Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Isu:
Tahun 2022, Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa Kemenkominfo telah berupaya untuk terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia dari sektor hulu hingga hilir. Pembangunan infrastruktur digital ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2021 untuk mempercepat perluasan akses, peningkatan infrastruktur digital, dan penyediaan layanan internet di Indonesia. Dalam rangka mendukung program transformasi digital tersebut, Komisi I DPR meminta komitmen Pemerintah agar seluruh desa di Indonesia mendapatkan sinyal 4G.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR perlu mengawal dan memastikan bahwa program transformasi digital yang dijalankan oleh Pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Begitu juga dengan penggunaan anggarannya harus akuntabel dan sesuai dengan peruntukan untuk mendukung program transformasi digital.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Isu:
Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 821/5292/SJ tentang Persetujuan Mendagri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. Dalam SE tersebut, Mendagri berwenang untuk memberikan persetujuan tertulis kepada Penjabat Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pegawai, pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang dianggap melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.
SE tersebut menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat Kepala Daerah. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI perlu mendorong Kemendagri dalam melakukan sosialisasi dan evaluasi secara lebih intensif terhadap berbagai konsekuensi yang akan dihadapi oleh daerah nantinya jika SE tersebut diterapkan.
Penulis:
Isu:
KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana di MA dengan barang bukti uang sejumlah Sin$205.000 dan Rp50 juta. Kolusi di MA sudah pernah coba diungkap sejak tahun 1995 oleh Adi Andojo, sebagai Ketua Muda MA yang membuka skandal kolusi antara hakim agung, pengacara, dan terdakwa dalam kasus Gandhi Memorial School. Presiden Joko Widodo melihat adanya urgensi untuk mereformasi bidang hukum dan memerintahkan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk melaksanakan. Pada tahun 2016, Mahfud MD pernah menulis tentang perlunya reformasi penegakan hukum (legal structure) dengan sasaran area birokrasi dan area lembaga peradilan. Komisi III DPR RI dapat membentuk Panja pengawasan untuk mengawal reformasi hukum dan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk segera melakukan reformasi hukum secara sistematis dan komprehensif.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Indonesia dengan wilayah perairannya mencapai kurang lebih 70 persen dari keseluruhan wilayahnya merupakan potensi untuk diimplementasikannya Ekonomi Biru. Selain karena adanya peningkatan kebutuhan protein dunia sebesar 7 persen seiring meningkatnya populasi dunia hingga 2050. Kondisi ini menjadi peluang untuk mengembangkan bisnis budidaya perikanan dan kelautan. Di era industri 4.0, pengembangan digitalisasi bisnis budidaya perikanan dan kelautan diperlukan.
Pelibatan startup perlu dilakukan. Beberapa startup sudah mulai memasuki bisnis budidaya perikanan, seperti eFishery, Iwa-Ke, fisHby, Jala, InFishta, Growpal. Namun upaya ini harus didukung dengan pemberian akses layanan internet yang seluas-luasnya dan penyediaan perangkat teknologi yang terjangkau. Komisi IV perlu mendorong pemerintah melakukan hal ini agar program Ekonomi Biru tidak hanya sekadar jargon, tetapi merupakan serangkaian upaya nyata yang dapat ditempuh dengan kapasitas dan target yang ingin dicapai oleh Indonesia. Dukungan Komisi IV diperlukan melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Pembangunan Tol Cisumdawu merupakan proyek strategis nasional yang telah lama tertunda. Tol Cisumdawu dibangun melalui skema KPBU dengan biaya konstruksi Rp5,5 triliun, yang terbagi atas 6 seksi konstruksi. Pemerintah menargetkan seksi 1 hingga 4 dapat beroperasi pada Desember 2022. Pengerjaan seksi 1 dan 2 dilakukan pemerintah sebagai bagian dari viability gap fud (VGF), sementara seksi 3 sampai 6 dikerjakan BUJT PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Pembangunan tol ini menjadi penting karena dapat meningkatkan efektivitas operasional Bandara Kertajati, Pelabuhan Patimban, dan pengembangan ekonomi Kawasan Pantura Jawa Barat mulai dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, hingga Kuningan. Terdapat beberapa tantangan dalam pembangunan, khususnya pada seksi 2 sampai 5, diantaranya penanganan lereng dengan kerawanan longsor. Upaya penanganan yang dilakukan antara lain penggalian tanah atau regrading, penguatan lereng, sumuran dengan sistem pompa, serta penambahan lahan agar lereng menjadi lebih landai. Proyek stregis ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan konektivitas antar moda transportasi darat, laut dan udara.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program konversi dari elpiji ke kompor listrik induksi tidak akan dilakukan tahun ini. Meskipun begitu namun uji coba ini tetap dilakukan di sejumlah daerah. Konversi ini dilakukan dikarenakan adanya kondisi oversupply listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selain itu penghematan subsidi energi dan pengurangan ketergantungan negara pada fosil menjadi alasan selanjutnya. Banyak potensi masalah yang dapat terjadi dari implementasi konversi ini. Pemerintah harus memastikan bahwa kapasitas listrik dari penggunaan kompor listrik ini dapat diselesaikan, uji coba harus benar dievaluasi secara tepat sehingga persentase penghematan terukur secara tepat. DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan segala potensi masalah sebelum mengimplementasikan kebijakan konversi ini agar tidak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.
Penulis:
Isu:
Hilirisasi industri timah diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, penerapan kebijakan hilirisasi industri timah harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan penuh kehati-hatian. Rencana pelarangan ekspor timah dalam waktu dekat juga perlu dievaluasi kembali mengingat kapasitas industri hilir timah di dalam negeri masih belum berkembang.
Dibutuhkan peta jalan (road map) yang komprehensif untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor yang dapat mendukung hilirisasi industri timah. Selain itu, diperlukan waktu yang tidak singkat untuk dapat menarik investasi dan mendirikan pabrik, mengembangkan kapasitas dan daya saing produksi industri hilir, serta menyesuaikan kebijakan di sisi hilir untuk mendorong ekspor produk turunan timah yang sudah diolah.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Tidak dipungkiri akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak makin meningkat. Fenomena ini sangat meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga diperlukan perhatian dan penanganan yang serius dari berbagai pihak. Terbaru adalah kasus eksploitasi seksual anak di apartemen wilayah DKI Jakarta dan Tangerang dimana anak-anak disekap kemudian diperdagangkan untuk menjadi pekerja seks komersial. Para korban merupakan anak di bawah umur yang dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual oleh para pelaku. Meskipun secara regulasi, pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual dinilai sudah cukup memadai pengaturannya namun pelindungan terhadap korban belumlah maksimal. Sebagai bentuk penghormatan dan keadilan bagi korban, pemenuhan hak restitusi perlu diberikan. Hak restitusi merupakan salah satu hak korban yang merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku. Komisi VIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu ikut mendampingi dan mengawasi Kementeriaan Pemerdayaan Perempuan dan Anak untuk memastikan bahwa pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual terwujud.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Pada 24 September 2022, perusahaan minuman berpemanis memberikan somasi kepada konsumennya yang memberikan kritik di media sosial. Terkait minuman berpemanis, kasus diabetes di Indonesia pada 2021 sebanyak 19,5 juta dan menjadikan Indonesia urutan kelima secara global. Diabetes merupakan “ibu” dari segala macam penyakit seperti gagal ginjal, stroke, jantung, dan kebutaan. Diabetes merupakan penyakit yang dapat dicegah melalui pengenalan faktor risiko dan penerapan hidup sehat. Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan BPOM untuk meningkatkan pengawasan premarket dan postmarket. Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan Kemenkes dan pemda untuk menindaklanjuti temuan dari pengawasan BPOM. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kemenkes untuk melaksanakan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 terutama pelabelan informasi gizi dan pesan kesehatan pada setiap produk. Komisi IX DPR RI perlu mengingatkan Kemenkes untuk meningkatkan sosialisasi Permenkes pada pemda.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
The Transforming Education Summit (TES) 2022 merupakan upaya untuk mentransformasi pendidikan sebagai keinginan politik dan komitmen bersama dari beberapa negara dalam forum internasional PBB. Transformasi pendidikan tersebut dilakukan dengan lima aksi utama, yang salah satunya berupa transformasi digital. Ada beberapa poin penting dan krusial terkait TES dan transformasi pendidikan Indonesia pasca-TES, yaitu prestasi Indonesia melakukan transformasi pendidikan melalui teknologi pendidikan; shadow organization untuk transformasi pendidikan; transformasi pendidikan harus dilakukan di segala aspek; dan penguatan transformasi pendidikan. Berkaitan dengan transformasi pendidikan pasca-TES, Komisi X DPR RI harus melaksanakan fungsi legislasi melalui RUU Sisdiknas dengan memerintahkan Mendikbudristek untuk menormakan dan mengatur transformasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X harus melaksanakan fungsi pengawasan berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai transformasi pendidikan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
Penerimaan pajak dari awal tahun hingga Agustus 2022 telah mencapai Rp1.171,8 triliun, atau 78,9% dari target dalam APBN 2022. Kinerja penerimaan pajak ini sudah melampaui penerimaan pajak pra pandemi Covid-19. Namun pada akhir 2022 ini, penerimaan pajak dilingkupi ketidakpastian akibat dinamika geopolitik, perlambatan ekonomi global, dan normalisasi harga komoditas. Ada beberapa tantangan yang berisiko menganggu pencapaian target pajak, baik pada 2022 maupun 2023, sehingga memerlukan perhatian Komisi XI dan otoritas fiskal. Salah satunya melesatnya inflasi global. Selain itu, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga acuan sehingga terjadi volatilitas pasar keuangan global, keluarnya dana asing, nilai tukar melemah, serta peningkatan biaya utang. Termasuk, rasio utang di banyak negara sangat tinggi sehingga berpotensi terjadi krisis utang global, serta potensi terjadi stagflasi karena pertumbuhan ekonomi global melemah dan angka pengangguran yang tinggi.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Isu:
Sidang ke-77 Majelis Umum PBB dibuka pada Selasa, 20 September 2022, di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat. Sidang digelar di tengah berbagai krisis besar yang melanda dunia. Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam sidang kali ini. Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan dijadwalkan berpidato pada 26 September 2022. Melalui fungsi pengawasan, DPR khususnya Komisi I perlu mengawal dan memastikan bahwa kehadiran Indonesia dalam Sidang ke-77 Majelis Umum PBB berperan penting dan berkontribusi dalam ikut mengatasi krisis global akibat konflik, perubahan iklim, dan pandemi Covid-19, termasuk krisis pangan. Sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung di tengah krisis global memerlukan kesadaran dan tindakan global untuk menyikapinya, yaitu dengan memperkuat multilateralisme. Kekuatan multilateralisme harus dikembalikan karena masalah global memerlukan kerja sama beragam pihak untuk mengatasinya.
Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.
Isu:
Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp.1 miliar. Dana yang disalahgunakan berasal dari dana APBD dimana komponen dana Otsus juga termasuk di dalamnya.
Komisi II DPR RI perlu turut memberi kritik, saran, dan evaluasi kepada Kemendagri dan stakeholders lainnya jika mendapati kepala daerah yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Di samping itu, melalui Tim Pengawas Pelaksanaan Otsus DPR RI, juga perlu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UU Otsus yang belum maksimal untuk peningkatan kesejahteraan rakyat terutama rakyat Papua. Tim Pengawas Pelaksanaan Otsus dan Komisi II DPR RI juga perlu mendorong agar masyarakat lokal turut aktif mengawasi kinerja setiap kepala daerah di Papua terutama dalam pengunaan dana Otsus Papua.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Isu:
Sampai saat ini, kursi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong. Hal tersebut akibat Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya setelah dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK, Nufron Ghufron mengaku KPK mulai merasakan kinerja KPK kurang optimal dengan berkurangnya jumlah Pimpinan KPK. Apalagi telah terjadi beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi, seperti kasus dugaan korupsi OTT Universitas Lampung dan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang membutuhkan penanganan maksimal dari jumlah Pimpinan KPK yang lengkap, 5 (lima (orang). Presiden telah menindaklanjuti pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK dengan Surat Presiden (surpres) terkait pengajuan nama calon Wakil Ketua KPK baru yang sudah diserahkan ke DPR RI. Setelah mendapat tugas dari Pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI dapat segera membahas untuk memutuskan Wakil Ketua KPK yang baru.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan mulai menunjukkan perkembangan. Mulai dari swasembada beras sejak 2019, surplus stok pangan nasional sepanjang tahun 2022, dan peningkatan nilai ekspor pertanian sejak 2019. Namun, kondisi global yang sedang tidak menentu membuat kita harus tetap waspada terhadap ancaman krisis pangan dengan menurunkan ketergantungan terhadap impor. Presiden Joko Widodo telah mencanangkan swasembada komoditas selain beras, seperti jagung dan gula dalam jangka pendek, dan dilanjutkan dengan sorgum, kedelai, dan komoditas lain secara bertahap.
Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian untuk berkomitmen sekaligus transparan dalam menangani isu-isu ketahanan/kemandirian pangan. Selain itu, pemerintah diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produktifitas melalui pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur pertanian saja, tetapi juga pada perlindungan terhadap keanekaragaman sumber daya genetik komoditas pangan lokal dan pada perlindungan terhadap kesejahteraan petani sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pangan.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Official Airline Guide menetapkan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menjadi bandara tersibuk di ASEAN pada September 2022. Hal ini menjadi tanda pemulihan di industri aviasi. Beberapa sinyal pemulihan lain industri ini dan industri pendukungnya terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang dan utilitas slot time secara signifikan, pembukaan rute internasional, dan prospek harga saham industri, salah satunya AP II menjadi positif. Pemulihan industri aviasi membuka peluang bagi investor untuk membuka maskapai penerbangan baru. Peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah akan mewujudkan pemulihan industri aviasi. Komisi V DPR RI dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan sinergi pengelolaan bandara yang belum optimal pemanfaatannya. Komisi V DPR RI juga perlu mengawal dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tarif pesawat udara agar masyarakat mendapatkan harga tiket yang wajar dan terjangkau. Selain itu, Komisi V DPR RI dapat memberikan masukan tentang bagaimana memperbaiki kinerja bandara sehingga memberikan manfaat lebih dan meningkatkan konektivitas antar wilayah.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Isu:
Kereta Layang Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek kembali mengalami penundaan operasi komersial hingga Juni 2023. Penundaan ini disebabkan beragam masalah yang ditemukan oleh Crossrail International Ltd. Selain menanggung utang sindikasi sebesar Rp 22,3 triliun, PT KAI (Persero) dan tiga BUMN lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek juga harus membayar bunga akibat perpanjangan masa proyek. Keuangan negara pun ikut terbebani sebesar Rp10,2 triliun karena negara harus menanggung proyek strategis nasional tersebut.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI khususnya Komisi VI perlu mendorong adanya evaluasi proyek LRT Jabodetabek oleh BUMN terkait. Komisi VI DPR RI perlu memanggil BUMN terkait untuk meminta penjelasan terkait rencana operasional Kereta Layang Ringan Jabodetabek. LRT Jabodetabek harus secepatnya beroperasi untuk menekan kerugian akibat beban bunga dan beban keuangan negara dalam bentuk penyertaan modal.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Isu:
Pengembangan industri baterai untuk kendaraan listrik menghadapi beragam tantangan. Indonesia Battery Corporation (IBC) sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, masih menggunakan sebagian bahan baku impor dalam produksi baterai kendaraan listrik. Industri baterai di Indonesia juga harus mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan karena akan membawa dampak pada baterai yang lebih murah, energi yang dihasilkan lebih tinggi, dan waktu pengisian yang singkat.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Salah satu upayanya adalah dengan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kenaikan harga BBM jenis subsidi juga diharapkan menjadi momentum masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Pemerintah telah memutuskan dan menyalurkan tambahan bantuan sosial sebagai akibat kebijakan kenaikan harga BBM sebesar Rp 24,17 triliun nantinya diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan tersebut akan diberikan dalam tiga bentuk yaitu BLT, bantuan untuk pekerja berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan, dan subsidi transportasi. Meskipun Pemerintah telah menggulirkan tiga bantuan sosial tersebut, kebijakan ini tetap akan melahirkan beragam dampak pada masyarakat. Dampak tersebut antara lain kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan pokok, meningkatnya jumlah orang miskin, inflasi, stagflasi, suku bunga acuan Bank Indonesia, dan kenaikan ongkos angkutan. Penyaluran bantuan sosial sebagai konsekuensi dari kenaikan harga BBM tersebut perlu memperoleh perhatian yang serius DPR RI karena berdasarkan pengalaman selama ini program-program bantuan yang digulirkan pemerintah selalu melahirkan masalah utamanya pada data penerima bantuan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk terus memperbaharui dari DTKS untuk menjamin agar penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk BLT BBM tepat sasaran.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Isu:
Pada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama, baru sekitar 28% pekerja yang menerima BSU. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja terkait kepastian bantuan yang akan mereka terima. Menaker menyatakan sedang menunggu proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja yang resah dengan pembagian BSU, pengamat pun mengkhawatirkan kecilnya nilai BSU dan tidak mencakup pekerja informal. Hal ini membuat BSU tidak efektif menjangkau pekerja yang benar-benar terdampak. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR perlu mendesak Kemenaker untuk memperjelas mekanisme penyaluran BSU, mempercepat proses pencairan, dan membentuk sistem data ketenagakerjaan tersendiri. Selain itu, DPR RI perlu mendorong agar program BSU ke depan juga mencakup pekerja informal.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Isu:
Penghapusan klausul tunjangan profesi guru dalam draf terbaru RUU Sisdiknas menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam RUU Sisdiknas, terdapat skema baru tunjangan profesi guru yang diklaim Kemendikbudristek akan lebih menyejahterakan guru. Melalui fungsi pengawasan, Komisi X DPR RI dapat melakukan Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek untuk meminta penjelasan mengenai penghapusan klausul tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas. Komisi X DPR RI juga perlu meminta pemerintah lebih intens dalam melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder pendidikan mengingat banyaknya pro dan kontra terkait rencana revisi RUU Sisdiknas. Selanjutnya Komisi X DPR RI perlu mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki peta jalan pendidikan sebelum melakukan revisi RUU Sisdiknas.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
Bank Dunia memperkirakan dunia tengah bergerak menuju resesi pada tahun 2023. Hal tersebut dipicu oleh kenaikan suku bunga global yang dilakukan secara agresif dalam meredam laju inflasi. Pertumbuhan PDB global, diperkirakan akan turun menjadi 0,5% setelah terkontraksi 0,4% pada tahun 2023. Hal ini akibat dari perang, gangguan rantai pasok, hiperinflasi, stagflasi dan krisis biaya hidup akibat naiknya harga pangan. Tanda-tanda resesi terlihat pada ekonomi Amerika Serikat, yang mewakili negara maju, yang melambat pada Kuartal II. Sebagai negara berkembang, Indonesia harus mempersiapkan protokol krisis untuk mengantisipasi kasus gagal bayar seperti tahun 1998 dan 2008. Bank Dunia menyarankan bank sentral di seluruh negara untuk bertahan dalam mengendalikan inflasi. Langkah tersebut membutuhkan tindakan bersama dengan otoritas fiskal dan pengambil kebijakan ekonomi lainnya untuk besama-sama melawan inflasi dan kendala pasar global.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Isu:
Ancaman keamanan siber masih menjadi ancaman potensial di Indonesia ditandai dengan semakin maraknya kasus peretasan dan kebocoran data. Kemunculan hacker Bjorka dengan serangkaian peretasan data warga negara, dokumen pemerintah serta data pribadi tokoh nasional memberikan indikasi kurang maksimalnya tata kelola keamanan siber di Indonesia. Kebocoran data pribadi dan dokumen pemerintah dapat disalahgunakan untuk kejahatan, terutama kejahatan siber yang dapat merugikan masyarakat. Ancaman siber juga dapat mengancam pertahanan negara melalui cyber terorrism dan cyber espionage. Oleh karena itu, strategi keamanan siber perlu diperkuat dengan dukungan hukum yang komprehensif. Komisi I DPR melalui fungsi legislasi telah mewujudkan komitmennya dalam menuntaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan. Selain itu, melalui fungsi pengawasan, Komisi I juga perlu mendorong intansi terkait untuk memperkuat kerja sama dalam mengelola dan menangani keamanan siber secara terintegrasi.
Penulis: NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Isu:
Kasus peretasan kembali memunculkan polemik mengenai kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Hal tersebut, salah satunya, dilatarbelakangi oleh dugaan kebocoran data 150 juta data pemilih dari KPU. Meskipun pihak KPU membantah bahwa terjadi kebocoran data pemilih, dugaan kebocoran data pemilih dan kasus penyalahgunaan data pribadi, memunculkan kekhawatiran bahwa kebocoran data tersebut memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024 aman dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan. Melalui fungsi pengawasan tersebut, Komisi II dapat mendorong KPU untuk melakukan audit keamanan siber dan menindaklanjuti rencana pertemuan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian Republik Indonesia, serta penyelenggara pemilu, agar pembahasan mengenai keamanan data pemilih dapat segera dilaksanakan.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Isu:
Bjorka, hacker atau peretas situs Kemenkominfo mengklaim telah mengakses berbagai dokumen rahasia milik negara. Ia bahkan mengaku telah menjual 105 juta data milik WNI yang ada di KPU. Perbuatan pelaku tersebut merupakan tindak pidana dalam UU ITE. Termasuk bagi masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data tersebut karena termasuk kategori doxing, yakni tindakan negatif membagikan informasi pribadi seseorang tanpa izin pemilik informasi. Penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 UU ITE dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 48 UU ITE. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku beserta para pihak yang terlibat. DPR dan Pemerintah dapat menggunakan momentum ini untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, agar dapat mempertegas tanggung jawab dan kewajiban, baik pihak swasta maupun lembaga publik, untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Isu:
Peran sentral kerap dilakoni Indonesia dalam berbagai forum perubahan iklim. Momentum persidensi G20 Indonesia 2022 ini turut dimanfaatkan untuk meneguhkan kembali komitmen global terhadap isu tersebut. Forum KTT G20 dianggap penting karena anggota G20 mewakili lebih dari 80% perekonomian dunia sekaligus mewakili lebih dari 80% total emisi dunia. Pertemuan tingkat menteri bidang lingkungan dan perubahan iklim (JECMM) yang berlangsung akhir Agustus lalu berupaya untuk membangun konektivitas antara COP26 Glasgow dalam agenda setting KTT G20 mendatang dengan mengusung 3 (tiga) isu priotitas.
Secara khusus, reformasi aspek pendanaan iklim berkelanjutan akan menjadi perhatian banyak pihak, baik dari segi struktur pendanaan atau mekanisme penyaluran. Pemerintah Indonesia menjamin bahwa isu perubahan iklim akan menjadi bagian penting dalam deklarasi KTT G20 bersama dengan chair summary tingkat menteri bidang lain. DPR RI menekankan bahwa selain menjalankan peran presidensi G20, pemerintah juga perlu menjalankan peran mewakili negara berkembang yang memiliki potensi penyerapan karbon sangat tinggi sehingga dapat memperoleh benefit pendanaan iklim dalam rangka mendukung upaya menanggulangi perubahan iklim.
Penulis:
Isu:
Penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) telah berlaku selama 3 hari ini setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Selain itu, transportasi bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi juga mengalami kenaikan tarif. Penyesuaian tarif tersebut menghitung komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya. Komisi V DPR RI tentunya tetap melakukan pengawasan dalam mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif transportasi ojol dan AKAP. Program subsidi transportasi publik lewat pembelian layanan angkutan umum (buy the service/BTS) seharusnya menjadi sorotan Komisi V DPR RI. Komisi V DPR RI diharapkan meminta Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang telah dijalankan sejak tahun 2020. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan pertimbangan apakah program BTS berpotensi dihentikan atau dilakukan perbaikan secara menyeluruh terkait kebijakan subsidi untuk transportasi publik.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Isu:
Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan tambahan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN sebesar Rp7,88 triliun untuk Tahun Anggaran 2023. Tambahan alokasi ini demi penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan dukungan keberlangsungan BUMN. Komisi VI DPR RI dalam pelaksanaan fungsi anggaran perlu mempertimbangkan manfaat penyelesaian proyek BUMN bagi pembangunan di Indonesia dan memastikan alokasi tambahan PMN efektif dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Komisi VI DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mengawasi penggunaan dana PMN oleh BUMN dan memastikan penyelesaian proyek sesuai dengan tahapan dan target yang telah ditetapkan. Pengawasan tersebut sangat penting untuk mencegah korupsi, suap, dan pencucian uang yang telah banyak terjadi di lingkungan BUMN dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Isu:
Kenaikan harga batubara di pasar global tidak hanya memberikan keuntungan bagi Indonesia tetapi juga menjadi ancaman tidak terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri. Pasokan batubara di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian meskipun pemerintah secara tegas telah mengatur tentang DMO. Kondisi tersebut disebabkan karena harga batubara global (Newcastle) kembali menembus rekor tertinggi, yaitu USD457,8 per ton.
Keputusan Menteri ESDM menetapkan harga maksimal batubara DMO sebesar USD70-USD90 per ton untuk pembangkit listrik serta sumber daya beberapa industri menjadi salah satu penyebab para pelaku usaha pertambangan batubara lebih memilih menjual hasil produksinya keluar negeri. Pemerintah diharapkan segera mengatasi permasalahan terkait DMO sehingga kebutuhan batubara di dalam negeri khususnya pasokan untuk pembangkit listrik PLN dapat terpenuhi.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Isu:
Kenaikan harga BBM merupakan kebijakan yang harus diambil di tengah naiknya harga minyak dunia. Selain itu, kenaikan harga BBM harus diambil karena angka subsidi BBM telah tiga kali lipat dari Rp.152 triliun menjadi Rp.502,4 triliun, di mana angka itu bahkan diprediksi akan terus meningkat. Pemerintah telah menyiapkan tiga jenis bantuan sosial, yakni Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Subsidi Upah dan Bantuan Angkutan Umum. DPR RI dalam konteks bantuan sosial itu, perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan data penerima bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang valid bantuan yang digelontorkan dikhawatirkan tidak tepat sasaran pada penerima bantuan.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Isu:
Seiring diberlakukannya pembelajaran tatap muka 100%, telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada anak usia sekolah (7-18 tahun). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat bahwa selama dua bulan terakhir, kasus Covid-19 pada anak usia sekolah meningkat 33,81%. Jumlah tersebut berkontribusi 15,15% pada penambahan kasus nasional. Di sisi lain, cakupan vaksinasi anak usia 11-16 tahun mencapai 79% dosis pertama dan 66,2% dosis kedua. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan selama pembelajaran tatap muka dan mencegah klaster Covid-19 di satuan pendidikan. Komisi IX DPR RI perlu memastikan upaya Pemerintah dalam percepatan capaian vaksinasi anak dan keterlibatan satuan pendidikan. Selian itu, Komisi IX DPR RI perlu memastikan upaya Pemerintah dalam memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi agar masyarakat tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah dan rumah.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru, yaitu transformasi seleksi masuk PTN, merujuk pada tiga jalur masuk PTN. Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, menggantikan SNMPTN, yang dilakukan dengan memberikan bobot minimal 50 persen untuk nilai rapat-rata rapor seluruh mata pelajaran, sisanya, maksimal 50 persen dari komponen penggali minat dan bakat. Kedua, jalur seleksi masuk melalui tes skolastik, menggantikan tes mata pelajaran atau TKA, yang berfokus pada penalaran dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan kognitif, penalaran matematika, serta literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Ketiga, jalur seleksi mandiri yang akan dilakukan oleh PTN. Selain itu, seleksi masuk PTN mulai 2023 tidak lagi diselenggarakan oleh LTMPT, namun Kemendikbudristek bekerja sama dengan PTN. Komisi X perlu mendorong Kemendikbudristek untuk memastikan seleksi masuk PTN 2023 benar-benar berjalan terarah sesuai dengan semangat awal transformasi seleksi masuk PTN.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Isu:
OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit sebagai upaya mendorong proses pemulihan ekonomi. Namun dalam perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit saat ini, OJK hanya memfokuskan pada sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan waktu untuk pemulihan. Dalam hal ini, DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mendukung upaya OJK mendorong pemulihan ekonomi. Komisi XI juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi dari perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit. Agar kebijakan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko moral hazard, maka pelaksanaan evaluasi perlu dilakukan secara berkala. Selain itu, guna mengompensasi nilai kredit restrukturisasi, Komisi XI juga perlu mendorong perbankan untuk terus berupaya meningkatkan pencadangan. Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Penulis: ZIYAD FALAHI, M.Si.
Isu:
Ketegangan yang terjadi di Selat Taiwan berpotensi menjadi konflik internasional kedua setelah perang Rusia-Ukraina. Dinamika yang terjadi di Selat Taiwan menarik untuk dicermati setelah negara-negara adidaya dengan sekutunya masing-masing dan saling bersaing pengaruh di kawasan ini melakukan latihan militer bersama. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR perlu mengingatkan Pemerintah, khususnya Menteri Luar Negeri untuk melakukan upaya diplomasi yang lebih intens bersama ASEAN, dan melalui forum kerja sama regional lainnya, untuk memastikan bahwa berbagai aktivitas militer yang dilakukan oleh negara-negara adidaya yang saling bersaing pengaruh di kawasan tidak berimplikasi pada terjadinya konflik terbuka, khususnya di Selat Taiwan. Untuk kali ini, Indonesia bersama ASEAN, dan dalam kapasitasnya sebagai Presiden G20, memiliki potensi sebagai penengah daripada perang Rusia-Ukraina.
Penulis: SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.
Isu:
Pemerintah tetap berencana menggunakan Permendagri sebagai landasan hukum penunjukan penjabat kepala daerah dan bukan peraturan pemerintah (PP) sesuai dengan rekomendasi tindakan korektif dari Ombudsman RI (ORI). Kemendagri berpendapat Permendagri ini sebagai tindak lanjut rekomendasi ORI dan perintah dari Mahkamah Konstitusi. Namun, hal ini dianggap belum sesuai karena ORI mendesak pemerintah membentuk PP sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Lambatnya pembentukan peraturan ini berpotensi memunculkan konflik di masyarakat, mengingat akan ada banyak kepala daerah yang masa jabatannya segera berakhir. Komisi II DPR RI bersama ORI dapat terus mengawasi proses pembentukan peraturan penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah. DPR RI melalui Komisi II dapat memberi perhatian terhadap disharmonisasi dan sekaligus solusinya atas undang-undang yang berpotensi menghambat proses penunjukan penjabat kepala daerah yang bersifat partisipatif sampai dengan Pemilu Serentak 2024 terlaksana.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Isu:
Kasus kebocoran data pribadi semakin marak terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan penegakan hukum belum berjalan secara maksimal. Tidak maksimalnya penegakan hukum terhadap kebocoran data pribadi disebabkan karena belum adanya pengaturan secara khusus mengenai data pribadi di Indonesia. Penegak hukum juga memiliki kesulitan untuk melakukan penegakan hukum karena dasar hukum yang digunakan masih belum secara komperhensif mengatur mengenai tindak pidana yang dikenakan. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU PDP di Tingkat I, sehingga DPR RI perlu segera mengesahkannya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Sebagai fungsi pengawasan, Komisi I dan Komisi III DPR RI dapat melakukan rapat gabungan untuk meminta penjelasan kepada Kominfo dan Polri terhadap penegakan hukum berbagai kasus kebocoran data pribadi.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang lebih luas daripada daratan berpotensi besar untuk menerapkan ekonomi biru, yaitu ekonomi yang berbasis potensi laut. Revolusi sistem ekonomi dan produksi pangan global memberi peluang besar untuk itu. Ada tiga strategi dan rencana yang disiapkan pemerintah untuk aksi Ekonomi Biru, yaitu melalui upaya perluasan kawasan konservasi, mengelola sampah laut, dan menata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya pesisir dan kerusakan akibat kegiatan ekonomi.
Namun, upaya tersebut perlu penyamaan persepsi oleh berbagai sektor dan berbagai pihak, meskipun UU 32 tahun 2014 telah mengakomodir dikembangkannya Ekonomi Biru. Komisi IV DPR RI perlu memberikan perhatian terkait hal ini untuk mendorong pemerintah mengimplementasikan Ekonomi Biru sebagaimana diamanatkan UU tersebut. Juga menjadi perhatian Komisi IV dalam pembahasan anggaran dengan mitra kerja untuk mendukung upaya perluasan kawasan konservasi, merehabilitasi kawasan mangrove dan padang lamun yang rusak, pengelolaan sampah laut, dan penataan ruang wilayah laut.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Isu:
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah pada tanggal 3 September 2022 telah memicu kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan barang secara sepihak oleh pelaku usaha jasa transportasi di berbagai daerah. Penaikan tarif tersebut terpaksa dilakukan walaupun belum ada penetapan dari pemerintah agar pelaku usaha terhindar dari kerugian akibat peningkatan biaya operasional. Menyikapi kondisi ini, Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku kepentingan untuk segera menetapkan batas kenaikan tarif angkutan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta dampaknya bagi sektor lain. Selain itu, Komisi V DPR RI dapat menekan pemerintah untuk menambah alokasi subsidi angkutan umum sebagai bentuk pelayanan publik. Komisi V DPR RI bekerja sama dengan Kemenhub agar melakukan pengawasan terhadap besaran kenaikan tarif yang akan diterapkan oleh pelaku usaha jasa transportasi sesuai dengan regulasi dan dalam batas kewajaran.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Isu:
Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai kompensasinya, pemerintah menambah dana bantalan sosial bagi keluarga tidak mampu (Rp12,4 triliun), subsidi upah (Rp9,6 triliun), dan subsidi transportasi angkutan umum, ojek online, dan nelayan (Rp2,17 triliun). Kenaikan BBM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia, yaitu inflasi meningkat; suku bunga acuan semakin tinggi; memicu stagflasi; pasar saham tertekan; dan naiknya tarif angkutan darat. Kondisi tersebut menimbulkan dampak pada UMKM karena biaya produksi meningkat, sementara daya beli masyarakat lemah. Untuk itu, Komisi VI DPR RI perlu meminta kepada pemerintah untuk melakukan upaya meminimalisasi dampak kenaikan BBM terhadap UMKM. Komisi VI juga perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintah agar pendataan dan penyaluran BLT tepat sasaran. BLT dapat membantu UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga produk UMKM laku di pasar.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Isu:
Lonjakan harga minyak mentah di pasar internasional yang menambah beban subsidi BBM memaksa pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar serta BBM jenis Pertamax. Pemerintah juga memastikan akan menambah kuota BBM bersubsidi mengantisipasi tingginya konsumsi komoditas ini walaupun menjadi pertanyaan karena penyalurannya masih banyak yang belum tepat sasaran. Pembatasan BBM bersubsidi diperlukan agar konsumsinya dapat terkendali dan penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.
Pemerintah perlu memanfaatkan momentum dari kenaikan harga BBM bersubsidi dengan mengintensifkan pembangunan dan pengembangan kapasitas kilang yang dimiliki oleh PT Pertamina (persero), mempercepat proses transisi energi, dan mendorong pembangunan rendah karbon di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan sejumlah dana penghematan subsidi BBM untuk program-program transisi energi, pengembangan EBT, dan industri-industri ramah lingkungan.
Penulis:
Isu:
Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022, pemerintah menyiapkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos), termasuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM. Hingga saat ini, salah satu masalah yang dihadapi dalam penyaluran bansos adalah masalah akurasi dan validitas data. Melalui fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial untuk: (1) meminta penjelasan mengenai penyaluran bansos berupa BLT BBM, termasuk validitas dan akurasi DTKS yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan; (2) meminta dilakukannya pendataan kembali dan meng-update DTKS pascakenaikan BBM, mengingat banyak warga yang masuk ke dalam kategori rentan miskin. Selain itu, Komisi VIII juga dapat membentuk Panitia Kerja Penyaluran BLT BBM.
Penulis:
Isu:
Pada 3 September 2022, Presiden menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dari Rp7.650,00 menjadi Rp.10.000,00 per liter. Pemerintah juga menyediakan bantuan sosial untuk mengantisipasi dampak kenaikan tersebut, yaitu: 1) Bantuan langsung tunai BBM sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu; 2) Subsidi gaji sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja; 3) Subsidi 2% sebesar Rp2,17 triliun berupa dana transfer umum Pemerintah Daerah untuk angkutan umum, ojek, dan nelayan. Kenaikkan tersebut menuai tiga tuntutan buruh, yaitu: 1) Tolak kenaikan harga BBM; 2) Tolak omnibus law UU Cipta Kerja; dan 3) Naikkan UMK 10-13%. Buruh juga menuntut DPR RI membentuk Panja penurunan harga BBM. Komisi IX DPR RI perlu mengawasi Pemerintah agar bantuan sosial disalurkan secara efektif dan tepat sasaran. Komisi IX DPR RI perlu mendorong kebijakan peningkatan kesejahteraan buruh.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Isu:
Education Working Group (EdWG) telah beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas masalah pendidikan di negara G20. Berakar dari konsep Merdeka Belajar, empat isu prioritas EdWG G20 tahun ini adalah: pendidikan berkualitas untuk semua; teknologi digital dalam pendidikan; solidaritas dan kemitraan; serta masa depan dunia kerja pascapandemi Covid-19. Dokumen laporan, kompendium, dan ringkasan pertemuan yang merupakan hasil dari pertemuan EdWG diwarnai nilai solidaritas dan gotong royong yang dimiliki Indonesia. Keberhasilan memimpin EdWG harus diiringi dengan keberhasilan menerapkan semangat gotong royong dalam penyusunan dokumen pendidikan nasional. Dokumen penting seperti RUU Sisdiknas yang telah secara resmi diajukan ke DPR RI harus dipastikan juga berakar pada semangat gotong royong yang sama.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan harga BBM dan pengalihan subsidi energi dibutuhkan. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan inflasi nasional yang menggerus daya beli masyarakat, sehingga harus dimitigasi agar momentum pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut. Data inflasi pada kuartal II-2022 cukup mengkhawatirkan (4,94%). Meski ekonomi Indonesia tumbuh (5,44%), pertumbuhan menjadi tidak bermakna ketika inflasi tidak terkontrol karena secara substantif tingkat kesejahteraan masyarakat tidak naik. Salah satu mitigasi yang bisa dijalankan adalah pengalihan subsidi energi menjadi perlindungan sosial. DPR RI khususnya Komisi XI memberikan atensi agar kenaikan harga BBM dan pengalihan subsidi dapat dimitigasi dampaknya dan dilakukan adaptasi secara cepat sehingga tidak membebani masyarakat dan mengganggu pemulihan ekonomi nasional. Melalui fungsi pengawasan, DPR juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas dalam penganggaran dan belanja APBN semakin memerhatikan upaya transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Isu:
Kemenhan RI terus menindaklanjuti kerja sama modernisasi alutsista dengan Jepang. Terkait kebijakan ini, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh Kemenhan RI dan perlu diingatkan oleh Komisi I DPR, yaitu pertama, mengingat amanat UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan adanya masukan dari pengguna alutsista dalam melakukan standarisasi alutsista, maka TNI harus dilibatkan dalam memberikan masukan terkait kerja sama alutsista dengan Jepang. Kedua, mengingat hingga kini media Jepang banyak yang menyinggung bahwa kerja sama alutsista dengan Jepang ini merupakan upaya Indonesia untuk menekan kekuatan China di Laut China Selatan, Komisi I DPR RI perlu mendorong Kemenhan RI dan Kemenlu RI untuk terus menyuarakan bahwa yang dilakukan Indonesia adalah untuk kepentingan memperkuat pertahanan kedaulatan yang diterapkan di seluruh wilayah NKRI, tidak hanya di Laut China Selatan.
Penulis: ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.
Isu:
Menteri Keuangan menyebutkan bahwa belanja pensiun ASN di dalam APBN mencapai Rp 2.800 triliun sehingga memerlukan reformasi agar tidak memberatkan APBN. Saat ini skema pembayaran pensiun ASN adalah pay as you go dan diusulkan diubah ke skema fully funded. Melalui skema fully funded, beban APBN untuk dana pensiun akan berkurang. Di banyak negara, sistem pay as you go sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke sistem fully funded.
DPR RI melalui Komisi II dapat mendorong Kementerian PAN-RB bersinergi dengan Kementerian Keuangan melakukan kajian terhadap skema pendanaan pensiun fully funded dengan berpedoman pada The OECD Guidelines for Pensiun Fund Governance. Di samping itu, pemerintah perlu menyiapkan roadmap untuk mengantisipasi kelemahan skema fully funded. Selanjutnya, melalui fungsi legislasi DPR RI dapat mendukung revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai apabila dibutuhkan.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Isu:
Kasus tewasnya Brigadir J menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Berdasarkan survei dari Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik terhadap Polri berada diangka 52,4% pada bulan Agustus 2022, menurun dari hasil survei yang dilakukan sebelumnya, yaitu 66,7 % pada Mei 2022 dan 71,6% pada April 2022.
Komisi III DPR telah menggelar Rapat Kerja dengan Kapolri pada tanggal 24 Agustus 2022. Rapat tersebut menyepakati dukungan Komisi III DPR kepada Kapolri untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel, serta desakan untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di Institusi Polri.
Komisi III DPR dapat membentuk Panja pengawasan Reformasi Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Panja dapat melakukan pengawasan sejak perencanaan sampai dengan terlaksananya reformasi Polri. Hasil Panja dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Kepolisian.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Food Estate merupakan salah satu kebijakan untuk mencapai ketahanan pangan yang digagas sejak tahun 2020 salah satunya di Kalimantan Tengah. Klaim atas keberhasilan program tersebut masih dibayangi timbulnya keengganan petani lokal untuk terus menanam akibat sulitnya beradaptasi dengan alih teknologi yang digunakan serta pola tanam yang berubah dari pengetahuan tradisional mereka. Selain itu, keanekaragaman hayati tanaman lokal turut terancam. Contohnya adalah ancaman hilangnya 34 varietas padi lokal di tiga desa akibat adanya upaya penyeragaman komoditas varietas tanaman pangan yang harus ditanam.
Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Food Estate untuk memastikan aspirasi petani lokal tidak terabaikan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga perlu terus dilakukan untuk memastikan efektivitas pendanaan. Pelindungan keanekaragaman genetik tanaman juga penting menjadi perhatian melalui penyediaan payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik sebagai upaya selaras menjaga ketahanan pangan.
Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.
Isu:
Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya diterapkan 29 Agustus 2022. Penundaan tarif baru yang menunai demonstrasi dari pengemudi ojol bertujuan untuk memberikan kesempatan pemerintah mempertimbangkan situasi yang berkembang di masyarakat; mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan, dan mengkaji ulang tarif baru dalam KM Perhubungan No.KP.564/2022. Beberapa pertimbangan masyarakat terhadap kenaikan tarif ojol antara lain tarif baru terlalu tinggi, terutama di Zona II (Jabodetabek); ojol menjadi tidak kompetitif; beralih ke kendaraan pribadi sebagai substitusi; timbul kemacetan; meningkatkan laju inflasi, menambah beban masyarakat; dan tingginya biaya aplikasi. Diharapkan pemerintah melibatkan berbagai pihak (operator dan mitra ojol) untuk mendapatkan solusi terbaik terkait formula tarif bagi pengemudi ojol maupun masyarakat yang terdampak kenaikan kebutuhan hidup terlebih bila ada kenaikan harga BBM. Melalui fungsi legislasi, Komisi V diharapkan mengawal kehadiran payung hukum terhadap transportasi online di Indonesia, antara lain legalitas profesi ojol dan penetapan tarif ojol.
Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.
Isu:
Harga telur ayam ras mencapai level tertinggi sepanjang tahun 2022 pada periode minggu II sampai dengan minggu ke IV Agustus 2022. Ada tiga faktor penyebab naiknya harga telur ayam ras. Pertama, kenaikan permintaan akibat bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua, tingginya harga internasional dari jagung. Ketiga, kenaikan biaya transportasi. Komis VI DPR RI perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran Bansos Kemensos agar dilakukan tiap bulan. Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, untuk mempertimbangkan pembukaan izin impor jagung pakan ternak oleh swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk menutupi defisit produksi jagung nasional dan harganya tetap stabil. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian BUMN untuk memastikan PT Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar bersubsidi, pertalite dan solar bersubsidi.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Isu:
Indonesia sebagai salah satu negara produsen gas bumi, tidak mengalami dampak secara langsung terhadap guncangan pasokan dan harga gas bumi yang diakibatkan dari situasi global yang tak menentu. Secara potensi dan langkah-langkah pengembangan gas bumi, Indonesia telah memiliki kesiapan persediaan produksi dan pasokan gas bumi dalam menghadapi gejolak pasar energi global, khususnya pasokan gas bumi.
Data Kementerian ESDM menyatakan sebesar 64,3 persen produksi gas bumi Indonesia pada 2021 digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam 10 tahun ke depan Indonesia diperkirakan mengalami surplus gas bumi yang diharapkan dapat diserap secara optimal melalui pembangunan jaringan gas bumi. Komisi VII DPR RI diharapkan terus mendorong kelanjutan pembangunan infrastruktur gas bumi di seluruh wilayah Indonesia serta mendukung transisi energi bersih.
Penulis: BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.AP.
Isu:
Menjelang pemilu 2024 terdapat banyak fenomena tokoh politik mencalonkan diri sebagai calon presiden, mereka melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan. Merespons fenomena ini, Kementerian Agama atau Kemenag mengingatkan agar masjid tak menjadi tempat politisasi agama jelang Pemilu 2024. Kemenag menekankan, masjid bukanlah tempat menyebarkan isu perpecahan hanya karena beda pilihan. Melakukan tindakan politisasi terhadap agama di masjid akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan jemaah yang mengarah pada perpecahan dan menimbukan segregasi sosial. Menanggapi hal tersebut, DPR RI perlu mendorong Kemenag dan kementerian terkait termasuk KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika dari calon peserta kontestasi pemilu sebelum penyelenggaraan pemilu 2024 resmi disahkan.
Penulis: Efendi, S.Sos., M.AP
Isu:
Pada tanggal 25 Agustus 2022, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut mengatur setiap orang yang akan melaksanakan perjalanan jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, wajib mendapatkan vaksin booster. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin 1 dan 2 tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri. Komisi IX DPR RI perlu terus mengawal dan mendorong Pemerintah dalam pelaksanaan pemerataan vaksinasi dosis 1, 2, dan 3 (booster) bagi daerah di luar Jawa dan Bali. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan yang lebih masif. Komisi IX DPR RI juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan vaksinasi.
Penulis: Fieka Nurul Arifa, M.Pd.
Isu:
Pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pembentukan UU, pemerintah harus terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Sebagai bentuk pelibatan publik, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas. Komisi X DPR RI mendukung pelibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Sebagai bentuk dukungan, Komisi X DPR RI perlu terus mempelajari hal-hal yang menjadi keberatan publik serta berbagai aspirasi lainnya terkait revisi UU Sisdiknas, mulai dari proses penyusunan hingga poin-poin substansi yang ada di dalamnya.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Isu:
Bank Indonesia mengumumkan kerja sama pembayaran berbasis QRIS dengan Singapura dan Thailand. Kerja sama tersebut bertujuan untuk menghubungkan pembayaran lintas negara melalui interkoneksi kode QR nasional antarkedua negara. Dalam hal ini ada beberapa atensi DPR RI khususnya Komisi XI yang perlu dilakukan. Pertama, Komisi XI perlu mendukung upaya pemerintah dan Bank Indonesia mewujudkan integrasi layanan digital keuangan yang efektif dan efisien. Kedua, melalui fungsi pengawasan, Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap inisiatif kerja sama yang disepakati agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar atau pengguna saja, akan tetapi dapat menciptakan platform yang dapat digunakan oleh seluruh pengguna. Dan ketiga, Komisi XI perlu mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan akses menggunakan QRIS bagi seluruh pelaku usaha terutama UMKM dan pariwisata.
Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Isu:
Standarisasi tata kelola pemrosesan data pribadi dilakukan sebagai upaya untuk memayungi masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan data pribadinya. Aktivitas yang terkait dengan perolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan data pribadi, perlu dipastikan dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada hak subjek data pribadi. Pengendali data pribadi perlu menyusun langkah teknis melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan data pribadi. Standarisasi tata kelola pemrosesan data pribadi juga sangat strategis bila dikaitkan dengan kebijakan big data yang menjadi kepentingan banyak pihak termasuk pengembangan ekonomi digital. Kebijakan big data dapat diselenggarakan secara efektif, bila pengendali datanya menyadari untuk tetap melakukan pelindungan data pribadi. Sehingga data pribadi tetap terlindungi, namun pengembangan ekonomi, khususnya melalui big data dapat tetap dijalankan secara bersamaan.
Penulis:
Isu:
Tahapan verifikasi partai politik adalah tahapan yang sangat penting melihat peranan partai politik dalam menentukan masa depan bangsa. Proses penentuan partai yang akan lolos dan menjadi peserta pemilu adalah proses yang sangat penting karena banyak kepentingan di dalam proses tersebut. Untuk itu sikap profesional penyelenggara pemilu sangat menentukan jalannya proses ini. Pada pertengahan Agustus 2022, KPU sudah menetapkan berkas pendaftaran dari 24 parpol lengkap, diterima, dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 16 parpol yang juga mendaftar dinyatakan tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 13 di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa. Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Isu:
Tindak pidana perjudian saat ini sudah masuk ke dunia internet yang dikenal sebagai judi online. Pelaku judi online dalam melakukan kejahatan kerap melakukan pergantian situs judi online baru, mengaburkan asal usul dana dari tindak pidana dengan bisnis sah, sehingga penyidik kesulitan dalam melacak aset yang disita. Dalam pemberantasan judi online, Kepolisian telah melakukan penindakan hukum praktik perjudian dan tersangka pelaku perjudian diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 27 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap situs judi online, meskipun pemblokiran akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Hal ini menjadi tantangan bahwa pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Isu:
Fenomena La Nina yang diprakirakan akan melanda Indonesia pada akhir Agustus dan berlanjut sampai berapa bulan ke depan dapat berkontribusi terhadap peningkatan curah hujan di beberapa wilayah Indonesia. Fenomena ini berpotensi berdampak negatif bagi sektor pertanian, antara lain: menyebabkan gagal panen apabila lahan pertanian terendam banjir, menyebabkan kerusakan tanaman akibat gangguan hama dan patogen, serta dalam hal pascapanen, curah hujan yang tinggi akan mengurangi kualitas produk karena kadar air yang meningkat sehingga perlu usaha lebih dalam hal pengeringan produk.
Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memanfaatkan data meteorologi sebagai early warning system, khususnya dalam pemilihan budi daya komoditas tanaman, varietas yang ditanam, waktu tanam, pola tanam, teknik bercocok tanam, diseminasi dan fasilitasi kepada petani untuk menerapkan teknik budi daya tanaman yang adaptif terhadap situasi kekeringan, membangun dan merehabilitasi jaringan irigasi, serta mengantisipasi peningkatan hama tanaman akibat kelembaban tinggi.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Tarif ojek online (ojol) akan naik pada tanggal 29 Agustus 2022 sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Tarif ojol baru diatur dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Kenaikan tarif yang signifikan terdapat pada Zona II (Jabodetabek). Kenaikan tarif ojol ini tentunya akan memberatkan konsumen, namun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Kekhawatirannya jasa ojol akan ditinggalkan penumpang akibat mahalnya tarif. Kenaikan tarif ojol juga belum sejalan dengan pemantaun pelayanan konsumen dalam keamanan berkendara. Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya perlu mengawasi pelaksanaan kenaikan tarif ojol ini agar tidak merugikan konsumen maupun pengemudi dengan memastikan perusahaan aplikator ojol telah melaksanakan aturan secara benar. Selain itu, Komisi V DPR RI juga perlu mengkaji apakah industri ini membutuhkan payung hukum tersendiri agar semua pihak yang terlibat memiliki kepastian hukum.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Isu:
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN segera menyelesaikan masalah mahalnya harga tiket pesawat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Menteri BUMN berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan berupaya menstabilkan harga tiket pesawat. Upaya yang akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan adalah membahas masalah tersebut dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah untuk menekan okupansi dan menstabilkan harga tiket. Sementara upaya yang dilakukan oleh Menteri BUMN dalam menstabilkan harga tiket pesawat adalah meminta PT Garuda Indonesia (Persero) untuk melakukan langkah-langkah yang dapat berdampak pada penurunan harga tiket pesawat. Komisi VI DPR RI perlu mendukung upaya yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN dalam menstabilkan harga tiket pesawat. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga perlu melakukan pengawasan terhadap stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang tinggi. Stabilitas harga tiket pesawat diharapkan dapat mengendalikan inflasi serta dapat memberikan kontribusi lebih bagi perekonomian Indonesia.
Penulis:
Isu:
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi, karena kuota yang dialokasikan pada tahun 2022 ini untuk kedua jenis BBM tersebut hampir habis. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi kedua jenis BBM tersebut di masyarakat. Perubahan harga kedua jenis BBM tersebut dilakukan melalui rencana revisi terhadap Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Subsidi BBM selama ini adalah subsidi harga. Jika strategi yang diambil pemerintah masih tetap memberikan subsidi harga maka harus jelas antara lain siapa yang berhak menerima/membeli BBM tersebut, berapa nilai subsidinya, dan berapa jumlah kuota subsidinya. Pemerintah tidak menaikkan harga kedua jenis BBM tersebut selama ini karena untuk menahan laju inlasi agar tidak melebihi 4% sampai akhir tahun 2022. Hal ini menjadi dilema bagi pemerintah yang tidak mudah untuk diputuskan.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Isu:
Keluarga miskin kembali mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, kali ini mereka yang berada dalam kemiskinan ekstren dapat diberikan bantuan sosial lebih dari satu jenis. Presiden telah memberikan arahan untuk melakukan hal tersebut, bantuan ini dilakukan dengan menggunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana desa. Tujuan dari program bantuan sosial ini untuk percepatan masyarakat miskin dan miskin ekstrem keluar dari kategori tersebut. Dalam pencapaian target tersebut pemerintah baik pusat dan daerah harus fokus kepada ketersediaan, akurasi dan pemutakhiran data yang baik juga terintegrasi dalam menentukan program yang terencana dan sesuai pada target tertentu. Dalam menjalan fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mencari alternatif program guna pencapaian produktifitas ekonomi keluarga dan membuka akses perekonomi yang dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Penulis: Nur Sholikah Putri Suni, M.Epid.
Isu:
Kasus pertama monkeypox ditemukan di Indonesia pada 20 Agustus 2022. Kasus tersebut merupakan kasus ke-23 yang diperiksa oleh Kementerian Kesehatan. Sampai saat ini belum ada pengobatan maupun vaksin yang spesifik untuk virus penyebab monkeypox. Namun strategi pengendalian monkeypox perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus yang lebih luas. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk membuat tata laksana penanganan kasus yang menitikberatkan pada Tracing, Testing, dan Treatment (3T). Komisi IX DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan penanganan pandemi serta mendorong pembuatan vaksin mandiri. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang diperlukan terkait penatalaksanaan kasus penyakit menular yang lebih cepat dan efektif serta disesuaikan dengan kondisi terkini.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Seleksi Mandiri (SM) dibuka oleh banyak PTN untuk mengisi kuota yang tidak terpenuhi lewat SMBPTN. Jalur ini memberikan kesempatan menerima bakat-bakat akademis sehingga memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas. Namun, belum adanya pengaturan teknis mengenai SM oleh Kemendikbudristek, ditambah minimnya transparansi pengelolaan dana yang diterima menyebabkannya rentan diselewengkan untuk kepentingan pribadi pimpinan PTN. KPK menemukan indikasi biaya yang fantastis, terutama di Fakultas Kedokteran. Komisi X perlu mendorong Kemendikbudristek untuk mengevaluasi jalur mandiri dan melengkapi aturan yang dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pendidikan tinggi yang kondusif.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
Kondisi perekonomian global masih dihadapkan pada kondisi yang kurang menggembirakan karena dampak pandemi dan kondisi geopolitik. Hal ini berisiko pada tingginya tingkat inflasi dan perlambatan perekonomian global. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut sampai tahun 2023. Setelah berusaha untuk menahan suku bunga acuan sejak Februari 2021, pada akhir Agustus 2022, BI memutuskan untuk menaikkan BI7DRR, suku bunga Deposit Facility, dan suku bunga Lending. Keputusan penaikan suku bunga tersebut merupakan langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Diperkirakan, pada sisa tahun 2022 ini, BI akan terus menaikkan suku bunga acuan sampai 50-70 bps. Hal ini tentunya akan berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi domestik.
Penulis: Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Isu:
Jerman mengirimkan 200 personel dan 13 pesawat militer, yang terdiri dari enam Eurofighter Typhoon, tiga pesawat tanker A330, dan sebuah pesawat angkut A400 untuk bergabung dalam latihan militer multi nasional Pitch Black di Australia. Ini merupakan keterlibatan Jerman pertama kali dalam Pitch Black. Armada yang dikirimkan Jerman juga menjadi penggelaran pasukan di masa damai terbesar yang pernah dilakukan Jerman di kawasan Indo-Pasifik. Sebelumnya, pada 2021 Jerman juga sudah mengirim kapal perangnya ke kawasan Asia Pasifik untuk beroperasi selama hampir tujuh bulan, terlibat dalam rangkaian latihan bersama dengan sekutu-sekutu Jerman, antara lain Australia, Singapura, Jepang, dan AS. Ini merupakan pertama kalinya kapal perang Jerman hadir di kawasan dalam dua dekade terakhir. Perkembangan ini mempertegas keinginan Jerman untuk meningkatkan kehadirannya di kawasan Indo-Pasifik.
Penulis: Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Isu:
Surat Menpan RB No B/185/M.SM.02.03/2022 menghimbau kepada PPK di instansi pusat dan daerah untuk menentukan status kepegawaian bagi pegawai non ASN. Berdasarkan UU ASN dan peraturan pelaksanaannya, hanya terdapat dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Merujuk data pada Juni 2021 masih terdapat sekitar 410.010 orang Tenaga Honorer, oleh karena itu status kepegawaiannya harus diselesaikan. Dalam penataan Tenaga Honorer, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi terhadap keberadaan Tenaga Honorer. Tindak lanjut penyelesaian Tenaga Honorer dilakukan dengan pemetaan oleh PPK kemudian pendataan oleh BKN. Validitas data sangat penting untuk memperoleh profil dan kualifikasi Tenaga Honorer sebagai syarat perekrutan seleksi CPNS maupun CPPPK. Langkah-langkah dalam penataan terhadap Tenaga Honorer adalah untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Penulis: NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.
Isu:
Permohonan Bharada E kepada LPSK untuk menjadi Justice Collaborator dikabulkan, sehingga status Bharada E yang sebelumnya diberikan perlindungan darurat, berubah menjadi terlindung LPSK. Berbeda halnya dengan Istri Irjen FS yang permohonannya ditolak LPSK terkait permohonannya dalam kasus dugaan tindak asusila oleh Brigadir J. Hal ini didasari assessment yang dilakukan LPSK tidak ditemukan keterangan yang cukup untuk menerima permohonan tersebut. Selain itu, dinyatakan bahwa pemohon tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan iktikad baik. Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasan harus mendesak Polri dalam pengungkapan kasus ini setransparan mungkin, dan menghukum oknum-oknum Polisi yang terlibat. Jaminan terhadap keselamatan Bharada E juga merupakan prioritas yang harus didapatkan. Komisi III juga perlu meminta LPSK untuk dapat melindungi keluarga Bharada E, sehingga Bharada E dapat mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Isu:
Presiden Joko Widodo menerima penghargaan dari International Rice Research Institute (IRRI) karena dinilai berhasil mengatasi ketahanan pangan nasional di tengah krisis pangan yang melanda dunia. Indonesia selama 3 tahun berturut-turut sejak 2019 berhasil mencapai swasembada beras. Belajar dari sejarah, swasembada beras era Presiden Soeharto tahun 1984 hanya bertahan selama 2 tahun saja. Pengakuan IRRI ini hendaknya memotivasi pemerintah untuk mempertahankan swasembada dalam kurun waktu yang lama bahkan dikembangkan ke produk pangan lain. Komisi IV DPR RI perlu memantau implementasi UU No. 41 Tahun 2009 dalam rangka menjamin perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, Komisi IV DPR RI perlu terus memantau kinerja pemerintah dalam hal menekan biaya produksi bahan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani dalam rangka menjamin keberlangsungan swasembada beras dan swasembada pangan di Indonesia.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Program tol laut telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia karena dapat menurunkan disparitas harga dan membantu pengiriman komoditas lokal sehingga masyarakat mendapatkan harga jual lebih tinggi. Perkembangan program ini menunjukkan tren positif, di mana tahun 2015 hanya melayani 3 rute dengan 3 kapal hingga kini telah terdapat 34 rute dengan 34 kapal. Namun masih terdapat tantangan dalam program ini yakni lamanya waktu pelayaran yang berpotensi menurunkan kualitas barang, beberapa daerah 3T belum terjangkau, situasi dan kondisi global yang tidak menentu, dan masih adanya muatan kosong dari kapal yang berlayar kembali dari Kawasan Timur Indonesia. Permasalahan juga terjadi diantaranya temuan BPK yang mengindikasi terjadi penyimpangan kelebihan pembayaran subsidi. Pemerintah dapat berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI dalam menentukan daerah yang menjadi prioritas layanan tol laut. Komisi V DPR RI perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam perencanaan dan implementasi tol laut.
Penulis: Lisnawati, S.Si., M.S.E.
Isu:
Presiden Jokowi menekankan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus terus didukung agar dapat segera naik kelas. UMKM diharapkan ke depannya dapat menjadi bagian dari rantai pasok global. UMKM sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) nasional memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Dukungan Pemerintah terhadap UMKM diberikan dalam bentuk kemudahan berusaha melalui pengaturan UU Cipta Kerja, pembiayaan melalui program PEN atau KUR. Besarnya pembiayaan yang disiapkan Pemerintah memberikan tantangan dalam hal pengawasan dan evaluasi. DPR RI melalui Komisi VI DPR RI perlu mengawasi dan mengevaluasi berbagai program bantuan untuk UMKM. Diharapkan dengan adanya peningkatan pengawasan maka pemberian bantuan bagi UMKM tepat sasaran dan tepat guna sehingga UMKM dapat memberikan kontribusi lebih bagi perekonomian Indonesia.
Penulis:
Isu:
Indonesia memilki sumber daya alam yang melimpah yang menjadi salah satu modal pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, sudah seharusnya dikelola secara bijak, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kebijakan penguatan hilirisasi industri menjadi pilihan strategis bagi kepentingan nasional dan kemajuan Indonesia.
Pemerintah berkomitmen kuat melakukan penguatan hilirisasi industri. Kebijakan ini diyakini berdampak sangat positif bagi perkembangan perekonomian dan peningkatan daya saing industri nasional. Penguatan hilirisasi industri dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekspor, meningkatkan pendapatan pajak dan devisa negara, serta berdampak positif bagi inovasi produk olahan (turunan), upaya transfer teknologi, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk itu, penguatan hilirisasi industri harus dan perlu terus didukung oleh semua pihak, termasuk oleh DPR RI melalui fungsi-fungsinya.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Isu:
Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban serta peran yang sama dengan masyarakat pada umumnya dalam kehidupan. Sebagai negara hukum, sudah menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk melindungi hak warga negaranya, tak terkecuali hak para penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara, sehingga penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan sama di segala kehidupan. Bagi para penyandang disabilitas, keterbatasan fisik bukanlah menjadi penghalang bagi mereka untuk berprestasi. Banyak dari mereka yang berhasil membawa harum nama Indonesia dalam kancah internasional. Komisi VIII DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu ikut mendampingi dan mengawasi Kementeriaan Sosial terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam hal sarana, prasarana, dan prioritas pelayanan. Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas yang berprestasi.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Isu:
Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan cakupan imunisasi dasar dan lanjutan pada anak di bawah lima tahun. Melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahap II pada Agustus 2022 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, diharapkan terjadi peningkatan cakupan imunisasi anak balita dan imunitas masyarakat. Dikarenakan karakteristik masyarakat kota yang cenderung heterogen, individualis, dan adanya kesenjangan sosial, maka diperlukan strategi dan pendekatan khusus yang perlu dilakukan oleh Posyandu dan Puskesmas untuk identifikasi, mendata, sosialisasi, dan mobilisasi. Komisi IX perlu memastikan cakupan seluruh kelompok sasaran BIAN di wilayah perkotaan. Komisi IX perlu mendukung peran dan sumber daya Posyandu dan Puskesmas untuk mendata kelompok sasaran di wilayah pemukiman masyarakat dan institusi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada kelompok ekonomi menengah ke atas yang selama ini sulit untuk didata.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Isu:
Pemerintah telah mempunyai kebijakan untuk pendidikan yang maju dan berkualitas, dengan mengoptimalkan pemanfaatan TIK. Hal ini dimaksudkan untuk akselerasi transformasi pendidikan, dengan mengembangkan ekosistem teknologi pendidikan. Transformasi pendidikan tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu transformasi guru, transformasi sekolah, dan transformasi pendidikan tinggi. Pengembangan ekosistem teknologi pendidikan ini melibatkan peran dunia usaha dan dunia industri. Namun, kebijakan publik ini perlu didukung dengan adanya produk hukum untuk mencegah terjadi gap antara das sollen dengan das sein. Di sisi lain, transformasi pendidikan ini berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kebijakan pemerintahan. Oleh karena itu, Komisi X dapat melakukan pengawasan atas ekosistem teknologi pendidikan sebagai akselerator untuk transformasi pendidikan.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
RAPBN tahun 2023 dirancang agar mampu menjaga fleksibilitas dalam mengelola gejolak perekonomian dan ketidakpastian global yang terjadi atau sebagai shock absorber. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga meminta agar APBN tetap dijaga supaya tetap kredibel dan sustainable atau sehat. DPR, melalui Komisi XI dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik serta menjaga daya beli masyarakat sehingga pengelolaan fiskal yang baik bisa terwujud. Sementara itu, untuk menjaga defisit tetap berada di bawah 3%, Komisi XI juga perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintah agar belanja negara tetap mendukung berbagai prioritas nasional yakni pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, pembangunan infrastruktur, termasuk Ibu Kota Nusantara, serta penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.
Isu:
Dalam kunjungan ke Uni Emirat Arab (UEA) pada 1 Juli 2022, Presiden Joko Widodo melakukan dua pertemuan, yakni pertemuan dengan Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan serta dengan sejumlah investor dan pengusaha UEA di Abu Dhabi. Pada pertemuan dengan Presiden UEA, kedua negara menandatangani Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). IUAE-CEPA mencakup pengaturan, antara lain, di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan. Kerja sama lain yang disepakati terkait perubahan iklim dan pendirian Pusat Studi Masa Depan. Komisi I DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu ikut mengawal dan memastikan bahwa implementasi IUAE-CEPA serta kerja sama lainnya dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.
Isu:
Pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, antara lain telah berimplikasi bagi penambahan jumlah dapil dan jumlah kursi di lembaga perwakilan, termasuk jumlah kursi anggota DPR RI. Pemerintah dan DPR RI perlu mengantisipasi perubahan ini di tengah rencana penyelenggaraan pemilu pada 2024. Bagi Komisi II DPR RI, penting dicermati konsekuensi dari rencana tersebut, yaitu dengan memperhatikan pengaturan terkait jumlah dapil, penyelenggara pemilu tingkat provinsi, perwakilan parpol, biaya pemilu, dan yang paling penting opsi revisi UU Pemilu atau mendorong Presiden mengeluarkan Perppu. Semua hal itu harus sudah selesai di akhir tahun 2022 mengingat tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Isu:
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima beberapa fasilitas, yaitu mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket Moto-GP di Mandalika dari salah satu BUMN. Sebelumnya, yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali pelanggaran etik, yaitu (1) memberikan informasi penanganan kasus Tanjung Balai kepada pihak berperkara; (2) mengintervensi kasus korupsi mantan Bupati Labuhan Batu Utara; dan (3) melakukan kebohongan publik dengan menyangkal keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai. Perbuatan tersebut memengaruhi efektivitas hukum pemberantasan korupsi. Komisi III DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK dengan mendalami sejauh mana Dewan Pengawas KPK menegakkan etik terhadap pimpinan dan seluruh pegawai KPK. Pengawasan ini penting agar KPK dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara efektif, serta untuk menjaga muruah KPK.
Penulis: Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.
Isu:
Menjelang momentum Idul Adha, wabah PMK masih membayangi di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini pemerintah telah mengimpor lebih dari 800.000 dosis vaksin PMK dari Perancis dari total lebih dari 3 juta dosis yang dipesan. Namun, pelaksanaan vaksinasi masih terkendala beberapa hal, seperti kurangnya jumlah tenaga kesehatan yang memadai, lokasi peternakan yang jauh di pelosok dan tersebar di 21 provinsi, terbatasnya personil tambahan untuk untuk membantu proses vaksinasi, dan sulitnya pencairan anggaran karena kendala birokrasi. Pendataan hewan ternak dan kerjasama seluruh pihak turut menjadi kunci dalam kesuksesan program vaksinasi ini. Selain, dimungkinkannya penggunaan Dana Desa untuk mengatasi sulitnya pencairan anggaran.
Komisi IV dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan bahwa anggaran untuk pengadaan vaksin telah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, juga perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap distribusi vaksin di seluruh wilayah yang terjangkit, khususnya di wilayah pelosok yang sulit terjangkau, baik jumlah vaksin yang tersedia, ketersediaan tenaga kesehatan, dan pendataan hewan ternak secara keseluruhan.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Isu:
Pemerintah menawarkan 26 proyek infrastruktur dengan nilai proyek Rp165,68 triliun dengan skema KPBU di tahun 2023. Proyek kerja sama terdiri dari 10 proyek yang masuk dalam tahap penyiapan dengan nilai sebesar Rp38,83 triliun dan 16 proyek masuk dalam tahap transaksi dengan nilai Rp126,85 triliun. Proyek KPBU yang masuk tahap penyiapan terbagi atas 2 proyek di sektor jalan dan jembatan dengan estimasi investasi senilai Rp22,87 triliun, 2 proyek di sektor SDA senilai Rp6,71 triliun, 1 proyek di sektor perumahan senilai Rp1 triliun, dan 5 proyek di sektor permukiman senilai Rp3,25 triliun. Sementara proyek KPBU yang masuk dalam tahap transaksi terbagi atas 2 proyek di sektor jalan dan jembatan, 7 proyek di sektor SDA dengan estimasi investasi senilai Rp8,77 triliun, 4 proyek di sektor perumahan senilai Rp14,81 triliun, dan 3 proyek di sektor permukiman. Komisi V DPR RI perlu mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai risiko fiskal dari perjanjian KPBU dan meminta untuk menyusun mekanisme pengelolaan risikonya. Selain itu, Komisi V DPR RI perlu memastikan kegiatan proyek telah sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan target pembangunan pemerintah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Isu:
Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lewat sistem aplikasi MyPertamina untuk menahan lonjakan konsumsinya yang dapat membuat jebol anggaran subsidi yang telah ditetapkan untuk tahun 2022. Penggunaan sistem aplikasi MyPertamina yang digulirkan per 1 Juli 2022 ditetapkan kepada 11 Kota di Indonesia. Pembatasan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dirasa perlu untuk mencegah jebolnya anggaran subsidi BBM.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI khususnya Komisi VI melalui kementerian terkait perlu mendorong evaluasi terkait penerapan sistem pembatasan BBM subsidi melalui sistem aplikasi MyPetamina. Evaluasi diperlukan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut terhadap tujuannya yaitu membatasi lonjakan konsumsi BBM subsidi dan memberikan subsidi BBM kepada yang seharusnya menerima. Namun perlu diperhatikan juga oleh Komisi VI DPR RI untuk terus mengevaluasi bahwa program tersebut tidak memberikan dampak countercyclical terhadap perekonomian nasional.
Penulis: Hilma Meilani, S.T., MBA.
Isu:
Kenaikan konsumsi BBM bersubsidi membuat pasokan Pertamina semakin menipis. Dengan rata-rata konsumsi masyarakat yang 10% di atas kuota harian maka kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar diperkirakan akan habis pada Oktober tahun 2022. Pemerintah sedang mempercepat revisi Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang akan memuat pengaturan pembelian BBM Bersubsidi.
Pertamina melakukan pendataan pengguna BBM bersubsidi dengan mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran pada website MyPertamina, agar profil pengguna BBM bersubsidi dapat teridentifikasi sehingga penyalurannya tepat sasaran. Pertamina memulai tahapan uji coba pembelian Pertalite dan solar pada 1 Juli 2022 dengan membuka pendaftaran kepada masyarakat di daerah yang menjadi lokasi percontohan di 11 kabupaten dan kota. Penerapan aplikasi MyPertamina untuk mengakses BBM bersubsidi perlu pengawasan ketat dan memerlukan sosialisasi yang masif dengan evaluasi agar program subsidi tepat sasaran.
Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.
Isu:
Orang Indonesia dikenal dermawan. Sifat positif ini perlu dikelola dengan baik, di tengah berbagai masalah sosial dan ketimpangan yang dialami bangsa Indonesia. Namun di balik kepedulian dan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam membantu sesama, terdapat potensi permasalahan regulasi, di mana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang kian terasa tidak kompatibel dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Kini praktik pengumpulan uang dan barang telah mengalami disrupsi dan umumnya berbasis digital dalam bentuk beragam platform sehingga memudahkan donatur dalam menstranfer uangnya. Kemudahan pengumpualan uang publik tanpa dibarengi tanggung jawab lembga penerima maka akan memudahkan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melancarkan aksinya. Pencabutan izin ACT oleh Kementerian Sosial merupakan langkah tepat guna melindungi amanat donatur sekaligus memberikan efek jera. Selain pencabutan izin, perlu juga upaya revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 perlu mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR agar kejadian ini tidak terulang di masa depan.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Isu:
Dalam rapat terbatas evaluasi PPKM, Presiden Jokowi meminta dilakukan rekayasa sosial inovatif untuk menekan peningkatan kasus Covid-19. Rekayasa dalam bentuk pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Pemberian vaksin booster memiliki landasan hukum, ekonomi, dan kesehatan yang kuat. Rencana ini mendapat dukungan dari ahli kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Rencana pemerintah tersebut perlu mendapat dukungan dari Komisi IX. Selain itu, Komisi IX juga perlu mendorong pemerintah terutama Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk melakukan kampanye masif mengenai pentingnya vaksinasi booster, dan meningkatkan kerja sama dengan swasta untuk memperluas titik-titik pemberian vaksin seperti mall, perkantoran, dan bandara. Komisi VII dapat mengawasi realisasi target pemberian vaksin booster terhadap karyawan pada sektor industri sebagaimana diamanatkan dalam SE Menperin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaccine Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri.
Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.
Isu:
Hadirnya pandemi Covid-19 memberikan ancaman berkelanjutan bagi situs warisan dunia di berbagai negara. Bagi Indonesia yang memiliki banyak warisan budaya, hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk merawat dan menjaga situs warisan dunia. Penetapan kuota pengunjung pada sejumlah situs beriringan dengan upaya bangkit sektor pariwisata yang semasa pandemi sangat terpuruk. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait situs warisan–termasuk warisan dunia–yang perlu dijaga kelestariannya. Koordinasi pengelolaan kawasan konservasi dan pariwisata harus seimbang. Pemerintah sudah waktunya menerapkan kebijakan kuota pengunjung sesuai kapasitas ideal, perilaku pengunjung, dan rencana sirkulasi pengunjung. Di sisi anggaran, pemerintah dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran perlindungan dan pelestarian situs warisan budaya.
Penulis: Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Isu:
Mewaspadai potensi stagflasi dan kecenderungan inflasi dalam negeri akibat dinamika global dapat menggerus pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi. Upaya meningkatkan penerimaan negara untuk memperbesar ruang fiskal sehingga dapat memenuhi investasi produktif inklusif di satu sisi, serta menjaga daya beli masyarakat dan melindungi kelompok rentan pada sisi lain. DPR dan pemerintah juga dapat lebih fleksibel dalam mengoptimalkan peran APBN pada alokasi, distribusi maupun shock absorber sehingga perbaikan ekonomi signifikan terjadi disamping tentunya perlindungan sosial tetap terjaga. Komisi XI mendorong Kemenkeu melanjutkan tren penerimaan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi UU HPP, disamping terus memperluas strategi dan menggali potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi serta melakukan evaluasi dan hanya memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat bagi perekonomian sehingga tercapai konsolidasi fiskal dengan defisit APBN di bawah 3% terhadap PDB.
Penulis: Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.
Isu:
Kehadiran Presiden Jokowi pada KTT G7 dan kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia, memiliki arti penting mengingat permasalahan global saat ini, termasuk perang di Ukraina, telah berdampak pada perekonomian dunia. Khusus kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia, terutama dalam kapasitasnya sebagai Presiden G20, memiliki tujuan utama, yaitu mendorong diupayakannya perdamaian, perang harus dihentikan, dan mengaktifkan kembali rantai pasok pangan global. Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia diharapkan dapat mendorong terwujudnya ruang dialog yang lebih terbuka dan intens antara Rusia dan Ukraina untuk mengakhiri peperangan. DPR, khususnya Komisi I, melalui fungsi pengawasan perlu ikut mengawal dan memastikan bahwa upaya perdamaian di Ukraina ditempuh melalui jalan dialog dan perundingan, dan posisi Indonesia sebagai negara yang berada di luar kawasan konflik, semata-mata berpihak untuk perdamaian dunia sekaligus mengakhiri tragedi kemanusiaan.
Penulis: RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.
Isu:
Tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru Papua telah disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan menjadi undang-undang. Sebelumnya dalam rapat bersama para kepala daerah terkait, muncul dua hal yang dipersoalkan. Pertama, penentuan ibu kota Papua Tengah antara Nabire dan Timika. Dua daerah lainnya, Papua Pegunungan diproyeksikan beribu kota Wamena dan Papua Selatan dengan ibu kota Merauke. Kedua, adalah penentuan Kabupaten Pegunungan Bintang bakal masuk ke Provinsi Papua Pegunungan atau tetap di Provinsi Papua. DPR RI melalui Komisi II, perlu mendorong Pemerintah untuk melakukan antisipasi persoalan yang kemungkinan akan muncul setelah pembentukan DOB Papua disahkan. Hal ini meliputi: kesiapan baik dari segi finansial dan fasilitas daerah yang akan dijadikan provinsi baru; dan penanganan secara tepat bagi potensi ketidakpuasan oleh pihak yang menolak pembentukan ketiga DOB Papua ini.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Isu:
Penggunaan ganja sebagai pengobatan untuk kondisi medis tertentu (therapeutic cannabis) merupakan hal yang legal di beberapa negara, di antaranya Australia dan banyak negara bagian di Amerika Serikat, namun tidak berlaku di Indonesia. Pengunaan narkotika golongan I termasuk ganja adalah dilarang, bahkan untuk kepentingan kesehatan sekalipun. Terkait hal itu, sebagian masyarakat yang terhambat untuk mendapat akses pengobatan tersebut bersama lembaga lainnya yang “pro-ganja medis” telah mengajukan Judicial Review ke MK. DPR bersama Pemerintah yang saat ini sedang merevisi UU Narkotika sebenarnya berpeluang untuk mendekriminalisasi substansi tersebut. Namun, tentunya perlu dilakukan pengkajian secara cermat dan hati-hati terlebih dahulu untuk mengambil kebijakan tersebut. Penerapan “therapeutic cannabis” tentunya membutuhkan kesiapan mekanisme pengobatan serta sistem pengawasannya. DPR dan Pemerintah juga sebaiknya mencermati dahulu hasil Putusan Sidang Judicial Review di MK terkait masalah ini.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Isu:
UU7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan diterapkannya pajak karbon. Pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi ataupun badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pada tahap awal (2022 - 2024), pajak karbon akan diberlakukan pada PLTU batubara dengan mekanisme pajak cap and tax. Selanjutnya, tahun 2025 dan seterusnya pajak karbon akan diimplementasikan secara penuh disertai perluasan sektor pajak. Dana pajak karbon nantinya akan menjadi salah satu sumber yang dimungkinkan untuk membiayai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional sebagaimana komitmen pemerintah Indonesia.
Namun, untuk kedua kalinya pemerintah menunda penerapan pajak karbon dengan pertimbangan perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi. Mengingat Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK, maka penerapan pajak karbon ini menjadi penting segera dilakukan. DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk segera menerapkan pajak karbon karena anggaran pemerintah untuk membiayai pendanaan pengurangan emisi hanya 60% dari total biaya Rp3.461,31 triliun yang diperlukan. Namun penerapan pajak karbon harus disertai dengan kebijakan sosial untuk melindungi kelompok-kelompok rentan.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Isu:
Mahalnya harga tiket pesawat mulai dikeluhkan oleh masyarakat. Kondisi tersebut akibat meningkatnya harga avtur sehingga memengaruhi harga tiket pesawat. Kenaikan komponen harga avtur menjadi pertimbangan kebijakan tuslah yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022. Kepmenhub tersebut memberikan tambahan biaya 10% dan 20% dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tuslah biasanya diberikan untuk momentum tertentu seperti musim libur hari raya. Namun, apabila kebijakan ini bersifat jangka panjang maka yang perlu direvisi adalah peraturan menteri perhubungan yang mengatur tarif batas bawah (TBB) dan TBA. Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI diharapkan dapat menyepakati formula baru atas ketentuan TBB dan TBA dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, pelayanan, keselamatan penerbangan, dan kelangsungan bisnis penerbangan sebagai sebuah ekosistem sektor perhubungan udara. Formula ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan kegiatan sektor lainnya yang memiliki hubungan dengan keberlangsungan bisnis penerbangan.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Isu:
Indonesia saat ini sedang mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi sebagai dampak penetapan kuota ekspor pupuk oleh Rusia dan keterbatasan anggaran Pemerintah dalam memenuhi target kebutuhan pupuk bersubsidi. Kelangkaan pupuk bersubsidi sangat merugikan petani karena harus membayar sangat mahal untuk memenuhi kebutuhan pupuk pada masa tanam. Dalam hal ini, Komisi VI DPR perlu meningkatkan pengawasan terhadap Kementerian Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) agar dapat memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau. Pengawasan terhadap PT Pupuk Indonesia (Persero) juga perlu dilakukan dalam hal jalur distribusi pupuk agar tidak terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi ke pasar internasional yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.
Isu:
Pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina telah mengubah peta energi global, khususnya dengan melonjaknya harga energi. Indonesia sebagai negara yang masih mengandalkan energi fosil sebagai penopang ekonomi, termasuk negara yang terdampak akibat perubahan tersebut. Kendati masih bergantung pada energi fosil, seperti batubara, Indonesia bisa mengurangi beban kebergantungan itu lewat pemanfaatan energi terbarukan yang lebih optimal.
Kapasitas terpasang pembangkit listrik energi terbarukan di Indonesia baru mencapai 11.357 megawatt. Padahal, potensi energi terbarukan di Indonesia lebih dari 400.000 megawatt. Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan energi terbarukan di antaranya adalah harga listrik energi terbarukan yang kurang kompetitif, infrastruktur pendukung masih sangat terbatas, dan kebutuhan pendanaan atau investasi untuk pengembangan energi terbarukan yang cukup mahal.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Isu:
Indonesia menempati peringkat ke10 jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia. Data menyebutkan ada sekitar 1.220.900 anak Indonesia melakukan perkawinan dini. Data BPS tahun 2019, perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun paling banyak ditemui di Kalimantan Selatan dengan persentase 21,2 persen. Disusul Kalimantan Tengah di posisi kedua dengan 20,2 persen, Sulawesi Barat di urutan ketiga dengan 19,2 persen, Kalimantan Barat 17,9 persen, dan Sulawesi Tenggara dengan 16,6 persen. Tahun 2022 jumlah perkawinan anak di Indonesia, menurut Yuliana Eva Riany berada pada peringkat ke-7 dunia. Perkawinan anak di bawah umur disebabkan antara lain oleh faktor-faktor berikut tingkat pendidikan yang rendah, status sosial ekonomi yang rendah dan kurangnya informasi terkait risiko pernikahan di bawah umur, media sosial, dan budaya. Pernikahan anak di bawah umur juga memiliki risiko antara lain melahirkan berbagai penyakit seperti kanker serviks dan kanker rahim.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Isu:
Pelonggaran regulasi terkait pandemi Covid-19 di berbagai sektor kehidupan diikuti dengan adanya peningkatan jumlah kasus harian Covid-19. Perkembangan kasus Covid-19 selama bulan Juni 2022 menunjukkan tren yang terus meningkat. Bahkan di minggu akhir bulan Juni, jumlah kasus harian Covid-19 sudah tembus di angka lebih dari dua ribu kasus. Di sisi lain, beberapa wilayah di Indonesia juga sedang dihadapkan pada peningkatan jumlah kasus demam berdarah dan tuberkulosis. Untuk itu, diperlukan strategi dan regulasi khusus terkait pencegahan dan penanganan penyakit menular dan wabah. Karena berdasarkan rekam jejak, Indonesia ketika dihadapi wabah baru yaitu Covid-19 sejak awal tahun 2020, penanganannya masih belum sistematis dan fokus kepada upaya pencegahan. Bahkan terdapat sikap dan perilaku dari pejabat pemerintah yang terkesan tidak peka dan tidak memiliki kesamaan pandangan serta tujuan dalam penanganan Covid-19.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Isu:
Program pengembangan desa wisata diharapkan dapat menjadi akselerator dalam pemulihan perekonomian nasional setelah pandemi. Pengembangan desa wisata diperkirakan dapat menciptakan 0,06% PDB nasional akibat pengeluaran wisatawan nusantara maupun mancanegara, menambah pendapatan rumah tangga (0,03% terhadap konsumsi rumah tangga dalam PDB) dan kesempatan kerja (0,26% dari tenaga kerja nasional). Namun, beberapa permasalahan dalam pengimplementasiannya perlu mendapat perhatian. Terutama terkait penerimaan, pemahaman, dan dukungan masyarakat lokal yang masih terbatas, infrastruktur yang juga masih terbatas, pengelolaan database yang belum maksimal, serta koordinasi antarpemangku kepentingan (terutama antarkementerian/lembaga) yang belum terlihat jelas.
Komisi X perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan akses internet dan listrik ke lokasi desa wisata, menguatkan branding, promosi, dan pemasaran desa wisata, mengelola database desa wisata, sekaligus mendorong Kemenparekraf/Baparekraf menjadi leading sector untuk meningkatkan program pendampingan serta pengembangan desa wisata.
Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.
Isu:
Defisit anggaran tahun 2023 akan ditekan menjadi 2,61%-2,85%. Adapun rasio utang 2023 diperkirakan sekitar 40,58%-42,35%. Sementara, rasio pendapatan negara tahun depan disepakati 11,19%-12,24% dari PDB. Upaya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara penuh dengan kendala. Salah satunya pandemi Covid-19 yang belum usai, konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang masih saja berlarut. Belum lagi kenaikan harga pangan dan energi yang amat tajam, sehingga melemahkan daya beli masyarakat. Penghematan perlu dilakukan demi menjaga defisit tetap di bawah batas maksimal . Pemerintah dan DPR, khususnya Banggar dan Komisi XI perlu lebih selektif dalam memberikan insentif fiskal. Selain itu, Komisi XI diharapkan meningkatkan pengawasannya terhadap pemerintah terkait rasio utang. Penyehatan fiskal tetap menjadi prioritas. Jangan sampai rasio utang terus menjulang sehingga berdampak besar pada misi konsolidasi dan kesinambungan jangka panjang.
Penulis: Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han)
Isu:
Penyebaran paham radikal dan intoleran secara terstruktur melalui lembaga pendidikan yang dilakukan oleh organisasi Khilafatul Muslimin menggambarkan bahwa radikalisme masih menjadi ancaman potensial di Indonesia. Radikalisme merupakan ancaman terhadap ketahanan ideologi bangsa. Radikalisme juga berpotensi tereskalasi menjadi ancaman nyata berupa tindakan terorisme dan gerakan yang mengancam kedaulatan negara. Perubahan strategi dalam penyebaran paham radikal yang sebelumnya menggunakan cara kekerasan dan beralih ke soft approach, menuntut pemerintah untuk bergerak secara holistik dengan memaksimalkan kerjasama antar instansi terkait. Komisi I DPR RI berperan melalui fungsi pengawasan untuk mendorong para mitra kerja bidang pertahanan, ketahanan dan intelijen untuk memaksimalkan kerjasama dengan instansi terkait lainnya khususnya di bidang keamanan, pendidikan, penanggulangan terorisme, serta instansi pemerintah baik di pusat dan daerah. Hal tersebut diperlukan untuk memaksimalkan upaya preemtif dan preventif dalam menanggulangi ancaman radikalisme.
Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA
Isu:
Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat MenPAN-RB No. 185/M.SM.02.03/2022. Melalui surat tersebut, Pejabat PPK diinstruksikan antara lain: untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN; menghapuskan jenis pegawai selain ASN dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN; serta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Diharapkan tidak ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga non-ASN, maka Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah agar dilaksanakan pola rekrutmen outsourcing oleh pihak ketiga dengan standardisasi rekrutmen dan upah yang layak.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Isu:
MK telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pengaturan dalam Pasal 87 huruf a UU MK terkait dengan jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 87 huruf a UU MK menciptakan aturan yang ambigu dikarenakan aturan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan yang tegas. Selain itu, MK menyatakan bahwa aturan Pasal 87 huruf a UU MK tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD tahun 1945 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, dapat melakukan kajian terhadap penyempurnaan UU MK yang didasarkan pada beberapa putusan MK tersebut.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Isu:
Menurut Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021, Indonesia adalah negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ke-17 di dunia dan peringkat pertama di Asia Tenggara dengan konsentrasi PM2.5 tertinggi yakni 34,3 μg/m3. Beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Palembang, dan Makasar kerap mengalami masalah terkait polusi udara. Tinggi polutan udara khususnya di wilayah perkotaan menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular secara global. Faktor utama penyebab polusi udara adalah pembakaran bahan bakar fosil. Laporan inventarisasi emisi yang dilakukan KLHK menunjukkan 70% s.d. 80% emisi di wilayah perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.
Untuk mengatasi krisis polusi udara membutuhkan pengembangan energi terbarukan, sumber daya, serta transportasi umum yang ramah lingkungan dan mudah diakses. Selain itu, solusi polusi udara juga solusi krisis iklim. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk terus mengimplementasikan skenario low carbon low dan melakukan strategi dalam mengelola kualitas udara di Indonesia, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak. Upaya ini sebagai wujud komitmen Indonesia mengurangi emisi 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030.
Penulis: Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Isu:
Kecelakaan antara kendaraan dan kereta api kembali terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 di lintasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Melihat kasus tersebut, diperlukan evaluasi dan upaya perbaikan yang menyeluruh, mulai dari perbaikan kelaikan sarana dan prasarana kereta api, peningkatan kualitas perawatan, pengaplikasian manajemen kelelahan bagi para operator, maupun perbaikan dari segi kelembagaan agar perkeretaapian Indonesia memiliki nilai keselamatan yang tinggi dan dapat mencapai target zero accident. Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI diharapkan dapat menyusun anggaran yang layak dan tepat bagi sektor perkeretaapian. Selain itu, Komisi V DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat mengawal pelaksanaan tata kelola perkeretaapian yang baik agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi, tugas, dan kewenangan di sektor perkeretapian yang menyebabkan ketidakjelasan antara fungsi regulator dan operator sehingga memunculkan sikap saling lempar tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kereta api.
Penulis: YOSEPHUS MAINAKE, M.H.
Isu:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaranya untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok agar terjangkau bagi masyarakat. Jokowi meminta agar harga minyak goreng curah terkendali di seluruh provinsi. Kendati di beberapa daerah harga minyak goreng curah sudah turun, namun belum sesuai dengan HET. Persoalan minyak goreng curah disebabkan oleh keterlambatan pemerintah dalam mengisi stok minyak sawit mentah data CPO di dalam negeri. Mendag memastikan bahwa masalah minyak goreng akan dapat diselesaikan maksimal dalam 2 bulan, yang antara lain meliputi distribusi, ketersediaan, dan pengendalian harga minyak goreng. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu memperluas pendistribusian minyak goreng curah ke UMK.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI khususnya Komisi VI perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan dan pengawalan ketat terhadap pendistribusian minyak goreng curah sehingga diharapkan harga minyak goreng curah di semua daerah, sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: T. Ade Surya, S.T., M.M.
Isu:
Pasokan gas bumi untuk kawasan Eropa terganggu setelah Rusia sebagai pemasok gas bumi terbesar untuk kebutuhan Eropa memangkas pasokannya, sebagai balasan atas berbagai sanksi akibat menginvasi Ukraina. Kondisi ini pun memaksa negara-negara Uni Eropa beralih kembali menggunakan batu bara untuk menggerakkan pembangkit listriknya, atau paling tidak, memaksimalkan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih beroperasi.
Permintaan batu bara dari Uni Eropa ke negara produsen batu bara termasuk Indonesia, meningkat tajam. Lonjakan permintaan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk dapat mengoptimalkan produksi dan pendapatan di sektor pertambangan batu bara. Namun, perlu dicermati hambatan dan tantangannya untuk memenuhi permintaan tersebut. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah memanfaatkan momentum ini dengan meningkatkan target produksi dan volume ekspor, sekaligus meningkatkan dukungan ketersediaan alat tambang dan armada laut.
Penulis:
Isu:
Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Salah satu pasal dalam RUU KIA yang banyak mendapat sorotan adalah cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Selama ini cuti melahirkan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 3 bulan. Perubahan cuti melahirkan dari 3 bulan dalam UU Naker menjadi 6 bulan dalam RUU KIA di satu sisi menguntungkan perempuan. Namun pengaturan jangka waktu cuti selama 6 bulan dalam RUU KIA ini harus dirumuskan secara hati-hati, jelas, dan rinci. Komisi VIII DPR RI perlu mengawal pembahasan RUU KIA sehingga pengaturan tentang cuti melahirkan selama 6 bulan tetap mengedepankan kepentingan pekerja perempuan dan mencegah agar pengaturan tersebut tidak merugikan pekerja perempuan.
Penulis:
Isu:
Stunting merupakan masalah besar yang dapat mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mencegah dan menekan angka prevalensi stunting. Upaya pencegahan stunting perlu dilakukan semaksimal mungkin melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Dalam pencegahan stunting, peran Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat perlu dimaksimalkan. Salah satunya dengan menggunakan metode proaktif melalui penyuluhan dan pelayanan kesehatan terutama bagi ibu dan anak. Sebagai mitra pemerintah, DPR RI melalui Komisi terkait perlu menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam rangka pencegahan stunting. Dalam penyelenggaraan stunting, perlu dipastikan agar upaya tersebut dapat berjalan dengan baik dan didukung dengan anggaran yang cukup serta tepat sasaran.
Penulis: Yulia Indahri, S.Pd., M.A.
Isu:
Pasar muslim global untuk belanja makanan, kosmetik farmasi, fesyen, perjalanan, dan rekreasi diperkirakan akan tumbuh hingga USD2,4 triliun pada tahun 2024. Dalam pemeringkatan Global Muslim Travel Index (GMTI) tahun 2022, Indonesia naik peringkat dari posisi keempat menjadi kedua. Pemerintah terus berupaya agar Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan wisata ramah muslim dunia. Kemenparekraf telah menyusun kebijakan terkait pariwisata halal. Panduan dalam bentuk e-book dapat diikuti pengelola destinasi dan sentra ekonomi kreatif di daerah untuk menghadirkan layanan tambahan pendukung pariwisata halal. Komisi X perlu mengingatkan Kemenparekraf agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan pariwisata guna tercapainya target menjadi pemimpin pengembangan wisata ramah muslim dunia. Komisi X juga perlu mengingatkan Kemenparekraf bahwa kerja sama dengan negara lain harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi masyarakat dan negara.
Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.
Isu:
International Monetary Fund (IMF) memperkirakan perekonomian 60 negara di dunia akan jatuh dan 42 diantaranya sudah menuju keruntuhan. Hal ini disebabkan oleh tingginya inflasi akibat pandemi yang berkepanjangan, serta krisis pangan dan energi akibat kendala rantai pasok dan konflik Rusia-Ukraina. Kepala Ekonom Bank Dunia Indonesia dan Timor Leste menyatakan, inflasi Indonesia pada tahun ini akan berada di level 3,6% yoy, meningkat dari capaian inflasi pada tahun 2021, sebesar 1,87% yoy. Masih ada potensi peningkatan inflasi seiring dengan kondisi global. Potensi peningkatan inflasi ini juga akan membawa risiko terhadap kondisi fiskal Indonesia. Kondisi ini memaksa kebijakan fiskal merealokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi ke anggaran subsidi. Sesungguhnya subsidi hanyalah solusi sementara. Pemerintah harus mencari akar permasalahan kenaikan harga ini, dan melakukan langkah konkret seperti meningkatkan produksi dan memperlancar rantai pasok komoditas.