Isu Sepekan

Vol. V / PUSLIT - Agustus 2023

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Isu:
Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi ataupun radikalisme. Rinciannya yaitu 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal dengan Twitter, 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari Youtube. Kewenangan Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, termuat dalam Pasal 40 ayat (2b) yaitu Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi pada pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bersama Pemerintah, perlu memastikan pasal mengenai kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik untuk mengawasi setiap konten yang ditampilkan untuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat disepakati.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.


Isu:
Isu percepatan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi bulan September melalui rencana penerbitan Perppu menimbulkan beberapa tanggapan. Isu ini masih bersifat informal. Bahkan Presiden Joko Widodo mempertanyakan urgensi dari gagasan percepatan jadwal Pilkada melalui perppu, terutama urgensinya. Komisi II DPR RI mempertimbangkan gagasan ini. Implikasi negatif terberat adalah akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap Pembentuk Undang-Undang dan beban yang semakin berat dihadapi oleh penyelenggara pemilu. Dalam konteks pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPR RI, Komisi II harus pula mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terhadap konsekuensi keamanan dan dukungan sumber daya yang ada, termasuk dari segi anggaran bagi rencana percepatan jadwal Pilkada dari jadwal semula 29 November 2024 pemungutan suara menjadi bulan September 2024.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Isu:
Tindak pidana dapat dilakukan oleh semua orang, tidak terkecuali oleh anak. Namun, anak memiliki hak khusus yang wajib dilindungi negara ketika mereka mengalami persoalan hukum. Mengenai hal ini, Indonesia bersandar pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu hal yang diatur dalam UU SPPA sebagai pelaksanaan konsep restorative justice (pemulihan), yaitu pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kasus ABH, menurut data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2020-2023. Penegak hukum merupakan faktor yang paling utama dalam implementasi diversi atas ABH. Komisi III DPR RI dapat melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan rapat kerja dengan Kemenkumham dan Kepolisian Republik Indonesia selaku mitra dari Komisi III, untuk melakukan konsultasi dan pengawasan mengenai perkembangan konsep diversi dalam UU SPPA.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Isu:
Menteri Pertanian (Mentan) menyampaikan bahwa perubahan cuaca di tahun 2023 yang dipicu oleh El Nino berpotensi menyebabkan kekeringan pada 870.000 hektar lahan di berbagai wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Mentan juga mengungkapkan bahwa El Nino dengan intensitas yang kuat dapat mengurangi produksi beras hingga sekitar 1,2 juta ton. Untuk mengantisipasi terjadinya penurunan produksi beras, Pemerintah melakukan berbagai upaya antisipasi agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga. Upaya antisipasi tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit. Agar anggaran ketahanan pangan dalam APBN digunakan secara optimal dan tepat sasaran, maka Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangannya untuk dana penanganan inflasi pangan. Selain itu, juga mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan produktivitas komoditas pangan yang menyumbang inflasi dan untuk melakukan diversifikasi pangan.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Isu:
Tata kelola perekrutan dan penempatan ABK perikanan migran masih dihadapkan pada persoalan dualisme kewenangan dalam perizinan penempatan ABK perikanan migran. Kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) atau Kementerian Tenaga Kerja melalui surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI). Dualisme kewenangan menyebabkan pengawasan terhadap perusahaan penyalur menjadi lemah dan menyulitkan upaya perlindungan bagi ABK akibat data tidak lengkap Implementasi Peraturan Pemerintah No. 22/2022 sebagai pondasi satu pintu melalui konversi perizinan menemui berbagai hambatan. Komisi V DPR RI mendorong pemerintah segera melakukan harmonisasi kebijakan tata kelola perekrutan dan penempatan ABK perikanan migran. Melalui peran aktifnya, Komisi V DPR RI mendorong pemerintah melakukan koordinasi antara Kemenhub dan Kemanaker untuk mengawasi perusahaan penyalur melaksanakan perekrutan dan penempatan ABK secara legal. Komisi V DPR RI mendukung pemerintah untuk mengenakan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur yang melanggar.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Isu:
Menteri BUMN, Erick Thohir berencana untuk melakukan merger tiga maskapai penerbangan Pemerintah, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia, dan PT Pelita Air Service. Ada dua alasan dilakukannya merger tersebut yaitu: 1) menurunkan biaya logistik dan efisiensi; dan 2) menambah jumlah pesawat karena jumlah pesawat saat ini sedikit, sementara Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah populasi yang cukup besar. Merger perlu dilakukan dengan hati-hati agar maksud dilakukannya merger, yaitu Indonesia memiliki maskapai penerbangan yang kuat, efisien, dan mampu memberikan layanan yang baik kepada konsumennya dengan harga terjangkau dapat tercapai. Untuk itu, penting bagi Komisi VI DPR RI mengawal merger maskapai penerbangan milik pemerintah, meminta kepada Menteri BUMN melakukan kajian mendalam dan serius terkait merger tersebut serta selalu menyampaikan laporannya tersebut kepada Komisi VI DPR RI.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Isu:
Pemerintah sangat gencar memberikan berbagai subsidi, seperti pemberian subsidi untuk kendaraan listrik dan termasuk rencana subsidi BBM Pertamax untuk menggantikan Pertalite. Terkait dengan subsidi motor listrik, pemerintah memperluas sasaran penerima subsidi motor listrik karena penjualan motor listrik masih lesu. Penjualan motor listrik bersubsidi baru mencapai 2.430 unit sampai dengan 30 Agustus dari target 200.000 unit pada akhir 2023. Sementara terkait dengan subsidi energi, Pertamina merencanakan produk Pertamax Green 92 dapat menggantikan Pertalite di 2024 dan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan. Rencana ini merupakan langkah lanjutan dari Program Langit Biru tahap II. Komisi VII DPR RI melalui fungsi anggaran dan pengawasan perlu memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan mengawasi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam skema subsidi untuk transportasi dan energi agar tepat sasaran.

Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP


Isu:
Kasus anak yang bermasalah dengan hukum semakin meningkat. Hasil penelitian menyebutkan bahwa kasus anak bermasalah dengan hukum dapat terjadi sebagai dampak dari faktor pergaulan, kemiskinan dan medsos. Untuk mengatasinya perlu dukungan orang tua /keluarga hingga lingkungan supaya anak yang bermasalah dengan hukum mendapatkan pemenuhan hak narapidana anak, yaitu hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, serta hak tempat tinggal. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong KemenPPPA RI untuk melakukan kebijakan dalam rangka peningkatan fasilitas bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dengan mendasarkan pada norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI dapat meminta pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas serta infrastruktur untuk menunjang pemenuhan hak anak.

Penulis:


Isu:
Tumpang tindih aturan dinilai mempersulit upaya perlindungan ABK migran. Setidaknya ada dua izin perekrutan dan penempatan ABK migran: (1) melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub); (2) melalui Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemerintah menerbitkan PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, namun pelaksanaannya belum optimal karena belum ada aturan teknis. Komisi IX DPR RI perlu melakukan langkah-langkah: (1) melakukan rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjan dan meminta penelasan tentang perlindungan ABK Migran; (2) mendorong implementasi yang lebih baik terhadap PP No. 22 Tahun 2022, dengan membuat peraturan-peraturan teknisnya; dan (3) terus melakukan pengawasan terhadap berbagai pratik di lapangan terkait perlindungan ABK migran.

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Isu:
Kebijakan transformasi SN Dikti dan sistem akreditasi bertujuan untuk meningkatkan inovasi dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Kebijakan ini menyederhanakan standar nasional pendidikan tinggi dan akreditasi perguruan tinggi, termasuk menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1 dan D-4. Kebijakan ini disambut positif oleh perguruan tinggi yang terbebani oleh sistem lama, meskipun menimbulkan tantangan untuk menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Komisi X DPR RI perlu mengawasi kebijakan ini dengan mendukung, mengawasi, mengkaji, memberi masukan, dan melakukan advokasi kebijakan agar sesuai dengan undang-undang bidang pendidikan dan Merdeka Belajar; menjamin mutu, akuntabilitas, kesetaraan, dan perlindungan hak pemangku kepentingan dalam pendidikan tinggi; dan memonitor perkembangan dan hasil perubahan ini secara kritis dan konstruktif. Selain itu, DPR RI harus mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Sisdiknas dan UU Dikti yang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi agar kebijakan pendidikan mempunyai dasar hukum yang kuat.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Isu:
Kondisi ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat menyebabkan nilai tukar rupiah menjadi semakin melemah. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan instrumen operasi moneter baru yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Rencananya SRBI akan diimplementasikan pada tanggal 15 September 2023. Instrumen SRBI diharapkan dapat menjadi strategi baru bagi Bank Indonesia untuk menjaga nilai tukar, meningkatkan cadangan devisa, dan menarik aliran modal asing. Komisi XI DPR RI perlu mendorong Bank Indonesia untuk menjaga agar penerapan instrumen operasi moneter SRBI ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Selain itu Komisi XI juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi dari kebijakan penerapan instrumen SRBI agar dapat terlaksana seoptimal mungkin dan mendukung instrumen utama operasi moneter dalam menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.

Vol. IV / PUSLIT - Agustus 2023

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Isu:
Kehadiran Presiden Jokowi pada KTT BRICS di Johannesburg, Afrika Selatan telah menegaskan posisi Indonesia di antara negara-negara berkembang lainnya. Tidak hanya sebagai pemimpin Indonesia, namun juga sebagai sesama pemimpin negara berkembang di bagian selatan yang ingin memperkuat soliditas dan kerja sama antarnegara berkembang. Indonesia meyakini jika BRICS dapat menjadi bagian terdepan untuk memperjuangkan keadilan pembangunan dan mereformasi tata kelola dunia yang lebih adil. Meskipun demikian, Komisi I DPR melalui fungsi pengawasan perlu mengingatkan pemerintah, untuk mencermati dinamika hubungan dalam lingkup BRICS seperti China dan India yang masih memperluas pengaruhnya masing-masing. Komisi I DPR juga perlu terus mendorong dan memberi dukungan kepada pemerintah dalam setiap inisiatifnya untuk menyatakan posisinya pada suatu forum internasional, termasuk pertimbangan Indonesia untuk bergabung ke dalam BRICS.

Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.


Isu:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, kampanye Pemilu dapat dilakukan di tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan tanpa atribut kampanye. Putusan ini mengubah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Dengan diizinkan kampanye di tempat pendidikan maka KPU akan segera mengubah PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Perubahan PKPU No. 15/2023 direncanakan melibatkan pihak-pihak terkait, dalam menentukan secara rinci pengaturan teknis sebagai tindak lanjut penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye. Komisi II DPR RI perlu memastikan KPU menuntaskan rancangan perubahan PKPU 15/2023 dengan menentukan secara rinci pengaturan teknis sebagai tindak lanjut penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Penulis:


Isu:
KPK menetapkan dua perwira TNI, yaitu Marsdya. Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) dan Letkol. Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Basarnas) menjadi tersangka dalam kasus suap di Basarnas. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas. Persoalan yang mengemuka, Basarnas merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan, sehingga merupakan jabatan sipil, tetapi pihak TNI keberatan untuk penerapan hukum pidana umum bagi kedua perwira mereka dan menuntut agar menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sehingga ditangani oleh Pusat Polisi Militer TNI. KPK pun melakukan investigasi bersama dengan TNI. Kini penanganan Henri dan Afri diproses Puspom di peradilan militer. Sejumlah masyarakat sipil khawatir atas impunitas dalam proses penanganan perkara tersebut. Di tengah polemik tersebut, dorongan untuk merevisi UU Peradilan Militer mencuat.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Isu:
TPA Sarimukti yang melayani wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung barat) terbakar sejak 19 Agustus lalu. Per 27 Agustus 2023, api telah melahap 16 dari 25 hektare lahan TPA. Selain mengganggu operasionalisasi pengelolaan sampah, kejadian ini juga mulai menyebabkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar TPA. Kebakaran disinyalir akibat TPA yang tidak dikelola dengan baik ditambah dengan suhu tinggi dan kering dampak dari El Nino, seperti yang juga terjadi di beberapa TPA di daerah lain. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan pengoperasian TPA agar tidak rentan terbakar saat suhu tinggi dan kering. Komisi IV juga perlu menekankan agar pemerintah mengimplementasikan amanat UU Pengelolaan Sampah secara lebih serius dan membuka peluang merevisi UU tersebut guna memperkuat aspek pengelolaan yang masih dirasa lemah dalam 15 tahun penerapannya.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Isu:
LRT Jabodebek akan diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2023. Adapun tarif LRT Jabodebek ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan Rp700 untuk km selanjutnya. Kajian penetapan tarif memerhatikan ability to pay dan willingness to pay masyarakat, termasuk mempertimbangkan besaran tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator. Selain itu, juga memerhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operator yang mengoperasikan LRT Jabodebek. Sistem pembayaran yang akan digunakan pengguna LRT yaitu melalui sistem cashless dengan kartu uang elektronik, kartu multi trip KAI Commuter, serta scan QRIS Link Aja dan KAI Pay. Komisi V DPR RI perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan LRT Jabodebek dapat beroperasi secara optimal, aman dan nyaman, sehingga menjadi pilihan transportasi baru yang andal bagi masyarakat.

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Isu:
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak di kawasan ASEAN yang sektor digitalnya sangat besar sejak awal telah menjadikan digital sebagai isu prioritas. Hal itu terlihat seiring jabatan Keketuaan ASEAN tahun 2023, di mana potensi ekonomi digital diprediksi mengalami peningkatan ke angka US$30 miliar pada 2025 mendatang. Dalam rangka memaksimalkan potensi dan keuntungan Indonesia mendorong percepatan kesepakatan kerja sama DEFA. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan pelaksanaan kerjasama pemerintah dalam hal ini Kementerian Perekonomian dengan negara-negara di ASEAN agar pengembangan ekonomi digital di Indonesia dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan manfaat atau deviden bagi negara. Selain itu, pengawasan perlu dilakukan oleh Komisi I DPR RI antara lain dalam hal akses mentoring dan networking kepada pegiat startup digital nasional.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.


Isu:
Indonesia mendapatkan bantuan pembiayaan program transisi energi melalui pendanaan skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dengan nilai sekitar USD20 miliar. Nilai pendanaan ini masih jauh untuk dapat membiayai seluruh kebutuhan transisi energi di Indonesia dalam upaya mencapai net zero emission pada tahun 2060, namun cukup membantu dalam pembangunan infrastruktur awal. Total pembiayaan atau investasi yang dibutuhkan untuk transisi energi sampai tahun 2060 diperkirakan dapat mencapai USD1 triliun. Terdapat tantangan dan risiko dalam pendanaan skema JETP, yaitu perbedaan prioritas transisi energi Indonesia dengan International Partners Group sebagai donor JETP dan porsi dana hibah yang kecil sehingga perlu dicarikan solusinya. Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif selain pendanaan dengan skema JETP untuk kelancaran proses transisi energi yang membutuhkan pembiayaan besar.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Isu:
Terulangnya kasus polusi udara di Jakarta memerlukan upaya mitigasi yang serius dari semua pihak, khususnya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Indek kualitas udara di Jakarta yang mencapai 171 atau 18,7 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara oleh WHO (World Health Organization) telah menempatkan Jakarta sebagai kota berpolusi terburuk di dunia. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk meminta perusahaan menghentikan operasional empat perusahaan yang diduga sebagai penyebab pencemaran dan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana tranportasi sehari-hari. Lebih lanjut sebagai upaya memitigasi bencana, dalam menjalankan fungsi legislasi Komisi VIII DPR RI perlu mendorong lahirnya regulasi yang ketat untuk mencegah perilaku membuat polusi udara di sekitar wilayah Jakarta sehingga mampu meminimalisasi penggunaan energi kotor di masa kini dan masa yang akan datang.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Isu:
Pada 23 Agustus 2023, Pemerintah mengumumkan akan mencabut moratorium penempatan PMI pada pengguna perseorangan ke Timur Tengah. Pencabutan ini tentunya harus memperhatikan sejumlah aspek terutama aspek hukum supaya praktek perbudakan dan penyiksaan terhadap PMI tidak terulang kembali. Aturan hukum pemberangkatan PMI ke Timur Tengah harus diperkuat dan persyaratan negara penempatan juga harus terpenuhi. Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah PMI perlu meminta pemerintah untuk mengungkapkan alasan pencabutan moratorium dan menetapkan aturan yang mendukung pencabutan moratorium. Selain itu Komisi IX DPR RI perlu memastikan bahwa negara penempatan yang dicabut moratoriumnya telah benar-benar memenuhi persyaratan sebagai negara penempatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2017.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Reog Ponorogo kini sedang melalui proses menuju pengakuan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) dunia oleh UNESCO. Pengakuan dari UNESCO memiliki dampak yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup Reog Ponorogo serta memberikan pelindungan global, antara lain: (1) dapat melestarikan dan melindungi Reog Ponorogo dari kepunahan, (2) meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Reog Ponorogo, (3) memperkuat diplomasi budaya Indonesia di kancah internasional, (4) berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang ingin mengenal Reog Ponorogo lebih jauh, serta (5) meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Reog Ponorogo. Komisi X perlu mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan upaya pelestarian dan pembinaan WBTB di daerah. Penting bagi Komisi X DPR RI untuk memastikan bahwa upaya pelestarian ini didukung dengan anggaran yang memadai, serta mengawasi pelaksanaannya secara intensif.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.


Isu:
Rancangan stimulus fiskal diproyeksikan mencapai Rp374,5 triliun, tertinggi dalam enam tahun terakhir. Terdapat lima sektor prioritas dalam stimulus fiskal yaitu industri pengolahan; pertanian, kehutanan, dan perikanan; jasa keuangan dan asuransi; transportasi dan pergudangan; serta jasa pendidikan. Otoritas pajak harus terus melakukan analisis, evaluasi, dan kalibrasi secara regular dan periodik untuk menilai efektivitas dan efisiensinya. DPR RI, khususnya Komisi XI perlu mendorong Kementerian Keuangan, OJK, dan pemangku kepentingan lain agar implementasi stimulus fiskal efektif dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mampu merespons dinamika perekonomian global dan regional, melindungi daya beli masyarakat dari guncangan ekonomi, serta menjaga agar postur APBN tetap sehat, berkelanjutan, berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Vol. III / PUSLIT - Agustus 2023

Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.


Isu:
Hubungan Filipina – China sedang berkembang menuju kondisi yang cukup mengkhawatirkan kawasan. Ketegangan kedua negara terkait sengketa klaim wilayah di Laut China Selatan terus meningkat, terutama sejak awal Agustus lalu akibat aksi kapal penjaga pantai China menembakkan meriam air ke kapal penjaga pantai Filipina di perairan Second Thomas Shoal di LCS. Amerika Serikat mengutuk tindakan China dan menyatakan insiden tersebut sebagai tindakan yang secara langsung mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan. Memburuknya hubungan China dan Filipina terkait LCS terjadi di saat berbagai dinamika lainnya di kawasan juga sedang berkembang ke arah yang dapat semakin menyulitkan upaya-upaya damai dalam penyelesaian isu keamanan. Kawasan ini sedang menyaksikan peningkatan kehadiran kekuatan militer. Ketegangan antara Filipina dan China jika tidak segera mereda, dapat membawa kawasan pada kondisi yang semakin kompleks dan membahayakan stabilitas dan perdamaian kawasan.

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA


Isu:
KPU telah menetapkan DCS Anggota Legislatif Pemilu 2024. Namun masih terdapat ketidaksinkronan data yang akhirnya telah diralat oleh KPU. Adapun jumlah DCS yang telah dirilis oleh KPU sebanyak 9.919 caleg. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut, walaupun belum tercantum daftar riwayat hidup. Sebenarnya, dengan adanya daftar riwayat hidup, masyarakat dapat memperoleh informasi rekam jejak caleg sehingga diharapkan lebih bijak bersikap dan cerdas dalam memilih wakilnya dalam Pemilu 2024. Komisi II DPR RI, dalam menjalankan fungsi pengawasan, dapat mendorong KPU dalam verifikasi data DCS dan menuju ke DCT yang lebih cermat dan akurat, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan di masa mendatang. Komisi II DPR RI juga perlu mendorong KPU dan Bawaslu untuk memastikan tahapan pemilu dapat terus berjalan dengan lancar, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.


Isu:
Dugaan pelecehan seksual pada ajang kecantikan Miss Universe Indonesia terhadap beberapa finalis ajang kecantikan tersebut telah terjadi. Dugaan pelecehan tersebut karena adanya pengakuan korban yang merasa diminta membuka baju untuk melakukan body checking. Padahal pemeriksaan tersebut tidak ada dalam standar SOP dan etika yang dikeluarkan oleh organisasi Miss Universe. Ajang Miss Universe Indonesia diselenggarakan melalui PT Capella Swastika Karya sebagai pemegang lisensi ajang kecantikan tersebut dari organisasi Miss Universe. Mengingat organisasi Miss Universe merupakan organisasi lingkup internasional, tentunya dengan kasus ini cukup mencoreng nama baik Indonesia di mata Internasional. Komisi III DPR RI perlu terus memantau kasus ini dan meminta aparat Kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan seksama. Pasal yang dikenakan dalam UU TPKS juga perlu menjadi perhatian penyidik Kepolisian agar nantinya menimbulkan efek jera.

Penulis:


Isu:
Polusi udara di Jabodetabek beberapa bulan terakhir sangat buruk dan membahayakan bagi kesehatan manusia, tumbuhan, hewan dan bangunan. Kondisi kualitas udara dipantau dengan Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jabodetabek sudah diatas 150 berarti tidak sehat. Hal ini sangat berdampak bagi kesehatan manusia, baik kesehatan fisik, mental, dan reproduksi. WHO pada 2022 menyebut polusi udara memicu 6,7 juta kematian dini tiap tahun dengan 4,2 juta kematian atau 63% dipicu polusi udara di luar ruangan. Buruknya kualitas udara yang berkepanjangan memicu buruknya kesehatan publik, kualitas hidup, dan beban ekonomi kesehatan negara. Terjadinya kemarau berkepanjangan, pencemaran emisi sektor transportasi dan industri, menjadi penyebab polusi udara, Pemerintah perlu mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi polusi udara, baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Upaya kebijakan untuk mengatasi pencemaran/polusi udara dan perubahan iklim sangat mendesak harus dilakukan pemerintah.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Isu:
Pemerintah mendukung percepatan penyelesaian pembangunan IKN dengan alokasi anggaran infrastruktur dalam RAPBN 2024 sebesar Rp40,6 triliun. Pembangunan IKN direncanakan akan berlanjut hingga tahun 2045. Konstelasi politik jadi penentu keberlanjutan pembangunan IKN dimana bergantung pada agenda besar presiden terpilih pada Pemilu 2024. Pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan APBN pada tahun mendatang, sehingga perlu mencari pembiayaan lain yang bersumber dari non-APBN dengan menjamin kepastian berinvestasi di IKN. Komisi V DPR RI perlu mengawal dan mengawasi rencana Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan khususnya dalam penetapan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian terkait. Komisi V DPR RI terlibat aktif dalam pembahasan dan pengawasan proyek-proyek infrastruktur yang meliputi jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya. Melalui peran aktifnya, Komisi V DPR RI harus memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur tersebut direncanakan, dibangun, dan dikelola dengan baik agar sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Terutama pembangunan infrastruktur IKN yang merupakan proyek strategis nasional.

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Isu:
Pemerintah menetapkan investasi kepada sektor infrastruktur, industri dan lainnya yang akan dilakukan melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024. PMN tersebut akan diberikan kepada empat BUMN dimana PMN terbesar untuk PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp12,5 triliun bagi penyelesaian pembangunan jalan tol. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan pelaksanaan rekstrukturisasi BUMN Karya agar kinerjanya membaik. Komisi VI DPR RI juga perlu mengawal kinerja BUMN Karya dan rencana anggaran PMN 2024 kepada BUMN Karya. Hal ini dimaksudkan agar investasi yang dilakukan pemerintah tepat guna dan memberikan manfaat atau deviden bagi negara.

Penulis:


Isu:
Pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp75,8 triliun dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024. Angka tersebut naik sebesar 7% dibandingkan outlook subsidi listrik di tahun 2023 yang berjumlah Rp70,8 triliun. Implikasi dari subsidi listrik tersebut, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga miskin dan Rentan (RTM-R) tidak naik tahun 2024. Sedangkan untuk pelaku usaha besar dan industri besar (nonsubsidi), tarifnya akan disesuaikan. Dengan adanya subsidi listrik, selisih (harga) tarif listrik antara pelanggan listrik 900 VA dengan 1.300 VA sangat jauh. Padahal, pelanggan listrik 1.300 VA relatif cukup banyak yang sebagiannya juga merupakan pelaku UMKM. DPR RI perlu memperjuangkan penambahan subsidi listrik tahun 2024 agar tarif listrik untuk pelanggan daya 1.300 VA tidak naik.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Isu:
Hak asuh anak setelah perceraian adalah masalah yang kompleks dan sensitif yang memerlukan perhatian serius. Keputusan mengenai hak asuh haruslah berorientasi pada kepentingan terbaik anak, dan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan perlindungan, perawatan, dan kasih sayang yang mereka butuhkan dalam situasi yang telah berubah. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna memediasi para ibu agar bisa dipertemukan kembali dengan anaknya pasca perceraian. Tidak hanya itu, melalui fungsi legislatif, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk membentuk rancangan undang-undang (RUU) tentang hak asuh anak korban perceraian.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.


Isu:
Digitalisasi sistem kesehatan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Melalui digitalisasi, akses dan kualitas layanan kesehatan dapat ditingkatkan. Penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan, dan pengawasan kesehatan. Selain itu, digitalisasi juga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem kesehatan, seperti yang telah diterapkan pada sistem informasi manajemen rumah sakit. Meskipun manfaat yang dihasilkan oleh digitalisasi sangat besar, namun ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pelatihan tenaga kesehatan dalam mengoperasikan teknologi kesehatan perlu lebih ditingkatkan. Kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, dan lembaga kesehatan juga sangat penting dalam mewujudkan solusi-solusi berbasis digital yang efektif dan berkelanjutan untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Komisi IX perlu memastikan adanya aturan, program-program, anggaran, kesadaran dan ruang dialog yang mendukung bagi digitalisasi sistem kesehatan.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Tahun 2023 adalah momen kembalinya festival dan konser musik setelah pandemi Covid-19. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan konser musik memberi arti tersendiri. Pertama, penyelenggara industri pertunjukan internasional menganggap Indonesia memiliki basis penggemar yang kuat dan besar. Kedua, Indonesia dinilai sebagai tempat konser yang ideal dan mampu menjaga keberlanjutannya karena bisa menyelenggarakan konser berskala internasional dengan aman dan nyaman, serta mampu mengelola penonton secara baik. Konser musik memiliki peran besar dalam mempromosikan Indonesia ke masyarakat luas, mendatangkan wisatawan mancanegara, menarik investasi di berbagai sektor, hingga merangsang daya saing industri musik di tanah air. Komisi X perlu mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan subsektor musik, yaitu dengan menyelenggarakan berbagai event musik yang aman, nyaman, dan damai, menyiapkan kemudahan perizinan dalam penyelenggaraan event musik, dan mendorong penyelenggaraan konser musik hingga ke luar Pulau Jawa.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Isu:
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK akan menambah lingkup pengawasan pada industri perdagangan aset kripto. Dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tiga tantangan. Pertama, terkait regulasi harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang. Kedua, infrastruktur digital yang masih terpusat di Pulau Jawa. Ketiga, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. DPR RI, khususnya Komisi XI perlu mendorong OJK, BI, Kementerian Keuangan, Bappebti, dan pemangku kepentingan lain yang terkait agar menciptakan ekosistem kripto yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik.

Vol. I / PUSLIT - Juli 2023

Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)


Isu:
Keputusan pembelian 12 unit jet tempur bekas, Mirage 2000-5, oleh Kementerian Pertahanan menuai kritik dari berbagai pihak termasuk DPR RI. Pengadaan alutsista TNI pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, salah satunya melalui pemenuhan kebijakan Minimum Essential Forces (MEF). Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat menghimbau Kementerian Pertahanan untuk melakukan evaluasi terhadap pembelian alutsista bekas di tengah keterbatasan anggaran dengan mengutamakan faktor keberlanjutan. Anggaran dapat dialokasikan untuk membeli jet tempur baru dengan teknologi yang lebih canggih merujuk pada luasnya ruang udara dan ancaman lingkungan strategis yang dihadapi Indonesia. Komisi I DPR RI juga perlu mengingatkan Kementerian Pertahanan agar pengadaan alutsista TNI perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengenai pelibatan industri pertahanan dalam negeri melalui skema imbal dagang, kandungan lokal dan offset (IDKLO).

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.


Isu:
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga honorer harus dihapuskan per 28 November 2023. Ada 3 pedoman yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. Pertama, kesepakatan tidak ada PHK. Kedua, harus dipastikan pendapatan non-ASN tidak berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Pemerintah dan DPR menilai bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif jalan tengah bagi isu tenaga non-ASN. Komisi II DPR RI melalui pembahasan RUU ASN perlu untuk memastikan bahwa opsi PPPK Paruh Waktu akan menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di masa mendatang. Hal ini karena masalah kepegawaian sangat berkaitan dengan pelayanan publik, kesejahteraan pegawai, dan anggaran negara baik pusat maupun daerah.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.


Isu:
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi 5 tahun, melainkan menjadi seumur hidup. Usulan pemberlakuan SIM seumur hidup ini menurutnya merupakan bagian dari upaya menerapkan sistem yang bersih. Persoalan masa berlaku SIM saat ini juga sedang dimohonkan judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan masuk dalam tahap agenda keterangan dari DPR dan Presiden. DPR dalam hal ini perlu mengundang perwakilan dari pemerintah, termasuk Kapolri dan Menkumham agar dapat menyamakan persepsi bagaimana arah kebijakan ini di masa mendatang. DPR dan Presiden juga dapat kembali membahas substansi tersebut dalam revisi UU LLAJ jika sepakat untuk memasukkan kembali RUU LLAJ dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Sebagai suatu perbandingan, Singapura merupakan salah satu negara yang memberlakukan SIM seumur hidup bagi warga negaranya.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Isu:
Indonesia telah resmi meluncurkan Blue Economy Roadmap Tahun 2023 hingga 2045 pada pembukaan ASEAN Blue Economy Forum di Belitung, Senin 4 Juli lalu. Tujuan disusunnya road map adalah untuk bisa menyatukan semua aspek dari potensi pengembangan blue economy di Indonesia, tidak hanya pada sektor perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata, manufaktur berbasis komoditas laut dan pesisir, tetapi juga potensi pengembangan bioekonomi, bioteknologi, energi baru terbarukan berbasis laut, hingga penguatan riset dan edukasi. Komisi IV DPR RI perlu memastikan strategi KKP dalam penerapan blue economy berjalan sebagaimana seharusnya. Strategi tersebut adalah perluasan kawasan konservasi laut; penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan budidaya ikan (di laut, pesisir, dan di pedalaman) secara berkelanjutan; pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan pengelolaan sampah plastik di laut. Di samping itu, KKP juga diharapkan menjaga secara ketat kawasan konservasi mangrove, padang lamun, dan terumbu karang; serta terus memberdayakan masyarakat pesisir dan nelayan agar mendapatkan akses yang lebih baik terhadap sumber daya, pembiayaan, dan peluang bisnis.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.


Isu:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengimplementasikan NLE di Pelabuhan Lembar Nusa Tenggara Barat pada 6 Juli 2023. Implementasi NLE ini dilakukan untuk menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, simplifikasi pembayaran dengan single billing sehingga menciptakan sistem yang efisien, terpadu, berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing logistik Indonesia. NLE akan berkontribusi pada peningkatan aksesibilitas dan distribusi barang sehingga mendorong pembangunan ekonomi di wilayah terpencil dan mengurangi kesenjangan regional. Kedepan, NLE akan diperluas ke 34 pelabuhan dan 12 bandara di seluruh Indonesia. Komisi V DPR RI penting untuk terus memantau keberlanjutan implementasi NLE agar berjalan secara efektif dan memberikan kemudahan bagi pelaku logistik. Komisi V DPR RI juga perlu berkoordinasi dengan Kemenhub dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kesiapan pelabuhan lain dan bandara yang belum mengimplementasikan NLE.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.


Isu:
Penolakan Pemerintah terhadap rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang, ditindaklanjuti dengan rencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PNM) kepada PT KAI selaku perusahaan induk KAI Commuter yang diperuntukan bagi impor tiga rangkaian KRL baru. Upaya ini sekaligus dalam rangka mendukung industri perkeretaapian dalam negeri dengan retrofit dan pembelian 24 rangkaian kereta baru ke PT INKA sampai dengan 2027. PMN ini merupakan bentuk investasi Pemerintah dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong Pemerintah untuk memastikan pelaksanaan PMN PT KAI dan memastikan efektifitas penggunaan PMN baik secara ekonomi maupun sosial. DPR juga perlu mengingatkan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan retrofit dan pembelian rangkaian kereta baru dari PT INKA selesai sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat pengguna transportasi KRL tidak terhambat.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Isu:
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga gas bumi tertentu (HGBT) dari USD6 per MMBTU menjadi maksimal USD7 per MMBTU. Kenaikan HGBT ini berdampak luas bagi industri karena akan menaikkan biaya produksi sekitar 3-6% dan mengancam daya saing produk industri. Adanya perubahan aturan di tengah jalan terkait HGBT menimbulkan ketidakpastian usaha dan menghilangkan momentum bagi industri untuk pulih dan mengejar ketertinggalan selama pandemi. Komisi VII DPR RI perlu meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipatif dalam upaya meminimalisir dampak kenaikan HGBT terhadap potensi turunnya daya saing produk industri dalam negeri. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk dapat menjamin pasokan gas bumi sesuai dengan kebutuhan industri.

Penulis:


Isu:
Isu perempuan dalam keamanan dan perdamaian menjadi semakin penting karena perempuan memiliki peran yang signifikan. Perempuan membawa perspektif, pengalaman, dan keterampilan unik, serta berfokus pada penyembuhan dan rekonsiliasi komunitas. Dalam pencegahan konflik, negosiasi perdamaian, dan rekonstruksi pascakonflik, perempuan juga merupakan aktivis perdamaian yang kuat dan negosiator yang mumpuni. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat melakukan Rapat Kerja dengan KemenPPPA untuk: (1) merumuskan langkah yang diperlukan untuk meningkatkan peran perempuan dalam perdamaian dan keamanan; (2) meminta penjelasan mengenai implementasi RAN P3AKS serta Rapat Kerja dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk: (1) meningkatkan representasi perempuan dalam TNI/Polri dan pasukan penjaga perdamaian; (2) mengeliminasi faktor yang menghambat perempuan untuk menjadi anggota TNI/Polri.

Penulis:


Isu:
Penyakit antraks muncul di Provinsi DI Yogyakarta akhir-akhir ini dan dikhawatirkan menular ke wilayah lain. Pemerintah telah bersiaga. Komisi IX DPR RI perlu: (1) memastikan pemerintah memberikan perhatian, perawatan, dan pengobatan kepada masyarakat yang terpapar antraks; dan (2) mendorong pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi daging ternak yang berpotensi antraks. Komisi IV DPR RI perlu: (1) melakukan pengawasan terhadap hewan ternak dan mendorong pemerintah untuk melakukan vaksinasi hewan ternak yang sehat; (2) mendorong pemerintah untuk melakukan perawatan dan pengobatan terhadap hewan ternak yang berpotensi antraks; (3) mendorong pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada para peternak agar menjaga ternaknya tetap sehat dan tidak menjual hewan ternak yang sakit atau mati mendadak; dan (4) mendiskusikan bersama pemerintah tentang anggaran yang memadai untuk pencegahan dan pengendalian penyakit antraks.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Isu:
Sekolah memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok, tetapi mereka tidak dapat melawan bahaya rokok sendirian. Lingkungan yang mendukung, termasuk pengawasan terhadap iklan dan penjualan rokok, serta kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok, juga perlu diperhatikan. Selain itu, peran pemerintah dalam mengawasi dan memberikan edukasi yang masif juga penting dalam upaya menekan prevalensi perokok anak. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengubah kebijakan terkait peningkatan prevalensi perokok anak. DPR melalui ketiga fungsi yang dimilikinya dapat aktif menangani permasalahan peningkatan prevalensi perokok anak dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Kolaborasi antar-komisi juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan secara lebih komprehensif.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Isu:
Masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol, semakin meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pinjaman ke penyelenggara pinjaman online hingga April 2023 sebesar Rp50,53 triliun, meningkat 30,9% dari tahun lalu. Namun demikian, peningkatan tersebut diikuti dengan tingginya outstanding pembiayaan pinjaman online yang mencapai Rp51,46 triliun pada Mei 2023 dan menimbulkan kredit macet di industri tersebut yang mencapai sekitar Rp1,72 triliun pada Mei 2023. DPR RI melalui Komisi XI perlu meminta OJK untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online agar melakukan penagihan kepada penerima pendanaan sesuai aturan yang berlaku. OJK juga perlu terus melakukan literasi keuangan kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan aspek legalitas penyelenggara pinjaman online dan mekanisme pemberian pinjaman online.

Vol. V / PUSLIT - Juni 2023

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.


Isu:
Pada Hari Raya Idul Adha 1444 H, Salwan Momika membakar Al-Quran di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, Swedia. Dunia internasional mengecam aksi tersebut, bahkan beberapa negara menarik pulang duta besarnya dari Swedia. Di Indonesia, Kementerian Luar Negeri serta organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia juga turut mengecam aksi tersebut. MUI menggambarkan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk Islamofobia yang nyata. Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) yang juga merupakan Sekretaris Umum Muslimin Indonesia menyatakan bahwa aksi pembakaran ini merupakan dampak dari berkuasanya partai sayap kanan di Swedia. Komisi I DPR perlu mendorong pemerintah agar pada saat menghadiri pertemuan OKI secara tegas menyampaikan sikap Indonesia yang menentang aksi tersebut. Melalui berbagai forum internasional, termasuk melalui forum antarparlemen, Indonesia juga perlu terus menyuarakan perang melawan Islamofobia.

Penulis:


Isu:
KPU menemukan banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) ganda. Kegandaan bakal caleg dinilai sebagai akibat belum optimalnya fungsi rekrutmen dan pragmatisme partai politik. Kegandaan bakal caleg ditemukan melalui analisis kegandaan yang dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg. Tahapan verifikasi ini dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Komisi II DPR melalui pelaksanaan fungsi pengawasannya, perlu mencermati perkembangan perbaikan dokumen dan pemenuhan persyaratan bakal caleg hingga penetapan DCT caleg. Langkah pengawasan Komisi II DPR merupakan bagian dari upaya membentuk demokrasi yang substantif dari tahapan pencalonan Pemilu 2024. Pencermatan kondisi yang masih berlangsung tersebut penting karena saat ini aturan di tingkat PKPU terkait soal pencalonan sedang diuji materi di Mahkamah Agung. Dua PKPU yang diuji materi adalah PKPU No. 10 Tahun 2023 dan PKPU No. 11 Tahun 2023.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.


Isu:
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum oleh Menkopolhukam merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah untuk membenahi permasalahan hukum saat ini. Reformasi lembaga peradilan dan penegak hukum, sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta sektor peraturan perundang-undangan merupakan tugas dari Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim oleh pemerintah sudah beberapa kali dilakukan khususnya di bidang penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun pembentukan tim ini masih belum maksimal untuk memberantas korupsi. Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang ada saat ini. Komisi III DPR RI perlu mengapresiasi pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum sekaligus perlu melakukan fungsi pengawasan kepada Pemerintah atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum sehingga kerja yang dilakukan berjalan dengan efektif dan efisien.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Isu:
Pemerintah saat ini tengah melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang dinilai semerawut berdasarkan hasil audit Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan. Polemik kemudian muncul saat ada kekhawatiran bahwa hal ini akan berujung pada upaya memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Kebijakan ini dinilai hanya akan menguntungkan korporasi besar saja yang mayoritas menguasai perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Komisi IV DPR RI perlu mengawasi pemerintah agar tata kelola yang dimaksud tidak melenceng dari tujuan utama, yaitu meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha kelapa sawit. Komisi IV DPR RI perlu meminta penjelasan pemerintah terkait rencana pemutihan tersebut. Penegakan hukum harus tetap diutamakan pemerintah dalam menghadapi pelaku usaha yang melanggar ketentuan praktik perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Penulis:


Isu:
Polemik adanya 30 pesawat asing yang tidak teregistrasi Pay Kolonie (PK) disewa dalam jangka panjang untuk melayani rute penerbangan domestik Indonesia telah menjadi perhatian serius. Hal ini telah menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permenhub No. 66/2015 dan Permenhub No. 35/2021. Pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma telah melanggar asas cabotage di bidang penerbangan. Untuk itu, Komisi V DPR RI perlu memperoleh penjelasan secara terbuka dari lembaga-lembaga yang memberikan persetujuan diplomatik, kemananan, dan terbang bagi pesawat asing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia. Komisi V DPR RI juga perlu mengungkapkan bila ada penerapan yang tidak tepat dalam melaksanakan regulasi pemberian izin oleh instansi terkait dan DPR RI mendorong agar perlunya berkoordinasi dengan pemangku kebijakan yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perhubungan dalam pemberian izin pesawat asing untuk rute domestik.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.


Isu:
Uni Eropa (UE) memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi pada tanggal 16 Mei 2023. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU tersebut, yaitu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet. Akibat implementasi UU tersebut, potensi Indonesia kehilangan penerimaan dari ekspor ke UE sekitar US$5,15 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia dan pengusaha harus segera menyikapi implementasi UU tersebut. Komisi VI DPR RI perlu terus mendorong Kementerian Perdagangan untuk 1) mencari pasar potensial untuk produk-produk tersebut di luar UE; dan 2) standarisasi-standarisasi produk seperti RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) untuk CPO atau ecolabbel untuk produk kayu.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Isu:
Pemerintah bertekad menjalankan kebijakan hilirisasi meskipun IMF meminta Indonesia untuk meninjau ulang larangan ekspor komoditas. Larangan ekspor komoditas mentah telah memberikan dampak positif, seperti peningkatan investasi di sektor industri logam dasar dan pertumbuhan nilai ekspor besi dan baja. Selain itu, pemerintah sepakat untuk menjual barang setengah jadi hasil hilirisasi tambang mineral kritis dalam negeri untuk menanggapi perundingan perjanjian perdagangan bebas terbatas dengan AS dan Uni Eropa. Kebijakan pemerintah yang bersedia menjual barang setengah jadi hasil penghiliran dinilai dapat menjadi langkah mundur dalam upaya industrialisasi mineral. Efektivitas pelarangan ekspor mineral mentah juga menjadi sorotan karena dugaan praktik ekspor ilegal bijih nikel ke China. Komisi VII DPR RI perlu mengawasi agar kebijakan hilirisasi sejalan dengan kebijakan diversifikasi ekonomi yang lebih luas, dan mendorong pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah praktik ekspor ilegal.

Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.


Isu:
Kemiskinan selalu menjadi isu sentral di setiap negara tidak terkecuali bagi Indonesia yang terus berusaha untuk selalu menargetkan penurunan angka kemiskinan di setiap tahunnya. Untuk mendorong pencapaian target 0% pada kemiskinan ekstrim tahun 2024, pemerintah melalui Bappenas dapat melakukan 3 (tiga) cara, yakni: pemberian bantuan sosial dan beberapa program sosial lain yang melekat, melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin ekstrim dalam memenuhi kebutuhan kesehariannya serta memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin ekstrim terhadap pelayanan dasar. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan program bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang miskin ekstrim. Tidak hanya itu, pengawasan terhadap kementerian yang melaksanakan program pengentasan kemiskinan juga diperlukan dengan melakukan koordinasi terhadap pencapaian dan penggunaan anggaran.

Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.


Isu:
Gempa berkekuatan 6,4 terjadi di Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul pada 30 Juni 2023 pukul 19.57 WIB. Gempa menimbulkan kerusakan 116 rumah dan belasan fasilitas umum. Gempa berdampak pada delapan orang luka dan satu orang meninggal. Sehubungan dengan bencana tersebut, Kementerian Kesehatan telah mempersiapkan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) untuk memperkuat kapasitas dan kuantitas sumber daya manusia kesehatan di wilayah bencana. TCK memiliki peran penting dan termasuk dalam enam pilar transformasi kesehatan yaitu ketahanan kesehatan pada bencana. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI perlu memastikan upaya pemerintah dalam pemerataan TCK di seluruh Indonesia. Komisi IX DPR RI perlu memastikan pemerintah agar TCK selain terlibat pada saat tanggap darurat dan pascabencana, juga pada saat kesiapsiagaan seperti pengurangan risiko krisis kesehatan pada masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan, mengkolaborasi, dan mengintegrasikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Setelah disahkannya RUU Kesehatan, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah terkait TCK.

Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.


Isu:
Pemerintah menunjukkan komitmen dalam memajukan kualitas olahraga di dalam negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). DBON bertujuan untuk mencapai prestasi terbaik di olimpiade dan paralimpiade 2044. Implementasi DBON juga penting dalam membentuk budaya olahraga di masyarakat. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mendukung inklusi DBON dalam RPJPN dan RPJMN untuk kepastian kebijakan. Koordinasi dengan kementerian pemuda dan olahraga, kementerian keuangan, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk meningkatkan pendanaan olahraga, mendorong partisipasi swasta, dan optimalisasi pembentukan atlet dunia. Terkait olahraga masyarakat, Komisi X harus mendorong Mendagri agar pejabat daerah mendukung DBON melalui kompetisi olahraga antarkampung. Kemendikbud juga perlu memaksimalkan ekstrakurikuler olahraga di sekolah untuk membangun fondasi prestasi olahraga melalui budaya olahraga di masyarakat dan dunia pendidikan.

Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.


Isu:
Berlanjutnya surplus APBN Mei 2023 sebesar Rp204,3 triliun atau 0,97% terhadap PDB, terbilang tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp132,24 triliun atau sekitar 0,74%. Meski dibayangi ketidakpastian akibat pelemahan harga komoditas, potensi surplus APBN masih dapat dijadikan momentum pertumbuhan ekonomi sejak semester pertama, dengan tetap waspada dan hati-hati. Mengingat 51,2% atau lebih dari separuh belanja pemerintah pusat adalah belanja yang langsung dinikmati masyarakat terutama masyarakat miskin melalui penyaluran BOS, PIP, PKH, Kartu Sembako, Penerima Bantuan Iuran, dan JKN-KIS. DPR melalui Komisi XI perlu menguatkan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dalam mengawal akuntabilitas dan kualitas belanja negara sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Otoritas daerah juga perlu didorong untuk mempercepat realisasi belanja daerah sehingga dapat menggerakkan dan mempercepat roda perekonomian daerah.

Vol. IV / PUSLIT - Juni 2023

Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.


Isu:
Upaya ASEAN mengatasi krisis Myanmar mengalami ujian setelah sembilan negara anggota ASEAN menerima surat dari Menlu Thailand, Don Pramudwinai, untuk melangsungkan pertemuan dengan Myanmar pada 18 hingga 19 Juni 2023, yang diwakili oleh Menlu Myanmar yang ditunjuk junta militer, Than Swe. Pertemuan Thailand soal Myanmar bertolak belakang dengan sikap ASEAN. Pertemuan itu berada di luar inisiatif resmi perdamaian ASEAN yang dikenal sebagai Konsensus Lima Poin. Krisis Myanmar menjadi ujian bagi keketuaan Indonesia di ASEAN. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR perlu ikut mencermati perkembangan politik yang terjadi di Myanmar dan upaya ASEAN dalam menyelesaikan krisis Myanmar, terutama melalui implementasi Konsensus Lima Poin. Penyelesaian krisis Myanmar harus mendapatkan perhatian dan menjadi prioritas dalam keketuaan Indonesia di ASEAN dan juga AIPA pada tahun 2023 karena hal ini berkaitan dengan stabilitas kawasan.

Penulis:


Isu:
KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023, KPU Kabupaten/Kota di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi dan 128 PPLN telah melakukan kegiatan penetapan DPT untuk keperluan Pemilu 2024. Secara berjenjang, rekapitulasi DPT akan dilakukan di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Rekapitulasi DPT di KPU Pusat akan dilakukan pada 2-4 Juli 2023, termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri. KPU RI menegaskan telah menghapus 1,2 juta data ganda pemilih 2024 yang tercantum di dalam DPT yang direkapitulasi oleh jajaran tingkat kabupaten/kota. Komisi II DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, perlu terus memantau persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan mendorong sinergitas para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.


Isu:
Perkara dugaan praktik pungutan liar (Pungli) sebesar Rp4 miliar di Rutan KPK merupakan sebuah ironi dalam dunia pemberantasan korupsi. KPK membentuk tim khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut. Tim dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pelanggaran disiplin dan klaster penegakan hukum. Kedua klaster harus berjalan simultan agar pemberantasan praktik Pungli di KPK dapat berjalan secara efektif. Komisi III DPR RI dapat menyarankan Presiden untuk menunjuk Kejaksaan Agung RI sebagai pelaksana penegakan hukum atas perkara dugaan Pungli di Rutan KPK agar meningkatkan akuntabilitas proses hukum dan menekan potensi konflik kepentingan. Komisi III DPR RI juga dapat menjalankan pengawasan untuk memastikan penyelesaian atas dugaan perkara tersebut berjalan secara simultan, baik dari aspek kedisiplinan maupun aspek penegakan hukum agar tidak ada lagi praktik Pungli di KPK yang notabene merupakan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.


Isu:
Menjelang Idul Adha, pasokan sapi hidup masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Demikian juga dengan pasokan daging sapi, yang sejak dicanangkannya program swasembada daging pada tahun 1995 hingga saat ini belum pernah mencapai tujuannya. Permasalahannya terletak pada hulu peternakan sapi, menyangkut nilai ekonomi berternak sapi di peternak rakyat. Perlu ada upaya lebih untuk mengatasinya, yaitu memasukkan pengembangan peternakan sapi dalam proyek strategis nasional. Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi IV DPR RI dapat mendorong pengembangan peternakan sapi masuk dalam proyek strategis nasional. Dengan berbagai persiapan yang harus pemerintah lakukan, yaitu perencanaan yang matang, pemetaan lahan yang dibutuhkan, persiapan pembiayaan, pemanfaatan teknologi untuk pengembangan bibit, peningkatan kompetensi tenaga kerja dan pelatihan bagi peternak, sistem pengawasan yang ketat, dan pembentukan jaringan distribusi yang efisien dan pemasaran yang tepat.

Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Isu:
BP Tapera berencana memperluas program Tabungan Rumah Tapera yang bisa diikuti oleh pekerja mandiri atau pekerja informal. Pekerja mandiri atau pekerja informal yang dapat menjadi peserta BP Tapera berasal dari pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan pekerja dengan status tidak tetap. Perluasan peserta BP Tapera akan dilakukan mulai bulan depan untuk ojek online. Penilaian parameter dan bobot untuk segmen pekerja informal harus sesuai dengan kualifikasi sehingga tepat guna bagi pekerja informal untuk mengakses pembiayaan perumahan. Komisi V DPR RI perlu memastikan program TRT dapat terlaksana sehingga hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau dapat diwujudkan. Kementerian PUPR hendaknya menjamin ketersedian perumahan yang layak huni, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Komisi V DPR RI mendorong BP Tapera memperbanyak kegiatan sosialisasi dan distribusi informasi kepada masyarakat, utamanya terkait program TRT bagi pekerja mandiri atau pekerja informal sehingga mereka mendapatkan pembiayaan rumah pertama. Komisi V DPR RI perlu menekan Kementerian PUPR dan BP Tapera agar melibatkan lembaga keuangan dan penjamin dalam program TRT sebagai antisipasi apabila terjadi masalah.

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Isu:
Keputusan bulat diambil pemerintah untuk mengakhiri polemik berkepanjangan terkait dengan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Pemerintah memutuskan tidak akan mengimpor KRL bekas, karena melanggar tiga peraturan yaitu Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian Perhubungan, dan Peraturan Kementerian Perindustrian. Pemerintah menegaskan bahwa penambahan rangkaian KRL bekas dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan peremajaan armada PT KCI atau KAI commuter line diganti dengan skema lain. Sebagai gantinya, pemerintah berencana melakukan impor KRL baru sebanyak tiga rangkaian (trainset) untuk mengantisipasi kebutuhan armada selama menjalankan opsi retrofit. Tujuan impor KRL baru untuk menutupi potensi kekurangan armada yang dapat terjadi. Komisi VI perlu melakukan pengawasan terkait impor kereta baru untuk mengantisipasi kebutuhan armada selama menjalan opsi retrofit. Selanjutnya, juga perlu memastikan ketersediaan suku cadang pada rangkaian kereta lama yang akan diperbarui melalui retrofit.

Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.


Isu:
Ketidakcocokan pasokan dan permintaan gas industri menjadi problem yang belum terselesaikan. Terkait infrastruktur, pipanisasi gas juga perlu dipacu agar lebih banyak lagi menjangkau industri. Salah satu penekanan dalam aturan baru adalah pertimbangan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara. Sejumlah industri masih tertatih karena menerima gas bumi dengan harga fluktuatif dan tidak menikmati harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh bidang industri yang ditetapkan pemerintah. Persoalan ini terjadi di antaranya karena kondisi sumur-sumur migas yang semakin tua. Sejumlah masalah pun muncul terkait, antara lain, air, yang membuat biaya operasi meningkat. Dengan kondisi tersebut Kementerian ESDM menjadi sangat berhati-hati terkait penetapan HGBT agar bagian penerimaan negara dikurangi dan tak mengurangi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar harga masih paling minim dan bisa dijangkau.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.


Isu:
Perkawinan anak merupakan persoalan besar bagi anak muda di Indonesia sebagai penerus bangsa. Meningkatnya angka permohonan dispensasi kawin menjadi bukti bahwa upaya pencegahan perkawinan anak belum maksimal. Pada sejumlah kasus, pengabulan dispensasi kawin masih belum sepenuhnya memperhatikan hak anak. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong KemenPPPA RI untuk melakukan sosialiasi dan MOU terkait pelindungan perempuan dan anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin dan perceraian. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi Perma No. 5 Tahun 2019. Edukasi Perma No. 5 Tahun 2019 dibutuhkan supaya hakim di daerah mengetahui dan memahami penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin dengan tetap memperhatikan kepentingan hak anak.

Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP


Isu:
Pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia memasuki fase endemi. Pencabutan ini dilakukan karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi darurat kesehatan global. Selain itu, angka kasus terkonfirmasi harian telah mendekati nihil dan hasil survei serologi atau antibodi Covid-19 menunjukkan 99% masyarakat sudah memiliki antobodi. Dalam masa endermi, Komisi IX DPR RI perlu mengawasi dan mendorong pemerintah untuk tetap memberikan perhatian pada kelompok berisiko tinggi, menjaga surveilans, meningkatkan riset Covid-19, pemberian penyuluhan dan informasi, serta pelayanan kesehatan yang prima, menjamin ketersediaan alat pelindung diri, obat-batan esensial dan oksigen untuk pengobatan Covid-19. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya peningkatan kasus di kemudian hari.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, Indonesia telah menghentikan layanan bebas visa untuk 159 negara sejak tanggal 7 Juni 2023. Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai respons terhadap penilaian bahwa kebijakan bebas visa kunjungan tidak efektif dalam menarik wisatawan berkualitas. Namun, penting bagi kita untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan ini, karena masih ada potensi jalur yang dapat dimanfaatkan oleh wisatawan asing yang tidak bertanggung jawab melalui layanan Visa on Arrival (VOA). Dalam hal ini, Komisi X memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan dan mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap layanan VOA, serta menguatkan respons yang tegas terhadap wisatawan yang melanggar aturan. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan potensi dari wisatawan domestik yang dapat mengisi target kunjungan wisata. Oleh karena itu, perhatian pemerintah terhadap segmen wisatawan domestik juga harus ditingkatkan.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.


Isu:
Salah satu upaya mitigasi risiko terhadap potensi krisis keuangan adalah dengan menerapkan aturan premi restrukturisasi perbankan. Hal tersebut tertuang dalam PP No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Tujuan premi ini adalah untuk memberikan tambahan proteksi yang menjaga keselamatan dan keberlangsungan industri perbankan jika terjadi krisis keuangan. Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan Bank Indonesia, LPS, maupun OJK agar program ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan. Komisi XI juga perlu mendorong LPS untuk melakukan persiapan dan sosialisasi menyeluruh mengenai program ini selama rentang waktu pelaksanaan pembayaran premi hingga tahun 2025. Selain itu Komisi XI juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini untuk mengoptimalkan dan menghindari terjadinya penyelewengan penggunaan dana premi restrukturisasi perbankan.

Vol. III / PUSLIT - Juni 2023

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos


Isu:
KJRI Osaka bekerja sama dengan Ritsumeikan University menyelenggarakan Seminar Publik bertajuk ‘Indonesia – Japan Cooperation in Promoting Peace and Security’ di Ritsumeikan University, Kinugasa Campus, Kyoto 15 Juni 2023. Dalam Seminar ini dibahas peran penting Jepang dan Indonesia dalam memastikan perdamaian dan keamanan internasional. Ditegaskan pula tentang kesepahaman konsep pertahanan dan keamanan maritim antara kedua negara. Komisi I DPR perlu menggunakan momentum ini untuk mendorong penguatan kerja sama Indonesia-Jepang dalam mewujudkan keamanan global. Kerja sama ini penting mengingat Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang pasukan terbesar ke-8 dari 125 negara dengan lebih dari 27.700 personil dan peralatan militer yang ditempatkan di 9 misi UNPKO, serta memiliki pengalaman dalam memajukan peace building (bina damai) dan demokrasi, menempatkan pada posisi tepat dan kredibel untuk mainkan peran kunci di bidang perdamaian.

Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.


Isu:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah kader partai dan bakal calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Gugatan terhadap sistem pemilu diajukan pemohon karena sistem pemilu proporsional terbuka dianggap bertentangan dengan konstitusi, melemahkan peran partai politik, memunculkan kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, serta menyebabkan politik uang dan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pemilu proporsional terbuka, serta dengan melacak maksud konstitusi, MK menolak seluruh permohonan para pemohon. MK menilai bahwa partai politik masih memiliki kewenangan untuk mengganti anggota DPR atau MPR, sementara masalah yang disebutkan dalam dalil pemohon tidak secara utama disebabkan oleh sistem pemilu tertentu. Sistem proporsional terbuka juga dinilai lebih dekat dengan amanat kedaulatan rakyat yang tercantum di dalam konstitusi. Berdasarkan keputusan tersebut, sistem pemilu proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024.

Penulis: Novianti, S.H., M.H.


Isu:
Pengesahan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi penting karena sistem dan mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong penegakan hukum yang transparan, professional, dan akuntabel. RUU tersebut penting disahkan, tidak hanya untuk merampas aset para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pelaku tindak pidana ekonomi lainnya, karena berkaitan dengan aset hasil tindak pidana. Untuk itu, Pemerintah dan DPR perlu mengupayakan agar RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka tindak pidana ekonomi secara komprehesif.

Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.


Isu:
Jakarta tercatat menjadi salah satu kota dengan tingkat pencemaran udara yang tinggi pada pekan lalu. Selain Jakarta, terdapat beberapa kota lain yang tercatat memiliki kualitas udara tidak sehat. Indeks kualitas udara dihitung berdasarkan jumlah Particulates Matter 2,5 (PM2,5) yang merupakan polutan yang berukuran sangat kecil, umumnya berbentuk asap, jelaga, berasal dari asap hasil pembakaran bahan bakar kendaraan, kayu, sampah, maupun hasil industri. PM2,5 meningkatkan risiko penyakit pernafasan dan dapat merusak lingkungan. WHO telah menetapkan ambang batas aman PM2,5 adalah 5 mikrogram per meter kubik, sedangkan selama sepekan terakhir, nilai PM2,5 berbagai kota di Indonesia rata-rata mencapai lebih dari 10 kali batas aman tersebut. Pemerintah perlu secara cepat mengambil langkah kebijakan untuk menurunkan tingkat polusi udara. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat memastikan bahwa mitra kerja terkait dapat melakukan sinergi antarkementerian, antarpemerintah pusat dan daerah, serta dengan sektor swasta dan masyarakat untuk bersama-sama mengurangi tingkat polusi udara. Selain itu, melalui fungsi anggaran, Komisi IV DPR RI dapat memastikan penganggaran yang memadai agar kebijakan yang diambil dapat berkelanjutan.

Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.


Isu:
Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah bersubsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN) setelah stagnan sejak tahun 2019 melalui PMK 60/2023 dengan sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pengembang. Kenaikan harga akan menekan daya beli sebagian MBR dan memberikan insentif bagi pengembang untuk menambah pasokan. Sebagian masyarakat menengah yang tidak mendapat fasilitas subsidi berharap syarat kepemilikan rumah diperlonggar karena sebagian dari kelompok ini tidak bisa menjangkau rumah non-subsidi. Komisi V DPR RI dengan fungsi pengawasan terhadap Kementerian PUPR dapat mendorong unit pengelola pembiayaan perumahan untuk mencermati respon MBR terhadap kebijakan kenaikan harga rumah bersubsidi. Upaya pemenuhan kebutuhan hunian dapat dilakukan dengan menambah subsidi selisih bunga agar harga rumah terjangkau oleh MBR. Tentunya peningkatan subsidi akan berpengaruh pada peningkatan anggaran subsidi. Komisi V DPR RI dapat mendorong Kementerian PUPR untuk mengoptimalkan kenaikan subsidi bunga bagi MBR agar peran pengembang semakin meningkat. Untuk itu, prosedur pembiayaan perlu dioptimalkan sehingga pengembang dapat memanfaatkan insentif ini guna mempercepat pembangunan rumah dan meningkatkan pasokan rumah yang berkualitas bagi MBR. Kebijakan pembebasan PPN diharapkan tepat sasaran sehingga dapat mendorong pertumbuhan penjualan rumah bersubsidi, tentunya dengan menjaga kualitas dari rumah terbangun sesuai peraturan.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.


Isu:
Kementerian BUMN melalui rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengajukan usulan pemberian PMN kepada beberapa BUMN. Rencana PMN pada tahun 2024 sebesar Rp57,96 triliun bukanlah angka yang kecil. Hasil pemeriksaan BPK terhadap PMN periode tahun 2015 sampai dengan 2018 menemukan bahwa PMN belum memberikan hasil dan dampak yang optimal. INDEF menyoroti bahwa tidak ada korelasi yang positif antara pemberian dana PMN terhadap peningkatan kinerja BUMN. Kondisi yang terjadi justru sebaliknya, pemberian dana PMN memberikan dampak DER dari salah satu BUMN WIKA melonjak menjadi 590 persen. Komisi VI DPR RI perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap rencana PMN kepada beberapa BUMN terutama kepada BUMN bermasalah. Komisi VI DPR RI juga perlu memastikan bahwa PMN yang diajukan benar-benar memberikan dampak yang tepat, akurat, dan cermat terhadap peningkatan kinerja BUMN.

Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.


Isu:
Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dalam upaya mendorong hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah produk. Namun, dari total 12 smelter bauksit yang direncanakan, baru 4 smelter bauksit yang telah beroperasi. Permasalahannya, rata-rata produksi bijih bauksit saat ini mencapai 31 juta ton, sedangkan 4 smelter yang telah beroperasi hanya mampu menyerap sekitar 13-14 juta ton bijih bauksit. Dalam upaya meminimalisir dampak negatif larangan ekspor bijih bauksit, pemerintah perlu mendorong percepatan pembangunan smelter bauksit melalui pemberian insentif dan mengoptimalkan kapasitas smelter bauksit yang telah beroperasi. Sejalan dengan itu, pemerintah juga perlu mendorong peningkatan investasi di industri hilir yang membutuhkan bauksit sebagai bahan bakunya agar tercipta pemanfaatan bauksit yang berkelanjutan dari hulu ke hilir.

Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP


Isu:
Kemarau tahun ini diperkirakan akan lebih kering daripada tiga tahun terakhir yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena pengaruh El Nino dan Indian Ocean Dipole - IOD yang terjadi secara bersamaan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR dapat mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan dampak kekeringan dengan cara: mendukung kerja sama dan solidaritas seluruh stake holders dalam penanganan masalah kekeringan; mendukung pemerintah dalam upaya mengantisipasi terjadinya kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki potensi kekeringan paling parah imbas fenomena El Nino dan Indian Ocean Dipole; mengawasi pemerintah dalam hal pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat wilayah yang terdampak kekeringan; dan mendorong pemerintah untuk lebih berperan dalam mengedukasi masyarakat, misalnya terkait edukasi konservasi air, pengelolaan sumber daya air yang bijaksana serta pengembangan sumber air alternatif.

Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.


Isu:
Lonjakan kasus rabies di Indonesia beberapa bulan terakhir tengah menjadi sorotan di masyarakat. Lonjakan kasus terjadi saat aktivitas mulai berjalan seperti biasa dimana banyak hewan liar yang tidak tervaksinasi dan terinfeksi rabies. Kondisi diperparah dengan kurang tersedia Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) di setiap Puskesmas. Masyarakat juga kurang mendapatkan sosialisasi akan bahaya rabies. Sehingga menganggap sepele luka akibat gigitan hewan. Oleh sebab itu, melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu melakukan rapat kerja dengan Komisi IV, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kesehatan untuk merumuskan langkah yang diperlukan untuk mengatasi lonjakan kasus rabies; mendorong, mengawal, dan mengawasi Pemerintah terkait distribusi VAR dan SAR di fasilitas pelayanan Kesehatan terutama di daerah endemik; memastikan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan komunikasi, edukasi, serta informasi terkait bahaya rabies; serta mendorong pemerintah untuk melakukan surveilans terpadu untuk mendata jumlah populasi Hewan Penular Rabies (HPR) dan kasus rabies di Indonesia.

Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.


Isu:
Literasi dan perpustakaan menjadi prioritas Komisi X DPR RI dalam pelaksanaan fungsi DPR RI. Meskipun telah ada undang-undang dan kebijakan terkait, implementasinya masih menemui kendala. Literasi dan perpustakaan memiliki peran penting dalam kemajuan bangsa di era digital saat ini. Namun, tingkat literasi masyarakat masih rendah karena berbagai faktor seperti akses terbatas ke pendidikan berkualitas, fasilitas pembelajaran yang kurang memadai, keterbatasan bahan bacaan, serta kurangnya dukungan dan kesadaran terhadap pentingnya literasi. Hal ini berdampak negatif pada perkembangan individu dan masyarakat di berbagai sektor. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan literasi. Komisi X DPR RI dapat mendukung program ini melalui pembuatan undang-undang, kebijakan, kerja sama dengan berbagai pihak, integrasi literasi dalam kurikulum pendidikan, pengawasan, advokasi, peningkatan alokasi anggaran, dan penerapan undang-undang terkait literasi.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Isu:
Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Komite ini dibentuk untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional dengan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian intern demi mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional. Pembentukan Komite MRPN ini merupakan suatu upaya yang patut diapresiasi karena menunjukkan itikad baik pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan menghindari risiko yang dapat menghambat, baik dari pihak internal maupun eksternal pemerintah, dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, pembentukan Komite ini juga dapat membantu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terutama lembaga donor. DPR RI dalam hal ini Komisi XI perlu terus mendorong upaya pemerintah untuk meningkat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan peraturan perudang-undangan yang akan memperkuat pelaksanaan pengawasan pembangunan.

Vol. II / PUSLIT - Juni 2023

Penulis:


Isu:
Kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Malaysia pada minggu pertama Juni 2023 menghasilkan sejumlah kesepakatan bilateral. Kesepakatan tersebut, di antaranya, berkaitan dengan perbatasan laut kedua negara di Selat Malaka bagian selatan dan Laut Sulawesi. Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman terkait dengan perjanjian lintas batas, perjanjian perdagangan perbatasan, sertifikasi halal, dan kerja sama promosi investasi. Komisi I DPR RI perlu ikut mengawal dan memastikan agar berbagai kesepakatan bilateral yang telah dicapai saat kunjungan Presiden Jokowi ke Malaysia tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Komisi I DPR juga perlu ikut mengawasi implementasi kerja sama Indonesia – Malaysia yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia, mendukung penguatan kolaborasi Indonesia – Malaysia untuk melawan diskriminasi kelapa sawit dari Uni Eropa, serta mendukung berbagai upaya peningkatan kerja sama bilateral lainnya, seperti kebudayaan, pendidikan, dan dakwah Islam.

Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.


Isu:
Isu putusan MK yang akan mengubah sistem Pemilu menimbulkan kontroversi. Pendapat yang mendukung sistem proporsional tertutup menganggap tujuan penerapan sistem proporsional terbuka tidak benar-benar terwujud. Pendapat lain melihat sistem proporsional terbuka masih penting untuk mendorong reformasi partai politik. Adapun kekhawatiran perubahan sistem proporsional tertutup yakni: turunnya angka keterwakilan perempuan; menghambat proses penyelenggaraan Pemilu 2024; tidak menjamin mampu mengatasi maraknya politik uang dan ongkos politik yang mahal; serta dapat menjauhkan pemilih dengan kandidat. Berbagai kritik muncul seperti perubahan sistem pemilu seharusnya dilakukan dengan evaluasi mendalam, bukan melalui proses uji materi. Penentuan sistem pemilu merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah. Sikap yang diambil oleh DPR yakni terdapat 8 partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Komisi II DPR perlu mentransformasikan isu sistem pemilu dalam konteks pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasannya secara tepat.

Penulis:


Isu:
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk Satgas TPPO tingkat Mabes dan Polda, sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal kabinet di Istana Negara pada 30 Mei 2023, yang meminta ada langkah cepat penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam satu bulan ini. Restrukturisasi Satgas TPPO Nasional yang saat ini diketuai oleh Kapolri menunjukkan bahwa pemerintah memberi penekanan pada penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR perlu mengawal penanganan kasus TPPO oleh Satgas TPPO dan mendapatkan penjelasan dari Polri, sejauh mana penegakan hukum benar-benar dilakukan, termasuk memastikan tidak ada lagi aktor-aktor negara yang ikut terlibat. Selain itu, Komisi III DPR perlu mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU No. 21 Tahun 2007 dalam kasus TPPO dan dalam penanganannya berperspektif/berpihak kepada korban.

Penulis:


Isu:
Terjadinya fenomena El Nino yang bersamaan dengan fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) fase positif di wilayah Indonesia diprediksi akan berdampak luas pada meningkatnya kekeringan lahan hingga produksi pangan. Disamping itu, fenomena ini juga berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah/daerah. BMKG memprediksi akan terjadi puncaknya pada semenster II Tahun 2023 sekitar bulan Juli, Agustus, dan September 2023. Komisi IV melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan sistem pemantauan dan peringatan dini terhadap El Nino dan IOD, merencanakan dan melaksanakan pertanian adaptif, menghimbau masyarakat untuk hemat air dan memaksimalkan cadangan air, mengawasi pembukaan lahan dengan bakar, melakukan penegakan hukum, dan mempersiapkan mitigasi bencana. Berbagai upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi dampak dari fenomena El-Nino dan IOD.

Penulis:


Isu:
BMKG telah memprediksi bahwa musim kemarau tahun ini akan lebih panjang dibandingkan dua tahun sebelumnya akibat El Nino dan Indian Ocean Dipole yang muncul bersamaan dan semakin menguat. Kondisi ini berisiko menurunkan tingkat produksi padi dan pangan. BMKG perlu mengeluarkan peringatan dini mengenai panas ekstrem karena kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Komisi V DPR RI perlu mendorong koordinasi antar institusi terkait penanganan kebutuhan air apabila musim kemarau berlangsung lebih lama dan lebih kering dari biasanya. Komisi V DPR RI mendorong seluruh lembaga termasuk Kementerian PUPR untuk menyiapkan infrasruktur penyimpanan cadangan air dengan memenuhi danau, waduk, embung, kolam retensi, dan penampung air lainnya. Komisi V DPR RI mendorong BMKG mengeksplorasi lebih lanjut potensi penerapan pemantauan curah hujan berbasis satelit untuk memprediksi datangnya kekeringan meteorologis dan mempersiapkan apa dampak dan antisipasinya.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.


Isu:
European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) resmi berlaku pada 16 Mei 2023 (efektif Desember 2024). EUDR mewajibkan eksportir menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan (deforestasi). Produk ekspor dimaksud adalah minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, kayu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya. EUDR dikhawatirkan dapat menurunkan ekspor komoditas tersebut ke Uni Eropa (UE) karena tidak lolos uji tuntas deforestasi. Nasib petani sawit swadaya juga dikhawatirkan terancam karena tidak dapat memenuhi EUDR. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan diplomasi menolak EUDR; melakukan negosiasi agar ISPO dan RSPO dapat diadopsi dalam EUDR; membantu dan melakukan pendampingan agar produsen/eksportir dapat memenuhi standar EUDR; dan mengupayakan pembukaan pasar baru selain UE untuk meningkatkan ekspor.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.


Isu:
Sejak dilarang ekspor nikel mentah, Indonesia kebanjiran pabrik pemurnian (smelter) nikel. Namun, jumlah perusahaan yang mengolah nikel dan memproduksinya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik masih minim. Industri smelter nikel yang ada di Indonesia mayoritas masih memproduksi nikel pirometalurgi. Sedangkan produk yang digunakan sebagai bahan baku utama baterai adalah nikel hidrometalurgi. Pemerintah perlu mendorong perusahaan smelter nikel masuk ke industri yang lebih hilir lagi, yaitu dengan membangun smelter nikel hidrometalurgi yang digunakan untuk bahan baku kendaraan listrik, khususnya baterai untuk kendaraan listrik. Penguatan penghiliran perlu terus didorong dan oleh karenanya, beberapa instrumen seperti pemberian insentif fiskal dan penurunan bea masuk untuk produk yang mendukung industri hilir juga bisa terus diberikan.

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.


Isu:
Penyelanggaraan haji tahun 2023 mengusung tagline “Haji Ramah Lansia” karena 30 persen lebih jemaah berasal dari kelompok umur di atas 65 tahun. Ada tiga tantangan dalam mewujudkan tagline ini yaitu kesehatan jemaah, jemaah lansia tanpa pendampingan keluarga, dan cuaca panas di Arab Saudi. Pemerintah telah mengantisipasi ketiga tantangan ini dengan memperbanyak petugas haji dari daerah maupun PPIH Arab Saudi yang ditugaskan secara khusus melayani para jemaah, khususnya para jemaah lansia. Sosialisasi dan edukasi kepada para jemaah lansia juga perlu dilakukan agar mereka fokus haji daripada yang sunnah. DPR RI melalui fungsi pengawasan khususnya melalui Tim Pengawas Haji harus memastikan bahwa tagline terwujud selama penyelenggaraan haji tahun 2023 ini.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.


Isu:
Selama ini marak pemberitaan mengenai PMI korban TPPO. Sekitar 1.900 orang WNI (mayoritas PMI) dilaporkan meninggal akibat TPPO. Kemiskinan, kurangnya lapangan kerja, pengangguran dan adanya dukungan (backing) dalam kasus TPPO merupakan faktor utama penyebab maraknya PMI menjadi korban. Presiden telah memerintahkan restrukturisasi Satgas TPPO dan meminta tindakan cepat (satu bulan). Kapolri membentuk Satgas TPPO dan berjanji akan menindak tegas pelaku TPPO. Komisi IX DPR RI perlu: 1) mendukung dan meminta pemerintah memperkuat dasar hukum restrukturisasi Satgas TPPO; 2) mengingatkan BP2MI dan Kementerian Luar Negeri agar bekerja sama dengan Satgas TPPO dalam memulangkan PMI korban TPPO dan memberantas jaringan TPPO; 3) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempercepat perluasan lapangan kerja dan melakukan sosialisasi yang masif tentang cara bekerja ke luar negeri dengan aman.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.


Isu:
Wacana marketplace guru sebagai salah satu solusi menuntaskan persoalan rekrutmen guru PPPK menuai polemik. Di satu sisi, marketplace guru akan menjadi basis data dengan dukungan teknologi bagi semua sekolah untuk mengakses calon guru sesuai dengan formasi. Namun di sisi lain, muncul kontroversi istilah marketplace guru yang dinilai tidak sesuai dengan hakikat guru. Marketplace juga dinilai hanya menjawab isu distribusi guru saja dan berpotensi menimbulkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses rekrutmen serta pembayaran gaji guru PPPK. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbudristek untuk menyelesaikan permasalahan mendasar guru PPPK terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan marketplace guru. Istilah marketplace juga perlu dielaborasi kembali sehingga tidak mencederai profesi guru. Kemendikbudristek perlu menyusun mekanisme proses rekrutmen serta pembayaran gaji guru PPPK yang transparan, objektif, akuntabel, dan nondiskriminatif. Demikian juga pengawasan terhadap proses tersebut perlu diperhatikan. Terakhir, Kemendikbudristek perlu mempersiapkan anggaran memadai untuk mengimplementasikan solusi permasalahan guru PPPK.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.


Isu:
Pemerintah bersama DPR RI dalam pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024 menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), yang merupakan landasan penting dalam penyusunan RAPBN 2024. Tahun 2024 ini, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mengangkat tema mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk mendukung efektivitas dalam mengakselerasi transformasi ekonomi diperlukan penguatan reformasi fiskal secara holistik. Dalam hal ini, DPR RI khususnya Komisi XI perlu mendorong pemerintah dalam optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha, serta kelestarian lingkungan; meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan; serta mewujudkan pembiayaan yang inovatif, pruden, dan berkelanjutan.

Vol. I / PUSLIT - Juni 2023

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.


Isu:
Telah diluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore. Peluncuran aplikasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim, cek saldo, cetak kartu digital dan informasi seputar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja. Namun harus disadari, di dalam aplikasi tersebut juga tersimpan data pribadi peserta dan menjadi kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengendali data pribadi untuk melindunginya. BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi pada penggunaan aplikasi JMO. Hal itu penting dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya keboocoran data pribadi penggunaan aplikasi. Komisi I DPR, melalui fungsi pengawasan, perlu mendorong Pemerintah untuk mempercepat dihasilkannya PP, terutama terkait pelaksanaan pemrosesan data pribadi sebagai dasar bagi semua pengendali data pribadi termasuk pada penggunaan aplikasi JMO.

Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.


Isu:
Wacana pemerintah menaikkan gaji PNS merupakan angin segar bagi seluruh PNS, khususnya PNS yang berada di daerah. Menaikkan gaji PNS terakhir kali dilakukan pemerintah pada tahun 2019 sebesar 5 persen. Pro kontra terkait kenaikan gaji PNS, apakah untuk peningkatan kinerja atau kesejahteraan yang dikarenakan inflasi perlu dipertimbangkan sebagai bahan masukan pemerintah dalam menentukan formula yang tepat ke depannya. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat meminta Kemenpan RB untuk merumuskan PP ASN terkait tunjangan PNS yang lebih dapat memotivasi kinerja dan berkeadilan, seperti pembedaan antara tunjangan kinerja yang digunakan sebagai tolak ukur kinerja individu atau kinerja instansi dengan prinsip reward and punishment, dan tunjangan kemahalan yang dipengaruhi oleh perubahan perbedaan harga kebutuhan layak hidup di daerah setempat, serta mensosialisasikannya untuk menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap pemerintah dan PNS.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.


Isu:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diundangkan lebih dari setahun, namun, tindakan kekerasan seksual hingga kini terus menjadi mimpi buruk bagi perempuan dan anak-anak. Catatan LPSK atas kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2021 sebanyak 426 dan tahun 2022 sebanyak 536. Data tersebut menggambarkan adanya kenaikan jumlah kasus yang harus menjadi perhatian dan dicarikan solusi agar tindak pidana kekerasan seksual dapat ditekan jumlahnya. UU TPKS tidak dapat diimplementasikan secara penuh karena terkendala seluruh peraturan pelaksana belum selesai dibentuk oleh pemerintah. Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk segera melakukan rapat kerja dengan Kemkumham selaku mitra dari Komisi III, untuk melakukan pengawasan sekaligus membahas mengenai percepatan pembentukan peraturan pelaksana, yaitu 3 PP dan 4 Perpres agar UU TPKS dapat diimplementasikan dengan lebih baik.

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.


Isu:
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Bagi yang pro, ekspor pasir laut dapat menjadi sumber devisa yang penting, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong pertumbuhan sektor industri terkait. Sementara bagi yang kontra ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, memperparah dampak buruk krisis iklim di Indonesia, terutama percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan agar KKP melakukan kajian yang mendalam dan ketat saat menerbitkan ijin pemanfaatan pasir laut dan memastikan bahwa wilayah yang dieksploitasi pasir lautnya tidak masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kehidupan nelayan dan penduduknya tidak terganggu.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.


Isu:
Indonesia diprediksi mengalami El Nino yang berdampak pada penurunan curah hujan dan peningkatan kekeringan di tahun ini. BMKG memprediksi El Nino akan menguat sejak Juni hingga Desember 2023. El Nino yang cukup ekstrem berpotensi menyebabkan karhutla dan kekeringan pada lahan pertanian. Menyikapi hal tersebut, perlu dilakukan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana. Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan terjadinya karhutla, antara lain deteksi dini, monitoring area rawan hotspot, pemantauan kondisi harian di lapangan dengan patroli terpadu bersama TNI dan Polri, pelaksanaan TMC (teknologi modifikasi cuaca), serta pemetaan berbasis citra satelit penginderaan jauh. Sedangkan penanggulan bencana kekeringan pada lahan pertanian dapat dilakukan dengan pemanfaatan irigasi perpompaan pada wilayah rentan kekeringan serta mendorong percepatan tanam dengan menggunakan varietas tahan kering. Menyikapi hal tersebut, Komisi V DPR RI dapat melakukan rapat kerja bersama BMKG, BPBN, KLHK, Kementan, TNI, Polri, dan BRIN untuk membahas upaya pencegahan dan penanggulangan kedua bencana tersebut. Komisi V DPR RI dapat mendorong seluruh lembaga untuk berkoordinasi dan berintegrasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla, kekeringan, serta bencana lainnya yang mungkin terjadi akibat El Nino.

Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.


Isu:
Harga bawang putih di pasaran mulai meningkat. Kenaikan tersebut disebabkan oleh stok yang menipis dan minimnya pasokan di dalam negeri. Hal ini akibat proses importasi komoditas bawang putih terhambat karena para importir kesulitan memperoleh Surat Perizinan Berusaha di bidang Impor (SPBI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) sejak awal tahun 2023. DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mengawasi berbagai program pemerintah, khususnya Kemendag terkait dengan izin impor bawang putih bagi para importir. Jika ada persyaratan impor dari importir kurang memenuhi, sebaiknya Kemendag transparan dalam memberikan informasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar proses perizinan dapat berjalan lancar. Harapannya, harga bawang putih di dalam negeri bisa kembali normal seperti sebelumnya.

Penulis:


Isu:
Pada tahun 2003, pemerintah telah menghentikan ekspor tambang pasir laut melalui Kepmenperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Namun, pemerintah kembali memutuskan untuk mengekspor tambang pasir laut melalui PP No. 26 Tahun 2023 dengan alasan di antaranya untuk memperbaiki atau memperdalam sedimentasi dasar (alur) laut, mengembangkan reklamasi di beberapa provinsi, dan meningkatkan PNBP. Terbitnya PP tersebut kemudian menjadi kontroversi di masyarakat. Banyak pengusaha menyambut baik aturan baru tersebut karena selama ini ekspor tambang pasir laut dilarang walaupun sudah memiliki IUP dan surat-surat lainnya. Namun, sebagian masyarakat berpendapat bahwa ekspor tambang pasir laut menyebabkan rusaknya lingkungan hidup, meningkatkan abrasi dan erosi pantai, memperluas batas ZEE negara lain, menimbulkan konflik, dan lainnya. Perlu ada perhatian khusus dari DPR RI terkait kebijakan ekspor tambang pasir laut ini.

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.


Isu:
Pola asuh ramah anak di pesantren mengacu pada pendekatan dalam mengasuh dan membimbing santri yang menitikberatkan pada kebutuhan dan kesejahteraan santri. Pola asuh ini melibatkan sikap dan tindakan yang peduli, penghargaan terhadap hak-hak anak, dan memberikan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Dalam konteks pesantren, pola asuh ramah anak adalah bagaimana pengurus dan pendidik berupaya menciptakan lingkungan yang aman, baik secara fisik maupun emosional, bagi santri. Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlu mendorong Kementerian Agama agar serius melakukan penanganan kekerasan yang terjadi di pesantren. Penerapan pola asuh ramah anak di pesantren perlu kembali didorong dan disosialisasikan ke berbagai pesantren di Indonesia, sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat dihindari. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga perlu meminta KPAI dan KemenPPPA untuk melakukan pengawasan terhadap kekerasan terhadap anak yang terjadi di pesantren.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.


Isu:
Toko online menawarkan kemudahan bagi konsumen untuk melakukan pembelian produk tanpa harus keluar rumah. Fenomena peredaran obat palsu termasuk melalui toko online masih mengkhawatirkan. Menurut data statistik, dari seluruh kasus peredaran obat palsu di Indonesia, 33% terjadi melalui toko online dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menangkap 5 orang pengedar dalam kasus jual beli obat-obatan palsu. Masyarakat perlu waspada dan dapat memastikan keaslian obat yang dikonsumsi agar tidak membahayakan kesehatannya. Pemerintah perlu melakukan penguatan sistem pengawasan, lebih tegas melakukan penegakan hukum, dan melakukan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Sedangkan Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan pemerintah pentingnya penguatan sistem pengawasan, pemberian edukasi dan peningkatan peran serta masyarakat agar bisa mengenali ciri-ciri obat palsu dan melaporkan kejadian pemalsuan. Komisi IX juga perlu memastikan ketegasan BPOM dalam melakukan pengawasan.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.


Isu:
Laga FIFA Matchday Indonesia vs. Argentina akan digelar di Indonesia pada 19 Juni 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Ajang ini menjadi momentum kebangkitan sepak bola Indonesia, setelah sebelumnya sepak bola Indonesia pernah mendapat sanksi FIFA pada 2015, kemudian terjadinya Tragedi Kanjuruhan, pembubaran Liga 2 dan Liga 3, serta pembatalan penyelenggaraan FIFA World Cup U-20. Ajang ini menjadi penyemangat bagi pemain Indonesia serta para pecinta sepak bola di Indonesia. Ajang ini juga dapat membangkitkan kebanggaan serta rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Komisi X perlu mengapresiasi langkah PSSI yang telah mengupayakan kedatangan Timnas Argentina untuk bertanding melawan Timnas Indonesia. Komisi X perlu mengawasi persiapan penyelenggaraan Laga FIFA Matchday Indonesia vs. Argentina. Komisi X perlu mendorong PSSI untuk menyelenggarakan pertandingan persahabatan dengan tim-tim besar internasional lainnya secara berkala.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.


Isu:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan setiap tahun terdapat 6 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi. Hal ini bukan karena kondisi perekonomian nasional, namun karena tata kelola bisnis bank yang kurang baik. Walaupun banyak yang dilikuidasi, BPR dan BPRS memiliki ruang tumbuh yang besar di Indonesia mengingat perannya menopang perekonomian Indonesia melalui pembiayaan terhadap UMKM. Hingga Desember 2022, total aset industri BPR/ BPRS tumbuh 9,14%, sedangkan penyaluran dana kredit BPR/BPRS tumbuh 11,81%. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur berbagai penguatan terhadap BPR/BPRS. Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI perlu memastikan OJK melakukan pengawasan ketat terhadap BPR/BPRS; mengawal upaya konsolidasi dan penggabungan BPR/BPRS oleh OJK; serta mendorong Pemerintah, OJK, dan LPS berkoordinasi menerbitkan peraturan pelaksanaan UU P2SK.

Vol. IV / PUSLIT - Mei 2023

Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.


Isu:
Presiden Iran Y.M. Seyyed Ebrahim Raisi telah melakukan kunjungan ke Indonesia pada tanggal 23 – 24 Mei 2023 dan melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Sebanyak 10 kesepakatan kerja sama Indonesia-Iran telah ditandatangani. Selain dengan Presiden Jokowi, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menerima kunjungan Presiden Iran di Gedung DPR. Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR RI mendorong isu penguatan hubungan bilateral dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi. Komisi I DPR, melalui fungsi pengawasan, perlu ikut mengawal dan memastikan bahwa berbagai kerja sama Indonesia dan Iran yang telah disepakati dapat direalisasikan dengan baik. Indonesia dan Iran, dengan posisi strategisnya masing-masing, juga harus dapat memainkan peran penting dalam mewujudkan stabilitas dan perdamaian kawasan. Kedua negara, melalui berbagai organisasi internasional termasuk organisasi antarparlemen, juga perlu bekerja sama dalam mewujudkan stabilitas dan keamanan internasional.

Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.


Isu:
Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) bagi partai politik sudah dibuka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023. Namun, sampai saat ini baru sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 membuka RKDK. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol ditampung terlebih dulu dalam RKDK untuk dapat digunakan. Hal ini akan diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye. DPR RI melalui Komisi II perlu mendorong KPU untuk memperhatikan beberapa poin dalam penyusunan rancangan PKPU dimaksud. Pertama, larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan dari hasil tindak pidana. Kedua, peserta Pemilu 2024 juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Penulis:


Isu:
MK telah mengabulkan perkara uji materi terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron, Wakil Pimpinan KPK. Di dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK harus dimaknai “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. Sementara Pasal 34 UU KPK harus dimaknai “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Putusan MK terhadap Pasal 34 tidak diambil secara bulat, mengingat 4 dari 9 hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion. Komisi III DPR RI perlu membahas tindak lanjut dan implikasi dari putusan MK tersebut dengan Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan KPK.

Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.


Isu:
Pemerintah Indonesia dan Malaysia berencana melakukan joint mission ke Uni Eropa buntut dari disahkannya European Union Deforestation Regulation (EUDR). Beleid itu dinilai diskriminatif dan tidak mempetimbangkan peran penting petani kecil dalam rantai pasok global. Joint mission tersebut bertujuan untuk menyampaikan data yang berimbang tentang kondisi deforestasi yang mengalami banyak kemajuan. Harapannya Indonesia tidak masuk dalam kategori negara berisiko tinggi deforestasi sehingga lalu lintas perdagangan komoditas pertanian dan kehutanan ke Uni Eropa tidak terganggu. DPR RI perlu mendukung upaya pemerintah dengan menggunakan peran diplomasi parlemen di forum internasional. Namun, Komisi IV perlu mengingatkan pemerintah untuk fokus mengembangkan sawit rakyat dan tidak hanya memanfaatkan petani sawit dalam narasi diplomasi untuk semata menaikan citra sawit Indonesia di mata dunia.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.


Isu:
Konektivitas jalan di Sumatera terhambat akibat kerusakan parah yang tersebar dan telah berlangsung lama. Kondisi ini terungkap saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke ruas Jalan Gunting Saga – Teluk Binjei di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, 17 Mei 2023. Keterbatasan APBD menyebabkan perbaikan jalan dilakukan secara parsial/tambal sulam. Truk bermuatan lebih menjadi penyebab terbesar kerusakan jalan, sehingga pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintas disertai denda. Kerusakan jalan berdampak negatif terhadap mobilitas masyarakat, biaya angkut, dan inflasi. Pemerintah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengambil alih perbaikan jalan daerah yang menjadi tanggung jawab Pemda namun minim kemampuan keuangan, sesuai dengan Instruksi Presiden No.3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Perbaikan jalan daerah menjadi prioritas pemerintah dengan Rp14,6 triliun anggaran APBN akan dimulai bulan Juli 2023. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI juga mendorong pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah membenahi persoalan infrastruktur jalan untuk kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat .

Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.


Isu:
Angka pengangguran di daerah yang ditinggalkan berpotensi meningkat sebagai dampak dari pemindahan pabrik-pabrik (relokasi) industri padat karya ke daerah lain yang lebih memikat, seperti Jawa Tengah. Sepanjang Januari hingga awal Desember 2022, ada sebanyak 97 perusahaan yang telah direlokasi ke Jawa Tengah dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) diminta dapat menyerap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Wira Usaha Baru (WUB). DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mengawasi berbagai program pemerintah, khususnya KemenKopUKM agar tenaga kerja yang terkena PHK akibat relokasi pabrik dapat meningkatkan kapabilitasnya dan menjadi pengusaha-pengusaha baru. Upaya tersebut akan mengurangi pengangguran dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian daerah yang ditinggalkan.

Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.


Isu:
Pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat mineral logam bagi lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yaitu PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral. Perpanjangan izin diberikan hingga 24 Mei 2024 dan sebagai kompensasi atas pelonggaran ekspor tersebut perusahaan harus membayar denda akibat keterlambatan pembangunan smelter yang seharusnya selesai Juni 2023. Pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan sanksi pada badan usaha. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memantau pembangunan smelter dan memastikan dapat selesai tepat waktu agar proses hilirisasi mineral segera terealisasikan.

Penulis:


Isu:
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh remaja telah menimbulkan korban jiwa. Dari perspektif sosiologis, kriminalitas yang dilakukan oleh remaja menunjukkan bahwa saat ini kriminalitas telah mengalami reproduksi sosial. Dari perspektif psikologis, kasus yang melibatkan remaja sebagai pelaku kekerasan sebagian besar disebabkan minimnya perhatian dari keluarga. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat melakukan: (1) Rapat Kerja dengan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah yang diperlukan dalam mengatasi kekerasan remaja melalui pendekatan agama; (2) Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membahas upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan fungsi keluarga dalam proses tumbuh kembang remaja; dan (3) Rapat Kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat program literasi digital bagi remaja.

Penulis:


Isu:
Kalangan buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker No. 5/2023). Selain itu, para buruh juga keberatan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023). Buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran dan bergelombang selama 25 hari ke depan di 38 provinsi di Indonesia. Komisi IX DPR RI perlu memberi perhatian terhadap masalah tersebut dengan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait Permenaker No. 5/2023; berdiskusi dengan pemerintah terkait rencana aksi unjuk rasa secara besar-besaran dan bergelombang yang akan dilakukan oleh para buruh; serta memastikan agar UU No. 6 Tahun 2023 diimplementasikan secara baik dan benar.

Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.


Isu:
Komisi X DPR RI telah mengadakan rapat dengan beberapa kementerian terkait persiapan pengisian formasi guru PPPK. Komisi X menyoroti masalah kebutuhan guru di sekolah negeri dan penyebab permasalahan guru honorer. Kemendikbudristek mencetuskan tiga solusi, yaitu lokapasar guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang diminati. Lokapasar memungkinkan guru honorer dan lulusan PPG prajabatan mendaftar dan memilih posisi mengajar. Perekrutan oleh sekolah dilakukan dengan memperhatikan transfer anggaran gaji ASN ke sekolah, perekrutan sesuai formasi, dan sistem pembayaran guru ASN melalui sekolah. Penempatan pada formasi kurang diminati dilaksanakan dengan memberikan beasiswa dengan ikatan dinas, penempatan tiga tahun pada formasi tersebut, dan insentif bagi guru di daerah khusus. Komisi X perlu mengawasi seleksi, memperbaiki regulasi, dan mengalokasikan anggaran agar solusi ini berhasil.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.


Isu:
BI memutuskan untuk mempertahankan BI-7 days reverse repo rate pada level 5,75%. Bunga deposit facility dan lending facility juga tidak berubah, yakni di angka 5% dan 6,5%. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter untuk memastikan inflasi inti dan indeks harga konsumen tetap terkendali. Selain itu, kebijakan likuiditas dan makroprudensial longgar tetap dilanjutkan untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital serta penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. DPR RI khususnya Komisi XI perlu terus mengawasi kebijakan BI dalam menjaga nilai tukar rupiah agar dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan eksternal yang sulit dikendalikan.

← Sebelumnya 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Selanjutnya →