Penulis: Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
Abstrak:
Tulisan ini menganalisis tentang perlunya Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Rakyat tersendiri, bukan digabung dengan MPR, DPD, dan DPRD sebagaimana undang-undang yang berlaku sekarang ini. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis, yaitu dengan meninjau dari ketentuan konstitusi yang memberikan mandate dan dari aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan pembentukan undang-undang organik, juga perbandingan dengan undang-undang yang mengatur mengenai lembaga Negara lainnya. Berdasarkan hasil analisis jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar agar MPR, DPR, dan DPD diatur dalam undang-undang tersendiri, sementara DPRD menjadi bagian dari undang-undang pemerintahan daerah. Keberadaan undang-undang tentang DPR juga akan menunjang pengembangan dan penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut, karena dapat mengatur secara lebih komprehensif, termasuk masalah keuangan dan sistem pendukung.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Perjanjian Kerjasama Sosek-Malindo merupakan perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam bentuk kerjasama di bidang sosial dan ekonomi. Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah atas nama Negara perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan daerah yang memiliki rencana untuk melakukan perjanjian Internaional dengan negara lain harus terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Pemerintah Pusat). Oleh karena itu pelaksanaan perjanjian kerjasama Sosek-Malindo oleh pemerintah daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pelaksanaannya masih minim minat advokat untuk melakukan kewajiban ini beserta pelaporannya. Kajian ini bermaksud untuk mengetahui penyebab pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat masih minim dalam pelaksanaannya. Permasalahan ini dikaji dengan menggunakan konsep bantuan hukum sebagai hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Dari kajian ini diketahui bahwa rendahnya minat advokat untuk melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma antara lain disebabkan oleh, bentuk sanksi yang terlalu ringan bagi advokat yang tidak melakukan kewajiban ini; kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma dan pelaporannya; serta kurangnya political will dari masing-masing Organisasi Advokat untuk meningkatkan jumlah pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat dalam organisasinya. Berdasarkan analisis maka penulis merekomendasikan dilakukan perubahan dalam UU Advokat yaitu penempatan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma pada bab mengenai hak dan kewajiban dan memasukkan pengaturan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat ke dalam UU Advokat. Rekomendasi berikutnya adalah perlunya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma khususnya Pasal 14 yang mengatur mengenai sanksi.
Penulis: Lucky Raspati
Abstrak:
Masuknya seorang ahli ke dalam suatu persidangan perkara pidana sesungguhnya bukan sesuatu hal yang diperbolehkan begitu saja. Hakim sebagai pemegang kekuasaan administratif di pengadilan diberikan kewenangan untuk menerima atau menolak seorang ahli yang ingin memberikan opininya di hadapan persidangan. Hakim bertindak sebagai gate keeper untuk menilai apakah ahli tersebut mempunyai kompetensi atau tidak dalam hal membantu hakim atau juri dalam menemukan kebenaran materiil, sehingga keputusan yang adil bisa ditegakkan. Dalam penelitian ini, fokus permasalahan dibatasi, pertama, apakah pemeriksaan ahli di dalam suatu persidangan perkara pidana sudah sejalan dengan upaya mencari kebenaran materiil? dan kedua, bagaimanakah implikasi pemeriksaan ahli terhadap asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan? Dari hasil penelitian ditemukan fakta-fakta bahwa pemeriksaan ahli dalam suatu perkara pidana tidak sejalan dengan fondasi dasar dan tujuan dilahirkannya keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana, sehingga menjadi tidak mengherankan kalau sekarang ini kehadiran ahli dalam suatu persidangan perkara pidana seringkali tidak membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Seiring dengan keadaan tersebut, kehadiran ahli dalam perkara pidana sekarang ini cenderung bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kondisi itu tentu sangat merugikan bagi terdakwa, JPU maupun Hakim itu sendiri.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Keberadaan PRT anak di Indonesia cukup besar. Kondisi ini membuat penulis ingin mengetahui perspektif hukum Indonesia terhadap keberadaan PRT anak. Berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa peraturan yang ada saat ini telah melarang mempekerjakan anak sebagai PRT dengan dasar telah terjadi eksploitasi ekonomi. Namun larangan tersebut tidak di indahkan karena ketiadaan sanksi bagi pihak yang melanggar. Oleh sebab itu penulis merekomendasikan supaya dalam RUU PRT dicantumkan larangan mempekerjakan PRT beserta sanksi bagi pihak yang melanggar serta beberapa aturan pendukung lainnya, seperti pengawasan.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Penilai Pertanahan memiliki peran penting dalam menentukan ganti kerugian terhadap hak atas tanah, khususnya tanah bagi kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil penilaian Penilai Pertanahan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti kerugian dalam musyawarah antara Pemerintah dengan pemegang hak atas tanah sebelum ganti kerugian ditetapkan. Sejak pemberlakuan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Penilai Pertanahan memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih kuat dibandingkan dengan pegaturan sebelumnya dalam Perpres No. 65 Tahun 2006. UU memberikan kedudukan yang independen dan profesional. Sedangkan kewenangan Penilai Pertanahan tidak hanya terbatas pada menilai harga tanah, tetapi juga berwenang menilai benda atau bangunan di atas tanah, ruang di bawah tanah, serta kerugian-kerugian sebagai dampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, beberapa ketentuan dalam UU tersebut membuka kemungkinan intervensi Lembaga Pertanahan sekaligus mencerminkan tidak adanya transparansi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Perkebunan membutuhkan tanah sebagai modal utama. Lahan yang digunakan untuk perkebunan kadang-kadang dimiliki oleh masyarakat adat selama beberapa generasi. Pembebasan tanah adat untuk perkebunan harus dilakukan dengan konsultasi bersama masyarakat adat. Tapi banyak intrik terjadi selama musyawarah sehingga pengambilalihan tanah adat menyebabkan kerugian finansial kepada masyarakat adat. Bahkan ada tanah adat yang diserahkan langsung oleh aparat kepada investor karena dianggap milik negara. Hal ini terjadi karena tidak ada bukti hukum formal atas keberadaan tanah adat. Untuk mengatasi masalah pembebasan tanah adat, berbagai upaya harus dilakukan, seperti perubahan hukum agraria, merevisi UU No. 18/2004, memberikan bimbingan terhadap masyarakat adat, menerapkan pola yang tidak menyerahkan tanah kepada investor, dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak konsumen ini diatur oleh UUPK. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian barang/jasa diatur mengenai hak konsumennya. Konsumen perlu dilindungi, hal ini untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Akan tetapi dalam kenyataannya selama ini pelaku usaha tidak memperhatikan hak konsumen. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sehingga merugikan konsumen. Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan memberlakukan klausula baku pada perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha. Keberadaan konsumen yang lemah dan juga keberadaan pelaku usaha yang menguasai berbagai sektor menjadikan kedudukan yang tidak seimbang. Perlindungan konsumen di Indonesia mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen. Upaya peningkatan perlindungan konsumen yaitu dengan melakukan perubahan UUPK, penguatan lembaga perlindungan konsumen, memberikan pendidikan konsumen dan komitmen terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Wacana merger CDMA Flexi dan Esia dirasakan berpotensi untuk menciptakan pengaturan harga yang dapat mengarah kepada distorsi pasar sehingga menimbulkan praktek monopoli di dalamnya yang dapat merugikan konsumen. Peran KPPU sangat dibutuhkan sebagai lembaga pengawas mengingat perlindungan hukum diperlukan karena fenomena globalisasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi dunia bisnis khususnya telekomunikasi seluler di Indonesia sehingga tanpa sadar telah menciptakan adanya celah persaingan usaha di dalamnya, mengingat persaingan usaha pada dasarnya merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang mendalam supaya tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang nantinya dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan laut terbesar di dunia. Sumber daya laut tersebut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, letak Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Untuk penanganan tindak pidana tersebut, politik hukum pidana dalam tahap formulasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan Kepolisian RI. Undang-undang tidak menetapkan batasan kewenangan secara tegas bagi tiga institusi penyidik tersebut, tetapi mengamanatkan dibentuknya forum koordinasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya timbul konflik kewenangan. Sementara itu, forum koordinasi yang diamanatkan oleh undang-undang, belum terbentuk sampai di tingkat daerah. Berdasarkan hal itu, maka kajian ini menyarankan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dan mengefektifkan forum koordinasi sampai ke tingkat daerah.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 instansi yang berbeda-beda yaitu, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Terdapat perdebatan mengenai legalitas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa. Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, Jaksa berpatokan pada dua peraturan hukum yang berbeda, yaitu Ketentuan Peralihan KUHAP dan Penjelasan UU Kejaksaan. Hal tersebut menarik untuk dikaji sebab terdapat waktu berlaku terbatas untuk ketentuan peralihan, dan masih terdapat perdebatan mengenai ketentuan hukum mengikat dari sebuah penjelasan pasal. Artikel ini ditulis untuk mengkaji legalitas kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terletak pada dua peraturan hukum tersebut. Hal tersebut guna menegaskan pijakan yang digunakan jaksa dalam menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Dalam mengamankan unjuk rasa, kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati standar dan prinsip HAM. Kajian ini secara khusus membahas mengenai hal itu dan juga menelusuri tentang bagaimana pelaksanaan prinsip dan standar tersebut dalam praktiknya dilapangan. Salah satu kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa prinsip dan standar HAM yang wajib dihormati oleh aparat kepolisian terkait pengamanan aksi unjuk rasa, antara lain yaitu: Prinsip kebebasan berpendapat, Prinsip-prinsip yang tertera dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Ketentuan Berperilaku bagi Penegak Hukum, serta Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum Tahun 1980.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Kesehatan sebagai modal pembangunan memerlukan dukungan dari tenaga kesehatan termasuk perawat. Tenaga keperawatan ini merupakan potensi terbesar bagi sumber daya manusia kesehatan, namun eksistensinya belum didukung oleh peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Perawat tidak mempunyai jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum, tidak diakui secara internasional, dan tidak dapat bersaing dalam perdagangan bebas. Hal ini merupakan konsekuensi belum adanya undang-undang keperawatan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui perlunya undang-undang keperawatan dan mengetahui norma hukum yang perlu diatur dalam undang-undang keperawatan. Analisis data dan interpretasi menunjukkan bahwa muatan materi undang-undang keperawatan harus jelas dan tegas mengatur sistem pendidikan keperawatan, penyelenggaraan praktik keperawatan, kompetensi (registrasi dan lisensi), serta kelembagaan. Undang-undang keperawatan sangat diperlukan bagi keperawatan di Indonesia, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera membentuk undang-undang keperawatan.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Salah satu substansi baru dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah penempatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ketetapan MPR ditempatkan dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatas undang-undang. Penempatan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah tepat mengingat masih terdapat Ketetapan MPR yang masih berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Ketetapan MPR juga merupakan aturan dasar negara atau aturan pokok negara (staatsgrundgesetz) sebagaimana halnya dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikarenakan Ketetapan MPR menjadi landasan pembentukan undang-undang (formell gezetz) dan peraturan lain yang lebih rendah sebelum perubahan UUD Tahun 1945.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, seni, dan budaya memiliki berbagai pengetahuan tradisional yang memerlukan pengakuan dan pelindungan hukum yang mampu menjaga terpeliharanya kepemilikan pengetahuan tradisional tersebut sebagai karya bangsa yang diakui secara internasional. Regulasi di bidang HKI, khususnya UU Paten bertujuan memberikan perlindungan hukum atas suatu penemuan karya intelektual kepada penemunya dan memberikan keuntungan ekonomis atas hasil temuannya. Namun UU Paten yang mengadopsi HKI negara-negara maju dalam implementasinya belum mampu memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pengetahuan tradisional secara optimal. Hal ini disebabkan oleh perbedaan konsep antara HKI yang eksklusif dan individual dengan pengetahuan tradisional yang memiliki karakteristik tradisional, komunal, dan terbuka. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap HKI serta penguasaan teknologi yang belum memadai serta minimnya anggaran juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Kewajiban serah simpa karya cetak dan karya rekam menurut UU No. 4/1990 melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu koordinasi antara para pihak menjadi penting. Penulisan ini akan difokuskan kepada koordinasi berdasarkan kewenangan Perpusda. Adapun tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bentuk, faktor penghambat dan pengaturan koordinasi yang efektif antar Perpusda dengan para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan studi perpustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Dari penelitian dapat diketahui bentuk koordinasi antar Perpusda dengan para pihak dalam rangka serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah intern dan ekstern. Koordinasi antara para pihak ini terhambat akibat minimnya sosialisasi, kurang optimal upaya penegakan hukum dan lemahnya subtansi UU No. 4/1990 serta peraturan pelaksananya. Oleh sebab itu, revisi terhadap UU No. 4/1990 perlu dilakukan, terutama terkait kejelasan subjek hukum dan batasan kewenangan antara para pihak.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
UJJN telah mengatur mengenai kewenangan yang dapat dijalankan oleh seorang Notaris, akan tetapi dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN disebutkan Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN ini tidak berjalan dengan baik, bahkan pada saat ini banyak perbedaan pendapat antara Notaris dengan PPAT mengenai kewenangan Notaris membuat akta di bidang pertanahan. Permasalahan yang timbul adalah adanya dua pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta pertanahan. Tulisan ini ingin melihat dasar hukum kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan dan apa yang menjadi kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan. Apabila melihat kembali pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada seorang Notaris, maka dapat dilihat, adanya kewenangan-kewenangan seorang Notaris yang dibatasi. Pembatasan ini diberikan kepada pejabat-pejabat lain yang dapat membuat akta otentik yang diamanatkan oleh undang-undang.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Penelitian ini menganalisis pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi pemilik tanah yang belum terdaftar dan Pemerintah (BPN) serta permasalahan yang terjadi saat ini terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi pemilik tanah yang belum terdaftar. Pendaftaran tanah untuk pertama kali sangat penting, karena bidang tanah yang sudah terdaftar akan mendapat sertifikat serta memiliki kepastian hukum. Sekarang ini, prosentase kepemilikan sertifikat bidang tanah dari pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia masih rendah. Padahal masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanahnya sebagai pendukung untuk memperoleh uang yakni sebagai jaminan memperoleh kredit di lembaga perbankan serta untuk mengurangi ruang gerak para tengkulak, spekulator dan manifulator tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali serta permasalahan apa yang terjadi saat ini terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali. Permasalahan Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumen serta referensi yang telah dipublikasikan oleh penulisnya. Data sekunder disusun secara sistematik dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pendaftaran tanah sistematik yang memberikan kepastian hukum sangat diharapkan bagi pemilik bidang tanah yang belum terdaftar terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.
Penulis: Puteri Hikmawati, S.H., M.H.
Abstrak:
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, dan dianggap sebagai kejahatan yang berbahaya, merusak karakter dan fisik generasi muda dan masyarakat. Kejahatan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, dan pencucian uang. Kejahatan narkotika di Indonesia semakin berkembang dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sanksi pidana terhadap pengguna narkotika dianggap tidak cukup efektif, dan karenanya perlu ada upaya hukum lain. Tulisan ini mendeskripsikan bahwa sanksi pidana penjara tidak membuat jera penyalahguna narkotika, dan karenanya harus disertai sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Double track system yang berarti kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan dianut dalam UU tentang Narkotika, dan hakim berhak memutuskan hal itu.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Paradigma penganggaran berbasis kinerja mendorong pemerintah melakukan peningkatan pelayanan publik melalui upaya mewiraswastakan pemerintah dengan menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel yang menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik melalui pembentukan Badan Layanan Umum. Implementasi perangkat perundang-undangan tentang BLU memiliki aspek yuridis, khususnya berkaitan dengan penerapan asas-asas keuangan negara yang dianut dalam undang-undang di bidang keuangan negara.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Hutan mangrove memiliki manfaat penting, oleh karenanya perlu dijaga kelestariannya. Dalam rangka menjaga kelestarian hutan mangrove, di desa Surodadi dibentuk Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004 tentang Pelestarian Hutan Mangrove. Peraturan desa tersebut cukup efektif, ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh warga desa. Ada tiga faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004, yaitu faktor hukum (peraturan desanya), faktor aparat, dan faktor masyarakat. Faktor hukum, proses pembuatan Peraturan Desa partisipatif dan substansinya mendatangkan manfaat bagi warga desa. Faktor aparat, aparat menegakkan dan mensosialisasikan Peraturan Desa dengan baik; peraturan desa juga mendapat dukungan dan pengakuan dari pemda setempat. Faktor masyarakat, adanya kesadaran masyarakat bahwa Peraturan Desa dapat menjaga kelestarian hutan mangrove yang bermanfaat bagi warga desa.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
BUMN adalah pelaku usaha dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945. Peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN dilakukan salah satunya melalui privatisasi BUMN. Privatisasi BUMN melalui IPO merupakan mekanisme yang efektif dimana pemerintah memiliki peluang untuk mewujudkan demokrasi ekonomi melalui perluasan basis kepemilikan saham BUMN. Masuknya pemegang saham baru pada BUMN dapat mendorong peningkatan kinerja BUMN yang selanjutnya dapat memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat. Privatisasi Krakatau Steel dan Garuda Indonesia dilakukan dengan menggunakan mekanisme IPO. Dalam proses kedua IPO tersebut terdapat permasalahan yang akhirnya berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu penting untuk melakukan perubahan terhadap UU BUMN dengan mengatur lebih detil proses privatisasi secara demokratis dan transparan serta pengaturan lebih tegas mengenai kriteria Persero yang tidak dapat diprivatisasi sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Tahun 1945.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Tulisan ini membahas mengenai peluang penerapan konsep cyber notary dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep cyber notary merupakan suatu konsep mengenai pelaksanaan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi. Penulis berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi serta dunia perdagangan dewasa ini membuat Indonesia perlu mengadopsi konsep ini. Penerapan konsep ini akan meningkatkan peranan notaris dalam rangka pembagunan ekonomi bangsa. Jadi penulis merekomendasikan agar konsep cyber notary perlu dipertimbangkan untuk digunakan dalam perubahan UU JN. Akan tetapi Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi konsep ini karena berasal dari negara common law yang kewenangan dan sistem pembuktiannya berbeda dengan Indonesia. Disamping itu, prinsip perubahan peraturan yang efektif haruslah menjadi perhatian dalam proses perubahan UUJN karena banyaknya peraturan menyangkut kewenangan notaris.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Tanah merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting di Indonesia. Tanah merupakan tempat untuk berpijak bagi masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan untuk membangun rumah, kantor, bercocok tanam, dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam meminjam di bank. Tanah yang digunakan sebagai jaminan di bank biasanya menggunakan Hak Tanggungan. Di dalam Hak Tanggunan terdapat Roya yang merupakan penghapusan dari sebagian hutang yang telah dibebani Hak Tanggungan. Pelaksanaan Roya di dalam UUHT harus disebutkan di dalam APHT. Peraturan pelaksana dari UUHT adalah PMA. Didalam PMA, Roya tidak perlu disebutkan dalam APHT. Adanya perbedaan pengaturan membuat kreditur menjadi kesulitan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan peraturan khususnya mengenai aturan pelaksanaan Roya. PMA memberikan kemudahan bagi kreditur dalam pelaksanaan Roya, oleh karena itu, UUHT perlu dirubah, khususnya mengenai pelaksanaan Roya.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Tulisan ini akan membahas mengenai upaya transformasi konsep jarimah qisash-diyat yang merupakan ancaman pidana bagi kejahatan terhadap tubuh dan nyawa dalam hukum islam, pada hukum positif di Indonesia melalui RUU KUHP. Dalam melakukan upaya transformasi konsep tersebut digunakan cara alternatif yaitu menggunakan teori objektifikasi yang mengupayakan agar konsep yang ada dalam hukum Islam khususnya jarimah qisash-diyat harus dapat dilaksanakan sebagai sesuatu yang natural bukan sebagai perbuatan keagamaan. Dalam proses transformasi ini, jarimah qisas yang dapat ditransformasikan adalah qisas terhadap pembunuhan sengaja (berencana), baik KUHP maupun RUU KUHP telah mengakomodasi konsep tersebut. Sedangkan dalam jarimah diyat, perlu dilakukan penambahan pidana ganti rugi yang berbeda jenisnya dengan denda. Pidana ganti rugi tersebut berdiri sendiri dan merupakan bagian dari pidana pokok. Besaran ganti rugi yang dijatuhkan, ditentukan oleh hakim melalui putusan pengadilan dan berdasarkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang telah dilakukan.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Prinsip Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan adalah salah satu prinsip dalam sistem hukum Indonesia. Namun meskipun berbagai peraturan hukum telah dibuat untuk mendukungnya, prinsip ini masih belum terimplementasi dengan baik. Dari hasil penelitian diketahui bahwa jangka waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung sering kali tidak bisa terealisasi, bahkan jika suatu kasus mencapai Mahkamah Agung, bisa dipastikan bahwa waktu penyelesaian perkara akan memakan waktu yang lama. Tumpukan perkara di Mahkamah Agung merupakan salah satu faktor mengapa penyelesaian perkara begitu lambat. Maka dari itu, perlu diselesaikan terlebih dahulu masalah penumpukan perkara. dan pembatasan perkara ialah suatu konsep yang banyak dibicarakan untuk mengurangi tumpukan perkara tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa perkara-perkara yang perlu dibatasi, antara lain: 1)Perkara perdata (perkara gugatan kecil); 2)Perkara pidana (perkara pidana ringan seperti perkara dengan ancaman hukuman 1 atau 3 tahun penjara dan termasuk juga denda); 3)Hukum perkawinan (perkara perceraian), dan 4)Perkara Hubungan Industrial. Dengan aturan pembatasan perkara, maka banyak perkara akan selesai di tingkat banding. Dengan situasi ini, waktu untuk penyelesaian perkara menjadi lebih pendek, dan biaya berperkara otomatis menjadi lebih murah. Jika semua ini bisa diterapkan, maka prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan diharapkan akan terealisasi.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
In 2009, Indonesia is a country with the highest level of corruption in Southeast Asia. It shows that eradication of corruption in Indonesia is less effective. Proof upside down, is expected to be one solution to increase the eradication of corruption. Evidence has been poured upside down in the Act No.31 of 1999. However, until now has not be applied as a system of evidence in solving criminal cases of corruption. This paper discusses the obstacles in the implementation of proof reversed in the completion of corruption.
Obstacles in the implementation of evidence found on the reverse inequality formulation of proof upside down in Act No. 31 of 1999. Proof inversely regulated without being accompanied by formal law regulating the implementation mechanism of proof is reversed. The importance of these mechanisms is that the arrangement of proof reversed a lex specialist of the Penal Code. In addition, law enforcement officials, not knowing the substance and how the application of proof upside down so that it also inhibits the implementation of proof reversed in the completion of corruption.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
The State control of the land does not mean that the State owns the land, but rather the State regulate land use through the development of which is directed to achieve prosperity for all citizens. Land acqusition for development is one way to increase prosperity for the people, but the available land is extremely limited. Government policies as legal foundation to acquire the land has not been effective and no longer appropriate to solve the problem for the implementation of land acquisition for development. These problems include the concept of public interest and the basic for calculating compensation in land acquisition process for development. The concept of public interest must clearly type that devoted to the interests of the people and the market value of land should be the basic for calculating damages in the process of land acquisition for development. It is time our country has a higher legal foundation for regulating the provision of land for development to improve people's welfare. The author recommends that these issues be taken into consideration in the process of the Draft Law on Land Acquisition for Development Interest
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
The intelligence body is the foremost line in national security system by conducting early detection and early warning system in preventing and overcoming any threat to national security. The confidential character of the intelligence body equipped with special authority has made possible it becomes a subject of human right violation. However, the acknowledgement and protection of the human right have been regulated in our constitution and the human right law number 39 year 1999. This essay attempts to examine the complexion problems between the implementation of intelligence function to ensure the national security and the necessity of human right’s protection. In solving the problem, it is important to have the national intelligence law. The law must regulate the consideration of human right’s protection in the implementation of intelligence task and authority; in its profesional etic code and sworn; penalty sanction given in the event any violation; and the multilayered oversight to intelligence bodies.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Cooperatives as a form of business entities need capital to run its business. This paper discussed about the issues and the legal aspect of capital, which was related in the act of cooperation No. 25/1992. The results of this study showed that the unclear about rules on reserve funds and the ineffectiveness of rules on bond. In addition there were problem related to the usage of the term “saving”, the distribution of reserve funds, the existence of grants and the lack of private sector role in order to promote the cooperatives effort. So, I recommended that the act of cooperatives should regulate clearly about the reserve fund. Also the abolishing rules regarding grants because it was in conflict with the principle of self-reliance in cooperative. Beside that, the involvement of private sector was highly needed to optimize the cooperatives through loans and equity capital.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
The Constitutional Court verdict Number 11-14-21-126-136/PUU-VII/ 2009, dated March 31st, 2010, related to judicial review of Law Number 9 in 2009 on Educational Legal Entity, granted the request of the applicant for the most part. One of the ruling of the Constitutional Court stated that Law Number 9 of 2009 on Educational Legal Entity contrary to the State Constitution of the Indonesia Republic 1945 and has no binding legal force. The Constitutional Court verdict brings implications on education in Indonesia. This essay analyzes the juridical implications of The Constitutional Court Verdict Number 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Juridical implications of the verdict related to the existence of a legal vacuum (rechtvacuum) and the implementation levels of education. The juridical implications influence legislation governing the management and implementation of education, especially the education unit of governance. Therefore, it is necessary immediately to establish a law as a substitute for The Law of Educational Legal Entity and do a redesign for the conductor of the educational unit.
Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Road infrastructure is one that must be constructed in Indonesia. Road construction requires huge capital. Government in order to build roads, make a joint venture with infrastructure financing institution. Financing institutions is one important institution in Indonesia. Financial institution regulated in Presidential Regulation No. 9 of 2009 on Financing Institutions. Juridical arrangements regarding financing institutions have been inadequate. This is because the arrangement of financing institutions are regulated in the presidential and ministerial decrees. The importance of these financial institutions need a clear arrangement and can also be a "legal foundation" in the regulation of financial institutions. This paper will analyze the legal aspects of infrastructure financing in Indonesia.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
The economic globalization has influenced natural resources legislation. It happens because the basic values of neo economic-liberalism has slipped into the current of globalization, which causing the natural resources legislation can be cancelled by the constitutional court because is not incompatible with the spirit nationalism of our nation. This is what truly happended in Indonesia if an economic constitutional policy is controlled by the constitution of 1945, so the impact is our constitutional wont allow the market mechanism walking freely without a state interference. To overcome this situation, the constitution must collaborate with market mechanism.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
The robbery cases which being occurred in Indonesia currently are not just usual type such as house robbery with sharp weapon, but armed robbery with bank as target, jewelry stores, vehicle dealers, and pawnshop. There are many kind of robberies, each typology has a different approch how to overcome it. Therefore, to find a strategy which more responsif and accurate, demand a good comprehension concerning the typology of robbery. The purpose of this study is to find out about typology of robbery in Indonesia. This is a library research, which means more more deeply analyze secondary data collected. The data which being search is about general typologies of robbery as well as news and information concerning robbery cases that taken place in Indonesia. Based on the result of the research which had been done, researcher concluding that: First, Typologi Based on the Occasion, namely robbery based on the target and robbery based on the tactics of the execution all things occurred in Indonesia. Second, Typologi Based on the Offender, namely four general typologi of robbery (professional robbers, opportunist robbers, addict robbers, and alcoholic robbers), all types of the robbers are exist in Indonesia. From the investigation concerning robbery cases in Indonesia, researcher discover another classifications which is not exist in general typologies of robbery, namely: recidivist robbers type, amateur robbers type, aggravated robbers type, and impostor robbers type.