Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Isu:
PM Inggris Rishi Sunak dan PM Jepang Fumio Kishida melakukan pertemuan bilateral menjelang pertemuan para pemimpin G7 di Hiroshima, Jepang. Kedua pemimpin mengumumkan kesepakatan baru, yaitu Hiroshima Accord yang akan membawa kemitraan kedua negara pada level yang lebih erat di berbagai bidang. Didorong oleh kekhawatiran kedua negara terhadap situasi di Laut China Timur dan Laut China selatan, kesepakatan ini juga akan mencakup peningkatan kerja sama keamanan, yang diantaranya melalui peningkatan kehadiran kekuatan militer Inggris di kawasan dan perluasan peran militer Jepang yang akan memungkinkan SDF melindungi aset-aset militer asing. PM Sunak menyatakan bahwa gugus tempur kapal induk Inggris akan kembali ke kawasan Pasifik pada tahun 2025. Sebagai bagian dari kawasan, Indonesia perlu mencermati perkembangan ini, dan berupaya memastikan bahwa peningkatan kehadiran kekuatan Inggris tidak meningkatkan ketegangan dan mengganggu stabilitas kawasan.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Isu:
RDP Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah memutuskan tidak mengubah PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, khususnya Pasal 8 yang dinilai mendegradasi keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam daftar bakal caleg. Sebelumnya, penyelenggara pemilu merespons aspirasi masyarakat peduli keterwakilan perempuan yang menyoal Pasal 8 tersebut untuk direvisi. Dalam RDP, seluruh Poksi Komisi II DPR RI menyatakan parpol telah mendaftarkan bakal caleg dengan komposisi perempuan lebih dari 30% (tiga puluh persen). Sementara itu, data KPU menyebutkan jumlah keterwakilan perempuan dari seluruh parpol yang sudah mendaftar mencapai 37,6% (tiga puluh tujuh koma enam persen). Berdasarkan fakta tersebut, PKPU 10/2023 dinilai relevan dengan UU Pemilu. Selanjutnya, Komisi II DPR RI perlu memastikan KPU konsisten dan sekaligus memenuhi aspek keterbukaan publik saat menjalankan PKPU 10/2023 dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Menkominfo, Johnny G. Plate ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti. Sistem follow the money merupakan salah satu cara yang tepat untuk melacak aliran dana terkait dugaan kasus korupsi ini. DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu mengingatkan Kejaksaan Agung untuk bekerja secara objektif dan profesional dalam pengungkapan kasus ini, serta mendorong untuk mengutamakan pengembalian keuangan negara mengingat besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya. Melalui Komisi III, DPR RI dapat memberikan masukan perlunya kerja sama dengan BPK untuk memperkuat analisis audit, bersama BPKP dan PPATK untuk melacak aliran dana dugaan korupsi tersebut. Melalui Komisi I, DPR RI dapat melakukan rapat kerja dengan Kemenkominfo untuk membahas kelanjutan program BTS ini, dan mencari solusi terkait hal ini.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Kondisi perkebunan kelapa sawit rakyat saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja. Produktivitasnya hanya mencapai 15,5 juta ton CPO per tahun. Terpaut jauh dari perkebunan besar swasta yang mencapai 27,4 juta ton CPO per tahun. Hal ini perlu ditanggapi serius mengingat luas perkebunan sawit rakyat yang tidak sedikit, yaitu mencapai 6,02 juta hektar. Pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan ini melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Namun, hingga tahun 2022 realisasi program PSR baru mencapai 278,2 ribu ha dari target tahun 2023 yang mencapai 540 ribu ha kebun sawit rakyat.
DPR RI, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi IV, perlu mendorong pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya akselerasi program PSR. Upaya tersebut, antara lain, dengan terus memberikan penyuluhan kepada petani sawit rakyat, memfasilitasi akses petani atas lahan, memberikan bantuan dalam penyelesaian konflik lahan, dan melibatkan pihak swasta dalam program PSR tersebut. Harapannya, produktivitas sawit rakyat dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat ke depannya akan mengalami peningkatan.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Realisasi program sejuta rumah pada Kuartal I Tahun 2023 sudah cukup baik yang ditunjukkan dengan terbangunnya 298.203 unit rumah yang terdiri dari 252.875 unit untuk MBR dan 45.328 unit untuk non-MBR. Pemerintah telah meningkatkan bantuan PSU dari yang sebelumnya 30% menjadi 50% dari kapasitas siteplan dalam bentuk bantuan penyediaan air bersih, sistem persampahan, penerangan, dan lainnya. pemerintah juga akan memberikan bantuan jalan akses perumahan. Selain itu, BP Tapera akan memberikan privilege bagi pengembang yang akan membangun rumah Tapera dengan berbagai fasilitas termasuk mendapatkan akses modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola BP Tapera. Komisi V DPR RI penting untuk terus memantau implementasi program ini agar berjalan secara efektif dan efisien serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, Komisi V DPR RI dapat mendorong Kementerian PUPR menyiapkan program pembangunan jalan dan infrastruktur transportasi lainnya untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat pengguna program ini.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Kebijakan hilirisasi nikel yang dimulai sejak dua tahun lalu lewat pelarangan ekspor bijih nikel kian membuahkan hasil. Investasi fasilitas pengolahan atau smelter nikel ke Tanah Air makin masif seiring dengan demam kendaraan listrik yang terjadi di banyak negara di dunia. Banyak produsen baterai listrik di dunia melakukan investasi di Indonesia. Ketersediaan SDA bahan baku baterai mobil listrik yang melimpah, potensi pasar ekspor yang besar harus dimanfaatkan BUMN untuk mengambil peran dalam memproduksi baterai. Oleh karena itu, DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mempersiapkan BUMN agar menjadi pemain terdepan dalam pengelolaan nikel sebagai bahan baku baterai. Kebijakan ini bertujuan agar Indonesia mendapatkan keuntungan lebih dalam memanfaatkan SDA yang ada.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Isu:
Indonesia memiliki potensi sumber daya migas yang sangat besar di area Warim di Papua. Blok Warim memiliki potensi minyak sebesar 25,968 miliar barel dan potensi gas sebesar 47,37 TCF. Blok Warim berlokasi di dekat wilayah perbatasan Papua Nugini dan berada dalam area hutan nasional Lorentz sehingga untuk pengelolaannya membutuhkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terdapat beberapa persoalan dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan hulu migas di willayah Indonesia bagian Timur, khususnya Papua. Persoalan tersebut di antaranya, yaitu infrastruktur yang kurang memadai dan ketersediaan data yang minim karena belum banyak kegiatan eksplorasi yang dilakukan. Persoalan tersebut harus dapat segera diselesaikan pemerintah untuk meyakinkan KKKS bahwa sejumlah wilayah kerja migas di Indonesia bagian Timur memang ekonomis untuk dikembangkan.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Persiapan haji 1444 H/2023 saat ini hampir selesai menjelang diberangkatkannya kloter pertama pada tanggal 24 Mei 2023. Pemerintah memiliki peran penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan jemaah haji. Persiapan yang dilakukan pemerintah antara lain: penyusunan kebijakan; persiapan infrastruktur; pelayanan kesehatan; pendidikan dan bimbingan; koordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia, serta pengawasan dan pelindungan jemaah. Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu mengawasi kinerja pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan haji; memastikan pemerintah dalam hal persiapan pelaksanaan haji seperti pengurusan visa, akomodasi, transportasi, penanganan kesehatan, kesiapan petugas mencapai 100% sebelum hari keberangkatan; memastikan pelaksanan haji berjalan dengan lancar. Pengawasan pelaksanaan dimaksudkan untuk mendapatkan data dan fakta riil di lapangan terkait permasalahan yang dihadapi oleh para jemaah haji Indonesia sehingga pelaksanaan haji tahun 1444 H/ 2023 M dapat berjalan lebih optimal.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Isu:
PHK industri padat karya sudah berlangsung sejak 2022, akibat penurunan kinerja perusahaan yang belum sepenuhnya bangkit dari efek pandemi Covid-19, perlambatan ekonomi global, tingginya serbuan barang impor, dan kebijakan upah minimum yang mempersulit gerak langkah perusahaan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pemerintah juga membuat program restrukturisasi mesin/peralatan untuk industri, penguatan pendidikan vokasi, perlindungan pasar dalam negeri dan mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta membangun kerja sama perdagangan. Komisi IX perlu mendorong pemerintah untuk memajukan program-program mendukung pemberdayaan pekerja ter-PHK, mengawasi pelaksanaan regulasi yang telah diterbitkan dan membuat regulasi yang menguntungkan pekerja dan pengusaha.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Isu:
Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas 2023 mengusung tema “Semangat Bangkit!” yang mencerminkan semangat dan peran para pemuda dalam membangkitkan prestasi olahraga nasional pada SEA Games 2023, Kamboja. Pada SEA Games tersebut, Indonesia berhasil meraih 87 medali emas, 80 perak, dan 109 perunggu.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memajukan prestasi olahraga melalui Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan payung hukum bagi Manajemen Talenta Nasional (MTN). Skema MTN diharapkan tidak hanya mengembangkan talenta atlet di bidang olahraga, tetapi juga di bidang riset-inovasi dan seni-budaya.
Komisi X DPR RI berperan dalam pengawasan upaya peningkatan tata kelola, manajemen, dan ekosistem olahraga nasional secara menyeluruh. Komisi X DPR RI juga perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan sinergi antara lembaga, organisasi cabang olahraga, dan pemerintah dalam pembinaan atlet. Selain itu, Komisi X DPR RI juga dapat mengawasi dan mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pengembangan prestasi olahraga nasional serta meningkatkan manajemen dan tata kelola olahraga nasional.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Isu:
Digitalisasi di bidang perbankan dimaksudkan agar masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Namun ancaman serangan siber menghantui proses digitalisasi perbankan. Dana dan data nasabah menjadi hal penting yang harus dilindungi saat terjadi serangan siber. Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI yang memiliki lingkup di bidang perbankan perlu mendorong Bank Indonesia dan OJK untuk mengevaluasi kembali mitigasi penanganan serangan siber bagi perbankan. Hal ini dimaksudkan agar ketika terjadi serangan siber, Bank Indonesia dan OJK dapat segera mengatasi hal tersebut dan meminimalisir dampak yang mungkin terjadi. Selain itu, Komisi XI juga perlu mendorong Bank Indonesia dan OJK untuk melakukan literasi dan edukasi kepada nasabah perbankan mengenai bahaya serangan siber.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Isu:
Rencana revisi UU TNI yang disusun oleh Mabes TNI menjadi diskursus publik. Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan wacana ini perlu dikaji ulang karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Sedangkan Kementerian Pertahanan menilai, UU TNI yang saat ini berlaku sudah berjalan dengan cukup baik. Mabes TNI berargumen bahwa hal ini baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR. Jika rencana revisi UU TNI jadi dilakukan, melalui fungsi legislasi, Komisi I perlu mengkaji secara komprehensif pasal-pasal yang akan direvisi. Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, Komisi I perlu mengimbau Kementerian Pertahanan dan TNI untuk saling berkoordinasi terutama terkait perbedaan pandangan dalam rencana revisi UU TNI. Selain itu, penting juga bagi Komisi I DPR RI untuk mewadahi aspirasi masyarakat sipil sebagai bahan masukan dalam rencana pembahasan revisi UU TNI.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Isu:
KPU RI berjanji kembali akan berkonsultasi dengan DPR RI melalui Komisi II, untuk kemungkinan segera merevisi Pasal 8 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang keikutsertaan perempuan dalam pemilu legislatif. Hal ini karena Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena menyebabkan jumlah keterwakilan perempuan kurang dari 30%. Contohnya, dalam hal penghitungan suara di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dan apabila angka tersebut menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Regulasi ini secara nyata melemahkan dalam pencalegan perempuan di DPR dan DPRD. DPR bersandar pada undang-undang yang berlaku dan mendukung kebijakan afirmasi yang mendorong meningkatnya partisipasi perempuan dalam pemilu.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Isu:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan sebagai Jaksa Penuntut terhadap oknum Jaksa EKT yang viral karena diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara narkotika atas tersangka R, anak dari seorang guru SD berinisial SR di Batubara, Sumatera Utara. Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menegaskan bahwa untuk memberi efek penjeraan terhadap Jaksa EKT, maka sanksi disiplin dirasakan tidaklah cukup. DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu mengingatkan Kejaksaan agar tidak segan untuk menindak secara pidana oknum aparatnya yang melakukan pemerasan. Hal ini penting untuk memberi efek penjeraan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum. Pemerasan terhadap orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang masuk kategori tindak pidana yang tentunya tidak cukup hanya diberi sanksi disiplin/etik.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Indonesia dihadapkan pada ancaman virus African Swine Fever (ASF) yang menyerang babi di berbagai peternakan di Indonesia. Adanya komplain dari Singapura atas daging babi –yang diimpor dari Indonesia dan terjangkit ASF– menandakan Indonesia belum cukup tanggap dalam menghadapi penyebarluasan virus ASF. Hingga saat ini, ASF telah menjangkit berbagai kota di Indonesia dan mengakibatkan kematian hingga lebih dari 30.000 babi yang berasal dari Pulau Bulan, Batam, dan lebih dari 5.000 ekor babi di wilayah lain.
DPR RI, dalam hal ini Komisi IV, perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk dapat memastikan bahwa mitra kerja terkait melakukan langkah antisipatif yang efektif dan efisien untuk menahan laju penyebaran virus dengan memaksimalkan kerja karantina. Komisi IV juga perlu mendorong pengembangan teknologi untuk mengatasi berbagai virus yang mengancam hewan ternak sebagai bentuk langkah preventif dalam menghadapi virus sejenis lainnya. Peningkatan kesadaran masyarakat juga diperlukan. Selain itu, melalui pelaksanaan fungsi anggaran Komisi IV dapat memastikan tersedianya dana yang memadai untuk pencegahan wabah pada hewan ternak, peningkatan kapasitas SDM terkait, dan biaya lain yang ditimbulkan akibat merebaknya suatu wabah.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Tingkat kecelakaan lalu lintas pada Lebaran 2023 terpantau menurun. Pengaturan lalu lintas kendaraan serta penyediaan fasilitas mudik gratis mampu mengurangi kasus kecelakaan. Manajemen mudik ini perlu terus dioptimalkan guna meningkatkan keselamatan pada masa lebaran berikutnya. Intensitas kecelakaan, terutama yang banyak melibatkan kendaraan roda dua, saat masa lebaran perlu untuk terus dievaluasi. Komisi V DPR RI perlu mengapresiasi ke banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang dilalui pemudik, termasuk polisi lalu lintas yang memiliki kewenangan dalam rekayasa arus kendaraan. Selain mudik gratis dan layanan angkut motor, adanya manajemen waktu libur, insentif diskon tarif tol waktu tertentu, harga tiket angkutan umum, dan check ramp angkutan umum turut berperan dalam penurunan tingkat kecelakaan di jalur darat. Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi layanan mudik gratis beserta pemudiknya, model manajemen mudik tahun ini bisa jadi baseline kinerja manajemen mudik tahun-tahun selanjutnya.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Isu:
Implementasi Permendag No.6 Tahun 2022 berimplikasi pada hambatan pembayaran uang selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dan Harga Eceran Tertinggi/HET (rafaksi) minyak goreng dari program Minyak Goreng Satu Harga pada tahun 2022 sebesar Rp344 miliar kepada Aperindo. Kondisi ini mendorong PKPU mengusulkan pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum pembayaran rafaksi ke pengusaha, namun usul ini ditolak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Legal opinion Kejaksaan Agung RI menyebut pemerintah berkewajiban membayar utang rafaksi dengan mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel dan profesional. Hasil verifikasi surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan, Pemerintah harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng baik melalui modern trade maupun general trade senilai Rp800 miliar. Komisi VI DPR RI perlu mengawal dan memastikan Pemerintah melalui BPDPKS melaksanakan pembayaran rafaksi minyak goreng sesuai hasil verifikasi surveyor Independen.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan izin (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sampai dengan bulan Mei 2024. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan utama belum selesainya pembangunan smelter kedua perusahaan tersebut. Kementerian ESDM pun akan segera menyiapkan Peraturan Menteri sebagai payung hukum atas kebijakan relaksasi ekspor tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa aturan relaksasi ekspor dan kewajiban kontraktor di dalamnya.
Keputusan pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI dan AMNT menjadi kontradiktif dengan upayanya mendorong peningkatan nilai tambah mineral mentah dengan hilirisasi di dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini juga menjadi kebijakan yang diskriminatif terhadap mineral mentah lainnya dan menunjukkan inkonsistensi penerapan aturan yang dapat memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi. Terlebih, kebijakan ini menabrak amanat UU Minerba.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Maraknya kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal membuktikkan bahwa pencegahan yang dilakukan belumlah maksimal. Perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial hingga masyarakat secara keseluruhan. Selain merugikan anak-anak dan orang tua kandung mereka, praktik perdagangan bayi dengan kedok adopsi ilegal juga dapat merusak kepercayaan dan integritas institusi adopsi resmi. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera merevisi UU ITE dan UU TPPO terkait aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya. Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong Kementeriaan Sosial untuk mensosialisasikan PP No. 54 Tahun 2007 secara intensif. Sosialisasi dibutuhkan agar para orang tua angkat perlu memahami betul hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum pengangkatan anak.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Salah satu isu dalam RUU Kesehatan adalah registrasi dan perizinan praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam DIM Pemerintah, STR berlaku seumur hidup sehingga perpanjangan SIP perlu mendapat perhatian untuk menjaga kualitas. Perpanjangan SIP mensyaratkan SKP yang selama ini terdapat peran organisasi profesi. Peran Pemerintah Daerah (Pemda) perlu ditekankan untuk memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memenuhi SKP dan tersedianya perangkat, jaringan, SDM, dan anggaran dalam perpanjangan SIP manual maupun online. Komisi IX DPR RI perlu meminta penjelasan Pemerintah mengenai kelebihan dan kekurangan registrasi dan perizinan saat ini; serta perbandingan registrasi dan perizinan di negara lain termasuk penyelenggaranya. Komisi IX DPR RI juga perlu memastikan Pemerintah melibatkan organisasi profesi dan kolegium dalam registrasi dan perpanjangan SIP serta memastikan kesiapan sumber daya Pemda dalam memperpanjang SIP secara manual maupun online.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Selamat Hari Buku Nasional! Peringatan Hari Buku Nasional kali ini menyoroti program literasi yang belum optimal di Indonesia. Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan minat baca dan literasi, masih ada kendala yang perlu diatasi. Bahan bacaan yang bermutu terbatas di sekolah dan masyarakat, terutama di luar Pulau Jawa. Aksesibilitas terhadap buku dan distribusinya juga rendah, dan kurangnya perpustakaan yang memadai menjadi masalah. Tingkat literasi masyarakat juga masih rendah menurut berbagai pengukuran. Panja Penguatan Literasi dan Tenaga Keperpustakaan (PLTK) Komisi X harus mendorong sinergi program peningkatan minat baca dan literasi antarkementerian dan lembaga, serta melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pengaturan budaya literasi nasional melalui peta jalan yang komprehensif. Program-program ini sering kali tidak terintegrasi dan terjadi duplikasi. Panja perlu memberikan kontribusi konstruktif terhadap revisi UU Perbukuan, untuk memperkuat aspek-aspek peningkatan literasi yang belum mampu mengakselerasi peningkatan literasi nasional.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Upaya mengatasi ketimpangan digital di Kawasan ASEAN harus menjadi komitmen bersama sehingga mampu mendorong kesetaraan akses keuangan masyarakat kawasan dalam mendukung misi dedolarisasi dan mewujudkan ASEAN pusat ekonomi dunia 2045. Saat ini Indonesia berada di urutan ke empat atau 52% dalam tingkat kepemilikan rekening di layanan keuangan Kawasan Asia Tenggara setelah Singapura (98%), Thaoland (96%), Malaysia (88%), disusul kemudian Filipina (51%) dan Myanmar (48%). Artinya masih terdapat tantangan 48% atau 97,7 juta orang masih unbanked. Hal tersebut mendorong Indonesia melakukan percepatan pembangunan infrastruktur digital melalui peta jalan Indonesia Digital 2024 agar dapat mengakselerasi ekonomi keuangan digital yang inklusif dan inovatif.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Isu:
Hubungan China-AS kembali tegang pasca-pertemuan Presiden Taiwan Tsai Ing-wen dengan Ketua DPR AS Kevin McCarthy di Los Angeles pada 5 April 2023. Pertemuan tersebut menuai kecaman dari China yang memperingatkan adanya tindakan tegas sebagai respons. China dilaporkan mengirim 58 pesawat SU-30 dan H-6 dan melakukan latihan selama tiga hari sejak Sabtu, 8 april 2023, di wilayah kedaulatan Taiwan. Dalam kontestasi geopolitik di Asia Timur, dinamika hubungan China dan AS seringkali ditentukan oleh isu Taiwan. Komisi I DPR perlu ikut mencermati perkembangan hubungan China-AS terkait Taiwan, termasuk soal keamanan di Selat Taiwan. Komisi I DPR juga perlu ikut mengawal agar pelaksanaan politik luar negeri RI dalam rangka One China Policy tidak menghambat hubungan ekonomi Indonesia dengan Taiwan. Perkembangan ini perlu diwaspadai karena China dan Taiwan penting dalam perdagangan internasional Indonesia.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Isu:
Rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 akan dilakukan evaluasi. Hal ini dikarenakan jika penghapusan tenaga honorer ini tidak tertangani dengan baik, maka akan berpotensi menjadi masalah besar yang akan berdampak pada pelayanan publik. KemenPAN-RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal Non ASN.
Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB dalam penyelesaian tenaga honorer sebelum 28 November 2023 dengan catatan: tidak ada PHK massal, tidak ada pengurangan honor, tidak ada pembengkakan anggaran, serta menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB juga sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU ASN dalam rangka penguatan sistem manajemen ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik terutama bidang digitalisasi administrasi pemerintahan.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Isu:
Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat sulit dilakukan karena ciri dari kejahatan ini sulit dilacak, tidak ada bukti tertulis, tidak kasat mata, dan dilakukan dengan cara yang rumit. TPPU merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatan dalam rangka menghilangkan jejak. TPPU sulit diberantas, tetapi bukan tidak mungkin untuk ditanggulangi, diberantas, dan dilakukan penegakan hukum. Upaya melacak terjadinya TPPU yaitu dengan melakukan pembuktian terbalik. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, perlu melakukan pengawasan atas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU yang dilakukan oleh Komnas PPTPPU dan Satgas TPPU. Komisi III DPR RI juga perlu mengkaji dukungan sarana dan prasarana dalam rangka menanggulangi dan memberantas TPPU, khususnya di dunia maya. Selain itu, Komisi III DPR RI juga dapat membentuk panja untuk mengawasi penanganan, pencegahan, dan pemberantasan TPPU.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Isu:
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan Food and Agriculture Organization (FAO) menandatangani Implementation Arrangement Proyek Global Environment Facility-Food Systems, Land Use, and Restoration (GEF-FOLUR). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara-negara untuk mengelola sistem pangan mereka dengan cara yang lebih berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi tekanan pada sumber daya alam dan bumi, mempromosikan restorasi lahan sebagai cara untuk mengurangi degradasi lahan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sebagai negara agraris dengan luas lahan pertanian yang sangat besar dan beragam jenis tanaman dan hewan, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam transformasi sistem pangan global. Komisi IV DPR RI memiliki peran penting terutama dalam membuat undang-undang dan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor pertanian dan pangan yang berkelanjutan dan inklusif serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah ada di sektor pertanian dan pangan.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Isu:
Sejumlah langkah antisipasi diperlukan dalam menghadapi lonjakan pemudik pada Lebaran 2023 yang diperkirakan meningkat 46% dari tahun sebelumnya. Komisi V DPR RI meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan agar berkoordinasi dan bersinergi, serta memastikan kesiapan: 1) pelaksanaan uji keselamatan terhadap sarana transportasi publik 2) kondisi dan prasarana jalan tol dan jalan nasional yang menjadi akses menuju dan dari tujuan mudik, pelabuhan, bandara, stasiun serta terminal bus; 3) pelaksanaan ketentuan batas atas tarif; 4) pelaksanaan mudik gratis oleh sejumlah pihak; dan 5) mengurai kemacetan di penyeberangan feri.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Isu:
Lonjakan penumpang KRL Jabodetabek dipastikan akan terjadi pada akhir tahun 2023. Jumlah armada KRL Jabodetabek yang uzur dan harus dilakukan pergantian serta perawatan menjadi sumber masalah utama. Rencana impor PT KCI untuk membeli KRL bekas dari Jepang menjadi opsi yang kurang tepat. Hasil reviu yang dilakukan oleh BPKP terhadap wacana impor KRL bekas menyatakan bahwa kebijakan tersebut kurang tepat. Justru, hasil reviu BPKP mendorong PT KCI menyusun proyeksi kebutuhan KRL dengan rencana pemenuhan KRL dengan mengutamakan sumber daya yang ada di dalam negeri. Komisi VI DPR RI harus dapat memanggil BPKP bersama-sama dengan PT KCI untuk menuntaskan rencana korporasi PT KCI melakukan impor KRL bekas. Selain itu, juga memaparkan hasil reviu BPKP terhadap rencana tersebut. Hal ini menjadi penting agar kepentingan pelayanan publik terhadap KRL tidak terganggu.
Penulis:
Isu:
Pembangunan industri baterai kendaraan listrik penting dilakukan untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan BBM. Komitmen pemerintah untuk serius membangun dan mengembangkan industri baterai kendaraan listrik pun terbukti dengan didirikannya PT Industri Baterai Indonesia (PT IBI). PT IBI ini kemudian bekerja sama dengan perusahaan LG Energy Solution dari Korea Selatan dalam investasi industri sel baterai di tanah air.
Industri baterai kendaraan listrik merupakan industri yang memanfaatkan barang tambang karena salah satu komponen utama pembuatan baterai kendaraan listrik adalah bijih nikel. Kebijakan pemerintah melarang ekspor bijih nikel ke pasar internasional menjadi kebijakan penting dalam mendorong pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri. Untuk pengembangannya yang berkesinambungan, industri baterai kendaraan listrik harus memprioritaskan TKDN dan SDM dalam negeri.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Isu:
Tidak dipungkiri bahwa beberapa kasus kekerasan berbasis gender dan disabilitas kembali meningkat. Namun sayangnya data-data kasus tersebut tidak terdokumentasikan dengan baik oleh masing-masing lembaga yang menangani. Dibutuhkan sistem pencatatan yang bersifat kolaboratif. Selama ini, berbagai jenis kekerasan dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan korban. Tidak adanya kepastian hukum, mengakibatkan perempuan disabilitas dianggap sebagai objek kekerasan yang aman. Kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan disablitas seharusnya mendapat perhatian semua pihak yang berwenang. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera membuat aturan turunan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna menguatkan sistem dalam memastikan pelayanan terpadu maupun proses hukum yang berkeadilan bagi korban.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Fenomena pengobatan alternatif kembali marak terjadi di kalangan masyarakat, seperti pengobatan Ida Dayak yang merupakan pengobatan alternatif tradisional dengan melibatkan penggunaan ramuan herbal, pijat tradisional, dan juga terapi energi melalui doa dan mantra yang dipercaya dapat membantu menyembuhkan penyakit. Meskipun pengobatan alternatif memiliki popularitas yang tinggi di masyarakat, namun masih terdapat permasalahan yang dapat ditimbulkan. Oleh sebab itu, Komisi IX perlu mendorong pemerintah untuk mengatur dan memberikan lisensi kepada praktisi pengobatan alternatif yang memenuhi persyaratan tertentu; meningkatkan edukasi masyarakat tentang pengobatan alternatif dan cara untuk memilih praktisi pengobatan alternatif yang aman dan efektif; memperkuat regulasi terkait pengobatan alternatif baik dari sisi praktisi, maupun obat yang digunakan; mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar bersikap hati-hati dan memeriksa kredibilitas pengobatan alternatif sebelum mencoba.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja sepak bola Indonesia, diperlukan transformasi sepak bola Indonesia yang didukung oleh semua pemangku kepentingan, dengan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum/kebijakan manajemen sepak bola. DPR RI memainkan peran penting dalam transformasi ini, dengan memberikan dukungan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Komisi X DPR RI dapat melakukan beberapa upaya, seperti mendorong Kemenpora dan PSSI untuk segera melakukan transformasi sepak bola Indonesia dengan membuat roadmap dan blueprint, memberikan dukungan anggaran, mengadvokasi perubahan peraturan, memfasilitasi kerja sama antara pemerintah dan PSSI, dan memperjuangkan pengurangan intervensi politik dalam sepak bola. Tindakan ini akan membantu transformasi sepak bola berjalan efektif dan meningkatkan prestasi sepak bola di Indonesia secara nasional dan internasional.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
Masa Lebaran atau Idul Fitri dapat memberikan hasil positif bagi penerimaan pajak Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ramainya konsumsi masyarakat pada masa-masa menjelang hari Lebaran, termasuk juga selama bulan Ramadan. Ada beberapa jenis pajak daerah yang berpotensi meningkat pada musim Lebaran. Salah satunya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diantaranya pajak restoran, pajak jasa perhotelan, pajak parkir, hingga pajak kesenian dan hiburan, serta Pajak rokok. Tingginya jumlah pemudik akan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pengawasan DPR RI khususnya Komisi XI diperlukan terhadap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi di daerah.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Isu:
Pada tanggal 28-31 Maret 2023 telah diselenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting/AFMGM), di Bali. Pertemuan ini terselenggara sebagai bagian dari peran Keketuaan Indonesia dalam ASEAN pada Tahun 2023. Peran ini merupakan bagian dari tahapan menuju terciptanya ASEAN Economic Community (AEC) yang terkoneksi, inklusif dan sejahtera pada tahun 2025. Untuk mencapai hal tersebut, Indonesia mengangkat tiga pilar strategisnya, yaitu: pertama, membangun kembali pertumbuhan wilayah, konektivitas, dan daya saing baru (recovery rebuilding); kedua, mempercepat transformasi dan partisipasi ekonomi digital inklusif (digital ekonomi); dan ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan untuk masa depan yang tangguh (sustainability). DPR RI dapat memberikan dukungan terhadap tiga pilar strategis tersebut yang akan dijalankan oleh Indonesia sebagai Ketua ASEAN pada Tahun 2023 ini.
Penulis:
Isu:
Dalam sidang 3 April 2023, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan 28 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP pada sidang kali ini berupa: (1) Peringatan keras terakhir; (2) Peringatan keras; dan (3) Peringatan. Adapun bagi 20 Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar. Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih menyayangkan putusan DKPP dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. DKPP dinilai tidak menggali lebih dalam kasus tersebut sehingga dalang dari manipulasi data tidak tersentuh sanksi.
Guna menjaga kepercayaan publik atas integritas penyelenggara pemilu, Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat terus mengawal kinerja penyelenggara Pemilu dan membuka ruang bagi dukungan sumber daya dari pihak penyelenggara pemilu dan partisipasi aktif warga sipil.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Isu:
Di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 disepakati bahwa RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, upaya untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut saat ini berada di tangan pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahapan harmonisasi di internal pemerintah. Berdasarkan Naskah Akademik yang disusun oleh BPHN (2012), RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme baru dalam penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dan/atau instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Mekanisme tersebut dikenal sebagai perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture. Mekanisme yang digunakan saat ini didasarkan pada dakwaan pidana setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi jembatan bagi kebutuhan akan norma illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah).
Penulis:
Isu:
Konsumsi daging sapi di Indonesia bertambah seiring meningkatnya kesejahteraan dan jumlah penduduk. Outlook Komoditas Peternakan Daging Sapi 2022 mencatat konsumsi daging sapi per kapita setahun mencapai 2,77 kilogram pada 2026. Dengan penduduk 306 juta jiwa pada 2026 maka kebutuhan daging sapi mencapai 795.000 ton. Pangsa konsumsi terbesar daging sapi ada di pulau Jawa, namun sentra-sentra peternakan di pulau Jawa belum mampu memenuhinya. Pengembangan peternakan sapi di luar pulau Jawa perlu dilakukan dengan model pengembangan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Salah satu model pengembangan peternakan sapi adalah integrasi sapi-sawit. Model ini dilakukan dengan memanfaatkan lahan perkebunan sawit, mengingat luasnya perkebunan sawit di luar pulau Jawa, yaitu mencapai 15 juta hektar. Jika separuh dimanfaatkan akan dihasilkan 15-16 juta ekor sapi. Model ini tidak hanya bermanfaat untuk peningkatan populasi sapi, tetapi juga bermanfaat bagi budidaya sawit, menjadikan sawit produktif. Pemerintah telah memulai program integrasi sapi-sawit melalui program Siska Kuintip dan telah melakukan kick off program sekaligus panen anak sapi di Desa Jombang, Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang ditargetkan mencapai 10.000 ekor.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Isu:
Potensi pergerakan nasional pada mudik Lebaran 2023 melalui angkutan penyeberangan diperkirakan akan digunakan oleh 6,67 juta orang. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama mitra telah siap melayani pemudik melalui 8 lintasan penyeberangan laut nasional dengan jumlah kapal 213 unit. Pengalihan layanan penyeberangan untuk kendaraan roda dua dan logistik (truk) juga dilakukan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Ciwandan (Banten) untuk mendukung kelancaran arus mudik. Komisi V DPR RI meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan agar berkoordinasi dan bersinergi, serta memastikan kesiapan: 1) pelaksanaan uji kelayakan penumpang untuk kapal yang beroperasional; 2) jalan tol dan jalan nasional yang menjadi akses menuju dan dari pelabuhan; 3) pelaksanaan sosialisasi prakiraan cuaca dan antisipasi bencana yang mungkin terjadi; dan 4) rekayasa akses jalan serta petunjuk arah menuju dan dari 8 lintasan penyeberangan laut.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Isu:
UMKM berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, sebagian besar UMKM terdampak pandemi Covid-19, sehingga banyak yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang “gulung tikar”. Akibatnya banyak UMKM yang tidak dapat mengangsur kreditnya dan mengakibatkan terjadinya kredit macet UMKM. Kondisi tersebut mengakibatkan UMKM sulit bangkit karena kesulitan mengakses pembiayaan akibat tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oleh karena itu, untuk mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong stakeholders terkait melaksanakan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Amanat tersebut berupa menghapusbukukan dan menghapus tagihan kredit macet UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN. DPR juga perlu mendorong terbentuknya regulasi sebagai acuan atau pedoman yang jelas dalam menghapus kredit macet UMKM agar penghapusan tersebut tidak membahayakan perbankan.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Isu:
Peristiwa kebakaran pada aset strategis milik PT Pertamina (persero) seperti kilang minyak maupun terminal bahan bakar minyak (TBBM) atau depo BBM telah terjadi beberapa kali. Kali ini terjadi pada Kilang Refinary Unit II Dumai. Walaupun kejadian tersebut tidak merugikan negara karena telah diasuransikan, namun akibat ledakannya telah merusak fasilitas umum dan rumah warga di sekitarnya, serta adanya korban luka.
Agar insiden seperti itu tidak terjadi lagi, PT Pertamina (persero) harus melakukan evaluasi dan memperkuat kinerja keamanan atau health, safety, security, and environment (HSSE) di seluruh fasilitas kilang minyak dan depo BBM miliknya. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi penerapan HSSE di areal sekitar warga atau ring I dan ring II untuk meminimalisir akibat kecelakaan seperti kebakaran kilang.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Berulang kali terjadinya kasus penipuan jemaah umrah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan sekaligus Pemerintah bertindak lamban terhadap agen perjalanan umrah yang melakukan penipuan. Kementerian Agama dengan dibantu Tim Satgas Anti Mafia Umrah harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menegakan hukum. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama agar mampu mencegah atau meminimalisasi terjadinya penipuan melalui pengawasan yang ketat sejak mulai pendaftaran sampai dengan kepulangan, melakukan tindakan preventif yang memadai, koordinasi yang baik dengan Tim Satgas Anti Mafia Umrah dalam penegakan hukum sehingga hak-hak jemaah umrah, khususnya hak keuangan, dapat dipenuhi secara baik. Dengan cara-cara inilah peluang penipuan dengan modus perjalanan umrah tidak terulang di kemudian hari.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Isu:
Pada tanggal 31 Maret 2023, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Dalam upaya mengantisipasi dampak hukum ataupun sosial dari pengesahan UU tersebut, maka dalam jangka waktu dekat ada dua hal yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah yaitu pertama, mengundangkan peraturan pelaksana. Kedua, melakukan sosialisasi terhadap UU No. 6 Tahun 2023 terutama berkaitan dengan materi yang mengalami perubahan. Sementara itu, Komisi IX DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk segera mengundangkan peraturan pelaksana dari UU No. 6 Tahun 2023, terutama terkait aturan upah minimum dan pekerja alih daya. Komisi IX DPR juga perlu mendesak pemerintah supaya segera melakukan sosialisasi terhadap muatan UU No. 6 Tahun 2023.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Isu:
Seiring dengan keberhasilan mengendalikan kasus Covid-19, pariwisata Bali dibuka sehingga wisman berdatangan dari berbagai negara. Di tengah upaya membangkitkan pariwisata, sejumlah WNA harus dipulangkan ke negara asalnya akibat melakukan pelanggaran. Tindakan wisman tersebut semakin meresahkan masyarakat dan akan mengganggu citra Bali sebagai destinasi wisata apabila dibiarkan.
Komisi X DPR RI perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pariwisata untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan terkait kunjungan wisman termasuk penerapan VoA yang diberikan kepada 86 negara. Kementerian Pariwisata juga perlu didorong untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah Bali dan kepolisian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap wisman yang melakukan pelanggaran hukum selama berwisata. Sosialisasi aturan berwisata juga perlu dilakukan secara masif agar wisatawan menghormati norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya Bali khususnya.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Isu:
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2023 merupakan kawasan dengan rencana bisnis pengembangan atraksi, akomodasi, Transit Oriented Development (TOD), dan ekonomi kreatif yang diharapkan menarik minat masyarakat dan menekan niat berwisata ke luar negeri. KEK Lido ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021. Hingga Maret 2023, realisasi investasi di KEK Lido telah mencapai Rp3,4 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.690 orang. Dalam 20 tahun ke depan, KEK Lido diharapkan menekan outflow devisa dari wisatawan nasional hingga US$4,1 miliar atau setara Rp32 triliun. Komis XI DPR RI perlu memastikan progres pembangunan berbagai pengembangan di KEK Lido sesuai yang ditargetkan dan komitmen investasi serta tenaga kerja oleh KEK Lido pada tahun 2023 hingga 20 tahun ke depan dapat tercapai.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Isu:
Pemerintah bersama-sama dengan Pansus DPR RI telah menyepakati RUU tentang Landas Kontinen pada 27 Maret 2023. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Paripurna DPR untuk pengesahan menjadi UU. RUU ini merupakan upaya penyempurnaan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional, dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Dengan adanya UU Landas Kontinen yang baru ini diharapkan nantinya tidak terjadi lagi kasus-kasus lepasnya pulau-pulau di Indonesia seperti Sipadan-Ligitan dan Ambalat. Komisi I DPR RI hendaknya mengingatkan Pemerintah agar menindaklanjuti adanya UU Landas Kontinen ini dengan upaya meningkatkan keamanan laut Indonesia berdasarkan konsep Poros Maritim Dunia.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Isu:
Saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri pada 27 Maret 2023, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI mempertanyakan Putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Prima dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dikhawatirkan Putusan Bawaslu tersebut dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa putusan Bawaslu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 karena dokumen yang perlu diperbaiki oleh Partai Prima adalah yang tidak memenuhi syarat saja. Dari perkembangan demikian, Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, perlu terus mengawasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan pemilu. Tanpa harus terkesan mengintervensi perkara dan memengaruhi kemandirian penyelenggara, Komisi II DPR RI bersama pemerintah perlu terus memastikan setiap tahapan pemilu tetap berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Isu:
Kasus Budi Pego yang diproses hukum karena penolakannya terhadap aktivitas tambang di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur dinilai janggal. Budi dijerat dengan Pasal 107a UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme. Komnas HAM menilai penangkapan dan penahanan Budi Pego sebagai pembela HAM tidak layak karena sebagai pembela HAM, dia berhak mendapatkan hak atas keadilan dan hak atas lingkungan. Untuk itu,
Komisi III DPR RI perlu mendorong agar proses hukum terhadap Budi Pego dapat dilakukan secara adil dan transparan dengan mengutamakan prinsip-prinsip HAM, serta menjamin hak-hak Budi Pego. Komisi III juga perlu meminta penjelasan mengenai langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus ini.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
PBB baru-baru ini merilis laporan sintesis mengenai situasi perubahan iklim terbaru (AR6) yang disusun oleh Panel Lintas Pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). Laporan ini secara khusus mengkaji dan menyajikan informasi berbasis keilmuan yang menjadi dasar penetapan aksi global terkait perubahan iklim. Titik berat laporan AR6 ada pada urgensi penanganan perubahan iklim yang lebih cepat dengan target ambisius akibat dari kegagalan semua negara dunia dalam mengurangi laju emisi gas rumah (GRK) kaca selama ini.
DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional. RUU ini merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan perubahan iklim di Indonesia menjadi lebih terukur, komprehensif, dan berkomitmen. Aspek yang perlu diatur dalam RUU ini, antara lain: kelembagaan, infrastruktur, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta yang terpenting adalah pendanaan. Tanpa adanya RUU tersebut sebagai payung hukum maka akan sulit bagi Indonesia untuk menyelaraskan berbagai kebijakan yang sudah ada dan memenuhi komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi GRK.
Penulis:
Isu:
Pada mudik Lebaran 2023, diproyeksikan 8,62 juta pemudik akan menggunakan angkutan udara. Perkiraan jumlah penumpang ini naik 36% dibandingkan Lebaran 2022. Untuk melayani pemudik dan yang berlibur, beberapa maskapai memberikan penerbangan tambahan. AirNav harus dapat menyiapkan sistem pemanduan penerbangan yang mengantisipasi potensi gangguan cuaca dan petir. Di samping itu, tingginya permintaan penerbangan ini juga mendorong kenaikan harga tiket oleh maskapai penerbangan. Untuk itu, Komisi V DPR RI perlu memperoleh informasi terkait pengelolaan lalu lintas penerbangan yang dilakukan AirNav dan meminta pemerintah agar maskapai tidak berlebihan menaikkan tarif tiket pesawat selama mudik Lebaran 2023 dan selalu memenuhi ketentuan tarif batas atas (TBA). Kemenhub diharapkan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar TBA. Komisi V DPR RI juga perlu memastikan bahwa PT Angkasa Pura I dan II telah mempersiapkan pelayanan angkutan selama mudik Lebaran 2023.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimpor kereta api bekas dari Jepang menjadi polemik. Pertumbuhan jumlah penumpang, adanya trainset yang perlu dipensiunkan pada tahun 2023 dan 2024, jumlah anggaran yang harus dikeluarkan, dan keselamatan penumpang harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan importasi. Audit yang saat ini dilakukan oleh BPKP harus menjadi dasar apakah importasi atau retrofit yang akan dilakukan oleh pemerintah. DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu memantau apakah PT KAI atau PT KCI melakukan kebijakan ini sesuai dengan hasil audit BPKP. Selain itu Komisi VI perlu memastikan agar PT KAI dalam memenuhi kebutuhan sarana ke depannya menggunakan produksi PT INKA yang merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang manufaktur kereta api.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Isu:
PLTS di Indonesia masih sulit berkembang meskipun berpotensi menjadi penopang untuk memacu energi terbarukan. Salah satu kendalanya adalah masih ada batasan dalam kapasitas terpasang PLTS akibat kelebihan pasokan daya listrik PLN. Pengembangan PLTS skala besar dan PLTS Atap juga terhambat karena sejak awal tahun 2022 terjadi pembatasan kapasitas PLTS Atap 10-15% yang diterapkan pada berbagai pelanggan. Pembatasan kapasitas ini tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No.26/2021 yang mengizinkan hingga maksimum 100% daya listrik terpasang. Adanya pembatasan kapasitas PLTS Atap menurunkan minat calon pelanggan untuk menggunakan PLTS Atap. Pemerintah perlu melakukan revisi regulasi yang mengatur tentang PLTS Atap untuk memberikan kesempatan luas bagi pemasangan PLTS Atap dari sektor rumah tangga hingga industri. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan optimalisasi percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Isu:
Meskipun biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 telah ditetapkan namun kontribusi nilai manfaat yang diberikan BPKH masih dianggap belum memadai. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu mendorong BPKH untuk lebih progresif dalam melakukan pengelolaan keuangan haji agar nilai manfaat yang diperoleh signifikan dan jemaah haji tidak lagi menambah biaya pelunasan yang terlalu besar. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR RI perlu mengawasi kinerja BPKH untuk mematuhi berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mendorong BPKH untuk memiliki tim terampil dan berpengalaman, mengikuti perkembangan pasar global, memperhatikan likuiditas dalam memilih jenis investasi dan menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya dengan tetap berpegang pada prinsip syariah.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Isu:
Indonesia berada di peringkat kedua dunia jumlah kasus Tuberkulosis (TB) setelah India. Menurut data Kemenkes, jumlah kasus TB pada anak-anak tahun 2022 mengalami peningkatan dua kali lipat dibanding tahun 2021. Namun demikian, penanganan TB pada anak-anak belum menjadi prioritas karena dianggap minim risiko penularan. Penanganan penyakit TB tidak mudah karena dibutuhkan kedisiplinan pasien dalam menjalankan proses pengobatan secara teratur. Permasalahannya kepatuhan pasien untuk mengkonsumsi obat masih sangat rendah dan faktor pembiayaanpun turut mempengaruhi penyelesaian pengobatan. Sehingga Perlu adanya komitmen, keseriusan, dan konsistensi dari pemerintah bersama masyarakat dalam pemberantasan penyakit TB pada anak-anak. Oleh karenanya, Komisi IX perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya mengatasi TB pada anak; memperluas cakupan imunisasi; meningkatkan koordinasi antar instansi; dan memberikan edukasi tentang TB pada masyarakat.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Isu:
PSSI merilis pembatalan drawing Piala Dunia U-20 2023 yang akan digelar di Bali pada 31 Maret 2023. Pembatalan ini dilakukan oleh FIFA karena adanya penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel sebagai peserta. Di sisi lain, ada sejumlah kekhawatiran jika Piala Dunia U-20 batal digelar di Indonesia, di antaranya Indonesia terancam dibekukan oleh FIFA, dikecam karena tidak melaksanakan amanat FIFA, tidak bisa mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan kalender agenda FIFA, tidak lagi berkesempatan untuk dipilih menjadi tuan rumah ajang olahraga, hingga hilangnya potensi ekonomi Indonesia. Komisi X perlu mengawasi upaya antisipatif pemerintah terhadap potensi sanksi FIFA, mendorong mitigasi terhadap berbagai kemungkinan terburuk, mendorong upaya diplomasi maupun politik luar negeri supaya Indonesia terhindar dari sanksi FIFA, mendorong kesepakatan solusi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait polemik kepesertaan timnas Israel dalam Piala Dunia U-20.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
Untuk mempercepat digitalisasi negara ASEAN, integrasi ekonomi, dan konektivitas pembayaran antarnegara, sangat dibutuhkan kerangka integrasi digital ASEAN. Digitalisasi dalam pembayaran erat kaitannya dengan inklusi keuangan. Kunci untuk meningkatkan inklusi keuangan adalah (i) pengembangan ekosistem untuk mendukung inklusi; (ii) pengembangan infrastruktur digital untuk mendukung inklusi keuangan dan ekonomi; (iii) penguatan data guna mendukung inovasi pembukaan akses keuangan; dan (iv) penguatan literasi keuangan serta perlindungan konsumen. Saat ini, masih terdapat perbedaan yang mencolok pada indeks inklusi keuangan di antara anggota ASEAN. Masyarakat yang belum memiliki akses layanan keuangan/eksklusi keuangan menjadi faktor kritis bagi ekonomi kawasan. Untuk dapat membangun fasilitas inklusi keuangan secara optimal, diperlukan kesiapan infrastruktur pendukung yang memadai. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengembangkan fasilitas yang dapat mendukung inklusi keuangan melalui pembangunan sistem keuangan digital atau finacial technology dan infrastrukturnya.
Penulis:
Isu:
Dalam Konferensi Tingkat Menteri OKI di Mauritania, 16-17 Maret 2023, Indonesia mendorong OKI agar menjadi organisasi yang bersatu dan bermanfaat bagi umat Islam dan dunia. OKI harus terus memperkuat solidaritas dan spirit kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam dan dunia saat ini. Khusus terkait Palestina, Komisi I DPR RI perlu mengingatkan Pemerintah untuk mengajak semua anggota OKI terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Komisi I DPR RI juga perlu terus mengawal dan memastikan agar partisipasi Indonesia dalam pertemuan-pertemuan OKI memberi kontribusi nyata bagi pemajuan umat Islam. OKI perlu terus didorong untuk memperkuat kerja sama konkret dalam bidang pembangunan, agar OKI dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat. Melalui jalur diplomasi parlemen di forum antarparlemen negara-negara anggota OKI (PUIC), DPR RI juga perlu terus berkontribusi dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Isu:
Terdapat tiga permasalahan pengangkatan guru PPPK pertama, akumulasi kekurangan guru PPPK tetap terjadi meski ada pengangkatan pada 2021-2022 sebanyak 544.180 guru. Kedua, pembatalan penempatan kelulusan 3.043 guru prioritas 1. Ketiga, ketidaksetaraan antara guru negeri dan swasta. Guru swasta baru dapat mengikuti seleksi PPPK setelah guru negeri menjalani tes. Selain itu, terdapat ketentuan guru PPPK harus mengajar di sekolah milik pemerintah, akibatnya banyak sekolah swasta kehilangan guru bersertifikasi pendidik. Komisi II DPR RI sudah mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI untuk membentuk Pansus Penyelesaian Tenaga Honorer termasuk Guru. Melalui Pansus tersebut dapat diadakan Rapat Kerja Gabungan, meminta penjelasan KemenpanRB; Kemendagri; BKN; Kemendikbud; Kementerian Agama; dan Kementerian Keuangan; serta mengevaluasi dan membahas roadmap manajemen pengangkatan guru PPPK baik di sekolah negeri maupun swasta. Komisi II DPR RI juga perlu segera melanjutkan pembahasan revisi UU ASN.
Penulis:
Isu:
Pada 15 Maret 2023, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 terkait Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Penerbitan Inpres dan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Di dalam Inpres No. 2 Tahun 2023, Presiden menginstruksikan 19 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Kepala Polri, serta Menteri Hukum dan HAM, perlu menanyakan langkah-langkah yang diambil dalam melaksanakan Inpres No. 2 Tahun 2023. Komisi III juga perlu ikut memantau penegakan hukum dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Presiden Joko Widodo menghimbau pelarangan impor pakaian bekas di tengah meningkatnya minat anak muda melakukan aktivitas thrifting. Alasannya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Padahal, impor pakaian bekas juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Secara aturan, impor pakaian bekas bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, UU Perdagangan, dan peraturan turunan terkait impor.
Impor pakaian bekas sama sekali tidak memenuhi syarat dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan, atau kemasan produk, sehingga tidak ada dalih yang melanggengkan aktivitas yang sarat emisi karbon ini. Komisi IV dan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku impor pakaian bekas sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Menjelang arus mudik Lebaran 2023, Kemenhub dan pihak-pihak terkait telah melakukan berbagai persiapan, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat. Kemenhub berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas, seperti skema lawan arus (contra flow), satu arah (one way), pembatasan angkutan barang, pemberlakukan ganjil-genap, penambahan dan peningkatan fasilitas prasarana jalan, seperti perbaikan dan pelebaran jalan, penambahan rest area dan marka jalan, serta fasilitas jalan lainnya. Bahkan 12 ruas tol sepanjang 195 km akan dioperasikan secara fungsional untuk memecah penumpukan kendaraan. Komisi V DPR RI perlu memastikan agar skenario rekayasa lalu lintas tidak merugikan pengguna jalan lain. Komisi V DPR RI perlu mendorong agar proses perbaikan dan pelebaran jalan, fasilitas prasarana, serta penambahan rest area dan marka jalan harus sudah siap sebelum arus mudik.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Isu:
Fenomena kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita menjelang bulan Ramadan, Kemendag telah meningkatkan target penyediaan DMO dan mengalihkan hak ekspor yang dimiliki oleh produsen CPO sebagai deposit yang digunakan pada bulan Mei 2023. Selain itu, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha Minyak Goreng yang berisikan penegaskan HET serta larangan penjualan secara online dan Pembatasan kuantitas penjualan. DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pemenuhan DMO dalam bentuk Minyakita oleh produsen. Selain itu, Kemendag perlu melakukan pengawasan secara rutin di loka pasar dan media sosial terkait penjualan Minyakita yang dijual di atas HET dan tidak disertai pembatasan penjualan sehingga berpotensi menimbulkan praktik penjualan Kembali.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Isu:
Uni Eropa mengajukan gugatan kepada WTO atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Gugatan tersebut dikabulkan oleh WTO dan saat ini Pemerintah Indonesia telah merespons keputusan WTO tersebut dengan mengajukan banding. Namun, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan kebijakan alternatif sebagai langkah antisipasi jika banding ditolak oleh WTO.
Untuk menjamin ketersediaan bijih nikel bagi kebutuhan di dalam negeri, pemerintah sebaiknya mereformulasi perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel saprolite sehingga nilainya menjadi kompetitif jika dibandingkan dengan harga di tingkat global. Selain itu, pemerintah dapat menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk bijih nikel.
Penulis:
Isu:
Pemenuhan kebutuhan dasar merupakan salah satu hak pengungsi, termasuk pengungsi yang menjadi korban bencana alam. Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut meliputi: (1) bantuan tempat penampungan/hunian sementara; (2) bantuan pangan; (3) bantuan nonpangan; (4) bantuan sandang; (5) bantuan air bersih dan sanitasi; (6) bantuan pelayanan kesehatan. Dalam setiap bantuan tersebut terdapat standar minimal yang harus dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi telah diatur dalam Perka BNPB No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat melakukan Rapat Kerja dengan BNPB untuk membahas implementasi Perka BNPB No. 7 Tahun 2008 dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi yang menjadi korban bencana alam, terutama untuk kelompok rentan beserta kendala yang dihadapi.
Penulis:
Isu:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023) menuai pro-kontra. Secara umum pengusaha menerimanya, tetapi kalangan pekerja/buruh menolaknya. Komisi IX DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintah terkait Permenaker 5/2023 melalui langkah-langkah sebagai berikut, pertama, Komisi IX DPR RI perlu memanggil dan melakukan diskusi dengan pemerintah serta meminta penjelasan yang mencakup kemungkinan inkonsistensi Permenaker 5/2023 terhadap UU dan PP terkait upah minimum; kondisi penurunan permintaan ekspor Indonesia; dan perusahaan mana saja yang terdampak ketidakpastian ekonomi global. Kedua, Komisi IX DPR RI perlu mendorong transparansi dalam implementasi Permenaker 5/2023, dengan mendorong terjadinya dialog antara pekerja dan pengusaha sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Isu:
Hari Down Syndrome Sedunia tahun 2023 diperingati dengan mengangkat tema “Pendidikan Bermutu Bersama Kami”. Pendidikan inklusif yang adil bagi semua anak merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek dalam menjawab stigma yang memandang penyandang down syndrome sebagai objek yang akan selalu memerlukan bantuan orang lain. DPR RI, khususnya melalui Komisi X, memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan telah melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Selain itu, DPR RI dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, mengusulkan undang-undang atau kebijakan yang lebih baik, dan memperjuangkan kepentingan dan hak penyandang down syndrome melalui melalui fungsi pengawasan.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Isu:
Menjelang Ramadan, terjadi peningkatan harga komoditas pangan strategis. Tidak hanya komoditas pangan strategis saja yang mengalami kenaikan, harga komoditas pangan lainnya seperti sayuran juga ikut meningkat. Kenaikan harga komoditas pangan tersebut tentunya akan berpotensi memicu terjadinya inflasi selama Ramadan sampai Idulfitri. Dalam hal ini Komisi XI DPR RI berperan untuk mengawasi kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah khususnya dalam mengantisipasi lonjakan inflasi menjelang Ramadan sampai Idulfitri. Komisi XI perlu mendorong pemerintah untuk bergerak lebih cepat menyiasati agar lonjakan inflasi tidak terjadi saat mulai memasuki bulan Ramadan, misalnya dengan menambah ketersediaan stok bahan pangan jauh hari sebelum Ramadan, lebih rutin melakukan operasi pasar, mengontrol distribusi pangan, dan menindak tegas penimbun bahan pangan. Selain itu, Komisi XI juga perlu mendorong Bank Indonesia untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Isu:
Disinformasi di media sosial masih kerap terjadi di Indonesia, baik yang berkaitan dengan suatu peristiwa yang aktual terjadi maupun peristiwa yang sudah pernah terjadi. Disinformasi dapat menyebabkan masyarakat keliru dalam memahami informasi yang sebenarnya, memercayai informasi yang tidak benar, tergerak untuk menyebarluaskan informasi hoax atau ujaran kebencian, dan dampak yang sangat ekstrem yaitu terjadinya konflik, kepanikan massa, atau tindakan kekerasan di masyarakat. Komisi I DPR melalui pelaksanaan fungsi legislasi perlu melakukan pembahasan dan memutuskan hal yang terkait dengan disinformasi atau berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan informasi SARA dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bersama dengan Pemerintah. Panja Pengawasan juga dapat dibentuk oleh Komisi I untuk mengawasi kebijakan Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi masalah disinformasi yang masih kerap terjadi.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Isu:
KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT/PST yang berimplikasi pada penundaan pemilu. Melalui memori banding yang diajukan, KPU menekankan kekeliruan kewenangan PN Jakarta Pusat, dan menegaskan desain penegakan hukum pemilu yang seharusnya diproses oleh Bawaslu dan PTUN. KPU juga menegaskan bahwa tahapan pemilu akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Putusan KPU. Pengajuan banding oleh KPU ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU, sehingga berimplikasi terhadap penundaan pemilu yang kembali memunculkan polemik. Sebagai upaya untuk mengakhiri polemik dan memastikan bahwa Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapannya yang sudah dijalankan, penting bagi Komisi II DPR RI, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, untuk terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Isu:
Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David Ozora Latumahina melebar hingga ke permasalahan di Kementerian Keuangan. Menkopolhukam, Mahfud MD mendapatkan laporan dari PPATK yang menyebutkan terdapat transaksi yang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar 300 triliun rupiah. Pernyataan tersebut dijawab Kementerian Keuangan dan PPATK yang menyatakan bahwa dugaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2009-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang. Sementara Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Hendriansyah Hamzah Catsro, berpendapat seharusnya kesimpulan kasus mencurigakan tersebut diumumkan oleh aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan untuk segera melakukan Rapat dengan PPATK dan KPK untuk melakukan pengawasan sekaligus membahas kasus potensi dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar 300 triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan dengan PPATK dan KPK selaku mitra dari Komisi III DPR RI.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Isu:
Meledaknya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang milik Pertamina pada 3 Maret 2023 lalu sangat menyita perhatian publik. Kejadian ini bukanlah kali pertama. Namun, upaya mitigasi yang kurang serius pasca-ledakan pertama tahun 2009 menyebabkan ledakan kembali terjadi dengan jumlah korban yang jauh lebih besar. Fakta ini kontras dengan penghargaan Global Tank Storage Award yang diterima TBBM Plumpang pada tahun 2018 yang menilai bahwa TBBM Plumpang merupakan salah satu tangki penyimpanan BBM terefisien di dunia.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Jumlah pemudik Lebaran 2023 diproyeksi akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Untuk itu, diperlukan kesiapan, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan stakeholder terkait sejak awal agar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan kepada pemudik dapat terlaksana dengan baik. Dalam penyelenggaraan dan penanganan arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, Komisi V DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kelaikan kendaraan bermotor, kapal dan pesawat, penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum, peningkatan pelayanan di jalan tol dan optimalisasi tempat istirahat dan pelayanan rest area, pengaturan tiket elektronik, sosialisasi rekayasa lalin serta sosialisasi cuaca secara masif kepada masyarakat. Komisi V DPR RI juga perlu mendorong Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kenaikan harga tiket di semua moda transportasi selama libur Lebaran 2023.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Isu:
Menjelang rilis data perdagangan Indonesia Februari 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia (NPI) Februari 2023 diperkirakan masih surplus namun nilainya mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Kondisi ini diperkirakan akibat penurunan kinerja ekspor dan peningkatan kinerja impor selama Februari 2023. Penurunan kinerja ekspor Februari 2023 disebabkan oleh turunnya harga sebagian besar harga komoditas ekspor Indonesia seperti minyak mentah, crude palm oil (CPO), dan batu bara. Di sisi lain, kinerja impor selama Februari 2023 diperkirakan mengalami peningkatan. Kondisi ini tercermin dari naiknya nilai Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Bulan Februari 2023 dan kegiatan investasi sesuai Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga surplus NPI, Komisi VI DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk intensif menjalin kerjasama perdagangan dengan negara-negara non-tradisional tersebut.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Isu:
Pemerintah merevisi formula harga batubara acuan (HBA) sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku usaha pertambangan batubara yang menilai formula HBA yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Formula HBA yang lama lebih condong mengikuti harga batubara dengan nilai kalori tinggi hasil produksi luar negeri yang mengakibatkan HBA tidak relevan dengan pasar Indonesia yang banyak memproduksi batubara berkalori rendah.
Perhitungan HBA dengan formula baru menggunakan rata-rata harga jual batubara dua bulan sebelumnya, namun dengan persentase yang berbeda, yaitu 70% pada bulan sebelumnya dan 30% di dua bulan sebelumnya. Formula baru HBA ini dapat mengurangi gap atau selisih antara HBA dengan harga jual sehingga akan lebih adil bagi pemerintah maupun para pelaku usaha pertambangan batubara.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Maraknya kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak telah menjadi bentuk pergeseran nilai sosial masyarakat di Indonesia. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa menyelesaikan masalah dengan kekerasan adalah pilihan yang dianggap biasa dan tidak ada kekhawatiran atas risiko hukumnya. Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang terstruktur dan sistematis. Komisi Vlll DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong KemenPPA untuk memberikan pembinaan kepada institusi atau Lembaga pengelola rumah anak, Yayasan maupun rumah singgah; mendorong KemenPPA menelurkan program berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelindungan anak serta meningkatkan koordinasi dan percepatan kualitas program pelindungan anak di daerah agar kejadian tersebut tidak terulang; mendorong pemerintah untuk melakukan koordinasi antar kementerian lembaga yang memiliki kebijakan atau program berbasis sekolah untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap perundungan dan kekerasan; serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi UU Perlindungan Anak dan aturan turunannya.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Isu:
Gelombang PHK pada perusahaan-perusahaan rintisan sudah berlangsung sejak 2022 lalu. Diperkirakan tahun 2023 ini, gelombang PHK masih akan terus berlangsung. PHK terjadi karena kondisi global yang memaksa perusahaan-perusahaan rintisan untuk melakukan efisiensi; adanya miss management dalam pengelolaan perusahaan; dan terjadinya persaingan usaha yang kurang sehat terutama kaitannya dengan perang harga. Dalam menghadapi masalah ini, Pemerintah telah menyiapkan beberapa program, diantaranya program padat karya dan pembuatan produk-produk UMKM, peningkatan pendidikan keterampilan vokasi bagi pekerja yang ter-PHK, pembukaan akses lahan, dan investasi di berbagai tempat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah agar program-program tersebut dapat terlaksanan dengan baik. Selain itu, untuk mengurangi terjadinya kembali peristiwa PHK, Komisi IX perlu mendorong Pemerintah membuat regulasi yang mengatur soal persaingan harga di antara perusahaan rintisan.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Isu:
Proses seleksi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih memiliki masalah yang harus diatasi. Salah satu masalah yang terjadi adalah terkait formasi guru dan penempatan yang menyebabkan kekosongan atau penumpukan guru. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah pembatalan penempatan untuk 3.043 guru prioritas 1 (P1) melalui Pengumuman Nomor 119/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022. Guru-guru ini sebelumnya telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahap 3 akhir 2022 dan telah dinyatakan mendapatkan tempat/sekolah di daerah masing-masing. Namun, terjadi kesalahan prosedur dalam proses rekrutmen yang menyebabkan pembatalan penempatan guru P1. Kesalahan prosedur dalam proses rekrutmen menjadi masalah yang harus diatasi. Permasalahan pendidikan memerlukan perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan organisasi profesi harus duduk bersama untuk berdiskusi dan merespons setiap dampak dari ketidakprofesionalan tata kelola. Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian atas nasib 3.043 guru P1 dengan prosedur yang jelas serta membuka ruang duduk bersama dengan perwakilan guru dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, perlu ada perbaikan koordinasi antara guru P1 dengan dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing untuk meminimalkan terjadinya kesalahan dalam penempatan guru.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Cadangan devisa pada akhir Februari 2023 berada pada zona aman, dengan capaian US$140,3 miliar, yang didorong oleh penarikan utang luar negeri pemerintah dan penerimaan pajak. Harga komoditas yang masih relatif tinggi, turut mendorong pertumbuhan kinerja ekspor, sehingga cadangan devisa diperkirakan terjaga di kisaran US$135-US$145 miliar di sepanjang tahun ini, mendorong stabilitas rupiah. Namun, outstanding utang yang dipengaruhi utang baru dan nilai tukar rupiah patut diwaspadai. Rasio utang tercatat 39,5% terhadap PDB pada 2022, dengan target 39,4% di 2023 dan 2024. Kondisi tersebut membatasi keleluasaan fiskal, jika tidak diimbangi peningkatan rasio pajak dengan mendorong industri dalam negeri. DPR RI melalui komisi XI perlu memastikan keberlanjutan sinergi antara otorisasi fiskal dan moneter dalam rangka mengendalikan rasio utang dan stabilitas rupiah, tetap berada dalam batas aman.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Isu:
Bencana gempa bumi berkekuatan 7,8 yang menimpa wilayah Turki dan Suriah pada 6 Februari 2023 menjadi keprihatinan internasional. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia memiliki kewajiban memberikan bantuan dan mengirimkan misi kemanusiaan ke negara yang tertimpa gempa tersebut. DPR RI, melalui Komisi I, perlu mengingatkan Pemerintah (khususnya Kementerian Luar Negeri), berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, untuk terus memantau penanganan pascagempa dan melakukan segala upaya untuk berkontribusi dalam membantu Pemerintah Turki, dan juga pihak Suriah, dalam penanganan pascagempa. Komisi I juga perlu mengingatkan Pemerintah, khususnya Kemenlu, untuk melakukan evakuasi terhadap WNI yang membutuhkan bantuan dan memastikan tempat penampungan sementara dan tersedianya kebutuhan dasar selama di penampungan. Pada saat yang bersamaan, melalui diplomasi parlemen, DPR RI perlu mengajak negara-negara di dunia untuk berkontribusi dalam penanganan pascagempa di Turki.
Penulis:
Isu:
KPU meluncurkan Program Kirab Pemilu 2024. Program ini digelar untuk menandai Setahun Jelang Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024. Kirab Setahun Jelang Pemilu ini digelar serentak di tujuh wilayah yaitu Komisi Independen Pemilihan Aceh, KPU Kota Batam Provinsi Kepri, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi NTT, dan KPU Provinsi Papua. Sehubungan Program Kirab Pemilu ini, KPU membuat 4 komitmen penyelenggara pemilu untuk suksesi Pemilu serentak 2024, yaitu:
1. Mewujudkan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa;
2. Melaksanakan Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, adil, jujur, dan adil;
3. Melaksanakan Pemilu 2024 yang berintegritas, bertanggung jawab terhadap proses dan hasil; dan
4. Mewujudkan Pemilu 2024 untuk kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
Penulis:
Isu:
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menjatuhkan pidana mati. Banyak pihak yang mengapresiasi putusan tersebut, namun ada pula yang beranggapan bahwa putusan tersebut karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut. Pidana mati terhadap Ferdy Sambo juga membuka diskusi terkait pidana mati yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo perlu mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, setidaknya terkait dengan evaluasi terhadap Polri untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat dan mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh KUHP baru.
Penulis:
Isu:
Indonesia negara maritim berpotensi sangat besar di sektor perikanan dan kelautan. Dengan hilirisasi daya saing dan nilai tambah produk perikanan akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Perikanan merupakan sektor unggulan nasional, yang memiliki volume produksi beberapa komoditas lebih unggul. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2022 nilai ekspor perikanan mencapai 1,22 juta ton dengan nilai USD 6,24 milliar. Terjadi peningkatan nilai ekspor dibandingkan dengan tahun 2021 dengan nilai USD 5,72 milliar, atau naik USD 0,52 milliar. Untuk tahun 2023, nilai ekspor perikanan ditargetkan mencapai USD 7,30 milliar.
Tetapi kenaikan nilai ekspor sektor perikanan masih dikarenakan pengaruh harga komoditas, bukan peningkatan nilai tambah produk perikanan. Perlu upaya pembenahan dari hulu hingga hilir, melalui penguatan kelembagaan koperasi nelayan. Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah melakukan hilirisasi industri perikanan dan kelautan dengan melibatkan koperasi nelayan dalam pasok rantai industrialisasi perikanan agar hilirisasi berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Gempa bumi menjadi bencana rutin dan terjadi setiap hari di wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat telah terjadi gempa bumi yang berulang di Papua, Jayapura sejak Januari 2023. Gempa terakhir berkekuatan magnitudo 5,2 dengan pusat gempa berada di darat dan dilaporkan tak berpotensi tsunami. Wilayah Indonesia terletak di pertemuan lempeng bumi sehingga rawan mengalami bencana gempa bumi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah mitigasi gempa bumi agar tahu cara mengantisipasinya. Komisi V DPR RI perlu mengawal BMKG untuk meningkatkan peralatan dan instrumen BMKG antara lain seperti alarm pendeteksi gempa bumi, sebagai bagian early warning system dari upaya mitigasi bencana sejak dini. Komisi V DPR RI perlu mendorong BMKG untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi, desiminasi, dan distribusi informasi BMKG yang lebih merata kepada masyarakat.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Sektor keuangan Indonesia tengah digemparkan oleh sejumlah kasus koperasi gagal bayar yang mencapai triliunan. Gagal bayar koperasi ini terjadi dikarenakan lemahnya hukum dan pengawasan yang dilakukan kepada koperasi. Korban umumnya tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
Besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat membuat pemerintah tersadar bahwa hal ini harus segera diperbaiki. Dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pengawasan koperasi yang menghimpun dana dari luar anggota (open loop) dialihkan kepada OJK.
Dalam melakukan fungsi legislasi, DPR RI khususnya Komisi VI perlu mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Batas maksimal dana yang dapat dihimpun dan disalurkan kepada pihak luar koperasi penting ditetapkan. Lembaga penjamin simpanan penting dibentuk, hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Isu:
PLN mengalami oversupply listrik yang sangat besar mencapai hingga 40%, atau setara 6 gigawatt (GW). Penyebabnya utamanya adalah mismatch antara proyeksi permintaan yang menjadi basis program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang diluncurkan pada Mei 2015 dengan realisasi konsumsi listrik. Kondisi ini kemudian semakin buruk dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya konsumsi listrik.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh PLN untuk mengerem angka oversupply di tengah konsumsi listrik yang rendah adalah dengan melakukan renegosiasi untuk memundurkan commercial operation date (COD) pembangkit milik IPP sehingga bisa mengurangi beban take or pay. Selain itu, PLN juga perlu melakukan evaluasi, salah satunya terhadap PLTU yang umurnya sudah tua untuk dipensiunkan.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup mendapatkan perhatian di kalangan masyarakat. Terbaru, beberapa hari yang lalu, publik dikejutkan dengan berita kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 17 anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu muda di Provinsi Jambi. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Negara dinilai perlu hadir untuk memastikan jaminan pelindungan, mengingat setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang termasuk pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Komisi VIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu ikut mendampingi dan mengawasi Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak terkait pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Selain itu, dalam rapat kerja dengan pemerintah, Komisi VIII perlu mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksanaan teknis UU TPKS demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Kejadian Luar Biasa keracunan makanan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena menyebabkan kesakitan dan kematian. Dalam seminggu terakhir, terdapat tiga kasus keracunan makanan massal di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Total korban kesakitan mencapai 623 orang dengan dua di antaranya meninggal dunia. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah agar proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan. Dalam fungsi legislasi, melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Komisi IX DPR RI perlu menekankan bahwa wabah tidak hanya diakibatkan oleh penyakit menular melainkan keracunan makanan dan kontaminasi bahan kimia. Dalam revisi tersebut, perlu disebutkan Kejadian Luar Biasa sebagai bagian dari wabah dalam skala kecil.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Isu:
UNESCO memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional setiap tanggal 21 Februari sejak 1999 untuk mencegah kepunahan bahasa ibu di seluruh dunia. Di Indonesia, kebanyakan bahasa ibu merupakan bahasa daerah. Pada tahun 2021, terdapat 8 bahasa daerah yang punah, 5 dalam kategori kritis, dan 24 terancam punah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022 dengan 3 model revitalisasi yang dilakukan berdasarkan daya hidup bahasa daerah. Program ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan festival bahasa dan penyusunan model pembelajaran bahasa daerah. Namun, program ini dihadapkan pada tantangan minimnya jumlah guru bahasa daerah dan keinginan politik pemerintah daerah yang berbeda dalam memprioritaskan pelindungan bahasa daerah. Komisi X DPR RI perlu mendorong dan mengawasi implementasi revitalisasi bahasa daerah untuk memastikan meningkatkan pelindungan terhadap kekayaan bangsa tersebut.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
OJK bekerja keras merampungkan persoalan asuransi gagal bayar yang sedang berjalan, seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, AJB Bumiputera, dan Kresna Life. OJK juga perlu mewaspadai risiko yang bisa muncul dari sejumlah perusahaan asuransi dengan kondisi permodalan tidak sehat lantaran Risk Based Capital (RBC) berada di bawah ketentuan, yaitu sebesar 120%. OJK perlu menuntaskan proses reformasi sektor IKNB, khususnya industri asuransi, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. Komisi XI DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen serta mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Isu:
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memimpin pertemuan ASEAN Foreign Ministers Retreat (AMMR) yang dihadiri para Menlu negara anggota ASEAN. Melalui pertemuan ini, para Menlu ASEAN menyampaikan dukungannya terhadap berbagai agenda keketuaan Indonesia, termasuk keinginan Indonesia untuk mengintensifkan kembali upaya penyelesaian Code of Conduct (COC) Laut China Selatan (LCS). Upaya penyelesaian COC LCS tampaknya tidak akan berjalan dengan mudah di tengah terus berkembangnya rivalitas kekuatan besar di kawasan. Peningkatan pesat kehadiran kekuatan militer dari luar kawasan, dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak yang tidak hanya menjadi kendala penyelesaian COC LCS, tetapi juga menghambat terlaksananya agenda-agenda keketuaan Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh stabilitas dan perdamaian kawasan.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Isu:
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diluncurkan oleh Transparency International (TI) memperoleh skor 34 pada tahun 2022 dan berada pada peringkat ke-110 dari 180 negara. Pada tahun 2021 Indonesia mendapatkan skor 38, yang berarti capaian skor pada tahun 2022 merupakan penurunan skor paling drastis sejak tahun 1995. Untuk memperbaiki penurunan IPK ini pemerintah telah menyiapkan tiga upaya sebagai tindakan perbaikan ke depan, yaitu melalui penataan regulasi, pembinaan sumber daya manusia, dan digitalisasi pemerintahan. DPR RI melalui Komisi II perlu mendorong pemerintah agar dapat melakukan percepatan digitalisasi birokrasi yang terintegrasi di seluruh lini proses pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Digitalisasi birokrasi yang terintegrasi selain dapat memperkuat akuntabilitas terhadap keuangan negara dapat juga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Kepolisian membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta. Penyelidikan kali ini tidak hanya mendalami dugaan terkait penipuan dan penggelapan, namun juga menyelidiki potensi TPPU-nya. Menko Polhukam mendorong kepolisian untuk dapat membuka kasus baru mengingat tempus delicti dan locus delicti korban masih banyak. Dakwaan terhadap Indosurya sudah jelas merupakan pelanggaran UU Perbankan Pasal 26, yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Penghimpunan tersebut tidak dapat mengatasnamakan koperasi karena 23 ribu orang yang uangnya dihimpun bukan anggota KSP Indosurya. Hal tersebut termasuk pencucian uang dan dimungkinkan untuk membuka kasus baru. DPR RI melalui Komisi III dapat mendorong kepolisian untuk memaksimalkan penyelidikan bekerja sama dengan PPATK. Selain itu, mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih memaksimalkan langkah kasasi yang telah dilakukan. Sementara melalui fungsi Legislasi, dapat dilakukan revisi UU Koperasi.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Penyelenggaraan konservasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran penting hutan, di antaranya adalah sebagai lokasi pelepasliaran berbagai satwa dilindungi seperti spesies anoa, orangutan, dan harimau sumatera.
Namun ancaman deforestasi masih membayangi keberadaan hutan Indonesia. Kebijakan pemerintah terkait bauran bahan bakar nabati biofuel 30% dan 50% juga dikhawatirkan mengurangi luasan hutan akibat perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi kebun sawit. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu dengan tegas mengawal kebijakan pelestarian hutan sebagai bagian dari penyelenggaraan konservasi dengan memastikan adanya payung hukum yang menjamin tidak adanya penurunan status kawasan konservasi di hutan dan memastikan pendanaan konservasi yang berkelanjutan. Komisi IV juga perlu meminta pemerintah untuk memetakan kebijakan apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan hutan sehingga dapat menentukan rencana tindak lanjut untuk mengantisipasi deforestasi lebih jauh lagi.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Semenjak penyebaran virus Covid-19 melandai dan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, RSDC Wisma Atlet Kemayoran hanya beroperasi di Tower 6 saja, di mana sekitar 179 tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes bersiaga jika sewaktu-waktu Covid-19 kembali melonjak. Kementerian PUPR menegaskan bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak, namun tengah dilakukan pendataan aset milik Kementerian/Lembaga. Pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan pada Kementerian PUPR dari BNPB sebagai hunian serta diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan dan aset bangunan. Komisi V DPR RI harus memastikan pemerintah mengenai rencana fungsi dan pengelolaan Wisma Atlet kedepan, serta dampaknya terhadap biaya pemeliharaan. Komisi V mendorong Kementerian PUPR untuk mengembalikan fungsi Wisma Atlet Kemayoran sebagai penginapan atlet dan memastikan kondisinya dalam keadaan baik serta bersih dari limbah medis, mengingat akan banyak agenda olahraga internasional beberapa waktu kedepan.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Isu:
Kenaikan harga beras menjadi salah satu kontributor utama inflasi nasional di bulan Januari 2023. Kenaikan beras pada saat telah dilakukannya impor adalah sebuah anomali. Kenaikan harga beras tersebut terjadi disebabkan distribusi beras yang belum efektif sampai ke tangan konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan kebijakan agar Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dapat melakukan pemotongan dan efektivitas distribusi beras ke konsumen. Oleh karenanya, DPR RI khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong evaluasi kebijakan distribusi beras. Komisi VI DPR RI harus dapat memastikan bahwa distribusi beras impor yang telah dilakukan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien agar rantai distribusi tersebut berjalan efektif. Hal ini dikarenakan efektivitas rantai distribusi beras impor dapat menjadi cara yang efektif untuk meredam kenaikan harga beras dan menjaga stabilitas harga beras di pasar.
Penulis:
Isu:
Salah satu strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor adalah dengan memberikan subsidi (potongan harga) kepada konsumen yang akan membeli kendaraan listrik. Tetapi hal ini masih menjadi wacana dan belum ada kepastian dari pemerintah. Walau belum ada kepastian dari pemerintah, penjualan kendaraan listrik terus meningkat sejak tahun 2020.
Saat ini terdapat dua jenis kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia, yakni full electric vehicle (FEV) dan hybrid atau kombinasi menggunakan BBM dan tenaga listrik. Keduanya tetap akan mendapat subsidi jika diberlakukan pemerintah dalam mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Isu:
Sebulan kebelakang ramai diberitakan 176 anak di Ponororogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah pada Pengadilan Agama. Jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik dan bijak, maka dikhawatirkan justru akan meningkatkan potensi pernikahan anak yang seharusnya sudah dilarang dengan batasan umur tertentu. Pernikahan dini anak memang sudah harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI karena memiliki dampak negatif yang sangat panjang. Perkawinan dini anak terutama akan merusak masa depan anak dan akan menggerus cita-cita bangsa dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing. Belum lagi angka putus sekolah yang diakibatkan akan sangat tinggi, angka kematian ibu melahirkan tinggi, anemia, ketidaksiapan mental dan malnutrisi. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong Kementeriaan Agama untuk mengkaji ulang pemberian dispensasi nikah pada anak di usia 19 tahun ke bawah dengan ketentuan yang dibahas bersama dengan DPR RI mengenai aturan dalam mendapatkan dispensasi tersebut.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak kembali dilaporkan oleh Dinkes DKI Jakarta pada awal tahun 2023. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat setelah sempat mereda. Munculnya kasus baru diduga akibat mengkonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman. Padahal merek obat sirup tersebut sebelumnya masuk ke dalam daftar obat aman BPOM. Hal ini membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan terkait masalah obat. Oleh sebab itu, Komisi IX perlu mendorong pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan obat dari hulu sampai hilir; meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap masalah obat dan tidak membeli sembarang obat. Selain itu, Komisi IX DPR RI perlu memastikan rencana aksi pemerintah untuk menyelesaikan kasus GGAPA secara tuntas sehingga tidak ada lagi penambahan kasus.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
Teknologi digital telah membawa disrupsi besar sekaligus manfaat bagi pariwisata. Saat ini pemanfaatan teknologi di sektor pariwisata sudah dipraktikkan, hanya saja regulasi yang berlaku belum bisa menjadi landasan hukum bagi digitalisasi pariwisata. UU Kepariwisataan belum mempunyai norma pengaturan untuk disrupsi dan pemanfaatan teknologi bagi pariwisata, meskipun telah ada amanat dari dokumen internasional untuk pariwisata digital. Oleh karena itu, isu mengenai disrupsi dan pemanfaatan teknologi bagi pariwisata dapat menjadi perhatian DPR RI melalui fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Komisi X DPR RI dapat melakukan penguatan pariwisata digital melalui proses legislasi berupa RUU Perubahan atas UU Kepariwisataan. Komisi X DPR RI juga dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah mengenai transformasi digital di sektor pariwisata dan komitmen pemerintah atas kesepakatan internasional terkait pariwisata digital.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester IV tahun 2022 mencapai 5,01% (yoy). Pertumbuhan ekonomi yang kuat tersebut didukung oleh hampir seluruh komponen PDB dari sisi pengeluaran. Di antara faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi ini adalah: pertumbuhan yang tinggi di sektor lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 19,87%; pertumbuhan komponen ekspor barang dan jasa yang tumbuh sebesar 16,28%; serta konsumsi rumah tangga. Perekonomian Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan akan tetap kuat, namun melambat menjadi 5,04%. BI memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada pada kisaran 4,5% sampai 5,3%. Penguatan ini terutama didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Perkiraan tersebut, sejalan dengan naiknya mobilitas masyarakat pasca penghapusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, membaiknya prospek bisnis, meningkatnya aliran masuk Penanaman Modal Asing, serta berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Isu:
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Kementerian Pertahanan sebagai orkestrator informasi intelijen negara menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota Komisi I DPR RI. Usulan tersebut dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan Undang-Undang Intelijen yang mengamanatkan BIN sebagai koordinator penyelenggaraan intelijen negara. Sedangkan posisi Kemhan terkait informasi intelijen, secara spesifik berhubungan dengan tugas penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pertahanan Negara. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I dapat meminta Kementerian Pertahanan untuk memberikan penjelasan terkait penugasan orkestrasi informasi intelijen oleh Presiden. Komisi I juga dapat melakukan rapat kerja dengan BIN, selaku koordinator penyelenggaraan intelijen negara, untuk mengevaluasi kinerja dan koordinasi antarlembaga intelijen agar dapat mengasilkan produk intelijen yang komprehensif, baik sebagai early warning terhadap pemerintah maupun sebagai pendukung pembuatan keputusan dan kebijakan yang bersifat strategis.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Isu:
Ketua MPR, Bambang Soesatyo beraudiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenai pembangunan DOB Papua dan persiapan Pemilu Serentak 2024. Persiapan telah dilakukan dari lembaga penyelenggara Pemilu 2024 baik dari sisi pendataan pemilih oleh KPU dan sosialisasi kepada calon pemilih oleh Bawaslu. Tantangan yang dihadapi adalah beberapa wilayah terutama yang berada di pinggiran dalam pemilu sebelumnya masih melaksanakan sistem noken. Pemilu 2024 nantinya tetap mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) dan KTP elektronik. Dicatat adanya beberapa daerah tertentu di Papua yang masih dalam kategori rawan gangguan keamanan. DPR RI melalui Komisi II perlu mengawasi persiapan Pemilu Serentak secara nasional di Papua, yaitu berkaitan dengan sosialisasi terhadap calon pemilih, persiapan teknis baik SDM maupun logistik, serta antisipasi keamanannya.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Isu:
Alm. Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya pada 6 Oktober 2022. Penetapan status tersangka terhadap Hasya, yang dalam hal ini menjadi korban kecelakaan dan telah meninggal dunia menimbulkan polemik di ruang publik. Hak menuntut hukum semestinya gugur lantaran terdakwa telah meninggal dunia (Pasal 77 KUHP). Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI perlu mendorong Polri untuk menunjukkan profesionalitasnya dalam menyelesaikan persoalan ini. Transparansi dan keterbukaan seharusnya merupakan bagian penting dari wujud integritas Polri. Sementara itu, dari sisi legislasi, terjadinya kasus ini dapat menjadi masukan dalam revisi KUHAP, khususnya terkait dasar hukum penghentian penyidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia. Hal ini penting untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi penyidik Kepolisian saat menjalankan tugas penyidikan.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Permasalahan beda data pangan di Indonesia adalah permasalahan klasik yang berdampak terhadap rencana kebijakan pangan yang akan diambil. Tidak hanya satu kali muncul kebijakan pangan dengan perbedaan data yang merugikan masyarakat. Terakhir adalah perbedaan data antara Kementerian Pertanian dan Bulog ketika kebijakan impor beras dilakukan pada akhir tahun 2022 hingga Februari 2023 ini. Hal ini memperlihatkan bahwa pengembangan satu data pangan sangat diperlukan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan untuk dibangun satu data nasional yang menjamin ketersediaan data yang akurat, terstandar, mutakhir, dan terintegrasi. Hingga saat ini pembangunan satu data pangan oleh Badan Pangan Nasional – lembaga yang mengoordinasikan kebijakan pangan nasional – masih belum terbangun. Baru ada kesepakatan dari berbagai kementerian/lembaga terkait pangan untuk menggunakan data BPS jika terkait data beras.Untuk itu, DPR RI melalui Komisi IV perlu mendesak Badan Pangan Nasional untuk segera mewujudkan pembangunan satu data pangan nasional dan meminta kepada berbagai kementerian/lembaga terkait menggunakan data tersebut dalam melahirkan kebijakan pangan.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Isu:
Pemerintah berupaya meningkatkan peran Pelabuhan Patimban untuk mendukung peningkatan kinerja ekspor sektor otomotif. Pelabuhan yang resmi beroperasi sejak Desember 2020 merupakan salah satu gerbang ekspor bagi produk otomotif, selain Pelabuhan IPCC di Jakarta. Pertumbuhan ekspor sektor otomotif pada tahun 2022 mencapai ±27% dan berpotensi menjadi kontributor devisa terbesar ketiga di luar minyak dan gas ke depan. Tentunya laju ekspor otomotif Indonesia tidak terlepas dari keberadaan Pelabuhan Patimban. Kementerian Perhubungan akan mendongkrak kinerja ekspor Pelabuhan Patimban, salah satunya dengan menambah waktu kedatangan kapal internasional menjadi dua kali dalam seminggu, yang membutuhkan adanya perluasan area untuk penumpukan sementara. Komisi V DPR RI dapat mendorong pemerintah untuk bersinergi meningkatkan peran pengelolaan Pelabuhan Patimban dalam rangka mendukung kinerja ekspor industri otomotif. Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI diharapkan dapat menyusun anggaran yang memadai untuk mendukung penyelesaian pembangunan jalan akses tol ke Pelabuhan Patimban secara simultan.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Isu:
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, permintaan terhadap penyediaan perumahan ikut meningkat. Besarnya pangsa pasar perumahan menjadikan sektor tersebut menarik bagi investor/pengembang untuk menyediakan rumah/tempat tinggal. Namun konsumen acapkali merasa dirugikan oleh pengembang dalam penyediaan rumah dimaksud. Hal ini tercermin dari banyaknya pengaduan konsumen bidang perumahan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VI DPR dapat menjalannya perannya, yaitu: 1) meminta kepada pemerintah memperbaiki dan memperkuat regulasi pelindungan konsumen perumahan; 2) meminta kepada pemerintah serius melaksanakan strategi aksi nasional pelindungan konsumen bidang perumahan; 3) mendesak pemerintah untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan konsumen perumahan dengan baik; dan 4) mendesak pengembang untuk segera melaksanakan kewajibannya memenuhi hak konsumen mendapatkan rumah atau tempat tinggal sebagaimana yang telah diperjanjikan. Melalui peran Komisi VI DPR tersebut diharapkan konsumen perumahan terlindungi dan investasi sektor perumahan berkembang dengan baik.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Isu:
Energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batu bara) masih menjadi fokus pemerintah untuk dioptimalkan agar kontribusinya meningkat terhadap penerimaan negara. Hal tersebut diperkuat dengan meningkatnya target investasi pada energi fosil dan peningkatan produksi dari tiga komoditas energi fosil pada tahun 2023. Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengurangi emisi yang dihasilkan dari energi fosil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dalam penentuan target produksi energi fosil, khususnya batu bara. Permintaan batu bara di dalam negeri dinilai masih akan terus meningkat yang dapat mempersulit pengembangan EBT karena peningkatan permintaan tersebut berasal dari naiknya kapasitas PLTU. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk konsisten meningkatkan bauran energi primer yang berbasis EBT, dengan melakukan investasi yang lebih besar pada sektor EBT.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Usulan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengenai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh masing-masing jamaah (Bipih), menuai pro kontra di tengah masyarakat. Kenaikan ini disebabkan Pemerintah mengubah komposisi pembiayaan yang semula pada tahun 2022 besarannya 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat menjadi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat untuk tahun 2023. Akibat pengubahan komposisi ini maka biaya yang disetor masing jemaah melonjak dari Rp39.886.009,00 pada tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 untuk tahun 2023. Komisi VIII perlu mendorong Kemenag untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Bipih 2023 yang dirasa memberatkan mengingat waktu pelunasan yang tersedia/tersisa sangat pendek bagi masing-masing jemaah. Ke depan, Kementerian Agama juga perlu melakukan komunikasi dan sosialisasi jauh-jauh hari sehingga tersedia waktu bagi para calon jemaah haji untuk beradaptasi dengan kenaikan Bipih tersebut.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Isu:
Kasus pembunuhan berantai Wowon dkk menunjukkan bahwa PMI korban investasi bodong tidak hanya mengalami kerugian secara finansial akan tetapi juga dapat kehilangan nyawa. Dengan demikian, PMI perlu diberikan literasi atau edukasi keuangan agar tidak mudah tergoda dengan investasi yang menawarkan bunga besar namun ternyata bodong. Pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban memberikan edukasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 UU PPMI. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI perlu mendesak Kemenaker, BP2MI dan Kemlu untuk meningkatkan peran mereka dalam pemberian edukasi keuangan terhadap Calon PMI maupun PMI. Selain itu Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kemenaker, BP2MI dan Kemlu untuk membantu aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus PMI korban investasi bodong.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Isu:
PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) secara resmi menghentikan kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022/2023 karena beberapa alasan, yaitu permintaan mayoritas klub peserta Liga 2 untuk menghentikan liga, rekomendasi Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia pascatragedi Kanjuruhan, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, dan waktu penyelenggaraan kompetisi yang berdekatan dengan Piala Dunia U-20.
Keputusan penghentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3 yang diikuti penghapusan sistem promosi dan degradasi menimbulkan kontroversi di sejumlah kalangan. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu meminta PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menjelaskan alasan penghentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022/2023, mengkaji kembali keputusan penghentian kompetisi, melakukan perbaikan pengelolaan sepak bola nasional, dan menyiapkan blueprint persepakbolaan Indonesia.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Isu:
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sangat mengejutkan, mengingat kerugian yang dialami masyarakat akibat gagalnya pengembalian dana anggotanya mencapai Rp106 triliun dari 23.000 korban. KSP Indosurya Cipta merupakan salah satu dari beberapa koperasi yang bermasalah. Sebagai bentuk penataan usaha simpan pinjam, UU tentang Perkoperasian yang telah diubah dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi dimaksud dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong OJK segera menerbitkan peraturan OJK sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap koperasi dengan open loop untuk menghindari berulangnya kasus penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh koperasi.