi, baik penerapan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di lebih banyak kota besar di Indonesia maupun konversi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Penulis: Yustina Sari, S.H., M.H.


Isu:
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur masih terus terjadi. Kasus TPPO yang melibatkan anak merupakan kejahatan yang serius dan menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, penanganan terhadap anak korban TPPO perlu dilakukan dengan tepat dan penuh kehati-hatian mengingat anak termasuk dalam kelompok rentan. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Komnas HAM untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan berbagai modus TPPO, khususnya pada anak. Di samping itu, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong LPSK untuk secara aktif memberikan pendampingan dan pelindungan kepada anak korban TPPO. Pemberian layanan medis, psikososial, dan rehabilitasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu pemulihan anak korban TPPO secara lebih efektif.

Vol. I / PUSLIT - Maret 2025

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Isu:
Anggaran pertahanan China terus mengalami peningkatan. Rencana kenaikan anggaran pertahanan tahun 2025 sebesar 7,2% akan melipatgandakan anggaran pertahanan China. Anggaran pertahanan tahun 2025 direncanakan sebesar 1,78 triliun yuan atau sekitar 4 kuadriliun rupiah, dua kali lipat anggaran tahun 2013 sebesar 720 miliar yuan. Kenaikan anggaran pertahanan China tahun ini, yang dilakukan meskipun pertumbuhan ekonomi China sedang mengalami perlambatan, dan di tengah meningkatnya perebutan pengaruh antara China dan AS, serta terus berulangnya ketegangan antara China dengan beberapa negara tetangganya, memicu kekhawatiran sebagian pihak. Langkah China ini dan respons negara-negara di kawasan yang mungkin timbul, dikhawatirkan akan berisiko pada perdamaian dan stabilitas kawasan. DPR perlu meminta pemerintah untuk terus mencermati dinamika di kawasan akibat pertumbuhan kekuatan militer China, dan menyusun langkah yang tepat untuk merespons dinamika ini.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Isu:
Fokus utama dari pengadaan CASN tahun 2024, yaitu untuk menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah saat ini. Kemenpan RB dalam evaluasinya masih menemukan beberapa masalah dalam penyelenggaraan seleksi tersebut, sehingga perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu agar pegawai non-ASN yang terdata dapat ikut diangkat secara keseluruhan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat terus mendorong Kemenpan RB agar segera memperbaiki masalah yang ditemukan dalam seleksi CASN 2024 sehingga pengangkatan CASN 2024 dapat dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan yang telah disepakati; memastikan Kemenpan RB dan BKN tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai non-ASN di seluruh instansi pusat maupun daerah; serta mendorong Kemenpan RB agar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan larangan serta sanksi kepada kepala daerah yang masih melakukan pengangkatan pegawai non-ASN ke depannya.

Penulis: Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.


Isu:
AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Barat, diduga menerima suap dari BG dan OS selaku kuasa hukum pelaku investasi bodong, ketika menangani kasus tersebut, dengan cara menilap uang sitaan hasil investasi bodong. Sebagian uang sitaan barang bukti sebesar Rp23,2 miliar dari Rp61,4 miliar, dibagi bertiga, AZ menerima Rp11,5 miliar, sisanya untuk BG dan OS. Tindakan menilap barang sitaan oleh mantan JPU Kejari Jakarta Barat, perlu mendapat perhatian serius dari DPR RI. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III dapat membahas bersama dengan Kejaksaan Agung RI mengenai optimalisasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh oknum jaksa. Selain itu, Komisi III meminta penjelasan mengenai penanganan kasus dan membahas mengenai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.

Penulis: Megatrikania Kendali, S.T., M.Si
Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Isu:
Pemerintah terus mendorong program hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah sektor kelautan dan perikanan serta memperkuat daya saing produk nasional. Sebagai langkah konkret, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi sinergi lintas sektor melalui pengembangan kawasan hilirisasi hasil kelautan dan perikanan. Kawasan ini akan menjadi pusat pengelolaan hasil perikanan, baik dari perikanan tangkap maupun budi daya, serta mencakup aspek pengolahan, distribusi, dan pemasaran. Langkah inisiatif ini didukung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah menyusun peta jalan investasi (blueprint investasi) dan Kementerian Perindustrian untuk pengembangan kawasan industri tematik berbasis perikanan. Adapun tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, teknologi, SDM, dan keberlanjutan perlu diatasi melalui sinergi pemerintah, industri, dan akademisi. Komisi IV DPR RI berperan dalam penganggaran dan pengawasan agar kebijakan hilirisasi berjalan efektif dan berdampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan.

Penulis: Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.


Isu:
Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan di mana peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan terjadi di berbagai wilayah. Pada tahun 2025, potensi pergerakan diprediksi mencapai 146,48 juta jiwa, atau sekitar 52% dari total jumlah penduduk Indonesia dengan mayoritas berasal dari Pulau Jawa. Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran tahun 2025, Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis sebagai alternatif bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman melalui jalur darat, laut, dan kereta api. Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain, BUMN, swasta, dan pemerintah daerah yang juga melakukan program serupa untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Komisi V DPR RI melakukan pengawasan ketat terhadap kesiapan armada dan fasilitas pendukung, sekaligus mendorong peningkatan kuota agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Isu:
Stabilisasi harga cabai menjadi faktor utama dalam upaya pengendalian inflasi, terutama di Indonesia di mana cabai merupakan bahan rempah utama dalam konsumsi sehari-hari. Untuk menjaga stabilitas harga cabai memerlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi dari hulu (produksi) sampai hilir, meliputi petani, kelembagaan petani, pedagang atau swasta, termasuk pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, koordinasi antar-instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga cabai hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. DPR RI melalui Komisi VI dan IV perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah dalam pemantauan harga cabai di pasar dengan melakukan operasi pasar dan sistem distribusi cabai berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Hal ini agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran yang akan membebani masyarakat.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Isu:
Operasional Sritex ditutup pada 1 Maret 2025. Kebangkrutan Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional. Penyebab bangkrutnya Sritex antara lain, kesalahan manajemen dalam mengambil utang, serbuan produk dari China karena Permendag No. 8 Tahun 2024 mempermudah impor tekstil murah, depresiasi rupiah, serta kenaikan harga bahan baku dan energi. Penutupan Sritex membawa dampak negatif bagi para pekerja serta perekonomian lokal dan nasional. Oleh karena itu, penting untuk mencegah kasus serupa terjadi pada perusahaan TPT lainnya. Komisi VII perlu mendorong pemerintah dalam memperkuat industri TPT melalui berbagai langkah, seperti merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024, memperketat pengawasan terhadap masuknya produk impor ilegal, menindak tegas pelaku impor ilegal, memperkuat pelindungan bagi industri TPT, menyediakan kredit berbunga rendah guna mendorong inovasi dan modernisasi, serta memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing perusahaan TPT nasional.

Penulis: Timothy Joseph Shekinah Glory, S.T., M.M.
Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Isu:
Jabodetabek kembali dilanda banjir pada awal Maret 2025 akibat curah hujan tinggi dan meluapnya Sungai Ciliwung. Fenomena cuaca ekstrem, seperti Mesoscale Convective Complex (MCC), serta sistem drainase yang kurang optimal memperparah dampak banjir. BNPB dan instansi terkait telah melakukan berbagai langkah, seperti Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), evakuasi, dan perbaikan infrastruktur. Namun, belum optimalnya mitigasi prabencana, terutama dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan daerah resapan air, memperburuk situasi. Pasal 33 dan 34 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan peran BNPB dalam mitigasi prabencana, tetapi tumpang tindih kewenangan kerap menghambat efektivitasnya. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI perlu merevisi regulasi untuk memperkuat peran BNPB dalam mitigasi prabencana dan mendorong sinergi lintas sektor guna meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Isu:
Menjelang Ramadan 1446 H, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan, mulai dari penutupan perusahaan akibat kerugian yang terus-menerus hingga kebangkrutan (pailit). Permasalahannya, banyak PHK yang dilakukan sebelum memasuki 30 hari sebelum lebaran, yang disinyalir sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Komisi IX DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan dengan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan membayarkan THR dan proses PHK menjelang lebaran; mendorong sinergi antara pemerintah dengan kurator dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan pailit; dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan segera membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK terutama menjelang lebaran. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong pemerintah menciptakan skema baru yang dapat menjamin pembayaran hak-hak pekerja ketika perusahaan berada dalam kesulitan keuangan.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Isu:
Tes Kompetensi Akademik (TKA) diperkenalkan sebagai standar baru evaluasi pendidikan nasional menggantikan Ujian Nasional (UN) yang dihapus pada 2021. TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, melainkan sebagai alat ukur hasil belajar siswa. Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK, hasil TKA dapat digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi, sedangkan bagi siswa SD dan SMP, nilai TKA menjadi pertimbangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). TKA akan mulai dilaksanakan pada November 2025 untuk SMA/SMK dan Februari 2026 untuk SD/SMP. Komisi X DPR RI berperan dalam mengawasi persiapan, sosialisasi, transparansi pelaksanaan, serta memastikan ketersediaan alokasi anggaran TKA termasuk untuk infrastruktur dan pelatihan guru. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berfokus pada pengembangan kompetensi, TKA diharapkan menjadi sistem evaluasi yang lebih adil tanpa membebani siswa secara akademik.

Penulis: Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M


Isu:
Bank Indonesia memproyeksikan adanya pengetatan likuiditas perbankan dalam beberapa minggu ke depan akibat meningkatnya permintaan uang tunai menjelang Idulfitri. Faktor utama yang memengaruhi kondisi ini adalah peningkatan penarikan dana untuk kebutuhan Lebaran, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan konsumsi masyarakat. Meskipun menimbulkan tekanan terhadap sektor perbankan, fenomena ini bersifat musiman dan terjadi juga pada akhir tahun. Likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi baik, tercermin dari stabilnya suku bunga overnight antar bank (IndoNIA) dan loan to deposit ratio (LDR), tetap dalam batas ideal. Komisi XI DPR RI, perlu mendorong pemerintah, BI, OJK dan perbankan untuk berkoordinasi dalam menghadapi lonjakan permintaan uang tunai serta memastikan kelancaran sistem pembayaran digital selama periode tingginya aktivitas transaksi. Dengan strategi yang tepat, diharapkan likuiditas tetap stabil sekaligus mendorong peningkatan konsumsi masyarakat saat Lebaran.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.


Isu:
Terungkapnya kasus pelanggaran hukum dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, menjadi catatan buruk dalam pengelolaan sektor migas nasional. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai BUMN strategis yang menjalankan fungsi vital dalam pengelolaan migas. Dalam upaya membenahi tata kelola migas dan mengembalikan kepercayaan publik, Pertamina sebagai induk perusahaan akan melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam produksi serta perdagangan migas. Pertamina berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan minyak mentah yang diproduksi dari dalam negeri dan berupaya mengurangi ekspor dengan memprioritaskan pengolahan di dalam negeri. Komisi XII DPR RI perlu mendukung sekaligus mengawasi upaya Pertamina dalam membenahi tata kelola migas.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Isu:
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan setiap tahun. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan, tahun 2024 terdapat 28.789 kasus kekerasan, meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun 2023 dengan total 18.466 kasus. Dari jumlah kasus tersebut hanya 8 persen korban tindak pidana kekerasan khususnya kekerasan seksual yang mendapat pellindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi XIII DPR RI masih mematangkan materi RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Perubahan UU PSK, selain memperkuat kelembagaan LPSK, juga memperbaiki berbagai aspek pelindungan terhadap korban, salah satunya pemberian restitusi. Adapun faktor yang menghambat implementasi restitusi terhadap korban, salah satunya kurangnya mekanisme yang efektif untuk penegakan pembayaran restitusi. Untuk itu, DPR RI melalui Komisi XIII dan pemerintah, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, perlu memperjelas pengaturan pihak atau lembaga yang berwenang mengeksekusi pelaksanaan restitusi dalam RUU PSK.

Vol. IV / PUSLIT - Februari 2025

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Isu:
Sebanyak 84 WNI korban kasus penipuan daring dari Myanmar dipulangkan melalui proses kerja sama pihak otoritas Myanmar dan Thailand. Para pencari kerja dijanjikan bergaji besar namun ternyata mereka disandera dan dipaksa melakukan penipuan. Evakuasi dan penyelamatan korban menjadi prioritas utama yang dilakukan, tetapi hal ini menjadi sia-sia jika pemerintah Myanmar tidak melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat di industri penipuan daring. Komisi I DPR RI perlu mengingatkan Pemerintah untuk menekankan kewaspadaan pada lembaga daerah dan masyarakat akan maraknya kasus penipuan tenaga kerja. Banyaknya korban membuktikan jika banyak wilayah Indonesia minim lapangan pekerjaan sehingga memilih bekerja di luar negeri. Dalam mengurangi jumlah tersebut Komisi I DPR RI juga perlu mendorong pemerintah Indonesia dan Myanmar untuk memperkuat kerja sama dalam memerangi korban penipuan tenaga kerja.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Isu:
MK telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah perselisihan Pilkada Serentak 2024. KPU menyebutkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp486,3 miliar untuk menyelenggarakan PSU. Bawaslu juga membutuhkan anggaran sekitar Rp215 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk alokasi anggaran untuk Polri dan TNI untuk pengamanan serta jika ada pemilihan ulang kembali atas hasil PSU tersebut. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu memastikan pelaksanaan pemilihan ulang berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan. Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendorong pemerintah agar jika anggaran dari pemerintah daerah tidak mencukupi, maka Mendagri perlu untuk mengajukan tambahan anggaran dari APBN kepada Menteri Keuangan RI. Hal ini karena Putusan MK bersifat akhir dan mengikat. Meskipun demikian, pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut juga harus memperhatikan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas.

Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.


Isu:
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka telah ditahan dan disebut merekrut korban melalui lembaga pelatihan kerja (LPK). Kasus dugaan TPPO jaringan internasional tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menambah panjang deretan kasus dugaan TPPO dengan modus tawaran bekerja di luar negeri. Kondisi ini menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO harus diperkuat. DPR RI melalui Komisi III memiliki peran strategis untuk memastikan penegakan hukum terhadap TPPO berjalan efektif. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat melakukan rapat kerja bersama Kapolri untuk meminta penjelasan dan membahas mengenai perkembangan kasus dugaan TPPO, serta mengevaluasi langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Isu:
Kemampuan sumber daya manusia (SDM) di sektor pangan, seperti petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya, sangat menentukan keberhasilan menghadapi tantangan pencapaian swasembada pangan nasional. Untuk itu dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ekosistem yang mendukung penguatan kapasitas SDM sektor pangan di Indonesia. Pertama, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi dalam mengenalkan dan memanfaatkan teknologi di sektor pangan. Kedua, mendorong penguatan kelembagaan melalui kelompok-kelompok tani atau nelayan. Ketiga, memperluas kerja sama antara kelompok tersebut dengan sektor swasta atau industri. Komisi IV DPR RI perlu terus mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan pendampingan bagi pekerja di sektor pangan. Komisi IV DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran dapat memastikan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari berbagai kebijakan yang sudah dan akan diterapkan oleh masing-masing mitra kerja komisi, serta memastikan kecukupan anggaran untuk pelaksanaannya.

Penulis: Fitria Melinda, M.Eng


Isu:
Percepatan pembangunan akses menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat terhadap jaringan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah ini sejalan dengan peningkatan signifikan jumlah penumpang sejak peresmian KCJB. Untuk mengakomodasi peningkatan ini, Kementerian Perhubungan merancang 8 titik akses baru, termasuk Jembatan Cibeet, jalur Trans Heksa Karawang, dan pembangunan exit tol baru. Tantangan utama mencakup aspek pendanaan, pembebasan lahan, kepastian operasional, dan kebijakan tarif akses tol. Fungsi pengawasan Komisi V DPR RI diarahkan pada pelaksanaan percepatan pembangunan ini, terutama dalam memastikan efektivitas kolaborasi antarlembaga, kepastian pendanaan, serta penyelesaian proyek sesuai target. Dengan aksesibilitas stasiun yang memadai, konektivitas masyarakat diharapkan semakin optimal sehingga pengguna KCJB dapat menikmati layanan dengan lebih nyaman dan efisien. Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara berkelanjutan.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Isu:
Program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo membuka peluang bagi industri semen nasional yang sedang mengalami penurunan. Program ini diperkirakan dapat meningkatkan konsumsi semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sebanyak 15 juta ton per tahun dari total kapasitas produksi 120 juta ton yang saat ini hanya terjual sekitar 60 juta ton. Inovasi seperti bata interlock presisi, beton dekoratif, dan paving block berpori akan diterapkan dalam proyek ini. Komisi VI DPR RI, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu mendorong SIG untuk memastikan pasokan semen, meningkatkan efisiensi produksi, distribusi, serta inovasi ramah lingkungan. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VI perlu juga memastikan alokasi dana bagi BUMN konstruksi guna meningkatkan konsumsi semen. Dengan kebijakan tepat, industri semen nasional dapat kembali stabil dan mampu mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat yang terjangkau.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Isu:
Industri logam Indonesia, terutama aluminium, tembaga, dan bijih besi, menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Pertama, penurunan harga logam global akibat ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, yang mengurangi permintaan dari Tiongkok dan berdampak pada produsen Indonesia. Kedua, kebijakan kenaikan tarif ekspor tembaga, terutama izin ekspor konsentrat tembaga dari Freeport Indonesia, yang dapat mengurangi daya saing industri Indonesia di pasar global. Dalam hal ini, Komisi VII DPR RI perlu memastikan kebijakan tarif ekspor tidak merugikan industri dalam negeri serta mendukung peningkatan investasi infrastruktur pengolahan logam. Selain itu, kebijakan yang mendukung kestabilan industri domestik sangat diperlukan untuk memperkuat pertumbuhan dan keberlanjutan sektor logam dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Penulis: Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.


Isu:
Kasus remaja AAP (16 tahun) yang mencuri pisang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencerminkan permasalahan kesejahteraan sosial bagi anak yatim dan keluarga rentan. AAP, yang tinggal bersama adiknya dan neneknya tanpa dukungan orang tua, terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kasus ini menunjukkan dampak kemiskinan terhadap anak, termasuk putus sekolah dan tekanan psikologis akibat stigma sosial. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan anak yatim melalui kebijakan pelindungan sosial. DPR RI, khususnya Komisi VIII, berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan, menyusun regulasi yang mendukung pelindungan anak yatim, serta mendorong alokasi anggaran yang memadai. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan DPR sangat penting untuk menciptakan sistem pelindungan sosial yang efektif.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.


Isu:
Fenomena tripledemic yang melibatkan RSV, Covid-19, dan influenza menjadi ancaman serius di Indonesia. Penyebaran ketiga virus tersebut mendorong perlunya upaya pencegahan yang komprehensif. Beban kesehatan akibat infeksi penapasan sangat tinggi. Dengan populasi lansia yang terus meningkat, potensi beban kesehatan dan ekonomi akibat ISPA pada lansia perlu mendapat perhatian serius. Komisi IX DPR RI berperan penting dalam mendorong sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan infeksi virus. Selain itu, Komisi IX juga berperan dalam memastikan distribusi vaksin, sediaan farmasi lainnya dan alat kesehatan merata di seluruh wilayah Indonesia dan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk penyediaan ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai. Terakhir, mendukung pengembangan integrasi sistem informasi kesehatan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antardaerah.

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Isu:
Revitalisasi bahasa daerah merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberagaman budaya dan memperkuat identitas nasional. Dengan adanya Peta Jalan Revitalisasi Bahasa Daerah 2025–2029, sinergi antar-kementerian/lembaga, serta dukungan penuh dari DPR RI dan masyarakat, diharapkan bahasa daerah tetap hidup dan berkembang di tengah tantangan globalisasi. Komisi X DPR RI berperan dalam penguatan kerangka kelembagaan dengan mendorong penyusunan RUU Bahasa Daerah, mengawasi implementasi program, dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk bahasa daerah. Dukungan legislatif juga mencakup apresiasi terhadap daerah yang berhasil menjalankan program revitalisasi sebagai bentuk motivasi dan insentif. Keberhasilan revitalisasi bahasa daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, dan sektor swasta. Dengan pendekatan ini, bahasa daerah diharapkan tetap hidup dan menjadikan Indonesia sebagai contoh global dalam pelestarian keragaman budaya dan linguistik.

Penulis: Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.


Isu:
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai upaya penyempurnaan kebijakan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025 ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023. Kebijakan baru ini mencakup sembilan pokok perubahan, meliputi definisi ulang barang kiriman, pengaturan penyampaian consignment note, perubahan aturan self assessment, ketentuan bea masuk tambahan, penyederhanaan tarif bea masuk, dan ketentuan khusus untuk jemaah haji serta penerima penghargaan internasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Isu:
Penerapan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor batubara mulai 1 Maret 2025 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian Indonesia dalam menentukan harga batubara di pasar global dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari importir, serta kekhawatiran pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap daya saing dan keberlanjutan ekspor. Selain itu, transparansi dalam penetapan harga dan kepatuhan eksportir menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan. Komisi XII DPR RI perlu mengawasi implementasi kebijakan penerapan HBA untuk ekspor batubara agar berjalan efektif, transparan, dan adil. Pengawasan juga mencakup kepatuhan eksportir dalam penggunaan HBA, serta mitigasi dampak terhadap daya saing batubara Indonesia di pasar global. Evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini diperlukan agar dapat meningkatkan kemandirian ekonomi tanpa mengorbankan hubungan dagang, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara dan kemakmuran rakyat.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Isu:
Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah sangat meresahkan. Upaya penyelundupan narkoba dilakukan oleh pengunjung, petugas, maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP). Upaya penanggulangan penyelundupan narkoba di Lapas dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara penanggulangan sebelum masuknya narkoba ke dalam Lapas seperti pemeriksaan secara menyeluruh kepada pengunjung, petugas, maupun WBP. Razia secara rutin juga perlu dilakukan. Upaya secara represif dilakukan dengan penegakan hukum terhadap pengunjung, petugas, dan WBP yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke Lapas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi XIII DPR RI dalam fungsi pengawasan, mendukung upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan berbagai transformasi untuk membenahi sistem pemasyarakatan. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan narkoba ke Lapas. Komisi XIII DPR RI juga perlu memastikan bahwa pemberantasan narkoba di Lapas dilakukan tanpa tebang pilih.

Vol. III / PUSLIT - Februari 2025

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Isu:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melakukan lelang spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita 1,4 GHz untuk mewujudkan internet cepat dan murah. Target kecepatan layanan internet bagi penyedia layanan BWA adalah 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini dilakukan karena penetrasi fixed broadband (FBB) di Indonesia masih rendah, hanya 21,31 persen rumah tangga yang memiliki akses, kecepatan rata-rata masih 32,10 Mbps, serta harga layanan internet cepat 100 Mbps masih mahal. Harapannya, kebijakan ini dapat mendatangkan manfaat maksimal bagi masyarakat. Komisi I DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa kebijakan Pemerintah terkait lelang spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita 1,4 GHz dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, perlu dipastikan terwujudnya internet cepat dan murah serta mendatangkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.


Isu:
Pemerintah tengah membuka peluang bagi penerapan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur Lebaran 2025 guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga efektivitas pelayanan publik. Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur jumlah hari dan jam kerja ASN, baik di hari biasa maupun selama Ramadan. Meskipun FWA menawarkan fleksibilitas, tantangan utama dalam penerapannya mencakup pengawasan kinerja, keamanan data, dan kesenjangan infrastruktur digital di berbagai daerah. Komisi II DPR RI berperan penting dalam mengawal kebijakan ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan evaluasi berkelanjutan guna memastikan efektivitas implementasi FWA tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Selain itu, pengawasan terhadap kesiapan infrastruktur digital untuk akses internet yang memadai harus menjadi prioritas.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Isu:
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan izin dispensasi untuk dapat bersidang dengan hakim tunggal pada pengadilan negeri. Hal ini dilakukan akibat dari tingginya beban perkara yang harus diputus setiap tahunnya tidak sebanding dengan ketersediaan sumber daya hakim yang ada. Seorang hakim pada pengadilan tingkat pertama rata-rata mempunyai beban perkara yang harus diputus sebanyak 1.547 perkara dalam setahun. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memberikan apresiasi terhadap kinerja para hakim, dan mengingatkan MA bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dapat mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan mengenai penggunaan hakim tunggal pada persidangan di pengadilan negeri dengan syarat-syarat tertentu di dalam Revisi KUHAP maupun KUH Perdata.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Isu:
Pemindahan administrasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari daerah ke pusat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian dan mendukung swasembada pangan. Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan bertujuan mengatasi permasalahan koordinasi serta kesejahteraan penyuluh yang selama ini dikelola daerah. Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah pengalihan status penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian, dengan tujuan mempercepat birokrasi dan memberikan kepastian jenjang karier bagi penyuluh ASN. Proses pengalihan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun sejak Inpres berlaku. Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan seperti resistensi daerah dan kompleksitas birokrasi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar proses transisi berjalan lancar. Komisi IV DPR RI turut mengawasi implementasi kebijakan ini, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta jaminan kesejahteraan bagi penyuluh. Dengan koordinasi yang baik, pemindahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyuluhan dan mendukung pertanian nasional yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Penulis:


Isu:
Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan strategis dalam mendukung stimulus ekonomi, salah satunya dengan diskon tarif tol bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2025. Rencana besaran diskon tarif tol sedang dibahas bersama Badan Usaha Jalan Tol dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia, Di satu sisi, diskon tarif tol akan memotong keuntungan perusahaan. Namun demikian, diskon tarif tol dapat menjadi stimulus fiskal. Komisi V DPR RI akan mengawal dan mendukung terlaksananya diskon tarif tol selama mudik Lebaran 2025, mengingat hal ini akan meringankan beban masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi. DPR RI juga akan mendukung pembiayaan perbaikan anggaran pemeliharaan jalan-jalan arteri yang merupakan pendukung dalam akses masuk dan keluar jalan tol. Melalui kebijakan ini, diharapkan pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Isu:
Neraca perdagangan Indonesia tetap mencatat surplus pada Januari 2025, mempertahankan tren positif sejak 2020. Untuk menjaga keberlanjutan tren ini, diperlukan upaya strategis, termasuk peran DPR RI melalui Komisi VI dalam memastikan Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan yang mendukung surplus tersebut. Salah satu langkah utama adalah diversifikasi pasar ekspor. Upaya ini mencakup perluasan kerja sama dengan negara non-tradisional seperti Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah, pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) untuk mengurangi hambatan tarif, serta peningkatan promosi dan diplomasi ekonomi melalui perwakilan dagang serta pameran internasional. Selain itu, penguatan ekosistem digital dan platform e-commerce global juga menjadi langkah penting agar produk Indonesia lebih mudah diakses oleh konsumen internasional.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Isu:
Industri batu bara Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah penurunan harga global yang disebabkan oleh kelebihan pasokan dan pergeseran permintaan ke energi bersih. Penurunan ini mengurangi profitabilitas perusahaan tambang serta penerimaan negara melalui pajak dan royalti, sehingga memaksa efisiensi operasional dan penutupan tambang yang tidak efektif. Selain tekanan ekonomi, isu lingkungan dan sosial semakin mengemuka akibat dampak negatif penambangan. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara mendukung industri sebagai pilar ekonomi dan memenuhi komitmen transisi energi hijau. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan seimbang yang meningkatkan efisiensi produksi, diversifikasi pasar ekspor, serta penerapan teknologi penambangan yang ramah lingkungan demi keberlanjutan sektor industri batu bara. Strategi inovatif dan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama untuk mengatasi tantangan ini.

Penulis: Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.
Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Isu:
Pemerintah menghadapi tantangan dalam pengentasan kemiskinan akibat tumpang tindih data dan ego sektoral antarinstansi. Sebelumnya, terdapat tiga basis data berbeda, yakni DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang menyebabkan ketidaktepatan alokasi bantuan sosial. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengintegrasikan data seluruh penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), memastikan pemutakhiran berkala, serta meningkatkan efektivitas bansos dan perencanaan pembangunan. Komisi VIII DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan implementasi DTSEN melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. DPR RI perlu memastikan integrasi data berjalan optimal, mendorong percepatan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke program pemberdayaan ekonomi, serta mengawal alokasi 15% dana desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pengawasan diperlukan agar belanja sosial efektif dan transparan, tanpa penyimpangan atau ketidaktepatan sasaran.

Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP


Isu:
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No. 6 Tahun 2025), dan PP No. 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (PP No. 7 Tahun 2025). Kebijakan ini memberikan manfaat uang tunai lebih bagi pekerja yang terkena PHK, menyederhanaan persyaratan kepesertaan dan proses klaim serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya. Namun demikian, aturan baru ini memiliki kelemahan terkait minimnya cakupan kepesertaan. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI perlu mendukung Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan PP No. 6 Tahun 2025 dan PP No. 7 Tahun 2025, meningkatkan kepatuhan dunia usaha, dan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Pemerintah telah menegaskan tidak ada kenaikan UKT maupun pengurangan beasiswa bagi mahasiswa. Kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Namun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama dalam mengomunikasikan keputusan tersebut kepada mahasiswa guna mencegah kesalahpahaman. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu memastikan pemerintah tidak membuat kebijakan yang membebani mahasiswa serta mendorong transparansi dalam penetapan UKT dan distribusi beasiswa. Perguruan tinggi harus aktif menyosialisasikan kebijakan ini, dengan LL Dikti berperan sebagai penghubung antara pemerintah, kampus, dan mahasiswa. Jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, Komisi X dapat merekomendasikan evaluasi kebijakan agar pendidikan tinggi tetap inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Penulis: Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.


Isu:
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 5,75% pada Februari 2025 untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global. Inflasi diprediksi meningkat selama Ramadan dan Lebaran, sementara tekanan pada rupiah muncul akibat kebutuhan dolar AS yang tinggi. BI membuka peluang pemangkasan suku bunga di masa depan, namun timing-nya bergantung pada dinamika global, termasuk kebijakan The Fed dan ketegangan geopolitik. Kebijakan makroprudensial BI juga dioptimalkan untuk mendorong sektor prioritas seperti UMKM, pertanian, perumahan, dan ekonomi hijau. DPR RI khususnya Komisi XI perlu menindaklanjuti dengan evaluasi dampak kebijakan, mengadakan rapat dengar pendapat dengan BI, dan memantau efektivitas kebijakan makroprudensial. DPR juga harus mendorong koordinasi antara BI dan pemerintah dalam merespons dinamika global, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas BI dalam pengambilan keputusan moneter untuk mengurangi ketidakpastian.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Isu:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memundurkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) karena capaiannya pada tahun lalu di bawah ekspektasi. Target bauran EBT sebesar 23% semula diyakini dapat tercapai tahun ini, tetapi dimundurkan ke 2030. Sementara itu realisasi tahun 2024 proporsi EBT dalam energi nasional hanya tercapai 14,68%, dimana target sebelumnya yaitu 19,5%. Oleh karena itu dalam rangka fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI perlu memastikan pemerintah tetap berkomitmen pada target pengurangan emisi karbon dan target bauran EBT agar NZE pada tahun 2060 dapat tercapai. Selain itu Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat laju perkembangan EBT dan meningkatkan investasi EBT. Dalam rangka fungsi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu mendorong penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk mendorong transisi energi di Indonesia.

Penulis: Yustina Sari, S.H., M.H.


Isu:
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” semakin marak terjadi. Salah satu korban TPPO, Sugi, asal Indramayu diduga menjadi korban TPPO dengan modus “pengantin pesanan”. Eksploitasi terhadap korban kerap dilakukan, dalam aspek seksual dan ekonomi. Tidak hanya eksploitasi terhadap korban, tetapi juga ada upaya melibatkan korban untuk merekrut korban lainnya dengan iming-iming hadiah. Hal ini menunjukkan kasus eksploitasi dalam TPPO merupakan kasus luar biasa dan berbahaya karena terstruktur, masif, dan terorganisasi. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi XIII DPR RI perlu mendorong Kemen Imipas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemberian paspor dan visa terutama dalam pengajuan permohonan dengan alasan pernikahan. Komisi XIII DPR RI juga mendorong LPSK untuk secara aktif memberikan pelindungan kepada korban TPPO dan membantu proses pemulihan korban dengan pemberian layanan psikososial, rehabilitasi, dan restitusi.

Vol. II / PUSLIT - Februari 2025

Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.


Isu:
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Kesepakatan yang dibahas seputar 13 poin Memorandum of Understanding (MoU). Selain 13 poin MoU mulai isu pertanahan, energi, dan pertahanan, Presiden kedua negara tampak menginginkan adanya solusi tegas untuk Palestina, Ukraina, dan Suriah. Puncak kerja sama melalui High Level Strategic Cooperation Council Meeting sekaligus mendorong kemitraan Indonesia dan Turki hingga pada level Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), berimplikasi pada tuntutan yang lebih erat secara bilateral. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat mengelaborasi dua fungsi, yakni pengawasan dan Diplomasi Parlemen. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan menjadi krusial dalam merespons beberapa kesepakatan dalam MoU bilateral. Sedangkan Diplomasi Parlemen erat kaitannya dengan masa depan kerja sama multilateral untuk menunjukkan keaktifan Indonesia -Turki, seperti D8 dan MIKTA.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.


Isu:
Proses persiapan penyelenggaraan Pilkada ulang dampak dari kekalahan paslon tunggal akan dilaksanakan d Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Pemungutan suara dilakukan pada 27 Agustus 2025. Beberapa isu krusial adalah rendahnya partisipasi masyarakat (sekitar 53%), penyusunan anggaran yang efisien, dan potensi bertambahnya jumlah paslon yang mempengaruhi pembiayaan. Selain itu, pemetaan kerawanan sosial dan mitigasi keamanan sangat penting untuk menghindari konflik dan gangguan terhadap demokrasi. Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran perlu mendorong KPU untuk menyusun anggaran dengan cermat dan memperhatikan kebutuhan krusial. Di samping itu, Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan mendorong Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait agar pilkada berjalan lancar dan aman.

Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.


Isu:
Pada Januari 2025 Polri telah menindak 3.936 kasus narkoba di Indonesia. Sebanyak 821 merupakan pelajar dan mahasiswa. Angka ini meningkat 90,93% dari Desember 2024. Narkoba berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial, mengancam produktivitas, keamanan, dan stabilitas sosial, juga berpotensi memicu tindak kejahatan. Kapolri memerintahkan dilakukannya pemberantasan narkoba secara maksimal, terutama di wilayah yang cukup rawan dengan penyelundupan narkoba. Upaya lain telah dilaksanakan dengan mewujudkan program Kampung Bebas Narkoba menjadi kawasan bebas narkoba. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat menyampaikan dalam rapat kerja dengan Polri dan BNN mengenai komitmen Polri dan BNN tentang pencegahan serta pemberantasan narkoba seperti upaya peningkatan pengawasan di daerah rawan dan pintu masuk penyelundupan narkoba. Selain itu, upaya lain dengan mewujudkan program pencegahan berbasis edukasi dan peningkatan upaya rehabilitasi.

Penulis: Firyal Nabihah, S.T., M.Si.
Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Isu:
Kematian massal sekitar 100 ton ikan terjadi di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar. Mayoritas ikan yang mati adalah ikan mas, komoditas unggulan budidaya setempat. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Kole dan Kampung Citerbang, yang diduga dipicu oleh fenomena upwelling akibat cuaca ekstrem dan penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berlebihan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menurunkan tim yang bekerja sama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi untuk menyelidiki penyebab kematian ikan secara massal. Selain berdampak ekonomi, kematian ikan ini juga mencemari kualitas air dan mengganggu ekosistem perairan. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap langkah penanganan yang dilakukan oleh KKP. Pengawasan ini mencakup investigasi transparan penyebab kematian ikan dan penerapan regulasi budidaya yang ramah lingkungan. Selain itu, Komisi IV juga perlu mendorong KKP memperkuat sistem peringatan dini dan mengatur penggunaan KJA agar lebih terkendali dan berkelanjutan. Dengan peran aktif dalam pengawasan dan penganggaran, Komisi IV diharapkan dapat memastikan keberlangsungan ekonomi para pembudidaya dan kelestarian ekosistem perairan.

Penulis: Ulayya Sarfina, S.T., M.T.
Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.


Isu:
Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil berbagai langkah untuk memastikan kelancaran transportasi kereta. Subsidi Public Service Obligation (PSO) tetap dipertahankan dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,79 triliun guna menjaga aksesibilitas tiket kereta kelas ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, Kemenhub berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menambah perjalanan dan membuka penjualan tiket lebih awal guna mengantisipasi lonjakan permintaan. Tantangan seperti tingginya permintaan dan potensi percaloan diatasi melalui pengawasan ketat dalam sistem pemesanan tiket. Kesiapan infrastruktur dan operasional juga menjadi perhatian utama untuk memastikan kelancaran perjalanan. Komisi V DPR RI turut berperan dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung kebijakan transportasi mudik agar berjalan efektif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama periode mudik dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Isu:
Pemerintah Indonesia dan Turki sepakat melakukan percepatan Indonesia-Turki Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA). Melalui IT-CEPA, hambatan perdagangan diharapkan dapat teratasi dan daya saing Indonesia di pasar Turki dapat ditingkatkan. Indonesia juga berpotensi memperluas pangsa pasarnya di Turki sehingga perundingan terkait preferensi tarif serta kerja sama dagang yang lebih erat dapat meningkatkan daya saing dan pasar di Turki. Turki sangat prospektif karena memiliki market besar dan posisi negara yang berbatasan dengan negara-negara Eropa dan Asia sangat strategis sebagai penghubung pasar produk Indonesia di negara Eropa lainnya. Di bidang legislasi, DPR RI bersama Pemerintah perlu segera membahas ratifikasi IT-CEPA menjadi undang-undnag dan selanjutnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan mendorong Pemerintah memfasilitasi produsen dalam negeri meningkatkan kualitas produk yang memenuhi ketentuan dan standar Turki agar produk Indonesia dapat diterima pasar Turki.

Penulis: Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M
Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Isu:
Industri kecantikan di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp146 triliun pada tahun 2024. Kekayaan biodiversitas Indonesia menawarkan peluang besar untuk mendukung pertumbuhan industri kecantikan, dengan berbagai bahan alami seperti temulawak, bengkuang, minyak zaitun, dan rumput laut yang dapat dimanfaatkan. Pemerintah mendukung sektor ini dengan merencanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Serpong dan Bali. Komisi VII DPR RI perlu mendukung pengawasan dalam pembangunan KEK di Bali dan Serpong. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sertifikasi BPOM berjalan lancar serta memperhatikan tata kelola dan kemitraan antara UMKM dan industri besar. Selain itu, penting untuk memudahkan investasi berbasis lingkungan dalam pengembangan biodiversitas, serta mendorong kolaborasi antara peneliti, akademisi, dan industri. Komisi VII juga perlu mendorong skema hilirisasi yang inklusif melalui kerja sama antarpemangku kepentingan dalam industri kecantikan.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Isu:
Meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di Indonesia, tak terkecuali di lembaga pendidikan pesantren sangat mengkhawatirkan. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 tercatat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Maraknya kekerasan yang terjadi ikut menyita perhatian Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dimana saat ini Kemenag RI telah menerbitkan regulasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pesantren melalui Keputusan Menteri Agama No. 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kemenag RI untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kemenag RI untuk lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi khususnya bagi pengasuh dan tenaga pendidik dalam menangani kasus kekerasan dan perundungan (bullying).

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Isu:
Kesehatan jiwa masih menjadi masalah krusial yang sering diabaikan. Sekitar 2% penduduk usia 15 tahun ke atas mengalami masalah kesehatan jiwa. Namun, baru 16,4% diantaranya yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Untuk itu, pemerintah termasuk pemerintah daerah perlu bekerja keras. Saat ini, baru 40% Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan jiwa. Jumlah psikolog klinis juga masih terbatas yaitu 241 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah Puskesmas yang sebanyak 10.180 unit. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kemenkes untuk meningkatkan jumlah Puskesmas yang menyelenggarakan Posyandu Jiwa dengan disertai peningkatan jumlah dan sebaran psikolog klinis di setiap Puskesmas; meningkatkan jumlah dan sebaran penyelenggara pendidikan profesi psikologi klinis; meningkatkan sosialisasi pentingnya kesehatan jiwa; dan memperluas jangkauan Posyandu jiwa di sekolah-sekolah.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Isu:
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan. Namun, beberapa tantangan muncul dalam implementasi, seperti keterlambatan aktivasi rekening siswa dan dugaan penyelewengan dana oleh oknum sekolah. Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemotongan dana PIP adalah tindak pidana, dan setiap sekolah wajib mengumumkan daftar penerima serta memastikan dana tersalurkan dengan tepat waktu. Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa PIP tidak terkena efisiensi anggaran, dengan alokasi Rp9,67 triliun untuk 17,9 juta siswa. DPR RI, khususnya Komisi X, berperan penting dalam memastikan transparansi dan efektivitas PIP, termasuk mengingatkan pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran Dapodik dan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar PIP dapat benar-benar bermanfaat bagi siswa yang membutuhkan.

Penulis: Fauzan Lazuardi Ramadhan, S.Si., M.Si.
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Isu:
Perekonomian global diperkirakan mengalami stagnasi hingga 2026 akibat ketidakstabilan geopolitik dan kebijakan negara-negara besar, terutama Amerika Serikat (AS). Kebijakan tarif impor aluminium dan baja serta rencana penurunan suku bunga The Fed memicu perang dagang yang berdampak pada perlambatan ekonomi global dan nasional. Indonesia menghadapi risiko pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan ekspor, serta tekanan inflasi. Namun, peluang juga muncul dari pergeseran rantai pasok dan potensi realokasi investasi. Merespon kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia didorong untuk merumuskan strategi mitigasi, termasuk intervensi pasar valas, penguatan cadangan devisa, dan reformasi struktural. DPR RI melalui Komisi XI diharapkan mengawal kebijakan fiskal pemerintah dan mendorong diversifikasi negara tujuan ekspor serta investasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan dinamika global untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Isu:
Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat transisi energi dan mitigasi perubahan iklim dengan kebutuhan pendanaan sekitar Rp 3.500 triliun ($250 miliar) hingga 2030. Besarnya kebutuhan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari transisi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, penguatan ketahanan infrastruktur terhadap bencana iklim, hingga peningkatan kapasitas adaptasi di sektor pertanian dan pesisir. Just Energy Transition Partnership (JETP) menawarkan $20 miliar, yang dapat mendukung pemensiunan PLTU dan pengembangan energi terbarukan. Hingga kini implementasi JETP masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan mekanisme pencairan dana dan dominasi negara donor dalam penentuan proyek yang akan didanai. Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pendanaan domestik, menarik investasi hijau, serta mereformasi kebijakan energi. Komisi XII DPR RI berperan sangat strategis dalam fungsi pengawasan, alokasi anggaran, serta legislasi yang mendukung pengembangan energi hijau, guna memastikan transisi energi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Isu:
Pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan di sejumlah Rutan dan Lapas dalam mendukung ketahanan pangan menjadi salah satu program dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas). Pemberdayaan warga binaan berupa program pembinaan kemandirian diarahkan untuk pembinaan bakat dan keterampilan agar narapidana dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Program pembinaan kemandirian bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan di Lapas dan Rutan secara tidak langsung memberikan solusi atas permasalahan dalam memenuhi ketahanan pangan warga binaan. DPR RI melalui Komisi XIII, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan mendukung Menteri Imipas dalam pemberdayaan warga binaan melalui program pembinaan kemandirian di bidang perikanan, peternakan, dan pertanian dalam upaya meningkatkan keterampilan warga binaan guna mendukung ketahanan pangan. Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi XIII mendorong pengalokasian anggaran Kementerian Imipas yang memadai untuk pemberdayaan warga binaan.

Vol. I / PUSLIT - Februari 2025

Penulis: Desty Bulandari, M.Han
Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Isu:
Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) ke-5 akan diselenggarakan di Bali pada 15–22 Februari 2025 dengan tema "Maritime Partnership for Peace and Stability." Latihan ini diikuti oleh 39 negara dan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama maritim hingga mempererat hubungan strategis antarnegara. MNEK merupakan aktualisasi dari diplomasi pertahanan maritim, yang bagi TNI AL berkontribusi terhadap pengembangan kapasitas dan kapabilitas personel serta kemampuan interoperabilitas operasi pertahanan maritim. Komisi I DPR RI dapat melakukan pengawasan terhadap Kementerian Pertahanan RI dan TNI AL dengan meninjau kesiapan serta mengevaluasi dampak strategis MNEK 2025 dalam mendukung diplomasi pertahanan Indonesia. Selain itu, Komisi I DPR RI dapat mendorong TNI AL menyusun laporan evaluasi terkait dengan kontribusi latihan ini terhadap keamanan maritim nasional, dengan indikator antara lain berupa peningkatan interoperabilitas dan kapasitas operasional TNI AL.

Penulis: Yunidar, M.Si


Isu:
Dalam proses perekrutan PPPK terdapat beberapa kendala, antara lain terkait kelengkapan dokumen ijazah dan batas usia bagi pelamar PPPK yang memenuhi persyaratan, dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Upaya penanganan rekrutmen PPPK sangat penting dilakukan, karena permasalahannya honorer terus bertambah setiap tahun, mereka mempunyai kekuatan hukum dengan memiliki nomor induk pegawai yang resmi diterbitkan oleh BKN, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Komisi II DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu melaksanakan RDP dengan Kemenpan RB dan pihak BKN serta pemangku kepentingan terkait lainnya, membahas penyelesaian masalah rekrutmen PPPK tersebut. Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan dengan memperhatikan dan mempedomani UU ASN.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Isu:
Pada Januari 2025 hasil survei Litbang Kompas menempatkan Polri sebagai institusi penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik sebesar 65,7 persen. Hal ini dipicu oleh dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan oknum anggota Polri. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Polri telah memberikan sanksi tegas bagi anggotanya. Namun demikian upaya tersebut harus diimbangi dengan tindakan pencegahan. Salah satu tindakan pencegahan dilakukan dengan cara Kapolri menginstruksikan pembentukan media pelaporan daring untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota Polri. Metode ini dapat menjadi alternatif pelaporan bagi tindak pidana umum. Komisi III DPR dapat melakukan fungsi pengawasan dengan mengundang Kapolri untuk membahas tindak lanjut wacana pembentukan sarana pengaduan daring. Selain itu, dapat mempertimbangkan mengenai ide pembentukan media pelaporan daring ini dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana yang merupakan RUU Prioritas Tahun 2025.

Penulis: Rizki Mona Syawlia, S.Si., M.T.
Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Isu:
Pemerintah telah melaksanakan penanaman serentak agroforestri pangan di 26 lokasi di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Kegiatan ini merupakan optimalisasi kawasan hutan secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Pada tahap awal ditargetkan luas areal secara keseluruhan mencapai 141.232,88 hektare yang diperkirakan menghasilkan 419.462,37 ton beras untuk sekali tanam. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pengembangan agroforestri, khususnya dalam memperkuat sinergi antarkementerian, serta memastikan adanya regulasi insentif bagi petani. Selain itu, pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan hutan tetap berkelanjutan dan program yang berjalan sesuai dengan tujuan. Dengan peran aktif dalam penganggaran, regulasi, dan pengawasan, DPR RI diharapkan dapat menjadikan agroforestri sebagai instrumen utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Penulis: Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.
Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.


Isu:
Komisi V DPR RI menyepakati pagu anggaran Kementerian PU TA 2025 sebesar Rp29,57 triliun. Efisiensi anggaran Kementerian PU dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Menyikapi hal tersebut, Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian PU untuk melakukan perbaikan komposisi serta menentukan prioritas program kerja yang benar-benarm penting dalam mendukung pelayanan masyarakat dan perekonomian. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan apabila swasta lebih banyak berperan dalam pembangunan infrastruktur.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.


Isu:
Kementerian Perdagangan berupaya memperkuat daya saing UMKM di pasar internasional melalui Program UMKM BISA Ekspor. Dalam audiensi dengan Ketua Asia Council for Small Business (ACSB) Indonesia, dibahas berbagai strategi kerja sama, termasuk peran agregator UMKM, pelatihan calon perwakilan perdagangan, serta pembinaan agar UMKM lebih siap bersaing. Selain itu, untuk mengoptimalkan program tersebut, Kemendag juga menjalankan program pengembangan pelaku usaha, pengembangan produk, dan ekspansi pasar. Agar program ini berjalan efektif, Komisi VI DPR RI perlu mengawasi implementasi program, transparansi kerja sama, serta efektivitas pelatihan dan pembinaan UMKM. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan program UMKM BISA Ekspor dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar ekspor dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: Ir. Muhammad Zulfikar Emir Zanggi, S.T., M.T.
Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Isu:
Pemerintah berencana menaikkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp280 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp300 triliun pada tahun 2025. Rencana ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Komisi VII DPR RI dan UMKM. Penambahan kuota KUR ini diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Namun, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah ketepatan sasaran debitur UMKM dan pemanfaatan KUR tersebut. Komisi VII DPR RI harus memastikan UMKM mendapat manfaat dari peningkatan kuota KUR. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian UMKM RI untuk memiliki data UMKM yang akurat dan komprehensif. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga harus mengawasi agar KUR digunakan untuk modal usaha, bukan untuk kebutuhan lainnya. Pendampingan kepada pelaku UMKM juga penting agar debitur KUR dapat mengembangkan usahanya dan mengurangi risiko kredit macet.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Isu:
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi pembatasan anak bermain media sosial (medsos). Rencana ini dilandasi dari banyaknya dampak negatif medsos sehingga mengganggu tumbuh kembang anak. Dalam jangka pendek, medsos menciptakan situasi anak-anak yang kurang bergaul dan mudah cemas. Dalam jangka panjang, kecanduan medsos pada anak menyebabkan krisis pembelajaran sosial dan kesehatan mental. Oleh karena itu, perlu upaya pelindungan anak yang menyeluruh dari dampak negatif medsos yang dimulai dari level keluarga maupun pemerintah. Komisi VIII DPR RI bersama dengan kelembagaan lain terkait perlu koordinasi yang konkret dalam mencegah terjadinya dampak negatif penggunaan medsos sehingga sehingga tidak mengganggu proses tumbuh kembang anak yang merupakan bagian penting dari upaya pelindungan anak Indonesia.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Kasus bunuh diri remaja di Indonesia termasuk tinggi, sepanjang tahun 2012-2023 mencapai 46,63% dari total kasus. Selain bunuh diri, banyak remaja di Indonesia yang juga mengalami masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan mental menjadi sebuah kebutuhan. Pemeriksaan ini bermanfaat untuk mendeteksi lebih cepat atau menentukan risiko seseorang mengalami gangguan mental. Semakin cepat gangguan mental terdeteksi, semakin efektif pula penanganan yang diberikan, sehingga risiko terjadinya masalah yang lebih besar dapat dicegah. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI perlu mengapresiasi inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melaksanakan PKG, yang mana di dalamnya mencakup kesehatan mental. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang dilakukan oleh Kemenkes. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kemenkes untuk mengatasi setiap tantangan yang ada dan memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak memengaruhi pelaksanaan program ini.

Penulis: Adib Hermawan, S.Pd., M.Han.
Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Isu:
Kelalaian sekolah dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) membuat beberapa siswa terancam tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Selain berdampak administratif, hal ini juga memiliki implikasi hukum, termasuk perbuatan melawan hukum dan mal-administrasi. Berdasarkan KUH Perdata dan UU Ombudsman, siswa yang dirugikan dapat melaporkan kasus ini sebagai pelanggaran hak pendidikan. Untuk mencegah hal serupa, Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk memperkuat pengawasan, mengoptimalkan sistem PDSS secara otomatis, serta memastikan regulasi yang lebih ketat agar hak siswa dalam mengakses pendidikan tinggi tetap terjamin. Kesadaran bersama dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kendala administratif yang dapat menghambat peluang akademik siswa.

Penulis: Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M
Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Isu:
Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 hampir memasuki batas akhir, dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.189,3 triliun atau tumbuh 13,9% dari tahun sebelumnya. Untuk mencapai target, berbagai strategi telah diterapkan, termasuk reformasi kebijakan pajak, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta digitalisasi sistem perpajakan. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam optimalisasi penerimaan negara. Digitalisasi sistem perpajakan yang semakin kompleks menjadi kendala bagi UMKM dan individu yang belum terbiasa dengan teknologi, di samping meningkatnya risiko keamanan siber dan ketidakpastian regulasi perpajakan. Selain itu, praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Sesuai dengan fungsi pengawasan DPR RI, Komisi XI DPR RI harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tidak hanya mendongkrak pendapatan negara, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.
T. Ade Surya, S.T., M.M.


Isu:
Keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Paris Agreement dapat memberikan dampak signifikan bagi Indonesia. Dari sisi lingkungan, Indonesia menghadapi risiko meningkatnya emisi gas rumah kaca akibat penurunan insentif global untuk pengurangan emisi, yang akan memperburuk dampak perubahan iklim dan mengancam target energi bersih yang telah dicanangkan. Sementara dari sisi ekonomi, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi investasi hijau di Indonesia, terutama karena AS merupakan salah satu negara yang berkomitmen dalam pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP). Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat transisi energi secara mandiri dan memperluas kerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki komitmen tinggi dalam isu lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu mempercepat pembentukan undang-undang yang mendukung transisi energi dan memastikan pemerintah tetap berkomitmen pada target pengurangan emisi dan transisi menuju pemanfaatan energi bersih.

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Isu:
Rencana Kementerian HAM melakukan revisi UU HAM merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap korban pelanggaran HAM di masa lalu. Adapun substansi dari revisi UU HAM yang telah disiapkan oleh Kementerian HAM adalah terkait restitusi dan rehabilitasi korban pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, revisi UU HAM juga akan mengatur persoalan restorasi terutama untuk program remedial. Sedangkan bantuan restitusi dan rehabilitasi ditujukan terhadap korban dalam berbagai konflik pada masa lalu. Dengan adanya kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi, sistem peradilan dinilai mengakui penderitaan korban dan memperbaiki ketidakadilan yang telah terjadi. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi XIII, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, mendukung rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU HAM dan mengharapkan revisi UU HAM dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Vol. V / PUSLIT - Januari 2025

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Isu:
Pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia telah terjadi penembakan terhadap 5 WNI. WNI yang menjadi korban penembakan membantah hendak melawan dengan menggunakan senjata tajam kepada petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Namun, keterangan mereka berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal APMM, Laksamana Datuk Mohd Rosli Abdullah, yang mengatakan bahwa kasus penembakan terjadi sebagai bentuk tindakan pertahanan diri. Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat mendukung upaya Kemlu untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia agar memastikan penyelidikan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Selain itu, Komisi I DPR RI juga perlu meminta Kemlu untuk melakukan langkah diplomatik agar hubungan baik kedua negara dapat terus terjaga namun tetap memastikan pelindungan terhadap WNI di luar negeri.

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Isu:
Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah tersebut. MK memutuskan untuk mempercepat pengucapan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada pada 4 Februari 2025 berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat pembahasan bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 3 Februari 2025 untuk merumuskan kembali skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Komisi II DPR RI juga perlu memastikan kepada MK terkait kepastian tanggal pengucapan putusan dismissal bagi daerah dengan sengketa Pilkada dan memastikan kepada pemerintah terkait usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Isu:
Polda Metro Jaya resmi menerapkan Sistem Tilang Digital Cakra Presisi di wilayah hukumnya. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan sistem ini, proses tilang diharapkan menjadi lebih akurat, cepat, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Hal ini diharapkan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang aparat saat menjaga ketertiban lalu lintas. Masyarakat juga akan merasa lebih nyaman dan terlindungi, karena proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi III DPR RI perlu mendukung langkah Polri untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, perlu mendorong kesiapan infrastruktur yang memadai, dengan menambah jumlah kamera pengawas atau E-TLE, dan melaksanakan sosialisasi penerapan sistem tilang digital. Di masa yang akan datang sistem ini diharapkan dapat diterapkan di berbagai wilayah secara nasional.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Isu:
Wabah PMK kembali merebak di Indonesia dan menimbulkan banyak kematian hewan ternak. Guna mengatasinya, pemerintah telah menargetkan 4 juta dosis vaksin yang disebar secara bertahap ke berbagai wilayah. Distribusi tahap awal sudah dilakukan, baik di daerah terjangkit maupun daerah dengan status zero case. Saat ini beberapa daerah dilaporkan mengalami kekurangan stok di tengah kondisi wabah masih terjadi. Guna meningkatkan efektivitas vaksinasi dalam menangani PMK maka dibutuhkan beberapa langkah pendukung. Komisi IV DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dapat memastikan kecukupan stok vaksin nasional serta pemerataan distribusinya. Selain itu, juga dapat mendorong mitra kerja terkait untuk memberikan dukungan bagi peternak yang terdampak serta insentif bagi peternak yang secara aktif turut serta dalam program vaksinasi. Sinergi antarseluruh pemangku kepentingan juga perlu didorong untuk memastikan wabah dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya wabah di masa mendatang. Melalui fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI dapat memastikan Kementan memiliki kecukupan anggaran untuk penyediaan dan distribusi vaksin.

Penulis: Aris Yan Jaya Mendrofa, S.T., M.Sc.
Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Isu:
Banjir yang melanda Kabupaten Grobogan pada akhir Januari 2025 menyebabkan kerusakan pada jalur rel kereta api yang berada di antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati. Kerusakan rel mengakibatkan pembatalan dan pengalihan sejumlah perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan upaya perbaikan jalur rel kereta api yang rusak dan ditargetkan selesai pada 5 Februari 2025. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya mitigasi bencana dan perencanaan infrastruktur yang lebih baik untuk menghadapi cuaca ekstrem. Komisi V DPR RI perlu mendorong Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan KAI untuk memastikan perbaikan selesai tepat waktu, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur kereta api di wilayah rawan banjir. Selain itu, perencanaan pembangunan rel kereta api baru perlu dipastikan telah melalui studi kelayakan yang mencakup analisis potensi bencana alam di tiap wilayah.

Penulis: Rizky Allam Zandriyan Pratama, S.T., M.T.
Monika Suhayati, S.H., M.H.


Isu:
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 21 Januari 2025 menyoroti dugaan monopoli oleh Google LLC terkait kebijakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa kewajiban penggunaan GPB oleh pengembang aplikasi menghambat persaingan dan merugikan konsumen dan menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b terkait larangan praktik monopoli dan penggunaan posisi dominan. Putusan ini diharapkan dapat menurunkan biaya transaksi dan mendorong inovasi di sektor teknologi di Indonesia. Untuk mencegah kasus serupa, Komisi VI DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi persaingan usaha, memberikan edukasi, dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik monopoli. Forum komunikasi antara industri dan regulator juga penting untuk menciptakan ekosistem digital sehat.

Penulis: Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.
Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Isu:
Pada 30 Januari 2025, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menggelar BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, yang bertujuan memperluas jangkauan pasar UMKM Indonesia secara global. Dalam kesempatan ini, pemerintah juga mengungkapkan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM yang telah menghapus piutang bagi 71.000 nasabah, atau sekitar 7,1 persen dari target 1 juta nasabah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM. Namun menurut para pelaku UMKM pelaksanaan di lapangan masih perlu banyak perbaikan, terutama pada kurangnya sosialisasi yang efektif dan tantangan teknis lainnya. Pelaku UMKM berharap agar target realisasi kebijakan ini dapat tercapai, mengingat masa berlaku kebijakan ini hanya 6 bulan sejak diundangkan.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Isu:
Salah satu tantangan pembangunan sosial yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana individu atau kelompok hidup di bawah garis kemiskinan internasional, yaitu dengan pendapatan kurang dari $1,90 per hari berdasarkan paritas daya beli purchasing power parity (PPP). Kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni peningkatan bantuan sosial, peningkatan kapasitas dan akses kerja serta mendorong kemandirian ekonomi. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat meminta penjelasan dari Kementerian Sosial mengenai implementasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Komisi VIII DPR RI juga perlu memastikan bahwa bantuan sosial dan pembedayaan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah memiliki anggaran yang cukup agar implementasi pengentasan kemiskinan ekstrem dapat menyentuh semua masyarakat yang dikategorikan sebagai miskin ekstrem.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.


Isu:
Skrining kesehatan sangat penting untuk deteksi dini dan pencegahan penyakit kronis, seperti diabetes dan jantung. Pemerintah Indonesia menyadari betul pentingnya skrining sebagai upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Februari 2025, pemerintah akan memulai program skrining kesehatan gratis dengan anggaran Rp4,7 triliun. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk swasta dibutuhkan untuk menyukseskan program ini. Keberhasilan program ini bergantung pada pemerataan dan efektivitas implementasi. Namun, ada sejumlah potensi masalah berupa tidak meratanya akses, variatifnya standar layanan, rendahnya kesadaran, dan minimnya tindak lanjut. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI perlu mendorong kebijakan untuk pemerataan akses, mengawasi penggunaan anggaran Rp4,7 triliun, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong edukasi, sosialisasi dan digitalisasi skrining. Dengan demikian, Komisi IX DPR RI menunjukkan komitmennya untuk mendukung deteksi dini penyakit demi peningkatan kesehatan masyarakat.

Penulis: Farhan Ryandi, S.Kom., M.Sc.
Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mengatasi polemik jalur zonasi. Sistem baru mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili berbasis wilayah administratif, dengan aturan kependudukan yang lebih ketat untuk mencegah penyimpangan seperti manipulasi Kartu Keluarga. Kuota penerimaan juga disesuaikan agar lebih adil, dengan porsi berbeda untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. SPMB tetap memiliki empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu memastikan implementasi SPMB berjalan transparan dan efektif. DPR RI juga berperan dalam mendorong penyempurnaan regulasi, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah sesuai kondisi masing-masing, serta memperkuat keterlibatan sekolah swasta dalam sistem penerimaan ini guna mengakomodasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Penulis: Yiyis Aldi Mebra, S.E.,M.B.A.


Isu:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana penambahan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp171 triliun. Peningkatan ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pencapaian target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang dari akhir tahun 2025 menjadi September 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional, khususnya sektor UMKM. Kementerian Keuangan bersama OJK dan BI mendorong lembaga keuangan untuk mendukung program ini melalui penyediaan akses kredit bagi perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Percepatan implementasi program MBG memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mengidentifikasi dan memverifikasi penerima manfaat, serta peran aktif masyarakat untuk memastikan keberlanjutan program dan pemerataan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Penulis: Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.
Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Isu:
Wacana baru terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi menjadi perhatian oleh banyak kalangan. Wacana ini tertuang dalam salah satu poin pada materi Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Kebijakan ini bertujuan guna memperkuat praktik tata kelola pertambangan dengan memanfaatkan riset dan teknologi yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendanaan dan kemandirian finansial bagi perguruan tinggi, serta manfaat bagi masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI bersama pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam pembuatan kebijakan tersebut secara transparan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi sektor pendidikan, industri pertambangan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Penulis:


Isu:
Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Saat ini Kementerian Hukum RI tengah melakukan verifikasi terhadap narapidana tersebut. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Presiden sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan amnesti tidak diberikan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), tetapi akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non-bersenjata. Keputusan akhir dalam pemberian amnesti oleh Presiden memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam hal ini, DPR RI melalui Komisi XIII, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menanyakan kriteria dalam menentukan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti, dan memastikan bahwa 44.000 narapidana tersebut memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, Pemerintah perlu mengawasi narapidana yang dibebaskan agar dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan mendapat pekerjaan serta tidak mengulangi kesalahannya.

Vol. III / PUSLIT - Januari 2025

Penulis: Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han
Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Isu:
Indonesia memperoleh skor rendah pada dampak terorisme berdasarkan penelitian ReCURE pada Januari 2025. Indonesia menempati peringkat 51 dengan skor 18 sehingga berada pada kategori Low Impact. Indonesia juga menempati peringkat 48 dari 163 negara untuk Global Peace Index. Meskipun terkategorikan terdampak rendah dalam hal terorisme, Indonesia masih memiliki tugas menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait terorisme dan mempertegas peran TNI dalam menanggulangi terorisme. Komisi I DPR RI perlu menginisiasi penyempurnaan muatan peran TNI yang lebih tegas dalam UU terkait terorisme, yang harus menyebutkan bahwa ketika terorisme sudah bersifat makar dan separatisme, maka adalah tugas TNI untuk menanggulanginya. Hal ini penting mengingat dalam UU terkait terorisme, pendekatan yang masih diutamakan adalah pendekatan keamanan, yang hanya menekankan pada masalah penegakan hukum, belum tegas dalam aspek pertahanan kedaulatan negara.

Penulis: Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.


Isu:
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mulai mempersiapkan revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR RI dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pilkada yang dibarengi gagasan menggunakan metode Omnibus Law Politik. Penggunaan metode omnibus mengundang kritik publik karena dianggap lebih tepat melalui metode kodifikasi. Terlepas dari hal ini, MK memberikan lima poin panduan rekayasa konstitusi yang penting bagi DPR RI dan Pemerintah guna menindalanjutinya. Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasinya perlu melakukan kajian mendalam terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang selaras dengan Putusan MK, guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis: Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.


Isu:
Guru besar dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung kepada Polda Bangka Belitung, karena dianggap telah memberi informasi yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus tata niaga timah di Bangka Belitung. Dalam keterangan di persidangan atas permintaan Kejaksaan Agung, Bambang Hero menyebutkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan sebesar Rp.271 triliun. Keberadaan ahli dalam memberikan keterangan di persidangan dilindungi oleh hukum. Komisi III dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, dalam rapat kerja dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung perlu membahas penghentian proses hukum atas pelaporan terhadap ahli yang dengan kompetensi akademisnya bersedia bersaksi di persidangan. Jika upaya ini tidak dilakukan maka dikhawatirkan ahli enggan jika diminta memberikan keterangan di persidangan.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Isu:
Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan dampak sosial-ekonomi signifikan bagi nelayan dan menuai kontroversi. Pagar laut menghalangi akses nelayan untuk melaut, meningkatkan biaya operasional, dan menurunkan hasil tangkapan mereka. Dibangun tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meskipun sebagian wilayahnya telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kontroversi ini memperlihatkan adanya pelanggaran aturan pengelolaan ruang laut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Kasus pagar laut ini perlu perhatian serius DPR RI, khususnya Komisi IV. Pembentukan panja pengawasan diperlukan untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal dan mengawasi penanganan KKP terhadap kasus ini. Komisi IV juga harus mendukung alokasi anggaran untuk penegakan hukum dan kesejahteraan nelayan. Penelaahan regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan laut juga perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan aturan pengelolaan ruang laut sehingga tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Penulis: Fitria Melinda, M.Eng
Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Isu:
Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton di Jalan S. Parman, Banjarmasin, pada 11 Januari 2025, mengungkapkan pentingnya penanganan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang lebih serius. Penyebab utama kecelakaan adalah rem blong pada truk bermuatan berlebih, serta pelanggaran terhadap jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin. Perlu dilakukan penguatan sistem transportasi dan penegakan hukum yang konsisten, termasuk uji kelayakan kendaraan, pemeriksaan beban angkut, serta pengaturan jam kerja pengemudi sesuai UU LLAJ. Komisi V DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Perhubungan untuk bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna melakukan penguatan kompetensi pengemudi, dan juga berkolaborasi dengan Kepolisian RI terkait pengenaan sanksi yang tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga pemilik kendaraan serta perusahaan pemilik barang. Koordinasi dan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga sangat diperlukan guna mengatasi masalah ODOL.

Penulis: Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T
YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Isu:
Tahun 2025 menjanjikan berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perdagangan Indonesia. Bergabungnya Indonesia dengan BRICS membuka banyak peluang untuk perdagangan Indonesia. Kemajuan teknologi yang semakin masif juga dapat digunakan untuk kemajuan perdagangan Indonesia. Di sisi lain tahun ini juga memiliki tantangan tersendiri. Kebijakan proteksionis dari mitra dagang, fluktuasi nilai rupiah, pergeseran kebutuhan negara lain, hingga ketidakpastian kondisi global menjadi tantangan tersendiri yang butuh untuk segera diselesaikan. Strategi yang dapat dilakukan untuk menyikapi kondisi ini seperti, diversifikasi pasar ekspor, penguatan sektor-sektor ekspor, hingga diplomasi yang lebih baik perlu dilakukan pemerintah agar kondisi perdagangan Indonesia lebih baik. Komisi VI perlu untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini agar pemerintah dapat memilih dan menjalankan strategi yang paling efektif sesuai dengan kondisi pada saat ini.

Penulis: Jeffrey Ivan Vincent, S.T., M.M.
Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Isu:
Apple bernegosiasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memperoleh izin penjualan iPhone 16. Negosiasi membahas proposal investasi Apple periode 2023-2026, terkait perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema inovasi. Apple diminta mengkaji ulang dan mengajukan proposal baru untuk permintaan perpanjangan sertifikat TKDN. Apple wajib memenuhi TKDN yang diatur Permenperin No. 29 Tahun 2017, termasuk mendalami keinginan Kemenperin menaikkan nilai TKDN dari 35 persen menjadi 40 persen. Adapun hasil kesepakatan dari negosiasi ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi Indonesia. Untuk itu Komisi VII DPR RI perlu: (1) mendukung Kemenperin dalam bernegosiasi; (2) melakukan pengawasan terhadap kesepakatan yang dibuat; (3) mendorong Kemenperin membuat kesepakatan yang konkret dan memiliki jaminan pelaksanaan; serta (4) meminta Kemenperin mengambil tindakan tegas jika Apple tidak melaksanakan aturan/kesepakatan.

Penulis:


Isu:
Minggu ini di media massa kembali muncul berita tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Jakarta Timur, Kab. Nganjuk, dan Kab. Banjar. Pencegahan dan penanganan terhadap korban diperlukan untuk menangani kasus kekerasan seksual di ponpes. DPR RI melalui Komisi VIII dapat berperan dalam aspek pencegahan dengan meminta Pemerintah melalui Kemen PPPA dan Kemenkomdigi untuk melakukan sosialisasi UUPA dan UU TPKS kepada semua aktor di lingkungan pesantren, terutama kepada santri agar mereka memahami dengan baik mengenai isu kekerasan seksual dan dapat menjaga diri mereka dari tindak kekerasan seksual. Terkait dengan aspek penanganan, melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII dan Komisi III DPR RI perlu meminta penjelasan kepada Pemerintah tentang implementasi UU TPKS kepada Kementerian Hukum dan Kemen PPPA serta penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren kepada Kementerian Agama.

Penulis:


Isu:
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP tersebut telah mengatur kenaikan usia pensiun secara bertahap dengan mempertimbangkan angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat. Sehubungan dengan kenaikan batas usia pensiun pada tahun ini, Komisi IX DPR RI memiliki atensi terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka implementasi kebijakan usia pensiun 59 tahun; mendukung Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan kebijakan usia pensiun 59 tahun secara baik dan benar; serta mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan usia pensiun 59 tahun kepada masyarakat.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Isu:
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta berdasarkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan, terutama bagi sekolah-sekolah swasta di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang terencana dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak terkait. Komisi X DPR RI, berperan penting dalam mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini, di antaranya: mengawasi transparansi proses redistribusi dan pemenuhan hak guru; mengawal alokasi anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan redistribusi; menjembatani komunikasi antara pemerintah, sekolah swasta, dan masyarakat untuk menyelesaikan potensi konflik atau resistensi yang mungkin muncul selama pelaksanaan kebijakan; dan mendorong pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan redistribusi ini untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Penulis: Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Isu:
Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global 15% mulai tahun pajak 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini bagian dari kesepakatan internasional G20 dan OECD, menyasar perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta. Aturan ini bertujuan mencegah penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. DPR RI khususnya Komisi XI dapat memperkuat pengawasan terhadap implementasi GMT dengan memastikan kesiapan administrasi pajak, termasuk sistem pelaporan dan pengawasan yang transparan dan efisien. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi dampak GMT terhadap investasi. Komisi XI DPR RI juga dapat mendorong dialog intensif dengan pelaku usaha dan lembaga internasional untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan praktik terbaik.

Penulis: Audry Amaradyaputri Suryawan, M.T.
Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Isu:
Indonesia akan memulai perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025 melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan implementasi dari Pasal 6.2 dan 6.4 Paris Agreement. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon nasional serta membuka peluang ekonomi baru melalui ekosistem perdagangan karbon. Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) akan digunakan untuk memastikan transparansi perdagangan, sementara regulasi dan kerangka kerja infrastruktur Nilai Ekonomi Karbon (NEK) masih dalam tahap penyusunan. Komisi XII DPR RI perlu memantau pelaksanaan kebijakan perdagangan karbon, termasuk transparansi otorisasi proyek, integritas transaksi, serta kepatuhan terhadap peraturan terkait. Selain itu, Komisi XII DPR RI juga perlu mengevaluasi efektivitas SRN-PPI serta mendorong penyelesaian regulasi dan kerangka kerja infrastruktur NEK untuk mendukung keberlanjutan perdagangan karbon di Indonesia.

Penulis: Yustina Sari, S.H., M.H.
Denico Doly, S.H., M.Kn.


Isu:
Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih menghadapi tantangan, sebagaimana dalam kasus IWAS, seorang tahanan penyandang disabilitasi fisik. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mewajibkan penyediaan fasilitas dan layanan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun demikian, keterbatasan fasilitas dan anggaran, serta keterampilan petugas dan tenaga pendamping yang belum optimal menjadi tantangan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berada di lapas. Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terkait fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lapas dan rutan. Di samping itu, Komisi XIII DPR RI dapat mendorong pengalokasian anggaran yang cukup untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berada di lapas dan rutan.

Vol. IV / PUSLIT - November 2024

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Isu:
Perhatian masyarakat internasional kembali tertuju pada gagasan “NATO Asia” setelah Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menyampaikan pidatonya di hadapan parlemen Jepang. Ishiba menyampaikan bahwa ia akan melakukan diskusi terbuka dengan Donald Trump, dan akan memimpin aliansi ke tingkat yang lebih tinggi. Saat Ishiba masih menjabat Menteri Pertahanan, AS sudah pernah menolak gagasan “NATO Asia” yang diusung Ishiba, bagaimana pemerintahan Trump akan mengelola gagasan ini masih menjadi pertanyaan. Pendekatan Trump dan gagasan Ishiba akan mempengaruhi dinamika kawasan Indo-Pasifik. Berkembangnya gagasan-gagasan pakta pertahanan eksklusif menjadi tantangan bagi komitmen Indonesia bersama ASEAN untuk mengedepankan dialog demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan. DPR perlu meminta pemerintah untuk mencermati arah kebijakan pemerintahan baru Jepang dan AS, dan menyiapkan strategi diplomasi yang memadai untuk meredam berkembangnya gagasan-gagasan yang melemahkan upaya Indonesia membangun kerja sama inklusif di kawasan.

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Ully Ngesti Pratiwi, S.P., M.Han.


Isu:
Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pasca pemungutan suara KPU mengumumkan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 287 TPS di 22 provinsi. Pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan ini dilakukan karena berbagai alasan antara lain karena bencana alam, gangguan keamanan atau terjadi konflik. KPU juga mencatat bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 terendah sepanjang sejarah. Berdasarkan hal tersebut, Komisi II DPR RI perlu terus mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan agar terlaksana dengan lancar. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada juga perlu dievaluasi, terutama terkait sosialisasi dan edukasi dari KPU kepada masyarakat. Komisi II DPR RI juga perlu memastikan agar KPU mulai mempersiapkan Pilkada ulang pada tahun 2025 bagi daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.


Isu:
Penyelundupan narkotika yang berasal dari Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan oleh tim gabungan BNN di sekitar Teluk Palu, Perairan Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap, dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram berhasil diamankan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan BNN menjalankan komitmennya dalam memberantas penyelundupan narkotika secara efektif, dengan penegakan hukum yang berbasis pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang akurat. Selain itu, Komisi III DPR RI perlu mendorong penguatan koordinasi antara BNN dan Polri untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, Komisi III DPR RI dapat memastikan BNN telah memberdayakan masyarakat pesisir melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, dan pembekalan guna mencegah masuknya narkotika melalui wilayah pantai.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Rahmat Sawalman, S.Kel., M.Si.


Isu:
Kebijakan pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) yang diatur melalui Permen KP No. 7/2024 dan Kepmen KP No. 24/2024 bertujuan menciptakan tata kelola berkelanjutan dalam penangkapan, budi daya, dan pelestarian lobster. Kebijakan ini mengharuskan restocking 2% hasil tangkapan dan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta menetapkan harga patokan untuk melindungi pendapatan nelayan. Meskipun kebijakan ini berdampak positif bagi nelayan, tetapi praktik penyelundupan BBL menjadi tantangan serius. Kasus penyelundupan senilai Rp9,1 miliar di Lampung menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem. Komisi IV DPR RI harus memainkan peran penting melalui fungsi pengawasan dan anggaran. Dalam fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dengan monitoring rutin dan evaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan nelayan dan ekosistem. Melalui fungsi anggaran, DPR RI dapat mendorong pemerintah meningkatkan alokasi dana untuk restocking, pelatihan nelayan, dan pengembangan infrastruktur pendukung seperti pusat budi daya dan pasar hasil perikanan.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Fitria Melinda, M.Eng


Isu:
Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 3,9 juta orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 4% dibandingkan tahun 2023. Untuk mendukung kelancaran transportasi udara, pemerintah menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik sekitar 10%, berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Komisi V DPR RI perlu memastikan implementasi kebijakan penurunan harga tiket pesawat tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Komisi V DPR RI perlu mendorong Kemenhub bersama otoritas bandara untuk bersiap dan bersinergi melayani masyarakat dalam menggunakan transportasi udara selama libur Nataru agar berjalan lancar. Demikian pula pengawasan terhadap arus balik sangat penting untuk dilakukan guna memastikan kelancaran proses kepulangan penumpang ke daerah asal.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Muhammad Zakik Abidin, S.T., M.T.


Isu:
Kawasan transmigrasi memiliki potensi besar untuk mendukung swasembada pangan dan pembangunan berbasis desa, namun masih menghadapi tantangan keterbatasan ekonomi. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Transmigrasi (KemenTrans) berkolaborasi untuk mengembangkan koperasi sebagai solusi strategis dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi masyarakat transmigran. Program ini mencakup distribusi pupuk bersubsidi melalui koperasi berbadan hukum, pemasaran hasil panen oleh koperasi sebagai offtaker, serta akses pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. DPR RI melalui Komisi VI perlu memastikan koperasi mampu mengakselerasi inklusi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat transmigran melalui pengawasan kolaborasi strategis berupa efektivitas dalam pendirian koperasi, transparansi distribusi pupuk bersubsidi, optimalisasi fungsi koperasi untuk mengatasi kendala pemasaran, serta akses pembiayaan koperasi yang memadai.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Fadila Puti Lenggo Geni, S.E., M.M


Isu:
Sektor pariwisata Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja. Namun, sektor ini juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem dan polusi, yang menjadi tantangan serius. Untuk mengatasi hal ini, BPOLBF mengadakan Floratama Learning Center guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya reforestasi dalam menjaga kelestarian ekosistem dan memperkuat daya tarik wisata yang berkelanjutan. Proyek pembangunan ekosistem hutan hujan tropis di IKN menjadi contoh nyata dalam upaya penyerapan karbon dan pelestarian keanekaragaman hayati. Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan inovatif serta menerapkan kebijakan yang tegas untuk mengatasi masalah polusi dan over-tourism. Selain itu, pemberdayaan masyarakat lokal, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, dan peningkatan keterampilan para pelaku industri pariwisata melalui pelatihan pariwisata berkelanjutan juga dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan sektor pariwisata.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Dwiarti Simanjuntak, S.Sos., M.A.


Isu:
Anak perempuan paling rawan mengalami tindak kekerasan seksual, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 74% korbannya adalah anak perempuan. Kasus kekerasan terhadap anak hampir tidak pernah habisnya muncul di wilayah Indonesia. Masalah tersebut terjadi di wilayah perkotaan maupun di pedesaan, dimana pelakunya kebanyakan mereka orang dewasa yang seharusnya melindungi anak dan memberikan kasih sayang terhadap proses tumbuh kembang anak. Pemerintah baik pusat dan daerah harus bekerja keras untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam upaya pelindungan terhadap anak agar proses tumbuh kembangnya tidak terganggu dan mampu menjadi penerus bangsa. Selain dukungan anggaran yang kuat, melalui Komisi VIII DPR RI melakukan pengawasan dengan melakukan Rapat Kerja dengan KemenPPPA untuk membahas laporan situasi pelindungan anak di berbagai daerah, juga membuka peluang program-program terobosan baru dalam upaya mencegah tindak kekerasan pada anak.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.


Isu:
HIV/AIDS merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, khususnya di kalangan remaja berusia 15-24 tahun, yang memberikan kontribusi sebanyak 25 persen dari jumlah kasus HIV secara keseluruhan pada tahun 2024. Remaja seringkali tidak menyadari gejala awal HIV, yang dapat mengakibatkan penundaan pada proses deteksi dan pengobatan. Faktor risiko, seperti pendidikan yang rendah dan perilaku berisiko, dapat memperburuk kerentanannya. Pendidikan seksual yang menyeluruh serta upaya menghilangkan stigma sosial memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan. Pemerintah selama ini telah menginisiasi program edukasi dan kampanye guna mencapai target "Three Zero" HIV/AIDS. Komisi IX DPR RI perlu mendorong kebijakan yang menguatkan pendidikan HIV, meningkatkan alokasi anggaran untuk pencegahan, memperbaiki akses pelayanan kesehatan, serta mendukung penelitian berbasis data untuk mencapai pencegahan yang lebih efektif.

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Isu:
Indonesia sebagai negara dengan megadiversitas budaya terbesar di dunia memiliki potensi besar menjadi kekuatan budaya global dan pusat kebudayaan dunia. Pengakuan internasional atas berbagai elemen budaya Indonesia dan berbagai kebijakan strategis mendukung visi ini, yang sejalan dengan rencana omnibus law kebudayaan untuk penguatan kerangka hukum nasional. Namun, tantangan fragmentasi regulasi, keterbatasan pendanaan, kurangnya promosi internasional, dan kesenjangan pusat dan daerah masih menjadi penghambat utama. Langkah strategis berupa penguatan regulasi, infrastruktur budaya, diplomasi budaya, digitalisasi warisan budaya, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Dalam hal ini, Komisi X DPR RI berperan penting melalui legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen. Dengan strategi komprehensif dan kolaborasi kuat antara DPR RI, pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional, visi Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia dapat terwujud, sekaligus memperkuat identitas nasional dan meningkatkan pengaruh global Indonesia.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Muhammad Insan Firdaus, M.B.A.


Isu:
Penyaluran KPR subsidi menghadapi kendala serius akibat banyaknya calon debitur yang memiliki catatan hitam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) karena terjerat pinjaman online. Hal tersebut berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target utama program perumahan bersubsidi. Meski OJK menegaskan bahwa SLIK hanya sebagai acuan dan catatan hitam dapat dihapus dengan itikad baik debitur, masalah ini tetap menghambat program perumahan pemerintah. DPR RI khususnya Komisi XI, perlu mengambil langkah strategis melalui fungsi pengawasan dengan menggelar RDP bersama OJK untuk mengevaluasi PP No. 47/2024 dan memperbaiki mekanisme SLIK. Dalam fungsi legislasi, diperlukan kajian regulasi fintech lending, sedangkan melalui fungsi anggaran, perlu dipastikan alokasi yang memadai untuk program KPR subsidi dan penguatan skema KUR sebagai alternatif pembiayaan yang lebih aman bagi masyarakat.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Anugrah Juwita Sari, S.T., M.M.


Isu:
Open dumping, metode pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa penanganan khusus, masih digunakan di sekitar 300 dari 500 TPA di Indonesia, meskipun menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran akibat gas metana. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan penutupan TPA open dumping dan transisi ke metode yang lebih ramah lingkungan. Transisi dari open dumping menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan menghadapi sejumlah tantangan antara lain tingginya pembiayaan, ketersediaan tenaga ahli, serta resistensi masyarakat. Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 dan aturan yang terkait, serta program-program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu mendorong revisi kebijakan terkait pengelolaan sampah, serta alokasi anggaran untuk revitalisasi TPA.

Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Yunidar, M.Si


Isu:
Kasus penembakan pada saat terjadi tawuran antara dua kelompok gangster, yang diduga dilakukan oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda RZ yang menewaskan pelajar SMK berinisial GR telah menjadi perhatian publik dan memicu kritik luas dari masyarakat dan pegiat HAM. Komnas HAM menilai ada kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut. Tindakan penembakan atau penggunaan senjata api oleh Aipda RZ dinilai telah melanggar Pasal 8 Perkap No. 1 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api. Atas dasar tersebut, tindakan Aipda RZ dapat dikategorikan sebagai “pembunuhan di luar hukum” atau extrajudicial killing. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI mendukung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM atas kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri Semarang (GR), dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

Vol. III / PUSLIT - November 2024

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Devindra Ramkas Oktaviano, M.Han


Isu:
Desk Pemberantasan Perjudian Daring, bersama dengan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, mengadakan konferensi pers pada 21 November 2024 di Kementerian Komunikasi dan Digital. Konferensi ini dipimpin oleh Menko Polkam Budi Gunawan, yang memaparkan capaian Desk tersebut dalam menangani perjudian daring. Tiga langkah prioritas diungkapkan: kerja sama dengan platform teknologi untuk memblokir situs judi, penelusuran aliran uang terkait judi daring, dan kampanye edukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian. Selama enam belas hari pertama, Desk ini berhasil menutup lebih dari 104 ribu situs judi dan memblokir ribuan kata kunci terkait. Budi Gunawan menekankan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring yang telah melibatkan sekitar 8,8 juta orang di Indonesia.

Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.


Isu:
Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sedang berlangsung. Guna memastikan agar pelaksanaan seleksi sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, maka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI adalah sangat penting. Ini belajar dari pengalaman temuan kasus pelanggaran yang terungkap dalam seleksi PPPK 2023, khususnya pada proses seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru. Laporan investigasi itu memperlihatkan berbagai pelanggaran mulai dari rekayasa data, maladministrasi pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan, hingga praktik percaloan. Komisi II melalui fungsi pengawasan dapat mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemenpan RB dan BKN guna meminta keterangan mengenai langkah-langkah antisipasi dan pencegahan terhadap praktik-praktik kecurangan pada seleksi PPPK tahun 2024. Rapat evaluasi bagi seluruh rangkaian proses seleksi juga harus dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kelemahan sistem, memperbaiki mekanisme seleksi, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya.

Penulis: Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.
Desty Bulandari, M.Han


Isu:
Pada 15 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, pada proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api di berbagai wilayah di Indonesia. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan karena dugaan menerima suap dari proyek tersebut. Modus operandi kasus ini melakukan pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi dan kolusi dengan beberapa perusahaan swasta. Auditor BPK diduga terlibat dalam manipulasi hasil audit. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi III DPR RI perlu terus mendorong Lembaga yang bertugas dalam bidang penegakan hukum kasus korupsi, khususnya KPK untuk merealisasikan kebijakan dan langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan mampu membantu upaya optimalisasi pendapatan atau penerimaan negara.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Firyal Nabihah, S.T., M.Si.


Isu:
Pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya berkontribusi pada penyusutan hutan Papua Barat dari 9,7 juta hektar menjadi 6,3 juta hektare. Penurunan luas kawasan hutan ini menjadi tantangan besar, mengingat hutan Papua berperan penting dalam penyerapan karbon, menjaga stabilitas iklim, serta menjadi habitat flora dan fauna endemik. Situasi ini berpotensi mengancam kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan, serta meningkatkan risiko deforestasi dan degradasi lahan. Komisi IV DPR RI, melalui pelaksanaan fungsinya, perlu memastikan implementasi kebijakan kehutanan berjalan sesuai tujuan pelestarian hutan, dan memantau efektivitas program rehabilitasi, perhutanan sosial, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, revisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan hutan di wilayah pemekaran, termasuk pengelolaan berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat, diperlukan. Pengalokasian dana khusus untuk rehabilitasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Brigita Diaz Primadita, S.Si., M.T.


Isu:
Pemerintah melakukan realokasi anggaran infrastruktur tahun 2025 antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Untuk mendukung visi dan misi Asta Cita Swasembada Pangan, Air, dan Energi, Kementerian PU akan menangguhkan pembangunan infrastruktur baru berskala besar dan melakukan optimalisasi berbagai infrastruktur yang telah terbangun. Revitalisasi sistem irigasi, program P3-TGAI, perbaikan dalam tata kelola infrastruktur air seperti bendung dan bendungan perlu terus dilanjutkan dan dievaluasi. Kementerian PU juga diharapkan dapat mendukung penyediaan air bersih, sanitasi, tempat pembuangan sampah terpadu dan limbah dalam program tiga juta rumah. Sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dari peningkatan kualitas hidup terutama untuk masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Yosua Pardamean Samuel, S.Tr.T. M.T


Isu:
Pemerintah resmi menurunkan tarif pungutan ekspor (PE) CPO dan turunannya dari 11% menjadi 7,5%. Hal ini berdampak positif dan negatif untuk masyarakat. Penurunan tarif tersebut membuat beban biaya ekspor CPO menurun, sehingga harga CPO Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global. Di lain sisi, penurunan tarif PE membuat penerimaan negara berkurang, sehingga beberapa program peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sudah direncanakan perlu dikaji ulang. Kementerian Perdagangan perlu untuk memetakan strategi yang tepat agar dampak positif dari kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan sekaligus meminimalisir dampak negatif. Komisi VI berperan penting untuk mendorong Kementerian Perdagangan melakukan strategi yang tepat terkait penyesuaian kebijakan PE tersebut dan pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk investasi dalam teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk CPO di pasar global dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Aditya Eka Pranandiansyah, S.Kom., M.M.


Isu:
Pemerintah sedang mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Salah satu KEK yang belakangan ini menarik perhatian investor adalah KEK Industri Halal Sidoarjo. KEK Industri Halal Sidoarjo merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pengembangan sektor industri halal di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi ke depannya, mulai dari keterbatasan infrastruktur, pemberian insentif yang kurang sesuai dengan kondisi wilayah, hingga koordinasi dan kerjasama lintas sektor dan lintas pelaku usaha yang belum optimal. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain: 1) mendorong pembangunan infrastruktur di kawasan KEK; 2) melakukan evaluasi kinerja dan kesesuaian insentif; 3) meningkatkan koordinasi antarstakeholder pada KEK; dan 4) melakukan penyederhanaan birokrasi demi meningkatkan minat investor luar negeri untuk berinvestasi di KEK.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Isu:
Saat ini postur Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengalami perubahan. Pasca perubahan tersebut menjadikan Kemenag RI fokus pada dua sektor penting, yakni urusan pendidikan keagamaan dan bimbingan masyarakat beragama yang semuanya menjadi area substansial. Hal inilah yang mendasari bahwa transformasi beragama menjadi agenda mendesak yang harus dilakukan oleh Kemenag RI. Mengingat tantangan kehidupan beragama tidak saja sekedar soal moderasi dalam beragama namun tak kalah penting juga diperlukan adanya kebutuhan akan transformasi beragama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Agama dipandang perlu ditempatkan sebagai instrumen pemantik untuk mentransformasikan kehidupan individu dan sosial, baik di ruang publik maupun privat. Melalui rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kemenag RI untuk mewujudkan transformasi beragama melalui berbagai narasi dan program dalam rangka mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Penulis:


Isu:
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 63.947 pekerja terkena PHK selama Januari-Oktober 2024. Komisi IX DPR RI perlu melakukan langkah-langkah: (1) melakukan diskusi dengan pemerintah terkait masalah PHK massal yang terjadi di Indonesia, guna mengatasi dampak PHK yang telah terjadi dan melakukan antisipasi guna memitigasi terjadinya PHK massal di waktu yang akan datang; (2) mendorong pemerintah dalam rangka terciptanya situasi industri yang stabil dan kondusif, demi menghindari terjadinya PHK massal lebih lanjut; (3) melakukan pengawasan terhadap masalah ketenagakerjaan khususnya pada industri-industri besar yang berpotensi mengalami krisis dan akan melakukan PHK massal; (4) melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam melakukan pembinaan dan perlindungan ketenagakerjaan; dan (5) mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah konkret dalam rangka mengatasi dampak PHK massal.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Seleksi PPPK guru honorer menghadapi berbagai masalah, termasuk data yang tidak terintegrasi, praktik percaloan, manipulasi data, hingga pembatalan pengangkatan karena alasan administratif. Selain itu, kuota formasi yang diajukan Kemendikbudristek sering tidak terpenuhi akibat keterbatasan anggaran dan koordinasi yang lemah antara pusat dan daerah. Komisi X DPR RI telah berupaya mengawasi proses seleksi ini melalui Panja Pengangkatan GTK Honorer dan Panja Formasi GTK-PPPK pada periode keanggotaan sebelumnya. Komisi X perlu terus mendorong evaluasi menyeluruh, menindak tegas pelaku kecurangan, dan memperkuat sinergi pusat–daerah untuk memastikan transparansi, keadilan, serta peningkatan tata kelola pendidikan.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Deniza Mulia Nita, S.Hum , M.M


Isu:
Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai UU HPP memunculkan perdebatan di masyarakat. Langkah ini beresiko menimbulkan efek domino yakni kenaikan harga barang, penurunan konsumsi, tekanan pada sektor manufaktur, hingga berpotensi menciptakan gelombang PHK. Meskipun demikian, Kebijakan ini dianggap penting untuk memperkuat keuangan negara, menutup defisit, dan meningkatkan rasio pajak yang relatif rendah dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, Komisi XI dan pemerintah perlu memastikan penerimaan tambahan dari PPN harus dikembalikan kepada masyarakat melalui penguatan dukungan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan berbagai program sosial yang tepat sasaran sehingga menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan. Dengan perencanaan yang tepat, kenaikan PPN diharap mampu untuk membantu mencapai tujuan pembangunan tanpa membebani rakyat kecil.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Nadhirah Nurul Saleha Saragih, S.T., M.T.


Isu:
Penerapan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur sesuai standar Euro 4 menjadi langkah strategis untuk mengurangi polusi udara di Indonesia. Selama ini, BBM yang dominan beredar di pasaran masih memiliki kandungan sulfur tinggi. Tercatat produk Pertamina, seperti Pertadex, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo yang baru memenuhi standar Euro 4. Sementara sisanya, termasuk BBM bersubsidi, yakni Biosolar dan Pertalite, belum memenuhi standar tersebut. Kementerian ESDM telah merancang peta jalan penerapan BBM rendah sulfur sesuai standar Euro 4, dengan target distribusi nasional tercapai 100% pada tahun 2028. Terkait hal ini, Komisi XII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap proses distribusi dan kualitas BBM yang disalurkan, serta mendorong Pertamina untuk meningkatkan kapasitas teknologi pengolahan dan memodernisasi fasilitas produksi BBM agar sesuai standar Euro 4.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Yustina Sari, S.H., M.H.


Isu:
Peningkatan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan upaya dan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang. Namun demikian, tantangan dalam pencegahan, pemberantasan TPPO dan perlindungan terhadap korban masih besar. Di samping penegakan hukum terhadap pelaku, pemerintah dan pihak terkait juga harus fokus pada penyelamatan dan perlindungan korban dan calon korban. Komisi XIII DPR RI dapat mendukung dan mendorong sinergitas antarkementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja dan mendukung penguatan program yang terkait dengan perlindungan korban dan pecegahan serta pemberantasan TPPO. Komisi XIII DPR RI juga dapat mendorong revisi terhadap UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

← Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya →