

Penulis:
(Prof. (Riset) Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si.)
Abstrak:
Indonesia, merupakan negara yang wilayahnya sering dilanda bencana, terutama bencana gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan gunung berapi. Peristiwa kebencanaan ini bukanlah fenomena kontemporer, tetapi merupakan fenomena yang berulang dari waktu ke waktu sepanjang peradaban bangsa Indonesia. Artikel ini merupakan studi kepustakaan yang merangkum berbagai studi lapangan tentang kebencanaan dalam perspektif budaya setempat, yang menyimpulkan bahwa setiap budaya memiliki strategi tersendiri dalam merespons bencana yang tercermin pada peta kognitif masyarakat, yang diperoleh melalui proses sosialisasi dan pengalaman. Demikan pula dengan perilaku dan kebertahanan masyarakat lokal terhadap bencana alam, bahwa pada situasi bencana alam, masyarakat diuji kemampuan adaptasinya dengan perubahan yang masif akibat kehancuran ruang-ruang fisik. Demikian pula dengan respons masyarakat terhadap peristiwa bencana yang melahirkan pengetahuan lokal atau kearifan lokal tersendiri yang sangat khas dan sesuai dengan pengalaman hidup mereka. Pada masa sekarang, perbedaan pengalaman ini, membuat penanganan bencana menjadi tidak mudah, sehingga pemerintah perlu memiliki pengetahuan lokal yang memadai untuk meminimalisasi korban.
Penulis:
(Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)
Abstrak:
Penularan virus Covid-19 terus meningkat dan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberian vaksin secara massal. Target pemberian vaksin dilakukan terhadap 181,5 juta orang atau 70% populasi nasional untuk menciptakan kekebalan kelompok. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap vaksinasi massal, Presiden menetapkan Perpres No. 14 Tahun 2021, yang memuat
sanksi administratif dan pidana. Artikel ini mengkaji perlukah sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi merupakan bagian yang penting dalam perundang-undangan. Namun, sanksi terhadap orang yang menolak divaksin menimbulkan kritik dari Komisi IX DPR RI. Pencantuman sanksi pidana dalam Perpres tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya ada di dalam undang-undang dan peraturan daerah. Penetapan sanksi di dalam Perpres menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah
melakukan pendekatan persuasif untuk meyakinkan setiap orang mengenai pentingnya mengikuti program vaksinasi dan keamanan penggunaannya. Ada berbagai alasan orang menolak divaksin, di antaranya meragukan kehalalan vaksin Covid-19, sehingga tidak tepat apabila diberikan sanksi. Pemerintah seharusnya meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada setiap orang untuk meyakinkan manfaat vaksinasi Covid-19 yang tidak hanya untuk keamanan diri sendiri, tetapi juga orang lain dari penularan virus Covid-19.
Penulis:
(Riris Katarina)
Abstrak:
Artikel ini me-review relasi yang terjadi antar-lembaga pemerintahan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Munculnya berbagai persoalan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota memperlihatkan adanya relasi yang kurang baik. Situasi ini harus segera diperbaiki agar penanganan Covid-19 dapat lebih efektif. Artikel ini menggunakan konsep sistem adaptif kompleks dalam melakukan analisis. Tujuan dari artikel ini untuk memberikan masukan bagi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, agar penanganan Covid-19 ke depan berjalan dengan lebih baik. Artikel ini menemukan bahwa persoalan relasi antar-lembaga pemerintahan muncul karena pemerintah daerah masih menggunakan perspektif UU Pemda dalam menangani Covid-19. Padahal, dalam situasi yang kompleks saat ini, pendekatan hierarki sudah harus ditinggalkan. Artikel ini merekomendasikan agar satuan tugas yang sudah dibentuk diefektifkan pelaksanaan kerjanya dengan memberikannya kewenangan.
Penulis:
(Dr. Hariyadi, S.I.P., MPP)
Abstrak:
Terobosan politik pemerintah dalam penanganan bencana dimulai sejak lahirnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Adanya rencana revisi UU tersebut menguatkan penilaian bahwa penanganan bencana masih diwarnai beberapa persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap rencana revisi undang-undang tersebut dari sisi ekonomi, khususnya terkait pengelolaan anggaran dalam penanganan bencana. Dengan tinjauan literatur prinsip Damages and Losses Assessment dan efektivitas dan efisiensi penganggaran bencana, hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam praktik penilaian kerugian dan kerusakan akibat bencana, dan prinsip efektivitas dan efisiensi penanganan bencana masih menjadi persoalan. Kajian ini menawarkan rekomendasi, yakni kebutuhan penuntasan revisi UU No. 24 Tahun 2007 untuk memperkuat paradigma penanganan bencana yang menyasar pada: (1) penguatan kelembagaan dan penyumberan pendanaan; (2) pengawasan pelaksanaan penanganan bencana khususnya pada tahapan tanggap darurat; (3) pembukaan ruang partisipasi pihak ketiga dan/atau asing untuk memvaluasi nilai kerugian dan kerusakan ekonomis setiap kejadian bencana; (4) pengarusutamaan skema asuransi dampak bencana; dan (5) penguatan penegakkan tata kelola dan keterpaduan anggaran penanganan bencana.
Penulis:
(Dr. Humphrey Wangke, M.Si.)
Abstrak:
Secara global, dampak bencana telah meningkat pesat dalam beberapa dekade terakhir, sehingga memengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat baik di negara kaya maupun miskin. Untuk mengurangi dampak buruk dari risiko bencana, langkah yang perlu dilakukan adalah membangun masyarakat yang mempunyai ketahanan. Sendai Framework for Disaster Risk Reduction dan Paris Agreement merupakan dua kesepakatan internasional yang berusaha membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana. Artikel ini berpendapat akan lebih efektif membangun ketahanan masyarakat bila mengaitkan kedua kesepakatan itu dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Besarnya kerugian material dan risiko bencana yang berdampak pada upaya pembangunan dan proyeksi peningkatan kerugian selama beberapa dekade mendatang, menjadi alasan untuk menjadikan risiko bencana dan ketahanan masyarakat sebagai bagian dalam pencapaian TPB. Masyarakat yang berketahanan berarti masyarakat yang mampu melawan, dan memulihkan efek bahaya secara tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pelestarian dan pemulihan aset dan infrastruktur yang rusak. TPB menetapkan 17 tujuan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan semua bahaya dan kondisi alam yang tidak aman. Inti dari TPB adalah pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini membantu memastikan bahwa semua bahaya dan risiko ditangani, dan upaya pengurangan risiko di satu bidang atau sektor tidak diimbangi dengan peningkatan masalah di bidang lain.

Penulis:
(Riris Katarina)
Abstrak:
Tulisan ini me-review kebijakan yang akan diambil untuk Papua, menjelang berakhirnya dana Otsus pada tahun 2021. Pemerintah Pusat mengambil sikap akan memperpanjang pemberian dana Otsus dengan melihat dari berbagai indikator yaitu IPM, angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan gini ratio, termasuk tingkat ketergantungan pemerintah provinsi terhadap dana Otsus, tanpa mendengarkan suara orang Papua. Pendekatan semacam ini merupakan cermin pendekatan klasik dalam pembuatan kebijakan, yang sudah ditinggalkan, diganti dengan pendekatan baru, yakni dengan mengedepankan nilai-nilai demokratik dan konstitusional. Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan masyarakat saat ini. Tulisan ini memaparkan ada banyak persoalan dalam implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang harus
dievaluasi oleh pembuat kebijakan, tidak hanya dana Otsus. Oleh karena itu, tulisan ini merekomendasikan agar kebijakan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus Papua harus dibicarakan secara terbuka kepada rakyat Papua. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penulis:
(Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)
Abstrak:
UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan perempuan sebagai salah satu subjek dari tiga unsur yang penting selain adat dan agama. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa perempuan memperoleh sepertiga kursi dalam Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua. Kewajiban Pemerintah Provinsi Papua adalah membina, melindungi hak-hak, dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki. Hingga saat ini Papua masih menghadapi masalah tingkat kekerasan terhadap perempuan yang tinggi. Tulisan ini mengkaji kekerasan terhadap perempuan di Papua dan upaya mengatasinya. Kekerasan perempuan Papua terjadi baik di ranah privat (rumah tangga) maupun ranah publik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan kekerasan seksual. Meskipun telah ada peraturan daerah tentang pelindungan perempuan dari tindak kekerasan, namun implementasinya belum optimal. Perlu berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, antara lain optimalisasi peran P2TP2A sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelindungan, pendampingan, dan advokasi terhadap perempuan korban kekerasan, sosialisasi kepada masyarakat, dan monitoring serta evaluasi.
Penulis:
(Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)
Abstrak:
Papua yang maju dan sejahtera, yang diupayakan melalui kebijakan Otonomi Khusus, merupakan modalitas berharga bagi diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan, saat Indonesia sering dihadapkan pada situasi yang tidak bersahabat dari sejumlah negara. Sebagai bagian dari Pasifik, Indonesia berkepentingan menjalin hubungan konstruktif dengan negara-negara Pasifik Selatan, yang dengan berbagai potensi yang dimilikinya, mereka memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Tulisan ini membahas diplomasi yang perlu dilakukan Indonesia di Pasifik Selatan. Dengan menggunakan pendekatan konstruktivisme, dan melalui studi kepustakaan, penulis menemukan bahwa diplomasi konstruktif yang dilakukan Indonesia di Pasifik Selatan tetap didasarkan pada kepentingan nasional, dan kerja sama yang saling menguntungkan, termasuk untuk membangun stabilitas kawasan. Penulis juga berpendapat, diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan tidak cukup dilakukan melalui berbagai dialog dan pertemuan, tetapi perlu diikuti dengan hal konkret berupa program dan kerja sama pembangunan yang saling menguntungkan. Penulis menyimpulkan bahwa diplomasi parlemen Indonesia di Pasifik harus dilakukan secara lebih aktif di berbagai forum regional, demi menyuarakan kepentingan nasional di kawasan, dengan dukungan besar DPR RI, melalui upaya diplomasi parlemen.

Penulis:
(Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.)
Abstrak:
Sampai saat ini, jumlah kasus baru positif Covid-19 terus bertambah dan belum dapat dipastikan akhir dari kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Tingginya jumlah kasus baru Covid-19 merupakan cerminan penularan masih terjadi di masyarakat dan belum maksimalnya masyarakat melaksanakan imbauan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Memasuki era tatanan new normal perlu ada perubahan perilaku dalam penerapan protokol kesehatan karena dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Tulisan ini membahas kondisi penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan mencermati tantangan serta peluang yang dapat dilakukan dalam mengubah perilaku masyarakat agar dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelanggaran dan rendahnya penerapan protokol kesehatan serta ketidakpuasan masyarakat sebagai tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Perubahan perilaku melalui pemberdayaan keluarga dan masyarakat melalui kegiatan Desa/Kelurahan/Kampung Tangguh Bencana Covid-19 merupakan kunci dalam pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tingkat keberhasilan sangat dipengaruhi oleh komitmen dan kerja sama semua sektor serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Penulis:
(Drs. Juli Panglima Saragih, M.M.)
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)
Abstrak:
Kajian ini membahas dampak dari Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Kondisi ini harus segera diantisipasi, karena akan menimbulkan resesi ekonomi dan krisis pangan. Indikasi ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami minus 5,32% pada Triwulan II, 2020. Untuk mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi dan krisis pangan, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan antara lain melalui Perppu dan Perpres. Studi ini bertujuan mengkaji kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah resesi ekonomi dan krisis pangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan non-fiskal yang ditetapkan pemerintah tidak boleh hanya difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi semata, tetapi juga mutlak perlu memperhatikan ketahanan pangan selama masa pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu ditingkatkan produksi pangan terutama beras untuk mengurangi impor antara lain melalui pengembangan lumbung padi desa. Dalam mengatasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah jangan kontradiktif. Dalam hal ini DPR memiliki peran dalam merumuskan kebijakan agar perekonomian nasional tidak terjebak dalam resesi ekonomi dan krisis pangan.
Penulis:
(Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si., C.L.D.A.)
Abstrak:
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pemerintah menemui tantangan dalam melakukan tugas dan kewajibannya dalam pelayanan publik. Tantangan terutama karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan pelayanan publik terhambat. Demikian pula dengan kebijakan pembatasan aktivitas di kantor bagi seluruh pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara dengan pemberlakuan bekerja dari rumah. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini yaitu bagaimana pengembangan model pelayanan elektronik dari sistem e-Government di era new normal? Ditemukan bahwa era new normal menuntut agar penggunaan media elektronik menjadi sarana utama pemerintah dan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan. Peran pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di era pandemi membutuhkan inovasi di bidang layanan berbasis teknologi informasi kepada masyarakat serta perlu juga ditunjang dengan ketersediaan data yang valid dan otentik. Tersedianya data yang valid dan otentik, menjadi salah satu indikator utama dari kepuasan masyarakat terhadap pemerintah di era new normal. Selain itu, pelaksanaan e-Government harus mampu membentuk interaksi komunikasi antara elemen pemerintah pusat, daerah serta masyarakat melalui sistem elektronik berbasis informasi digital. Realitanya, pertukaran informasi melalui digital jauh lebih cepat dan efektif dilakukan daripada melakukan interaksi informasi melalui pelayanan tercetak. Selanjutnya setelah era new normal pelayanan melalui online masih dapat terus dilaksanakan sebagai wujud modernisasi pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Penulis:
(Poltak Partogi Nainggolan)
Abstrak:
Menyebarnya wabah penyakit Covid-19 ke seluruh dunia secara cepat dan tidak mampu dicegah, telah menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas para pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan nasional untuk mengatasinya. Pendekatan yang selama ini mereka andalkan dalam menjalankan hubungan internasional, yaitu unilateralisme dan bilateralisme, secara realistis dinilai tidak mampu lagi dan dapat diandalkan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dunia, termasuk pandemi. Sementara, pendekatan multilateralisme yang sebelumnya tidak menjadi pilihan dan surut dari perhatian kini dilirik dan dibicarakan kembali potensinya yang efektif dalam mengatasi permasalahan global yang dihadapi umat manusia, dalam hal ini, merebaknya pandemi yang berasal dari virus Covid-19. Esai ini mengkaji pentingnya penggunaan kembali pendekatan multilateralisme dalam memecahkan masalah hubungan internasional, khususnya ancaman keamanan yang bersifat non-tradisional yang berasal dari penyebaran dan kontaminasi pandemi tersebut. Data dikumpulkan dari studi kepustakaan dengan pemanfaatan sumber referensi daring yang beragam. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan perbandingan kasus di berbagai negara dan kawasan. Temuan memperlihatkan upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 dapat dilakukan oleh para pemimpin dunia dengan solusi alternatif multilateralisme sehingga dunia dapat lebih sukses dalam mengatasinya.

Penulis:
(Riris Katarina)
Abstrak:
Tulisan ini me-review pilihan bentuk pemerintahan yang akan menjadi ibu kota negara Indonesia. Dalam rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI disebutkan bahwa provinsi khusus merupakan bentuk pemerintahan dengan beberapa ketentuan khusus, antara lain hadirnya kawasan khusus dalam provinsi baru dan penggunaan istilah distrik di wilayah khusus tersebut. Kekhususan lain yang terdapat pada pemerintahan di IKN adalah dipilihnya gubernur oleh DPRD, juga peran politik yang besar dalam birokrasi. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi DPR RI dalam membahas rancangan undang-undang ibu kota negara. Tulisan ini mengemukakan bahwa pilihan memberikan status khusus kepada ibu kota negara baru tetap harus mengikuti desentralisasi teritori dengan penambahan fungsi khusus sebagai ibu kota negara melalui kawasan khusus. Oleh karena itu, keberadaan kawasan khusus perlu ditinjau ulang pengaturannya. Terkait pemilihan gubernur agar dikembalikan kepada rakyat. Terakhir, mengurangi peran politik dalam birokrasi dalam pengangkatan sekretaris daerah provinsi, dengan menghilangkan peran Menteri Dalam Negeri.
Penulis:
(Dr. Hariyadi, S.I.P., MPP)
Abstrak:
Kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menurunkan ketimpangan pembangunan antarwilayah, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan merespons merosotnya daya dukung ekologis Pulau Jawa. Dengan menggunakan konsep ekonomi dan implementasi kebijakan, pemindahan IKN bagaimana pun akan memberikan beban pembiayaan. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dinamika perekonomian nasional dan pandemi Covid-19 dalam implementasi kebijakan pemindahan IKN. Dua konsep teoritik dipakai dalam kajian ini, yakni konsep pengembangan wilayah pertumbuhan ekonomi dan konsep implementasi kebijakan. Dengan menggunakan kedua konsep tersebut, hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan dinamika perekonomian nasional dan dampak pandemi Covid-19, keberhasilan pelaksanaan tahapan kebijakan IKN akan bergantung pada peran dominan pemerintah dari sisi pembiayaannya khususnya dalam jangka pendek. Hasil ini menguatkan pendekatan pemaksaan politik negara untuk memastikan dukungan politik negara sehingga peta jalan proyek tersebut dapat dilaksanakan. Relevansi pilihan ini menjadi semakin kuat jika dinamika perekonomian masih kurang mendukung dalam 1-2 tahun pascapandemi Covid-19.
Penulis:
(Poltak Partogi Nainggolan)
Abstrak:
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Jakarta adalah sebuah keputusan politik penting Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya. Keputusan ini telah dimulai dengan pembuatan studi kelayakan yang dituangkan dalam makalah kajian atau kertas kerja yang disampaikan pemerintah ke parlemen (DPR) pada 16 Agustus 2019. Kertas kerja dimatangkan dan diinformasikan secara resmi ke DPR dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo untuk jabatan keduanya pada Oktober 2019. Kertas kerja kemudian dimatangkan dengan pembuatan Naskah Akademik bersama dengan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur. Sambil disiapkan landasan hukum kebijakannya, rencana pemindahan IKN telah ditindaklanjuti dengan penentuan konsultan asing yang memiliki reputasi internasional untuk membantu mencari bantuan pembiayaan dan investasi dari berbagai pemerintah, kalangan pebisnis dan swasta dari berbagai negara. Kerja sama dalam bentuk tukar-menukar informasi dan pengalaman dari negara lain yang telah melakukan pemindahan IKN telah dikerjakan oleh para pejabat negara yang telah ditunjuk Pemerintah. Karena pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit, di luar APBN, peran modal asing menjadi sangat penting. Sebaliknya, bagi negara lain, mereka tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN, karena Provinsi Kalimantan Timur menawarkan center of gravity baru bagi kawasan Asia Tenggara.

Penulis:
(Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.)
Abstrak:
Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. Omnibus law kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi common law system, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan omnibus law tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undang- undang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan omnibus law di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU omnibus law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif.
Penulis:
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)
(Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.)
Abstrak:
Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpang- tindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas ease of doing business Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya omnibus lawselain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan.
Penulis:
(Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.)
Abstrak:
RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker yang merupakan omnibus law) mendapat banyak kritik akibat keresahan pekerja yang khawatir akan kehilangan atau berkurang kesejahteraannya.Tulisan ini mengkaji masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini perlu pembahasan yang cermat terkait kesejahteraan pekerja. Diharapkan UU Cipta Kerja nantinya dapat memberikan kemudahan usaha dan membuka peluang yang luas bagi investasi, namun tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Alasannya, pekerja adalah aset vital bagi perusahaan, karena tanpa adanya pekerja yang handal dan produktif maka perusahaan tidak akan mampu menghasilkan produk berupa barang dan atau jasa yang berkualitas. Terkait kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal yang layak diperhatikan dalam pembahasan RUU Ciptaker yaitu: 1) Upah; 2) Pesangon; 3) Outsourcing; 4) Tenaga Kerja Asing (TKA); 5) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pembahasan RUU Ciptaker perlu melibatkan semua stakeholder terkait termasuk pekerja. Kesejahteraan pekerja menjadi hal penting yang perlu dicermati, agar UU Ciptaker nantinya dapat menjadi payung hukum bagi investasi usaha yang sehat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan kesejahteraan pekerja akan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Penulis:
(Poltak Partogi Nainggolan)
Abstrak:
Pasca-pelantikan mereka, tugas baru dalam menjalankan diplomasi parlemen telah menanti para anggota DPR periode 2019-2024. Peran dan kapabilitas mereka dalam menjalankan diplomasi dijalur dua akan mendukung sukses pemerintah dalam mengimplementasikan multitrack diplomacy(diplomasi total) di milenium baru. Karena tetap harus beranjak dari kepentingan nasional, pengembangan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan diplomasi parlemen harus sejalan dengan agenda pemerintah di berbagai forum internasional dan upaya pencapaiannya. Tulisan ini membahas agenda para anggota DPR dalam melaksanakan diplomasi parlemen dalam lima tahun ke depan mendampingi dan sekaligus mendukung agenda diplomasi jalur satu pemerintah di dunia internasional. Pengumpulan data dilakukan di parlemen dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Mengingat alokasi anggaran yang semakin terbatas, para anggota parlemen harus melakukan pilihan yang selektif dalam mengikuti forum internasional yang relevan mendukung kepentingan nasional. Penulis merekomendasikan perlunya persiapan dan peningkatan kemampuan para anggota DPR untuk bisa meningkatkan peran mereka dalam melakukan diplomasi parlemen, yang telah disepakati sebagai fungsi baru parlemen di UU tentang DPR.

Penulis:
(Prof. (Riset) Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si.)
Abstrak:
Sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang berorientasi pada pembentukan SDM unggul, DPR RI sesuai dengan tugas konstitusionalnya, perlu memastikan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang maju, bermartabat, dan sejahtera dengan meningkatkan kemandirian dan daya saing. Tulisan ini memaparkan hasil pembangunan yang telah dicapai pada periode 2014–2019 dari sisi kesejahteraan sosial dan agenda pembangunan sosial yang perlu diperhatikan sehingga visi Presiden Jokowi yang berorientasi pada pembentukan SDM unggul dapat diwujudkan. Pemerintah pada periode 2014–2019 tidak berhasil mencapai 4 target ekonomi makro dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan tingkat pengangguran. Sebagai salah satu lembaga negara, DPR RI sesuai dengan tugas konstitusionalnya perlu memastikan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang maju, bermartabat dan sejahtera, yang dicapai melalui tiga kata kunci penting, yaitu kemandirian, daya saing, dan SDM yang unggul. DPR RI juga perlu memastikan bahwa pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah ke depan merupakan paduan antara pendekatan sumber daya (resources), pengetahuan (knowledge), dan budaya (culture).
Penulis:
(Monika Suhayati, S.H., M.H.)
(Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.)
Abstrak:
DPR RI 2019-2024 mempunyai agenda legislasi carry-over RUU serta omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Untuk itu, tulisan inimengkaji pengaturan carry-over dalam Prolegnas dan arah politik hukum omnibus law kedua UU tersebut. Carry-over diberlakukan pada periode ini berdasarkan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 demi keberlanjutan pembentukan UU. RUU dalam Prolegnas DPR RI periode sebelumnya yang telah membahas DIM dapat dilakukan carry-over pada DPR RI periode ini, apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahunan. Mekanisme carry-over perlu diatur lebih lanjut, sehingga harus dilakukan perubahan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional. Carry-over juga perlu menerapkan omnibus law agar terjadi keselarasan dengan keinginan politik untuk penyederhanaan regulasi dan deregulasi. Politik hukum omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM dimulai sejak Presiden menyatakan keinginan politik untuk membentuk kedua UU tersebut yang berfungsi sebagai omnibus law dengan membentuk satu UU untuk penyederhanaan dan deregulasi peraturan perundang-undangan terkait hak atas pekerjaan dan pengembangan UMKM. Ini perlu ditindaklanjuti dengan politik hukum di DPR RI, mulai dari tahap perencanaan dalam Prolegnas hingga terbentuknya UU. Omnibus law dapat diterapkan untuk RUU lainnya.
Penulis:
(Drs. Juli Panglima Saragih, M.M.)
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)
Abstrak:
Indonesia sudah berhasil melakukan reformasi di bidang hukum terhadap konstitusi UUD Tahun 1945. Reformasi hukum harus berlanjut dengan pembentukan dan pembaruan hukum nasional (UU) menggantikan hukum peninggalan Belanda. Memiliki hukum sendiri bagi bangsa Indonesia dapat menampakkan jati diri bangsa dan kemandirian negara, seperti dalam Prolegnas. Tujuan kajian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis Prolegnas 2020-2024 yang harus sejalan/sesuai dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat dan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional dapat didekatkan melalui arah politik (hukum) pembangunan, sebagai implementasi tujuan negara. Kajian dilakukan dengan melakukan review terhadap program-program berdasarkan bahan pustaka, dan referensi lain yang relevan dengan topik. Hasil review ini menyimpulkan, Prolegnas (2020–2024) dapat menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang diinginkan masyarakat dan negara dengan politik (hukum) pembangunan yang merupakan proses membangun tata hukum beserta perangkatnya antara lain dengan omnibus law. Sedangkan tujuan nasional merupakan tujuan negara yang diwujudkan melalui pelaksanaan Prolegnas (2020–2024) sebagai politik (hukum) pembangunan.
Penulis:
(Poltak Partogi Nainggolan)
Abstrak:
Pasca-pelantikan mereka, tugas baru dalam menjalankan diplomasi parlemen telah menanti para anggota DPR periode 2019-2024. Peran dan kapabilitas mereka dalam menjalankan diplomasi dijalur dua akan mendukung sukses pemerintah dalam mengimplementasikan multitrack diplomacy, atau diplomasi total, di milenium baru. Karena tetap harus beranjak dari kepentingan nasional, pengembangan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan diplomasi parlemen harus sejalan dengan agenda pemerintah di berbagai forum internasional dan upaya pencapaiannya. Tulisan ini membahas agenda para anggota DPR dalam melaksanakan diplomasi parlemen dalam lima tahun ke depan mendampingi dan sekaligus mendukung agenda diplomasi jalur satu pemerintah di dunia internasional. Pengumpulan data dilakukan di parlemen dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Mengingat alokasi anggaran yang semakin terbatas, para anggota parlemen harus melakukan pilihan yang selektif dalam mengikuti forum internasional yang relevan mendukung kepentingan nasional. Penulis merekomendasikan perlunya persiapan dan peningkatan kemampuan para anggota DPR untuk bisa meningkatkan peran mereka dalam melakukan diplomasi parlemen, yang telah disepakati sebagai fungsi baru parlemen di UU tentang DPR.
Penulis:
(Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si., C.L.D.A.)
Abstrak:
Hasil Pemilu Legislatif 2019 telah menempatkan 9 (sembilan) partai politik (parpol) peserta Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan total jumlah kursi sebanyak 575 kursi. Dengan masuknya Partai Gerindra ke dalam koalisi pemerintah membawa koalisi pendukung pemerintah menjadi semakin kuat. Komposisi pimpinan DPR juga dikuasai partai pendukung pemerintah. Hal ini berbeda dengan periode pimpinan DPR sebelumnya, dimana kepemimpinan DPR pada pemilihan tahun 2014 lalu dipegang oleh partai oposisi. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas bagaimana keberadaan koalisi dan oposisi dapat memengaruhi kinerja DPR 2014-2019? Ditemukan bahwa DPR 2019–2024 memiliki tantangan dalam melaksanakan fungsinya. Hal ini karena sistem presidensial idealnya mempunyai dua kekuatan utama yang seimbang. Dengan demikian meskipun koalisi partai di pemerintahan cukup besar namun DPR harus tetap sebagai fungsinya yaitu melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi check and balances. Dengan demikian keberadaan oposisi memegang peranan yang sangat penting terutama dalam melakukan lobi. Selain itu dalam praktiknya, hubungan DPR dengan Pemerintah memang lebih banyak dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan sehingga politik legislasi Indonesia tidak mendapat arah yang jelas. Oleh sebab itu perlu bagi DPR untuk fokus dalam menjalankan fungsinya sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPR.

Penulis:
(Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.)
Abstrak:
Kinerja legislasi atau pembentukan undang-undang yang diukur dengan membandingkan jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang direncanakan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dengan RUU yang selesai dibahas, sudah tidak relevan. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan berdasarkan seberapa banyak jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk, harus diubah. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas bagaimana seharusnya format Prolegnas dan cara mengukur kinerja legislasi DPR. Dengan format tabel RUU Prolegnas saat ini yang hanya berisi judul RUU dan pemrakarsa, sulit dicari keterkaitannya dengan visi dan misi serta arah kebijakan Prolegnas. Sementara untuk mengukur kinerja legislasi berdasarkan jumlah RUU yang dihasilkan memiliki banyak kelemahan, di antaranya karena banyaknya undang-undang tidak selalu menjamin proses pembentukan undang-undang dilakukan secara demokratis. Untuk itu pengukuran dengan basis kuantitas perlu ditinggalkan dan digantikan dengan metode evaluasi parlemen yang menggunakan kriteria internasional. Berdasarkan hal tersebut, format Prolegnas perlu disempurnakan dengan mengaitkan antara visi dan misi pembangunan dengan kerangka regulasi yang dibutuhkan dalam satu tabel. Evaluasi akan lebih tepat apabila menggunakan a self assessment toolkit for parliaments yang telah disusun oleh Inter- Parliamentary Union.
Penulis:
(Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.)
(Dr. Hariyadi, S.I.P., MPP)
Abstrak:
Kinerja DPR dalam bidang ekonomi periode 2014-2019 dinilai belum mampu memuaskan masyarakat. Namun demikian, penilaian tersebut lebih menyasar pada kinerja output secara kuantitatif khususnya fungsi legislasi tanpa melihat peran lembaga eksekutif sebagai mitra kerja DPR. Dengan demikian, standar penilaian publik terhadap kinerja DPR akan sangat sulit digambarkan secara objektif. DPR perlu menyampaikan ke publik mengenai apa saja yang sudah dikerjakan dalam periode keanggotaannya. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, penilaian publik tersebut bagaimana pun harus dinilai sebagai bentuk perhatian masyarakat yang masih menaruh harapan yang tinggi kepada DPR. Bagaimana pun, sejumlah tantangan kinerja DPR perlu dikelola dengan baik dalam sejumlah hal misalnya, penentuan Prolegnas, kemauan politik untuk lebih fokus pada pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran, serta asertivisme pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan segenap kebijakan pemerintah. Selain itu, tantangan lain mencakup optimalisasi keluaran pelaksanaan fungsi DPR bagi pembangunan ekonomi dan daya saing nasional. Dengan demikian, kinerja DPR dalam bidang ekonomi dapat membantu memfasilitasi pemerintah untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional secara umum. Dengan latar belakang inilah, tulisan ini dibuat agar publik dapat secara lengkap memahami kinerja DPR dalam periode 2014-2019.
Penulis:
(Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.)
(Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.)
(Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.)
Abstrak:
Pelaksanaan fungsi DPR RI Periode 2014-2019 bidang kesejahteraan sosial antara lain dapat dilihat dari pelaksanaan fungsi pada komisi yang membidangi masalah kesejahteraan sosial, yaitu Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X. Pelaksanaan fungsi DPR RI dalam tulisan ini dibatasi pada pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan. Pelaksanaan fungsi legislasi pada Komisi VIII antara lain dapat dilihat dari RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan RUU tentang Pesantren. Pelaksanaan fungsi legislasi pada Komisi IX terlihat dari RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; RUU tentang Kepalangmerahan; RUU tentang Kebidanan; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang telah diperpanjang masa pembahasannya (carry over) pada DPR RI periode 2019-2024. Fungsi pengawasan Komisi IX terlihat pada beberapa Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk, antara lain: Panja Pengawasan INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups) dan Panja Pengawasan Peredaran Vaksin dan Obat. Adapun pelaksanaan fungsi legislasi pada Komisi X dapat dilihat dari RUU tentang Sistem Perbukuan; RUU tentang Pemajuan Kebudayaan; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; serta RUU tentang Ekonomi Kreatif. Sementara pelaksanaan fungsi pengawasan dapat dilihat dari Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk.
Penulis:
(Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)
(Lisbet, S.Ip., M.Si.)
Abstrak:
Diplomasi parlemen yang dilakukan oleh DPR, khususnya melalui fora antarparlemen, memiliki peran untuk mendukung politik luar negeri RI. Sebagai bagian dari multi-track diplomacy, diplomasi parlemen yang dilakukan oleh DPR sudah seharusnya ditujukan untuk menyuarakan dan memperjuangkan berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat internasional dan juga isu-isu yang terkait dengan kepentingan nasional Indonesia. Pembahasan dalam tulisan ini dibatasi untuk mengulas beberapa isu dan menjadi perhatian dalam aktivitas diplomasi DPR RI periode keanggotaan 2014-2019. Isu-isu tersebut mencakup upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), penanganan perubahan iklim, tata kelola perdagangan dunia, isu kelapa sawit, keamanan maritim dan kawasan, terorisme, dan isu Palestina. Tulisan ini juga memuat catatan bagi aktivitas diplomasi DPR ke depan. Persoalan yang berkaitan dengan keamanan manusia (human security), baik itu yang terkait dengan aspek politik dan keamanan maupun sosial dan ekonomi, harus menjadi perhatian utama dalam aktivitas diplomasi DPR. Posisi kunci di organisasi keparlemenan internasional juga strategis untuk diduduki Indonesia dalam kerangka memperkuat perjuangan diplomasi Indonesia di fora internasional, khususnya fora antarparlemen.
Penulis:
(Riris Katarina)
Abstrak:
Tulisan ini mengkaji pelaksanaan Open Parliament Indonesia yang sudah dideklarasikan sejak tahun 2018. Open Parliament dinilai sejalan dengan parlemen modern yang digagas oleh Organisasi Parlemen Internasional (IPU) yang ikut dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Parlemen modern sebagaimana tergambar dalam Open Parliament menuntut dilakukannya reformasi dalam tubuh DPR RI sendiri. Open Parliament menuntut tidak hanya perubahan dalam bidang kelembagaan, namun juga perubahan pola pikir dan perilaku. Kelembagaan Open Parliament harus mampu mengubah pola pikir bahwa parlemen itu merupakan lembaga demokratis yang menuntut setiap pihak di dalamnya mempunyai persepsi bahwa masyarakat harus menjadi prioritas untuk diberikan informasi dan akses terhadap informasi itu sendiri. Selanjutnya, perubahan terhadap perilaku menuntut setiap pihak di dalam parlemen itu sendiri (baik anggota parlemen maupun pegawai/staf) berperilaku efisien dan menerapkan prinsip-prinsip parlemen modern. Perubahan value dapat dilakukan melalui reformasi penganggaran DPR RI; perubahan Tata Tertib DPR RI; dan penerapan evidence based policy dalam pembahasan setiap kebijakan.

Penulis:
(Prof. (Riset) Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si.)
(Fieka Nurul Arifa, M.Pd.)
Abstrak:
Salah satu komitmen Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah peningkatan kesejahteraan rakyat yang antara lain dilakukan melalui pengurangan kesenjangan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menetapkan target angka kemiskinan pada kisaran 7,0- 8,0% pada akhir masa jabatannya pada tahun 2019. Sampai dengan September 2018, persentase penduduk miskin adalah sebesar 9,66%, atau menurun 1,3% dari 10,96% pada tahun 2014. Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah melaksanakan Program Keluarga Harapan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan Pogram Indonesia Pintar yang cakupan penerimanya diperluas, tidak hanya ditujukan bagi siswa peserta didik di sekolah formal dan kesetaraan. Sepanjang tahun 2015-2018 total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp35,7 triliun. Tulisan ini mengkaji tentang penyelenggaraan Program Keluarga Harapan dan Program Indonesia Pintar sebagai langkah peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.
Penulis:
(Riris Katarina)
Abstrak:
Tulisan ini mereview pelaksanaan tata kelola pemerintahan Joko Widodo, dengan maksud untuk melihat capaiannya dan mengidentifikasi kendalanya menurut pemikiran good governance dan reformasi birokrasi. Acuan yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Tulisan ini menemukan bahwa dalam agenda tata kelola pemerintahan, telah dilakukan berbagai perbaikan tata kelola, namun masih terdapat produk legislasi yang belum dikeluarkan dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Tulisan ini juga mengidentifikasi bahwa ancaman terhadap kebhinekaan telah menjadi kendala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan saat ini, terlebih di tahun 2019 dalam pemilu serentak dimana politik identitas menyebar dan mengancam fundamental Bhinneka Tunggal Ika. Tulisan ini merekomendasikan beberapa hal, pertama, menetapkan undang-undang mengenai sistem pengawasan intern pemerintah. Kedua, mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika dalam menangani tantangan politik identitas di Indonesia. Ketiga, Pemerintah perlu menyediakan akses broadband nasional, internet, dan penyiaran digital yang merata dan terjangkau untuk mempercepat terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Penulis:
(Mandala Harefa, S.E., M.Si.)
(Drs. Juli Panglima Saragih, M.M.)
Abstrak:
Pelaksanaan RPJMN 2015-2019 pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hampir usai. Banyak catatan dan pandangan untuk evaluasi dalam implementasi perencanaan pembangunan yang efektif yang dilakukan sejak Januari 2015. Dengan melihat kondisi perekonomian nasional dan global dalam kurun waktu berjalan, terhadap realisasi sasaran program Nawa Cita, yang diterjemahkan setiap tahun dalam Rancangan Kerja Pemerintah dan APBN, relatif banyak pencapaian yang telah direalisasikan. Namun masih ada permasalahan dalam proses pembangunan khususnya ekonomi yang belum tercapai sesuai target. Dari sisi ekonomi makro, dalam 4 tahun terakhir (2015-2018), berbagai upaya telah dilakukan agar pertumbuhan ekonomi (PDB), inflasi, nilai rupiah, tingkat suku bunga, produksi minyak, harga minyak dunia, defsit transaksi berjalan, pinjaman luar negeri, dan pengurangan kemiskinan agar direalisasikan dapat sesuai dengan rencana dalam RPJMN. Selain itu infrastruktur merupakan salah satu sektor yang mengalami progress secara pesat sejak 2016. Namun tentu saja masih ada sektor lain yang menjadi pekerjaan rumah ke depan yang urgent untuk mendukung terlaksananya Nawa Cita tersebut, antara lain: penciptaan lapangan kerja baru, pertumbuhan ekonomi yang stagnan pada level 5% per tahun, distribusi pembangunan yang masih didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera.
Penulis:
(Aulia Fitri, S.IP., M.Si., C.L.D.A. (Han))
Abstrak:
Tulisan ini membahas mengenai implementasi pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dan penguatan sistem pertahanan dalam agenda pembangunan jangka menengah 2015-2019. Dimana sasaran agenda tersebut ditujukan untuk membangun poros maritim dunia. Pembangunan visi Poros Maritim Dunia masih mengalami kendala dalam mengoptimalkan wilayah laut sebagai basis kekuatan militer. Pengembangan kekuatan pertahanan maritim dihadapkan pada kendala keterbatasan anggaran yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan target MEF alutsista TNI, yang diperburuk dengan beberapa korupsi pengadaan alutsista. Selain itu belum optimalnya pengelolaan personil dan gelar kekuatan yang mengarah pada pengembangan kapasitas matra laut juga menjadi tantangan penguatan sistem pertahanan Indonesia, disamping perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis. Disisi lain, peran politik luar negeri Indonesia terus mengalami kemajuan ditandai dengan semakin meningkatnya peranan Indonesia di kancah internasional, salah satunya adalah terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan keamanan PBB. Kebijakan luar negeri Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap kekuatan pertahanan dan keamanan nasional. Tulisan ini menganalisis peran politik luar negeri Indonesia sebagai solusi penguatan pertahanan maritim Indonesia melalui multilateralisme, diplomasi dan soft power.

Penulis:
(Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)
Abstrak:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana. Artikel ini mengkaji penafsiran terhadap subjek pelanggaran kampanye dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan sanksi pidananya. Subjek pelanggaran kampanye yang merupakan subjek tindak pidana pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, diancam dengan pidana penjara dan denda. Sementara itu, terhadap subjek pelanggaran kampanye yang menggunakan media elektronik dapat diberlakukan UU ITE, yang ancaman sanksi pidana penjara dan dendanya lebih berat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Terdapat kekeliruan dalam menafsirkan subjek pelanggaran kampanye yang merupakan peserta, yang dianggap sebagai peserta pemilu, dikenakan UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran kampanye dikenakan UU ITE. Padahal, peserta yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah peserta kampanye pemilu yang merupakan anggota masyarakat, sehingga UU No. 7 Tahun 2017 dapat juga diterapkan terhadap masyarakat.
Penulis:
(Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)
Abstrak:
Pencalonan 30% perempuan sebagai anggota legislatif pertama kali dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019, pasal yang mengatur mengenai pencalonan 30% perempuan jumlahnya relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, yaitu 14 pasal. Dalam implementasinya, 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dapat memenuhi pencalonan 30% perempuan dalam daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagaimana diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2). Namun demikian, sebagian besar Caleg perempuan masih ditempatkan pada nomor urut 3 dan 6. Dengan demikian zipper system yang diharapkan dapat meningkatkan angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dapat dikatakan belum efektif. Untuk itu, diperlukan strategi lain yang melibatkan peran parpol. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Syarat keterwakilan 30% perempuan yang diberlakukan untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) harus direvisi. Syarat keterwakilan 30% perempuan tersebut juga harus diberlakukan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.