Jurnal Kajian

Vol. 28 / No. 2 - Juni 2023

Penulis:

Abstrak:

Vol. 27 / No. 1 - Maret 2022

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Abstrak:
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 tidak semuanya berjalan mulus. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, beberapa daerah harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang. Tingkat Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya. Beberapa penyebab terselenggaranya Pemungutan Suara Ulang antara lain masalah administratif pencalonan, dan kapasitas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di lapangan yang belum meyakinkan. Hal itu memunculkan wacana bahwa profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah perlu dipertanyakan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi tantangan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kajian ini merupakan analisa deskriptif berdasarkan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum berupaya mengatasi beberapa tantangan, yaitu masalah eksistensi pengaturan Undang-Undang Pemilu yang belum tuntas, penundaan penambahan dana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, dan waktu yang sempit bagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, profesionalisme yang baik dari Komisi Pemilihan Umum adalah pada aspek administratif dan penjagaan atas kualitas petugas di lapangan. Adapun profesionalisme yang masih lemah adalah dalam aspek antisipasi atas potensi penurunan partisipasi Pemilih dan dalam koordinasi dengan Tentara dan Polisi untuk menciptakan situasi kondusif guna menghindari potensi konflik. Ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu memperbaiki Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Kata Kunci: pemungutan suara ulang; pemilihan kepala daerah 2020; pemilihan kepala daerah; komisi pemilihan umum.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.

Abstrak:
Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (UU LKI 1973). Pengaturan yang singkat tersebut masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 dan belum disesuaikan dengan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pengaturan landas kontinen dalam UU LKI 1973 yang belum disesuaikan dengan UNCLOS 1982 merugikan Indonesia sebagai negara pantai yang memiliki landas kontinen dan landas kontinen ekstensi. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 UNCLOS 1982, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen. Tulisan ini bertujuan untuk pertama menjelaskan pengaturan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982 dan implementasi di Indonesia, serta kedua menjelaskan mengenai rekonstruksi regulasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen di Indonesia. Permasalahan dikaji menggunakan konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan memakai metode penelitian hukum yuridis normatif dan sumber data sekunder. Sebagai hasil kajian, Pasal 77 UNCLOS 1982 mengatur negara pantai memiliki hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen. Pelaksanaan UU LKI 1973 menunjukkan sumber daya alam pada landas kontinen masih terabaikan dan menimbulkan beberapa permasalahan. Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen diperlukan untuk memberikan kepastian hukum menyesuaikan dengan UNCLOS 1982. Rekonstruksi tersebut meliputi pengertian landas kontinen, hak berdaulat atas sumber daya alam, kewenangan perizinan berusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, dan landas kontinen ekstensi. Rekonstruksi perlu segera dilaksanakan demi menciptakan kepastian hukum pengaturan landas kontinen dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan sumber daya alam pada landas kontinen. Kata kunci: landas kontinen; eksplorasi; eksploitasi; sumber daya alam; UNCLOS

Penulis: M. Yusuf Samad --- Pratama Dahlian Persadha

Abstrak:
Tren ancaman siber semakin hari semakin meningkat di Indonesia khususnya serangan siber yang berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat. Dibutuhkan langkah-langkah strategis dari pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pendekatan intelijen strategis digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman kejahatan siber dalam konteks kebebasan menyatakan pendapat memiliki kecenderungan kasus yang terus bertambah. Melalui pendekatan intelijen strategis, ancaman tersebut dapat diminimalisir bahkan dicegah dengan cara sinergi antarinstansi pemerintah dan koordinasi yang dibangun oleh BIN untuk mengkoordinir intansi pemerintah melalui Komite Intelijen Pusat (Kominpus) dan Komite Intelijen Daerah (Kominda) sesuai dengan amanat konstitusi. Saran dalam penelitian ini adalah para korban kejahatan siber sebaiknya mengoptimalkan layanan yang disediakan oleh pemerintah terkait permasalahan siber. Selain itu, perlunya pengesahan RUU PDP sebagai landasan hukum yang salah satunya mengatur tentang perlindungan data pribadi, dimana tindakan doxing adalah menyalahgunakan data pribadi yang tersebar luas maupun yang disimpan oleh instansi tertentu. Kata kunci: intelijen strategis; ruang siber; kebebasan menyatakan pendapat.

Penulis: Zulfikar Dilahwangsa

Abstrak:
Pada tahun 2012, diaspora Indonesia mengadakan Kongres Diaspora I di Amerika Serikat. Sejak saat itu, diaspora Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Diaspora Network (IDN) aktif memperjuangkan agendanya. Salah satu agenda utama diperjuangkan adalah isu dwi kewarganegaraan. Sebagai aktor non-negara dalam komunitas intermasional, komunitas diaspora tidak dapat dinafikkan eksistensinya. Apalagi dengan potensi yang besar, Pemerintah Indonesia membuka berusaha untuk membuka diri. Narasi nasionalisme untuk menjustifikasi kewarganegaaan ganda sering didengungkan, baik oleh pelaku diaspora dan pemerintah Indonesia sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam kerangka wacana kritis isu diaspora dan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Penelitian ini berusaha untuk mengkritisi narasi tersebut dan berusaha untuk menjelaskan motif eks WNI yang tergabung dalam komunitas diaspora memperjuangkan dwi kewarganegaraan Indonesia. Tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analisis bertujuan untuk menggambarkan, meninvetarisir, dan menganalisis dinamika hubungan komunitas diaspora dan Pemerintah Indonesia.Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan yang menekankan pada data sekunder. Peneliti akan banyak berdialog dengan buku, arsip, peraturan-peraturan, dokumentasi, dan jenis literatur lain yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa; Pertama, paradigma nasionalisme tidak relevan untuk dibawa sebagai narasi dwi kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan nasionalisme yang dianut Indonesia adalah nasionalisme yang bersifat konkret, sehingga dwi kewarganegaraan atas dasar nasionalisme tidak relevan. Kedua, motif untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan didasari oleh kebutuhan akan identitas diri. Kebutuhan akan identitas diri merupakan konsekuensi dari menjadi bagian dari bagian masyarakat yang yang heterogen. Semakin banyak budaya dan identitas yang ditemui, maka semakin tinggi keinginan dan kesadaran untuk menemukan budaya dan identitas diri sendiri. Kata kunci: diaspora Indonesia; nasionalisme; dwi kewarganegaraan

Penulis: Arief Priyo Nugroho

Abstrak:
Peran obat-obatan tradisional masih minim dalam sistem pelayanan kesehatan walaupun ada dukungan kebijakan yang memadai. Layanan kesehatan masih memperlihatkan ketergantungan pada pengobatan modern. Studi literatur yang didasarkan pada Seri Buku Etnografi Kesehatan dan kebijakan pengobatan tradisional ini bertujuan memberikan gambaran potensi tentang pengobatan tradisional di Indonesia. Terutama, menjelaskan tantangan pemanfaatan obat tradisional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Studi ini menunjukkan obat tradisional belum digunakan secara optimal sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Ada tiga (3) tantangan dalam hal standar ilmiah, industri, dan kebijakan. Integrasi obat tradisional dalam sistem pelayanan kesehatan memerlukan upaya afirmatif. Kebijakatan afirmatif diperlukan untuk memperkuat peran obat tradisional sebagai bagian penting dari pelayanan kesehatan, salah satunya untuk mendorong peran yang lebih dengan masuk kedalam formularium obat nasional. Kata kunci: obat tradisional; tantangan; kebijakan afirmatif.

Penulis: Angga Wijaya Holman Fasa --- Mahardhika Berliandaldo --- Ari Prasetio

Abstrak:
Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan faktor berkelanjutan pada semua sektor, termasuk pariwisata. Pengembangan desa wisata yang bersifat mengarusutamakan pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu manifestasi arah kebijakan tersebut. Namun demikian, kondisi pandemi Covid-19 yang bersifat global berdampak negatif terhadap akselerasi proses pengembangan desa wisata. Dibutuhkan langkah strategis berkesinambungan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan urgensi pengembangan desa wisata berkelanjutan; dan menyusun analisis strategi pengembangan desa wisata berkelanjutan. Untuk mengelaborasi hal tersebut, studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan PESTEL analisis, dan deskriptif analitis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari jurnal, laporan penelitian, regulasi, dan artikel yang relevan. Hasil studi menunjukkan dua hal. Pertama, pengembangan desa wisata berkelanjutan penting untuk diimplementasikan karena mendukung pemulihan sektor pariwisata pascapandemi yang berkesinambungan dan usaha pencapaian target pembangunan berkelanjutan. Kedua, strategi yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan tersebut adalah sinergi dan interkonektivitas dalam mengimplementasikan enam aspek pendukung, yaitu politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum atau regulasi. Kata kunci: desa wisata; strategi pengembangan; berkelanjutan; analisis PESTEL

Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.

Abstrak:
Aspek pembiayaan kerap menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah. Partisipasi masyarakat berupa iuran pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengestimasi kesediaan masyarakat membayar biaya pengelolaan sampah (willingness to pay, WTP) dan mengetahui indikator-indikator apa saja yang memengaruhi besaran WTP tersebut. WTP dibuat dalam dua skenario, skenario pertama perbaikan pengelolaan sampah di sumber sampah, dan skenario 2 sama seperti skenario pertama namun disertai dengan penerapan teknologi tinggi pada proses akhir pengelolaan sampah. Metode kuantitatif melalui survey digunakan untuk mengestimasi besaran WTP dan mengetahui hubungan dan pengaruh berbagai indikator terhadap WTP. Kuesioner disebarkan kepada responden yang tinggal di wilayah Jabodetabek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata WTP untuk skenario 1 sebesar Rp98.971 dan pada skenario 2 sebesar Rp123.382. Indikator yang berpengaruh terhadap besaran WTP pada skenario 1 adalah karakteristik responden, karakteristik tempat tinggal, pengelolaan sampah eksisting, tingkat kepuasan terhadap layanan sampah, dan tingkat pencemaran. Sementara itu, tidak ada variabel yang berpengaruh secara signifikan terhadap besaran WTP pada skenario 2. Kata kunci: pengolahan sampah; WTP; waste to energy; iuran persampahan.

Vol. 26 / No. 2 - Juni 2021

Penulis:

Abstrak:
Salah satu aspek dari sistem pemilu yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat adalah mengenai surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024. Melalui metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan konstruktif interpretivis, tulisan ini mencoba untuk mengungkapkan substansi dari beberapa perubahan dan tujuan surat suara pemilih yang digunakan dan memiliki kontribusi bagi legitimasi pemilu. Artikel ini berusaha menunjukkan bahwa penggunaan surat suara bukan hanya bersifat administrasi pemilu semata, tetapi juga menjadi bahan bagi bangunan legitimasi pemilu yang bermakna penting secara politik. Berdasarkan pendekatan rekonstruktif interpretivis terhadap rumusan masalahnya, direkomendasikan agar substansi surat suara legitimasi pemilu diarahkan pada akurasi pilihan pemilih terhadap para kandidat dan partai-partai yang bersaing. Ini memerlukan ada komitmen dari DPR dan pemerintah terhadap dukungan sumber daya penyelenggara pemilu, agar mampu mengawal dan mengadakan desain surat suara secara akuntabel Kata Kunci: surat suara; legitimasi pemilu; kedaulatan rakyat; penyelenggara pemilu.

Penulis: Poltak Partogi Nainggolan --- Riris Katarina

Abstrak:
Evidence-based policy (kebijakan berbasis bukti) semakin mengemuka dan memperoleh perhatian belakangan setelah banyak UU digugat oleh masyarakat sipil, terutama kelompok kepentingan, dan ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikaji secara juridis. Kasus-kasus judicial review UU yang baru saja disahkan DPR dan Pemerintah yang meningkat ini membuat kebijakan berbasis bukti dalam penyusunan UU sebagai sebuah proses kebijakan publik menjadi penting bagi politisi seperti halnya bagi akademisi di kampus-kampus. Persoalannya tidak hanya menyangkut teknik perancangan UU, tetapi lebih luas lagi berhubungan dengan penelitian empirik yang dibutuhkan dalam menyiapkan Naskah Akademik dan substansi yang harus diatur dalam UU. Terkait dengan penyusunan UU Pemindahan Ibukota Negara ini, kebijakan berbasis bukti sangat diperlukan dalam membahas kelaikan ibukota baru Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur ditinjau dari perspektif pertahanan, keamanan, politik, pemerintahan dan hubungan luar negeri. Penelitian dilakukan secara lintas-disiplin dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan melakukan wawancara mendalam dan diskusi kelompok yang terbatas, serta kunjungan langsung ke lapangan, baik di ibukota lama Jakarta maupun baru Kalimantan Timur. Temuan memperlihatkan pentingnya kebijakan berbasis bukti diadopsi sebelum proses pemindahan ibukota dilakukan, agar masalah yang bersumber dari perkembangan lingkungan strategis terkini yang mungkin dihadapi di ibukota negara yang baru itu dapat segera direspon. Dengan riset ini diharapkan pemindahan ibukota negara dapat mencapai tujuannya, dan bukan memindahkan dan menciptakan masalah baru. Hasil penelitian ini merekomendasikan perlunya dilakukan pembahasan yang komprehensif dan mendalam atas hasil riset dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kata kunci: pemindahan ibukota; ibukota baru; kebijakan berbasis bukti; Jakarta; Kalimantan Timur

Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.

Abstrak:
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) masih menjadi masalah di Indonesia. Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 yang dimuat dalam Profil Kesehatan Ibu dan Anak Tahun 2020 menunjukkan AKI sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup. Berbagai upaya dilakukan pemerintah, namun AKI belum turun secara signifikan. Dari sisi regulasi selama ini hak kesehatan reproduksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Oleh karena itu, permasalahan dalam tulisan ini adalah: bagaimana pengaturan tentang kesehatan reproduksi dalam UU Kesehatan dan mengapa ketentuan tentang hak kesehatan reproduksi dalam UU Kesehatan perlu direvisi agar dapat mendukung upaya penurunan AKI? Hasil analisis yang dilakukan melalui studi literatur menunjukkan bahwa pengaturan tentang hak kesehatan reproduksi dalam UU Kesehatan belum memadai karena belum mencakup pemeriksaan kesehatan antenatal yang sangat diperlukan oleh ibu hamil. Oleh karena itu UU Kesehatan harus direvisi, dengan memasukkan hak pemeriksaan kesehatan antenatal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi kepada ibu hamil. Revisi UU Kesehatan sangat penting karena: (1) UU Kesehatan belum mengatur mengenai hak pemeriksaan kesehatan antenatal bagi ibu hamil; (2) negara wajib menjamin hak kesehatan reproduksi sebagai bagian dari hak asasi manusia; (3) AKI di Indonesia masih tinggi, sementara berbagai upaya penurunan AKI yang dilakukan hingga saat ini belum dapat memenuhi target penurunan AKI. Untuk mempercepat upaya penurunan AKI, pengaturan tentang hak pemeriksaan kesehatan antenatal bagi ibu hamil perlu diakomodasi ke dalam UU Kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap UU Kesehatan sehingga hak pemeriksaan kesehatan antenatal bagi ibu hamil dapat diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Kata kunci: kesehatan reproduksi, angka kematian ibu, Undang-Undang tentang Kesehatan

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Abstrak:
Dalam rangka melakukan pengendalian ekspor impor terhadap barang yang diduga sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), pemegang hak dapat melakukan upaya pencegahan melalui sistem perekaman yang dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sistem perekaman HKI adalah suatu sistem menggunakan instrumen digital untuk dapat melakukan pengendalian adanya dugaan barang impor hasil pelangaran HKI. Artikel menggunakan metode penelitian yuridis empiris, membahas pelaksanaan sistem perekaman dan kendala di dalamnya. Analisa permasalahan menggunakan teori pelindungan hukum. Dalam pembahasan disebutkan bahwa sistem perekaman dinilai dapat memberikan kontribusi pelindungan HKI dari serbuan barang impor. Melalui sistem perekaman, DJBC akan memiliki cukup data mengenai HKI sehingga akan membantu tugas DJBC dalam mengendalikan ekspor impor barang-barang hasil pelanggaran HKI. Tindakan ini dinilai cukup efektif guna menekan tingginya akan pemalsuan HKI. Sayangnya meskipun dinilai penting, mekanisme sistem perekaman masih mengalami kendala, di antaranya minimnya kesadaran pemegang hak untuk mendaftarkan HKI, belum terintegrasinya sistem, minimnya pengetahuan petugas bea cukai, ketidaksinkronan aturan. Kata Kunci: HKI; pelanggaran HKI; recordation system; pelindungan

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M. --- Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Perbankan syariah telah memiliki kinerja yang sangat baik. Bahkan di saat krisis akibat pandemi Covid-19, perbankan syariah masih memiliki kinerja yang positif. Namun demikian, perbankan syariah masih memiliki tantangan seperti penguatan struktur dan daya saing, layanan digital ketimpangan literasi dan inklusi keuangan, hingga transformasi pengaturan dan pengawasan. Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah yaitu melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada bank induk konvensional menjadi Bank Usaha Syariah (BUS) dengan badan usaha tersendiri. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, telah mengamanatkan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS setelah nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut yakni di tahun 2023. Pemisahan ini bertujuan agar kinerja bank syariah menjadi lebih baik, lebih independen dalam menerapkan prinsip syariah, dan mudah dalam menggandeng investor atau melakukan go public untuk pengembangan bisnis syariah. Artikel ini bertujuan untuk melihat kebijakan apakah yang sebaiknya diambil oleh pemerintah dalam menyiapkan implementasi pemisahan UUS menjadi BUS. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari berbagai referensi terkait spin-off bank syariah, baik melalui buku-buku tentang perbankan syariah, jurnal, peraturan perundangan yang berlaku, bahan webinar dan media lainnya. Pemisahan UUS menjadi BUS dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: pertama, memberikan pernyertaan modal murni dari induk perusahaan. Kedua, bank induk melakukan konversi suatu bank kemudian mengalihkan aset UUS yang dimilikinya untuk menjadi BUS. Ketiga, menyatukan beberapa UUS menjadi BUS. Keempat, mengakuisisi aset UUS oleh BUS yang sudah ada. Keempat cara tersebut dapat dipilih dengan menyesuaikan pada kondisi masing-maing bank induk serta UUS yang dimilikinya. Kata Kunci: perbankan syariah; pemisahan; unit usaha syariah; bank umum syariah; bank umum konvensional

Vol. 26 / No. 1 - Maret 2021

Penulis: Lukman Adam --- Prof. Achmad Suryana

Abstrak:
Pembentukan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) merupakan pelaksanaan salah satu amanat yang tertulis dalam UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu perlunya dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Harapan besar dialamatkan ke BAPANAS untuk dapat mewujudkan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk mendiskusikan pengembangan sistem pangan nasional berkelanjutan melalui penguatan BAPANAS, khususnya dalam penguatan internal organisasi, peran organisasi publik dalam pengembangan sistem pangan berkelanjutan, dan pembelajaran pengelolaan sistem pangan di China. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan konsep inovasi sektor publik (public sector innovation). Terdapat enam aspek internal organisasi yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan BAPANAS sebagai organisasi publik yang berorientasi inovasi dan pelayanan, yaitu kepemimpinan, anggaran, sumber daya manusia, tata pemerintahan, manajemen risiko, dan prediksi teknologi mendatang. Selain itu, penanganan sistem pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan termasuk pengawasan keamanan pangan segar dan olahan, perlu dilaksanakan secara harmonis dan sinergis oleh kementerian/lembaga dengan dikoordinasikan oleh BAPANAS. Kata Kunci: kelembagaan pangan nasional; inovasi sektor publik; ketahanan pangan dan gizi; cadangan pangan pemerintah.

Penulis: ARYO WASISTO, M.Si.

Abstrak:
Artikel ini membahas tentang pembentukan kabinet di Indonesia yang karakternya dipengaruhi lansung oleh sistem presidensial multipartai dimana partai presidensial selalu menjadi minoritas. Kabinet koalisi memiliki beberapa masalah, terutama kesulitan dalam pengaturan ego sektoral para menteri yang mewakili partai politik. Hal ini menunjukkan kepentingan-kepentingan rasional yang kemudian popular disebut oligarki. Problem ini mempengaruhi kinerja perekonomian negara, dimana fokus reorganisasi telah menyita banyak waktu presiden. Dengan menggunakan metode kualitatif, khususnya analisis dokumen, artikel ini menemukan bahwa alokasi portofolio menteri kabinet di Indonesia mempengaruhi kinerja dan soliditas koalisi. Ada kesamaan antara rezim Yudhoyono dan Joko Widodo; kabinet diisi oleh politisi, pebisnis, politisi, pebisnis non-politik, dan pakar. Menariknya, kedua pemerintah memaksimalkan posisi menteri dari latar belakang pengusaha non-politik pada periode ke-2 sebagai ikatan formal kinerja timbal balik selama kampanye. Jokowi periode ke-2 menghasilkan fenomena bergabungnya rival Prabowo ke dalam pemerintahan yang berbarengan dengan. Pada masa mendatang, pola-pola koaliisi ini membutuhkan konsekuensi pengawasan objektif dari lembaga perwakilan rakyat yang untuk memonitor para menteri untuk tidak terjebak dalam ego sektoral mereka. Kata Kunci: formasi cabinet; koalisi oligarki; alokasi menteri.

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Pandemi Covid-19 mengalami tren peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dunia. Peningkatan kasus tersebut juga dialami oleh Indonesia. Peningkatan kasus Covid-19 tersebut memberikan dampak kepada seluruh aspek kehidupan khususnya perekonomian. Peningkatan pandemi Covid-19 berdampak terhadap peningkatan kemiskinan di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Penelitian ini dengan menggunakan analisa kuantitatif dengan VAR dengan menggunakan data bulanan. Penelitian ini mencoba melakukan analisa terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap kemiskinan di Indonesia. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pandemi Covid-19 berdampak terhadap shock meningkatkan kemiskinan di Indonesia. Lebih lanjut berdasarkan variance decomposition ditemukan bahwa fluktuasi deferen variabel kemiskinan di Indonesia banyak dipengaruhi oleh variabel Covid-19. Berdasarkan hal tersebut maka sudah waktunya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bersama-sama mengatasi persoalan utama yaitu pandemi Covid-19 untuk mencegah semakin meningkatnya kemiskinan di Indonesia. Namun pada saat yang bersamaan dibutuhkan keberpihakan kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang harus segera disalurkan kepada masyarakat untuk mencegah keparahan kemiskinan di Indonesia. Kata kunci: pandemi Covid-19; kemiskinan; vector auto regression.

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Abstrak:
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya adalah pada 2024. Agar kebijakan politik bagi pilkada yang akan datang dapat demokratis, maka diperlukan pembelajaran dari evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020. Tulisan ini membahas bagaimana kelemahan-kelemahan yang masih ada pada pilkada serentak 2020. Kajian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DPR RI dan pemerintah agar kesalahan-kesalahan yang ada pada pilkada serentak 2020 tidak terulang lagi pada pilkada selanjutnya. Penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Dari kajian ini ditemukan bahwa masalah yang terjadi antara lain terkait adanya politik dinasti, money politics, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik identitas terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), regulasi birokratis pencalonan yang mengakibatkan adanya fenomena “kotak kosong” dan profesionalisme penyelenggara pilkada. Maka dari itu, kebijakan politik bagi revisi undang-undang kepemiluan hendaknya mengakomodasi muatanmuatan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut agar pilkada dapat lebih terwujud secara demokratis. Kata kunci: pilkada; pilkada serentak 2020; pemilu; kebijakan politik.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat. --- Eddo Rio

Abstrak:
Covid 19 merupakan penyakit baru yang memiliki tingkat penularan relatif cepat dan tingkat kematian yang tinggi. Pandemi ini telah mengubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai agar mengurangi resiko terinfeksi virus corona. Perubahan tersebut menarik untuk dikaji, tujuan penulisan ini adalah agar dapat diketahui bagaimana perkembangan e-money di Indonesia, penggunaan uang elektronik sebagai mode baru konsumtif masyarakat kelas menengah, penggunaan uang elektronik pada masa pandemi covid-19 dengan melihat model the adaptive shopper serta tantangan yang akan dihadapi ke depannya. Cashless society sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum pandemi covid-19 muncul. Pada tanggal 14 Agustus 2014, dicanangkan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis untuk menggunakan pembayaran nontunai dalam transaksi keuangan. Cashless society semakin marak pada masa pandemi ini, ditandai dengan meningkatnya nilai transaksi e-money mencapai 59% selama periode Januari-Juli 2020. Perubahan perilaku konsumen di masa pandemi, dari yang melakukan pembelian secara fisik menjadi online, menyebabkan penjualan online semakin meningkat. Tentu saja hal tersebut berdampak pula pada penggunaan transaksi, yang sebelumnya menggunakan uang tunai, kini lazim memanfaatkan e-money. Kemudahan dan keamanan yang ada pada transaksi menggunakan e-money dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi masyarakat dalam memilih e-money sebagai suatu alat pembayaran. Beberapa kendala meliputi kegiatan transaksi nontunai, salah satunya faktor sosial dan budaya serta faktor ketersediaan infrastruktur. Dalam hal ini antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat masing-masing harus turut andil dalam mensosialisasikan cashless society. Pemerintah dengan terus melakukan perkembangan sistem maupun aturan sebagai payung hukum dari uang elektronik itu sendiri, selian itu menyediakan sarana penunjang yang merata di seluruh daerah dan tidak terfokus di kota-kota besar saja. Kata Kunci: transaksi elektronik; uang elektronik; cashless society; Covid-19.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Abstrak:
Keberadaan tanah yang ditelantarkan oleh pemilik tanah masih sangat masif sampai sekarang. Tanah merupakan benda berharga untuk dimiliki. Keefektifan hukum sangat diperlukan dalam penertiban tanah terlantar. Berdasarkan kondisi tersebut, fokus permasalahan dari tulisan ini adalah bagaimana efektifitas pengaturan penertiban tanah terlantar. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang dianalisa menggunakan teori efektifitas hukum. Pengaturan tanah terlantar tersebut menunjukkan adanya ketidakefektifan pada faktor hukum (undang-undang) dan faktor pelaksana penertiban tanah terlantar. Tahapan identifikasi dan penelitian merupakan tahapan yang paling sering terjadi kesalahan bahkan tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk melaksanakan penertiban tanah terlantar. Oleh karena itu, semua tahapan penertiban tanah terlantar berdasar UUPA, PP No 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010 harus benar-benar dilaksanakan secara hati-hati agar tidak ada lagi tanah terlantar. Kata Kunci: tanah terlantar; efektifitas hukum; penertiban tanah terlantar; pelaksana penertiban tanah terlantar.

Vol. 25 / No. 4 - Desember 2020

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Meski diera pandemi, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 desember 2020. Salah satu tahapan penting dalam Pilkada ialah tahapan kampanye. KPU menggagas metode kampanye secara daring sebagai pengganti metode kampanye dengan tatap muka yang dapat menciptakan kerumunan masyarakat. Dalam prakteknya, metode daring ini memang belum umum bagi masyarakat dan masih jarang digunakan oleh pasangan calon kepala daerah. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimana kampanye daring paslon yang mengikuti Pilkada serentak 2020? Diharapkan strategi paslon pilkada serentak 2020 dapat dijadikan evaluasi bagi pelaksanaan kampanye pilkada mendatang. Ditemukan bahwa transformasi kampanye secara virtual sudah terjadi namun belum optimal. Paslon lebih menyukai kampanye secara fisik dengan metode pertemuan terbatas. Cara tersebut masih dianggap efektif untuk menjaring dukungan. Interaksi langsung secara fisik lebih diminati untuk memperkuat relasi pemilihan calon. Selain itu, akun media sosial para paslon untuk berinteraksi belum tersosialisasi dengan baik. Berbagai kendala juga ditemui untuk mengoptimalkan kampanye daring. Beberapa kendala tersebut ialah keengganan masyarakat untuk mengikuti kampanye online, kendala teknis internet dan sinyal internet serta sulitnya menyampaikan visi misi secara tepat pada masyarakat. Selanjutnya, implikasi keberhasilan kampanye daring saat ini akan terlihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada. Hal ini karena suara yang diraih paslon dalam pemilihan umum tersebut akan merupakan hasil konkret dari keseluruhan kerja politik termasuk komunikasi politik melalui kampanye daring. Meski demikian untuk Pemilu dan Pilkada mendatang penyebarluasan informasi melalui daring harus terus ditingkatkan untuk menjangkau pemilih secara virtual lebih banyak serta sebagai sarana pendidikan demokrasi masyarakat. Kata Kunci: kampanye; kampanye daring; pilkada serentak 2020; peraturan KPU; pasangan calon

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap semua sektor termasuk salah satunya adalah perekonomian. Penelitian ini dengan menggunakan mix method bertujuan meneliti perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk melakukan peramalan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV tahun 2020 dan kuartal I tahun 2021. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 menunjukkan tren yang semakin meningkat dengan sebaran hampir seluruh provinsi di Indonesia. Hasil penelitian ini juga menemukan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap perekonomian. Hal ini ditunjukkan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi year on year di kuartal I, II, dan III. Lebih lanjut forecast kuartal IV year on year tahun 2020 pun diperkirakan masih akan negatif di angka -1,53 persen. Satu-satunya pertumbuhan laju PDB berdasarkan pengeluaran berasal dari pengeluaran pemerintah. Untuk itu Pemerintah harus tetap memberikan stimulus fiskal terhadap perekonomian untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya meningkatkan konsumsi masyarakat. Kata Kunci: pandemi Covid-19; pertumbuhan ekonomi; peramalan.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Abstrak:
Kegiatan perdagangan baik Indonesia maupun dunia saat ini masih mengalami hambatan, salah satunya disebabkan oleh implementasi non-tariff measures (NTMs) dari berbagai negara. Untuk menghilangkan NTMs, Indonesia ikut serta dalam beberapa perjanjian perdagangan internasional seperti AFTA, ACFTA, AKFTA, AJFTA, AIFTA, AANZFTA, dan IJEPA. Selain meningkatkan nilai perdagangan, perjanjian-perjanjian perdagangan internasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi asing ke Indonesia. Tulisan ini menganalisis (1) peran perjanjian perdagangan internasional terhadap kegiatan perdagangan dan investasi di Indonesia, dan (2) kendala-kendala yang dihadapi Indonesia dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional serta solusinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, tulisan ini menggunakan analisis deskriptif terhadap data dan informasi yang diperoleh dari wawancara dengan beberapa informan, focus group discussion (FGD) dengan pihak akademisi, dan studi dokumentasi seperti laporan instansi pemerintah dan berbagai tulisan ilmiah. Hasil analisis menunjukkan nilai perdagangan Indonesia setelah implementasi perjanjian perdagangan internasional mengalami tren peningkatan, namun, kinerja neraca perdagangan Indonesia berfluktuatif. Sebagian besar neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit, kecuali neraca perdagangan antara Indonesia dan India. Selain itu, perjanjian-perjanjian perdagangan internasional tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap aliran FDI ke Indonesia kecuali negara-negara ASEAN dan Jepang. Tingkat utilisasi perjanjian perdagangan internasional oleh Indonesia juga masih rendah karena negara ini masih menghadapi berbagai masalah baik dengan negara mitra maupun aspek domestik. Agar pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional oleh Indonesia dapat optimal maka permasalahan-permasalahan tersebut harus secepatnya diselesaikan seperti penyelesaian masalah non tarif, deregulasi aturan yang tumpang tindih, dan mengurangi ekspor raw material. Kata kunci: tingkat utilisasi perjanjian perdagangan internasional; neraca perdagangan; aliran FDI

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.

Abstrak:
Aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 UU LLAJ yaitu untuk mobil polisi, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, mobil jenazah, kendaraan patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Dalam praktek di lapangan ternyata terjadi penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor menjadi sangat meresahkan masyarakat saat ini. Pengguna kendaraan dinas dan juga kendaraan pribadi banyak yang tanpa hak menggunakan lampu isyarat dan sirene di kendaraannya. Selain itu, pengguna atas lampu isyarat dan sirene tanpa hak ini juga seringkali meminta untuk diberikan hak utama dalam penggunaan jalan. Hal ini menjadi sangat meresahkan bagi para pengguna jalan yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk menggunakan jalan. Permasalahan dalam tulisan ini, yaitu tentang pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor tertentu dan penegakan hukum atas penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut. Tulisan ini diharapkan juga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada setiap orang terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene serta dapat memberikan masukan kepada pemerintah sebagai pihak pembuat regulasi. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yaitu tentang penegakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi jalan raya untuk menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan ketentuan Pasal 59 UULAJ. Polisi jalan raya sebagai penegak hukum berkewajiban untuk memberikan sanksi terhadap siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 59 UULAJ, karena setiap orang sama di depan hukum (the equality before the law). Kata kunci: penegakan hukum; lampu isyarat; sirene; kesamaan di hadapan hukum

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Esports menjadi fenomena global yang popular khususnya di kalangan milenial. Meskipun mengalami perkembangan yang begitu pesat, esports masih menuai polemik. Tulisan ingin mengkaji tantangan dan peluang esports dalam keolahragaan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi esports di antaranya gangguan kesehatan akibat minim aktivitas fisik dan gaming disorder, persoalan konten gim esports, regulasi belum kuat, kompetisi esports berjenjang masih minim, terdapat beberapa lembaga yang menaungi esports sehingga berisiko tumpang tindih kewenangan, kesetaraan gender, dan hak cipta karena esports membutuhkan platform online. Indonesia menempati urutan ke-16 pada 2017 dalam pasar industri gaming tingkat global. Pemain esports nasional mempunyai banyak prestasi di kompetisi internasional, penyelenggaraan kompetisi esports di Indonesia semakin banyak, pengakuan esports sebagai olahraga prestasi oleh pemerintah, dukungan pihak swasta semakin besar serta peluang esports dalam pasar industri. Kata Kunci: esports; olahraga; gim

Vol. 25 / No. 3 - September 2020

Penulis:

Abstrak:
Rencana Pemindahan Ibukota Negara (IKN) memiliki catatan sejarah yang panjang bagi Republik Indonesia, bahkan baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan RI tahun 1945. Pemerintahan Jokowi setelah Pemilu 2019 lalu menunjukkan, gagasan untuk memindahkan Ibukota semakin kuat ditegaskan dan telah menunjuk Kementerian Negara PPN/Bappenas sebagai lembaga yang mengkoordinasikan peta perencanaan langkah untuk realisasi pemindahan Ibukota Negara. Meskipun ditahun 2020, pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amien sudah mengambil keputusan untuk menunda realisasi gagasan pemindahan Ibukota Negara sebagai akibat terpaan bencana global pandemi Covid 19, tetapi rencana IKN masih dipandang penting sebagai basis pengembangan kewilayahan Indonesia di masa depan. Terdapat aspek politik pemerintahan yang strategis terkait rencana pemindahan IKN yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan satu sama lain guna keberhasilan tujuan yang ingin dicapainya. Aspek politik pemerintahan rencana IKN memiliki muatan substansi yang saling terkait tadi yaitu: pemisahan pusat pemerintahan dan bisnis, sebagai simbol identitas nasional, dan peta politik kepartaian. Tulisan ini dengan menggunakan konsep tentang pemerintahan wirausaha dan kapasitas politik memerintah menemukan indikasi bahwa rencana IKN perlu diwujudkan dalam kerangka yang jelas di setiap tahapannnya. Point mendasar dari kerangka tadi adalah mengenai keperluan periode transisi dari pemindahan Ibukota di Jakarta ketika dipindahkan di areal IKN kawasan Kaltim. Di sini membutuhkan semacam kepemimpinan politik yang kuat sekalipun level City Manager dalam Badan Otorita IKN. Kebutuhan kepemimpinan bagi Badan Otorita demikian mengingat tugas tugas dan kewenangan mengelola IKN akan berhadapan tidak saja dengan soal-soal teknis pengelolaan kota, tetapi juga akan berhadapan dengan kepentingan politik organisasi politik kepartaian dan para pebisnis yang memiliki jaringan kuat. Kata kunci: ibukota negara; aspek politik pemerintahan; pusat pemerintahan; Kalimatan Timur; rencana pemindahan ibukota negara.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Abstrak:
Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki nilai ekonomis tinggi sayangnya pelindungan data pribadi konsumen masih belum maksimal. Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen yang meresahkan masyarakat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif, membahas faktor penyebab dan dampak penyalahgunaan data pribadi konsumen di era digital serta peran negara dalam pelindungan hukum data pribadi konsumen. Analisa permasalahan menggunakan teori kepastian dan pelindungan hukum. Penelitian ini menunjukkan penyebab terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen di antaranya minimnya negara dalam memberikan pelindungan, minimnya pengetahuan konsumen, dan sebagainya. Pada dasarnya materi pelindungan data pribadi telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, hanya saja cakupan pelindungannya belum maksimal. Adanya beberapa aturan menyebabkan tumpang tindih mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan data pribadi itu sendiri sehingga yang paling dirugikan adalah pihak konsumen. Oleh karena itu, perlu ada aturan khusus yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi konsumen. Selain itu, peran negara untuk melindungi data pribadi konsumen dapat dilakukan dengan cara segera membahas dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, membentuk lembaga khusus, dan pengaturan sanksi yang tegas dan mengikat. Kata kunci: era digital; data pribadi konsumen; pelindungan hukum; RUU Pelindungan Data Pribadi.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Abstrak:
Banyaknya aturan perundang-udangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan dan adanya ketidaksingkronan antar aturan menjadi salah satu faktor penyebab investasi di Indonesia berjalan stagnan. Demi meningkatkan investasi, Pemerintah bersama DPR membentuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan menyederhanakan beberapa peraturan perundang-undangan termasuk aturan ketenagakerjaan dengan menggunakan teknik omnibus law. Omnibus law merupakan proses penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Penggunaan teknik ini menimbulkan pro dan kontra para ahli hukum terkait legitimasinya dalam sistem hukum di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai penerapan omnibus law dalam hukum ketenagakerajaan di Indonesia. Dalam pembahasan ditemukan bahwa omnibus law telah diterapkan dalam pembuatan beberapa UU. Di bidang ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan hasil penyederhanaan dari enam ordinansi dan sembilan undang-undang. Hanya saja memang proses pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tidak mudah karena harus mengakomodir banyak kepentingan, memakan waktu lama dan biaya besar. Sedangkan yang terbaru, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses pembahasannya di DPR memang tidak memakan waktu lama hanya saja telah lama dipersiapkan oleh Pemerintah dan saat diundangkan langsung menghadapi banyak judicial review. Kata kunci: omnibus law; ketenagakerjaan; UU Cipta Kerja.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M. --- Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E. --- Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A. --- Lisnawati, S.Si., M.S.E.

Abstrak:
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi aset syariah tergolong rendah yaitu dibawah 8 persen. Sementara Malaysia, Kuwait, Bahrain, Brunei, dan Saudi Arabia, rata-rata di atas 20 persen. Potensi pasar yang besar, belum dapat mengantar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Hal ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisiatif melakukan merger antara Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Negara Indonesia Syariah. Melalui merger ini diharapkan kapasitas modal, skala pembiayaan dan market share dapat meningkat, sehingga Indonesia dapat masuk ke pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah. Namun beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa merger tidak selalu menjadikan kinerja perbankan efisien bahkan menunjukkan kegagalan. Lalu sejauh mana, tujuan merger bank syariah BUMN ini dapat tercapai? Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis SWOT dengan menggunakan data primer (wawancara dan focus group discussion dengan stakeholder terkait) serta data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa langkah merger tersebut harus dilengkapi dengan fitur kebijakan afirmatif lainnya sehingga industri perbankan syariah dapat tumbuh pesat. Diantaranya mendorong integrasi ekosistem bisnis syariah dalam kawasan ekonomi halal, kemudahan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, penguatan sinergi dengan sektor Zakat Infaq Sadaqah Waqaf, mendorong transaksi keuangan pemerintah melalui perbankan syariah, menghindari pengurangan pegawai dalam proses merger, serta menyusun detail tahapan operasional merger. Intervensi pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada merger, harus ada upaya lebih pemerintah dalam memperbesar pangsa pasar perbankan syariah sehingga dapat meningkatkan market share perbankan syariah di pasar industri perbankan nasional maupun global. Kata kunci: bank syariah BUMN; merger; analisis SWOT.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Abstrak:
Reformasi birokrasi membawa tantangan dalam kehidupan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus pemerintah dalam hal ini adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia di organisasi Pemerintahan Kota Yogyakarta. Psychological capital menjadi konsep yang penting diangkat, begitupun halnya dengan workplace well-being. Kedua konsep tersebut diyakini memiliki hubungan. Pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah, apakah ada hubungan antara workplace well-being dan psychological capital pada PNS di Pemerintah Kota Yogyakarta? Penelitian dilakukan terhadap 90 PNS yang berada di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menggunakan metode kuantitatif. Hasil menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara workplace well-being dan psychological capital, dengan nilai korelasi yaitu r = 0.36, p < 0.01. Diperoleh hasil R2 sebesar 0,126, artinya 12,6 % varians psychological capital dapat dijelaskan oleh workplace well-being. Sementara terhadap masing-masing komponen psychological capital, ditemukan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara workplace well-being dan komponen harapan, dengan nilai korelasi yaitu r = 0.46, p < 0.01. Sementara pada komponen efikasi diri, resiliensi, dan optimistis, tidak ada hubungan yang signifikan dengan workplace well being. Kata kunci: reformasi birokrasi; workplace well-being; psychological capital; PNS; Yogyakarta.

Vol. 25 / No. 2 - Juni 2020

Penulis: Satria Rangga Putra

Abstrak:
Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 menimbulkan implikasi hukum terhadap hak subpoena DPRD. Hak subpoena memberi kewenangan DPRD memanggil paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat untuk hadir memberi keterangan dan menunjukkan dokumen. Tulisan ini menggunakan pendekatan doktrinal dan perbandingan hukum, mencoba menganalisis implikasi hukum Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 terhadap hak subpoena DPRD serta bagaimana mendesain ulang hak tersebut. Penulis mengajukan gagasan perubahan konsep hak subpoena dari sebelumnya menggunakan bantuan Kepolisian, menjadi pemanggilan terakhir bersifat memaksa melalui surat resmi DPRD. Tidak dapat dipenuhinya pemanggilan terakhir tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of parliament. Desain tersebut menghendaki “kriminalisasi” tindakan menolak memberi keterangan dan dokumen serta menolak hadir memenuhi panggilan paksa DPRD (dalam konteks hak angket) tanpa alasan sah sebagai contempt of parliament. Kata kunci: hak subpoena; DPRD; contempt of parliament.

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat. --- Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E. --- Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Indonesia mempunyai pasar yang sangat potensial dalam industri retail. Laporan hasil survei perusahaan konsultan global A.T. Kearney dalam Global Retail Development Index tahun 2016, juga menyebutkan bahwa Indonesia menempati peringkat urutan 5 dari 30 negara berkembang perihal sektor bisnis retail paling potensial di dunia. Pertumbuhan industri retail tersebut tidak berlanjut di tahun 2017. Fenomena-fenomena tersebut dikhawatirkan merupakan ancaman akan masuknya pendatang baru dan produk subtitusi (seperti perdagangan elektronik/e-commerce), mengharuskan pelaku retail untuk menggunakan strategi pemasaran yang tepat agar produknya tetap diminati konsumen sehingga penjualan produk mereka terus meningkat. Analisis ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa retail tradisional membutuhkan suatu sistem atau teknologi yang berperan untuk mengumpulkan barang dari pengecer tradisional, melakukan perencanaan logistik, menjamin standarisasi barang, ketepatan waktu pengiriman, dan pengendalian kualitas. Sementara itu, pelaku bisnis retail modern di dorong untuk mengubah strateginya dalam menghadapi persaingan ekonomi. Melibatkan elemen-elemen wisata kasual atau liburan di setiap produknya adalah salah satu strategi untuk membangun sinergi, yang merupakan cerminan dari perubahan terbaru dalam pola konsumsi publik. Pengusaha retail modern tersebut juga dapat meningkatkan produk tradisional ke tingkat nasional dengan membantu mereka memenuhi standar sehingga mereka dapat dijual di pengecer modern, bekerja sama dengan UKM untuk memasuki distribusi rantai retail modern perdagangan berbasis e-commerce. Kata kunci: retail tradisional; retail modern; e-commerce.

Penulis: Moh. Zainor Ridho

Abstrak:
Desentralisasi telah memicu lahirnya fenomena “orang kuat lokal” di berbagai daerah, seperti Banten, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Jambi, dan Bangkalan. Dalam sebuah kontestasi politik lokal, fenomena keberadaan “orang kuat lokal” membentuk segitiga akomodasi antara birokrat, politisi dan elit non-formal. Segitiga akomodatif tersebut, menjalankan kebijakan pemerintah untuk mendapatkan legitimasi politik dari arena politik lokal. Desentralisasi atau demokrasi lokal, secara substansial telah melahirkan “orang kuat lokal” yang memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar di ranah politik lokal. Secara kultural, “orang kuat lokal” memanfaatkan agen-agen kekerasan yang dibentuk bersama jaringan-jaringannya. Maka tulisan ini akan menjawab beberapa pertanyaan yaitu; Mengapa blatèr terlibat dalam kontestasi politik lokal di Kabupaten Bangkalan? dan Bagaimana kuasa politik blatèr pada kontestasi politik lokal di Bangkalan? Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode-metode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. Blatèr sebagai bos lokal memiliki kekuasaan yang sangat besar untuk menentukan pergantian kepemimpinan politik lokal di daerah dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Kedua, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menciptakan bos lokal baru atau orang kuat lokal seperti, blatèr untuk menguasai penguasaan politik di daerah. Ketiga, kuatnya pengaruh penguasaan politik lokal oleh seorang blatèr dapat buktikan ketika Fuad Amin (blatèr) terpilih sebagai Anggota DPR RI FPKB periode 1999-2004. Bukti kedua yaitu pada tahun 2003, Fuad Amin (blatèr) terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2012. “orang kuat lokal” memanfaatkan linkage family baik hubungan darah, keturunan dan hubungan kerabat. Terdapat berbagai unsur kekuatan yang dimiliki oleh “orang kuat lokal” (blatèr) yaitu kekuatan politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kata kunci: orang kuat lokal; blatèr; demokrasi lokal.

Penulis: Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.

Abstrak:
Reformasi keuangan negara mengamanatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik (good governance), serta penerapan international best practices yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Reformasi keuangan negara mencakup reformasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Salah satu tolok ukur penerapan sistem akuntansi yang baik adalah opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rentang waktu enam tahun (2011-2016), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan opini yang diperoleh tersebut provinsi Jawa Barat tentunya telah memiliki sistem dan sumber daya yang cukup memadai untuk melaksanakan prosedur akuntansi sesuai dengan standar dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Provinsi Jawa Barat menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual pada instansinya dilihat dari perspektif Komitmen Pimpinan, Regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), serta Teknologi Informasi. Selain itu juga, bermaksud mengetahui kendala dan permasalahan yang dihadapi Pemprov Jawa Barat dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual pada instansinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data empiris yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Temuan utama studi ini yakni bahwa penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di Provinsi Jawa Barat dipengaruhi oleh faktor komitmen pemimpin, regulasi, teknologi informasi dan SDM. Keempat faktor penentu tersebut terbukti sangat berpengaruh dalam penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan. Namun dari keempat faktor tersebut, komitmen pimpinan merupakan faktor penentu. Sedangkan yang menjadi kendala dalam penerapan sistem ini adalah kurangnya kualitas dan kuantitas SDM yang kompeten terutama di bidang akuntansi. Selain itu, belum terintegrasinya sistem aplikasi yang digunakan juga menjadi kendala tersendiri. Kata kunci: sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual; basis akuntansi; laporan keuangan; sistem akuntansi keuangan daerah.

Penulis:

Abstrak:
Pandemi COVID-19 tidak semata menyerang kesehatan fisik, namun juga kesehatan mental. Pandemi COVID-19 dan kebijakan lockdown telah membuat masyarakat mengalami stres, cemas dan melakukan tindakan diluar ambang batas kewajaran seperti membunuh anak sendiri, bunuh diri dan lain-lain. Pada artikel ini penulis mencoba menjawab pertanyaan, bagaimanakah efek psikologis kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan pandemi wabah coronavirus disease (covid) 19 di indonesia? Tulisan ini menggunakan metode riset kepustakaan dimana penulis melakukan penelaahan terhadap jurnal, buku, literatur, catatan serta berbagai laporan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Kajian literatur menunjukkan adanya kontribusi positif dari pendekatan psikologis dan agama bagi kesehatan fisik maupun mental. Langkah-langkah ini perlu dilakukan untuk melengkapi intervensi medis. Tulisan ini mengusulkan pendekatan penanganan pandemi Coronavirus Disease (COVID) 19 yang bersifat integral-holistik antara kesehatan fisik dan mental. Kata kunci: agama, covid-19, pandemi, psikologi, kesehatan mental .

Vol. 25 / No. 1 - Maret 2020

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.

Abstrak:
Pemilu tahun 2019 sudah terlewati, tetapi pelaksanaannya menyisakan permasalahan, khususnya kampanye hitam yang beredar di media sosial. Media sosial saat ini sudah mengalami perubahan pemanfaatannya, salah satunya yaitu sebagai tempat melakukan kegiatan politik (kampanye). Aturan mengenai kampanye hitam berada pada berbagai peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada aturan, akan tetapi masih banyak kampanye hitam di media sosial. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu, apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kampanye hitam di media sosial dan bagaimana upaya penanggulangan kampanye hitam di media sosial. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kampanye hitam di media sosial yaitu, faktor peraturan undang-undang UU No 7 Tahun 2017 yang belum mengatur secara jelas dan tegas tentang kampanye hitam, penegak hukum yang kurang personil dan keahlian dalam penegakan hukum kampanye hitam, sarana dan fasilitas yang terbatas, masyarakat yang sudah terbiasa dengan kampanye hitam, dan kebudayaan masyarakat yang belum memahami secara pasti mengenai media sosial. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan preventif dengan literasi media, kerja sama antar lembaga, dan aplikasi pendeteksi dini konten negatif. Selain itu upaya represif dilakukan dengan penegakan hukum dan pentupan akun atau situs yang melakukan kampanye hitam. UU No. 7 Tahun 2017 perlu direvisi dengan mengatur secara jelas dan tegas tentang kampanye hitam, memperkuat penegak hukum dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan, penambahan anggaran bagi unit cyber crime Polri perlu ditambah untuk fasilitas dan sarana, selain itu literasi media perlu dilakukan dilakukan sejak usia dini. Kata Kunci: kampanye hitam; media sosial; penegakan hukum

Penulis:

Abstrak:
Penerapan kuota 30% tetap tidak membuat keterwakilan perempuan di parlemen menembus representasi 30% padahal ambang batas parlemen mengalami kenaikan menjadi 4% dan partai politik juga mengikuti aturan kuota dan sistem zipper. Isu tentang keterwakilan perempuan menjadi sangat penting karena banyak kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan masih banyak lagi padahal meskipun belum mencapai kuota tetapi tahun ini representasi perempuan mengalami kenaikan. Perlu adanya perhatian khusus terhadap masalah representasi perempuan di politik. Khofifah Indar Parawansa dalam tulisannya tentang hambatan terhadap partisipasi politik perempuan di Indonesia menjelaskan bagaimana budaya, proses seleksi partai politik, media, jaringan organisasi yang mempengaruhi keterwakilan perempuan di politik. Ani Widyani Soetjipto juga mendefinisikan secara umum affirmative action sebagai tindakan pro-aktif untuk menghilangkan perlakuan diskriminasi terhadap satu kelompok sosial yang masih terbelakang. Penelitian ini mengambil data dari penelitian-penelitian sebelumnya dan juga data yang diolah oleh penulis. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, penelitian ini juga menggunakan metode wawancara kepada anggota DPR RI Perempuan agar memberikan gambaran tentang apakah mereka mengalami ketidakadilan pada proses kampanye dan apa dampak terhadap perempuan secara umumnya dari posisi mereka sebagai anggota dewan. Pada akhirnya pertanyaan penelitian yang akan muncul adalah mengapa dengan adanya aturan yang di berlakukan tetapi keterwakilan perempuan masih belum mencapai target dan permasalahan kedua dalam penelitian ini adalah apa peranan anggota legislatif perempuan terhadap kebijakan-kebijakan yang pro terhadap isu perempuan dan pertanyaan terakhir apakah ada dampak dari representasi mereka di pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan meskipun ada kenaikan dalam representasi perempuan di politik tetapi dampak yang signifikan terhadap kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan belum terlalu kelihatan terutama para perempuan-perempuan ini belum banyak yang menempati posisi-posisi pimpinan. Partai politik juga memegang peranan yang sangat penting dalam hal menjaring kader perempuan yang berkualitas agar nantinya bisa memberikan perubahan besar untuk isu-isu perempuan. Tujuan penelitian untuk memberikan masukan dan rekomendasi bagi para anggota DPR RI, khususnya alat kelengkapan dewan terkait terutama Komisi VIII dan juga Komisi IX mengenai isu-isu penting yang di hadapi perempuan seperti kesehatan dan ketenagakerjaan. Kata Kunci: kuota 30%; sistem zipper; kebijakan pro perempuan; gender; anggota DPR perempuan; komisi VIII; komisi IX

Penulis: Lisbet, S.Ip., M.Si.

Abstrak:
ASEAN Tourism Forum (ATF) memiliki peran sangat penting dalam mempromosikan pariwisata karena ATF melibatkan semua pemangku kepentingan sektor pariwisata dari negara anggota ASEAN. Tulisan ini hendak menganalisis bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kegiatan ATF dalam memajukan sektor pariwisata kawasan untuk mempromosikan pariwisata Indonesia. Kerangka teori yang digunakan dalam tulisan ini mengacu pada pentingnya peran para pemangku kepentingan di sektor pariwisata, baik state actor maupun non-state actor serta penjelasan tentang pariwisata dan promosi produk pariwisata. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam yang berdasarkan pada pedoman wawancara agar mendapatkan data primer. Narasumber pun dipilih secara sengaja. Selain wawancara, kegiatan penelitian ini juga melakukan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan pustaka sehingga diperoleh data-data sekunder. Selama ini, ATF telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata di kawasan ASEAN. Upaya ini berhasil karena sektor pariwisata di negara-negara ASEAN maupun di Indonesia mengalami pertumbuhan yang bagus. Selain berupaya untuk meningkatkan sektor pariwisata di ASEAN, ATF juga memiliki peran penting dalam meningkatkan sektor pariwisata Indonesia melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam kegiatan ATF setiap tahunnya perlu dimanfaatkan secara optimal untuk semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang unggul di sisi potensi destinasi wisata budaya dan alam. Selain melakukan upaya promosi pariwisata Indonesia di ATF, Pemerintah perlu mengajak semua pemangku kepentingan seperti pihak swasta dan masyarakat untuk menata destinasi wisata di Indonesia yang masih tertinggal dalam hal sarana dan prasarana penunjang pariwisata sehingga dapat meningkatkan sektor pariwisata Indonesia. Kata Kunci: forum pariwisata ASEAN; pariwisata; ASEAN; Indonesia; promosi

Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos

Abstrak:
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menginformasikan bahwa masyarakat sering mengeluhkan tidak terakomodasinya aspirasi mereka dalam pembuatan Perda. Tulisan ini membahas bagaimana Alat Kelengkapan dan Komisi-komisi DPRD melakukan sinergitas kinerja dalam pembuatan kebijakan politik atau Perda. Kajian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada DPRD tentang bagaimana memperkuat perannya agar dapat lebih efektif dalam menyalurkan keluhan dan atau aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Dari penelitian ini ditemukan bahwa sinergitas diantara Alat Kelengkapan dan Komisi-komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses pembuatan Perda masih tidak optimal atau lemah, begitu pula dalam sinergitas dengan Badan Anggaran serta dengan Pemerintah Provinsi, terutama bila dikaitkan dengan prosedur kerja dalam proses pembuatan kebijakan politik atau Perda. Kata Kunci: DPRD; Provinsi Kalimantan Selatan; DPRD Provinsi Kalimantan Selatan; peran politik; kebijakan di daerah; pembuatan kebijakan di daerah.

Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.

Abstrak:
Ibu dan anak merupakan kelompok yang rentan terkena masalah kesehatan. Program kesehatan ibu dan anak (KIA) selama ini dianggap belum berjalan dengan baik sehingga Indonesia termasuk Negara dengan AKI tinggi di Asean. Kajian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat studi pustaka. Analisis menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek utama untuk menjawab pertanyaan penelitian. Kajian ini ditujukan untuk memberikan informasi dan menganalisis terkait capaian dan beberapa faktor yang memengaruhi pencapaian status kesehatan ibu dan bayi, dan harapan ke depan agar lebih baik. Hasil temuan didapat capaian status kesehatan ibu dan bayi sudah mencapai target nasional, tetapi masih ada beberapa provinsi yang capaiannya di bawah capaian nasional. Faktor geografis, keterbatasan sarana dan prasarana, serta masih rendahnya dukungan pemerintah daerah ikut memengaruhi keberhasilan program KIA di beberapa provinsi. Kata kunci: status kesehatan; kesehatan ibu dan bayi; kesehatan reproduksi

Vol. 24 / No. 4 - Desember 2019

Penulis:

Abstrak:
Penggunaan mekanisme konsultasi DPRD dan kepala daerah terkait kebijakan daerah mengandung muatan yang belum seimbang dalam konteks relasi sebagai mitra sejajar. Konteks relasi tadi adalah masih dominannya peran dari eksekutif menyangkut inisiatif kebijakan daerah dibandingkan DPRD. Konsultasi menjadi sekedar bersifat formal dan belum menyentuh secara signifikan terhadap upaya penyelesaian persoalan di tingkat lapangan. Penelitian yang dilakukan terhadap dua daerah, yaitu kasus di DPRD Sumsel dan Kalsel, menunjukkan ketidakseimbangan posisional kelembagaan tadi. Bahkan, konsultasi mudah terjebak pada kompromi antar elit lokal dalam menjaga status quo kepentingan masing-masing. Ini terjadi di tataran pembahasan Raperda, pertanggungjawaban publik pemda, dan di tataran penyelesaian persoalan riil di lapangan. Sehingga, dari temuan penelitian tadi, maka dianggap penting dalam rangka memulihkan mekanisme konsultasi DPRD ke arah yang lebih substantif. Struktur DPRD melalui konsultasi yang dilakukannya diangkat pada kapasitasnya untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang memiliki daya paksa untuk ditaati oleh eksekutif dan memiliki konsekuensi politik manakala diabaikan. Kata Kunci: Konsultasi, DPRD, eksekutif, kebijakan daerah, pemda.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E. --- Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.

Abstrak:
Kartel merupakan salah satu perilaku pasar anti-persaingan dimana pelaku usaha melakukan perjanjian/koordinasi dengan pelaku usaha pesaing dengan tujuan membatasi atau menghilangkan persaingan. Selama periode tahun 2012 hingga tahun 2017, jumlah perkara yang telah ditangani oleh KPPU adalah sekitar 18 perkara kartel antara lain kartel gula, garam, dan telekomunikasi. Beberapa penelitian di Eropa menunjukkan bahwa praktik kartel berdampak negatif terhadap efisiensi ekonomi sehingga diperlukan kebijakan untuk membatasi atau menghapus praktik kartel ekonomi di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa upaya mengatasi praktik kartel di Indonesia, dengan mengkaji perkara praktik kartel yang terjadi di Indonesia berikut sanksi dan kerugian ekonomi yang diakibatkan serta perbaikan regulasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder yang berasal dari jurnal, literatur, media daring, maupun sumber resmi lainnya. Penguatan KPPU diperlukan dalam pemberian kewenangan untuk mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan atau pemeriksaan. Program leniensi sebagai whistle-blower telah diterapkan oleh beberapa negara menjadi insentif bagi para pelaku usaha yang mengakui atau melaporkan perbuatan kartelnya. Program leniensi ini diharapkan dapat diatur dalam mekanisme pengurangan denda atau penghapusan hukumanyang jelas dan terperinci, dengan tujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di Indonesia. Revisi besaran denda administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kartel dan pemublikasian dalam daftar hitam bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Kata kunci: Kartel; leniensi; persaingan usaha; KPPU; pembangunan berkelanjutan.

Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

Abstrak:
Reformasi birokrasi berarti perubahan paradigma dan tata kelola pemerintahan. Setiap perubahan di dalam birokrasi menimbulkan pengalaman baru bagi PNS yang ada di dalamnya. Pengalaman ini kemudian berpengaruh pada kesejahteraan pegawai itu sendiri. Workplace well-being (WWB) merupakan konsep yang menjelaskan kesejahteraan pegawai di tempat kerja. Apa saja upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan WWB PNS dan bagaimana gambaran WWB PNS pada instansi pemerintah yang sudah melakukan reformasi birokrasi menjadi pertanyaan dalam penelitian ini. Pengembangan sistem merit di dalam kebijakan dan manajemen kepegawaian menjadi upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan pegawai. Dengan sistem merit, akan tercipta lingkungan birokrasi yang sehat dan mendorong tercapainya sasaran reformasi birokrasi. Sebagian besar partisipan berada pada skor WWB tinggi (54,4%). Lebih spesifik lagi, rata-rata skor dimensi ekstrinsik lebih tinggi dibanding dimensi instrinsik. Apabila dilihat dari domainnya, makna kerja adalah domain dengan skor tertinggi dibanding domain yang lainnya, diikuti kemampuan dan pengetahuan di pekerjaan. Sementara upah yang merupakan bagian dari dimensi ekstrinsik adalah domain dengan skor terendah. Selain itu, tidak terdapat perbedaan skor WWB secara signifikan berdasarkan jenis kelamin, usia, status pernikahan, pendidikan terakhir, lama bekerja, dan rata-rata jam kerja per hari. Pengukuran WWB perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi efek dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian. Kata kunci: reformasi birokrasi, sistem merit, kesejahteraan pegawai di tempat kerja

Penulis: Ana Ramadhayanti

Abstrak:
Memasuki awal tahun 2018 program kebijakan pemerintah Sistem One Karcis One Trip (OK OTRIP) hadir dimasyarakat. One Karcis One Trip (OK OTRIP) merupakan perpaduan antara angkutan umum dan transjakarta. Win-Win Collaboration antara angkutan umum dan tranjakarta memberikan keuntungan tersendiri, satu sisi Kehadiran OK OTRIP dengan biaya terjangkau membantu masyarakat dari sisi financial serta disisi lain diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Namun dibalik keunggulan One Karcis One Triptmenimbulkan permasalahan yakni bahwa supir organda belum memahami penggunaan One Karcis One Trip. Keterampilan supir organda dalam menggunakan One Karcis One Trip masih sangat rendah. Belum adanya pelatihan penggunaan One Karcis One Trip kepada supir organda maka tidak heran jika kehadiran One Karcis One Trip belum terlalu banyak di masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh daya guna masyarakat dan supir organda terhadap kebijakan win-win collaboration antara angkutan umum dan TransJakarat dalam menggunakan kartu OK OTRIP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kuantitatif dengan pengumpulan data melalui pembagian kuesioner kepada para pengguna One Karcis One Trip. Sementara itu olah data digunakan dengan perhitungan menggunakan software (SPSS). Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan Kebijakan Win-Win Collaboration Angkutan Umum dan Transjakarta Terhadap Daya Guna Masyarakat dan Keterampilan Supir Organda Dalam Penggunaan Uji Coba Kartu One Karcis One Trip (OK OTRIP). Diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan kepada pemerintah dan pengguna One Karcis One Trip (OK OTRIP). Sebaiknya lebih spesifik masukannya. Kata Kunci: One Karcis One Trip, OK OTRIP, Organda, Tranjakarta

Penulis: Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.

Abstrak:
Upaya untuk mewujudkan kemajuan ekonomi yang salah satunya melalui penyediaan energi listrik menjadi sangat penting. Pemerintahan Joko Widodo sangat serius untuk mewujudkan ketersediaan energi listrik melalui kebijakan pembangunan infrastruktur listrik yang direncanakan mencapai 35.000 MW pada tahun 2019. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mengimplementasikan rencana ini tidak mudah. Oleh karena itu, tulisan hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembangunan infrastruktur listrik yang sudah direncanakan dan mengetahui apa saja kendala/tantangan yang masih dihadapi khususnya di provinsi Riau dan Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan hasilnya dijelaskan secara deskriptif. Secara umum perkembangan implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur listrik sampai pertengahan tahun 2017 memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi utamanya meningkatnya kebutuhan listrik dan kondisi wilayah untuk menjangkau daerah terpencil. Sementara itu, kendala masih dihadapi kedua provinsi antara lain pembebasan lahan, perizinan, anggaran pemerintah daerah, koordinasi antarsektor masih menjadi pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan. Berdasarkan temuan di kedua provinsi ini, perlu adanya terobosan kebijakan terkait kawasan hutan lindung, pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan komunikasi agar sinergi antarsektor dapat lebih diperbaiki dan mendorong minat swasta turut terlibat dalam penyediaan energi listrik. Keywords: tantangan, kendala, pembangunan, infrastruktur, energi, listrik

Vol. 24 / No. 3 - September 2019

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Abstrak:
Walaupun sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan sektor yang strategis, penyerap tenaga kerja dan kontributor terhadap produk domestik bruto (PDB) terbesar, namun kontribusinya terhadap ekspor masih sangat rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab rendahnya ekspor produk-produk UMKM, dan upaya-upaya untuk mendorong ekspor produk-produk UMKM. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan teknik wawancara (wawancara mendalam dan focus group discussion) dan studi dokumentasi kemudian dilakukan analisis berdasarkan pendekatan kualitatif- deskriftif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab rendahnya ekspor produk-produk UMKM dibedakan menjadi dua jenis yaitu internal dan eksternal. Kendala-kendala internal antara lain manajemen masih tradisional, pengusaha tidak mempunyai dokumen surat keterangan asal (SKA) produk, kualitas produk dan SDM masih rendah, dan sebagainya. Kendala eksternal antara lain melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia, inkonsistensi kebijakan pusat terkait ekspor, tidak ada tempat keluar untuk mengirim produk ke luar negeri, minimnya tenaga kerja terampil, dan lain-lain. Beberapa upaya dilakukan untuk mendorong ekspor produk-produk UMKM antara lain produsen UMKM dianjurkan mengurus surat keterangan asal, bimbingan teknis tentang manajerial ekspor, meningkatkan market share di pasar internasional, memberikan fasilitasi kegiatan-kegiatan pameran, fasilitasi sertifikat produk, dan lain-lain. Ada beberapa rekomendasi terkait temuan tersebut, pertama, pemerintah harus memberikan bimbingan dan pelatihan tentang manajerial ekspor, dan kedua, memperbanyak kegiatan promosi ke luar negeri. Kata kunci: Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Ekspor; Surat Keterangan Asal; Tenaga Kerja.

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Abstrak:
Gaya hidup halal telah menjadi tren kebutuhan dunia. Indonesia mengambil kesempatan tersebut melalui pengembangan pariwisata halal. Pariwisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang menyediakan layanan wisatawan dengan merujuk pada aturan-aturan Islam. Namun, masih terdapat pemahaman yang berbeda mengenai pariwisata halal di masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga dapat menjadi salah satu hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan pariwisata halal di Indonesia dan menganalisis strategi pemerintah dalam mengembangkan pariwisata halal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis SWOT. Sumber data yang digunakan yaitu data primer (diskusi dengan Kementerian Pariwisata, Majelis Ulama Indonesia, dan akademisi Universitas Dharma Andalas serta data sekunder. Sejak tahun 2015, pertumbuhan industri pariwisata halal di Indonesia mengalami peningkatan. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya peringkat Indonesia setiap tahun dari posisi keenam (2015) hingga posisi pertama (2019) dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) sebagai negara dengan destinasi halal terbaik. Ada 3 strategi utama yang dilakukan pemerintah untuk meraih prestasi tersebut, yaitu: 1) pengembangan pemasaran; 2) pengembangan destinasi; dan 3) pengembangan industri dan kelembagaan. Sedangkan berdasarkan hasil analisis SWOT yang dilakukan, terdapat 4 strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam pengembangan pariwisata halal di Indonesia, yaitu: melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan peningkatan konektivitas ke daerah tujuan wisata, penyusunan peraturan perundangan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat dan kemudahan berusaha sehingga terjadi efek ganda akibat pengembangan pariwisata halal ini. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan berbagai stakeholder juga sangat diperlukan dalam mengelola kekuatan dan memanfaatkan peluang bagi pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Kata kunci: pariwisata halal; Islam; SWOT; Indonesia; sosialisasi; konektivitas.

Penulis: Rizka Amalia Nugrahapsari --- Rima Setiani --- Nur Qomariah Hayati --- Sulusi Prabawati

Abstrak:
Kementerian Pertanian telah membagikan benih secara gratis pada saat SPEKTA HORTI 2018 dalam program pengentasan kemiskinan petani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi eksisting penerapan teknologi petani penerima benih jeruk, kentang, bawang putih, dan durian sebelum menerima bantuan benih. Penelitian dilakukan pada Oktober – Desember 2018 di Lembang, Cianjur, Pemalang dan Tegal. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan 79 petani menggunakan kuesioner terstruktur. Data diolah dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan teknologi budidaya bawang putih, jeruk, durian dan kentang masih rendah. Hal ini karena komoditas tersebut merupakan komoditas yang baru saja dikembangkan, komoditas yang dikembangkan lagi setelah lama vakum, dan beberapa kecamatan merupakan pengembangan baru. Oleh karena itu agar benih unggul Balitbangtan yang dibagikan dapat diadopsi dengan baik oleh petani dan mampu berkontribusi pada peningkatan pendapatan petani, maka bimbingan teknis yang telah dilakukan perlu diikuti dengan pengawalan lanjutan khususnya pada komponen teknologi budidaya yang memiliki tingkat penerapan paling rendah. Kata kunci: penerapan; benih; kemiskinan; teknologi petani.

Penulis: Mochammad Ridwan Ristyawan --- Hansen Tandra

Abstrak:
Kinerja UMKM merupakan salah satu indikator utama yang berperan untuk peningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementrian Industri Republik Indonesia Tahun 2017, kontribusi UMKM terhadap PDB dalam kurun waktu lima tahun terakhir mencapai 60,34%. Data dari Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia menunjukkan nilai yang fluktuatif menurun, iklim makro ekonomi yang terkendali namun cenderung minim peningkatan. Penyebab faktor tersebut ialah kontribusi UMKM Indonesia yang sedikit di pasar global dan merupakan yang terendah di lingkup ASEAN. UMKM Indonesia cenderung memiliki kualitas dan mutu produk yang rendah sehingga berdampak pada rendahnya nilai daya saing. Berdasarkan permasalahan berikut, maka dirumuskan suatu metode Resource Base-View (RBV) merupakan pemetaan sumber daya perusahaan pioritas dalam meningkatkan keunggulan kompetitif UMKM. RBV dirumuskan dengan output pengembangan model Artificial Intelligence yang dinilai dapat membantu pemetaan RBV dengan praktis. Jenis penelitian adalah penelitian berbasis kualitatif. Fokus dari populasi dan sampel yang diteliti adalah Lingkup UMKM Kota Pontianak yang telah melakukan proses ekspor. Teknik analisis data menggunakan Analytical Hierachy Process (AHP) berdasarkan evaluasi model RBV terbaru untuk memperoleh sumber daya strategis. Selanjutnya dikembangkan menjadi kerangka dasar berbentuk Artificial Intelligence (AI) berbasis RBV. Hasil penelitian adalah terciptanya Kerangka AI berbasis RBV yang dirancang berfungsi untuk menilai sumber-sumber daya strategis untuk dikelola menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantage) perusahaan. Kata kunci: artificial intelligence (AI); resource base view (RBV); UMKM.

Penulis: Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
BUMDes dibentuk dalam upaya meningkatkan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peran BUMDes dalam pemberdayaan masyarakat Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BUMDes Panggung Lestari sangat besar dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Pada tahap penyadaran potensi masyarakat, kegiatan sosialisasi, himbauan untuk lebih peduli pada sampah, dan pengetahuan tentang manfaat sampah telah membuka pikiran masyarakat sehingga aktif terlibat di Rumah Pengelolaan Sampah. Pada tahap pengkapasitasan, BUMDes memberikan pendampingan berupa pelatihan dan bimbingan, melakukan kerja sama dengan pihak terkait, merekrut kalangan profesional dan pekerja kreatif, serta melakukan studi banding ke sejumlah tempat. Peran BUMDes pada tahap perlindungan terlihat dari upayanya membuka peluang sejumlah usaha yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Selain itu, BUMDes bekerja sama dengan pihak swasta dalam rangka mengembangkan unit usahanya. Berbagai upaya yang dilakukan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan menunjukkan hasil baik dari segi ekonomi, penyerapan tenaga kerja maupun kesehatan lingkungan. Ke depan, BUMDes perlu menggali lebih jauh dan merevitalisasi kearifan lokal yang masih relevan untuk disinergikan dengan program pemberdayaan masyarakat. Kata kunci: BUMDes; pemberdayaan; masyarakat desa.

← Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya →