

Penulis:
Abstrak:
Kewenangan DPR RI dalam membahas Perppu yang sebatas menyetujui dan tidak menyetujui tanpa berwenang melakukan perubahan merupakan realitas saat ini berdasarkan existing law yang seakan menjadi “dogma”.
Makalah kebijakan ringkas ini menganalisis kebijakan dalam Pasal 52 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dikaitkan dengan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewenangan DPR RI dalam pembahasan Perppu dan membuka wacana perubahan kewenangan DPR RI dalam pembahasan Perppu.
Berdasarkan perbandingan kelebihan dan kekurangan antara opsi menyetujui atau tidak menyetujui dan opsi kewenangan melakukan perubahan, terdapat banyak kekurangan pada opsi menyetujui atau tidak menyetujui, di antaranya tidak dapat mengakomodasi prinsip meaningful participation.
Makalah kebijakan ringkas ini menawarkan wacana untuk memberikan kewenangan kepada DPR RI melakukan perubahan dalam pembahasan Perppu, selanjutnya merekomendasikan untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (3) UU P3.
Penulis:
Novianti, S.H., M.H.
Abstrak:
Kasus pelanggaran aturan navigasi oleh kapal asing sering terjadi di wilayah perairan Indonesia, seperti yang dilakukan oleh dua kapal tanker asing, MT Horse yang berbendera Iran dan MT Frea yang berbendera Panama melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Kalimantan, Indonesia.
Kajian ini menelaah pengaturan freedom of navigation (FON) dalam UNCLOS 1982 dan implementasi FON oleh kapal asing di Wilayah Perairan Indonesia.
Implementasi UNCLOS terkait FON oleh kapal asing harus melaksanakan pelayarannya dengan syarat terus menerus dan seketika, hak lintas yang dilakukan kapal asing harus bersifat damai, dan untuk hak lintas transitnya dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan negara pantai kecuali dalam kondisi darurat.
Komisi I DPR RI yang membidangi bidang pertahanan perlu mendorong pemerintah dan TNI AL untuk menindak tegas kapal asing yang melakukan pelanggaran terhadap aturan navigasi di wilayah perairan Indonesia.
Penulis:
Sri Nurhayati Qodriyatun, S.Sos., M.Si.
Abstrak:
Pengelolaan mangrove menjadi salah satu subsektor pada sektor forest and other land use (FOLU) dalam upaya mitigasi dampak perubahan iklim. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi dan konservasi lahan mangrove. Terdapat beberapa lembaga yang kewenangannya tumpang tindih dalam pengelolaan mangrove dan berpengaruh terhadap upaya mencapai target FOLU net sink 2030.
Kajian ini mencari solusi atas disharmoni kewenangan pengelolaan mangrove tersebut agar upaya mencapai target FOLU net sink 2030 tercapai.
Keberadaan berbagai lembaga dengan kewenangan yang tumpang tindih berdampak pada: (1) kegiatan rehabilitasi lahan mangrove adalah adanya kerancuan pelaksanaan, kesalahan penanganan, dan pemborosan sumber daya; dan (2) kegiatan konservasi lahan mangrove menghadapi kerentanan terhadap eksploitasi, keragaman kebijakan, dan kurangnya koordinasi dalam pelaksanaannya.
Alternatif solusi atas permasalahan ini adalah: pertama, membentuk satu lembaga yang mengkoordinasikan pengelolaan mangrove di tingkat nasional. Kedua, membuat rencana pengelolaan mangrove daerah yang terintegrasi. DPR RI, khususnya Komisi IV, dapat mempertimbangkan alternatif solusi ini.
Penulis:
Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.
Abstrak:
Berbagai kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk mengurangi backlog kepemilikan hunian bagi WNI yang masih tinggi dan menyediakan kemudahan kepemilikan rumah bagi WNA.
Tulisan ini bertujuan menelaah literatur terkait perkembangan dan kebijakan hunian bagi WNI dan WNA serta memberikan masukan dalam optimalisasi kebijakan dimaksud.
Ketersediaan hunian bagi rakyat, baru mencapai 24,36% per 12 Juni 2023 dan penyaluran FLPP mencapai 55,12% per 4 Agustus 2023 dari target tahun 2023. Di pihak lain, kebijakan kemudahan kepemilikan properti bagi WNA telah mendongkrak minat pembelian hunian di Indonesia.
Rekomendasi bagi pemerintah untuk memerhatikan respons pasar terhadap kebijakan yang telah diterbitkan, menetapkan batasan kepemilikan properti WNA di bawah 5%, dan melaksanakan program
pembangunan jalan dan infrastruktur transportasi dari dan ke perumahan. Komisi V DPR RI, agar mendorong pemerintah merealisasikan target RPJMN 2020-2024 untuk rumah layak huni dan adaptif dalam mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan kepemilikan hunian bagi rakyat, serta melakukan pengawasan terhadap pemberian insentif dan kemudahan kepemilikan rumah.
Penulis:
Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.
Abstrak:
Tren data menunjukkan adanya peningkatan dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah terhadap badan usaha milik negara (BUMN). Namun, kontribusi penerimaan dividen dari BUMN pada periode yang sama justru mengalami penurunan sebesar 7,2%.
Policy brief ini bertujuan menganalisis hubungan PMN terhadap dividen BUMN dengan menggunakan correlation pearson.
Koefisien korelasi antara PMN dan dividen sebesar -0,239. Namun, hasil uji statistik menggunakan correlation Pearson menunjukkan bahwa pemberian dana PMN tidak memiliki hubungan dengan dividen yang dihasilkan oleh BUMN.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi VI, perlu mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap BUMN yang menerima dana PMN, memberi perhatian serius terhadap rencana pemberian PMN di tahun 2024 pada beberapa BUMN khususnya terkait aspek efektivitas dan efisiensi dampak PMN terhadap kinerja BUMN, dan terhadap BUMN yang telah mendapatkan PMN selama bertahun-tahun namun kinerjanya belum mengalami perbaikan, bahkan merugi.
Penulis:
Abstrak:
Initial Public Offering (IPO) dapat menjadi alternatif solusi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengatasi persoalan permodalan di luar pembiayaan perbankan yang acapkali sulit didapatkan. Namun, hingga kini masih banyak UKM yang belum memanfaatkannya.
Kajian ini mengkaji upaya apa yang dapat dilakukan untuk mempercepat UKM melakukan IPO.
Hasil kajian menunjukkan persyaratan UKM untuk IPO ringan dan prosesnya juga mudah. Namun, upaya untuk mendorong UKM melakukan IPO perlu terus dilakukan, yaitu dengan sosialisasi IPO; kerjasama antar-stakeholders untuk mendorong UKM IPO; melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pendampingan UKM; dan mencari skema yang tepat bagi UKM dalam melakukan IPO.
Komisi VI perlu melakukan pengawasan agar upaya mendorong UKM IPO terus dilakukan dengan baik. Komisi VI juga perlu meminta kepada Kemenkop dan UKM agar bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan kajian terkait skema yang tepat bagi UKM dalam melakukan IPO.
Penulis:
Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.
Abstrak:
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan berdampak merugikan masyarakat. Salah satu solusi adalah rehabilitasi, tetapi stigma dan peraturan yang belum jelas merupakan hambatan utama. Ketidaksesuaian pengaturan rehabilitasi dalam UU Narkotika dengan pendekatan pemulihan yang holistik juga menjadi sorotan.
Policy brief ini bertujuan menganalisis dan memberikan rekomendasi kebijakan pengaturan rehabilitasi pengguna narkotika dalam undang-undang.
Kebijakan yang direkomendasikan adalah integrasi rehabilitasi pengguna narkotika dalam UU Kesehatan dengan harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut untuk mendukung perubahan persepsi terhadap masalah narkotika dan rehabilitasi.
Rekomendasi ditujukan kepada Komisi III dan Komisi IX DPR RI bersama dengan Pemerintah. Dalam jangka pendek, menyusun aturan rehabilitasi pengguna narkotika dalam UU Kesehatan. Jangka menengah, menggabungkan aturan rehabilitasi dalam UU Narkotika ke UU Kesehatan, kemudian mengevaluasi programnya. Jangka panjang, meningkatkan kerja sama lintas sektor, memperbaiki layanan rehabilitasi, menyertakan rehabilitasi pengguna narkotika dalam sistem kesehatan nasional, melakukan kampanye edukasi, dan menjaga hak asasi manusia.
Penulis:
Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.
Abstrak:
Pariwisata Indonesia menghadapi tantangan utama berupa masalah regulasi. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan pariwisata saat ini.
Policy brief ini bertujuan menganalisis berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pariwisata Indonesia dan merekomendasikan reformasi kebijakan yang diperlukan melalui revisi UU Kepariwisataan.
Revisi UU Kepariwisataan diperlukan untuk memperbarui kebijakan pariwisata Indonesia yang menghadapi tantangan dan perubahan global, dengan dua alternatif revisi, yaitu mengganti atau mengubah UU Kepariwisataan. Mengganti UU Kepariwisataan merupakan alternatif yang lebih baik mengingat perubahan lingkungan strategis kepariwisataan nasional dan global sangat signifikan.
DPR RI perlu segera membentuk UU Kepariwisataan yang baru. Komisi X DPR RI menetapkan norma, mengadakan konsultasi publik, dan melakukan simulasi dampak dan implementasi dari revisi UU Kepariwisataan. Badan Legislasi DPR RI menyelaraskan revisi UU Kepariwisataan dengan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai prinsipnya; dan pembahasan revisi UU Kepariwisataan dilakukan panitia khusus karena bersifat lintas sektor.
Penulis:
NURFADHILAH ARINI, S.I.P.
Abstrak:
Indonesia menghadapi persoalan kekurangan guru. Kebijakan pengadaan satu juta guru melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru memenuhi kebutuhan guru sebanyak 544.292 guru dari jumlah guru yang diproyeksikan dibutuhkan di tahun 2024 sebanyak sebanyak 1.312.759 orang.
Kajian ini bertujuan menganalisis kendala pengadaan guru melalui mekanisme seleksi PPPK.
Hasil kajian menunjukkan pengadaan guru melalui PPPK terkendala adanya ketidaksesuaian proyeksi data pokok pendidikan (Dapodik) dengan perhitungan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda), dan keterbatasan anggaran daerah.
Direkomendasikan agar pengadaan guru melalui seleksi PPPK terus dijalankan disertai strategi penguatan. DPR RI, melalui Komisi X, perlu mendorong Kemendikbud Ristek untuk membenahi data yang digunakan dalam seleksi dengan melibatkan Pemda. Selain itu, juga perlu mendorong pemerintah untuk memastikan mekanisme penganggaran penggajian guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dipahami oleh Pemda, sekaligus mendorong upaya penyempurnaan formulasi DAU.
Penulis:
Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Saat ini, dunia musik di Indonesia menghadapi masalah dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Kasus antara Ahmad Dhani dan Once Mekel menunjukkan bahwa sistem pengelolaan royalti di Indonesia masih membingungkan.
Kajian ini menganalisis upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan diharapkan dapat menjadi bahan masukan Komisi I DPR RI dalam melaksanakan fungsinya.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sistem pelindungan hak ekonomi pencipta lagu belum terealisasi dengan baik, meskipun sudah diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kajian merekomendasikan, Komisi I DPR RI perlu segera merevisi UU Hak Cipta dan mendorong pemerintah untuk membuat aturan terkait pemanfaatan ekonomi lagu dan musik serta melakukan sosialisasi UU Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 secara intensif.

Penulis:
Rizki Roza, S.Ip., M.Si.
Abstrak:
Konferensi PBB pada tahun 2017 menghasilkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon/TPNW (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). TPNW sebagai kerangka hukum internasional mencakup serangkaian aturan komprehensif untuk melarang keterlibatan dalam setiap aktivitas berkaitan dengan senjata nuklir. Indonesia merupakan salah satu negara yang memprakarsai TPNW dan akan segera meratifikasi.
Artikel ini menganalisis dampak ratifikasi TPNW terhadap kepentingan nasional Indonesia, dan yang perlu dilakukan Indonesia, baik Pemerintah maupun DPR, agar rakyat Indonesia dapat memperoleh manfaat optimal dari ratifikasi TPNW.
Keberadaan sejumlah negara yang memiliki hulu ledak nuklir, lambannya proses pelucutan senjata nuklir, dan meningkatnya potensi penggunaan senjata nuklir membuat Indonesia sangat berkepentingan atas keberadaan TPNW sebagai bagian upaya pelucutan senjata nuklir menyeluruh.
Komisi I DPR RI perlu mendorong dan mendukung pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri untuk memberi tempat penting bagi agenda pelucutan senjata nuklir dalam setiap langkah diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional yang relevan.
Penulis:
Abstrak:
Sejarah konflik internal partai politik makin mengemuka saat berkuasanya rezim Orde Baru dan setelah reformasi Mei 1998. Konflik internal partai politik menjadi problem, yang pada beberapa kasus memicu perpecahan
Penulisan artikel ini bertujuan membangun kelembagaan internal partai melalui agenda pengaturannya yang sejalan dengan kultur dan struktur politik yang bersifat demokratis.
Penyebab konflik internal partai dapat disederhanakan menjadi tiga faktor, yaitu: (1) pengaturan perselisihan partai politik yang ambivalen; (2) campur tangan negara bagi kepentingan tertentu; dan (3) pilihan kebijakan penguatan peran Mahkamah Partai yang belum maksimal bagi penanganan konflik internal partai. Faktor pilihan kebijakan penguatan peran Mahkamah Partai menjadi awal bagi pembangunan budaya politik musyawarah mufakat. Pilihan kebijakan ini juga sekaligus menjadi upaya menghilangkan ambivalensi dalam penanganan konflik internal partai sebagaimana dianut dalam regulasi kepartaian.
Direkomendasikan agar DPR RI melalui Komisi II perlu mengajukan RUU tentang Perubahan UU Partai Politik yang menekankan pada penguatan peran Mahkamah Partai dan menghilangkan ambivalensi pengaturannya
Penulis:
Poedji Poerwanti, S.H., M.H.
Abstrak:
Jumlah tenaga honorer sebelum era Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat banyak. Jumlahnya mengalami peningkatan karena pemerintah daerah dan
kementerian/lembaga masih merekrut tenaga honorer. Namun, Undang-Undang (UU) ASN hanya mengatur dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga penyelesaian masalah tenaga honorer mendesak dilakukan.
Tulisan ini membahas upaya pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terhambat ketidakakuratan data dan tidak semuanya memenuhi persyaratan menjadi PPPK, yaitu menduduki jabatan fungsional. Pemerintah perlu memetakan ulang untuk mendapatkan data tenaga honorer akurat dan menyeluruh; memberikan kebijakan afirmasi dalam pengangkatannya menjadi PPPK; dan membentuk peraturan mengenai perluasan mekanisme kerja PPPK selambat-lambatnya April 2024.
Merekomendasikan Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan implementasinya dalam penuntasan penataan tenaga honorer, meminta laporan, dan melakukan evaluasi terhadap agenda penuntasan tenaga honorer
Penulis:
Abstrak:
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif saat ini diterapkan oleh aparat penegak hukum. Namun, aturannya dikeluarkan oleh masing-masing lembaga sehingga menimbulkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam penerapan hukumnya. Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dimaknai sebagai penghentian perkara pidana kurang mengutamakan pemulihan korban.
Kajian ringkas ini menganalisis pemulihan korban dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif
Berdasarkan prinsip dasar keadilan restoratif, pemulihan korban diutamakan, selain pelaku dan masyarakat. Namun, dasar hukum yang diacu oleh aparat penegak hukum berbeda-beda dan berorientasi pada penghentian penanganan perkara pidana apabila pelaku mengganti kerugian korban, sehingga kurang mengutamakan pemulihan korban dan keluarganya, yang tidak hanya berupa ganti kerugian
Pedoman hukum yang dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum perlu diatur dalam revisi KUHAP. Ketentuan keadilan restoratif tidak hanya dimaknai sebagai penghentian perkara, tetapi perlu mengutamakan pemulihan korban, yang tidak hanya untuk mendapat ganti kerugian, tetapi diperlakukan dengan baik dan dihormati martabatnya.
Penulis:
Monika Suhayati, S.H., M.H.
Abstrak:
Maraknya judi online di Indonesia merupakan dampak kemudahan akses koneksi internet. Selama 2017-2022, perputaran uang bisnis judi online mencapai Rp190 triliun dengan total 157 juta transaksi.
Kajian ini menganalisis dampak judi online pada perekonomian Indonesia dan upaya pemberantasannya. Kajian ini diharapkan menjadi bahan masukan Komisi I, III, dan XI DPR RI dalam melaksanakan fungsinya
Hasil pembahasan menunjukkan fenomena judi online memberikan dampak negatif dan positif bagi perekonomian Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya mengatur ancaman terhadap tindak pidana perjudian dan judi online. Upaya pemberantasannya antara lain dengan pemutusan akses konten digital berunsur perjudian, pemblokiran rekening, dan kerja sama internasional
Komisi I, III, dan XI DPR RI perlu mendorong pemerintah melakukan upaya pemberantasan judi online secara masif melalui edukasi masyarakat, literasi keuangan dan digital informasi, layanan konsultasi bagi pelaku, rehabilitasi pecandu, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum
Penulis:
Abstrak:
Pasal tentang jumlah hari cuti ayah (paternity leave) menjadi salah satu pasal yang ditunda pembahasannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Komisi VIII DPR RI.
Tulisan ini menganalisis ketentuan yang mengatur jumlah hari cuti ayah yang diusulkan oleh DPR RI dalam draf awal RUU KIA dan usulan pemerintah yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa pengaturan tentang jumlah hari cuti ayah harus dirumuskan secara hati-hati, mempertimbangkan kepentingan pekerja, pemberi kerja (pengusaha), dan siapa pihak yang akan membayar upah selama cuti.
Tulisan ini merekomendasikan, apabila upah dibayar oleh pemberi kerja (pengusaha), cuti ayah maksimal 7 hari. Apabila upah akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme tertentu (misalnya melalui jaminan sosial), cuti ayah direkomendasikan 14 hari. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini, pilihan pertama, yaitu cuti maksimal 7 hari, merupakan pilihan terbaik.
Penulis:
Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Angka kekerasan anak di dalam lingkungan pendidikan Indonesia masih memprihatinkan. Padahal, pemerintah sudah memiliki Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai salah satu kebijakan pencegahan kekerasan anak di sekolah sejak Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dikembangkan pada 2006.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan SRA dan mengusulkan langkah-langkah yang perlu dilakukan guna memperkuat SRA.
Hasil pembahasan menunjukkan keberhasilan pelaksanaan SRA ditentukan oleh kualitas sumber daya dan komitmen semua pihak, tetapi sayangnya belum semua sekolah mampu memaksimalkan potensi sumber dayanya dan menunjukkan komitmen yang kuat untuk pencegahan kekerasan anak. Pemantapan setiap tahapan dalam SRA masih diperlukan.
Komisi VIII DPR perlu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan SRA, termasuk pemantauan dan evaluasi secara berkala. Komisi X DPR juga perlu mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji solusi terkait permasalahan pendidikan yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam implementasi SRA.
Penulis:
Abstrak:
Pekerja masih mempermasalahkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) karena dianggap merugikan mereka.
Policy brief ini membahas masalah kesejahteraan pekerja dalam UU Cipta Kerja dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik.
Alternatif kebijakan yang ditawarkan kepada Komisi IX DPR RI, yaitu (1) mendiskusikan kembali pasal-pasal krusial terkait kesejahteraan pekerja dalam UU Cipta Kerja; (2) mengawal implementasi UU Cipta Kerja, dan (3) membuka peluang revisi UU Cipta Kerja khususnya terkait masalah kesejahteraan pekerja.
Rekomendasi Kebijakan untuk DPR RI (Komisi IX dan Komisi terkait), yaitu (1) mempelajari dan menjaring aspirasi terkait kesejahteraan pekerja, dan mendiskusikan dengan pihak terkait untuk mencari solusi; (2) melakukan pengawasan terhadap implementasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk materi peraturan pelaksananya; dan (3) melakukan pengumpulan data secara komprehensif sebagai persiapan jika harus dilakukan revisi UU Cipta Kerja.
Penulis:
Elga Andina, S.Psi., M.Psi.
Abstrak:
Literasi penting untuk SDM berkualitas di era global. Namun, kemampuan literasi membaca Indonesia masih rendah, yaitu peringkat ke-80 dari 85 negara berdasarkan survei PISA 2018. Hal ini disebabkan kurangnya sinergi antar-K/L dalam program literasi. Meskipun, Kemenko PMK mempunyai Peta Jalan Pembudayaan Literasi yang digunakannya untuk bersinergi dengan K/L lain.
Pembudayaan literasi memerlukan kolaborasi. Peta Jalan Literasi Nasional diperlukan sebagai panduan utama program literasi nasional. Tulisan ini membahas urgensi Peta Jalan Literasi Nasional untuk sinergi dalam membudayakan literasi di Indonesia.
Alternatif yang dapat dilakukan Komisi X DPR RI untuk memperkuat literasi adalah, pertama, merevisi UU Sistem Perbukuan atau membuat UU baru tentang pembentukan Peta Jalan Literasi Nasional dan arahan kebijakan literasi yang terintegrasi. Kedua, mendorong Perpres pembudayaan literasi, dengan mengadopsi Peta Jalan Pembudayaan Literasi.
Alternatif pertama adalah alternatif yang lebih baik yang dapat dilakukan Komisi X DPR RI untuk memperkuat literasi.
Penulis:
Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.
Dewi Restu Mangeswuri, S.E., M.Si.
Abstrak:
Pandemi menyisakan tantangan kompleks di Indonesia. Investasi di berbagai sektor, penting untuk mendukung pemulihan ekonomi jika investasi tersebut dilakukan dengan strategi yang tepat dan berkelanjutan.
Kajian ini bertujuan membahas peluang dan tantangan serta alternatif strategi investasi di Indonesia pascapandemi.
Globalisasi dan defragmentasi membuka akses dan kerja sama antarnegara. Posisi strategis Indonesia di Asia Tenggara menambah peluang investasi pascapandemi. Sementara itu, pelemahan global, harga komoditas, disrupsi, ketegangan geopolitik, hingga ancaman resesi dan pandemi, menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Komisi XI DPR RI perlu mengawasi efektivitas implementasi undang-undang yang dibentuk pascapandemi khususnya yang terkait dengan iklim investasi dan aturan turunannya. Mendorong sinergisitas bauran kebijakan moneter, makroprudensial, fiskal, dan kebijakan pendukung lainnya. Strategi yang menyelaraskan antara kebijakan ramah investor asing dengan insentif bagi investor dalam negeri. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan road map investasi yang terharmonisasi melalui digitalisasi sistem investasi yang terintegrasi di setiap daerah.