Jurnal Kepakaran

Vol. 5 / No. 1 - Juni 2014

Penulis: Ade Armando

Abstrak:
Sistem siaran televisi berjaringan sesungguhnya merupakan bentuk tanggungjawab dari media penyiaran yang telah menggunakan spektrum frekuensi radio. Sistem siaran televisi berjaringan merupakan sistem siaran di mana lembaga penyiaran induk yang memancarluaskan siarannya ke beberapa atau banyak wilayah siar melalui lembaga penyiaran lokal secara tetap pada jam siaran tertentu. Sistem siaran televisi berjaringan berangkat dari pemikiran sistem penyiaran yang demokratis dalam rangka mendorong partisipasi dan pemberdayaan lembaga penyiaran lokal, keberagaman isi siaran, dan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh materi siaran

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Abstrak:
Meskipun telah berlangsung selama empat tahun, hingga saat ini, konflik Suriah belum tampak akan berakhir. Sejak Maret 2011 konflik ini telah menelan korban yang tidak sedikit, ribuan pengungsi, dan ribuan anak menjadi yatim akibat kehilangan orang tua mereka. Ribuan rumah, infrastruktur dan sarana publik hancur. Tulisan ini berupaya memahami akar persoalan yang menjadi penyebab konflik Suriah, siapa aktor kunci yang terlibat dalam konflik, dan dampak konflik itu bagi Suriah dan dunia internasional. Data-data tentang konflik Suriah dikumpulkan dari buku, jurnal, dan web. Data-data tersebut kemudian dikategorisasi, disistematisasi dan dianalisis sesuai dengan tujuan penulisan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sumber masalah atau penyebab lahirnya konflik Suriah bukanlah perbedaan mazhab keagamaan melainkan kepentingan politik dan ekonomi dari oposisi penentang Assad dan negara-negara pendukung oposisi, ada tiga aktor yang berperan dan terlibat dalam konflik, Presiden Bashar al-Assad dan para pendukungnya, oposisi Suriah, dan kelompok Jihadis. Dampak konflik bagi Suriah jatuhnya korban jiwa dan pengungsi. Sejak meletusnya konflik pada Maret 2011 sampai dengan April 2013 jumlah korban meninggal sebanyak 150.000 jiwa. Sementara warga yang mengungsi sebanyak 2.4 juta orang, 3/4 di antara pengungsi itu adalah anak-anak dan perempuan. Sekitar 4 juta warga Suriah yang kehilangan tempat tinggal dan tetap bertahan di Suriah sampai sekarang. Bagi dunia internasional, konflik Suriah berdampak dalam penanganan pengungsi. Kata Kunci: Syi’ah, sunni, al-Qaeda, perang sipil, pengungsi

Penulis: Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Abstrak:
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan salah satu penyelenggara penyiaran yang ada di Indonesia. Kegiatannya tidak komersial dan didirikan oleh komunitas tertentu. Komunikan yang loyal dan daya jangkau frekuensinya yang terbatas, menyebabkan program siarannya fokus pada informasi, pendidikan dan budaya komunitasnya. Kendala operasionalnya yaitu ijin penyelenggara penyiaran yang sulit didapatkan, anggaran dan kualitas program siaran yang terbatas. Penataannya dimaksudkan memaksimalkan kemanfaatan lembaga penyiaran ini bagi masyarakat. Penataan yang perlu dilakukan terkait dengan dasar hukum kelembagaan, sumber anggaran, ketersediaan dan daya jangkau frekuensi, serta peningkatan kualitas program siaran. Kata kunci: Lembaga penyiaran komunitas, LPK, penyiaran, frekuensi siaran, program siaran

Penulis: Hanif Nurcholis

Abstrak:
Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas dua lapis: provinsi dan kabupaten/kota. Di bawah kabupaten/kota terdapat Pemerintahan Desa. Awalnya, pada zaman Belanda Pemerintahan Desa dijadikan sebagai persekutuan rakyat pribumi di bawah pengaturan hukum adat. Akan tetapi, di bawah UU No. 19/ 1965 status pemerintahan desa demikian dihapus. Kemudian UU No. 5/ 1979 membentuk model pemerintahan desa baru. Dilihat dari perspektif administrasi negara, model baru tersebut memunculkan pertanyaan: apakah ia daerah otonom, wilayah administrasi, organisasi nonpemerintah, atau komunitas. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian di Desa Jabon MekarBogor-Jawa Barat. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui pengamatan lapangan, wawancara mendalam, kajian dokumen, dan FGD. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Desa Jabon Mekar adalah lembaga antara lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah. Dengan demikian, Pemerintahan Desa dalam sistem birokrasi pemerintah Indonesia adalah “unit pemerintahan palsu”.

Vol. 5 / No. 1 - Juni 2014

Penulis: Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.

Abstrak:
Struktur perekonomian suatu negara antara lain tercermin dari struktur ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur ekonomi dan pergeseran peranan sektor ekonomi terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja sektor pertanian lebih besar dibandingkan dengan sektor industri namun tenaga kerja yang terserap ke sektor pertanian semakin berkurang sedangkan penyerapan tenaga kerja sektor industri semakin bertambah selama tahun 2010-2013. Dalam penelitian ini digunakan alat analisis Multidimensional Scaling (MDS) yang merupakan suatu teknik untuk menggali informasi tentang suatu kemiripan (similarity) sehingga terlihat kemampuan masing-masing sektor ekonomi dalam menyerap tenaga. Hasil analisis MDS menunjukkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor ekonomi yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Babel, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua, sedangkan manufaktur adalah sektor ekonomi yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian yang menurun dapat disimpulkan hal tersebut merupakan sinyal kemajuan pembangunan, yang didukung dengan jumlah tenaga kerja di sektor industri dan jasa yang meningkat, serta tren pengangguran menurun selama beberapa tahun terakhir di Indonesia.

Penulis: Rafika Sari, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia bertujuan untuk memberikan peran dan kemandirian daerah lebih dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu instrumen transfer daerah yang mengatasi kesenjangan fiskal daerah. Semakin meningkatnya DAK sebagai tindakan afirmatif bagi daerah tertinggal seyogyanya memberikan pengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan daerah tertinggal. Tujuan dari studi ini adalah mengetahui karakteristik keuangan dan kondisi desentralisasi fiskal daerah tertinggal di Indonesia, serta hubungan DAK terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal pada periode tahun 2010-2012. Dalam studi ini akan digunakan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif. Metode kuantitatif yang digunakan adalah rasio kemampuan keuangan daerah, rasio kemandirian keuangan daerah tertinggal, serta membandingkan pertumbuhan alokasi DAK per kapita dan pertumbuhan ekonomi per kapita daerah tertinggal. Populasi yang digunakan dalam studi ini adalah 183 kabupaten daerah tertinggal di Indonesia pada tahun 2010-2012. Hasil studi menunjukkan bahwa derajat desentralisasi fiskal pada daerah tertinggal sangat rendah, dan meningkatnya alokasi DAK pada daerah tertinggal tidak memiliki hubungan yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Abstrak:
Perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah krisis yang melanda dunia di mana sektor yang tumbuh adalah non-tradable sector. Disamping itu, kredit tahun 2013 mengalami perlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seperti kredit ke sektor pertanian, sektor listrik, air dan gas, dan sektor konstruksi sehingga sumbangan pertumbuhan kredit ke sektor-sektor tersebut mengalami penurunan. Di lain pihak, angka kredit macet atau non-performing loan (NPL) masih menunjukkan peningkatan. Salah satu cara yang tepat untuk meningkatkan kontribusi sektor-sektor ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dengan menekan terjadinya NPL di sektor-sektor ekonomi. Tujuan utama tulisan ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi NPL sektor-sektor ekonomi di Indonesia selama periode tahun 2005-2013. Kami menggunakan Dynamic Panel Data (DPD) meliputi estimasi difference generalized method of moments (GMM) dan system GMM. Hasil estimasi menunjukkan bahwa ada hubungan positif antara NPL periode sekarang dan NPL periode sebelumnya, yang mengindikasikan bahwa NPL tersebut bersifat persisten. Hasil empiris lainnya yang ditemukan dalam studi ini adalah adanya hubungan positif antara NPL dengan suku bunga dan pertumbuhan ekonomi sektoral tetapi efek dari pertumbuhan ekonomi sektoral tidak signifikan. Selain itu, studi ini juga menemukan hubungan negatif antara NPL dan pertumbuhan kredit.

Penulis: Gusti Azis

Abstrak:
Pada tahun 2010 pemerintah merealokasi tujuan pemanfaatan gas bumi Indonesia, dari untuk memenuhi kebutuhan perolehan devisa ekspor menjadi untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri guna mendorong pertumbuhan produksi nasional dan menciptakan efek pengganda yang lebih besar pada pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini menciptakan situasi yang dilematis bagi pemerintah karena keberhasilan realokasi gas bumi belum teruji namun akan terjadi pengurangan devisa. Oleh sebab itu tujuan penelitian ini untuk (1) menganalisis perkembangan dan dinamika industri gas bumi, (2) menganalisis faktor-faktor ekonomi yang berpengaruh terhadap penawaran, dan permintaan gas bumi, dan (3) menganalisis dampak dari kebijakan ekonomi dan faktor-faktor ekonomi lainnya terhadap pemanfaatan gas bumi. Dalam rangka menjawab tujuan penelitian maka digunakan (1) analisis deskriptif untuk menjawab tujuan pertama dengan hasil berupa gambaran umum kodisi perkembangan dan dinamika pasar gas bumi Indonesia dan rencana pemanfaatan gas bumi ke depan serta kendala-kendala peraturan dan regulasi pemerintah daerah yang dirasakan sekarang, dan (2) pendekatan ekonometrika dalam bentuk persamaan simultan untuk menjawab tujuan penelitian kedua dan ketiga. Pendekatan ekonometrika menggunakan metode Two Stage Least Squares (2SLS) dengan data runtun waktu tahun 2000-2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi perilaku produksi gas bumi adalah harga gas bumi Indonesia dan harga gas bumi dunia. Respon ekspor gas bumi Indonesia terhadap produksi gas bumi yang elastis dalam jangka panjang menunjukkan potensi pengembangan sumber daya gas bumi dalam mendorong ekspor gas bumi Indonesia. Di sisi lain faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan gas bumi oleh PLN dan industri pupuk urea berbeda-beda. Namun demikian subsidi menjadi kebijakan yang berpengaruh nyata dalam meningkatkan permintaan gas bumi oleh kedua industri tersebut. Berdasarkan hasil simulasi maka kebijakan realokasi gas bumi Indonesia mampu meningkatkan permintaan gas bumi domestik dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dibandingkan kebijakan lainnya, namun demikian kondisi ini menjadi disinsentif bagi pengembangan produksi gas bumi Indonesia.

Vol. 5 / No. 1 - Juni 2014

Penulis: Hanafi Amrani

Abstrak:
Artikel ini menganalisis perkembangan rezim anti-money laundering ke arah internasionalisasi dan implikasinya terhadap prinsip dasar kedaulatan negara. Insternasionalisasi rezim anti-money laundering termanifestasikan ke dalam standard internasional berupa Empat Puluh Rekomendasi FATF yang diberlakukan terhadap Negara anggota maupun non-anggota FATF. Permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan standard internasional tersebut terhadap negara non-anggota FATF yang diangap bertentangan dengan hak suatu negara untuk membuat dan menerapkan peraturan di wilayah territorialnya masing-masing dan menjalankan fungsinya tanpa campur tangan negara lain. Bahkan dikatakan bahwa implementasi standard internsional itu dianggap sebagai intervensi suatu negara terhadap urusan domestik negara lain. Kondisi seperti ini bertentangan dengan prinsip ‘persamaan kedaulatan’ di mana setiap negara berdaulat mempunyai kesamaan hukum. Pada saat bersamaan, kondisi seperti ini. juga dianggap bertentangan dengan prinsip ‘non-interference’ karena tidak ada satu negarapun dapat menerapkan ketentuan undang-undangnya di dalam yurisdiksi negara lain.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Abstrak:
Upaya perubahan hukum acara pidana di Indonesia telah sampai pada fase legislasi di DPR RI. Dalam proses pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (HAP), terdapat banyak perubahan yang cukup signifikan, dan salah satunya yakni mengenai Jalur Khusus. Tujuan pengaturan Jalur Khusus ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan mengurangi over capacity di Lembaga Pemasyarakatan, serta mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai bagaimana Jalur Khusus diatur dalam RUU HAP, bagaimana Jalur Khusus tersebut akan dijalankan, serta apa saja kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan tersebut. Pengaturan Jalur Khusus dalam RUU HAP pada dasarnya telah memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun dalam pengaturannya masih diperlukan beberapa aturan yang lebih detil terkait dengan hukum acara pelaksanaan Jalur Khusus. Dalam pembahasan dikatakan bahwa pengaturan Jalur Khusus dalam RUU HAP telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun masih perlu pengaturan lebih detil dalam RUU mengenai bagaimana Jalur Khusus dilaksanakan.

Penulis: Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.

Abstrak:
Hakim merupakan ujung tombak keadilan yang dilindungi prinsip independensi hakim. Namun ironisnya, dalam proses pengadilan, termasuk dalam hal penetapan ataupun putusan, kerap kali ditemukan kejanggalankejanggalan. Keleluasaan hakim kemudian dirasakan menimbulkan ketidakadilan. Sebagai langkah dalam menyelesaikan persoalan ini, para legislator di DPR sebagai representasi rakyat kemudian merumuskan kebijakan kriminalisasi terhadap beberapa tindakan hakim dalam RUU MA. Kebijakan ini dimaksudkan agar hakim lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Kajian ini secara khusus bermaksud menelaah secara yuridis terkait rumusan kebijakan kriminalisasi terhadap tindakan hakim yang terkandung dalam RUU MA tersebut. Dari hasil analisis, diantaranya diketahui bahwa secara umum tindakan-tindakan hakim yang dilarang dalam RUU MA memang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Kebijakan kriminalisasi terkait mafia peradilan, rekayasa fakta hukum, dan meminta hadiah terkait jabatannya bahkan merupakan perkembangan dalam tanggung jawab hukum profesi hakim. Namun, khusus untuk Pasal 97 RUU MA, menurut penulis, agak sulit untuk memahami tujuan dan raison déter dibalik kriminalisasinya. Pasal tersebut bahkan berpotensi menjadi faktor kriminogen karena dapat memicu tindakan kerusuhan dan keonaran dengan maksud menyalahkan putusan pengadilan.

Penulis: Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.

Abstrak:
Putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 telah berimplikasi terhadap adanya peralihan kewenangan pencatatan keterlambatan akta kelahiran yang semula merupakan kewenangan Pengadilan Negeri menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di satu sisi keputusan ini dinilai sangat menggembirakan, karena proses pengadilan dianggap memberatkan, namun di sisi lain juga dapat memicu persoalan hukum. Persoalan hukum tersebut berkenaan dengan pengujian keabsahan dokumen dan penentuan status hukum anak. Dengan demikian peralihan kewenangan tersebut harus disikapi dengan hati-hati oleh Disdukcapil khususnya dalam menetapkan kedudukan hukum bagi status anak.

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Abstrak:
Hak pengelolaan bukan merupakan jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Pengaturan hak pengelolaan tanah negara mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya dalam hal kewenangan yang dimiliki oleh pemegang hak pengelolaan untuk menyerahkan bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini menarik untuk diteliti, mengingat pemegang hak pengelolaan yang dapat berupa instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD diberi hak keperdataan untuk menyerahkan penggunaan hak pengelolaan yang diberikan oleh negara kepada pihak ketiga melalui suatu perjanjian. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) didukung data di lapangan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemanfaatan tanah hak pengelolaan oleh pihak ketiga didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya beserta perubahannya. Penggunaan tanah hak pengelolaan melalui hak guna bangunan dan hak pakai mendasarkan pada perjanjian penggunaan tanah yang dibuat antara instansi pemegang hak atas tanah dengan pihak ketiga yang akan menggunakan tanah tersebut. Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan atas tanah. Minimnya pengawasan menyebabkan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati berpotensi penyelewengan.

Penulis: Nita Ariyulinda

Abstrak:
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah mengatur mengenai pemenuhan hak aksesibilitas pada fasilitas umum untuk penyandang cacat. Tujuan pengaturan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat agar dapat berinteraksi di masyarakat secara mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada orang lain. Pada kenyataannya pengaturan tersebut tidak efektif dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat bahwa fasilitas umum khususnya bangunan gedung dan lalu lintas tidak menyediakan aksesibilitas untuk penyandang cacat, sehingga penyandang cacat menemukan kesulitan untuk mengakses fasilitas umum tersebut. Tidak efektifnya pengaturan tersebut disebabkan oleh faktor aturannya, pejabat yang berwenang, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya dalam masyarakat.

Vol. 4 / No. 2 - Desember 2013

Penulis: Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi Kota Batam ternyata telah memarginalkan masyarakat setempat, yang sebagian besar merupakan masyarakat nelayan yang tinggal di daerah-daerah pesisir (hinterland). Mereka hidup dalam kemiskinan. Pemerintah Kota Batam berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. Meskipun demikian, pemberdayaan yang dilakukan kurang berhasil karena Pemerintah Kota Batam lebih banyak memberikan modal usaha dalam memberdayakan masyarakat. Tetapi kurang dalam mengamankan akses masyarakat terhadap sumber daya alam. Bagi masyarakat pesisir, sumber daya alam pesisir adalah aset. Oleh karenanya, ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk memberdayakan mereka, yaitu melakukan pengamanan akses terhadap sumber daya alam dan memberikan modal untuk usaha.

Penulis: Muhammad Arifin Siregar

Abstrak:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah masyarakat pada kawasan permukiman kumuh berat bersedia menerima program konsolidasi tanah perkotaan dan variabel apa saja yang berpengaruh. Studi ini menggunakan kasus di RW 014 Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat. Data primer diperoleh dari 100 responden, menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan analisis regresi berganda model logit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesediaan masyarakat cukup tinggi, yakni sebesar 64%. Adapun variabel yang signifikan berpengaruh untuk menerima program adalah umur, jenis kelamin, pekerjaan, asal daerah, jumlah keluarga, luas tanah, jumlah lantai bangunan, lama tinggal, umur bangunan, jumlah kamar, adanya jaminan mendapatkan SHMRSS dan adanya jaminan ganti rugi biaya relokasi.

Penulis: Tyas Wulandari

Abstrak:
Pendidikan dan kualitas guru merupakan hal yang penting di Indonesia, karena kualitas guru SLB yang sangat berperan dalam peningkatan kualitas siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan subjektif (SWB) di guru SLB. Penelitian melibatkan 22 orang guru SLB bagian B dan C Bagaskara Sragen. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan analisis data menggunakan analisis Crosstab. Sebagai metode pendukung dilakukan interview dan observasi di lapangan sebelum dilakukannya penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi SWB pada guru tidak dapat ditentukan oleh masa kerja guru. Dimana Subjective well-being (SWB) pada guru secara keseluruhan berada pada kategorisasi tinggi. Terdapat beberapa faktor dari lingkungan yang mampu mempengaruhi kondisi SWB dari individu, antara lain: adanya otonomi, kontrol diri dan memiliki pemahaman akan diri sendiri, penguasaan lingkungan, tujuan hidup, hubungan yang positif (hangat) dengan orang lain dan penerimaan diri.

Penulis: Miftachul Chusnah

Abstrak:
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh bimbingan konseling dan ekstrakurikuler terhadap karakter peserta didik kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri “X” Jakarta. Populasi yang diambil sebanyak 272 dan sampel penelitiannya sebanyak 135 peserta didik. Instrumen pengumpulan datanya menggunakan angket-kuisioner. Hasil penelitian dianalisis dengan statistik deskriptif dengan teknik regresi dan korelasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) bimbingan konseling dan ekstrakurikuler berpengaruh posistif terhadap karakter peserta didik; (2) semakin baik pelaksanaan bimbingan konseling dan ekstrakurikuler maka cenderung akan semakin baik pula peningkatan karakter peserta didik MTs N “X”.

Penulis: Elga Andina, S.Psi., M.Psi.

Abstrak:
Peningkatan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menunjukkan lemahnya pelindungan terhadap masyarakat dari faktor risiko gangguan jiwa. Sumber daya kesehatan jiwa belum mampu menangani lonjakan ODGJ, perlu dilakukan langkah preventif untuk mencegah bertambahnya ODGJ baru. Pelindungan ini perlu dilakukan terutama bagi mereka yang berisiko mengalami gangguan jiwa agar tidak menurunkan kualitas kesehatan jiwanya. Kajian ini mengklasifikasikan 4 kelompok berisiko gangguan jiwa yang harus dijadikan subjek pelindungan, yaitu berdasarkan usia, kondisi psikososial, kondisi ancaman, dan kondisi fisik. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perlu membuat peraturan perundang-undangan yang berperspektif kesehatan jiwa dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko gangguan jiwa.

Vol. 4 / No. 2 - Desember 2013

Penulis: Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke 4 di dunia. Jumlah penduduk yang besar jika tidak diikuti dengan peningkatan kualitas penduduk tentu membawa dampak timbulnya kemiskinan. Berbicara masalah kemiskinan di Indonesia telah mengalami penurunan sejak tahun 1976. Ada dua tujuan dari kajian ini, yang pertama adalah untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap pengurangan kemiskinan di Indonesia. Dan tujuan yang kedua adalah mengetahui pengaruh pertumbuhan sektor keuangan terhadap pengurangan kemiskinan di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode VAR dengan estimasi data dari tahun 2000 hingga tahun 2012. Penurunan kemiskinan ini dapat terjadi akibat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan sektor keuangan yang mengalami peningkatan setiap tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi memiliki pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap kemiskinan. Dari penelitian juga didapatkan hasil bahwa pertumbuhan sektor keuangan memiliki pengaruh yang tidak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan.

Penulis: Misdawita

Abstrak:
Permasalahan kemiskinan di Indonesia bukanlah sebuah isu yang baru lagi. Kemiskinan, di samping pengangguran dan ketimpangan sosial merupakan masalah klasik yang besar dan mendasar di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana dampak pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, serta pengeluaran subsidi terhadap kemiskinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode estimasi Error Corection Model (ECM) dan Ordinary Least Square (OLS). Dari penelitian ini ditemukan bahwa pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan, namun tidak dengan pengeluaran pemerintah di bidang kesehatan dan subsidi akibat tidak tepat sasarannya pengguna subsidi di lapangan.

Penulis: Rita Helbra Tenrini

Abstrak:
Penelitian ini ingin mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Bangka Belitung menggunakan analisa Tabel Input Output (I-O) Tahun 2005. Metode penelitian menggunakan analisa kuantitatif deskriptif, yang berasal dari data sekunder, dokumen dan literatur yang terkait dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan analisis Indeks Daya Penyebaran (IDP) atau forward linkages effect ratio dan Indeks Derajat Kepekaan (IDK) atau backward linkages effect ratio,yang berasal dari pengolahan Tabel I-O. Dari pengolahan Tabel I-O terdapat 4 sektor kunci yang memiliki IDP dan IDK di atas rata-rata (>1) yaitu: (a) bangunan, (b) industri besi dan baja, (c) usaha bangunan dan jasa perusahaan, dan (d) komunikasi. Sementara itu sektor unggulan yang ditetapkan dalam Misi Pembangunan Daerah periode 2007-2012 di Provinsi Bangka Belitung atau yang dikenal sebagai Dasa Bhakti Era EMAS adalah (a) kelautan, (b) pertambangan dan energi, (c) perindustrian dan perdagangan, dan (d) perbankan dan penanaman modal. Implikasi dari penelitian ini diharapkan pemerintah daerah dalam menetapkan perencanaan pembangunan daerah yang terdapat dalam APBD sebaiknya menggunakan informasi yang berasal dari pengolahan Tabel I-O. Jika pemerintah daerah memfokuskan belanja daerah pada sektor-sektor yang menjadi sektor kunci dalam perekonomian sesuai dengan analisa Tabel I-O, maka kualitas belanja daerah akan meningkat dan menciptakan nilai tambah yang lebih dan multiplier effect yang lebih besar dalam perekonomian.

Penulis: Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.

Abstrak:
Penelitian empiris mengenai twin deficit (budget deficit dan current account deficit) telah banyak dilakukan di banyak negara dengan metode dan hasil yang berbeda-beda. Tetapi belum ada yang memasukkan pengaruh keterbukaan ekonomi terhadap current account deficit. Oleh karena itu, tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengestimasi hubungan antara current account deficit dan budget deficit dari perekonomian ASEAN-5 (Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Phillipina). Secara spesifik, diuji validitas twin deficit dan mempertimbangkan pengaruh indikator keterbukaan ekonomi antar negara yaitu trade openness terhadap current account deficit. Hasil dari analisis data panel perekonomian ASEAN-5 periode tahun 2006-2012, current account deficit tidak merespon perubahan yang terjadi pada budget deficit. Hasil ini mendukung teori konvensional hubungan positif antara budget deficit dan current account deficit meskipun tidak siginifikan terjadi pada perekonomian ASEAN-5. Selain itu, tabungan dan investasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap current account deficit. Meningkatnya satu persen tabungan dan investasi mendorong current account deficit meningkat/menurun masing-masing sebesar 0,98 dan 0,92 persen. Hasil estimasi juga menunjukkan trade openness tidak mempengaruhi current account deficit pada perekonomian ASEAN-5.

Penulis: Deny Dwi Hartomo

Abstrak:
Industri kreatif di Kota Surakarta merupakan salah satu jenis industri yang berkembang cukup baik. Terdapat delapan faktor yang menjadi penentu keberlangsungan usaha di antaranya adalah faktor keluarga, kebijakan pemerintah, kemitraan usaha, dan manajemen usaha. Permasalahannya adalah faktor-faktor tersebut belum diperingkat berdasarkan prioritasnya dalam keberlangsungan usaha. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah menganalisis pemeringkatan faktor-faktor penentu keberlangsungan usaha industri kreatif di Kota Surakarta. Metode analisis penelitian adalah analytic hierarchy process (AHP). Metode sampling penelitian adalah purposive sampling dan jumlah responden penelitian adalah dua puluh pelaku usaha industri kreatif di Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas faktor penentu keberlangsungan usaha industri kreatif di Kota Surakarta adalah faktor keluarga, kondisi lingkungan, kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, kemitraan usaha, manajemen dan keuangan, produksi, pasar dan pemasaran. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka rekomendasinya adalah (a) langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha terkait erat dengan prioritas faktor penentu keberlangsungan usaha, dan (b) langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta terkait erat dengan kebijakan pengembangan usaha kreatif dan integrasi pelaksanaan program dengan berbagai instansi.

Vol. 4 / No. 2 - November 2013

Penulis: Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA

Abstrak:
Pendidikan bukan hanya merupakan pilar penting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. RSBI sebagai suatu kebijakan publik di bidang pendidikan dianggap telah gagal mencapai tujuan dan harapan yang ingin diwujudkan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Kebijakan RSBI dianggap menyalahi konstitusi walaupun telah diamanatkan dalam Pasal 50 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dalam konstitusi yang mengamanatkan pemerataan pendidikan bagi semua rakyat. Oleh karena banyaknya kontroversi tentang RSBI dari berbagai kalangan terhadap dunia pendidikan, Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan RSBI. Kata Kunci: RSBI, pendidikan, kebijakan publik

Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Abstrak:
Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Sementara itu, Pemilu adalah arena untuk mengekpresikan kebebasan rakyat dalam memilih dan menseleksi pemimpinnya. Namun demikian Partai politik sebagai mesin politik yang sangat efektif, harus dapat memahami selera publik terutama terkait penentuan calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden dalam strateginya untuk menghadapi Pemilu 2014. Jika tidak, partai politik akan ditinggalkan publik. Kata Kunci: Pemilu 2014, partai politik, demokrasi, marketing politik, strategi partai

Penulis: M. Imaduddin Nasution

Abstrak:
Di Indonesia, kelompok-kelompok minoritas memiliki kesadaran politik yang cukup tinggi. Minoritas di Indonesia bagaimanapun juga telah turut mewujudkan Indonesia yang sangat demokratis, dengan tingkat partisipasi politik warga di atas tingkat partisipasi warga Amerika Serikat. Akan tetapi, sebenarnya partisipasi politik minoritas di Indonesia menghadapi persoalan besar. Diskriminasi, isu non-Muslim, isu aliran sesat dan isu non pribumi senantiasa mewarnai ritual demokrasi di Indonesia. Sementara itu, adanya kewajiban warga negara untuk memilih satu dari enam agama “resmi” negara, menjadi sebuah bentuk diskriminasi terhadap agama-agama lain selain keenam agama resmi tersebut. Artikel ini pada awal pembahasannya, akan membahas konsep-konsep partisipasi dan representasi politik minoritas, persoalan integrasi kelompok minoritas ke dalam entitas domisili mereka dan hak-hak identitas kelompok minoritas, yang harus diperjuangkan, dalam konteks politik minoritas dan politik identitas. Pada paruh keduanya, artikel ini akan membahas politik minoritas Kristen di Indonesia, yang diteruskan dengan pembahasan mengenai politik identitas kelompok-kelompok minoritas lainnya yang ada di Indonesia. Artikel ini ditulis untuk memperlihatkan bagaimana politik minoritas di Indonesia, partisipasi politik kelompok minoritas tertentu dalam politik Indonesia, hak dan kewajiban minoritas, serta pengaruh keberadaan kelompok minoritas terhadap kehidupan politik di Indonesia.

Vol. 4 / No. 2 - November 2013

Penulis: Dr. Inosentius Samsul

Abstrak:
Perlindungan Konsumen di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum perlindungan konsumen. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari hukum perlindungan konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama hubungan perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2011. Kedua, menganalisis sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Analisis terhadap permasalahan pertama adalah mengenai hubungan komplementer antara Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memperkuat hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kedua, peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 mengatur secara rinci tentang upaya perlindungan konsumen. Namun masih terdapat substansi yang belum dijabarkan dalam peraturan tersebut. Ada beberapa materi dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang tidak daitur lebih lanjut dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, saran penting dari tulisan ini adalah pelaksanaan dari beberapa ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2011 haruslah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Di samping itu, OJK perlu mengeluarkan peraturan tersendiri mengenai pembelaan hukum yang belum terakomodasi dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013.

Penulis: Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.

Abstrak:
Perjanjian kerja memiliki arti penting untuk melindungi TKI. Untuk itu UU No. 39 Tahun 2004 telah mengatur masalah perjanjian kerja. Namun perjanjian kerja ternyata belum berfungsi secara optimal untuk melindungi TKI. Beberapa penyebabnya adalah perjanjian kerja berbentuk baku dan substansinya ditentukan oleh pengguna sehingga lebih mengakomodasi kepentingan pengguna. Syarat subyektif TKI yang dipalsukan usianya tidak terpenuhi karena masih anak-anak. Penandatanganan perjanjian kerja tidak di hadapan pejabat yang berwenang. Jangka waktu perjanjian kerja tidak diperpanjang. TKI yang pindah kerja/majikan tidak membuat perjanjian kerja baru. Untuk mengoptimalkan perjanjian kerja perlu dilakukan beberapa upaya diantaranya PPTKIS hati-hati dalam membuat perjanjian kerjasama penempatan karena menjadi acuan dalam membuat perjanjian kerja; pejabat perwakilan RI di negara tujuan hendaknya selektif dalam memberikan persetujuan perjanjian kerja; penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang; syarat subyektif dan obyektif harus dipenuhi, TKI harus memperpanjang jangka waktu perjanjian kerja yang telah berakhir jika masih ingin bekerja di luar negeri, dan TKI yang pindah kerja harus membuat perjanjian kerja baru.

Penulis: Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.

Abstrak:
Tulisan ini menjelaskan tentang penyebab, tipologi dan upaya penyelesaian sengketa atas tanah partikelier. Penyebab sengketa tanah partikelir ada yang langsung dan adapula tidak langsung berhubungan dengan tanah partikelir. Tipologi sengketa partikelir terbagi atas 2 kelompok besar yang saling berkaitan yaitu tipologi berdasarkan permasalahan dan berdasarkan aktor. Terhadap sengketa dapat diupayakan penyelesaian secara administratif, alternatif penyelesaian sengketa atau melalui jalur pengadilan. Penyelesaian administratif dapat diterapkan pada sengketa vertikal sederhana. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa sesuai diterapkan pada sengketa bertipe horizontal. Untuk sengketa vertikal dan segitiga lebih tepat diselesaikan di pengadilan.

Penulis: Denico Doly, S.H., M.Kn.

Abstrak:
UU Penyiaran merupakan landasan hukum bagi lembaga penyiaran maupun regulator dibidang penyiaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pengaturan dalam UU Penyiaran tidak lagi dapat menjangkau seluruh aspek kegiatan penyiaran di Indonesia. Pengaturan dalam UU Penyiaran masih dianggap lemah oleh berbagai kalangan. Kelemahan dalam UU Penyiaran terkait dengan upaya pelemahan KPI, Sistem Siaran Berjaringan yang tidak terlaksana, lemahnya status kelembagaan LPP, lemahnya pengaturan tentang LPK, dan belum terlaksananya pembatasan kepemilikan LPS. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan mendasar bagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait dengan upaya penguatan KPI, penegasan kembali sistem siaran jaringan, penguaran kelembagaan LPS, penguatan LPK dan penegasan pembatasan kepemilikan LPS.

Penulis: Monika Suhayati, S.H., M.H.

Abstrak:
Pendanaan merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan kegiatan terorisme. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme mengatur mengenai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money). Pelaksanaan pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris , dan organisasi teroris yang diatur dalam undang-undang tersebut rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin melalui undang-undang. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yaitu dengan pengaturan mengenai pengajuan keberatan atas pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengecualian pemblokiran aliran dana terorisme, pemulihan nama baik dan hak untuk mendapatkan kompensasi dan/atau rehabilitasi, dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukannya pemblokiran dan pencantuman dalam daftar terduga teroris.

Vol. 4 / No. 1 - Juni 2013

Penulis: Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.

Abstrak:
Artikel ini hendak memahami pendidikan karakter di pesantren dan menjelaskan nilai-nilai pembentuk karakter santri dan strategi pelaksanaan pendidikan karakter di pesantren. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa Pesantren merupakan institusi pendidikan yang menerapkan pendidikan karakter secara integral dalam keseluruhan proses pendidikan dan pembelajaran yand ada dalam pesantren. Karena itu terbentuklah kultur khas pesantren yang membedakannya dengan sistem pendidikan di luar pesantren. Nilai-nilai yang dikembangkan pesantren dalam membentuk karakter santrinya meliputi lima nilai yakni: keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan yang dilandasi oleh semangat agama, dan kebebasan. Di samping itu Pondok pesantren moderm pada umunya mengembangkan motto yang dibuat oleh Pondok Modern Gontor, motto tersebut adalah: berbadan sehat, berpengetahuan luas, dan berpikiran bebas. Nilai-nilai pembentuk karakter pesantren modern itu kemudian diimplementasikan baik dalam proses pembelajaran, pembentukan budaya pesantren, kegiatan kokurikuler, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Penulis: Fita Nilam Pratiwi

Abstrak:
Belum banyak penelitian empiris yang menghubungkan perilaku seksual seseorang dengan perspektifnya memandang dunia (atau: pandangan dunia), meskipun kajian-kajian spekulatif yang berkenaan dengan hal tersebut telah banyak terdapat dalam literatur. Penelitian ini melakukan pengukuran empiris terhadap pandangan dunia partisipan dengan Worldview Analysis Scale dan perilaku seksual partisipan dengan Garos Sexual Behavior Inventory. Partisipan penelitian ini terdiri atas 200 orang (52% laki-laki, 48% perempuan; Rerata usia 24.23 tahun; Simpangan baku usia 1.92 tahun), yang dijaring dengan teknik penyampelan convenience insidental di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi antara pandangan dunia komunalisme dengan ketidaknyamanan seksual (r = 0.239, p ‹ 0.01) dan pandangan dunia realisme terukur dengan ketidaknyamanan seksual (r = -0.187, p ‹ 0.01).

Penulis: Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.

Abstrak:
Dinamika program transmigrasi sejak zaman kolonial hingga memasuki era desentralisasi (otonomi daerah) banyak memberikan output dan outcome baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. Pada level implementasi program transmigrasi masih ditemui kendala dan persoalan di lapangan. Diperlukan upaya untuk mengkaji kembali mengenai strategi yang komprehensif dan lintas sektor agar implementasi program transmigrasi tidak mengalami kendala. Sebagai upaya pertahanan negara maka ke depan lokasi transmigrasi dapat ditempatkan pada wilayah-wilayah perbatasan negara. Tulisan ini berupaya mengulas perubahan dan peran strategis ketransmigrasian dengan berdasarkan pada paradigma baru

Penulis: Eri Devras

Abstrak:
Salah satu isu kesejahteraan anak yang sedang tumbuh keprihatinan nasional adalah masalah tingkat harga diri (self-confidence) anak jalanan. Fenomena luas anak jalanan dengan tingkat rendah harga diri di Jakarta adalah masalah yang kompleks. Menghadapi hal tersebut pemerintah harus responsif terhadap fenomena meningkatnya jumlah anak jalanan. Usaha-usaha yang telah dilakukan untuk meningkatkan tingkat harga diri anak jalanan masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari perilaku yang cenderung negatif seperti kekerasan, masalah penyalahgunaan obat, pelecehan seksual, prostitusi, masalah penyakit menular seksual (PMS/ HIV/AIDS) dan lain-lain. Upaya untuk meningkatkan harga diri anak jalanan membutuhkan upaya ekstra dari pemerintah DKI antara lain dengan mentoring, konseling, pendidikan, menyediakan pekerjaan, dan sebagainya.

Vol. 4 / No. 1 - Juni 2013

Penulis: Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.

Abstrak:
Kebijakan moneter merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengendalikan keadaan ekonomi makro. Perubahan yang terjadi pada kebijakan moneter akan mempengaruhi variabel-variabel ekonomi yang lain. Berdasarkan hal tersebut, studi ini bertujuan untuk melakukan analisis shocks kebijakan moneter dalam perekonomian terbuka terhadap variabel-variabel ekonomi dengan menggunakan data Indonesia periode tahun 2000:1 - tahun 2012:2. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode Vector Autoregression (VAR). Hasil yang diperoleh dalam studi ini menunjukkan bahwa (1) shock kebijakan moneter terhadap variabel-variabel ekonomi menunjukkan adanya suatu fenomena puzzle atau tidak sesuai teori dan (2) kontribusi BI rate yang paling besar dirasakan oleh variabel harga (inflasi).

Penulis: Rizki Maulana

Abstrak:
Rata-rata saldo kas harian yang optimal diperlukan untuk mengatasi trade-off antara profitabilitas dan risiko likuiditas dari suatu aktivitas perbankan. Nilai tersebut diperoleh dengan meminimumkan model biaya yang diperoleh dari penjumlahan biaya transfer dan biaya kas menganggur berdasarkan kendala-kendala yang ada. Pendekatan random walk digunakan untuk mendapatkan rata-rata banyaknya transfer yang terjadi dan rata-rata saldo kas harian dirumuskan dengan pendekatan distribusi generalized logistic. Optimasi dari model biaya yang diperoleh dengan pendekatan distribusi generalized logistic ini memberikan nilai saldo kas harian optimal sebesar Rp4.105.000.163,94

Penulis: Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.

Abstrak:
Bank memiliki peranan sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat suatu negara, dan bank syariah dapat menjadi alternatif dalam membantu pencapaiannya. Perbankan syariah membutuhkan landasan hukum dalam operasionalisasinya sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan kinerja perbankan syariah pra dan pasca Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta permasalahan yang dihadapinya dan strateginya dalam mengembangkan perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan melakukan review dan sintesis serta analisis tren terhadap perkembangan kinerja perbankan syariah di Indonesia. Keberadaan Undang-Undang tersebut telah mendukung kinerja perbankan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan kinerja perbankan syariah dilihat dari sisi aktiva, penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan, jumlah jaringan kantor bank, serta rasio-rasio keuangan. Namun dalam perkembangannya, perbankan syariah tidak luput dari permasalahan yang dihadapi oleh Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas serta pelaku industri dalam mengembangkan industri perbankan syariah. Permasalahan tersebut antara lain, belum adanya fatwa dan peraturan teknis operasionalisasi beberapa produk perbankan syariah yang prospektif untuk dikembangkan, minimnya tenaga profesional di bidang perbankan syariah, dan kebutuhan modal yang tinggi untuk melakukan spin off bagi unit usaha syariah. Strategi yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dan pelaku industri perbankan syariah antara lain yaitu (a) proaktif mempromosikan sistem perbankan syariah kepada masyarakat luas, dan (b) meningkatkan layanan dan permodalan untuk mewujudkan perbankan syariah yang kuat dan sehat.

Penulis: Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.

Abstrak:
Salah satu keterlibatan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan sektor industri, yaitu membangun infrastruktur fisik. Pembangunan ini mempunyai andil besar dalam upaya meningkatkan produktivitas dan mendorong minat investor sektor industri untuk mengembangkan usahanya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan infrastruktur fisik yang ada, rencana pembangunan, dan kendala yang dihadapi dalam membangun infrastruktur fisik di Provinsi Sumatera Utara. Untuk menjawab tujuan tersebut maka digunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan informasi melalui wawancara dan literatur. Hasil yang diperoleh adalah infrastruktur fisik (jalan non tol dan tol, jalan kereta api, pelabuhan, bandar udara, energi listrik) yang dimiliki Provinsi Sumatera Utara belum dapat memenuhi kebutuhan sektor industri. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memiliki rencana pembangunan infrastruktur dan sebagian sedang dalam proses pembangunan. Namun demikian dalam rangka mewujudkan pembangunan tersebut masih menghadapi kendala keterbatasan pembiayaan, kendala penyediaan lahan, dan kendala koordinasi antar pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengefektifkan program kemitraan dengan merangkul pihak swasta untuk pendanaan pembangunan infrastruktur, perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat akan manfaat dari pembangunan ini dan yang terpenting adalah melakukan koordinasi antar pemerintah daerah agar tujuan pembangunan dapat terlaksana dengan lancar.

Penulis: Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.

Abstrak:
Penelitian ini mengkaji pengaruh produk domestik bruto, infrastruktur, risiko politik, dan inflasi terhadap Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Model analisis yang digunakan adalah Johansen Multi Variate Cointegration Analysis untuk estimasi parameter jangka panjang dan Error Correction Model untuk estimasi parameter jangka pendek. Hasil uji kointegrasi membuktikan bahwa terdapat kointegrasi antara variabel-variabel bebas dengan variabel terikat. Dalam jangka panjang variabel PDB, Infrastruktur, dan Inflasi secara signifikan memiliki pengaruh yang positif terhadap variabel FDI, sementara variabel risiko politik secara signifikan memiliki pengaruh yang negatif. Dalam jangka pendek hanya variabel perubahan inflasi saja yang signifikan berpengaruh terhadap perubahan variabel FDI. Namun kiranya dicatat bahwa hasil dugaan parameter yang bertanda positif untuk inflasi berbeda dari harapan teoritis. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam jangka pendek model ini memiliki speed of adjustment yang signifikan dan cepat melakukan koreksi ketika terjadi shock sehingga dapat kembali ke titik keseimbangan jangka panjangnya.

Penulis: Dewi Wuryandani, S.T., M.M.

Abstrak:
Keberadaan UMKM di Indonesia berperan penting dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan membantu program pemerintah karena merupakan usaha padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai sumber daya manusia yang potensial dari segi akademis, merupakan sumber calon-calon enterpreneur muda yang kreatif dan inovatif. Namun tanpa dukungan dan dorongan yang maksimal dari pemerintah daerah, hal tersebut akan menjadi kendala. Adapun beberapa kendala yang masih dihadapi oleh UMKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah (1) pemasaran, (2) modal atau pendanaan, (3) inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, (4) ketersediaan bahan baku, (5) peralatan produksi, (6) penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja, (7) rencana pengembangan usaha, dan (8) kesiapan menghadapi tantangan eksternal. Masih adanya tumpang tindih kebijakan antar daerah, juga antar daerah dan pusat, sehingga pemerintah daerah perlu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi UMKM untuk menghasilkan produk berkualitas ekspor.

Vol. 4 / No. 1 - Juni 2013

Penulis: Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.

Abstrak:
Land reform dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki tanah. Secara yuridis pelaksanaan land reform di Indonesia didasarkan pada UUPA yang mengatur pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah dan kemudian dijabarkan dengan UU No. 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UUPT). Land Reform dalam UU ini diwujudkan melalui pengaturan luas maksimum dan minimum tanah pertanian dan redistribusi tanah. Namun, implementasi UU ini belum efektif karena beberapa ketentuan berpotensi dilakukannya penyelundupan hukum untuk menghindari ketentuan pembatasan luas tanah pertanian serta kebijakan pendukung yang belum memadai.

Penulis: Harris Yonatan Parmahan Sibuea, S.H., M.Kn.

Abstrak:
Pemanfaatan dan penggunaan tanah di atas permukaan tanah sudah overload yang disebabkan oleh arus urbanisasi yang semakin meningkat khususnya ke kota-kota besar. Peningkatan arus urbanisasi tersebut tidak diimbangi oleh jumlah luas tanah di atas permukaan bumi yang pada akhirnya mencari ruang di bawah tanah untuk digunakan sebagai kepentingan tempat tinggal, usaha, publik. Kepastian hukum atas kepemilikan atas tanah sudah ada payung hukumnya, namun terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan pemanfaatan ruang di bawah tanah. Ruang-ruang bawah tanah seperti di Kota dan Blok-M bukan hanya dimanfaatkan sebagai terminal kedatangan keberangkatan bus-way, namun juga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha masyarakat. Pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut tidak ada peraturan perundang-undangan bidang agraria yang mengaturnya. Hukum harus merespon terhadap kekosongan hukum tersebut dimana diperlukan suatu kebijakan yang mengatur alas hak penggunaan ruang di bawah tanah, agar tidak terjadi konflik di masa depan dan terjaminnya suatu kepastian hukum di bidang agraria.

Penulis: Nikolas Simanjuntak

Abstrak:
Para sarjana post-kolonial kita telah mewariskan pengetahuan mengenai hukum adat yang bersendikan pada dasar hubungan kesedarahan (genealogis) dan kedaerahan (territorial). Dari mereka itu kita ketahui ada lebih dari 200an hukum adat yang khas tersebar di seantero wilayah nusantara, yang kemudian masing-masing adat itu secara terpisah berkembang lagi dengan hukumnya dan lembaga pengadilan adat yang khusus, baik yang berada dalam situasi wilayah yang tertutup rapat di daerah pedesaan maupun di wilayah yang terbuka dalam konteks modern sebagai masyarakat perantau di perkotaan (urban migran). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan telah diberlakukan dengan Undang-undang No. 30 Tahun 1999, yang sebelumnya dipersiapkan pada masa-masa awal terjadinya multi-krisis Indonesia menuju era reformasi. Dengan Undang-undang itu diharapkan banyak hal akan dapat diselesaikan untuk memotong rantai rumitnya kompleksitas soal di dalam praktik pelaksanaan hukum acara yang selama ini terjadi. Makalah ini bermaksud menyajikan gambaran apa adanya mengenai lembaga hukum adat, apakah itu bisa dikembangkan dengan penguatan yang menjadi praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut hukum yang berlaku saat ini. Bahkan mungkin pula dengan itu diharapkan, apakah bisa digunakan untuk mencapai pelaksanaan konsep hukum restoratif yang berkeadilan, yakni dengan menerapkan kombinasi hukum adat dalam situasi masyarakat pedesaan yang tertutup di masa lalu, ke arah konteks masyarakat yang terbuka di era global modern masa kini.

Penulis: Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.

Abstrak:
Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, banyak kasus yang belum terungkap. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya alat bukti keterangan saksi. Saksi merasa enggan memberikan kesaksian karena mungkin mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku. Saksi dan pelapor kurang mendapat perlindungan hukum. Dalam penanganan kasus korupsi muncul istilah whistleblower (pelapor) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama). Penulisan kajian ini dimaksudkan untuk mengkaji formulasi norma hukum yang mengatur perlindungan saksi dan pelapor tindak pidana korupsi serta pelaksanaannya. Kebijakan perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi saksi telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ketentuan perlindungan saksi dan korban umumnya secara khusus diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara perlindungan terhadap pelapor tidak diatur secara rinci dalam UU No. 13 Tahun 2006 tersebut. Oleh karena itu, menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 dibuat untuk mengadopsi istilah whistleblower dan justice collaborator. Namun ketentuan SEMA tersebut menimbulkan permasalahan. Salah satunya, ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2006 menutup peluang bagi Pelapor sebagai whistleblower, yang memiliki itikad baik, untuk dituntut baik secara pidana maupun perdata. Namun, SEMA No. 4 Tahun 2011 justru memberi peluang untuk memproses Pelapor atas laporan yang disampaikannya. Oleh karena itu, dalam revisi UU No. 13 Tahun 2006 perlu diatur perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator secara rinci.

Penulis: Andy Wijayanto

Abstrak:
Penghapusan tahapan penyelidikan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana akan mengubah sistematika hukum acara pidana di Indonesia. Tulisan ini bermaksud mengkaji penghapusan penyelidikan dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Mengingat penyelidikan telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun di dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia dan banyak tindak pidana yang menggantungkan pemecahan perkara melalui tahapan penyelidikan seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi, hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan mendasar dalam praktik hukum acara pidana dan menimbulkan hambatan bagi penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana temuan.

Penulis: Andy Wiyanto

Abstrak:
Historiografi ketatanegaraan Indonesia telah mencatat bahwa telah sebanyak dua kali Presiden di Indonesia diturunkan ditengah masa jabatannya. Catatan sejarah tersebut rupanya menyisakan polemik. Untuk itulah kemudian di bawah kepemimpinan Mohammad Amien Rais, MPR melakukan perubahan UUD 1945 yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi. Perubahan tersebut tidak hanya memperbaiki mekanisme pemakzulan di Indonesia, namun juga menjadikan UUD 1945 tidak lagi sebagai UUD sementara sebagaimana yang diutarakan Soekarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sejatinya proses pemakzulan pasca reformasi merupakan bentuk check and balances atas pemilihan Presiden secara langsung. Sehingga ada legitimasi yang besar dalam pemerintahan pada satu sisi, juga dalam sisi yang lainnya hal itu diimbangi dengan proses pertanggungjawaban yang terukur. Secara akademik, konsep tersebut tentu sesuai dengan ilmu pengetahuan. Tinggal bagaimana hal ini terimplementasi dalam bentuk regulasi, mulai dari undang-undang dasar hingga aturan-aturan lain dibawahnya yang menjadi penjabaran-penjabaran yang lebih rinci dan jelas. Tulisan ini mencoba untuk membedah hal tersebut dengan dimulai dari pembahasan struktur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi yang menganut prinsip checks and balances di dalamnya, kemudian dilanjutkan dengan ulasan mengenai proses pemakzulan di Indonesia, yang pada akhirnya dari kedua variabel tersebut dibedah dengan teori-teori yang mengulas tentang sistem chesks and balances dalam sistem ketatanegaraan pada sebuah Negara.

← Sebelumnya 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya →