Pada tahun 1977, Adam Malik sebagai Ketua DPR RI memiliki ide untuk merekrut para akademisi sebagai peneliti guna mendukung kinerja Anggota DPR RI.
Pada tahun 1987 – 1992, Kharis Suhud sebagai Ketua DPR RI mulai merealisasikan ide Adam Malik untuk merekrut para peneliti untuk mendukung kinerja Anggota DPR RI.
DPR RI melakukan perekrutan para peneliti dengan mempublikasikannya melalui radio dan surat kabar. Perekrutan tersebut mencakup tes tertulis tentang isu politik, ekonomi, dan hukum serta tes lisan dengan wawancara berbahasa Inggris. Berbagai tahapan tes dilakukan dengan mempertimbangkan sisi keamanan masa Orde Baru.
DPR RI selesai melaksanakan seleksi dan memperoleh 16 (enam belas) peneliti dengan beragam disiplin ilmu, mulai dari politik, hubungan internasional, hukum, ekonomi, dan komunikasi. Lima pembagian kelompok peneliti, yaitu politik dalam negeri, hubungan internasional, hukum, ekonomi, dan kesejahteran sosial. Masih mendapatkan dukungan dari Universitas Indonesia (Prof. Juwono Sudarsono, Dr. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Hero Kuncoro-Jakti, Faisal Basri, Dr. Rizal Ramli, Dr. Didiek Rachbini), dan pengawasan Anggota DPR (Dr. Marwah Daud dan Prof. Katili).
Para peneliti berinduk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga yang menetapkan standar profesi peneliti di Indonesia.
Proses estafet selesai dari dukungan awal Universitas Indonesia (UI), dan mendapatkan pelatihan dari Asia Foundation, Congressional Research Service (CRS), dan Konrad Adenauer Stiftung. Selain itu, nomenklatur struktur organisasi P3I berubah menjadi Pusat Pengkajian dan Pengolahan Informasi.
Jumlah peneliti bertambah secara bertahap seiring dengan meningkatnya eksistensi peneliti dalam mendukung keahlian terhadap fungsi Anggota DPR RI. Jumlah peneliti bertambah menjadi total 40an Peneliti di Bidang Pengkajian.
Selain jumlahnya bertambah latar pendidikan para peneliti juga semakin meningkat. Studi magister, baik di dalam maupun di luar negeri banyak ditempuh para peneliti. Beban Bagian Pengkajian dari P3I mulai meningkat dengan beragam permintaan mulai dari penulisan buku, makalah, karya ilmiah, dan pidato Anggota.
Jumlah peneliti berkurang dari 40an menjadi 30an karena beberapa memilih karir di luar Bidang Pengkajian.
Pusat Pengkajian Pengolahan Informasi berganti nama lagi menjadi Bidang Pengkajian di bawah Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI). Posisinya secara struktur organisasinya berada di bawah Deputi Anggaran Setjen DPR RI.
Penambahan jumlah peneliti kembali terjadi. Beberapa Peneliti dari instansi lain dan pegawai Setjen DPR RI dari bagian lain mulai bergabung di Bagian Pengkajian sehingga jumlah peneliti mencapai 40an.
Bidang Pengkajian melakukan rekrutmen secara terbuka di media masa dengan lembaga perekrutan yang independen. Jumlah peneliti baru yang berhasil masuk sebanyak 44 peneliti dengan latar belakang pendidikan beragam dan mayoritas level magister (S2).
Sebanyak 6 (enam) orang peneliti menyelesaikan kuliah program doktoral dan meraih gelar Doktor dari berbagai universitas baik itu di dalam maupun luar negeri.
Satu orang peneliti atas nama Poltak Partogi Nainggolan telah berhasil meraih gelar Profesor Riset pertama pada Bidang Pengkajian.
Bidang Pengkajian mengalami perubahan bentuk organisasi kembali, di mana berdasarkan (a) Pasal 413 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengamanatkan untuk membentuk Badan Keahlian DPR RI, dan (b) Peraturan Presiden (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Salah satu amanat dalam PP tersebut mengubah Bidang Pengkajian menjadi Pusat Penelitian di bawah Badan Keahlian DPR RI. Amanat ini direalisasikan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Perekrutan peneliti dilakukan sebanyak 5 (lima) orang dengan latar belakang pendidikan magister (S2) sehingga total jumlah peneliti pada Pusat Penelitian sebanyak 77 orang. Pada periode tersebut, peneliti atas nama Ujianto Singgih telah berhasil meraih gelar Profesor Riset kedua di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Pada tahun 2019, perekrutan peneliti kembali dilakukan sebanyak 9 (sembilan) orang dengan latar belakang pendidikan magister (S2) sehingga total jumlah peneliti sebanyak 86 orang. Pada tahun tersebut juga terdapat satu orang peneliti kembali berhasil meraih gelar Profesor Riset ketiga atas nama Mohammad Mulyadi. Saat ini Pusat Penelitian terdapat 15 (Lima Belas) peneliti bergelar doktor dan 5 (lima) peneliti sedang menempuh pendidikan doktoral di dalam dan luar negeri selebihnya berjenjang pendidikan sarjana dan magister.
Pada tahun 2022, transformasi Pusat Penelitian menjadi Pusat Analisis Keparlemenan (disingkat PUSAKA) yang sejalan dengan peralihan jabatan fungsional Peneliti menjadi Analisis Legislatif, pasca lahirnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jumlah analis legisltif menjadi berkurang dengan beberapa orang diantaranya memilih tetap berkarir sebagai peneliti dan bergabung ke BRIN.
Berbagai disiplin ilmu yang semula terbagi menjadi 5 kelompok ilmu (politik dalam negeri, hubungan internasional, hukum, ekonomi, dan kesejahteran sosial) kemudian menyesuaikan kebutuhan menjadi 3 kelompok ilmu, yaitu (1) kesejahteraan rakyat; politik, (2) hukum, dan keamanan, serta (3) ekonomi, keuangan, industri, dan pembangunan.
Kemudian bergabungnya 4 (empat) orang analis kebijakan ke dalam PUSAKA memperkuat keberadaan PUSAKA untuk mencapai visi dan misi yang diemban.
Pada tahun 2024 perekrutan analis legislatif dilakukan dengan total sebanyak 34 (tiga puluh empat) analis legilslatif berlatarbelakang pendidikan magister (S2) sehingga total analis legislatif dan analis kebijakan pada PUSAKA menjadi 104 orang.