Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.
Abstrak:
Digitalisasi penyiaran mampu meningkatkan kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran yang efisien dan
menghasilkan produk siaran berupa audio dan audio visual yang maksimal. Pilihan model pengelolaan
digitalisasi penyiaran tidak boleh lepas dari prinsip efisiensi pengelolaan infrastruktur penyiaran dan
menghasilkan digital deviden yang maksimal. Digitalisasi penyiaran juga memberikan kesempatan yang
lebih bervariasi dalam memilih teknologi penyebarluasan dan cara penerimaan isi siaran bagi masyarakat.
Regulasi digitalisasi penyiaran di Indonesia harus dituangkan dalam undang-undang yang materinya
mengatur tentang penyiaran.
Penulis: Duwi Yunitasari
Abstrak:
Pemerintah pusat mengharapkan Jawa Timur mendukung program swasembada gula nasional dengan menetapkan target produksi gula sebesar 1,65 juta ton. Untuk mewujudkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan (i) mengkaji pencapaian produksi gula dan pendapatan petani tebu Jawa Timur tanpa Revitalisasi Industri Gula Nasional (RIGN), (ii) mengusulkan kebijakan agar target swasembada gula nasional tercapai dan pendapatan petani tebu meningkat, dan (iii) merumuskan perspektif kebijakan ekonomi gula dalam
mendukung keberhasilan swasembada gula dan peningkatan pendapatan petani tebu. Penelitian ini
menggunakan data sekunder dan pendekatan analisis dinamika sistem. Simulasi dilakukan selama periode
tahun 2010-2025. Hasil simulasi menunjukkan bahwa produksi gula Jawa Timur belum mampu memenuhi
target produksi gula yang ditetapkan pemerintah. Pendapatan petani tebu mengalami peningkatan paling
tinggi melalui kebijakan peningkatan rendemen. Kebijakan peningkatan areal pertanian, produktivitas,
dan rendemen secara simultan dapat memenuhi target pemerintah pada tahun 2015 pada produksi gula
Jawa Timur guna mendukung swasembada gula melalui skenario alternatif. Perspektif dalam kebijakan
swasembada gula dan peningkatan pendapatan petani tebu dapat diterapkan, baik on farm maupun off farm dengan beberapa kebijakan, yakni pengembangan sarana produksi, ketersediaan dan akses sarana produksi, pengembangan kelembagaan dan integrasi PG dan petani tebu, peningkatan produktivitas dan daya saing industri gula, kebijakan proteksi gula, serta kebijakan promosi dan harmonisasi data pasokan sebagai basis perumusan kebijakan swasembada gula nasional.
Penulis: Muhammad Ilham Riyadh
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) struktur biaya dan analisis usaha tani tanaman pangan, (2) struktur pengeluaran rumah tangga petani tanaman pangan, (3) dinamika Nilai Tukar Rumah Tangga Petani agregat Sumatera Utara (dan komponen penyusunannya) dan nilai tukar komoditas wilayah di enam kabupaten, (4) dekomposisi nilai tukar komoditas tanaman pangan terhadap konsumsi dan biaya produksi serta faktor penyusunannya, dan (5) faktor-faktor apa saja yang memengaruhi nilai tukar petani komoditas
tanaman pangan di Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Lokasi kegiatan meliputi 6 Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Karo, dan Langkat yang masing-masing kabupaten diambil satu kecamatan. Perhitungan NTP dimulai dari validasi kuesioner, entri data, koding data, dan pengolahan data. Metode analisis dengan menggunakan Nilai Tukar Penerimaan dan konsep subsisten serta persamaan linier Cobb Douglas. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh rata-rata NTP tanaman pangan Sumatera Utara adalah sebesar 99,07 persen. Dari analisis Nilai Tukar Subsisten Pangan menunjukkan bahwa 376,69 persen dalam pengeluaran rumah tangga petani. Pengeluaran untuk sandang merupakan pengeluaran terkecil rumah tangga sedangkan makanan merupakan pengeluaran yang terbesar. Sedangkan NTS pangan terhadap produksi menunjukkan bahwa
biaya pupuk dan biaya upah tenaga kerja merupakan komponen terbesar dalam biaya produksi usaha tani pangan. Faktor-faktor yang memengaruhi NTP di Sumatera Utara adalah: produktivitas hasil, luas lahan,
biaya tenaga kerja, harga komoditas, dan harga pupuk.
Penulis: Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.
Abstrak:
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan ekonomi dan ketimpangan pembangunan antardaerah di daerah hasil pemekaran. Penelitian dilakukan di Provinsi Banten dan Gorontalo dengan
menggunakan data sekunder tahun 2007-2011 dan data primer hasil wawancara dan FGD. Perkembangan ekonomi dianalisis dengan menggunakan tipologi Klassen, ketimpangan dengan indeks entropi Theil.
Penelitian ini menunjukkan bahwa dari 8 kabupaten/kota, Banten terdapat empat daerah cepat-maju dan
cepat-tumbuh, satu daerah maju tapi tertekan, satu daerah berkembang cepat, dan dua daerah relatif
tertinggal. Sedangkan Gorontalo dari 6 kabupaten/kota terdapat dua daerah cepat-maju dan cepattumbuh,
dua daerah berkembang cepat, dan dua daerah relatif tertinggal. Indeks entropi Theil Banten
3,96 dan Gorontalo 1,16. Sebagai daerah hasil pemekaran Banten memiliki ketimpangan paling tinggi, sedangkan Gorontalo sama dengan ketimpangan yang ada di daerah yang tidak dimekarkan terutama di luar Pulau Jawa. Salah satu penyumbang terbesar ketimpangan di Banten adanya pemusatan industri di Kota Cilegon. Sedangkan ketimpangan yang rendah di Gorontalo karena fokus pada pertanian yang merupakan sektor mayoritas masyarakat bekerja. Penelitian ini menyarankan pemerintah memperhatikan
faktor pemusatan ekonomi, karena faktor ini dapat menjadikan kebijakan pemekaran gagal mewujudkan pemerataan sebagai salah satu tuntutan lahirnya pemekaran.
Penulis: Muhammad Zainul Abidin
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan keuangan desa dan penggunaan Alokasi Dana Desa
(ADD) dalam mendukung kebijakan dana desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengumpulan
data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilaksanakan secara
kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan keuangan desa telah didasarkan
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Selama tahun 2010–2013, pelaksanaan keuangan desa menunjukkan perbaikan dari sisi tertib pelaksanaan
administrasi keuangan, kualitas laporan keuangan, dan penyerapan anggaran pada kegiatan yang telah
diprogramkan. Kendala dalam pelaksanaan keuangan desa disebabkan, antara lain, kurangnya keberadaan
dan kapasitas perangkat desa serta kemandirian keuangan. Apabila kendala tersebut dapat diatasi, maka
pelaksanaan keuangan desa semakin memperkuat terwujudnya tujuan kebijakan dana desa dalam UU No.
6 Tahun 2014 tentang Desa. Penggunaan ADD telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
72 Tahun 2005 tentang Desa dan disalurkan untuk pembangunan perdesaan, pengembangan masyarakat
dan meningkatkan pendapatan. Namun, sejumlah studi yang telah diangkat dalam kajian ini menunjukkan
bahwa penggunaan ADD masih menemui sejumlah permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, kualitas
pelaporan, dan lemahnya kelembagaan desa serta koordinasi dengan pemerintah daerah kotamadya/
kabupaten.
Penulis: Asep Ahmad Saefuloh
Abstrak:
Dana Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan
tenaga kerja di masa pensiun, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Pensiun
sekaligus merumuskan kebijakan yang dapat diambil untuk memperbaiki pengelolaan Dana Pensiun di masa
mendatang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Perkembangan
Dana Pensiun menunjukkan perkembangan yang relatif stagnan cenderung menurun, karena kemampuan
pendiri ataupun terdapat program pensiun lain. Karakteristik dari penyelenggaraan Dana Pensiun di
daerah adalah perkembangannya tidak terlepas dari perkembangan di pusat; bagi perusahaan yang mapan
sudah mampu mendirikan Dana Pensiun sendiri; perusahaan menjadi mitra pada DPPK; dan, perusahaan
belum menerapkan Dana Pensiun, tetapi hanya memfasilitasi pegawai untuk secara mandiri menjadi
peserta DPLK. Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan Dana Pensiun yang lebih baik, maka perlu
revisi terhadap UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Beberapa substansi perubahan, antara lain
perlunya pengaturan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, pengaturan tersendiri ketika pendirian
Dana Pensiun melibatkan mitra yang banyak sehingga beban menjadi tanggung jawab kolektif, dan untuk
mencapai GPFG maka kewajiban mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebaiknya diberlakukan kepada
kedua belah pihak, baik pengurus maupun pengawas. Selain itu, adanya implementasi program jaminan
pensiun SJSN yang bersifat wajib maka jumlahnya harus terjangkau bagi kedua belah pihak. Ketentuan
program pensiun wajib (BPJS-ketenagakerjaan) harus memperhatikan kemampuan pendiri, dengan
implementasi bertahap. Harmonisasi terhadap pengaturan sistem pensiun secara menyeluruh merupakan
suatu keharusan agar program yang dijalankan berdampak positif bagi masyarakat.
Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.
Abstrak:
Privatisasi sebuah perusahaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya seperti
penyebarluasan kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara kepada masyarakat untuk mempercepat
penerapan good corporate governance pada BUMN tersebut dan peningkatan partisipasi kontrol
masyarakat. Privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN sebaiknya dilakukan melalui pasar modal
dengan Initial Public Offering (IPO). IPO ini akan memberikan keuntungan yaitu adanya sifat transparansi
dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk ikut membeli saham-saham BUMN,
termasuk bagi investor asing. Walaupun telah melakukan privatisasi sejak tahun 1988, ternyata masih
menyisakan beberapa masalah. Timbulnya potensi penyimpangan masalah harga hingga penerapan
kebijakan yang berbeda untuk setiap sektor. Pada periode tahun 2010-2014 beberapa BUMN telah
berhasil melakukan IPO yaitu PT Pembangunan Perumahan, PT Krakatau Steel, PT Garuda Indonesia, PT
Waskita, dan PT Semen Baturaja, walaupun dalam pelaksanaannya masih timbul berbagai masalah, yang
secara umum juga terjadi pada perusahaan swasta. Hanya saja masih perlu ada pembatasan dalam hal
porsi kepemilikan pemerintah untuk menjaga aset negara. Privatisasi yang dilakukan sebagian besar telah
mengikuti rambu-rambu berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN ternyata masih berpotensi
menimbulkan inkonsistensi, baik terhadap kebijakan restrukturisasi BUMN yang direncanakan Kementerian
BUMN sendiri maupun dengan kebijakan sektoralnya.
Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam rencana
pelaksanaan redenominasi di Indonesia dan menjelaskan bagaimana kesiapan fundamental makroekonomi
Indonesia dalam menghadapi program redenominasi serta dampak yang akan ditimbulkannya. Metode
yang digunakan dalam membahas studi ini adalah metode deskriptif dengan memanfaatkan data
sekunder dan publikasi yang sudah ada sebelumnya. Urgensi dilaksanakannya redenominasi di Indonesia
didasari adanya inefisiensi perekonomian, adanya kendala teknis pada operasional kegiatan usaha dan
mendukung ekonomi nasional dalam memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN. Indikator makroekonomi
Indonesia saat ini dinilai cukup kuat dan dapat mendukung diberlakukannya redenominasi. Redenominasi
diharapkan dapat memberikan manfaat positif, baik bagi negara, pelaku usaha dan masyarakat. Bagi
negara redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang, dan
mempermudah transaksi pemerintah. Bagi pelaku usaha redenominasi dapat mempermudah transaksi
keuangan sehingga mempercepat waktu operasional dan meminimalisir potensi kesalahan. Selain itu,
akan mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan lunak sistem akuntansi dan teknologi informasi.
Bagi masyarakat, redenominasi dapat mempermudah dalam bertransaksi, mengurangi risiko kerusakan
uang dan mendukung proses belajar dan mengajar pada pendidikan dasar. Namun, pemerintah dan
Bank Indonesia juga perlu mewaspadai terjadinya risiko akibat redenominasi, yaitu inflasi, penambahan
pengeluaran negara, penolakan sebagian masyarakat dan penambahan biaya produksi, efek psikologi, dan
potensi perselisihan antar pelaku usaha dan konsumen.
Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.
Abstrak:
Kasus kekerasan seksual semakin marak akhir-akhir ini, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Peraturan hukum terkait kekerasan seksual sebenarnya sudah ada, namun secara substansi ternyata masih memiliki banyak kekurangan sehingga dianggap belum bisa menanggulangi kekerasan seksual selama ini. Dalam kajian ini penulis bermaksud untuk menganalisis persoalan bagaimana seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menanggulangi kekerasan seksual di Indonesia. Dalam pembahasan dipahami bahwa selama ini pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi kekerasan seksual, baik secara penal maupun non penal, namun dalam kenyataannya masih belum efektif. Oleh sebab itu, di masa yang akan datang diperlukan peningkatan terhadap langkah dan kebijakan pemerintah. Di antaranya bahwa pemerintah perlu melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap bentuk-bentuk baru kekerasan seksual baik melalui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau dalam Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan upaya non-penal melalui kegiatan seperti penyantunan dan pendidikan sosial, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama. pengawasan oleh polisi dan aparat keamanan di tempat-tempat yang rawan kejahatan seksual seperti dipabrik dan sekolahan.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Tindak pidana dengan motif ekonomi di Indonesia semakin kompleks baik dalam jenis maupun upaya penyelesaiannya. Upaya pemerintah Indonesia untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi kerap menemui kendala sehingga upaya perampasan aset hasil tindak pidana sering kali tidak berjalan dengan efektif. Tulisan ini bermaksud mengkaji mengenai praktek perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia dan urgensi pembentukan undang-undang tentang perampasan aset di Indonesia. Dalam kajian ditemukan bahwa dalam sistem hukum Indonesia perampasan aset dilakukan dengan 2 metode yaitu metode pidana dan metode perdata. Ketentuan akan perampasan aset di Indonesia baik secara pidana maupun perdata telah dituangkan dalam beberapa peraturan hukum seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor. Namun ketentuan yang ada ternyata belum dapat menjadi landasan agar upaya perampasan aset menjadi efektif. Hal inilah yang menjadi landasan mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Selain ketentuan yang belum memadai, urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset juga dapat dilihat dari posisi Indonesia sebagai negara peratifikasi UNCAC. UNCAC telah mengatur mengenai mekanisme yang dianggap lebih efektif dalam upaya perampasan aset, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan. Dengan menjadi negara peratifikasi maka Indonesia harus melakukan penyesuaian ketentuan yang berlaku di dalam sistem hukumnya dengan UNCAC.
Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia sampai saat ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Pemerintah Indonesia masih fokus pada aspek pemberantasan narkotika dan belum secara maksimal menyentuh pada aspek pencegahan narkotika. Tulisan ini menggambarkan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia seperti kedudukan pengguna narkotika yang disamakan dengan pelaku kejahatan dan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang tidak memadai. Konsep sistem hukum yang mempunyai 3 unsur yaitu substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum menjadi dasar untuk menganalisis permasalahan dalam tulisan ini. Indonesia dapat bebas dari peredaran gelap narkotika dengan memperbaiki sistem hukum yaitu perbaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbaikan koordinasi instansi penegak hukum yang berkaitan dengan narkotika dan masyarakat yang mendukung penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika.
Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.
Abstrak:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan semua Unit Usaha Syariah melakukan pemisahan dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2023. Kewajiban tersebut merupakan bentuk upaya penguatan dan pengembangan operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia. Salah satu Unit Usaha Syariah yang berkomitmen untuk melaksanakan spin-off lebih cepat adalah Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh dan telah mendapat dukungan kuat Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Tulisan ini mengangkat permasalahan utama bagaimana peran Undang-Undang Perbankan Syariah dalam upaya meningkatkan pengembangan perbankan syariah dengan menganalisis beberapa pertanyaan yaitu: bagaimana Ketentuan Peralihan Undang-Undang Perbankan Syariah mengatur spin-off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana pengembangan Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan pemberian izin pendirian Unit Usaha Syariah oleh bank umum konvensional bersifat sementara dan wajib spin-off 2023 dapat menjadi mendorong praktik perbankan syariah yang mengedepankan prinsip syariah tanpa terintervensi kebijakan bank konvensional induknya, fleksibel dalam pengambilan keputusan bisnis, dan mampu berkompetisi dengan bank konvensional. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi Unit Usaha Syariah untuk dapat melaksanakan spin-off sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat menghambat implementasi spin-off. Perlu komitmen kuat dan persiapan matang oleh para pemangku kepentingan, baik pelaku usaha perbankan maupun pemerintah.
Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.
Abstrak:
Meningkatnya kepemilikan asing atas saham bank yang saat ini meresahkan disebabkan peraturan perundang-undangan sektor perbankan membuka kesempatan bagi asing untuk memiliki saham bank hingga mencapai 99%. Dibukanya kesempatan ini dimaksudkan untuk memperluas kepemilikan saham bank dan mempermudah bank untuk meningkatkan struktur permodalan. Pengaturan ini menimbulkan implikasi positif, yaitu terciptanya Good Corporate Governance dan meningkatnya kinerja bank. Namun pengaturan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan implikasi negatif yaitu bank dikendalikan oleh asing; terdesaknya pangsa pasar bank yang dimiliki Warna Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia; bank cenderung memberikan kredit konsumtif; penghasilan dan keuntungan bank disimpan di luar negeri; dan tingginya risiko pelarian modal ke luar negeri jika terjadi krisis. Sehubungan dengan implikasi positif dan negatif tersebut, perlu ada pengkajian yang mendalam mengenai perlu atau tidaknya pembatasan kepemilikan asing atas saham bank dalam Undang-Undang.
Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara, serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi telah mengharuskan adanya pembaruan UU Hak Cipta. Hal ini, dikarenakan UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian. Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai permasalahan apa sajakah yang menjadi dasar adanya penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta materi-materi baru apa sajakah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masalah ini menjadi penting untuk dikaji mengingat hak cipta telah menjadi basis terpenting dari bagian industri ekonomi kreatif nasional, sehingga dengan adanya penggantian Undang-Undang Hak Cipta ini diharapkan dapat lebih memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan terhadap ekonomi kreatif. Dalam pembahasan dikatakan bahwa materi baru yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai merupakan suatu pembaharuan hukum khususnya untuk memberikan perlindungan maksimal baik hak ekonomi maupun hak moral terhadap pencipta dan pemilik hak terkait, namun perlu adanya pengaturan pelaksana lebih lanjut supaya perlindungan dan kepastian hukum dapat diimplementasikan dengan baik. Jaminan kepastian hukum melalui UU Hak Cipta 2014 diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi di dalam negeri dan prospek perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Sampah termasuk permasalahan lingkungan yang dihadapi banyak kota di Indonesia, namun belum semua
kota telah memberikan pelayanan persampahan dengan baik. Salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya
tingkat pelayanan persampahan di suatu daerah adalah bentuk lembaga atau institusi pengelola sampah yang
pada umumnya kapasitas atau kemampuan institusi atau pengelola di daerah lebih kecil jika dibandingkan
dengan jumlah sampah yang harus mereka kelola. Melalui penelitian yang dilakukan pada tahun 2013, dengan
menggunakan metode kualitatif disimpulkan bahwa institusi pengelola sampah di daerah perlu memisahkan
antara regulator dan operator sehingga pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan efisien dan efektif. Regulator
dijalankan oleh Dinas dan operator dijalankan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kata Kunci:Lembaga pengelola sampah, pengelolaan sampah, pelayanan persampahan.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Salah satu lembaga pengelola wakaf tunai di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Lembaga Pengelola Wakaf
dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak tahun 2011, lembaga
ini telah melakukan pengelolaan wakaf tunai untuk peningkatan kesejahtaraan umat Islam di daerah tersebut.
Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan yang mendorong lembaga tersebut mengelola wakaf tunai,
penghimpunan, investasi dan distribusinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data dikumpulkan
melalui studi pustaka, focus group discussiondan wawancara mendalam dengan pengelola wakaf tunai di
Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan cara kategorisasi, klasifikasi, dan reduksi untuk kemudian
diambil kesimpulan sesuai dengan tujuan studi. Studi ini menyimpulkan ada tiga alasan yang mendorong
Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta
untuk melakukan pengelolaan wakaf tunai, yakni alasan teologis, sosiologis dan yuridis. Penghimpunan wakaf
tunai yang dilakukan dengan dua tahapan, yakni sosialisasi dan pemberian sertifikat wakaf. Wakaf tunai yang
telah terkumpul diinvestasikan dalam bentuk deposito pada Bank Syariah BPD Daerah Istiemwa Yogyakarta.
Nilai manfaat yang diperoleh dari investasi itu digunakan sebagai dana pinjaman produktif tanpa bunga. Dana
pinjaman itu harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan PW NU DIY, agar dana
tersebut dapat digunakan oleh peminjam lain yang juga membutuhkan. Dalam praktiknya, tidak ada pinjaman
yang tidak terbayar, karena pengembalian dana pinjaman dilakukan tanpa bunga dan biaya administratif. Selain
itu, nilai manfaat yang diperoleh dari deposito juga digunakan untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
Kata Kunci: Wakaf tunai, pengelolaan, penghimpunan, investasi, distribusi.
Penulis: Teguh Kurniawan
Abstrak:
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi perlindungan anak, peran pemerintah dan peran DPR dalam
perlindungan anak. Data-data yang diperlukan diperoleh melalui studi pustaka. Data tersebut kemudian
dikategorisasi, diklasifikasi, dan direduksi kemudian ditarik kesimpulan sesuai dengan tujuan studi. Hasil studi
ini menyimpulkan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan bagi anak melalui instrumen hukum dan
ratifikasi berbagai peraturan perundangan tentang anak. Akan tetapi, peran pemerintah dalam perlindungan
dipandang kurang efektif, oleh karena itu, lahir kemudian beberapa lembaga yang bertujuan untuk melakukan
perlindungan anak, yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI). Parlemen sebagai institusi legislatif, juga berperan dalam perlindungan anak terutama untuk
membentuk undang-undang, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, mengalokasikan anggaran
bagi terwujudnya perlindungan anak di Indonesia.
Kata Kunci: Parlemen, perlindungan anak, legislasi, pengawasan, anggaran, Komnas Anak, KPAI.
Penulis: Tyas Wulandari
Abstrak:
ABSTRAK
Dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia, Negara telah membuat Peraturan Menteri Sosial Nomor 21
Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mengoptimalkan upaya perlindungan anak Kementerian Sosial RI berupaya membuat program Family
Development Session(FDS) dengan tujuan terbentuknya pengetahuan tentang pola asuh pada seluruh orang
tua di Indonesia agar dapat mendukung perkembangan dan perlindungan anak. Penelitian ini berupaya melihat
gambaran manfaat pelaksanaan program FDS tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan
teknik pengambilan data wawancara dan observasi terhadap tiga orang informan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa program FDS telah berhasil mengubah pola asuh para informan pada ketiga domain, yaitu affective,
behavior dan cognitive. Ke depan pemerintah harus memastikan bahwa program FDS ini dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Sementara DPR RI harus mendorong pemerintah agar lebih kreatif dan inovatif dalam
upaya menciptakan anak-anak Indonesia yang sehat jasmani rohani karena telah mendapatkan pola asuh dan
perlindungan yang tepat.
Kata Kunci: Family Development Session(FDS), perlindungan anak, PKSA Kemensos RI, parenting.
Penulis: Mohammad Teja, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Indonesia masih memiliki sejumlah lahan yang tidur tidak terpakai. Dengan pemanfaatan sumber daya alam
yang ada, masyarakat melalui pemberdayaan berkelanjutan diharapkan dapat menggunakan lahan tersebut untuk
meningkatkan kesejahteraannya sekaligus sebagai penjaga keberlangsungan lingkungannya. Potensi alam yang
yang dimanfaatkan secara bijaksana oleh masyarakat setempat diharapkan mampu menggilas kemiskinan yang
telah lama menimpa mereka. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini berasal dari data sekunder, jurnal
dan hasil penelitian yang sudah diterbitkan dengan menggunakan metode literatur agar mendapatkan alternatif
mengenai dampak sosial dari pengembangan kawasan Segara Anakan. Pemberdayaan masyarakat melalui
peningkatan kualitas pendidikan dan pengetahuan perlu didorong oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah
dan investor. Melalui kerjasama tersebut diharapkan masyarakat setempat mampu ikut serta berperan dalam
pembangunan di daerah tersebut.
Kata Kunci: Pemberdayaan, masyarakat pesisir, investasi, Cilacap.
Penulis: Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.
Abstrak:
Suplai air baku PDAM Lebak sangat bergantung kepada air permukaan dalam memenuhi kebutuhan air bakunya.
Saat ini ketersediaannya masih melimpah dan mengalir di hampir seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Namun,
apakah ketersediaan air baku tersebut dapat menjawab tantangan peningkatan pelayanan dan ancaman perubahan
iklim? Dengan mempertimbangkan kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan klimatologi, dilakukan prediksi
terhadap ketersediaan air permukaan yang menjadi sumber air baku PDAM Lebak, yang meliputi DAS Ciujung,
DAS Cimadur, dan DAS Cilangkahan dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2050. Analisis dilakukan dengan
mengintegrasikan analisis klimatologi yang menggunakan model-model iklim global sebagai input perhitungan
neraca air dalam analisis hidrologi yang menggunakan metode Thornthwaite Mather. Saat dikaitkan dengan
proyeksi kebutuhan air bersih di wilayah pelayanan PDAM Lebak, diketahui bahwa terjadi defisit suplai air baku
pada tahun 2029 dengan skenario B2 dan 2030 dengan skenario A2 di DAS Ciujung, tahun 2044 dengan skenario
B2 dan 2046 dengan skenario A2 di DAS Cimadur, dan tahun 2037 dengan skenario B2 dan 2039 dengan skenario
A2 di DAS Cilangkahan.
Kata Kunci: Perubahan iklim, daerah aliran sungai (DAS), defisit suplai air baku.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Judul Buku : Jalan Terjal Bersihkan Negeri Fakta Sampah dan 12 Kisah Terbaik Pengelolaannya di Indonesia
Penulis : Dini Trisyanti, Ova Candara Dewi, Widita Vidyaningrum, Wulansary
Penerbit : PT Sendang Bumi Wastama
Tahun : September 2014
Tebal : 185 halaman
Penulis: Aryojati Ardipandanto, S.IP., M.Sos
Abstrak:
Tulisan ini membahas tentang problematika dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Dalam beberapa hal memang
pelaksanaan Pilpres 2014 lebih baik daripada pelaksanaan Pileg 2014, misalnya terkait transparansi proses
penyelenggaraan Pilpres. Hal-hal yang masih belum optimal implementasinya antara lain adalah terkait
DPT yang masih belum akurat, adanya praktek kampanye hitam, penyelenggara pemilu dan media massa
yang kurang bisa menjaga netralitasnya. Permasalahan DPT dapat diatasi dengan pemberian otoritas
sumber data kependudukan pada satu lembaga saja. Praktek kampanye hitam serta keberpihakan politik
oleh penyelenggara pemilu dan media massa dan lembaga dapat diminimalisir dengan penyempurnaan
regulasi Pilpres dan penegakkan hukum yang adil dan tegas.
Penulis: Yuventus Effendi
Abstrak:
Pada satu dekade terakhir, alokasi subsidi dalam APBN selalu memiliki proporsi yang signifikan. Dalam APBN-P
tahun 2014, alokasi untuk subsidi meningkat secara signifikan dan lebih dari 50 persennya dialokasikan
untuk subsidi BBM atau setara dengan Rp210 triliun. Kajian ini bertujuan untuk mensimulasikan dampak
dari realokasi subsidi BBM ke subsidi lainnya, seperti subsidi bibit atau pupuk di sektor pertanian, sektor
konstruksi, atau sektor layanan sosial. Simulasi ini sangat penting mengingat jenis subsidi BBM setiap
tahunnya meningkat dan tidak terserap secara merata di masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah
simulasi dengan menggunakan Sistem Neraca Sosial Ekonomi (SNSE) tahun 2008. Terdapat dua jenis analisis
yang dilakukan yaitu analisis dampak round by round dan dekomposisi multiplier dengan menggunakan
metode Stone. Kedua analisis ini bertujuan untuk memperkirakan dampak masing-masing skenario terhadap
perekonomian. Terdapat beberapa skenario dalam penelitian ini. Skenario pertama menghapus subsidi BBM
tanpa melakukan realokasi. Skenario kedua adalah realokasi subsidi BBM ke sektor pertanian khususnya
sektor pertanian tanaman pangan. Skenario ketiga adalah memindahkan subsidi BBM ke sektor konstruksi.
Skenario terakhir adalah realokasi subsidi BBM ke sektor layanan sosial. Hasil simulasi menunjukkan bahwa
skenario kedua lebih menguntungkan bagi rumah tangga dengan penghasilan yang terendah. Di sisi lain,
skenario ketiga hanya memberikan manfaat bagi perusahaan dan pemerintah serta dampak negatif yang
relatif lebih besar kepada rumah tangga yang tergolong miskin.
Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.
Abstrak:
Sektor industri manufaktur merupakan salah satu motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, industri manufaktur juga memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja baru. Terdapat suatu kekhawatiran terhadap semakin meningkatnya penurunan output manufaktur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, meskipun saat ini otoritas moneter sudah mulai melakukan beberapa strategi yang bertujuan untuk meningkatkan produksi industri dan pemanfaatan kapasitas sektor. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana pengaruh kebijakan moneter terhadap output sektor industri manufaktur Indonesia, sehingga dapat diketahui instrumen moneter mana yang paling berpengaruh terhadap output manufaktur Indonesia. Dalam hal ini, dilakukan uji empiris menggunakan Error Correction Model (ECM) selama periode tahun 2001:01-2013:03, di mana data yang digunakan diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia. Adapun instrumen moneter yang digunakan antara lain tingkat suku bunga, money supply, nilai tukar, dan tingkat inflasi. Hasil uji empiris menunjukkan bahwa money supply dan tingkat suku bunga signifikan memengaruhi PDB manufaktur. Money supply berpengaruh positif terhadap PDB manufaktur, sedangkan tingkat suku bunga berpengaruh negatif terhadap PDB manufaktur. Dari kedua variabel tersebut, money supply memiliki pengaruh terbesar terhadap PDB manufaktur yaitu sebesar 0,26 persen, sedangkan tingkat suku bunga hanya berpengaruh sebesar 0,0054 persen terhadap PDB manufaktur. Karenanya, diperlukan perhatian yang lebih dari pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian money supply sehingga dapat meningkatkan output sektor industri di Indonesia. Walaupun pengaruh tingkat suku bunga terhadap PDB manufaktur tidak terlalu besar, pemerintah dan Bank Indonesia juga tetap perlu menekan tingkat suku bunga yang dapat mendorong investasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Hermanto
Abstrak:
Pasar modal di Indonesia telah berkembang menjadi suatu lembaga keuangan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Kebijakan penggabungan (merger) pasar modal merupakan peristiwa bersejarah dalam perkembangan sektor keuangan dan investasi di Indonesia. Penggabungan lembaga pasar modal Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) ke dalam satu bursa yang disebut Bursa Efek Indonesia (BEI), memiliki dampak yang luar biasa pada likuiditas perdagangan saham dan kinerja rasio keuangan. Penelitian ini membahas kondisi pasar saham dan kinerja rasio keuangan sebelum dan sesudah penggabungan. Metode yang digunakan untuk menganalisis kondisi likuiditas perdagangan saham sebelum dan setelah penggabungan adalah (1) analisis variasi, (2) analisis kinerja rasio keuangan yang meliputi CR, OIOR, OEOR, NPM, ROE, ROA, TATO, dan EPS, dan (3) analisis faktor dengan pendekatan OLS. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggabungan pasar modal berdampak pada (1) likuiditas perdagangan saham mengalami pertambahan yang menurun dan (2) perkembangan kinerja rasio keuangan setelah penggabungan lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum penggabungan. Walaupun demikian upaya-upaya pemanfaatan aset lebih optimal atau peninjauan kembali aset yang belum terpakai untuk penciptaan pendapatan juga penting dilakukan.
Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Produk halal kini menjadi trend konsumsi di seluruh dunia, baik di negara muslim maupun nonmuslim. Tidak kurang dari USD650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya. Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memerhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal, salah satunya melalui pemberian jaminan halal atas produk yang dikonsumsi. Menanggapi kebutuhan tersebut, MUI mendirikan LPPOM pada tahun 1989 untuk memberikan layanan pemeriksaan kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Di sisi lain, kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang baru saja ditetapkan telah menjadi payung hukum pelaksanaan JPH di Indonesia. UU tersebut mengamatkan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuan kajian ini adalah menganalisis sistem JPH yang telah berjalan selama ini, menganalisis kelembagaan dalam pelaksanaan JPH sebelum dan sesuai UU JPH, serta menggambarkan potensi permasalahan dalam UU JPH. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI sejak tahun 2001, di mana sertifikat halal masih bersifat sukarela oleh pelaku usaha dan berlaku hanya untuk 2 tahun. Keberadaan BPJPH memiliki beberapa kekuatan, antara lain penyelenggaraan JPH dan keberadaan LPH menjadi terorganisasi dan masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun. Sedangkan kelemahannya antara lain alur proses sertifikasi menjadi panjang dan birokratis karena banyak pihak/lembaga yang terlibat serta masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Dalam implementasi, UU tersebut berpotensi menimbulkan masalah yaitu meningkatnya beban APBN/APBD, dominasi LPH, dan kontradiksi antarperaturan.
Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan peningkatan setiap tahun. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini berdampak kepada pertumbuhan kebutuhan energi. Selama ini kebutuhan energi dipenuhi oleh sebagian besar dari energi fosil. Padahal lndonesia memiliki potensi energi terbarukan, seperti panas bumi relatif besar dan melimpah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif dilakukan untuk mengetahui perkembangan tarif listrik, sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui penentuan tarif listrik panas bumi dengan menggunakan sampel PLTP Sibayak, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan tarif listrik panas bumi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu fase sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2003. Pada fase pertama, penetapan tarif listrik panas bumi belum sepenuhnya mempertimbangkan tarif keekonomian, di mana tarif masih sangat murah dan beragam antarWKP. Pada fase kedua, penetapan tarif listrik panas bumi sudah mulai menghitung keekonomian dari pengembangan panas bumi. Akan tetapi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait tarif listrik panas bumi selama ini masih relatif rendah dan belum dapat mendorong percepatan pengembangan panas bumi. Hal ini didukung dengan analisis kuantatif penentuan tarif listrik PLTP Sibayak, di mana tarif jual keekonomiannya (BPP listrik) adalah sebesar Rp1.172,15/kWh, sedangkan PT. PLN membeli dengan tarif di bawah BPP. Sehingga dampak yang terjadi adalah pengembangan panas bumi di Indonesia mengalami stagnasi.
Penulis: Ernawati Pasaribu
Abstrak:
Dampak spillover terhadap kinerja pusat-pusat pertumbuhan di Indonesia yang diamati selama ini belum pernah sampai kepada pengujian secara statistik. Padahal, pembuktian ada tidaknya dampak spillover secara empiris sangat diperlukan mengingat penerapan teori pusat pertumbuhan yang telah dilakukan baik oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang masih menimbulkan pro dan kontra. Pengujian dampak spillover pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan secara khusus dilakukan untuk mengetahui apakah peranannya sebagai lumbung energi nasional seperti yang tertuang dalam Program MP3EI tidak akan menimbulkan backwash effect bagi daerah sekitarnya. Pendeteksian awal akan adanya hubungan ketergantungan spasial (spatial lag dependent) antara pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan dan daerah sekitarnya diuji menggunakan Lagrange Multiplier Spatial Lag Dependent. Hasilnya ternyata membuktikan bahwa pertumbuhan output, pertumbuhan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi yang terjadi pada pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan secara signifikan memberikan dampak spillover negatif (backwash effect) terhadap wilayah sekitarnya. Pusat-pusat pertumbuhan secara signifikan berdampak spillover positif (spread effect) terhadap wilayah sekitarnya apabila pertumbuhan output, pertumbuhan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi pada pusat-pusat pertumbuhan disertai dengan aliran ekonomi ke wilayah sekitarnya. Dengan demikian, pengembangan wilayah pusat-pusat pertumbuhan di Kalimantan di masa mendatang harus diarahkan pada upaya peningkatan transaksi perdagangan antarwilayah agar dampak spillover positif dapat terjadi seperti yang diharapkan dan pertumbuhan yang diikuti pemerataan antarwilayah di Kalimantan niscaya akan terwujud
Penulis: Davy Hendri
Abstrak:
Artikel ini menguji hubungan tingkat ketimpangan pendapatan dan kejahatan properti di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan data sosial-ekonomi dari 33 provinsi selama tahun 2007-2011. Hubungan antara indeks Gini sebagai proxy ketimpangan pendapatan dan tingkat kejahatan properti diuji secara ekonometri dengan menggunakan model data panel efek tetap. Penulis menemukan fakta setelah dikontrol dengan berbagai variabel yang ada, ternyata ketimpangan pendapatan berkorelasi positif secara signifikan dengan kejahatan properti. Mengejutkan, bahwa ternyata menurut data yang ada, dalam konteks Indonesia, korelasi kedua variabel berpola U-invers (bentuk punuk). Dengan kata lain, setelah mencapai titik maksimum, peningkatan tingkat kejahatan properti mengalami penurunan begitu indeks Gini menjadi makin memburuk. Faktor lain yang menentukan perbedaan dalam tingkat kriminalitas yang diharapkan oleh literatur yang ada adalah proporsi penduduk perkotaan. Relasi dan pola hubungan indeks Gini dengan kriminalitas juga amat dipengaruhi oleh initial value. Intuisi dari hal ini adalah terjadi konvergensi dalam kriminalitas. Provinsi dengan indeks ketimpangan awal yang rendah akan saling berlomba untuk “mengejar” ketertinggalannya dengan provinsi lain yang telah memiliki indeks Gini dan kriminalitas tinggi. Hasil analisis juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi noninklusif merupakan salah satu kontributor semakin memburuknya ketimpangan pendapatan. Temuan ini menyiratkan bahwa laju pertumbuhan yang tidak “berkualitas” pada gilirannya secara tidak langsung akan menuntut biaya sosial yang besar, salah satunya berupa kriminalitas yang makin meningkat. Jadi, dinamika data lapangan memberikan peringatan penting bahwa tidak ada jaminan bahwa daerah yang selama ini aman akan terus menikmati kondisi keamanan itu jika lalai dalam menyikapi fenomena ketimpangan pendapatan yang ada. Berdasarkan hal ini, tampak jelas bahwa untuk mengatasi peningkatan tingkat kejahatan properti, pemerintah provinsi harus memiliki strategi yang unik untuk menurunkan ketimpangan pendapatan di antara penduduk sesuai dengan atribut daerahnya.
Penulis: Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.
Abstrak:
ABSTRACT
In order to achieve the national health developments goals, we need health workforce who are competent, responsible, uphold ethical standards and spread evently all over Indonesia. But in fact, health workforce in Indonesia still face a lot of problem. Therefore the parliament and the government formed health workforce act as a legal reference to handle the problems. This research was conducted to determine health policy triangle in forming health workforce act. With qualitative approach, the study concluded that the actors come from the government, the president, the legislators, interest groups and political party. The content include aspects of professionalism and the relationship between the health workforce. The context includes aspects of cultural, social, political, economic, and legal. The process began in 2010 until 2014. This study recommended that in order to get common perspective, the public and the stakeholders should get involved more intensely.
Keywords: Health policy, health workforce act, policy triangle.
ABSTRAK
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional, diperlukan tenaga kesehatan yang berkompeten, bertanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik, dan tersebar merata di seluruh Indonesia. Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan masalah tenaga kesehatan di Indonesia. Kenyataan ini mendorong DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk membentuk RUU Tenaga Kesehatan sebagai payung hukum dalam menangani masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan segitiga kebijakan kesehatan dalam pembentukan UU Tenaga Kesehatan. Dengan pendekatan kualitatif, dapat disimpulkan bahwa aktor berasal dari pemerintah, presiden, anggota legislatif, kelompok kepentingan dan partai politik; konten meliputi aspek keprofesian dan hubungan antarsesama profesi; konteks meliputi aspek budaya, sosial, politik, ekonomi, dan hukum; proses dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014. Penelitian merekomendasikan agar masyarakat ataupun kelompok kepentingan lebih aktif terlibat, sehingga dapat memeroleh kesamaan pandangan terhadap suatu pembentukan kebijakan.
Kata Kunci: Kebijakan kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, segitiga kebijakan.
Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
ABSTRACT
The rising number of violence and bullying cases between studentis worrying. Some people accused violence anime as the cause. However, violence anime shows not only aggression acts, but also delivering positive values needed by children. Data from anime forums suggests such animes deliver ideas kind of like: hard working, never give up, altruism, and solidarity. This means violence acts among school age children may derive from other variables.
Keywords: anime, violence, school age children.
ABSTRAK
Meningkatnya kasus kekerasan dan bullying sesama murid sekolah menimbulkan kekhawatiran. Ada pihak yang mengganggap terpaparnya anak-anak usia sekolah dengan tayangan kekerasan seperti anime yang menjadi penyebab. Akan tetapi, anime kekerasan tidak saja menampilkan adegan agresi namun menyisipkan nilai-nilai positif yang perlu ditiru anak-anak. Hasil pengumpulan data terhadap forum anime menemukan ide-ide seperti kerja keras, pantang menyerah, senang membantu dan setia kawan merupakan hal yang menonjol dari anime. Oleh karena itu, perilaku kekerasan anak usia sekolah dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Kata kunci: anime, kekerasan, anak usia sekolah.
Penulis: Imam Subkhan
Abstrak:
ABSTRACT
After more than a decade Indonesia entered the Reform era, there is now a desire among some politicians and intellectuals to revive the concept of the Guidelines (GBHN) to guide development planning as it was once used under the New Order regime. The desire was based on the view that the current development planning has led to much turmoil, collision and no sustainability. This paper describes the Guidelines used for development planning in the reform era called Long Term Development Plan (RPJPN) is somewhat similar to the Guidelines (GBHN) in the perspective of theory of modernization development. Therefore, chaos, development planning collision is actually not caused by the absence of the Guidelines itself, but rather on the changes of the state power system into more horizontal system so that no state agency is able to fully control the development planning from the center down to regions, something which was done well in the era of the New Order.
Keywords: GBHN, RPJPN, Modernist, Development.
ABSTRAK
Setelah lebih dari satu dasawarsa Indonesia memasuki era reformasi, ada keinginan dari sebagian kalangan politisi dan intelektual untuk menghidupkan kembali konsep GBHN sebagai panduan perencanaan pembangunan sebagaimana pernah digunakan oleh rezim Orde Baru. Keinginan itu didasari oleh pandangan bahwa perencanaan pembangunan saat ini banyak mengalami kekacauan, benturan dan tidak ada kesinambungan. Tulisan ini ingin memperlihatkan bahwa dalam era reformasi panduan perencanaan pembangunan tetap ada yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) yang memiliki kemiripan dengan GBHN dalam perspektif teori modernisasi pembangunan. Oleh karena itu kekacauaan, benturan perencanaan pembangunan itu bukanlah disebabkan oleh ketiadaan panduan, namun lebih pada perubahan sistem kekuasaan negara yang semakin horisontal sehingga tidak ada lembaga negara yang mampu mengontrol secara penuh perencanaan pembangunan dari pusat sampai daerah sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.
Kata Kunci: GBHN, RPJPN, Modernis, Pembangunan.
Penulis: Herlina Astri
Abstrak:
ABSTRACT
Becoming street children is not a desirable option to everyone, especially for security issues. Street children often seen as a problem, and there are no regulations yet to overcome this phenomenon. This paper uses the study of literature, to explore the causes, way of life, and the vulnerabilities faced by street childrencaused them tend to behave deviantly. Results of the study indicates that the presence of street children mostly caused by poverty, personality disorder, and external factors of the child. They have their own way of life and are oftenly regarded as the dregs of society. Unfavorable streetlife conditions and the lack of supervision from the family makes street children are particularly vulnerable to various forms of violence. To solve the problems of street children, a comprehensive change is needed so that they will not live and workin the street again.
Keywords: Street children, way of life, deviant behavior.
ABSTRAK
Menjadi anak jalanan bukan pilihan yang diinginkan setiap orang, terutama untuk masalah keamanan. Anak jalanan sering dianggap sebagai sebuah masalah, dan belum ada peraturan yang dapat untuk mengatasi fenomena ini. Tulisan ini menggunakan studi literatur untuk mengeksplorasi penyebab, tatanan hidup, dan kerentanan yang dihadapi anak jalanan sehingga cenderung berperilaku menyimpang. Hasil kajian menunjukkan keberadaan anak jalanan disebabkan oleh kemiskinan, penyimpangan kepribadian, dan faktor luar dari anak tersebut. Mereka memiliki tatanan hidup sendiri dan seringkali dianggap sebagai sampah masyarakat. Kehidupan jalanan yang tidak kondusif dan kurangnya pengawasan dari keluarga menjadikan anak jalanan sangat rentan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan. Oleh karenanya, untuk menanggulangi masalah anak jalanan diperlukan perubahan menyeluruh agar mereka tidak kembali hidup dan bekerja di jalanan lagi.
Kata kunci: Anak jalanan, tatanan hidup, perilaku menyimpang.
Penulis: M.J. Maspaitella
Abstrak:
ABSTRACT
Empowerment constitutes one of the ways to increase society’s ability to meet their need. The goal of empowerment is to develop the potency and strength of the poor or the vulnerable group and transform them into a strong group. Effort to identify the potency of the society can be done with various approach and strategy. One of the approach or strategy is by the social work approach. Social worker as professional helper have the task to revamp the socially dysfunction society through empowerment activity.
Key words: Empowerment, community, social work approach.
ABSTRAK
Pemberdayaan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Efek pemberdayaan adalah mengembangkan potensi atau kekuatan kelompok miskin atau rentan sebagai kelompok yang kuat. Pengakuan akan potensi diri dalam masyarakat diperoleh melalui berbagai pendekatan dan strategi. salah satu pendekatan atau strategi yang digunakan secara tertulis adalah pendekatan pekerja sosial. Pekerja sosial sebagai pembantu profesional memiliki tugas untuk merubah masyarakat yang tidak berfungsi secara sosial menjadi berfungsi melalui kegiatan pemberdayaan.
Kata kunci: Pemberdayaan, komunitas, pendekatan pekerja sosial.
Penulis: Miftachul Chusnah
Abstrak:
Judul Buku : Deradikalisasi Pemahaman al-Quran dan Hadis
Penulis : Nasaruddin Umar
Penerbit : PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia
Tahun : 2014
Tebal : 436 halaman
Penulis: Dr. Inosentius Samsul
Abstrak:
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat dalam hukum positif saat ini? Kedua, bagaimana kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa? Ketiga, upaya apa yang dilakukan oleh masing-masing daerah untuk memperkuat peran lembaga adat. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-yuridis, karena di samping bersifat normatif juga menjelaskan aspek non-yuridis mengenai peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa. Secara teoritis penelitian ini merupakan penelitian mengenai aspek kelembagaan hukum serta penegakan hukum di dua daerah, yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat masih bersifat menyebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dari konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat. Provinsi Papua dan Kabupaten Muara Enim memperkuat lembaga adat dengan mengeluarkan peraturan daerah. Penulis merekomendasikan perlunya pengaturan dalam Undang-Undang tersendiri yang disusun secara sistematis dan komprehensif mengenai lembaga adat yang mengatur mengenai perannya sebagai lembaga alternative penyelesaian sengketa.
Penulis: Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Indonesia dengan kondisi geografis dan potensi sumber daya alamnya diakui sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Ini juga menempatkan Indonesia sebagai centre of gravity and the global supply chain system. Kondisi ini menyebabkan Indonesia mengalami ancaman, gangguan, dan kendala yang berimplikasi pada keamanan maritim negara. Kedudukan ini harus didukung dengan sistem pertahanan dan keamanan yang tangguh dan mengubah pola pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada matra darat tetapi juga berorientasi pada matra laut. Untuk itu, telah ditetapkan beberapa kebijakan dan regulasi, namun sampai saat ini regulasi tersebut masih bersifat sektoral sehingga timbul disharmoni dan tumpang tindih peraturan dan kewenangan dalam keamanan laut. Ini juga berlaku bagi sistem penegakan hukum dan kedaulatan negara di laut yang dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Atas dasar itu, maka keamanan maritim dari aspek regulasi dan penegakan hukum perlu dilakukan harmonisasi sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, segera menyelesaikan dan menentukan batas wilayah negara baik di darat, laut, dan udara, serta menunjuk TNI AL yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan maritim dan berfungsi sebagai penanggung jawab sektor.
Penulis: Dyah Adriantini Shinta Dewi
Abstrak:
Pelayanan pubik yang baik merupakan hak dan dambaan bagi setiap warga negara, terutama dalam konsep welfare state yang mengutamakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, namun saat ini masih banyak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu perlu dianalisa bagaimana mewujudkan pelayanan publik yang baik sebagai sarana mewujudkan good governance. Paling tidak ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk terwujudnya pelayanan publik yang baik, yaitu 1) keterbukaan, 2) pengawasan, 3) keadilan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui rencana kerja pemerintah dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Sementara itu, untuk mewujudkan keadilan, maka proses pembuatan peraturan atau kebijakan harus dilakukan melalui tahapan: perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan sebagai sebuah sistem yang harus dipenuhi secara bersama. Perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Keberadaan LPKSM di Indonesia sangatlah penting dan memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka membantu pemerintah melindungi hak konsumen terutama terkait dengan hak untuk mendapatkan advokasi. Tulisan ini membahas bentuk advokasi hukum dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat advokasi hukum yang dilakukan oleh LPKSM. Penulis menemukan bahwa LPKSM telah secara aktif melakukan advokasi hukum dalam bentuk lobi berupa demonstrasi dan masukan terhadap perubahan kebijakan, memberikan pendidikan dan informasi peraturan perundang-undangan, upaya mencari solusi, pembelaan di pengadilan dan luar pengadilan serta mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun kelemahannya adalah peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen tidak mengatur secara tegas advokasi hukum oleh LPKSM, sehingga terdapat potensi anarki, kurangnya media pendukung dan kebijakan pemerintah daerah yang kurang perduli dengan masalah perlindungan konsumen. Oleh sebab itu menurut penulis pengaturan kegiatan advokasi hukum LPKSM dalam UU Perlindungan Konsumen perlu dipertegas terutama menyangkut pengertian, jenis, bentuk kegiatan, sanksi dan penghargaan, pembiayaan, pembentukan asosiasi dan kode etik bagi LPKSM.
Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Indonesia memberikan pelindungan terhadap karya cipta melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). UU Hak Cipta mengatur mengenai hak cipta dan hak terkait. Hak terkait merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Dalam pelaksanaan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 terdapat permasalahan berkaitan dengan pemilik hak terkait dimana pemilik hak terkait tidak mendapatkan manfaat ekonomi atau pendapatan sesuai dengan hak yang dimiliki sebagaimana diatur dalam undang-undang. Penyebabnya antara lain pengguna produk hak terkait enggan membayarkan royalti karena merasa ditagih oleh beberapa lembaga manajemen kolektif. Permasalahan ini akan dikaji menggunakan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang antara lain menyatakan hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Dalam bagian pembahasan diberikan analisa pengaturan hak moral dan hak ekonomi pemilik hak terkait yang telah diatur lebih lengkap dalam UU Hak Cipta dibandingkan dalam undang-undang sebelumnya. UU Hak Cipta juga telah mengakomodasi ketentuan internasional mengenai hak eksklusif pemilik hak terkait. Dalam hal ini, UU Hak Cipta telah menjadi hukum yang progresif, khususnya bagi pemilik hak terkait. Sebagai saran disampaikan untuk mengefektifkan pelaksanaan UU Hak Cipta maka pelindungan yang telah diberikan dalam UU Hak Cipta harus diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Penulis: Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Memorandum of Understanding (MoU) antara PMI dan ICRC terkait dengan pemberian bantuan kemanusiaan ditinjau dari perspektif hukum internasional merupakan suatu kerjasama yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI. MoU antara ICRC dengan PMI dalam pemberian bantuan kemanusiaan selain memberikan manfaat terhadap masyarakat yang terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana, namun juga menjadi permasalahan terkait dengan kedudukan MoU dan ruang lingkup kerjasama antara PMI dan ICRC yang begitu luas. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian dilapangan melalui wawancara secara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan kedudukan MoU yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI termasuk dalam kategori perjanjian internasional sehingga dalam implementasinya berlaku kaidah-kaidah hukum internasional publik. Oleh karena itu, ICRC dapat melakukan kerjasama internasional secara terbatas dengan negara-negara termasuk dengan Indonesia dan secara khusus dengan PMI. Pelaksanaan dan ruang lingkup MoU dalam hukum perjanjian internasional merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat yang tunduk pada Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.
Abstrak:
Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang mengatur penegakan hukum atas kejahatan
HAM berat di dunia internasional. Walaupun Indonesia mengikuti konferensi yang mengesahkan
Statuta Roma pada tahun 1998, namun sampai saat ini tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma.
Salah satu alasan karena masih adanya kekhawatiran yurisdiksi Statuta Roma akan menghukum warga
negara Indonesia (WNI) dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil kajian ini mengungkapkan
bahwa kekhawatiran itu tidak benar, karena Mahkamah Internasional menganut prinsip non-retroaktif
dan komplementer. Juga, penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional di Negara Pihak akan
dilakukan dengan lebih mengutamakan hukum nasional, terkait pelanggaran HAM berat, untuk bisa
diterapkan lebih efektif. Indonesia sebenarnya akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi
Negara Pihak dari Statuta Roma dan melakukan pengadopsian ketentuan yang terdapat dalam Statuta
Roma ke dalam hukum nasional di Indonesia.
Penulis: Dewi Amelia Tresna Wijayanti
Abstrak:
Masyarakat global saat ini menghadapi ancaman bahaya meluasnya wabah Ebola. Tulisan ini membahas
ancaman wabah Ebola sebagai bentuk ancaman keamanan non tradisional dan perlunya organisasi
regional di kawasan Asia Tenggara untuk mempertimbangkan dan melakukan gagasan baru dalam bentuk
kerjasama multilateral untuk menanggulangi ancaman tersebut. Hasil analisa deskriptif ini menunjukkan
bahwa wabah Ebola, sebagai ancaman keamanan non tradisional dapat menjadi katalis bagi terciptanya
bentuk kerjasama antar negara ASEAN di bidang keamanan yang lebih formal dan terinstusionalisasi.
Penulis: Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Pengaturan mengenai pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keperawatan masih belum tegas dan jelas. Akibatnya pengakuan keperawatan sebagai sebuah profesi dan jumlah perawat yang mendominasi tenaga kesehatan belum optimal.Tulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Tujuan penulisan untuk mengetahui kondisi sistem pendidikan keperawatan selama ini dan harapan kedepannya, sehingga dapat menghasilkan tenaga perawat yang berkualitas.Berdasarkan hasil kajian, untuk menghasilkan tenaga perawat yang berkualitas diperlukan pendidikan keperawatan yang berkualitas pula. Sebab Pendidikan keperawatan merupakan satu proses penting yang harus dilalui oleh setiap perawat.Ini merupakan suatu upaya penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan keperawatan dimana diperlukan sebuah standar penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan penelitian keperawatan.
Penulis: Arrista Trimaya
Abstrak:
Intisari dari hubungan kerja adalah upah, yaitu imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja yang tertuang dalam suatu perjanjian kerja. Pemberian upah dari suatu pemberi kerja kepada tenaga kerja pada dasarnya harus memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek teknis, ekonomis, dan hukum. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaan pemberian upah salah satu aspek tidak dapat dihilangkan. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kegiatan studi kepustakaan dimaksudkan sebagai salah satu pendekatan dalam pengumpulan bahan, data, dan materi yang memuat informasi berkaitan dengan sistem pengupahan. Dari hasil studi kepustakaan tersebut diperoleh simpulan mengenai pentingnya diberlakukan suatu sistem pengupahan nasional. Sistem diperlukan agar penetapan upah berada di atas kebutuhan hidup minimum tenaga kerja. Pemberlakuan upah minimum melalui sistem pengupahan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka menciptakan keadilan sosial.
Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Dalam setiap kehidupan manusia selalu menghasilkan sampah dan sampah menjadi masalah ketika tidak dikelola dengan baik. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma sampah menjadi suatu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sampah seperti yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2008, telah memberikan banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang. Dengan komitmen pemerintah daerah yang kuat muncul berbagai inovasi dalam pemanfaatan sampah di kota tersebut.
Penulis: Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem remunerasi di dalam reformasi birokrasi, yaitu dengan mengacu pada teori keadilan organisasi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan, ada upaya nyata dari pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan di dalam penerapan remunerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Penerapan prinsip keadilan ini tergambar dari adanya pertimbangan kontribusi pegawai di dalam penentuan tunjangan kinerja. Meskipun demikian, pembenahan selanjutnya untuk sistem remunerasi masih perlu dilakukan. Kontribusi dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masih ditekankan pada disiplin, dibanding pencapaian prestasi itu sendiri. Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan remunerasi itu sendiri masih menjadi kendala. Untuk membayar remunerasi pegawai, hingga mencapai kondisi ideal ternyata masih sulit dilakukan dalam satu dekade ini. Kesesuaian antara strategi dengan respon pegawai perlu didiagnosa secara terus-menerus, karena karakteristik birokrasi dalam suatu pemerintahan berbeda satu sama lain. Penerapan prinsip keadilan dalam sistem remunerasi hanya merupakan bagian dari strategi untuk mengatasi perilaku kontraproduktif. Dukungan strategi lain tetap diperlukan, supaya remunerasi bisa berjalan secara optimal, sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis: A. M. Kartaatmaja
Abstrak:
Aktivitas penanaman, produksi, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkoba ilegal dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. ASEAN menargetkan tahun 2015 untuk mencapai zona ASEAN bebas narkoba. Tulisan ini menggunakan metode studi kepustakaan, untuk menelaah fenomena penyebaran narkoba di wilayah ASEAN. Dari hasil studi literatur terlihat bahwa wilayah ASEAN memang rawan terhadap kejahatan trans-nasional, termasuk penyelundupan narkoba.Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai terjadinya peningkatan kejahatan trans-nasional sebagai efek samping dari kebebasan arus tersebut. Keluarga dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba ilegal harus dikendalikan melalui pengurangan suplai dan permintaan.
Penulis: Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.
Abstrak:
Bank Sampah merupakan salah satu alternatif pengelolaan sampah di Indonesia. Bank Sampah Malang (BSM) merupakan salah satu Bank Sampah yang telah berdiri dengan mapan dan banyak dijadikan percontohan. Penelitian kualitatif digunakan untuk melihat efektivitas pengelolaan sampah di BSM dari sudut pandang aspek pengelolaan sampah. Dari aspek kelembagaan, koperasi dinilai cukup efektif membuat BSM bisa mandiri dan berdikari. Hambatan masih banyak dialami dari segi pembiayaan, sedangkan dari segi regulasi masih diperlukan regulasi pendukung untuk memperkuat kinerja BSM. Selama ini, peran serta masyarakat sudah cukup baik, tetapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan pemahaman yang belum merata. Aspek teknik operasional sudah berjalan dengan efektif namun kendala tempat menjadi masalah utama.
Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.
Abstrak:
Judul Buku : Prahara Suriah: Membongkar Persekongkolan Multinasional
Penulis : Dina Y. Sulaeman
Penerbit : IIMan Depok
Tahun Terbit : 2013
Jumlah Halaman : xvii, 238 halaman
ISBN : 978-602-8648-12-7