Policy Brief

Vol. 29 / No. 1 - Maret 2024

Penulis:
Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.



Abstrak:
Pemerintah menambah target penerbitan SBN neto dalam APBN 2024 hingga Rp666,4 triliun, melesat 115% dibandingkan realisasi 2023. Kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan belanja di tengah keterbatasan penerimaan negara yang berpotensi menambah target defisit dan beban bunga utang.

Kajian ini bertujuan mencermati kebijakan utang Indonesia dan relevansinya sebagai penopang fiskal serta strategi untuk mengatasinya, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan utang sebagai instrumen pembangunan masih relevan digunakan untuk pembiayaan program strategis nasional yang memberikan multiplier effect besar bagi produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan umum. Kebijakan ini perlu disertai upaya berkelanjutan untuk tetap menjaga nilai ambang batas, ketahanan jangka panjang, dan kebijakan belanja berkualitas.

DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mengawasi perkembangan dan implikasi kebijakan utang yang dijalankan pemerintah. Termasuk memastikan bahwa kebijakan utang dapat dipertanggungjawabkan melalui kebijakan belanja yang berkualitas dengan mengedepankan program strategis yang memberi multiplier effect, meningkatkan produktivitas perekonomian, dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penulis:
Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.



Abstrak:
Struktur ekspor Indonesia masih didominasi oleh produk industri manufaktur kategori teknologi rendah. Kondisi ini dapat berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji (1) potensi dampak negatif yang akan dihadapi oleh Indonesia jika transformasi struktur ekspor tidak cepat dilakukan, dan (2) rekomendasi kebijakan yang bisa diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan transformasi struktur ekspor.

Potensi dampak negatif yang akan dihadapi oleh Indonesia jika transformasi struktur ekspor tidak segera dilakukan di antaranya adalah turunnya kinerja ekspor, Indonesia terjebak dalam middle income trap, dan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia direkomendasikan membuat kebijakan (1) investasi berkelanjutan baik Foreign Direct Investment (FDI) maupun investasi domestik, (2) hilirisasi produk, (3) sektor pendidikan yang mumpuni, dan (4) pasokan energi yang terjangkau baik kuantitas maupun harganya. DPR RI, khususnya Komisi VI, VII, dan X, perlu mendorong kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk merealisasikan rekomendasi kebijakan tersebut.

Penulis:




Abstrak:
Pemerintah menetapkan kebijakan kelautan Indonesia (KKI) sejak periode pertama Presiden Joko Widodo berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 dan dilanjutkan periode kedua dengan Perpres Nomor 34 Tahun 2022.

Dalam implementasinya hingga akhir tahun 2023, KKIberjalan kurang optimal, terdapat masalah, kendala, serta tantangan. Kajian ini bertujuan mendeskripsikan betapa pentingnya optimalisasi pelaksanaan KKI sebagai solusi.

Hasil kajian memperjelas pentingnya implementasi KKI harus optimal dilanjutkan secara menyeluruh, konsisten dan terarah sesuai visi maritim 2045. Apabila implementasi KKI tidak berhasil maka cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia tidak akan tercapai sesuai dengan tujuannya.

Melihat strategisnya KKI sebagai dasar pencapaian Visi Maritim 2045, Komisi IV perlu memberikan dukungan politik secara konkret dan optimal untuk: mendorong pengarusutamaan program dan rencana aksi KKI sebagai bagian RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045; mendorong pelembagaan KKI dan Visi Maritim 2045 dalam RUU tentang RPJPN 2025–2045; dan memperkuat pengawasan implementasi KKI beserta program dan rencana aksinya.

Penulis:
Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.



Abstrak:
Penyelenggaraan program tol laut berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Namun, program tersebut belum dirasakan manfaatnya secara merata di daerah 3TP.

Kajian ini bertujuan menganalisis penyelenggaraan program tol laut dan permasalahannya.

Penyelenggaraan program tol laut telah mampu menekan disparitas harga bapokting hingga 30% di sejumlah daerah 3TP. Namun, masih terdapat permasalahan yang melingkupinya, antara lain, tingginya harga bapokting di beberapa daerah 3TP, implementasi dan pengawasan program tol laut dilaksanakan beberapa instansi, dan belum semua daerah 3TP dapat dilalui program tol laut.

Komisi V DPR RI perlu memastikan pemerintah mengevaluasi secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan terhadap implementasi penyelenggaraan program tol laut, dan mendorong pemerintah melakukan efisiensi trayek dengan menggunakan konsep hub and spoke, penambahan fasilitas bongkar muat dan cold supply chain, serta penguatan dasar hukum program tol laut melalui revisi UU tentang Pelayaran.

Penulis:
Dewi Wuryandani, S.T., M.M.



Abstrak:
Tuntutan akan penggunaan energi listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) makin meningkat sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai net zero emission.

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah Indonesia melakukan proses transisi energi khususnya dalam menunjang kelistrikan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.

Demi mendukung transisi energi untuk menunjang kelistrikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian kemudahan dalam hal pendanaan, pengembangan dan pengimplementasian metode, peningkatan penggunaan EBT, pemberian kemudahan perizinan, minimalisasi resistensi di masyarakat dan pelaku usaha, serta pemberlakuan pajak karbon pada pembangkit listrik yang menggunakan batu bara. Kebijakan transisi energi kelistrikan tersebut perlu didukung partisipasi masyarakat dan transparansi dari pemerintah dalam hal pengelolaannya.

Komisi VII DPR RI, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, harus mendorong pemerintah melakukan percepatan transisi energi untuk menunjang ketenagalistrikan di Indonesia.

Penulis:




Abstrak:
Industri besi dan baja Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, masih tingginya impor baja dan tingginya emisi karbon dalam proses produksi menjadikan industri besi dan baja nasional kurang berdaya saing di pasar global.

Kajian ini menganalisis kinerja perdagangan industri besi dan baja dalam negeri dan tantangannya di tengah persaingan pasar dunia.

Kinerja perdagangan industri besi dan baja menunjukkan perkembangan positif setelah 2020, berada pada peringkat ke-3 ekspor terbesar berdasarkan kode HS sejak tahun 2020 hingga 2022. Akan tetapi, data World Steel Association menempatkan industri besi dan baja Indonesia di posisi ke-15 sebagai produsen baja dunia.

Untuk mengembangkan industri besi dan baja yang berdaya saing, maka DPR RI melalui Komisi VI dan VII perlu mendorong pemerintah mengurangi impor baja, meningkatkan pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), mempertahankan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri, meningkatkan rantai pasokan dalam negeri, dan mengembangkan teknologi produksi baja yang ramah lingkungan.

Penulis:
Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.



Abstrak:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki aturan kebijakan mengenai mekanisme kerja atau tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya yang dituangkan dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tata Tertib).

Di dalam Tata Tertib yang berlaku saat ini, terdapat permasalahan mengenai pengaturan persidangan pada awal masa keanggotaan DPR, khususnya mengenai pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD).

Pengaturan mengenai pemilihan pimpinan AKD perlu disesuaikan dengan undang-undang dengan menghormati pilihan rakyat yang tercermin dari perolehan kursi di DPR. Metode konversi suara sah partai politik menjadi kursi di DPR dapat diterapkan untuk konversi jumlah kursi ke jabatan ketua dan wakil ketua AKD. Hal ini juga sebagai penerapan frasa “proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi” yang terdapat pada Pasal 427E Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Badan Legislasi (Baleg) perlu membahas kembali Peraturan DPR tentang Tata Tertib agar persidangan awal masa keanggotaan DPR periode 2024- 2029 dapat berjalan dengan lancar.

Penulis:
Novianti, S.H., M.H.



Abstrak:
Penanganan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/lembaga dan belum terintegrasi dalam sebuah lembaga, sehingga belum dapat berjalan dengan optimal.

Kajian ini menelaah kebijakan aturan penegakan hukum di laut dengan penerapan sistem Single Agency Multy Task dalam revisi UU Kelautan.

Penerapan sistem Single Agency Multy Task dapat dilakukan dengan mempertegas kewenangan lembaga penegak hukum di laut,mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut, dan pengalokasian anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan patroli.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang (RUU) Kelautan dalam melakukan revisi perlu mempertimbangkan untuk menerapkan Single Agency Multy Task dalam penegakan hukum di laut Indonesia.

Penulis:
Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.



Abstrak:
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berbagai strategi ditetapkan oleh partai dan individu calon legislatif (caleg) dalam upaya pemenangan.

Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana strategi pemenangan caleg, praktik pemenangan caleg 2024, serta rekomendasi kebijakan agar pelaksanaan pemenangan caleg ke depannya dapat berjalan optimal.

Ditemukan bahwa faktor kemenangan caleg tidak selalu ditentukan oleh besaran dana kampanye caleg. Figur yang dikenali masyarakat akan lebih berpeluang untuk memperoleh banyak dukungan suara. Strategi kampanye caleg sering dilakukan melalui penggunaan baliho ataupun media sosial. Berbagai pelanggaran juga masih rentan terjadi. Partai perlu mempersiapkan kadernya yang akan menjadi caleg.

Komisi II DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis:
Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.



Abstrak:
Tingkat literasi menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa karena penguasaan literasi memengaruhi kualitas sumber daya manusia.

Permasalahannya, tingkat literasi di Indonesia masih rendah. Literasi telah menjadi program nasional tetapi perencanaan dan pelaksanaan program masih dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga dengan mengacu pada beragam konsep. Policy brief ini ingin mengkaji upaya penguatan literasi nasional.

Upaya penguatan literasi nasional dapat dilakukan dengan menyusun satu konsep literasi sebagai acuan utama dalam perencanaan kebijakan. Konsep literasi tersebut akan diaplikasikan ke dalam program literasi yang holistik dari hulu (penulisan bahan bacaan berkualitas, distribusi, dan perluasan akses layanan literasi) sampai ke hilir (budaya membaca dan transformasi pengetahuan).

Komisi I, II, V, X DPR RI perlu mendesak Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, Kemenkominfo, Kemendagri, dan Perpusnas sebagai pengampu literasi untuk bersama-sama menentukan satu konsep literasi yang dituangkan dalam suatu cetak biru. Cetak biru akan menjadi landasan dari penyusunan kebijakan literasi.

Penulis:
Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.



Abstrak:
Kepastian hukum merupakan permasalahan utama bahasa daerah, sehingga diperlukan political will untuk penguatan bahasa daerah. Ini sejalan dengan komitmen dan tanggung jawab negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009.

Ringkasan kebijakan ini menganalisis urgensi dan relevansi pembentukan undang-undang bahasa daerah, menyajikan alternatif kebijakan, dan mengusulkan materi RUU Bahasa Daerah.

Pembuatan RUU Bahasa Daerah sebagai lex specialis UU No. 24 Tahun 2009 merupakan solusi permasalahan bahasa daerah. Meskipun RUU Bahasa Daerah telah disusun oleh DPD RI, ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2024, dan dikonsultasikan dengan DPR RI, proses ini masih rentan terhadap perubahan dan hambatan dinamika legislasi. Oleh karena itu, sangat penting mempertimbangkan urgensi, relevansi, dan posisi RUU Bahasa Daerah.

Komisi X DPR RI harus menyempurnakan materi muatan RUU Bahasa Daerah, membahas dan mengesahkan RUU Bahasa Daerah, memperhatikan aspek kunci pembentukan dan pengimplementasian RUU Bahasa Daerah, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan mengawasi peraturan dan kebijakan bahasa daerah.

Penulis:
Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.



Abstrak:
Transformasi kesehatan ditujukan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan menghadapi tantangan di masa depan dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Transformasi kesehatan melibatkan infrastruktur, kebijakan, dan budaya sekitar kesehatan. Ketidaksetaraan akses dan layanan kesehatan, perubahan iklim, beban penyakit baik menular maupun tidak menular, serta keterbatasan sumber daya dan keuangan di sektor kesehatan menjadi hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).

Policy brief ini ditujukan untuk memberikan wawasan mendalam tantangan transformasi kesehatan dan merumuskan langkah strategis transformasi kesehatan demi mencapai TPB.

Pengembangan kebijakan kesehatan inklusif termasuk pendekatan holistik menjadi langkah strategis dalam mengatasi tantangan transformasi kesehatan di era global untuk mencapai TPB.

Merekomendasikan agar Komisi IX DPR RI melakukan kerja sama yang erat dalam merumuskan kebijakan kesehatan nasional, menjalin kerja sama internasional, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Kerja sama dengan berbagai pihak juga sangat penting agar sistem layanan kesehatan menjadi lebih tangguh dan adaptif demi mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.

Vol. 29 / No. 2 - Juni 2024

Penulis:
Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.



Abstrak:
Bank Indonesia (BI) mengembangkan sistem pembayaran nontunai secara elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menciptakan transaksi pembayaran yang efisien, inklusi keuangan lebih cepat, sekaligus meningkatkan produktivitas bisnis, termasuk UMKM, yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur pelindungan konsumen transaksi online. Kajian ini menganalisis pelindungan konsumen terhadap pengguna jasa QRIS.

Meskipun belum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, namun beberapa regulasi, seperti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan BI, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan rambu-rambu pelindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa online di sektor keuangan.

Komisi VI DPR RI perlu mendorong pengaturan pelindungan konsumen transaksi dagang secara online dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Komisi XI DPR RI meminta BI dan OJK melakukan sinkronisasi UU dan peraturan pelaksana terkait QRIS, serta meningkatkan sosialisasi manfaat dan risiko transaksi QRIS.

Penulis:
Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.



Abstrak:
Indonesia telah menargetkan pengurangan sampah plastik sebesar 100% pada 2040 sebagai kelanjutan dari target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada 2025.

Hingga saat ini kinerja pengelolaan sampah plastik masih belum optimal. Target pengurangannya belum tercapai. Kajian ini bertujuan menganalisis pengelolaan sampah plastik dengan menggunakan pendekatan ekonomi sirkular (ES).

Pendekatan ES dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi sampah plastik dengan cara menjaga agar bahan-bahan plastik tidak menjadi limbah, tetap berputar dalam siklus ekonomi dan lingkungan. Insentif fiskal dan nonfiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha yang berinvestasi dalam infrastruktur daur ulang dan mengembangkan teknologi daur ulang yang lebih efisien.

Komisi IV DPR RI perlu terus mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan prioritas ES, salah satunya sampah plastik. Komisi XI juga perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk memberlakukan insentif atau subsidi fiskal bagi perusahaan yang menerapkan ES, khususnya pada sampah plastik.

Penulis:
Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.



Abstrak:
Pemerintah menargetkan tax ratio pada tahun 2025 sebesar 11,2%-12%, lebih tinggi dari realisasi pada tahun 2023 sebesar 10,32% dan target tahun 2024 sebesar 10,12%.

Kajian ini bertujuan untuk membahas tantangan dan upaya pemerintah dalam mencapai target tax ratio 2025.

Target kenaikan tax ratio yang tinggi menghadapi tantangan antara lain kenaikan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 yang tidak diikuti dengan kenaikan tax ratio dan rendahnya tax ratio dalam lima tahun terakhir yang belum pernah melampaui angka 11%. Keberhasilan peningkatan tax ratio terletak pada upaya perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi di luar ranah pajak. Untuk itu, diperlukan strategi meningkatkan tingkat pendapatan penduduk, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, memformalkan sektor informal yang saat ini masih dominan, dan membuka identitas diri sendiri secara sukarela (revealed preference) dalam insentif pajak.

Komisi XI DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk mewujudkan strategi reformasi perpajakan secara bertahap.

Penulis:
Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.



Abstrak:
Kebijakan subsidi angkutan perintis di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) memiliki tujuan utama untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Kajian ini ditujukan untuk mengevaluasi dampak anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan angkutan perintis terhadap kemajuan daerah 3TP, dan sebaliknya, dampak kemajuan ekonomi di daerah 3TP terhadap kinerja angkutan perintis.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan permintaan jasa transportasi sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hubungan tersebut hanya bisa diwujudkan apabila kebijakan subsidi angkutan perintis memiliki kaitan dengan kebijakan pengentasan daerah tertinggal. Tanpa kausalitas hubungan kedua kebijakan, keberhasilan dari masing-masing kebijakan tidak secara simultan mendorong keberhasilan dari kebijakan lainnya.

Komisi V dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu mendorong sinergi kebijakan tersebut sehingga terjadi peningkatan efektivitas capaian dari dua kebijakan sehingga berdampak pada peningkatan efisiensi alokasi anggaran kebijakan pembangunan daerah tertinggal dengan subsidi angkutan perintis.

Penulis:
Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.



Abstrak:
Ketimpangan antar wilayah masih terjadi di Indonesia yang ditunjukkan dengan adanya 62 kabupaten daerah tertinggal, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020.

Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana implementasi program pengentasan daerah tertinggal untuk mengurangi ketimpangan wilayah.

Berbagai program pengentasan daerah tertinggal telah dilakukan seperti dituangkan pada dokumen STRANAS-PPDT dan disertai alokasi anggaran yang cukup besar melalui mekanisme transfer ke daerah. Namun demikian masih terdapat berbagai permasalahan seperti aksesibilitas yang sulit, kemampuan sumber daya manusia yang terbatas, PDRB per kapita yang rendah, ketergantungan daerah yang tinggi terhadap transfer pusat. Ditambah lagi sempitnya ruang fiskal yang dimiliki pemerintah pusat sehingga transfer ke daerah yang juga sangat terbatas.

Komisi V DPR RI disarankan untuk mengawasi implementasi kebijakan pengentasan daerah tertinggal agar dapat lebih efektif dan efisien dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga perlu dipetakan potensi daerah-daerah tertinggal yang dapat segera dientaskan.

Penulis:
Poedji Poerwanti, S.H., M.H.



Abstrak:
Undang-Undang Pemilu menjamin kesempatan sama kepada warga negara yang berhak memilih tanpa diskriminasi. Namun, KPU mewajibkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membawa surat keterangan dokter saat pemungutan suara dalam Pemilu 2024. Hak pilih ODGJ dalam pemilu masih terkendala stigma sehingga rentan dengan pengabaian.

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hak pilih ODGJ dalam pemilu dan pelayanan penyelenggara pemilu kepada ODGJ dalam rangka pelindungan hak pilih ODGJ secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pelindungan hak pilih ODGJ tidak permanen perlu diatur dalam peraturan KPU dan petunjuk teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara, mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, dan pendampingan yang diatur secara detail. Aturan tersebut menjadi kebijakan untuk pemilu mendatang, sehingga perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Komisi II DPR RI.

Merekomendasikan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan kepada KPU dalam merumuskan kebijakan pemilu bagi ODGJ, meminta laporan, dan mengevaluasi pelaksanaan pelindungan hak pilih ODGJ.

Penulis:
Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.



Abstrak:
UU KUHP sebagai wujud pembaruan hukum pidana materiel telah disahkan sejak 1 Januari 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam masa transisi ini, seluruh perangkat hukum pidana formil memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi, utamanya Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kajian ini menganalisis salah satu aspek krusial pembaruan sistem hukum pidana dalam UU KUHP, khususnya terkait implikasi perluasan asas legalitas dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat beserta sanksi pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.

Terdapat tiga pilihan dalam perumusan terkait kewajiban pemenuhan kewajiban adat di RUU KUHAP, yaitu dirumuskan dalam bagian tersendiri, disisipkan dalam setiap bagian pasal yang terkait, dan membuat pasal khusus agar diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.

RUU KUHAP perlu segera dibahas pemerintah dan Komisi III DPR RI, mengingat waktu keberlakuan UU KUHP yang telah semakin dekat.

Penulis:
Denico Doly, S.H., M.Kn.
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas.,S.H., M.H.


Abstrak:
Tindak pidana judi online masih marak terjadi walaupun sudah memiliki aturan hukum yang memadai. Namun, penegakan hukum tindak pidana judi online sulit dilakukan dikarenakan ruang wilayahnya pada ruang lingkup dunia maya (borderless).

Kajian ini menelaah mengenai kebijakan penegakan hukum tindak pidana judi online dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Upaya penegakan hukum tindak pidana judi online dapat dilakukan dengan kerja sama antarinstansi dan dengan negara lain, penerapan prinsip yurisdiksi, peningkatan sarana dan prasarana melalui Artificial Super Intelligent, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Komisi I dan Komisi III DPR RI perlu mendesak Pemerintah untuk segera melakukan upaya untuk pencegahan dan juga penegakan hukum terhadap keberadaan judi online. Selain itu, perlu membentuk tim pengawas/panitia khusus (pansus) terhadap jalannya penegakan hukum dan penanggulangan tindak pidana judi online.

Penulis:
Lisbet, S.Ip., M.Si.



Abstrak:
Konflik Iran dan Israel memiliki dinamika konflik yang bersifat pasang surut. Konflik ini memiliki potensi untuk meningkatkan instabilitas politik baik di Kawasan Timur Tengah maupun dunia internasional, termasuk Indonesia.

Kajian ini bertujuan menganalisis respons Pemerintah Indonesia atas konflik Iran-Israel.

Masa depan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik terus menjadi perhatian bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI guna mengantisipasi apabila konflik kembali terjadi. Upaya yang dilakukan Kemenlu untuk memberikan pelindungan kepada WNI yang berada di Kawasan Timur Tengah adalah dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang terkait.

Merekomendasikan kepada Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong Kemenlu untuk menyerukan kecaman dan dapat segera mengambil bagian dalam upaya meredam konflik yang terjadi melalui keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional, serta dukungan bagi tindakan pelindungan WNI di negara yang dilanda konflik itu.

Penulis:
Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.



Abstrak:
Wilayah Indonesia rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga periode bulan Februari 2024 telah terjadi 173 kejadian bencana dengan 99,42% merupakan bencana hidrometeorologi basah dan 8,72% lainnya bencana hidrometeorologi kering.

Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi bencana, tetapi dinilai masih belum memberikan pelindungan memadai. Kajian ini bertujuan menganalisis upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem ketahanan penanggulangan bencana di Indonesia.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam mengatasi bencana masih belum maksimal. Penguatan ketahanan penanggulangan bencana diperlukan, yaitu melalui penguatan BNPB, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, membuat peta rawan bencana, edukasi, pemenuhan kelengkapan fasilitas bencana, koordinasi dan integrasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi terkait, partisipasi masyarakat hingga dukungan regulasi.

Komisi VIII DPR RI yang membidangi kebencanaan perlu segera merevisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan mendorong BNPB untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait mitigasi bencana.

Penulis:
Elga Andina, S.Psi., M.Psi.



Abstrak:
Pembiayaan pendidikan mahasiswa program sarjana menjadi masalah bagi keluarga miskin dan masyarakat kelas menengah bawah. Biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat sering kali tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga menyulitkan mereka dalam membiayai pendidikan tinggi, terutama bagi kelas menengah bawah yang tidak memenuhi syarat untuk bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin.

Kajian ini bertujuan menjabarkan pilihan kebijakan pinjaman pendidikan untuk mahasiswa program sarjana.

Opsi pinjaman pendidikan dari bank-bank pemerintah seperti BRI, BTN, dan BNI, sejak 2018 hanya tersedia untuk mahasiswa S-2 dan S-3 dengan penghasilan tetap, dan belum ditawarkan pada mahasiswa S-1 yang umumnya belum berpenghasilan, mengingat risiko psikologis yang dialami dari program serupa di luar negeri.

Komisi X perlu mengevaluasi ulang pengaturan perguruan tinggi dalam UU tentang Pendidikan Tinggi untuk mencegah biaya perkuliahan yang tidak terkendali seperti saat ini. Selain itu, Komisi X juga perlu memberikan payung hukum bagi wacana pinjaman pendidikan yang melindungi mahasiswa dan masa depannya.

Penulis:
Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.



Abstrak:
Umrah mandiri adalah perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia di luar waktu haji tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Umrah mandiri melahirkan dua tantangan, pertama, bagi pemerintah, bertentangan dengan regulasi umrah yang diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah; kedua, bagi pelaku usaha, mendorong masyarakat untuk melakukan ibadah umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kedua tantangan tersebut.

Perubahan regulasi perjalanan umrah adalah pilihan kebijakan yang niscaya. Perubahan regulasi memiliki keuntungan, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku usaha. Perubahan regulasi akan memberikan payung hukum baru bagi masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah umrah.

Komisi VIII DPR RI dapat melakukan perubahan regulasi umrah dengan memperhatikan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi serta memperhitungkan peran aplikasi nusuk dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perubahan regulasi akan mengakomodasi fenomena umrah mandiri dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah umrah.

Vol. 29 / No. 3 - September 2024

Penulis:
Rafika Sari, S.E., M.S.E.



Abstrak:
Investasi di bidang jalan tol merupakan investasi yang memerlukan modal yang besar, dengan pengembalian investasi yang panjang, serta dengan risiko yang cukup tinggi. BUMN mendominasi pembangunan jalan tol di Indonesia, tetapi penugasan terhadap BUMN ini banyak berujung pada persoalan utang dan korupsi.

Kajian ini bertujuan untuk membahas permasalahan investasi jalan tol di Indonesia.

Lambatnya pembangunan jalan tol di Indonesia dipengaruhi kendala investasi, pembebasan lahan, dan keterbatasan APBN. Sektor jalan tol juga tertekan akibat perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta tambahan investasi yang berbeda dari perencanaan awal. Oleh karena itu, peng

Komisi V DPR RI diharapkan mendorong pemerintah menciptakan skema kerjasama inovatif antara pemerintah dan badan usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi calon investor terkait proyek jalan tol. Selain itu, penting bagi Komisi V DPR RI memastikan perbaikan regulasi penyelenggaraan jalan tol agar pertumbuhannya lebih optimal.

Penulis:
Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.



Abstrak:
Kebijakan penetapan tarif tol ditentukan berdasarkan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau investor. Pemerintah terus melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.

Permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia di antaranya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang belum memadai serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi perbaikan dan peningkatan infrastruktur. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi kebijakan penetapan tarif tol terhadap pemenuhan SPM.

Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban memenuhi SPM setiap saat untuk memastikan bahwa pengguna jalan tol memperoleh layanan atas tarif yang telah dibayarkan. Perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian atas substansi peraturan dan seluruh perubahannya terkait perhitungan tarif tol.

Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian PUPR, khususnya Badan Pengatur Jalan Tol, untuk mewujudkan penetapan tarif yang adil dan transparan, sehingga pelayanan dapat lebih baik, efisien, dan memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.

Penulis:
Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.



Abstrak:
Kebijakan penetapan tarif tol ditentukan berdasarkan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau investor. Pemerintah terus melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.

Permasalahan yang ditemukan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia di antaranya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang belum memadai serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi perbaikan dan peningkatan infrastruktur. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi kebijakan penetapan tarif tol terhadap pemenuhan SPM.

Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban memenuhi SPM setiap saat untuk memastikan bahwa pengguna jalan tol memperoleh layanan atas tarif yang telah dibayarkan. Perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian atas substansi peraturan dan seluruh perubahannya terkait perhitungan tarif tol.

Komisi V DPR RI perlu mendorong Kementerian PUPR, khususnya Badan Pengatur Jalan Tol, untuk mewujudkan penetapan tarif yang adil dan transparan, sehingga pelayanan dapat lebih baik, efisien, dan memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.

Penulis:
Monika Suhayati, S.H., M.H.



Abstrak:
Penggunaan artificial intelligence (AI) semakin meluas di berbagai sektor, termasuk industri perbankan. Pemanfaatan AI di sektor perbankan dapat meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan, namun dapat juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

Kajian ini menganalisis regulasi penggunaan AI dalam industri perbankan, kebijakan pengaturan AI di berbagai negara, dan rekomendasi kebijakan pencegahan dampak negatif penerapan AI dalam sektor perbankan.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai AI, namun konstitusi dan beberapa undang-undang (UU) telah memberikan pelindungan terkait keamanan data nasabah. Beberapa negara telah mengatur penggunaan AI dalam UU tersendiri, namun ada yang mengaturnya dalam bentuk bukan UU. Di Indonesia, kebijakan pengembangan dan pemanfaatan AI dapat dituangkan dalam bentuk peraturan presiden sebagai pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.

Komisi I perlu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi memprakarsai penerbitan peraturan presiden mengenai penggunaan AI. Adapun Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK segera menerbitkan panduan tata kelola AI untuk perbankan.

Penulis:
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.



Abstrak:
Industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu industri andalan Indonesia yang termuat dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035.

Tulisan ini membahas mengenai perkembangan dan kontribusi industri tekstil nasional serta permasalahannya.

Industri TPT Indonesia pernah menjadi primadona, pada dekade 1980-an, namun akhir-akhir ini menunjukkan tren penurunan akibat adanya berbagai permasalahan. Industri tekstil memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja. Akhir-akhir ini industri tekstil mengalami banyak tekanan baik dari dalam maupun luar negeri. Dampaknya banyak pabrik tekstil yang ditutup dan berujung pada terjadinya PHK besar-besaran.

Pemerintah perlu menyusun kebijakan untuk melindungi produksi dalam negeri dengan cara: membatasi impor produk tekstil; memfasilitasi industri TPT baik dari segi permodalan, pajak, maupun insentif lainnya; serta menyusun undang-undang khusus terkait industri TPT sebagai payung hukum bagi pengembangan industri ini dari hulu sampai hilir.

Penulis:
Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.



Abstrak:
Serangan Ransomware LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah menyebabkan gangguan berbagai layanan publik instansi pemerintahan. Masalahnya hingga saat ini belum ada pengaturan tentang Pusat Data Nasional (PDN) yang ruang lingkupnya mengatur hak pemilik data, kewajiban pengelola dan pengguna layanan, keamanan dan kolaborasi PDN.

Tujuan dari kajian policy brief ini yaitu sebagai bahan masukan konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghadirkan regulasi PDN yang komprehensif.

Pengelola layanan dan pengguna layanan PDN yang merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, bila terjadi gangguan terhadap PDN.

Tulisan ini merekomendasikan perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan satu data Indonesia yang di dalamnya juga melakukan pengaturan PDN, meliputi pertama, pelindungan terhadap hak subjek data pribadi dan kewajiban dari pengguna dan penyelenggara layanan; kedua, standar teknis keamanan PDN; ketiga, penyelenggaraan PDN; dan keempat, kolaborasi dan berbagi pakai data dan informasi.

Penulis:
Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.



Abstrak:
Pengecualian larangan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain telah diakui di Indonesia sejak tahun 2003. Namun, pengaturan tersebut masih belum memiliki ketentuan teknis yang memadai.

Artikel ini menganalisis tentang perkembangan ketentuan hukum terkait aborsi kehamilan korban perkosaan/kekerasan seksual lainnya, dan rekomendasi untuk penyempurnaan ketentuan teknis sehingga upaya mewujudkan jaminan pelaksanaan aborsi tersebut di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Pengesahan KUHP Baru dan UU Kesehatan pada tahun 2023 merupakan kemajuan dalam upaya pemulihan hak korban perkosaan/kekerasan seksual lainnya. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Pelaksanaan UU Kesehatan, namun masih terdapat kendala teknis, yaitu ketiadaan pedoman terkait dengan pemberian keterangan sebagai bukti adanya dugaan tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual.

Komisi IX dan Komisi III DPR RI dapat melaksanakan pengawasan terhadap penyempurnaan ketentuan teknis bagi ketentuan ini. Selain itu, pengawasan dapat dilakukan untuk memastikan komitmen konkret pemerintah untuk mengimplementasikan pelayanan aborsi yang aman sebagai pelaksanaan pengecualian larangan aborsi.

Penulis:
Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.



Abstrak:
Pernyataan presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029 yang siap mengirimkan pasukan perdamaian ke wilayah Gaza, Palestina adalah berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap keamanan internasional serta partisipasi dalam misi perdamaian sebagai upaya yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Tulisan ini bertujuan untuk membahas kiprah Indonesia dan dampak negatif apa saja yang dapat terjadi dalam rencana pengiriman pasukan perdamaian PBB.

Indonesia perlu mempertimbangkan kembali dalam mengirimkan pasukan perdamaian dikarenakan memerlukan keputusan politik yang matang, berbagai resiko tinggi serta komplektisitas situasi yang sedang berlangsung.

DPR RI dapat mengawasi kebijakan luar negeri Indonesia lewat rekomendasi langkah-langkah yang dianggap perlu guna mendukung stabilitas, termasuk jika belum adanya urgensi pengiriman pasukan perdamaian dapat melalui kolaborasi internasional lainnya serta mendorong terus bantuan kemanusiaan yang masih diperlukan di Gaza melalui badan internasional.

Penulis:
NURFADHILAH ARINI, S.I.P.



Abstrak:
Indonesia telah menetapkan arah kebijakan transformasi digital nasional, salah satunya membangun pemerintahan digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah transformasi sudah dijalankan, namun belum efektif dan cukup tertinggal dari negara lain.

Policy brief ini menggambarkan kebijakan transformasi digital di sektor pemerintahan, menganalisis sejauh mana kebijakan tersebut memenuhi kriteria keberhasilan, dan memberikan rekomendasi peningkatan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam pembahasan diuraikan bahwa dari seluruh aspek, Indonesia perlu menciptakan ekosistem pendukung transformasi digital yang ideal pada sektor pemerintahan. Selain itu, transformasi digital pada sektor pemerintahan masih perlu didukung oleh legislasi yang tepat, ketersediaan data berkualitas, dan pengembangan digital-mindset.

DPR RI perlu mengarusutamakan transformasi digital dalam pembangunan nasional. Komisi I dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital, memperkuat keamanan siber, dan mengusulkan penyusunan UU Satu Data Nasional. Komisi II juga perlu mengawal agenda transformasi digital, guna memastikan bahwa perubahan yang terjadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat mengusulkan revisi terhadap UU Pelayanan Publik.

Penulis:
Yulia Indahri, S.Pd., M.A.



Abstrak:
Tingginya biaya kuliah, ketidaksetaraan dalam alokasi bantuan pendidikan antara PTN dan PTS, serta keterbatasan beasiswa, mengurangi akses pendidikan tinggi.

Policy brief akan menganalisis kebijakan uang kuliah tunggal di PTN, biaya kuliah di PTS, dan subsidi pendidikan dari pemerintah untuk mencari alternatif pembiayaan pendidikan tinggi yang dapat memberikan akses yang lebih luas dan merata bagi masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan subsidi pemerintah, skema pinjaman pendidikan yang terjangkau dan fleksibel, peningkatan kuota beasiswa, serta kolaborasi dengan industri dan alumni untuk menciptakan peluang pendanaan tambahan.

Pemerintah perlu mengimplementasikan subsidi lebih besar untuk menurunkan biaya kuliah. Reformasi skema pinjaman pendidikan yang fleksibel dan terjangkau juga penting. Peningkatan kuota beasiswa diperlukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah. Pembentukan dana abadi pendidikan di perguruan tinggi serta pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah langkah penting untuk efisiensi dan ketepatan sasaran.

Penulis:
Efendi, S.Sos., M.AP



Abstrak:
Meningkatkan kesejahteraan pelaku industri pariwisata, khususnya pengemudi bus, merupakan langkah penting yang perlu diperjuangkan. Perbaikan ini dapat dilakukan melalui sistem pengupahan yang lebih baik, pengaturan jam kerja, dan pengawasan ketat, yang juga akan berdampak positif pada keselamatan penumpang.

Policy brief ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan sistem pengupahan, jam kerja, dan pengawasan bagi para pelaku usaha khususnya para pengemudi bus pariwisata sebagai upaya mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan penumpang.

Perubahan sistem pengupahan perlu agar pengemudi bus pariwisata bisa mendapatkan hak libur tanpa kehilangan upah. Selain itu, manajemen kelelahan harus lebih ketat dan pengawasan bus perlu ditingkatkan melalui revisi UU No. 22 Tahun 2009 untuk memastikan keselamatan kendaraan dan penumpang.

DPR RI perlu mempertimbangkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengupahan, manajemen kelelahan, pengawasan, dan akses informasi bus pariwisata agar dapat membantu meningkatkan keselamatan pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan.

Penulis:
Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.



Abstrak:
Secara bertahap, Indonesia sedang menuju status sebagai aging population country atau negara dengan populasi lansia yang semakin besar. Hal ini disebabkan oleh peningkatan harapan hidup dan penurunan angka kelahiran.

Policy brief ini bertujuan untuk mengkaji upaya perbaikan agar sistem jaminan sosial dan bantuan sosial semakin tertata guna melindungi warga negara pada setiap fase hidup, mulai dari lahir sampai dengan meninggal dunia.

Diperlukan upaya pengembangan kebijakan baru atau memodifikasi kebijakan atau program yang telah ada dalam penanganan lansia secara lebih komprehensif melalui optimalisasi program jaminan sosial maupun bantuan sosial.

Komisi VIII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan mengintegrasikan program perlindungan sosial dan bantuan sosial bagi lansia antara lain dalam bentuk pengembangan program Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang bersifat universal atau memodifikasi program bantuan sosial yang telah ada dalam bentuk penambahan jumlah bantuan sehingga terwujud kesejahteraan para lansia yang memadai.

Vol. 28 / No. 1 - Maret 2023

Penulis:
Yulia Indahri, S.Pd., M.A.



Abstrak:
Isu kebijakan yang akan dianalisis adalah digitalisasi pendidikan di Indonesia dan bagaimana DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan digitalisasi pendidikan tersebut berjalan sesuai standar literasi digital serta tujuan dan visi pembangunan nasional.

Masalah yang menjadi fokus analisis adalah kebijakan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir termasuk pada saat pandemi. Tujuan analisis adalah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk memastikan program digitalisasi pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan visi pembangunan nasional.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa digitalisasi pendidikan memiliki potensi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan mengatasi berbagai tantangan yang muncul

Rekomendasi yang disampaikan adalah untuk memastikan adanya standar pelaksanaan yang jelas dan terukur. Namun, juga memperhatikan keragaman dan tantangan budaya serta ekonomi yang ada di daerah.

Penulis:
Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.



Abstrak:
Pandemi Covid-19 memengaruhi tren preferensi wisata dari wisata massal menjadi wisata alternatif yang lebih mengutamakan kesehatan dan keamanan. Perubahan ini mengarah pada kegiatan wisata yang berorientasi pada alam atau budaya lokal, seperti desa wisata.

Tulisan ini ingin mengkaji alternatif pengembangan desa wisata pada masa pandemi Covid-19 beserta solusinya.

Beberapa alternatif pengembangan desa wisata dilakukan melalui digitalisasi, membangun branding, dan kolaborasi pentahelix desa wisata.

Digitalisasi menjadi pilihan utama dalam pengembangan desa wisata, dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk mendigitalisasi produk sebagai upaya promosi di tengah keterbatasan mobilitas sosial. Namun, diperlukan peningkatan kapasitas literasi digital dan ketersediaan fasilitas penunjang digitalisasi, serta kebijakan penggunaan dana desa yang jelas untuk belanja TIK. DPR perlu mendorong Kemenparekraf berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung digitalisasi desa wisata dan mendorong penguatan digitalisasi pariwisata, termasuk desa wisata dalam regulasi, dengan mengatur wisata digital sebagai materi muatan RUU Kepariwisataan.

Penulis:
Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.



Abstrak:
Pada 17 Januari 2023 berbagai organisasi kepala desa (Kades) melakukan demonstrasi menuntut agar aturan tentang masa jabatan Kades dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diubah dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun per periode.

Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menganalisa tentang urgensi revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Pendukung revisi menilai bahwa penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dapat mendukung pengabdian dan pembangunan desa menjadi maksimal. Adapun penentang menyatakan bahwa wacana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, berpotensi membangun oligarki, serta rawan korupsi dan penyelewengan.

Kajian merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah menolak tuntutan revisi pengaturan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Hal ini karena tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa dan tidak sejalan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.

Penulis:
Dewi Wuryandani, S.T., M.M.



Abstrak:
Mayoritas kebutuhan listrik masih didominasi energi fosil yang jumlahnya terbatas, sehingga dibutuhkan perencanaan dan kebijakan di sektor tenaga listrik agar dapat memenuhi kebutuhan listrik melalui Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Kurang dari 10% sumber daya panas bumi dimanfaatkan di Indonesia. Saat ini terdapat 357 lokasi panas bumi dengan estimasi potensi energi panas bumi sebesar 9.344 MW (sumber daya) dan 14.422 MW (cadangan).

Beberapa permasalahan masih ditemui di antaranya mengenai kepastian regulasi agar dapat membuka peluang investasi lebih besar, ketersediaan insentif, ketersediaan lahan dan infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia dan mendukung program transisi energi serta tercipta ketahanan energi.

Komisi VII DPR RI, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET bersama pemerintah, diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU EBET demi terciptanya daya saing serta iklim investasi yang kondusif di sektor PLTP.

Penulis:
Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.



Abstrak:
Indonesia dengan 12,30% populasi muslim di dunia merupakan peluang pangsa pasar produk halal dunia. Potensi ini belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Pada sisi lain, Negara menjamin hak beragama, termasuk bagi muslim dalam mengonsumsi produk halal sebagai bagian dari ibadahnya. Oleh karenanya dibentuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penataan kembali regulasi JPH melalui Perpu Cipta Kerja, merupakan upaya Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengajukan sertifikasi halal. Artikel ini mengupas perspektif hukum arah kebijakan penyelenggaraan JPH pasca-penetapan Perpu Cipta Kerja dan dampak hukumnya bagi pelaku usaha dan konsumen.

Kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses pengajuan sertifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi hak konsumen muslim. Namun, hal tersebut perlu diikuti dengan pembenahan kelembagaan, kesiapan SDM, dan ketersediaan anggaran.

Komisi VIII DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap peraturan pelaksanaan Perpu Cipta Kerja dan mendorong alokasi anggaran untuk penyelenggaraan JPH.

Penulis:
Rafika Sari, S.E., M.S.E.



Abstrak:
Kebijakan stabilisasi harga beras menghadapi persoalan antara lain kenaikan harga beras yang tidak terkendali akibat kenaikan harga BBM dan adanya mafia beras yang memanfaatkan momentum kelangkaan beras premium.

Pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga beras nasional diperlukan agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali.

Harga pembelian pemerintah minimum (HPP) berfungsi sebagai acuan bagi Bulog untuk membeli beras dari petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Tantangannya antara lain HPP kurang fleksibel dan tidak relevan dengan harga pasar, kesiapan menyerap semua kualitas beras petani, dan perbedaan ongkos produksi regional.

Komisi IV DPR RI berperan mengawasi kebijakan stabilisasi harga beras yang dilakukan oleh pemerintah dan mendorong pemerintah melakukan beberapa hal: meninjau kembali besaran HPP beras; menerapkan fleksibilitas HPP beras; mengoptimalkan peran Bulog untuk membantu keluarga prasejahtera; sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian harga pangan; dan bekerja sama dengan pihak kepolisian mengungkap kasus mafia beras.

Penulis:
Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.



Abstrak:
Transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan keluar dari jebakan middle income trap. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal. Transformasi ekonomi diharapkan dapat menggeser struktur ekonomi yang semula berbasis komoditas, menjadi berbasis investasi, produksi, dan pelayanan yang memiliki value added tinggi.

Artikel ini membahas mengenai agenda transformasi ekonomi Indonesia dan arah pembangunan infrastruktur nasional agar dapat mendorong terwujudnya transformasi ekonomi.

Meskipun pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan infrastruktur, namun kondisi infrastruktur Indonesia masih kurang memadai. Kendala dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia di antaranya keterbatasan lahan dan dana. Hal ini membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat serta pihak swasta dalam mendanai pembangunan infrastruktur. Kendala lain adalah kurang efektifnya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang beragam.

DPR RI perlu menyusun kebijakan untuk percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur agar tercipta pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Penulis:
Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.



Abstrak:
UU Cipta Kerja membahas regulasi penyiaran tidak mencakup penyiaran multiplatform, sehingga pengaturan penyiaran multiplatform di Indonesia perlu dimuat dalam RUU Penyiaran.

Penyelenggaraan penyiaran di Indonesia selama ini tidak meliputi aktivitas produksi dan penyebarluasan konten melalui platform digital. Tujuan kajian ini yaitu sebagai saran konstruktif bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pengaturan penyiaran multiplatform.

Bila platform digital penyiaran akan diatur dalam regulasi penyiaran maka perlu dirumuskan (1) perluasan ruang lingkup penyiaran; (2) pengaturan penyelenggaraan platform digital penyiaran; dan (3) pengawasan konten siaran termasuk konten platform digital penyiaran oleh KPI.

Pemanfaatan digital deviden menyebabkan penyelenggaraan platform digital penyiaran sangat mungkin diatur dalam RUU Penyiaran. Komisi I DPR RI perlu melakukan perluasan definisi penyiaran yang juga melingkupi penggunaan spektrum elektromagnetik lain yang sesuai perkembangan teknologi serta melalui media transmisi (termasuk internet). Pengawasan konten dilakukan dengan memberikan penguatan kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan konten platform digital penyiaran.

Penulis:




Abstrak:
Selama pandemi covid-19, ketahanan pangan Indonesia mengalami masalah yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah dari 270,20 juta jiwa pada 2020 menjadi 275,36 juta jiwa pada 2022. Selain itu, terjadi tren penurunan produksi, kapasitas distribusi yang tidak mencukupi, dan pembatasan perdagangan mengakibatkan indeks ketahanan pangan nasional menjadi lemah. Hal ini terlihat dari nilai Global Food Security Index (GFSI) Indonesia yang mengalami penurunan selama pandemi dari 60,4 pada 2019 menjadi 59,2 pada 2021. Indonesia sebagai negara yang memperhatikan ketahanan pangan, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki situasi ini.

Kajian ini membahas tentang solusi kebijakan ketahanan pangan pascapandemi di Indonesia

Program-program ketahanan pangan nasional tidak berjalan dengan optimal dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan lain yang menghambat upaya membangun ketahanan pangan nasional.

Direkomendasikan agar Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, meningkatkan distribusi pangan, melakukan inovasi teknologi pertanian, mengarahkan pertanian yang lebih ramah lingkungan, dan meningkatkan ketersediaan pangan yang bergizi.

Penulis:
Dr. Achmad Muchaddam F., S.Ag., M.A.



Abstrak:
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki aspek ekonomi yang perlu dikelola dalam suatu ekosistem ekonomi. Saat ini penyelenggaraan haji dan umrah belum dilihat sebagai sebuah ekosistem ekonomi yang saling terkait dan mampu meningkatkan devisa, investasi, menyediakan lapangan kerja, dan meningkatkan kepedulian sosial.

Analisis ini bertujuan untuk menjelaskan konsep ekosistem ekonomi, manfaat dan tujuan, serta peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan berbagai entitas bisnis, layanan, dan infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ekosistem ekonomi tersebut bertujuan meningkatkan devisa suatu negara, kualitas layanan, efisiensi, aksesibilitas, dan keselamatan jemaah haji dan umrah.

Ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu dikembangkan, sehingga dapat meningkatkan devisa dan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas layanan dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, DPR perlu mendorong Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk segera merumuskan konsep ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang implementatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Vol. 28 / No. 2 - Juni 2023

Penulis:
Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.



Abstrak:
Pandemi Covid 19, perang antara Rusia dan Ukraina, serta tingginya tingkat inflasi dunia mengakibatkan resesi ekonomi global yang memengaruhi perekonomian nasional sehingga dapat menurunkan penerimaan perpajakan di Indonesia.

Kajian ini akan membahas potensi peningkatan perpajakan di tengah resesi ekonomi global 2023.

Realisasi penerimaan perpajakan menunjukkan hasil positif hingga kuartal I-2023. Namun, Pemerintah akan menghadapi tantangan dalam meningkatkan penerimaan perpajakan di kuartal II-2023.

Untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan, DPR RI dapat berperan dalam mengawasi kebijakan fiskal terkait perpajakan, dan mendorong pemerintah untuk menjaga efektivitas implementasi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak; dan mengantisipasi pelemahan ekonomi global dan harga komoditas yang lebih rendah pada tahun 2023.

Penulis:
Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.



Abstrak:
Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam perekonomian nasional. Pengembangan sektor ini secara optimal dapat meningkatkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Namun, sektor UMKM masih menghadapi kendala akses pembiayaan ke sektor pembiayaan formal.

Artikel ini bertujuan untuk melengkapi analisis perkembangan UMKM dan pembiayaannya melalui P2P lending, baik nasional maupun regional.

Peer-to-Peer (P2P) lending merupakan alternatif pembiayaan yang tepat bagi sektor UMKM. Hal ini dikarenakan P2P lending memiliki beberapa kelebihan dibandingkan pembiayaan alternatif lainnya, yaitu mudah diakses, bunga pinjaman rendah, tidak ada jaminan/agunan, dan proses pencairan pinjaman cepat.

DPR RI, khususnya Komisi XI, perlu mendorong pihak terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar OJK lebih mengoptimalkan pembiayaan UMKM melalui P2P lending dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah, serta kegiatan sektor UMKM.

Penulis:
Eka Budiyanti, S.Si., M.S.E.



Abstrak:
Local Currency Transaction (LCT) merupakan penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan negara mitra. Penerapan LCT merupakan upaya Indonesia mengurangi ketergantungan likuiditas terhadap dolar AS.

Kajian membahas strategi apa yang diperlukan dalam penggunaan LCT sebagai upaya diversifikasi mata uang.

Penerapan LCT dihadapkan banyak tantangan yaitu: konsistensi pelaku usaha; perbedaan sistem transaksi dan legal-procedure di setiap negara mitra; belum optimalnya penerapan LCT; jangkauan LCT terbatas; dan ancaman keamanan data.

Komisi XI DPR RI perlu mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan beberapa hal: (i) meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap penggunaan mata uang rupiah serta sosialisasi penggunaan LCT kepada pelaku usaha domestik; (ii) menyusun mitigasi risiko; (iii) menyusun kebijakan strategis dari skema LCT; (iv) memperluas jangkauan penggunaan LCT; dan (v) meningkatkan keamanan digital perbankan, memberikan edukasi kepada nasabah, serta membentuk undang-undang tentang financial technology sebagai payung hukum yang melindungi nasabah dan menjaga integritas transaksi digital.

Penulis:
Denico Doly, S.H., M.Kn.



Abstrak:
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sulit dicegah dan ditanggulangi meskipun sudah ada perangkat aturannya. Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Perpres RAN PPTPPO) menyatakan banyak tantangan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO.

Kajian ini menganalisis upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk penanggulangan TPPO dan diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsinya.

TPPO disebabkan norma hukum belum komprehensif; tindak pidana korupsi; belum terjalinnya kerja sama antarinstansi dengan baik; pemahaman masyarakat kurang; lemahnya pengawasan dan sistem administrasi; dan political will kurang. Upaya Penanggulangan dilakukan secara penal dan nonpenal. Penal meliputi penegakan hukum. Upaya nonpenal meliputi kegiatan dalam melakukan upaya penanggulangan TPPO.

DPR RI perlu menjalankan fungsinya dalam penanggulangan TPPO, dengan mengubah UU TPPO; mengalokasikan dana khusus; membentuk panja pengawasan gugus tugas dan penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait TPPO; dan melakukan kerja sama internasional.

Penulis:
Efendi, S.Sos., M.AP



Abstrak:
Pelaksanaan fungsi DPR RI dapat terhambat oleh kurangnya penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) yang memadai di Gedung DPR RI.

Policy brief ini bertujuan untuk memberikan informasi dan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal DPR RI (Sekjen DPR RI) dan DPR RI tentang pentingnya penerapan SMK3 di Gedung DPR RI untuk optimalisasi fungsi DPR RI.

Sekjen DPR RI perlu membentuk SMK3 dengan melibatkan seluruh pegawai, menyediakan fasilitas K3, membuat kebijakan dan Peraturan Sekjen DPR RI, serta melakukan sosialisasi dan pelatihan K3. Penerapan SMK3 perlu mendapatkan dukungan DPR RI melalui pelaksanaan fungsinya.

Penerapan SMK3 di lingkungan DPR RI memerlukan kolaborasi antara Setjen DPR RI dengan DPR RI untuk optimalisasi fungsi DPR RI dengan memperhatikan aspek K3. Selain itu, DPR RI memiliki peran untuk penerapan SMK3 secara nasional melalui pengawasan kebijakan K3 dan merevisi UU Keselamatan Kerja.

Penulis:
Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si.



Abstrak:
Berulangnya kasus gagal umrah akibat penipuan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap jemaah dan calon jemaah umrah masih terus terjadi. Praktik penipuan biasanya berawal dari promosi umrah murah, tawaran bonus atau kedok investasi dengan mekanisme member gets member, dan penerapan model bisnis Skema Ponzi.

Kajian ini membahas bagaimana mencegah penipuan calon jemaah umrah supaya tidak lagi terulang.

Meningkatnya tren jumlah jemaah umrah dalam beberapa tahun terakhir dan lahirnya UU Cipta Kerja yang memudahkan izin usaha PPIU, tetapi tidak diikuti dengan literasi jemaah, kredibilitas PPIU, dan pengawasan dari pemerintah menjadikan kasus gagal umrah akibat penipuan terus terjadi.

Komisi VIII DPR RI perlu mendukung upaya Kementerian Agama RI segera membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai UU No. 8 Tahun 2019. Selain itu, mendorong pemerintah menjamin calon jemaah umrah mendapatkan hak-haknya melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan ketat dengan mendeteksi permasalah serta berkoordinasi antarlembaga pemerintah.

Penulis:
Anih Sri Suryani, S.Si., M.T.



Abstrak:
Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon pada 2030 sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional. Emisi sektor kehutanan dan lahan (Forest and Other Land Used/FoLU) ditargetkan turun 70,03% dengan usaha sendiri dan 102,10% dengan bantuan internasional.

Kajian ini membahas tantangan dan upaya yang perlu dilakukan dalam mewujudkan target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia pada sektor FoLU.

Tantangan dalam mencapai target ENDC sektor FoLU meliputi degradasi dan deforestasi hutan, konflik kepentingan, keberlanjutan pengelolaan hutan, partisipasi masyarakat, dan inkonsistensi target sektor energi dengan sektor FoLU.

Penting bagi Komisi IV DPR RI mengawasi kebijakan pemerintah mengenai FoLU dan mendorong pemerintah untuk: meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging dan illegal mining; meningkatkan pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan; meningkatkan pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan hutan dan lahan; menetapkan basis perhitungan dan baseline untuk penetapan target ENDC; dan sinkronisasi dalam penetapan target ENDC antarsektor serta strateginya.

Penulis:
Sony Hendra Permana, S.E., M.S.E.



Abstrak:
Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menjadi salah satu upaya mencapai target pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, karena paling mudah dan realistis dibandingkan pengembangan EBT lainnya.

Kajian ini membahas keunggulan PLTS Atap, kendala yang dihadapi oleh masyarakat untuk pemasangan PLTS Atap, dan upaya untuk mendorong pengembangan pemanfaatan PLTS Atap.

Adanya usulan revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang salah satu isinya meniadakan aturan terkait net-metering menjadi kontraproduktif dengan upaya mendorong minat masyarakat menggunakan PLTS Atap. Selain itu, ada pembatasan kapasitas pemasangan PLTS Atap oleh PLN dan belum dijalankannya perintah Permen tersebut, yang memberikan benefit dan kemudahan bagi pelanggan, menjadikan upaya pengembangan PLTS Atap menjadi terhambat.

DPR RI, melalui Komisi VII, dapat mendorong pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat dengan mengkaji ulang peniadaan net-metering dan memperhitungkan ulang besaran nilai pembelian listrik yang sesuai dengan tetap memberikan daya tarik bagi masyarakat. Komisi VII perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PLN terkait kelebihan pasokan listriknya.

Penulis:




Abstrak:
Kekayaan sumber daya alam mineral logam dan nonlogam yang dimiliki Indonesia wajib untuk diolah dan/atau dimurnikan. Tujuannya untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi tinggi, devisa negara, dan penyerapan tenaga kerja.

Kajian membahas pelaksanaan kebijakan pembangunan smelter mineral di dalam negeri dan dampaknya terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.

Berbagai regulasi tentang pengolahan/pemurnian mineral mentah dan kebijakan ekspor telah dikeluarkan pemerintah. Hal yang diperlukan adalah konsistensi pelaksanaan berbagai aturan tersebut perlu terus didorong. Tujuannya agar industri hilir mineral berkembang termasuk industri-industri pengguna produk setengah jadi dan produk jadi hasil pengolahan mineral.

Direkomendasikan pemerintah perlu mempercepat pembangunan smelter di beberapa lokasi pertambangan mineral. Selain itu, perlu koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri hilir mineral. Konsistensi dalam penerapan regulasi terkait pengolahan dan pemurnian mineral mentah harus dijaga. Ekspor mineral olahan mendorong pendapatan ekspor jauh lebih besar selain penerimaan PPh Badan.

Penulis:
Dr. Suhartono, S.IP., M.P.P.



Abstrak:
Kebijakan impor kereta bekas menimbulkan polemik. Ini mencerminkan ketidaksinkronan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian terhadap rencana impor kereta oleh PT KAI. Kebijakan ini bertentangan dengan tujuan UU Perkeretaapian dan UU Perindustrian untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat melalui transportasi dan industri.

Policy brief ini mendorong konsolidasi kebijakan perkeretaapian sebagai ekosistem untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketidaksinkronan kebijakan perkeretaapian terjadi karena pemisahan tata kelola kelembagaan dan penyempitan dimensi perkeretaapian sebagai ekosistem. Karena itu, konsolidasi kebijakan dibutuhkan untuk menyelaraskan UU Perkeretaapian dan UU Perindustrian dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dampaknya.

DPR RI melalui fungsinya di Komisi V, VI, dan VII berperan penting untuk mendorong sinergi kebijakan perkeretaapian antar-kementerian, mengatur hubungan antar sektor dalam RUU Sistem Transportasi Nasional, dan memprioritaskan alokasi anggaran dalam skema public service obligation, serta penambahan modal PT KAI dan PT INKA. DPR RI juga harus mendukung kerja sama kedua BUMN tersebut untuk peningkatan efisiensi perkeretaapian dengan produk dalam negeri.

Vol. 28 / No. 3 - September 2023

Penulis:
Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.



Abstrak:
Kewenangan DPR RI dalam membahas Perppu yang sebatas menyetujui dan tidak menyetujui tanpa berwenang melakukan perubahan merupakan realitas saat ini berdasarkan existing law yang seakan menjadi “dogma”.

Makalah kebijakan ringkas ini menganalisis kebijakan dalam Pasal 52 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dikaitkan dengan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewenangan DPR RI dalam pembahasan Perppu dan membuka wacana perubahan kewenangan DPR RI dalam pembahasan Perppu.

Berdasarkan perbandingan kelebihan dan kekurangan antara opsi menyetujui atau tidak menyetujui dan opsi kewenangan melakukan perubahan, terdapat banyak kekurangan pada opsi menyetujui atau tidak menyetujui, di antaranya tidak dapat mengakomodasi prinsip meaningful participation.

Makalah kebijakan ringkas ini menawarkan wacana untuk memberikan kewenangan kepada DPR RI melakukan perubahan dalam pembahasan Perppu, selanjutnya merekomendasikan untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (3) UU P3.

Penulis:
Novianti, S.H., M.H.



Abstrak:
Kasus pelanggaran aturan navigasi oleh kapal asing sering terjadi di wilayah perairan Indonesia, seperti yang dilakukan oleh dua kapal tanker asing, MT Horse yang berbendera Iran dan MT Frea yang berbendera Panama melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Kalimantan, Indonesia.

Kajian ini menelaah pengaturan freedom of navigation (FON) dalam UNCLOS 1982 dan implementasi FON oleh kapal asing di Wilayah Perairan Indonesia.

Implementasi UNCLOS terkait FON oleh kapal asing harus melaksanakan pelayarannya dengan syarat terus menerus dan seketika, hak lintas yang dilakukan kapal asing harus bersifat damai, dan untuk hak lintas transitnya dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan negara pantai kecuali dalam kondisi darurat.

Komisi I DPR RI yang membidangi bidang pertahanan perlu mendorong pemerintah dan TNI AL untuk menindak tegas kapal asing yang melakukan pelanggaran terhadap aturan navigasi di wilayah perairan Indonesia.

Penulis:
Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.



Abstrak:
Pengelolaan mangrove menjadi salah satu subsektor pada sektor forest and other land use (FOLU) dalam upaya mitigasi dampak perubahan iklim. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi dan konservasi lahan mangrove. Terdapat beberapa lembaga yang kewenangannya tumpang tindih dalam pengelolaan mangrove dan berpengaruh terhadap upaya mencapai target FOLU net sink 2030.

Kajian ini mencari solusi atas disharmoni kewenangan pengelolaan mangrove tersebut agar upaya mencapai target FOLU net sink 2030 tercapai.

Keberadaan berbagai lembaga dengan kewenangan yang tumpang tindih berdampak pada: (1) kegiatan rehabilitasi lahan mangrove adalah adanya kerancuan pelaksanaan, kesalahan penanganan, dan pemborosan sumber daya; dan (2) kegiatan konservasi lahan mangrove menghadapi kerentanan terhadap eksploitasi, keragaman kebijakan, dan kurangnya koordinasi dalam pelaksanaannya.

Alternatif solusi atas permasalahan ini adalah: pertama, membentuk satu lembaga yang mengkoordinasikan pengelolaan mangrove di tingkat nasional. Kedua, membuat rencana pengelolaan mangrove daerah yang terintegrasi. DPR RI, khususnya Komisi IV, dapat mempertimbangkan alternatif solusi ini.

Penulis:
Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.



Abstrak:
Berbagai kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk mengurangi backlog kepemilikan hunian bagi WNI yang masih tinggi dan menyediakan kemudahan kepemilikan rumah bagi WNA.

Tulisan ini bertujuan menelaah literatur terkait perkembangan dan kebijakan hunian bagi WNI dan WNA serta memberikan masukan dalam optimalisasi kebijakan dimaksud.

Ketersediaan hunian bagi rakyat, baru mencapai 24,36% per 12 Juni 2023 dan penyaluran FLPP mencapai 55,12% per 4 Agustus 2023 dari target tahun 2023. Di pihak lain, kebijakan kemudahan kepemilikan properti bagi WNA telah mendongkrak minat pembelian hunian di Indonesia.

Rekomendasi bagi pemerintah untuk memerhatikan respons pasar terhadap kebijakan yang telah diterbitkan, menetapkan batasan kepemilikan properti WNA di bawah 5%, dan melaksanakan program pembangunan jalan dan infrastruktur transportasi dari dan ke perumahan. Komisi V DPR RI, agar mendorong pemerintah merealisasikan target RPJMN 2020-2024 untuk rumah layak huni dan adaptif dalam mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan kepemilikan hunian bagi rakyat, serta melakukan pengawasan terhadap pemberian insentif dan kemudahan kepemilikan rumah.

Penulis:
Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.



Abstrak:
Tren data menunjukkan adanya peningkatan dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah terhadap badan usaha milik negara (BUMN). Namun, kontribusi penerimaan dividen dari BUMN pada periode yang sama justru mengalami penurunan sebesar 7,2%.

Policy brief ini bertujuan menganalisis hubungan PMN terhadap dividen BUMN dengan menggunakan correlation pearson.

Koefisien korelasi antara PMN dan dividen sebesar -0,239. Namun, hasil uji statistik menggunakan correlation Pearson menunjukkan bahwa pemberian dana PMN tidak memiliki hubungan dengan dividen yang dihasilkan oleh BUMN.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi VI, perlu mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap BUMN yang menerima dana PMN, memberi perhatian serius terhadap rencana pemberian PMN di tahun 2024 pada beberapa BUMN khususnya terkait aspek efektivitas dan efisiensi dampak PMN terhadap kinerja BUMN, dan terhadap BUMN yang telah mendapatkan PMN selama bertahun-tahun namun kinerjanya belum mengalami perbaikan, bahkan merugi.

Penulis:
Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.



Abstrak:
Initial Public Offering (IPO) dapat menjadi alternatif solusi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengatasi persoalan permodalan di luar pembiayaan perbankan yang acapkali sulit didapatkan. Namun, hingga kini masih banyak UKM yang belum memanfaatkannya.

Kajian ini mengkaji upaya apa yang dapat dilakukan untuk mempercepat UKM melakukan IPO.

Hasil kajian menunjukkan persyaratan UKM untuk IPO ringan dan prosesnya juga mudah. Namun, upaya untuk mendorong UKM melakukan IPO perlu terus dilakukan, yaitu dengan sosialisasi IPO; kerjasama antar-stakeholders untuk mendorong UKM IPO; melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pendampingan UKM; dan mencari skema yang tepat bagi UKM dalam melakukan IPO.

Komisi VI perlu melakukan pengawasan agar upaya mendorong UKM IPO terus dilakukan dengan baik. Komisi VI juga perlu meminta kepada Kemenkop dan UKM agar bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan kajian terkait skema yang tepat bagi UKM dalam melakukan IPO.

Penulis:
Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.



Abstrak:
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan berdampak merugikan masyarakat. Salah satu solusi adalah rehabilitasi, tetapi stigma dan peraturan yang belum jelas merupakan hambatan utama. Ketidaksesuaian pengaturan rehabilitasi dalam UU Narkotika dengan pendekatan pemulihan yang holistik juga menjadi sorotan.

Policy brief ini bertujuan menganalisis dan memberikan rekomendasi kebijakan pengaturan rehabilitasi pengguna narkotika dalam undang-undang.

Kebijakan yang direkomendasikan adalah integrasi rehabilitasi pengguna narkotika dalam UU Kesehatan dengan harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut untuk mendukung perubahan persepsi terhadap masalah narkotika dan rehabilitasi.

Rekomendasi ditujukan kepada Komisi III dan Komisi IX DPR RI bersama dengan Pemerintah. Dalam jangka pendek, menyusun aturan rehabilitasi pengguna narkotika dalam UU Kesehatan. Jangka menengah, menggabungkan aturan rehabilitasi dalam UU Narkotika ke UU Kesehatan, kemudian mengevaluasi programnya. Jangka panjang, meningkatkan kerja sama lintas sektor, memperbaiki layanan rehabilitasi, menyertakan rehabilitasi pengguna narkotika dalam sistem kesehatan nasional, melakukan kampanye edukasi, dan menjaga hak asasi manusia.

Penulis:
Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.



Abstrak:
Pariwisata Indonesia menghadapi tantangan utama berupa masalah regulasi. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan pariwisata saat ini.

Policy brief ini bertujuan menganalisis berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pariwisata Indonesia dan merekomendasikan reformasi kebijakan yang diperlukan melalui revisi UU Kepariwisataan.

Revisi UU Kepariwisataan diperlukan untuk memperbarui kebijakan pariwisata Indonesia yang menghadapi tantangan dan perubahan global, dengan dua alternatif revisi, yaitu mengganti atau mengubah UU Kepariwisataan. Mengganti UU Kepariwisataan merupakan alternatif yang lebih baik mengingat perubahan lingkungan strategis kepariwisataan nasional dan global sangat signifikan.

DPR RI perlu segera membentuk UU Kepariwisataan yang baru. Komisi X DPR RI menetapkan norma, mengadakan konsultasi publik, dan melakukan simulasi dampak dan implementasi dari revisi UU Kepariwisataan. Badan Legislasi DPR RI menyelaraskan revisi UU Kepariwisataan dengan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai prinsipnya; dan pembahasan revisi UU Kepariwisataan dilakukan panitia khusus karena bersifat lintas sektor.

Penulis:
NURFADHILAH ARINI, S.I.P.



Abstrak:
Indonesia menghadapi persoalan kekurangan guru. Kebijakan pengadaan satu juta guru melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru memenuhi kebutuhan guru sebanyak 544.292 guru dari jumlah guru yang diproyeksikan dibutuhkan di tahun 2024 sebanyak sebanyak 1.312.759 orang.

Kajian ini bertujuan menganalisis kendala pengadaan guru melalui mekanisme seleksi PPPK.

Hasil kajian menunjukkan pengadaan guru melalui PPPK terkendala adanya ketidaksesuaian proyeksi data pokok pendidikan (Dapodik) dengan perhitungan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda), dan keterbatasan anggaran daerah.

Direkomendasikan agar pengadaan guru melalui seleksi PPPK terus dijalankan disertai strategi penguatan. DPR RI, melalui Komisi X, perlu mendorong Kemendikbud Ristek untuk membenahi data yang digunakan dalam seleksi dengan melibatkan Pemda. Selain itu, juga perlu mendorong pemerintah untuk memastikan mekanisme penganggaran penggajian guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dipahami oleh Pemda, sekaligus mendorong upaya penyempurnaan formulasi DAU.

Penulis:
Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.



Abstrak:
Saat ini, dunia musik di Indonesia menghadapi masalah dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Kasus antara Ahmad Dhani dan Once Mekel menunjukkan bahwa sistem pengelolaan royalti di Indonesia masih membingungkan.

Kajian ini menganalisis upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan diharapkan dapat menjadi bahan masukan Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsinya.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sistem pelindungan hak ekonomi pencipta lagu belum terealisasi dengan baik, meskipun sudah diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kajian merekomendasikan, Komisi I DPR RI perlu segera merevisi UU Hak Cipta dan mendorong pemerintah untuk membuat aturan terkait pemanfaatan ekonomi lagu dan musik serta melakukan sosialisasi UU Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 secara intensif.

Vol. 28 / No. 4 - Desember 2023

Penulis:
Rizki Roza, S.Ip., M.Si.



Abstrak:
Konferensi PBB pada tahun 2017 menghasilkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon/TPNW (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). TPNW sebagai kerangka hukum internasional mencakup serangkaian aturan komprehensif untuk melarang keterlibatan dalam setiap aktivitas berkaitan dengan senjata nuklir. Indonesia merupakan salah satu negara yang memprakarsai TPNW dan akan segera meratifikasi.

Artikel ini menganalisis dampak ratifikasi TPNW terhadap kepentingan nasional Indonesia, dan yang perlu dilakukan Indonesia, baik Pemerintah maupun DPR, agar rakyat Indonesia dapat memperoleh manfaat optimal dari ratifikasi TPNW.

Keberadaan sejumlah negara yang memiliki hulu ledak nuklir, lambannya proses pelucutan senjata nuklir, dan meningkatnya potensi penggunaan senjata nuklir membuat Indonesia sangat berkepentingan atas keberadaan TPNW sebagai bagian upaya pelucutan senjata nuklir menyeluruh.

Komisi I DPR RI perlu mendorong dan mendukung pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri untuk memberi tempat penting bagi agenda pelucutan senjata nuklir dalam setiap langkah diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional yang relevan.

Penulis:




Abstrak:
Sejarah konflik internal partai politik makin mengemuka saat berkuasanya rezim Orde Baru dan setelah reformasi Mei 1998. Konflik internal partai politik menjadi problem, yang pada beberapa kasus memicu perpecahan

Penulisan artikel ini bertujuan membangun kelembagaan internal partai melalui agenda pengaturannya yang sejalan dengan kultur dan struktur politik yang bersifat demokratis.

Penyebab konflik internal partai dapat disederhanakan menjadi tiga faktor, yaitu: (1) pengaturan perselisihan partai politik yang ambivalen; (2) campur tangan negara bagi kepentingan tertentu; dan (3) pilihan kebijakan penguatan peran Mahkamah Partai yang belum maksimal bagi penanganan konflik internal partai. Faktor pilihan kebijakan penguatan peran Mahkamah Partai menjadi awal bagi pembangunan budaya politik musyawarah mufakat. Pilihan kebijakan ini juga sekaligus menjadi upaya menghilangkan ambivalensi dalam penanganan konflik internal partai sebagaimana dianut dalam regulasi kepartaian.

Direkomendasikan agar DPR RI melalui Komisi II perlu mengajukan RUU tentang Perubahan UU Partai Politik yang menekankan pada penguatan peran Mahkamah Partai dan menghilangkan ambivalensi pengaturannya

Penulis:
Poedji Poerwanti, S.H., M.H.



Abstrak:
Jumlah tenaga honorer sebelum era Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat banyak. Jumlahnya mengalami peningkatan karena pemerintah daerah dan kementerian/lembaga masih merekrut tenaga honorer. Namun, Undang-Undang (UU) ASN hanya mengatur dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga penyelesaian masalah tenaga honorer mendesak dilakukan.

Tulisan ini membahas upaya pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terhambat ketidakakuratan data dan tidak semuanya memenuhi persyaratan menjadi PPPK, yaitu menduduki jabatan fungsional. Pemerintah perlu memetakan ulang untuk mendapatkan data tenaga honorer akurat dan menyeluruh; memberikan kebijakan afirmasi dalam pengangkatannya menjadi PPPK; dan membentuk peraturan mengenai perluasan mekanisme kerja PPPK selambat-lambatnya April 2024.

Merekomendasikan Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan implementasinya dalam penuntasan penataan tenaga honorer, meminta laporan, dan melakukan evaluasi terhadap agenda penuntasan tenaga honorer

Penulis:
Puteri Hikmawati, S.H., M.H.



Abstrak:
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif saat ini diterapkan oleh aparat penegak hukum. Namun, aturannya dikeluarkan oleh masing-masing lembaga sehingga menimbulkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam penerapan hukumnya. Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dimaknai sebagai penghentian perkara pidana kurang mengutamakan pemulihan korban.

Kajian ringkas ini menganalisis pemulihan korban dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif

Berdasarkan prinsip dasar keadilan restoratif, pemulihan korban diutamakan, selain pelaku dan masyarakat. Namun, dasar hukum yang diacu oleh aparat penegak hukum berbeda-beda dan berorientasi pada penghentian penanganan perkara pidana apabila pelaku mengganti kerugian korban, sehingga kurang mengutamakan pemulihan korban dan keluarganya, yang tidak hanya berupa ganti kerugian

Pedoman hukum yang dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum perlu diatur dalam revisi KUHAP. Ketentuan keadilan restoratif tidak hanya dimaknai sebagai penghentian perkara, tetapi perlu mengutamakan pemulihan korban, yang tidak hanya untuk mendapat ganti kerugian, tetapi diperlakukan dengan baik dan dihormati martabatnya.

Penulis:
Monika Suhayati, S.H., M.H.



Abstrak:
Maraknya judi online di Indonesia merupakan dampak kemudahan akses koneksi internet. Selama 2017-2022, perputaran uang bisnis judi online mencapai Rp190 triliun dengan total 157 juta transaksi.

Kajian ini menganalisis dampak judi online pada perekonomian Indonesia dan upaya pemberantasannya. Kajian ini diharapkan menjadi bahan masukan Komisi I, III, dan XI DPR RI dalam melaksanakan fungsinya

Hasil pembahasan menunjukkan fenomena judi online memberikan dampak negatif dan positif bagi perekonomian Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya mengatur ancaman terhadap tindak pidana perjudian dan judi online. Upaya pemberantasannya antara lain dengan pemutusan akses konten digital berunsur perjudian, pemblokiran rekening, dan kerja sama internasional

Komisi I, III, dan XI DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan upaya pemberantasan judi online secara masif melalui edukasi masyarakat, literasi keuangan dan digital informasi, layanan konsultasi bagi pelaku, rehabilitasi pecandu, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum

Penulis:
Sali Susiana, S.Sos, M.Si.



Abstrak:
Pasal tentang jumlah hari cuti ayah (paternity leave) menjadi salah satu pasal yang ditunda pembahasannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Komisi VIII DPR RI.

Tulisan ini menganalisis ketentuan yang mengatur jumlah hari cuti ayah yang diusulkan oleh DPR RI dalam draf awal RUU KIA dan usulan pemerintah yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa pengaturan tentang jumlah hari cuti ayah harus dirumuskan secara hati-hati, mempertimbangkan kepentingan pekerja, pemberi kerja (pengusaha), dan siapa pihak yang akan membayar upah selama cuti.

Tulisan ini merekomendasikan, apabila upah dibayar oleh pemberi kerja (pengusaha), cuti ayah maksimal 7 hari. Apabila upah akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme tertentu (misalnya melalui jaminan sosial), cuti ayah direkomendasikan 14 hari. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini, pilihan pertama, yaitu cuti maksimal 7 hari, merupakan pilihan terbaik.

Penulis:
Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.



Abstrak:
Angka kekerasan anak di dalam lingkungan pendidikan Indonesia masih memprihatinkan. Padahal, pemerintah sudah memiliki Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai salah satu kebijakan pencegahan kekerasan anak di sekolah sejak Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dikembangkan pada 2006.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan SRA dan mengusulkan langkah-langkah yang perlu dilakukan guna memperkuat SRA.

Hasil pembahasan menunjukkan keberhasilan pelaksanaan SRA ditentukan oleh kualitas sumber daya dan komitmen semua pihak, tetapi sayangnya belum semua sekolah mampu memaksimalkan potensi sumber dayanya dan menunjukkan komitmen yang kuat untuk pencegahan kekerasan anak. Pemantapan setiap tahapan dalam SRA masih diperlukan.

Komisi VIII DPR perlu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan SRA, termasuk pemantauan dan evaluasi secara berkala. Komisi X DPR juga perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji solusi terkait permasalahan pendidikan yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam implementasi SRA.

Penulis:




Abstrak:
Pekerja masih mempermasalahkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) karena dianggap merugikan mereka.

Policy brief ini membahas masalah kesejahteraan pekerja dalam UU Cipta Kerja dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik.

Alternatif kebijakan yang ditawarkan kepada Komisi IX DPR RI, yaitu (1) mendiskusikan kembali pasal-pasal krusial terkait kesejahteraan pekerja dalam UU Cipta Kerja; (2) mengawal implementasi UU Cipta Kerja, dan (3) membuka peluang revisi UU Cipta Kerja khususnya terkait masalah kesejahteraan pekerja.

Rekomendasi Kebijakan untuk DPR RI (Komisi IX dan Komisi terkait), yaitu (1) mempelajari dan menjaring aspirasi terkait kesejahteraan pekerja, dan mendiskusikan dengan pihak terkait untuk mencari solusi; (2) melakukan pengawasan terhadap implementasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk materi peraturan pelaksananya; dan (3) melakukan pengumpulan data secara komprehensif sebagai persiapan jika harus dilakukan revisi UU Cipta Kerja.

Penulis:
Elga Andina, S.Psi., M.Psi.



Abstrak:
Literasi penting untuk SDM berkualitas di era global. Namun, kemampuan literasi membaca Indonesia masih rendah, yaitu peringkat ke-80 dari 85 negara berdasarkan survei PISA 2018. Hal ini disebabkan kurangnya sinergi antar-K/L dalam program literasi. Meskipun, Kemenko PMK mempunyai Peta Jalan Pembudayaan Literasi yang digunakannya untuk bersinergi dengan K/L lain.

Pembudayaan literasi memerlukan kolaborasi. Peta Jalan Literasi Nasional diperlukan sebagai panduan utama program literasi nasional. Tulisan ini membahas urgensi Peta Jalan Literasi Nasional untuk sinergi dalam membudayakan literasi di Indonesia.

Alternatif yang dapat dilakukan Komisi X DPR RI untuk memperkuat literasi adalah, pertama, merevisi UU Sistem Perbukuan atau membuat UU baru tentang pembentukan Peta Jalan Literasi Nasional dan arahan kebijakan literasi yang terintegrasi. Kedua, mendorong Perpres pembudayaan literasi, dengan mengadopsi Peta Jalan Pembudayaan Literasi.

Alternatif pertama adalah alternatif yang lebih baik yang dapat dilakukan Komisi X DPR RI untuk memperkuat literasi.

Penulis:
Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.


Abstrak:
Pandemi menyisakan tantangan kompleks di Indonesia. Investasi di berbagai sektor, penting untuk mendukung pemulihan ekonomi jika investasi tersebut dilakukan dengan strategi yang tepat dan berkelanjutan.

Kajian ini bertujuan membahas peluang dan tantangan serta alternatif strategi investasi di Indonesia pascapandemi.

Globalisasi dan defragmentasi membuka akses dan kerja sama antarnegara. Posisi strategis Indonesia di Asia Tenggara menambah peluang investasi pascapandemi. Sementara itu, pelemahan global, harga komoditas, disrupsi, ketegangan geopolitik, hingga ancaman resesi dan pandemi, menjadi tantangan yang harus dihadapi.

Komisi XI DPR RI perlu mengawasi efektivitas implementasi undang-undang yang dibentuk pascapandemi khususnya yang terkait dengan iklim investasi dan aturan turunannya. Mendorong sinergisitas bauran kebijakan moneter, makroprudensial, fiskal, dan kebijakan pendukung lainnya. Strategi yang menyelaraskan antara kebijakan ramah investor asing dengan insentif bagi investor dalam negeri. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan road map investasi yang terharmonisasi melalui digitalisasi sistem investasi yang terintegrasi di setiap daerah.

← Sebelumnya 1 Selanjutnya →